III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 301-P/L-
DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
2. Bahwa Teradu merupakan Calon Terpilih Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil yang telah ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 281/PANSEL-
PANWASLIH/KOM.I/V/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Peringkat
Berdasarkan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Singkil dan Surat Keputusan DPRK Aceh Singkil Nomor:
281/3/2024, tertanggal 19 April 2024 Tentang Penetapan 5 (Lima) Nama Calon
Terpilih Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil dan 5 (Lima)
Nama Cadangan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
3. Bahwa adapun mekanisme atau tahapan dalam pengangkatan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh telah diatur dalam
Qanun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di
Aceh yang meliputi tahap-tahap:
▪ Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahapan Penyelenggaraan Pemilihan dimulai,
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) membentuk Panitia Seleksi yang
bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Pimpinan
DPRK (Pasal 48) ;
▪ Panitia Seleksi melakukan penjaringan dan penyaringan calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan mengajukannya kepada DPRK
sebanyak 15 (lima belas) orang (Pasal 49) ;
▪ DPRK melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan menetapkan 5 (lima) nama
peringkat teratas calon anggota terpilih dan 5 (lima) peringkat berikutnya sebagai
cadangan calon dari 15 (lima belas) nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan DPRK dan
mengusulkannya kepada BAWASLU (Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1);
▪ BAWASLU menetapkan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dengan keputusan
BAWASLU paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan DPRK diterima
secara resmi oleh BAWASLU dan keputusan disampaikan kepada bupati/
walikota, DPRK dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang bersangkutan
paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan BAWASLU ditetapkan (Pasal
51 ayat (2) dan (3));
4. Bahwa aturan sebagaimana tersebut dalam Posita Angka 6 di atas, merupakan
turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
dimana dalam Pasal 60 ayat (3) juga mengatur tentang prosedur pengangkatan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan untuk Provinsi Aceh yang menyatakan bahwa:
“Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK”.
5. Bahwa Teradu kemudian dilantik sebagai Anggota Panwaslih bersamaan dengan 58
(lima puluh delapan) Anggota Panwaslih Terpilih dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota
lainnya se-Provinsi Aceh oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang dilaksanakan
secara daring di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh pada tanggal 28 Juni 2024 sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor:
6301.1/KP.01/K1/06/2024 tentang Surat Undangan yang ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta tanggal 26 Juni 2024;
6. Bahwa pada saat proses seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Aceh Singkil, Pengadu selaku Peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil telah memberikan masukan kepada DPRK Aceh Singkil dan Panitia Seleksi
agar mempertimbangkan tentang rekam jejak Teradu yang pernah terlibat kasus
dugaan perselingkuhan dengan Sri Asnani Ginting selaku Staf PNS Panwaslih
Kabupaten Aceh Singkil padahal keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Seharusnya DPRK Aceh Singkil dan Panitia Seleksi menggunakan prinsip kehati-
hatian dalam melaksanakan rekrutmen calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil, Sebab di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan di Aceh telah mengatur bahwa salah satu poin penilaian tes
calon anggota Panwaslih Kabupaten adalah rekam jejak dan integritas peserta
seleksi kemudian ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and
propert) test oleh DPRK;
7. Bahwa pada hari kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekira Pukul 03:00 WIB, sepulangnya
Teradu dari melaksanakan tugas kedinasan di Banda Aceh, terjadi penggerebekan
terhadap Teradu dan Sri Asnani Ginting oleh warga masyarakat di Desa Tulaan
Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, bermula sekitar Pukul 01:30
WIB keduanya sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan bertemu di
rumah kediaman Sri Asnani Ginting di Desa Tulaan sehingga warga melakukan
penggerebekan;
8. Bahwa ketika dilakukan penggerebekan oleh warga beserta perangkat desa
setempat, Teradu dan Sri Asnani Ginting mengaku telah melakukan pernikahan
secara agama (nikah siri) secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan pasangan
yang sah masing-masing sejak 3 (tiga) tahun yang lalu bertempat di Kota Medan.
Namun pada saat diminta oleh warga beserta perangkat desa untuk menunjukkan
bukti telah menikah Teradu dan Sri Asnani Ginting tidak dapat menunjukkannya
dengan berbagai alasan sehingga Teradu dan Sri Asnani Ginting diduga kuat telah
melakukan hubungan gelap (PERZINAHAN); (vide-bukti rekaman video pengakuan
dan link berita terlampir)
9. Bahwa terhadap dugaan Perselingkuhan, Perzinahan Dan/Atau Perkawinan
Dengan Suami atau Isteri Kedua Tanpa Izin Pasangannya Yang Sah tersebut telah
pula dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil sebagaimana tertuang
dalam Surat Laporan Pengaduan tertanggal 05 Juli 2024; (vide-bukti surat laporan
pengaduan terlampir)
10. Bahwa Teradu sebagai pejabat publik yang melakukan tindakan kekerasan psikis
terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu
terbukti menyembunyikan status perkawinannya untuk mengelabui pasangan sah
masing-masing bertujuan membangun relasi di luar perkawinan yang sah
bertentangan dengan Hukum Negara. Teradu juga terbukti melakukan tindakan
melanggar nilai kepatutan dan kepantasan melakukan kekerasan psikis terhadap
isteri sah dengan cara berbohong, berselingkuh dan akhirnya melakukan nikah siri
dengan Sri Asnani Ginting sesuai pengakuan keduanya. Sikap dan tindakan Teradu
melakukan kejahatan dalam perkawinan mengakibatkan pasangan masing-masing
akan berdampak pada tekanan dan penderitaan secara psikis. Siklus kekerasan
yang dialami oleh isteri Teradu dapat dilihat dalam tindakan Teradu dan Sri
Asnani Ginting selalu menyembunyikan kejahatannya (membangun hubungan
dengan laki–laki atau perempuan lain) agar menghentikan langkah pasangannya
yang sah untuk mencari keadilan. Hal demikian berulang kali dilakukan Teradu dan
Sri Asnani Ginting;
11. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak mampu menjaga
kehormatannya, dan tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya
sesuai dengan sumpah janji jabatan yang telah diucapkannya. Semestinya, Teradu
sebagai penyelenggara negara menjadi teladan dan panutan publik, mengayomi dan
melindungi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga maupun bernegara.
Keluarga dan negara mempunyai ikatan sinergi untuk mewujudkan cita bangsa
yang berkeTuhanan, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial. Alih-alih
menginternalisasi tata nilai berkeluarga, sikap dan tindakan Teradu justru
menyumbang masalah dalam kehidupan bernegara. Kekerasan psikis yang
dilakukan oleh Teradu tidak hanya berdampak kepada perempuan namun juga
anak sebagai generasi penerus pemimpin bangsa. Meskipun Teradu dan Sri Asnani
Ginting mengaku telah menikah siri sejak tahun 2022 di Kota Medan, namun
faktanya Sri Asnani Ginting baru resmi bercerai dengan Almufassir Sami, pada
tanggal 18 April 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor
39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Cerai
Nomor:0042/AC/2024/MS.Skl;
12. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya sikap dan tindakan Teradu
menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan dan menjaga tertib sosial.
Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan Teradu justru menimbulkan dampak
buruk bagi kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa sejalan dengan hal itu, sejumlah pegiat pemilu dan aktivis perempuan
melalui surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
meminta DKPP berpihak pada korban dan menjatuhkan sanksi maksimal pada
penyelenggara pemilu pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pihaknya
mendukung DKPP untuk terus konsisten dan teguh dalam menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui
penegakan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu secara
profesional, kredibel, dan berintegritas. Kekerasan terhadap perempuan adalah
tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena menciderai nilai-
nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi
penyelenggara pemilu. Untuk itu, penyelenggara Pemilu yang melakukan kekerasan
terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan
pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu yang harus mendapatkan hukuman
maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara Pemilu;
14. Bahwa Pengadu sangat meyakini DKPP akan mampu menjaga kemandirian dan
kredibilitasnya dalam memutus berbagai perkara dugaan pelanggaran etika
penyelenggara pemilu, khususnya perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan
yang dilakukan penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat ataupun daerah.
Putusan yang dapat memberi efek jera maksimal bagi para Teradu yang terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan
merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi
penyelenggara pemilu, dan seuah sepatutnya dijatuhi sansksi pemberhentian tetap
dari keanggotaan penyelenggara pemilu. Para pelaku kekerasan terhadap
perempuan tidak layak mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi
bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu. Sebab, kehadiran para pelaku
dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya
dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman,
nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan;
15. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu semestinya menyadari terikat dengan
kewajiban etik dan hukum sebagaimana yang telah dirumuskan untuk menjaga
marwah dan martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu pun mengakui telah
berbohong kepada istri pertamanya. Teradu seharusnya memahami status
penyelenggara Pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu membatasi dan
mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara.
Disamping itu, perlindungan terhadap kehormatan perempuan adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi
Perempuan, untuk itu kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika;
16. Bahwa Berdasarkan uraian fakta di atas, Pengadu menilai Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b
dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal
15 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g dan Pasal 19 huruf a dan huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
▪ Pasal 2 :
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan.”
▪ Pasal 3 :
“Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.”
▪ Pasal 6 ayat (1):
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.”
▪ Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c :
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan, b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil dan c. adil maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya.”
▪ Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f :
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: … e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi
dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas.”
▪ Pasal 7 ayat (3) :
“Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan
wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
▪ Pasal 12 huruf a dan huruf b :
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:...a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”.
▪ Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g :
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:...a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g.
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi”.
▪ Pasal 19 huruf a dan huruf d :
“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:...a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;...d.
menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Bahwa Preseden dikabulkannya pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam perkara Kekerasan Terhadap Perempuan adalah
Putusan DKPP RI Nomor: 108-PKE-DKPP/X/2020, Putusan DKPP RI Nomor: 114-
PKE-DKPP/X/2020, Putusan DKPP RI Nomor: 131-PKE-DKPP/IV/2021, Putusan
DKPP RI Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2022, Putusan DKPP RI Nomor: 20-PKE-
DKPP/IV/2022, Putusan DKPP RI Nomor: 23-PKE-DKPP/IV/2022 dan Putusan
DKPP RI Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024 dengan amar Putusan masing-masing
menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melanggar setidak-
tidaknya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan c, Pasal
6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a,
huruf c, huruf d, dan huruf g dan Pasal 19 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mugi Alia Pinem selaku
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini. Dan
6. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat terbuka dari Isteri sah Teradu atas nama Siti Hajar yang
menyatakan bahwa suaminya Mugi Alia Pinem/Teradu pamit
dari rumah untuk mengikuti acara pelatihan di banda aceh dan
1. Bukti P-1 benar bahwa Sri Asnani Ginting adalah seorang perusak rumah
tangga, apabila mereka berdua berada di Aceh Tengah mohon
untuk diamankan karena Mugi Alia Pinem/Teradu masih suami
sah Siti Hajar;
Link Berita soal beredarnya pernyataan isteri sah Teradu yang
diduga ketahuan selingkuh dengan alamat URL:
2. Bukti P-2 https://jurnalishukum.com/nah-beredar-pernyataan-isteri-
sah-soal-anggota-panwaslih-kabupaten-aceh-singkil-yang-
diduga-ketahuan-selingkuh/
3. Bukti P-3 Foto Dokumentasi Teradu bersama dengan Isteri yang sah;
Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh
Singkil Nomor: 025.a/HM.00.02/K.AC-06/08/2023 Tentang
Pembentukan Tim Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
4. Bukti P-4
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Tahun
2023 untuk membuktikan bahwa benar Sri Asnani Ginting
selaku Staf PNS pada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil;
Foto Dokumentasi kegiatan Sri Asnani Ginting saat melaksakan
5. Bukti P-5 tugas kedinasan pada kantor Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil;
Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor
6. Bukti P-6
39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tanggal 20 Maret 2024;
Salinan Akta Cerai Nomor: 0042/AC/2024/MS.Skl antara Sri
7. Bukti P-7
Asnani Ginting dengan Suami yang sah;
Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor:
170.10/2/2024, tertanggal 18 Maret 2024 Tentang Penunjukan
8. Bukti P-8 Komisi I DPRK Aceh Singkil Sebagai Panitia Seleksi Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
Tahun 2024;
Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor:
170.10/3/2024, tertanggal 28 Maret 2024 Tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan
9. Bukti P-9
Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh
Singkil untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil
pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor:
170.10/4/2024, tertanggal 26 April 2024 Tentang Pencabutan
10. Bukti P-10 Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor:
170.10/3/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Singkil pada Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024;
Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor:
170.10/5/2024, tertanggal 26 April 2024 Tentang Perubahan
atas Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor:
11. Bukti P-11
170.10/2/2024 Tentang Penunjukan Komisi I DPRK Aceh
Singkil Sebagai Panitia Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024
Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor:
170.10/6/2024, tertanggal 03 Mei 2024 Tentang Pembentukan
12. Bukti P-12 Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Keputusan DPRK Aceh Singkil Nomor: 281/3/2024, tertanggal
19 April 2024 Tentang Penetapan 5 (Lima) Nama Calon Terpilih
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
13. Bukti P-13
dan 5 (Lima) Nama Cadangan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil
untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
Link Berita media online terkait pelantikan Teradu sebagai
Anggota Panwaslih bersamaan dengan 58 (lima puluh delapan)
Anggota Panwaslih terpilih dari 11 (sebelas) Kabupaten/kota
lainnya se-Provinsi Aceh oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,
yang dilaksanakan secara daring di Kantor Sekretariat
Panwaslih Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada
tanggal 28 Juni 2024 sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor:
14. Bukti P-14
6301.1/KP.01/K1/06/2024 tentang Surat Undangan yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta
tanggal 26 Juni 2024 dengan alamat URL:
https://rmol.id/politik/read/2024/06/28/626223/rahmat-
bagja-lantik-komisioner-panwaslih-pada-12-kabupaten-kota-
di-aceh. https://www.zonamerdeka.com/2024/06/5-
komisioner-panwaslih-kabupaten-aceh.html.
Rekaman Video Pengakuan Teradu dan Sri Asnani Ginting pada
hari kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03:00 WIB,
sepulangnya Teradu dari melaksanakan tugas kedinasan di
Banda Aceh, terjadi penggerebekan terhadap Teradu dan Sri
Asnani Ginting oleh warga masyarakat di Desa Tulaan
Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, bermula
sekitar pukul 01:30 WIB keduanya sempat menunjukkan gerak-
gerik mencurigakan dan bertemu di rumah kediaman Sri Asnani
Ginting di Desa Tulaan sehingga warga melakukan
15. Bukti P-15
penggerebekan. Teradu dan Sri Asnani Ginting mengaku telah
melakukan pernikahan secara agama (nikah siri) secara diam-
diam dan tanpa sepengetahuan pasangan yang sah masing-
masing sejak 3 (tiga) tahun yang lalu bertempat di Kota Medan.
Namun pada saat diminta oleh warga beserta perangkat desa
untuk menunjukkan bukti telah menikah Teradu dan Sri
Asnani Ginting tidak dapat menunjukkannya dengan berbagai
alasan sehingga Teradu dan Sri Asnani Ginting diduga kuat
telah melakukan hubungan gelap (Perzinahan);
Link Berita Media Online tertanggal 04 Juli 2024 soal dugaan
perselingkuhan antara Teradu dengan SRI ASNANI GINTING
dengan alamat URL:
https://www.zonamerdeka.com/2024/07/setelah-ketua-kpu-
ri-kini-seorang.html.
https://www.zonamerdeka.com/2024/07/oknum-anggota-
panwaslih-pilkada-aceh.html.
16. Bukti P-16 https://metropolis.id/news/oknum-anggota-panwaslih-aceh-
singkil-digerebek-warga-di-rumah-pns-wanita/index.html.
https://beritaglobal-indonesia.com/2024/07/04/anggota-
penyelenggara-pilkada-aceh-singkil-diduga-terlibat-
perselingkuhan/.
https://beritaglobal-indonesia.com/2024/07/04/anggota-
penyelenggara-pilkada-aceh-singkil-diduga-terlibat-
perselingkuhan/
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 05 Juli 2024
atas dugaan Perselingkuhan, Perzinahan kepada Pihak
17. Bukti P-17
Kepolisian Resort Aceh Singkil dengan Terlapor atas nama
Asnani Ginting dan Mugi Alia Pinem;
Surat dari Kepolisian Resort Aceh Singkil Nomor:
B/131/VII/2024/Reskrim, Perihal: Undangan Klarifikasi
18. Bukti P-18 kepada Rudi Hardiansyah in casu saksi dalam perkara a quo
untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan
dugaan Jarimah Perzinahan;
Surat dari Kepolisian Resort Aceh Singkil Nomor:
B/132/VII/2024/Reskrim, Perihal: Undangan Klarifikasi
19. Bukti P-19 kepada Mustafa Kamal. in casu saksi dalam perkara a quo untuk
dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan dugaan
Jarimah Perzinahan;
Surat dari Kepolisian Resort Aceh Singkil Nomor:
B/133/VII/2024/Reskrim, Perihal: Undangan Klarifikasi
20. Bukti P-20 kepada Sutardi Manik in casu saksi dalam perkara a quo untuk
dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan dugaan
Jarimah Perzinahan;
Surat Terbuka dari Sejumlah pegiat pemilu dan aktivis
perempuan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
21. Bukti P-21 (DKPP), meminta DKPP Berpihak Pada Korban dan
Menjatuhkan Sanksi Maksimal Pada Penyelenggara Pemilu
Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2025, Pengadu menghadirkan 5 (lima) orang
Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] Frida Siska Sihombing
• Bahwa Saksi merupakan Teman dekat Teradu dan Istri Teradu Siti Hajar (teman
Sekolah);
• Saksi sering berkomunikasi dengan Siti Hajar dan menceritakan terkait dengan
dugaan perselingkuhan Teradu dengan Sri Asnani Ginting sejak Tahun 2023 pada
saat Sri Asnani Ginting masih bekerja di Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil;
• Bahwa akibat Laporan Siti Hajar, kemudian Sri Asnani Ginting dipindahkan dari
Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil ke BKD Kabupaten Aceh Singkil;
[2.4.2] Alfianda
• Bahwa Saksi kamis 4 juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di Desa Rimo Kecamatan
Gunung Meriah, Saksi bersama mustafa kamar, sutardi manik melihat sekitar 5
orang warga yang diatarnya petugas pemadam kebakaran menyampaikan kepada
saksi melihat gerak gerik yang mencurigakan dari Sri Asnani Ginting. Tanda tanda
mencurigakan diantaranya sekitar Pukul 01.00 Wib Sri Asnani Parkir di depan Pos
Pemadam Kebakaran Kecamatan Gunung meriah, tidak lama kemudian pindah
kearah mesjid sofin. Setelah itu Teradu datang menghampiri Sri Asnani Ginting.
Sepengetahuan warga Sri Asnani Ginitng belum bercerai dengan suaminya secara
sah. Hal tersebut sudah di konfirmasi dengan perangkat Desa Tulaan dan Sekretaris
Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
• Bahwa warga menghampiri saksi dan menyampaikan bahwa Sri Asnani Ginting
dengan Teradu menaiki Mobil bersama menuju rumah Sri Asnani Ginting.
• Bahwa Saksi kemudian menuju rumah Sri Asnani Ginting dari warga sekitar.
Bahwa Saksi tidak melihat mobil Sri Asnani Ginting berada dirumahnya. Saksi
bersama warga kemudian mencari mobil Sri Asnani Ginting kearah Desa Rimo dan
ditemukan mobil Teradu parkir di penginapan Indah Sari sekitar Pukul 02.25 Wib.
• Bahwa setelah melihat mobil Parkir, ternyata warga tidak menemukan Sri Asnani
Ginting namun hanya menemukan Teradu. Warga kemudian menanyakan dari
mana Teradu dan dijawab Teradu dari Banda Aceh dan menyatakan sedang
istirahat. Ketika warga menayakan mengapa Teradu berada dari rumah Sri Asnani
Ginting, Teradu menyatakan bahwa itu adalah keluarganya. Bahwa selang beberapa
saat Saksi kemudian tiba di lokasi dan menanyakan kepada Teradu kalau memang
sudah menikah dengan Sri Asnani Ginting makan Saksi memint Teradu untuk
kerumah Sri Asnani Ginting. Teradu kemudian setuju untuk kerumah Sri Asnani
Ginting.
• Bahwa dalam pertemuan dirumah Sri Asnani Ginting, diketahui bahwa Teradu dan
Sri Asnani Ginting sudah menikah selama 3 (tiga) tahun. Namun, Teradu maupun
Sri Asnani Ginting tidak menunjukkan bukti surat pernikahan mereka.
• Bahwa sekitar Pukul 04.00 Wib, masyarakat sepakat untuk pemasalahan tersebut
dilimpahkan dikantor Desa, sementara Teradu dititipkan di Pos Pemadam.
• Bahwa pada pukul 07.00 Wib, Saksi kembali ke Pos Pemadam dan Teradu tidak
berada di tempat. Bahwa penjaga Pos Pemdam menyampaikan bahwa Teradu
pulang untuk mengambil buku pernihakan.
• Bahwa sampai Pukul 14.00 Wib, Teradu tidak kunjung kembali. Berdasarkan hal
tersebut Saksi melaporkan kejadi yang Teradu dengan Sri Asnani Ginting ke Polres
Aceh Singkil.
[2.4.3] Wajir Antoro
• Bahwa Saksi adalah Sekretaris Desa Tulaan.
• Bahwa saksi tidak berada di tempat saat terjadinya permasalahan Teradu dengan
Sri Asnani Ginting.
• Bahwa sekita Pukul 08.00 Wib, saksi melihat riwayat panggilan telepon dari jurnalis
di Aceh Singkil a.n. Sadam Husain. Jurnalis menanyakan apakah saksi mengetahui
terkait penggerebekan Teradu dan Sri Asnani Ginting. Saksi menyatakan tidak
mengetahui hal tersebut;
• Bahwa saksi kemudian bertemu dengan Sadam Husain terkait kejadian
penggerebekan Teradu dengan Sri Asnani Ginting
[2.4.4] Mustafa Kamal
• Bahwa Saksi tinggal di Kecamatan Singkil namun sering berada di kecamatan
gunung meriah.
• Bahwa saat sedang beristirahat dengan Saksi Alfianda malam hari, saksi menerima
informasi dari warga yang menyatakan seorang wanita dengan gerak gerik
mencurigakan sedang bertemu dengan seorang pria menggunakan mobil pajero
sport warna merah maroon. Bahwa saksi diajak oleh warga sekitar untuk
membantu pergerakan wanita tersebut yang diketahi belakangan bernama Sri
Asnani Ginting.
• Bahwa saksi menemukan Teradu di depan Hotel Indah Sari.
• Bahwa saksi mengenal Teradu sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil.
• Bahwa saksi membawa Teradu ke dalam mobil Sri Asnani Ginting menuju rumah
Sri Asnani Ginting.
[2.4.5] Siti Hajar
Saksi Siti Hajar menyatakan:
• Bahwa Saksi adalah istri Pertama dari Teradu;
• Bahwa Saksi menikah dengan Teradu sejak Tahun 2002;
• Bahwa Saksi menyatakan dilarang oleh Teradu untuk bersaksi di sidang
pemeriksaan;
• Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mengizinkan Teradu menikah dengan Sri
Asnani Ginting, serta tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 25
Mei 2024 yang padapokoknya menyatakan Saksi mengizinkan Teradu untuk
menikah lagi;
• Bahwa Saksi menyatakan, Teradu pernah membuat Surat Pernyataan yang
menyatakan jika Teradu Terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil, Teradu akan meninggalkan Sri Asnani Ginting (Bukti P-23);
• Bahwa Saksi juga membenarkan pernah membuat Surat Pernyataan (Bukti P-1).
Surat tersebut dibuat sebelum Teradu terpilih sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023. Surat tersebut dibuat dengan tujuan agar Sri
Asnani Ginting berhenti berhubungan dengan Teradu;
• Bahwa Surat Pernyataan (Bukti P-1) dikirimkan Saksi ke Kantor Panwasli Aceh
Singkil untuk Pemilu 2024. Sebagai tindaklanjut atas surat tersebut, Sri Asnani
Ginting dikembalikan ke Dinas Pendidikan;
• Bahwa Saksi tidak mengetahui Teradu telah melakukan pernikahan siri dengan Sri
Asnani Ginting. Teradupun tidak pernah menunjukkan akta Nikah Sirihnya kepada
Saksi;
• Bahwa Saksi dengan Teradu masih tinggal di rumah yang sama dengan kondisi
rumah tangga yang kurang kondusif;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 14 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu merupakan calon terpilih Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil
yang telah ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 281/PANSEL-PANWASLIH/KOM.I/V/2024
tanggal 28 mei 2024 tentang penetapan peringkat berdasarkan hasil uji kepatutan
dan kelayakan calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dan Surat
Keputusan DPRK Aceh Singkil Nomor : 281/3/2024 tanggal 19 April 2024 tentang
penetapan 5 (lima) calon terpilih Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kabupaten
Aceh Singkil dan 5 (lima) calon Anggota Cadangan Panwaslih Kabupaten Aceh
singkil. Bahwa benar Teradu Mugi Alia Pinem sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Singkil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Nomor:
633.1/HK.01.01/K1/08/2024, tanggal 27 Juni 2024 dengan jabatan Kordiv Hukum
Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. (Bukti T-1 SK terlampir).
2. Bahwa pada point 7 Pengadu, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar Pukul
03.00 WIB, sepulangnya Teradu dari melaksanakan tugas kedinasan dari Banda
Aceh terjadi penggerebekan terhadap Teradu dan Sri Asnani Ginting oleh warga
Masyarakat di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil,
bermula sekitar Pukul 01.30 WIB bertemu di rumah kediaman Sri Asnani Ginting
di Desa Tulaan sehingga melakukan penggerebekan, bahwa tidak benar, yang benar
adalah saya ditangkap di depan Bank Aceh Rimo, di Desa Rimo, Kecamatan Gunung
Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, saya dibawa paksa oleh orang yang saya tidak
kenal yang berjumlah ada 30 (tiga puluh) orang dan memegang kedua tangan saya
dan memasukkan saya kemobil mereka dengan mobil merek Avanza warna hitam,
dan membawa paksa saya kerumah Sri Asnani Ginting dan disuruh masuk dan
diambil photo, serta disuruh mengakui telah melakukan perbuatan zina di rumah
tersebut. Padahal kalaupun saya melakukan di situ dia Sri Asnani Ginting adalah
istri kedua saya. (Bukti T-2 surat nikah siri terlampir).
3. Bahwa pada point 9 pengadu, terhadap dugaan perselingkuhan perzinahaan
dan/atau perkawinan dengan suami atau istri kedua tanpa izin pasangan yang sah
tersebut telah pula dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil
sebgaimana tertuang dalam laporan pengaduan tanggal 05 juli 2024. bahwa tidak
benar, yang benar adalah saya ada izin pada istri yang sah dengan dibukti surat
pernyataan izin menikah siri dari istri pertama. (Bukti T-3 surat pernyataan izin
istri pertama terlampir)
4. Bahwa pada point 12 Pengadu, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sikap dan
Tindakan menjadi teladan bagi Masyarakat untuk mewujudkan dan menjaga tertib
social alih-alih menjadi panutan. Sikap dan Tindakan teradu justru menimbulkan
dampak buruk bagi kehormatan martabat penyelenggara pemilu. bahwa tidak
benar, yang benar adalah saya sudah melaksanakan tugas dan pungsi saya sebagai
anggota panwaslih kabupaten aceh singkil sesuai dengan peraturan dan
perundang- undangan berlaku.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
6333.1/HK.01.01/K1/06/2024 Tentang Penetapan Anggota
1. Bukti T-1 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Dalam
Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024
di Provinsi Aceh
2. Bukti T-2 Surat Pernyataan izin menikah siri dari istri pertama
3. Bukti T-3 Surat Nikah Siri dengan Sri Asnani Ginting
4. Bukti T-4 Fotocopy berita sanggahan tentang perselingkuhan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Satuan Kepolisan Resort Aceh Singkil
Bahwa DKPP memanggil Satuan Kepolisian Resort Aceh Singkil sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Satuan Reskirm Aceh Singkil benar menangani Pengaduan dari Alfianda
tanggal 5 Juli 2024, perihal: Laporan Perzinahan tanggal 4 Juli 2024, jam 01.00
WIB di Desa Rimo;
2. Bahwa kronologi kejadian adalah pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekitar
pukul 01.00 WIB, Terlapor Sri Asnani Ginting menggunakan mobil agya warna gray
pergi ke kantor pemadam Desa Rimo Kecamatan Mulea. Kemudian Terlapor Sri
Asnani Ginting berpindah kedepan sate madura, selang 5 menit kemudian
berpindah ke depan halaman masjid PT. Sofindo. Setelah itu Terlapor Sri Asnani
Ginting dihampiri oleh seorang lelaki yang bernama Mugi Alia Pinem yang turun
dari mobil Pajero sport warna merah maroon, selang turun dari mobil, Terlapor dan
Mugi langsung masuk ke mobil Sri Asnani Ginting pergi menuju rumah Terlapor;
3. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang dan telah
melakukan pemeriksaan terhadap Mugi dan Sri Asnani Ginting. Setelah diperiksa
atas laporan Alfianda diketahui tidak cukup bukti karena Terlapor menyatakan
sudah menikah secara sirih dengan Mugi tanggal 15 Juni 2024 dan Terlapor Sri
Asnani Ginting sudah melakuan perceraian dengan suaminya pertama Almusafir
tanggal 29 September 2021 secara sirih dan akta cerai terbit tanggal 18 April 2024.
Satuan Reskrim Aceh Singkil hanya menerima laporan pengaduan dari Alfianda
bukan Laporan Polisi. Laporan Pengaduan bertujuan untuk memetakan apakah itu
laporan pidana atau bukan dengan didukung bukti-bukti.
[2.8.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Panwaslih Aceh telah melakukan secara online maupun turun langsung ke daerah,
Pokok aduan dalam perkara ini, Panwaslih Aceh mengetahui adanya desah desus
yang berkaitan perselingkuhan salah seorang anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil yang bernama Mugi Alia Pinem via media sosial yang beredar saat itu;
2. Berdasarkan informasi berita media sosial yang beredar, Panwaslih Aceh mencoba
menghubungi yang bersangkutan (Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh untuk di
mintai keterangan, tetapi terkendala dengan sinyal Handphone tidak bisa
menjangkau di saat saat tertentu di daerah tersebut. Bahwa pada hari kamis,
tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03:00 WIB, sepulangnya Teradu dari
melaksanakan tugas kedinasan di Banda Aceh, terjadi penggerebekan terhadap
Teradu dan Sri Asnani Ginting oleh warga masyarakat di Desa Tulaan Kecamatan
Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, bermula sekitar pukul 01:30 Wib. Bahwa
Teradu telah menyampaikan bukti kepada Panwaslih Aceh bahwa dirinya sudah
mendapatkan ijin dari istri pertama dalam bentuk surat pernyataan istri pertama
bukti terlampir. Lebih lanjut Teradu menyampaikan kepada Panwaslih Aceh bahwa
dirinya sudah menikah dengan Sri Asnani Ginting sebagai istri yang kedua dan
menunjutkan kepada Panwaslih Aceh bukti surat nikah sirih terlampir;
3. Berdasarkan dua fakta tersebut, sehingga kami sebagai pihak terkait tidak bisa
melakukan tindak lanjut lebih dalam dari informasi media social, karena teradu
telah menunjutkan bukti yang otentik terhadap dugaan pelanggaran kode etik
sebagai pengawas pemilihan. Berdasarkan fakta tersebut di atas, besar dugaan
Pengadu tidak mengetahui, bahwa Teradu telah memdapatkan persetujuan dari
istri pertama untuk beristri lebih dari satu. Demikian kami Pihak Terkait
menyampaikan jawaban tertulis untuk dapat dipergunakan dimana perlunya dan
terima kasih.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Aceh mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti PT-1 Surat Pernyataan persetuan nikah sirih
2. Bukti PT-2 Surat Keterangan Nikah Menurut Agama Islam
[2.8.3] Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Benar bahwa Teradu Mugi Alia Pinem adalah Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Singkil yang dilantik pada tanggal 28 Juli 2024 oleh Ketua Bawaslu RI Bapak
Rahmad Bagja secara daring sesuai dengan undangan pelantikan Nomor:
6301.1/KP.01/Kl/06/2024 perihal Undangan Pelantikan yang dilaksanakan di
sekretariat Panwaslih Propinsi Aceh di Banda Aceh, dengan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 6333.1/HK.01.01/K1/06/2024
Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Provinsi
Aceh;
2. Benar bahwa kami sebagai Pihak Terkait dan Terlapor melaksanakan perjalanan
dinas ke Banda Aceh pada tanggal 1,2,3 dan 4 Juli 2024 dalam rangka Bimbingan
Teknis Penguatan Lembaga yang dilaksanakan Bawaslu RI di Hotel Hermes, tanggal
2 Juli 2024;
3. Terkait pemberitaan yang beredar yang di unggah dengan alamat
URL:https//jurnalishukum.com/nah-beredar-pernyataan-istri-sah-soal-anggota-
panwaslih-kabupaten-aceh-singkil-yang-diduga-ketahuan-selingkuh/ Pihak
Terkait tidak tau kronologisnya dan mempertanyakan kepada Teradu untuk
melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan tersebut dan menyampaikan ke
pimpinan Panwaslih Aceh.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya melakukan perselingkuhan, perzinahan dan/atau perkawinan dengan
isteri kedua tanpa izin pasangannya yang sah. Bahwa Teradu sebagai pejabat publik
dalam hal ini merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan
tindakan kekerasan psikis terhadap isteri sah dengan cara berbohong, berselingkuh
dan akhirnya melakukan nikah siri dengan Sri Asnani Ginting. Bahwa pada hari Kamis,
tanggal 4 Juli 2024, sekitar Pukul 03:00 WIB, sepulangnya Teradu melaksanakan
Perjalanan Dinas di Banda Aceh, terjadi penggerebekan terhadap Teradu dengan Sri
Asnani Ginting yang dilakukan oleh warga masyarakat di Desa Tulaan Kecamatan
Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil (vide Bukti P-15). Bahwa ketika dilakukan
penggerebekan, Teradu dan Sri Asnani Ginting mengaku telah melakukan pernikahan
secara agama (nikah siri) sejak 3 (tiga) tahun yang lalu di Kota Medan, namun pada
saat itu tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan dimaksud, sehingga patut diduga
telah melakukan hubungan gelap/perzinahan (vide Bukti P-15 dan Bukti P-16). Fakta
bahwa Sri Asnani Ginting baru resmi bercerai dengan Almufassir Sami pada tanggal 18
April 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor
39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tertanggal 20 Maret 2024 (vide Bukti P-6) dan Akta Cerai
Nomor: 0042/AC/2024/MS.Skl, tertanggal 18 April 2024. Kemudian terhadap dugaan
Perselingkuhan, Perzinahan tersebut dilaporkan oleh salah satu warga atas nama
Alfianda ke Polres Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan
tertanggal 5 Juli 2024 (vide Bukti P-17). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti tidak mampu menjaga kehormatan Marwah
Lembaga penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan tidak benar bahwa telah
terjadi penggerebekan oleh masyarakat di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah
Kabupaten Aceh Singkil pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 terhadap Teradu dan Sri
Asnani Ginting. Bahwa faktanya adalah pada tanggal 4 Juli 2024, sekitar Pukul 03.00
WIB, sepulangnya Teradu melaksanakan tugas kedinasan dari Banda Aceh, Teradu
ditangkap di depan Bank Aceh Rimo oleh sekitar 30 Orang Warga Desa Rimo,
Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Teradu dipaksa masuk ke Mobil
menuju rumah Sri Asnani Ginting dan disuruh mengakui telah melakukan perbuatan
zina di rumah tersebut. Pada saat itu Teradu digiring ke rumah Sri Asnani Ginting,
Teradu dimintai uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Bahwa
Teradu juga membantah dalil yang menyatakan melakukan
perselingkuhan/perzinahan dengan Sri Asnani Ginting, karena pada faktanya Teradu
telah melakukan pernikahan secara agama (nikah siri) dengan Sri Asnani Ginting pada
tanggal 15 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Teradu juga telah meminta izin pada istri
pertama atas nama Siti Hajar sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 25 Mei 2024 (vide
Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu telah melaksanakan tugas dan
tanggungjawab sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta bahwa benar Teradu merupakan Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Singkil Pilkada Tahun 2024 sebagaimana Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 6333.1/HK.01.01/K1/06/2024, tertanggal
27 Juni 2024 (vide Bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Juli 2024,
sekitar Pukul 03.00 WIB, sepulangnya Teradu melaksanakan Perjalanan Dinas dari
Kota Banda Aceh, Teradu yang sedang berhenti beristirahat di depan Bank Aceh Rimo
Kecamatan Gunung Meriah, didatangi oleh sekitar 30 Orang Warga Desa Rimo,
Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Bahwa kedatangan warga
didasari pada laporan adanya gerak gerik mencurigakan dalam hal ini pertemuan
antara seorang wanita, yang belakangan diketahui bernama Sri Asnani Ginting dengan
Teradu pada sekitar Pukul 01.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Saksi
Pengadu atas nama Alfianda dan Mustafa Kamal yang pada saat sidang pemeriksaan
menyatakan bersama-sama Warga menemui Teradu pada saat kejadian. Pada saat itu
Alfianda dan Mustafa Kamal mengintrogasi Teradu, dan diperoleh pengakuan dari
Teradu bahwa Teradu baru saja pulang dari rumah Sri Asnani Ginting. Mendengar
keterangan Teradu, kemudian Warga sepakat membawa Teradu ke rumah Sri Asnani
Ginting untuk dikonfirmasi mengingat sepengetahuan Warga bahwa Sri Asnani Ginting
merupakan Istri dari Almufassir Sami.
Bahwa pada saat Teradu dibawa ke rumah Sri Asnani Ginting, Warga
menanyakan status hubungan Teradu dengan Sri Asnani Ginting. Pada saat itu Teradu
dan Sri Asnani Ginting menyatakan mereka adalah Suami-Istri karena sudah
melakukan pernikahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat Warga
meminta bukti Akta Pernikahan, tidak dapat diberikan oleh Teradu maupun Sri Asnani
Ginting. Bahwa seluruh proses interogasi yang dilakukan oleh Warga kepada Teradu
dan Sri Asnani Ginting direkam oleh Saksi Pengadu atas nama Alfianda menggunakan
Handphone yang bersangkutan sebagaimana Bukti P-15. Kemudian terhadap kejadian
tersebut, Alfianda keesokan harinya tanggal 5 Juli 2024 melaporkan dugaan
Perselingkuhan/Perzinahan yang dilakukan oleh Teradu dan Sri Asnani Ginting ke
Polres Aceh Singkil (vide Bukti P-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
terhadap Laporan Alfianda tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Aceh Singkil
dengan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor Mugi Alia Pinem in casu Teradu dan
Sri Asnani Ginting. Pada saat pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Mugi Alia Pinem in
casu Teradu dan Sri Asnani Ginting sudah menikah secara agama (nikah siri) yang
dibuktikan dengan Surat Nikah Siri, tertanggal 15 Juni 2024, dan Akta Cerai Sri Asnani
Ginting dengan Mantan Suaminya (Almufassir Sami) tertanggal 18 April 2024. Hal
tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Kasat Reskrim Polres Kabupaten Aceh
Singkil pada sidang pemeriksaan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
sepanjang dugaan Perselingkuhan/Perzinahan yang dilakukan oleh Teradu dengan Sri
Asnani Ginting tidak terbukti. Fakta bahwa pada saat dilakukan interogasi oleh Warga
Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Teradu dan Sri
Asnani Ginting tidak dapat menunjukkan Akta Pernikahan, namun tidak mengabaikan
fakta bahwa Teradu dan Sri Asnani Ginting sudah berstatus Suami-Istri sebagaimana
Surat Keterangan Nikah menurut Agama Islam (nikah siri), tertanggal 15 Juni 2024
(vide Bukti T-2). Demikian halnya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Sri
Asnani Ginting tidak terbukti karena yang bersangkutan telah resmi bercerai dengan
suaminya (Almufassir Sami) berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor
39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tertanggal 20 Maret 2024 (vide Bukti P-6) dan Akta Cerai
Nomor: 0042/AC/2024/MS.Skl, tertanggal 18 April 2024.
Bahwa meskipun tidak terbukti melakukan Perselingkuhan/Perzinahan, DKPP
perlu menilai fakta bahwa akibat pernikahan siri yang dilakukan oleh Teradu dengan
Sri Asnani Ginting yang dilakukan pada saat Teradu masih belum menjabat sebagai
penyelenggara Pemilu telah menimbulkan kegaduhan di Masyarakat karena Teradu
tidak pernah secara jujur mengakui pernikahan siri tersebut, sehingga menimbulkan
fitnah dan mencederai nama baik penyelenggara Pemilu. DKPP juga menilai terhadap
Bukti P-23 berupa “Surat Perjanjian” yang ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 21
April 2024. Sesuai Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu berjanji
tidak berselingkuh dengan Sri Asnani Ginting dan perempuan lain jika terpilih menjadi
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. Bahwa Surat Perjanjian tersebut, dijadikan
bukti oleh Pengadu dan diakui kebenarannya oleh Teradu. Demikian halnya dengan
Surat Pernyataan, tertanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti T-3), yang pada pokoknya
menerangkan bahwa istri pertama Teradu atas nama Siti Hajar memberikan izin
kepada Teradu untuk menikahi Sri Asnani Ginting. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Istri Teradu Siti Hajar yang dihadirkan oleh Pengadu sebagai Saksi
membantah menandatangani surat pernyataan tersebut. Istri Teradu Siti Hajar juga
menyatakan tidak mengetahui kalau Teradu telah menikah siri dengan Sri Asnani
Ginting tanggal 15 Juni 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan
Teradu yang tidak secara jujur mengakui melakukan pernikahan siri tidak dibenarkan
menurut etika penyelenggara Pemilu. Terlebih lagi akibat tindakan Teradu yang
melakukan nikah siri dengan Sri Asnani Ginting telah menimbulkan kegaduhan
sebagaimana beberapa pemberitaan di media (vide Bukti P-2, Bukti P-15, dan Bukti P-
16). Sebagai Penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu senantiasa menjaga integritas
dan profesionalitas dengan bersikap jujur dan terbuka terhadap status pernikahan siri
Teradu. Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam setiap tindakan
dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap
martabat dan kehormatan lembaga.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak
melaksanakan prinsip jujur, tertib dan profesional Penyelenggara Pemilu yang
mewajibkan seluruh penyelenggara Pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal
9 huruf a, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.