III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024
(Bukti P-1);
2. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari
pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang telah memperoleh suara
berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan
calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah
jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah Pemilihannya dengan
alasan aturan internal Partai (PDI Perjuangan);
3. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum
(Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan
Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak
konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang
memiliki suara terbanyak di dapil masing-masing, untuk dan atas nama Pengadu
Pengacara Para Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang ditujukan ke KPU
Kabupaten Klaten dengan mengirimkan surat penjelasan tertanggal 25 Maret
2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI,
Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai
PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah,
Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Ketua
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten (Bukti P-2);
4. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat
Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 (Bukti P-3);
5. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar
(berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang
menginformasikan bahwa Nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Klaten yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU
sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh
suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara Pengadu dengan
alasan aturan internal PDIP;
6. Bahwa atas informasi yang terus menguat akan adanya pergantian terhadap
Pengadu sebagai Calon Terpilih, Kuasa Hukum Pengadu mengirimkan lagi Surat
Somasi tertanggal 23 April 2024 kepada KPU Kabupaten Klaten yang ditembuskan
kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua
DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi
Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi
Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Ketua DPC PDIP Kabupaten
Klaten (Bukti P-4);
7. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut di dasarkan atas Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditanda
tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten
Klaten sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024;
8. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor :
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih
(Bukti P-6);
9. Bahwa KPU Kabupaten Klaten tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian
yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut yaitu
yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen,
sehingga sudah selayaknya Para Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi
atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Klaten menetapkan Perubahan
atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Klaten hanya melakukan
klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Klaten dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDI Perjuangan
Provinsi Jawa Tengah;
10. Bahwa atas dasar surat KPU RI tersebut Pengadu melalui Kuasa Hukum
mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 yang
ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua
Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP,
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua
DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Ketua DPC
PDIP Kabupaten Klaten (Bukti P-7 sebagaimana terlampir), bahwa dalam Surat
Somasi II dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Pengadu menekankan kembali
bahwa Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani SURAT
PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya
pasal 426 ayat (1) huruf b;
2) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum;
3) Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024
tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi
Syarat Sebelum Calon Terpilih.
11. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk
mengingatkan KPU Kabupaten Klaten yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten
Klaten dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta mempedomani
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan
lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan
penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta
integritas dan sumpah/janji jabatan;
12. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 KPU Kabupaten Klaten melaksanakan Pleno
Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang dituangkan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, dimana dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah digantikan dengan
calon lain yang memperoleh suara di bawahnya (Bukti P-8);
13. Bahwa atas Tindakan Para Teradu yang menjabat masing-masing sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik)
sebagai penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dan dimaksud dalam
ketentuan:
1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil;
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3
yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara
Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3)
yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari
pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya;
4) Penjelasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal
426 ayat (1) huruf b;
5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf
b, huruf g, huruf h dan huruf J, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19
huruf f;
6) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 1 sampai 3 tentang Integritas dan
Profesional.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan/atau
Pengurus DPC PDIP Kabupaten Klaten terhadap Berkas-Berkas (Dokumen)
Pengadu yang terkait dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai SURAT
PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang ditanda tangani sebelum Hari dan
Tanggal Pemungutan Suara Pemilu (sebelum 14 Februari 2024), dimana surat
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam
Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
2. Bahwa SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI ditandatangani
oleh Pengadu pada Tanggal 8 Februari 2024, bertempat di Rumah Dinas Bupati
Klaten dihadiri oleh 50 Caleg PDI Perjuangan kecuali Bapak. Guntur caleg Dapil
5 dan Ketua DPC serta Staf Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten.
Dalam Hal ini harusnya KPU Kabupaten Klaten Paham Bahwa Surat tersebut
sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 3
belum berkepastian hukum, karena tanggal penandatanganan belum diisi oleh
Pengadu;
3. Bahwa Pengadu pada saat menandatangai SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN
MENGUNDURKAN DIRI tersebut hanya membubuhkan tanda tangan di atas
meteral saja, tanpa membubuhkan tanggal bulan dan tahun sehingga masih
dikosongkan, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Klaten dan telah terisi Identitas Pengadu; dimana surat
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam
pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
4. Bahwa dalam SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang
ditandatangani Pengadu pada tanggal 8 Februari 2024 tersebut Pengadu
(SUGENG WIDODO, UMI WIJAYANTI, HJ. HARTANTI, SH, MSI) sudah ditetapkan
(dinyatakan) sebagai Calon Terpilih, padahal faktanya adalah baru tanggal 2 Mei
2024 Pengadu dinyatakan sebagai CALON TERPILIH berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten SK KPU NO. 1359 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten;
5. Bahwa Fakta berikutnya ternyata Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan
Diri Pengadu diisi tanggal 23 Maret 2024 oleh Pihak DPC/DPD PDI Perjuangan,
hal ini menunjukkan tidak adanya kesesuaian antara penanggalan dengan fakta
sebenarnya, sehingga Surat tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya
tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum;
6. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk
mencari dan menetapkan adanya KEBENARAN DOKUMEN yang sesungguhnya
atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh
Pengadu; Dengan ini berdasar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan
Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Klarifikasi Partai
politik khususnya untuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten Dilakukan di
Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, padahal menurut informasi yang
terjadi partai politik lainya dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke kantor KPUD.
Perlakuan khusus terhadap DPC PDI Perjuangan kabupaten Klaten terkait
pelaksanaan klarifikasi berdasar undangan DPD tersebut dengan keterangan DPC
PDI Perjuangan menurut kami Tidak Etis dilakukan oleh penyelengara pemilu.
Hal tersebut dilakukan dengan dalih bahwa di Kabupaten Klaten tidak kondusif
justru sebaliknya kami mengirim karangan bunga yang berisikan motifasi kepada
KPU Kabupaten Klaten agar sebagai penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemilu
sesuai UU yang berlaku dan taat konstitusi. Namun hal tersebut menjadi dasar
DPC untuk melakukan klarifikasi berdasar Undangan. DPD PDI Perjuangan dan
dilakukan di DPD PDI Perjuangan Propinsi Jawa Tengah. Bukti Motifasi termuat
di Media Onlline: Detikjateng: KPU Klaten Dapat Karangan Bunga dari Relawan
Caleg PDip, Ini Pesanya. (19/4) Radarsolo.jawapos.com:Kantor KPU Klaten
Dipenuhi Kiriman Karangan Bunga, Ini Alasanya. (19/4) dan Media online lainya;
7. Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara professional, pasti
akan menemukan KEBENARAN DOKUMEN yang sebenar-benarnya;
8. Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak menganut
Asas Umum Pemerintahan yang Baik lainnya yaitu Asas Kepastian Hukum;
9. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma KLARIFIKASI KEBENARAN
DOKUMEN Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana Para Teradu
tidak mampu membedakaan adanya SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN
MENGUNDURKAN DIRI dengan SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI
sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017;
10. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partal
Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
11. Bahwa Para Teradu juga telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan
Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang merupakan salah satu
syarat pencalonan Pengadu seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai
SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang digunakan sebagai Syarat
Calon untuk mengganti Pengadu Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat
Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, Para
Teradu telah berpihak kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu;
12. Bahwa segala Tindakan dan perilaku (perbuatan) Para Teradu sebagaimana
tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu dan
sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita
tercinta;
13. Bahwa Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tertutup dan menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten, merupakan bentuk-bentuk Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidaknya tidak taat asas
penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, sehingga patut diduga kuat
telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu;
14. Bahwa atas Tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu, diduga kuat juga TELAH
MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSIONAL (Melanggar HAM) dari Pengadu,
dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan dibawahnya
yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada prinsipnya menyatakan
keterpilihan Calon Anggota DPRD berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh
dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi;
15. Bahwa Fakta persidangan juga menunjukkan Para Teradu tidak memperlakukan
secara setara atau setidak tidaknya berimbang (prinsip EQUALITY BEFORE THE
LAW), antara Pengadu selaku Pemilik Dokumen SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Klaten yang menyerahkan Surat Penarikan Pengadu sebagai Calon Terpilih
dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri, padahal faktanya tidak
ada kesesuaian antara pembuatan surat dan makna judul surat serta
penggunaan surat tersebut, sehingga diduga kuat bahwa antara Para Teradu dan
Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten telah melakukan perbuatan
melanggar hukum dengan menggunakan Surat yang tanggal, bulan tidak sesuai
dengan penandatanganan dokumen tersebut, atau setidak-tidaknya Para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum;
16. Bahwa dalam persidangan juga sangat jelas Para Teradu telah melanggar atau
setidak-tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas penyelenggaraan Pemilu
yang diantaranya adalah terdapat beberapa pasal yang dilanggar:
1) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar:
a) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 2 yang
menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3
yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu,
penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan. penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan
efisien;
c) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3)
yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas
dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya;
d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
e) Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis
untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin
dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g dan huruf h dan Pasal 90 ayat
(1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kesja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
2) Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat
mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara
Pemilu;
3) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai penyelenggara
Pemilu, sebagaimana diatur dan dimksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf
b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf ), Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf
c, Pasal 19 huruf f.
17. Diluar Delik aduan ditemukan oleh saksi kesalahan jumlah penulisan angka
perolehan suara oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Klaten dari PDI
Perjuangan yaitu Dapil Klaten 5 Hj. Hartanti, SH, MSI. Yang pada SK KPU No.
1350 tertulis 8418 suara namun selanjutnya pada SK KPU No. 1359 tertulis 8283
suara. Hal tersebut jelas sebuah kecerobohan dan ketidaktelitian KPU Kabupaten
Klaten dalam mengambil Keputusan secara administrasi. Untuk itu kepada
Majelis Hakim DKPP RI agar bisa menjadi bahan pertimbangan untuk
memutuskan perkara ini;
18. Berdasar temuan saksi bahwa tindakan teradu terbukti mencoreng dan
meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu;
19. Teradu menyatakan bahwa aduan tidak relevan sesuai dengan kenyataan yang
ada, hal tersebut tidak sesuai fakta, apakah mungkin majelis hakim DKPP RI
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024 dan
Mengundang kami selaku Pengadu, untuk memberikan keterangan terkait aduan
tersebut jika aduan kami tidak relevan;
20. Bahwa saudara Pihak terkait yaitu DPC PDI Perjuangan menyatakan terkait
peraturan partai PP No 1 Tahun 2023, apakah peraturan tersebut bisa
mengalahkan UU Pemilu atau PKPU yang bersifat Nasional;
21. Bahwa saudara Pihak Terkait dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah
Menyampaikan bahwa aturan partai tersebut diperlakukan sama pada seluruh
DPC di Jawa Tengah. Namun kenyataannya tidak dilakukan di Kabupaten Brebes,
Dan tetap melantik Caleg DPRD dengan suara terbanyak berdasarkan UU Pemilu
dan PKPU, walaupun caleg tersebut juga menandatangani Surat Kesediaan
Mengundurkan diri yang sama dengan Kabupaten yang lain. Secara terbuka
terlihat KPUD Brebes perlu diberi apresiasi terkalt ketaatan terhadap konstitusi
dan UU Pemilu yang berlaku. Hal itu berbeda dengan KPU Kabupaten Klaten yang
tidak berani mengambil Keputusan yang sama dengan KPUD Kabupaten Brebes.
Sehingga menimbulkan pertanyaan Masyarakat yang memilih calon pilihannya
yang secara fakta mendapatkan suara terbanyak dan ternyata tidak bisa dilantik
namun digantikan oleg caleg yang perolehan suaranya lebih rendah;
22. Kami menduga bahwa adanya komunikasi dan sebuah intervensi dari DPD PDI
Perjuangan Jawa Tengah kepada KPUD Kabupaten Klaten terkait klarifikasi
tersebut diatas. Karena klarifikasi tersebut lebih netral jika dilakukan di kantor
KPU Kabupaten Klaten atau KPU Provinsi Jawa Tengah;
23. KPU Kabupaten Klaten mengambil Keputusan untuk merubah Penetapan calon
terpilih berdasar surat kesediaan mengundurkan diri yang kita tandatangani 6
hari sebelum Pemilu 2024, Yang isi surat itu berdasar pada Paraturan Partai 01
Tahun 2023 yang diterbitkan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dengan
mengunakan perhitungan internal partai untuk menentukan caleg yang
mendapatkan kursi bukan berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 422
sehingga KPU Kabupaten Klaten melanggar UU tersebut.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai
Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten
Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun
2024 yang ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2024;
Bukti P-2 : Surat Kuasa Para Pengadu;
Bukti P-3 : Surat Penjelasan dari Para Pengadu melalui Kuasa Hukum tertanggal
16 Mei 2024;
Bukti P-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359
Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 2 Mei 2024;
Bukti P-5 : Surat Somasi Para Pengadu melalui Kuasa Hukum;
Bukti P-6 : Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April
2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih;
Bukti P-7 : Surat Somasi II & Klarifikasi Para Pengadu melalui Kuasa Hukum;
Bukti P-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Klaten Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-9 : Surat Keberatan Para Pengadu melalui Kuasa Hukum atas (terhadap)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Klaten Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-10 : Screenshot atau Bukti Permohonan Informasi Berkas-Berkas
(Dokumen) yang dianggap sebagai Surat Pengunduran Diri Para
Pengadu kepada KPU Kabupaten Klaten;
Bukti P-11 : Foto Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi
II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan
DKPP RI Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024
pada Hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024;
Bukti P-12 : Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan
Diri;
Bukti P-13 : Screenshot email Hj. Hartanti, tanggal 12 Mei 2024;
Bukti P-14 : Screenshot email Hj. Hartanti, tanggal 13 Mei 2024;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 September
2024, Para Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.5.1] Hariyanto
1. Saksi menerangkan bahwa Para Pengadu merupakan Calon Terpilih sesuai
perolehan suara terbanyak pada Pileg Tahun 2024 di Kabupaten Klaten;
2. Saksi menyatakan Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para
Pengadu dalam hal terjadinya pergantian Calon Terpilih;
[2.5.2] Sigit Widodo
1. Saksi menyatakan bahwa suara sah Caleg atas nama Hj. Hartanti 8.418 suara
dan dinyatakan terpilih;
2. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024, saksi mendampingi Hj. Hartanti
menandatangani Surat Kesediaan Pengunduran Diri. Bahwa tidak pernah Calon
yang bersangkutan pernah menandatangani Surat Pengunduran Diri sebagai
Calon Terpilih;
[2.5.2] Andika Setyabudi
1. Saksi memastikan bahwa Surat Pengunduran Diri yang dibuat Caleg Terpilih
tertanggal 23 Maret 2024 bukan ditandatangani oleh Caleg Terpilih;
2. Bahwa Saksi hadir pada saat penandatangan Surat Pengunduran Diri yang
dilakukan 50 Caleg PDI Perjuangan untuk Kabupaten Klaten pada tanggal 8
Februari 2024;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 18 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi,
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil,
pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan
oleh Para Pengadu dalam pengaduaanya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh
Para Pengadu;
3. Bahwa pelaksanaan klarifikasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa
Tengah pada tanggal 7 Mei 2024 atas surat pernyataan kesediaan pengunduran
diri sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Klaten dalam Pemilu 2024 Para Teradu lakukan kepada pengurus DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Klaten, bukan kepada pengurus DPD PDI Perjuangan
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana disampaikan oleh Para Pengadu. Bahwa
tempat klarifikasi antara Para Teradu dengan pengurus DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Klaten berlangsung di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa
Tengah atas undangan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah. Hal
tersebut karena upaya pelaksanaan klarifikasi di kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten maupun di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten
dengan pertimbangan tertentu tidak dapat dilakukan. Selain itu, tidak ada
ketentuan yang mengatur tentang tempat di mana berlangsungnya klarifikasi.
Kemudian daripada itu, adalah tidak benar bahwa Surat Pernyataan Kesediaan
Pengunduran Diri Para Pengadu ditanda tangani sebelum Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara Pemilu (atau sebelum tanggal 14 Februari 2024), sebab Surat
Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Para Pengadu ditanda tangani tertangal
23 Maret 2024;
4. Berkaitan dengan dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu melakukan rapat
pleno tertutup memutuskan dan menetapkan perubahan terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor
1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada
pokoknya mengemukakan Para Teradu melanggar prinsip penyelengaraan pemilu
sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (berkepastian hukum dan terbuka), Para Teradu dengan tegas
MENOLAK dalil aduan Para Pengadu tersebut, sebab Para Teradu dalam
memutuskan dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1359 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berpedoman pada
ketentuan pasal 41 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum bahwa penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka. Selanjutnya dengan adanya surat Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten
Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan
Calon, adapun Calon Terpilih yang ditarik adalah:
No Nama Calon Nomor DCT Dapil
1. Sugeng Widodo 5 Klaten 2
2. Umi Wijayanti 2 Klaten 4
3. Ratna Dewanti, Amd.Keb 6 Klaten 4
4. Hj. Hartanti, SH, M.Si 4 Klaten 5
Selanjutnya dijelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa
penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka
sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024 diatas.
Para Teradu dengan tegas MENOLAK dalil aduan Para Pengadu, sebab Para
Pengadu telah salah dalam menerapkan hukum terhadap pokok perkara, karena
pokok perkara adalah Penetapan Penggantian Calon Terpilih bukan Penetapan
Calon Terpilih, keduanya adalah mengandung konstruksi hukum dan dasar
hukum yang berlainan.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu
terbukti dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 4.198
Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Klaten berlangsung dengan aman,
tertib, tepat waktu, dan tidak terjadi pemungutan suara ulang;
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah menyelenggarakan
Pemilu berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal itu
dibuktikan dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat
Kecamatan dan Kabupaten berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan tepat
waktu. Di samping itu, proses penetapan hasil dan perolehan kursi, serta calon
terpilih dan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat temuan,
rekomendasi, atau pun catatan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Klaten;
7. Selanjutnya terkait dengan terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, Para Teradu telah mendasarkan pada prinsip proporsional
terbuka berdasarkan suara terbanyak. Kemudian daripada itu, terkait dengan
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024
tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten dalam Pemilu 2024, dapat dijelaskan bahwa telah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih;
8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah
menyelenggarakan Pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Hal itu dibuktikan dengan tidak
adanya laporan, temuan, dan sengketa proses di semua tingkatan dari Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Klaten;
9. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1362
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor: 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 Tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan Lampiran Daerah
Pemilihan (Dapil) Klaten 2 Nomor urut 9 atas nama Dewi Anggreani, S.Pd, Daerah
Pemilihan (Dapil) Klaten 4 Nomor urut 5 atas nama Didit Raditya Ganis Ari
Wibowo, S.P., dan Daerah Pemilihan (Dapil) Klaten 5 Nomor urut 9 atas nama
Fakhrudin Ali Ahmad dari PDI Perjuangan causa efisien/asal muasal terbitnya
adalah karena adanya surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5
Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon yang pada pokoknya berisi
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1359
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan surat
pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten menyampaikan dan
menarik pencalonan calon terpilih:
No Nama Calon Nomor DCT Dapil
1. Sugeng Widodo 5 Klaten 2
2. Umi Wijayanti 2 Klaten 4
3. Ratna Dewanti, Amd.Keb 6 Klaten 4
4. Hj. Hartanti, SH, M.Si 4 Klaten 5
Bahwa apabila Para Pengadu mempersoalkan terbitnya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten sebagaimana tersebut di atas dengan alasan
terkait “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tertanggal 23 Maret
2024” pada pokoknya berisi ”Para Pangadu bersedia Mengundurkan Diri sebagai
calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun
2024”, yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan surat Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor:
884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon,
maka persoalan tersebut esensinya masuk kategori Perselisihan Partai Politik
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni:
a. Bahwa apabila dicermati Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
Para Pengadu (in casu Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Hj. Hartanti, SH., Msi)
tertanggal 23 Maret 2024 pada pokoknya berisi: “Dengan ini menyatakan
bersedia Mengundurkan Diri sebagai calon terpilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024
dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor:
01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Strategi dan
Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpim Berbasis Gotong Royong
Bertumpu Pada Mesin Partai”;
b. Bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur:
Ayat (1) ”Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART”;
Ayat (2) ”Penyelesaian perselisihan internal Partai Poltik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau
sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”;
Ayat (3) ”Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada
Kementrian”;
Ayat (4) ”Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh)
hari”;
c. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, menyebutkan: “yang dimaksud dengan “perselisihan
Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3)
pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5)
pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
partai politik”;
d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, hal ikhwal yang dipersoalkan Para
Pengadu adalah termasuk dalam ruang lingkup “Keberatan terhadap
Keputusan Partai Politik” in casu Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor:
884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan
Calon atas nama Para Pengadu yang didasarkan adanya Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri Para Pengadu (in casu Sugeng Widodo, Umi
Wijayanti, Hj. Hartanti, SH., Msi) tertanggal 23 Maret 2024 di mana Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri didasarkan pada Pasal 60
Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpim
Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai.
10. Adalah sama sekali tidak benar bahwa Para Teradu menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten tentang penggantian calon terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun
2024 kepada calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada
di bawah jumlah suara yang semestinya. Para Teradu tegaskan bahwa Para
Teradu telah menerbitkan Keputusan tentang penggantian calon terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024
berdasarkan suara terbanyak berikutnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2024;
11. Seluruh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten yang diterbitkan
oleh Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang
selengkapnya dapat dipaparkan sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
mengatur:
Pasal 421:
Ayat (3) “Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota”;
Pasal 426:
Ayat (1) “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
1) Meninggal Dunia;
2) Mengundurkan diri;
3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota, atau;
4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”;
b. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, mengatur:
Pasal 48:
Ayat (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/ Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
1) Meninggal Dunia;
2) Mengundurkan diri;
3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota, atau;
4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”;
c. Bahwa Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan
Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih,
berisi:
1) Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih, terdapat calon Anggota DPRD
Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang:
a) Meninggal dunia;
b) Mengundurkan diri;
c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi dan/atau
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa Politik Uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap,
Berdasarkan uraian ketentuan peraturan perundangan diatas maka, Para
Teradu tetap mnegikutsertakan Para Pengadu dalam proses Penetapan
Calon Terpilih;
2) Dalam hal Para Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih yang
mana Para Pengadu dalam kondisi meninggal dunia, mengundurkan diri,
tidak lagi memenuhi syarat, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu,
terbukti melakukan larangan kampanye maka:
a) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan; sesuai dengan Pasal 172
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Klarifikasi tersebut
bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang
bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung
atas status calon tersebut, antara lain:
- Surat keterangan kematian bagi calon yang meninggal dunia;
- Surat pernyataan pengunduran diri dan ditandatangani di atas
materai bagi calon yang bersangkutan;
- Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi syarat bagi calon
yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota; dan/atau;
- Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi calon
yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau bagi calon
yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut pada huruf a ke
dalam Berita Acara Klarifikasi menggunakan format sesuai lampiran
Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024;
c) Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, calon
anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih
adalah benar termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud pada
angla 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani
ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum;
d) Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut pada
huruf c, dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
3) Bahwa Para Teradu berwenang menerbitkan keputusan yang
dipermasalahkan oleh Para Pengadu berdasarkan Pasal 421 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4) Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1359 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada
pokoknya menetapkan Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun
2024, hal ini untuk memenuhi perintah angka 1 Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024
Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih;
5) Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai
politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan (in casu Pimpinan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Klaten) untuk memastikan kebenaran perihal status calon
yang bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung
atas status calon tersebut sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor: 227/PL.01.5-SD/3310/2024 tanggal 2 Mei
2024 Perihal: Undangan Klarifikasi, dan Surat Dewan Pimpinan Daerah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 226/EX/DPD/V/2024
tanggal 6 Mei 2024 Perihal: Undangan, hal ini untuk memenuhi
perintah angka 2 huruf a Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih;
6) Bahwa Para Teradu telah menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita
Acara Klarifikasi sesuai Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024
tanggal 7 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024,
hal ini untuk memenuhi perintah angka 2 huruf b Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024
Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih;
7) Bahwa Para Teradu berdasarkan Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9-
BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam
Pemilu Tahun 2024 menetapkan penggantian calon terpilih dengan
mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum dan telah menuangkan penetapan penggantian calon
terpilih ke dalam Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9/BA/3310/2024 tanggal
14 Mei 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1362 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, hal ini untuk
memenuhi perintah Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, angka 2 huruf c dan d Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih;
12. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten yang diterbitkan oleh Para Teradu
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten yang diterbitkan
oleh Para Teradu telah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik,
khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan,
dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
a. Telah sesuai dengan Asas Kepastian Hukum
Bahwa Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangan-undangan,
kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan (Pasal 10 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten telah berpedoman dan berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara patut, ajeg dan adil yakni dengan
melaksanakan setiap perintah peraturan dasar terbitnya objek atau
keputusan yang diadukan sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan
Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih,
sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan objek
atau keputusan yang di permasalahkan telah memenuhi apa yang
diperintahkan oleh asas Kepastian Hukum;
b. Telah sesuai dengan Asas Kecermatan
Bahwa Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu
Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan
dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau
pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau
Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum
Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan
(Pasal 10 ayat (1) huruf d dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah mendasarkan pada
informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan
dan/atau pelaksanaan Keputusan sehingga Keputusan sebagaimana
dimaksud telah dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan ditetapkan.
Adapun informasi dan dokumen yang Para Teradu lengkapi sebelum
menerbitkan keputusan adalah:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum;
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
3) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih;
4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1359
Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
5) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor:
227/PL.01.5-SD/3310/2024 tanggal 2 Mei 2024 Perihal: Undangan
Klarifikasi;
6) Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri atas nama Para Pengadu
tertanggal 23 Maret 2024;
7) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024
Perihal: Penarikan Pencalonan Calon;
8) Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jawa Tengah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor:
226/EX/DPD/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 Perihal: Undangan;
9) Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024
tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024;
10) Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9/BA/3310/2024 tanggal 14 Mei 2024
tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
11) Bahwa oleh karena Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah
mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk
mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan
sehingga Keputusan telah dipersiapkan dengan cermat sebelum
Keputusan ditetapkan sebagaimana telah dipaparkan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah
memenuhi apa yang diperintahkan oleh asas Kecermatan;
14. Bahwa sebagai bentuk telah melaksanakan prinsip terbuka serta etis untuk
berperilaku dan menjaga tertib sosial, Para Teradu bersedia menerima audiensi
Para Pengadu dan selalu menjawab semua surat, somasi, maupun keberatan Para
Pengadu. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Diterimanya permohonan audiensi Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2024
di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten;
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten menerima Somasi tanggal 23 April
2024 dari SUMAREVA LAW OFFICE (Kuasa Hukum Sugeng Widodo, Umi
Wijayanti, Ratna Dewanti, Amd.Keb, Hj Hartanti, SH, M, Si.) dan Para Teradu
menjawab somasi tersebut melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 217/PL.01.9-SD/3310/2024 tanggal 25 April 2024;
- Memenuhi ketentuan pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, salinan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 disampaikan kepada partai politik
dan ditembuskan kepada calon terpilih dan disampaikan dengan surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 256/PL.01.9-SD/3310/2024.
Mengingat ada perubahan atas penetapan calon terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengirimkan surat kepada DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dengan nomor 261/PL.01.9-SD/3310/2024
yang pada pokoknya menyampaikan perubahan calon terpilih sebagaimana
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten dengan tembusan
kepada kepada 4 (empat) orang Calon Legislatif yang diganti;
- Pada Tanggal 16 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten
menerima surat dari SUMAREVA LAW OFFICE (Kuasa Hukum Sugeng Widodo,
Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, Amd.Keb, Hj Hartanti, SH, M, Si.) perihal
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor
1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten menjawab keberatan tersebut dengan Surat Nomor
272/PL.01.9-SD/3310/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok
pengaduan Para Pengadu karena pada persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang berlangsung tanggal 18 September
2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-
dalil pada pokok pengaduan Para Pengadu tidak terbukti;
2. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari Pihak Terkait dalam hal ini
adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten
Klaten, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Klaten dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah telah menyangkal seluruh
dalil-dalil Para Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Para Teradu;
3. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah
disampaikan Para Teradu dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia yang berlangsung pada tanggal 18 September 2024
yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Para
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Para Pengadu dalam Pengaduannya;
4. Sehubungan dengan adanya perbedaan perolehan suara atas nama Hj. Hartanti,
S.H., M.Si. (nomor urut DCT 4 Dapil Klaten 5) antara Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertulis 8.283 suara dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 sebagaimana tertulis 8.418 suara, Para
Teradu menyatakan yang benar adalah penulisan perolehan suara 8.418 suara.
Perbedaan perolehan suara ini adalah murni karena kesalahan penulisan angka,
tidak ada unsur kesengajaan. Kesalahan penulisan angka perolehan suara
tersebut tidak mempengaruhi perolehan kursi dan nomor urut perolehan suara
terbanyak dalam partai politik dan dalam Dapil yang sama. Atas kesalahan
penulisan angka perolehan suara tersebut akan dilakukan perbaikan, dan
selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan sendirinya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak berlaku lagi;
5. Sehubungan dengan pernyataan Bawaslu Kabupaten Klaten sebagai Pihak Terkait
yang tidak mendapatkan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah tidak benar. Sebab pada
kenyataannya surat sebagaimana dimaksud sudah diterima dan terarsip baik
secara fisik maupun file di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten pada tanggal
16 Mei 2024.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan oleh Para Teradu;
2. Menolak Pengaduan dan atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Para Teradu;
4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, kewajiban, dan
kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku, berlandaskan pada asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berpedoman pada prinsip mandiri,
jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel,
profesional, efektif dan efisien;
5. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a
que et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor
1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024;
Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 2 Mei 2024;
Bukti T-3 : Surat Somasi dari Kuasa Hukum Penggugat, tanggal 23 April
2024;
Bukti T-4 : Jawaban Atas Somasi Nomor: 217/PL.01.9- SD/3310/2024,
tanggal 25 April 2024;
Bukti T-5 : Surat Pengantar Perihal Pengunduran Diri Nomor:
877/EX/DPC/III/2024, tanggal 23 Maret 2024;
Bukti T-6 : Surat Penarikan Pencalonan Calon Nomor: 884/EX/DPC/V/2024,
tanggal 5 Mei 2024;
Bukti T-7 : Keberatan Atas Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1362
Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024;
Bukti T-8 : Jawaban Surat Keberatan dari Sumareva Law Office Nomor:
272/PL.01.09-SD/3310/2024, tanggal 20 Mei 2024;
Bukti T-9 : Undangan Klarifikasi Nomor 227/PL.01.5-SD/3310/2024, tanggal
2 Mei 2024;
Bukti T-10 : Undangan Nomor: 206/PL.02.02-SD/3310/2024, tanggal 19 April
2024;
Bukti T-11 : Undangan Nomor: 2263/EX/DPD/V/2024, tanggal 6 Mei 2024;
Bukti T-12 : Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024 Tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten, tanggal 7 Mei 2024;
Bukti T-13 : Daftar Hadir Klarifikasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi
Jawa Tengah, tanggal 7 Mei 2024;
Bukti T-14 : Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9-BA/3310/2024 Tentang
Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024;
Bukti T-15 : Surat Pemberitahuan Nomor: 226/PL01.9- SD/3310/2024,
tanggal 5 Mei 2024;
Bukti T-16 : Surat Pemberitahuan Nomor: 256/PL01.9- SD/3310/2024,
tanggal 14 Mei 2024;
Bukti T-17 : Surat Penetapan Penggantian Calon Terpilih Nomor: 261/PL.01.9-
SD/3310/2024, tanggal 15 Mei 2024;
Bukti T-18 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten
Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2024, tanggal 29 Februari 2024;
Bukti T-19 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten
Nomor 1351 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2024;
Bukti T-20 : Surat Imbauan Penetapan Calon DPRD Terpilih Nomor:
571/PM.02.02/K.JT-14/03/2024, tanggal 25 Maret 2024;
Bukti T-21 : Surat Permohonan Audiensi dari Para Pengadu tertanggal 23 Maret
2024;
Bukti T-22 : Foto Penerimaan Audiensi oleh Para Teradu tertanggal 25 Maret
2024;
Bukti T-23 : Screenshoot Bukti Email Jawaban Permohonan Informasi, tanggal
13 Mei 2024;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bawaslu Kabupaten Klaten
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Klaten sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Klaten melakukan pengawasan terhadap proses Pergantian calon
Terpilih;
2. Hadir dalam proses klarifikasi tanggal 7 Mei 2024 ke DPC Kabupaten Klaten;
[2.10.2] KPU Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi memedomani ketentuan terkait dengan tata cara, prosedur,
dan mekanisme pergantian terpilih;
2. KPU Kabupaten Klaten telah beberapa kali melakukan konsultasi kepada KPU
Provinsi Jateng terkait dengan permasalahan pergantian calon terpilih;
3. KPU Provinsi telah melakukan supervisi dan asistensi kepada KPU Kabupaten
Klaten dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme pergantian terpilih di
Kabupaten Klaten;
4. Bahwa perubahan penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten
telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pergantian terpilih;
[2.8.3] Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi menerima surat Permintaan Penundaan pelantikan calon
terpilih terhadap DPRD Kabupaten Klaten, akibat adanya gugatan di PTUN;
2. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan supervisi terhadap pengawasan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten terhadap proses klarifikasi dan
pergantian Calon Terpilih;
[2.8.4] DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Helly Sulistiawanto merupakan Wakil Ketua
Lembaga Batuan Hukum DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah;
2. Bahwa proses pergantian calon terpilih berlaku di Provinsi Jawa Tengah sesuai
dengan Peraturan Partai PDI Perjuangan Nomor: 01 Tahun 2023 tentang
pemenangan Pemilu, 15 Juni 2023;
3. Bahwa proses klarifikasi pergantian calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan
mekanisme internal Partai;
[2.8.5] DPC PDIP Kabupaten Klaten
Bahwa DKPP memanggil DPC PDIP Kabupaten Klaten sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Agus Riyanto merupakan Sekretaris DPC PDIP
Kabupaten Klaten;
2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Partai PDI Perjuangan Nomor: 01 Tahun 2023
tentang pemenangan Pemilu, 15 Juni tahun 2023 terdapat beberapa Pasal terkait
dengan permasalahan pencalonan terdapat ketentuan Pasal 19 terkait dengan
syarat pencalonan Caleg;
3. Bahwa khusus untuk Caleg di Kabupaten Klaten PDI Perjuangan mengajukan 50
Caleg, yang terdiri dari: 33 orang sebagai penggerak utama (Comandante), 17
orang pembantu penggerak utama (co-pilot);
4. Bahwa penentuan caleg terpilih dilakukan penghitungan suara mandiri oleh
Partai berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU;
5. Bahwa pada tanggal 23 Maret mengajukan pengunduran diri terhadap 4 Caleg
terpilih dari PDIP di Kabupaten Klaten, yang sebelumnya KPU Kabupaten Klaten
menetapkan 18 orang Caleg Terpilih dari PDIP.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1362 Tahun 2024. Perubahan
tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para
Pengadu yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP
Kabupaten Klaten sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Padahal,
Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan
Mengundurkan Diri. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk
melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1362 Tahun
2024 yang berkaitan dengan kedudukan Para Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga
menyebabkan nama-nama Para Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan
digantikan oleh nama-nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara dibawah
perolehan suara Para Pengadu. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi
kepada Pengadu, Para Teradu hanya melakukan klarifikasi kepada kepada DPC PDIP
Kabupaten Klaten.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dalam
pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Klaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Para Teradu telah berpedoman pada ketentuan Pasal 41 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun
2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dalam menetapkan Surat Keputusan Nomor
1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei
2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahwa pada tanggal
5 Mei 2024, Para Teradu menerima Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024
tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon. Surat tersebut dilampiri
“Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri” ditandatangani oleh Caleg Terpilih atas
nama Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Hj. Hartati tertanggal 23
Maret 2024. Terkait “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tertanggal 23
Maret 2024” pada pokoknya berisi ”Para Pangadu bersedia Mengundurkan Diri sebagai
calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun
2024”, yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan surat Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor:
884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon, maka
persoalan tersebut esensinya masuk kategori Perselisihan Partai Politik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik.
Menindaklanjuti Surat a quo, melaksanakan klarifikasi kepada DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Klaten di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah
pada tanggal 7 Mei 2024. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita
Acara KPU Kabupaten Klaten Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024, tertanggal 7 Mei
2024. Kemudian menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu pada tanggal
14 Mei 204 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan telah menuangkan penetapan penggantian
calon terpilih ke dalam Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9/BA/3310/2024, tertanggal 14
Mei 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor: 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten. Tindakan Para
Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum, angka 2 huruf c dan d Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih.
Bahwa berkenaan dalil Para Teradu melakukan Pergantian Calon Terpilih Dalam
Rapat Pleno Tertutup, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa tidak terdapat
ketentuan yang mengatur bahwa penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dalam
rapat pleno terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat 3 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Para Pengadu telah salah dalam menerapkan hukum terhadap pokok perkara, karena
pokok perkara adalah Penetapan Penggantian Calon Terpilih bukan Penetapan Calon
Terpilih, keduanya adalah mengandung konstruksi hukum dan dasar hukum yang
berlainan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu
terbukti dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 4.198 Tempat
Pemungutan Suara di Kabupaten Klaten berlangsung dengan aman, tertib, tepat
waktu, dan tidak terjadi pemungutan suara ulang. Hal tersebut dibuktikan dengan
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat Kecamatan dan
Kabupaten berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan tepat waktu. Di samping itu,
proses penetapan hasil dan perolehan kursi, serta calon terpilih dan penggantian calon
terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu
Tahun 2024 tidak terdapat temuan, rekomendasi, ataupun catatan dari Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Klaten. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, Para Teradu telah mendasarkan pada prinsip proporsional terbuka berdasarkan
suara terbanyak. Berdasarkan uraian fakta tersebut, tindakan Para Teradu dalam
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1362
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu
merupakan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dari Partai PDIP sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-4 dan Bukti T-2). Bahwa dalam Pemilu Tahun
2024 Pengadu I menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun
2024 Dapil 2 Klaten dari PDI Perjuangan, Pengadu II Calon Anggota DPRD Kabupaten
Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 4 Klaten dari PDI Perjuangan, dan Pengadu III
Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 5 Klaten dari
PDI Perjuangan. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Para Teradu melakukan perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor
1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terungkap fakta,
perubahan tersebut didasarkan pada adanya Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
PDIP Klaten Nomor: 877/EX/DPC/III/2024, tanggal 23 Maret 2024, perihal: Surat
Pengunduran Diri kepada KPU Kabupaten Klaten. Dalam Surat a quo, dinyatakan
Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Hj. Hartati selaku Caleg Terpilih
DPRD Kabupaten Klaten dinyatakan “Mengundurkan Diri”. Hal itu sesuai dengan Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah
ditandatangani Para Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten
sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa Para Teradu
pada tanggal 23 April 2024 menerima Somasi dari Kuasa Hukum Para Pengadu yang
intinya menyatakan, “Para Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat
Pernyataan Mengundurkan Diri” (vide Bukti T-3). Terhadap Somasi a quo, Para Teradu
menjawab Somasi dari Kuasa Hukum Para Pengadu dengan Surat Nomor 217/PL.01.9-
SD/3310/2024 tanggal 25 April 2024, perihal Jawaban Atas Somasi (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024, Para Pengadu mengirimkan Surat Permohonan
Audiensi kepada Para Teradu (vide Bukti T-21), dan dilakukan audensi dilakukan pada
tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-22). Terungkap fakta bahwa berkenaan Surat DPC
PDIP Klaten Nomor: 877/EX/DPC/III/2024, tertanggal 23 Maret 2024, Bawaslu
Kabupaten Klaten juga memberi imbauan Nomor: 571/PM.02.02/KJT-14/03/2024
tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-20). Bawaslu Kabupaten Klaten menghimbau
kepada Para Teradu agar menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa atas
imbauan dari Bawaslu Kabupaten Klaten tersebut, Para Teradu kemudian
menyampaikan Surat Nomor 206/PL.02.06-SD/3310/2024 tanggal 19 April 2024,
perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten
untuk hadir pada tanggal 23 April 2024 dengan acara Klarifikasi Pengunduran Diri
Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten 2024 (Bukti T-10). Akan tetapi pihak DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Klaten tidak hadir.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat sebelum Penetepan Calon Terpilih. Bahwa Para Teradu kemudian
menindaklanjuti Surat Dinas a quo dengan membuat Surat Nomor 227/PL.01.5-
SD/3310/2024 tanggal 2 Mei 2024, perihal Undangan Klarifikasi yang akan
dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula KPU
Kabupaten Klaten, namun pada tanggal 3 Mei 2024 yang hadir hanya 8 (delapan) Partai
Politik, sedangkan PDI Perjuangan tidak hadir (Bukti T-9).
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, Para Teradu kembali menerima surat dari DPC
PDIP Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal: Penarikan
Pencalonan Calon Terpilih (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Para Teradu menerima Undangan Klarifikasi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa
Tengah dengan Surat Nomor 2263/EX/DPD/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 perihal
Undangan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 bertempat di Kantor DPD PDI
Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Jln. Brigjend. Katamso No. 24, Semarang (vide Bukti
T-11). Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten
Klaten menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Hasil klarifikasi tersebut ditungkan
dalam Berita Acara Nomor 90/PL.01.9-BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024 (vide Bukti
T-12). Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, kemudian Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Tertutup dan memutuskan melakukan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Klaten Nomor: 98/PL.01.9-
BA/3310/2024 (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap penetapan penggantian calon
terpilih tersebut, kemudian Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-8 dan Bukti T-1). Berdasarkan
Keputusan a quo, Para Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh
Dewi Anggraeni, S.Pd, Didit Raditya Ganis Ari Wardono, SP, dan Fakhrudin Ali Ahmad
yang berada pada urutan perolehan suara di bawah perolehan suara Para Pengadu
sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten Tahun 2024.
Bahwa Para Teradu menerima Somasi dari Kuasa Hukum Para Pengadu dengan
Surat Somasi tanggal 16 Mei 2024 (Bukti P-3 = Bukti T-7). Bahwa terhadap Somasi
tersebut, Para Teradu menjawab dengan Surat Nomor 272/PL.01.09-SD/3310/2024
tanggal 20 Mei 2024, perihal Jawaban Surat Keberatan dari Sumareva Law Office yang
pada pokonya menjelaskan bahwa Para Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor
664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetepan Calon Terpilih.
Berkenaan dengan Penarikan maupun Pergantian Calon Anggota Terpilih PDIP
in casu Para Pengadu, Pihak Terkait DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah yang
diwakili oleh Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum atas nama Helly Sulistiawanto,
menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan
Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili
beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante,
sehingga PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan menarik
pencalonan terpilih in casu Pengadu.
Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Tengah menerangkan bahwa Para
Teradu sudah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah selaku atasan
perihal pergantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Klaten yang diadukan oleh
Para Pengadu. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Tengah sudah menginstruksikan
kepada Para Teradu agar melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Surat
Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April
2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetepan Calon Terpilih.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Klaten, sudah melakukan pengawasan
kepada Para Teradu terkait surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dengan
Surat Nomor 877/EX/DIP C/III/2-24, tanggal 23 Februari 2024, perihal Surat
Pengunduran Diri dengan mengimbau KPU Kabupaten Klaten melalui Surat Bawaslu
Kabupaten Klaten Nomor 571/PM.02.02/KJT-14/03/2024 tanggal 25 Maret 2024, dan
KPU juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Klaten. Selain itu Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Klaten juga melakukan
pengawasan terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu dengan menghadiri
undangan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 bertempat di Kantor
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah. Bahwa menurut Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Klaten tidak laporan terkait pergantian Para Pengadu oleh Para Teradu.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerangkan sudah
melakukan supervisi dan asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Klaten. Bahwa Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan atau pun temuan, dan tidak
pernah menerima permohonan sengketa terkait pelanggaran pergantian penetapan
calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Klaten.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melakukan kesalahan
pencatatan/rekapitulasi perolehan suara terkait perolehan suara Pengadu III Hj.
Hartanti, yaitu dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor
1351 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 perolehan suara Pengadu
a.n. Hj. Hartanti, S.H., M.Si., adalah sebanyak 8.418 (delapan ribu empat ratus delapan
belas) akan tetapi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor
1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 perolehan suara
Pengadu a.n. Hj. Hartanti, S.H., M.Si., sebanyak 8.283 (delapan ribu dua ratus delapan
puluh tiga). Bahwa terhadap kesalahan tersebut, Para Teradu menyatakan Perolehan
Suara Pengadu III Hj. Hartanti yang benar adalah sesuai yang terdapat di dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1351 Tahun 2024.
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada
Para Pengadu dan hanya melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten,
serta melakukan Rapat Pleno Tertutup dalam menetapkan Perubahan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024, terungkap fakta Para
Teradu membenarkan hal tersebut. Tindakan Para Teradu didasarkan ketentuan Pasal
426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Dinas
KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih. Sesuai ketentuan a quo, Peserta Pemilu adalah Partai Politik, sehingga
kewajiban melakukan klarifikasi hanya kepada Partai Politik dalam hal ini kepada DPC
PDIP Kabupaten Klaten. Bahwa dalam ketentuan tersebut tidak mengatur Rapat Pleno
dilakukan tertutup maupun terbuka dalam hal pergantian anggota calon terpilih.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para
Teradu mengganti Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Klaten dari PDI Perjuangan
a.n. Para Pengadu yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
kemudian digantikan oleh Dewi Anggraeni, S.Pd, Didit Raditya Ganis Ari Wardono, SP,
dan Fakhrudin Ali Ahmad sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten
Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor tentang 1359 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para
Teradu sebelum melakukan pergantian sudah melakukan klarifikasi kepada PDI
Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten (vide Bukti T-12). Terhadap
klarifikasi tersebut juga telah melibatkan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Klaten,
sebagai bentuk pengawasan. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para
Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Adapun terkait
Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu karena baik Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait kewajiban melakukan
klarifikasi kepada Para Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang
dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,
sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak
bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu
sepanjang pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten, khususnya dari
PDI Perjuangan Kabupaten Klaten tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terkait dengan perbedaan perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2024 adalah sebanyak 8.418 (delapan ribu empat ratus
delapan belas), sementara dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Klaten Nomor 1351 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti sebanyak 8.283 (delapan ribu dua ratus
delapan puluh tiga), dalam sidang pemeriksaan Para Teradu terdapat kesalahan
penginputan perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti. Para Teradu menyatakan
perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti yang benar adalah 8.418 (delapan ribu
empat ratus delapan belas). DKPP menilai, kesalahan tersebut bukan kesalahan yang
disengaja dengan maksud untuk mengurangi suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti
sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Para
Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.