Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 59 Tahun 2019
Bambang Christanto, Anggota KPU Kota Surakarta
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 18 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTeradu/Terlapor dulunya merupakan salah satu anggota tim sukses dari salah satu pasangan calon presiden serta anggota/partisan/simpatisan PDI Perjuangan. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak digital pada media sosial 1 facebook milik Teradu/Terlapor pada tanggal 16 Juni 2014 Teradu/Terlapor diduga melangar etika sebagai seorang komisioner pemilu yaitu tidak memiliki integritas berkepribadian yang kuat, jujur, adil sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan i Peraturan KPU No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu aktif dalam kampanye PDI Perjuangan terhitung kurang dari 5 (lima) tahun sejak pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018–2023. 9 Selain itu, Teradu diduga telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan tidak terlibat Partai Politik; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU Kota Surakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 59-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 036-P/L-DKPP/III/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Moch. Aminnudin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Team Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Alamat : Gd. Abdul Jalil, Jl. Wolter Monginsidi 52 Kota Surakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Bambang Christanto Jabatan : Anggota KPU Kota Surakarta Alamat Kantor : Jl. Kahuripan Utara No. 23 Sumber Banjarsari, Kota Surakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Teradu/Terlapor dulunya merupakan salah satu anggota tim sukses dari salah satu pasangan calon presiden serta anggota/partisan/simpatisan PDI Perjuangan. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak digital pada media sosial 1 facebook milik Teradu/Terlapor pada tanggal 16 Juni 2014 Teradu/Terlapor diduga melangar etika sebagai seorang komisioner pemilu yaitu tidak memiliki integritas berkepribadian yang kuat, jujur, adil sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan i Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018. Teradu dalam postingannya di media sosial facebook pada tanggal 16 Juni 2014 telah secara nyata menunjukkan keperbihakan terhadap suatu pasangan calon tertentu/partai politik tertentu sehingga independensi, netralitas serta kemandirian Teradu/Terlapor sangat diragukan dan secara nyata Teradu/Terlapor telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan yang dituangkan dalam suatu pernyataan. Faktanya Teradu/ Terlapor dapat diterima sebagai anggota KPU Kota Surakarta serta sebelum jangka waktu 5 tahun sejak pendaftaran anggota KPU. Teradu/Terlapor bukanlah seseorang yang independen, mandiri, berintegritas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut: P-1 : Bukti Dokumen Foto – Foto Kegiatan Dan Kampanye PDI Perjuangan Di Facebook Teradu; P-2 : Surat Pernyataan Keterangan Saksi atas nama Syeh dan R. Bambang Wijanarko. Saksi Pengadu Syeh (Karyawan Swasta) - Saksi tidak mengetahui secara langsung keikutsertaan Teradu dalam kegiatan FCFJ (Facebooker Community For Jokowi) dan dalam kampanye PDIP sekira tahun 2014. - Saksi hanya mengetahui melalui medsos Facebook di akun milik Teradu. R. Bambang Wijanarko (Pedagang) - Saksi tidak mengetahui secara langsung keikutsertaan Teradu dalam kegiatan FCFJ (Facebooker Community For Jokowi) dan dalam kampanye PDIP sekira tahun 2014. - Saksi hanya mengetahui melalui medsos Facebook di akun milik Teradu. [2.4] KESIMPULAN PENGADU A. Dasar Pengaduan 1. Bahwa pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Teradu adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu sebagai seorang Komisioner KPU Kota Surakarta yang tidak memiliki integritas berkepribadian yang kuat, jujur, adil sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan i Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018. 2 2. Bahwa Teradu sekira tanggal 16 bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Teradu mendaftar sebagai Komisioner KPU Kota Surakarta periode 2018- 2023, berlokasi di sekitar wilayah kampung Losari Semanggi Kota Surakarta dan/atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah kota Surakarta Teradu aktif dalam kampanye PDI Perjuangan maupun dalam Grup Media Sosial (Facebook Community for Jokowi) sehingga Teradu diduga mengelabuhi, memanipulasi, dan/atau memberikan keterangan yang palsu pada integritas pernyataan sebagai warga yang independen, netral, dan/atau tidak memihak ataupun pendukung salah satu partai politik tertentu dan/atau calon pasangan tertentu. (bukti tertulis /screenshot akun facebook Teradu terlampir) 3. Bahwa Teradu dalam postingan/ unggahannya di media sosial facebook pada tanggal 16 Juni 2014 telah secara nyata menunjukkan keberpihakan terhadap suatu pasangan calon tertentu dan/atau partai politik tertentu sehingga independensi, netralitas, serta kemandirian Teradu sangat diragukan dan secara nyata Teradu patut diduga telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Faktanya Teradu dapat diterima sebagai anggota KPU Kota Surakarta yang mana sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pendaftaran anggota KPU, Teradu bukanlah seseorang yang independen, mandiri, dan berintegritas. Netralitas Teradu sangat lah patut diragukan dalam posisinya dalam divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, serta Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. B. Alat Bukti 1. Bukti Dokumen Foto-Foto Kegiatan dan kampanye PDI Perjuangan di Kota Surakarta di akun Facebook Teradu (Bukti P-1) 2. Surat Pernyataan Keterangan Saksi atas nama Syeh dan R Bambang Wijanarko (Bukti P-2) C. Dalam Persidangan 1. Bahwa Pengadu telah menguatkan dalil-dalil yang disampaikan dalam Pengaduan No. 036-P/L-DKPP/III/2019 yang telah diregister dalam Perkara No. 59-PKE-DKPP/IV/2019. 2. Bahwa bukti-bukti sebagaimana Bukti P-1 serta Bukti P-2 telah diperiksa sebagaimana mestinya pada persidangan. 3. Bahwa saksi Syeh telah diajukan pada persidangan tanggal 29 April 2019 yang pada pokoknya menerangkan mengetahui Teradu hadir/ aktif dalam kegiatan Kampanye PDI Perjuangan dengan memakai Kaos/ Baju/ Seragam bergambar logo Banteng moncong putih bertuliskan PDI Perjuangan. 4. Bahwa saksi R Bambang Wiajanarko telah diajukan pada persidangan tanggal 29 April 2019 yang pada pokoknya menerangkan mengetahui Teradu hadir/ aktif dalam kegiatan Kampanye PDI Perjuangan dengan memakai Kaos/ Baju/ Seragam bergambar logo Banteng moncong putih bertuliskan PDI Perjuangan. 5. Bahwa postingan pada akun facebook milik Teradu dengan nama akun Bambang Christanto adalah benar milik Bambang Christanto atau Teradu sendiri dengan postingan atau unggahan sebagai berikut : - Teradu aktif dalam Kegiatan Kampanye PDI Perjuangan dalam gambar foto tertanggal 04 bulan Mei 2014 dengan memakai baju atau seragam berlogo banteng moncong putih bertuliskan PDI Perjuangan. 3 - Teradu aktif dan mengakui mengunggah sendiri gambar Joko Widodo pasangan calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan dengan bertuliskan JKW4P dan menuliskan status : AWASI TPS …!!! - Teradu aktif dan mengakui mengunggah sendiri status facebook : Kemenangan PDI Perjuangan = Kemenangan Rakyat Indonesia. 6. Bahwa Teradu pada persidangan tanggal 29 April 2019 mengakui segala perbuatan yang telah dilakukannya pada akun media sosial milik Teradu, baik pengakuan secara tertulis maupun pengakuan secara lisan secara aktif mengunggah atau posting foto-foto maupun tulisan-tulisan status yang menunjukkan mendukung salah satu partai politik tertentu (PDI Perjuangan) maupun pasangan calon presiden (Joko Widodo). 7. Bahwa Teradu mengakui sebelumnya adalah merupakan anggota atau aktif dalam organisasi sayap partai PDI Perjuangan. 8. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dian Kurniadi yang merupakan anggota pada sekretariatan partai PDI Perjuangan Kota Surakarta menerangkan membenarkan bahwasanya Teradu merupakan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia periode tahun 2005 serta merupakan anggota aktifis pada Badan Sayap Partai PDI Perjuangan divisi Kepemudaan dan Mahasiswa. 9. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Anggoro yang merupakan pengurus atau admin pada grup facebook “Facebooker Community For Jokowi” menerangkan membenarkan bahwasanya Teradu merupakan anggota Grup tersebut serta Teradu pernah aktif dalam kegiatan tersebut sebagai pembaca doa pada acara kegiatan jumpa darat grup “Facebooker Community For Jokowi”. D. Kesimpulan 1. Bahwa dari dalil-dalil pada Surat Pengaduan No. 036-P/L-DKPP/III/2019 tanggal 12 Februari 2019 serta bukti – bukti yang telah diajukan pada persidangan Kode Etik tertanggal 29 April 2019 berupa bukti tertulis berupa screenshot akun facebook milik Teradu maupun bukti-bukti keterangan saksi-saksi pada persidangan, saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Teradu menerangkan bahwasanya sejak 5 (lima) tahun sebelum Teradu menjadi Komisioner KPU Kota Surakarta, Teradu merupakan seorang simpatisan, partisipan, pendukung dari Partai PDI Perjuangan dan/ataupun Organisasi Sayap Partai PDI Perjuangan. 2. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Anggoro yang merupakan pengurus atau admin pada grup facebook “Facebooker Community For Jokowi” menerangkan membenarkan bahwasanya Teradu merupakan anggota Grup tersebut serta Teradu pernah aktif dalam kegiatan tersebut sebagai pembaca doa pada acara kegiatan jumpa darat grup “Facebooker Community For Jokowi”. Hal ini diakui serta dibenarkan oleh Teradu baik secara tertulis maupun secara lisan pada persidangan tanggal 29 April 2019. 3. Bahwa Teradu pernah menjadi anggota pada Badan Sayap Partai PDI Perjuangan divisi Kepemudaan dan Mahasiswa. 4. Bahwa Teradu mengakui seluruh tindakan-tindakannya yang secara sadar mengunggah atau posting foto Teradu dengan memakai Baju/ Seragam PDI Perjuangan pada kegiatan kampanye PDI Perjuangan , ikut serta dalam kegiatan kampanye PDI Perjuangan, anggota pada grup facebook “Facebooker Community For Jokowi”, pernah ikut dalam jumpa darat 4 anggota grup facebook “Facebooker Community For Jokowi” sebagai pembaca doa. 5. Bahwa Tindakan yang dilakukan Teradu secara nyata merupakan pelanggaran pada pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota perihal kewajiban memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. 6. Bahwa Tindakan yang dilakukan Teradu merupakan pelanggaran pada pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota perihal selama 5 (lima) tahun sebelum mendaftar pada seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum bukan merupakan anggota partai politik dan/ ataupun pendukung calon pasangan presiden tertentu. 7. Bahwa Tindakan Teradu merupakan bentuk pelanggaran kode etik Anggota KPU sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Jo. pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 yang dapat dikenakan hukuman atau sanksi sesuai Pasal 37 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 37 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu diberhentikan dengan tidak hormat selaku Anggota KPU. 8. Bahwa tindakan Teradu dapat menimbulkan kekhawatiran maupun mempengaruhi pihak-pihak yang turut serta dalam Pemilu serentak 2019 yang menimbulkan sikap tendensius terhadap partai politik tertentu maupun pasangan calon presiden tertentu atau pemilihan DPD perihal adanya pemilu yang Jujur Adil tanpa adanya Kecurangan. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU 1. Bahwa foto di akun Facebook Teradu tanggal 16 Juni 2014 adalah saat kegiatan di FCFJ (Facebooker Community For Jokowi). Dan posisi saya bukanlah anggota ataupun pengurus, melainkan sebagai pribadi atau individu yang diminta untuk menjadi pembaca do’a (membantu) dalam salah satu kegiatan di FCFJ. Dan dalam posisi tersebut saya bukanlah sebagai Tim Sukses seperti yang dituduhkan kepada Teradu. 2. Kegiatan Kampanye PDI Perjuangan Kota Surakarta, posisi Teradu saat itu adalah sebagai Peserta Kampanye (dalam kendaraan bermotor), yang dimulai dari kampung Losari-Semanggi dan Teradu juga bukanlah sebagai bagian dari Tim Sukses. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] ALAT BUKTI TERADU 5 Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1- T-2 sebagai berikut: T-1 : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 070/UM/DPC.PDIP-P/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 perihal Pengunduran Diri; T-2 : Lembar Disposisi Ketua KPU Kota Surakarta dari Tim Advokasi Reaksi Cepat Solo Raya perihal Tim Relawan Prabowo-Sandi Saksi Teradu Dian Kurniadi (Pengurus DPC PDIP Tahun 2006) - Saksi mengenal dekat Teradu sejak tahun 2005, karena ayah Teradu adalah temannya. - Saksi dan Teradu sama sama aktif di organisasi GMNI. - Saksi juga aktif di Partai PDIP di bagian kesekretariatan DPC PDIP. - Bagian kesekretariatan DPC salah satu tugasnya membuat surat pengunduran diri anggota; - Menurut Saksi, sudah biasa orang meminta surat pengunduran diri sebagai anggota di DPC. Alasan pengunduran diri pada umumnya untuk kepentingan tertentu, misalnya untuk syarat pendaftaran sebagai penyelenggara pemilu. - Saksi mengakui bahwa Teradu mengajukan surat pengunduran diri ke DPC pada tanggal 19 Juni 2006 dan DPC menerbitkan surat pengunduran diri pada tanggal 21 Juni 2006. - Saksi mengetahui Teradu sebagai anggota KPU Kota Surakarta periode 2018 – 2023. - Selama menjadi anggota KPU Kota, Saksi tidak pernah mengetahui Teradu ikut dalam kegiatan Partai PDIP. Anggoro (Wiraswasta) - Saksi memiliki usaha “Bara Api” bergerak di bidang semacam Event organizer. - Teradu sebagai pekerja freelance di “Bara Api” sebagai pembantu umum, sehingga seringkali diminta membantu jika Saksi mendapatkan job. - Saksi meyakini bahwa Teradu bukan anggota dan juga bukan pengurus di FCFJ. - Cara mengetahui seseorang pengurus/bukan dari keaktifan yang bersangkutan dalam forum diskusi-diskusi internal FCFJ. - Pada saat kegiatan FCFJ tanggal 16 Juni 2014, Teradu diminta sebagai Pendoa. - Teradu mengenakan kaos Jokowi, karena pada kegiatan tersebut ada pembagian kaos Jokowi. Pembagian juga dilakukan kepada peserta kegiatan itu. [2.8] KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu, Moch. Aminnudin,S.H., kepada Teradu, Bambang Christanto, pernah menjadi Tim Sukses dari salah satu Pasangan Calon Presiden adalah tidak benar terkait dengan postingan di akun facebook dalam kegiatan FCFJ (Facebookers Community For Jokowi) pada tahun 2014. Hal ini tidak benar, karena Teradu dalam FCFJ yang merupakan komunitas cair, siapapun bisa diundang masuk menjadi anggota 6 group media sosial tersebut sepanjang akun medsos FB tidak di-private. Disampaikan oleh Teradu bahwa Teradu pernah terlibat dalam salah satu acara FCFJ yang bertempat di depan Pasar Ngarsopuro. Namun, pada saat itu, Teradu sebagai karyawan di BARA API ADVERTISING, pimpinan Dwi Anggoro ditugaskan untuk menjadi Pembaca doa pada acara tersebut yang kebetulan menjadi event organizer. Hal ini sesuai yang disampaikan Saksi, Dwi Anggoro dalam persidangan. 2. Terkait dengan bukti rekam jejak digital atau postingan foto di akun FB Teradu, pada bulan Juni tahun 2014 yang menggunakan atribut parpol, tidak benar bahwa Teradu sebagai Tim Sukses. Dalam foto tersebut, Teradu ikut terlibat karena mengikuti konvoi kendaraan bermotor diajak oleh kawan-kawan dan tetangganya. Dalam kegiatan tersebut Teradu mengikuti konvoi kendaraan bermotor pukul 14.00 WIB dan tidak sampai selesai. 3. Teradu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 21 Juni 2006 yang dibuktikan dengan surat dari Pengunduran Diri dari DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta (bukti terlampir saat persidangan). Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi Teradu, Dian Kurniadi, selaku staf sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta yang memproses surat pengunduran diri dari pihak Teradu pada tanggal 19 Juni 2006, ditandangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Oleh karena itu saat mengikuti seleksi Komisioner KPU Kota Surakarta, kurun waktu Agustus – Oktober 2018 sudah seusai dengan persyaratan dalam Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pasal 5 ayat (1) huruf i, Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berbunyi “telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. 4. Pada saat persidangan Pengadu menyampaikan mengetahui pihak Teradu sudah menjabat sebagai anggota KPU Kota Surakarta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sejak bulan Juni 2018. Faktanya adalah bahwa Teradu dan juga 4 komisioner KPU Kota Surakarta dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Surakarta baru pada tanggal 24 Oktober 2018. Pengadu menyatakan di persidangan bahwa Teradu diduga berpihak dan tidak independen dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Surakarta. Faktanya adalah bahwa Teradu selama menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Surakarta sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban di Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan dari Pihak Terkait, Ketua KPU Kota Surakarta. Bahkan sampai dengan hari ini (dilaksanakannya Sidang) tidak ada aduan, keberatan atau masukan dari masyarakat maupun Peserta Pemilu selama Teradu menjadi anggota KPU Kota Surakarta. 5. Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengadu dalam persidangan DKPP, 29 April 2019 ternyata tidak mengetahui pokok pengaduan terkait dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang kepada Teradu. Saksi bukanlah pihak yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadian atau peristiwa tersebut. Kedua orang saksi Syech dan R. Bambang Wijanarko ternyata tidak kenal, tidak tahu, tidak mengerti latar belakang Teradu. 7 6. Keterangan dari pihak Pengadu (Moch. Aminuddin) saat dikonfirmasi oleh Majelis saat persidangan terkait dengan jumlah anggota dan struktur kepengurusan dalam TARC "tidak konsisten". Dari pernyataan bahwa jumlah ada 3 yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, menjadi berubah saat ada pihak lain masuk ke dalam persidangan, dan diketahui bernama M. Taufiq ‘mendikte atau membisikkan ke Pengadu, bahwa pengurus dan anggota TARC sejumlah 30 orang, dan diralat lagi menjadi 36 orang. 7. Berdasarkan keterangan dari Pihak Terkait, Ketua KPU Kota Surakarta, menyatakan bahwa TARC terdaftar resmi sebagai Tim Kampanye/Relawan Badan Pemenangan Paslon 02 Tingkat Kota Surakarta yang didaftarkan saat menjelang masa Kampanye Rapat Umum. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta - Pihak Terkait adalah Ketua KPU Kota Surakarta periode 2018–2023, dan periode sekarang ini sudah kedua kalinya. - Periode pertama Pihak Terkait menjadi KPU Kota Surakarta pada tahun 2013-2018. - Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu pernah menjadi PPK pada tahun 2010 karena belum masuk menjadi KPU Kota Surakarta. - Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu sebagai anggota KPU Kota Surakarta, divisi Sosdik SDM. - Menurut Pihak Terkait, selama menjadi komisioner KPU bersama dengan Teradu, tidak pernah ada laporan masyarakat terkait dengan keberpihakan Teradu pada peserta pemilu tertentu/PDIP. - Tidak pernah ada nama Teradu sebagai pendukung peserta pemilu tertentu dalam proses verifikasi peserta pemilu. - Tidak pernah ditemukan nama Teradu dalam susunan tim kampanye/sukses peserta pemilu tertentu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” 8 Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu aktif dalam kampanye PDI Perjuangan terhitung kurang dari 5 (lima) tahun sejak pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018–2023. 9 Selain itu, Teradu diduga telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan tidak terlibat Partai Politik; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa foto di akun Facebook Teradu tanggal 16 Juni 2014 adalah kegiatan di FCFJ (Facebooker Community For Jokowi). Posisi Teradu bukanlah anggota ataupun pengurus, melainkan sebagai pribadi atau individu yang diminta bantuan sebagai pembaca doa. Kedudukan Teradu bukan sebagai Tim Sukses. Sedangkan dalam kegiatan kampanye PDI Perjuangan Kota Surakarta pada Pemilu 2014, posisi Teradu saat itu hanya sebagai peserta kampanye kendaraan bermotor dan bukan bagian dari Tim Sukses; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, benar bahwa Teradu mengakui terlibat dalam kegiatan Facebooker Community For Jokowi (FCFJ) yang diunggah pada media sosial Facebook tanggal 16 Juni 2014. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap Teradu diundang dan diminta bantuan sebagai pembaca doa dalam kegiatan FCFJ. Teradu mengakui secara sadar mengunggah foto dirinya memakai seragam atau atribut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2014. Teradu dalam kegiatan tersebut menunjukkan sikap dan tindakan layaknya simpatisan lainnya memberikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. Namun dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 kedudukan Teradu bukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu menjelaskan dalam persidangan bahwa memang benar pada tahun 2006 saat berstatus sebagai mahasiswa pernah menjadi Sekretaris organisasi sayap PDI Perjuangan dan Pengurus GMNI Kota Surakarta. Terhadap fakta tersebut Teradu menyatakan pada tanggal 19 Juni 2006 telah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan organisasi sayap PDI Perjuangan dan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengunduran diri dari DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dengan Nomor Surat 070/UM/DPC.PDIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai dalil Pengadu terhadap kemandirian dan integritas Teradu sangatlah tidak mendasar. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum persyaratan menjadi calon anggota KPU adalah “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotan organisasi sayap PDI Perjuangan dengan dibuktikan oleh surat DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta tanggal 21 Juni 2006, sedangkan seleksi KPU Kota Surakarta dimulai pada bulan Agustus 2018. Dengan demikian, Teradu telah 12 (dua belas) tahun mengundurkan dari dari keanggotaan partai politik atau telah memenuhi syarat pengunduran diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pengunduran diri Teradu diperkuat dengan adanya kesaksian Dian Kurniadi yang menerangkan bahwa Teradu telah mengundurkan diri sejak tahun 2006. Saksi pada tahun 2006 merupakan pengurus sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta yang membuat surat keterangan pengunduruan diri dari keanggotaan partai. Terhadap pokok aduan yang mendalilkan Teradu tidak netral dalam Pemilu 2019, Pengadu tidak dapat membuktikan kebenarannya dalam persidangan. Meskipun demikian, berdasarkan histori Teradu sebagai simpatisan pasangan calon tertentu, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu untuk menjaga sikap dan tindakannya dalam kedudukannya sekarang dan lebih bijak menggunakan media sosial. 10 Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu hendaknya senantiasa memiliki sikap dan kesadaran melakukan tindakan penuh kehati-hatian sesuai norma etika penyelenggara Pemilu. Disiplin etika dan moral dalam melakukan komunikasi di media sosial sangat penting untuk mencegah segala bentuk syakwasangka dan potensi penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan yang berdampak buruk bagi integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta di atas, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU Kota Surakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. 11 KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 12