Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 04 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Lebong
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2019
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu (ketua dan anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya pada tanggal 2 November 2018 melakukan klarifikasi terhadap caleg NasDem atas nama Dedi Hariyanto dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong yang tidak berdasarkan ketentuan terkait persoalan status mantan narapidana. Hasil dari klarifikasi tersebut berdampak terhadap dikeluarkannya Dedi Hariyanto dari Daftar Calon Tetap (DCT), meski sebelumnya sudah dimasukkan dan ditetapkan dalam DCT.
Pasal DilanggarPasal 254 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu I Shalahuddin Al Khidhr selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dan Teradu II Yoki Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu V Devi Irawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Effan Lavandes dan Teradu IV Yayan Hardian masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Le
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 004/DKPP-PKE-VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 345/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 30 November 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 004/DKPP-PKE-VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Melyansori Pekerjaan/Lembaga : Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Alamat : Jalan Tanggul RT 1 RW 1 Kel.Surabaya Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Shalahuddin Al Khidhr Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Lebong Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yoki Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Effan Lavandes Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yayan Hardian Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Devi Irawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Lebong Alamat : Tj. Agung, Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu (ketua dan anggota KPU Kab. Lebong) terkait proses pencalonan calon Legislatif dari Partai Nasdem Kab. Lebong atas nama Dedi Hariyanto; 2. Bahwa kronologis kejadian tindakan Para Teradu tersebut bermula pada tanggal 27 juli 2018 sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), caleg Nasdem atas nama Dedi Hariyanto telah melakukan upaya perbaikan terhadap berkas dirinya kepada Para Teradu. Hal ini dikarenakan Dedi Hariyanto ternyata berstatus mantan Narapidana kasus pencurian. Akan tetapi Para Teradu berdalih tidak bisa serta merta melakukan perbaikan ditengah proses yang sedang berlangsung menuju penetapan DCS. Setelah itu Para Teradu meloloskan Dedi Hariyanto masuk dalam DCT serta pada saat menunggu tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan masyarakat sehingga Dedi Hariyanto lolos dan tetap masuk dalam DCT; 3. Bahwa Para Teradu pada tanggal 2 November 2018 tiba-tiba melakukan klarifikasi terhadap caleg Nasdem atas nama Dedi Hariyanto dan DPD partai Nasdem Kab. Lebong yang tidak berdasarkan ketentuan terkait status mantan narapidana. Ketika diklarifikasi Para Teradu tidak membahas terkait berkas apa yang kurang atau apa yang harus dilengkapi, Para teradu hanya bertanya terkait kebenaran Caleg Dedi Hariyanto pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya; 4. Teradu I melakukan pertemuan dengan caleg Nasdem atas nama Dedi Hariyanto dan melakukan bujukan disertai ancaman akan diproses hukum oleh kepolisian (terkait persyaratan SKCK) agar Sdr. Dedi Hariyanto mengundurkan diri dari pencalonan Anggota DPRD Kab. Lebong; 5. Teradu II Menyampaikan hal yang berbeda dari yang dilakukan terkait dengan proses perbaikan berkas atas nama Caleg Nasdem DEDI HARIYANTO dan Para Teradu menolak permohonan perbaikan berkas atas nama Dedi Hariyanto ; 6. Bahwa kemudian Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan Berita Acara Rapat Pleno No. 146/PL.01.4-BA/KPU-Kab/XI/2018 tentang Status Pencalonan Calon Anggota DPRD Kab. Lebong Atas Nama Dedi Hariyanto dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Lebong I Kabupaten Lebong Pemilu Tahun 2019 dan menerbitkan Surat Keputusan KPUD Kabupaten Lebong Nomor: 114/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 3 November 2018, tentang tentang Perubahan atas Keputusan KPUD Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berakibat Caleg Dedi Hariyanto dicoret dari DCT; PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara KPUD Kabupaten Lebong Nomor: 56/PL.01.1-BA/KPU-Kab/VII/2018, berkas Caleg NasDem atas nama DEDI HARIYANTO dinyatakan Lengkap/Memenuhi Syarat oleh KPUD Kabupaten Lebong; & Berita Acara KPUD Nomor: 77/PL.01.1- BA/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Hasil Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kebupaten Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Bukti P-2 : Surat Pemberitahun KPUD Kabupaten Lebong Nomor: 220/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/VII/2018 yang memuat tentang Jadwal Penyerahan Perbaikan Berkas Dokumen Bakal Calo/Syarat Calon yang dimulai sejak tanggal 22 sampai 31 Juli 2018; & Pengumuman Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bukti P-3 : Surat KPUD Kabupaten Lebong tertanggal 20 September 2018 Nomor: 310/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penyampaian Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) Angota DPRD Kabupaten Lebong dalam Pemilu Tahun 2019; 4. Bukti P-4 : Keputusan Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU- Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Caleg NasDem atas nama DEDI HARIYANTO masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Lebong; 5. Bukti P-5 : Surat KPUD Kabupaten Lebong tertanggal 01 November 2018 Nomor: 393/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/XI/2018 dengan Perihal: Undangan Klarifikasi yang disampaikan kepada Calon NasDem atas nama DEDI HARIYANTO dan Dewan Pimpinan Partai NasDem Kabupaten Lebong; 6. Bukti P-6 : Keputusan KPUD Kabupaten Lebong Nomor: 145/PL.01.4-BA/KPU-Kab/X/2018 tentang Klarifikasi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp Kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong dari Partai NasDem; 7. Bukti P-7 : Surat KPUD Kabupaten Lebong tertanggal 03 Nopember 2018 dengan Nomor 396/PL.01.4-SD/1707/KPU- Kab/XI/2018 Perihal: Penyampaian Keputusan Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lebong dalam Pemilu Tahun 2019; 8. Bukti P-8 : Keputusan KPUD Kabupaten Lebong Nomor: 114/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPUD Kabupaten Lebong Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 9. Bukti P-9 : Surat KPU RI Nomor: 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 dengan Perihal: Tahapan Pasca Penetapan Daftar Tetap (DCT) tertanggal, 15 Oktober 2018; 10. Bukti P-10 : Hasil Komunikasi Caleg NasDem DEDI HARIYANTO dengan Pihak POLRES Lebong Whatsapp; 11. Bukti P-11 : Hasil Komunikasi Caleg NasDem DEDI HARIYANTO dengan Ketua KPUD Kabupaten Lebong melalui Whatsapp; 12. Bukti P-12 : Surat Keterangan Nomor: W8.Pas2.PK.01.01.10-514 tetang Keterangan atas nama DEDI HARIYANTO telah dinyatakan bebas sejak tanggal 17 Agustus 1997; 13. Bukti P-13 : Petikan Putusan Pengadilan Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp atas Pencurian dengan Pemberatan, dan dengan hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun Penjara, berikut Surat Keteranganan dari Lapas Kelas IIA Curup Nomor: W8.Pas2.PK.01.01.10-514. 14. Bukti-P14 : Putusan Bawaslu Kabupaten Lebong No. 01/PS.Reg/ 07.06/ XI/ 2018, tanggal 22 November 2018. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Bahwa terhadap Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan Nomor : 345/I-P/L-DKPP/VI/2018, Perkara Nomor : 4/DKPP-PKE-VIII/2018, perlu disampaikan bahwa sesungguhnya Para Teradu tidak memiliki tendensius apapun melainkan semata-mata untuk menjalankan aturan dan kebenaran aturan itu sendiri. Selanjutnya Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Untuk menjawab “upaya perbaikan berkas caleg Dedi Hariyanto terhadap berkas calon dirinya pada tanggal 27 Juli 2018” sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada poin 1 Pokok Pengaduan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa pada saat pemberkasan Pengajuan Daftar Calon serta berkas Bakal Calon yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebong pada masa Pengajuan Daftar Calon tanggal 17 Juli 2018, khususnya pada Formulir Model B-DPRD Kabupaten dan Formulir Model B Perbaikan DPRD Kabupaten Partai Nasdem (Surat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 poin c. menyebutkan : Seluruh dokumen bakal calon yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku) yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem (Alat Bukti T.01). Selanjutnya pada formulir model BB.1 DPRD Kabupaten (Surat Pernyataan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan (Dedi Hariyanto) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan (Alat Bukti T.02). Selanjutnya pada formulir model BB.2 DPRD Kabupaten (Informasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyebutkan bahwa STATUS KHUSUS “TIDAK ADA” yang ditandatangani di atas materai oleh bakal calon Dedi Hariyanto (Alat Bukti T.03). Kemudian pada SKCK menyebutkan bahwa atas nama DEDI HARIYANTO TIDAK MEMILIKI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL APAPUN SELAMA IA BERADA DI INDONESIA (Alat Bukti T.04), serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Tubei (Alat Bukti T.05). Maka setelah dilakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon yang dilaksanakan pada 18 Juli 2018, syarat bakal calon Dedi Hariyanto dinyatakan Lengkap (L) dan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara Nomor 56/PL.01.1- BA/KPU-Kab/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2019 (Alat Bukti T.06); b. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018 sekira pukul 10.00 – 11.00 Wib, Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Lebong Erpin Sani, Eko Prabowono, Sukamdani, Dedi Hariyanto dan Popi mendatangi TERADU 2 saudara Yoki Setiawan, S.Sos di ruang kerja saudara Yoki Setiawan, S.Sos di kantor KPU Kabupaten Lebong. Mereka bermaksud untuk mencabut atau menarik SKCK yang sudah disampaikan sebagai dokumen persyaratan bakal calon Dedi Hariyanto. Dedi Hariyanto juga mengatakan bahwa orang Polres Lebong bisa melakukan perbaikan terhadap SKCK tersebut, dengan terlebih dahulu menarik SKCK yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong pada masa Pengajuan Daftar Calon, Permintaan Dedi Hariyanto tersebut tidak bisa dipenuhi oleh TERADU 2 saudara Yoki Setiawan, S.Sos, sebab tidak ada dasar saudara Yoki Setiawan, S.Sos untuk meragukan keabsahan SKCK yang diterbitkan oleh Polres Lebong tanggal 10 Juli 2018 tersebut. Selain itu, saudara Yoki Setiawan, S.Sos meragukan kalau Dedi Hariyanto pernah menjadi mantan terpidana. Karena saudara Yoki Setiawan, S.Sos tidak pernah melihat salinan putusan dari pengadilan dan saat itu Dedi Hariyanto tidak memperlihatkan atau menyampaikan salinan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya pernah menjadi terpidana. Apalagi, saat itu juga tidak ada surat resmi dari Polres Lebong untuk menarik atau mencabut atau memperbaiki atau memperbaharui SKCK atas nama Dedi Hariyanto. Selain itu, secara kelembagaan DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong tidak pernah menyurati secara resmi KPU Kabupaten Lebong menyangkut persoalan SKCK Dedi Hariyanto tersebut. Apabila TERADU 2 (Saudara Yoki Setiawan, S.Sos) mengakomodir permintaan penarikan SKCK tersebut, maka dikhawatirkan akan menjadi pelanggaran bagi Saudara Yoki Setiawan, S.Sos karena bukan merupakan kewenangan secara individu dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Apalagi keinginan untuk mencabut atau menarik dokumen pencalonan tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Dikarenakan seluruh dokumen persyaratan pencalonan Dedi Hariyanto telah dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Dan semua dokumen pencalonan sudah didokumentasikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Selain itu saudara Yoki Setiawan, S.Sos tidak memiliki keraguan sedikitpun terhadap keabsahan dokumen SKCK yang diterbitkan Polres Lebong yang ditandatangani oleh Kapolres Lebong tersebut. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, Saudara Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan (Sambil Membuka Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 dan Keputusan KPU RI nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018), bahwa hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonan Dedi Hariyanto dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Lalu, Saudara Yoki Setiawan, S.Sos membacakan PASAL 19 AYAT 2 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 “Perbaikan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Atau Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi Dan Dprd Kabupaten/Kota Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1, Hanya Dilakukan Terhadap Dokumen Yang Dinyatakan Belum Lengkap Dan Atau Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Hasil Verifikasi”. Dan saat itu juga Saudara Yoki Setiawan, S.Sos membacakan Keputusan KPU RI NOMOR 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan dct anggota dpr, dprd provinsi dan dprd kab/kota. Bab ii huruf a angka 2 poin a dan b. “partai politik dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan cara : a. Melengkapi dokumen syarat bakal calon yang berdasarkan hasil penelitian dinyatakan belum lengkap. Memperbaiki dokumen syarat bakal calon yang berdasarkan hasil b. penelitian dinyatakan belum memenuhi syarat (bms); c. Bahwa KPU Kabupaten Lebong telah melakukan sosialisasi pencalonan kepada Pimpinan, LO dan Operator SILON partai politik se-Kabupaten Lebong pada tanggal 5 Juli 2018. Dari Partai NasDem dihadiri Sekretaris DPD Partai NasDem Lebong Erpin Sani berdasarkan daftar hadir (Alat Bukti T.07). Artinya tidak ada alasan bagi Partai Politik dan bakal calon untuk tidak mengetahui persyaratan atau aturan dalam pencalonan pada Pemilu tahun 2019. Buktinya bahwa Partai NasDem mengetahui jika mantan terpidana harus jujur mengumumkan kepada publik jika pernah menjadi mantan terpidana. Yakni seperti yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Lebong dari Partai NasDem Dapil Lebong 1 Nomor Urut 1 atas nama TEGUH RAHARJO EKO PURWOTO yang mengumumkan kepada publik di media massa dengan melampirkan bukti pengumuman yang ditayangkan di media Radar Lebong, menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyampaikan surat keterangan dari pemimpin redaksi Radar Lebong (Alat Bukti T.08); d. Bahwa sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lebong, pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat tentang Verifikasi Perbaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Pada Pemilu Tahun 2019 bersama dengan Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebong, yang terdiri dari beberapa orang personel dari internal KPU Kabupaten Lebong serta beberapa orang personel dari eksternal KPU Kabupaten Lebong. Antara lain dari Polres Lebong, Kejaksaan Negeri Lebong, Pengadilan Negeri Lebong serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor : 63/PL.01.4-Kpt/1707/KPU-Kab/VII/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Komisi Pemilihan umum Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2019 (Alat Bukti T.09). Dalam rapat tersebut dibahas seluruh proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019 mulai dari Pengajuan Daftar Calon hingga hasil Verifikasi Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Bakal Calon secara keseluruhan. Khusus untuk Pencalonan Partai Nasdem Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019, seluruh Bakal Calon yang disampaikan pada masa pendaftaran serta masa perbaikan dinyatakan lengkap dan Memenuhi Syarat (MS), maka kemudian ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana Berita Acara Nomor : 72/PL.01.1-BA/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Verifikasi Perbaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2019 (Alat Bukti T.10); e. Bahwa pada masa tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan masyarakat terhadap calon dari partai Nasdem atas nama Dedi Hariyanto, sehingga atas nama calon tersebut masih Memenuhi Syarat (MS) pada Daftar Calon Sementara (DCS); f. Bahwa berdasarkan huruf e. maka calon anggota DPRD Kabupaten Lebong dari Partai Nasdem atas nama Dedi Hariyanto tetap Memenuhi Syarat (MS), selanjutnya diteruskan dengan pembuatan draft DCT atas persetujuan LO partai Nasdem untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lebong (Alat Bukti T.11); Berdasarkan penjelasan huruf a sampai dengan huruf f diatas maka sebagaimana regulasi yang ada sudah seharusnya KPU Kabupaten Lebong menetapkan saudara Dedi Hariyanto pada Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2019; 2. Bahwa setelah seluruh tahapan pencalonan dilaksanakan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menerbitkan Surat Nomor: 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, Perihal ; Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) (Alat Bukti T.12). Pada saat tahapan pasca penetapan DCT berkembang informasi terkait caleg atas nama Dedi Hariyanto diduga merupakan mantan terpidana, sedangkan pada formulir model BB.1 DPRD Kabupaten (Surat Pernyataan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyatakan bahwa calon yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan. Selanjutnya pada formulir model BB.2 DPRD Kabupaten (Informasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyebutkan bahwa STATUS KHUSUS “TIDAK ADA” yang substansinya “bukan mantan narapidana” yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan. Kemudian pada SKCK menyebutkan bahwa atas nama DEDI HARIYANTO Tidak Memiliki Catatan Atau Keterlibatan Dalam Kegiatan Kriminal Apapun Selama Ia Berada Di Indonesia, Serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Tubei. Sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menyurati Ketua Pengadilan Negeri Curup melalui surat Nomor 380/PL.01.4-SD/1707/KPU-Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Permintaan Klarifikasi, Informasi dan Salinan Putusan Pengadilan atas nama DEDI HARIYANTO (Alat Bukti T.13), selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2018 KPU Kabupaten Lebong bersama pihak Bawaslu Kabupaten Lebong langsung mendatangi Pengadilan Negeri Curup untuk melakukan permintaan klarifikasi, informasi dan mendapatkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp (Alat Bukti T.14). Bahwa dengan didapatnya salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum mengundang Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten Lebong beserta calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama DEDI HARIYANTO untuk dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan putusan Pengadilan tersebut. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten Lebong serta calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama DEDI HARIYANTO MENGAKUI KEBENARAN DAN KEABSAHAN Putusan Pengadilan tersebut sebagaimana Berita Acara Klarifikasi Nomor: 145/PL.01.4-BA/KPU-Kab/XI/2018 tentang Klarifikasi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp Kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Dari Partai Nasdem (Alat Bukti T.15). 3. Bahwa berdasarkan angka 2 diatas maka berdasarkan ketentuan : - Pasal 7 ayat (4) PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 tahun 2018 “persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dikecualikan bagi : a. Mantan terpidana yang telah selesai manjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan b. Terpidana karena kealpaan ringan (culva levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik. - Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 13 PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 tahun 2018 “mantan terpidana dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik”. - pasal 8 ayat (7) PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 tahun 2018 “Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 13, dilengkapi dengan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. - BAB III Huruf B angka 4 Tabel 6 nomor 2 huruf c Keputusan KPU RI nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Materi penelitian dan parameter keabsahan dokumen syarat bakal calon “tentang status pekerjaan dan status khusus” (Alat Bukti T.16). - Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1275/PL.01.4- SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 angka 1 huruf b angka 2), dapat berubah apabila “calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” dan angka 2 “perubahan DCT Anggota sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan dengan mengubah keputusan KPU, KPU Provinsi/KPI Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa merubah nomor urut sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 31 Tahun2018. Maka calon anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama DEDI HARIYANTO tersebut Tidak Lagi Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lebong pada pemilu tahun 2019, penetapan TMS tersebut dilakukan melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 146/PL.01.4-BA/KPU- Kab/XI/2018 Tentang Status Pencalonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Atas Nama Dedi Hariyanto Dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Lebong 1 Kabupaten Lebong Pemilu Tahun 2019 (Alat Bukti T.17). Selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor : 114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 03 November 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong nomor: 81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Alat Bukti T.18); 4. Bahwa tuduhan PENGADU kepada TERADU 1 dan TERADU 2 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Terhadap tuduhan pada angka 4 Pokok Permohonan dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Bahwa tidak benar adanya pertemuan TERADU 1 saudara Shalahuddin Al Khidhr, SE dengan saudara Dedi Hariyanto yang melakukan bujukan disertai ancaman sebagaimana yang disampaikan oleh PENGADU, tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya narasi yang dibangun sendiri oleh pihak PENGADU. faktanya upaya pertemuan yang dilakukan oleh TERADU 1 dengan saudara Dedi Hariyanto pada tanggal 12 Oktober 2018 setelah berkembang informasi bahwa Dedi Hariyanto adalah mantan terpidana. Pertemuan tersebut adalah suatu upaya persuasif semata, dan TERADU 1 mengakui dengan sejujurnya bahwa pada saat pertemuan tersebut dilakukan bukan kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Lebong tetapi hubungan emosional pertemanan. Pada saat itu TERADU 1 mempertanyakan apakah memang benar saudara dedi Hariyanto mantan terpidana? seandainya memang benar, maka sebagai teman, TERADU 1 patut mengingatkan, karena akan berdampak kepada saudara Dedi Haryanto yang dianggap memberi keterangan yang tidak benar dalam hal pencalonan (ketidaksesuaian antara administrasi syarat calon dengan fakta yang sebenarnya) sebagaimana SKCK yang disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong sebagai syarat calon bersangkutan. Sebagaimana diatur pada Pasal 254 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni tentang pemalsuan dokumen dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon Anggota DPRD dan pasal 520 “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”; b. Bahwa TERADU 2 saudara Yoki Setiawan, S.Sos tidak pernah menyampaikan hal yang berbeda dari yang dilakukan terkait pencalonan saudara Dedi Hariyanto, faktanya apa yang disampaikan serta dilakukan saudara Yoki Setiawan, S.Sos dalam rangka menjalankan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang ada; Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Pengadu adalah tidak benar, terhadap apa yang dilakukan pihak TERADU pada proses pencalonan saudara Dedi Hariyanto adalah semata-mata untuk menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sebagaimana regulasi dan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T.01 sampai dengan T.18 sebagai berikut: KODE ALAT BUKTI KETERANGAN BUKTI Formulir Model B-DPRD Bahwa Pengajuan Bakal Calon yang Kabupaten dan Model B diajukan oleh DPD Partai Nasdem Perbaikan-DPRD Kabupaten Kabupaten Lebong menyatakan T.01 Partai Nasdem “Seluruh dokumen bakal calon yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku” Formulir model BB.1 DPRD Pernyataan DEDI HARIYANTO Kabupaten (Surat Pernyataan bahwa Bakal Calon yang Bakal Calon anggota DPRD bersangkutan tidak pernah dijatuhi Kabupaten dalam Pemilihan pidana penjara berdasarkan T.02 Umum tahun 2019) a.n Dedi keputusan pengadilan yang telah Hariyanto berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan Formulir Model BB.2 DPRD Informasi Bakal Calon a.n DEDI Kabupaten (Informasi Bakal HARIYANTO menyebutkan bahwa Calon anggota DPRD STATUS KHUSUS yang T.03 Kabupaten dalam Pemilihan bersangkutan “TIDAK ADA” yang Umum tahun 2019) a.n Dedi ditandatangani di atas materai Hariyanto SKCK a.n Dedi hariyanto bahwa atas nama DEDI HARIYANTO TIDAK MEMILIKI CATATAN ATAU T.04 KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL APAPUN SELAMA IA BERADA DI INDONESIA ditandatangani oleh Kapolres Lebong Surat Keterangan Tidak Pernah Pada Surat Keterangan tersebut Sebagai Terpidana dari menyatakan bahwa DEDI T.05 Pengadilan Negeri Tubei a.n HARIYANTO Tidak Pernah Sebagai Dedi Hariyanto Terpidana Berita Acara Nomor Hasil Verifikasi Kelengkapan dan 56/PL.01.1-BA/KPU- Keabsahan Dokumen Bakal Calon Kab/VII/2018 tentang Hasil Anggota DPRD Kabupaten pada Verifikasi Kelengkapan dan Pemilihan Umum tahun 2019 Bakal T.06 Keabsahan Dokumen Bakal Calon Nomor Urut 6 a.n DEDI Calon Anggota DPRD HARIYANTO dinyatakan Lengkap Kabupaten pada Pemilihan dan Memenuhi Syarat (MS) Umum tahun 2019 Daftar hadir Sosialisasi Bahwa DPD Partai Nasdem Tahapan Pencalonan pada Kabupaten Lebong telah mengikuti Pemilu Tahun 2019 Sosialisasi tentang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019 yang T.07 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebong terkait Syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada Pemilu 2019 sebagaimana peraturan peundang-undang yang berlaku Syarat Calon Teguh Raharjo Bahwa DPD Partai Nasdem Eko Purwoto : Kabupaten Lebong telah mengetahui regulasi dan peraturan perundang- a. Bukti Pengumuman kepada undangan yang berlaku terkait publik di media massa Dokumen Syarat Calon yang harus T.08 Radar Lebong; b. Surat keterangan dari disampaikan ke KPU Kabupaten pemimpin redaksi Radar Lebong pada Pencalonan Anggota Lebong; DPRD Kabupaten Lebong pada c. Salinan putusan pengadilan Pemilu Tahun 2019 bagi bakal Calon yang telah berkekuatan yang pernah menjadi terpidana hukum tetap. Surat Keputusan KPU Personel Kelompok Kerja Pencalonan Kabupaten Lebong Nomor : Anggota DPRD Kabupaten Lebong 63/PL.01.4-Kpt/1707/KPU- pada Pemilu Tahun 2019 terdiri dari Kab/VII/2018 tentang Internal KPU Kabupaten Lebong Pembentukan Kelompok Kerja serta personel dari pihak Polres T.09 Pencalonan Anggota DPR, Lebong, Kejaksaan Negeri lebong, DPRD Provinsi, dan DPRD Pengadilan Negeri Lebong serta Kabupaten/Kota di Komisi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong Pemilihan Umum Kabupaten Lebong T.10 Berita Acara Nomor : Bahwa seluruh syarat bakal calon 72/PL.01.1-BA/KPU- yang ditetapkan menjadi Daftar Kab/VIII/2018 tentang Calon Sementara (DCS) sebelumnya Verifikasi Perbaikan Pengajuan telah dibahas dan dipelajari oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kelompok Kerja Pencalonan Anggota Kabupaten Lebong pada Pemilu DPRD Kabupaten Lebong pada Tahun 2019 Pemilu 2019 diforum rapat Kelompok Kerja Persetujuan Draf Daftar Calon Draf DCT telah mendapat Tetap (DCT) Anggota DPRD persetujuan dari pihak DPD Partai T.11 Kabupaten Lebong pada Pemilu Nasdem Kabupaten Lebong Tahun 2019 Surat KPU Republik Indonesia Bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat Nomor: 1275/PL.01.4- merubah Keputusan tentang SD/06/KPU/X/2018, tanggal Penetapan DCT pasca Penetapan T.12 15 Oktober 2018, Perihal DCT apabila terdapat calon yang Tahapan Pasca Penetapan Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Surat KPU Kabupaten Lebong KPU Kabupaten Lebong meminta Nomor 380/PL.01.4- Klarifikasi, Informasi dan Salinan SD/1707/KPU-Kab/X/2018 Putusan Pengadilan Negeri Nomor: tanggal 25 Oktober 2018 58/Pid.B/1996/PNCrp secara resmi T.13 perihal Permintaan Klarifikasi, ke Pengadilan Negeri Curup Informasi dan Salinan Putusan Pengadilan atas nama DEDI HARIYANTO Putusan Pengadilan Negeri Putusan Pengadilan a.n Dedi T.14 Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp Hariyanto Berita Acara Klarifikasi Nomor: Klarifkasi dilakukan bersama 145/PL.01.4-BA/KPU- Komisioner Bawaslu Kabupaten Kab/XI/2018 tentang Lebong Klarifikasi Terhadap Putusan T.15 Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp Kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Dari Partai Nasdem - PKPU Nomor 20 tahun Bahwa KPU Kabupaten Lebong telah 2018 sebagaimana diubah bekerja berdasarkan regulasi dan dengan PKPU Nomor 31 peraturan perundang-undangan tahun 2018; yang berlaku terkait Penetapan T.16 - Keputusan KPU RI nomor: 876/PL.01.4- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kpt/06/KPU/VII/2018; Kabupaten Lebong Nomor : - Keputusan KPU RI 114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU- nomor:961/PL.01.4- Kab/XI/2018 tanggal 03 November Kpt/06/KPU/VII/2018. 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong nomor : 81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU- Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Berita Acara Rapat Pleno Bahwa KPU Kabupaten Lebong telah Nomor : 146/PL.01.4-BA/KPU- melakukan Rapat Pleno terhadap Kab/XI/2018 Tentang Status proses dan tindaklanjut yang Pencalonan Calon Anggota dilakukan terhadap calon a.n DEDI T.17 DPRD Kabupaten Lebong Atas HARIYANTO. Nama Dedi Hariyanto Dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Lebong 1 Kabupaten Lebong Pemilu Tahun 2019 Keputusan Komisi Pemilihan Bahwa Penetapan Keputusan Umum Kabupaten Lebong terhadap calon a.n DEDI Nomor : HARIYANTO telah melalui proses 114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU- sesuai dengan regulasi yang ada Kab/XI/2018 tanggal 03 November 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum T.18 Kabupaten Lebong nomor : 81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU- Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong pada Pemilihan Umum Tahun 2019 [2.8] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari pihak Pengadu; Dedi Hariyanto (Caleg Partai Nasdem); Putusan pidana saya tahun 1996 dan tahun 1997 keluar dipotong masa tahanan. Saya tidak tahu ada aturan mantan napi harus ada syarat administrasi lain. Setelah tahu saya langsung menghadap DPD Nasdem dan langsung bertemu Teradu II. Pada saat itu saya aman, karena kalimatnya menunggu tanggapan masyarakat. Pada saat datang kami bawa surat dari partai dan ditolak jadi tidak ada waktu memberikan salinan putusan. Saya mendapat info dari Sdr. Roby Teradu I ingin ketemu saya. Bertemu di kediaman Sdr. Parlin dan masuk mobil dan Teradu I menjelaskan prosedur KPU. Pertemuan tanggal 12 Oktober 2018. Kalau saya tidak mundur nanti polisi bisa mempidanakan Dedi Heriyadi. Pernyataan yang ditandatangani bahwa saya belum pernah dipidana karena saya tidak merasa melakukan hal itu, karena saya merasa yang dimaksud pidana ini narkoba, korupsi, kejahatan terhadap anak. Eko (Bendahara DPD Nasdem); Tanggal 27 Juli 2018 verifikasi tahap kedua dilaksanakan. Tanggal 23 Juli 2018 caleg kami dapat info dari sekretaris Nasdem bahwa berkas beliau salah. Besoknya bertemu Teradu I dan menyampaikan bagaimana solusinya. Teradu I kurang memahami secara Teknis, karena pak Yoki yang lebih memahami. Tgl 24 Juli bertemu dengan kasat intelkam untuk memperbaiki SKCK. Tanggal 24 hari itu juga langsung ke PN Curup minta salinan putusan. Tanggal 25 Juli 2018 sampai di Polres dan pihak Polres minta SKCK lama ditarik dulu. Kemudian kami diperintah ketua DPD diminta bersurat secara resmi dan menyelesaikan masalah dengan KPU. Tgl 27 Juli bertemu saudara Yoki dan menyerahkan dulu surat. Tapi belum sempat dibuka, Teradu II menyatakan tidak usah pake surat, kita ngobrol aja dulu. Kalau sudah MS tidak bisa diperbaiki, saya sudah menyatakan” kan yang bersangkutan mengakui.”? Teradu II menyatakan nanti kan ada tanggapan masyarakat dan kalau sudah lolos DCT aman. Tiba-tiba tanggal 2 November kita diklarifikasi dan tanggal 3 kita dicoret. Setelah itu kita ajukan sengketa ke Bawaslu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lebong; Kami mengetahui adanya permasalah pertama kali ketika ada isu beredar di masyarakat. Kami bersama KPU ikut mengecek keabsahan putusan Dedi Hariyanto ke PN Curup. Dedi Hariyanto dan DPD Nasdem Sudah mengajukan sengketa dan sudah kita putus. Dedi Hariyanto sudah ditetapkan kembali dan KPU Sudah melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Lebong. [2.9.] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya pada tanggal 2 November 2018 melakukan klarifikasi terhadap caleg NasDem atas nama Dedi Hariyanto dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong yang tidak berdasarkan ketentuan terkait persoalan status mantan narapidana. Hasil dari klarifikasi tersebut berdampak terhadap dikeluarkannya Dedi Hariyanto dari Daftar Calon Tetap (DCT), meski sebelumnya sudah dimasukkan dan ditetapkan dalam DCT. Ketika diklarifikasi para Teradu tidak membahas terkait berkas apa yang kurang atau apa yang harus dilengkapi. Para teradu hanya bertanya terkait kebenaran Caleg Dedi Hariyanto pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Padahal pada tanggal 27 Juli 2018 sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Caleg Nasdem atas nama Dedi Hariyanto telah melakukan upaya perbaikan terhadap berkas dirinya kepada para Teradu. Hal ini dikarenakan Dedi Hariyanto ternyata berstatus mantan Narapidana kasus pencurian. Akan tetapi Para Teradu berdalih tidak bisa secara serta merta melakukan perbaikan di tengah proses yang sedang berlangsung menuju penetapan DCS, dengan alasan seluruh dokumen syarat calon atas nama Dedi Hariyanto berstatus memenuhi syarat (MS). Setelah itu para Teradu menetapkan dan memasukkan Dedi Hariyanto masuk dalam DCS dan hingga penetapan DCT tidak ada tanggapan masyarakat. Sehingga Caleg asal Partai NasDem atas nama Dedi Hariyanto lolos dan masuk dalam DCT. Bahwa Teradu II memberikan pernyataan berbeda yang merugikan Caleg DPRD Kabupaten Lebong atas nama Dedi Hariyanto terkait dengan proses perbaikan berkas SKCK. Dimana pada saat ditemui pada tanggal 27 Juli 2018 menyatakan tidak bisa melakukan perbaikan dan menyarankan menunggu penatapan DCT. Akan tetapi setelah mengikuti saran Teradu II Caleg Dedi Hariyanto malah dicoret setelah dilakukan klarifikasi oleh Para teradu pasca penetapan DCT. Bahwa Teradu I melakukan pertemuan dengan caleg Nasdem Dedi Hariyanto dan melakukan bujukan disertai ancaman akan diproses hukum oleh kepolisian terkait persyaratan SKCK agar Dedi Hariyanto mengundurkan diri dari pencalonan Anggota DPRD Kab. Lebong; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) adalah dikarenakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menerbitkan Surat Nomor: 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, Perihal ; Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada saat tahapan pasca penetapan DCT berkembang informasi terkait caleg atas nama Dedi Hariyanto diduga merupakan mantan terpidana. Sedangkan pada formulir model BB.1 DPRD Kabupaten (Surat Pernyataan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyatakan bahwa calon yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan. Selanjutnya pada formulir model BB.2 DPRD Kabupaten (Informasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum tahun 2019) menyebutkan bahwa status khusus “tidak ada” yang berarti “bukan mantan narapidana” yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan. Kemudian pada SKCK menyebutkan bahwa atas nama Dedi Hariyanto tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun selama Ia berada di Indonesia, serta Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Tubei. Sehingga Para Teradu menyurati Ketua Pengadilan Negeri Curup melalui surat Nomor 380/PL.01.4- SD/1707/KPU-Kab/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Permintaan Klarifikasi, Informasi dan Salinan Putusan Pengadilan atas nama Dedi Hariyanto. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2018 KPU Kabupaten Lebong bersama Bawaslu Kabupaten Lebong langsung mendatangi Pengadilan Negeri Curup untuk melakukan permintaan klarifikasi, informasi dan mendapatkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp. Bahwa dengan didapatnya salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum mengundang Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten Lebong beserta calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama Dedi Hariyanto untuk dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan putusan Pengadilan tersebut. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan Partai Nasdem Kabupaten Lebong serta calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama Dedi Hariyanto mengakui kebenaran dan keabsahan putusan Pengadilan tersebut sebagaimana Berita Acara Klarifikasi Nomor: 145/PL.01.4-BA/KPU-Kab/XI/2018 tentang Klarifikasi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp kepada calon anggota DPRD Kabupaten Lebong dari Partai Nasdem. Oleh karenanya Para Teradu mendalilkan tindakannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait pokok aduan terhadap Teradu II, Teradu membantah dalil Pengadu dan menyatakan tidak pernah menyampaikan hal yang berbeda dari yang dilakukan terkait pencalonan saudara Dedi Hariyanto. Faktanya apa yang disampaikan serta dilakukan Teradu II dalam rangka menjalankan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Lebong Erpin Sani, Eko Prabowono, Sukamdani, Dedi Hariyanto, dan Popi mendatangi Teradu II dengan maksud untuk mencabut atau menarik SKCK yang sudah disampaikan sebagai dokumen persyaratan bakal calon Dedi Hariyanto. Dedi Hariyanto juga mengatakan bahwa pihak Polres Lebong bisa melakukan perbaikan terhadap SKCK tersebut, dengan terlebih dahulu menarik SKCK yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong pada masa pengajuan daftar calon. Permintaan Dedi Hariyanto tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Teradu II sebab tidak ada dasar untuk meragukan keabsahan SKCK yang diterbitkan oleh Polres Lebong tanggal 10 Juli 2018 tersebut. Selain itu Teradu II meragukan kalau Dedi Hariyanto pernah menjadi mantan terpidana karena tidak pernah melihat salinan putusan dari pengadilan dan saat itu Dedi Hariyanto tidak memperlihatkan atau menyampaikan salinan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya pernah menjadi terpidana. Hal ini juga dikuatkan dengan tidak adanya surat resmi dari Polres Lebong untuk menarik, mencabut, memperbaiki atau memperbaharui SKCK atas nama Dedi Hariyanto. Teradu II mendalilkan bahwa secara kelembagaan DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong tidak pernah menyurati secara resmi KPU Kabupaten Lebong menyangkut persoalan SKCK Dedi Hariyanto tersebut. Bahwa tidak benar adanya pertemuan Teradu I dengan Dedi Hariyanto yang melakukan bujukan disertai ancaman sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya narasi yang dibangun sendiri oleh pihak Pengadu. Upaya pertemuan yang dilakukan oleh Teradu I dengan Dedi Hariyanto pada tanggal 12 Oktober 2018 setelah berkembang informasi bahwa Dedi Hariyanto adalah mantan terpidana. Pertemuan tersebut adalah suatu upaya persuasif semata atas inisiatif pribadi Teradu I. Bahwa pertemuan tersebut dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lebong melainkan karena hubungan pertemanan semata. Teradu I menanyakan terkait status Dedi Hariyanto sebagai mantan terpidana. Jika memang benar, maka sebagai teman Teradu I patut mengingatkan yang bersangkutan, karena akan berdampak kepada Dedi Haryanto yang dianggap memberi keterangan yang tidak benar dalam hal pencalonan yakni ketidaksesuaian antara administrasi syarat calon dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana SKCK yang disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong sebagai syarat calon bersangkutan. Sebagaimana diatur pada Pasal 254 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tentang pemalsuan dokumen dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon Anggota DPRD dan pasal 520 yang didalamnya memuat sanksi pidana; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Teradu melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor: 114/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 03 November 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong nomor: 81/PL.01.4/Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah mencoret dan menghapus nama Dedi Hariyanto dari DCT. Para Teradu mencoret Dedi Hariyanto dari DCT tersebut untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1275/PL.01.4- SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, Perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Memedomani surat tersebut, Caleg Dedi Hariyanto dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu tahun 2019 karena pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sesuai salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 58/Pid.B/1996/PNCrp. Berdasarkan dokumen tersebut Caleg Dedi Hariyanto Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pada tanggal 24 Juli 2017 Dedi Hariyanto menemui Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Lebong untuk konsultasi terkait perbaikan dokumen syarat calon yang berstatus sebagai mantan terpidana. Pada kesempatan itu Teradu I menyatakan kurang memahami teknis pencalonan DPRD, kemudian memanggil Teradu II untuk menerangkan syarat calon Dedi Hariyanto yang berstatus sebagai mantan terpidana dan telah dinyatakan memenuhi syarat. Kepada Teradu II, Dedi Hariyanto menyatakan dirinya telah menyampaikan laporan pada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong tentang statusnya sebagai mantan terpidana dan berinisiatif melakukan perbaikan SKCK ke Polres Lebong tetapi terkendala prosedur menarik dokumen SKCK yang sebelumnya sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebong. Selanjutnya pada 27 Juli 2018 Dedi Hariyanto bersama Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Lebong datang kembali ke Kantor KPU Kabupaten Lebong menemui Teradu II menyampaikan keinginan untuk memperbaiki berkas syarat calon dan menarik SKCK untuk perbaikan dokumen syarat calon. Namun, Teradu II menyatakan dokumen syarat calon sudah memenuhi syarat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Perubahan DCS dapat dilakukan apabila terdapat tanggapan masyarakat. Jika tidak ada tanggapan tanggapan masyarakat, tidak perlu dilakukan perbaikan SKCK dan dapat ditetapkan dalam DCT. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II tidak sesuai dengan prosedur kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Dalam tenggang waktu tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 22-31 Juli 2018, Dedi Hariyanto telah berkonsultasi untuk melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat calon, namun Teradu II justru menyatakan dokumen telah memenuhi syarat. Seharusnya para Teradu mampu memberikan solusi atas itikad baik dari calon bersangkutan untuk melakukan perbaikan. Pada persidangan juga terungkap jika Teradu I, Teradu II dan Teradu V, tidak pernah melakukan konsultasi kepada atasannya. Berkenaan dengan dalil Teradu I menemui Dedi Hariyanto dan menyarankan untuk mengundurkan diri dari pencalonan, Teradu I mengakui menemui Dedi Hariyanto dan menyarankan untuk mungundurkan diri karena potensi dilaporkan pemalsuan dokumen SKCK dimana dirinya mencantumkan status tidak pernah dipidana padahal faktanya Dedi Hariyanto mantan terpidana. Teradu I juga mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan dokumen untuk kepentingan pencalonan legislatif. Teradu I menerangkan alasan pertemuannya dengan Dedi Hariyanto karena faktor pertemanan. Teradu I juga menilai tindakan tersebut dalam kapasitas sebagai orang biasa bukan sebagai penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sepatutnya menghindari pertemuan dengan calon anggota DPRD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan syakwasangka. Lebih dari itu sesuai prosedur kerja pencalonan, Teradu I hanya berhubungan langsung dengan pengurus atau LO Partai politik peserta pemilu. Teradu I sebagai penyelenggara pemilu harus memahami bahwa status jabatannya melekat pada pribadinya sehingga setiap tindakannya memiliki konsekuensi etik dan hukum, apalagi interaksi Teradu I dengan Dedi Hariyanto berkaitan erat dengan status pencalonan. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas beberapa fakta persidangan tersebut di atas DKPP menilai pengaduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf a, b, dan c dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Teradu III dan IV baru dilantik pada tanggal 16 Oktober pasca penetapan DCT tanggal 20 September 2018. Teradu III dan IV tidak terlibat pada proses pencalonan Dedi Hariyanto. Teradu III dan IV mengetahui informasi masalah pencalonan Dedi Hariyanto namun tidak memahami secara detail. Untuk itu terhadap pelangaran etik Teradu I dan Teradu II tidak dapat dibebankan secara tanggung renteng kepada Teradu III dan Teradu IV. Dengan demikian, dalil Pengadu terhadap Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti dan jawaban Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4.] Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu I Shalahuddin Al Khidhr selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dan Teradu II Yoki Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu V Devi Irawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Effan Lavandes dan Teradu IV Yayan Hardian masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 22