III. JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa berdasarkan dalil diatas, terhadap pokok aduan pengadu, Para
Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa terkait tuduhan pemanggilan/undanganklarifikasi kepada
pengadu maupun Tim pengadu yang melanggar kode etik dan
menyalahgunakan wewenang , adalah tidak berdasar atau tidak beralasan
secara hukum karena kJarifikasi yang dilakukan memiliki landasan hukum
baik secara procedural maupun substansi berdasarkan kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perUndang-Undangan atau telah memeouhi
asas legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wak:il Gubemur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2016, clan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakan Huk.um Terpadu pada
pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, terkait bukti-bukti
yang telah diajukan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
dapat menjelaskan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap saksi
sesuai dengan peran dan fungsinya dalam tim pemenangan
4
pengadu yang dianggap mengetahui hal-hal terkait dugaan
pelanggaran pemalsuan surat Pemyataan dukungan forrnulir B. l
KWK dengan penjelasan sebagai berikut :
1) Bahwa terkait bukti P-1 Surat panggilan Nomor: 089/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan
Klarifikasi I atas nama saksi Kennedi Adi Chandra. Dia diminta
keterangan dan klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi
Kennedi Adi Chandra tidak hadir ;
2) Bahwa terkait bukti P-2 Surat panggilan Nomor: 090/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan
Klarifikasi I atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.IKom
dan Edo Diopa Saputra. Dia diminta keterangan dan
klarifikasinya sebagai sebagai Bendahara dan user name
Sistem fnformasi Pencalonan (SILON) berdasarkan surat mandat
Nomor: Ol/SAHE-ST/2019, akan tetapi Sintara Putri Umaro,
S.IK.om dan Edo Diopa Saputra tidak hadir ;
3) Bahwa terkait bukti P-3 Surat panggilan Nomor: 100/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan
Klarifikasi I atas nama saksi Babari Zaini (Buhori Sambe),
Saipul, Helmi Pemilu, Rustam Effendi, Irul dan Komarudin.
mereka masing-masing diminta keterangan dan
klarifikasinya sebagai koordinator kecamatan Curup, koordinator
kecamatan Curup Selatan, koordinator kecamatan Curup
Tengah, koordinator kecamatan Curup Timur, koordinator
kecamatan Selupu Rejang, dan koordinator kecamatan Berrnani
Ulu Raya, akan tetapi hanya Bahari Zaini (Buhori Sambe) dan
Rustam Effendi yang hadir ;
4) Bahwa terkait bukti P-4 Surat panggilan Nomor: 101/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan
Klarifikasi I atas nama saksi Yi Tebar Pulau, Herli, Ayut Duren,
Samsul Effendi, dan Sampe. Mereka masing-masing diminta
keterangan dan klarifik:asinya sebagai koordinator kecamatan
Bennani Ulu, koordinator kecamatan Sindang Beliti Ulu,
koordinator kecamatan Sindang Beliti Ilir, koordinator kecamatan
Kota Padang, koordinator kecamatan Sindang Dataran, dan
kecamatan Binduriang, akan tetapi tidak hadir;
5) Bahwa terkait bukti P-5 Surat panggilan Nomor: 103/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan
Klarifikasi I atas nama saksi Hom bing. Dia diminta keterangan
dan klarifikasinya berdasarkan basil klarifikasi terhadap saudara
SyamsuJ Effendi pada hari Karn is tanggal 19 Maret 2020 pukul 10.
05 WIB yang menerangkan bahwa Hombing adalah sebagai Tim
yang mengumpulkan KTP pendukung dan surat pemyataan
Duk:ungan B.1-KWK untuk Pengadu, akan tetapi Hombing tidak
hadir;
6) Bahwa terkait bukti P-6 Surat panggilan Nomor: 107/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan
Klarifikasi Il atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.Kom dan
Edo Diopa Saputra . mereka diminta keterangan dan
klarifikasinya sebagai Bendahara dan sebagai user name
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan berdasarkan
5
surat mandat Nomor : 01 /SAHE- ST/2019, akan tetapi tidak
hadir;
7) Bahwa terkait bukti P-7 Surat panggilan Nomor: 108/K.BE-
08/PM.06.02/III/2 0 2 0 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan
Klarifikasi II atas nama saksi Kenoedi Adi Chandra. Dia diminta
keterangan dan klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi tidak
hadir;
8) Bahwa terkait bukti P-8 Surat panggilan Nomor: 110/K.BE-
08/PM.06.02/lll/2020 tanggal 20 Maret 2020 adalah Undangan
Klarifikasi I atas nama saksi Rizal Purnawir awao/ Ansori
Lubuk Alai/ Aji Seram, Mus lestari , Doyok. Mereka diminta
keterangan clan klarifikasinya sebagai koordinator Wilayah I
(Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Kota Padang,
Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir),
koordinator Wilayah II (Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamatan
Selupu Rejang, Kecamatan Sindang Dataran, dan Kecarnatan
Binduriang) , dan koordinator Wilayah HI (Kecamatan Curup
Utara, Kecamatan Bermani Ulu, dan Kecamatan Bermani Ulu
Raya), akan tetapi tidak hadir;
9) Bahwa terkait bukti P-9 Surat panggilan Nomor: l l 1/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, adalah
Undangan Klarifikasi I atas nama saksi H. Maulana,
S.H.,M.Si. dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai
Ketua Umum Tim, akan tetapi tidak hadir;
10) Bahwa terkait bukti P-10 surat Somasi Nomor 030/TG-P
A/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Rejang
Lebong telah membalas surat tersebut dengan menjawab agar
saudara Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H dan Ade Wijaya A.
Gumai, S.H membaca tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten
Rejang Lebong pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nornor
013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Wal ikota;
11) Bahwa pemanggilan saksi-saski tersebut diatas berdasarkan Surat
Keputusan Cal on Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ors.
Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H Tahun
2020 tentang Penetapan Struktur Tim Pemenangan Kabupaten Drs.
Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H pada
Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang
6
Lebong periode 2020-2024 yang diperoleh dari KPU Kabupaten Rejang
Lebong.
b. Bahwa terkait tuduhan Teradu melakukan Pemanggilan/klarifikasi
kepada kJien pengadu setelah KPU Kabupateo Rejang leboog
mendistribusikan syarat dukungao ke TPS adalah mengada-ada atau
tidak berdasar Karena saat dilakukan pernanggilan I klarifikasi, peristiwa
hukum tahapan pendistribusian syarat dukungan tersebut belum terjadi
atau belum dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang lebong. Jadwal waktu
yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Kornisi Pemilihan Urnum Nomor 15 Tahun 2019 tentang
tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiliban Gubemur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan penyampaian
dukungan bakal pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati
dan Waki] Bupati/ Wali Kota dan Waki] WaJi Kota dari KPU
Kabupaten/Kota kepada PPS ada]ah 26 Maret sampai dengan 22
ApriJ 2020;
c. Bahwa terkait tuduhan Teradu telah melaoggar Pasal 101, 103 dao
104 Undaog-Undaog Nomor 7 Tahuo 2017 teotaog Pemilihao umum
yang mengatur tentang peristiwa hukum pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden serta anggota legislatif anggota DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten ada]ah tuduhan yang mengada-ada
dan tidak memiliki argumentasi hukum positif dan kongkrit mengingat
peristiwa hukum yang terjadi dalam kJarifikasi yang dipersoalkan
oleh pengadu saat ini adalah peristiwa hukum Pernilihan Kepala
daerah Gubemur dan Wakil Gubemur/Walikota dan Wakil walikota
serta Bupati dan wakiJ Bupati yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan WaJikota menjadi Undang-
Undang, Undang-Undang Nomor l 0 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang- Undang;
d. Bahwa terkait tuduhan Teradu berpihak kepada salah satu Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rajang
Lebong adaJah tidak berdasarkan hukum dan merupakan fitnah
karena tidak disertai bukti-bukti yang mendasar dan kongkrit;
e. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan sebagai rangkaian hasiJ
pengawasan dan sebagai bagian penindakan pelanggaran terhadap
temuan a quo yang dilakukan oleh Bawaslu Rejang Lebong selain
dapat dipertanggungjawabkan secara logika yuridis sebagaimana
telah di uraikan sebelumnya, dapat juga dipertanggungjawabkan
secara logika filosofis dan logika moraJ social. Logika filosofis temuan
ini adalahjika penyelenggara pemilihan diperbolehkan memberikan
dukungan terhadap Baka] pasangan calon bupati dan wakil
7
Bupati maka bagaimana mungk:in penyelenggara dapat bersikap
netraJ atau tidak memihak terhadap bakal pasangan calon
sebagaimana yang di atur dalam Pasal 8 huruf aPeraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Dalam
melaksanakanprinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, ca/on,
pasangan ca/on, dan/atau peserta pemilu, sementara salah satu
keadilan pemilu itu dapat terwujud dari penyelenggara yang netral.
Sedangkan Pertimbangan moral social nya adalah j ika penyelenggara
pem.ilihan diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Bakal
pasangan calon bupati dan wakil Bupati maka siapa yang dapat menjamin
pada saat verifikasi factual dukungan dilapangan, penyelenggara tidak akan
bekerjasama dengan bakal pasangan calon ataupun tim dan simpatisan
bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati untuk merekayasa verifikasi
factual dukungan yang dapat menyebabkan sikap penyelenggara tidak
sesuai dengan prinsip akuntabel yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Um um
Republik Indonesia Nomor 2 Tahon 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan
bahwa "integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (}) berpedoman pada prinsip akuntabel yang bermakna dalam
penyelenggaraanPemilu, Penyelenggaraa Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan
hasilnya dapatdipertanggungjawabkansesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.". maka pada saat verifikasi administrasi, prinsip
akuntabel ini juga yang menjadi landasan kenapa focus pengawasan
adalah kepada penyelenggara pemilu bukan kepada TNI, Polri dan ASN
serta Kades/perangkat desa, padahal sama-sama sebagai pihak yang
dilarang memberikan dukungan kepada bakal pasanagan calon oleh
Undang-Undang adalah karena demi menjaga kepercayaan public pada
saat proses verifikasi faktua1 yang berimplikasi secara luas terhadap hasil
pemilihan.
III. FAKTA – FAKTA DALAM PERSIDANGAN ;
1. Bahwa, Pengadu hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang
Memeriksa dan Mengadili perkara ini;
2. Bahwa, fakta yang terungkap dalam persidangan Para Teradu dalam
keterangannya terindikasi adanya kepentingan lain dalam pemeriksaan yang
dilakukan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terhadap bakal calon pasangan
Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah
3. Bahwa, fakta yang terungkap dalam persidangan Para Pengadu tidak terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum
4. Bahwa, mempertimbangkan fakta yang terungkap sebelumnya dalam
persidangan, dimana Para Teradu tidak dapat membuktikan dalil tuduhan
pemalsuan dokumen oleh Para Pengadu maka Bawaslu Kabupaten Rejang
Lebong harus menghentikan pemeriksaan terhadap Para Pengadu.
5. Bahwa, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Rejang Lebong terhdap Para Pengadu yang masih berstatus Bakal Calon
8
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rejang Lebong periode 2020-2025 tidak
sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku
6. Bahwa, Data yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengenai
dokumen dukungan terhdap Para Teradu diduga diperoleh secara ilgal atau
tidak resmi.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa ada 5 (lima) pokok aduan pengadu terhadap Para Teradu terkait dengan
Dugaan Pelanggaran Etik yaitu :
a. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu telah menyalahgunakan wewenang dalam
melakukan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada pengadu maupun Tim
Pengadu;
b. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu melakukan Pemanggilan/Klarifikasi
kepada klien Pengadu setelah KPU Kabupaten Rejang Lebong mendistribusikan
syarat dukungan ke TPS;
c. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu telah melanggar Pasal 101, 103, dan 104
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
d. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu berpihak kepada salah satu Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong.
2. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan Pengadu, Para Teradu akan
menguraikan terlebih dahulu kronologi duduk perkara sampai diadukannya Para
Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Adapun duduk perkara
terhadap pokok laporan Pengadu adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah
melakukan pengawasan terhadap penyerahan Berkas Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama
Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah (selanjutnya disebut Pengadu) ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong sebagai syarat
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Perseorangan di kantor KPU
Kabupaten Rejang Lebong (Bukti T-1);
b. Bahwa pada tanggal 27 Februari – 06 Maret 2020 Bawaslu kabupaten Rejang
Lebong telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi syarat
dukungan bakal pasangan calon di sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong
(Bukti T-2).
c. Bahwa berdasarkan pencermatan terhadap hasil pengawasan Verifikasi
Administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon di sekretariat KPU
Kabupaten Rejang Lebong (Bukti T-3) ditemukan dukungan 23 orang
Penyelenggara Pemilihan yang terdiri dari 5 orang staf Bawaslu Kabupaten
Rejang Lebong; 4 orang Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan; 8 orang staf
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan 6 orang Panitia Pemilihan
Kecamatan yang menyatakan mendukung berdasarkan Surat Pernyataan
Dukungan Formulir B.1 KWK yang ditandatangani oleh Penyelenggara
pemilihan yang bersangkutan (Bukti T-4) dan tercatat dalam Surat Pernyataan
Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil
Bupati formulir B1.1 KWK (Bukti T-5) serta tercatat dalam Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati
formulir B.2-KWK (Bukti T-6) yang ditandatangani oleh Syamsul Effendi dan
Hendra Wahyudiansyah.
9
d. Bahwa terkait dukungan a quo, diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik oleh
Penyelenggara Pemilihan. (Bukti T-7) Dugaan Pelanggaran tersebut kemudian
oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ditiindaklanjuti dengan meminta
keterangan dari 23 Penyelenggara yang bersangkutan (Bukti T- 8, T-9,) dengan
tujuan untuk memastikan apakah Penyelenggara Pemilihan, benar terlibat
dalam memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Syamsul Effendi dan Hendra
Wahyudiansyah, Karena hal ini terkait Netralitas sebagai Penyelenggara ;
e. Bahwa hasil meminta keterangan terhadap penyelenggara tersebut diperoleh
informasi dan kepastian keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa
mereka tidak pernah didatangi atau ditemui oleh tim dari Bakal Pasangan
Calon Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah terlibat
sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Syamsul Effendi dan Hendra
Wahyudiansyah, tidak pernah memberikan Photo Copy KTP elektronik atau
Surat Keterangan kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Syamsul Effendi dan
Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah mengetahui bahwa namanya tercantum
dalam surat pernyataan dukungan formulir B.1 KWK; tidak pernah
menandatangani surat pernyataan dukungan formulir B.1 KWK;. sehingga
berdasarkan keterangan dari penyelenggara tersebut disimpulkan oleh Bawaslu
kabupaten Rejang lebong bahwa belum dapat dibuktikan telah terjadi
Pelanggaran Kode Etik .
f. Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan penyelenggara yang
pada pokoknya membantah memberikan dukungan dan membantah
memberikan tandatangan dalam dukungan kepada pengadu, maka muncul
dugaan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berupa pemalsuan
dukungan formulir B.1 KWK yang kemudian dibawa ke dalam rapat
pembahasan pertama (Bukti T-10) Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong
dengan hasil rapat agar dilakukan klarifikasi terhadap pengadu dan saksi-
saksi. Dari undangan klarifikasi yang disampaikan kepada pengadu dan saksi
(Bukti T-11, Bukti T-12), hanya pengadu atas nama Syamsul Effendi, saksi
Bahari Zaini/Buhori Sambe, dan saksi Rustam efendi yang hadir memberikan
keterangan (Bukti T-13). Hasil rapat pembahasan kedua (Bukti T-14) Sentra
Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong terhadap hasil klarifikasi diputuskan
tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak penuh unsur
tindak pidana (Bukti T-15).
3. Bahwa berdasarkan dalil diatas, terhadap pokok aduan pengadu, Para Teradu
menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa terkait tuduhan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada pengadu
maupun Tim pengadu yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan
wewenang , adalah tidak berdasar atau tidak beralasan secara hukum karena
klarifikasi yang dilakukan memiliki landasan hukum baik secara procedural
maupun substansi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perUndang-Undangan atau telah memenuhi asas legalitas berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 21
Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
10
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, terkait bukti-bukti yang telah
diajukan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dapat menjelaskan dasar
pemanggilan klarifikasi terhadap saksi sesuai dengan peran dan fungsinya
dalam tim pemenangan pengadu yang dianggap mengetahui hal-hal terkait
dugaan pelanggaran pemalsuan surat Pernyataan dukungan formulir B.1 KWK
dengan penjelasan sebagai berikut :
1) Bahwa terkait bukti P-1 Surat panggilan Nomor: 089/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I
atas nama saksi Kennedi Adi Chandra. Dia diminta keterangan dan
klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi Kennedi Adi Chandra tidak hadir
;
2) Bahwa terkait bukti P-2 Surat panggilan Nomor: 090/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I
atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.IKom dan Edo Diopa Saputra. Dia
diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai sebagai Bendahara dan user
name Sistem Informasi Pencalonan (SILON) berdasarkan surat mandat
Nomor : 01/SAHE-ST/2019, akan tetapi Sintara Putri Umaro, S.IKom dan
Edo Diopa Saputra tidak hadir ;
3) Bahwa terkait bukti P-3 Surat panggilan Nomor: 100/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I
atas nama saksi Bahari Zaini (Buhori Sambe), Saipul, Helmi Pemilu,
Rustam Effendi, Irul dan Komarudin. mereka masing-masing diminta
keterangan dan klarifikasinya sebagai koordinator kecamatan Curup,
koordinator kecamatan Curup Selatan, koordinator kecamatan Curup
Tengah, koordinator kecamatan Curup Timur, koordinator kecamatan
Selupu Rejang, dan koordinator kecamatan Bermani Ulu Raya, akan tetapi
hanya Bahari Zaini (Buhori Sambe) dan Rustam Effendi yang hadir ;
4) Bahwa terkait bukti P-4 Surat panggilan Nomor: 101/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi
I atas nama saksi Yi Tebar Pulau, Herli, Ayut Duren, Samsul Effendi, dan
Sampe. Mereka masing-masing diminta keterangan dan klarifikasinya
sebagai koordinator kecamatan Bermani Ulu, koordinator kecamatan
Sindang Beliti Ulu, koordinator kecamatan Sindang Beliti Ilir, koordinator
kecamatan Kota Padang, koordinator kecamatan Sindang Dataran, dan
kecamatan Binduriang, akan tetapi tidak hadir;
5) Bahwa terkait bukti P-5 Surat panggilan Nomor: 103/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I
atas nama saksi Hombing. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya
berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saudara Syamsul Effendi pada hari
Kamis tanggal 19 Maret 2020 pukul 10.05 WIB yang menerangkan bahwa
Hombing adalah sebagai Tim yang mengumpulkan KTP pendukung dan
surat pernyataan Dukungan B.1-KWK untuk Pengadu, akan tetapi Hombing
tidak hadir;
6) Bahwa terkait bukti P-6 Surat panggilan Nomor: 107/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi
II atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.Kom dan Edo Diopa Saputra .
mereka diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai Bendahara dan
11
sebagai user name Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan
berdasarkan surat mandat Nomor : 01/SAHE-ST/2019, akan tetapi tidak
hadir;
7) Bahwa terkait bukti P-7 Surat panggilan Nomor: 108/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi
II atas nama saksi Kennedi Adi Chandra. Dia diminta keterangan dan
klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi tidak hadir ;
8) Bahwa terkait bukti P-8 Surat panggilan Nomor : 110/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 adalah Undangan Klarifikasi I
atas nama saksi Rizal Purnawirawan/ Ansori Lubuk Alai/ Aji Seram, Mus
lestari , Doyok. Mereka diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai
koordinator Wilayah I (Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Kota
Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir),
koordinator Wilayah II (Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamatan Selupu
Rejang, Kecamatan Sindang Dataran, dan Kecamatan Binduriang) , dan
koordinator Wilayah III (Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Bermani Ulu,
dan Kecamatan Bermani Ulu Raya), akan tetapi tidak hadir;
9) Bahwa terkait bukti P-9 Surat panggilan Nomor: 111/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I
atas nama saksi H. Maulana, S.H.,M.Si. dia diminta keterangan dan
klarifikasinya sebagai Ketua Umum Tim, akan tetapi tidak hadir ;
10) Bahwa terkait bukti P-10 surat Somasi Nomor 030/TG-PA/III/2020 tanggal
23 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah membalas surat
tersebut dengan menjawab agar saudara Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H
dan Ade Wijaya A. Gumai, S.H membaca tentang kewenangan Bawaslu
Kabupaten Rejang Lebong pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan
Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
11) Bahwa pemanggilan saksi-saski tersebut diatas berdasarkan Surat
Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul
Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H Tahun 2020 tentang
Penetapan Struktur Tim Pemenangan Kabupaten Drs. Syamsul Effendi, MM
dan Hendra Wahyudiansyah, S.H pada Pemilihan Umum Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong periode 2020-2024 yang diperoleh
dari KPU Kabupaten Rejang Lebong.
b. Bahwa terkait tuduhan Teradu melakukan Pemanggilan/klarifikasi kepada
klien pengadu setelah KPU Kabupaten Rejang lebong mendistribusikan
syarat dukungan ke TPS adalah mengada-ada atau tidak berdasar Karena
saat dilakukan pemanggilan / klarifikasi, peristiwa hukum tahapan
pendistribusian syarat dukungan tersebut belum terjadi atau belum dilakukan
oleh KPU Kabupaten Rejang lebong. Jadwal waktu yang diatur dalam PKPU
12
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 mengatur bahwa
kegiatan penyampaian dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU
Kabupaten/Kota kepada PPS adalah 26 Maret sampai dengan 22 April 2020;
c. Bahwa terkait tuduhan Teradu telah melanggar Pasal 101, 103 dan 104
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang
mengatur tentang peristiwa hukum pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden serta anggota legislatif anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak memiliki
argumentasi hukum positif dan kongkrit mengingat peristiwa hukum yang
terjadi dalam klarifikasi yang dipersoalkan oleh pengadu saat ini adalah
peristiwa hukum Pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil
Gubernur/Walikota dan Wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
d. Bahwa terkait tuduhan Teradu berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rajang Lebong adalah tidak
berdasarkan hukum dan merupakan fitnah karena tidak disertai bukti-bukti
yang mendasar dan kongkrit;
e. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan sebagai rangkaian hasil
pengawasan dan sebagai bagian penindakan pelanggaran terhadap temuan a
quo yang dilakukan oleh Bawaslu Rejang Lebong selain dapat
dipertanggungjawabkan secara logika yuridis sebagaimana telah di uraikan
sebelumnya, dapat juga dipertanggungjawabkan secara logika filosofis dan
logika moral social. Logika filosofis temuan ini adalah jika penyelenggara
pemilihan diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Bakal pasangan
calon bupati dan wakil Bupati maka bagaimana mungkin penyelenggara dapat
bersikap netral atau tidak memihak terhadap bakal pasangan calon
sebagaimana yang di atur dalam Pasal 8 huruf aPeraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak memihak terhadap partai politik,
calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu, sementara salah satu keadilan
pemilu itu dapat terwujud dari penyelenggara yang netral. Sedangkan
Pertimbangan moral social nya adalah jika penyelenggara pemilihan
diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Bakal pasangan calon bupati
dan wakil Bupati maka siapa yang dapat menjamin pada saat verifikasi factual
dukungan dilapangan, penyelenggara tidak akan bekerjasama dengan bakal
13
pasangan calon ataupun tim dan simpatisan bakal pasangan calon bupati dan
wakil Bupati untuk merekayasa verifikasi factual dukungan yang dapat
menyebabkan sikap penyelenggara tidak sesuai dengan prinsip akuntabel yang
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyatakan bahwa “integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip akuntabel yang bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggaraa Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”. maka pada saat verifikasi administrasi, prinsip
akuntabel ini juga yang menjadi landasan kenapa focus pengawasan adalah
kepada penyelenggara pemilu bukan kepada TNI, Polri dan ASN serta
Kades/perangkat desa, padahal sama-sama sebagai pihak yang dilarang
memberikan dukungan kepada bakal pasanagan calon oleh Undang-Undang
adalah karena demi menjaga kepercayaan public pada saat proses verifikasi
faktual yang berimplikasi secara luas terhadap hasil pemilihan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-22, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 23 Februari 2020;
2. T-2 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 27 Februari-06 Maret
2020
3. T-3 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 09 Maret 2020;
4. T-4 Surat Pernyataan Dukungan formulir B.1 KWK yang ditandatangani
oleh Penyelenggara;
5. T-5 Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Formulir B1.1 KWK;
6. T-6 Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Formulir B.2-KWK
7. T-7 1. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 028/BE/Set/HK.01.01/II/2020
tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Pelaksana Teknis, Satpam,
Pengemudi, Pramubakti, Clening Service Bawaslu Provinsi
Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu
14
Tahun 2020
2. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE-
08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan
Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
3. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE-
08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Curup
Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
4. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE-
08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Selupu
Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
5. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE-
08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Sindang
Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
6. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE-
08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat
Panwaslih Kecamatan Binduriang Tahun 2020;
7. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE-
08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat
Panwaslih Kecamatan Bermani Ulu Raya Tahun 2020;
8. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE-
08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat
Panwaslih Kecamatan Curup Selatan Tahun 2020;
9. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE-
08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat
Panwaslih Kecamatan Kota Padang Tahun 2020;
10. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE-
08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat
Panwaslih Kecamatan Sindang Beliti Ilir Tahun 2020;
11. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
15
Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE-
08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat
Panwaslih Kecamatan Sindang Beliti Ulu Tahun 2020;
12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong
Nomor : 28/PP.04.2-Kpt/1702/KPU-Kab/II.2020 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020.
8. T-8 1. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 050/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Dian
Purwonegoro Panwascam Selupu Rejang;
2. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 051/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama M. Rozak
Hamzah Panwascam Sindang Beliti Ulu;
3. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 052/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Dori
Suhendra Panwascam Curup Tengah;
4. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 053/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Ari
Gunawan Panwascam Bermani Ulu Raya;
5. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 054/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Eri Staf
Panwascam Sindang Beliti Ulu;
6. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 055/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Saparudin
Staf Panwascam Sindang Beliti Ulu;
7. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 056/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Samsi
Dahlan Staf Panwascam Sindang Beliti Ilir;
8. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 057/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Yutensi
Staf Panwascam Kota Padang;
9. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 058/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Mami
Widiastuti Staf Panwascam Curup Timur;
10. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 059/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Oktaviana
Staf Panwascam Sindang Curup Selatan;
11. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 060/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Herlina
Staf Panwascam Bermani Ulu Raya;
12. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 061/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Doni Staf
Panwascam Binduriang;
13. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 062/K.BE-
08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Candra
Staf Panwascam Binduriang;
16
9. T-09 1. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Ganjar Sudameng,
Rizal Efendi, Nobat Fazari, Meriyanto, Abdul Munir, dan Ardi
Fhatoni pada tanggal 09 Maret 2020;
2. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Chandra Wijaya,
Yayuk Destriana, Isnita Defi, Nita Nila Verawati, dan Dwi Hary
Baskoro pada tanggal 10 Maret 2020;
3. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Ari Gunawan, Dori
Suhendra, M. Rozak Hamzah, dan Dian Purwonegoro pada tanggal
10 Maret 2020;
4. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Candra, Doni, Herlina,
Oktaviana Hendri Yenni, Yutensi, Samsi Dahlan, Saparudin, dan Eri
pada tanggal 10 Maret 2020;
10. T-10 Daftar Hadir Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten
Rejang tanggal 18 Maret 2020;
11. T-11 1. Undangan Klarifikasi Nomor : 084/K.BE-08/PM.00.02/III/2020
tanggal 18 Maret 2020 atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM selaku
Bakal Calon Bupati Rejang Lebong;
2. Undangan Klarifikasi Nomor : 087/K.BE-08/PM.00.02/III/2020
tanggal 18 Maret 2020 atas nama Ganjar Sudameng, Rizal Efendi,
Nobat Fazari, Meriyanto, Abdul Munir, dan Ardi Fhatoni (Panitia
Pemilihan Kecamatan/PPK);
3. Undangan Klarifikasi Nomor : 088/K.BE-08/PM.00.02/III/2020
tanggal 18 Maret 2020 atas nama Dwi Hary Baskoro, Isnita Defi,
Yayuk Destriana, Chandra Wijaya, dan Nita Nila Verawati S.Sos (Staf
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong); atas nama Ari Gunawan, Dori
Suhendra, M. Rozak Hamzah, dan Dian Purwonegoro (Anggota
Panwascam); atas nama Candra, Doni, Herlina, Oktaviana, Yutensi,
Samsi Dahlan, Saparudin, dan Eri (Staf Panwascam);
4. Undangan Klarifikasi Nomor : 100/K.BE-08/PM.06.02/III/2020
Tanggal 18 Maret 2020 atas nama Buhori Sambe (Bahari Zaini),
Saipul, Helmi Pemilu, Rustam Effendi, Irul dan Komarudin;
12. T-12 1. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Drs.
Syamsul Effendi, MM;
2. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Ganjar
Sudameng, Rizal Efendi, Nobat Fazari, Meriyanto, Abdul Munir, dan
Ardi Fhatoni;
3. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Dwi Hary
Baskoro, Isnita Defi, Yayuk Destriana, Chandra Wijaya, dan Nita Nila
Verawati S.Sos;
4. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Ari
Gunawan, Dori Suhendra, M. Rozak Hamzah, dan Dian
Purwonegoro;
5. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Candra,
Doni, Herlina, Oktaviana, Yutensi, Samsi Dahlan, Saparudin, dan
Eri;
6. Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Bahari
Zaini/Buhori Sambe dan Rustam Efendi tanggal 19 Maret 2020;
13. T-13 1. Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM pada
tanggal 19 Maret 2020;
17
2. Berita Acara Klarifikasi atas nama Bahari Zaini/Buhori Sambe dan
Rustam Efendi pada tanggal 19 Maret 2020;
14. T-14 Daftar Hadir Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten
Rejang tanggal 22 Maret 2020;
15. T-15 Pemberitahuan Status Temuan pada tanggal 23 Maret 2020;
16. T-16 Surat KPU RI Nomor 156/TIKOı-SD/06/KPU/11/2020 tertanggal 21
Februari 2020 perihal Penyampaian Aktın Sistim Informasi Pencalonan
kepada Ketua Bawaslu RI;
17. T-17 Surat Nomor 038 /K.BE-OWPM.OO.02/11/2020 tanggaı 25 Februari
2020 perihal Pennintaan Data Model Bl.l -KWK kepada KPU kabupaten
Rejang Lebong;
18. T-18 KPU Kabupaten Rejang Lebong memberikan softcopy data dimaksud
melaıui surat Nomor 97/PL.06.2-SD/1702/KPUKab/II/2020 pada
tanggal 25 Februari 2020 perihal Penyampaian soft copy Daftar Nama
Dukungan bakal calon Perseorangan;
19. T-19 Surat Nomor 048/K.BE-08/PM.00.02/III/2020 pada tanggal 09 Maret
2020 perıhal Permintaan Data Hardcopy B. l-KWK dan B. -KWK kepada
KPU Kabupaten Rejang Lebong
20. T-20 Surat KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor
125/PL.06.2SD/1702/KPU-Kab/111/2020 pada tanggaı 10 Maret
2020 perihal Penyampaian Data Hardcopy B.I-KWK dan Bl.KWK;
21. T-21 Surat nomor 104/K.BE-08/PM.OO.02/111/2020 pada tanggaı 19
Maret 2020 perihal Himbauan Terkait Dukungan Penyelenggara
Pemilihan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong;
22. T-22 Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong
Drs.Syamsul Effendi,MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH Nomor
Tahun 2020, Tentang Penetapan Struktur Tim Pemenangan Kabupaten
Drs.Syamsul Effendi,MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH Pada
Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang
Lebong Periode 2020-2024.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
A. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN
Berdasarkan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dałam
persidangan, Para Teradu akan menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian yang tidak temisahkan dari jawaban Para Teradu tertanggal 10 Juni 202
yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa aduan pengadu yang pada pokoknya mempersoalkan penyalahgunaan
kewenangan dałam melakukan pemanggilan/klarifikasi yang dianggap
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
adalah salah objek aduan atau ERROR IN OBJECTO
2. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah memproses Dugaan
Tindak Pidana Pemilihan terkait Pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan
oleli Pengadu dengan Nomor Register : Ol/TM/PB/Kab/07.08/III/2020 pada
tanggal 17 Maret 2020;
18
3. Bahwa terhadap pertanyaan dari mana awal mulanya teradu menemukan
daftar nama penyelenggara yang memberikan dukungan kepada pengadu, akan
teradu jelaskan sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 156/TIK.01-SD/06/KPU/II/2020
tertanggal 21 Februari 2020 perihal Penyampaian Akun Sistim Informasi
Pencalonan kepada Ketua Bawaslu RI (Bukti Tambahan T. 16), Bawaslu
Kabupaten Rejang Lebong mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten
Rejang Lebong Nomor 038 /K.BE-08/PM.00.02/II/2020 tanggal 25 Februari
2020 perihal Permintaan Data Model B.I.I-KWK kepada KPU Kabupaten
Rejang Lebong meminta softcopy data Surat Pernyataan Daftar Nama
Pendukung Bakal Pasangan Całon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Formulir Model B. 1.1-KWK dalam bentuk cakrampadat (Bukti Tambahan
T.17), dengan tujuan untuk menyamakan data daftar nama dukungan yang
dimiliki oleh KPU kabupaten Rejang Lebong dengan data SILON dan
mendapatkan data yang akurat sebagai bahan pengawasan, karena pada
saat SILON di akses oleh teradu, data yang muncul tidak tersusun rapi.
Pada tanggal 25 Februari 2020 KPU Kabupaten Rejang Lebong memberikan
softcopy data dimaksud melalui surat Nomor 97/PL.06.2-SD/1702/KPU-
Kab/II/2020 perihal Penyampaian softcopy Daftar Nama Dukungan bakal
calon Perseorangan (Bukti Tambahan T.18).
- Bahwa Pada saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada
tanggal 27 Februari-06 Maret 2020, StafBawaslu Kabupaten Rejang Lebong
menemukan nama-namanya sendin masuk ke dalam berkas dukungan
pengadu yakni surat pernyataan dukungan fonnulir B.I-KWK; dari hasil
pengawasan ini muncul dugaan kemungkinan nama penyelenggara yang
Iain yang masuk dalam daftar dukungan. Atas peristiwa tersebut kemudian
teradu melakukan pencermatan Terhadap data softcopy tersebut dengan
cara menyandingkan dengan daftar nama seluruh penyelenggara pemilihan
yang merupakan database yang diperoleh secara sah oleh Teradu, dengan
menyamakan variabel NIK dan nama melalui aplikasi computer. Dari hasil
pencermatan yang dituangkan dalam Formulir A tanggal 9 Maret 2020
(Bukti T-3) ditemukan dukungan 23 orang penyelenggara pemilihan yang
terdiri dari 5 orang staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong; 4 orang Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan; 8 orang Staf Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan dan 6 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (Lampiran 1);
- Bahwa untuk menguatkan bahwa benar 23 orang Penyelenggara Pemilihan
tersebut memberikan dukungan kepada Pengadu, maka teradu
mengirimkan surat Nomor 048/K.BE-08/PM.00.02/III/2020 perihal
Permintaan Data Hardcopy B.1-KWK dan B.1.1-KWK kepada KPU
Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 09 Maret 2020 (Bukti Tambahan
T.19) yang kemudian data tersebut diberikan kepada Teradu melalui surat
KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 125/PL.06.2-SD/ 1702/KPU-
Kab/III/2020 perihal Penyampaian Data Hardcopy B.1-KWK dan B.1.1-KWK
pada tanggal 10 Maret 2020 (Bukti Tambahan T.20). Data hardcopy Surat
Pernyataan Dukungan B.1-KWK yang menyatakan mendukung Pengadu
berdasarkan pengamatan langsung, ternyata ditandatangani Oleh setiap
nama penyelenggara yang bersangkutan (Bukti T4) dan tercatat dalam Surat
Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati formulir B1.1KWK (Bukti T-5) serta tercatat dalam
Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
19
dan wakil Bupati formulir B.2KWK (Bukti T-6) yang ditandatangani oleh
pengadu.
- Bahwa dukungan 23 orang yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilihan
terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Drs.
Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H bertentangan
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pernilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf d yang
menyatakan bahwa “integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) berpedoman pada prinstp akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggaraa Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan” dan Pasal 8a yang menyebutkan bahwa “Dalam
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta pemilu” serta bertentangan Pasal 95 ayat (1) dan (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi . “(l). Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
KabupatenKota, Panwas Kecamatan, PPL, Pegawai Kesekretariatan
Pemilihan, Pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan Iain, dan
Perangkat Desa atau sebutan Iain dilarang memberikan dukungan kepada
Pasangan Calon Perseorangan”
- Bahwa terkait dukungan a quo, diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik
Oleh Penyelenggara Pemilihan. (Bukti T-7) Dugaan Pelanggaran tersebut
kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ditindaklanjuti dengan
meminta keterangan dari 23 orang Penyelenggara Pemilihan yang
bersangkutan (Bukti T-8, Bukti T-9,) dengan tujuan untuk memastikan
apakah Penyelenggara Pemilihan, benar terlibat dalam memberikan
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rejang Lebong atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra
Wahyudiansyah, S.H. Karena hal ini terkait Netralitas sebagai Penyelenggara
Pemilihan:
- Bahwa hasil meminta keterangan terhadap penyelenggara tersebut diperoleh
infomasi dan kepastian keterangan yang pada pokoknya menerangkan
bahwa mereka tidak pernah didatangi atau ditemui oleh tim dari Bakal
Pasangan Calon Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H
tidak pernah terlibat sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Syamsul
Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pemah memberikan fotocopy KTP
elektronik atau Surat Keterangan kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim
Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H, tidak pemah
mengetahui bahwa namanya tercantum dalam Surat Pernyataan Dukungan
Formulir Model B.1-KWK; tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan
Dukungan Formulir Model B.1-KWK. Sehingga berdasarkan keterangan dari
Penyelenggara Pemilihan tersebut disimpulkan oleh Bawaslu Kabupaten
Rejang Lebong bahwa belum dapat dibuktikan telah terjadi Pelanggaran
Kode Etik;
20
- Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan penyelenggara yang
pada pokoknya membantah memberikan dukungan dan membantah
memberikan tandatangan dalam dukungan kepada Pengadu, maka muncul
dugaan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berupa Pemalsuan
Dukungan Formulir Model B. l-KWK yang kemudian dibawa ke dalam Rapat
Pembahasan Penama (Bukti T-10) Sentm Gakkumdu Kabupaten Rejang
Lebong dengan hasil rapat agar dilakukan klarifikasi terhadap pengadu dan
saksi-saksi (lampiran 2) dan penyelidikan oleh Tim Penyidik. Dari undangan
klarifikasi yang disampaikan kepada pengadu dan saksi (Bukti T-ll), (Bukti
T-12), hanya pengadu atas nama Syamsul Effendi, saksi Bahari
Zaini/Buhori Sambe, dan saksi Rustam Efendi yang hadir memberikan
keterangan (Bukti T-13). Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tentang
Pemalsuan Dokumen berdasarkan hasil klarifikasi dan hasil penyelidikan
yang dilakukan Oleh Tim Penyidik. Kemudian dilakukannya Rapat
Pembahasan Kedua (Bukti T-14) Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang
Lebong terhadap hasil klarifikasi dan penyelidikan diputuskan melalui
Rapat Pleno dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena
tidak penuh unsur tindak pidana (Bukti T-15) yang kemudian dituangkan ke
dalam Pemberitahuan Status Temuan.
4. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyampaikan bahwa teradu tidak
memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap pengadu karena pengadu
belum ditetapkan sebagai calon adalah tidak beralasan hukum. Karena Pasal
Pidana yang diduga dilanggar Oleh Pengadu (Lampiran 3) yang menyebutkan
frasa "setiap orang" adalah mengatur bahwa pelanggaran yang diatur dalam
Pasal tersebut mengikat setiap orang tanpa dibatasi status sebagai calon kepala
daerah atau bukan kepala daerah, sehingga teradu sebagai lembaga yang
diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan
pelanggaran pemilihan, tetap memiliki kewenangan melakukan klarifikasi
terhadap pengadu atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pernerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 30
huruf c yang berbunyi : Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 3
yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota
DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifìkasi pencalonan bupati wali kota;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 5 huruf b
yang berbunyi Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memperhatikan syarat sebagai berikut waktu Temuan tidak melebihi ketentuan
batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan dan
Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi Panwas Kabupaten/Kota
dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta
keterangan; Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
21
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berbunyi "Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang
menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Kabupaten/Kota.
5. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa, Teradu mencari-
cari masalah, karna waktu Tahapan belum dimulai tetapi proses penanganan
pelanggaran sudah dimulai, adalah tidak beralasan hukum. Karena klarifikasi
yang dilakukan dalam proses penanganan pelanggaran pengadu adalah terkait
dengan tindakan pengadu yang menyerahkan berkas dukungan surat
pernyataan dukungan B.1-KWK yang diduga palsu dilakukan pada tahapan
Penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan calon
Perseorangan dan sub tahapan Penyelenggaraan Penyerahan syarat dukungan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23
Februari 2020 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai rincian
tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan
KPU” juncto angka II poin e angka 1), angka 2) dan angka 3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 yang berbunyi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota melakukan kegiatan Penyerahan syarat dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 19-23 Februari 2020.
6. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu tidak
independen dan bertindak melakukan klarifikasi / pemanggilan berdasarkan
pesanan kandidat lain / kandidat bakal pasangan calon yang Iain, karena
Hanya Bawaslu kabupaten Rejang lebong yang melakukan pemeriksaan data
dukungan bakal pasangan calon, adalah tidak beralasan hukum. Karena
ukuran independensi itu adalah sikap profesionalitas yang akuntabel yang
bersandar pada regulasi yang artinya setiap perbuatan hukum yang diambil
Oleh penyelenggara, keberpihakannya hanya kepada kepentingan penegakan
aturan untuk kepastian hukum bukan keberpihakan kepada hal Iain selain
penegakan aturan . berdasarkan fakta persidangan, telah dibuktikan bahwa
teradu telah bekerja secara professional dan akuntabel berdasarkan asas
legalitas dalam melakukan pengawasan dan proses penindakan pelanggaran
terhadap teradu, yang mana hal ini telah sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi Integritas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada prinsip akuntabel
bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada
prinsip Kepastian hukum maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
22
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tertib maknanya dalam
Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan, Professional maknanya dalam Penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan
luas;
7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu telah
melakukan Pencemaran nama baik secara publik dan politik sehingga pengadu
dimgikan karena telah melakukan klarifikasi terhadap pengadu adalah tidak
beralasan dan terlalu subjektif. Karena sesungguhnya hanya pengadulah saksi
kunci sebagai orang yang memiliki dan menyerahkan berkas dukungan ke KPU
Rejang lebong yang dapat menjelaskan dan menerangkan apakah Surat
Pemyataan Dukungan tersebut apakah Palsu atau asli atau siapa yang
mendatangani penyelenggara untuk menandatangani B.1-KWK. Selain itu
klarifikasi atau pemanggilan yang dilakukan oleh pengadu adalah kewenangan
yang wajib dijalankan berdasarkan perintah peraturan perUndang-Undangan
atas dasar dan atas nama kepastian hukum. Klarifikasi dilakukan dalam
rangka mencari kebenaran objektif yang harus dapat dipertanggungiawabkan
secara ilmiah yuridis melalui penjelasan/keterangan yang seharusnya diberikan
oleh pengadu tentang duduk perkara yang sebenarnya. Pendapat bahwa
pemanggilan/klarifikasi tersebut menurut pengadu dianggap merugikan
pengadu, adalah pandangan yang sangat subjektif karena tidak dapat
dibuktikan secara nyata kerugian yang diderita ketika kepentingan kebenaran
objektif harus di adu dengan kepentingan kebenaran yang subjektif, maka
berlaku nilai universal yakni mengutamakan kepentingan kebenaran objektif di
atas kepentingan kebenaran subjektif, yang mana hal ini sejalan dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pernilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf e dan i yang berbunyi
profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip proporsional
maknanya dalam penyelenggaraan pemilu menjaga keseimhangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;
8. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan bahwa Waktu
mengumpulkan dukungan telah terjadi lebih dulu yakni pada Tahun 2019,
daripada waktu terbentuknya penyelenggara adalah tidak sepenuhnya benar.
Karena faktanya sebagian penyelenggara tersebut ada yang sudah terbentuk
lebih dulu dibandingkan tanggal dukungan yang diberikan (lampiran l). Selain
itu dalam proses penanganan pelanggaran ini yang menjadi persoalan adalah
bukan soal waktu dilakukan pengumpulan dukungan, tapi soal perbuatan
pengadu yang dalam pengumpulan dukungan itu melakukan perbuatan
pengambilan KTP penyelenggara tanpa hak dan memalsukan surat pernyataan
dukungan seolah-olah sebagai dukungan atau dokumen yang sah untuk
diserahkan kepada KPU Kabupaten Rejang lebong sebagai syarat pencalonan,
yang mana perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana Pemilihan yang
diatur dalam Undang-Undang pemilihan (lampiran 2);
9. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan bahwa terkait adanya
temuan penyelenggara pemilu yang masuk dalam daftar Dukungan bakal calon
perseorangan maka Seharusnya teradu merekomendasikan kepada KPU
kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pencoretan dukungan tersebut
23
atau melakukan pemanggilan kepada penyelenggara untuk mundur dari
jabatan yang di emban, teradu menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa terkait rekomendasi pencoretan nama penyelenggara dari daftar
dukungan bakal calon perseorangan sudah dilakukan oleh teradu dengan
mengirimkan surat Nomor 104/K.BE-08/PM.00.02/IIW2020 perihal
Himbauan Terkait Dukungan Penyelenggara Pemilihan (Bukti Tambahan
T.21) pada tanggal 19 Maret 2020 yang pada pokoknya menghimbau agar
KPU kabupaten rejang lebong:
2) Memastikan agar Penyelenggara Pemilihan dijajaran KPU Kabupaten
Rejang Lebong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2020 bersikap Netral/Tidak Berpihak
2) Menindaklanjuti hasil Pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu
Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan keterangan yang didapatkan dari
Penyelenggara Pemilihan diketahui bahwa Tidak ada satupun
Penyelenggara Pemilihan yang menyerahkan Identitas Fotocopy
KTPElektronik/Surat Keterangan (SUKET) atau memberikan tanda
tangan pada Formulir Model B.1-KWK kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2020 a.n Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H
sehingga dukungan tersebut untuk dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi
Syarat).
b. Bahwa terkait melakukan pemanggilan kepada Penyelenggara untuk
mundur dari jabatan yang di emban adalah perbuatan yang tidak beralasan
karena berdasarkan hasil meminta keterangan terhadap 23 penyelenggara,
diperoleh keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa mereka
tidak per-nah memberikan dukungan kepada Pengadu;
10. Bahwa terhadap fakta persidangan yang menyebutkan bahwa proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan teradu terhadap pengadu prematur
karena harus menunggu proses verifikasi factual lebih dulu, jawaban teradu
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa penetapan calon berdasarkan tahapan dan sub tahapan
penyelenggaraan hanya dapat dilakukan setelah verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual yang menentukan jumlah nilai dukungan yang memenuhi
syarat (MS) yang akan dipakai sebagai hitungan jumlah kecukupan
dukungan untuk menjadi dasar ditetapkan sebagai calon tetap sebagaimana
yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
UndangPasal 41 ayat (2) huruf a yang menyebutkan Calon perseorangan
dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan
jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) juwa harus
didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Proses ini adalah bagian dari
proses tata cara atau prosedur atau mekanisme pencalonan yang bersifat
administratif yang berdiri sendiri sistemnya yang telah diatur dalam PKPU;
24
b. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh teradu adalah dugaan tindak
pidana pemalsuan dokumen dukungan Surat Pemyataan Pendukung B.1-
KWK yang diserahkan pengadu kepada KPU kabupaten Rejang Lebong
sebagai syarat pencalonan peserta pemilihan kepala daerah dari jalur
perseorangan. Pada saat pengadu menyerahkan Surat Pernyataan
Dukungan sebagai bukti dukungan, Pengadu telah menyatakan “demikian
daftar nama pendukung ini dihuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya. Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan ketidakbenaran
terhadap data tersebut di atas, kami bersedia diberikan sanksi sesuai
ketentuan perUndang- Undangan yang berlaku”, yang dicantumkan dan
ditandatangani Pengadu dalam formulir B.1.1-KWK.
c. bahwa Surat Pernyataan Dukungan yang diserahkan Pengadu kepada KPU
kabupaten Rejang Lebong yang diduga palsu adalah bentuk dugaan ketidak
benaran data yang diberikan pengadu yang siap dibeñkan sanksi atas
ketidakbenaran tersebut, yang mana atas dugaan tindak pidana pemalsuan
dokumen tersebut berdasarkan bukti pennulaan yang cukup, waktu proses
penanganan pelanggarannya harus dilakukan 7 (tujuh) hari sejak
diketahui/ditemukan.
d. Bahwa dalam Undang-Undang pemilihan kepala daerah berdasarkan bunyi
pasal dugaan tindak pidana pemilihan yang didugakan kepada Pengadu,
tidak mengatur penanganan pelanggaran pidananya harus dilakukan
setelah proses administrasi selesai. Pasal pidana tersebut hanya melihat
kepada perbuatan yang terjadi sesuai dengan unsur perbuatan dalam pasal
pidananya, tidak menyebutkan unsur akibat apakah dokumen palsu
tersebut nantinya akan berstatus MS (memenuhi syarat) ataupun TMS
(tidak memenuhi syarat) atau pasal pidananya tidak menyebutkan harus
terjadi akibat terlebih dahulu baru dapat dipidanakan.
e. Bahwa berdasarkan uraian poin a sampai d, Maka "setiap orang" (siapa saja)
dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya 7 (tujuh) hari sejak
diketahui atau ditemukan dalam proses pidana yang berdiri sendiri tanpa
menunggu proses administrative yang juga berjalan sendiri sebagai sebuah
system, kecuali Undang-Undang menentukan secara tegas bahwa proses
pidana hanya dapat dilakukan setelah proses administrasi selesai.
11. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu dalam
menjawab somasi seperti memperlakukan pengadu seperti anak kecil, teradu
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa surat somasi yang disampaikan oleh pengadu tidak jelas pokok
suratnya dan sulit ditangkap apa maksud dan tujuan surat pengadu apakah
memberikan peringatan kepada Teradu atau meminta penjelasan kepada
teradu, karena isi surat somasi yang berisi daftar pertanyaan dan
pernyataan bertentangan dengan judul pokok atau perihal surat pengadu.
Atas dasar itu pada tanggal 26 Maret 2020 teradu menjawab melalui surat
nomor 129/K.BE-08/TU.00.01/III/2020 perihal pemberitahuan yang isinya
menjawab isi surat pengadu tentang pokok atau sumber regulasi dari segala
hal yang terkait dengan pemilihan secara global/umum.
b. Bahwa terkait pernyataan dan pertanyaan yang ada dalam surat somasi,
menurut teradu adalah pernyataan dan pertanyaan yang perihal
jawabannya sudah selayaknya diketahui oleh pengadu dalam kapasitas
pengadu sebagai pengacara/penasehat hukum bakal pasangan calon yang
akan mendaftar menjadi pasangan calon dalam peristiwa hukum pemilihan
kepala daemh. Teradu seharusnya dan / atau memiliki kewajiban untuk
25
mengetahui dan memahami seluruh regulasi yang terkait dengan peristiwa
hukum pemilihan yang akan dan sedang dijalani. Jika ada tindakan dari
Teradu yang menurut pengadu patut dipertanyakan, maka seharusnya
pengadu menyampaikan terlebih dahulu tindakan teradu yang dipersoalkan
berdasarkan dalil-dalil hukum yang diyakini pengadu, sehingga hal ini bisa
menjadi dasar dan panduan yang jelas bagi teradu menjawab surat dari
pengadu.
B. PERMOHONAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan diatas terkait temuan
pelanggaran teradu yang didasarkan kecukupan bukti permulaan telah terjadi
dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pengadu,
disimpulkan bahwa fakta persidangan telah mengakui dan menunjukkan bahwa
proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu
dilakukan untuk menjaga kemandirian dan independensi penyelenggaraan
pemilihan untuk pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil dengan berlandaskan
asas kepastian hukum dalam prosesnya. para Teradu juga sudah bertindak
objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundangundangan pemilihan
kepala daerah atas temuan hasil pengawasan dalam perkara a quo. Sedangkan
pokok aduan pengadu ERROR IN OBJECTO karena menggunakan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan yuridis pokok
aduan.
Lampiran 1
Daftar Nama-Nama Penyelenggara Pemilihan Yang Termasuk Dalam Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Drs.
Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H
NO Nama Status Tanggal Menanda
Penyelenggara Penyelenggara Pelantikan/SK tangani
B.I-KWK
1 Dwi Hary Staf Bawaslu 11 September 2017 Januari 2020
Baskoro Kab Rejang diperpanjang tgl 03
Lebong Januari 2018,
2 Yayuk Destriana Staf Bawaslu diperpanjang tanggal 12 September
Kab.Rejang 14 Februari 2019, 2019
Lebong diperpanjang tanggal
3 Isnita Defi StafBawaslu 1 Februari 2020 10 September
Kab. 2019
Rejang Lebong
4 Chandra Wijaya Staf Bawaslu 03 Januari 2018 Januari 2020
Kab. Rejang dipemanjang
Lebong tanggal 14
Februari 2019,
diperpanjang
tanggal 1 Februari
2020
5 Nita Nila Staf Bawaslu 1 Februari 2020 Januari 2020
Verawati Kab
Rejang Lebong
26
6 Ari Gunawan Anggota 22 Desember 2019 Januari 2020
Panwascam
Bermani Ulu
Raya
7 Dian Anggota 18 September
Purwonegoro Panwascam 2019
Selupu
Rejang
8 Dori Suhendra Anggota Januari 2020
Panwascam
Curup
Tengah
9 M. Rozak Anggota 17 September
Hamzah Panwascam 2019
Sindang Beliti
Ulu
10 Candra Staf Panwascam 11 Januari 2020 20 September
Binduriang 2019
11 Doni Staf Panwascam Januari 2020
Binduriang
12 Herlina Staf Panwascam Januari 2020
Bermani Ulu
Raya
13 Oktaviana Hendri Staf Panwascam Januari 2020
Yeni Curup Selatan
14. Yutensi Staf Panwascam 11 Januari 2020 Januari 2020
Kota Padang
15 Samsi Dahlan Staf Panwascam 8 Januari 2019
Sindang Beliti
Ilir
16 Saparudin Staf Panwascam September 2019
Sindang Beliti
Ulu
17 Eri Staf Panwascam 1 Januari 2020
Sindang Beliti
Ulu
18 Ganjar PPK Bermani 29 Februari 2020 Januari 2020
Sudameng Ulu
19 Rizal Efendi PPK Curup Januari 2020
20 Nobat Fazari PPK curup 26 September
2019
21 Meriyanto PPK Sindang September 2019
Dataran
22 Abdul Munir PPK Sindang Januari 2020
Dataran
23 Ardi Fhatoni PPK Sindang 10 September
Beliti Ilir 2019
27
Lampiran 2
Daftar Pasal Yang Dilanggar
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi:
- Pasal 179 UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan (3) UU Nomor 8
Tahun 2015 dan pasal 14 ayat (1) PKPU nomor 18 Tahun 2019
Pasal 179
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu
aturan dalam Undang-Undang ini dlperlukan untuk menjalankan suatu
perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendlri atau orang Iain sebagai
seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
(tujuh puluh duajuta rupiah).”
Pasal 41 ayat (2) dan (3)
2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih
dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada
pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah
bersangkutan, dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota denganjumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
e. jumlah dukungan sebagaimana dimak.sud pada hurufa, huruf b, huruf
c, dan huruf d tersebar di lebih dan 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupatenkota dimaksud.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dibuat dalam
bentuk surat dukungan yang disertai denganfotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 14 ayat (1) PKPU nomor 18 Tahun 2019
1) Dokumen dukungan sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 13 ayat (l) berupa
surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:
a. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat
Keterangan, menggunakanformulir Model B. I-KWK Perseorangan;
- Pasal 181 UU Nomor I Tahun 2015 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan 3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Pasal 181
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah
tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain
28
menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak 00
(tujuhpuluh duajuta rupiah).
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Pasal 184 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan (3)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan hagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000, 00 (tujuh puluh duajuta rupiah).
- Pasal 185 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan (3)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon
perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati
dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36
(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enamjuta rupiah).
c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pasal 185A
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon
perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan Glenda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Lampiran 3
Daftar Nama-Nama Terlapor dan Saksi
No Nama Status Pekerjaan
Drs.Syamsul Effendi,
1 Terlapor Bakal Calon Bupati Rejang Lebong
MM
Hendra Bakal Calon Wakil Bupati Rejang Lebon
2 Wahyudiansyah, Terlapor
S.H
Dwi Hary Baskoro, Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon
3 Saksi
S.Pd.1
Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon
4 Isnita Defl Saksi
29
Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon
5 Yayuk Destriana Saksi
Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon
6 Chandra Wijaya Saksi
Nita Nila Verawati, Staf Bawaslu Kabupaten Rejang
7 Saksi
s.sos.l Lebon
8 Ari Gunawan Saksi Panwascam Bermani Ulu Raya
9 Dori Suhendra Saksi Panwascam Curup Tengah
10 Dian Purwonegoro Saksi Panwascam Selupu Rejang
11 M. Rozak Hamzah Saksi Panwascam Sindang Beliti Ulu
12 Candra Saksi Staf Panwascam Binduriang
13 Doni Saksi Staf Panwascam Binduriang
14 Herlina Saksi Staf Panwascam Bermani Ulu Raya
Oktaviana Hendri
15 Saksi Staf Panwascam Curup Selatan
Yenni
16 Yutensi Saksi Staf Panwascam Kota Padang
17 Samsi Dahlan Saksi Staf Panwascam Sindang Beliti Ilir
18 Sapamdin Saksi StafPanwascam Sindang Beliti Ulu
Eri
19 Saksi Staf Panwascam Sindang Beliti Ulu
20 Ganjar Sudameng Saksi PPK Bermani Ulu
21 Meriyanto Saksi PPK Sindang Dataran
22 Abdul Munir Saksi PPK Sindang Dataran
23 Ardi Fathoni Saksi PPK Sindang Beliti Ilir
24 Rizal Efendi Saksi PPK curup
25 Nobat Fazari Saksi PPK curup
26 Rustam Effendi Saksi Korcam Curup Timur
27 Irul Saksi Korcam Selupu Rejang
28 Saipul Saksi Korcam Curup Selatan
29 Komarudin/Duduy Saksi Korcam Bennani Ulu Raya
30 Helmi Pemilu Saksi Korcam Curup Tengah
Bahori Sambe/ Bahari
31 Saksi Korwil 3
Zaini
30
32 Korcam Binduriang Saksi Korcaın Binduriang
33 Ayut Duren Saksi Korcam Sindang Beliti Ilir
34 Yi Tebar Pulau Saksi Korcam Bennani Ulu
35 Sampe Saksi Korcam Sindang Dataran
36 Herli Saksi Korcam Sindang Beliti Ulu
37 Hombing Saksi Pengumpul KTP
Ketua Umum Tim Pemenangan
Kabupaten Drs. Syamsul Effendi, MM dan
Hendra Wahyudiansyah, S.H pada
38 H. Mauıana, S.H.,M.Si Saksi
Pemilihan Umum Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebon
eriode 2020-2024
Usemame SILON dan Bendahara Tim
Pemenangan Kabupaten Drs. Syamsul
EfTendi, MM dan Hendra
Sintara Putri Umaro,
39 Saksi Wahyudiansyah, S.H pada Pemilihan
S.lkom
Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Rejang Lebong periode
2020-2024
40 Edo Diopa Saputra Saksi Username
41 Kennedi Adi Candra S aksi Ketua LO KPU
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Rejang Lebong Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Bahwa dałam pelaksanaan tahapan pencalonan, Pilkada Tahun 2020 KPU
Kabupaten Rejang Lebong mempedomani.
I. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 18
Tahun 2019.
II. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil
WaliKota Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana
diubah dangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapanp Program Dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
III. Dałam penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan całon
perseorangan dałam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
31
Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 berpedoman
kepada Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan
całon perseorangan dałam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020.
IV. Dałam proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan
całon perseorangan dałam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020, KPU
Kabupaten Rejang Lebong melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan
Surat Keputusan Nomor : 69 /Pl.02.2-Kpt/1702/Kpu-Kab/X/2019 Tentang
Penetapan Batas Minimum Dan Sebaran Persyaratan Dukungan Całon
Perseorangan Yang Digunakan Sebagai Syarat Pasangan Całon Dałam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020.
Jumlah minimal dukungan 20. 334 dan tersebar minimal di delapan
kecamatan.
2. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 23 Februari 2020 telah
menerima dokumen dukungan bakal pasangan całon perseorangan atas nama
Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH sejumlah 26.976
dukungan dengan persebaran sebanyak 15 kecamatan (tanda terima
penyerahan terlampir, PT-1 )
3. Bahwa, selanjutnya KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengecekan
pada formulir model B. 1-KWK perseorangan didapati jumlah dokumen yang
lengkap sebanyak 26.754 dukungan dan jumlah yang tidak lengkap 222
dukungan sehingga statusnya memenuhi syarat jumlah dukungan minimal
(formulir model BA. I-KWK-perseorangan terlampir, PT-2)
4. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan verifikasi administrasi
kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan (formulir
model BA.2-KWK perseorangan terlampir, PT-3)
5. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan klarifikasi kepada Dinas
Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk mengecek
kesesuaian antara data kependudukan Dinas Dukcapil dengan data
dukungan calon perseorangan (formulir model BA.3-KWK perseorangan
terlampir, PT-4)
6. Selanjutnya pada tahapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Rejang
Lebong melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan ganda (formulir
model BA.4-KWK perseorangan terlampir, PT-5)
2. Berkaitan dengan pokok pengaduan dari pengadu perlu dijelaskan bahwa:
1. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam proses penyerahan syarat
dukungan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong,
kemudian melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran serta
verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan melakukan verifikasi
administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan
mempedomani PKPU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 sejak tanggal 19
Februari 2020 s/d 23 Februari 2020
32
b. Pengecekanjumlah dukungan dan sebaran sejak tanggal 19 Februari 2020
s/d 26 Februari
c. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan sejak tanggal 27
Februari 2020 s/d 25 Maret 2020
2. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam melakukan verifikasi administrasi
kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan disemua
Tahapannya dilakukan bersama BAWASLU Kabupaten Rejang Lebong yang
bertempat di Aula Kantor IQU Kabupaten Rejang Lebong.
3. Bahwa terkait kronologi kejadian yang dimuat oleh pihak pengadu yang
menyatakan bahwa "setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Rejang
Lebong KPU Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian didistribusikan ke tiap
TPS didaerah Kabupaten Rejang Lebong" maka perlu dijelaskan bahwa KPU
Kabupaten Rejang Lebong Tidak Mendistribusikan hasil verifikasi administrasi
dimaksud ke setiap TPS didaerah Kebupaten Rejang Lebong hal ini
mempedomani keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
Tentang Pedoman Teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal
pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020
pada halaman 32 poin C tentang tata cara dan prosedur verifikasi Faktual
dukungan bakal pasangan calon perseorangan item (l). Langkah verifikasi
faktual setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melakukan verifikasi
administrasi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota melalui PPS melakukan
verifikasi Faktual terhadap dukungan yang telah memenuhi syarat dalam
verifikasi administrasi.
4. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong syogyanya menyampaikan dukungan
berkas bakal pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Dari KPU Kabupaten/Kota kepada
PPS sejak tanggal 26 Maret 2020 s/d 2 April 2020 akan tetapi karena ada
penundaan tahapan akibat pandemic Covid-19 maka belum dilakukan hal ini
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
179/Pl.02-Kpt/01/KPU /111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-
19 Tertanggal 21 Maret 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34/P1.02-Kpt/1702/KpuKab/VI/2020
Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 dan
Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 36/PP.04.2-Kpt/1702/KPU-
Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia
Pemungutan Suara Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2020.
5. Berdasarkan pasal 18 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa "Dalam hal
pada formulir Model B. I-KWK Perseorangan terdapat pendukung yang
berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
33
Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa
dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan
sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan pada formulir Model B. 1.1-
KWK Perseorangan, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual"
6. KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menyusun berita acara hasil verifikasi
administrasi berpedoman kepada PKPU Nomor 18 tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat 13 yang berbunyi " Berita
Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat
dalam 5 (lima) rangkap asli yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK;
c. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri Berita Acara
Model BA.3KWK Perseorangan;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota; dan
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
[2.9.1] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
berupa PT-1 s.d PT-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Tanda terima penyerahan dukungan bakal pasangan całon
perseorangan atas Nama Drs. Samsul Effendi, MM dan Hendra
Wahudiansah, SH
2. PT-2 Formulir model BA. I -KWK perseorangan;
3. PT-3 Formulir model BA.2-KWK perseorangan;
4. PT-4 Formulir model BA.3-KWK perseorangan;
5. PT-5 Formulir model BA.4-KWK perseorangan;