Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2019
Idris, Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bulan November 2018 saudara IDRIS ikut dalam satu kegiatan keluarga ke Kota Medan, dan saat kembali ke Takengon saudara Idris bersama Rahmadsyah duduk bersama salah satu calon anggota DPRK Aceh Tengah Partai PDI-Perjuangan Dapil Aceh Tengah III a/n Samsuddin, S.Ag,.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan ikut pertemuan bersama calon anggota DPRK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Aceh Tengah III an. Samsuddin.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Idris tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum di masa datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 45-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 039-
P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-
DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Vendio Ellafdi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat : Jalan Mersa Nomor 41 Takengon.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Darmawan Putra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat : Jalan Mersa Nomor 41 Takengon.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Maryeni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Alamat : Jalan Mersa Nomor 41 Takengon.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I s/d Pengadu III disebut sebagai-------para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Idris
Pekerjaan/Lembaga : Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah
Alamat : Jalan Pacuan Kuda Blang Bebangka Kecamatan
Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bulan November 2018 saudara IDRIS ikut dalam satu kegiatan keluarga ke
Kota Medan, dan saat kembali ke Takengon saudara Idris bersama
Rahmadsyah duduk bersama salah satu calon anggota DPRK Aceh Tengah
Partai PDI-Perjuangan Dapil Aceh Tengah III a/n Samsuddin, S.Ag,. M.Pd, di
satu tempat rumah makan di Kota Langsa;
2. Bulan Desember 2018 saudara IDRIS bersama saudara Sabirin, Hasbi Leo ikut
dalam kegiatan Kampanye (pemasangan APK) calon Anggota DPRK DPRK Aceh
Tengah Partai PDI-Perjuangan Dapil Aceh Tengah III a/n Samsuddin, S.Ag,.
M.Pd, di Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh
Tengah.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Formulir Model B.11 Nomor: 20/K.AC-08/PM.06.02/I/2019, Hal:
Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/LP/Kab/01.13/I/2019
Tanggal 17 Januari 2019;
Bukti P-3 : Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/TM/PL/Kab/01.13/I/2019 Tanggal 8 Januari 2019;
Bukti P-4 : Formulir Model B.2 Formulir Temuan Nomor:
01/TM/PL/Kab/01.13/I/2019 Tanggal 7 Januari 2019;
Bukti P-5 : Time Line Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
03/LHP/PM.01.13/I/2019;
Bukti P-6 : Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
03/LHP/PM.01.13/I/2019;
Bukti P-7 : Berita Acara Pleno Nomor: 01/BA. PLENO/BAWASLU-PROV.AC-
08/I/2019;
Bukti P-8 : Daftar bukti (Foto dan hasil klarifikasi) laporan hasil pengawasan
pemilu;
Bukti P-9 : SALINAN Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 73/Kpts/Setjen/tahun 2015 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh
31922450, Fax. (021) 3192245,
Tengah Provinsi Aceh;
Bukti P-10 : PETIKAN Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 73/Kpts/Setjen/tahun 2015 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh
Tengah Provinsi Aceh;
Bukti P-11 : Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Nomor: 01.13-
B/KPTS-PAC/DPD.33-B/XII/2016 tentang Struktur, Komposisi,
dan Personalia Pimpinan Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan
Silih Nara- Kabupaten Aceh Tengah;
Bukti P-12 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh
Tengah Nomor: 06/HK.03.2.Kpt/1104/SEK.KAB/I/2018 tentang
Penetapan Personil Satuan Keamanan (Satpam), Sopir, Pesuruh,
dan Pramubakti pada Seketariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri yang ditunjukan kepada Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah
pada tanggal 27 Februari 2019 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu
menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai sopir di sekretariat
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah dengan alasan bahwa Teradu
ada kesibukan di luar kantor yang harus dikerjakannya dan harus penuh waktu
dalam melaksanakannya.
Pihak Terkait
Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Marwansyah.
1. Bahwa menurut Pihak Terkait, Teradu telah mengundurkan diri dua bulan yang
lalu dari jabatan sebagai driver/staf KIP Kabupaten Aceh Tengah;
2. Bahwa Pihak Terkait merupakan adik kandung Teradu. Selain itu Pihak Terkait
juga adik kandung Samsuddin, calon anggota legislatif DPRK Aceh Tengah Dapil
3. Terkait adanya hubungan kekeluargaan dengan Samsuddin, Calek DPRK
Dapil 3 Aceh Tengah dari PDIP, Pihak Terkait membuat fakta integritas di atas
materai 6000 tentang memiliki hubungan atau keterikatan pribadi pada tanggal
10 Oktober 2017 dan mengumumkan ke publik melalui media on line Ruber
News.com pada tanggal 12 Oktober 2017. Pada tanggal 4 April 2019 kembali
mengumumkan melalui media on line lintasgayo.com serta melakukan Pleno KIP
Aceh Tengah tentang memiliki hubungan atau keterkaitan pribadi antara
penyelenggara dan calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2019 pada tanggal
19 Maret 2019;
31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa Pihak terkait baru mengetahui Teradu diduga melakukan pelanggaran
kode etik sebagaimana pokok aduan dari pengadu pada saat Pihak Terkait
diklarifikasi oleh Pengadu. Setelah diklarifikasi oleh Pengadu, Pihak Terkait
menindaklanjuti dengan menasehati Teradu agar tidak mengulangi
perbuatannya karena melanggar prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu.
4. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah menyampaikan masalah ini dalam pleno KIP
ataupun kepada sekretaris KIP untuk dilakukan pembinaan staf.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pihak Terkait mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 208/HK.07.4-
SD/1104/KIP-Kab/IV/2019;
Bukti PT-2 : Media online RuberNEWS.COM;
Bukti PT-3 : Media online LintasGAYO;
Bukti PT-4 : Pengumuman tanggal 19 Maret 2019 perihal memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan
tim kampanye;
Bukti PT-5 : Pengumuman tanggal 10 Oktober 2017 perihal memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan
tim kampanye;
Bukti PT-6 : Berita Acara Pleno Nomor: 20a/PP.01.03.BA/1104/KIP-
KAB/III/2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan ikut pertemuan bersama calon anggota DPRK Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) Dapil Aceh Tengah III an. Samsuddin. Selain itu, Teradu
bersama Sabirin, dan Hasbi Leo diduga ikut membantu pemasangan Alat Praga
Kampanye Calon Anggota DPRK dari PDI Perjuangan Dapil Aceh Tengah III an.
Samsuddin di Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.
[4.2] Menimbang Teradu pada sidang pemeriksaan pertama tanggal 25 Maret 2019
tidak hadir dipersidangan. Sidang pemeriksaan kedua pada tanggal 26 April 2019
Teradu kembali tidak hadir dengan alasan telah mengajukan surat pernyataan
pengunduran diri sebagai staf KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu tidak
memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis atas dalil-dalil aduan yang
diajukan oleh para Pengadu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pertama
yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019. Sidang pemeriksaan kedua yang
dilaksanakan pada 26 April 2019, Teradu kembali tidak hadir setelah diundang
secara patut oleh DKPP. Teradu hanya menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri sebagai staf KIP Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 27 Februari
2019 yang dititipkan melalui Pihak Terkait Marwansyah sebagai Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah dan adik kandung Teradu. Berdasarkan keterangan Pihak
Terkait, sejak proses pemeriksaan dan klarifikasi hingga diadukan ke DKPP oleh
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas dugaan keberpihakan kepada salah satu
Calon Anggota DPRK dari PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Aceh Tengah III a.n.
Samsuddin yang berlangsung pada bulan Desember 2018 s.d Januari 2019,
penerbitan perpanjangan Surat Keputusan Tentang Penetapan Teradu sebagai Staf
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah yang telah berakhir pada 31 Desember
2018 untuk sementara waktu ditunda. Ditundanya perpanjangan penerbitan
keputusan berarti ke depannya terdapat kemungkinan untuk dapat diangkat
kembali sebagai staf di lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah. Namun
tidak hadirnya Teradu dalam dua kali sidang pemeriksaan DKPP disertai dengan
surat pernyataan pengunduran diri, menurut DKPP Teradu tidak menggunakan hak
dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membela diri dengan menolak
seluruh dalil pokok aduan Pengadu. Tidak hadirnya Teradu dalam persidangan
setelah diundang secara patut menurut DKPP dengan sendirinya Teradu
membenarkan seluruh dalil pokok aduan Pengadu. Teradu terbukti turut serta
dalam pemasangan baliho alat peraga kampanye Samsuddin, sebagai Calon Anggota
DPRK dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Aceh Tengah III. Teradu melanggar
prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8
huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam
kedudukan penundaan penerbitan perpanjangan keputusan penetapan Teradu
sebagai staf disertai pernyataan pengunduran diri secara sepihak merupakan
bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak lagi
memenuhi syarat untuk diangkat kembali untuk menjadi penyelenggara pemilu di
masa datang;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Idris tidak memenuhi syarat untuk menjadi
penyelenggara pemilihan umum di masa datang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan
Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal
Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra
Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,
tidak dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,
31922450, Fax. (021) 3192245,