Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 256 Tahun 2024
Mugi Alia Pinem, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-02-2025
👁 38 dibaca ⇩ 16 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 301-P/L- DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan perselingkuhan, perzinahan dan/atau perkawinan dengan isteri kedua tanpa izin pasangannya yang sah. Bahwa Teradu sebagai pejabat publik dalam hal ini merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan tindakan kekerasan psikis terhadap isteri sah dengan cara berbohong, berselingkuh dan akhirnya melakukan nikah siri dengan Sri Asnani Ginting.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Mugi Alia Pinem selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 301- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Arwansyah Sambo Pekerjaan/Lembaga : Buruh Harian Lepas Alamat : Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Muhammad Rifa’i Manik 2. Muhammad Ishak Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (LKBH Staisar Aceh Singkil) Alamat : Jl. Singkil-Subulussalam Kampus STAISAR, Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Mugi Alia Pinem Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Alamat : Jl. Singkil-Rimo, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 301-P/L- DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 2. Bahwa Teradu merupakan Calon Terpilih Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil yang telah ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 281/PANSEL- PANWASLIH/KOM.I/V/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Peringkat Berdasarkan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dan Surat Keputusan DPRK Aceh Singkil Nomor: 281/3/2024, tertanggal 19 April 2024 Tentang Penetapan 5 (Lima) Nama Calon Terpilih Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil dan 5 (Lima) Nama Cadangan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; 3. Bahwa adapun mekanisme atau tahapan dalam pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh yang meliputi tahap-tahap: ▪ Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahapan Penyelenggaraan Pemilihan dimulai, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) membentuk Panitia Seleksi yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRK (Pasal 48) ; ▪ Panitia Seleksi melakukan penjaringan dan penyaringan calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan mengajukannya kepada DPRK sebanyak 15 (lima belas) orang (Pasal 49) ; ▪ DPRK melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas calon anggota terpilih dan 5 (lima) peringkat berikutnya sebagai cadangan calon dari 15 (lima belas) nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan DPRK dan mengusulkannya kepada BAWASLU (Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1); ▪ BAWASLU menetapkan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dengan keputusan BAWASLU paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan DPRK diterima secara resmi oleh BAWASLU dan keputusan disampaikan kepada bupati/ walikota, DPRK dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang bersangkutan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan BAWASLU ditetapkan (Pasal 51 ayat (2) dan (3)); 4. Bahwa aturan sebagaimana tersebut dalam Posita Angka 6 di atas, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana dalam Pasal 60 ayat (3) juga mengatur tentang prosedur pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan untuk Provinsi Aceh yang menyatakan bahwa: “Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK”. 5. Bahwa Teradu kemudian dilantik sebagai Anggota Panwaslih bersamaan dengan 58 (lima puluh delapan) Anggota Panwaslih Terpilih dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Aceh oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang dilaksanakan secara daring di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada tanggal 28 Juni 2024 sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor: 6301.1/KP.01/K1/06/2024 tentang Surat Undangan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta tanggal 26 Juni 2024; 6. Bahwa pada saat proses seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, Pengadu selaku Peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil telah memberikan masukan kepada DPRK Aceh Singkil dan Panitia Seleksi agar mempertimbangkan tentang rekam jejak Teradu yang pernah terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan Sri Asnani Ginting selaku Staf PNS Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil padahal keduanya masih terikat perkawinan yang sah. Seharusnya DPRK Aceh Singkil dan Panitia Seleksi menggunakan prinsip kehati- hatian dalam melaksanakan rekrutmen calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Sebab di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh telah mengatur bahwa salah satu poin penilaian tes calon anggota Panwaslih Kabupaten adalah rekam jejak dan integritas peserta seleksi kemudian ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and propert) test oleh DPRK; 7. Bahwa pada hari kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekira Pukul 03:00 WIB, sepulangnya Teradu dari melaksanakan tugas kedinasan di Banda Aceh, terjadi penggerebekan terhadap Teradu dan Sri Asnani Ginting oleh warga masyarakat di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, bermula sekitar Pukul 01:30 WIB keduanya sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan bertemu di rumah kediaman Sri Asnani Ginting di Desa Tulaan sehingga warga melakukan penggerebekan; 8. Bahwa ketika dilakukan penggerebekan oleh warga beserta perangkat desa setempat, Teradu dan Sri Asnani Ginting mengaku telah melakukan pernikahan secara agama (nikah siri) secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan pasangan yang sah masing-masing sejak 3 (tiga) tahun yang lalu bertempat di Kota Medan. Namun pada saat diminta oleh warga beserta perangkat desa untuk menunjukkan bukti telah menikah Teradu dan Sri Asnani Ginting tidak dapat menunjukkannya dengan berbagai alasan sehingga Teradu dan Sri Asnani Ginting diduga kuat telah melakukan hubungan gelap (PERZINAHAN); (vide-bukti rekaman video pengakuan dan link berita terlampir) 9. Bahwa terhadap dugaan Perselingkuhan, Perzinahan Dan/Atau Perkawinan Dengan Suami atau Isteri Kedua Tanpa Izin Pasangannya Yang Sah tersebut telah pula dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan tertanggal 05 Juli 2024; (vide-bukti surat laporan pengaduan terlampir) 10. Bahwa Teradu sebagai pejabat publik yang melakukan tindakan kekerasan psikis terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu terbukti menyembunyikan status perkawinannya untuk mengelabui pasangan sah masing-masing bertujuan membangun relasi di luar perkawinan yang sah bertentangan dengan Hukum Negara. Teradu juga terbukti melakukan tindakan melanggar nilai kepatutan dan kepantasan melakukan kekerasan psikis terhadap isteri sah dengan cara berbohong, berselingkuh dan akhirnya melakukan nikah siri dengan Sri Asnani Ginting sesuai pengakuan keduanya. Sikap dan tindakan Teradu melakukan kejahatan dalam perkawinan mengakibatkan pasangan masing-masing akan berdampak pada tekanan dan penderitaan secara psikis. Siklus kekerasan yang dialami oleh isteri Teradu dapat dilihat dalam tindakan Teradu dan Sri Asnani Ginting selalu menyembunyikan kejahatannya (membangun hubungan dengan laki–laki atau perempuan lain) agar menghentikan langkah pasangannya yang sah untuk mencari keadilan. Hal demikian berulang kali dilakukan Teradu dan Sri Asnani Ginting; 11. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak mampu menjaga kehormatannya, dan tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji jabatan yang telah diucapkannya. Semestinya, Teradu sebagai penyelenggara negara menjadi teladan dan panutan publik, mengayomi dan melindungi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga maupun bernegara. Keluarga dan negara mempunyai ikatan sinergi untuk mewujudkan cita bangsa yang berkeTuhanan, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial. Alih-alih menginternalisasi tata nilai berkeluarga, sikap dan tindakan Teradu justru menyumbang masalah dalam kehidupan bernegara. Kekerasan psikis yang dilakukan oleh Teradu tidak hanya berdampak kepada perempuan namun juga anak sebagai generasi penerus pemimpin bangsa. Meskipun Teradu dan Sri Asnani Ginting mengaku telah menikah siri sejak tahun 2022 di Kota Medan, namun faktanya Sri Asnani Ginting baru resmi bercerai dengan Almufassir Sami, pada tanggal 18 April 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Cerai Nomor:0042/AC/2024/MS.Skl; 12. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya sikap dan tindakan Teradu menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan dan menjaga tertib sosial. Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan Teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa sejalan dengan hal itu, sejumlah pegiat pemilu dan aktivis perempuan melalui surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), meminta DKPP berpihak pada korban dan menjatuhkan sanksi maksimal pada penyelenggara pemilu pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pihaknya mendukung DKPP untuk terus konsisten dan teguh dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu secara profesional, kredibel, dan berintegritas. Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena menciderai nilai- nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Untuk itu, penyelenggara Pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara Pemilu; 14. Bahwa Pengadu sangat meyakini DKPP akan mampu menjaga kemandirian dan kredibilitasnya dalam memutus berbagai perkara dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, khususnya perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat ataupun daerah. Putusan yang dapat memberi efek jera maksimal bagi para Teradu yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, dan seuah sepatutnya dijatuhi sansksi pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu. Para pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak layak mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu. Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan; 15. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu semestinya menyadari terikat dengan kewajiban etik dan hukum sebagaimana yang telah dirumuskan untuk menjaga marwah dan martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu pun mengakui telah berbohong kepada istri pertamanya. Teradu seharusnya memahami status penyelenggara Pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu membatasi dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara. Disamping itu, perlindungan terhadap kehormatan perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan, untuk itu kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika; 16. Bahwa Berdasarkan uraian fakta di atas, Pengadu menilai Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g dan Pasal 19 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut: ▪ Pasal 2 : “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.” ▪ Pasal 3 : “Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.” ▪ Pasal 6 ayat (1): “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” ▪ Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c : “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil dan c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.” ▪ Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f : “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: … e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” ▪ Pasal 7 ayat (3) : “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. ▪ Pasal 12 huruf a dan huruf b : “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:...a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”. ▪ Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g : “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:...a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi”. ▪ Pasal 19 huruf a dan huruf d : “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:...a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;...d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17. Bahwa Preseden dikabulkannya pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara Kekerasan Terhadap Perempuan adalah Putusan DKPP RI Nomor: 108-PKE-DKPP/X/2020, Putusan DKPP RI Nomor: 114- PKE-DKPP/X/2020, Putusan DKPP RI Nomor: 131-PKE-DKPP/IV/2021, Putusan DKPP RI Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2022, Putusan DKPP RI Nomor: 20-PKE- DKPP/IV/2022, Putusan DKPP RI Nomor: 23-PKE-DKPP/IV/2022 dan Putusan DKPP RI Nomor: 29-PKE-DKPP/II/2024 dengan amar Putusan masing-masing menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melanggar setidak- tidaknya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g dan Pasal 19 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mugi Alia Pinem selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Dan 6. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat terbuka dari Isteri sah Teradu atas nama Siti Hajar yang menyatakan bahwa suaminya Mugi Alia Pinem/Teradu pamit dari rumah untuk mengikuti acara pelatihan di banda aceh dan 1. Bukti P-1 benar bahwa Sri Asnani Ginting adalah seorang perusak rumah tangga, apabila mereka berdua berada di Aceh Tengah mohon untuk diamankan karena Mugi Alia Pinem/Teradu masih suami sah Siti Hajar; Link Berita soal beredarnya pernyataan isteri sah Teradu yang diduga ketahuan selingkuh dengan alamat URL: 2. Bukti P-2 https://jurnalishukum.com/nah-beredar-pernyataan-isteri- sah-soal-anggota-panwaslih-kabupaten-aceh-singkil-yang- diduga-ketahuan-selingkuh/ 3. Bukti P-3 Foto Dokumentasi Teradu bersama dengan Isteri yang sah; Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 025.a/HM.00.02/K.AC-06/08/2023 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi Dan Dokumentasi 4. Bukti P-4 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023 untuk membuktikan bahwa benar Sri Asnani Ginting selaku Staf PNS pada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil; Foto Dokumentasi kegiatan Sri Asnani Ginting saat melaksakan 5. Bukti P-5 tugas kedinasan pada kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil; Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 6. Bukti P-6 39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tanggal 20 Maret 2024; Salinan Akta Cerai Nomor: 0042/AC/2024/MS.Skl antara Sri 7. Bukti P-7 Asnani Ginting dengan Suami yang sah; Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 170.10/2/2024, tertanggal 18 Maret 2024 Tentang Penunjukan 8. Bukti P-8 Komisi I DPRK Aceh Singkil Sebagai Panitia Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024; Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 170.10/3/2024, tertanggal 28 Maret 2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan 9. Bukti P-9 Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 170.10/4/2024, tertanggal 26 April 2024 Tentang Pencabutan 10. Bukti P-10 Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 170.10/3/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 170.10/5/2024, tertanggal 26 April 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 11. Bukti P-11 170.10/2/2024 Tentang Penunjukan Komisi I DPRK Aceh Singkil Sebagai Panitia Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024 Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Nomor: 170.10/6/2024, tertanggal 03 Mei 2024 Tentang Pembentukan 12. Bukti P-12 Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Keputusan DPRK Aceh Singkil Nomor: 281/3/2024, tertanggal 19 April 2024 Tentang Penetapan 5 (Lima) Nama Calon Terpilih Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil 13. Bukti P-13 dan 5 (Lima) Nama Cadangan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; Link Berita media online terkait pelantikan Teradu sebagai Anggota Panwaslih bersamaan dengan 58 (lima puluh delapan) Anggota Panwaslih terpilih dari 11 (sebelas) Kabupaten/kota lainnya se-Provinsi Aceh oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang dilaksanakan secara daring di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada tanggal 28 Juni 2024 sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor: 14. Bukti P-14 6301.1/KP.01/K1/06/2024 tentang Surat Undangan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta tanggal 26 Juni 2024 dengan alamat URL: https://rmol.id/politik/read/2024/06/28/626223/rahmat- bagja-lantik-komisioner-panwaslih-pada-12-kabupaten-kota- di-aceh. https://www.zonamerdeka.com/2024/06/5- komisioner-panwaslih-kabupaten-aceh.html. Rekaman Video Pengakuan Teradu dan Sri Asnani Ginting pada hari kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03:00 WIB, sepulangnya Teradu dari melaksanakan tugas kedinasan di Banda Aceh, terjadi penggerebekan terhadap Teradu dan Sri Asnani Ginting oleh warga masyarakat di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, bermula sekitar pukul 01:30 WIB keduanya sempat menunjukkan gerak- gerik mencurigakan dan bertemu di rumah kediaman Sri Asnani Ginting di Desa Tulaan sehingga warga melakukan 15. Bukti P-15 penggerebekan. Teradu dan Sri Asnani Ginting mengaku telah melakukan pernikahan secara agama (nikah siri) secara diam- diam dan tanpa sepengetahuan pasangan yang sah masing- masing sejak 3 (tiga) tahun yang lalu bertempat di Kota Medan. Namun pada saat diminta oleh warga beserta perangkat desa untuk menunjukkan bukti telah menikah Teradu dan Sri Asnani Ginting tidak dapat menunjukkannya dengan berbagai alasan sehingga Teradu dan Sri Asnani Ginting diduga kuat telah melakukan hubungan gelap (Perzinahan); Link Berita Media Online tertanggal 04 Juli 2024 soal dugaan perselingkuhan antara Teradu dengan SRI ASNANI GINTING dengan alamat URL: https://www.zonamerdeka.com/2024/07/setelah-ketua-kpu- ri-kini-seorang.html. https://www.zonamerdeka.com/2024/07/oknum-anggota- panwaslih-pilkada-aceh.html. 16. Bukti P-16 https://metropolis.id/news/oknum-anggota-panwaslih-aceh- singkil-digerebek-warga-di-rumah-pns-wanita/index.html. https://beritaglobal-indonesia.com/2024/07/04/anggota- penyelenggara-pilkada-aceh-singkil-diduga-terlibat- perselingkuhan/. https://beritaglobal-indonesia.com/2024/07/04/anggota- penyelenggara-pilkada-aceh-singkil-diduga-terlibat- perselingkuhan/ Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 05 Juli 2024 atas dugaan Perselingkuhan, Perzinahan kepada Pihak 17. Bukti P-17 Kepolisian Resort Aceh Singkil dengan Terlapor atas nama Asnani Ginting dan Mugi Alia Pinem; Surat dari Kepolisian Resort Aceh Singkil Nomor: B/131/VII/2024/Reskrim, Perihal: Undangan Klarifikasi 18. Bukti P-18 kepada Rudi Hardiansyah in casu saksi dalam perkara a quo untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan dugaan Jarimah Perzinahan; Surat dari Kepolisian Resort Aceh Singkil Nomor: B/132/VII/2024/Reskrim, Perihal: Undangan Klarifikasi 19. Bukti P-19 kepada Mustafa Kamal. in casu saksi dalam perkara a quo untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan dugaan Jarimah Perzinahan; Surat dari Kepolisian Resort Aceh Singkil Nomor: B/133/VII/2024/Reskrim, Perihal: Undangan Klarifikasi 20. Bukti P-20 kepada Sutardi Manik in casu saksi dalam perkara a quo untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan dugaan Jarimah Perzinahan; Surat Terbuka dari Sejumlah pegiat pemilu dan aktivis perempuan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 21. Bukti P-21 (DKPP), meminta DKPP Berpihak Pada Korban dan Menjatuhkan Sanksi Maksimal Pada Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2025, Pengadu menghadirkan 5 (lima) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Frida Siska Sihombing • Bahwa Saksi merupakan Teman dekat Teradu dan Istri Teradu Siti Hajar (teman Sekolah); • Saksi sering berkomunikasi dengan Siti Hajar dan menceritakan terkait dengan dugaan perselingkuhan Teradu dengan Sri Asnani Ginting sejak Tahun 2023 pada saat Sri Asnani Ginting masih bekerja di Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil; • Bahwa akibat Laporan Siti Hajar, kemudian Sri Asnani Ginting dipindahkan dari Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil ke BKD Kabupaten Aceh Singkil; [2.4.2] Alfianda • Bahwa Saksi kamis 4 juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Saksi bersama mustafa kamar, sutardi manik melihat sekitar 5 orang warga yang diatarnya petugas pemadam kebakaran menyampaikan kepada saksi melihat gerak gerik yang mencurigakan dari Sri Asnani Ginting. Tanda tanda mencurigakan diantaranya sekitar Pukul 01.00 Wib Sri Asnani Parkir di depan Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Gunung meriah, tidak lama kemudian pindah kearah mesjid sofin. Setelah itu Teradu datang menghampiri Sri Asnani Ginting. Sepengetahuan warga Sri Asnani Ginitng belum bercerai dengan suaminya secara sah. Hal tersebut sudah di konfirmasi dengan perangkat Desa Tulaan dan Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa. • Bahwa warga menghampiri saksi dan menyampaikan bahwa Sri Asnani Ginting dengan Teradu menaiki Mobil bersama menuju rumah Sri Asnani Ginting. • Bahwa Saksi kemudian menuju rumah Sri Asnani Ginting dari warga sekitar. Bahwa Saksi tidak melihat mobil Sri Asnani Ginting berada dirumahnya. Saksi bersama warga kemudian mencari mobil Sri Asnani Ginting kearah Desa Rimo dan ditemukan mobil Teradu parkir di penginapan Indah Sari sekitar Pukul 02.25 Wib. • Bahwa setelah melihat mobil Parkir, ternyata warga tidak menemukan Sri Asnani Ginting namun hanya menemukan Teradu. Warga kemudian menanyakan dari mana Teradu dan dijawab Teradu dari Banda Aceh dan menyatakan sedang istirahat. Ketika warga menayakan mengapa Teradu berada dari rumah Sri Asnani Ginting, Teradu menyatakan bahwa itu adalah keluarganya. Bahwa selang beberapa saat Saksi kemudian tiba di lokasi dan menanyakan kepada Teradu kalau memang sudah menikah dengan Sri Asnani Ginting makan Saksi memint Teradu untuk kerumah Sri Asnani Ginting. Teradu kemudian setuju untuk kerumah Sri Asnani Ginting. • Bahwa dalam pertemuan dirumah Sri Asnani Ginting, diketahui bahwa Teradu dan Sri Asnani Ginting sudah menikah selama 3 (tiga) tahun. Namun, Teradu maupun Sri Asnani Ginting tidak menunjukkan bukti surat pernikahan mereka. • Bahwa sekitar Pukul 04.00 Wib, masyarakat sepakat untuk pemasalahan tersebut dilimpahkan dikantor Desa, sementara Teradu dititipkan di Pos Pemadam. • Bahwa pada pukul 07.00 Wib, Saksi kembali ke Pos Pemadam dan Teradu tidak berada di tempat. Bahwa penjaga Pos Pemdam menyampaikan bahwa Teradu pulang untuk mengambil buku pernihakan. • Bahwa sampai Pukul 14.00 Wib, Teradu tidak kunjung kembali. Berdasarkan hal tersebut Saksi melaporkan kejadi yang Teradu dengan Sri Asnani Ginting ke Polres Aceh Singkil. [2.4.3] Wajir Antoro • Bahwa Saksi adalah Sekretaris Desa Tulaan. • Bahwa saksi tidak berada di tempat saat terjadinya permasalahan Teradu dengan Sri Asnani Ginting. • Bahwa sekita Pukul 08.00 Wib, saksi melihat riwayat panggilan telepon dari jurnalis di Aceh Singkil a.n. Sadam Husain. Jurnalis menanyakan apakah saksi mengetahui terkait penggerebekan Teradu dan Sri Asnani Ginting. Saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut; • Bahwa saksi kemudian bertemu dengan Sadam Husain terkait kejadian penggerebekan Teradu dengan Sri Asnani Ginting [2.4.4] Mustafa Kamal • Bahwa Saksi tinggal di Kecamatan Singkil namun sering berada di kecamatan gunung meriah. • Bahwa saat sedang beristirahat dengan Saksi Alfianda malam hari, saksi menerima informasi dari warga yang menyatakan seorang wanita dengan gerak gerik mencurigakan sedang bertemu dengan seorang pria menggunakan mobil pajero sport warna merah maroon. Bahwa saksi diajak oleh warga sekitar untuk membantu pergerakan wanita tersebut yang diketahi belakangan bernama Sri Asnani Ginting. • Bahwa saksi menemukan Teradu di depan Hotel Indah Sari. • Bahwa saksi mengenal Teradu sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. • Bahwa saksi membawa Teradu ke dalam mobil Sri Asnani Ginting menuju rumah Sri Asnani Ginting. [2.4.5] Siti Hajar Saksi Siti Hajar menyatakan: • Bahwa Saksi adalah istri Pertama dari Teradu; • Bahwa Saksi menikah dengan Teradu sejak Tahun 2002; • Bahwa Saksi menyatakan dilarang oleh Teradu untuk bersaksi di sidang pemeriksaan; • Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mengizinkan Teradu menikah dengan Sri Asnani Ginting, serta tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 25 Mei 2024 yang padapokoknya menyatakan Saksi mengizinkan Teradu untuk menikah lagi; • Bahwa Saksi menyatakan, Teradu pernah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan jika Teradu Terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Teradu akan meninggalkan Sri Asnani Ginting (Bukti P-23); • Bahwa Saksi juga membenarkan pernah membuat Surat Pernyataan (Bukti P-1). Surat tersebut dibuat sebelum Teradu terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023. Surat tersebut dibuat dengan tujuan agar Sri Asnani Ginting berhenti berhubungan dengan Teradu; • Bahwa Surat Pernyataan (Bukti P-1) dikirimkan Saksi ke Kantor Panwasli Aceh Singkil untuk Pemilu 2024. Sebagai tindaklanjut atas surat tersebut, Sri Asnani Ginting dikembalikan ke Dinas Pendidikan; • Bahwa Saksi tidak mengetahui Teradu telah melakukan pernikahan siri dengan Sri Asnani Ginting. Teradupun tidak pernah menunjukkan akta Nikah Sirihnya kepada Saksi; • Bahwa Saksi dengan Teradu masih tinggal di rumah yang sama dengan kondisi rumah tangga yang kurang kondusif; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu merupakan calon terpilih Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil yang telah ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 281/PANSEL-PANWASLIH/KOM.I/V/2024 tanggal 28 mei 2024 tentang penetapan peringkat berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dan Surat Keputusan DPRK Aceh Singkil Nomor : 281/3/2024 tanggal 19 April 2024 tentang penetapan 5 (lima) calon terpilih Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil dan 5 (lima) calon Anggota Cadangan Panwaslih Kabupaten Aceh singkil. Bahwa benar Teradu Mugi Alia Pinem sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Nomor: 633.1/HK.01.01/K1/08/2024, tanggal 27 Juni 2024 dengan jabatan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. (Bukti T-1 SK terlampir). 2. Bahwa pada point 7 Pengadu, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB, sepulangnya Teradu dari melaksanakan tugas kedinasan dari Banda Aceh terjadi penggerebekan terhadap Teradu dan Sri Asnani Ginting oleh warga Masyarakat di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, bermula sekitar Pukul 01.30 WIB bertemu di rumah kediaman Sri Asnani Ginting di Desa Tulaan sehingga melakukan penggerebekan, bahwa tidak benar, yang benar adalah saya ditangkap di depan Bank Aceh Rimo, di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, saya dibawa paksa oleh orang yang saya tidak kenal yang berjumlah ada 30 (tiga puluh) orang dan memegang kedua tangan saya dan memasukkan saya kemobil mereka dengan mobil merek Avanza warna hitam, dan membawa paksa saya kerumah Sri Asnani Ginting dan disuruh masuk dan diambil photo, serta disuruh mengakui telah melakukan perbuatan zina di rumah tersebut. Padahal kalaupun saya melakukan di situ dia Sri Asnani Ginting adalah istri kedua saya. (Bukti T-2 surat nikah siri terlampir). 3. Bahwa pada point 9 pengadu, terhadap dugaan perselingkuhan perzinahaan dan/atau perkawinan dengan suami atau istri kedua tanpa izin pasangan yang sah tersebut telah pula dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil sebgaimana tertuang dalam laporan pengaduan tanggal 05 juli 2024. bahwa tidak benar, yang benar adalah saya ada izin pada istri yang sah dengan dibukti surat pernyataan izin menikah siri dari istri pertama. (Bukti T-3 surat pernyataan izin istri pertama terlampir) 4. Bahwa pada point 12 Pengadu, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya sikap dan Tindakan menjadi teladan bagi Masyarakat untuk mewujudkan dan menjaga tertib social alih-alih menjadi panutan. Sikap dan Tindakan teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan martabat penyelenggara pemilu. bahwa tidak benar, yang benar adalah saya sudah melaksanakan tugas dan pungsi saya sebagai anggota panwaslih kabupaten aceh singkil sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan berlaku. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal- hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 6333.1/HK.01.01/K1/06/2024 Tentang Penetapan Anggota 1. Bukti T-1 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Aceh 2. Bukti T-2 Surat Pernyataan izin menikah siri dari istri pertama 3. Bukti T-3 Surat Nikah Siri dengan Sri Asnani Ginting 4. Bukti T-4 Fotocopy berita sanggahan tentang perselingkuhan. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Satuan Kepolisan Resort Aceh Singkil Bahwa DKPP memanggil Satuan Kepolisian Resort Aceh Singkil sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Satuan Reskirm Aceh Singkil benar menangani Pengaduan dari Alfianda tanggal 5 Juli 2024, perihal: Laporan Perzinahan tanggal 4 Juli 2024, jam 01.00 WIB di Desa Rimo; 2. Bahwa kronologi kejadian adalah pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Terlapor Sri Asnani Ginting menggunakan mobil agya warna gray pergi ke kantor pemadam Desa Rimo Kecamatan Mulea. Kemudian Terlapor Sri Asnani Ginting berpindah kedepan sate madura, selang 5 menit kemudian berpindah ke depan halaman masjid PT. Sofindo. Setelah itu Terlapor Sri Asnani Ginting dihampiri oleh seorang lelaki yang bernama Mugi Alia Pinem yang turun dari mobil Pajero sport warna merah maroon, selang turun dari mobil, Terlapor dan Mugi langsung masuk ke mobil Sri Asnani Ginting pergi menuju rumah Terlapor; 3. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Mugi dan Sri Asnani Ginting. Setelah diperiksa atas laporan Alfianda diketahui tidak cukup bukti karena Terlapor menyatakan sudah menikah secara sirih dengan Mugi tanggal 15 Juni 2024 dan Terlapor Sri Asnani Ginting sudah melakuan perceraian dengan suaminya pertama Almusafir tanggal 29 September 2021 secara sirih dan akta cerai terbit tanggal 18 April 2024. Satuan Reskrim Aceh Singkil hanya menerima laporan pengaduan dari Alfianda bukan Laporan Polisi. Laporan Pengaduan bertujuan untuk memetakan apakah itu laporan pidana atau bukan dengan didukung bukti-bukti. [2.8.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Panwaslih Aceh telah melakukan secara online maupun turun langsung ke daerah, Pokok aduan dalam perkara ini, Panwaslih Aceh mengetahui adanya desah desus yang berkaitan perselingkuhan salah seorang anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil yang bernama Mugi Alia Pinem via media sosial yang beredar saat itu; 2. Berdasarkan informasi berita media sosial yang beredar, Panwaslih Aceh mencoba menghubungi yang bersangkutan (Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh untuk di mintai keterangan, tetapi terkendala dengan sinyal Handphone tidak bisa menjangkau di saat saat tertentu di daerah tersebut. Bahwa pada hari kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03:00 WIB, sepulangnya Teradu dari melaksanakan tugas kedinasan di Banda Aceh, terjadi penggerebekan terhadap Teradu dan Sri Asnani Ginting oleh warga masyarakat di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, bermula sekitar pukul 01:30 Wib. Bahwa Teradu telah menyampaikan bukti kepada Panwaslih Aceh bahwa dirinya sudah mendapatkan ijin dari istri pertama dalam bentuk surat pernyataan istri pertama bukti terlampir. Lebih lanjut Teradu menyampaikan kepada Panwaslih Aceh bahwa dirinya sudah menikah dengan Sri Asnani Ginting sebagai istri yang kedua dan menunjutkan kepada Panwaslih Aceh bukti surat nikah sirih terlampir; 3. Berdasarkan dua fakta tersebut, sehingga kami sebagai pihak terkait tidak bisa melakukan tindak lanjut lebih dalam dari informasi media social, karena teradu telah menunjutkan bukti yang otentik terhadap dugaan pelanggaran kode etik sebagai pengawas pemilihan. Berdasarkan fakta tersebut di atas, besar dugaan Pengadu tidak mengetahui, bahwa Teradu telah memdapatkan persetujuan dari istri pertama untuk beristri lebih dari satu. Demikian kami Pihak Terkait menyampaikan jawaban tertulis untuk dapat dipergunakan dimana perlunya dan terima kasih. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti PT-1 Surat Pernyataan persetuan nikah sirih 2. Bukti PT-2 Surat Keterangan Nikah Menurut Agama Islam [2.8.3] Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Benar bahwa Teradu Mugi Alia Pinem adalah Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil yang dilantik pada tanggal 28 Juli 2024 oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmad Bagja secara daring sesuai dengan undangan pelantikan Nomor: 6301.1/KP.01/Kl/06/2024 perihal Undangan Pelantikan yang dilaksanakan di sekretariat Panwaslih Propinsi Aceh di Banda Aceh, dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 6333.1/HK.01.01/K1/06/2024 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Provinsi Aceh; 2. Benar bahwa kami sebagai Pihak Terkait dan Terlapor melaksanakan perjalanan dinas ke Banda Aceh pada tanggal 1,2,3 dan 4 Juli 2024 dalam rangka Bimbingan Teknis Penguatan Lembaga yang dilaksanakan Bawaslu RI di Hotel Hermes, tanggal 2 Juli 2024; 3. Terkait pemberitaan yang beredar yang di unggah dengan alamat URL:https//jurnalishukum.com/nah-beredar-pernyataan-istri-sah-soal-anggota- panwaslih-kabupaten-aceh-singkil-yang-diduga-ketahuan-selingkuh/ Pihak Terkait tidak tau kronologisnya dan mempertanyakan kepada Teradu untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan tersebut dan menyampaikan ke pimpinan Panwaslih Aceh.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan perselingkuhan, perzinahan dan/atau perkawinan dengan isteri kedua tanpa izin pasangannya yang sah. Bahwa Teradu sebagai pejabat publik dalam hal ini merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan tindakan kekerasan psikis terhadap isteri sah dengan cara berbohong, berselingkuh dan akhirnya melakukan nikah siri dengan Sri Asnani Ginting. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024, sekitar Pukul 03:00 WIB, sepulangnya Teradu melaksanakan Perjalanan Dinas di Banda Aceh, terjadi penggerebekan terhadap Teradu dengan Sri Asnani Ginting yang dilakukan oleh warga masyarakat di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil (vide Bukti P-15). Bahwa ketika dilakukan penggerebekan, Teradu dan Sri Asnani Ginting mengaku telah melakukan pernikahan secara agama (nikah siri) sejak 3 (tiga) tahun yang lalu di Kota Medan, namun pada saat itu tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan dimaksud, sehingga patut diduga telah melakukan hubungan gelap/perzinahan (vide Bukti P-15 dan Bukti P-16). Fakta bahwa Sri Asnani Ginting baru resmi bercerai dengan Almufassir Sami pada tanggal 18 April 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tertanggal 20 Maret 2024 (vide Bukti P-6) dan Akta Cerai Nomor: 0042/AC/2024/MS.Skl, tertanggal 18 April 2024. Kemudian terhadap dugaan Perselingkuhan, Perzinahan tersebut dilaporkan oleh salah satu warga atas nama Alfianda ke Polres Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan tertanggal 5 Juli 2024 (vide Bukti P-17). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti tidak mampu menjaga kehormatan Marwah Lembaga penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan tidak benar bahwa telah terjadi penggerebekan oleh masyarakat di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 terhadap Teradu dan Sri Asnani Ginting. Bahwa faktanya adalah pada tanggal 4 Juli 2024, sekitar Pukul 03.00 WIB, sepulangnya Teradu melaksanakan tugas kedinasan dari Banda Aceh, Teradu ditangkap di depan Bank Aceh Rimo oleh sekitar 30 Orang Warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Teradu dipaksa masuk ke Mobil menuju rumah Sri Asnani Ginting dan disuruh mengakui telah melakukan perbuatan zina di rumah tersebut. Pada saat itu Teradu digiring ke rumah Sri Asnani Ginting, Teradu dimintai uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Bahwa Teradu juga membantah dalil yang menyatakan melakukan perselingkuhan/perzinahan dengan Sri Asnani Ginting, karena pada faktanya Teradu telah melakukan pernikahan secara agama (nikah siri) dengan Sri Asnani Ginting pada tanggal 15 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Teradu juga telah meminta izin pada istri pertama atas nama Siti Hajar sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa benar Teradu merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Pilkada Tahun 2024 sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 6333.1/HK.01.01/K1/06/2024, tertanggal 27 Juni 2024 (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Juli 2024, sekitar Pukul 03.00 WIB, sepulangnya Teradu melaksanakan Perjalanan Dinas dari Kota Banda Aceh, Teradu yang sedang berhenti beristirahat di depan Bank Aceh Rimo Kecamatan Gunung Meriah, didatangi oleh sekitar 30 Orang Warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Bahwa kedatangan warga didasari pada laporan adanya gerak gerik mencurigakan dalam hal ini pertemuan antara seorang wanita, yang belakangan diketahui bernama Sri Asnani Ginting dengan Teradu pada sekitar Pukul 01.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Saksi Pengadu atas nama Alfianda dan Mustafa Kamal yang pada saat sidang pemeriksaan menyatakan bersama-sama Warga menemui Teradu pada saat kejadian. Pada saat itu Alfianda dan Mustafa Kamal mengintrogasi Teradu, dan diperoleh pengakuan dari Teradu bahwa Teradu baru saja pulang dari rumah Sri Asnani Ginting. Mendengar keterangan Teradu, kemudian Warga sepakat membawa Teradu ke rumah Sri Asnani Ginting untuk dikonfirmasi mengingat sepengetahuan Warga bahwa Sri Asnani Ginting merupakan Istri dari Almufassir Sami. Bahwa pada saat Teradu dibawa ke rumah Sri Asnani Ginting, Warga menanyakan status hubungan Teradu dengan Sri Asnani Ginting. Pada saat itu Teradu dan Sri Asnani Ginting menyatakan mereka adalah Suami-Istri karena sudah melakukan pernikahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat Warga meminta bukti Akta Pernikahan, tidak dapat diberikan oleh Teradu maupun Sri Asnani Ginting. Bahwa seluruh proses interogasi yang dilakukan oleh Warga kepada Teradu dan Sri Asnani Ginting direkam oleh Saksi Pengadu atas nama Alfianda menggunakan Handphone yang bersangkutan sebagaimana Bukti P-15. Kemudian terhadap kejadian tersebut, Alfianda keesokan harinya tanggal 5 Juli 2024 melaporkan dugaan Perselingkuhan/Perzinahan yang dilakukan oleh Teradu dan Sri Asnani Ginting ke Polres Aceh Singkil (vide Bukti P-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Alfianda tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Aceh Singkil dengan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor Mugi Alia Pinem in casu Teradu dan Sri Asnani Ginting. Pada saat pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Mugi Alia Pinem in casu Teradu dan Sri Asnani Ginting sudah menikah secara agama (nikah siri) yang dibuktikan dengan Surat Nikah Siri, tertanggal 15 Juni 2024, dan Akta Cerai Sri Asnani Ginting dengan Mantan Suaminya (Almufassir Sami) tertanggal 18 April 2024. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Kasat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Singkil pada sidang pemeriksaan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang dugaan Perselingkuhan/Perzinahan yang dilakukan oleh Teradu dengan Sri Asnani Ginting tidak terbukti. Fakta bahwa pada saat dilakukan interogasi oleh Warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Teradu dan Sri Asnani Ginting tidak dapat menunjukkan Akta Pernikahan, namun tidak mengabaikan fakta bahwa Teradu dan Sri Asnani Ginting sudah berstatus Suami-Istri sebagaimana Surat Keterangan Nikah menurut Agama Islam (nikah siri), tertanggal 15 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Demikian halnya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Sri Asnani Ginting tidak terbukti karena yang bersangkutan telah resmi bercerai dengan suaminya (Almufassir Sami) berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 39/Pdt.G/2024/MS. Skl, tertanggal 20 Maret 2024 (vide Bukti P-6) dan Akta Cerai Nomor: 0042/AC/2024/MS.Skl, tertanggal 18 April 2024. Bahwa meskipun tidak terbukti melakukan Perselingkuhan/Perzinahan, DKPP perlu menilai fakta bahwa akibat pernikahan siri yang dilakukan oleh Teradu dengan Sri Asnani Ginting yang dilakukan pada saat Teradu masih belum menjabat sebagai penyelenggara Pemilu telah menimbulkan kegaduhan di Masyarakat karena Teradu tidak pernah secara jujur mengakui pernikahan siri tersebut, sehingga menimbulkan fitnah dan mencederai nama baik penyelenggara Pemilu. DKPP juga menilai terhadap Bukti P-23 berupa “Surat Perjanjian” yang ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 21 April 2024. Sesuai Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu berjanji tidak berselingkuh dengan Sri Asnani Ginting dan perempuan lain jika terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. Bahwa Surat Perjanjian tersebut, dijadikan bukti oleh Pengadu dan diakui kebenarannya oleh Teradu. Demikian halnya dengan Surat Pernyataan, tertanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti T-3), yang pada pokoknya menerangkan bahwa istri pertama Teradu atas nama Siti Hajar memberikan izin kepada Teradu untuk menikahi Sri Asnani Ginting. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Istri Teradu Siti Hajar yang dihadirkan oleh Pengadu sebagai Saksi membantah menandatangani surat pernyataan tersebut. Istri Teradu Siti Hajar juga menyatakan tidak mengetahui kalau Teradu telah menikah siri dengan Sri Asnani Ginting tanggal 15 Juni 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu yang tidak secara jujur mengakui melakukan pernikahan siri tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Terlebih lagi akibat tindakan Teradu yang melakukan nikah siri dengan Sri Asnani Ginting telah menimbulkan kegaduhan sebagaimana beberapa pemberitaan di media (vide Bukti P-2, Bukti P-15, dan Bukti P- 16). Sebagai Penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dengan bersikap jujur dan terbuka terhadap status pernikahan siri Teradu. Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam setiap tindakan dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak melaksanakan prinsip jujur, tertib dan profesional Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara Pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Mugi Alia Pinem selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, Pleno pertama pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan Pleno kedua pada hari Senin tanggal tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal empat belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani