Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 59 Tahun 2019
Bambang Christanto, Anggota KPU Kota Surakarta
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 18 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanTeradu/Terlapor dulunya merupakan salah satu anggota tim sukses dari salah satu pasangan calon presiden serta anggota/partisan/simpatisan PDI Perjuangan. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak digital pada media sosial 1 facebook milik Teradu/Terlapor pada tanggal 16 Juni 2014 Teradu/Terlapor diduga melangar etika sebagai seorang komisioner pemilu yaitu tidak memiliki integritas berkepribadian yang kuat, jujur, adil sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan i Peraturan KPU No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu aktif dalam kampanye PDI Perjuangan terhitung kurang dari 5 (lima) tahun sejak pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018–2023. 9 Selain itu, Teradu diduga telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan tidak terlibat Partai Politik; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU Kota Surakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 59-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
036-P/L-DKPP/III/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-
DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Moch. Aminnudin
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Team Advokasi Reaksi Cepat
(TARC)
Alamat : Gd. Abdul Jalil, Jl. Wolter Monginsidi 52
Kota Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Bambang Christanto
Jabatan : Anggota KPU Kota Surakarta
Alamat Kantor : Jl. Kahuripan Utara No. 23 Sumber
Banjarsari, Kota Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Teradu/Terlapor dulunya merupakan salah satu anggota tim sukses dari
salah satu pasangan calon presiden serta anggota/partisan/simpatisan PDI
Perjuangan. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak digital pada media sosial
1
facebook milik Teradu/Terlapor pada tanggal 16 Juni 2014 Teradu/Terlapor
diduga melangar etika sebagai seorang komisioner pemilu yaitu tidak memiliki
integritas berkepribadian yang kuat, jujur, adil sesuai dengan Pasal 5 ayat (1)
huruf d, dan i Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018.
Teradu dalam postingannya di media sosial facebook pada tanggal 16 Juni 2014
telah secara nyata menunjukkan keperbihakan terhadap suatu pasangan calon
tertentu/partai politik tertentu sehingga independensi, netralitas serta
kemandirian Teradu/Terlapor sangat diragukan dan secara nyata
Teradu/Terlapor telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan yang
dituangkan dalam suatu pernyataan. Faktanya Teradu/ Terlapor dapat diterima
sebagai anggota KPU Kota Surakarta serta sebelum jangka waktu 5 tahun sejak
pendaftaran anggota KPU. Teradu/Terlapor bukanlah seseorang yang
independen, mandiri, berintegritas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut:
P-1 : Bukti Dokumen Foto – Foto Kegiatan Dan Kampanye PDI
Perjuangan Di Facebook Teradu;
P-2 : Surat Pernyataan Keterangan Saksi atas nama Syeh dan R.
Bambang Wijanarko.
Saksi Pengadu
Syeh (Karyawan Swasta)
- Saksi tidak mengetahui secara langsung keikutsertaan Teradu dalam
kegiatan FCFJ (Facebooker Community For Jokowi) dan dalam kampanye
PDIP sekira tahun 2014.
- Saksi hanya mengetahui melalui medsos Facebook di akun milik Teradu.
R. Bambang Wijanarko (Pedagang)
- Saksi tidak mengetahui secara langsung keikutsertaan Teradu dalam
kegiatan FCFJ (Facebooker Community For Jokowi) dan dalam kampanye
PDIP sekira tahun 2014.
- Saksi hanya mengetahui melalui medsos Facebook di akun milik Teradu.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
A. Dasar Pengaduan
1. Bahwa pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan
kepada Teradu adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu
sebagai seorang Komisioner KPU Kota Surakarta yang tidak memiliki
integritas berkepribadian yang kuat, jujur, adil sesuai dengan Pasal 5 ayat
(1) huruf d, dan i Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018.
2
2. Bahwa Teradu sekira tanggal 16 bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Teradu mendaftar
sebagai Komisioner KPU Kota Surakarta periode 2018- 2023, berlokasi di
sekitar wilayah kampung Losari Semanggi Kota Surakarta dan/atau
setidak-tidaknya masih dalam wilayah kota Surakarta Teradu aktif dalam
kampanye PDI Perjuangan maupun dalam Grup Media Sosial (Facebook
Community for Jokowi) sehingga Teradu diduga mengelabuhi,
memanipulasi, dan/atau memberikan keterangan yang palsu pada
integritas pernyataan sebagai warga yang independen, netral, dan/atau
tidak memihak ataupun pendukung salah satu partai politik tertentu
dan/atau calon pasangan tertentu. (bukti tertulis /screenshot akun
facebook Teradu terlampir)
3. Bahwa Teradu dalam postingan/ unggahannya di media sosial facebook
pada tanggal 16 Juni 2014 telah secara nyata menunjukkan keberpihakan
terhadap suatu pasangan calon tertentu dan/atau partai politik tertentu
sehingga independensi, netralitas, serta kemandirian Teradu sangat
diragukan dan secara nyata Teradu patut diduga telah memanipulasi
maupun memalsukan pernyataan yang dituangkan dalam surat
pernyataan. Faktanya Teradu dapat diterima sebagai anggota KPU Kota
Surakarta yang mana sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
pendaftaran anggota KPU, Teradu bukanlah seseorang yang independen,
mandiri, dan berintegritas. Netralitas Teradu sangat lah patut diragukan
dalam posisinya dalam divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, serta
Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
B. Alat Bukti
1. Bukti Dokumen Foto-Foto Kegiatan dan kampanye PDI Perjuangan di Kota
Surakarta di akun Facebook Teradu (Bukti P-1)
2. Surat Pernyataan Keterangan Saksi atas nama Syeh dan R Bambang
Wijanarko (Bukti P-2)
C. Dalam Persidangan
1. Bahwa Pengadu telah menguatkan dalil-dalil yang disampaikan dalam
Pengaduan No. 036-P/L-DKPP/III/2019 yang telah diregister dalam
Perkara No. 59-PKE-DKPP/IV/2019.
2. Bahwa bukti-bukti sebagaimana Bukti P-1 serta Bukti P-2 telah diperiksa
sebagaimana mestinya pada persidangan.
3. Bahwa saksi Syeh telah diajukan pada persidangan tanggal 29 April 2019
yang pada pokoknya menerangkan mengetahui Teradu hadir/ aktif dalam
kegiatan Kampanye PDI Perjuangan dengan memakai Kaos/ Baju/
Seragam bergambar logo Banteng moncong putih bertuliskan PDI
Perjuangan.
4. Bahwa saksi R Bambang Wiajanarko telah diajukan pada persidangan
tanggal 29 April 2019 yang pada pokoknya menerangkan mengetahui
Teradu hadir/ aktif dalam kegiatan Kampanye PDI Perjuangan dengan
memakai Kaos/ Baju/ Seragam bergambar logo Banteng moncong putih
bertuliskan PDI Perjuangan.
5. Bahwa postingan pada akun facebook milik Teradu dengan nama akun
Bambang Christanto adalah benar milik Bambang Christanto atau Teradu
sendiri dengan postingan atau unggahan sebagai berikut :
- Teradu aktif dalam Kegiatan Kampanye PDI Perjuangan dalam gambar
foto tertanggal 04 bulan Mei 2014 dengan memakai baju atau seragam
berlogo banteng moncong putih bertuliskan PDI Perjuangan.
3
-
Teradu aktif dan mengakui mengunggah sendiri gambar Joko Widodo
pasangan calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan dengan
bertuliskan JKW4P dan menuliskan status : AWASI TPS …!!!
- Teradu aktif dan mengakui mengunggah sendiri status facebook :
Kemenangan PDI Perjuangan = Kemenangan Rakyat Indonesia.
6. Bahwa Teradu pada persidangan tanggal 29 April 2019 mengakui segala
perbuatan yang telah dilakukannya pada akun media sosial milik Teradu,
baik pengakuan secara tertulis maupun pengakuan secara lisan secara
aktif mengunggah atau posting foto-foto maupun tulisan-tulisan status
yang menunjukkan mendukung salah satu partai politik tertentu (PDI
Perjuangan) maupun pasangan calon presiden (Joko Widodo).
7. Bahwa Teradu mengakui sebelumnya adalah merupakan anggota atau
aktif dalam organisasi sayap partai PDI Perjuangan.
8. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dian Kurniadi yang merupakan
anggota pada sekretariatan partai PDI Perjuangan Kota Surakarta
menerangkan membenarkan bahwasanya Teradu merupakan Ketua
Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia periode tahun 2005 serta
merupakan anggota aktifis pada Badan Sayap Partai PDI Perjuangan divisi
Kepemudaan dan Mahasiswa.
9. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Anggoro yang merupakan pengurus
atau admin pada grup facebook “Facebooker Community For Jokowi”
menerangkan membenarkan bahwasanya Teradu merupakan anggota
Grup tersebut serta Teradu pernah aktif dalam kegiatan tersebut sebagai
pembaca doa pada acara kegiatan jumpa darat grup “Facebooker
Community For Jokowi”.
D. Kesimpulan
1. Bahwa dari dalil-dalil pada Surat Pengaduan No. 036-P/L-DKPP/III/2019
tanggal 12 Februari 2019 serta bukti – bukti yang telah diajukan pada
persidangan Kode Etik tertanggal 29 April 2019 berupa bukti tertulis
berupa screenshot akun facebook milik Teradu maupun bukti-bukti
keterangan saksi-saksi pada persidangan, saksi-saksi yang diajukan oleh
Pengadu maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Teradu menerangkan
bahwasanya sejak 5 (lima) tahun sebelum Teradu menjadi Komisioner KPU
Kota Surakarta, Teradu merupakan seorang simpatisan, partisipan,
pendukung dari Partai PDI Perjuangan dan/ataupun Organisasi Sayap
Partai PDI Perjuangan.
2. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Anggoro yang merupakan pengurus
atau admin pada grup facebook “Facebooker Community For Jokowi”
menerangkan membenarkan bahwasanya Teradu merupakan anggota
Grup tersebut serta Teradu pernah aktif dalam kegiatan tersebut sebagai
pembaca doa pada acara kegiatan jumpa darat grup “Facebooker
Community For Jokowi”. Hal ini diakui serta dibenarkan oleh Teradu baik
secara tertulis maupun secara lisan pada persidangan tanggal 29 April
2019.
3. Bahwa Teradu pernah menjadi anggota pada Badan Sayap Partai PDI
Perjuangan divisi Kepemudaan dan Mahasiswa.
4. Bahwa Teradu mengakui seluruh tindakan-tindakannya yang secara sadar
mengunggah atau posting foto Teradu dengan memakai Baju/ Seragam
PDI Perjuangan pada kegiatan kampanye PDI Perjuangan , ikut serta
dalam kegiatan kampanye PDI Perjuangan, anggota pada grup facebook
“Facebooker Community For Jokowi”, pernah ikut dalam jumpa darat
4
anggota grup facebook “Facebooker Community For Jokowi” sebagai
pembaca doa.
5. Bahwa Tindakan yang dilakukan Teradu secara nyata merupakan
pelanggaran pada pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/ Kota perihal kewajiban memiliki integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
6. Bahwa Tindakan yang dilakukan Teradu merupakan pelanggaran pada
pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
perihal selama 5 (lima) tahun sebelum mendaftar pada seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum bukan merupakan anggota partai politik dan/
ataupun pendukung calon pasangan presiden tertentu.
7. Bahwa Tindakan Teradu merupakan bentuk pelanggaran kode etik
Anggota KPU sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Jo. pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 Jo. pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 yang dapat dikenakan hukuman
atau sanksi sesuai Pasal 37 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 37 ayat (2) huruf b
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yaitu diberhentikan dengan tidak hormat selaku Anggota
KPU.
8. Bahwa tindakan Teradu dapat menimbulkan kekhawatiran maupun
mempengaruhi pihak-pihak yang turut serta dalam Pemilu serentak 2019
yang menimbulkan sikap tendensius terhadap partai politik tertentu
maupun pasangan calon presiden tertentu atau pemilihan DPD perihal
adanya pemilu yang Jujur Adil tanpa adanya Kecurangan.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa foto di akun Facebook Teradu tanggal 16 Juni 2014 adalah saat
kegiatan di FCFJ (Facebooker Community For Jokowi). Dan posisi saya
bukanlah anggota ataupun pengurus, melainkan sebagai pribadi atau
individu yang diminta untuk menjadi pembaca do’a (membantu) dalam salah
satu kegiatan di FCFJ. Dan dalam posisi tersebut saya bukanlah sebagai Tim
Sukses seperti yang dituduhkan kepada Teradu.
2. Kegiatan Kampanye PDI Perjuangan Kota Surakarta, posisi Teradu saat itu
adalah sebagai Peserta Kampanye (dalam kendaraan bermotor), yang dimulai
dari kampung Losari-Semanggi dan Teradu juga bukanlah sebagai bagian
dari Tim Sukses.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
5
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1-
T-2 sebagai berikut:
T-1 : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Nomor 070/UM/DPC.PDIP-P/VI/2006
tanggal 21 Juni 2006 perihal Pengunduran Diri;
T-2 : Lembar Disposisi Ketua KPU Kota Surakarta dari Tim
Advokasi Reaksi Cepat Solo Raya perihal Tim Relawan
Prabowo-Sandi
Saksi Teradu
Dian Kurniadi (Pengurus DPC PDIP Tahun 2006)
- Saksi mengenal dekat Teradu sejak tahun 2005, karena ayah Teradu adalah
temannya.
- Saksi dan Teradu sama sama aktif di organisasi GMNI.
- Saksi juga aktif di Partai PDIP di bagian kesekretariatan DPC PDIP.
- Bagian kesekretariatan DPC salah satu tugasnya membuat surat
pengunduran diri anggota;
- Menurut Saksi, sudah biasa orang meminta surat pengunduran diri sebagai
anggota di DPC. Alasan pengunduran diri pada umumnya untuk
kepentingan tertentu, misalnya untuk syarat pendaftaran sebagai
penyelenggara pemilu.
- Saksi mengakui bahwa Teradu mengajukan surat pengunduran diri ke DPC
pada tanggal 19 Juni 2006 dan DPC menerbitkan surat pengunduran diri
pada tanggal 21 Juni 2006.
- Saksi mengetahui Teradu sebagai anggota KPU Kota Surakarta periode 2018
– 2023.
- Selama menjadi anggota KPU Kota, Saksi tidak pernah mengetahui Teradu
ikut dalam kegiatan Partai PDIP.
Anggoro (Wiraswasta)
- Saksi memiliki usaha “Bara Api” bergerak di bidang semacam Event
organizer.
- Teradu sebagai pekerja freelance di “Bara Api” sebagai pembantu umum,
sehingga seringkali diminta membantu jika Saksi mendapatkan job.
- Saksi meyakini bahwa Teradu bukan anggota dan juga bukan pengurus di
FCFJ.
- Cara mengetahui seseorang pengurus/bukan dari keaktifan yang
bersangkutan dalam forum diskusi-diskusi internal FCFJ.
- Pada saat kegiatan FCFJ tanggal 16 Juni 2014, Teradu diminta sebagai
Pendoa.
- Teradu mengenakan kaos Jokowi, karena pada kegiatan tersebut ada
pembagian kaos Jokowi. Pembagian juga dilakukan kepada peserta kegiatan
itu.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu, Moch. Aminnudin,S.H.,
kepada Teradu, Bambang Christanto, pernah menjadi Tim Sukses dari salah
satu Pasangan Calon Presiden adalah tidak benar terkait dengan postingan
di akun facebook dalam kegiatan FCFJ (Facebookers Community For Jokowi)
pada tahun 2014. Hal ini tidak benar, karena Teradu dalam FCFJ yang
merupakan komunitas cair, siapapun bisa diundang masuk menjadi anggota
6
group media sosial tersebut sepanjang akun medsos FB tidak di-private.
Disampaikan oleh Teradu bahwa Teradu pernah terlibat dalam salah satu
acara FCFJ yang bertempat di depan Pasar Ngarsopuro. Namun, pada saat
itu, Teradu sebagai karyawan di BARA API ADVERTISING, pimpinan Dwi
Anggoro ditugaskan untuk menjadi Pembaca doa pada acara tersebut yang
kebetulan menjadi event organizer. Hal ini sesuai yang disampaikan Saksi,
Dwi Anggoro dalam persidangan.
2. Terkait dengan bukti rekam jejak digital atau postingan foto di akun FB
Teradu, pada bulan Juni tahun 2014 yang menggunakan atribut parpol,
tidak benar bahwa Teradu sebagai Tim Sukses. Dalam foto tersebut, Teradu
ikut terlibat karena mengikuti konvoi kendaraan bermotor diajak oleh
kawan-kawan dan tetangganya. Dalam kegiatan tersebut Teradu mengikuti
konvoi kendaraan bermotor pukul 14.00 WIB dan tidak sampai selesai.
3. Teradu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 21 Juni 2006 yang dibuktikan dengan
surat dari Pengunduran Diri dari DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta (bukti
terlampir saat persidangan). Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi
Teradu, Dian Kurniadi, selaku staf sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota
Surakarta yang memproses surat pengunduran diri dari pihak Teradu pada
tanggal 19 Juni 2006, ditandangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris DPC PDI
Perjuangan Kota Surakarta. Oleh karena itu saat mengikuti seleksi
Komisioner KPU Kota Surakarta, kurun waktu Agustus – Oktober 2018
sudah seusai dengan persyaratan dalam Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, pasal 5 ayat (1) huruf i, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum yang berbunyi “telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
4. Pada saat persidangan Pengadu menyampaikan mengetahui pihak Teradu
sudah menjabat sebagai anggota KPU Kota Surakarta Divisi Sosialisasi
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sejak
bulan Juni 2018. Faktanya adalah bahwa Teradu dan juga 4 komisioner KPU
Kota Surakarta dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Surakarta baru pada
tanggal 24 Oktober 2018.
Pengadu menyatakan di persidangan bahwa Teradu diduga berpihak dan
tidak independen dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota
Surakarta. Faktanya adalah bahwa Teradu selama menjalankan tugas
sebagai Anggota KPU Kota Surakarta sesuai dengan tugas, wewenang dan
kewajiban di Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat
dan Sumber Daya Manusia. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan dari
Pihak Terkait, Ketua KPU Kota Surakarta. Bahkan sampai dengan hari ini
(dilaksanakannya Sidang) tidak ada aduan, keberatan atau masukan dari
masyarakat maupun Peserta Pemilu selama Teradu menjadi anggota KPU
Kota Surakarta.
5. Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengadu dalam persidangan
DKPP, 29 April 2019 ternyata tidak mengetahui pokok pengaduan terkait
dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang kepada Teradu. Saksi bukanlah
pihak yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadian atau peristiwa
tersebut. Kedua orang saksi Syech dan R. Bambang Wijanarko ternyata tidak
kenal, tidak tahu, tidak mengerti latar belakang Teradu.
7
6. Keterangan dari pihak Pengadu (Moch. Aminuddin) saat dikonfirmasi oleh
Majelis saat persidangan terkait dengan jumlah anggota dan struktur
kepengurusan dalam TARC "tidak konsisten". Dari pernyataan bahwa jumlah
ada 3 yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, menjadi berubah saat ada
pihak lain masuk ke dalam persidangan, dan diketahui bernama M. Taufiq
‘mendikte atau membisikkan ke Pengadu, bahwa pengurus dan anggota
TARC sejumlah 30 orang, dan diralat lagi menjadi 36 orang.
7. Berdasarkan keterangan dari Pihak Terkait, Ketua KPU Kota Surakarta,
menyatakan bahwa TARC terdaftar resmi sebagai Tim Kampanye/Relawan
Badan Pemenangan Paslon 02 Tingkat Kota Surakarta yang didaftarkan saat
menjelang masa Kampanye Rapat Umum.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta
- Pihak Terkait adalah Ketua KPU Kota Surakarta periode 2018–2023, dan
periode sekarang ini sudah kedua kalinya.
- Periode pertama Pihak Terkait menjadi KPU Kota Surakarta pada tahun
2013-2018.
- Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu pernah menjadi PPK pada tahun
2010 karena belum masuk menjadi KPU Kota Surakarta.
- Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu sebagai anggota KPU Kota
Surakarta, divisi Sosdik SDM.
- Menurut Pihak Terkait, selama menjadi komisioner KPU bersama dengan
Teradu, tidak pernah ada laporan masyarakat terkait dengan keberpihakan
Teradu pada peserta pemilu tertentu/PDIP.
- Tidak pernah ada nama Teradu sebagai pendukung peserta pemilu tertentu
dalam proses verifikasi peserta pemilu.
- Tidak pernah ditemukan nama Teradu dalam susunan tim
kampanye/sukses peserta pemilu tertentu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
8
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu aktif dalam kampanye PDI Perjuangan terhitung kurang dari 5 (lima)
tahun sejak pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018–2023.
9
Selain itu, Teradu diduga telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan
tidak terlibat Partai Politik;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa foto di akun Facebook
Teradu tanggal 16 Juni 2014 adalah kegiatan di FCFJ (Facebooker Community
For Jokowi). Posisi Teradu bukanlah anggota ataupun pengurus, melainkan
sebagai pribadi atau individu yang diminta bantuan sebagai pembaca doa.
Kedudukan Teradu bukan sebagai Tim Sukses. Sedangkan dalam kegiatan
kampanye PDI Perjuangan Kota Surakarta pada Pemilu 2014, posisi Teradu saat
itu hanya sebagai peserta kampanye kendaraan bermotor dan bukan bagian dari
Tim Sukses;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, benar bahwa Teradu mengakui terlibat
dalam kegiatan Facebooker Community For Jokowi (FCFJ) yang diunggah pada
media sosial Facebook tanggal 16 Juni 2014. Dalam sidang pemeriksaan juga
terungkap Teradu diundang dan diminta bantuan sebagai pembaca doa dalam
kegiatan FCFJ. Teradu mengakui secara sadar mengunggah foto dirinya
memakai seragam atau atribut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu 2014. Teradu dalam kegiatan tersebut menunjukkan sikap dan tindakan
layaknya simpatisan lainnya memberikan dukungan kepada pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. Namun
dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 kedudukan Teradu bukan sebagai
Penyelenggara Pemilu. Teradu menjelaskan dalam persidangan bahwa memang
benar pada tahun 2006 saat berstatus sebagai mahasiswa pernah menjadi
Sekretaris organisasi sayap PDI Perjuangan dan Pengurus GMNI Kota Surakarta.
Terhadap fakta tersebut Teradu menyatakan pada tanggal 19 Juni 2006 telah
mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan organisasi sayap PDI
Perjuangan dan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengunduran diri dari
DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dengan Nomor Surat
070/UM/DPC.PDIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006. Berdasarkan uraian fakta di
atas, DKPP menilai dalil Pengadu terhadap kemandirian dan integritas Teradu
sangatlah tidak mendasar. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum persyaratan menjadi
calon anggota KPU adalah “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Teradu telah
mengundurkan diri dari keanggotan organisasi sayap PDI Perjuangan dengan
dibuktikan oleh surat DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta tanggal 21 Juni 2006,
sedangkan seleksi KPU Kota Surakarta dimulai pada bulan Agustus 2018.
Dengan demikian, Teradu telah 12 (dua belas) tahun mengundurkan dari dari
keanggotaan partai politik atau telah memenuhi syarat pengunduran diri
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pengunduran diri Teradu diperkuat dengan
adanya kesaksian Dian Kurniadi yang menerangkan bahwa Teradu telah
mengundurkan diri sejak tahun 2006. Saksi pada tahun 2006 merupakan
pengurus sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta yang membuat surat
keterangan pengunduruan diri dari keanggotaan partai. Terhadap pokok aduan
yang mendalilkan Teradu tidak netral dalam Pemilu 2019, Pengadu tidak dapat
membuktikan kebenarannya dalam persidangan. Meskipun demikian,
berdasarkan histori Teradu sebagai simpatisan pasangan calon tertentu, DKPP
perlu mengingatkan kepada Teradu untuk menjaga sikap dan tindakannya
dalam kedudukannya sekarang dan lebih bijak menggunakan media sosial.
10
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu hendaknya senantiasa memiliki sikap dan
kesadaran melakukan tindakan penuh kehati-hatian sesuai norma etika
penyelenggara Pemilu. Disiplin etika dan moral dalam melakukan komunikasi di
media sosial sangat penting untuk mencegah segala bentuk syakwasangka dan
potensi penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan yang berdampak buruk
bagi integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta di atas,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU
Kota Surakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam
Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward
Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
11
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
12