Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 57-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 38 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir) dan Teradu II, III, IV dan V (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir) pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor telah melaporkan peristiwa pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Rokan Hilir Pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2024 tentang dugaan Fitnah / Black Campaig Pada Saat Kampanye dengan terlapor Jhoni Charles Calon Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, dengan melampirkan Bukti Laporan: 1.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya karena tidak berkepastian hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n Jhoni Charles yaitu diduga melakukan fitnah atau black campaign pada saat kampanye. Teradu IV diduga tidak netral menangani laporan karena memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir No.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 10 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zubaidah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Teradu II Jaka. Abdillah, Teradu III Nasrudin, Teradu IV Nurmaidani dan Teradu V Dedi Sahputra Sibuea masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
- PUTUSAN Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Suryadi : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Memberi Kuasa Kepada Nama : 1. Muhammad Salim : 2. Zulkifli Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lintas Bagansiapiapi Batu 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama Zubaidah : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Jalan Pelabuhan Baru Nomor 11, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Jaka Abdillah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Jalan Pelabuhan Baru Nomor 11, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Nasrudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Jalan Pelabuhan Baru Nomor 11, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Nurmaidani : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Jalan Pelabuhan Baru Nomor 11, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dedi Sahputra Sibuea Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Alamat : Jalan Pelabuhan Baru Nomor 11, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, ParaTeradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir) dan Teradu II, III, IV dan V (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir) pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor telah melaporkan peristiwa pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Rokan Hilir Pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2024 tentang dugaan Fitnah / Black Campaig Pada Saat Kampanye dengan terlapor Jhoni Charles Calon Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, dengan melampirkan Bukti Laporan: 1.1. Surat tanda terima Pemberitahuan Kampanye (STTP Kampanye) Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Resort Rokan Hilir No : STTP/YANMAS-68/X/YAN.2.2/2024/SAT INTELKAM tanggal 03 Oktober 2024, bukti P-1; 1.2. Print Out berita dari laman https://pekanbarupos.co/2024/10/10/bijak- janji-hapuskan-jual-beli-jabatan/ dengan judul BIJAK Janji Hapuskan Jual beli Jabatan yang diposting di halaman web Pekanbaru Pos pada Tanggal 10-10-2024, bukti P-2; 1.3. Print Out pendapat hukum dari Prof. DR. TOPO SANTOSO, SH, MH tentang tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye yang berjumlah 8 (delapan) Lembar tanggal 01 Nopember 2024, bukti P-7 1.4. (satu) buah Flashdisk jenis V-GEN 8 GB bewarna hitam, bukti P-8 Bahwa Kemudian Pelapor juga mengajukan dua orang saksi yaitu atas nama M. Junaidi dan Muammar qadafi, sehingga laporan Pelapor pada saat itu dinyatakan sudah lengkap dan diberikan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor : 066 / PL / PB/ Kab / 04.10 / X I/ 2024 (bukti P4), namun yang menjadi aneh terhadap kasus laporan tersebut tidak ditangani dengan prinsip kepastian hukum tidak sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Perbawaslu Nomor 9 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 : Ayat 1 : Dalam Melakukan Proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi, atau keterangan Ahli, secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7 Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Ayat 2 : Dalam Keadaan tertentu Bawaslu, bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi, atau keterangan Ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk di klarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7 Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Menurut Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 Terlapor harus di periksa oleh Bawaslu Kabupaten dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, namun terhadap kasus ini Bawaslu Kabupaten nyatanya tidak pernah memeriksa Terlapor yang kami laporkan ini baik secara langsung maupun secara daring / sarana teknologi informasi, Kemudian kami juga mengajukan Ahli atas nama Prof. DR. TOPO SANTOSO, SH,MH, akan tetapi juga tidak pernah diperiksa padahal Bawaslu Kab. Rokan Hilir sudah membuat surat undangan klarifikasi dengan nomor : 256/PP.01.02/K.RA.08/11/2024 pada hari Minggu, 10 Nopember 2024 Pukul 17.00 WIB, Pelapor minta saksi ahli Pelapor di periksa di kediamannya di Depok, namun Teradu III Nasrudin minta secara daring saja, Pelapor ikuti saja kala itu permintaan Teradu III Nasrudin karena Pelapor beranggapan sudah sesuai prosedur, namun pada waktu itu saksi ahli dari Pelapor minta undurkan jadwal pemeriksaan zoom pada pukul 19.00 wib tanggal 10 Nopember 2024, dan Teradu III Nasrudin menyepakati jadwal tersebut, namun setelah sampai pada jam / pukul yang disepakati Teradu III Nasrudin justru membatalkan pemerikasaan ahli dari Pelapor secara sepihak dengan alasan menunggu hasil rapat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir malam ini (Bukti Rekaman Suara, bukti P-8). Selanjutnya pada hari Selasa, 12 November 2024 Pelapor dan Tim Hukum Kembali menanyakan kepada Teradu III Nasrudin mengenai Pemeriksaan Ahli melalui Telepon Seluler via WhatsApp, namun Teradu III Nasrudin mengatakan melalui WA tidak perlu lagi di periksa keterangan ahli Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH. dan melakukan Tindakan yang tidak sesuai yurisdiksi penyelenggaraan pemilu, oleh karena ada dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan mohon kepada yang terhormat Ketua dan Anggota DKPP-RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu I ZUBAIDAH, SE., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Teradu II JAKA ABDILLAH, S.Ag., M.IP., selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Teradu III NASRUDIN, SH., selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Teradu IV NURMAIDANI, SH., selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Teradu V DEDI SAPUTRA SIBUEA, S.Pdi., selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 2. Di dalam pengamatan Pelapor dan tim kuasa hukum Pelapor selama kami berurusan melakukan aktifitas membuat laporan pelanggaran pemilu di kantor bawaslu kabupaten Rokan Hilir selama masa kampanye, kami merasa ada kejanggalan dan perlakuan yang tidak adil serta tidak netral yang dilakukan oleh petugas bawaslu kabupaten Rokan Hilir di bagian penanganan perkara pelanggaran pemilu karena di sini dapat kami urai dan simpulkan bahwa di pihak pasangan Bistamam-Jhoni Carles paslon nomor urut 2 (dua) ketua tim hukumnya adalah Cutra Andika Siregar SH,MH yang adik kandungnya bertugas sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Rokan Hilir di bagian penanganan pelanggaran perkara pemilu yang bernama Nurmaidani,SH sebagai Teradu IV dan / atau Nasrudin sebagai Teradu III merupakan anggota Cutra Andika.SH,MH yang bekerja dikantor hukum Cutra Andika ,SH,MH & Rekan, sebelum bertugas menjadi anggota bawaslu kabupaten Rokan Hilir di tahun 2024. Maka dari uraian singkat yang kami terangkan diatas pada poin 2 (dua) di bagian Kronologis Kejadian dapat kami simpulkan bahwa hubungan sedarah dan rekan sekantor saling berbagi informasi dalam setiap perkara yang kami laporkan sehingga tidak adanya Tindakan secara profesional dari ketua dan anggota bawaslu kabupaten rokan hilir; 3. Bahwa terhadap dugaan fitnah yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir a.n Jhony Charles dapat kami uraikan sebagai berikut : a. Bahwa Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony Charles melakukan kampanye tatap muka (dialogis) berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dengan Nomor : STTP/YANMAS- 68/X/YAN.2.2./2024/SAT INTELKAM yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir tertanggal 03 Oktober 2024; (Bukti P -1) b. Bahwa pada saat Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony Charles melakukan kampanye tatap muka (dialogis) beliau mengatakan kepada Masyarakat yang pada pokoknya mengandung unsur dugaan fitnah dengan melanggar ketentuan Pasal 187 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 69 Huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); c. Bahwa kampanye tatap muka (dialogis) Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony Charles telah dijadikan bukti dalam laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan kode Bukti P – 3; d. Bahwa terhadap laporan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terhadap dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony Charles kami memberikan bukti surat Keterangan Ahli Hukum Pidana a.n Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony Charles saat berkampanye termasuk dalam klasifikasi suatu fitnah atau black campaign sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Pemilihan dan keterangan ahli tersebut telah kami jadikan bukti dalam laporan ini dengan kode Bukti P – 6; 4. Bahwa setelah laporan terhadap Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir a.n Jhony Charles terhadap dugaan fitnah yang disampaikan pada saat kampnaye ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah memeriksa Pelapor, saksi-saksi serta Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh Pelapor a.n Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan tiba-tiba Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan status laporan terkait hal itu dengan Nomor : 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan keterangan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, dan kami telah menjadikannya sebagai bukti dalam laporan ini dengan Kode Bukti P – 4; 5. Bahwa laporan-laporan yang kami laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir semuanya ditolak/ tidak diterima dikarenakan Teradu IV a.n Nurmaidani mempunyai ikatan saudara kandung dengan Ketua Tim Hukum a.n Cutra Andika Siregar, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) a.n H. Bistamam dan Jhony Charles; (Bukti P – 9) Bahwa Teradu IV a.n Nurmaidani dengan Ketua Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 (dua) memiliki ayah yang sama bernama Muhammad Nisar berdasarkan yang tertulis di nomor kartu keluarga atas nama Kepala Keluarga Cutra Andika Siregar bernomor 1407031208080001 dan Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga bernama Alben bernomor 1407103103170005; (Bukti P – 10) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Resort Rokan Hilir No : STTP/YANMAS-68/X/YAN.2.2/2024/SAT INTELKAM tanggal 03 Oktober 2024 ; Bukti P-2 : Print Out berita dari laman https://pekanbarupos.co/2024/10/10/bijak-janji-hapuskan-jual- beli-jabatan/ dengan judul BIJAK Janji Hapuskan Jual beli Jabatan yang diposting di halaman web Pekanbaru Pos pada Tanggal 10-10- 2024. Bukti P-3 : 1 (satu) buah Flashdisk jenis SanDisk Cruzer Blade 16 GB bewarna merah hitam yang berisi : Kode Alat Keterangan Bukti - bukti video singkat peristiwa di Kel. Banjar XII dengan durasi 6.50 detik video singkat peristiwa di Kep. Sintong Makmur dengan durasi 6.49 detik Bukti P-4 : Photo copy Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 tanggal 13 November 2024, yang di tanda tangani oleh atas nama Zubaidah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Bukti P-5 : Photo copy Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wali Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukti P-6 : Print Out pendapat hukum dari Prof. DR. TOPO SANTOSO, SH, MH tentang tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye yang berjumlah 8 (delapan) Lembar tanggal 01 Nopember 2024 Bukti P-7 : 1 (satu) rangkap Print out percakapan chat WhatsApp Terlapor II (Nasrudin, SH. Selaku Anggota Bawaslu Kab. Rokan Hilir) Bukti P-8 : 1 (satu) buah Flashdisk jenis SanDisk 8 GB bewarna merah hitam. Yang berisi tentang percakapan Teradu III Nasrudin, SH Anggota Bawaslu Kab. Rokan Hilir tentang masalah klarifikasi ahli dari Pelapor tidak menjadi keharusan untuk di periksa padahal bukti tersebut ada tertera didalam laporan Pelapor. Bukti P-9 : Video Cutra Andika Siregar, S.H., M.H. saat berkampanye bersama dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 (dua) a.n H. Bistamam dan Jhony Charles; Bukti P-10 : Fotocopy Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Cutra Andika Siregar dan Fotocopy Kartu Keluarga Atas Nama Alben; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: I. Bahwa terhadap dalil pengadu pada point 1 halaman 5-6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari selasa tanggal 07 November 2024 Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Jhony Charles pada Laporan Nomor :066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dan menurut Pelapor yang pada pokoknya : 1. Laporan tersebut tidak ditangani dengan prinsip kepastian hukum karena melanggar ketentuan pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu Nomor 9 tentang perubahan atas Peraturan Badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 karena tidak memeriksa terlapor padahal Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sudah membuat surat undangan klarifikasi 2. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir diduga melanggar kode etik karena tidak pernah memeriksa Terlapor yang pengadu laporkan pada Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir diduga melanggar kode etik karena tidak melakukan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Pelapor terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 Terhadap dalil Pengadu diatas, izinkan kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan alur proses penanganan Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 sebagaimana berikut: 1. Penerimaan Laporan Bahwa Pengadu membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Rokan hilir pada hari selasa tanggal 07 November 2024 tentang dugaan fitnah/black campaign dalam tahapan kampanye dengan melaporkan Jhony Charles Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, dengan melampirkan Bukti Laporan. Kemudian laporan dari pihak Pelapor telah diterima dan diproses oleh pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sesuai Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai Pasal 5, 6, dan 7. Kemudian Petugas Penerima Laporan menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan A.3 kepada pihak Pelapor pada hari dan tanggal yang sama; [vide bukti T-1] 2. Penyusunan Kajian Awal Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Rokan Hilir membuat kajian awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan Pada tanggal 07 November 2024, Bawaslu Rokan Hilir kemudian membuat kajian awal dengan meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel serta jenis dugaan pelanggaran. Pada tanggal 08 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya menerangkan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel kemudian laporan ditindaklanjuti dan diregister dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 sesuai mekanisme penanganan pelanggaran; [vide bukti T-2] 3. Registrasi Perkara Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota “hasil kajian awal berupa dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia” Terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 kemudian Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir meregister Laporan tersebut dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 dan dilanjutkan ke pembahasan pertama (SG I) bersama Sentra Gakkumdu; [vide bukti T- 3] 4. Pembahasan Pertama (SG 1) Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Peneggakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 1 menyebutkan “Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”; Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”. Pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Pertama (SG.I) [vide bukti T-4] Bahwa Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya menjelaskan : 1. Terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor atas nama Suryadi serta berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa telah ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh terlapor; 2. Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti Video Kampanye ialah Pasal 69 ayat 1 huruf c jo Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang; 3. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor; 4. Gakkumdu perlu meminta pendapat ahli Bahasa Indonesia, dan ahli Hukum Pidana; 5. Terhadap Saksi Ahli yang diajukan oleh Pelapor, Gakkumdu berpendapat bisa saja dilakukan pemeriksaan jika diperlukan namun pada prinsipnya keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan pedoman atau bukti tambahan karena penunjukannya secara sepihak oleh pihak Pelapor; 5. Kajian Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan “Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi yang tertuang dalam Formulir Model A.11”; Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Yang Pada Pokoknya Menyebutkan “Dalam Melakukan Kajian, Pengawas Pemilihan Dapat Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi”; Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8 dan Formulir Model A.9” Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan “Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10”; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 yaitu Suryadi sebagai Pelapor, saksi M. Junaidi, Muammar Qadafi, Junedi serta Arief Fajar Rifai selaku saksi-saksi dari pihak pelapor pada hari Minggu tanggal 10 November 2024. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bersama Gakkumdu meminta keterangan ahli hukum pidana Dr. Erdianto SH.MH dan Erdiansyah SH.MH. Kemudian Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bersama Gakkumdu pada tanggal 12 November 2024 meminta keterangan ahli Bahasa yaitu Dr. H. Sudirman Shomary M.A. Semua keterangan ahli, saksi dan pelapor dilakukan dibawah sumpah/janji dan tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi; [vide bukti T- 5] Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengatakan pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Jhony Charles dapat teradu jelaskan bahwa Para Teradu sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali undangan/pemanggilan. Surat Undangan klarifikasi yang pertama dikirimkan pada tanggal 8 November 2024, dan yang kedua dikirimkan pada tanggal 9 November 2024. Kemudian pihak terlapor membalas surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melalui kuasa hukumnya Cutra Andika, S.H., M.H Nomor 002/TH-Bijak/XI/2024 Perihal tanggapan terhadap undangan klarifikasi tertanggal 9 November 2024 yang menerangkan bahwa terlapor tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan terlapor sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka di beberapa tempat. [vide bukti T-6] Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pemilihan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 tanggal 12 November 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pelapor atas nama Suryadi, saksi-saksi atas nama Muammar Qadafi, Junedi, M. Junaidi dan Arif Fajar Rifai telah terdapat uraian peristiwa seperti yang dilaporkan oleh pelapor Suryadi namun mengenai peristiwa tersebut apakah merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 ayat 1 huruf c yang menyebutkan “Dalam Kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok, juncto Pasal 187 ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud Pasl 69 huruf a, huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan Gakkumdu perlu meminta pendapat Ahli. Bahwa ahli Erdiansyah, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan kesimpulan keseluruhan berdasarkan kedua video tersebut, tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa perbuatan Terlapor sudah sempurna atau tuntas dalam memenuhi unsur tindak pidana menghasut, memfitnah, atau mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan lebih terlihat sebagai bentuk retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak secara spesifik menyerang atau merugikan individu atau kelompok tertentu dan tidak dapat disangkakan sanksi pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016. Bahwa ahli Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Jhony Charles sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut belum dapat disangkakan dengan Sanksi Pidana sesuai Pasal 187 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah). Bahwa ahli Dr. H. Sudirman Shomary M.A. pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Jhony Charles sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa Selain itu, terdapat tindakan atau perbuatan yang memfitnah, pada bagian atau ucapan: “Saya disitu dulunya tapi karena saya melihat tidak ada untuk yang dibangun, untuk seluruh di semua desa Rokan Hilir, saya tidak disitu lagi , makanya sekarang muncul pak H. BISTAMAM dan JHONI CHARLES. Perbuatan memfitnah terdapat pada bagian, Saya melihat tidak ada untuk yang dibangun, untuk seluruh di semua desa Rokan Hilir. Saya tidak disitu lagi.Dari video yang disampaikan kepada ahli, terlihat kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhoni Charles, calon nomor urut dua (2), pada kegiatan kampanye di Kepenghuluan Sintong Makmur pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB dan pada kegiatan kampanye di Kelurahan Banjar XII pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 20.00, kalimat yang diucapkan oleh Terlapor secara konteks dan teks, terindikasi melakukan perbuatan menghasut dan memfitnah. Ucapan Saudara Jhoni Charles menyebabkan orang lain (peserta kampanye) marah, melawan atau memberontak kepada seseorang yang dibicarakan (Bupati Afrizal Sintong). Terlapor juga menghasut kaum ibu-ibu untuk tidak memasak di rumah jika suaminya (bapak-bapak) tidak memilih no. Urut 2. Selain itu, terdapat unsur memfitnah karena Bupati Afrizal Sintong difitnah tidak membangun seluruh desa di Rokan Hilir. Menurut ahli, Bupati Afrizal Sintong sudah membangun desa di Rokan Hilir, mungkin tidak merata atau tidak semua desa. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan hasil penanganan pelanggaran menilai laporan yang disampaikan Pelapor Suryadi belum memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 ayat 1 huruf c juncto Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 6. Pembahasan Kedua (SG II) Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan untuk menentukan laporan/temuan merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa”; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada tanggal 12 November 2024 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan unsur Kejaksaan yang dalam kesimpulannya menyatakan Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan Terlapor Jhony Charles sebagai calon wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor urut 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang tidak direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua [Vide Bukti T-7] Bahwa Hasil Rapat sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua pada pokoknya menjelaskan : 1. Berdasarkan Pendapat ahli pidana Erdiansyah, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan kesimpulan keseluruhan berdasarkan kedua video tersebut, tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa perbuatan Terlapor sudah sempurna atau tuntas dalam memenuhi unsur tindak pidana menghasut, memfitnah, atau mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan lebih terlihat sebagai bentuk retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak secara spesifik menyerang atau merugikan individu atau kelompok tertentu dan tidak dapat disangkakan sanksi pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016. 2. Berdasarkan pendapat ahli pidana Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. Jhony Charles sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut belum dapat disangkakan dengan Sanksi Pidana sesuai Pasal 187 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah). 3. Dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor Jhony Charles belum memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf c jo pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. 4. Dikarenakan laporan dan perbuatan dari Terlapor merupakan dugaan perbuatan tindak pidana pemilihan, maka sentra Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan ketahap penyidikan mengacu pada keterpenuhan alat bukti dan pendapat ahli hukum pidana. 7. Rapat Pleno Penetapan Status Laporan Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “Hasil pembahasan kedua, kajian, dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno”, selanjutnya pada Ayat (2) menyebutkan “Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan”; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada Tanggal 12 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan Rapat pleno [vide bukti T-8] untuk menentukan status Laporan Nomor : 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 dan hasil dari rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyepakati hal-hal sebagai berikut: - Menyatakan Laporan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 dengan Terlapor Jhony Charles tidak diteruskan ketingkat Penyidikan Polres Rokan Hilir; - Mengumumkan Status Laporan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir; - Menyampaikan Status Laporan kepada pihak Pelapor; II. Bahwa terhadap dalil pengadu pada point 2 halaman 6 s/d 7 Pengadu pada pokoknya menyatakan pengadu merasa ada kejanggalan dan perlakuan yang tidak adil serta tidak netral yang dilakukan oleh petugas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dibagian penanganan perkara pelanggaran pemilu karena disini dapat kami simpulkan bahwa di pihak Pasangan Bistamam Jhony Charles pasangan calon nomor urut 2 ketua tim hukumnya adalah Cutra Andika Siregar yang adik kandungnya bertugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sebagai Teradu IV dan Nasrudin sebagai Teradu III merupakan anggota Cutra Andika yang bekerja di kantor Cutra Andika dan rekan sebelum bertugas menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan kami menyimpulkan bahwa hubungan sedarah dan rekan sekantor saling berbagi informasi dalam setiap perkara; Terhadap dalil pengadu diatas izinkan kami Ketua dan Angota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hal sebagaimana berikut: 1. bahwa terhadap aduan yang dalilnya berkenaan dengan Nurmaidani selaku Teradu IV dapat Teradu IV sampaikan sebagaimana berikut: 1.1 Terkait tuduhan tidak netral Teradu IV menyampaikan bahwa Teradu IV menjalankan seluruh tugas dan wewenang Teradu IV sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir secara profesional dan netral selama tahapan pilkada 2024. Tidak pernah Teradu IV terlibat atau memihak kepada pasangan calon manapun. 1.2 Terkait hubungan keluarga dengan salah satu tim kampanye Teradu IV mengakui bahwa abang kandung Teradu IV merupakan bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pilkada tahun 2024. Namun demikian, beliau bukan peserta pemilu, dan Teradu IV tidak pernah memfasilitasi, terlibat, atau memberikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada yang bersangkutan maupun tim kampanye tersebut 1.3 Tidak ada bukti pelanggaran netralitas sampai saat ini tidak pernah ada temuan resmi atau bukti konkret yang menunjukkan bahwa Teradu IV tidak netral atau menyalahgunakan jabatan Teradu IV. Aduan ini lebih bersifat asumsi dan tidak berdasar pada fakta-fakta hukum atau pelanggaran etik yang jelas 2. Bahwa terhadap aduan yang dalilnya berkenaan dengan Nasrudin selaku Teradu III dapat Teradu III sampaikan sebagaimana berikut: 2.2.1 Bahwa Pengadu mendalilkan Nasrudin selaku Teradu III merupakan anggota Cutra Andika S.H.,M.H & Fatner adalah hal yang keliru karena teradu III tidak pernah terikat dengan Kantor hukum manapun baik berdasarkan Surat Keputusan ataupun kartu tanda pengenal. Namun Teradu III pernah berfatner dengan kantor hukum Cutra Andika S.H.,M.H dan kantor hukum lainnya dalam konteks menjalankan tugas dan fungsi sebagai Profesi Advokat sebelum ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir; 2.2.2 Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan ada kejanggalan dan perlakuan yang tidak adil dari teradu III, menurut teradu itu tidak benar, hanya sebuah kesalah fahaman dan dugaan yang tidak beralasan, karena teradu III dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pada masa pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Rokan Hilir tidak pernah bersikap membeda-bedakan terhadap suatu laporan maupun terhadap kelompok orang tertentu; III. Bahwa pada point 5 halaman 8 Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Laporan Laporan yang kami laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir semuanya di tolak/ tidak diterima dikarenakan Teradu IV atas nama nurmaidani mempunyai ikatan saudara kandung dengan Ketua Tim Hukum a.n Cutra Andika Siregar, S.H Terhadap dalil perngadu diatas izinkan kami Ketua dan Angota bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hal sebagaimana berikut: 1. Bahwa dalam menerima laporan dan memutuskan setiap proses penanganan pelanggaran seluruhnya dilakukan secara kolektif kolegial yang melibatkan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir 2. Bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran dilakukan dan diambil melalui rapat pleno internal yang melibatkan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, sehingga tidak dapat diputuskan oleh satu orang saja IV. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tidak beralasan hukum karena Para Teradu telah melakukan proses kajian, meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Saksi, atau ahli secara langsung dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi dan telah mengirim undangan klarifikasi atau Formulir Model A.7 serta telah melakukan klarikasi dibawah sumpah/janji, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak beralasan hukum karena para teradu telah melaksanakan prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, profesional, akuntabel dan efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu tidak menangani laporan dengan prinsip kepastian hukum sehingga melanggar ketentuan pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilihan Umum adalah tidak beralasan hukum karena para teradu telah melaksanakan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, mulai dari melaksanakan penerimaan laporan, melakukan kajian awal, melaksanakan rapat pleno, melakukan registrasi laporan, melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu, menyampaikan undangan klarifikasi, melaksanakan klarifikasi, meminta keterangan ahli, melakukan dan membuat Kajian Dugaan Pelanggaran, melaksanakan Pembahasan Kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu, melaksanakan rapat pleno dan memutuskan status laporan serta mengumumkannya dan menyampaikannya kepada Pelapor, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu diduga melanggar kode etik karena tidak pernah memeriksa Terlapor yang pengadu laporkan pada Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 adalah keliru dan tidak beralasan hukum karena Para Teradu sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali undangan/pemanggilan. Surat Undangan klarifikasi yang pertama dikirimkan pada tanggal 8 November 2024, dan yang kedua dikirimkan pada tanggal 9 November 2024. Kemudian pihak terlapor membalas surat undangan klarufikasi dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melalui kuasa hukumnya Cutra Andika, S.H., M.H Nomor 002/TH-Bijak/XI/2024 Perihal tanggapan terhadap undangan klarifikasi tertanggal 9 November 2024 yang menerangkan bahwa terlapor tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan terlapor sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka di beberapa tempat, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 5. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melakukan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Pelapor terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 adalah tidak beralasan hukum karena Terhadap saksi ahli yang diajukan oleh Pelapor, Sentra Gakkumdu berpendapat bisa saja dilakukan pemeriksaan jika diperlukan namun pada prinsipnya keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan pedoman atau bukti tambahan karena penunjukannya secara sepihak oleh pihak Pelapor. Terhadap ahli yang akan diperiksa, harus berdasarkan kesepakatan Sentra Gakkkumdu. Teradu juga tidak memeriksa ahli tersebut secara langsung karena setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menelaah dokumen serta alat bukti yang disampaikan, substansi pendapat ahli tersebut telah sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen tertulis yang diajukan oleh Pelapor. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap ahli tersebut dipandang tidak diperlukan dan tidak akan menambah substansi baru dalam proses pembuktian. sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para teradu tidak melakukan tindakan profesional karena memiliki hubungan sedarah dan rekan sekantor adalah tidak beralasan hukum karena aduan tersebut lebih bersifat asumsi dan tidak berdasar pada fakta-fakta hukum atau pelanggaran etik yang jelas, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 7. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan setelah Laporan terhadap Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Jhony Charles disampaikan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan status laporan dengan keterangan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak pernah memeriksa pelapor, saksi-saksi serta ahli hukum pidana adalah keliru dan tidak beralasan hukum. Karena para teradu telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi dan ahli pidana dibawah sumpah atau janji serta telah melaksanakan rangkaian penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelum para teradu mengeluarkan status laporan, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 8. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa laporan-laporan yang pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir semuanya ditolak/tidak diterima dikarenakan Teradu IV mempunyai ikatan saudara dengan salah satu tim kampanye adalah keliru dan tidak beralasan hukum. Karena seluruh laporan yang dilaporkan oleh Pengadu telah ditangani sesuai dengan regulasi dan dalam pengambilan setiap keputusan harus berdasarkan rapat pleno bawaslu terlebih dahulu, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima. [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat Dinas No. 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah menerapkan prinsip keterbukaan dan keadilan; dan d. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T-01 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa: - Formulir Model A.1 (Formulir Laporan Nomor: 066/PL/PB/Kab/04.10/XIXI/2024); dan - Formulir A.3 (Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 Bukti T-02 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa: - Model A.4 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024; Bukti T-03 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa: - Berita Acara Nomor: 051./RT.02/K.RA-08/11/2024, tanggal 08 November 2024, menetapkan Laporan 066/PI/PB/Kab/04.10/X/2024 untuk menetapkan laporan diregistrasi; Bukti T-04 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa: - Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 142/HM.00.01/RA-08/11/2024, kepada Kajari Rokan Hilir tertanggal 07 November 2024; - Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 143/HM.00.01/RA-08/11/2024, kepada Kapolres Rokan Hilir tertanggal 07 November 2024; - Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 144/HM.00.01/RA-08/11/2024, kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 07 November 2024; - Berita Acara Pembahasan Ke-1 Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Laporan Dugaan Pelnggaran Pemilihan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024; Bukti T-05 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa: - Undangan Klarifikasi dan Tanda Terima Undangan Klarifikasi pertama Pelapor an. SURYADI, dan saksi-saksi an. ARIF FAJAR RIFAI, JUNEDI, MUAMMAR QADAFI, M. DAFTAR ALAT BUKTI TERADU DALAM PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU NOMOR: 402-P/LDKPP/XII/2024 JUNAIDI; - Undangan Kedua dan Tanda Terima Undangan kedua pelapor Pelapor an. SURYADI, dan saksi-saksi an. ARIF FAJAR RIFAI, JUNEDI, MUAMMAR QADAFI, M. JUNAIDI; - Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Suryadi dan Saksi atas nama Arif Fajar Rifai, Junedi, Muammar Qadafi, M. Junaidi; Bukti T-06 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa: - Undangan Klarifikasi Nomor: 284/PP.01.02/K.RA-08/11/2024, kepada Saudara Jhony Charles, tertanggal 08 November 2024 dan Tanggapan Terhadap Undangan Klarifikasi Tim Hukum Bijak H. Bistamam-Jhony Charles Kompak, tertanggal 09 November 2024; - Undangan Klarifikasi Nomor: 255/PP.01.02/K.RA-08/11/2024 tetanggal 09 November 2024 dan Tanda Terima Surat Nomor: 255/PP.01.02/K.RA- 08/11/2024, tertanggal 10 November 2024 yang disampaikan melalui bantuan Jajaran Panwascam Kecamatan Tanah Putih; Bukti T-07 1 (satu) Bundel Fotokopi Berupa: - Undangan Klarifikasi Nomor 249/PP.01.02/K.RA-08/11/2024, tanggal 08 November 2024, kepada Prof. DR. Topo Santoso, S.H., M.H. Permohonan Keterangan Ahli Nomor 259/PP.01.02/K.RA/11/2024, tanggal 1 November 2024, kepada Dekan Universitas Islam Riau; - Permohonan Keterangan Ahli Nomor 260/PP.01.02/K.RA/11/2024, tanggal 11 November 2024, kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau; - Permohonan Keterangan Ahli Nomor 270/PP.01.02/K.RA/11/2024, tanggal 12 November 2024, kepada Dekan Universitas Islam Riau; - Keterangan Ahli di Bawah Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi Dr. Sudirman Shomary, M.A., Erdiansyah, S.H., M.H., dan Dr. Erdianto, S.H., M.H. - Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 148/HM.00.01/RA-08/11/2024, kepada Kajari Rokan Hilir tertanggal 11 November 2024; - Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 149/HM.00.01/RA-08/11/2024, kepada Kapolres Rokan Hilir tertanggal 11 November 2024; - Undangan Rapat Sentra Gakumdu Nomor 150/HM.00.01/RA-08/11/2024, Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 11 November 2024; - Berita Acara Pembahasan Ke-1 Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Laporan Dugaan Pelnggaran Pemilihan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024; - Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024, tertanggal 12 November 2024; Bukti T-08 1 (satu) Berkas Fotokopi Berupa: - Berita Acara Nomor 051/RT.02/K.RA- 08/11/2024, tanggal 12 November 2024, menetapkan Laporan Register Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024, menetapkan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan; - Formulir Model A.17 (Pemberitahuan Tentang Status Laporan) tanggal 13 November 2024. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Riau 1. Terkait Kewenangan Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran. 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur : “Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan Pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”. 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan melakukan Supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/kota dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 2. Pelaksanaan Supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau terhadap proses Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. 2.1. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 689/PP.01.02/K.RA/10/2024 dan Nomor : 1510/PP.01.02/RA/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pendampingan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024. Bahwa pelaksanaan tugas tersebut didasari oleh Surat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 196/PP.01.02/K-RA-08/10/2024 perihal Permohonan Pendampingan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 tanggal 22 Oktober 2024. [Vide Bukti PT-1] 2.2. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 693/PP.01.02/K.RA/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau dalam hal ini bersama Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan melakukan Monitoring dan evaluasi penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan 2024. [Vide Bukti PT-2] 2.3. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1597/PP.01.02/RA/11/2024 tanggal 11 November 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pendampingan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Register : 007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. Bahwa pelaksanaan tugas tersebut didasari oleh Surat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 258/PP.01.02/K.RA-08/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Pendampingan Proses Penanganan Pelanggaran. [Vide Bukti PT-3] 2.4. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1874/PP.01.01/RA/12/2024 tanggal 29 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi. [Vide Bukti PT-4] 2.5. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 91/PP.01.02/K.RA/03/2025 tanggal 06 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Evaluasi Penanganan Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Bupati Tahun 2024. [Vide Bukti PT-5] 2.6. Bahwa dalam proses pendampingan dan Supervisi yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Riau, telah dilakukan pemberian arahan, koordinasi, Pengecekan Dokumen, serta melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Supervisi Bawaslu Provinsi Riau terhadap Laporan Nomor Register : 006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. 3.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak pernah melakukan supervisi khusus terhadap penanganan Laporan Nomor Register : 006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, namun pada Supervisi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2024, dengan agenda Supervisi Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir termasuk Laporan Nomor Register : 006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya kekurangan dokumen administrasi penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. [Vide Bukti PT-4] 3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan Surat Nomor : 258/PP.01.02/K.RA-08/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Pendampingan Proses Penanganan Pelanggaran yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengajukan pendampingan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor Register : 007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau yang mana waktu proses penanganan Laporan Nomor Register : 007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 beririsan dengan proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register : 006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 yang dipersoalkan oleh Pengadu. [Vide Bukti PT-3] 3.3. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1597/PP.01.02/RA/11/2024 tanggal 11 November 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pendampingan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Register : 007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. Bahwa pada pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Riau juga mendampingi proses penanganan Laporan Nomor Register : 006/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024 yang dipersoalkan oleh Pengadu yang mana waktu proses penanganan pelanggarannya beririsan dengan penanganan Laporan Nomor Register : 007/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2024. [Vide Bukti PT-3] 3.4. Bahwa pada proses pendampingan, Bawaslu Provinsi Riau membantu dan memastikan proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan [2.7.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Bahwa dalam pokok aduan yang berkaitan dengan black campaign yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, bahwa dalam pelaksanaan kampanye KPU Kabupaten Rokan Hilir memedomani UU Nomor 1 Tahun 2015. Kemudian, didalam ketentuannya pasal 69 dalam berkampanye dilarang menghasut, memfitnah dan mengadu domba suatu kelompok masyarakat. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 5 Nomor 1 dan 14 Tahun 2020 Pasal 2 Penanganan tindak pidana pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu. Bahwa dalam setiap pelaksanaan kampanye KPU Kabupaten Rokan Hilir telah memfasilitasi kegiatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya memfasiliasi APK, iklan kampanye dan debat kandidat dan telah dilaksanakan. Bahwa perlu disampaikan terkait dengan tahapan kampanye dalam bentuk terbatas tatap muka dan dialog, dilakukan pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2025. Bahwa pasangan Calon Nomor Urut 2 melaksanakan kampanye pada tanggal 4 Oktober 2024 sore hari berdasarkan surat tanda terima yang diterima KPU melalui SIKADEKA. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye KPU Kabupaten Rokan Hilir telah memfasilitasi semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [2.7.3] Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 a.n Cutra 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles dalam pilkada serentak tahun 2024. 2. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah seluruh dalil dalam Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor, kecuali yang diakui secara tegas oleh Pihak Terkait dibawah ini. 3. Bahwa benar Teradu IV/Terlapor IV adalah adik kandung Pihak Terkait. Bahwa sejak tahapan pencalonan hingga berakhirnya tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu IV/Terlapor IV tentang hal-hal yang berkaitan dengan pilkada. 4. Bahwa benar Teradu III/Terlapor III berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, hubungan Pihak Terkait dengan Teradu III/Terlapor III sebelum Teradu III/Terlapor III menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir adalah rekan sejawat dalam profesi Advokat yang bersama-sama menangani perkara hukum secara kasuistis berdasarkan surat kuasa dari klien, terkadang Pihak Terkait dengan Teradu III/Terlapor III menangani perkara bersama-sama dengan menggunakan Kantor Hukum milik Pihak Terkait, terkadang Teradu III/Terlapor III menangani perkara dengan menggunakan Kantor Hukumnya sendiri maupun Kantor Hukum yang lain, bahkan adakalanya dalam menangani perkara hukum Teradu III/Terlapor III berhadapan dengan Kantor Hukum Pihak Terkait. Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa sejak tahapan pencalonan hingga berakhirnya tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu III/Terlapor III tentang hal-hal yang berkaitan dengan pilkada. 5. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah dalil Pengadu/Pelapor yang menuduh para Teradu/para Terlapor tidak netral dan tidak profesional dalam memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles dalam pilkada serentak tahun 2024, dikarenakan adanya hubungan kekerabatan antara Pihak Terkait dengan Teradu IV/Terlapor IV dan hubungan emosional seprofesi antara Pihak Terkait dengan Teradu III/Terlapor III. Bahwa seluruh laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor selaku Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Afrizal Sintong dan Setiawan kepada para Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles sebanyak 29 (dua puluh sembilan) laporan telah ditangani oleh para Teradu/para Terlapor secara profesional sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana para Teradu/para Terlapor telah memberikan kepastian hukum terhadap status seluruh laporan tersebut dengan keputusan “tidak ditindaklanjuti” dengan alasan “tidak memenuhi syarat materil” atau “bukan pelanggaran pemilihan”, dan “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”. Bahwa para Teradu/para Terlapor dalam menentukan status kepastian hukum terhadap seluruh laporan dari Pengadu/Pelapor yang diregistrasi tentunya diputuskan melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh para Teradu/para Terlapor dengan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh para Teradu/para Terlapor, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa. Bahwa sebaliknya Tim Hukum dan Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles juga melaporkan dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Afrizal Sintong dan Setiawan, Tim Kampanye, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Penghulu, Perangkat Kepenghuluan, dan Pejabat BUMD kepada para Teradu/para Terlapor, Panwaslu Kecamatan Pasir Limau Kapas, Panwaslu Kecamatan Pujud, dan Bawaslu Provinsi Riau sebanyak 54 (lima puluh empat) laporan, dimana para Teradu/para Terlapor, Panwaslu Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan Panwaslu Kecamatan Pujud, telah memberikan kepastian hukum terhadap status seluruh laporan tersebut dengan keputusan “tidak ditindaklanjuti” dengan alasan “tidak memenuhi syarat materil” atau “bukan pelanggaran pemilihan” dan “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”, sedangkan sebagian laporan yang terkait dengan netralitas ASN diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara. Bahwa jika para Teradu/para Terlapor bersikap tidak netral dan tidak profesional dalam memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles dalam pilkada serentak tahun 2024 dikarenakan adanya hubungan kekerabatan antara Pihak Terkait dengan Teradu IV/Terlapor IV dan hubungan emosional seprofesi antara Pihak Terkait dengan Teradu III/Terlapor III, tentunya laporan-laporan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Tim Hukum, Relawan, maupun Simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Afrizal Sintong dan Setiawan, Tim Kampanye, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Penghulu, Perangkat Kepenghuluan, dan Pejabat BUMD tersebut “ditindaklanjuti” dan “diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan” oleh para Teradu/para Terlapor. 6. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah dalil Pengadu/Pelapor yang menuduh para Teradu/para Terlapor tidak netral dan tidak profesional dalam memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para Terlapor terhadap dugaan dugaan tindak pidana pemilihan “Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 ayat (2) jo. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles, dimana terhadap laporan tersebut telah diberikan kepastian hukum oleh para Teradu/para Terlapor dengan keputusan “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”. Bahwa dalam orasi kampanye sebagaimana dalam rekaman video yang diserahkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para Terlapor Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles menyampaikan komitmen tegas terhadap tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir kedepan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menempatkan jabatan terhadap Pejabat dilakukan secara profesional, berdasarkan aturan hukum, serta sesuai dengan kapabilitas, bukan karena faktor tertentu, yang selanjutnya dijawab oleh masyarakat peserta kampanye dengan kata “duit”. Bahwa orasi kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tersebut sejalan dengan Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles pada misi kelima yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional didukung oleh sistem informasi dan teknologi”, dengan Program Aksi “Pemantapan etika dan perilaku aparatur dalam pelayanan prima bagi masyarakat” dan “Peningkatan profesionalisme aparatur melalui reformasi birokrasi”. Bahwa yang menyebutkan kata “duit” bukanlah Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles, melainkan masyarakat peserta kampanye. Oleh karenanya, unsur “fitnah” dalam perkara yang dilaporkan tersebut belum selesai dilakukan atau belum terpenuhi secara sempurna. Bahwa dalam orasi kampanye tersebut Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tidak ada menyebutkan nama Partai Politik, perseorangan, maupun kelompok masyarakat tertentu. Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles hanya menyebutkan tentang realita yang terjadi dalam sistem pemerintahan yang ada saat itu. Oleh karenanya, unsur “Partai Politik”, “perseorangan”, maupun “kelompok masyarakat” yang menjadi objek perbuatan “fitnah” dalam perkara yang dilaporkan tersebut juga tidak terpenuhi. Bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar keputusan para Teradu/para Terlapor bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu yang menetapkan status laporan tersebut “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”. 7. Bahwa terhadap laporan dari Pengadu/Pelapor terkait dugaan dugaan tindak pidana pemilihan “Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tersebut, Teradu I/Terlapor I telah mengundang Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles dengan surat undangan yang disampaikan langsung ke kediaman Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan klarifikasi baik secara tatap muka maupun daring, lalu Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles melalui Tim Hukum membalas surat undangan tersebut yang memberitahukan bahwa Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi dimaksud baik secara tatap muka maupun daring karena pada saat yang bersamaan sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan persiapan yang mendahuluinya di beberapa tempat, dengan melampirkan STTP Kampanye yang dikeluarkan oleh Kapolres Rokan Hilir. 8. Bahwa terhadap dalil laporan Pengadu/Pelapor untuk selain dan selebihnya yang tidak ditanggapi secara khusus oleh Pihak Terkait dalam Keterangan Tertulis ini, Pihak Terkait dengan tegas membantahnya [2.7.4] Calon Wakil Bupati Rokan Hilir a.n Jhoni Charles 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Calon Wakil Bupati Rokan Hilir yang berpasangan dengan Calon Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan nomor urut 02 (kosong dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles; 2. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah seluruh dalil dalam Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor, kecuali yang diakui secara tegas oleh Pihak Terkait dibawah ini; 3. Bahwa Pihak Terkait dengan tegas membantah dalil Pengadu/Pelapor yang menuduh para Teradu/para Terlapor tidak netral dan tidak profesional dalam memproses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para Terlapor terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles dalam Pilkada serentak tahun 2024, yang disebabkan adanya dugaan fitnah yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir An. Jhony Charles dalam melakukan kampanye tatap muka (dialogis) dengan mengatakan terhadap adanyanya dugaan tindak pidana pemilihan “Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 ayat (2) jo. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles, dimana terhadap laporan tersebut telah diberikan kepastian hukum oleh para Teradu/para Terlapor dengan keputusan “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”. Selanjutnya dalam orasi kampanye sebagaimana dalam rekaman video yang diserahkan oleh Pengadu/Pelapor kepada para Teradu/para Terlapor Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles menyampaikan komitmen tegas terhadap tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir kedepan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menempatkan jabatan terhadap Pejabat dilakukan secara profesional, berdasarkan aturan hukum, serta sesuai dengan kapabilitas, bukan karena faktor tertentu, yang selanjutnya dijawab oleh masyarakat peserta kampanye dengan kata “duit” sebagaimana yang juga beredar pemberitaan di media online; 4. Bahwa orasi kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tersebut sejalan dengan Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles pada Misi kelima yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional didukung oleh sistem informasi dan teknologi”, dengan Program Aksi “Pemantapan etika dan perilaku aparatur dalam pelayanan prima bagi masyarakat” dan “Peningkatan profesionalisme aparatur melalui reformasi birokrasi”; 5. Bahwa yang menyebutkan kata “duit” bukanlah Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles, melainkan masyarakat peserta kampanye. Oleh karenanya, unsur “fitnah” dalam perkara yang dilaporkan tersebut belum selesai dilakukan atau belum terpenuhi secara sempurna. Selanjutnya dalam orasi kampanye tersebut Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tidak ada menyebutkan nama Partai Politik, perseorangan, maupun kelompok masyarakat tertentu. Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles hanya menyebutkan tentang realita yang terjadi dalam sistem pemerintahan yang ada pada saat itu. Oleh karenanya, unsur “Partai Politik”, “perseorangan”, maupun “kelompok masyarakat” yang menjadi objek perbuatan “fitnah” dalam perkara yang dilaporkan tersebut juga tidak terpenuhi dan dengan demikian sudah tepat dan benar keputusan para Teradu/para Terlapor bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu yang menetapkan status laporan tersebut “dihentikan” dengan alasan “tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”; 6. Bahwa terhadap laporan dari Pengadu/Pelapor terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan “Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tersebut, Teradu I/Terlapor I telah mengundang Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles dengan surat undangan yang disampaikan langsung ke kediaman Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan klarifikasi baik secara tatap muka maupun daring, lalu Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles melalui Tim Hukum membalas surat undangan tersebut yang memberitahukan bahwa Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhony Charles tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi dimaksud baik secara tatap muka maupun daring karena pada saat yang bersamaan sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan persiapan yang mendahuluinya di beberapa tempat, dengan melampirkan STTP Kampanye yang dikeluarkan oleh Kapolres Rokan Hilir; 7. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada poin-poin diatas terhadap dalil laporan Pengadu/Pelapor untuk selain dan selebihnya yang tidak ditanggapi secara khusus oleh Pihak Terkait/Kuasa Hukumnya dalam Keterangan Tertulis ini, Pihak Terkait dengan tegas membantah dan menolaknya. [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Doni Supardi Saya memilih di TPS 05 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Bahwa saya terlambat memilih karena baru datang dari Jakarta, sudah lewat waktu pencoblosan sekitar jam 13.00 WIB tetapi belum masuk ke tahap penghitungan suara. Bahwa dalam perjalanan menuju TPS 05 dari Bandara, sudah ramai di grup whatsapp terkait dengan informasi Paslon Nomor Urut 02 sebagai tersangka. Bahwa ada pengumuman yang ditempelkan, dan sempat disampaikan secara lisan tetapi saya kurang tahu apakah oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS. Tetapi ketika saya tanya secara personal, katanya ada pengumuman sekitar pukul 10.00 WIB. [2.8.2] Frengki Widodo Saya memilih di TPS 02 Desa Batu Raja, Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara. Bahwa kejadian di TPS 02 Bengkulu Utara, di TPS tempat saya memilih hanya ditempelkan surat pemberitahuan Paslon Nomor 02 sebagai tersangka disebelah kanan pintu masuk tetapi tidak dibacakan. Bahwa saya tidak membaca surat tersebut jumlahnya ada dua surat. Dan hanya diberi oleh Ketua KPPS pada saat mau masuk ke bilik suara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya karena tidak berkepastian hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n Jhoni Charles yaitu diduga melakukan fitnah atau black campaign pada saat kampanye. Teradu IV diduga tidak netral menangani laporan karena memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir No. urut 02 a.n Cutra Andika Siregar, dan Teradu III diduga pernah bekerja di Kantor Hukum Cutra Andika Siregar sebelum menjabat Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa Pengadu membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Rokan hilir pada hari selasa tanggal 07 November 2024 tentang dugaan fitnah/black campaign dalam tahapan kampanye dengan melaporkan Jhony Charles Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, dengan melampirkan Bukti Laporan. Kemudian laporan dari pihak Pelapor telah diterima dan diproses oleh pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) sesuai Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Kemudian Petugas Penerima Laporan menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan A.3 kepada pihak Pelapor pada hari dan tanggal yang sama (vide bukti T-1). Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9/2024 kemudian Bawaslu Rokan Hilir membuat kajian awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan Pada tanggal 7 November 2024. Bawaslu Rokan Hilir kemudian membuat kajian awal dengan meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel serta jenis dugaan pelanggaran. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya menerangkan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel kemudian laporan ditindaklanjuti dan diregister dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 sesuai mekanisme penanganan pelanggaran (vide Bukti T-2). Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9/2024 menyatakan, “hasil kajian awal berupa dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia” Terhadap Laporan Nomor 066/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 kemudian Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir meregister Laporan tersebut dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 dan dilanjutkan ke pembahasan pertama (SG I) bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-3). Bahwa Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya menjelaskan, (1) Terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor atas nama Suryadi serta berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa telah ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh terlapor, (2) Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti Video Kampanye ialah Pasal 69 ayat (1) huruf c jo. Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016), (3) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor, (4) Gakkumdu perlu meminta pendapat ahli Bahasa Indonesia, dan ahli Hukum Pidana, dan (5) Terhadap Saksi Ahli yang diajukan oleh Pelapor, Gakkumdu berpendapat bisa saja dilakukan pemeriksaan jika diperlukan namun pada prinsipnya keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan pedoman atau bukti tambahan karena penunjukannya secara sepihak oleh pihak Pelapor. Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengatakan pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Jhony Charles dapat dijelaskan, bahwa Para Teradu sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali undangan/pemanggilan. Surat Undangan klarifikasi yang pertama dikirimkan pada tanggal 8 November 2024, dan yang kedua dikirimkan pada tanggal 9 November 2024. Kemudian pihak terlapor membalas surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melalui kuasa hukumnya Cutra Andika, S.H., M.H Nomor 002/TH-Bijak/XI/2024 Perihal tanggapan terhadap undangan klarifikasi tertanggal 9 November 2024 yang menerangkan bahwa terlapor tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan terlapor sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka di beberapa tempat (vide bukti T-6). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pemilihan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 tanggal 12 November 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pelapor atas nama Suryadi, saksi-saksi atas nama Muammar Qadafi, Junedi, M. Junaidi dan Arif Fajar Rifai telah terdapat uraian peristiwa seperti yang dilaporkan oleh pelapor Suryadi namun mengenai peristiwa tersebut apakah merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilihan sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 Pasal 69 ayat (1) huruf c yang menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok, juncto Pasal 187 ayat (1) yang menyatakan, “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud Pasl 69 huruf a, huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Bahwa terkait dengan persoalan yang dilaporkan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan Gakkumdu perlu meminta pendapat Ahli. Bahwa ahli Erdiansyah, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan kesimpulan keseluruhan berdasarkan kedua video tersebut, tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa perbuatan Terlapor sudah sempurna atau tuntas dalam memenuhi unsur tindak pidana menghasut, memfitnah, atau mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan lebih terlihat sebagai bentuk retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak secara spesifik menyerang atau merugikan individu atau kelompok tertentu dan tidak dapat disangkakan sanksi pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) UU 10/2016. Bahwa ahli Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Jhony Charles sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut belum dapat disangkakan dengan Sanksi Pidana sesuai Pasal 187 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah). Bahwa ahli Dr. H. Sudirman Shomary M.A. pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Jhony Charles sebagaimana Bukti Video, saya berpendapat bahwa Selain itu, terdapat tindakan atau perbuatan yang memfitnah, pada bagian atau ucapan: “Saya disitu dulunya tapi karena saya melihat tidak ada untuk yang dibangun, untuk seluruh di semua desa Rokan Hilir, saya tidak disitu lagi , makanya sekarang muncul pak H. BISTAMAM dan JHONI CHARLES. Perbuatan memfitnah terdapat pada bagian, Saya melihat tidak ada untuk yang dibangun, untuk seluruh di semua desa Rokan Hilir. Saya tidak disitu lagi. Bahwa dari video yang disampaikan kepada ahli, terlihat kampanye Calon Wakil Bupati Rokan Hilir atas nama Jhoni Charles, calon nomor urut dua (2), pada kegiatan kampanye di Kepenghuluan Sintong Makmur pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB dan pada kegiatan kampanye di Kelurahan Banjar XII pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 20.00, kalimat yang diucapkan oleh Terlapor secara konteks dan teks, terindikasi melakukan perbuatan menghasut dan memfitnah. Ucapan Saudara Jhoni Charles menyebabkan orang lain (peserta kampanye) marah, melawan atau memberontak kepada seseorang yang dibicarakan (Bupati Afrizal Sintong). Terlapor juga menghasut kaum ibu-ibu untuk tidak memasak di rumah jika suaminya (bapak-bapak) tidak memilih Nomor Urut 2. Selain itu, terdapat unsur memfitnah karena Bupati Afrizal Sintong difitnah tidak membangun seluruh desa di Rokan Hilir. Menurut ahli, Bupati Afrizal Sintong sudah membangun desa di Rokan Hilir, mungkin tidak merata atau tidak semua desa. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan hasil penanganan pelanggaran menilai laporan yang disampaikan Pelapor Suryadi belum memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf c juncto Pasal 187 ayat (1) UU 10/2016. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada tanggal 12 November 2024 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan unsur Kejaksaan yang dalam kesimpulannya menyatakan Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan Terlapor Jhony Charles sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 yang diduga melanggar UU 10/2024, tidak direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua (vide Bukti T-7). Bahwa Hasil Rapat Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua pada pokoknya menjelaskan, (1) Berdasarkan Pendapat ahli pidana Erdiansyah, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan kesimpulan keseluruhan berdasarkan kedua video tersebut, tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa perbuatan Terlapor sudah sempurna atau tuntas dalam memenuhi unsur tindak pidana menghasut, memfitnah, atau mengadu domba. Pernyataan yang disampaikan lebih terlihat sebagai bentuk retorika kampanye yang bersifat umum dan tidak secara spesifik menyerang atau merugikan individu atau kelompok tertentu dan tidak dapat disangkakan sanksi pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 187 ayat (2) UU 10 /2016, (2) Berdasarkan pendapat ahli pidana Dr. Erdianto, S.H.,M.H pada pokoknya menerangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. Jhony Charles sebagaimana Bukti Video diatas saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut belum dapat disangkakan dengan Sanksi Pidana sesuai Pasal 187 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah), (3) dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor Jhony Charles belum memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf c jo Pasal 187 ayat (2) UU 10/2016, (4) Dikarenakan laporan dan perbuatan dari Terlapor merupakan dugaan perbuatan tindak pidana pemilihan, maka sentra Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan ketahap penyidikan mengacu pada keterpenuhan alat bukti dan pendapat ahli hukum pidana. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada tanggal 12 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan Rapat pleno [vide bukti T-8] untuk menentukan status Laporan Nomor : 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/IX/2024 dan hasil dari rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menyepakati hal- hal sebagai berikut (1) Menyatakan Laporan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.04.10/ IX/2024 dengan Terlapor Jhony Charles tidak diteruskan ketingkat Penyidikan Polres Rokan Hilir (2) Mengumumkan Status Laporan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (3) Menyampaikan Status Laporan kepada pihak Pelapor. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya karena tidak berkepastian hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n Jhoni Charles yaitu diduga melakukan fitnah atau black campaign pada saat kampanye. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 November 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu terkait dugaan black campaign yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Jhoni Charles pada saat melakukan kampanye. Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal dan dilanjutkan dengan rapat pleno pada tanggal 8 November 2024 dengan hasil rapat pleno pada pokoknya laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, maka laporan a quo kemudian diregistrasi dengan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/04.10/XI/2024 (vide Bukti T-2 ). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan a quo, kemudian Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan hasil pembahasan yang pada pokoknya menyatakan ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-3). Selanjutnya Para Teradu telah melakukan pemanggilan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan. Bahwa Para Teradu juga mengirimkan surat panggilan kepada Terlapor sebanyak 2 (dua) kali, yaitu surat pertama dikirimkan pada tanggal 8 November 2024 dan surat kedua dikirimkan pada tanggal 9 November 2024. Kemudian Terlapor membalas surat undangan klarifikasi melalui kuasa hukumnya Cutra Andika Siregar in casu Pihak Terkait dengan surat Nomor: 002/TH-Bijak/XI/2024 perihal tanggapan terhadap undangan klarifikasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terlapor berhalangan hadir memenuhi undangan klarifikasi karena pada saat yang bersamaan Terlapor sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka di beberapa tempat (vide Bukti T-6). Para Teradu juga mengundang saksi Ahli Bahasa, dan Saksi Ahli Hukum Pidana untuk dimintai keterangan. Bahwa setelah dimintai keterangan dari Para pihak, Sentra Gakkumdu memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan ke tahap penyidikan karena laporan a quo tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Selain itu Pelapor juga mengajukan saksi ahli, Para Teradu telah melakukan pemanggilan kepada saksi ahli Pelapor akan tetapi tidak jadi dilakukan pemeriksaan karena Saksi Ahli telah menyerahkan keterangan tertulis. Menurut Gakkumdu mengatakan bahwa saksi ahli bisa saja dimintai keterangan jika diperlukan namun pada prinsipnya keterangan ahli tersebut tidak dapat dijadikan pedoman atau bukti tambahan karena penunjukannya secara sepihak oleh Pelapor. Bahwa pada tanggal 12 November 2024 dilakukan pembahasan kedua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan unsur Kejaksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor: 051.A/RT.02/K.RA-08/11/2024 yang pada pokoknya bahwa laporan Nomor 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu terkait dugaan ada hubungan kekerabatan antara Teradu IV dengan Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2 a.n. Cutra Andika Siregar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n. Cutra Andika Siregar membenarkan dirinya merupakan saudara kandung dengan Teradu IV. Akan tetapi Pihak Terkait menegaskan bahwa selama tahapan pencalonan Pilkada Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu IV terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Rokan Hilir. Hal tersebut dibenarkan oleh Teradu I yang menerangkan, bahwa selama tahapan Pilkada Teradu IV tidak pernah pulang ke rumah demi menjaga netralitas dan memilih untuk tinggal di rumah kost, bahkan anak Teradu IV sempat sakit, dan Teradu I meminta Teradu IV untuk pulang, barulah Teradu IV pulang ke rumah untuk menjenguk anaknya. Bahwa kemudian berkenaan dalil aduan Pengadu, bahwa Teradu III diduga merupakan bagian dari Firma Hukum Cutra Andika Siregar selaku Ketua Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 2, sebelum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menerangkan bahwa benar dirinya pernah berpartner dengan Pihak Terkait a.n Cutra Andika Siregar sebelum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Namun, Teradu III tidak pernah terikat sebagai bagian dari Firma Hukum Cutra Andika Siregar dan hanya sebatas partner advokat sesuai dengan surat kuasa klien. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait a.n Cutra Andika Siregar bahwa Teradu III tidak pernah terikat atau menjadi bagian dari firma hukum Cutra Andika Siregar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan yang diregitrasi Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan yang diregsitrasi dengan Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu menerima laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan, kemudian Para Teradu melimpahkan Laporan ke Sentra Gakkumdu. Para Teradu juga bersama Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama, kajian dugaan pelanggaran, pembahasan kedua, rapat pleno penetapan status laporan dan pengumuman status laporan. Dengan demikian, selaku Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 sebagaimana yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terkait tidak ditindaklanjuti Laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 066/LP/PB/Kab/04.10XI/2024 tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Bahwa adapun terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu IV yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Pihak Terkait a.n. Cutra Andika Siregar selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 02 yang merupakan saudara kandung dari Teradu IV, sesuai fakta Teradu IV sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu dengan tidak pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait Cutra Andika Siregar yang berkaitan dengan Pilkada. Hal itu juga diperkuat oleh Teradu I dalam persidangan yang menerangkan selama tahapan Pilkada Teradu IV tidak pernah pulang ke rumah demi menjaga netralitas dan memilih untuk tinggal di rumah kost, bahkan ketika anak Teradu IV sakit, baru pulang menjenguk anaknya setelah diminta oleh Teradu I. Artinya, Teradu IV sudah bertindak profesional, akuntabel, dan mandiri selaku penyelenggara pemilu demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024. Demikian juga halnya dengan Teradu III, sesuai fakta persidangan, Teradu III tidak pernah terikat atau menjadi bagian dari Firma Hukum Cutra Andika Siregar sebelum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, melainkan sebatas partner Advokat sesuai dengan surat kuasa klien. Hal itu juga diterangkan oleh Pihak Terkait a.n Cutra Andika Siregar yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu III tidak pernah terikat atau menjadi bagian dari firma hukum Cutra Andika Siregar. Artinya, selaku penyelenggara pemilu, Teradu III sudah bertindak profesional, akuntabel, dan mandiri demi menjaga netralitas selaku penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu III dan Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil aduan Pengadu terkait Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu in casu Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP. Para Teradu in casu Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zubaidah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Teradu II Jaka. Abdillah, Teradu III Nasrudin, Teradu IV Nurmaidani dan Teradu V Dedi Sahputra Sibuea masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani