III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
164-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE-
DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 09.30 WIB, utusan Pengadu mendatangi
KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan surat dari Kantor Kuasa Hukum
Pengadu AMH Law Office Tuban dan diterima oleh staf KPU Kabupaten Kuantan
Singingi bernama Adhlina. Surat tersebut tertanggal 27 Februari 2025, ditujukan
kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi dengan
Perihal: Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Isi surat
pada pokoknya permohonan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk
menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengadu, karena saat ini kami
sedang menempuh upaya hukum ke Mahkamah Partai DPP PKB terkait keputusan
pemberhentian Pengadu sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Selanjutnya
disampaikan, demi menjaga prinsip keadilan dan menjamin hak-hak konstitusional
Pengadu, maka dimohon kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunda
proses PAW hingga adanya putusan final dan mengikat dari Mahkamah Partai DPP
PKB terkait status keanggotaan saya di PKB;
b. Pada hari Kamis (pagi) tanggal 6 Maret 2025, konsultan hukum Pengadu, Yasrif
Yakub Tambusai, SH, MH, mendatangi kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi di
Jalan Limono Timur No. 49 Teluk Kuantan. Oleh karena tidak ada seorangpun
Komisioner KPU waktu itu yang berada di kantor, maka Bapak Yasrif dipertemukan
dengan salah seorang Kabag di KPU Kuantan Singingi. Pada pertemuan tersebut,
Bapak Yasrif menyampaikan pesan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kuantan Singingi untuk tidak melakukan proses administrasi PAW Pengadu sesuai
permintaan surat Kuasa Hukum yang sudah diterima KPU Kabupaten Kuantan
Singingi tanggal 28 Februari 2025, sebab kami sedang melakukan upaya hukum di
Mahkamah Partai DPP PKB. Kabag KPU yang bersangkutan menyatakan bahwa KPU
bersifat pasif dan menunggu adanya putusan dari Mahkamah Partai PKB dan pesan
akan disampaikan kepada pimpinan KPU;
c. Pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, atau selang satu hari setelah konsultan
hukum Pengadu datang ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan anggota
KPU Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pleno dan menerbitkan Berita
Acara Nomor: 19 /PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang proses PAW Pengadu yang
ditandatangani oleh Ketua dan 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Kuantan
Singingi teradu sebagaimana tersebut diatas;
d. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2025, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi
berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan
Berita Acara hasil pleno tanggal 7 Maret 2025 dengan surat Nomor: 67/PAW.01.1-
SD/1409/2/2025. Surat tersebut bersifat: Penting dengan perihal: Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan
Bangsa atas nama Aldiko Putra;
e. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan
Singingi, yaitu melaksanakan pleno, menerbit Berita Acara hasil pleno dan
mengirimkan Berita Acara pleno kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
terkait dengan PAW saya berarti KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan
tindakan proses PAW terhadap Pengadu dan tidak mengindahkan dan
menindaklanjuti surat permohonan Kuasa Hukum Pengadu yang sudah
disampaikan sebelumnya.
f. Bahwa tindakan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi tersebut
diatas merupakan tindakan Tidak Profesional selaku Penyelenggara Pemilu dan
melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya ketentuan Pasal 10 huruf c
dan huruf d, serta Pasal 11 huruf c dan huruf d.
g. Sehubungan dengan tindakan yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kuantan Singingi tersebut, dimohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya terhadap 4 (empat) nama
teradu, yaitu Ketua beserta 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang
menandatangani Berita Acara pleno tersebut.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untukvmemeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, khususnya terhadap 4 (empat) nama Teradu, yaitu Ketua
beserta 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang menandatangani Berita
Acara pleno.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan DPP PKB Nomor: 1649/DPP/01/XII/2024 tentang
1. Bukti P-1 Penetapan Pemberhentian Aldiko Putra dari Keanggotaan Partai
Kebangkitan Bangsa;
Tanda Terima Surat Kuasa Hukum AMH Law Office dari DPP
PKB yang ditujukan kepada Mahkamah Partai DPP PKB tanggal
2. Bukti P-2
10/2/2025 perihal: Permohonan Keberatan Atas Surat
Keputusan DPP PKB;
Surat Kuasa Hukum AMH Law Office kepada Ketua KPU Kab.
3. Bukti P-3 Kuansing tertanggal 27 Februari 2025 Perihal: Permohonan
Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW);
Berita Acara Nomor: 19 /PAW.01.1-BA/1409/2025 Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar
4. Bukti P-4
Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024 hasil pleno tanggal 7 Maret 2025;
Surat Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ketua
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 10 Maret 2025
Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2025 bersifat: Penting, perihal:
5. Bukti P-5
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko
Putra, S.IP.;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
a.n. Adra Sufriatna dan Yasrif Yakub Tambusai yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.4.1] Adra Sufriatna
1. Bahwa tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 09;30 Wib, saksi diberikan amanah
untuk memberikan surat pemberitahuan perihal Aldiko Putra sedang melakukan
proses hukum terkait pemberhentiannya dari Anggota Partai Kebangkitan Bangsa
kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa Saksi bertemu dengan Ibu Arlina
dan menerima surat dari Saksi serta diberikan Tanda Terima Surat;
2. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, saksi bersama Yasrif YakubTambusai datang
kembali ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat yang
diberikan oleh Saksi tanggal 28 Februari 2025 lalu sudah di pahami oleh KPU
Kabupaten Kuantan Singingi;
3. Bahwa Saksi meminta agar KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak menunda
proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Aldiko Putra karena yang bersangkutan
sedang melakukan proses hukum sebagaimana surat Saksi tanggal 28 Februari
2025 lalu.
[2.4.2] Yasrif Yakub Tambusai
1. Bahwa Saksi diminta menjadi konsultan hukum perihal proses Penggantian
Antarwaktu (PAW) Aldiko Putra di KPU Kabupaten Kuantan Singingi;
2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, Saksi datang ke Kota Kuantan
Singingi untuk mendatangi 3 (tiga) instansi yaitu DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, dan Bawaslu Kabupaten Kuantang
Singingi. Maksud kedatang Saksi adalah untuk mengingantkan DPRD dan KPU
Kabupaten Kuantan Singingi bahwa Aldiko Putra sedang melakukan upaya hukum
ke DPP Partai PKB sebagaimana surat dari Pengacara Kuasa Hukum Aldiko Putra
yang sudah diterima oleh KPU dan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 28
Februari 2025. Bahwa kedatangan Saksi bertujuan untuk mengingatkan dan
menguatkan surat tersebut agar menunda Proses PAW Aldiko Putra baik di DPRD
maupun KPU Kabupaten Kuantan Singingi;
3. Bahwa Saksi menyatakan pada tanggal 6 Maret 2025, tidak ada satupun
Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang berada dikantor KPU
Kabupaten Kuantan Singini. Saksi hanya bertemu dengan Ade Sunandar dan Saksi
menyampaikan agar tidak melakukan proses PAW Aldiko Putra sepanjang belum
ada kekuatan hukum yang inkrah dari Mahkamah Partai DPP PKB. Bahwa Ade
Sunandar menyatakan KPU Kabupaten Kuantan Singingi bersifat pasif;
4. Bahwa Saksi menyatakan tidak menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Kuantan
Singingi perihal jika KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerima surat dari DPRD
Kabupaten Kuantang Singingi, maka surat tersebut harus ditindak lanjuti dalam
waktu 5 (lima) hari dan tidak bisa ditunda.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 18 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan tindakan Para
Teradu telah melaksanakan rapat pleno dengan menerbitkan berita acara rapat pleno
terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Aldiko Putra (Pengadu) merupakan
tindakan tidak profesional, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karena itu, Para Teradu secara tegas menolak dalil pokok pengaduan tersebut dengan
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merasa keberatan atas tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kuantan Singingi yang telah melaksanakan rapat pleno dengan
menerbitkan Berita Acara Nomor 19/PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Penggantian Antarwaktu Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Kuantan Singingi 4, tanggal 7 Maret
2025;
2. Bahwa menurut Para Teradu, Pengadu tidak memahami proses maupun
mekanisme Penggantian Antarwaktu yang dilakukan oleh KPU. Dalam
melaksanakan proses maupun mekanisme Penggantian Antarwaktu, KPU
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor
6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota;
3. Bahwa sebelum KPU Kabupaten Kuantan Singingi melakukan rapat pleno pada
tanggal 7 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah beberapa kali
menerima surat antara lain:
a. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 009/DPC-14.09/01/II/2025
perihal Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari keanggotaan Partai
Kebangkitan Bangsa yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H. Musliadi, S.Ag
selaku Ketua dan Warsono selaku Sekretaris, tertanggal 17 Februari 2025
(Bukti T-1);
b. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan
Bangsa Nomor: 2012/DPP/01/II/2025 perihal Persetujuan Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Aldiko Putra yang
ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atas
nama H.A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan M. Hasanudin Wahid
selaku Sekretaris Jenderal, tertanggal 6 Februari 2025 (Bukti T-2);
c. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menerima surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners
perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, yang mewakili
kepentingan hukum kliennya yaitu Aldiko Putra, tertanggal 27 Februari 2025
(Bukti T-3);
d. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerima
surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD-
KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 5 Maret 2025, yang dilampiri Surat dari
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Surat Usulan PAW Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama ALDIKO PUTRA, S.I.P, tertanggal
19 Februari 2025 (Bukti T-4);
4. Bahwa mengenai surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners
yang pada pokoknya permohonan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk
menunda proses Penggantian Antarwaktu Aldiko Putra (Pengadu), dapat Para
Teradu sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah
membahas surat permohonan penundaan proses Penggantian Antarwaktu Sdr.
Aldiko Putra (Pengadu) dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan
Partners. Menurut Para Teradu, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan
bahwa Pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai;
b. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah
menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pengadu yang pada pokoknya telah
menjelaskan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota; (Bukti T-5)
c. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, seseorang yang mengaku sebagai Kuasa
Hukum Aldiko Putra, bernama Yasrif Y.Tambusai mendatangi Kantor KPU
Kabupaten Kuantan Singingi dan dilayani oleh Kepala Subbagian Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Ade
Sunandar. Pada pertemuan tersebut Kepala Subbagian Ade Sunandar
menjelaskan terkait proses Penggantian Antarwaktu pada KPU Kabupaten
Kuantan Singingi yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi
hanya bisa melakukan proses penyampaian nama calon Penggantian
Antarwaktu setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi harus menindaklanjuti surat
tersebut selama 5 (lima) hari kerja;
d. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Yeni Gusneli menerima
utusan dari Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Yeni Gusneli
menyampaikan kepada utusan Pengadu yang pada pokoknya Surat permohonan
penundaan tersebut seharusnya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi (Bukti T-6);
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil
verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”; (Bukti T-7) Menindaklanjuti ketentuan
tersebut, KPU Kabupaten Kuantan Singingi memproses Penggantian Antarwaktu
dengan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025 setelah menerima
surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 170/DPRD-
KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-4);
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum
atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait
dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada
Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang
menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan
kepengurusan ganda Partai Politik”; (Bukti T-8)
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi disertai dengan keterangan bahwa anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti atas nama Aldiko Putra sedang
menempuh upaya hukum sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 67/PAW.01.1-
SD/1409/2/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra,
tertanggal 10 Maret 2025 (Bukti T-9);
7. Bahwa Pengadu juga mendalilkan tindakan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi perihal
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra tertanggal 10 Maret 2025. Menurut
Para Teradu, tindakan tersebut telah sesuai dengan proses dan mekanisme
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan
ketentuan Pasal 22 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 8 Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-9);
8. Bahwa dengan demikian, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan
proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari
Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilihan
Umum berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu masing-masing dalam kedudukannya
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi;
4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelengara
Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 009/DPC-
14.09/01/II/2025 perihal Pemberitahuan Pemecatan Sdr.
1. Bukti T-1 Aldiko Putra dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa,
tanggal 17 Februari 2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan
dengan Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari
keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa;
Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor: 2012/DPP/01/II/2025 perihal Persetujuan Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas
2. Bukti T-2 nama Aldiko Putra, S.I.P, tanggal 6 Februari 2025. Bukti ini
menjelaskan berkenaan dengan Persetujuan Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas
nama Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa;
Surat AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners
3. Bukti T-3
perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian
Antarwaktu (PAW), tanggal 27 Februari 2025. Bukti ini
menjelaskan berkenaan dengan Permohonan Penundaan Proses
Penggantian Antarwaktu (PAW) dari AMH Law Office Ahmad
Muzakka Husna dan Partners yang mewakili kepentingan
hukum kliennya yaitu Aldiko Putra;
Surat Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
170/DPRD-KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
tanggal 5 Maret 2025 yang dilampiri Surat Dewan Pengurus
Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Surat
Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas
4. Bukti T-4 nama Aldiko Putra, tanggal 19 Februari 2025. Bukti ini
menjelaskan berkenaan dengan surat dari Ketua DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi kepada KPU Kabupaten Kuantan
Singingi mengenai penyampaian nama Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti Antarwaktu serta
usulan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.I.P dari Partai
Kebangkitan Bangsa;
Hasil Screenshot Log Panggilan Telepon WhatsApp antara Ketua
KPU Kabupaten Kuantan Singingi dengan Yasrif Y. Tambusai.
5. Bukti T-5 Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Log panggilan telepon
WhatsApp antara Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi
dengan Sdr. Yasrif Y. Tambusai;
Dokumentasi Foto Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Yeni Gusneli, S.Pd. menerima utusan dari Pengadu di Kantor
KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bukti ini menjelaskan
6. Bukti T-6
berkenaan dengan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Yeni Gusneli, S.Pd. menerima utusan dari Pengadu di Kantor
KPU Kabupaten Kuantan Singingi;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
7. Bukti T-7 Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bukti ini menjelaskan
berkenaan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8. Bukti T-8 Kabupaten/Kota. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
9. Bukti T-9 Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 perihal Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari
Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, tanggal 10
Maret 2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Surat dari
KPU Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ketua DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi terkait penyampaian nama Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi disertai dengan keterangan bahwa anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti atas nama Aldiko
Putra, sedang menempuh upaya hukum;
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
18 Juli 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo.
Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya
yang menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c dan
huruf d serta Pasal 11 huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa terkait Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners
perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, dapat Para
Teradu sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak memiliki kewenangan untuk
melakukan penundaan proses Penggantian Antarwaktu sebagaimana surat
dimaksud;
b. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi secara substansi telah merespon dan
menyampaikan kepada Kuasa Hukum/Utusan Pengadu terkait proses
Penggantian Antarwaktu;
c. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah mengakomodir substansi surat
dari Kuasa Hukum Pengadu yaitu dengan menyampaikan nama Calon
Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
disertai dengan keterangan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
yang berhenti atas nama Aldiko Putra sedang menempuh upaya hukum
sebagaimana tertuang dalam dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 perihal
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari
Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, tertanggal 10 Maret 2025.
Dengan demikian, tindak lanjut proses Penggantian Antarwaktu selanjutnya
menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
4. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai dasar dan alasan yang sah menurut hukum
untuk memenuhi permohonan penundaan proses Penggantian Antarwaktu seperti
yang dimohonkan Kuasa Hukum Pengadu, karena Para Teradu wajib
mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo.
Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
5. Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan proses Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan
Bangsa atas nama Aldiko Putra, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor
6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilihan
Umum berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Riau
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pihak Terkait memberikan keterangan mengenai supervisi pengawasan atasan sebagai
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kuantan Singingi sebagai bawahan dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW)
DPRD Kab. Kuantan Singingi a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
sebagai berikut:
1. bahwa Pihak Terkait menerima informasi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor: 01/I-P/L-DKPP/2025, pada tanggal 18 Maret 2025, Perihal: Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti PT.I-1)
2. Bahwa setelah mendapat informasi sebagaimana pada poin 1 di atas Pihak Terkait
kemudian melakukan klarifikasi pertama pada hari tanggal tanggal 27 Maret 2025
pukul 16.00 Wib, untuk mengetahui duduk perkara terkait proses Pergantian Antar
Waktu (PAW) DPRD Kab. Kuantan Singingi a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB); (Bukti PT.I-2)
3. bahwa setelah klarifikasi pertama Pihak Terkait kemudian melakukan klarifikasi
kedua pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 14.00 Wib s/d Selesai, Perihal:
Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
nama Aldiko Putra, S.IP, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kuantan Singingi (Teradu) dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
- Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Pihak Terkait terhadap Teradu
berkenaan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Kuantan Singingi
a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Teradu telah
mempedomani ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut: Pasal 5 :
“Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota Partai
Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota
DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota”
Terhadap ketentuan Pasal 5 di atas, Pihak Terkait telah memastikan Teradu
memperoleh bukti berupa surat pemberitahuan pemecatan Sdr. Aldiko Putra
dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan
Singingi dan Surat Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.IP; (Bukti PT.I-3)
- Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Pihak Terkait terhadap Teradu
berkenaan dengan Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu telah mempedomani ketentuan Pasal 6
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut:
Pasal 6 :
“Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan
surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota”
Terhadap ketentuan Pasal 6 di atas, Pihak Terkait telah memperoleh bukti dari
Teradu berupa surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi, Perihal: Persyaratan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.IP; (Bukti PT.I-4)
- Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Pihak Terkait terhadap Teradu
berkenaan dengan Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 di atas, Pihak
terkait telah memastikan Teradu melakukan Verifikasi Syarat Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPR Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan
Bangsa dengan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dimana ketentuan paling
lama penyampaian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota
sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut:
Pasal 22 Ayat 3 :
“Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti
antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota”
- Terhadap ketentuan di atas, Pihak Terkait memperoleh bukti dari Teradu berupa
surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Perihal:
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, S.IP, yang isi surat tersebut
menerangkan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi berdasarkan perolehan suara dari partai politik yang sama
pada daerah pemilihan yang sama dengan memberikan catatan pada kolom
Keterangan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti
(Aldiko Putra, S.I.P.) sedang menempuh upaya hukum. Hal ini selaras dengan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut:
Pasal 8:
“Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi
tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan
ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya
hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan
ganda Partai Politik.
- Bahwa hasil klarifikasi terhadap Teradu pada tanggal 14 April 2025, Pihak
Terkait telah menuangkan hasil klarifikasi kedalam Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor: 196/PK.01-BA/14/2025 tentang Hasil
Klarifikasi Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi bahwa Teradu telah melaksanakan Prosedur Verifikasi Syarat
Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 3, yang mana
didalam pasal menyebutkan bahwa verifikasi dilaksanakan paling lambat 5
(lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dari
Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.(Bukti PT.1-5)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Riau mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Nomor: 01/1-L/L-DKPP/2025 tanggal 18 Maret 2025,
perihal KeteranganPengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
1. Bukti PT.1-1
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Surat Nomor: 182/PW.02-Und/14/2025 tanggal 27 Maret 2025,
2. Bukti PT.1-2 perihal Undangan Rapat Virtual (zoom meeting) dan
Dokumentasi Rapat.
Surat Nomor: 009/DPC-14.09/01/II/2025 Perihal
3. Bukti PT.1-3 Pemberitahuan Pemecatan Sdr. Aldiko Putra, tanggal 17
Februari 2025.
Surat Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 tanggal 10 Maret
2025, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
4. Bukti PT.1-4
Kabupaten Kuantan Singing Dari Partai Kebangkitan Bangsa
atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.I.P.
Berita Acara Nomor: 196/PK.01-BA/14/2025 tanggal 14 April
5. Bukti PT.1-5 2025, Tentang Hasil Klarifikasi Proses Penggantian Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
[2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak diadukan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kuantansingingi atas nama Yose
Rizal sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 17
Februari 2025 menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 009/DPC-
14.09/01/II/2025 perihal Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari
keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangani oleh Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi atas
nama H. Musliadi, S.Ag selaku Ketua dan Warsono selaku Sekretaris, tertanggal 17
Februari 2025;
2. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 19
Februari 2025 menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai
Kebangkitan Bangsa Nomor: 2012/DPP/01/II/2025 perihal Persetujuan
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama
Aldiko Putra, yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan
Bangsa atas nama H. A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan M.
Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jenderal, tertanggal 6 Februari 2025;
3. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 28
Februari 2025, menerima surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan
Partners perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, yang
mewakili kepentingan hukum kliennya yaitu Aldiko Putra, tertanggal 27 Februari
2025;
4. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 6 Maret
2025, menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor:
170/DPRD-KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 5 Maret 2025, yang dilampiri Surat
dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Surat Usulan PAW Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama ALDIKO PUTRA, S.I.P, tertanggal 19
Februari 2025;
5. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi memproses Penggantian Antarwaktu
dengan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025 setelah menerima
surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 170/DPRD-
KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu
hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari
Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”;
6. Bahwa sesuai dengan Undangan Rapat Pleno KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor: 26/PK.01-Und/1409/2/2025 tanggal 6 Maret 2025, KPU Kabupaten
Kuantan Singingi pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 melaksanakan rapat pleno
Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra. Pada hari tersebut, saya berhalangan
hadir ke Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi karena Ibu Pihak Terkait sakit
dan cuaca saat itu hujan. Oleh karena itu, Pihak Terkait tidak dapat
menandatangani Berita Acara rapat pleno tersebut serta ketidakhadiran Pihak
Terkait dalam rapat pleno tersebut murni karena Pihak Terkait berhalangan hadir.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam
melakukan Pengawasan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab.
Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat menjelaskan sebagai
berikut;
1.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 101 sampai dengan Pasal 104 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
melakukan Pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu.
1.2. Bahwa pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) diatur dalam
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
1.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatas,
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi memiliki Kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap Proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi.
2. Bahwa Pengadu pada Pokoknya mendalilkan terkait Tindakan KPU Kabupaten
Kuantan Singingi melaksanakan pleno dan menerbitkan Berita Acara Nomor :
19/PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2024. Sebagaimana dalil aduan Pengadu pada huruf a sampai dengan
d, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat menerangkan sebagai berikut;
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 17 Februari 2025
telah menerima Tembusan Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi, yang ditujukan kepada
Aldiko Putra, (Anggota Fraksi PKB DPRD Kab. Kuantan Singingi), dengan
Nomor: 009/DPC-14.09/01/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 perihal
Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra beserta lampiran berupa Keputusan
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor :
1649/dpp/01/XII/2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Aldiko Putra dari
Keangggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; (Bukti PT.3-1)
2.2. Bahwa pada Tanggal 19 Februari 2025 Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
telah menerima Tembusan Surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai
Kebangkitan Bangsa, yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Kuantan
Singingi, dengan Nomor : 2012/dpp/01/II/2025, tertanggal 6 Februari 2025
Perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.IP. (Bukti PT.3-2)
2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada Tanggal 28 Februari 2025
telah menerima Tembusan Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna
& Partners, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kuantan Singingi, dengan surat bertanggal 27 Februari 2025
perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW); (Bukti
PT.3-3)
2.4. Bahwa Pada tanggal 18 Maret Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kembali
menerima Tembusan Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna &
Partners, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kuantan Singingi, dengan surat bertanggal 14 Maret 2025 Perihal
Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW); (Bukti PT.3-4)
2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 19 Maret 2025 telah
menerima Tembusan surat dari Aldiko Putra, yang ditujukan kepada Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Jl. Abdul Muis No. 2-4, Petajo
Selatan, Jakarta Pusat 10160, dengan Nomor : 01/I-P/L-DKPP/2025 tertanggal
18 Maret 2025, perihal Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; (Bukti PT.3-5)
2.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 16 April 2025 juga
telah menerima Tembusan Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna
& Partners, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
dengan surat bertanggal 15 April 2025 Perihal Permohonan Penundaan Proses
Pergantian Antarwaktu (PAW); (Bukti PT.3-6)
2.7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membenarkan dalil aduan
Pengadu pada huruf c, dimana konsultan hukum Pengadu atas nama Yasrif
Yakub Tambusai, telah mendatangi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan
tetapi tidak berhasil bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi dikarenakan 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kuantan Singingi sedang
melakukan dinas luar (DL) dan Ketua Bawaslu kuantan Singingi tidak dapat
hadir kekantor karena pada waktu itu dalam kondisi sakit. Dan Yasrif hanya
bertemu dengan 3 (tiga) orang staf Bawaslu Kuantan Singingi, Staf Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan informasi tentang maksud
dan tujuan kedatangan Yasrif ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi; (Bukti PT.3-7)
2.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima Surat dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor :
170/DPRD-KS/PP/2025/122 tertanggal 29 April 2025 hal Undangan, surat
undang tersebut menyampaikan terkait Acara Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Pengucapan Sumpah/janji
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singi gi Masa
Jabatan 2024-2029, yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 30 April 2025
pukul 14.00 Wib, tempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Kuantan Singingi.
Namun Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat
menghadiri undangan tersebut; (Bukti PT.3-8)
2.9. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Nur Afni
pernah melakukan komunikasi secara langsung dengan Anggota KPU Kuantan
Singingi atas nama Yeni Gusneli yang pada saat itu didampingi oleh Anggota
KPU Kuantan Singingi Oky Heriyanto bertempat dikantor KPU Kuantan
Singingi, Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni menanyakan bagaimana
tindaklanjut proses PAW saudara Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa,
dan pada saat itu Yeni Gusneli menjawab bahwa KPU Kuantan Singingi hanya
membalas surat dari DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan tidak ada
melakukan Proses PAW;
2.10. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pleno yang dilakukan KPU Kuantan
Singingi dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 19/PAW.01.1-BA/1409/2025
tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Hasil Pemilihan Umum Tahun
2024. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah mendapatkan surat
pemberitahuan ataupun informasi langsung dari Ketua maupun anggota KPU
Kuantan Singingi tentang adanya proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang
seharusnya dilakukan oleh KPU Kuantan Singingi sebagaimana Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Pengadu Pada Pokoknya mendalilkan Tindakan Ketua KPU Kabupaten
Kuantan Singingi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi tertanggal 10 Maret 2025 menyampaikan Berita Acara Nomor:
19/PAW.01.1-BA/1409/2025 diatas dengan Surat Nomor: 67/PAW.01.1-
SD/1409/2/2025 bersifat penting dengan perihal: Penggantian Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas
nama Sdr. Aldiko Putra, S.IP, terkait aduan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi dapat menjelaskan sebagai berikut;
3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima
Tembusan surat dari Pimpinan DPRD Kab. Kuantan Singingi, terkait
penyampaian surat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi ke KPU Kuantan
Singingi;
3.2. Bahwa terkait dengan surat balasan dari KPU Kuantan Singingi dengan Nomor:
67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 bersifat penting dengan perihal : Penggantian
Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.IP. Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan ataupun
tembusan Surat dari KPU Kuantan Singingi.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Kuantan Singingi, dengan Nomor : 009/DPC-
14.09/01/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 perihal
Pemberitahuan Pemecatan Sdr. Aldiko Putra beserta lampiran
1. Bukti PT.3-1
berupa Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan
Bangsa Nomor : 1649/dpp/01/XII/2024 Tentang Penetapan
Pemberhentian Aldiko Putra dari Keangggotaan Partai
Kebangkitan Bangsa.
Surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
dengan Nomor : 2012/dpp/01/II/2025, tertanggal 6 Februari
2. Bukti PT.3-2 2025 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra,
S.IP.
Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners,
3. Bukti PT.3-3 dengan surat bertanggal 27 Februari 2025 perihal Permohonan
Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners,
4. Bukti PT.3-4 dengan surat bertanggal 14 Maret 2025 Perihal Permohonan
Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
surat dari Aldiko Putra, S.IP, yang ditujukan kepada Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Jl. Abdul Muis No.
2-4, Petajo Selatan, Jakarta Pusat 10160, dengan Nomor : 01/I-
5. Bukti PT.3-5
P/-DKPP/2025 tertanggal 18 Maret 2025, perihal Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Surat dari Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna
& Partners, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten
6. Bukti PT.3-6 Kuantan Singingi, dengan surat bertanggal 15 April 2025
Perihal Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antarwaktu
(PAW).
Printout Dokumentasi Kunjungan Sdr. Yasrif Ke Bawaslu
7. Bukti PT.3-7
Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan
8. Bukti PT.3-8 Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/122 tanggal 29 April
2025 hal Undangan.
[2.9.4] Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan permintaan Konfirmasi Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan
Singingi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Riau, maka
DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan terkait pemecatan Aldiko Putra,
S.IP dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa dan juga Proses PAW Aldiko Putra ke
Aditya Pramana dapat kami sampaikan bahwa proses pemecatan merupakan hak dari
Partai Kebangkitan Bangsa dikarenakan Aldiko Putra sudah melakukan pelanggaran
berat terhadap disiplin partai dan tidak patuh atas perintah Partai saat Pilkada 2024
oleh karena itu partai berhak memberikan sangsi pemecatan kepada yang
bersangkutan, dan ini merupakan ranahnya partai politik secara absolut dan
merupakan hak perioregatif Partai Kebangkitan Bangsa.
Terkait proses PAW kami DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi telah
mengirimkan surat tebusan pemecatan Aldiko Putra ke KPUD Kabupaten Kuantan
Singingi pada tanggal 17 Februari 2025 kemudian pada tanggal 19 Februari 2025 DPC
PKB Kabupaten Kuantan Singingi mengirimkan surat Usulan PAW Anggota DPRD
Kabupten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra kepada Pimpinan DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi kemudian surat tembusan dari DPP PKB Nomor
2012/DPP/01/II/2025 Perihal Persetujuan Pemberhentian Antar Waktu Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra,S.IP tersebut juga
diberikan kepada Bupati Kuantan Singingi, KPUD, Bawaslu dan Sekretaris DPRD
kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2025 DPC PKB kabupaten Kuantan Singingi
menerima Surat dari KPUD Kuantan Singingi terkait undangan klarifikasi atas nama
Aditya Pramana dan pada tanggal 7 Maret 2025 saya selaku Ketua DPC PKB Kabupaten
Kuantan Singingi memenuhi kalrifikasi tersebut. Selanjutnya DPC PKB Kabupaten
Kuantan Singingi telah mengikuti proses sesuai aturan yang telah ditetapkan baik
Undang-undang maupun peraturan pemerintah dan juga aturan dari KPU, sehingga
proses administrasi dari KPUD berjalan dengan baik tentunya terdapat syarat-syarat
yang telah dipenuhi menurut aturan yang berlaku. Segala aturan dan mekanisme
proses PAW ini telah dijalankan oleh DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi dan tidak
ada yang dilanggar. Sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2011 Pedoman
Penyelesaian Sengketa Internal Partai Kebangkitan Bangsa BAB III Pasal 6 Nomor 5
laporan Aldiko tidak dapat teregistrasi di Mahkamah Partai karena yang bersangkutan
tidak melakukan pendaftaran gugatan secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
[2.9.5] Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Pokok Aduan Pengadu
Tindakan KPU Kuantan Singingi yang menyampaikan berita acara Nomor:
19/PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon
pengganti antar waktu Anggota DPRD Kuantan Singingi hasil Pemilihan Umum
tahun 2024 yang menyatakan bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD
Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Kuantan
Singingi 4 peringkat suara sah nomor urut 1(satu) atas nama Aldiko Putra, S.I.P
adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama
Aditya Pramana
B. Keterangan Dprd Kuantan Singingi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 pasal 405 ayat (1) dan ayat
(2) junct to Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 99 ayat (1) dan ayat
(3) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu karena diberhentikan sebagai anggota
partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum mekanisme untuk terkait usulan pemberhentian antar Waktu dan
Pergantian Antar Waktu adalah:
1. Pemberhentian Anggota DPRD:
Pimpinan DPRD menerima usulan pemberhentian anggota DPRD disertai
dengan alasan pemberhentian yang berdasarkan usulan dari Partai Politik. Yang
disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan surat keterangan yang
ditandatangani oleh pihak yang berwenang karena tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPRD kab/kota dan surat keputusan pemberhentian dari
partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris
mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota sesual AD/ART partai bagi yang
diberhentikan sebagai anggota partai politik, selanjutnya meneruskan kepada
gubernur melalui Bupati usulan pemberhentian tersebut (sesuai dengan pasal
99 dan pasal 100 dan PP 12 tahun 2018).
2. Penetapan Calon Pengganti:
Meminta KPU kabupaten/kota data, setelah menerima usulan dari Partai Politik,
terkait dengan calon pengganti antar waktu yang memiliki peringkat suara
terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang
sama (sesuai dengan pasal 111 PP 12 tahun 2018).
3. Penyampaian Nama Calon:
Pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian Antar Waktu dan
Penggantian Antar Waktu berdasarkan usulan Partai politik dan sesuai dengan
usulan KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti kepada
pimpinan DPRD, yang kemudian ditutuskan kepada Gubernur melalui Bupati
lengkap dengan dokumen persyaratannya (Pasal 104 dan pasal 111 dan pasal
113 PP 12 tahun 2018).
4. Peresmian PAW:
Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang
baru dengan keputusan gubernur (Pasal 105 dan pasal 111 PP 12 tahun 2018).
5. Pelantikan PAW:
DPRD melakukan peresmian Anggota DPRD dengan melakukan pengucapan
sumpah/janji dalam sidang paripurna istimewa (pasal 114 PP 12 tahun 2018).
Kronologi usulan pemberhentian dan penggantian antar Waktu a.n Aldiko Putra:
1. Tanggal 17 februari 2025 Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kabupaten Kuantan Singingi Menyampaikan surat keputusan DPP Partai PKB
Nomor 1649/DPP/01/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang pemberhentian
Aldiko Putra dari Keanggotaan Partai PKB dengan Mencabut hak dan kewajiban
sebagai anggota Partai dan menyatakan kartu Tanda Anggota Partai nomor
14.09.12.2001.000016 tidak atas nama Aldiko Putra Tidak Berlaku lagi;
2. Tanggal 19 Februari 2025 Dewan Pimpinan Cabang Partal Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan usulan Pemberhentian Antar
Waktu an Aldiko Putra dan usulan Penggantian Antar Waktu an Aditya Pramana;
3. Pimpinan DPRD melakukan Konfirmasi Melalui Fraksi PKB terkait keaslian
dokumen usulan DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi dan pertimbangan dari
Badan Kehormatan DPRD;
4. Tanggal 5 maret 2025 menyurati KPU Kuantan Singingi terkait dengan permintaan
data perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Kebangkitan Bangsa
sesuai dengan pasal 111 ayat (1) PP 12 tahun 2018;
5. Tanggal 11 maret 2025 menerima surat jawaban KPU Kuantan Singingi dengan
surat Nomor 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 tentang penggantian Antar Waktu
Anggota DPRD Kuantan Singing a.n Aldiko Putra;
6. Tanggal 14 April 2025 meneruskan usulan pemberhentian dan pergantian antar
waktu A.n Aldiko Putra sesuai dengan usulan yang disampaikan Partai Kebangkitan
Bangsa dan sesuai dengan data yang diberikan KPU Kuantan Sgingi kepada Bupati
Kuantan Singingi untuk disampaikan kepada Gubernur Riau;
7. Tanggal 17 April 2025 Gubernür Riau meresmikan pemberhentian antar waktu A.n
Aldiko Putra, S.I.P dan pergantian antar Waktu a.n Aditya Pramana sesuai dengan
keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.316/IV/2025;
8. Tanggal 30 April 2025 rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah Anggota
DPRD Pengganti Antar Waktu;
9. Semua tahapan Pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
[2.9.6] Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Bahwa DKPP memanggil Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi
dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Ade Sunandar
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 6 Maret 2025, Yasrif Tambusai datang ke kantor KPU
Kabupaten Kuantan Singingi;
2. Bahwa dikarenakan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi adalah
bagian dari Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, maka Pihak Terkait hadir
untuk bertemu dan memberikan pelayanan kepada Yasrif Tambusai;
3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Yasrif Tambusai datang ke kantor KPU
Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat yang pernah dikirim tanggal
28 Februari 2025 Perihal Permohonan Penundaan PAW Aldiko Putra. Pihak Terkait
kemudian menjelaskan, saat ini (tanggal 6 Maret 2025), KPU Kabupaten Kuantan
Singingi belum menerima surat dari DPRD Kabupaten Kuantan Singingi;
4. Bahwa jika KPU Kabupaten Kuantang Singingi telah menerima surat dari DPRD
Kabupaten Kuantang Singingi, maka surat tersebut harus ditindak lanjuti dalam
waktu 5 (lima) hari dan tidak bisa ditunda. Bahwa Yasrif Tambusai kemudian
memahami penjelasan dari Pihak Terkait.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu yang
tidak profesional dalam menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Aldiko Putra in casu Pengadu. Bahwa pada
tanggal 10 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Nomor:
67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025, perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko
Putra, S.IP., yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa
sebelumnya pada tanggal 28 Februari 2025, Pengadu melalui kuasa hukumnya telah
menyampaikan Surat Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW),
tertanggal 27 Februari 2025. Surat a quo, pada pokoknya terkait penundaan proses
PAW terhadap Pengadu selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, mengingat
Pengadu masih menempuh Upaya Hukum di Mahkamah Partai (PKB). Berdasarkan
uraian fakta tersebut, Para Teradu terbukti telah mengabaikan surat permohonan
penundaan PAW Pengadu dan tetap melakukan Proses PAW, sehingga Para Teradu
patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Para Teradu menyatakan Pengadu tidak memahami proses maupun
mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa
dalam melaksanakan proses maupun mekanisme PAW, Para Teradu berpedoman pada
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut PKPU 6/2017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 6/2019). Bahwa sebelum KPU Kabupaten
Kuantan Singingi melakukan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025, KPU Kabupaten
Kuantan Singingi telah menerima beberapa surat, antara lain: 1) surat dari Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor:
009/DPC-14.09/01/II/2025, perihal Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari
keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus
Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H.
Musliadi, S.Ag selaku Ketua dan Warsono selaku Sekretaris, tertanggal 17 Februari
2025; 2) surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor:
2012/DPP/01/II/2025, perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra yang ditandatangani oleh Dewan
Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H.A. Muhaimin Iskandar selaku
Ketua Umum dan M. Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jenderal, tertanggal 6
Februari 2025; 3) surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners
perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, yang mewakili
kepentingan hukum kliennya yaitu Aldiko Putra, tertanggal 27 Februari 2025; 4) surat
dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64,
perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
tertanggal 5 Maret 2025, yang dilampiri Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025
perihal Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama
Aldiko Putra tertanggal 19 Februari 2025 (vide Bukti T-1 s.d. Bukti T-4).
Bahwa perihal surat permohonan menunda proses PAW terhadap Aldiko Putra
dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners, Para Teradu menerangkan,
pada tanggal 4 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah membahas surat
permohonan a quo. Menurut Para Teradu, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan
bahwa Pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai. Kemudian pada
tanggal 6 Maret 2025, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan
kepada Kuasa Hukum Pengadu yang pada pokoknya telah menjelaskan tata cara,
prosedur dan mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi sebagaimana ketentuan yang berlaku (vide Bukti T-5). Bahwa di hari yang
sama, seseorang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Aldiko Putra, a.n. Yasrif
Y.Tambusai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi dan dilayani oleh
Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat a.n. Ade Sunandar. Pada pertemuan tersebut, Ade Sunandar menjelaskan
terkait proses PAW, yaitu KPU Kabupaten Kuantan Singingi hanya akan melakukan
proses penyampaian nama calon Penggantian Antarwaktu setelah menerima surat dari
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi harus
menindaklanjuti selama 5 (lima) hari kerja. Bahwa Teradu II Yeni Gusneli pada saat
menerima utusan Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah
menyampaikan, bahwa surat permohonan penundaan PAW seharusnya ditujukan
kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, Para Teradu menerima surat dari Ketua
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64, perihal
Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
tertanggal 5 Maret 2025 (vide Bukti T-4). Bahwa memedomani ketentuan Pasal 22 ayat
(6) PKPU 6/2019 yang menyatakan, “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi
paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota.” (vide Bukti T-7), maka Para Teradu kemudian
menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi calon PAW dan melaksanakan rapat
pleno pada tanggal 7 Maret 2025.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 PKPU 6/2017 yang menyatakan, “Dalam
hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai
anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h,
mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari
Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu
kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan
bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang
menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan
kepengurusan ganda Partai Politik.” (vide Bukti T-8), Para Teradu selanjutnya
menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menyampaikan nama Calon PAW kepada
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi disertai dengan keterangan bahwa Anggota
DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti atas nama Aldiko Putra sedang
menempuh upaya hukum, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat KPU
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025, perihal
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, tertanggal 10 Maret 2025 (vide Bukti T-
9).
Berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu telah melaksanakan proses
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai
Kebangkitan Bangsa a.n. Aldiko Putra sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Para Teradu telah berpedoman pada prinsip penyelenggara Pemilu
dalam menindaklanjuti proses PAW terhadap Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa
terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 6 Maret 2025 telah menerima surat dari
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64
perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
tertanggal 5 Maret 2025. Bahwa dalam Surat a quo, terlampir Surat dari Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor:
010/DPC-14.09/01/II/2025, perihal Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, tertanggal 19 Februari 2025 (vide Bukti
T-4). Bahwa selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Surat tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (6) PKPU 6/2019 yang menyatakan, “KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu
hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”, dengan melakukan proses verifikasi
terhadap calon PAW atas nama Aditya Pramana yang merupakan Caleg dengan
perolehan suara terbanyak ke-2 (dua) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Dapil
Kuantan Singingi 4. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Para Teradu kemudian
melakukan Rapat Pleno terkait keterpenuhan syarat calon PAW atas nama Aditya
Pramana. Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut, Para Teradu kemudian
menyatakan Aditya Pramana Memenuhi Syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal
11 Maret 2025 mengirimkan Surat KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko
Putra, S.I.P., tertanggal 10 Maret 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 28
Februari 2025, Pengadu melalui kuasa hukumnya menyampaikan Surat Permohonan
Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), tertanggal 27 Februari 2025. Surat
a quo pada pokoknya menerangkan, permohonan penundaan proses PAW terhadap
Aldiko Putra in casu Pengadu selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
karena Pengadu masih menempuh Upaya Hukum di Mahkamah Partai (PKB). Terhadap
Surat a quo, selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno yang pada pokoknya
menyatakan Surat tersebut hanya merupakan pemberitahuan kepada Para Teradu
bahwa Pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai. Selain itu,
dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan tidak membalas Surat dari
Pengadu karena menurut Para Teradu, Surat a quo hanya merupakan pemberitahuan,
dan Para Teradu belum menerima Surat Permohonan PAW dari Ketua DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah menerima surat dari
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 6 Maret 2025, Teradu I
menerangkan telah menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pengadu terkait tata cara,
prosedur, dan mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi sebagaimana ketentuan yang berlaku (vide Bukti T-5). Hal yang sama juga
sudah disampaikan oleh Teradu II pada saat menerima utusan Pengadu di Kantor KPU
Kabupaten Kuantan Singingi yang menerangkan, bahwa Surat permohonan
penundaan PAW seharusnya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
(vide Bukti T-6).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu calon Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi dari PKB sebagaimana Surat Ketua DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64, tertanggal 5 Maret 2025 sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam menindaklanjuti
PAW tersebut sudah memedomani ketentuan Pasal 22 ayat (6) PKPU 6/2019, yaitu
Para Teradu harus menyampaikan nama Calon PAW paling lama 5 (lima) hari sejak
permohonan diterima. Demikian juga dengan tindakan Para Teradu yang mengirimkan
Surat KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025,
perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari
Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.I.P., tertanggal 10 Maret
2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, sudah sesuai dengan
ketentuan a quo. Dengan demikian, Surat Penyampaian Calon PAW Anggota DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi a quo masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih dalam Surat penyampaian calon PAW
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Para Teradu juga sudah menyampaikan/
memberitahukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi terkait kondisi
Pengadu yang sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai (PKB)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 PKPU 6/2017, yang menyatakan, “Dalam hal
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai
anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h,
mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari
Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu
kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan
bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang
menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan
kepengurusan ganda Partai Politik”. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak
profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti proses dan
penyampaian calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga
tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.