Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2020
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 57-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 56- PKE-DKPP/V/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 klien kami menyerahkan syarat dukungan untuk menjadi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rejang Lebong periode 2020-2025 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menyalahgunakan kewenangannya saat melakukan pemeriksaan/ klarifikasi kepada Para Pengadu yang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Para Teradu juga diduga memihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan bahwa tanggal 23 Februari 2020, Para Teradu melakukan pengawasan terhadap penyerahan Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Para Pengadu ke KPU Kabupaten Rejang Lebong sebagai syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan.
Pasal DilanggarPasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 30; Pasal 3 ayat (3); Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Dodi Hendra Supiarso selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Teradu II Novry Iranas dan Teradu III Yuli Maria, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 56-PKE-DKPP/V/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 57- P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 56-PKE-DKPP/V/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syamsul Effendi Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Alamat : Desa Perbo Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; Nama : Hendra Wahyudiansyah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Gajah Mada Raya No. 11 A RT. 01 Rw. 03 Kel. Air Rambai Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Achmad Tarmizi Gumay 2. Ade Wijaya A. Gumai Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Tarmizi Gumay & Partners Alamat : Jl. Jati No. 26 Rt. 08 Rw. 02 Kel. Padang Jati Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dodi Hendra Supiarso Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Alamat Kantor : Jl. Basuki Rachmat No. 71, Kel. Dwi Tunggal Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Novfry Iranas Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Alamat Kantor : Jl. Basuki Rachmat No. 71, Kel. Dwi Tunggal Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 1 3. Nama : Yuli Maria Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Alamat Kantor : Jl. Basuki Rachmat No. 71, Kel. Dwi Tunggal Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai--------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 57-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 56- PKE-DKPP/V/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 klien kami menyerahkan syarat dukungan untuk menjadi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rejang Lebong periode 2020-2025 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rejang Lebong yang kemudian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rejang Lebong dilakukan verifikasi dukungan KTP yang diserahkan. Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kab. Rejang Lebong yang kemudian didistribusikan ke setiap TPS di daerah kabupaten Kab. Rejang Lebong. Setelah itu Bawaslu Kab. Rejang Lebong melakukan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada klien kami baik sebagai pasangan calon maupun Tim yang dalam prosesnya telah melanggar kode etik dan Penyalahgunaan wewenang. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat panggilan Nomor 089/K.BE-08/PM.06.02/III/2020 pada 1. P-1 tanggal 18 Maret 2020; 2. P-2 Surat panggilan Nomor 090/K.BE-08/PM.06.02/III/2020 pada tanggal 18 Maret 2020; 2 Surat panggilan Nomor 100/K.BE-08/PM.06.02/III/2020 pada 3. P-3 tanggal 18 Maret 2020; 4. P-4 Surat panggilan Nomor 101/K.BE-08/PM.06.02/III/2020, pada tanggal 18 Maret 2020; Surat panggilan Nomor 103/K.BE-08/PM.06.02/III/2020, pada 5. P-5 tanggal 19 Maret 2020; 6. P-6 Surat panggilan Nomor 107/K.BE-08/PM.06.02/III/2020, pada tanggal 19 Maret 2020; Surat panggilan Nomor 108/K.BE-08/PM.06.02/III/2020, pada 7. P-7 tanggal 19 Maret 2020; Surat panggilan Nomor 110/K.BE-08/PM.06.02/III/2020, pada 8. P-8 tanggal 20 Maret 2020; 9. P-9 Surat panggilan Nomor 111/K.BE-08/PM.06.02/III/2020 pada tanggal 20 Maret 2020; 10. P-10 Somasi Nomor 030/TG-PA/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan Saksi: 1. Adi Chanda Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi adalah Tim Pemenangan Para Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa mendapat surat panggilan dari para Teradu untuk klarifikasi dan Saksi tidak pernah hadir. Saksi merasa tersinggung dengan para Teradu dengan alasan Saksi tidak pernah mendapat Undangan secara langsung dari para Teradu sedangkan Saksi merupkan LO dari para Pengadu. Saksi juga telah di daftarkan di KPU Kabupaten Rejang Lebong dan sering bertemu dengan para Teradu. Saksi menganggap bahwa para Teradu tidak mempunyai kewenangan dan mekanisme untuk memanggil Saksi untuk di klarifikasi. 2. Maulana Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi adalah Ketua Tim Pemenangan para Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa pernah dipanggil oleh para Teradu sebanyak 2 kali. Untuk pemanggilan pertama Saksi datang untuk mendapingi Samsul dan Hendra. Pemanggilan kedua, Saksi tidak hadir dalam undangan Klarifikasi oleh Para Teradu. 3. D. Toruan Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi adalah Pemilik toko Fotocopi. Saksi dipanggil para Teradu sebanyak 2 kali. Saksi menjelaskan bahwa pada pemanggilan yang pertama tidak hadir dan yang kedua, Saksi memberikan keterangan klarifikasi melalui Video. Saksi menerangkan hanya bertugas untuk menggandakan KTP dan tidak tahu asal usul KTP tersebut darimana. Setelahnya, para Teradu tidak memanggil Saksi kembali. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: I. DALAM PENGADUAN; - Bahwa, pada tanggal 23 Februari 2020 klien kami menyerahkan syarat dukungan untuk menjadi calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Kab. Rejang Lebong periode 2020-2025 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rejang Lebong yang kemudian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rejang Lebong 3 dilakukan verifikasi dukungan KTP yang diserahkan. Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kab. Rejang Lebong yang kemudian idistribusikan ke setiap TPS di daerah kabupaten Kab. Rejang Lebong. Setelah itu Bawaslu Kab. Rejang Lebong melakukan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada klien kami baik sebagai pasangan calon maupun Tim yang dalam prosesnya telah melanggar kode etik dan Penyalahgunaan wewenang.Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu - Bahwa, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah)Kab. Rejang Lebong belum ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rejang Lebong (Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah )oleh KPU Kab. Rejang Lebong. - Bahwa Bawslu Kab. Rejang Lebong melakukan pelanggaran yang di amanahkan oleh UU No. 7 Tahun 2017, karena bertindak tidak Independen dan melakukan kinerja diluar yang di cantumkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 serta diduga berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rejang Lebong. - Bahwa, Bawaslu Kab. Rejang Lebong belum berwewenang melakukan pemeriksaan terhadap Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah)Kab. Rejang Lebong. - Bahwa, Bawaslu Kab. Rejang Lebong belum ada kewajiban untuk berwewenang melakukan pemeriksaan terhadap Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah)Kab. Rejang Lebong.
III. JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa berdasarkan dalil diatas, terhadap pokok aduan pengadu, Para Teradu menjawab sebagai berikut: a. Bahwa terkait tuduhan pemanggilan/undanganklarifikasi kepada pengadu maupun Tim pengadu yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang , adalah tidak berdasar atau tidak beralasan secara hukum karena kJarifikasi yang dilakukan memiliki landasan hukum baik secara procedural maupun substansi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perUndang-Undangan atau telah memeouhi asas legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wak:il Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, clan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakan Huk.um Terpadu pada pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, terkait bukti-bukti yang telah diajukan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dapat menjelaskan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap saksi sesuai dengan peran dan fungsinya dalam tim pemenangan 4 pengadu yang dianggap mengetahui hal-hal terkait dugaan pelanggaran pemalsuan surat Pemyataan dukungan forrnulir B. l KWK dengan penjelasan sebagai berikut : 1) Bahwa terkait bukti P-1 Surat panggilan Nomor: 089/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Kennedi Adi Chandra. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi Kennedi Adi Chandra tidak hadir ; 2) Bahwa terkait bukti P-2 Surat panggilan Nomor: 090/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.IKom dan Edo Diopa Saputra. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai sebagai Bendahara dan user name Sistem fnformasi Pencalonan (SILON) berdasarkan surat mandat Nomor: Ol/SAHE-ST/2019, akan tetapi Sintara Putri Umaro, S.IK.om dan Edo Diopa Saputra tidak hadir ; 3) Bahwa terkait bukti P-3 Surat panggilan Nomor: 100/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Babari Zaini (Buhori Sambe), Saipul, Helmi Pemilu, Rustam Effendi, Irul dan Komarudin. mereka masing-masing diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai koordinator kecamatan Curup, koordinator kecamatan Curup Selatan, koordinator kecamatan Curup Tengah, koordinator kecamatan Curup Timur, koordinator kecamatan Selupu Rejang, dan koordinator kecamatan Berrnani Ulu Raya, akan tetapi hanya Bahari Zaini (Buhori Sambe) dan Rustam Effendi yang hadir ; 4) Bahwa terkait bukti P-4 Surat panggilan Nomor: 101/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Yi Tebar Pulau, Herli, Ayut Duren, Samsul Effendi, dan Sampe. Mereka masing-masing diminta keterangan dan klarifik:asinya sebagai koordinator kecamatan Bennani Ulu, koordinator kecamatan Sindang Beliti Ulu, koordinator kecamatan Sindang Beliti Ilir, koordinator kecamatan Kota Padang, koordinator kecamatan Sindang Dataran, dan kecamatan Binduriang, akan tetapi tidak hadir; 5) Bahwa terkait bukti P-5 Surat panggilan Nomor: 103/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Hom bing. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya berdasarkan basil klarifikasi terhadap saudara SyamsuJ Effendi pada hari Karn is tanggal 19 Maret 2020 pukul 10. 05 WIB yang menerangkan bahwa Hombing adalah sebagai Tim yang mengumpulkan KTP pendukung dan surat pemyataan Duk:ungan B.1-KWK untuk Pengadu, akan tetapi Hombing tidak hadir; 6) Bahwa terkait bukti P-6 Surat panggilan Nomor: 107/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi Il atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.Kom dan Edo Diopa Saputra . mereka diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai Bendahara dan sebagai user name Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan berdasarkan 5 surat mandat Nomor : 01 /SAHE- ST/2019, akan tetapi tidak hadir; 7) Bahwa terkait bukti P-7 Surat panggilan Nomor: 108/K.BE- 08/PM.06.02/III/2 0 2 0 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi II atas nama saksi Kenoedi Adi Chandra. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi tidak hadir; 8) Bahwa terkait bukti P-8 Surat panggilan Nomor: 110/K.BE- 08/PM.06.02/lll/2020 tanggal 20 Maret 2020 adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Rizal Purnawir awao/ Ansori Lubuk Alai/ Aji Seram, Mus lestari , Doyok. Mereka diminta keterangan clan klarifikasinya sebagai koordinator Wilayah I (Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir), koordinator Wilayah II (Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Sindang Dataran, dan Kecarnatan Binduriang) , dan koordinator Wilayah HI (Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Bermani Ulu, dan Kecamatan Bermani Ulu Raya), akan tetapi tidak hadir; 9) Bahwa terkait bukti P-9 Surat panggilan Nomor: l l 1/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi H. Maulana, S.H.,M.Si. dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai Ketua Umum Tim, akan tetapi tidak hadir; 10) Bahwa terkait bukti P-10 surat Somasi Nomor 030/TG-P A/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah membalas surat tersebut dengan menjawab agar saudara Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H dan Ade Wijaya A. Gumai, S.H membaca tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nornor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wal ikota; 11) Bahwa pemanggilan saksi-saski tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Cal on Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ors. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H Tahun 2020 tentang Penetapan Struktur Tim Pemenangan Kabupaten Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H pada Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang 6 Lebong periode 2020-2024 yang diperoleh dari KPU Kabupaten Rejang Lebong. b. Bahwa terkait tuduhan Teradu melakukan Pemanggilan/klarifikasi kepada kJien pengadu setelah KPU Kabupateo Rejang leboog mendistribusikan syarat dukungao ke TPS adalah mengada-ada atau tidak berdasar Karena saat dilakukan pernanggilan I klarifikasi, peristiwa hukum tahapan pendistribusian syarat dukungan tersebut belum terjadi atau belum dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang lebong. Jadwal waktu yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kornisi Pemilihan Urnum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiliban Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan penyampaian dukungan bakal pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Waki] Bupati/ Wali Kota dan Waki] WaJi Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS ada]ah 26 Maret sampai dengan 22 ApriJ 2020; c. Bahwa terkait tuduhan Teradu telah melaoggar Pasal 101, 103 dao 104 Undaog-Undaog Nomor 7 Tahuo 2017 teotaog Pemilihao umum yang mengatur tentang peristiwa hukum pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ada]ah tuduhan yang mengada-ada dan tidak memiliki argumentasi hukum positif dan kongkrit mengingat peristiwa hukum yang terjadi dalam kJarifikasi yang dipersoalkan oleh pengadu saat ini adalah peristiwa hukum Pernilihan Kepala daerah Gubemur dan Wakil Gubemur/Walikota dan Wakil walikota serta Bupati dan wakiJ Bupati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan WaJikota menjadi Undang- Undang, Undang-Undang Nomor l 0 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; d. Bahwa terkait tuduhan Teradu berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rajang Lebong adaJah tidak berdasarkan hukum dan merupakan fitnah karena tidak disertai bukti-bukti yang mendasar dan kongkrit; e. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan sebagai rangkaian hasiJ pengawasan dan sebagai bagian penindakan pelanggaran terhadap temuan a quo yang dilakukan oleh Bawaslu Rejang Lebong selain dapat dipertanggungjawabkan secara logika yuridis sebagaimana telah di uraikan sebelumnya, dapat juga dipertanggungjawabkan secara logika filosofis dan logika moraJ social. Logika filosofis temuan ini adalahjika penyelenggara pemilihan diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Baka] pasangan calon bupati dan wakil 7 Bupati maka bagaimana mungk:in penyelenggara dapat bersikap netraJ atau tidak memihak terhadap bakal pasangan calon sebagaimana yang di atur dalam Pasal 8 huruf aPeraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Dalam melaksanakanprinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, ca/on, pasangan ca/on, dan/atau peserta pemilu, sementara salah satu keadilan pemilu itu dapat terwujud dari penyelenggara yang netral. Sedangkan Pertimbangan moral social nya adalah j ika penyelenggara pem.ilihan diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati maka siapa yang dapat menjamin pada saat verifikasi factual dukungan dilapangan, penyelenggara tidak akan bekerjasama dengan bakal pasangan calon ataupun tim dan simpatisan bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati untuk merekayasa verifikasi factual dukungan yang dapat menyebabkan sikap penyelenggara tidak sesuai dengan prinsip akuntabel yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Um um Republik Indonesia Nomor 2 Tahon 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (}) berpedoman pada prinsip akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraanPemilu, Penyelenggaraa Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapatdipertanggungjawabkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.". maka pada saat verifikasi administrasi, prinsip akuntabel ini juga yang menjadi landasan kenapa focus pengawasan adalah kepada penyelenggara pemilu bukan kepada TNI, Polri dan ASN serta Kades/perangkat desa, padahal sama-sama sebagai pihak yang dilarang memberikan dukungan kepada bakal pasanagan calon oleh Undang-Undang adalah karena demi menjaga kepercayaan public pada saat proses verifikasi faktua1 yang berimplikasi secara luas terhadap hasil pemilihan. III. FAKTA – FAKTA DALAM PERSIDANGAN ; 1. Bahwa, Pengadu hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini; 2. Bahwa, fakta yang terungkap dalam persidangan Para Teradu dalam keterangannya terindikasi adanya kepentingan lain dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terhadap bakal calon pasangan Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah 3. Bahwa, fakta yang terungkap dalam persidangan Para Pengadu tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum 4. Bahwa, mempertimbangkan fakta yang terungkap sebelumnya dalam persidangan, dimana Para Teradu tidak dapat membuktikan dalil tuduhan pemalsuan dokumen oleh Para Pengadu maka Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong harus menghentikan pemeriksaan terhadap Para Pengadu. 5. Bahwa, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terhdap Para Pengadu yang masih berstatus Bakal Calon 8 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rejang Lebong periode 2020-2025 tidak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku 6. Bahwa, Data yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengenai dokumen dukungan terhdap Para Teradu diduga diperoleh secara ilgal atau tidak resmi. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa ada 5 (lima) pokok aduan pengadu terhadap Para Teradu terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etik yaitu : a. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada pengadu maupun Tim Pengadu; b. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu melakukan Pemanggilan/Klarifikasi kepada klien Pengadu setelah KPU Kabupaten Rejang Lebong mendistribusikan syarat dukungan ke TPS; c. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu telah melanggar Pasal 101, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; d. Bahwa teradu dianggap oleh pengadu berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong. 2. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan Pengadu, Para Teradu akan menguraikan terlebih dahulu kronologi duduk perkara sampai diadukannya Para Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Adapun duduk perkara terhadap pokok laporan Pengadu adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah (selanjutnya disebut Pengadu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong sebagai syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Perseorangan di kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong (Bukti T-1); b. Bahwa pada tanggal 27 Februari – 06 Maret 2020 Bawaslu kabupaten Rejang Lebong telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon di sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong (Bukti T-2). c. Bahwa berdasarkan pencermatan terhadap hasil pengawasan Verifikasi Administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon di sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong (Bukti T-3) ditemukan dukungan 23 orang Penyelenggara Pemilihan yang terdiri dari 5 orang staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong; 4 orang Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan; 8 orang staf Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan 6 orang Panitia Pemilihan Kecamatan yang menyatakan mendukung berdasarkan Surat Pernyataan Dukungan Formulir B.1 KWK yang ditandatangani oleh Penyelenggara pemilihan yang bersangkutan (Bukti T-4) dan tercatat dalam Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati formulir B1.1 KWK (Bukti T-5) serta tercatat dalam Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati formulir B.2-KWK (Bukti T-6) yang ditandatangani oleh Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah. 9 d. Bahwa terkait dukungan a quo, diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilihan. (Bukti T-7) Dugaan Pelanggaran tersebut kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ditiindaklanjuti dengan meminta keterangan dari 23 Penyelenggara yang bersangkutan (Bukti T- 8, T-9,) dengan tujuan untuk memastikan apakah Penyelenggara Pemilihan, benar terlibat dalam memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, Karena hal ini terkait Netralitas sebagai Penyelenggara ; e. Bahwa hasil meminta keterangan terhadap penyelenggara tersebut diperoleh informasi dan kepastian keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa mereka tidak pernah didatangi atau ditemui oleh tim dari Bakal Pasangan Calon Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah terlibat sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah memberikan Photo Copy KTP elektronik atau Surat Keterangan kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah mengetahui bahwa namanya tercantum dalam surat pernyataan dukungan formulir B.1 KWK; tidak pernah menandatangani surat pernyataan dukungan formulir B.1 KWK;. sehingga berdasarkan keterangan dari penyelenggara tersebut disimpulkan oleh Bawaslu kabupaten Rejang lebong bahwa belum dapat dibuktikan telah terjadi Pelanggaran Kode Etik . f. Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan penyelenggara yang pada pokoknya membantah memberikan dukungan dan membantah memberikan tandatangan dalam dukungan kepada pengadu, maka muncul dugaan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berupa pemalsuan dukungan formulir B.1 KWK yang kemudian dibawa ke dalam rapat pembahasan pertama (Bukti T-10) Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong dengan hasil rapat agar dilakukan klarifikasi terhadap pengadu dan saksi- saksi. Dari undangan klarifikasi yang disampaikan kepada pengadu dan saksi (Bukti T-11, Bukti T-12), hanya pengadu atas nama Syamsul Effendi, saksi Bahari Zaini/Buhori Sambe, dan saksi Rustam efendi yang hadir memberikan keterangan (Bukti T-13). Hasil rapat pembahasan kedua (Bukti T-14) Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong terhadap hasil klarifikasi diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak penuh unsur tindak pidana (Bukti T-15). 3. Bahwa berdasarkan dalil diatas, terhadap pokok aduan pengadu, Para Teradu menjawab sebagai berikut: a. Bahwa terkait tuduhan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada pengadu maupun Tim pengadu yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang , adalah tidak berdasar atau tidak beralasan secara hukum karena klarifikasi yang dilakukan memiliki landasan hukum baik secara procedural maupun substansi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perUndang-Undangan atau telah memenuhi asas legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas 10 Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, terkait bukti-bukti yang telah diajukan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dapat menjelaskan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap saksi sesuai dengan peran dan fungsinya dalam tim pemenangan pengadu yang dianggap mengetahui hal-hal terkait dugaan pelanggaran pemalsuan surat Pernyataan dukungan formulir B.1 KWK dengan penjelasan sebagai berikut : 1) Bahwa terkait bukti P-1 Surat panggilan Nomor: 089/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Kennedi Adi Chandra. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi Kennedi Adi Chandra tidak hadir ; 2) Bahwa terkait bukti P-2 Surat panggilan Nomor: 090/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.IKom dan Edo Diopa Saputra. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai sebagai Bendahara dan user name Sistem Informasi Pencalonan (SILON) berdasarkan surat mandat Nomor : 01/SAHE-ST/2019, akan tetapi Sintara Putri Umaro, S.IKom dan Edo Diopa Saputra tidak hadir ; 3) Bahwa terkait bukti P-3 Surat panggilan Nomor: 100/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Bahari Zaini (Buhori Sambe), Saipul, Helmi Pemilu, Rustam Effendi, Irul dan Komarudin. mereka masing-masing diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai koordinator kecamatan Curup, koordinator kecamatan Curup Selatan, koordinator kecamatan Curup Tengah, koordinator kecamatan Curup Timur, koordinator kecamatan Selupu Rejang, dan koordinator kecamatan Bermani Ulu Raya, akan tetapi hanya Bahari Zaini (Buhori Sambe) dan Rustam Effendi yang hadir ; 4) Bahwa terkait bukti P-4 Surat panggilan Nomor: 101/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Yi Tebar Pulau, Herli, Ayut Duren, Samsul Effendi, dan Sampe. Mereka masing-masing diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai koordinator kecamatan Bermani Ulu, koordinator kecamatan Sindang Beliti Ulu, koordinator kecamatan Sindang Beliti Ilir, koordinator kecamatan Kota Padang, koordinator kecamatan Sindang Dataran, dan kecamatan Binduriang, akan tetapi tidak hadir; 5) Bahwa terkait bukti P-5 Surat panggilan Nomor: 103/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Hombing. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saudara Syamsul Effendi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 pukul 10.05 WIB yang menerangkan bahwa Hombing adalah sebagai Tim yang mengumpulkan KTP pendukung dan surat pernyataan Dukungan B.1-KWK untuk Pengadu, akan tetapi Hombing tidak hadir; 6) Bahwa terkait bukti P-6 Surat panggilan Nomor: 107/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi II atas nama saksi Sintara Putri Umaro, S.Kom dan Edo Diopa Saputra . mereka diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai Bendahara dan 11 sebagai user name Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan berdasarkan surat mandat Nomor : 01/SAHE-ST/2019, akan tetapi tidak hadir; 7) Bahwa terkait bukti P-7 Surat panggilan Nomor: 108/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi II atas nama saksi Kennedi Adi Chandra. Dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai LO KPU, akan tetapi tidak hadir ; 8) Bahwa terkait bukti P-8 Surat panggilan Nomor : 110/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi Rizal Purnawirawan/ Ansori Lubuk Alai/ Aji Seram, Mus lestari , Doyok. Mereka diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai koordinator Wilayah I (Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir), koordinator Wilayah II (Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Sindang Dataran, dan Kecamatan Binduriang) , dan koordinator Wilayah III (Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Bermani Ulu, dan Kecamatan Bermani Ulu Raya), akan tetapi tidak hadir; 9) Bahwa terkait bukti P-9 Surat panggilan Nomor: 111/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, adalah Undangan Klarifikasi I atas nama saksi H. Maulana, S.H.,M.Si. dia diminta keterangan dan klarifikasinya sebagai Ketua Umum Tim, akan tetapi tidak hadir ; 10) Bahwa terkait bukti P-10 surat Somasi Nomor 030/TG-PA/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah membalas surat tersebut dengan menjawab agar saudara Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H dan Ade Wijaya A. Gumai, S.H membaca tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 11) Bahwa pemanggilan saksi-saski tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H Tahun 2020 tentang Penetapan Struktur Tim Pemenangan Kabupaten Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H pada Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong periode 2020-2024 yang diperoleh dari KPU Kabupaten Rejang Lebong. b. Bahwa terkait tuduhan Teradu melakukan Pemanggilan/klarifikasi kepada klien pengadu setelah KPU Kabupaten Rejang lebong mendistribusikan syarat dukungan ke TPS adalah mengada-ada atau tidak berdasar Karena saat dilakukan pemanggilan / klarifikasi, peristiwa hukum tahapan pendistribusian syarat dukungan tersebut belum terjadi atau belum dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang lebong. Jadwal waktu yang diatur dalam PKPU 12 Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan penyampaian dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS adalah 26 Maret sampai dengan 22 April 2020; c. Bahwa terkait tuduhan Teradu telah melanggar Pasal 101, 103 dan 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang mengatur tentang peristiwa hukum pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak memiliki argumentasi hukum positif dan kongkrit mengingat peristiwa hukum yang terjadi dalam klarifikasi yang dipersoalkan oleh pengadu saat ini adalah peristiwa hukum Pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur/Walikota dan Wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; d. Bahwa terkait tuduhan Teradu berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rajang Lebong adalah tidak berdasarkan hukum dan merupakan fitnah karena tidak disertai bukti-bukti yang mendasar dan kongkrit; e. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan sebagai rangkaian hasil pengawasan dan sebagai bagian penindakan pelanggaran terhadap temuan a quo yang dilakukan oleh Bawaslu Rejang Lebong selain dapat dipertanggungjawabkan secara logika yuridis sebagaimana telah di uraikan sebelumnya, dapat juga dipertanggungjawabkan secara logika filosofis dan logika moral social. Logika filosofis temuan ini adalah jika penyelenggara pemilihan diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati maka bagaimana mungkin penyelenggara dapat bersikap netral atau tidak memihak terhadap bakal pasangan calon sebagaimana yang di atur dalam Pasal 8 huruf aPeraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu, sementara salah satu keadilan pemilu itu dapat terwujud dari penyelenggara yang netral. Sedangkan Pertimbangan moral social nya adalah jika penyelenggara pemilihan diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati maka siapa yang dapat menjamin pada saat verifikasi factual dukungan dilapangan, penyelenggara tidak akan bekerjasama dengan bakal 13 pasangan calon ataupun tim dan simpatisan bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati untuk merekayasa verifikasi factual dukungan yang dapat menyebabkan sikap penyelenggara tidak sesuai dengan prinsip akuntabel yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggaraa Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”. maka pada saat verifikasi administrasi, prinsip akuntabel ini juga yang menjadi landasan kenapa focus pengawasan adalah kepada penyelenggara pemilu bukan kepada TNI, Polri dan ASN serta Kades/perangkat desa, padahal sama-sama sebagai pihak yang dilarang memberikan dukungan kepada bakal pasanagan calon oleh Undang-Undang adalah karena demi menjaga kepercayaan public pada saat proses verifikasi faktual yang berimplikasi secara luas terhadap hasil pemilihan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-22, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 23 Februari 2020; 2. T-2 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 27 Februari-06 Maret 2020 3. T-3 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 09 Maret 2020; 4. T-4 Surat Pernyataan Dukungan formulir B.1 KWK yang ditandatangani oleh Penyelenggara; 5. T-5 Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Formulir B1.1 KWK; 6. T-6 Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Formulir B.2-KWK 7. T-7 1. Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 028/BE/Set/HK.01.01/II/2020 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Pelaksana Teknis, Satpam, Pengemudi, Pramubakti, Clening Service Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu 14 Tahun 2020 2. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE- 08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; 3. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE- 08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; 4. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE- 08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; 5. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 14/K.BE- 08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; 6. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE- 08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat Panwaslih Kecamatan Binduriang Tahun 2020; 7. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE- 08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat Panwaslih Kecamatan Bermani Ulu Raya Tahun 2020; 8. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE- 08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat Panwaslih Kecamatan Curup Selatan Tahun 2020; 9. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE- 08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat Panwaslih Kecamatan Kota Padang Tahun 2020; 10. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE- 08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat Panwaslih Kecamatan Sindang Beliti Ilir Tahun 2020; 11. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas 15 Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 02//BE- 08/SET/HK.01.01/I/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat Panwaslih Kecamatan Sindang Beliti Ulu Tahun 2020; 12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 28/PP.04.2-Kpt/1702/KPU-Kab/II.2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020. 8. T-8 1. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 050/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Dian Purwonegoro Panwascam Selupu Rejang; 2. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 051/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama M. Rozak Hamzah Panwascam Sindang Beliti Ulu; 3. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 052/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Dori Suhendra Panwascam Curup Tengah; 4. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 053/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Ari Gunawan Panwascam Bermani Ulu Raya; 5. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 054/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Eri Staf Panwascam Sindang Beliti Ulu; 6. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 055/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Saparudin Staf Panwascam Sindang Beliti Ulu; 7. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 056/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Samsi Dahlan Staf Panwascam Sindang Beliti Ilir; 8. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 057/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Yutensi Staf Panwascam Kota Padang; 9. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 058/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Mami Widiastuti Staf Panwascam Curup Timur; 10. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 059/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Oktaviana Staf Panwascam Sindang Curup Selatan; 11. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 060/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Herlina Staf Panwascam Bermani Ulu Raya; 12. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 061/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Doni Staf Panwascam Binduriang; 13. Undangan Meminta Keterangan Nomor : 062/K.BE- 08/PM.06.02/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 atas nama Candra Staf Panwascam Binduriang; 16 9. T-09 1. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Ganjar Sudameng, Rizal Efendi, Nobat Fazari, Meriyanto, Abdul Munir, dan Ardi Fhatoni pada tanggal 09 Maret 2020; 2. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Chandra Wijaya, Yayuk Destriana, Isnita Defi, Nita Nila Verawati, dan Dwi Hary Baskoro pada tanggal 10 Maret 2020; 3. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Ari Gunawan, Dori Suhendra, M. Rozak Hamzah, dan Dian Purwonegoro pada tanggal 10 Maret 2020; 4. Berita Acara Meminta Keterangan atas nama Candra, Doni, Herlina, Oktaviana Hendri Yenni, Yutensi, Samsi Dahlan, Saparudin, dan Eri pada tanggal 10 Maret 2020; 10. T-10 Daftar Hadir Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang tanggal 18 Maret 2020; 11. T-11 1. Undangan Klarifikasi Nomor : 084/K.BE-08/PM.00.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM selaku Bakal Calon Bupati Rejang Lebong; 2. Undangan Klarifikasi Nomor : 087/K.BE-08/PM.00.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 atas nama Ganjar Sudameng, Rizal Efendi, Nobat Fazari, Meriyanto, Abdul Munir, dan Ardi Fhatoni (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK); 3. Undangan Klarifikasi Nomor : 088/K.BE-08/PM.00.02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 atas nama Dwi Hary Baskoro, Isnita Defi, Yayuk Destriana, Chandra Wijaya, dan Nita Nila Verawati S.Sos (Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong); atas nama Ari Gunawan, Dori Suhendra, M. Rozak Hamzah, dan Dian Purwonegoro (Anggota Panwascam); atas nama Candra, Doni, Herlina, Oktaviana, Yutensi, Samsi Dahlan, Saparudin, dan Eri (Staf Panwascam); 4. Undangan Klarifikasi Nomor : 100/K.BE-08/PM.06.02/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020 atas nama Buhori Sambe (Bahari Zaini), Saipul, Helmi Pemilu, Rustam Effendi, Irul dan Komarudin; 12. T-12 1. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM; 2. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Ganjar Sudameng, Rizal Efendi, Nobat Fazari, Meriyanto, Abdul Munir, dan Ardi Fhatoni; 3. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Dwi Hary Baskoro, Isnita Defi, Yayuk Destriana, Chandra Wijaya, dan Nita Nila Verawati S.Sos; 4. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Ari Gunawan, Dori Suhendra, M. Rozak Hamzah, dan Dian Purwonegoro; 5. Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji atas nama Candra, Doni, Herlina, Oktaviana, Yutensi, Samsi Dahlan, Saparudin, dan Eri; 6. Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Bahari Zaini/Buhori Sambe dan Rustam Efendi tanggal 19 Maret 2020; 13. T-13 1. Berita Acara Klarifikasi atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM pada tanggal 19 Maret 2020; 17 2. Berita Acara Klarifikasi atas nama Bahari Zaini/Buhori Sambe dan Rustam Efendi pada tanggal 19 Maret 2020; 14. T-14 Daftar Hadir Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang tanggal 22 Maret 2020; 15. T-15 Pemberitahuan Status Temuan pada tanggal 23 Maret 2020; 16. T-16 Surat KPU RI Nomor 156/TIKOı-SD/06/KPU/11/2020 tertanggal 21 Februari 2020 perihal Penyampaian Aktın Sistim Informasi Pencalonan kepada Ketua Bawaslu RI; 17. T-17 Surat Nomor 038 /K.BE-OWPM.OO.02/11/2020 tanggaı 25 Februari 2020 perihal Pennintaan Data Model Bl.l -KWK kepada KPU kabupaten Rejang Lebong; 18. T-18 KPU Kabupaten Rejang Lebong memberikan softcopy data dimaksud melaıui surat Nomor 97/PL.06.2-SD/1702/KPUKab/II/2020 pada tanggal 25 Februari 2020 perihal Penyampaian soft copy Daftar Nama Dukungan bakal calon Perseorangan; 19. T-19 Surat Nomor 048/K.BE-08/PM.00.02/III/2020 pada tanggal 09 Maret 2020 perıhal Permintaan Data Hardcopy B. l-KWK dan B. -KWK kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong 20. T-20 Surat KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 125/PL.06.2SD/1702/KPU-Kab/111/2020 pada tanggaı 10 Maret 2020 perihal Penyampaian Data Hardcopy B.I-KWK dan Bl.KWK; 21. T-21 Surat nomor 104/K.BE-08/PM.OO.02/111/2020 pada tanggaı 19 Maret 2020 perihal Himbauan Terkait Dukungan Penyelenggara Pemilihan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong; 22. T-22 Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi,MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH Nomor Tahun 2020, Tentang Penetapan Struktur Tim Pemenangan Kabupaten Drs.Syamsul Effendi,MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH Pada Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Periode 2020-2024. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: A. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN PEMERIKSAAN Berdasarkan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dałam persidangan, Para Teradu akan menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak temisahkan dari jawaban Para Teradu tertanggal 10 Juni 202 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa aduan pengadu yang pada pokoknya mempersoalkan penyalahgunaan kewenangan dałam melakukan pemanggilan/klarifikasi yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah salah objek aduan atau ERROR IN OBJECTO 2. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah memproses Dugaan Tindak Pidana Pemilihan terkait Pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan oleli Pengadu dengan Nomor Register : Ol/TM/PB/Kab/07.08/III/2020 pada tanggal 17 Maret 2020; 18 3. Bahwa terhadap pertanyaan dari mana awal mulanya teradu menemukan daftar nama penyelenggara yang memberikan dukungan kepada pengadu, akan teradu jelaskan sebagai berikut: - Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 156/TIK.01-SD/06/KPU/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020 perihal Penyampaian Akun Sistim Informasi Pencalonan kepada Ketua Bawaslu RI (Bukti Tambahan T. 16), Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 038 /K.BE-08/PM.00.02/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 perihal Permintaan Data Model B.I.I-KWK kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong meminta softcopy data Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Całon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Formulir Model B. 1.1-KWK dalam bentuk cakrampadat (Bukti Tambahan T.17), dengan tujuan untuk menyamakan data daftar nama dukungan yang dimiliki oleh KPU kabupaten Rejang Lebong dengan data SILON dan mendapatkan data yang akurat sebagai bahan pengawasan, karena pada saat SILON di akses oleh teradu, data yang muncul tidak tersusun rapi. Pada tanggal 25 Februari 2020 KPU Kabupaten Rejang Lebong memberikan softcopy data dimaksud melalui surat Nomor 97/PL.06.2-SD/1702/KPU- Kab/II/2020 perihal Penyampaian softcopy Daftar Nama Dukungan bakal calon Perseorangan (Bukti Tambahan T.18). - Bahwa Pada saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada tanggal 27 Februari-06 Maret 2020, StafBawaslu Kabupaten Rejang Lebong menemukan nama-namanya sendin masuk ke dalam berkas dukungan pengadu yakni surat pernyataan dukungan fonnulir B.I-KWK; dari hasil pengawasan ini muncul dugaan kemungkinan nama penyelenggara yang Iain yang masuk dalam daftar dukungan. Atas peristiwa tersebut kemudian teradu melakukan pencermatan Terhadap data softcopy tersebut dengan cara menyandingkan dengan daftar nama seluruh penyelenggara pemilihan yang merupakan database yang diperoleh secara sah oleh Teradu, dengan menyamakan variabel NIK dan nama melalui aplikasi computer. Dari hasil pencermatan yang dituangkan dalam Formulir A tanggal 9 Maret 2020 (Bukti T-3) ditemukan dukungan 23 orang penyelenggara pemilihan yang terdiri dari 5 orang staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong; 4 orang Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan; 8 orang Staf Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan 6 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (Lampiran 1); - Bahwa untuk menguatkan bahwa benar 23 orang Penyelenggara Pemilihan tersebut memberikan dukungan kepada Pengadu, maka teradu mengirimkan surat Nomor 048/K.BE-08/PM.00.02/III/2020 perihal Permintaan Data Hardcopy B.1-KWK dan B.1.1-KWK kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 09 Maret 2020 (Bukti Tambahan T.19) yang kemudian data tersebut diberikan kepada Teradu melalui surat KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 125/PL.06.2-SD/ 1702/KPU- Kab/III/2020 perihal Penyampaian Data Hardcopy B.1-KWK dan B.1.1-KWK pada tanggal 10 Maret 2020 (Bukti Tambahan T.20). Data hardcopy Surat Pernyataan Dukungan B.1-KWK yang menyatakan mendukung Pengadu berdasarkan pengamatan langsung, ternyata ditandatangani Oleh setiap nama penyelenggara yang bersangkutan (Bukti T4) dan tercatat dalam Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati formulir B1.1KWK (Bukti T-5) serta tercatat dalam Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati 19 dan wakil Bupati formulir B.2KWK (Bukti T-6) yang ditandatangani oleh pengadu. - Bahwa dukungan 23 orang yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilihan terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pernilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa “integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada prinstp akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggaraa Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan” dan Pasal 8a yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu” serta bertentangan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi . “(l). Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas KabupatenKota, Panwas Kecamatan, PPL, Pegawai Kesekretariatan Pemilihan, Pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan Iain, dan Perangkat Desa atau sebutan Iain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Perseorangan” - Bahwa terkait dukungan a quo, diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Oleh Penyelenggara Pemilihan. (Bukti T-7) Dugaan Pelanggaran tersebut kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari 23 orang Penyelenggara Pemilihan yang bersangkutan (Bukti T-8, Bukti T-9,) dengan tujuan untuk memastikan apakah Penyelenggara Pemilihan, benar terlibat dalam memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H. Karena hal ini terkait Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilihan: - Bahwa hasil meminta keterangan terhadap penyelenggara tersebut diperoleh infomasi dan kepastian keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa mereka tidak pernah didatangi atau ditemui oleh tim dari Bakal Pasangan Calon Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H tidak pernah terlibat sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pemah memberikan fotocopy KTP elektronik atau Surat Keterangan kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H, tidak pemah mengetahui bahwa namanya tercantum dalam Surat Pernyataan Dukungan Formulir Model B.1-KWK; tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Dukungan Formulir Model B.1-KWK. Sehingga berdasarkan keterangan dari Penyelenggara Pemilihan tersebut disimpulkan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong bahwa belum dapat dibuktikan telah terjadi Pelanggaran Kode Etik; 20 - Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan penyelenggara yang pada pokoknya membantah memberikan dukungan dan membantah memberikan tandatangan dalam dukungan kepada Pengadu, maka muncul dugaan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berupa Pemalsuan Dukungan Formulir Model B. l-KWK yang kemudian dibawa ke dalam Rapat Pembahasan Penama (Bukti T-10) Sentm Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong dengan hasil rapat agar dilakukan klarifikasi terhadap pengadu dan saksi-saksi (lampiran 2) dan penyelidikan oleh Tim Penyidik. Dari undangan klarifikasi yang disampaikan kepada pengadu dan saksi (Bukti T-ll), (Bukti T-12), hanya pengadu atas nama Syamsul Effendi, saksi Bahari Zaini/Buhori Sambe, dan saksi Rustam Efendi yang hadir memberikan keterangan (Bukti T-13). Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tentang Pemalsuan Dokumen berdasarkan hasil klarifikasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan Oleh Tim Penyidik. Kemudian dilakukannya Rapat Pembahasan Kedua (Bukti T-14) Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong terhadap hasil klarifikasi dan penyelidikan diputuskan melalui Rapat Pleno dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak penuh unsur tindak pidana (Bukti T-15) yang kemudian dituangkan ke dalam Pemberitahuan Status Temuan. 4. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyampaikan bahwa teradu tidak memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap pengadu karena pengadu belum ditetapkan sebagai calon adalah tidak beralasan hukum. Karena Pasal Pidana yang diduga dilanggar Oleh Pengadu (Lampiran 3) yang menyebutkan frasa "setiap orang" adalah mengatur bahwa pelanggaran yang diatur dalam Pasal tersebut mengikat setiap orang tanpa dibatasi status sebagai calon kepala daerah atau bukan kepala daerah, sehingga teradu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, tetap memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap pengadu atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 30 huruf c yang berbunyi : Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 3 yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifìkasi pencalonan bupati wali kota; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 5 huruf b yang berbunyi Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan syarat sebagai berikut waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan dan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan; Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas 21 Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi "Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Kabupaten/Kota. 5. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa, Teradu mencari- cari masalah, karna waktu Tahapan belum dimulai tetapi proses penanganan pelanggaran sudah dimulai, adalah tidak beralasan hukum. Karena klarifikasi yang dilakukan dalam proses penanganan pelanggaran pengadu adalah terkait dengan tindakan pengadu yang menyerahkan berkas dukungan surat pernyataan dukungan B.1-KWK yang diduga palsu dilakukan pada tahapan Penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan calon Perseorangan dan sub tahapan Penyelenggaraan Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU” juncto angka II poin e angka 1), angka 2) dan angka 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang berbunyi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan kegiatan Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 19-23 Februari 2020. 6. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu tidak independen dan bertindak melakukan klarifikasi / pemanggilan berdasarkan pesanan kandidat lain / kandidat bakal pasangan calon yang Iain, karena Hanya Bawaslu kabupaten Rejang lebong yang melakukan pemeriksaan data dukungan bakal pasangan calon, adalah tidak beralasan hukum. Karena ukuran independensi itu adalah sikap profesionalitas yang akuntabel yang bersandar pada regulasi yang artinya setiap perbuatan hukum yang diambil Oleh penyelenggara, keberpihakannya hanya kepada kepentingan penegakan aturan untuk kepastian hukum bukan keberpihakan kepada hal Iain selain penegakan aturan . berdasarkan fakta persidangan, telah dibuktikan bahwa teradu telah bekerja secara professional dan akuntabel berdasarkan asas legalitas dalam melakukan pengawasan dan proses penindakan pelanggaran terhadap teradu, yang mana hal ini telah sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada prinsip akuntabel bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpedoman pada prinsip Kepastian hukum maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai 22 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tertib maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, Professional maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu telah melakukan Pencemaran nama baik secara publik dan politik sehingga pengadu dimgikan karena telah melakukan klarifikasi terhadap pengadu adalah tidak beralasan dan terlalu subjektif. Karena sesungguhnya hanya pengadulah saksi kunci sebagai orang yang memiliki dan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Rejang lebong yang dapat menjelaskan dan menerangkan apakah Surat Pemyataan Dukungan tersebut apakah Palsu atau asli atau siapa yang mendatangani penyelenggara untuk menandatangani B.1-KWK. Selain itu klarifikasi atau pemanggilan yang dilakukan oleh pengadu adalah kewenangan yang wajib dijalankan berdasarkan perintah peraturan perUndang-Undangan atas dasar dan atas nama kepastian hukum. Klarifikasi dilakukan dalam rangka mencari kebenaran objektif yang harus dapat dipertanggungiawabkan secara ilmiah yuridis melalui penjelasan/keterangan yang seharusnya diberikan oleh pengadu tentang duduk perkara yang sebenarnya. Pendapat bahwa pemanggilan/klarifikasi tersebut menurut pengadu dianggap merugikan pengadu, adalah pandangan yang sangat subjektif karena tidak dapat dibuktikan secara nyata kerugian yang diderita ketika kepentingan kebenaran objektif harus di adu dengan kepentingan kebenaran yang subjektif, maka berlaku nilai universal yakni mengutamakan kepentingan kebenaran objektif di atas kepentingan kebenaran subjektif, yang mana hal ini sejalan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pernilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf e dan i yang berbunyi profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip proporsional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu menjaga keseimhangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif; 8. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan bahwa Waktu mengumpulkan dukungan telah terjadi lebih dulu yakni pada Tahun 2019, daripada waktu terbentuknya penyelenggara adalah tidak sepenuhnya benar. Karena faktanya sebagian penyelenggara tersebut ada yang sudah terbentuk lebih dulu dibandingkan tanggal dukungan yang diberikan (lampiran l). Selain itu dalam proses penanganan pelanggaran ini yang menjadi persoalan adalah bukan soal waktu dilakukan pengumpulan dukungan, tapi soal perbuatan pengadu yang dalam pengumpulan dukungan itu melakukan perbuatan pengambilan KTP penyelenggara tanpa hak dan memalsukan surat pernyataan dukungan seolah-olah sebagai dukungan atau dokumen yang sah untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Rejang lebong sebagai syarat pencalonan, yang mana perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana Pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang pemilihan (lampiran 2); 9. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan bahwa terkait adanya temuan penyelenggara pemilu yang masuk dalam daftar Dukungan bakal calon perseorangan maka Seharusnya teradu merekomendasikan kepada KPU kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pencoretan dukungan tersebut 23 atau melakukan pemanggilan kepada penyelenggara untuk mundur dari jabatan yang di emban, teradu menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa terkait rekomendasi pencoretan nama penyelenggara dari daftar dukungan bakal calon perseorangan sudah dilakukan oleh teradu dengan mengirimkan surat Nomor 104/K.BE-08/PM.00.02/IIW2020 perihal Himbauan Terkait Dukungan Penyelenggara Pemilihan (Bukti Tambahan T.21) pada tanggal 19 Maret 2020 yang pada pokoknya menghimbau agar KPU kabupaten rejang lebong: 2) Memastikan agar Penyelenggara Pemilihan dijajaran KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 bersikap Netral/Tidak Berpihak 2) Menindaklanjuti hasil Pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Penyelenggara Pemilihan diketahui bahwa Tidak ada satupun Penyelenggara Pemilihan yang menyerahkan Identitas Fotocopy KTPElektronik/Surat Keterangan (SUKET) atau memberikan tanda tangan pada Formulir Model B.1-KWK kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 a.n Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H sehingga dukungan tersebut untuk dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). b. Bahwa terkait melakukan pemanggilan kepada Penyelenggara untuk mundur dari jabatan yang di emban adalah perbuatan yang tidak beralasan karena berdasarkan hasil meminta keterangan terhadap 23 penyelenggara, diperoleh keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa mereka tidak per-nah memberikan dukungan kepada Pengadu; 10. Bahwa terhadap fakta persidangan yang menyebutkan bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan teradu terhadap pengadu prematur karena harus menunggu proses verifikasi factual lebih dulu, jawaban teradu adalah sebagai berikut: a. Bahwa penetapan calon berdasarkan tahapan dan sub tahapan penyelenggaraan hanya dapat dilakukan setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang menentukan jumlah nilai dukungan yang memenuhi syarat (MS) yang akan dipakai sebagai hitungan jumlah kecukupan dukungan untuk menjadi dasar ditetapkan sebagai calon tetap sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- UndangPasal 41 ayat (2) huruf a yang menyebutkan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) juwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Proses ini adalah bagian dari proses tata cara atau prosedur atau mekanisme pencalonan yang bersifat administratif yang berdiri sendiri sistemnya yang telah diatur dalam PKPU; 24 b. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh teradu adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dukungan Surat Pemyataan Pendukung B.1- KWK yang diserahkan pengadu kepada KPU kabupaten Rejang Lebong sebagai syarat pencalonan peserta pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan. Pada saat pengadu menyerahkan Surat Pernyataan Dukungan sebagai bukti dukungan, Pengadu telah menyatakan “demikian daftar nama pendukung ini dihuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan ketidakbenaran terhadap data tersebut di atas, kami bersedia diberikan sanksi sesuai ketentuan perUndang- Undangan yang berlaku”, yang dicantumkan dan ditandatangani Pengadu dalam formulir B.1.1-KWK. c. bahwa Surat Pernyataan Dukungan yang diserahkan Pengadu kepada KPU kabupaten Rejang Lebong yang diduga palsu adalah bentuk dugaan ketidak benaran data yang diberikan pengadu yang siap dibeñkan sanksi atas ketidakbenaran tersebut, yang mana atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut berdasarkan bukti pennulaan yang cukup, waktu proses penanganan pelanggarannya harus dilakukan 7 (tujuh) hari sejak diketahui/ditemukan. d. Bahwa dalam Undang-Undang pemilihan kepala daerah berdasarkan bunyi pasal dugaan tindak pidana pemilihan yang didugakan kepada Pengadu, tidak mengatur penanganan pelanggaran pidananya harus dilakukan setelah proses administrasi selesai. Pasal pidana tersebut hanya melihat kepada perbuatan yang terjadi sesuai dengan unsur perbuatan dalam pasal pidananya, tidak menyebutkan unsur akibat apakah dokumen palsu tersebut nantinya akan berstatus MS (memenuhi syarat) ataupun TMS (tidak memenuhi syarat) atau pasal pidananya tidak menyebutkan harus terjadi akibat terlebih dahulu baru dapat dipidanakan. e. Bahwa berdasarkan uraian poin a sampai d, Maka "setiap orang" (siapa saja) dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukan dalam proses pidana yang berdiri sendiri tanpa menunggu proses administrative yang juga berjalan sendiri sebagai sebuah system, kecuali Undang-Undang menentukan secara tegas bahwa proses pidana hanya dapat dilakukan setelah proses administrasi selesai. 11. Bahwa terhadap keterangan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu dalam menjawab somasi seperti memperlakukan pengadu seperti anak kecil, teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa surat somasi yang disampaikan oleh pengadu tidak jelas pokok suratnya dan sulit ditangkap apa maksud dan tujuan surat pengadu apakah memberikan peringatan kepada Teradu atau meminta penjelasan kepada teradu, karena isi surat somasi yang berisi daftar pertanyaan dan pernyataan bertentangan dengan judul pokok atau perihal surat pengadu. Atas dasar itu pada tanggal 26 Maret 2020 teradu menjawab melalui surat nomor 129/K.BE-08/TU.00.01/III/2020 perihal pemberitahuan yang isinya menjawab isi surat pengadu tentang pokok atau sumber regulasi dari segala hal yang terkait dengan pemilihan secara global/umum. b. Bahwa terkait pernyataan dan pertanyaan yang ada dalam surat somasi, menurut teradu adalah pernyataan dan pertanyaan yang perihal jawabannya sudah selayaknya diketahui oleh pengadu dalam kapasitas pengadu sebagai pengacara/penasehat hukum bakal pasangan calon yang akan mendaftar menjadi pasangan calon dalam peristiwa hukum pemilihan kepala daemh. Teradu seharusnya dan / atau memiliki kewajiban untuk 25 mengetahui dan memahami seluruh regulasi yang terkait dengan peristiwa hukum pemilihan yang akan dan sedang dijalani. Jika ada tindakan dari Teradu yang menurut pengadu patut dipertanyakan, maka seharusnya pengadu menyampaikan terlebih dahulu tindakan teradu yang dipersoalkan berdasarkan dalil-dalil hukum yang diyakini pengadu, sehingga hal ini bisa menjadi dasar dan panduan yang jelas bagi teradu menjawab surat dari pengadu. B. PERMOHONAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan diatas terkait temuan pelanggaran teradu yang didasarkan kecukupan bukti permulaan telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pengadu, disimpulkan bahwa fakta persidangan telah mengakui dan menunjukkan bahwa proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu dilakukan untuk menjaga kemandirian dan independensi penyelenggaraan pemilihan untuk pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil dengan berlandaskan asas kepastian hukum dalam prosesnya. para Teradu juga sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundangundangan pemilihan kepala daerah atas temuan hasil pengawasan dalam perkara a quo. Sedangkan pokok aduan pengadu ERROR IN OBJECTO karena menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan yuridis pokok aduan. Lampiran 1 Daftar Nama-Nama Penyelenggara Pemilihan Yang Termasuk Dalam Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H NO Nama Status Tanggal Menanda Penyelenggara Penyelenggara Pelantikan/SK tangani B.I-KWK 1 Dwi Hary Staf Bawaslu 11 September 2017 Januari 2020 Baskoro Kab Rejang diperpanjang tgl 03 Lebong Januari 2018, 2 Yayuk Destriana Staf Bawaslu diperpanjang tanggal 12 September Kab.Rejang 14 Februari 2019, 2019 Lebong diperpanjang tanggal 3 Isnita Defi StafBawaslu 1 Februari 2020 10 September Kab. 2019 Rejang Lebong 4 Chandra Wijaya Staf Bawaslu 03 Januari 2018 Januari 2020 Kab. Rejang dipemanjang Lebong tanggal 14 Februari 2019, diperpanjang tanggal 1 Februari 2020 5 Nita Nila Staf Bawaslu 1 Februari 2020 Januari 2020 Verawati Kab Rejang Lebong 26 6 Ari Gunawan Anggota 22 Desember 2019 Januari 2020 Panwascam Bermani Ulu Raya 7 Dian Anggota 18 September Purwonegoro Panwascam 2019 Selupu Rejang 8 Dori Suhendra Anggota Januari 2020 Panwascam Curup Tengah 9 M. Rozak Anggota 17 September Hamzah Panwascam 2019 Sindang Beliti Ulu 10 Candra Staf Panwascam 11 Januari 2020 20 September Binduriang 2019 11 Doni Staf Panwascam Januari 2020 Binduriang 12 Herlina Staf Panwascam Januari 2020 Bermani Ulu Raya 13 Oktaviana Hendri Staf Panwascam Januari 2020 Yeni Curup Selatan 14. Yutensi Staf Panwascam 11 Januari 2020 Januari 2020 Kota Padang 15 Samsi Dahlan Staf Panwascam 8 Januari 2019 Sindang Beliti Ilir 16 Saparudin Staf Panwascam September 2019 Sindang Beliti Ulu 17 Eri Staf Panwascam 1 Januari 2020 Sindang Beliti Ulu 18 Ganjar PPK Bermani 29 Februari 2020 Januari 2020 Sudameng Ulu 19 Rizal Efendi PPK Curup Januari 2020 20 Nobat Fazari PPK curup 26 September 2019 21 Meriyanto PPK Sindang September 2019 Dataran 22 Abdul Munir PPK Sindang Januari 2020 Dataran 23 Ardi Fhatoni PPK Sindang 10 September Beliti Ilir 2019 27 Lampiran 2 Daftar Pasal Yang Dilanggar a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: - Pasal 179 UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 14 ayat (1) PKPU nomor 18 Tahun 2019 Pasal 179 “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini dlperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendlri atau orang Iain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak (tujuh puluh duajuta rupiah).” Pasal 41 ayat (2) dan (3) 2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: a. kabupaten/kota denganjumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); e. jumlah dukungan sebagaimana dimak.sud pada hurufa, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupatenkota dimaksud. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai denganfotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 14 ayat (1) PKPU nomor 18 Tahun 2019 1) Dokumen dukungan sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 13 ayat (l) berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri: a. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, menggunakanformulir Model B. I-KWK Perseorangan; - Pasal 181 UU Nomor I Tahun 2015 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan 3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 181 Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain 28 menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak 00 (tujuhpuluh duajuta rupiah). b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; - Pasal 184 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan (3) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan hagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000, 00 (tujuh puluh duajuta rupiah). - Pasal 185 Jo. Pasal 41 ayat (2) dan (3) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enamjuta rupiah). c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 185A Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan Glenda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Lampiran 3 Daftar Nama-Nama Terlapor dan Saksi No Nama Status Pekerjaan Drs.Syamsul Effendi, 1 Terlapor Bakal Calon Bupati Rejang Lebong MM Hendra Bakal Calon Wakil Bupati Rejang Lebon 2 Wahyudiansyah, Terlapor S.H Dwi Hary Baskoro, Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon 3 Saksi S.Pd.1 Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon 4 Isnita Defl Saksi 29 Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon 5 Yayuk Destriana Saksi Staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebon 6 Chandra Wijaya Saksi Nita Nila Verawati, Staf Bawaslu Kabupaten Rejang 7 Saksi s.sos.l Lebon 8 Ari Gunawan Saksi Panwascam Bermani Ulu Raya 9 Dori Suhendra Saksi Panwascam Curup Tengah 10 Dian Purwonegoro Saksi Panwascam Selupu Rejang 11 M. Rozak Hamzah Saksi Panwascam Sindang Beliti Ulu 12 Candra Saksi Staf Panwascam Binduriang 13 Doni Saksi Staf Panwascam Binduriang 14 Herlina Saksi Staf Panwascam Bermani Ulu Raya Oktaviana Hendri 15 Saksi Staf Panwascam Curup Selatan Yenni 16 Yutensi Saksi Staf Panwascam Kota Padang 17 Samsi Dahlan Saksi Staf Panwascam Sindang Beliti Ilir 18 Sapamdin Saksi StafPanwascam Sindang Beliti Ulu Eri 19 Saksi Staf Panwascam Sindang Beliti Ulu 20 Ganjar Sudameng Saksi PPK Bermani Ulu 21 Meriyanto Saksi PPK Sindang Dataran 22 Abdul Munir Saksi PPK Sindang Dataran 23 Ardi Fathoni Saksi PPK Sindang Beliti Ilir 24 Rizal Efendi Saksi PPK curup 25 Nobat Fazari Saksi PPK curup 26 Rustam Effendi Saksi Korcam Curup Timur 27 Irul Saksi Korcam Selupu Rejang 28 Saipul Saksi Korcam Curup Selatan 29 Komarudin/Duduy Saksi Korcam Bennani Ulu Raya 30 Helmi Pemilu Saksi Korcam Curup Tengah Bahori Sambe/ Bahari 31 Saksi Korwil 3 Zaini 30 32 Korcam Binduriang Saksi Korcaın Binduriang 33 Ayut Duren Saksi Korcam Sindang Beliti Ilir 34 Yi Tebar Pulau Saksi Korcam Bennani Ulu 35 Sampe Saksi Korcam Sindang Dataran 36 Herli Saksi Korcam Sindang Beliti Ulu 37 Hombing Saksi Pengumpul KTP Ketua Umum Tim Pemenangan Kabupaten Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, S.H pada 38 H. Mauıana, S.H.,M.Si Saksi Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebon eriode 2020-2024 Usemame SILON dan Bendahara Tim Pemenangan Kabupaten Drs. Syamsul EfTendi, MM dan Hendra Sintara Putri Umaro, 39 Saksi Wahyudiansyah, S.H pada Pemilihan S.lkom Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong periode 2020-2024 40 Edo Diopa Saputra Saksi Username 41 Kennedi Adi Candra S aksi Ketua LO KPU [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Bahwa dałam pelaksanaan tahapan pencalonan, Pilkada Tahun 2020 KPU Kabupaten Rejang Lebong mempedomani. I. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019. II. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana diubah dangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapanp Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. III. Dałam penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan całon perseorangan dałam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan 31 Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 berpedoman kepada Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan całon perseorangan dałam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020. IV. Dałam proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan całon perseorangan dałam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020, KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan Surat Keputusan Nomor : 69 /Pl.02.2-Kpt/1702/Kpu-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Batas Minimum Dan Sebaran Persyaratan Dukungan Całon Perseorangan Yang Digunakan Sebagai Syarat Pasangan Całon Dałam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020. Jumlah minimal dukungan 20. 334 dan tersebar minimal di delapan kecamatan. 2. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 23 Februari 2020 telah menerima dokumen dukungan bakal pasangan całon perseorangan atas nama Drs. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH sejumlah 26.976 dukungan dengan persebaran sebanyak 15 kecamatan (tanda terima penyerahan terlampir, PT-1 ) 3. Bahwa, selanjutnya KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengecekan pada formulir model B. 1-KWK perseorangan didapati jumlah dokumen yang lengkap sebanyak 26.754 dukungan dan jumlah yang tidak lengkap 222 dukungan sehingga statusnya memenuhi syarat jumlah dukungan minimal (formulir model BA. I-KWK-perseorangan terlampir, PT-2) 4. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan (formulir model BA.2-KWK perseorangan terlampir, PT-3) 5. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk mengecek kesesuaian antara data kependudukan Dinas Dukcapil dengan data dukungan calon perseorangan (formulir model BA.3-KWK perseorangan terlampir, PT-4) 6. Selanjutnya pada tahapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan ganda (formulir model BA.4-KWK perseorangan terlampir, PT-5) 2. Berkaitan dengan pokok pengaduan dari pengadu perlu dijelaskan bahwa: 1. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam proses penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, kemudian melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran serta verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan melakukan verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan mempedomani PKPU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dengan tahapan sebagai berikut: a. Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 sejak tanggal 19 Februari 2020 s/d 23 Februari 2020 32 b. Pengecekanjumlah dukungan dan sebaran sejak tanggal 19 Februari 2020 s/d 26 Februari c. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan sejak tanggal 27 Februari 2020 s/d 25 Maret 2020 2. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam melakukan verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan disemua Tahapannya dilakukan bersama BAWASLU Kabupaten Rejang Lebong yang bertempat di Aula Kantor IQU Kabupaten Rejang Lebong. 3. Bahwa terkait kronologi kejadian yang dimuat oleh pihak pengadu yang menyatakan bahwa "setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong KPU Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian didistribusikan ke tiap TPS didaerah Kabupaten Rejang Lebong" maka perlu dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong Tidak Mendistribusikan hasil verifikasi administrasi dimaksud ke setiap TPS didaerah Kebupaten Rejang Lebong hal ini mempedomani keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 pada halaman 32 poin C tentang tata cara dan prosedur verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan item (l). Langkah verifikasi faktual setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melakukan verifikasi administrasi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota melalui PPS melakukan verifikasi Faktual terhadap dukungan yang telah memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi. 4. Bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong syogyanya menyampaikan dukungan berkas bakal pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS sejak tanggal 26 Maret 2020 s/d 2 April 2020 akan tetapi karena ada penundaan tahapan akibat pandemic Covid-19 maka belum dilakukan hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/Pl.02-Kpt/01/KPU /111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid- 19 Tertanggal 21 Maret 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34/P1.02-Kpt/1702/KpuKab/VI/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 dan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 36/PP.04.2-Kpt/1702/KPU- Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020. 5. Berdasarkan pasal 18 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa "Dalam hal pada formulir Model B. I-KWK Perseorangan terdapat pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara 33 Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan pada formulir Model B. 1.1- KWK Perseorangan, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual" 6. KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi berpedoman kepada PKPU Nomor 18 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat 13 yang berbunyi " Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam 5 (lima) rangkap asli yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK; c. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri Berita Acara Model BA.3KWK Perseorangan; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. [2.9.1] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Tanda terima penyerahan dukungan bakal pasangan całon perseorangan atas Nama Drs. Samsul Effendi, MM dan Hendra Wahudiansah, SH 2. PT-2 Formulir model BA. I -KWK perseorangan; 3. PT-3 Formulir model BA.2-KWK perseorangan; 4. PT-4 Formulir model BA.3-KWK perseorangan; 5. PT-5 Formulir model BA.4-KWK perseorangan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, 34 anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarkat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 35 [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menyalahgunakan kewenangannya saat melakukan pemeriksaan/ klarifikasi kepada Para Pengadu yang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Para Teradu juga diduga memihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan bahwa tanggal 23 Februari 2020, Para Teradu melakukan pengawasan terhadap penyerahan Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong atas nama Para Pengadu ke KPU Kabupaten Rejang Lebong sebagai syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan. Bahwa pada tanggal 27 Februari – 06 Maret 2020, para Teradu melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon di Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil Pengawasan tersebut, ditemukan dukungan 23 (dua puluh tiga) orang Penyelenggara Pemilihan yang terdiri dari 5 (lima) orang staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, 4 (empat) orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, 8 (delapan) orang staf Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan 6 (enam) orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Penyelenggara Pemilihan tersebut menyatakan mendukung berdasarkan Surat Pernyataan Dukungan Formulir B.1-KWK yang ditandatangani oleh Penyelenggara pemilihan yang bersangkutan dan tercatat dalam Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati formulir B1.1-KWK serta tercatat dalam Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati formulir B.2- KWK (Bukti T-6) yang ditandatangani oleh Para Pengadu. Terkait dukungan dukungan a quo, diduga telah terjadi Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilihan. Dugaan Pelanggaran tersebut kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ditiindaklanjuti dengan meminta keterangan dari 23 Penyelenggara yang bersangkutan untuk memastikan apakah para Penyelenggara Pemilu tersebut memberikan dukungan atau tidak, terkait netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Terhadap klarifikasi, diperoleh informasi dan kepastian keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa mereka tidak pernah didatangi atau ditemui oleh tim dari Bakal Pasangan Calon Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah terlibat sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah memberikan fotocopy KTP elektronik atau Surat Keterangan kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah, tidak pernah mengetahui bahwa namanya tercantum dalam surat pernyataan dukunganformulir B.1-KWK, tidak pernah menandatangani surat pernyataan dukungan formulir B.1- KWK. Sehingga disimpulkan oleh Para Teradu belum dapat dibuktikan telah terjadi Pelanggaran Kode Etik. Maka berdasarkan analisa terhadap keterangan dari Penyelenggara Pemilu, ada dugaan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berupa pemalsuan dukungan formulir B.1-KWK yang kemudian dibawa ke dalam rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong. Hasil pembahasan pertama rapat agar dilakukan klarifikasi terhadap pengadu dan saksi-saksi. Dari 36 undangan klarifikasi yang disampaikan kepada pengadu dan saksi, hanya Pengadu atas nama Syamsul Effendi, saksi Bahari Zaini/Buhori Sambe, dan saksi Rustam Efendi yang hadir memberikan keterangan. Kemudian, dilaksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong terhadap hasil klarifikasi dan hasilnya diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak penuh unsur tindak pidana. Dalam persidangan, Para Teradu menjelaskan bahwa terkait tuduhan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada pengadu maupun Tim pengadu yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang, para Teradu menjelaskan bahwa para Teradu memiliki landasan hukum baik secara prosedural maupun substansi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau telah memenuhi asas legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, terkait bukti-bukti yang telah diajukan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dapat menjelaskan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap saksi sesuai dengan peran dan fungsinya dalam tim pemenangan Para Pengadu yang dianggap mengetahui hal-hal terkait dugaan pelanggaran pemalsuan surat Pernyataan dukungan formulir B.1-KWK. Bahwa terkait tuduhan Para Teradu berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rajang Lebong adalah tidak berdasarkan hukum dan merupakan fitnah karena tidak disertai bukti-bukti yang mendasar dan kongkrit. Para Teradu menjelaskan bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan sebagai rangkaian hasil pengawasan dan sebagai bagian penindakan pelanggaran terhadap temuan dan dipertanggungjawabkan secara logika yuridis, logika filosofis serta logika moral sosial. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, serta bukti dokumen dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tanggal 23 Februari 2020 Para Pengadu menyerahkan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2020-2025 dari jalur perseorangan di KPU Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 69/Pl.02.2-Kpt/1702/Kpu-Kab/X/2019 tentang penetapan batas minimum dan sebaran persyaratan dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2020, maka jumlah minimal dukungan adalah 20.334 dan tersebar minimal di 8 (delapan) Kecamatan. Para Pengadu menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 26.976 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) dukungan yang tersebar di 15 (lima belas) Kecamatan. Selanjutnya setelah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong jumlah dokumen dukungan yang lengkap sebanyak 26.754 (dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat) dan tidak lengkap sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) dukungan. Sehingga KPU Kabupaten Rejang Lebong menyatakan dokumen memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran serta dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan kegandaan pada tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020. Para Teradu telah melakukan pengawasan sejak penyerahan berkas dukungan hingga 37 tahapan verifikasi. Terungkap fakta, berdasarkan hasil Pengawasan, Para Teradu menemukan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh 23 (dua puluh tiga) orang Penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Rejang Lebong karena memihak kepada Para Pengadu, termasuk 5 (lima) orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya, Para Teradu menyurati KPU Kabupaten Rejang Lebong meminta data hardcopy B.1-KWK dan B.1.1-KWK dan tanggal 10 Maret 2020 memanggil dan meminta klarifikasi kepada 23 Penyelenggara Pemilihan tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, 23 orang Penyelenggara Pemilihan tersebut tidak pernah menyatakan dukungan kepada Para Pengadu sehingga tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik. Sehingga Para Teradu menganalisa adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan berupa pemalsuan dukungan pada Formulir B.1-KWK sesuai dengan ketentuan Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya, Para Teradu melakukan kajian dan menggelar rapat pleno yang sepakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai temuan yang diregistrasi dengan Nomor 01/TM/PB/Kab/07.08/III/2020 tanggal 16 Maret 2020. Bahwa tanggal 18 Maret 2020, dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong dan hasilnya agar dilakukan klarifikasi terhadap Para Terlapor dan saksi-saksi. Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengirim surat undangan klarifikasi kepada para pihak yang akan dilaksanakan pada 19 Maret 2020. Namun, dalam proses klarifikasi yang hadir hanya para Saksi, Pengadu I, Bahar Zaini dan Rustam Effendi yang hadir dan dibuktikan dalam Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji. Berdasarkan hasil klarifikasi dilaksanakan Rapat Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 22 Maret 2020 dan diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Maka pada tanggal 23 Maret 2020, Para Teradu menempelkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tentang status temuan yang proses penanganan pelanggaran dihentikan. Akibat dari serangkaian proses yang dilakukan Para Teradu, maka Para Pengadu melalui kuasa hukumnya pada tanggal 23 Maret 2020 melakukan Somasi dengan Nomor 030/TG-PA/III/2020 yang pada intinya, mempertanyakan perihal proses penyidikan dan penyelidikan kepada Para Pengadu. Para Teradu kemudian membalas somasi tersebut dengan surat Nomor 129/K.BE- 08/TU.00.01/III/2020 perihal pemberitahuan yang meminta agar Para Pengadu membaca tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016. Terhadap uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan para Teradu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Rejang Lebong telah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 3 Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan temuan dan Laporan pelanggaran serta mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk tahapan Pencalonan di wilayah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, sepanjang terhadap dalil aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu melampaui kewenangannya tidak dapat diterima. Selanjutnya terkait Para Teradu berpihak pada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong tidak mampu dibuktikan Para Pengadu. Tidak adanya bukti pendukung terhadap dalil aduannya sehingga patut dikesampingkan. Berkenaan dengan tindakan Para Teradu menjawab surat Somasi Para Pengadu DKPP berpendapat Para Teradu terkesan hanya berlindung pada norma peraturan perundang-undangan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. 38 Seharusnya Para Teradu memberikan pelayanan dan penjelasan yang baik atas pertanyaan-pertanyaan yang tercantum dalam surat somasi bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut. Tindakan Para Teradu tersebut menimbulkan syakwasangka bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Rejang Lebong. Semestinya, Para Teradu bertindak profesional memberikan pelayanan prima, menyampaikan serta memberikan informasi mengenai Pemilu kepada Publik secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf d dan Pasal 12 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Dodi Hendra Supiarso selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Teradu II Novry Iranas dan Teradu III Yuli Maria, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifudin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. 39 ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 40