Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 101 Tahun 2023
Petrus Payong Pati, Anggota KPU Kabupaten Lembata
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2023
👁 30 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 125-P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/VIII/2023, dengan uraian sebagai berikut: Selama hampir 7 Tahun belakangan (sejak 2016-2022 akhir) saya selaku pengadu menjalani kehidupan suami-isteri dengan Teradu Petrus Payong Pati Korebima, anggota KPU Kabupaten Lembata NTT saat ini, yang telah menikah sah dan memiliki anak. Hubungan itu dimulai sejak Tahun 2016 saat Teradu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata di periode pertama masa jabatannya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu Selaku Penyelenggara Pemilu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu karena telah melakukan perselingkuhan dengan Pengadu. Teradu telah menipu Pengadu karena mengatakan hubungannya dengan istrinya sedang dalam proses anulasi (perceraian secara khatolik).
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 125-P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/VIII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Monika Martha Ose Pekerjaan/Lembaga : Guru/Penulis Lepas/Editor Alamat : Jl. Rumah Sakit Bukit Waikomo, RT/RW 024/008 Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata-NTT. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Petrus Payong Pati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lembata Alamat : Jl. Traslembata, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 125-P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/VIII/2023, dengan uraian sebagai berikut: Selama hampir 7 Tahun belakangan (sejak 2016-2022 akhir) saya selaku pengadu menjalani kehidupan suami-isteri dengan Teradu Petrus Payong Pati Korebima, anggota KPU Kabupaten Lembata NTT saat ini, yang telah menikah sah dan memiliki anak. Hubungan itu dimulai sejak Tahun 2016 saat Teradu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata di periode pertama masa jabatannya. Saat mendekati Pengadu, Teradu mengaku telah berpisah dengan isterinya dan sedang mengurus proses anulasi (pembatalan nikah/perceraian secara Katolik). Saat hubungan tersebut diketahui oleh isteri Teradu, istri Teradu melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan kekerasan verbal kepada Pengadu. Ketika Pengadu meminta penjelasan atas kejadian tersebut, Teradu beralasan bahwa isterinya cemburu karena anak-anaknya lebih dekat dengan Pengadu ketimbang dia selaku ibu kandungnya. Kemudian isteri Teradu mengirim pesan kepada Pengadu yang berisi tentang permintaan maaf dan penegasan bahwa ia dan suaminya memang benar-benar berpisah dan tidak apa-apa jika Pengadu melanjutkan hubungan dengan suaminya, karena dia gengsi untuk rujuk. Untuk terus menahan Pengadu dalam hubungan terlarang itu, Teradu membujuk Pengadu untuk pergi ke Jogja melanjutkan studi dengan biaya darinya. Dia berjanji untuk menyelesaikan proses pembatalan nikah selama Pengadu kuliah dan setelah itu menikahi Pengadu. Teradu rutin menemui Pengadu di Jogja setiap ada kegiatan KPU di luar Kabupaten Lembata, atau Pengadu yang menemui Teradu jika Teradu ada kegiatan di Bali dan Jakarta. Teradu juga datang menemui orang tua pengadu untuk menyampaikan bahwa dia sedang mengurus pembatalan nikah. Selama 7 Tahun itu, Teradu terus mengulang-ulang narasi tentang pembatalan nikah, dan untuk meyakinkan Pengadu, Teradu bercerita bahwa dia telah menjalani sidang pembatalan nikah bersama uskup, keluarga, dan saksi pernikahan, Teradu juga beberapa kali pergi ke keuskupan di kota Larantuka dalam rangka mengurus perceraian/pembatalan nikah. Sampai pada Tahun 2022 yang lalu Teradu mengirimkan foto bersama imam Katolik (Romo Ben) yang mengurus perceraian Katolik, dengan keterangan bahwa semua proses pembatalan nikah telah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu dikeluarkannya status liber (status lajang) untuknya dari keuskupan. Namun, setelah Pengadu meminta tolong seorang temannya untuk mengecek ke keuskupan, ternyata tidak ada proses pembatalan nikah antara Teradu dan isterinya, bahkan berkas permohonan pembatalan nikah atas nama mereka berdua pun tidak ada. Pengadu menanyakan hal tersebut kepada Teradu, dan jawabannya waktu itu bahwa jika tidak ada pembatalan nikah, dia tidak mungkin menahan saya selama 7 Tahun. Isterinyapun kerap menghubungi Pengadu melalui chat whatsapp dan menyatakan bahwa mereka sungguh-sungguh berpisah. Pengadu sekali lagi percaya karena semua terasa masuk akal. Meskipun Pengadu sudah berulang kali meminta berhenti dan bubar dari hubungan keduanya, namun Teradu selalu berhasil menahannya menggunakan segala macam cara, bahkan memperalat anak-anaknya untuk menahan Pengadu karena Pengadu sangat sayang pada anak-anak Teradu. Hingga pada awal November 2022, Pengadu mendapat kabar bahwa isteri Teradu hamil. Pengadu sangat terkejut mendengar kabar itu karena setahu Pengadu, Teradu dan isterinya sudah berpisah, sudah mengikuti semua proses sidang pembatalan nikah seperti yang disampaikan oleh Teradu sebelumnya. Pengadu menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Teradu, namun dia membantah. Isteri Teradu juga membantah lewat chat bahwa dia tidak sedang hamil dan mereka tidak tinggal bersama. Anehnya, kepada orang lain, isteri Teradu menyatakan yang sebaliknya bahwa dia memang benar-benar hamil. Karena ketidakkonsistenan itu, maka Pengadu meminta bertemu enam mata, tapi keduanya menolak. Selama satu bulan Pengadu mengejar-ngejar Teradu dan isterinya untuk bertemu, tapi mereka terus menghindar dengan berbagai alasan. Karena hilang kesabaran, akhirnya pada tanggal 14 Desember 2022, tanpa memberitahu mereka terlebih dahulu, Pengadu pergi ke rumah mereka pagi-pagi. Dan saat tiba di rumah dan bertemu isteri Teradu itulah terbongkar fakta bahwa ternyata selama hampir 7 tahun Teradu dan isterinya membohongi Pengadu. Pembatalan nikah itu tidak ada sama sekali, dan selama itu pula mereka hidup baik-baik saja sebagai suami-isteri. Pengadu dan isteri Teradu sempat bertengkar hebat hari itu karena Pengadu merasa sangat dipermainkan oleh keduanya. Ketika Pengadu bertanya apa alasan dirinya ditipu oleh keduanya, isteri Teradu menjawab bahwa mereka menipu karena Pengadu adalah perempuan murahan dan pelacur sehingga layak ditipu. Saat duduk bersama enam mata hari itu, Pengadu menanyakan kembali perihal kebenaran pembatalan nikah yang keduanya sampaikan kepada dirinya dan keluarganya selama bertahun- tahun. Isteri Teradu mengatakan bahwa pembatalan nikah tidak pernah ada, sementara Teradu mengatakan bahwa pembatalan nikah ada tetapi tidak disetujui oleh keluarga. Lalu isterinya membantah lagi bahwa tidak ada pembatalan nikah, dan keduanya tertawa, kemudian Teradu membenarkan perkataan isterinya bahwa pembatalan nikah tidak ada dan apa yang dia sampaikan kepada pengadu selama hampir 7 tahun tentang pembatalan nikah itu hanyalah kesalahan informasi. Hari itu Teradu memutuskan hubungannya dengan Pengadu di depan isteri dan keluarga Pengadu yang sempat hadir. Setelah itu Pengadu menghubungi keluarga Teradu di kampung menceritakan semua yang telah terjadi dan menanyakan juga perihal isu pembatalan nikah. Keluarga Teradu sangat terkejut karena mereka tidak tahu-menahu tentang masalah pembatalan nikah tersebut. Itu artinya hampir 7 tahun Teradu menjalani hubungan dengan Pengadu selama masih terikat perkawinan yang sah dengan isterinya. Dan untuk melanggengkan hubungan itu, Teradu terus-menerus mengulang narasi tentang pembatalan nikah dengan mencatut nama uskup, romo dan keluarga besarnya ke dalam kebohongannya untuk terus berzinah dengan Pengadu. Pada tanggal 26 Februari 2023, terjadi pertemuan antara Teradu, isteri Teradu, dengan Pengadu, Kuasa hukum Pengadu, dan beberapa keluarga Pengadu di rumah salah seorang teman Teradu. Dalam pertemuan tersebut Pengadu mengajukan 3 tuntutan yakni (1) mengakui kesalahan (2) meminta maaf dan (3) denda sebesar 200 juta Rupiah. Tuntutan ketiga dirasa perlu karena sesuai adat budaya Lamaholot, ada konsekuensi atau denda adat atas perilaku tercela seorang laki-laki yang telah melecehkan marwah atau harga diri seorang perempuan, seperti menipu untuk dijadikan instrumen pemuas nafsu si laki-laki seperti yang dialami Pengadu. Denda tersebut berupa dua batang gading gajah yang jika dikonversikan ke nilai rupiah menjadi 200 juta Rupiah. Saat itu Teradu hanya memenuhi dua tuntutan pertama, dan menjanjikan akan memenuhi tuntutan yang ketiga di pertemuan berikutnya bersama kuasa hukum. Namun Teradu mangkir dari janjinya sehingga Pengadu mencabut kuasa yang sudah diberikan kepada kuasa hukumnya sebelumnya dan membuat pengaduan ke DKPP secara pribadi tanpa kuasa hukum. Oleh semua kejadian yg dikronologikan di atas, saya sebagai Pengadu, seorang perempuan, merasa sangat amat dilecehkan, ditipu, diperdaya dan dipermainkan dengan cara yang manipulatif demi kepuasan nafsu Teradu. Karena kejadian tersebut saya mengalami kerugian mental, emosional dan sosial hingga stress berat. Apa yang Teradu lakukan sebenarnya adalah bentuk kekerasan psikologis dan pelecehan terhadap martabat perempuan. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Tangkapan layar percakapan antara Teradu dan Pengadu terkait adanya perpisahannya dengan isterinya serta adanya proses pembatalan nikah; 2. P-2 Tangkapan layar percakapan Teradu dengan Pengadu tentang adanya proses penyelidikan dan persidangan oleh imam dari keuskupan terkait pembatalan nikah teradu dan isterinya; 3. P-3 Tangkapan layar percakapan Pengadu dan Teradu tentang adanya pertemuan Teradu dengan uskup dalam rangka menanyakan kelanjutan proses pembatalan nikah tapi katanya dijawab belum oleh uskup; 4. P-4 Tangkapan layar percakapan Pengadu dan Teradu bahwa teradu baru bertemu Romo yang mengurus pembatalan nikah untuk memastikan kapan status libernya keluar; 5. P-5 Tangkapan layar percakapan antara Pengadu dan keluarga Teradu bahwasannya keluarga teradu tidak tahu-menahu tentang pembatalan nikah yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu; 6. P-6 Dokumentasi foto kebersamaan Pengadu dan Teradu yang diambil di kos dan beberapa hotel di Jogja, Jakarta dan Larantuka sejak 2016-2022; 7. P-7 Rekaman suara pertengkaran Pengadu dan isteri Teradu tanggal 14 Desember 2022 saat pengadu datang ke rumah mereka pagi-pagi; 8. P-8 Rekaman suara pembicaraan antara Pengadu, Teradu dan isterinya, serta keluarga Pengadu yg datang menyusul (14 Desember 2022), terkait ada tidaknya pembatalan nikah, juga pengakuan teradu bahwa narasi pembatalan nikah hanyalah kesalahan informasi; 9. P-9 Rekaman suara pertemuan Pengadu, keluarga dan kuasa hukum Pengadu dengan Teradu dan isterinya, di rumah salah satu komisioner Bawaslu Kab. Lembata tanggal 26 Februari 2023 terkait 3 tuntutan pengadu; 10. P-10 Rekaman suara permintaan maaf teradu di hadapan Pengadu, keluarga Pengadu dan kuasa hukumnya, serta isteri dan teman bahwa ia telah bersalah karena menipu Pengadu, pada pertemuan 26 Februari 2023 di rumah seorang komisioner Bawaslu Kab. Lembata; 11. P-11 Surat keterangan dua orang saksi yang menerangkan adanya hubungan antara Pengadu dan Teradu selama 7 tahun; 12. P-12 Surat Pencabutan Kuasa; 13. P-13 Tangkapan layar dan link pemberitaan media online tanggal 8 Juni tentang skandal perselingkuhan oknum komisioner KPUD Kabupaten Lembata dari KORANNTT.COM dan haluanntt.com. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023, Pengadu mengajukan Saksi bernama Ignasius ludofikus ludok igon yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut; Dengan sadar dan tapa paksaan memberi keterangan bahwa sejak 2016, Teradu Petrus Payong Pati Korebima yang saat ini berkedudukan sebagai komisioner KPU Lembata pernah menjalani hubungan asmara dengan Pengadu Monika Martha Ose yang merupakan ipar saya. Hubungan itu dimulai saat Teradu masih menjabat sebagai ketua KPU Lembata di periode pertamanya, dan Pengadu masih menjadi guru. Sepengetahuan saya seperti yang disampaikan Pengadu bahwa Teradu dan isterinya telah berpisah dan sedang menjalani proses perceraian secara Katolik. Dan karena hubungan tersebut Teradu beberapa kali datang ke rumah dan menitipkan anak-anakya pada Pengadu. Saya dan isteri juga sering ke rumah Pengadu untuk menjenguk mereka karena adanya hubungan antara Teradu dan Pengadu yang merupakan ipar saya. Teradu juga meloloskan saya menjadi anggota PPK pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam pengamatan saya, Teradu terlihat hidup sendiri dengan dua orang anaknya tapa isterinya, sehingga ketika saya mendengar informasi bahwa Teradu sudah berpisah dengan isterinya, saya pun ikut percaya saja. Tapi dikemudian hari saya baru tahu bahwa alasan isteri Teradu tidak berada di rumah karena dia sedang menempuh kuliah S2 di Bali, bukan berpisah/bercerai seperti yang dikatakan oleh Teradu. Hubungan asmara antara keduanya diketahui oleh isteri sah Teradu, hingga suatu malam di bulan Desember Tahun 2018, terjadi pemukulan yang dilakukan isteri Teradu terhadap Pengadu di sebuah tempat umum. Setelah pemukulan itu, Teradu datang ke rumah orang tua Pengadu untuk meminta maaf dan meyakinkan orang tua Pengadu bahwa dia sudah berpisah dengan isterinya sedang mengurus pembatalan nikah. Hubungan mereka terus berlanjut Sampai pada bulan November Tahun 2022, Pengadu pergi kerumah Teradu, menemui Teradu dan istrinya untuk mengkonfirmasi kabar tentang isteri Teradu yang sedang hamil, padahal sebelumnya Teradu mengatakan mereka cerai. Saya juga ikut hadir dalam pertemuan itu, dan mendengarkan langsung pengakuan dari Teradu bahwa pembatalan nikah tidak ada dan selama ini Teradu hanya menipu Pengadu. Setelah itu, tanggal 26 Februari 2023, saya juga ikut bersama Pengadu dan kuasa hukumnya untuk bertemu Teradu dan isterinya. Dalam pertemuan itu, Teradu mengaku bersalah sudah menipu Pengadu, meminta maaf dan berjanji akan mengadakan pertemuan kembali untuk membicarakan teknis pemenuhan denda adat sebesar 200 juta rupiah yang dituntut oleh pengadu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 1 September 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengakui adanya hubungan antara Teradu dengan Pengadu. Tetapi tidak tinggal bersama sebagai suami istri. Karena Pengadu sejak pertemuan awal pada Tahun 2016 hingga akhir Tahun 2022 berdomisili di Jogjakarta sementara Teradu berada di Lembata; 2. Bahwa tidak benar pada Tahun 2016, Teradu membujuk Pengadu untuk melanjutkan studi di Jogjakarta sebagai bentuk untuk menahannya. Teradu hanya menyetujui keinginan Pengadu yang saat itu ingin melanjutkan studinya ke jenjang S2; 3. Bahwa Teradu mengakui beberapa kali bertemu dengan Pengadu di beberapa tempat sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 4. Bahwa pada sekitar bulan Maret Tahun 2018, setelah peristiwa kekerasan yang dilakukan istri Teradu terhadap Pengadu, Pengadu meminta istri Teradu untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya atas kejadian itu. Istri Teradu menemui orang tua Pengadu dan menyampaikan permohonan maaf. Begitu juga Pengadu meminta Teradu di kesempatan lain pada bulan yang sama untuk menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Teradu. Saat itu, Teradu mendatangi keluarga Pengadu, dan yang hadir pada pertemuan siang itu bapak kandung Pengadu, bapak dan mama kecil Pengadu serta adik- adik Pengadu. Di hadapan keluarganya Teradu menyampaikan permohonan maaf atas kekerasan yang dilakukan istri Teradu. Keluarga Pengadu melalui mama kecilnya saat itu menyatakan dengan tegas bahwa Pengadu sendiri meminta supaya tidak boleh berkomunikasi lagi dan tidak boleh membangun hubungan lagi. Dan Teradu di hadapan orang tuanya menyatakan komitmen bahwa tidak akan pernah mendatangi rumah Pengadu lagi dan tidak akan membangun komunikasi lagi. Namun kemudian Pengadu melalui telepon mengatakan kepada Teradu bahwa dirinya hanya mengikuti kemauan orang tua sehingga ia mengatakan seperti itu. Dan pertemuan hari itu adalah atas keinginan Pengadu (skenario Pengadu). Dan Pengadu mulai kembali membangun komunikasi; 5. Bahwa benar Teradu mengatakan kepada Pengadu sedang ada proses perceraian dengan istri Teradu. Teradu beberapa kali mendatangi keuskupan Larantuka untuk melakukan konsultasi terkait perceraian ini. Tetapi jawaban yang diperoleh akan sangat sulit dalam sebuah pernikahan Katolik. Akan tetapi Pengadu selalu menutut perceraian ini maka Teradu mengikuti kemauan Pengadu dan membohongi Pengadu; 6. Bahwa tidak benar Teradu menahan Pengadu selama ini. Kenyataannya Pengadu baru menyelesaikan studi S2 pada Tahun 2020/2021. Menurut Teradu, Pengadu adalah orang yang emosional dan nekat. Beberapa kali melakukan upaya bunuh diri dan Pengadu sendiri sering mengatakan kepada Teradu bahwa ada keinginan untuk bunuh diri. Teradu tidak ingin terjadi sesuatu pada Pengadu selama masa studinya; 7. Bahwa benar pada bulan Desember 2022, Pengadu mendatangi rumah Teradu dan sempat beradu mulut dengan istri Teradu; 8. Bahwa benar pada bulan Februari 2023, bertempat di rumah Saudara Febri Bayoola terjadi pertemuan yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Teradu. Hasil pertemuan berupa tiga tuntutan yang harus dipenuhi Teradu. Pertama menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadu. Dan yang kedua adalah mengembalikan uang sebanyak 2 juta rupiah hasil gadai barang emas Pengadu di Pegadaian Jogjakarta. Tuntutan kedua sudah dilakukan Teradu melalui istri Teradu karena saat itu Teradu sedang menjalankan tugas. Sayangnya di hadapan bapak kandungnya, Pengadu berkelit bahwa barang emas yang digadai adalah milik adiknya padahal di media sosialnya dan dalam rapat mediasi itu Pengadu mengatakan bahwa barang emas itu miliknya; 9. Bahwa benar Teradu belum memenuhi tuntutan ketiga yakni tuntutan adat; Teradu harus membayar dua batang gading yang dikonversikan dengan uang sebesar 200 juta. Teradu sudah menyampaikan hal ini kepada keluarga besar Teradu dan sudah dibicarakan dalam keluarga juga. Tetapi belum ada kata sepakat untuk menyampaikan hal ini kepada keluarga Pengadu. Alasannya, karena secara adat lamaholot yang harus duduk bicara adat bukan Pengadu sendiri; 10. Bahwa hubungan yang dibangun oleh Pengadu dan Teradu ini didasari atas suka sama suka dan dalam beberapa kesempatan Pengadu sendiri mengakui hubungan ini dimonopoli oleh Pengadu sehingga tidak benar dikatakan bahwa sekadar pelampiasan nafsu Teradu; 11. Bahwa Pengadu menyayangi anak-anak Teradu bagi Teradu itu wajar sebagaimana yang terjadi pada semua orang, namun tidak jarang Pengadu melakukan sumpah serapa dan mengutuk Teradu dan anak-anak Teradu mati celaka dan sebagainya sehingga tidak benar jika Teradu memperalat anak- anaknya. Bahwa benar pernah sekali pada saat Pengadu telepon dan Teradu sedang marah pada anak-anak. Sementara Pengadu sendiri jika tidak bicara dengan anak melalui telepon Pengadu pasti menuding macam-macam kepada Teradu; 12. Sebagai penyelenggara Pemilu saya sebagai Teradu menyadari bahwa sudah melanggar kode etik. Apa pun alasan yang disampaikan tidak merupakan pembenaran terhadap tindakan saya sebagai Teradu. Karena itu saya Teradu siap menjalankan sanksi apa pun yang diberikan; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Hubungan yang dibangun oleh Pengadu dan Teradu atas dasar suka sama suka (Nama pastor adalah saudari Pengadu karena saya menuliskan namanya dengan pastor, dan juga dengan A Nona dan Gitanjali); 2. T-2 Hubungan antara anak anak Teradu dengan Pengadu. Pengadu tidak hanya menyayangi mereka tetapi mengutuk dan sumpah serapa kepada anak-anak; 3. T-3 Tentang uang yang diminta oleh saudari Pengadu; 4. T-4 Tentang ungkapan keinginan bunuh diri; [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023, Teradu mengajukan 1 (satu) orang saksi bernama Yohana Venensia Bidi Lua yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada Tahun 2016 ketika saya mendengar cerita tentang adanya hubungan spesial antara suami saya dan saudari Nia, saya dengan cepat langsung mengirimkan pesan via messenger pada tanggal 16 Juli 2016 pukul 07:54 pagi dengan isi pesannya terlampir. Saya berpikir bahwa saudari Nia bukan anak kecil lagi yang mudah tergoda dengan suami orang, selain itu, dia adalah manusia yang berpendidikan yang jelas “terdidik” yang tentunya secara matang sudah bisa memahami isi pesan saya yang sudah sangat jelas. Walaupun terlintas dalam pikiran saya yang agak ragu dengan permintaan maaf dan penyesalannya via messenger, karena pada saat itu saya sempat menganalisis hal tersebut. Permintaan maaf dan penyesalan tersebut benar-benar dia ungkapkan dari hati dan tidak akan mengulanginya lagi dalam hal ini dia sadar dan tahu diri ataukah ungkapan tersebut hanya sebuah inisiatif situasional karena sudah kedapatan menjalin hubungan dengan suami saya? 2. Pada bulan Februari Tahun 2018, saya memergoki saudari Nia pada sore hari sedang bersama suami dan anak anak saya. Secara spontan saya langsung melakukan kekerasan fisik dan kekerasan verbal terhadapnya. Setelah beberapa minggu kejadian tersebut dia menekan melalui suami saya guna memaksa saya agar ke rumah orang tuanya dan meminta maaf kepada orang tuanya. Sebagai istri sah saya berontak, saya tidak setuju karena bagaimana bisa saya istri sah harus pergi meminta maaf kepada seorang perempuan yang sudah jelas-jelas saya memergoki dia Bersama suami dan anak-anak saya? Bukankah hal tersebut adalah sebuah kekonyolan? Tetapi Setelah saya mempertimbangkan permintaan saudari Monika Martha Ose, akhirnya saya berbesar hati untuk mendatangi Rumah orang tuanya dan meminta maaf atas kejadian kekerasan verbal yang saya lakukan. Kepada orangtuanya saya mengakui kesalahan saya namun saya juga mempunyai alasan untuk melakukan hal tersebut karena sebagai istri dan mama sudah pasti saya sangat sakit hati karena yang bersangkutan jalan bersama suami dan anak-anak saya. Orang tuanya pada saat itu juga menyampaikan permohonan maaf atas kelakuan anak mereka dan dengan rasa kesal orang tuanya mengatakan bahwa anak mereka ini memang sudah tidak bisa diatur lagi karena keras kepala. Di satu sisi saya berpikir bahwa kami ini adalah orang luar jadi mau tidak mau harus datang untuk meminta maaf, karna tidak ada salahnya juga saya lakukan hal itu; 3. Pada tanggal 14 Desember 2023, sekitar jam 07.00 lewat saudari Monika datang ke rumah saya. Tentunya saya kaget karena dalam benak saya merasa heran kok ini orang nekat sekali datang dan untuk apa? Bukannya masalah sudah selesai? Sudah ada peringatan di messenger, kejadian kekerasan verbal, dan permintaan maaf dari saya dan suami, dan waktu itu di depan keluarganya dan sudah ada kesepakatan untuk tidak lagi saling kontak atau kembali menjalin hubungan terlarang tersebut. Pada saat itu kami sempat saling beradu mulut, dengan nada tinggi dia mengata-ngatai saya antara lain, “perempuan pencetak anak, hanya ingin rumah dan harta, eh orang luar Lembata jadi jangan terlalu sombong”. Dia juga mengatakan, “saya Nia adalah anak tanah asli Lembata, hari ini juga saya akan hancurkan masa depan kalian, tidak ada teman-teman yang menolong kalian, memangnya kalian ini siapa?, ” Tetapi dengan tenang saya menjawab,”saya adalah istri sah, legal standingnya jelas, ini rumah saya, suami saya dan anak-anak saya, jadi tolong pergi dari sini, jangan bikin kacau. Iya benar sekali kami orang luar tetapi kami tidak pernah makan orang lain punya keringat, bagaimana dengan anda?, anda juga siapa?”. Kemudian dia marah-marah dan mengatakan bahwa suami saya manipulatif tetapi saya kembali bertanya kepadanya, “loh anda sudah tahu kalau suami saya manipulatif dan saya sudah ingatkan seperti yang sudah saya katakan lalu kenapa anda masih mau menjalin hubungan terlarang dengan suami saya? Dan dengan tegas saudari Monika menjawab “karena saya sangat mencintai dia”(bukti video); 4. Selain itu dia mengakui bahwa dia telah menjalani hubungan layaknya suami istri dengan suami saya. Lalu saya kembali mengatakan padanya, bukankah untuk menjalani hubungan seperti itu harus melewati proses yang panjang, ada ikatan adat seperti perempuan dewasa pada umumnya sebagaimana yang pernah saya lewati. Saya juga menyatakan dengan tegas bahwa saya adalah istri sah yang dinikahkan secara adat, Gereja dan Negara yang tercatat di Dukcapil. Bukankah pada saat kalian menjalani hubungan tersebut atas dasar mau sama mau? Lalu mengapa sekarang saudari Nia mempermasalahkannya? Namun saudari Nia saat itu tetap berteriak seperti orang kerasukan; 5. Pada saat yang sama juga beberapa menit kemudian saya pergi ke rumah orangtuanya untuk meminta keluarganya menjemput saudari Nia. Sesampainya di rumah orang tuanya saya hanya bertemu adik perempuan dan iparnya. Saat itu adiknya sempat sesalkan sikap kakaknya dan juga adik iparnya mengatakan bahwa “kami kira hubungan itu sudah tidak ada lagi kaka karena itu hari (Tahun 2018) kaka Veni sudah datang minta maaf di orang tua dan kaka Piter sudah datang selesaikan masalah di hadapan orang tua dan keluarga. Dengan keputusan bahwa Nia dan kaka punya suami tidak boleh lagi saling kontak atau melanjutkan hubungan”. Dan kalimat berikut yang masih terekam jelas saat itu adik iparnya juga mengatakan, “kaka, minta maaf untuk orang tua sudah tidak mau repot lagi dengan kaka Nia. Setelah itu saya kembali ke rumah saya dan beberapa menit kemudian kedua adiknya dan iparnya datang untuk menjemputnya. Namun saudari Nia masih ngotot dan membuat keributan, dan adik-adiknya menarik tangannya untuk pulang sambil mengatakan, “mari kita pulang sudah, bikin malu-malu, kalau bapak dan mama tahu hal ini bagaimana?; 6. Pada tanggal 26 februari 2023, terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan di rumah salah satu teman di bluwa. Saya sendiri hadir dalam pertemuan yang dimediasi oleh kuasa hukumnya saudari Nia. Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh saudari yakni permintaan maaf, mengembalikan uang sebanyak 2 juta hasil gadai barang emas di Jogjakarta, dan sebagai wanita lamaholot dia meminta agar mengembalikan hak-haknya sebanyak 200 juta rupiah. Tuntutan pertama langsung kami lakukan pada saat pertemuan itu, tuntutan kedua juga kami sudah kembalikan uang sebanyak 2,5 juta rupiah di rumah orang tuanya dan disaksikan oleh bapak kandungnya. Namun saudari Nia menyangkal bahwa barang emas itu bukan miliknya padahal dalam rapat mediasi sebelumnya dia mengatakan bahwa barang emas itu miliknya. Kami kemudian mencaritahu nomor adiknya yang sedang berada di Jogjakarta dan mengirim uang sebanyak 2,5 juta rupiah BRI Link; 7. Sebagai istri sah yang legal standingnya jelas secara Gereja, adat dan Negara, akan melakukan berbagai cara untuk mempertahankan keutuhan rumah Tangga saya. Segala bentuk tindakan yang saya lakukan yang dianggap saudari Nia sebagai sebuah penipuan juga merupakan usaha saya untuk menjaga keutuhan rumah tangga saya. Karena saudari Nia terlalu nyosor dan benar- benar memaksakan kehendak untuk memiliki suami saya. Apapun alasan yang diungkapkan oleh saudari Nia sangat tidak dibenarkan. Karena saudari Nia sendiri sudah menjatuhkan pilihan untuk menjalin hubungan terlarang dengan suami saya walaupun sudah diberi peringatan berulang-ulang tetapi tetap keras kepala dan malah ngelunjak lalu merasa diri jadi korban dan berkoar-koar tentang karma. Ketika saudari Nia menjalin hubungan dengan suami saya, menikmati segalanya, terlarut dalam fantasi, imaginasi dan berhalusinasi dalam kebucianannya, apakah saudari Nia pernah memikirkan bagaimana perasaan saya sebagai istri sah? Mengapa? Ada apa? Tahukah saudari Nia bahwa apa yang rasakan sekarang adalah seperti yang saya rasakan sebelumnya? Sakit, perih, pedih dan terpuruk. Tetapi berkat doa, kesabaran dan keikhlasan saya menjalani dan menjaga keutuhan Rumah tangga saya akhirnya masih bisa bertahan sampai detik ini; 8. Saya tidak membenarkan tindakan suami saya. Tetapi saya selalu berusaha hingga saat ini untuk mempertahankan keluarga saya. Jika saya selalu mengalah, bukan berarti kalah dan saya menghindar bukan berarti saya takut. Saya memilih untuk melakukan hal-hal positif yang lebih bernilai daripada saya tenggelam dalam perdebatan yang tak bernilai. Bagi saya yang berstatus istri sah, apa yang dilakukan saudari Nia dengan berkoar-koar mencari pembenaran diri di media lalu menyalahkan orang lain, tanpa introspeksi diri adalah sebuah hal yang fatal. Biarkan publik yang menilai. Dan jika saudari Nia adalah perempuan berbudaya, dia tidak mungkin melakukan hal itu dan membuka aibnya sendiri serta dengan bangga mengatakan suami saya berdosa. Lalu bagaimana dengan saudari Nia? sebagai seorang ibu, istri dan sesama perempuan, saya sangat menyayangkan seorang gadis yang berpendidikan tinggi tetapi bersikeras untuk memiliki suami orang. Saya tidak akan membiarkan siapapun menghancurkan Rumah tangga saya. Sejengkal pun saya tidak akan pergi meninggalkan suami dan anak-anak saya. Walaupun di mata orang lain suami saya adalah seorang yang paling hina dan berdosa, tetapi dia adalah suami saya dan ayah dari anak-anak saya; 9. Bahwa mustinya saya yang melaporkan masalah ini karena legal standingnya ada pada saya. Tetapi apakah dengan melapor suami saya, keluarga saya akan menjadi lebih baik. Namun saya bersyukur dengan kejadian ini, keluarga saya kembali utuh. Walaupun sebelumnya ada kata dan ungkapan yang disampaikan terkait perceraian bahkan saya juga sempat meninggalkan rumah, dan suami saya dan saya sendiri juga pernah berkonsultasi dan berdiskusi soal perceraian ini. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menghadirkan Yosafat Kolo selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Parmas dan SDM dan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Yosafat Kolo selaku Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Divisi Parmas dan SDM 1. Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan Pengawasan Internal terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong Pati Korebima, sesuai mekanisme dalam ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 2. Bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Provinsi NTT mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong Pati Korebima melalui informasi yang beredar di media online koranntt.com tanggal 8 Juni 2023 dengan judul “Skandal Perselingkuhan Oknum Komisioner KPUD Lembata Mencuat ke Publik”; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93A Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka informasi melalui berita media online sebagaimana tercantum pada angka 1 merupakan petunjuk awal bagi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan verifkasi dan klarifikasi; 3. Bahwa berdasarkan petunjuk awal sebagaimana termuat pada angka 2, KPU Provinsi NTT membahas dalam rapat pleno rutin pada tanggal 17 Juni 2023 untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Verifikasi dan klarifikasi sebagaimana tercantum pada angka 3 merupakan kewenangan KPU Provinsi untuk menangani dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota dengan mekanisme melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, membuat kesimpulan, dan membuat keputusan dalam rapat pleno; 5. Bahwa berdasarkan angka 1,2,3, dan 4 diatas, maka KPU Provinsi NTT melalui Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM melakukan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Nomor : 307/PW.01-BA/53/2023 Tanggal 20 Juni 2023 tentang Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong Pati Korebima; 6. Bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi pada angka 5, dituangkan dalam Formulir Model PP-1 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau pakta integritas berdasarkan Hasil Pengawasan Internal tanggal 8 Juli 2023; 7. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023, KPU Provinsi NTT melaksanakan Rapat Pleno Tertutup dengan agenda Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 418/PW.01.5-BA/53/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Hasil Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong Pati Korebima, dengan hasil akan dilakukan Pengawasan Internal oleh KPU Provinsi terhadap Petrus Payong Pati Korebima; 8. Bahwa menindaklanjuti Hasil Rapat Pleno Tertutup sebagaimana tercantum pada angka 7, maka KPU Provinsi NTT melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong Pati Korebima pada hari Selasa dan Rabu tanggal 11 s/d 12 Juli 2023 melalui media daring zoom meeting dengan menghadirkan Pihak Terkait sebagai berikut : Pihak Terkait : I Nama : Yohana Venensia B. Lua Alamat : RT.013/RW.006 Nubatukan -Lembata Pekerjaan : Guru Pihak Terkait : II Nama : Monika Martha Ose Alamat : Jln. Rumah Sakit Bukit Waikomo, RT/RW 024/008 Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Pekerjaan : Guru/Penulis Lepas/ Editor Pihak Terkait : III Nama : Elias Kaluli Making Alamat : Mangatoa Selatan Barat RT.018/RW.007 Kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lembata 9. Bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada angka 8, berbagai fakta muncul dari keterangan yang disampaikan Para Pihak sebagai berikut : i. Sdr. Petrus Payong Pati Korebima 1) Bahwa Petrus Payong Pati Korebima memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 Jam 16.15 Wita s/d 18.07 Wita yang dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting di aula KPU Provinsi NTT; 2) Bahwa dalam keterangannya, Petrus Payong Pati Korebima membenarkan terkait berita yang beredar di Media Online www.koranntt.com dan mengakui melakukan perselingkuhan dengan Monika Martha Ose sejak tahun 2016, yang diawali dengan pertemanan di media sosial Facebook dan dilanjutkan dengan telepon dan diskusi serta membentuk komunitas sastra Kumpulan Sole. Sejak terbentuk kelompok sastra Sole, hubungan keduanya menjadi akrab dan Petrus Payong Pati Korebima menceritakan ketidak bahagiaan hidup berumah tangga bersama istrinya atas nama Yohana Venensia B. Lua dan sedang dalam proses perceraian; 3) Bahwa pada Tahun 2016, Monika Martha Ose melanjutkan perkuliahan Strata-2 di Universitas Sanata Darma Yogyakarta yang dibiayai oleh Petrus Payong Pati Korebima. Hal ini atas permintaan Monika Martha Ose. Dan Petrus Payong Pati Korebima menanggung biaya hidup dan biaya kuliah dari Monika Martha Ose sampai dengan selesai kuliah; 4) Bahwa pada Tahun 2018, Petrus Payong Pati Korebima bersama anak-anaknya mengunjungi Monika Martha Ose di Yogyakarta dan saat itu pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Monika Martha Ose; 5) Bahwa ketika Monika Martha Ose berlibur di Lembata pada Tahun 2018, Petrus Payong Pati Korebima membawa anak- anaknya bertemu dengan Monika Martha Ose dan diketahui oleh istri dari Petrus Payong Pati Korebima yang mengakibatkan istri dari Petrus Payong Pati Korebima melakukan kekerasan fisik kepada Monika Martha Ose. Terhadap kekerasan fisik ini, istri dari Petrus Payong Pati Korebima sudah melakukan permintaan maaf; 6) Bahwa Petrus Payong Pati Korebima tetap menjalin komunikasi dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Monika Martha Ose walaupun sudah diketahui dan dilarang oleh isteri Petrus Payong Pati Korebima; 7) Bahwa pada Tahun 2019 Petrus Payong Pati Korebima kembali membawa anak-anaknya berlibur di Jogyakarta dan tinggal bersama Monika Martha Ose; 8) Bahwa pada Bulan Desember Tahun 2022, Petrus Payong Pati Korebima bersama istri diminta untuk bertemu di Lembata oleh Monika Martha Ose. Akan tetapi istri dari Petrus Payong Pati Korebima tidak melayani karena masalah dianggap sudah selesai pada tahun 2018; 9) Bahwa pada Tahun 2023, Monika Martha Ose memakai jasa Pengacara untuk melakukan pertemuan dengan Petrus Payong Pati Korebima dan istri dirumah salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata (Sdr. Feby Bayo Ala) dengan menyampaikan beberapa poin tuntutan : a. Petrus Payong Pati Korebima menyampaikan permohonan maaf dihadapan Monika Martha Ose dan keluarga, dan sudah ditindaklanjuti oleh Petrus Payong Pati Korebima; b. Petrus Payong Pati Korebima mengembalikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tebusan kalung yang telah digadaikan di Pegadaian Yogyakarta, dan sudah ditindaklanjuti oleh Petrus Payong Pati Korebima; c. Petrus Payong Pati Korebima menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai bentuk pemulihan martabat perempuan Lamaholot; Terhadap tuntutan ini, tidak diselesaikan oleh Petrus Payong Pati Korebima karena tidak melibatkan keluarga besar dari Monika Martha Ose. 10) Bahwa Petrus Payong Pati Korebima berjanji dihadapan KPU Provinsi NTT akan menyelesaikan urusan adat paling lambat tanggal 20 Juli 2023. ii. Yohana Venensia B. Lua (Istri Petrus Payong Pati Korebima) 1) Bahwa Pihak Terkait I adalah istri sah dari Petrus Payong Pati Korebima, telah memberikan keterangan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 Jam 18.11 Wita s/d 19.07 WITA yang dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting bertempat di aula KPU Provinsi NTT. 2) Bahwa Pihak Terkait I mengetahui adanya hubungan antara Petrus Payong Pati Korebima dan Monika Martha Ose pada tanggal 16 Juli 2016 dari teman-teman yang bergabung di grup Sastra “Sole” yang dibentuk oleh Monika Martha Ose. 3) Bahwa setelah Pihak Terkait I mengetahui adanya hubungan tersebut, kemudian mengirim pesan/inbox kepada Monika Martha Ose yang intinya akan tetap mempertahankan rumah tangganya, dan berkali-kali mengingatkan Monika Martha Ose dan mengatakan “Jangan pernah bermimpi menggantikan posisi ibu dari anak-anak saya”; 4) Bahwa Pihak Terkait I mengakui kehidupan rumah tangga bersama Petrus Payong Pati Korebima sempat tidak harmonis. Dan Petrus Payong Pati Korebima juga mengakui adanya hubungan dengan Monika Martha Ose, akan tetapi tetap mempertahankan hubungan dan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangga bersama istri; 5) Bahwa sejak tahun 2016, Pihak Terkait I mengetahui dan meyakini bahwa hubungan antara Petrus Payong Pati Korebima dan Monika Martha Ose sudah berakhir. Akan tetapi pada Januari 2018, Pihak Terkait I, mengetahui jika Petrus Payong Pati Korebima dan Monika Martha Ose masih menjalin hubungan. Hal ini diketahui ketika Pihak Terkait I bertemu dengan Petrus Payong Pati Korebima dan anak-anaknya sedang bersama dengan Monika Martha Ose di Pelabuhan Lewoleba. Hal inilah yang memicu dilakukan kekerasan fisik terhadap Monika Martha Ose. Terhadap kekerasan fisik tersebut Pihak Terkait I sudah melakukan permintan maaf kepada Monika Martha Ose dengan cara mendatangi rumahnya. Namun yang ditemui hanya ibu dari Monika Martha Ose; 6) Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022, Monika Martha Ose mendatangi rumah Petrus Payong Pati Korebima dan menanyakan terkait proses perceraian antara Petrus Payong Pati Korebima dan Pihak Terkait I dan menceritakan terkait hubungan antara dirinya dan Petrus Payong Pati Korebima yang masih intim; 7) Bahwa Pihak Terkait I tidak mengetahui jika Petrus Payong Pati Korebima sedang mengurus proses perceraian di Keuskupan Larantuka dan juga tidak mengetahui jika Petrus Payong Pati Korebima dua kali membawa anaknya untuk berlibur di Yogyakarta dan tinggal bersama Monika Martha Ose. Karena suaminya meminta izin untuk membawa anak-anak berlibur di Kupang sekaligus menjalankan tugas; 8) Bahwa Pihak Terkait I mengetahui terkait denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) merupakan upaya menghancurkan rumah tangga yang dilakukan oleh Monika Martha Ose; 9) Bahwa Pihak Terkait I merasa Monika Martha Ose menekan Petrus Payong Pati Korebima dan Pihak Terkait I untuk mengikuti kemauannya; 10) Bahwa Pihak Terkait I tidak berpendapat ketika ditanyakan terkait sanksi bagi Petrus Payong Pati Korebima jika terbukti melakukan perselingkuhan. iii. Monika Martha Ose/Pihak Terkait II (Monika Martha Ose) 1) Bahwa Monika Martha Ose telah memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Jam 11.00 WITA s/d 13.00 WITA yang dilakukan melalui media Zoom Meeting di aula KPU Provinsi NTT; 2) Bahwa Monika Martha Ose membenarkan terkait berita yang beredar di Media Online www.koranntt.com yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2023 dengan judul Skandal Perselingkuhan Oknum Komisioner KPUD Lembata mencuat ke Publik; 3) Bahwa Monika Martha Ose menceritakan terkait kronologi hubungannya dengan Petrus Payong Pati Korebima yang dimulai Tahun 2016 atau dimulai sejak terbentuknya grup Sastra Sole dan saat itu Petrus Payong Pati Korebima sedang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata dan Monika Martha Ose sendiri berstatus sebagai guru di Lembata; 4) Bahwa Monika Martha Ose melanjutkan perkuliahan Strata-2 di Universitas Sanata Darma Yogyakarta dan mengakui difasilitasi serta dibiayai hidup dan biaya kuliah oleh Petrus Payong Pati Korebima sejak awal kuliah yakni dari Tahun 2016 s/d Tahun 2020; 5) Bahwa Monika Martha Ose mengakui adanya hubungan perselingkuhan dengan Petrus Payong Pati Korebima yang bermula di Kabupaten Lembata, hubungan yang terjadi hanyalah sebatas peluk dan berciuman, sedangkan hubungan intim yakni hubungan layaknya suami istri pertama kali terjadi di Yogyakarta pada Tahun 2016; 6) Bahwa pada tahun 2019, Petrus Payong Pati Korebima membawa anak-anaknya ke Yogyakarta untuk merayakan ulang tahun Monika Martha Ose; 7) Bahwa Monika Martha Ose mengakui hubungan dengan Petrus Payong Pati Korebima terus terjalin karena adanya pengakuan bahwa antara Petrus Payong Pati Korebima dengan Istrinya sedang dilakukan proses pembatalan pernikahan melalui Keuskupan Larantuka; 8) Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 Monika Martha Ose mendatangi rumah Petrus Payong Pati Korebima untuk meminta kepastian hubungan antara Petrus Payong Pati Korebima dan Monika Martha Ose, berdasarkan pertemuan tersebut Monika Martha Ose mengetahui bahwa tidak ada proses pembatalan pernikahan dan Petrus Payong Pati Korebima telah menipu Monika Martha Ose; 9) Bahwa Monika Martha Ose memakai pengacara dengan maksud untuk mengambil langkah hukum karena merasa ditipu oleh Petrus Payong Pati Korebima dan menuntut Petrus Payong Pati Korebima mengakui kesalahan dan meminta maaf, mengembalikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tebusan kalung yang telah digadaikan di Pegadaian Yogyakarta serta membayar ganti rugi sebesar Rp.200.000.000 karena sebagai Perempuan lamaholot bila sudah hidup bersama sebagai suami istri lalu ditinggalkan maka harus dilakukan pemulihan nama baik dan martabat; 10) Bahwa Monika Martha Ose mengakui dua tuntutan pertama sudah dipenuhi, tetapi tuntutan ketiga mereka berjanji untuk bicarakan pengurusan denda tapi sudah berbulan-bulan belum dipenuhi, sehingga menghubungi kuasa hukum untuk menarik tuntutan dan menggunakan cara lain yakni menghubungi wartawan dan menceritakan kronologisnya untuk dipublikasikan; 11) Bahwa Monika Martha Ose sudah memberikan kesempatan sejak bulan Desember 2022 untuk menyelesaikan persoalan dengan cara adat, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Petrus Payong Pati Korebima; 12) Bahwa sampai dengan saat ini, tuntutan tersebut tidak pernah dipenuhi dan kalaupun tuntutan itu dipenuhi Monika Martha Ose menganggap tuntutan tersebut tidak ada gunanya dan perbuatan Petrus Payong Pati Korebima tetap diproses sesuai aturan yang berlaku bagi seorang Penyelenggara Pemilu. iv. Pihak Terkait III/Elias Kaluli Making (Ketua KPU Lembata) 1) Bahwa Pihak Terkait III adalah Ketua KPU Kabupaten Lembata, telah memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Jam 14.14 WITA s/d 14.50 WITA yang dilakukan melalui media Zoom Meeting bertempat di aula KPU Provinsi NTT; 2) Bahwa Pihak Terkait III mengetahui terkait hubungan perselingkuhan antara Petrus Payong Pati Korebima dengan Monika Martha Ose sebelum Pihak Terkait III menjadi Komisioner. Hal ini diketahui ketika Istri dari Petrus Payong Pati Korebima menyampaikan terkait rumah tangganya sedang dalam masalah karena ada Perempuan lain; 3) Bahwa Pihak Terkait I menceritakan tentang keretakan rumah tangganya kepada Pihak Terkait III dikarenakan Pihak Terkait I tidak memiliki keluarga dekat di Lembata dan menganggap dirinya sebagai Keluarga; 4) Bahwa pada beberapa bulan lalu Pihak Terkait III bersama Pihak Terkait I mengantar uang sebesar Rp. 2.500.000,- ke rumah Pihak Terkait II untuk pelunasan pinjaman dari Petrus Payong Pati Korebima kepada Pihak Terkait II tetapi ditolak oleh Pihak Terkait II; 5) Bahwa sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lembata periode kedua sejak tahun 2019, Petrus Payong Pati Korebima tidak pernah menjalankan tugas perjalanan dinas melebihi waktu yang ditentukan; 6) Bahwa sejak kasus mencuat di media sosial, Pihak Terkait III memanggil Petrus Payong Pati Korebima untuk segera menyelesaikan persoalannya mengingat saat ini sedang dalam masa tahapan pemilu dengan tekanan kerja yang sangat tinggi serta mengingatkan yang bersangkutan bahwa tindakan yang dilakukan membuat nama baik Lembaga tercemar. 10. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada angka 9, maka KPU Provinsi NTT membuat Kesimpulan Hasil Pengawasan Internal. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kesimpulan tersebut dimuat dalam Formulir Model PP-3 Nomor : 953/PW.01.5/53/2023 tentang Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas, yang memuat jenis dugaan pelanggaran, peraturan/ketentuan yang dilanggar, uraian proses verifikasi dan klarifikasi dan rekomendasi jenis sanksi yang harus diberikan; 11. Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi NTT mengambil keputusan dalam Rapat Pleno Tertutup yang dimuat dalam formulir Model PP-4 Nomor : 421/PW.01.5-BA/53/2023 Tanggal 13 Juli 2023 tentang Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas; 12. Bahwa Keputusan KPU Provinsi NTT sebagaimana dimaksud pada angka 11 yang pada pokoknya menyatakan bahwa saudara Petrus Payong Pati Korebima TERBUKTI melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas dan dikenakan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Periode 2019 – 2024, sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; (B-1 : Bukti Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dimuat dalam formulir Model PP-4 Nomor : 421/PW.01.5-BA/53/2023 Tanggal 13 Juli 2023); 13. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (7) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi NTT menyampaikan usulan Pemberhentian Sementara ke KPU RI melalui Surat Pengantar Nomor : 996/PW.01.5-SR/53/2023 tanggal 14 Juli 2023, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata a. Bahwa Komisioner KPU Lembata, inisial PPPK sebagaimana yang tertulis dalam berita koranntt.com tanggal 8 Juni 2023 adalah Sdr. Petrus Payong Pati, dalam hal ini menjabat sebagai Ketua Divisi Program dan Data; b. Bahwa Sdr. Petrus Payong Pati mengakui kalau dirinya pernah menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial NL, sejak Tahun 2016; c. Bahwa ke hadapan Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Lembata, Sdr. Petrus Payong Pati menjelaskan, bahwa hubungan antara dirinya dan perempuan berinisial NL, telah berakhir Tahun 2018. Berakhirnya hubungan itu ditandai dengan, Sdr. Petrus Payong Pati mendatangi kediaman NL dan kehadapan orang tua NL yang disaksikan juga oleh NL, Sdr. Petrus Payong Pati meminta maaf. Dalam pertemuan dengan keluarga dan orangtua NL, Sdr. Petrus Payong Pati dan NL, berkomitmen untuk tidak lagi menjalin hubungan. Namun, tidak lama setelah peristiwa pemutusan hubungan itu, NL kembali menghubungi Sdr. Petrus Payong Pati, dan meminta untuk hubungan keduanya kembali dijalin. "Dia bilang pertemuan dengan orang tua itu, adalah skenario yang sengaja dia bangun, agar orang tuanya percaya kalau kami tidak ada hubungan lagi"; d. Setelah tahun 2018, NL pergi dari Lewoleba untuk melanjutkan studynya di Yogyakarta; e. Pada Desember 2022, NL secara tiba-tiba datang ke rumah dan bertemu dengan istri sah Sdr. Petrus Payong Pati. Kedatangan NL itu memantik kemarahan istri Sdr. Petrus Payong Pati, dan sempat terjadi pertengkaran antar keduanya. Istri Sdr. Petrus Payong Pati lalu berinisiatif untuk mendatangi rumah NL dan meminta salah satu adik NL untuk menjemput kakaknya ke rumah Sdr. Petrus Payong Pati; f. Bahwa NL berkali-kali melalui kontak telephone, memaksa Sdr. Petrus Payong Pati untuk menceraikan istrinya dan menjadikan dirinya (NL) sebagai istri; g. Bahwa NL berkali-kali menebar ancaman kepada keluarga Sdr. Petrus Payong Pati bahwa dirinya akan membongkar kasus ini ke media sosial, juga menyampaikan kepada wartawan, Jika permintaannya tidak dituruti oleh Sdr.Petrus Payong Pati; h. Bahwa dalam banyak hal, Sdr. Petrus Payong Pati mengaku terpaksa mengikuti permintaan NL, karena diancam NL akan membongkar kasus ke media. Tidak berhenti disitu, NL juga sering kali mengancam Sdr. Petrus Payong Pati bahwa, jika dirinya tidak memenuhi permintaan NL, maka NL akan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri; i. Bahwa NL, beberapa bulan lalu dalam Tahun 2023 menyewa jasa Pengacara, yang kemudian memediasi pertemuan antara Sdr. Petrus Payong Pati dan Istri dengan NL dirumah anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Febry Bayo Ala. Dalam pertemuan itu, NL mendesak Sdr. Petrus Payong Pati dan Istri, untuk menyerahkan uang tebusan kalung yang NL gadaikan di pegadaian Yogyakarta, serta mendesak Sdr. Petrus Payong Pati untuk menyerahkan uang senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). "dia bilang uang 200 juta itu untuk kembalikan martabat perempuan lamaholot, tetapi saya tolak. Karena kalaupun ada permintaan seperti itu, maka saya tidak berhadapan dengan perempuan itu secara langsung. Tuntutan itu mssestinya disampaikan oleh keluarga"; j. Bahwa terhadap uang tebusan kalung, telah ada niat baik dari Sdr. Petrus Payong Pati dan istri untuk menyerahkan uang sejumlah permintaan NL, dengan alasan yang tidak jelas. Upaya pemberian uang tebusan kalung atas permintaan NL itu, disaksikan langsung oleh ayah kandung NL; k. Pengacara NL memberi jaminan kepada Sdr. Petrus Payong Pati, bahwa dirinya telah meminta NL untuk tidak memblow up kasusnya ke Medsos atau ke media lainnya, karena jika di blow up, maka tidak saja melanggar privasi tetapi juga merusak citra pribadi dan keluarga kedua belah pihak; l. Bahwa dalam pertemuan itu, Sdr. Petrus Payong Pati mengaku kalau dirinya baru mengetahui adanya berita terkait dirinya pada tanggal 11 Juni 2023, saat dirinya sedang mengikuti Rakor Data Pemilih tingkat Nasional di Surabaya; m. Bahwa akibat berita sebagaimana disebut pada bagian terdahulu, Sdr. Petrus Payong Pati mengaku sangat mengganggu konsentrasinya, apalagi akibat kasus itu, nama lembaga KPU Kabupaten Lembata ikut diseret. "Saya baru tahu ada berita itu dari istri. Istri kirim screen shoot judul beritanya ke saya tanggal 11 Juni 2023, berita itu mengganggu konsentrasi keria saya. Dan di kesempatan ini, kepada Pak Ketua, dan teman-teman, saya dan keluarga menyampaikan permohonan maaf, baik kepada Pak ketua dan teman-teman komisioner, juga kepada lembaga,"
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu Selaku Penyelenggara Pemilu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu karena telah melakukan perselingkuhan dengan Pengadu. Teradu telah menipu Pengadu karena mengatakan hubungannya dengan istrinya sedang dalam proses anulasi (perceraian secara khatolik). Kemudian Teradu membujuk Pengadu agar melanjutkan studinya (Pasca Sarjana) di Yogyakarta dan Teradu akan menanggung seluruh biayanya. Teradu akan rutin menemui Pengadu pada setiap kegiatan di luar Lembata. Teradu berjanji kepada Pengadu akan menyelesaikan proses pembatalan nikahnya selama Pengadu menjalani masa studinya; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu mengakui memiliki hubungan dengan Pengadu namun tidak tinggal bersama sebagai suami istri, karena sejak Tahun 2016 hingga akhir Tahun 2022 Pengadu berdomisili di Yogyakarta. Kemudian, berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu membujuknya untuk pergi ke Yogyakarta melanjutkan pendidikan dan menanggung semua biayanya, Teradu menyatakan tidak benar. Teradu hanya menyetujui keinginan Pengadu yang saat itu ingin melanjutkan studinya ke jenjang S2. Selanjutnya Teradu membenarkan pernah mencoba mengurus proses perceraiannya dengan istrinya secara diam-diam, Teradu bahkan mendatangi keuskupan larantuka untuk melakukan konsultasi terkait perceraiannya namun tidak mendapatkan jawaban karena prosesnya sulit dalam sebuah pernikahan Katolik. Teradu menegaskan bahwa hubungannya dengan Pengadu atas dasar suka sama suka, bukan pelampiasan nafsu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu dan Pengadu menjalin hubungan perselingkuhan sejak Tahun 2016, saat Teradu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata di periode pertama (Vide bukti P-6). bahwa Teradu pernah bercerita kepada Pengadu tentang rumah tangganya. Teradu mengatakan bahwa hubungan Teradu dengan isterinya sedang tidak baik-baik saja, Teradu merasa sudah tidak nyaman lagi dengan isterinya (Vide bukti P-1). Selain itu, terungkap fakta dalam persidangan bahwa benar teradu telah berbohong kepada Pengadu berkenaan dengan proses perceraiannya akan segera selesai. Hal ini diakui oleh Teradu karena Teradu merasa tertekan oleh Pengadu yang terus menerus mendesak agar Teradu segera menyelesaikan proses perceraiannya. Teradu juga menerangkan bahwa saat menjalin hubungan dengan Pengadu, Teradu pernah mencoba mengurus proses perceraian tanpa sepengetahuan istri dan keluarganya. Teradu beberapa kali mendatangi keuskupan Larantuka untuk melakukan konsultasi terkait dengan perceraiannya. Namun, Teradu mendapat penjelasan bahwa proses perceraian di Khatolik sangat sulit dilakukan. Bahwa Teradu membantah telah membujuk Pengadu untuk melanjutkan S-2 di Yogyakarta. Teradu hanya memberikan support kepada Pengadu yang berniat untuk melanjutkan studinya. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, bahwa benar telah terjadi perselingkuhan antara Pengadu dengan Teradu. Hal itu dibuktikan dengan foto kebersamaan Pengadu dan Teradu yang diambil di kost Pengadu serta beberapa hotel di Yogyakarta, Jakarta dan Larantuka sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022 (vide Bukti P-6). Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan antara Pengadu dan Teradu (vide Bukti P-11). Demikian pula dengan percakapan antara Pengadu dan Teradu berupa screenshoot chatingan whatsapp (Vide Bukti T-1). Bahwa dalam persidangan Pengadu menyampaikan bahwa Pengadu dan Teradu sudah beberapa kali melakukan hubungan suami isteri di luar pernikahan, padahal Teradu masih terikat dalam satu pernikahan yang sah. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, DKPP menilai dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir