Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.43 & 44/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslu Kab. Bengkulu Tengah
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 10/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 16 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu dalam Sidang DKPP tanggal 1 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari rabu 12 Januari 2017, Endi Taswin Bin Amir Hamzah (saksi) berjalan menuju kebun di Desa Kembang Ayn dan Pada saat melewati Desa Talang Pauh melihat mobil berpelat merah dengan nomor polisi BD 1053 YY.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya hadir dan memberikan motivasi dalam acara pembekalan Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ferri Ramli dan Sefty Feryadi. Teradu I meninggalkan tempat pembekalan setelah Panwascam Pondok Kelapa hadir di lokasi dan mendokumentasikan peristiwa dimaksud; [4.1.2] Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai dugaan Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ferry Ramli dan Sefty Feryadi yang dibantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam bentuk pengedaran buku kesehatan ibu dan anak yang bersampul Poto Calon Bupati Ferry Ramli; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah benar menghadiri pembekalan saksi Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 pada tanggal 18 Januari 2017.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (4); Pasal 14; Pasal 1; Pasal 9
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Supirman selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Haidir selaku Ketua Merangkap Anggota, Teradu III Albert Satya, dan Teradu IV Ali Oktada masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 43/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 44/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-VI/2017, dan
Pengaduan Nomor 26/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
44/DKPP-PKE-VI/2017 menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : M. Sabri
Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Jalan Raya Bengkulu – Curup KM 16. Desa
Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat
Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Nama : Naspian
Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kecamatan
Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah,
Provinsi Bengkulu.
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Raden Adnan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan. Rajawali Komplek Ruko Rajawali Centre
Blok B1 Nomor 5, Lantai 2 Pasar Minggu, Jakarta
Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Supirman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Jalan Raya Bengkulu Curup, Taba Pasma KM. 11,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Haidir
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Jalan Raya Bengkulu Curup, Taba Pasma KM. 11,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Albert Satya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Jalan Raya Bengkulu Curup, Taba Pasma KM. 11,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Ali Oktada
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat : Jalan Raya Bengkulu Curup, Taba Pasma KM. 11,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 1 April 2017 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada hari rabu 12 Januari 2017, Endi Taswin Bin Amir Hamzah (saksi) berjalan
menuju kebun di Desa Kembang Ayn dan Pada saat melewati Desa Talang Pauh
melihat mobil berpelat merah dengan nomor polisi BD 1053 YY. Endi Taswin Bin
Amir Hamzah penasaran melihat kerumunaan massa di sekitar lokasi pertemuan
dan mendapati pembekalan Tim Pemenangan dan Saksi Pasangan Calon nomor urut
2. Taswin Bin Amir Hamzah menyaksikan langsung salah satu komisiner KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah atas nama Supirman sedang berorasi serta
memberikan pembakalan Tim Pemenangan dan saksi Pasangan Calon nomor urut 2;
2. Begitu melihat Anggota KPU Kabupaten Tengah atas nama Supirman sedang
memberikan pembekalan bagi Tim Pemenangan serta saksi Pasangan Calon nomor
urut 2 langsung menelepon Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa atas nama
Cunmatsari dan Likran Irnadi. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB,
satu jam berselang Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa datang ke lokasi acara
pembekalan, setelah Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa hadir dilokasi, Endi
Taswin Bin Amir Hamzah melanjutkan perjalanan ke Kebun di Desa Kembang Ayun;
3. Penjelasan Cunmatsari selaku Anggota Panwas Kecamatan Pondok Kelapa
menyampaikan bahwa benar datang ke posko Pasangan Calon nomor urut 2.
Cutmansari menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengambil dokumentasi saat
Supirman sedang menyampaikan materi pembekalan tim pemenangan serta saksi
pasangan calon nomor urut 2. Mengetahui kehadiran Panwas di lokasi acara, Teradu
Supirman langsung menghentikan pemaparannya dan langsung bergegas
meninggalkan lokasi. Mendapati Teradu Supirman akan meninggalkan lokasi,
Cutmansari menanyakan kapasitas Teradu Supirman dalam acara dimaksud? Dan
mendapati jawaban dari Teradu Supirman bahwa kehadirannya tidak masalah
karena sudah sesuai prosedur;
4. Pasangan Calon Ferry Ramli kongkalikong dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana Dinkes membuat dan mengedarkan Buku
Kesehatan Ibu dan Anak pada sampul buku tersebut bergambar Ferry Ramli
bersama seorang wanita dan dua orang anak kecil diedarkan pada masa kampanye
dan buku tersebut adalah bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) terselubung (legal)
karena bukan dibuat KPU Bengkulu Tengah, dan hal ini diketahui Panwaslu
Bengkulu Tengah.
5. Seharusnya Alat Peraga Kampanye adalah kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah, namun diduga buku tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah Satuan Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan
Pasangan Calon nomor urut 2;
6. Buku Kesehatan Ibu dan Anak bergambar Ferry Ramly (Calon Bupati) Nomor urut 2
berdasarkan keterangan saksi bahwa setiap bidan desa memperoleh 1 kardus berisi
rata-rata 50 eksemplar/kardus x 142 Desa = 7100 Eksemplar + 10 Puskesmas dan
Puluhan Puskesmas pembantu;
7. Buku tersebut diduga dicetak sebanyak 10.000 Eksemplar x Rp. 20.000 = Rp.
200.000.000,- APBD terkuras untuk mempengaruhi pemilih sejak November 2016
sampai dengan Januari 2017;
8. Ironis buku yang dicetak menggunakan dana APBD bergambar Ferry Ramli
diedarkan pada masa kampanye oleh Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah yang bukan
wewenangnya menyebarkan gambar Calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terbukti melanggar dan bukan
pelanggaran Pilkada dengan status dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang
dipersangkakan pada Pasal 188 Jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015;
9. Pernyataan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah selaku Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV bertentangan dengan Pasal 9 Huruf (f) Peraturan Panwas Kabupaten
Bengkulu Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan :
Penyelenggara Pemilu berkewajiban mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
2. Teradu I atas nama Supirman selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
telah melanggar Pasal 9 huruf (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Haidir, Albert Satya, dan Ali Oktada
selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melanggar
Pasal 9 huruf f, Pasal 10 huruf (a), (j), Pasal 14 huruf (c) Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Endi Taswin Bin Amir Hamzah terkait
pemaparan matei yang dilakukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah Supirman;
Bukti P-2 : Poto Supirman pada saat pembekalan Tim Pemenangan serta Saksi
Pasangan Calon nomor urut 2 Ferry Ramli-Sefti Feryadi;
Bukti P-3 : Fotokopi tanda bukti laporan nomor 12/LP/PILKADA.BE/I/2016 yang
diajukan oleh Raden Adnan tertanggal 11 Januari 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi tanda laporan nomor 11/KA/I/2017 yang ditujukan kepada
Ketua Panwalu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal laporan dugaan
pelanggaran alat peraga kampanye berupa buku kesehatan Ibu dan anak
Kabupaten Bengkulu Tengah;
Bukti P-4 : Fotokopi model A5 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal
Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Gadis Nosita yang diklarifikasi oleh
Haidir;
Bukti P-5 : Fotokopi model A5 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal
Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Dahril Mukminin yang diklarifikasi
oleh Haidir;
Bukti P-6 : Fotokopi model A5 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal
Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Khairul Umri yang diklarifikasi oleh
Haidir;
Bukti P-7 : Fotokopi model A5 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal
Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Shelvia Yolanda yang diklarifikasi
oleh Haidir;
Bukti P-8 : Fotokopi model A5 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal
Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Nur Yeni Eli Binti Supian yang
diklarifikasi oleh Haidir;
Bukti P-9 : Fotokopi model A5 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal
Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Gunawan Sholeh yang diklarifikasi
oleh Haidir;
Bukti P-10 : Fotokopi model A5 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah perihal
Klarifikasi dibawah sumpah atas nama Raden Adnan yang diklarifikasi
oleh Haidir;
Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bengkulu Tengah nomor 12/LP/PILKADA.BE/I/2017 Tanggal 11 Januari
2017;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bengkulu Tengah nomor 12/LP/PILKADA.BE/I/2017 Tanggal 11 Januari
2017;
Bukti P-13 : Fotokopi Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran nomor
12/LP/PILKADA.BE/I/2017 Perihal Dugaan Adanya Buku Kesehatan Ibu
dan Anak yang bergambar Calon Bupati Bengkulu Tengah atas nama Ferry
Ramli;
Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
tertanggal 16 Januari 2017;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Nomor 213/Bawaslu-Prov.BE.02/I/2017 Perihal
Penyampaian status Laporan tertanggal 17 Januari 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.5] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 1 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan pada Rabu tanggal 12 Januari
2017 di Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Saksi Pengadu menyaksikan
bahwa melihat ada kerumunan massa di pinggir jalan serta mendapati ada acara
pembekalan tim pemenangan dan saksi pasangan calon nomor urut 2 (Ferry Ramli-
Septi Peryadi). Saksi juga melihat Saudara Supirman selaku Anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah sedang memberi motivasi, ada beberapa hal yang perlu
kami luruskan karena menurut kami ada yang tidak pas dan tidak benar :
a. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan ada acara pembekalan tim
pemenangan dan saksi pada 12 Januari 2017 adalah tidak benar dan yang
benar adalah pembekalan saksi pada 18 Januari 2017 sebagaimana (Bukti T-
001);
b. Bahwa benar Teradu hadir dalam acara tersebut dengan didampingi 4 orang staf
menggunakan kendaraan plat merah BD 1053 YY guna memberikan materi
tentang proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi serta hak
dan kewajiban saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tidak benar
Teradu berorasi sebagaimana pernyataan Pengadu, yang benar adalah Teradu
memperagakan contoh pengisian C1 plano. (Bukti T-002).
c. Bahwa dalam penyampaian materi di acara dimaksud tidak ada satu kalimat pun
atau pun dalam gerak tubuh yang mengarah kepada sesuatu hal yang seolah-
olah saya berpihak kepada salah satu pasangan calon dan saya hanya
menyampaikan materi proses pemungutan, penghitungan suara serta hak dan
kewajiban saksi pasangan calon tidak lebih dari itu; (Bukti T-003)
2. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi
penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat sebagaimana di atur didalam Pasal 10
ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilu dan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan
kehadiran saya pada acara dimaksud adalah atas adanya surat undangan Nomor:
027/SP-TIM/I/2017 Perihal: Permohonan sebagai Narasumber Pembekalan Saksi
Pasangan Calon nomor urut 2 dari Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2
(Ferry Ramli-Septi Peryadi). Teradu hadir di acara dimaksud bersama 4 (empat)
orang staf atas surat tugas yang diberikan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
kepada saya sebagaimana (Bukti T-004);
3. Bahwa sesungguhnya kami sangat ingin untuk memberikan materi yang sama ke
seluruh saksi pasangan calon guna adanya chek and balance antara penyelenggara
dengan peserta Pilkada khususnya para saksi di TPS, tetapi tentunya KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki keterbatasan baik dari SDM pelatih maupun
anggaran. Namun, sungguh disayangkan karena selama masa tahapan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah,
hanya satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah
yakni Pasangan Calon nomor urut 2 (Ferry Ramli-Septi Peryadi) yang mengajukan
permohonan narasumber untuk bimbingan teknis saksi pasangan calon sedangkan
dua Pasangan Calon nomor urut 1 Medio Yulistio-Abdu Rani dan Pasangan Calon
nomor urut 3 M. Sabri-Naspian tidak mengajukan permohonan narasumber kepada
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa teradu hadir menyampaikan orasi
dan memberikan motivasi serta pembekalan kepada tim pemenangan dan saksi
pasangan calon nomor urut 2 adalah tidak benar dan mengada-ada. Hal ini dapat
dibuktikan dengan (Bukti T-002 dan T-003).
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu menghentikan
pemaparannya dan meninggalkan lokasi acara pelaksanaan Bimtek ketika Anggota
Panwascam Pondok Kelapa yakni Cunmatsari datang ke Posko Pasangan Calon
nomor urut 2 hal itu tidak benar dan mengada-ada karena materi yang disampaikan
sudah selesai dan Teradu meninggalkan lokasi acara bersama 4 orang staf;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu I.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Undangan dari Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut
2 nomor 027/SP-TIM/I/2017 tanggal 17 Januari 2017;
Bukti T-2 : Poto Dokumentasi Peserta, Narasumber pada saat acara Bimtek Tim
Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2;
Bukti T-3 : Fotokopi Bahan Materi yang disampaikan dalam acara Bimtek Saksi;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Tugas Narasumber dan Surat Tugas Staf Pendamping pada
Bimtek saksi yang menjelaskan surat tugas, surat mandat PLH, Berita
Acara Penunjukkan PLH;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II s.d TERADU IV
[2.9.1.] Bahwa Teradu II s.d Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 1 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pengadu mendalilkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak menindaklanjuti
laporan Pengadu mengenai dugaan kampanye Paslon Nomor Urut 2 atas nama Ferry
Ramli yang dibantu Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam
bentuk pengedaran buku kesehatan ibu dan anak yang bersampul foto calon Bupati
Ferry Ramli;
2. Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menolak keseluruhan dalil-dalil Pengaduan
Pengadu, Kecuali yang telah diakui secara tegas akan kebenarannya. Hal-hal yang
akan diuraikan berikut ini adalah pokok jawaban Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV, adapun jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut :
3. Pokok Pengaduan Pengadu tentang Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak
menindaklanjuti laporan pengadu mengenai dugaan kampanye Paslon Nomor Urut 2
atas nama Ferry Ramli yang dibantu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu
Tengah dalam bentuk pengaduan Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang bersampul
Foto Calon Bupati Ferry Ramli adalah tuduhan tidak benar dan mendasar oleh
karenanya harus ditolak atau ditindak-tindaknya tidak dapat diterima;
4. Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menindaklanjuti laporan pengadu
yang dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nomor register:
12/LP/PILKADA.BE/I/2017 Perihal Dugaan Pelanggaran Alat Peraga kampanye
berupa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang diduga bergambar foto Ferry Ramli
Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, yang mana Buku Kesehatan Ibu dan
Anak tersebut didapati oleh pengadu dari Nur Yeni Eli. Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah yang tergabung dalam TIM Sentra Gakkumadu Kabupaten
Bengkulu Tengah sudah mengklarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi serta
barang bukti yang ada yang berkaitan dengan Buku Kesehatan Ibu dan Anak
tersebut, dari hasil pembahasan ke II (dua) Sentra Gakkumadu bahwa laporan
tersbut tidak dapat ditindak lanjuti atau dihentikan karena Laporan sebagaimana
dilaporkan pelapor tidak memenuhi unsur Pasal yang dipersangkakan, dimana
Bidan Desa maupun dari pihak Puskesmas Taba Lagan Kecamatan Talang Empat
tidak ada unsur membujuk, mengarahkan atau menghimbau kepada pasien (ibu
hamil) untuk memilih salah satu pasangan calon. Program yang direncanakan
Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan program yang telah
direncanakan sebelum tahapan pemilu (kampannye), dan merupakan program
untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil dan anak melalui buku
kontrol kehamilan (Kesehatan Ibu dan Anak), maka unsur menguntungkan
Pasangan Calon tidak terpenuhi: (Bukti T.1);
5. Bahwa dari Keterangan kalrifikasi yang dilaporkan dari Pelapor, saksi-saksi,
Terlapor dan barang bukti yang ada barupa Dokumen bahwa tindakan yang
dilakukan oleh Bidan desa Selvi Yolanda merupakan tindakan medis, dimana ketika
seorang bidan melakukan pemeriksaan terhadap pasien (ibu hamil) yang
memeriksakan kehamilan pertama, maka bidan desa memberikan buku kontrol
kehamilan yaitu Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang diberikan oleh Puskesmas
Taba Laga kepada Bidan Desa yang bertujuan sebagai buku kantor untuk
melakukan pemeriksaan berikutnya sesuai dengan jadwal, dan selanjutnya terkait
dengan pembayaran yang dilakukan Nur Yeni Eli kepada Bidan Desa tersebut
merupakan biaya jasa pemeriksaan dan pemberian obat multi vitamin ibu hamil,
dan tidak ada pesan, ajakan, atau himbauan kepada pasien maupun keluarga
pasien untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bengkulu
Tengah, selanjutnya berkaitan dengan perencanaan program pengadaan buku
Kesehatan Ibu dan Anak tersebut direncanakan pada Tahun Anggaran 2016
dikarenakan belum ada buku KIA yang disalurkan oleh Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia, sehingga pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah,
melalui Bidang maupun seksi yang membidangi kegiatan tersebut, membuat
Rencana Kebutuhan Anggaran untuk membuat/mengadakan Buku Tengah Tahun
2016 (Bukti T.2);
6. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang diduga bergambar Foto Ferry Ramli
sebagai Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Bengkulu Tengah 2017) tersebut tidak
ada memuat ajakan memilih, visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda
gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak
oang memilih pasangan calon tertentu sebagaiman dimaksud pada Pasal 1 angka 15
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur Dan
Walikota dan Wakil Walikota dan arti kampanye sebagaimana maksud dalam Pasal
1 Angka 21 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang No
1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah
“Kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan progran
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota” selanjutnya pada Pasal 1 angka 20
pengertian Alat Peraga Kampanyenya adalah “Semua Benda atau Bentuk lain yang
memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar
pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk
mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU
Provinsi/ KIP aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ kota yang didanai anggaran
pendapatan dan belanja Baerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon.” Sesuai
Peraturan KPU No 12 tahun 2016 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa
sampul buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang diduga bergambar Ferry Ramli
adalah bukan alat peraga kampanye karena hanya merupakan animasi keluarga inti
yang terdiri dari bapak, ibu, dan 2 (dua) orang anak (Bukti T.3);
7. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 Tentang arti bahwa kampanye.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atasan Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihann Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 1
angka 21 Bahan Kampanye adalah “Semua benda atau bentuk lain yang memuat
visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk
keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan
calon tersebut, yang didefinisi oleh KPU Provinsi/KIB Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon” adalah tidak benar Karena gambar pada
sampul Buku Kesehatan Ibu dan Anak tidak memuat visi, misi, program ajakan
memilih Pasangan calon tertentu;
8. Bahwa buku kesehatan ibu dan anak yang diduga bergambar Ferry Ramli (Calon
Bupati) Nomor urut 2 berdasarkan Pengaduan Pengadu setiap bidan desa
memperoleh 1 kardus berisi rata-rata 50 eksemplar/kardus x 142 Desa = 7100 + 10
puskesmas dan puluhan PUSTU Diduga buku tersebut dicetak 10.000 eksamplar
APBD terkuras untuk mempengaruhi pemilih yang dibagikan sejak November 2016
sampai dengan Januari 2017 pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah adalah tidak benar karena sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan Klarifikasi Gadis Nosita selaku Kepala Seksi Kesehatan keluarga dan
gizi masyarakat di Dinas Kesehatan Bengkulu tengah Bahwa Anggaran Buku
tersebut sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah ) dan buku
kesehatan ibu dan anak tersebut dicetak sebanyak 1000 (seribu) eksamplar dan
setiap Puskesmas mendapatkan 50 Buku. (Buku T.4);
KESIMPULAN
[2.9.2.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Panwaslu Bengkulu tengah (Para Teradu) telah melaksanakan semua Pengawasn
Terhadap pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2017
dengan sebaik mungkin dan telah memperoses dan menindaklanjuti semua
Pelanggaran secara maksimal, baik Laporan maupun temuan Pelanggaran secar
maksimal, baik Laporan maupun temuan yang disampaikan ke Panwas Kabupaten
Bengkulu Tengah;
2. Bahwa Permasalahan yang diadukan Pengadu Raden Asnan sebenarnya bukanlah
permasalahan yang patut untuk dipermasalahkan kembali kapena hal tersebut
telah diselesaikan sesuai Prosedur yang berlaku;
[2.9.3.] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV meminta kepada
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu I s.d Teradu VII.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.9.4.] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan nomor
12/LP/PILKADA.BE/I/2017 dengan status dihentikan, tertanggal 16
Januari 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bengkulu Tengah nomor 12/LP/PILKADA.BE/I/2017 Tanggal 11 Januari
2017;
Bukti T-3 : Poto Buku Kesehatan Ibu dan Anak dari Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia atas nama Nur Yeni Eli;
Bukti T-4 : Fotokopi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016;
[2.9.5.] Menimbang pada Sidang DKPP 1 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang
pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
1. Menerangkan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mengundang secara
keseluruhan Tim Kampanye Pasangan Calon terkait Sosialisasi. Terkait hanya
memberikan sosialisasi terhadap Tim Kampanye Pasangan Calon yang mengundang
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pemateri, hal ini terkait SDM dan
Anggaran;
2. Terkait menerangkan bahwa KPU tidak memiliki Anggaran untuk Membimtek
seluruh saksi Pasangan Calon yang berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2017;
3. Terkait Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menerangkan bahwa Terkait dan
Dodi sedang melakukan perjalanan dinas untuk mengecek pencetakan kertas suara
di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebelum melakukan perjalanan dinas ke Klaten,
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan Pleno untuk menentukan Pelaksana
Harian (Plh) KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan memutuskan Supirman sebagai
Plh selama Ketua melakukan perjalan dinas untuk mengecek pencetakan kerta
suara. Plh masa tugasnya tidak lebih dari 7 hari;
4. Terkait Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menerangkan bahwa Supirman
menjadi Plh selama 4 (empat) hari. Teradu Supirman selaku Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah telah melaporkan Bimtek yang diselenggarakan Tim Kampanye
Pasangan Calon nomor urut 2;
5. Terkait Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah berangkat dinas ke Klaten pada
tanggal 15 Januari 2017. Terkait menerangkan bahwa Terkait mendapati informasi
undangan Bimtek saksi Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 tanggal 17
Januari 2017;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah tahun
2017 yang memberikan kuasa khusus kepada Raden Adnan, maka dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya hadir dan memberikan
motivasi dalam acara pembekalan Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 2 atas
nama Ferri Ramli dan Sefty Feryadi. Teradu I meninggalkan tempat pembekalan setelah
Panwascam Pondok Kelapa hadir di lokasi dan mendokumentasikan peristiwa
dimaksud;
[4.1.2] Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena
tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai dugaan Kampanye Pasangan Calon
nomor urut 2 atas nama Ferry Ramli dan Sefty Feryadi yang dibantu Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam bentuk pengedaran buku kesehatan ibu
dan anak yang bersampul Poto Calon Bupati Ferry Ramli;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu:
[4.2.1] Teradu I selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah benar menghadiri
pembekalan saksi Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 pada tanggal 18
Januari 2017. Teradu menghadiri acara dimaksud berdasarkan surat undangan nomor:
027/SP-TIM/I/2017 Perihal: Permohonan sebagai Narasumber Pembekalan Saksi
Pasangan Calon nomor urut 2 dari Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 (Ferry
Ramli-Sefti Feryadi). Teradu hadiri acara tersebut bersama 4 (empat) orang staf.
Kehadiran Teradu bersama staf di acara dimaksud menggunakan mobil dinas plat
merah BD 1053 YY.
[4.2.2] Materi yang disampaikan Teradu dalam pembekalan tersebut adalah terkait
proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi, serta hak dan kewajiban
saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tidak benar Teradu berorasi
sebagaimana dilaporkan Pengadu. Teradu memperagakan contoh pengisian Form C1
plano. Tidak ada satu kalimat maupun gerakan tubuh yang menggambarkan Teradu I
berpihak kepada salah satu Pasangan Calon. Teradu I fokus menyampaikan materi
proses pemungutan, penghitungan suara serta hak dan kewajiban saksi Pasangan
Calon;
[4.2.3] Teradu I selaku penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan
informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat sebagaimana di atur di dalam
Pasal 10 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Teradu I selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sesungguhnya berkeinginan
memberikan materi yang sama keseluruh saksi Pasangan Calon guna adanya chek and
balance antara penyelenggara dengan peserta Pilkada khususnya para saksi di TPS,
tetapi tentunya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki keterbatasan baik dari SDM
pelatih maupun anggaran sehingga KPU Kabupaten Bengkulu Tengah hanya
memberikan sosialisasi menyangkut pemungutan, penghitungan suara serta hak dan
kewajiban saksi Pasangan Calon terhadap Pasangan Calon yang mengajukan
permohonan ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu menghentikan
pemaparannya dan meninggalkan lokasi pelaksanaan Bimtek ketika Anggota
Panwascam Pondok Kelapa yakni Cunmatsari datang ke Posko Pasangan Calon nomor
urut 2 adalah tidak benar dan mengada-ada. Teradu bersama 4 (empat) orang staf
meninggalkan tempat acara karena materi yang disampaikan sudah selesai dan Teradu
meninggalkan lokasi acara bersama 4 orang staf;
[4.2.5] Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah membantah dalil Pengadu perihal tidak menindaklanjuti
laporan Pengadu mengenai dugaan Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama
Ferry Ramli dan Sefty Feryadi yang dibantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Bengkulu Tengah dalam bentuk pengedaran buku kesehatan ibu dan anak yang
bersampul Poto Calon Bupati Ferry Ramli. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan
Pengadu dengan nomor: 12/LP/PILKADA.BE/I/2017 Perihal Dugaan Pelanggaran Alat
Peraga kampanye berupa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang diduga bergambar
foto Ferry Ramli Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. Para Teradu II, III dan IV
telah mengklarifikasi pelapor, terlapor, saksi serta barang bukti yang ada yang
berkaitan dengan Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Hasil pembahasan ke II (dua) dengan
Sentra Gakkumadu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Tidak ada
unsur membujuk, mengarahkan atau menghimbau kepada pasien (ibu hamil) untuk
memilih salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh Bidan Desa maupun pihak
Puskesmas Taba Lagan Kecamatan Talang Empat;
[4.2.6] Bahwa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang bergambar foto Ferry Ramli
Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan program yang telah
direncanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum tahapan
pemilu (kampannye). Program tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada
ibu hamil dan anak melalui buku kontrol kehamilan (Kesehatan Ibu dan Anak), maka
unsur menguntungkan Pasangan Calon tidak terpenuhi (bukti T1). Dalam buku a quo
tidak memuat ajakan memilih, visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda
gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang
memilih pasangan calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur Dan
Walikota dan Wakil Walikota. Demikian pula pengertian kampanye sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Perubahan atas
Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen,
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 1 April 2017, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Tindakan Teradu I menghadiri, dan memberikan materi terkait proses
pemungutan suara, penghitungan suara, serta hak dan kewajiban saksi Pasangan
Calon adalah tindakan yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf c
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 14
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sikap Teradu yang menghadiri acara
pembekalan Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 mengandung sensitifitas
politik yang tinggi, sehingga kehadiran itu dapat mengundang syakwasangka pelbagai
pihak, terutama dari pendukung dan simpatisan Pasangan Calon lainnya. Tindakan
Teradu I melibatkan 4 (empat) orang staf sekretariat ikut serta dalam menghadiri
undangan pembekalan saksi terkait proses pemungutan, penghitungan suara, dan
rekapitulasi, serta hak dan kewajiban saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
merupakan tindakan tepat menurut hukum dan etika. Meskipun demikian tidak dapat
dipungkiri bahwa kehadiran Teradu I dalam acara yang diselenggarakan oleh Pasangan
Calon tertentu berpotensi menimbulkan kecurigaan berpihak dari Pasangan Calon lain
seperti diadukan oleh Pengadu dalam perkara ini. Sebagai penyelenggara pemilu
berintegritas tidak cukup hanya meyakini diri berintegritas tetapi juga harus mampu
menampilkan perilaku berintegritas yang tidak dapat menimbulkan syakwasangka bagi
publik terutama pasangan calon beserta tim sukses dan pendukungnya. Untuk itu di
masa datang, mengingat adanya program dan anggaran sosialisasi untuk setiap
tahapan Pilkada, maka program pembekalan saksi harus menjadi bagian dari
perencanaan program dan anggaran penyelenggara. Program dimaksud secara khusus
mengundang perwakilan/tim sukses seluruh pasangan calon guna dilatih untuk
melatih (training of trainers) saksi pada masing-masing tim pasangan calon. Sehingga
menghadiri undangan dari pasangan calon untuk pembekalan terkait tahapan yang
menimbulkan kecurigaan dapat diminimalisir. Dalam konteks pengaduan ini, DKPP
mengapresiasi sikap dan tindakan Teradu bersama staf yang hadir, tidak menerima
honor narasumber meskipun dalam Pasal 9 huruf g Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP, Nomor 13, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 1, Tahun 2012
memungkinkan hal tersebut sepanjang tidak melebihi standar biaya umum dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam. Sikap tersebut dapat menghindari terjadi konflik
kepentingan (conflic of interest) Teradu sebagai penyelengga pemilu dengan peserta
pemilu yang mengundangnya, sehingga Teradu tidak mudah terpengaruh dan tetap
bersikap profesional dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya menurut
hukum dan etika. DKPP berpendapat Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, namun perlu meningkatkan kehati-hatian dan profesionalisme di
masa yang akan datang;
[4.3.3] Tindakan Teradu II s.d Teradu IV menindaklanjuti laporan Pengadu nomor
12/LP/Pilkada/BE/I/2017 Tanggal 11 Januari 2017 dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bengkulu Tengah hingga pada kesimpulan status laporan dihentikan
menurut DKPP telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Tindakan
Teradu memproses laporan Pengadu dengan melalukan klarifikasi terhadap pihak-pihak
terkait hingga pada kesimpulan laporan Pengadu dihentikan kerena tidak memenuhi
unsur adalah tindakan tepat. Pada cover buku panduan kesehatan ibu dan anak yang
mengunakan gambar Bupati Ferry Ramli secara eksplisit tidak memuat ajakan memilih,
visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk
keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak oang memilih pasangan calon
tertentu sebagaiman dimaksud pada Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2016 juncto Pasal 1 angka 21 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 perihal arti
kampanye jo Pasal 1 angka 20 perihal arti alat Peraga Kampanye. Dalam fakta
persidangan terungkap bahwa buku kesehatan ibu dan anak merupakan program Dinas
Kesehatan Bengkulu Tengah yang telah direncanakan dalam tahun anggaran 2016
sebelum tahapan pemilu (kampannye). Buku kesehatan ibu dan anak buku kontrol
kesehatan ibu dan anak saat melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga sangat
beralasan jika pemberian buku kepada ibu saat memeriksakan kesehatan bersama
dengan anaknya secara otomatis akan mendapat buku kontrol kesehatan ibu dan anak
yang berisi standar tindakan medis. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d Teradu IV meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, mendengar keterangan saksi Pengadu, mendengarkan keterangan Pihak
Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Supirman selaku Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Haidir selaku Ketua Merangkap Anggota,
Teradu III Albert Satya, dan Teradu IV Ali Oktada masing-masing sebagai Anggota
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan Bulan April tahun Dua
Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.