Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017
Ketetapan Bawaslu RI
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2017
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember Tahun 2017, Pengadu atas nama Bertholomeus George Da Silva telah melanyangkan surat pencabutan gugatan/pengaduan; - Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 134/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Sdr. Bertholomeus George Da Silva dengan Nomor
Registrasi 134/DKPP-PKE-VI/2017, dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh
Sdr. Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin,
Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Republik Indonesia;
b. bahwa pada tanggal 1 Desember Tahun 2017, Pengadu atas
nama Bertholomeus George Da Silva telah melanyangkan
surat pencabutan gugatan/pengaduan terhadap Para Teradu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2017.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap
putusan karena pada tanggal 1 Desember Tahun 2017,
Pengadu atas nama Bertholomeus George Da Silva telah
melanyangkan surat pencabutan gugatan/pengaduan;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
1
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Lima Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
2