Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2019
Idris, Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bulan November 2018 saudara IDRIS ikut dalam satu kegiatan keluarga ke Kota Medan, dan saat kembali ke Takengon saudara Idris bersama Rahmadsyah duduk bersama salah satu calon anggota DPRK Aceh Tengah Partai PDI-Perjuangan Dapil Aceh Tengah III a/n Samsuddin, S.Ag,.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan ikut pertemuan bersama calon anggota DPRK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Aceh Tengah III an. Samsuddin.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Idris tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum di masa datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 45-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 039- P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Vendio Ellafdi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jalan Mersa Nomor 41 Takengon. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Darmawan Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jalan Mersa Nomor 41 Takengon. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Maryeni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jalan Mersa Nomor 41 Takengon. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I s/d Pengadu III disebut sebagai-------para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Idris Pekerjaan/Lembaga : Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jalan Pacuan Kuda Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah. 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Staf KIP Kabupaten Aceh Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bulan November 2018 saudara IDRIS ikut dalam satu kegiatan keluarga ke Kota Medan, dan saat kembali ke Takengon saudara Idris bersama Rahmadsyah duduk bersama salah satu calon anggota DPRK Aceh Tengah Partai PDI-Perjuangan Dapil Aceh Tengah III a/n Samsuddin, S.Ag,. M.Pd, di satu tempat rumah makan di Kota Langsa; 2. Bulan Desember 2018 saudara IDRIS bersama saudara Sabirin, Hasbi Leo ikut dalam kegiatan Kampanye (pemasangan APK) calon Anggota DPRK DPRK Aceh Tengah Partai PDI-Perjuangan Dapil Aceh Tengah III a/n Samsuddin, S.Ag,. M.Pd, di Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Formulir Model B.11 Nomor: 20/K.AC-08/PM.06.02/I/2019, Hal: Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/LP/Kab/01.13/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019; Bukti P-3 : Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/PL/Kab/01.13/I/2019 Tanggal 8 Januari 2019; Bukti P-4 : Formulir Model B.2 Formulir Temuan Nomor: 01/TM/PL/Kab/01.13/I/2019 Tanggal 7 Januari 2019; Bukti P-5 : Time Line Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 03/LHP/PM.01.13/I/2019; Bukti P-6 : Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 03/LHP/PM.01.13/I/2019; Bukti P-7 : Berita Acara Pleno Nomor: 01/BA. PLENO/BAWASLU-PROV.AC- 08/I/2019; Bukti P-8 : Daftar bukti (Foto dan hasil klarifikasi) laporan hasil pengawasan pemilu; Bukti P-9 : SALINAN Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 73/Kpts/Setjen/tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh 31922450, Fax. (021) 3192245, Tengah Provinsi Aceh; Bukti P-10 : PETIKAN Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 73/Kpts/Setjen/tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh; Bukti P-11 : Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Nomor: 01.13- B/KPTS-PAC/DPD.33-B/XII/2016 tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia Pimpinan Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Silih Nara- Kabupaten Aceh Tengah; Bukti P-12 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 06/HK.03.2.Kpt/1104/SEK.KAB/I/2018 tentang Penetapan Personil Satuan Keamanan (Satpam), Sopir, Pesuruh, dan Pramubakti pada Seketariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri yang ditunjukan kepada Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 27 Februari 2019 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai sopir di sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah dengan alasan bahwa Teradu ada kesibukan di luar kantor yang harus dikerjakannya dan harus penuh waktu dalam melaksanakannya. Pihak Terkait Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Marwansyah. 1. Bahwa menurut Pihak Terkait, Teradu telah mengundurkan diri dua bulan yang lalu dari jabatan sebagai driver/staf KIP Kabupaten Aceh Tengah; 2. Bahwa Pihak Terkait merupakan adik kandung Teradu. Selain itu Pihak Terkait juga adik kandung Samsuddin, calon anggota legislatif DPRK Aceh Tengah Dapil 3. Terkait adanya hubungan kekeluargaan dengan Samsuddin, Calek DPRK Dapil 3 Aceh Tengah dari PDIP, Pihak Terkait membuat fakta integritas di atas materai 6000 tentang memiliki hubungan atau keterikatan pribadi pada tanggal 10 Oktober 2017 dan mengumumkan ke publik melalui media on line Ruber News.com pada tanggal 12 Oktober 2017. Pada tanggal 4 April 2019 kembali mengumumkan melalui media on line lintasgayo.com serta melakukan Pleno KIP Aceh Tengah tentang memiliki hubungan atau keterkaitan pribadi antara penyelenggara dan calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2019 pada tanggal 19 Maret 2019; 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa Pihak terkait baru mengetahui Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana pokok aduan dari pengadu pada saat Pihak Terkait diklarifikasi oleh Pengadu. Setelah diklarifikasi oleh Pengadu, Pihak Terkait menindaklanjuti dengan menasehati Teradu agar tidak mengulangi perbuatannya karena melanggar prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu. 4. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah menyampaikan masalah ini dalam pleno KIP ataupun kepada sekretaris KIP untuk dilakukan pembinaan staf. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 208/HK.07.4- SD/1104/KIP-Kab/IV/2019; Bukti PT-2 : Media online RuberNEWS.COM; Bukti PT-3 : Media online LintasGAYO; Bukti PT-4 : Pengumuman tanggal 19 Maret 2019 perihal memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; Bukti PT-5 : Pengumuman tanggal 10 Oktober 2017 perihal memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; Bukti PT-6 : Berita Acara Pleno Nomor: 20a/PP.01.03.BA/1104/KIP- KAB/III/2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan ikut pertemuan bersama calon anggota DPRK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Aceh Tengah III an. Samsuddin. Selain itu, Teradu bersama Sabirin, dan Hasbi Leo diduga ikut membantu pemasangan Alat Praga Kampanye Calon Anggota DPRK dari PDI Perjuangan Dapil Aceh Tengah III an. Samsuddin di Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. [4.2] Menimbang Teradu pada sidang pemeriksaan pertama tanggal 25 Maret 2019 tidak hadir dipersidangan. Sidang pemeriksaan kedua pada tanggal 26 April 2019 Teradu kembali tidak hadir dengan alasan telah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai staf KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu tidak memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh para Pengadu; 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pertama yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019. Sidang pemeriksaan kedua yang dilaksanakan pada 26 April 2019, Teradu kembali tidak hadir setelah diundang secara patut oleh DKPP. Teradu hanya menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai staf KIP Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 27 Februari 2019 yang dititipkan melalui Pihak Terkait Marwansyah sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah dan adik kandung Teradu. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, sejak proses pemeriksaan dan klarifikasi hingga diadukan ke DKPP oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas dugaan keberpihakan kepada salah satu Calon Anggota DPRK dari PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Aceh Tengah III a.n. Samsuddin yang berlangsung pada bulan Desember 2018 s.d Januari 2019, penerbitan perpanjangan Surat Keputusan Tentang Penetapan Teradu sebagai Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah yang telah berakhir pada 31 Desember 2018 untuk sementara waktu ditunda. Ditundanya perpanjangan penerbitan keputusan berarti ke depannya terdapat kemungkinan untuk dapat diangkat kembali sebagai staf di lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah. Namun tidak hadirnya Teradu dalam dua kali sidang pemeriksaan DKPP disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri, menurut DKPP Teradu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membela diri dengan menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu. Tidak hadirnya Teradu dalam persidangan setelah diundang secara patut menurut DKPP dengan sendirinya Teradu membenarkan seluruh dalil pokok aduan Pengadu. Teradu terbukti turut serta dalam pemasangan baliho alat peraga kampanye Samsuddin, sebagai Calon Anggota DPRK dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Aceh Tengah III. Teradu melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam kedudukan penundaan penerbitan perpanjangan keputusan penetapan Teradu sebagai staf disertai pernyataan pengunduran diri secara sepihak merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa datang; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Idris tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum di masa datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245, 31922450, Fax. (021) 3192245,