Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 286-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik, Gunung Toar, dan Pucuk Rantau
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 41 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Pada tanggal 7 September 2024, Nerdi Wantomes selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tertanggal 6 September 2024.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3); Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan Teradu IV Yudi Hendra, Teradu V Rain Novri Maryam, Teradu VI Abdi Muslihan, Teradu VII Ulil Amri, dan Teradu VIII Mawardi Irawan tidak layak sebagai Peny
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 286-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 320-
P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/XI/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Firdaus
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Suka Mulia I RT.006 RW.001 Kelurahan Sungai
Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten
Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mardius Adi Saputra
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
Alamat : Jl. Kesehatan, Balai Diklat Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ade Indra Sakti
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
Alamat : Jl. Kesehatan, Balai Diklat Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nur Afni
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
Alamat : Jl. Kesehatan, Balai Diklat Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yudi Hendra
Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik
Alamat : Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rain Novri Maryam
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik
Alamat : Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Abdi Muslihan
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik
Alamat : Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ulil Amri
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Toar
Alamat : Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Mawardi Irawan
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau
Alamat : Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan
Singingi, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei
2025, sebagai berikut:
1. Pada tanggal 7 September 2024, Nerdi Wantomes selaku Tim Pemenangan Pasangan
Calon H. Halim dan Sardiyono, A.Md untuk Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau Tahun 2024 mendapatkan surat pemberitahuan dari Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi atas laporan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan
atas dugaan pelanggaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dengan Laporan
Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tertanggal 6 September 2024, yang
menyatakan bahwa ”laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pasal yang dilanggar
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang”
(vide Bukti P-1);
2. Bahwa duduk laporan di atas dapat dijelaskan pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira
Pukul 14.30 WIB bertempat di Gedung Abdul Rauf Jalan Proklamasi Teluk Kuantan,
Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. saat
memberikan sambutan dan arahan pada peserta rapat koordinasi Pemangku Adat
dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, yang dihadiri
beberapa orang Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Adat se-Kabupaten
Kuantan Singingi yang berjumlah +/- 1.625 orang;
3. Acara rapat koordinasi tersebut merupakan acara resmi Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan surat undangan yang ditandatangani
oleh Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M dengan Surat Nomor
430/DKP-BUD/2024/1392, tertanggal 13 Agustus 2024. Pada acara tersebut
Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M memperkenalkan Muklisin
dan dipersilahkan memberikan sambutan untuk memperkenal diri sebagai calon
Wakil Bupati mendampingi Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M
dalam Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti P-2);
4. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan
Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M dan Muklisin mendaftar ke KPU Kabupaten
Kuantan Singingi sebagai peserta Pilkada Tahun 2024 dengan dukungan Partai
Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (vide Bukti P-3);
5. Tindakan Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M pada acara rapat
koordinasi dimaksud merupakan tindakan yang menguntungkan bagi Pasangan
Calon Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M. dan Muklisin serta
merugikan Pasangan Calon H.Halim – Sardiyono dan Pasangan Calon Adam-Sutoyo;
6. Tindakan dan kegiatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih”;
7. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tanggal penetapan pasangan calon tanggal
22 September 2024 dan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan
perselisihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi
memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) kepada KPU, dan penetapan pasangan calon terpilih pasca
putusan Mahkamah Konstitusi perselisihan paling lama 5 (lima) hari setelah
Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
8. Bahwa jika dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan
Calon berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, maka setelah tanggal 23
Maret 2024 Bupati atau Kepala Daerah lainnya tidak diperbolehkan menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain;
9. Bahwa sebelumnya Bupati Kabupaten Kuantan Singingi telah melantik para pejabat
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang bertentangan
dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Pelantikan pejabat tersebut tidak mendapatkan izin atau
persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kemudian setelah ada surat dari Ketua
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tentang pelantikan pejabat tersebut
bertentangan dengan peraturan, maka baru diusulkan kepada Kementerian Dalam
Negeri untuk dilakukan pergantian dan pelantikan pejabat dimaksud. Setelah
mendapat izin dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.2.2.6/3550/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, (berita di media KlixmX dan media
Kuansingkita), maka dilakukan pelantikan ulang (vide Bukti P-4);
10. Bahwa pemberlakuan terhadap Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah
dilaksanakan dalam peristiwa pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana uraian di atas;
11. Jika alasan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menerima laporan Pelapor
dengan alasan belum ada Pasangan Calon, maka dapat dikatakan Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi telah salah dalam menerapkan pasal dimaksud. Tidak
mungkin dan sudah dapat dipastikan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan
calon ditetapkan, telah ada “pasangan calon” yang secara de jure ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, karena jadwal penetapan
pasangan calon belum sampai waktunya dalam perkara ini yaitu pada tanggal 22
September 2024. Hal mana juga dapat diartikan bahwa pasangan calon yang sudah
ditetapkan dan diusung oleh partai politik peserta pemilu untuk menjadi calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (dapat dilihat berita pada media
pekanbaru.tribunenews dan kumpulan berita terkini) dan berkesesuaian dengan
bunyi dari pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (vide Bukti P-5);
12. Keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak
menerima laporan Pelapor Nerdi Wantomes diambil setelah Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi memeriksa dan meminta keterangan Ahli Dr. Mexsasai Indra,
S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau);
13. Kepastian tersebut diperoleh setelah Nerdi Wantomes menelpon Ketua Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra (Teradu I) perihal Surat
Pemberitahuan tersebut dan apakah sudah meminta keterangan dari Ahli, dan
dijawab ”sudah”, dengan ahli Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang
Akademik Universitas Riau). Setelah ditelusuri lebih lanjut diperoleh informasi
bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas
Riau) selaku Ahli yang merupakan saudara kandung dari anggota Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi Ade Indra Sakti (Teradu II). Teradu I dan Teradu III
juga telah mengetahui adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan Ahli Dr.
Mexsasai Indra, S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau),
sehingga patut diduga keputusan untuk tidak menerima laporan Nerdi Wantomes
diakibatkannya adanya keberpihakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III terhadap
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, M.M dan adanya konflik kepentingan
antara Teradu II dengan Ahli Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H;
14. Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf a yang berbunyi
dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta pemilu” serta pasal 19 huruf f dalam melaksanakan prinsip
kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak “tidak
mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam
seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya”. Sehingga terdapat
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengambil keputusan atas laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/ 04.07/IX/2024 sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan Pasal 19
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
15. Bahwa sekira bulan Oktober - November 2023 Karyono (Saksi II) bertemu beberapa
kali dengan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk
membicarakan soal pelaksanaan Pemilihan Umum khususnya dalam mendapatkan
perolehan suara bagi Karyono agar dapat terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi Periode 2024-2029, hal ini juga disampaikan oleh Teradu I kepada
Pengadu pada saat pertemuan Pengadu dengan Teradu I pada tanggal 29 Mei 2024
(vide bukti rekaman audio menit 0:03:09 - 0:07:09);
16. Bahwa dari hasil pembicaraan Teradu I dengan Karyono tersebut disepakati Teradu
I akan membantu Karyono, dengan mencari suara atau mendapatkan suara dari
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuantan Singingi khususnya Pengawas Pemilu,
mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Desa dan Kelurahan serta Panwaslu
Kecamatan beserta keluarga inti dengan kesepakatan setiap suara dinilai dengan
Rp. 100.000,- (seratus ribu) per suara;
17. Bahwa sekira akhir bulan Desember 2023, Teradu I beserta beberapa Ketua dan
anggota Panwaslu Kecamatan mendatangi kediaman Ketua PDIP Kabupaten
Kuantan Singingi H. Halim dengan ditemani Karyono guna menyampaikan tindak
lanjut dari hasil kesepakatan antara Teradu I dengan Karyono. Setelah pertemuan
tersebut Karyono berdasarkan permintaan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi Mardius Adi Saputra (Teradu I) menyerahkan uang sejumlah Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan
operasional, makan minum dan uang transport Bawaslu Kabupaten dan
Panwascam se-Kabupaten Kuantan Singingi;
18. Bahwa setelah pertemuan tersebut Teradu I secara intens berkomunikasi dengan
Karyono melalui pesan WhatshApp guna menyampaikan perkembangan hasil
pendataan pemilih yang akan memberikan suara kepada Karyono (data by name,
by address dan nomor TPS) bahkan pada percakapan WhatshApp pada tanggal 3
Februari 2024 Teradu I secara jelas menyatakan “oo iyaa.. ptps bs jdi ada yg tdk bsa
terkondisikan tu bro” serta “ptps tu bkn org kta tu bro” (vide Bukti P-6);
19. Bahwa data pemilih yang disampaikan oleh Teradu I kepada Karyono tersebut
berisikan nama-nama pemilih, NIK, No Hp (sebagian), alamat
desa/kelurahan/kecamatan dan nomor TPS (vide Bukti P-7);
20. Bahwa berdasarkan keterangan dari Teradu I Mardius Adi Saputra kepada Pengadu
pada tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu I sekira bulan Desember 2023 menerima uang
dari Ketua PDIP Kabupaten Kuantan Singingi untuk proses pendataan Saksi
Panwaslu Kecamatan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Uang
tersebut diberikan oleh Teradu I kepada Panwaslu Kecamatan masing-masing
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diberikan kepada Teradu II Ade
Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) serta untuk Teradu I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
(vide bukti rekaman audio menit 0:21:53 - 0:23:09);
21. Bahwa sekira akhir bulan Desember 2023, Teradu I Mardius Adi Saputra selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menerima sejumlah uang dari Karyono
sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan biaya
operasional mendapatkan suara bagi Karyono dan dibagikan oleh Teradu I kepada
Panwaslu Kecamatan (vide bukti rekaman audio menit 0:07:10 - 0:10:39);
22. Bahwa menurut pernyataan Teradu I kepada Pengadu, Teradu I bersama-sama
dengan Panwaslu Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir juga mengakui menerima
atau setidak-tidaknya mengetahui ada menerima uang sejumlah Rp. 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) dari Syafriadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi, yang diterima di rumah Syafriadi, dan Teradu I tidak berusaha untuk tidak
menerima atau mencegah Panwaslu Kecamatan untuk menerima uang tersebut
(vide bukti rekaman audio menit 0:07:10 - 0:10:39);
23. Bahwa menurut pernyataan Teradu I kepada Pengadu, setelah Pemilihan Umum
selesai Teradu I menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari
Syafriadi melalui transfer, hal ini membuktikan keterlibatan Teradu I dalam proses
mendapatkan suara bagi caleg tertentu (vide bukti rekaman audio menit 0:17:55 -
0:18:54);
24. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2024, Karyono berdasarkan koordinasi dengan
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra (Teradu I) diminta
menyerahkan uang sejumlah Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta
rupiah) untuk diserahkan kepada Panwaslu Kecamaatan dengan rincian:
1. Untuk Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik yang diterima oleh Ketua dan
Anggota Panwascam Kuantan Mudik a.n. Yudi Hendra (Teradu IV), Rain Novri
Maryam (Teradu V) dan Abdi Muslihan (Teradu VI) bertempat di rumah Karyono,
S.H.I,. S.Pd., M.H; Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI datang dengan
menggunakan kendaraan Toyota Rush warna putih dan menerima sejumlah Rp.
85.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
2. Untuk Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau diserahkan langsung oleh Karyono
kepada Mawardi Irawan (Teradu VIII) di rumah yang bersangkutan di Desa
Pangkalan Kecamatan Kuantan Mudik sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah);
3. Untuk Panwaslu Kecamatan Hulu Kuantan diserahkan langsung oleh Karyono
dan diterima oleh Ananta Febrihol bertempat di warung bakso Tresno di depan
Kantor Pos Desa Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik sejumlah Rp.
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
4. Untuk Panwaslu Kecamatan Gunung Toar diserahkan langsung oleh Karyono
kepada Ulil Amri (Teradu VII) di rumah yang bersangkutan pada malam hari
sekitar Pukul 24.00 WIB sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta
rupiah)
25. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Teradu I selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan
dalam bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,
Teradu II dan Teradu III di duga telah menerima sejumlah uang dan mengetahui
peristiwa tersebut dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan Teradu I.
26. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah menerima sejumlah uang untuk
mendapatkan suara bagi Karyono, dan atas perintah dan koordinasi dengan Teradu
I.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan uraian dan keterangan tersebut maka patut diduga Para Teradu telah
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum:
1.1. Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c, yang berbunyi:
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
huruf b: mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan atau
putusan yang diambil.
huruf c: adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”.
1.2. Pasal 6 ayat (3) huruf c dan e, lengkapnya berbunyi:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
huruf c : tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan Wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan.
huruf e : proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan”.
1.3. Pasal 8 :
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
huruf a : netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
huruf b : menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain:
huruf g : tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
huruf h : menolak untuk menerima uang, barang, dan/ atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim
kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan”
1.4. Pasal 12 :
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
huruf a : menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.
Huruf b : mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”
1.5. Pasal 14:
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
huruf a : mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu.
Huruf b : menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun
tidak langsung”
1.6. Pasal 19 huruf (f) :
“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan Umum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajibannya”
2. Dimohon kepada Ketua dan Anggota DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap untuk Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap untuk Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII sebagai Ketua maupun Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik
dan Panwaslu Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Teradu VIII sebagai anggota PPK
Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak diputuskannya perkara
ini.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tanggal 6 September 2024;
P-2 Surat Bupati Kuantan Singingi Nomor 430/DKPBUD/2024/1392, perihal
Undangan, tanggal 13 Agustus 2024;
P-3 Berita Media Online KuansingKita.com berjudul “Pasangan Suhardiman
Amby-Muklisin Daftar Paling Awal Di KPU Kuansing” tanggal 29 Agustus
2024;
P-4 - Berita Media Online KlixmX berjudul “Bupati Kuansing Suhardiman
Lantik Ulang Ratusan Pejabat, Ini Catatan...” tanggal 27 Mei 2024;
- Berita Media Online KuansingKita.com berjudul “DPRD Kuansing
Surati Mendagri Masalah Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024” tanggal 29
April 2024;
P-5 - Berita Media Online KumpulanBeritaTerkini.com berjudul “Adam-
Sutoyo Bakal Deklarasi AYO Sebagai Pasangan Balon di Pilkada
Kuansing 2024” tanggal 18 Juni 2024;
- Berita Media Online TribunPekanbaru.com berjudul “Halim-
Komperensi Majukan Jadwal Deklarasi Sebagai Paslon di Pilkada
Kuansing” tanggal 8 Agustus 2024;
P-6 Screenshot Percakapan WhatsApp Karyono dengan Mardius Adi Saputra;
P-7 Daftar Nama Calon Pemilih di Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Pucuk
Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan;
P-8 Rekaman Audio Pernyataan Mardius Adi Saputra;
P-9 Transkrip Rekaman Audio Pernyataan Mardius Adi Saputra;
P-10 Screenshot WhatsApp Percakapan Mawardi Irawan dan Karyono;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama:
Nerdi Wantomes dan Karyono yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 15 Mei 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Nerdi Wantomes
- Saksi membenarkan telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
- Saksi melaporkan hal tersebut sesuai dengan penalaran Saksi sebagai Ketua
Hukum dari Pasangan Calon Halim-Sadiono. Menurut analisa, hal ini sudah
memiliki unsur pelanggaran tapi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan
tidak terdapat unsur pelanggaran.
- Saksi menerangkan bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran dalam laporan tersebut, maka Saksi
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Namun, Bawaslu Provinsi Riau juga
menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran dalam laporan tersebut. Menurut
Saksi selaku Pelapor di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi maupun Bawaslu
Provinsi Riau, bahwa laporan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran.
- Saksi merasa kecewa laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur
pelanggaran.
- Saksi menerangkan bahwa pertemuan Datuk perangkat adat yang terdapat di
Kabupaten Kuantan Singingi, yang pada saat itu membawa pasangan calon dan
menyampaikan bahwa “inilah pasangan saya nantinya”. Apa kapasitas seorang
Bupati membawa seorang yang belum tentu akan menjadi pasangannya nantinya?
Menurut pandangan Saksi, hal tersebut memiliki unsur. Saksi sudah
menyampaikan rekaman kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi maupun
Bawaslu Provinsi Riau.
- Saksi sudah menanyakan kepada Bawaslu Kuantan Singingi, mengenai alasan
Bawaslu Kuantan Singingi menyatakan laporan tidak memenuhi unsur. Pada saat
itu, Teradu I menjawab bahwa sudah ada keterangan Ahli dan inilah jawaban yang
dapat diberikan. Ahli tersebut adalah Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. Saksi bahkan
menanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, aduan apakah yang
terdapat unsurnya? Saksi menerangkan bahwa seluruh aduan sudah ada bukti,
Terlapor, tempat, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
- Saksi menerangkan bahwa sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Pada
saat itu, Saksi hanya sehari, kemudian langsung pulang, besok hasilnya akan
disampaikan melalui WhatsApp. Hal tersebut berdasarkan keterangan Anggota
Bawaslu Provinsi Riau a.n. Nanang Wartono. Setelah itu, Saksi menunggu hasil
verifikasi dan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Riau. Namun ternyata hasilnya sama
seperti Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
- Saksi menerangkan bahwa apabila Bawaslu Kabupaten Kuantang
Singingi/Bawaslu Provinsi Riau mengatakan setelah penetapan Pasangan Calon
bulan September 2024 silakan melaporkan kembali, mungkin Saksi akan berupaya
untuk mengadukan kembali. Namun, Bawaslu Kabupaten Kuantang
Singingi/Bawaslu Provinsi Riau tidak ada arahan berkaitan dengan hal tersebut.
- Saksi menerangkan tidak pernah melaporkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten
Kuantang Singingi/Bawaslu Provinsi Riau setelah penetapan Pasangan Calon bulan
September 2024.
[2.4.2] Karyono
- Saksi menerangkan pada saat Pengadu meminta melaporkan terkait hal-hal yang
menjadi koreksi/catatan perbaikan proses demokrasi pada saat akan dimulai
Pemilukada di Kabupaten Kuantan Singingi, maka Pengadu menyampaikan kepada
Saksi bahwa catatan hasil proses demokrasi pada saat Pileg dan Pilpres, catatan
yang tidak baik apakah ada? Saksi merupakan Pimpinan/Bendahara Partai
Politik/Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional di Kabupaten Kuantan Singingi dari
Partai Politik. Saksi memilik kewajiban untuk mengawal dan mengamankan suara
pada saat Pileg dan Pilpres.
- Saksi menerangkan bahwa proses seleksi KPU dan Bawaslu tidak lepas dari proses
politik. Hal ini ke depan independesi proses seleksi yang harus betul-betul divalidasi
ulang atau diadakan perubahan di Undang-Undang Pemilu atau proses seleksi ini
harus tidak dilibatkan sama sekali.
- Saksi menerangkan bahwa berhubungan baik dengan Teradu I dan menganggap
Teradu I selaku adik. Saksi dan Teradu I sering berkomunikasi, bertemu, dan saling
mensupport.
- Saksi menerangkan bahwa tidak banyak berkomunikasi secara langsung dengan
Teradu II dan Teradu III. Sehingga apabila Teradu II dan Teradu III menyatakan
tidak mengetahui persoalan itu clear. Saksi menerangkan bahwa hubungannya
hanya dengan Teradu I.
- Saksi menerangkan bahwa mengenai pengaduan Pengadu, Saksi baru mengetahui
setelah ada panggilan sebagai Saksi. Saksi merasa terkejut ketika laporan yang
disampaikan oleh Pengadu dinyatakan tidak memenuhi unsur formil dan materiel
sehingga tidak follow up.
- Saksi menerangkan bahwa Teradu I sudah berganti nomor, catatan-catatan yang
sifatnya dokumen elektronik, karena Saksi dengan Teradu I berkomunikasi dengan
telepon dan WhatsApp, karena sudah terjalin hubungan baik sehingga tidak
bermaksud untuk pembunuhan karakter.
- Saksi menerangkan bahwa setiap mengantarkan sesuatu berupa uang, Saksi selalu
ditemani oleh sopir.
- Saksi menerangkan bahwa secara formal memang tidak pernah menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Namun secara, Saksi informal pernah
menyampaikan kepada Nanang Wartono selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau
mengenai peristiwa yang terjadi di Dapil Saksi. Saksi menerangkan bahwa
penyampaian secara informal kepada Nanang Wartono dilakukan ketika peristiwa
sudah terjadi. Nanang Wartono merasa terkejut mendengar hal itu.
- Saksi membenarkan bukti percakapan WhatsApp antara Saksi dengan Teradu I.
Saksi membenarkan telah memberikan materi kepada Teradu I. Saksi menerangkan
bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi sebagaimana aduan Pengadu
adalah benar. Saksi menerangkan bahwa jumlah uang yang diberikan oleh Saksi
sudah sesuai sebagaimana pengaduan Pengadu.
- Saksi merupakan Caleg pada tahun 2024 dari Dapil 4. Sedangkan pada tahun 2019,
Saksi belum menjadi Caleg.
- Saksi menerangkan bahwa mengenai pemberian materi, diawali dengan proses
pertemuan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu I. Saksi selaku
Bendahara DPC PDIP, Saksi memberikan biaya operasional. Pada saat pertemuan
tersebut, Saksi ikut hadir mendampingi namun tidak terlalu banyak berbicara.
Pemberian uang transport/minyak/makan karena kondisi 15 kecamatan memang
jauh. Selanjutnya, komunikasi terus berlanjut. Saksi menerangkan bahwa
pemberian biaya operasional sebanyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Saksi menerangkan bahwa susah untuk menunjukkan bukti penerimaan uang
karena uang tersebut merupakan uang cash/uang tunai dan tidak tertulis.
- Saksi tidak dapat memastikan apakah pertemuan tersebut merupakan inisiasi
Teradu I atau Halim selaku Ketua DPC PDIP Kuantan Singingi.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
15 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Konflik Kepentingan dan Kekeliruan Penerapan Hukum.
1. Teradu menyatakan bahwa laporan Nerdi Wantomes tidak diterima dengan alasan
belum adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU dan alasan laporan Nerdi
Wantomes dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan
proses penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur dugaan pasal
yang dilanggar sesuai dengan surat pemberitahuan tentang status
laporan/temuan Teradu tanggal 6 September 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T -
7)
2. Teradu juga menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengar
keterangan Ahli, yang ternyata adalah saudara kandung dari Teradu II, yang
menjadikan posisinya tidak independent dan menimbulkan konflik kepentingan
dalam proses penanganan laporan oleh Bawaslu.
3. Teradu menyatakan bahwa penunjukan Ahli dilakukan melalui rapat pleno pada
tanggal 4 september 2024.
4. Teradu juga menyatakan bahwa nama Ahli baru diminta melalui surat kepada
Dekan Fakultas Hukum UNRI setelah pleno, namun fakta menunjukan bahwa
dalam surat permohonan resmi yang dikirimkan kepada Dekan, nama Ahli Dr.
Mexsasai Indra, SH. M.H. sudah dicantumkan secara langsung (vide Bukti T-8).
5. Fakta bahwa nama Ahli telah ditentukan terlebih dahulu dan tidak muncul dari
usulan independent fakultas hukum menunjukan bahwa penunjukan tersebut
tidak objektif dan dapat dinilai sebagai bentuk rekayasa pembenaran hukum
untuk kepentingan yang telah diarahkan sebelumnya.
6. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah
bertindak tidak netral, tidak transparan, dan melibatkan konflik kepentingan
dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bupati.
7. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan larangan
petahana menggunakan kewenangan atau program pemerintah untuk
menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum penetapan pasangan calon.
8. Tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 22 September 2024,
sehingga masa larangan sudah berlaku sejak 23 Maret 2024.
9. Laporan Nerdi Wantomes diajukan awal September 2024, dalam periode larangan
tersebut.
10. Teradu tidak melakukan kewajiban administratif tersebut, yang menunjukkan
pengabaian terhadap prosedur serta pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas
dan tertib administrasi.
Argumentasi Hukum.
1. Penolakan laporan dengan alasan belum ada pasangan calon bertentangan
langsung dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena
larangan berlaku sebelum penetapan pasangan calon.
2. Teradu telah salah menerapkan norma hukum, menunjukkan kurangnya
profesionalisme dan indikasi keberpihakan.
3. Ahli yang digunakan memiliki konflik kepentingan karena merupakan saudara
kandung Teradu II, yang membatalkan independensi keputusan.
4. Registrasi adalah tindakan formal yang mengakui suatu laporan memenuhi syarat
awal, dan sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2022 “registrasi hanya dilakukan setelah laporan dinilai
memenuhi syarat formil dan materiil”. Maka jika laporan telah diregistrasi, secara
hukum laporan diakui layak untuk ditindaklanjuti, dan pemeriksaan lebih lanjut
wajib dilakukan, bukan dihentikan secara sepihak.
Tidak ada dasar hukum yang secara tegas membenarkan laporan dinyatakan
tidak dapat ditindaklanjuti setelah registrasi, tanpa :
- Pemeriksaan substansi yang utuh
- Pemanggilan para pihak secara formal
- Pemberian kesempatan klarifikasi atau pembuktian.
Hal ini menunjukkan cacat prosedur penanganan laporan dan patut diduga
sebagai upaya penghentian yang tidak objektif.
5. Menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena unsur pasal tidak
terpenuhi adalah:
- Interpretasi subtansif yang seharusnya menjadi hasil dari proses klarifikasi
dan/atau sidang etik, bukan penilaian awal yang prematur.
- Terlebih jika hanya didasarkan pada pendapat Ahli yang memiliki hubungan
keluarga dengan Teradu.
6. Pengabaian ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip tertib (Pasal 12),
proporsionalitas dan profesionalitas (Pasal 6 ayat (3), kepentingan umum dan
akuntabilitas (Pasal 19) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
7. Selain itu pernyataan anggota Bawaslu Riau a.n. Indra Khalid Nasution, agar
Pelapor melaporkan kembali setelah penetapan pasangan calon, bertentangan
dengan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang justru
menetapkan larangan bagi kepala daerah berlaku dalam kurun waktu 6 bulan
sebelum penetapan pasangan calon.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemahaman hukum yang keliru dan
sikap yang mengarah pada pembiaran pelanggaran, serta memperkuat dugaan
adanya pelanggaran prinsip tertib, profesional dan kepentingan umum Para
Teradu, serta saran agar Pelapor melaporkan kembali setelah ada penetapan
pasangan calon merupakan bentuk penundaaan keadilan (justice delayed) yang
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengabaikan perlindungan
terhadap hak publik dalam masa krusial menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
Kesimpulan
Bahwa laporan Nerdi Wantomes telah diregistrasi secara resmi oleh Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi, yang berarti telah memenuhi syarat formil dan
materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Namun, laporan tersebut
kemudian dinyatakan “tidak dapat ditindaklanjuti” tanpa melalui proses
klarifikasi atau pembuktian lanjutan, dan hanya berdasarkan pendapat satu
orang Ahli yang memiliki konflik kepentingan dengan Teradu.
Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,
tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap prinsip keterbukaan, objektivitas,
dan profesionalitas dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 6, Pasal
12, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa pernyataan Teradu mengenai mekanisme penunjukan Ahli tidak sesuai
dengan fakta dokumen tertulis. Penunjukan langsung atas nama Ahli yang
merupakan saudara kandung Teradu II dalam surat resmi membuktikan bahwa
terjadi benturan kepentingan yang nyata, dan bertentangan dengan prinsip
keterbukaan, netralitas serta integritas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Fakta ini memperkuat
bahwa Keputusan tidak diterimanya laporan pelanggaran oleh Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi sarat kepentingan pribadi dan tidak mencerminkan
sikap profesional.
II. Fakta yang terungkap di Persidangan dalam laporan menerima uang untuk
menjanjikan perolehan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi.
Isi Rekaman pembicaraan
1. Teradu I mengakui bahwa suara dalam rekaman audio adalah suaranya, namun
beralasan bahwa isi percakapan tersebut hanyalah 'bohong dan karangan'.
2. Pengakuan atas suara berarti pengakuan atas keterlibatan dalam percakapan
tersebut.
3. Rekaman audio tersebut berisi narasi yang sangat rinci terkait dugaan transaksi
politik dan pengkondisian suara pemilih dengan menyebut nama pihak-pihak
yang terlibat, jumlah uang, wilayah distribusi, dan teknis operasional.
4. Isi rekaman tersebut konsisten dan relevan dengan alat bukti lain (vide Bukti P-
6 s.d. Bukti P-9), termasuk transkrip percakapan, daftar pemilih potensial atau
pemilih keluarga inti, rekaman komunikasi WhatsApp, dan keterangan saksi.
5. Pengakuan Teradu terhadap suara dalam rekaman merupakan bentuk
pengakuan resmi atas keterlibatan dalam percakapan, yang memiliki dampak
etik dan hukum yang serius.
Dugaan Pengabaian Informasi oleh Bawaslu Provinsi.
1. Bawaslu Provinsi Riau awalnya menyatakan bahwa mereka tidak menerima
laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu.
2. Namun dalam persidangan, Saksi Karyono menyampaikan bahwa ia telah
melaporkan peristiwa tersebut secara informal melalui telepon kepada anggota
Bawaslu Provinsi a.n. Nanang.
3. Nanang mengakui dalam persidangan bahwa ia memang menerima informasi
dari Saksi Karyono melalui sambungan telepon.
4. Fakta ini menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi telah menerima informasi awal
namun tidak menindaklanjuti atau mencatatnya secara administratif maupun
etis.
Ketidakhadiran Teradu IV s.d. Teradu VIII.
1. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik, dinyatakan bahwa “Majelis dapat melanjutkan
sidang pemeriksaan tanpa kehadiran Teradu apabila Teradu telah dipanggil
secara sah dan patut namun tidak hadir”.
2. Dalam asas hukum pembuktian, jika suatu pihak tidak menggunakan haknya
untuk membantah atau memberi klarifikasi di hadapan persidangan, maka:
- Keterangan lawan/Pengadu dan
- Alat bukti yang diajukan
dapat dianggap tidak terbantahkan (uncontested)
3. Pengadu telah menyampaikan bukti kuat berupa: rekaman suara, transkrip,
saksi langsung, bukti distribusi dana dan keterlibatan Panwaslu Kecamatan
(Teradu IV s.d. Teradu VIII) dan percakapan WhatsApp dan rincian teknis
distribusi dana.
4. Ketidakhadiran Para Teradu dapat dinilai sebagai sikap tidak kooperatif dan
tidak menjunjung integritas dalam menghadapi pemeriksaan etik.
Argumentasi Hukum.
1. Pengakuan Teradu atas keaslian suara dalam rekaman mengikat secara hukum
dan cukup untuk menetapkan validitas rekaman sebagai alat bukti yang sah
berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 26.
2. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017,
penyelenggara Pemilu wajib menjaga wibawa, integritas, dan tidak boleh
mengatakan atau melakukan hal yang menimbulkan kesan keberpihakan atau
transaksi politik, apalagi menyebut nilai uang dan strategi distribusinya.
Bahkan jika disebut sebagai “bohong atau karangan”, kontennya tetap
menunjukan niat tidak netral dan menjanjikan keuntungan politik kepada pihak
tertentu, yang bertentangan dengan kode etik.
3. Dalih bahwa isi percakapan hanya ‘bohong dan karangan' tidak menghapus
tanggung jawab etik, karena:
- Telah terjadi pembicaraan yang mencerminkan niat, perencanaan, dan
pengaruh tidak patut terhadap proses Pemilu.
- Rekaman tersebut bukan percakapan spontan atau bersifat fiktif, tapi
dirancang dengan menyebut data, nama, tempat, waktu dan alur distribusi
dana secara terperinci.
- Dalam etika penyelenggara Pemilu, bahkan kesan keberpihakan atau sikap
yang tidak netral sudah merupakan pelanggaran.
4. Etika penyelenggara Pemilu menilai sikap, tindakan, maupun ucapan yang dapat
meruntuhkan netralitas, profesionalitas, dan integritas.
5. Pengakuan Teradu memperkuat semua bukti dan keterangan lain, sehingga
posisi pembuktian Pengadu menjadi sangat kuat dan menyeluruh.
6. Konsistensi isi rekaman dengan fakta persidangan ditemukan fakta yang selaras
diantaranya:
- Ada aliran dana sebagaimana diklaim dalam rekaman
- Ada nama-nama yang disebut di rekaman dan muncul di alat bukti (vide
Bukti P-6 s.d. Bukti P-9)
- Ada saksi yang mendukung narasi isi rekaman (Karyono dan Nerdi
Wantomes)
- Ada tindakan-tindakan konkret yang mengikuti isi rekaman (pendataan
suara, pendistribusian uang)
Hal ini menegaskan bahwa isi rekaman bukan sekedar “karangan” atau
“bercanda” tapi dirancang dan dilakukan dalam konteks Pemilu dan
penyalahgunaan jabatan.
7. Seorang Ketua Bawaslu tidak dibenarkan mengatakan sesuatu yang bernuansa
tranksaksi politik, meskipun mengaku tidak sungguh-sungguh.
8. Pernyataan seperti itu telah mencederai kepercayaan publik dan melanggar Pasal
6, Pasal 8 dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
9. Informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, baik
formal maupun informal, wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu secara
etik dan profesional.
10. Pengabaian informasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip due
diligence, profesionalitas, dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf c dan e serta Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
11. Informasi lisan dapat menjadi pemicu pemeriksaan internal atau pencatatan
informasi awal dan seharusnya tidak diabaikan begitu saja.
12. Tindakan Bawaslu Provinsi yang tidak menindaklanjuti informasi tersebut
mencerminkan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung
jawab etik.
Kesimpulan
1. Bahwa dalil Teradu I yang menyatakan isi rekaman hanyalah “bohong dan
karangan” adalah upaya untuk menghindari tanggung jawab etis dan tidak dapat
diterima secara hukum maupun moral. Teradu telah mengakui bahwa suara
dalam rekaman tersebut miliknya. Isi pembicaraan tersebut tidak mungkin
dikategorikan sebagai karangan karena memiliki struktur yang logis, rinci,
melibatkan pihak-pihak yang nyata, dan telah dibuktikan konsistensi dengan
bukti lain serta keterangan saksi. Oleh karena itu, pernyataan Teradu
menunjukan telah terjadi pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas,
integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
2. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya prinsip netralitas,
integritas, profesionalitas, dan kepentingan umum.
3. Teradu IV s.d. Teradu VIII telah terbukti menerima dan/atau mengetahui adanya
aliran dana untuk kepentingan pemilu, serta turut berpartisipasi dalam
pengondisian pemilih.
4. Alasan Teradu I bahwa isi percakapan hanyalah 'karangan' tidak berdasar secara
hukum dan etik, serta tidak menghapus konsekuensi pelanggaran etik berat.
III. Permohonan
1. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu I s.d. Teradu III
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu IV s.d. Teradu VII
sebagai Ketua dan Anggota Panwascam atau tidak boleh lagi terlibat sebagai
penyelenggara Pemilu di setiap jenjang penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu VIII sebagai anggota
PPK Kecamatan Pucuk Rantau atau tidak boleh lagi terlibat sebagai
penyelenggara pemilu di setiap jenjang penyelenggara pemilu.
Demikian kesimpulan akhir ini disampaikan. Pengadu menyerahkan sepenuhnya
penilaian kepada Majelis DKPP yang mulia untuk menegakkan integritas dan
kehormatan penyelenggara pemilu di Indonesia.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 15 Mei 2025, sebagai berikut:
Bahwa Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti) dan Teradu III (Nur
Afni) merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang telah
dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2581.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023, tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Masa
Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-1).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga dapat menjelaskan sebagaimana
Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang teregister dengan
Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/XI/2025, selain Para Teradu yaitu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga terdapat Teradu lain Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik yaitu Teradu IV (Yudi Hendra), Teradu V (Rain
Novrian Maryam), dan Teradu VI (Abdi Muslihan) merupakan Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi untuk Pemilihan Umum 2024 yang
dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
037/HK.01.01/K.RA-05/10/2022, tanggal 29 Oktober 2022, tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten
Kuantan Singingi Provinsi Riau. Sedangkan untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan Surat
Keputusan Nomor: 045/HK.01.01/K.RA-05/05/2024, tanggal 26 Mei 2024, tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik
Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau (vide Bukti T-2).
Bahwa Teradu VII (Ulil Amri) merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Toar
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor:
036//HK.01.01/K.RA-05/10/2022, tanggal 29 Oktober 2022, tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar Kabupaten
Kuantan Singingi Provinsi Riau. Sedangkan untuk Pemilihan 2024 dengan Surat
Keputusan Nomor: 044/HK.01.01/K.RA-05/0512024, tanggal 26 Mei 2024, tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar
Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau (vide Bukti T-3).
Bahwa Teradu VIII (Maiwan Irawan) merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Pucuk
Rantau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang telah dilantik berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor 039/HK.01,01/K.RA-05/10/2022, tanggaL 29 Oktober 2022, tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pucuk Rantau
Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dan untuk Pemilihan Tahun 2024 Teradu
VIII menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau (vide Bukti T-4).
A. POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membaca dan memperhatikan
Pengaduan/atau Laporan dari Pengadu yang pada pokoknya terdapat 2 (dua) Peristiwa
yang diadukan/dilaporkan yaitu:
1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil Keputusan dalam menangani
laporan/pengaduan.
2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa terkait peristiwa yang diadukan/dilaporkan di atas, Pengadu telah menduga
Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b
dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf c dan e; Pasal 8; Pasal 14; dan Pasal 19 huruf i Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
B. JAWABAN PARA TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN
Bahwa terhadap Pokok aduan yang telah diuraikan oleh Pengadu, Para Teradu dapat
menjelaskan sebagai berikut:
1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil Keputusan dalam menangani
laporan/pengaduan.
Sebelum Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti) dan Teradu III
(Nur Afni), yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi menguraikan jawaban atas pokok aduan Pengadu, maka perlu kiranya
disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan
seluruh tugas pokok dan fungsi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak
Tahun 2024 sebagaimana amanat ketentuan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1.1. Proses Penanganan Laporan yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi dengan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024.
- Bahwa sekiranya pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 14.30
WIB, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima penyampaian
laporan dari Pelapor a.n. Nerdi Wantomes, S.H. (Saksi I), dan Terlapor a.n. Dr.
H. Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi) dengan dugaan peristiwa yang
dilaporkan adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kuantan
Singingi menggunakan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan
salah satu pasangan calon (vide Bukti T-5). Bahwa penyampaian laporan oleh
Pelapor Nerdi Wantomes, S.H., telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi dan tertuang dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024, tanggal 30
Agustus 2024 (vide Bukti T-6).
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan dan
pencermatan serta kajian awal terkait laporan Nerdi Wantomes, S.H., tersebut
dan setelah melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah
memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meregister dengan
Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024.
- Bahwa untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
melaksanakan proses penanganan pelanggaran laporan tersebut sebagaimana
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa setelah meminta keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi serta Ahli
dan setelah memeriksa dan mencermati alat dan barang bukti terkait laporan
Nerdi Wantomes tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melalui Rapat
Pleno dan telah memutuskan bahwa laporan tidak memenuhi unsur dugaan
Pasal yang dilanggar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang.
- Bahwa sebagaimana Formulir Model A 17 Pemberitahuan tentang
Laporan/Temuan, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singing' telah menyampaikan
status Laporan tersebut kepada Nerdi Wantomes, S.H. sebagai Pelapor pada
tanggal 7 September 2024. dan diterima langsung oleh Nerdi Wantomes, S.H.
(vide Bukti-7).
- Bahwa dan uraian di atas. terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada
angka 1, 2 , 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, dan 12, Pengadu telah menjelaskan tentang
kronologis atau kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Nerdi
Wantomes. SH (Saksi I). Pengadu telah mengatakan Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi tidak menerima Laporan Pelapor Nerdi Wantomes, S.H.
(Saksi I), jelas merupakan pernyataan yang keliru dan tidak benar. Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima dan menindaklanjuti Laporan
tersebut dan telah pula menjalankan semua proses penanganan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka 9 (sembilan), Pengadu
telah menguraikan adanya peristiwa pelantikan para pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga bertentangan
dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dapat
dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pemah
menerima laporan dari Pengadu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran
tersebut.
1.2. Adanya Konfik Kepentingan Dalam Mengambil Keputusan.
- Bahwa terkait dengan proses Penanganan Laporan Nerdi Wantomes, S.H. yang
telah diregister dengan Nomor: 001/ REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024.
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi memandang perlu untuk meminta
keterangan dari Ahli dengan tujuan agar dapat memperjelas unsur dugaan
Pasal yang disangkakan oleh Pelapor terhadap Terlapor. Maka keputusan
tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor: 115.a/PP.01.02/K.RA05/09/2024, tanggal 4 September
2024, tentang Penunjukan Ahli Tata Negara terkait Laporan Nerdi Wantomes,
S.H., tentang dugaan Pelanggaran Bupati Kuantan Singingi menggunakan
kewenangan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Pasangan Calon
dengan Terlapor Dr. H. Suhardiman Amby (vide Bukti T-8).
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan surat
dengan Nomor: 121/PP.01.02/K.R1-05/09/2024, tanggal 4 September 2024,
perihal Permohonan Penugasan Kesediaan Untuk Dimintai Keterangan sebagai
Ahli, kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) (vide Bukti T-9).
- Bahwa sehubungan dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
tersebut melalui Surat Tugas Nomor: 25109/UN19.5.1.1.9/HK.10/2024,
tanggal 5 September 2024, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum
Tata Negara memberikan pendapat hukum tentang dugaan bupati Kuantan
Singingi menggunakan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan
salah satu Pasangan (vide Bukti T-10). Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal
26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berbunyi “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara
langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya dibawah sumpah
sesuai dengan Formulir Model A. 7, Formulir Model A. 8, dan Formulir Model
A. 9”.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi perlu menjelaskan dalam
mengambil Keputusan terkait Ahli Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah
melalui kesepakatan bersama, dengan mempertimbangkan hal-hal yang
terbaik demi lembaga dan tidak sedikitpun melibatkan kepentingan pribadi,
sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung
jawab Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi bersama dengan Fakultas
Hukum Universitas Riau juga telah melakukan perjanjian kerjasama yang
tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Kuantan Singingi dengan Fakultas Hukum Universitas Riau
Nomor: 023 /HK.02.00/K.RA-05/05/2023 dan Nomor:
10804/UN19.5.1.1.9/KS.08.02/2023 tanggal 19-05-2023 tentang
Pengembangan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-11).
- Bahwa sebagaimana dalil pokok aduan Pengadu pada angka 13 (tiga belas)
yang menyatakan bahwa Dr. Maxsasai Indra, SH., MH sebagai Ahli merupakan
saudara kandung dari Ade Indra Sakti (Teradu II). Hal tersebut benar akan
tetapi dalam pelaksanan tugas dan fungsi dalam kelembagaan Teradu II tidak
pemah memiliki kepentingan pribadi, keputusan yang diambil merupakan
keputusan lembaga, dan Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra
Sakti) dan Teradu III (Nur Afni), dalam proses penanganan laporan/temuan
telah menjalankan tugas secara profesional dan proposional, serta tidak
berpihak kepada siapapun dan tidak pula memiliki konflik kepentingan
dengan pihak manapun.
1.3. Bahwa berdasarkan jawaban Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi di atas, sudah
sangat jelas Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah melakukan
pelanggaran Kode Etik sebagaimana dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada angka
14 yang menyatakan terdapat Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sesuai Pasal 8 huruf a yang
berbunyi dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak "netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta pemilu", serta Pasal 19 huruf f yang berbunyi dalam
melaksanakan prinsip kepentingan umum, penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak "Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya".
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggaran Pemilihan Umum.
2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu tentang dugaan menerima uang
untuk menjanjikan perolehan suara bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat dan
memutuskan untuk menjawab setiap dalil dari pokok aduan Pengadu secara
Personal atau masing-masing.
- Bahwa kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 030/HK.08/K.RA-05/05/2025, tanggal
9 Mei 2025 tentang Pemberian Jawaban Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai Teradu Terhadap Perkara Pelanggaran Kode Etik dengan Register
Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2025.
Bahwa berdasarkan uraian jawaban di atas, maka sangat tidak beralasan hukum
apabila Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, yang merupakan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, didalilkan oleh Pengadu telah melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu, hal tersebut sangat tidak berdasar
dan dipandang keliru.
C. PETITUM
Demikian Jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu
memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutus:
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan tugas pokok dan
fungsi penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
D. Jawaban Teradu I Terhadap Perkara Etik Teregister dengan Nomor 286-PKE-
DKPP- XI/2024
I. JAWABAN TERADU I ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa dari 2 (dua ) peristiwa yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu
antara lain:
1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan dalam menangani
laporan/temuan
2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi Calon Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa terkait pokok aduan pada angka 1 (satu) di atas, Teradu I (Mardius Adi
Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti), dan Teradu III (Nur Afni), sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat untuk
menjawab secara kelembagaan karena berhubungan dengan profesionalitas
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanan tugas penanganan
pelanggaran, hasil kesepakatan tersebut telah pula dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa Pokok Aduan pada angka 2 (dua), setelah dipelajari dan dicermati
terhadap dalil-dalil pokok aduan, hal tersebut berhubungan dengan integritas
individu Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Maka untuk lebih jelas dan
terbukanya semua jawaban terhadap dalil-dalil aduan yang ada, maka bersama
ini Mardius Adi Saputra (Teradu I) akan memberikan jawaban terhadap dalil-
dalil aduan sebagaimana berikut:
1. Bahwa Mardius Adi Saputra sebagai Teradu I, telah mengenal Firdaus, S.H.
yang merupakan Pengadu pada perkara ini sejak tahun 2012, ketika
Teradu I menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sentajo
Raya.
2. Bahwa Pengadu adalah mantan Penyelenggara Pemilu dari tahun 2004 s.d.
2018 menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari
tahun 2018 s.d. 2023 menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Riau.
3. Bahwa Teradu I sangat mengenal dan sudah bergaul dengan Halim (Ketua
PDI-P Kuantan Singingi), bahkan Halim sudah Teradu I anggap sebagai
paman.
4. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 20 (dua puluh) yang
pada intinya menjelaskan adanya pertemuan Teradu I dengan Pengadu
pada tanggal 29 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi,
dapat Teradu I jelaskan bahwa sebelum pertemuan tersebut Halim sudah
bercerita kepada Teradu I bahwa apabila Pengadu nanti seandainya
Pengadu tidak lolos menjadi Anggota KPU Provinsi Riau untuk periode
kedua, Pengadu akan menjadi Ketua Tim Sukses Halim untuk Pilkada
2024.
5. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 4 (empat) di atas, pertemuan
Teradu I dengan Pengadu pada tanggal 29 Mei 2024, pada waktu itu Teradu
I telah bercerita kepada Pengadu lalu direkam oleh Pengadu dan telah pula
dijadikan bukti pada perkara ini, perlu Teradu I jelaskan dan tegaskan
bahwa semua cerita Teradu I kepada Pengadu adalah bohong dan karangan
belaka, hal tersebut Teradu I lakukan karena merasa kecewa dengan
Pengadu.
6. Bahwa terkait dengan dalil-dalil pokok aduan Pengadu yang menerangkan
bahwa Teradu I pernah bertemu dengan Karyono (Saksi II), untuk
membicarakan soal perolehan suara dan pembagian uang, semua dalil
tersebut tentunya diperlukan pembuktian secara riil untuk membuktikan
bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran etik secara hukum.
7. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 17 (tujuh belas), yang
pada intinya menjelaskan bahwa sekiranya akhir bulan Desember 2023
Teradu I beserta beberapa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
mendatangi rumah Ketua PDIP Kabupaten Kuantan Singingi ditemani oleh
Karyono (Saksi II), hal tersebut memang benar adanya dan merupakan
pertemuan biasa, kedatangan Teradu I beserta beberapa Panwaslu
Kecamatan ke rumah Halim (Ketua PDIP Kuansing) pada waktu itu untuk
berdiskusi karena Halim meminta bantuan untuk partainya, akan tetapi
pada waktu itu Teradu I melihat tidak satupun Panwaslu Kecamatan
memberikan jawaban, terkait dengan adanya pemberian uang Teradu I
tidak mengetahui.
8. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 24 (dua puluh
empat), yang pada intinya Karyono (Saksi II), berdasarkan koordinasi
dengan Teradu I telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 233.000.000,00
(dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Untuk diserahkan kepada Panwaslu
Kecamatan, hal tersebut Teradu I tidak mengetahuinya.
9. Bahwa terhadap semua dalil-dalil pokok aduan yang telah dituduhkan
kepada Teradu I apabila hanya merupakan keterangan dari Karyono (Saksi
II), tanpa ada pembuktian yang riil tentunya harus dianggap sebagai
pembunuhan karakter dengan niat untuk menjatuhkan kredibilitas Teradu
I sebagai penyelenggara.
II. PETITUM TERADU I
Bahwa Mardius Adi Saputra (Teradu I), telah memberikan jawaban yang
sebenarnya, Teradu I dengan penuh kesadaran sangat menjaga integritas
sebagai penyelenggara Pemilu. Maka dari itu Teradu I memohon kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I (Mardius Adi Saputra), tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Mardius Adi Saputra) dalam kedudukan
sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
E. Jawaban Teradu II Terhadap Perkara Etik Teregister dengan Nomor: 286-PKE-
DKPP/XI/2024
I. JAWABAN TERADU II ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa dari 2 (dua) peristiwa yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu
antara lain:
1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan dalam menangani
laporan/temuan.
2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa terkait pokok aduan pada angka 1 (satu) di atas, Teradu I (Mardius Adi
Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti), dan Teradu III (Nur Afni), sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat untuk
menjawab secara kelembagaan karena berhubungan dengan profesionalitas
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanaan tugas penanganan
pelanggaran, hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara
Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa pokok aduan pada angka 2 (dua), setelah dipelajari dan dicermati
terhadap dalil-dalil pokok aduan, hal tersebut berhubungan dengan integritas
individu Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Maka untuk lebih jelas dan terbuka
semua jawaban terhadap dalil-dalil aduan yang ada, maka bersama ini Ade Indra
Sakti, S.E. (Teradu II) akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil aduan
sebagaimana berikut:
1. Bahwa sebagaimana dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada angka 15 (lima
belas) s.d. 23 (dua puluh tiga), yang pada intinya terdapat pertemuan,
komunikasi, kesepakatan dan perjanjian Teradu I (Mardius Adi Saputra)
dengan Pengadu, Karyono (Saksi II), Ketua PDI-P, dan Anggota Partai Politik,
peristiwa tersebut terjadi dalam rangka ada pemberian dan penerima uang
yang bertujuan menjanjikan perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa terkait peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu tersebut, Ade Indra
Sakti (Teradu II), tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut baik secara
langsung atau tidak.
2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 20 (dua puluh), yang pada
intinya berdasarkan keterangan Teradu I (Mardius Adi Saputra) kepada
Pengadu, pada bulan Desember 2023 Teradu I (Mardius Adi Saputra)
menerima uang dari Ketua PDI-P Kabupaten Kuantan Singingi untuk proses
pendataan Saksi Panwaslu Kecamatan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah), uang tersebut diberikan oleh Teradu I kepada Panwaslu
Kecamatan masing-masing sebesar Rp 10.000,000,-(sepuluh juta rupiah)
diberikan kepada Teradu II Ade Indra Sakti, S.E. dan Teradu III Nur Afni,
S.Sos. masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta
Teradu I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa terhadap dalil tersebut, Ade Indra Sakti (Teradu II) tidak pernah
baik secara langsung atau tidak langsung menerima atau diberikan uang
sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), oleh Teradu I (Mardius Adi
Saputra), sebagaimana dalil aduan Pengadu yang didapat oleh Pengadu
dari pengakuan Teradu I.
3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 24 (dua puluh empat), yang
pada intinya terdapat koordinasi antara Karyono (Saksi dengan Teradu I
Mardius Adi Saputra), terkait dengan uang sejumlah Rp. 233.000.000,- (dua
ratus tiga puluh tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Panwaslu
Kecamatan dengan rincian uang Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta
rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik yang menjadi Teradu
IV, Teradu V, dan Teradu VI, uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau yang menjadi Teradu
VIII, uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk Panwaslu
Kecamatan Hulu Kuantan, serta uang sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh
puluh delapan juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Gunung Toar UIil
Amri yang menjadi Teradu VII.
- Bahwa terhadap dalil tersebut, Adi Indra Sakti (Teradu II) tidak
mengetahui ada koordinasi yang dilakukan oleh Karyono dan Teradu I
(Mardius Adi Saputra) serta Teradu II tidak mengetahui ada pembagian
uang untuk Panwaslu Kecamatan yang menjadi Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII.
4. Bahwa sebagaimana dalam aduan Pengadu pada angka 25 (dua puluh lima)
yang pada intinya Pengadu telah menduga Teradu II dan Teradu III telah
menerima sejumlah uang dan mengetahui peristiwa tersebut dan tidak ada
upaya untuk mencegah tindakan Teradu I.
- Bahwa dalil aduan Pengadu tersebut di atas, merupakan asumsi Pengadu
semata karena pada faktanya Teradu II Ade Indra Sakti sama sekali tidak
pernah menerima sejumlah uang sebagaimana dalil aduan Pengadu serta
tidak mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I (Mardius adi
Saputra) bersama dengan Panwaslu Kecamatan yang ikut menjadi
Teradu dalam perkara ini.
II. PETITUM TERADU II
Bahwa Ade Indra Sakti (Teradu II), telah memberikan jawaban yang sebenarnya,
Teradu II dengan penuh kesadaran sangat menjaga integritas sebagai
penyelenggara Pemilu. Maka dari itu Teradu II memohon kepada yang mulia
Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menyatakan Teradu II (Ade Indra Sakti) tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II (Ade Indra Sakti) dalam kedudukan
sebagai Penyelenggara Pemilu.
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
F. Jawaban Teradu III Terhadap Perkara Etik Teregister dengan Nomor: 286-PKE-
DKPP/XI/2025
I. JAWABAN TERADU III ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa dari 2 (dua ) peristiwa yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu
antara lain:
1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan dalam menangani
laporan/temuan.
2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi Calon Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa terkait pokok aduan pada angka 1 (satu) di atas, Teradu I (Mardius Adi
Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti), dan Teradu III (Nur Afni) sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat untuk
menjawab secara kelembagaan karena berhubungan dengan profesionalitas
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanan tugas penanganan
pelanggaran, hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara
Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa pokok aduan pada angka 2 (dua), setelah dipelajari dan dicermati
terhadap dalil-dalil pokok aduan, hal tersebut berhubungan dengan integritas
individu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Maka untuk lebih jelas dan terbuka
semua jawaban terhadap dalil-dalil aduan yang ada, maka bersama ini Nur Afni
(Teradu III) akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil aduan sebagaimana
berikut:
1. Bahwa sebagaimana dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada angka 15 (lima
betas) sampai dengan 23 (dua puluh tiga), yang pada intinya terdapat
pertemuan, komunikasi, kesepakatan dan perjanjian Teradu I (Mardius Adi
Saputra) dengan Pengadu, Karyono (Saksi II), Ketua PDI-P, dan Anggota
Partai Politik, yang mana peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rangka
adanya pemberian dan penerima uang yang bertujuan menjanjikan
perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa terkait peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu tersebut, Nur Afni
(Teradu III), tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut baik secara
langsung atau tidak.
2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 20 (dua puluh), yang pada
intinya berdasarkan keterangan Teradu I (Mardius Adi Saputra) kepada
Pengadu, pada bulan Desember 2023 Teradu I (Mardius Adi Saputra)
menerima uang dari Ketua PDI-P Kabupaten Kuantan Singingi untuk proses
pendataan Saksi Panwaslu Kecamatan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah), uang tersebut diberikan oleh Teradu I kepada Panwaslu
Kecamatan masing-masing sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Diberikan kepada Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing-
masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta Teradu I sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa terhadap dalil tersebut, Nur Afni (Teradu III) tidak pernah baik
secara langsung ataupun tidak langsung menerima atau diberikan uang
sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), oleh Pengadu I (Mardius Adi
Saputra), sebagaimana dalil aduan Pengadu yang didapat oleh Pengadu
dari pengakuan Teradu I.
3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 24 (dua puluh empat), yang
pada intinya terdapat koordinasi antara Karyono (Saksi II) dengan Teradu I
(Mardius Adi Saputra), terkait dengan uang sejumtah Rp. 233.000.000,- (dua
ratus tiga puluh tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Panwaslu
Kecamatan dengan rincian uang Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta
rupiah) untuk Panwascam Kuantan Mudik yang menjadi Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VI. Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
untuk Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau yang menjadi Teradu VIII. Uang
sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk Panwaslu
Kecamatan Hulu Kuantan, serta uang sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh
puluh delapan juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Gunung Toar Ulil
Amri yang menjadi Teradu VII.
- Bahwa terhadap dalil tersebut, Nur Afni (Teradu III) tidak mengetahui
adanya koordinasi yang dilakukan oleh Karyono dan Teradu I (Mardius
Adi Saputra) serta Teradu III juga tidak mengetahui adanya pembagian
uang untuk Panwaslu Kecamatan yang menjadi Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII.
4. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 25 (dua puluh lima)
yang pada intinya Pengadu menduga Teradu II dan Teradu III telah menerima
sejumlah uang dan mengetahui peristiwa tersebut dan tidak ada upaya
untuk mencegah tindakan Teradu I.
- Bahwa dalil aduan Pengadu tersebut di atas, merupakan asumsi Pengadu
semata karena pada faktanya Nur Afni, (Teradu III) sama sekali tidak
pernah menerima sejumlah uang sebagaimana dalil aduan Pengadu serta
tidak mengetahui adanya peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I
(Mardius Adi Saputra) bersama dengan Panwaslu Kecamatan yang ikut
menjadi Teradu dalam Perkara ini.
II. PETITUM TERADU III
Bahwa Nur Afni (Teradu III) telah memberikan jawaban yang sebenarnya, Teradu
III dengan penuh kesadaran sangat menjaga integritas sebagai Penyelenggara
Pemilu. Maka dari itu Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa
untuk memutuskan:
1. Menyatakan Teradu III (Nur Afni), tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III (Nur Afni) dalam kedudukan sebagai
Penyelenggara Pemilu.
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi
penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/XI/2024
Teradu I s.d. Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-11,
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2581.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau masa Jabatan
2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023;
T-2 - Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
037/HK.01.01/K.RA-05/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten
Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 29 Oktober 2022;
- Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
045/HK.01.01/K.RA-05/05/2024 tentang Penerapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten
Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 26 Mei 2024;
T-3 - Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
036/HK.01.01/K.RA-05/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar Kabupaten
Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 29 Oktober 2022;
BUKTI KETERANGAN
- Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
044/HK.01.01/K.RA-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar Kabupaten
Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 26 Mei 2024;
T-4 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
039/HK.01.01/K.RA-05/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan
Singingi Provinsi Riau, tanggal 29 Oktober 2022
T-5 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/04.
07/IX/2024;
T-6 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024;
T-7 - Tanda Bukti Penyerahan Surat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi,
perihal Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/REG/LP/PL/Kab/04.07/IX/2024, tanggal 7 September 2024;
- Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/Kab/04.07/IX/2024, tanggal 6
September 2024;
T-8 Berita Acara Nomor 115.a/PP.01.02/K.RA-05/09/2024 tentang Penunjukan
Ahli Tata Negara Terkait Laporan Sdr. Nerdi Wantomes, S.H., tentang Dugaan
Pelanggaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Menggunakan Kewenangan
Yang Menguntungkan dan Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Dengan
Terlapor Dr. H. Suhardiman Amby, tanggal 4 September 2024;
T-9 Surat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 121/PP.01.02/K.RI-
05/09/2024, perihal Permohonan Penugasan Kesediaan Untuk Dimintai
Keterangan Sebagai Ahli, tanggal 4 September 2024;
T-10 Surat Tugas Nomor 25109/UN/19.5.1.1.9/HK.10/2024, tanggal 5 September
2024;
T-11 Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Dengan
Fakultas Hukum Universitas Riau tentang Pengembangan Pengawasan
Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten
Kuantan Singingi Nomor 023/HK.02.00/K.RA-05/05/2023 Nomor
10804/UN19.5.1.1.9/KS.08.02/2023.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kuantan Singingi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dalam
sidang pemeriksaan tanggal 15 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum memberikan keterangan atas laporan
Pengadu, pertama-tama izinkan Pihak Terkait mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya atas perkenan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memberikan kesempatan
kepada Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan pokok permohonan laporan
Pengadu dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum yang diregistrasi
dengan Pengaduan Nomor 320-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2025.
Berkenaan dengan laporan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in case (KPU Kabupaten Kuantan Singingi ) atas Laporan yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2025, adapun pokok keterangan
Pihak Terkait mengenai kegiatan dan ucapan yang dilakukan oleh Calon Bupati
Kuantan Singingi a.n. Dr. Suhardiman Amby, M.M. Rapat Koordinasi Pemangku Adat
yang merugikan pasangan calon lain adalah sebagai berikut:
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK LAPORAN PENGADU
A. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa di dalam laporan dijelaskan pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul
14.30 WIB bertempat di Gedung Abdul Rauf Jalan Proklamasi Teluk Kuantan,
Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. saat
memberikan sambutan dan arahan pada peserta rapat koordinasi Pemangku Adat
dan perangkat adat se-Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, yang dihadiri
beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan
Singingi yang berjumlah +/- 1.625 orang. Dapat diberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak mengetahui adanya kegiatan
tersebut karena KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima
undangan dari Bupati Kuantan Singingi maupun dari pihak panitia pelaksana
kegiatan tersebut. KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak mengetahui
mengenai susunan acara, isi acara, kejadian di tempat acara tersebut maupun
ucapan-ucapan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengikuti acara
tersebut.
2. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi
sedang mengikuti acara Konsolidasi Nasional di Jakarta mulai tanggal 18 s.d.
21 Agustus 2024.
3. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi baru mengetahui adanya acara
tersebut setelah membaca berita-berita di media namun tidak mengetahui
adanya laporan atas acara tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
KPU Kabupaten Kuantan Singingi baru mengetahui adanya laporan tersebut
pada saat membaca permohonan Pemohon di sengketa hasil Pilkada Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa adapun pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kuantan Singingi Tahun 2024 yaitu pada saat masa masukan dan tanggapan
masyarakat pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 KPU Kabupaten Kuantan
Singingi tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang
sampaikan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
5. KPU Kuantan Singingi tidak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang tahapan pencalonan.
[2.9.2] Wawan Ardi (Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa masa tugas Anggota PPK dalam Pemilu 2024
adalah 9 bulan. Pihak Terkait menerangkan bahwa terakhir pada Februari 2024.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa masa tugas Anggota PPK dalam Pilkada 2024
adalah 8 bulan. Mulai dari bulan Mei 2024 s.d. Februari 2025.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai status anggota PPK Pucuk Rantau (Teradu
VIII), menurut Pihak Terkait, anggota PPK yang dipersoalkan dalam pokok aduan
itu pada saat Pemilu 2024 merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Pucuk
Rantau. Sedangkan pada saat Pilkada 2024, yang bersangkutan menjadi PPK
Pucuk Rantau.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada
bulan September 2024 kemudian diregister pada 1 November 2024. Sementara,
KPU Kabupaten Kuantan Singingi belum mengetahui terkait dengan Teradu VIII.
Sehingga menurut Pihak Terkait, Teradu VIII statusnya bukan PPK Pucuk
Rantau melainkan anggota Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau apabila melihat
kronologi kejadian yang diadukan oleh Pengadu.
- Pihak Terkait menerangkan pada bulan Desember 2023, berlangsung tahapan
kampanye, logistik, pemutakhiran data Pemilih, dan persiapan pembentukan
KPPS.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau
Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana Lampiran Surat Panggilan Nomor
1184/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dalam Pokok Perkara Nomor 286/PKE-
DKPP/XI/2025, tanggal 8 Mei 2025. Pihak Terkait akan memberikan konfirmasi
terkait supervisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai berikut:
1. Bahwa terkait kewenangan Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
penanganan pelanggaran, berikut keterangan Pihak Terkait:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur: “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi
kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, atau Panwaslu
Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses
penanganan pelanggaran Pemilihan”.
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
mengatur: “Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan Pembinaan
terhadap Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”.
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Bawaslu Provinsi
memiliki kewenangan melakukan supervisi kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “ketidakprofesionalan Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi dalam melakukan proses penanganan pelanggaran
terhadap Laporan Nomor Register: 01/Reg/LP/PB/KAB/04.07/IX/2024” (angka
1 s.d. angka 14 halaman 3 s.d. halaman 6). Terhadap aduan Pengadu tersebut,
berikut keterangan Pihak Terkait:
2.1. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 s.d. tanggal 6 September 2024,
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penanganan pelanggaran
dugaan administrasi pemilihan dengan Nomor Register:
001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 yang dilaporkan oleh Pelapor a.n.
Nerdi Wantomes.
2.2. Bahwa terhadap penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register:
001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, Bawaslu Provinsi Riau tidak
melakukan pendampingan ataupun supervisi secara khusus penanganan
pelanggaran a quo dikarenakan sedang melaksanakan pengawasan proses
pencalonan di KPU Provinsi Riau (vide Bukti PT-1).
2.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau juga menerima laporan dengan Pelapor atas
nama Nerdi Wantomes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati
Kuantan Singingi Dr. Suhardiman Amby, M.M., saat memberikan sambutan
dan arahan pada peserta Rapat Koordinasi Pemangku Adat dan Perangkat
Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi yang dihadiri oleh Kepala Dinas
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Camat, Kepala
Desa/Lurah dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi yang
berjumlah +/- 1.625 orang yang tertuang pada Formulir Laporan Nomor
001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 9 September 2024. Melalui
kajian awal terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau mengeluarkan
status Laporan Nomor 001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 tanggal 11
September 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tidak
memenuhi syarat formil serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi sehingga laporan tidak dapat diregistrasi (vide
Bukti PT-2).
2.4. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 838/PP.01.01/K.RA/12/2024,
tanggal 29 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi
Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam rangka
Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi. Pada
pelaksanaan tugas tersebut Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan
kembali terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran yang
ditangani Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi termasuk Laporan Nomor
Register: 001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran,
Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya kekurangan dokumen
administrasi penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan (vide Bukti PT-3).
3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “Ketidakprofesionalan Para Teradu
dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam bertindak tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (angka 15 s.d. angka
26 halaman 6 s.d. halaman 9). Terhadap aduan Pengadu tersebut, berikut
keterangan Pihak Terkait.
Bahwa tidak terdapat laporan atau temuan berkenaan dengan
ketidakprofesionalan Para Teradu dengan menyalahgunakan kewenangan dan
jabatan dalam bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya.
4. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024;
PT-2 Surat Nomor 122/PP.01.01/K.RA/09/2024 tentang Pemberitahuan
Tentang Status Laporan Nomor 001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024
(Formulir A.17);
PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor 838/PP.01.01/K.RA/12/2024
tanggal 29 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi
Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam
rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah
Konstitusi.
[2.9.4] Nanang Wartono (Anggota Bawaslu Provinsi Riau)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan syarat tertentu terhadap Ahli
apabila akan diminta keterangannya, tentu sesuai dengan keahliannya apabila
menyangkut ketatanegaraan, administrasi negara, maka Dr. Maxsasai Indra, S.H.,
M.H. memang dianggap cukup mumpuni.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. tidak hanya
digunakan di Kuantan Singingi namun di tingkat provinsi juga memakai Dr.
Maxsasai Indra, S.H., M.H. apabila terdapat persoalan-persoalan menyangkut
dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. bukan nama
baru dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada syarat menyangkut adanya hubungan
keluarga dengan Ahli. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilarang ada ikatan
keluarga antara Saksi atau Ahli dengan Terdakwa atau Terlapor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Karyono tidak pernah melaporkan kepada
Bawaslu Provinsi Riau.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya isu mengenai politik uang di
Kuantan Singingi sudah beredar. Saksi bahkan bertemu dengan Karyono untuk
memastikan kebenaran mengenai isu tersebut. Pihak Terkait juga mendorong
kepada Karyono agar segera melaporkan apabila memiliki cukup bukti. Namun,
Karyono tidak pernah menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu
Provinsi Riau.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk menjadikan sebuah temuan juga harus
berdasarkan bukti.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada dasarnya tanpa Ahli, laporan yang
disampaikan tidak memenuhi syarat. Dasarnya adalah Surat Edaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 96 Tahun 2024. Surat Edaran a quo pada
pokoknya menerangkan bahwa konsekuensi dan akibat hukum dari dugaan
pelanggaran yang dilaporkan terhadap 71 ayat (1), (2), (3) ketika belum ada
penetapan pasangan calon maka belum bisa diterapkan. Sehingga ketika laporan
disampaikan sebelum penetapan Pasangan Calon maka statusnya dihentikan dan
tidak ditindaklanjuti. Pihak Terkait pernah menyampaikan kepada Karyono, karena
Karyono juga menyampaikan keberatan terhadap hal tersebut. Pihak Terkait
menerangkan bahwa dasar Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghentikan
laporan Pelapor adalah Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur.
- Pihak Terkait kurang begitu mengetahui mengenai data yang dikirimkan oleh
Karyono kepada Teradu I melalui WhatsApp. Menurut Pihak Terkait data pemilih
yang didapat dari Penyelenggara Pemilu bukan hal yang berlebihan karena data
pemilih memang diumumkan. Tanpa meminta kepada siapapun, KPU beserta
jajaran mengumumkan data pemilih. Namun, apabila data pemilih tersebut
merupakan orang-orang yang akan diarahkan untuk memilih Calon tertentu maka
hal tersebut tidak benar.
[2.9.5] Indra Khalid Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Riau)
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan pengaduan Pengadu terdapat 2 kelompok
dari aduan Pengadu yaitu 1) tidak profesional dalam penanganan pelanggaran.
Bawaslu Provinsi Riau meskipun Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati
Serentak, intensitas penanganan pelanggaran di Provinsi maupun Kabupaten
memang sama padatnya. Dalam setiap tahapan, tidak semua penanganan
pelanggaran di Kabupaten/Kota disupervisi secara langsung. Namun, Bawaslu
Provinsi Riau mengetahui 2 tahapan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota. Pertama, meregister atau tidak suatu perkara. Bawaslu
Provinsi Riau mengetahui alasan Bawaslu Kabupaten/Kota meregister atau tidak
meregister sebuah perkara. Bawaslu Provinsi Riau tetap memberikan arahan dan
masukan jika diperlukan namun keputusan tetap berada di tangan Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kedua, menjelang diterbitkan status
laporan/temuan. Bawaslu Provinsi Riau mengetahui alasan Bawaslu
Kabupaten/Kota melanjutkan atau menghentikan sebuah laporan. Begitu pula
dengan laporan sebagaimana diadukan oleh Pengadu. Bawaslu Provinsi Riau tidak
mensupervisi langsung setiap tahapan tapi Bawaslu Provinsi Riau mengetahui
mengapa hal ini dihentikan? Laporan dihentikan karena pada saat menyampaikan
laporan belum ada tahapan penetapan calon dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap suatu pasal
baik Undang-Undang atau peraturan lainnya yang terdapat sanksi, itu harus
memenuhi setiap unsur secara komulatif bukan alternatif. Termasuk pasal-pasal
dalam Pemilu maupun Pemilihan. Salah satu Calon atau Pasangan Calon adalah
salah satu unsur. Dalam Pasal 71 ayat (3), itu merupakan salah satu Pasangan
Calon. Salah satu Pasangan Calon terpenuhi kalau sudah ada penetapan dari KPU.
Apabila dilihat, laporan tersebut masuk pada bulan Agustus 2024, sementara
penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada bulan September
2024. Jadi tidak ada Calon membuat salah satu unsur dari Pasal 71 ayat (3) ada
yang tidak lengkap sehingga Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat
melanjutkan perkara ini.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa masih mengingat pembicaraan Pihak Terkait
melalui telepon. Namun, Pihak Terkait tidak mengingat pembicaraan tersebut
dengan Teradu I atau Teradu II. Pihak Terkait mengatakan bahwa ini harus
dihentikan karena ada unsur yang tidak terpenuhi yaitu Pasangan Calon. Namun,
jika Pengadu melaporkan ini setelah penetapan calon jangan ditolak. Diperiksa lagi
karena salah satu unsurnya yaitu Calon sudah terpenuhi. Pihak Terkait tidak
mengetahui apakah setelah penetapan calon, Pelapor melaporkan kembali ke
Bawaslu Kuantan Singingi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pelanggaran integritas (penerimaan
uang dll), Pihak Terkait tidak dapat memberikan komentar atau keterangan lebih
jauh. Hal ini disebabkan, Pihak Terkait mengetahui hal tersebut setelah mendapat
salinan Pengaduan Pengadu yang disampaikan oleh DKPP. Pihak Terkait
menerangkan bahwa tidak mengetahui isi pengaduan Pengadu. sehingga Bawaslu
Provinsi Riau tidak pernah mengklarifikasi kepada Pengadu. Selain itu, Pengadu
tidak pernah mengadukan kepada Bawaslu Provinsi Riau.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum penetapan status laporan, Pihak
Terkait mengatakan bahwa ini harus dihentikan karena ada unsur yang tidak
terpenuhi yaitu Pasangan Calon. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah sebelum
atau sesudah permintaan keterangan Ahli.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Karyono tidak pernah melaporkan kepada
Bawaslu Provinsi Riau.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengapa laporan yang tidak memenuhi syarat
karena tidak memenuhi unsur tidak dijadikan temuan ketika sudah penetapan.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati
diadakan secara serentak dan prosesnya secara bersamaan. Sehingga mengapa
tidak dijadikan temuan? Silakan ditanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi. Bawaslu Provinsi Riau juga memiliki laporan-laporan mengenai dugaan
pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur. Kemudian, kenapa setelah mendengarkan
keterangan dari Saksi Karyono tentang penerimaan uang oleh Teradu I? Pihak
Terkait setelah berdiskusi dengan Nanang Wartono ternyata Nanang Wartono
mendapatkan cerita tersebut setelah laporan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat
masuk sidang di DKPP. Sehingga apabila sudah memenuhi syarat di DKPP maka
Bawaslu Provinsi Riau menyerahkan keputusan kepada DKPP. Selain itu, Bawaslu
Provinsi Riau tidak dapat memberhentikan/memecat Bawaslu Kabupaten/Kota
kecuali melalui Putusan DKPP.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi
Teradu I berkenaan dengan kabar mengenai Teradu I yang sedang menghadapi
permasalahan lain di Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan internal Bawaslu,
sudah terdapat bukti Kordiv SDM sudah memeriksa Teradu I.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menangani
Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tertanggal 6 September 2024.
Pengadu mendalilkan bahwa telah terjadi konflik kepentingan dalam menangani
Laporan a quo, karena Ahli yang dihadirkan oleh Para Teradu guna dimintai pendapat
hukum terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 adalah kakak
kandung Teradu II;
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga menerima uang untuk
menjanjikan perolehan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
pada Pemilu Tahun 2024. Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga menerima uang dari
Karyono in casu Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari PDI Perjuangan
pada Pemilu Tahun 2024 sepengetahuan dari Teradu I.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III
menerangkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 14.30 WIB, Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari
Pelapor Nerdi Wantomes dengan Terlapor H. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan
Singingi sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024 (vide Bukti T-6). Laporan a quo, terkait dengan
dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Terlapor H. Suhardiman Amby dalam
kegiatan rapat koordinasi Pemangku Adat dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan
Singingi. Pada saat itu, Terlapor H. Suhardiman Amby memberikan sambutan
sekaligus memperkenalkan Muklisin sebagai Calon Wakil Bupati Kuantan Singingi
dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Menurut Pelapor tindakan Terlapor
termasuk dalam penggunaan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan salah
satu pasangan calon (vide Bukti T-5). Menindaklanjuti Laporan a quo, Teradu I s.d.
Teradu III melakukan kajian awal dan rapat pleno terhadap Laporan Nomor
001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III meregister
Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024 dengan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Kemudian, Teradu I s.d. Teradu III melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Menurut Teradu I s.d. Teradu III,
permintaan keterangan kepada Ahli memang diperlukan dalam rangka memperjelas
unsur dugaan pasal yang disangkakan oleh Pelapor. Bahwa keputusan penunjukan
Ahli Tata Negara a.n. Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. telah tertuang dalam Berita Acara
Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor:
115.a/PP.01.02/K.RA¬05/09/2024, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T-8).
Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum
Universitas Riau (UNRI), Surat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
121/PP.01.02/K.R1-05/09/2024, perihal Permohonan Penugasan Kesediaan untuk
dimintai Keterangan sebagai Ahli, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T-9).
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi, kajian laporan, dan rapat pleno, Teradu I
s.d. Teradu III memutuskan bahwa Laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pada tanggal 6
September 2024, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status
Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Pada tanggal 7 September
2024, Teradu I s.d. Teradu III menyerahkan Surat Pemberitahuan tentang Laporan
Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 kepada Pelapor Nerdi Wantomes (vide
Bukti-7).
Bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. merupakan saudara kandung Teradu II.
Namun, Teradu II tidak pernah memiliki kepentingan pribadi. Teradu I s.d. Teradu III
sudah menjalankan tugas secara profesional, proposional, dan tidak memiliki konflik
kepentingan dengan para pihak. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan
Fakultas Hukum Universitas Riau telah melakukan perjanjian kerjasama sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Nomor: 023 /HK.02.00/K.RA-¬05/05/2023
dan Nomor: 10804/UN19.5.1.1.9/KS.08.02/2023 tanggal 19-05-2023 tentang
Pengembangan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-11).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak pernah menerima laporan dugaan
pelanggaran terkait tindakan H. Suhardiman Amby yang melantik Para Pejabat
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Pengadu berdalih pelantikan
tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu III
menerangkan bahwa Teradu I mengenal Pengadu semenjak tahun 2012, ketika Teradu
I menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sentajo Raya. Pada tahun 2004
s.d. 2018, Pengadu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, pada tahun 2018 s.d. 2023, Pengadu menjabat sebagai Anggota KPU
Provinsi Riau. Selain itu, Teradu I mengenal dan bergaul dengan Halim selaku Ketua
PDI-P Kuantan Singingi. Bahkan Teradu I sudah menganggap Halim sebagai paman.
Bahwa sebelum terjadi pertemuan antara Pengadu dengan Teradu I di Kantor Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 29 Mei 2024, Halim sudah bercerita kepada
Teradu I bahwa seandainya Pengadu tidak lolos menjadi Anggota KPU Provinsi Riau,
maka Pengadu akan menjadi Ketua Tim Pemenangan Halim-Sardiono pada Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024. Teradu I menegaskan
keterangan yang disampaikan oleh Teradu I kepada Pengadu di Kantor Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi semata-mata adalah sebuah kebohongan dan karangan
Teradu I. Hal tersebut, dilakukan oleh Teradu I karena merasa kecewa terhadap
Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu merekam keterangan Teradu I dan
menjadikan alat bukti dalam Perkara a quo.
Bahwa pada akhir bulan Desember 2023, Teradu I, Karyono, serta Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi, berada di rumah Halim
selaku Ketua PDIP Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan tersebut dilakukan karena
Halim meminta bantuan bekaitan dengan PDIP. Namun, pada saat itu, Panwaslu
Kecamatan tidak memberikan jawaban terkait dengan dugaan pemberian uang. Selain
itu, Teradu I tidak mengetahui mengenai penyerahan uang sebesar Rp. 233.000.000,00
(dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang dilakukan oleh Karyono kepada Teradu I
untuk diberikan kepada Panwaslu Kecamatan.
Bahwa Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengetahui pertemuan Teradu I
dengan Pengadu, Karyono, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuantan Singingi, untuk
menerima uang serta menjanjikan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi. Selain itu, Teradu II dan Teradu III tidak pernah menerima uang
sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), dari Teradu I sebagaimana dalil aduan
Pengadu.
Bahwa Teradu II dan Teradu III tidak mengetahui mengenai koordinasi yang
dilakukan oleh Karyono dan Teradu I berkenaan dengan dugaan pembagian uang
sebesar Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada kepada
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Menurut Pengadu dalam penanganan Laporan
Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/ 04.07/IX/2024 telah terjadi konflik kepentingan, yaitu
Ahli yang dihadirkan oleh Teradu I s.d. Teradu III guna dimintai pendapat hukum
terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 adalah kakak kandung
dari Teradu II. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d.
Teradu III telah menerima laporan dari Nerdi Wantomes in casu Saksi Pengadu pada
tanggal 30 Agustus 2024 (vide Bukti T-6) terkait dengan tindakan Bupati Kuantan
Singingi atas nama H. Suhardiman Amby yang memperkenalkan bakal calon
pendampingnya dalam Pilkada Tahun 2024 atas nama Muklisin pada acara Rapat
Koordinasi Pemangku Adat dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi Tahun
2024 di Gedung Pertemuan Abdur Rauf Teluk Kuantan tanggal 19 Agustus 2024 yang
dihadiri oleh 1.625 (seribu enam ratus dua puluh lima) orang. Sehingga menurut
Pengadu, Bupati Kuantan Singingi telah menggunakan kewenangan yang
menguntungkan pasangannya sehingga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang
menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” (vide Bukti T-5).
Bahwa peristiwa pertemuan Bupati dan Pemangku Adat di Gedung Abdur Rauf Teluk
Kuantan pada tanggal 19 Agustus 2024, sebelum memasuki tahapan penetapan calon
Bupati dan Wakil Bupati. Penetapan calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi
terjadi pada tanggal 22 September 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Laporan Nomor
001/ LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan
kajian awal guna mengetahui keterpenuhan syarat formil dan meteriel. Berdasarkan
hasil kajian awal, Teradu I s.d. Teradu III kemudian meregistrasi laporan Nomor 001/
LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024 dengan Registrasi Nomor 001/REG/LP/PB/
Kab/04.07/IX/2024 dan menyatakan laporan tersebut masuk dalam kategori dugaan
pelanggaran administrasi. Bahwa selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan
serangkaian klarifikasi kepada para pihak termasuk meminta pendapat hukum dari
ahli. Setelah mendengar para pihak termasuk ahli, Teradu I s.d. Teradu III kemudian
melakukan kajian. Berdasarkan hasil kajian memutuskan laporan a quo dinyatakan
tidak memenuhi unsur dugaaan Pasal 71 ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya hasil penanganan pelanggaran tersebut oleh Teradu I s.d. Teradu III
kemudian diterbitkan status laporan pemberitahuan. Terhadap status laporan Teradu
I s.d. Teradu III mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pelapor in casu Saksi
Pengadu atas nama Nerdi Wantomes (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 tidak ditindaklanjuti dan dihentikan karena
belum ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten Kuantan
Singingi. Bahwa keputusan Teradu I s.d. Teradu III tersebut diambil setelah meminta
pendapat hukum dari ahli hukum tata negara yang pada pokoknya menerangkan,
bahwa pasal yang dikenakan belum terpenuhi karena unsur pasangan calon belum
terpenuhi dan belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati dari KPU Kabupaten
Kuantan Singingi. Meminta pendapat ahli dilakukan Teradu I s.d. Teradu III untuk
memperjelas dugaan pasal yang disangkakan oleh Pelapor terhadap Terlapor.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Provinsi Riau atas nama Indra Khalid Nasution menerangkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi dalam menangani laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 telah melaksanakan tugas sebagaimana
peraturan yang berlaku. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau
melakukan supervisi Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran
dalam rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi.
Pada pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan
kembali terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran yang ditangani
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi termasuk Laporan Nomor Register:
001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau tidak
menemukan adanya kekurangan dokumen administrasi penanganan pelanggaran
sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT-3). Selain itu,
Bawaslu Provinsi Riau juga telah menerima laporan dari Saksi Pengadu in casu Pelapor
atas nama Nerdi Wantomes terkait peristiwa sama yang dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi dengan laporan Nomor
001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Bahwa berdasarkan kajian awal yang dilakukan
oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Riau diputuskan bahwa laporan nomor
001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi
syarat formil serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi sehingga laporan tidak dapat diregistrasi (vide Bukti PT-2).
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan telah terjadi
konflik kepentingan dalam menangani laporan a quo, karena ahli yang dihadirkan oleh
Teradu I s.d. Teradu III untuk dimintai pendapat hukum terkait Laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 adalah kakak kandung Teradu II, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa tidak
ada kepentingan dan juga tidak ada intervensi atau pengarahan pendapat terhadap
Ahli hukum yang dihadirkan oleh Teradu I s.d. Teradu III. Ahli atas nama Dr. Mexsasai
Indra, S.H., M.H., dihadirkan oleh Teradu I s.d. Teradu III adalah semata-mata untuk
diminta pendapat hukumnya terkait Laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 yang sedang ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu
III. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga membenarkan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H.,
memiliki hubungan kekeluargaan dengan Teradu II, yakni selaku kakak kandung
Teradu II. Akan tetapi penunjukan ahli hukum Dr. Mexasasai Indra, S.H., M.H,
dilakukan melalui rapat pleno sebagaimana Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi Nomor 115.a/PP.01.02/K.RA-05/09/2024 tanggal 4 September 2024
tentang Penunjukan Ahli Tata Negara terkait Laporan Sdr. Nerdi Wantomes tentang
Dugaan Pelanggaran Bupati Kuantan Singingi Menggunakan Kewenangan yang
Menguntungkan dan Merugikan Salah Satu Pasangan Calon dengan Terlapor H
Suhardiman Amby (vide Bukti T-8).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan
penunjukan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., sebagai Ahli, Teradu II dalam rapat pleno
pembahasan Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 sempat
menanyakan terkait penunjukan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., mengingat Teradu II
dengan Ahli memiliki hubungan kerabat. Kemudian Teradu I dan Teradu III
menyatakan bahwa Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., ditunjuk sebagai ahli dalam
kapasitasnya selaku ahli hukum tata negara. Terlebih sebelum Teradu II menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
sering mengundang Dr. Mexsasai Indra, S.H, M.H. Keterangan Teradu II tersebut
dibenarkan oleh Teradu I dan Teradu III yang menyatakan Dr. Mexsasai Indra, S.H.,
M.H., terkenal karena kepakarannya dalam hukum tata negara. Bahwa Dr. Mexsasai
Indra, S.H., M.H., selalu dimintai pendapat hukumnya dalam menangani laporan yang
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sejak periode 2018 s.d. 2023
dimana Teradu II belum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Selain
itu, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga telah melakukan kerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas Riau tempat dimana Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H.,
mengajar. Kerjasama tersebut dalam rangka pengembangan pengawasan Pemilu dan
Pilkada sebagaimana dalam Surat Nomor 023/HK.02.00/K.RA-05/05/2023 dan Nomor
10804/UN19.5.1.9/ KS.08.02/2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pengembangan
Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-11).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan Ahli
yang dimintai pendapat hukum oleh Teradu I s.d. Teradu III, Pihak Terkait atas nama
Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Anggota Bawaslu
Provinsi Riau menerangkan bahwa Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., bukan nama baru
di kalangan penyelenggara Pemilu. Yang bersangkutan merupakan ahli yang kerap
dimintai pendapat hukumnya dalam menangani penanganan baik pelanggaran Pemilu
maupun pelanggaran Pemilihan yang tidak hanya oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi melainkan juga oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain termasuk oleh
Bawaslu Provinsi Riau. Menurut Pihak Terkait, syarat menjadi ahli adalah yang
bersangkutan ahli dalam bidangnya. Peraturan Bawaslu tidak mengatur terkait
larangan penunjukan ahli karena adanya hubungan dengan anggota Bawaslu dan
jajarannya. Menurut pemahaman Pihak Terkait bahwa yang dilarang adalah adanya
hubungan kekerabatan atau keluarga antara Ahli dengan Pelapor atau Terlapor.
Bahwa berkenaan dengan kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 27 Mei 2024 yang
dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Teradu I s.d. Teradu III
menerangkan bahwa setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada para
pihak, pelantikan tersebut telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d.
Teradu III dalam menangani laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/ 04.07/IX/2024
telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III telah
melakukan serangkaian proses, yaitu penerimaan laporan, kajian awal, registrasi
laporan, klarifikasi kepada Para Pihak termasuk mendengar keterangan atau pendapat
Ahli, melakukan kajian dan memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian yang
menyatakan laporan a quo dihentikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan.
Teradu I s.d. Teradu III juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status laporan
kepada Pengadu.
Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III mendengarkan pendapat ahli sebelum
memutus Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 merupakan bentuk tindakan yang hati-hati dan
tidak terburu-buru. Hal itu dilakukan Teradu I s.d. Teradu III untuk memastikan
peristiwa yang dilaporkan tersebut melanggar hukum atau tidak, sehingga tidak salah
dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu III
merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Bahwa adapun terkait dengan ahli yang masih memiliki hubungan keluarga
dengan Teradu II, DKPP menilai, tidak ada aturan dalam peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) terkait dengan syarat ketentuan penunjukan ahli. Ahli yang ditunjuk oleh
Teradu I s.d. Teradu III semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan laporan yang
ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu III. Terlebih sesuai fakta, Teradu II sudah
menyampaikan dalam rapat pleno bahwa Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., adalah kakak
kandung Teradu II. Artinya, meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan terkait ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua atau Anggota
Bawaslu, namun Teradu II dengan itikad baik memberitahukan kepada Anggota
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi bahwa Teradu II memiliki hubungan kerabat,
yaitu ahli atas nama Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., adalah kakak kandung Teradu II.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan yang dilaporkan oleh
Pelapor. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu
I s.d. Teradu III diduga menerima uang untuk menjanjikan perubahan perolehan suara
bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu Tahun 2024.
Teradu IV s.d. Teradu VIII juga diduga menerima uang dari Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu Tahun 2024 dengan sepengetahuan dari
Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sekira pada Bulan
Oktober-November 2023 Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga selaku Calon
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu
Tahun 2024 bertemu dengan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi guna membahas Pemilu Tahun 2024 agar Saksi Pengadu terpilih menjadi
anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Daerah Pemilihan 4 dari PDI Perjuangan
pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa dari pertemuan tersebut, telah terjadi kesepakatan
antara Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 dengan Teradu
I, yaitu Teradu I menjanjikan akan membantu Saksi Pengadu dengan mencarikan
suara atau mendapatkan suara dari Penyelenggara Pemilu dari Dapil 4, mulai dari
Pengawas TPS, Pengawas Desa dan Kelurahan serta Panwascam beserta keluarga inti
dengan kesepakatan setiap suara dinilai dengan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per
suara. Hal tersebut termuat dalam Bukti P-8 berupa rekaman percakapan pada menit
0:03:09 s.d. 0:07:09 antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 29 Mei 2024 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Desember 2023, Teradu I beserta Ketua
dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi mendatangi
kediaman Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H. Halim
dengan ditemani Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024
guna menyampaikan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara Teradu I dengan Saksi
Pengadu. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu I diduga menerima uang dari
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) untuk proses pendataan saksi Panwaslu Kecamatan. Kemudian,
uang tersebut oleh Teradu I dibagi dengan rincian, Teradu I mendapatkan uang sebesar
Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Teradu II dan Teradu III mendapat masing-
masing Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan setiap Panwaslu Kecamatan mendapat
sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) (vide Bukti P-8). Selain itu, setelah
pertemuan tersebut, Teradu I juga meminta uang kepada Saksi Pengadu atas nama
Karyono yang juga selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4
dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan operasional, makan-minum, dan uang
transport anggota Panwascam se-Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu dibenarkan oleh
Saksi Pengadu atas nama Karyono, akan tetapi Saksi Pengadu mengakui tidak ada alat
bukti terkait pembagian uang kepada Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah pertemuan dengan
Ketua DPC PDI Perjuangan, Teradu I secara intens berkomunikasi dengan Saksi
Pengadu atas nama Karyono yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 melalui pesan WhatsApp
untuk menyampaikan perkembangan hasil pendataan pemilih yang akan memberikan
suara kepada Karyono (data by name, by address dan nomor TPS). Dalam percakapan
WhatsApp pada tanggal 3 Februari 2024 terdapat percakapan yang menyatakan (vide
Bukti P-6):
Karyono : “Support dan Bantu Saya Sepenuhnya Ya Browku. Saya
junjung tinggi Komitmen ini.”
Teradu I : “Iya Browku..Siap”
Karyono : “Brow Pastikan Anggota Brow di Lapangan ya. Kita saling
Support”
Teradu I : “Iyaa Bro. Aman bro”
Karyono : “Brow Koordinasikan ya. Saya bereskan”
Teradu I : “Oke Bro. Tpi sya lg rapat dg forkompimda dlu yaa.”
Bahwa Teradu I selain aktif berkomunikasi dengan Saksi Pengadu atas nama Karyono,
Teradu I juga memberikan dukungan dengan memberikan daftar nama-nama calon
pemilih yang ada wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Pucuk Rantau dan juga
Hulu Kuantan yang merupakan daerah pemilihan dari Saksi Pengadu atas nama
Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI
Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 yang di dalam daftar nama calon pemilih tersebut
memuat nama, NIK, nomor TPS dan sebagian tertulis Nomor Handphone dalam bentuk
matriks excel (vide Bukti P-7).
Selanjutnya, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2024,
Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 menyerahkan uang
sejumlah Rp 233.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian,
kepada Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh juta
rupiah) yang diserahkan di Rumah Saksi Pengadu atas nama Karyono. Kemudian
kepada Teradu VII sebesar Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) yang
diserahkan di rumah Teradu VII pada waktu tengah malam, dan kepada Teradu VIII
sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan dirumahnya di Desa
Pangkalan Kecamatan Kuantan Mudik. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Karyono juga
menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Anggota
Panwaslu Kecamatan Hulu Kuantan atas nama Ananta Febrihol. Bahwa penyerahan
uang kepada anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, adalah hasil berkoordinasi
dengan Teradu I. Hal itu dibenarkan oleh Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku
Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada
Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi, Saksi Pengadu mengakui tidak ada alat bukti terkait
pembagian uang kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan dugaan
menerima uang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu
I membantah telah menerima uang dari Halim selaku Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Kuantan Singingi saat pertemuan di rumah Ketua DPC PDI Perjuangan
pada Desember 2023. Namun, Teradu I membenarkan percakapan dalam rekaman
sebagaimana Bukti P-8. Bahwa Teradu I menyatakan percakapan tersebut adalah
antara Teradu I dengan Pengadu pada saat Pengadu berkunjung ke kantor Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 29 Mei 2024. Akan tetapi terhadap isi percakapan
yang disampaikan Teradu I kepada Pengadu adalah bohong semata. Hal tersebut
dilakukan karena Teradu I merasa kecewa dengan tindakan Pengadu. Teradu I juga
tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang transport dari Saksi Pengadu atas nama
Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI
Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 kepada anggota Panwaslu Kecamatan yang hadir
di rumah Ketua DPC PDI Perjuangan pada Desember 2023. Bahwa Teradu I mengakui
memang ada pertemuan antara dirinya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Halim di rumah Ketua DPC PDI Perjuangan
sekira Bulan Desember 2024. Pertemuan itu hanya sekedar Silaturahmi atas
permintaan dari Ketua DPC PDI Perjuangan. Teradu I tidak bisa menolak karena Halim
bagi Teradu I merupakan sosok yang disegani. Selain karena yang bersangkutan
merupakan orang yang dituakan dan tokoh masyarakat, bagi Teradu I, Halim
merupakan orang baik, dermawan, dan berhubungan dekat dan sudah dianggap
sebagai “Om” (Saudara). Teradu I juga mengakui bahwa dirinya telah mengajak anggota
Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi dalam
pertemuan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi. Masing-
masing kecamatan yang hadir dua orang atau perwakilan. Namun ada juga anggota
Panwaslu Kecamatan yang tidak hadir. Teradu I juga tidak menafikan bahwa dalam
pertemuan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan menyampaikan visi dan misi serta
target dari PDI Perjuangan dalam Pemilu Tahun 2024. Teradu I berdalih bahwa dirinya
bersedia menghadiri karena pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 masih jauh yaitu Bulan
April 2024.
Bahwa terkait komunikasi dengan Saksi Pengadu Karyono yang juga selaku
Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada
Pemilu Tahun 2024, Teradu I mengakui bahwa pesan WhatsApp sebagaimana alat
bukti P-6 adalah dirinya dengan Karyono in casu Saksi Pengadu. Komunikasi tersebut
dilakukan karena Teradu I mengaku memiliki hubungan dekat dengan Saksi Pengadu
atas nama Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4
dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Teradu I juga mengakui telah
memberikan daftar calon pemilih yang berada di wilayah Dapil 4 kepada Karyono
sebagaimana alat bukti P-7. Namun karena kedekatannya itulah, Teradu I kemudian
sadar bahwa dirinya dimanfaatkan oleh Karyono dengan permintaan-permintaan yang
tidak disanggupi seperti meminta tolong dicarikan saksi partai, sehingga Teradu I
kemudian memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan Saksi Pengadu atas
nama Karyono dengan mengganti nomor HP. Bahwa setelah mengganti nomor HP,
Teradu I mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Menurut
Teradu I, munculnya permasalahan yang saat ini diadukan ke DKPP oleh Pengadu dan
Saksi Pengadu dilatarbelakangi karena ketidakpuasan Pengadu dan Saksi Pengadu
atas laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024
yang ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu III karena status laporannya dihentikan yang
mana Pengadu dan Saksi Pengadu adalah Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Halim dan Sardiyono yang kalah dalam
Pilkada Kuantan Singingi pada Tahun 2024 dan Saksi Pengadu atas nama Karyono
tidak terpilih menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Dapil 4
pada Pemilu Tahun 2024.
Bahwa terkait dengan dugaan menerima uang dari Ketua DPC PDI Perjuangan,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II dan Teradu III juga
membantah telah menerima uang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan
Singingi atas nama Halim melalui Teradu I. Keduanya tidak tahu menahu soal uang
tersebut. Teradu II dan Teradu III juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan
Saksi Pengadu atas nama Karyono maupun dengan Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu dibenarkan oleh Saksi Pengadu atas nama
Karyono yang menerangkan dirinya mengakui dan membenarkan tidak pernah
berkomunikasi dengan Teradu II dan Teradu III. Demikian juga dengan pertemuan
Teradu I dengan Ketua DPC PDI Perjuangan atas nama Halim pada Desember 2023,
Teradu II dan Teradu III tidak mengetahui pertemuan tersebut. Teradu II dan Teradu
III juga tidak mengetahui bahwa pertemuan tersebut melibatkan seluruh anggota
Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi. Teradu II dan Teradu III juga
tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi apabila Teradu I memberikan data
calon pemilih kepada Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu
Tahun 2024.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Teradu IV s.d. Teradu VIII dugaan
menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga selaku calon anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada tanggal 4
Februari 2024 dengan sepengetahuan dari Teradu I, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Teradu IV S.d. Teradu VIII adalah anggota Panwaslu Kecamatan
pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa sesuai fakta, sesudah Pemilu Tahun 2024 Teradu VIII
menjadi anggota PPK Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024. Selain itu, Teradu IV
s.d. Teradu VIII saat perkara ini disidangkan oleh DKPP sudah tidak lagi menjabat
sebagai penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu I membantah ada koordinasi antara Saksi Pengadu atas nama Karyono dengan
Teradu I terkait penyerahan uang kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII pada tanggal 4
Februari 2024. Teradu I mengaku tidak tahu menahu terkait peristiwa tersebut. Namun
Teradu I mengakui bahwa dirinya pernah mendapatkan pengakuan dan informasi dari
Anggota Panwaslu Kecamatan, bahwa Saksi Pengadu atas nama Karyono menjanjikan
akan memberi uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada anggota
Panwaslu Kecamatan termasuk Teradu IV s.d. Teradu VIII tetapi yang diberikan hanya
Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Informasi tersebut Teradu I dapatkan bersamaan
dengan berlangsungnya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Kemudian Teradu I
menanyakan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut terkait ada atau tidak
perubahan hasil perolehan suara terhadap Saksi Pengadu atas nama Karyono.
Terhadap hal tersebut, anggota Panwaslu Kecamatan tersebut menyatakan tidak ada
perubahan suara untuk Saksi Pengadu atas nama Karyono. Bahwa dalam sidang
pemeriksaan, Teradu I mengakui terhadap adanya jajaran anggota Panwaslu
Kecamatan yang menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Karyono, Teradu I tidak
melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut, dan tidak juga melaporkan
peristiwa tersebut kepada Teradu II dan Teradu III.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari rangkaian bukti
dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP tidak mendapat bukti dan fakta
yang meyakinkan sehingga menjadi petunjuk bagi DKPP bahwa terjadi penerimaan
uang oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dari Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Kuantan Singingi. DKPP juga tidak mendapatkan bukti dan fakta yang
meyakinkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III memberi janji untuk melakukan
perubahan terhadap hasil perolehan suara untuk Saksi Pengadu atas nama Karyono
selaku Calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan
pada Pemilu Tahun 2024. Sehingga DKPP berpendapat dalil Pengadu terkait dengan
penerimaan uang dan memberi janji tidak terbukti.
Namun berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
mendapat fakta yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I sudah bersikap partisan dan
tidak mandiri sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu Teradu I telah berkomunikasi
dengan Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari
PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Teradu I juga telah membantu memberikan
data calon pemilih yang ada di Daerah Pemilihan 4 yang merupakan Dapil Karyono
berkontestasi. Bahwa Teradu I juga telah bersikap partisan dengan menemui serta
mengajak anggota Panwaslu Kecamatan ke Rumah Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Kuantan Singingi pada Desember 2023. Teradu I berdalih bahwa pertemuan
dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi di Rumah Ketua DPC
PDI Perjuangan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tindakan Teradu
I tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan akuntabel, serta melanggar
prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. Teradu I selaku penyelenggara pemilu yang
juga selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak memiliki sense of ethics
sehingga tindakan Teradu I tersebut sudah menimbulkan syakwasangka negatif publik
terhadap Lembaga Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang Teradu I pimpin.
Tindakan Teradu I sudah mencoreng nama lembaga Bawasalu Kabupaten Kuantan
Singingi yang seharusnya dijaga kredibilitas dan integritasnya. Bahwa selain itu,
Teradu I juga sudah membiarkan anggota Panwaslu Kecamatan menerima uang dari
Karyono in casu Saksi Pengadu yang merupakan peserta pemilu. Teradu I juga tidak
menginformasikan pelanggaran yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan kepada
Teradu II dan Teradu III selaku kolega Teradu I di Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi. Oleh karena itu, tindakan Teradu I a quo merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Seharusnya Teradu I
selaku penyelenggara pemilu yang juga bertindak selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi menjaga nama baik lembaga yang dipimpinnya dan memberi contoh
kepada anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi lainnya dan juga kepada jajaran
anggota Panwaslu Kecamatan. Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas
tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I
terbukti, jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf l, Pasal 15 huruf
a, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan
terhadap Teradu II dan Teradu III, berdasarkan uraian fakta, DKPP berpendapat Teradu
II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Adapun terkait dengan penerimaan uang oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII, sesuai
dengan fakta persidangan, DKPP mendapat petunjuk terkait terjadinya penerimaan
uang oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII dari Saksi Pengadu atas nama Karyono, dan
pengakuan dari Teradu I selaku atasan dari Teradu IV s.d. Teradu VIII. Selain itu, dalam
sidang pemeriksaan Teradu IV s.d. Teradu VIII juga tidak membantah fakta penerimaan
uang tersebut baik secara lisan maupun tulisan, padahal DKPP sudah memanggil
secara sah dan patut terhadap Teradu IV s.d. Teradu VIII sebagaimana surat panggilan
Nomor 1129/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 untuk Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VI masing selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan
Mudik, surat panggilan Nomor 1131/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025
untuk Teradu VII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Toar, dan surat
panggilan Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 untuk Teradu
VIII selaku Anggota PPK Pucuk Rantau, akan tetapi Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak
hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP. Artinya, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah
melepaskan haknya untuk membantah tuduhan atau dugaan penerimaaan uang
tersebut, sehingga dengan mendasarkan pada pengakuan dan tidak ada bantahan dari
Teradu IV s.d. Teradu VIII, memberi keyakinan kepada DKPP bahwa tuduhan dugaan
penerimaan uang oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII dari Saksi Pengadu atas nama
Karyono benar terjadi. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak
tidak profesional, akuntabel, dan mandiri dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti sepanjang
untuk Teradu IV s.d. Teradu VIII. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IV s.d. Teradu VIII melanggar
Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 huruf g, huruf h, huruf j Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Namun, mengingat Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bukan lagi
penyelenggara Pemilu maka DKPP merekomendasikan Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak
lagi layak menjadi penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada
berikutnya.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu I s.d.
Teradu III, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu III, dan
Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi
Saputra terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Menyatakan Teradu IV Yudi Hendra, Teradu V Rain Novri Maryam, Teradu VI Abdi
Muslihan, Teradu VII Ulil Amri, dan Teradu VIII Mawardi Irawan tidak layak sebagai
Penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Puluh
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani