Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 284 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Flores Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 19 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah mengabaikan pengaduan sengketa Pemilu yang Pengadu ajukan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur sejak tanggal 15 Agustus 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur tidak profesional dalam menindaklanjuti permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur kepada Teradu I Karolus Riang Tukan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Arifin Atanggae selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tengga
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 284/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 299/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 284/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Gafar Ismail Pekerjaan : Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Flores Timur Alamat : Waiwerang Kota RT 005/002 Kel Waiwerang Kota, Kec Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Sukirmang Pekerjaan : Konsultan Alamat : Jl. Timor Raya No. 100 X KM Oesapa Kelapa Lima, Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Karolus Riang Tukan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Jl. Lorong TK. Anfrida, Kel. Sarotari Tengah, Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arifin Atanggae Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Jl. Lorong TK. Anfrida, Kel. Sarotari Tengah, Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dahlya Reda Ola Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Jl. Lorong TK. Anfrida, Kel. Sarotari Tengah, Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah mengabaikan pengaduan sengketa Pemilu yang Pengadu ajukan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur sejak tanggal 15 Agustus 2018. Pengaduan sebagaimana dimaksud adalah berkenaan dengan Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor: 40/KPTS/KPU-Kab-018.433980/2018, tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur. Perbuatan ini telah melanggar ketentuan Pasal 468 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2. Bahwa dalam SK KPU Kabupaten Kota Flores Timur sebagaimana dimaksud pada point 1 tidak mengakomodir nama Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur atas nama Fransiskus Maleng Mangu. Sehubung dengan ini maka Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur melakukan pengaduan dengan menyampaikan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan tanda terima dari sekretaris Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 3. Bahwa terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Flores Timur tidak memberikan perhatian pengaduan yang Pengadu ajukan; 4. Bahwa karena tidak mendapat respon dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur, maka tanggal 17 Agustus 2018 Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur mendatangi Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk mempertanyakan hal tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur kemudian mengarahkan agar PKS melakukan perbaikan laporan pengaduan sengketa. Atas dasar arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada tanggal 23 Agustus 2018, PKS mengajukan hasil perbaikan pengaduan dengan melengkapi dokumen-dokumen pengaduan pada tanggal 24 Agustus 2018; 5. Bahwa setelah mengajukan dokumen perbaikan atas arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Pengadu tidak pernah diundang untuk mendapatkan layanan penanganan pengaduan oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur sesuai tata cara yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Tindakan ini telah melanggar Pasal 15 dan 15 A Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2018; 6. Bahwa ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur justru mengambil langkah untuk membangun komunikasi dengan pihak KPU Bawaslu Kabupaten Flores Timur secara tertutup untuk membicarakan pengaduan Pengadu pada tanggal 27 Agustus 2018 dan membangun skenario untuk mengagendakan pertemuan antara Bawaslu Kabupaten Flores Timur, KPU Kabupaten Flores Timur dan Pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018. Pengadu menyatakan menolak melanjutkan pertemuan dimaksud karena bagi kami hal ini tidak mencerminkan mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan sengketa. Perbuatan ini telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni Prinsip Penyelenggraan Pemilu dan Pasal 15 serta 15 A Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018; 7. Bahwa sebelum terjadinya peristiwa yang pada point 6, pada tanggal 26 Agustus 2018, ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur memerintahkan anggota atas nama Arifin Atanggae untuk menemui Ketua PKS Kabupaten Flores Timur di kediamannya untuk meminta agar pengaduan sebagaimana dimaksud jangan dilanjutkan lagi karena laporan dianggap kadaluarsa. Perbuatan ini telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017; 8. bahwa dengan dasar tidak ada perhatian dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, maka pada tanggal 3 September 2018, pengurus dan anggota PKS Kabupaten Flores Timur dengan pendampingan Ketua DPW PKS Provinsi NTT mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk mempertanyakan sikap Bawaslu atas pengaduan Pengadu. Dalam forum dimaksud, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur menyatakan bahwa pengaduan Pengadu dinyatakan kadaluarsa. Pengadu menilai bahwa pernyataan Ketua dimaksud tidak beralas hukum karena pengaduan Pengadu diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017. Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur sebagai obyek pengaduan ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2018 sedangkan pengaduan kami ajukan pada tanggal 15 Agustus 2018. Perbuatan ini telah melanggar Pasal 3 huruf d dan huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017; 9. Pada tanggal 4 September 2018, ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur menyurati selaku Pengadu yang isinya menggambarkan kesepakatan lembaga dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Flores Timur bahwa pleno telah menetapkan pengaduan Pengadu dinyatakan kadalursa. Namun pada tanggal 5 September 2018, kami (PKS) mendapatka surat dari Anggota atas nama Dahlia Reda Ola, memberitahukan bahwa surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada tanggal 4 September 2018 tidak menggambarkan fakta pleno yang sebenarnya. Yang benar adalah pleno belum menemukan kata sepakat dalam menilai kadaluarsa atau tidaknya pengaduan Pengadu. Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah melakukan pembohongan kepada Pengadu. Perbuatan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur ini telah melanggar Pasal 3 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehubungan dengan uraian kejadian di atas, Pengadu merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal kepada DKPP sebagai akumulasi atas kekecewaan dan kerugian yang kami alami, bahwa jika Bawaslu melakukan kewenangannya untuk menangani pengaduan kami, maka kami tidak akan mengalami kerugian ganda yakni, selain yang dibuat Bawaslu Kabupaten Flores Timur, juga oleh KPU Kabupaten Flores Timur. Pengadu meyaknini akan memenangkan sengketa yang diajukan karena beberapa alasan hukum: a. KPU Kabupaten Flores Timur sebagai Teradu dalam sengketa yang kami ajukan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah melakukan tindakan secara melawan hukum terkait proses yang berujung pada Penetapan SK KPU Nomor 40/KPTS/KPU-Kab-018.433980/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur , yakni:  KPU Kabupaten Flores Timur melanggar Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2017 dengan tidak mengembalikan dokumen persyaratan bakal calon dari PKS jika KPU menganggap dokumen dimaksud tidak lengkap.  Dokumen Berita Acara tentang hasil verifikasi syarat calon yang diajukan oleh PKS sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tapi kemudian ada bakal calon yang diakomodir dalam SK Penetapan Daftar Calon Sementara.  Alasan KPU Kabupaten Flores Timur dalam hal ini tidak mengacu pada pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017. Substansi kasus ini sama dengan penolakan terhadap Bakal Calon dari mantan napi Koruptor yang kemudian diloloskan oleh Bawaslu. b. Dengan merujuk pada alasan hukum pengaduan kami di atas maka tindakan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dalam hal ini sangat merugikan Pengadu secara Partai Politik Peserta Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. memerintahkan kepada Para Teradu agar merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao untuk mengakomodir Calon Anggota Legislatif dari PKS atas nama Fransikus M Mangu dalam Daftar Calon Tetap (DCT); 4. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur; Bukti P-2 : Tanda Terima Surat Pengaduan Tanggal 15 Agustus 2018; Bukti P-3 : SK KPU Kabupaten Flores Timur Nomor: 40/KPTS/KPU-Kab- 018.433980/2018 Tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019; Bukti P-4 : Surat undangan Bawaslu Kabupaten Flores tanggal 27 Agustus 2018 perihal Rapat Bersama; Bukti P-5 : Berita Media online voxntt.com Judul “Penetapan DCS di Foltim Diduga Konspiratif”; Bukti P-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 79/Bawaslu- FLT/IX/2018, tanggal 4 September 2018; Bukti P-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 02/SDM/BAWASLU-FLT/IX/2018, tanggal 5 September 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 16 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I Karolus Riang Tukan dan Teradu II Arifin Atanggae Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur 1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah mengabaikan pengaduan sengketa pemilu yang diajukan ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Agustus 2018. Pengaduan sebagaimana dimaksud adalah SK KPU Kabupaten Flores Timur Nomor: 40/KPTS/KPU-Kab-018.433980/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Teradu membantah dalil aduan tersebut. Pada tanggal 14 Agustus 2018 Teradu I, Teradu II dan Teradu III dan Agustinus Tanggu Rame selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur berangkat ke Jakarta untuk menghadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2018 bertempat di Hotel Bidakara Jakarta; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III bersama Agustinus Tanggu Rame, S.Sos setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta mempertimbangkan waktu perjalanan dari Jakarta tujuan Larantuka maka bersepakat untuk mulai berkantor pada tanggal 20 Agustus 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan tidak dapat diterima; 3. Bahwa benar Partai Keadilan Sejahtera memasukan surat Nomor: 24/D/PYT DPD PKS/1439 tanggal 15 Agustus 2018 ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur perihal Pernyataan Sikap Keberatan Atas Pencoretan CAD Atas Nama Fransiskus M. Mangu pada Dapil 5 No. Urut 4 dari Partai Keadilan Sejahtera; (Bukti T-1) 4. Bahwa surat Nomor: 24/D/PYT DPD PKS/1439 tanggal 15 Agustus 2018 yang dimasukan adalah surat biasa sebab tidak sesuai dengan Lampiran Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Formulir PSPP 01); (Bukti T-2) 5. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu sejak tanggal 15 Agustus s.d 22 Agustus 2018 tidak memberikan perhatian atas pengaduan yang diajukan Pengadu, merupakan dalil yang tidak benar dan tidak mendasar. Sebab surat yang dimasukan PKS pada tanggal 15 Agustus 2018 adalah surat biasa dan bukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018; 6. Bahwa benar pada tanggal 23 Agustus 2018 PKS mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Teradu I menjelaskan apabila dikemudian hari mengajukan permohonan sengketa maka harus sesuai dengan perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017; 7. Pada tanggal 24 Agustus 2018 PKS memasukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 25/D/P/DPD PKS/1439; (Bukti T-3) 8. Bahwa para Teradu telah menjawab surat permohonan Pengadu Nomor: 25/D/P/DPD PKS/1439 tanggal 24 Agustus 2018 perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diajukan oleh PKS; (Bukti T-3) 9. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diajukan oleh PKS sudah melewati batas waktu (daluarsa) sesuai dengan ketentuan Pasal 467 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi: Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi, dan/ atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melanggar Pasal 15 dan Pasal 15 A Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 adalah tidak benar dan tidak mendasar karena Pasal 15 dan Pasal 15 A Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dapat dilaksanakan apabila Pasal 13 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 telah terpenuhi; 10. Dalil Pengadu bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur justru mengambil langkah untuk membangun komunikasi dengan pihak KPU Kabupaten Flores Timur secara tertutup untuk membicarakan pengaduan pada tanggal 27 Agustus 2018 dan membangun skenario untuk mengagendakan pertemuan antara Bawaslu Kabupaten Flores Timur, KPU Kabupaten Flores Timur dan kami (PKS) selaku pengadu pada tanggal 28 Agustus 2018. Pihak kami menyatakan menolak melanjutkan pertemuan dimaksud karena bagi kami hal ini tidak mencerminkan mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan sengketa. Perbuatan ini telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni Prinsip Penyelengara Pemilu dan Pasal 15 ser4ta 15 A Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018. Terkait dengan dalil ini bahwa pertemuan antara ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Ketua KPU Kabupaten Flores Timur bukan untuk membangun skenario tetapi untuk kepentingan pengawasan Data Pemilih tetap Kabupaten Flores Timur. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur membangun komunikasi dengan pihak KPU Kabupaten Flores Timur adalah tidak benar. Bahwa pada tanggal 28 Agustus pihak Pengadu menolak untuk pertemuan atas pemanggilan dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 77/Bawaslu-FLT/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 adalah benar; (Bukti T-4) 11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur memerintahkan anggota atas nama Arifin Atanggae untuk menemui Ketua PKS Kabupaten Flores Timur di kediamannya meminta agar pengaduan tidak dilanjutkan karena sudah kedaluarsa adalah tidak benar. Sebab Teradu II pada tanggal 26 Agustus 2018 kembali ke kampung halaman di Desa Waiburak Kecamatan Adonara Timur, Rumah Teradu II dan Ketua PKS adalah bertetangga. Pada saat Teradu II dan Ketua PKS kebetulan bertemu dan berdiskusi menjelaskan bahwa surat tertanggal 24 Agustus 2018 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu telah melewati batas waktu sesuai ketentuan Pasal 467 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut juga sesuai dengan hasil diskusi dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 12. Bahwa pada tanggal 3 September 2018, Pengurus dan Anggota PKS Kabupaten Flores Timur didampingi oleh Ketua DPW PKS Provinsi NTT mendatangi Sekretarian Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Benar saat itu Teradu I memberikan sikap tegas bahwa pengaduan PKS Kabupaten Flores Timur sudah melewati batas waktu; 13. Bahwa pada tanggal 4 September 2018, Bawaslu Kabupaten Flores Timur menyurati PKS Kabupaten Flores Timur dengan Surat Nomor: 79/Bawaslu- FLT/IX/2018; (Bukti T-5) 14. Bahwa terkait dengan surat Teradu III Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur nomor: 02/SDM/BAWASLU-FLT/IX/2018 merupakan tindakan yang tidak loyal terhadap lembaga. Surat Nomor: 02/SDM/BAWASLU- FLT/IX/2018 tersebut menggunakan KOP Lembaga, dengan kata lain surat tersebut adalah surat pribadi atas nama Dahlya Reda Ola yang mengatasnamakan lembaga; (Bukti T-6) 15. Bahwa surat Teradu III yang memberikan tanggapan atas inisiatif sendiri dan Teradu I atau maupun Teradu II tidak pernah memerintahkan kepada teradu III untuk menyurati PKS. Bahwa hasil pleno dengan Berita Acara Nomor: 02/BA/BAWASLU-FLT/IX/2018 pada tanggal 3 September 2018 menyepakati bahwa Laporan PKS telah melewati batas waktu (daluarsa) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018; (Bukti T-7) [2.4.2] Jawaban Teradu III Dahlya Reda Ola Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur 1. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2018, para Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Sehubungan dengan acara pelantikan dimaksud maka pada saat itu (bertepatan dengan penyampaian pengaduan) para Teradu sedang berada di Jakarta. Setelah acara pelantikan, Teradu III mendapat telepon dari Fransiskus Maleng Mangu bahwa ia telah memasukan surat pengaduan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Bahwa setelah mendapatkan informasi itu, Teradu III langsung menyampaikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur atas nama Agustinus Tanggu Rame bahwa telah ada pengaduan yang sudah masuk di Sekretariat. Teradu III menyatakan agar segera mendapat perhatian untuk menyikapi pengaduan tersebut dengan berkoordinasi dengan staf agar dilakukan registrasi. Hal yang sama juga Teradu III sampaikan kepada Teradu I dan Teradu II. Setibanya para Teradu di Larantuka, pada hari pertama masuk kerja yakni tanggal 20 Agustus 2018, Teradu III masih mengingatkan hal yang sama kepada Teradu I dan Teradu II namun tidak pernah ada tindakan administrasi yang dilakukan sebagaimana yang disebutkan dalam pokok pengaduan; 2. Bahwa sebagaimana jawaban pada poin 1, laporan Nomor: 24/D/PYT DPD PKS/1439 Perihal Pernyataan Keberatan atas Pencoretan CAD atas nama Fransiskus M. Mangu pada Dapil S Nomor urut 4 dari PKS ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Agustus 2018, diakui bahwa tidak dilakukan registrasi pada buku register Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Namun demikian secara kelembagaan para Teradu telah melakukan beberapa tindakan sebagai berikut: a. Bahwa sebagai Anggota yang baru melaksanakan tugas pada Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan sebagai Koordinator Divisi SDM, maka Teradu III tidak dapat berbuat banyak selain hanya mengingatkan agar melalui Teradu I selaku Ketua dan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran sekaligus sebagai mantan Anggota Panwas Kabupaten Flores Timur yang membidangi urusan Hukum dan Penanganan Pelanggaran, dapat mengarahkan Teradu III untuk mengambil sikap atas pengaduan ini. Bahwa Teradu III mengingatkan kembali Teradu I pada hari pertama masuk kerja yakni pada tanggal 20 Agustus 2018; b. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018, para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas pengaduan Pengadu. Dalam rapat tersebut, Teradu I berpendapat bahwa Surat Pengaduan Fransiskus Maleng Mangu tidak sesuai dengan format pengajuan sengketa sehingga patut diabaikan karena surat dimaksud bersifat biasa. Teradu III berpendapat bahwa kerena Pengaduan tersebut dilakukan oleh masyarakat awam yang belum mengetahui prosedur pengaduan, maka seharusnya Pengadu dipangggil untuk diarahkan memperbaiki surat pengaduan sesuai dengan format, untuk selanjutnya dilakukan mediasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu II Arifin Atanggae sependapat dengan Teradu III. Rapat sebagaimana dimaksud tidak menemui kesepakatan karena Teradu I tetap pada sikap semula yakni menginginkan agar pengaduan diabaikan karena tidak sesuai format aduan meskipun Teradu II dan Teradu III menginginkan adanya perbaikan aduan untuk kemudian dilakukan mediasi. Bahwa setelah para Teradu melakukan rapat, pada tanggal 27 Agustus 2018 Teradu I secara sepihak menyurati PKS dan KPU Kabupaten Flores Timur untuk dilakukan Rapat bersama pada tanggal 28 Agustus 2018. Dalam rapat dimaksud pihak PKS menolak untuk terlibat dengan alasan tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan permohonan sengketa; c. Pada tanggal 3 September 2018 para Teradu melakukan rapat lanjutan tanpa dihadiri langsung oleh Teradu II karena sedang bertugas di Kupang. Teradu II memberikan pendapat melalui telepon seluler. Dalam Rapat dimaksud Teradu I menyatakan sikap bahwa pengaduan PKS telah daluarsa sedangkan Teradu II dan III berpendapat bahwa pengaduan PKS pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan bukti tanda terima dari Sekretariat masih dalam batas waktu (belum daluarsa), sehingga harus ditindaklanjuti; d. Meskipun rapat pada tanggal 3 September 2018 tidak mencapai kata sepakat namun pada tanggal 4 September 2018, Teradu I menyurati PKS untuk menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Pengaduan PKS dinyatakan daluarsa. Faktanya Rapat Pleno tidak bersepakat sebagaimana isi surat Ketua kepada PKS; e. Bahwa karena surat Teradu I sebagaimana dimaksud tidak mencerminkan fakta rapat pleno, maka untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 5 September 2018, Teradu III menyurati PKS untuk menegaskan bahwa Surat yang ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur tidak sesuai dengan fakta pleno yang sebenarnya. Teradu III tidak ingin terlibat secara kolektif untuk melakukan kebohongan baik kepada publik secara umum maupun kepada PKS sebagai peserta Pemilu secara khusus. Teradu III juga tidak mau membangun kebohongan secara bersama atas nama Soliditas. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I Karolus Riang Tukan dan Teradu II Arifin Atanggae Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II; 4. Menyatakan Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur tidak loyal terhadap lembaga dan atasan dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 5. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] Petitum Teradu III Dahlya Reda Ola Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I dan Teradu II telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 24/D/PYT DPD PKS/1439, perihal Pernyataan Keberatan atas Pencoretan CAD atas nama Fransiskus M Mangu, tanggal 15 Agustus 2018; Bukti T-2 : Formulir Model PSPP 01 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; Bukti T-3 : Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu dari PKS Nomor 25/D/P/DPD PKS/1439, tanggal 24 Agustus 2018; Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 77/Bawaslu- FLT/IX/VIII/2018, tanggal 27 Agustus 2018; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 79/Bawaslu- FLT/IX/2018, tanggal 4 September 2018; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 02/SDM/BAWASLU-FLT/IX/2018, tanggal 5 September 2018; Bukti T-7 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 02/BA/BAWASLU-FLT/IX/2018, tanggal 3 September 2018; Bukti T-8 : Registrasi Surat Masuk PKS omor: 24/D/PYT DPD PKS/1439, tanggal 15 Agustus 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur tidak profesional dalam menindaklanjuti permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu. Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2018 menyampaikan laporan Nomor: 24/D/PYT DPD PKS/1439, perihal keberatan atas pencoretan Fransiskus M. Mangu selaku calon anggota legislatif Kabupaten Flores Timur pada Dapil 5 Nomor urut 4 dari Partai Keadilan Sejahtera oleh KPU Kabupaten Flores Timur. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor: 40/KPTS/KPU-Kab-018.433980/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, tanggal 12 Agustus 2018, Fransiskus M. Mangu tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara. Bahwa terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2018, para Teradu tidak merespon dan menindaklanjuti laporan yang diajukan Pengadu. Pada tanggal 24 Agustus 2018 Pengadu menyampaikan perbaikan terhadap laporan permohonan sengketa yang diajukan sesuai dengan arahan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Bahwa karena tidak adanya tindaklanjut dari para Teradu terhadap laporan Pengadu, maka pada tanggal 3 September 2018 Pengurus dan Anggota Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur dengan pendampingan Ketua DPW PKS Provinsi NTT mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk mempertanyakan sikap Bawaslu atas pengaduan Pengadu. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur menyatakan laporan Pengadu dinyatakan melewati batas waktu (kadaluarsa). Pengadu menyatakan bahwa tanggal 4 September 2018, Teradu I menyurati Pengadu yang isinya menyatakan sesuai rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Flores Timur, laporan Pengadu dinyatakan kadaluarsa. Namun pada tanggal 5 September 2018, Pengadu menerima surat dari Teradu III Dahlia Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang menyampaikan bahwa surat yang ditandatangani oleh Teradu I pada tanggal 4 September 2018 tidak menggambarkan fakta rapat Pleno yang sebenarnya. Berdasarkan hal tersebut maka tindakan para Teradu sangat merugikan Pengadu selaku Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Menimbang terkait surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada tanggal 15 Agustus 2018, Teradu I dan II menyatakan tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai permohonan sengketa karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat Pengadu Nomor: 24/D/PYT DPD PKS/1439 tidak sesuai dengan format permohonan sengketa (Formulir PSPP 01) sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2018, para Teradu bersama dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur berada di Jakarta untuk menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Setelah mempertimbangkan waktu perjalanan dari Jakarta menuju Larantuka, maka para Teradu bersepakat untuk mulai berkantor pada tanggal 20 Agustus 2018. Pada tanggal 23 Agustus 2018, Teradu I yang bertemu denga Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur menjelaskan apabila dikemudian hari mengajukan permohonan sengketa maka harus mengikuti ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Teradu I juga menyampaikan bahwa surat Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2018 merupakan surat biasa dan bukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Terkait dengan surat permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 24 Agustus 2018, para Teradu telah menindaklanjuti dan menyatakan bahwa permohonan Pengadu sudah melewati batas waktu (daluarsa) sehingga tidak dapat diproses ke tahap berikutnya. Pada tanggal 3 September 2018 Teradu I bertemu dengan Pengurus dan Anggota Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur didampingi oleh Ketua DPW PKS Provinsi NTT. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I menyampaikan sikap tegas bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu sudah melewati batas waktu /daluarsa. Hal tersebut juga disampaikan secara tertulis pada tanggal 4 September 2018, dengan Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 79/Bawaslu-FLT/IX/2018. Terkait surat Teradu III kepada Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur Nomor: 02/SDM/BAWASLU-FLT/IX/2018 merupakan surat pribadi yang mengatasnamakan lembaga. Hal tersebut juga merupakan tindakan yang tidak etik terhadap lembaga Pengawas Pemilu; [4.2.2] Menimbang Teradu III menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2018 saat pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Teradu III mendapat telepon dari Fransiskus Maleng Mangu yang menyatakan telah memasukan surat pengaduan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Teradu III langsung menyampaikan kepada Teradu I, Teradu II, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur, namun hal itu tidak mendapat tanggapan. Bahwa pada hari pertama masuk kerja tanggal 20 Agustus 2018, Teradu III kembali mengingatkan kepada Teradu I dan Teradu II namun tetap tidak direspon dan tidak pernah ada tindakan administrasi terhadap pengaduan Pengadu. Teradu III tidak dapat berbuat banyak kecuali hanya mengingatkan agar melalui Teradu I selaku Ketua dan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran sekaligus sebagai mantan Anggota Panwas Kabupaten Flores Timur untuk mengambil sikap atas pengaduan dimaksud. Pada tanggal 23 Agustus 2018, para Teradu melakukan rapat Pleno untuk membahas pengaduan Pengadu. Dalam rapat Pleno tersebut Teradu I berpendapat bahwa surat yang disampaikan Pengadu tidak sesuai dengan format pengajuan sengketa sehingga patut diabaikan. Sementara Teradu II dan III berpendapat surat pengaduan Pengadu harus ditindaklanjuti. Teradu III menyatakan bahwa pada tanggal 3 September 2018 para Teradu melakukan rapat Pleno lanjutan dan sikap masing-masing Anggota sama dengan rapat Pleno pada tanggal 23 Agustus 2018. Pada tanggal 4 September 2018, Teradu I menyurati Pengadu dan menyampaikan pengaduan Pengadu melewati batas waktu/daluarsa berdasarkan rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Terkait dengan surat Teradu I yang tidak mencerminkan fakta rapat Pleno, maka Teradu III pada tanggal 5 September 2018 menyurati dan menegaskan hal tersebut kepada Pengadu. Teradu III menyatakan tidak ingin terlibat secara kolektif untuk melakukan kebohongan baik kepada publik maupun kepada Partai Keadilan Sejahtera sebagai peserta Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan surat pernyataan keberatan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Flores Timur, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 Agustus 2018 Pengadu menyampaikan Surat Nomor: 24/D/PYT DPD PKS/1439, perihal keberatan atas pencoretan Fransiskus Maleng Mangu selaku calon anggota legislatif Kabupaten Flores Timur pada Dapil 5 Nomor Urut 4 dari Partai Keadilan Sejahtera oleh KPU Kabupaten Flores Timur. Pada saat surat tersebut disampaikan, para Teradu berada di Jakarta untuk mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Surat permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti para Teradu karena para Teradu baru masuk kantor tanggal 20 Agustus 2018. Para Teradu baru membahas laporan Pengadu pada tanggal 23 Agustus 2018 setelah beberapa kali diingatkan dan didesak oleh Teradu III. Bahwa dalam rapat pembahasan, Teradu I berpendapat laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti sebagai permohonan penyelesaian sengketa karena tidak sesuai dengan format yang berlaku. Sementara Teradu II dan III berpendapat bahwa laporan Pengadu harus ditindaklanjuti dengan memanggil Pelapor dalam hal ini Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, para Teradu telah lalai dan tidak cermat menindaklanjuti Surat Keberatan Pengadu. Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk memberi pelayanan dan bersikap responsif terhadap keberatan yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu seharusnya menjawab surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku partai peserta Pemilu. Terhadap fakta tersebut, DKPP mengingatkan para Teradu agar sepatutnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak sekedar melihat dari aspek prosedur saja tetapi juga memperhatikan substansi. Bahwa benar secara formil Surat Pengadu tidak sesuai dengan format permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, namun secara substansi surat tersebut merupakan permohonan penyelesaian sengketa terhadap keberatan Pengadu selaku peserta Pemilu yang calon anggota legislatif Kabupaten Flores Timur tidak diloloskan KPU Kabupaten Flores Timur dalam Daftar Calon Sementara. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 13 huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu III menyampaikan Surat kepada Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Flores Timur Nomor: 02/SDM/BAWASLU-FLT/IX/2018 pada tanggal 5 September 2018. Surat tersebut terkait dengan situasi Pleno Bawaslu Kabupaten Flores Timur dalam memutuskan status laporan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III tidak sesuai tata kerja Bawaslu dengan standar etika penyelenggara pemilu. Setiap penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan menerbitkan surat atas nama pribadi. Semua produk kebijakan penyelenggara Penyelenggara Pemilu harus merepresentasikan keputusan lembaga setelah dibahas dalam forum pleno. Selain itu berdasarkan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Teradu III juga terikat dengan norma etika memegang rahasia jabatan. Sikap dan Perilaku Teradu III dapat mereduksi kredibilitas institusi Bawaslu Kabupaten Flores Timur. DKPP mengingatkan kepada Teradu III agar dalam melaksanakan tugas pengawasan kepemiluan senantiasa menjaga integritas diri dan kredibilitas lembaga. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 10 huruf d, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 Agustus 2018, Teradu III telah menyampaikan terkait laporan Pengadu kepada Teradu I yang notabene komesioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur 2 (dua) periode. Atas fakta tersebut DKPP menilai, Teradu I dari aspek pengetahuan dan pengalaman sangat memadai untuk melaksakan tugas dan kewajiban secara responsif dan profesional. Teradu I seharusnya lebih tanggap untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf b dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur kepada Teradu I Karolus Riang Tukan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Arifin Atanggae selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir