III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023, Tim Seleksi mengumumkan pendafataran Calon
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang
Lebong dan Kabupaten Mukomuko Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman
Nomor: 02/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023 (Dokumen Terlampir). Pengumuman
tersebut pada pokonya memuat 4 poin, yaitu; A) Persyaratan Pendaftaran, B)
Kelangkapan Dokumen Perdaftaran, C) Cara Pendaftaran, dan D) Lain-Lain yang
diantaranya memuat waktu/masa pendaftaran. Adapun waktu/masa pendaftaran
adalah tanggal 6 Maret-17 Maret 2023 dengan batas waktu terakhir penyampaian
berkas pendaftaran adalah pukul 23.00 WIB.
2. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023 Tim Seleksi melalui Surat Pengumuman Nomor
23/TIMSELBENGKULU1-GEL.2/PU-02/17/31-1/2023 (Dokumen Terlampir)
mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi calon Anggota KPU Bengkulu
Utara yang dinyatakan lolos dan/atau memenuhi syarat adalah berjumlah 55
orang. Adapun salah satu nama diantara 55 orang tersebut adalah Saudara Aris
Silaswan dengan Nomor Pendaftaran
32-17032395.
3. Bahwa selanjutnya Saudara Aris Silaswan berturut-turut dinyatakan lolos seluruh
tahapan seleksi diantaranya: Seleksi Tertulis dan Psikologi/20 besar (Pengumuman
Tim Seleksi Nomor 29/TimselBengkulu1-Pu/03/17-03/2023 tanggal 8 April 2023)
Seleksi Wawancara/10 Besar (Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor
34/TIMSELKK-GEL.2-BA/04/17-4/2023 tanggal 19 April 2023). Terakhir
ditetapkan sebagai Anggota KPU Bengkulu Utara Terpilih Periode 2023-2028
melalui Surat Pengumuman KPU RI Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 23
Juni 2023.
4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tanggal
3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah
Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021 (Dokumen
Terlampir). Pada Lampiran SK tercantum nama saudara Aris Silaswan dengan
jabatan sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan. Aris
Silaswan merupakan pengurus DPD Partai Golkar Bengkulu Utara Periode 2016-
2021 yang dilantik pada 14 Mei 2018.
5. Bahwa SK DPD Partai Golkar Bengkulu Utara diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2018
sedangkan masa pendaftaran calon Anggota KPU Bengkulu Utara adalah pada
rentang 6-17 Maret 2023 dan/atau pengumuman kelolosan berkas administrasi
pencalonan Anggota KPU Bengkulu Utara adalah 26 Maret 2023. Artinya usia
ketidakterlibatan saudara Aris Silaswan dalam partai politik apabila dihitung dari
tanggal penerbitan SK DPD Partai Golkar Bengkulu Utara dengan masa
pendaftaran Anggota KPU Bengkulu Utara adalah 4 tahun 10 bulan 16 hari.
Selanjutnya apabila dihitung menuju pengumuman kelolosan berkas administrasi
pencalonan Anggota KPU Bengkulu Utara tanggal 26 Maret 2023 maka usia
ketidakterlibatan saudara Aris Silaswan dengan partai politik baru 4 tahun 10
bulan 23 hari.
6. Bahwa menurut ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal
21 ayat (1) huruf i, PKPU No 7 Tahun 2018, Pasal 5 Huruf i dan Surat
Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023, poin A
angka 9, salah satu syarat pencalonan anggota KPU kabupaten/kota adalah
“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Artinya saudara Aris Silaswan tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Bengkulu Utara karena masih
prematur dan/atau kurang dari 5 tahun tidak terlibat dalam partai politik.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Saudara Aris Silaswan telah berlaku tidak
jujur dengan menyembunyikan identitas sebagai pengurus partai politik pada saat
mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu dengan menyatakan diri tidak terlibat
partai politik selama 5 tahun sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara periode 2023-2028. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran
kode etik berat seorang penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
8. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP Republik
Indonesia memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan Saudara Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara periode 2023-2028.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023
Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 129-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/VIII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2023 dengan
uraian bahwa kejadian ini berawal saat Pengadu II mengetahui jika Saudara Aris
Silaswan terpilih sebagai salah Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan
Pengadu II tahu betul jika Saudara Aris Silaswan hadir dalam acara pelantikan
Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dan namanya masuk dalam
daftar pengurus dalam acara pelantikan pertengahan bulan Mei 2018 lalu. (Dokumen
SK Terlampir sebagai Alat Bukti). Saat itu Pengadu II tahu persis karena hadir sejak
awal hingga akhir acara dalam kapasitas saya sebagai wartawan. Bahkan dalam foto
yang Pengadu II ambil sempat terlihat Saudara Aris Silaswan yang hadir dengan
mengenakan kemeja atau jas partai Golkar. (Foto Terlampir. Alat Bukti).
Pengadu II sudah mengenal Saudara Aris Silaswan sebelum acara pelantikan
Golkar tersebut. Selanjutnya Pengadu II mengkonfirmasi pada Saudara Aris Silaswan
terkait kehadirannya dan menyampaikan terkait foto yang Pengadu II miliki,
termasuk terkait pakaian yang digunakannya. Saat itu Saudara Aris Silaswan sama
sekali tidak membantah pakaian Golkar dan kehadirannya saat pelantikan pengurus
Partai. Saudara Aris Silaswan mengakui hadir dan mengaku hanya diajak oleh
seseorang dan mengaku tidak ingat pakaian yang digunakannya.
Pengadu II menilai perbuatan yang dilakukan Saudara Aris Silaswan sudah
melanggar Kode Etik, Pedoman Perilaku Sebagai Penyelenggara Pemilu serta Tidak
Menunjukan Integritasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu, perbuatan
Saudara Aris Silaswan yang patut diduga Membuat Pernyataan Tidak Benar atau
Bohong saat mengikuti seleksi juga menggambarkan integritas yang buruk bagi
penyelenggara pemilu.
Terhadap adanya fakta-fakta atas dugaan Saudara Aris Silaswan yang
merupakan pengurus Parpol setidak-tidaknya kurang dari lima tahun belakangan ini
membuat Pengadu II meragukan integritas sebagai penyelenggara pemilu terutama
sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Belum lagi Pengadu II tahu persis
dan beberapa awak media sudah mengkonfirmasi pada Saudara Aris Silaswan yang
menunjukan memiliki kedekatan dengan Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Utara
2018 lalu yang juga sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar,
Saudara Aliantor Harahap. Hal ini diketahui sesuai pengakuan Saudara Aris Silaswan
jika tahun 2018 lalu, Saudara Aliantor Harahap menjabat sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Bengkulu Utara dan Saudara Aris Silaswan diangkat sebagai Pegawai non
PNS di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Direntang waktu yang sama, Saudara
Aliantor Harahap juga terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu
Utara dan nama Saudara Aris Silaswan masuk sebagai pengurus. Selain itu, saat ini
Saudara Aliantor Harahap menjabat sebagai Ketua salah satu Ormas dimana Saudara
Aris Silaswan juga menjabat sebagai Sekretaris dari Saudara Aliantor Harahap.
Pengadu II juga mencari kebenaran dengan mengkonfirmasi pada Saudara Aliantor
Harahap yang tercatat sebagai Ketua Golkar 2016-2021 sesuai SK tersebut. Namun
Saudara Aliantor Harahap mengaku tidak mengenal Saudara Aris Silaswan yang
tertuang dalam SK tersebut dan tidak mengetahui apakah Aris Silaswan yang
dimaksud tersebut adalah Saudara Aris Silaswan yang saat ini menjadi Anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan Pengadu II tahu betul jika Saudara Aris
Silaswan menjabat sebagai Sekretaris Ormas yang dipimpin oleh Saudara Aliantor
Harahap dan mantan Pegawai Non PNS pada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang
diangkat saat Saudara Aliantor Harahap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Bengkulu Utara.
Karena Pengadu II menilai jawaban tersebut ganjil, selanjutnya Pengadu II
menelusuri nama Aris Silaswan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara melalui data
Dukcapil. Hal ini dalam rangka memastikan apakah memang ada kemungkinan nama
Aris Silaswan yang tertera dalam SK Pengurusan Partai Golkar adalah Aris Silaswan
yang berbeda dengan Saudara Aris Silaswan yang saat ini menjabat sebagai Anggota
KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Hasilnya, dari surat keterangan Dukcapil
Kabupaten Bengkulu Utara, hanya ada satu Aris Silaswan di Bengkulu Utara.
(Dokumen alat Bukti Terlampir). Bahkan Pengadu II sempat mengambil foto Aplikasi
SIAK Dukcapil saat melakukan pencarian. (Tangkapan Layar terlampir alat bukti).
Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa satu-satunya Aris Silaswan yang dimaksud
adalah Aris Silaswan yang saat ini menjadi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara
dan dari foto data SIAK juga orang yang sangat mirip dengan foto orang yang ada
dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara.
(Foto Terlampir Alat Bukti).
Bahwa Pengadu II juga menghubungi salah satu Pengurus DPD Partai Golkar
Kabupaten Bengkulu Utara yang namanya masuk dalam SK yang sama dengan
Saudara Aris Silaswan sebagai Pengurus yaitu Saudara Luki Triutomo. Bahwa
Saudara Luki Triutomo juga ada dalam foto yang diambil oleh Pengadu II. Saudara
Luki Triutomo juga mengakui jika Aris Silaswan yang tertera dalam SK DPD Partai
Golkar Kabupaten Bengkulu Utara adalah orang yang sama dengan Saudara Aris
Silaswan yang saat ini duduk sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, Saudara Luki Triutomo juga mengaku jika ia mengenal Saudara Aris
Silaswan sejak pelantikan tersebut. (Rekaman Pembicaraan Terlampir Alat Bukti).
Atas indikasi-indikasi tersebut diatas, maka Pengadu II meragukan dan
mengkhawatirkan integritas dan kejujuran KPU Kabupaten Bengkulu Utara, setidak-
tidaknya Saudara Aris Silaswan dalam melaksanakan tugas. Sebagai warga Negara
yang peduli dengan integritas pemilu, serta sebagai wartawan yang menjadi salah
satu pilar demokrasi, Pengadu II menganggap hal ini bisa merusak tatanan
Demokrasi setidak-tidaknya di Kabupaten Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023
Berdasarkan uraian pokok aduan diatas, Pengadu I memohon agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023
Berdasarkan uraian pokok aduan diatas, Pengadu II memohon agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P1-1 s.d. P1-6 sebagai berikut:
P1-1 Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Provinsi Bengkulu Nomor: KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018
Tanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara
Masa Bhakti 2016-2021;
P1-2 Salinan Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor:
02/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023 Tanggal 6 Maret 2023
tentang Pendaftaran Calon Anggota calon Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode
2023-2028;
P1-3 Salinan Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor:
23/TIMSELBENGKULU1-GEL.2/PU-02/17/31-1/2023 Tanggal 26
Maret 2023 tentang hasil penelitian berkas administrasi calon
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong
dan Mukomuko Periode 2023-2028;
P1-4 Salinan Surat Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM.12-
Pu/04/2023 Tanggal 23 Juni 2023 tentang penetapan Anggota
KPU terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong
dan Mukomuko Periode 2023-2028;
P1-5 Salinan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 29/TimselBengkulu1-
Pu/03/17-03/2023 Tanggal 8 April 2023 tentang hasil seleksi
Tertulis dan Psikologi calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode 2023-2028;
P1-6 Salinan Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 34/TIMSELKK-
GEL.2-BA/04/17-4/2023 Tanggal 19 April 2023 tentang hasil
seleksi wawancara calon Anggota KPU terpilih Kabupaten
Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode
2023-2028.
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P2-1 s.d. P2-11 sebagai berikut:
P2-1 Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor Kep-
06A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 yang memuat nama Aris Silaswan
(Nomor 21);
P2-2 Pengumuman KPU RI Nomor 57/SDM/.12-Pu/04/2023 tentang
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih;
P2-3 Pengumuman Pansel KPU terkait persyaratan menjadi peserta
seleksi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara;
P2-4 Foto yang kami ambil sendiri (Bisa Dipertanggungjawabkan) saat
pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Bengkulu Utara yang
terdapat Aris Silaswan menggunakan pakaian dan atau attribute
partai Golkar bulan Mei 2018;
P2-5 Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara
yang menerangkan jika nama Aris Silaswan di Kabupaten
Bengkulu Utara hanya ada 1 orang;
P2-6 Tangkapan layar Aplikasi SIAK Dukcapil yang menunjukan 1
(satu) identitas Aris Silaswan tersebut adalah Aris Silaswan yang
saat ini duduk sebagai Anggota KPU Bengkulu Utara;
P2-7 Rekaman percakapan saya dengan Luki Tri Utomo yang juga
pengurus Golkar dalam SK yang sama dengan Aris Silaswan yang
juga wajahnya terdapat dalam foto. Luki menerangkan jika Aris
Silaswan yang ada dalam SK adalah Aris Silaswan sama dengan
Aris Silaswan yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU
Bengkulu Utara;
P2-8 Tangkapan layar pesan Whatapps dari Aris Silaswan atas
konfirmasi saya terkait kehadirannya dalam acara pelantikan;
P2-9 Surat Nomor 08.Eks/SMSI/BU/IX/2023 Perihal Permintaan
Klarifikasi Data Atas Nama Aris Silaswan yang ditujukan kepada
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bengkulu Utara tertanggal 8 September 2023;
P2-10 Bukti surat tanda terima yang kami sampaikan ke Dinas Dukcapil
Bengkulu Utara tertanggal 8 September 2023;
P2-11 Surat balasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor
470/641/DUKCAPIL/IX/2023 perihal Permintaan Klarifikasi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 8
September 2023, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan Saksi dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
• Amirul Mukminin selaku Saksi Pengadu I memberikan kesaksian bahwa saat
pelantikan pada Senin 14 Mei 2018 Saksi hadir langsung dan menyatakan
bahwa Teradu mengikuti pelantikan, menggunakan baju semi jas berlogo
Partai Golkar dan naik ke panggung untuk dilantik sebagai pengurus DPD
Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara. Acara pelantikan dilaksanakan
dipelataran parkir kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi
sebagai pengurus juga dalam SK a quo ditugaskan pada bagian peliputan
media. Sebelum acara pelantikan, Saksi sempat makan bersama Teradu
dikantor DPD Golkar Kabupaten Bengkulu Utara akan tetapi tidak sempat
mengobrol, hanya bertegur sapa saja.
• Lukitri Utomo selaku Saksi Pengadu I memberikan kesaksian bahwa Saksi
dilantik bersama dengan Teradu sebagai Pengurus DPD Partai Gokar
Kabupaten Bengkulu Utara. Saksi pada saat itu selain dilantik sebagai Ketua
Bagian Koperasi, Wiraswasta dan UMKM juga pada saat acara pelantikan
tersebut bertugas sebagai dokumentasi. Saksi mengenal Teradu dan sempat
bertegur sapa dan saling mengobrol karena sudah mengenal lumayan lama
dengan Teradu.
• Ismail Yogo Trianto selaku Saksi Pengadu II memberikan kesaksian bahwa
pada saat pelantikan, Saksi dilantik sebagai Wakil Sekretaris. Pada saat acara
pelantikan menyaksikan Teradu hadir dalam acara pelantikan tersebut dan
dilantik dengan pimpinan satu tingkat diatas.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
8 September 2023, Pengadu II memberikan kesimpulan bahwa sebelum masuk
kepada kesimpulan Pengadu, bahwa Pengadu memberikan Alat Bukti tambahan yang
diserahkan setelah sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bukti surat tanda terima yang kami sampaikan ke Dinas Dukcapil Bengkulu
Utara; (P2-10)
2. Surat balasan dari Dukcapil Bengkulu Utara; (P2-11)
3. Surat permohonan klairfikasi dari Pengadu ke Dinas Dukcapil. (P2-9)
Bahwa sehubungan dengan telah dilaksanakannya sidang DKPP RI atas aduan
kami, maka kami ucapakan banyak terimakasih pada seluruh majelis terutama DKPP
RI. Bahkan masyarakat Bengkulu Utara sangat mengapresiasi yang ditunjukan
dengan banyaknya pesan yang masuk pada saya bahkan menyampaikan informasi
yang saya tindaklanjuti lebih dalam ke dinas terkait.
Maka kami sampaikan beberapa keterangan/bantahan dan atau keberatan kami
serta kami lampirkan bukti baru tambahan yang merupakan tindak lanjut dari fakta
persidangan Jumat 8 September 2023.
1. Keterangan saudara Teradu atas pertanyaan majelis hakim sebagaimana dapat
dilihat pada video live medsos DKPP pada waktu jam ke 2 menit ke 19, Teradu
Aris Silaswan menyatakan hingga tahun 2020 masih berstatus warga Lubuk
Linggau dan memegang KTP Lubuk Linggau sehingga tidak ada datanya di Dinas
Dukcapil.
Jawaban Pengadu:
a. Pernyataan ini kami nilai suatu kesalahan fatal dari Teradu bahkan patut
diduga sebuah kebohongan baru yang diungkapkan Teradu dipersidangan
yang sungguh kami nilai makin menambah keraguan kami pada integritas
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
b. Kami menindaklanjuti dengan menyurati kembali Dinas Dukcapil melalui Mall
Pelayanan Publik (MPP) terkait kebenaran hal tersebut.
c. Berdasarkan 470/1641/ Dukcapil/IX/2023, menegaskan jika Nama Aris
Silaswan pindah dari Kota Lubuk Linggau ke Kabupaten Bengkulu Utara
tanggal 12 Agustus 2015 sesuai dengan SKPWNI
Nomor SKPWNI/ 1673/12082015/0004.
d. Dengan itu, Kami menilai aneh jika sesuai pengakuan Teradu Aris Silaswan ia
masih memegang KTP Lubuk Linggau hingga setidaknya tahun 2020. Bahkan
jika hal tersebut benar terjadi, ini merupakan pelanggaran yang justru lebih
berat, bahkan bisa berdampak pidana karena yang bersangkutan sudah
resmi tercatat pindah sesuai surat tersebut.
e. Masih dalam surat keterangan Dinas Dukcapil Bengkulu Utara. Setelah
menerima surat pindah dari Pemkot Lubuk Linggau, Aris Silaswan juga sudah
melaporkan kedatangannya ke Dinas Dukcapil Bengkulu Utara tanggal 7
September 2015 sesuai SKPWNI/1703/07092015/0023.
f. Dalam rangka mengungkap kebenaran dan menegakkan Integritas Pemilu dan
menjaga Pilar Demokrasi yang menjadi cita-cita negara setidaknya di
Kabupaten Bengkulu Utara. Kami juga meminta infomasi jumlah nama Aris
Silaswan di Provinsi Bengkulu (9 Kabupaten dan
1 Kota)
g. Point lainnya dalam surat Dukcapil yang kami terima 8 September 2019
tersebut, menegaskan atau bahkan menguatkan kembali alat bukti kami
sebelumnya. Surat tersebut menegaskan jika hanya ada 1 nama Aris
Silaswan di Provinsi Bengkulu.
h. Bersama sanggahan kami terutama Point c, d, e, f dan g tersebut kami
lampirkan
1) Surat tanda terima dari Dinas Dukcapil Bengkulu Utara atas surat
permintaan data yang kami sampaikan;
2) Surat jawaban ASLI (PDF) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu yang
berikutnya kami sampaikan sebagai alat bukti atau bukti tambahan dan
tentunya menjadi pertimbangan majelis hakim DKPP yang kami
banggakan.
3) Surat pengajuan permohonan Teradu ke Dinas Dukcapil untuk permintaan
klarifikasi.
2. Banyak kejanggalan keterangan baik Saksi maupun Teradu, antara lain:
a. Saksi dari Teradu, yakni Aliantor Harahap menyatakan berteman dengan
saudara Alfian Yudiasyah yang diakui teradu memerintahkannya untuk hadir
dalam acara pelantikan.
Jawaban Pengadu:
Kami menilai Saksi tidak memberikan keterangan lengkap. Antara Saksi
Aliantor, Alfian dan Teradu bukan hanya berteman. Namun kedekatan itu
tergambar lantaran Saksi Aliantor menjabat Ketua DPRD di tahun 2018,
sedangkan Alfian menjabat Sebagai Tenaga Ahli atau Staf Ahli DPRD dan
Teradu Aris Silaswan sebagai tenaga non PNS. Kedekatan ini juga digambarkan
dengan Aris yang tinggal di kediaman Alfian.
b. Keterangan Saksi dari Teradu, Aliantor Harahap yang Kami nilai saling
bertentangan. Satu sisi ia menjelaskan jika pengurus DPD Golkar dibawah
kepemimpinannya ditentukan oleh Formatur. Di sisi lain ia juga menjelaskan
jika saat menerima sanggahan/keberatan dari Aris Silaswan, Ia memanggil
seluruh formatur dan formatur tidak ada yang mengenal dan merasa
memasukan nama Aris Silaswan.
Jawaban Pengadu:
Dua keterangan dari orang yang sama itu kami saling bertentangan dan
menambah kecurigaan Kami. Jika tidak ada formatur yang mengenal, atau
memasukan nama Aris Silaswan. Lalu menjadi Pertanyataan besar bagi kami
“Dari Mana Masuknya Nama Aris Silaswan” ???
Sedangkan berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Partai Golkar dalam
Persidangan, pembuatan SK Kepengurusan Partai tersebut sesuai dengan surat
Formatur dari DPD Golkar Bengkulu Utara yang juga ditandatangani oleh
Saksi dari Teradu, Aliantor Harahap, SE.
3. Kami menilai banyak kejanggalan bahkan keterangan yang terkesan tidak masuk
akal dan berbelit-belit yang cenderung kami nilai melecehkan persidangan DKPP
yang ditunjukan Teradu dan Saksi Teradu.
4. Atas tambahan keterangan dan bukti yang kami sampaikan ini, maka kami
berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis bersalah pada Teradu dan
menyatakan Teradu Melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu.
5. Posisi Kami yang juga sebagai Jurnalis yang menjadi salah satu penopang pilar
Demokrasi membuat kami merasa bertanggungjawab dan sangat ingin menjaga
integritas Pemilu setidaknya di Kabupaten Bengkulu Utara.
6. Apa yang dilakukan oleh saudara teradu Aris Silaswan kami nilai sama sekali
tidak mencerminkan Integritas Tinggi sebagai penyelenggara pemilu. Bahkan
kami menilai hal ini bisa mencederai komitmen pemerintah dalam menciptakan
pemilu yang berintegritas.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 8 September 2023 Teradu Perkara Nomor
104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil pengadu tentang tahapan seleksi dapat teradu sampaikan
bahwa status teradu adalah peserta/ kontestan dan telah mengikuti proses
seleksi secara lengkap dan baik hingga dinyatakan lulus oleh tim seleksi dalam
setiap tahapan seleksi sebagai berikut:
a. 6 Maret – 17 Maret 2023 : Masa Pendaftaran (Bukti T-01 dan T-02)
b. 26 Maret 2023 : Pengumuman Nomor : 23/Timselbengkulu1-Gel.2/PU-
02/17/31-1/2023 tentang hasil penelitian berkas administrasi calon Anggota
KPU Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong
dan Muko-Muko Periode 2023-2028. (Bukti T-03)
c. 30 April 2023 : Seleksi Tertulis
d. 1 – 2 April 2023 : Tes Psikologi
e. 08 April 2023 : Pengumuman Timsel Nomor: 29/TimselBengkulu1-Pu/03/17-
03/2023 Tentang Pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi Calon
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Muko-
Muko Periode 2023-2028. (20 Besar) (Bukti
T-04)
f. 08-16 April 2023 : Masukan dan Tanggapan Masyarakat
g. 10-14 April 2023 : Tes Kesehatan Jiwa dan Fisik
h. 19 April 2023 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 34/Timselkk-Gel.2-
BA/04/17-4/2023 Tentang Pengumuman hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota KPU Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan
Muko-Muko Periode 2023-2028. (10 Besar) (Bukti T-05)
i. 04 Juni 2023 : Uji Kelayakan dan Kepatutan
j. 23 Juni 2023 : Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM/.12-Pu/04/2023
tentang Penetapan Anggota KPU Terpilih Calon Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Muko-Muko Periode 2023-2028.
(Bukti T-06)
k. 25 Juni 2023 : Pelantikan dengan nomor SK: Keputusan KPU Nomor 688
Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 (Bukti T-07)
Bahwa dalam rangkaian tahapan seleksi tersebut pada poin b dan poin f
terdapat seleksi berkas administrasi dan tanggapan masyarakat yang sudah
dilewati dan teradu memperoleh hasil lolos persyaratan administrasi dan tidak
ada satupun permintaan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.
Bahwa terhadap proses tahapan seleksi tersebut, teradu telah mengikuti
setiap proses dengan baik dengan nomor pendaftaran 32-17032395 dan seperti
pengadu sampaikan dalam kronologi bahwa teradu memenuhi syarat/lolos pada
seluruh tahapan seleksi. Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman KPU RI
Nomor: 57/SDM.12-Pu/04/2023 Tanggal 23 Juni 2023 dan dilantik pada hari
Minggu tanggal 25 Juni 2023 dengan nomor SK: Keputusan KPU Nomor 688
Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028.
2. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait keterlibatan teradu di partai politik dapat
teradu sampaikan bahwa tidaklah benar. Teradu tidak pernah mendaftarkan atau
didaftarkan dalam anggota partai politik manapun baik secara manual ataupun
aplikasi. Sehingga teradu tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai, dan tidak
pernah memiliki kartu anggota partai. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak
adanya nama teradu dalam sipol. (Bukti T-08)
3. Bahwa terhadap dalil dan lampiran bukti pengadu terkait sk yang terduga
terdapat nama teradu dan foto teradu dapat teradu jelaskan bahwa kehadiran
teradu adalah diajak/ disuruh sdr. Alfian Yudiansyah (dalam keterangan saksi
pengadu disebut abang botak) yang merupakan pemilik rumah tempat teradu
menumpang tinggal dengan pesan disuruh untuk meramaikan acaranya Bpk.
Aliantor Harahap. Kebetulan waktu itu teradu adalah honorer di DPRD
Kabupaten Bengkulu Utara dan Bpk Aliantor adalah Ketua di DPRD Kabupaten
Bengkulu Utara.
Dalam hal pakaian yang dikenakan, teradu mendapat pakaian di lokasi
acara. Ketika sampai di lokasi baju tersebut diberikan (kemeja). Dan teradu baru
menyadari setelah adanya pembacaan sk bahwa terdapat nama seperti teradu
dalam sk tersebut. Padahal, sebelumnya tidak ada informasi, komunikasi,
konfirmasi atau pembicaraan kepada teradu perihal
SK tersebut. Apalagi teradu tidak pernah bergabung dan bukan anggota partai
politik. (Bukti T-09 dan Bukti T-10)
Teradu sangat keberatan dengan adanya nama tersebut, dan teradu
menyadari bahwa terhadap profesi teradu sebagai honorer dan dosen tidak tetap
di Universitas Ratu Samban Waktu itu dengan usia yang masih muda dan
berharap bisa mengembangkan karir di dunia Perbankan, PNS (sekarang ASN),
bekerja di kementrian BUMN bahkan bisa menjadi Dosen Tetap, tentu hal
tersebut akan menjadi batu sandungan. Maka, teradu beberapa hari kemudian
menyampaikan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Bengkulu Utara dan telah mendapat jawaban (klarifikasi). (Bukti T-11
dan Bukti T-12)
4. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait diduga membuat pernyataan tidak benar
atau bohong adalah penilaian yang subjektif dan tidak benar. Dikarenakan berkas
pendaftaran teradu adalah berkas yang benar, sah dan apa adanya. Hal ini telah
dibuktikan pada bukti T-8 sampai T-12). Karena terhadap hal tersebut teradu
sudah menyampaikan penjelasan, keberatan dan mendapatkan klarifikasi. Dan
teradu memang tidak pernah menjadi anggota partai politik.
5. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu adalah sekretaris
dari salah satu ormas adalah tidak benar, teradu memang pernah mengikuti
salah satu ormas dan sudah mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri
ketika seleksi Komisi Pemilihan Umum. Namun, Ketua Ormas tersebut bukanlah
Bpk. Aliantor Harahap.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut
di atas, terbukti bahwa Teradu bukan anggota partai politik, tidak memiliki K.T.A
Partai Politik sehingga memang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara dan tidak terdapat pelanggara kode etik sebagaimana
didalilkan oleh pengadu dalam laporannya.
Berkenaan dengan Laporan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Putusan Sebagai
Berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu karena tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi;
2. Menyatakan bahwa teradu memang berhak dengan jabatannya sebagai Anggota
KPU Bengkulu Utara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 688 Tahun 2023
Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Utara Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028;
3. Memulihkan nama baik Teradu;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut:
T-1 Nomor Pendaftaran 32-17032395 (Tanda Bukti Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028)
T-2 Lembar Daftar Isian Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Persyaratan;
T-3 Pengumuman Nomor : 23/Timselbengkulu1-Gel.2/PU-02/17/31-
1/2023;
T-4 Pengumuman Timsel Nomor: 29/TimselBengkulu1-Pu/03/17-
03/2023;
T-5 Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 34/Timselkk-Gel.2-BA/04/17-
4/2023;
T-6 Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM/.12-Pu/04/2023;
T-7 Surat Keputusan KPU Nomor 688 Tahun 2023;
T-8 Screenshot Sipol;
T-9 Saksi 1;
T-10 Saksi 2;
T-11 Surat Keberatan Teradu ke Ketua DPD Partai Politik Kabupaten
Bengkulu Utara;
T-12 Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Nomor
01/DPD-PG/BU/V/2018 perihal Surat Klarifikasi tertanggal 20
Mei 2018
T-13 Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Nomor
28/DPD-PG/BU/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023 perihal
Tanggapan dan Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Bengkulu
T-14 Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-
09/A.1/DPD/GOL-BKL/VIII/2020 Tentang Pengesahan Komposisi
dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bakti 2020-2025 (Hasil Musda)
T-15 Screenshot media online
https://rejangtoday.com/nasional/sasriponi-minta-aris-silaswan-
diberhentikan-sebagai-komisioner-kpu-bu/
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi
atas nama Aliantor Harahap dan memberikan kesaksian bahwa terhadap SK 2018
s.d. 2020 pada saat ada permasalahan yang sangat urgent dalam internal Partai
Golkar yang mana pada saat itu Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu
meninggal dunia dan digantikan oleh Saudara Ridwan Mukti selaku Gubernur
Provinsi Bengkulu. Karena adanya pergantian pada DPD Provinsi sehingga
mengakibatkan DPD Kabupaten/Kota juga ikut berganti. Pada tahun 2018, dalam
Musda terpilihlah Saksi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara.
Berkenaan perekrtutan pengurus DPD Partai Gokar Kabupaten Bengkulu Utara ada
susunan formatur, pada saat itu terdapat 5 (lima) orang formatur termasuk Saksi
didalamnya sebagai Ketua Fomatur. Pada saat itu terjadi kejadian luar biasa, tarik
ulur kepentingan yang luar biasa sehingga Saksi sebagai Ketua terpilih dalam Musda
banyak terjadi penekanan-penekanan pada saat itu sehingga penyusunan pengurus
DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara sudah tidak sesuai dengan aturan lagi
karena adanya kepentingan yang luar biasa. Terkait susuna kepengurusan Saksi
selaku Ketua tidak mengetahui sebanyak itu Pengurus dan sampai sekaran Saksi
tidak mengetahui dan mengenal nama-nama pengurus dalam SK tersebut termasuk
Teradu. Saksi tidak pernah mengundang dan mengenal Teradu. pada saat pelantikan
terdapat banyak yang protes terkait nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut,
sehingga yang protes Saksi sampaikan. Sampai sekarang Tim Fomatur tidak
mengetahui siapa yang memasukkan nama Teradu dalam kepengurusan.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 8
September 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan yang
disampaikan pada sidang sebelumnya. Teradu pada pokoknya tetap menolak dan
membantah seluruh dalil Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan
tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
2. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan
ini berkaitan dengan pokok Pengaduan Pengadu;
3. Bahwa teradu adalah peserta/ kontestan yang memilik hak dan kewajiban yang
sama dengan peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara yang lain.
Telah melaksanakan proses dalam setiap tahapan seleksi dengan lengkap dan
baik, tidak mendapat klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dan dinyatakan
lolos serta ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Terpilih
Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM.12-
Pu/04/2023 Tanggal 23 Juni 2023;
4. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan adanya kartu keanggotaan partai atas
nama teradu baik pada aplikasi SIPOL maupun secara manual, karena teradu
memang tidak pernah terdaftar dalam partai politik manapun. Hal ini diperkuat
dengan keterangan pihak terkait dari Partai Golkar Provinsi dalam persidangan
yang menyatakan bahwa teradu tidak pernah tercatat sebagai anggota dan tidak
terdapat kartu anggota atas nama teradu. Hal ini juga tertuang dalam surat
tanggapan dan penjelasan pihak terkait kepada KPU Provinsi Bengkulu yang
dibawa pihak terkait saat persidangan; (T-13)
5. Bahwa terhadap SK yang menjadi bahan bukti pengadu tersebut sudah dijelaskan
dalam jawaban teradu dan telah diperkuat oleh saksi teradu bahwa terhadap
teradu memang tidak pernah terdapat konfirmasi, komunikasi atau
pemberitahuan bentuk apapun. Tidak pernah terlibat dalam setiap kegiatan dan
memang teradu telah menyampaikan keberatan dan sudah diklarifikasi oleh
partai;
6. Bahwa terhadap keterangan saksi pengadu dalam persidangan bahwa teradu
menggunakan semi jas dalam acara dimaksud adalah tidak benar dan mengada
ada oleh karena teradu hadir untuk meramaikan sebagaimana ajakan Sdr. Alfian
dan ketika dilokasi kegiatan diberikan baju kemeja bukan baju semi jas;
7. Bahwa terhadap permintaan Pimpinan Sidang terhadap saksi teradu terkait SK
Golkar revisi yang sudah tidak terdapat nama yang mirip dengan teradu
dilampirkan bersama kesimpulan teradu ini; (T-14)
8. Bahwa terhadap pernyataan dan penjelasan pengadu pada salah satu media
https://rejangtoday.com/nasional/sasriponi-minta-aris-silaswan-diberhentikan-
sebagai-komisioner-kpu-bu/ adalah tidak benar, mengada-ada dan merugikan
teradu. Hal ini dikarenakan tidak ada pelantikan apapun terhadap teradu di
tahun 2023 selain pelantikan Anggota KPU Bengkulu Utara. Screenshot terlampir.
(T-15)
9. Bahwa keterangan saksi pengadu dan dalil pengadu telah terbantahkan oleh
saksi teradu yang merupakan ketua DPD Partai Golkar yang menjabat waktu itu
(Bpk. Aliantor Harahap) dan saksi telah menjelaskan kronologi hingga teradu
yang tidak pernah terlibat di partai golkar, baik sebagai pengurus ataupun
anggota.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU RI (Ketua Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan
Pengembangan), Anggota KPU Provinsi Bengkulu (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Ketua DPD Partai
Golkar Provinsi Bengkulu masing-masing selaku Pihak Terkait dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
[2.11.1] Parsadaan Harahap selaku Anggota KPU RI (Ketua Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan
Pengembangan)
Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 September 2023, Pihak Terkait
memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU
Berdasarkan aduan para pengadu yang kami terima, pada pokoknya mengadukan
Saudara Aris Silaswan dalam memenuhi persyaratannya sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028 seharusnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat dengan alasan sebagai berikut:
1. Membuat surat pernyataan yang diduga tidak sebenarnya atau berbohong pada
saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu utara khususnya pernyataan
tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terahir sebagaimana
ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Menurut pengadu saudara Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai anggota
KPU kabupaten Bengkulu Utara karena cukup 5 tahun berhenti menjadi anggota
partai politik.
Sebelum menjelaskan tentang pokok aduan tersebut diatas, perlu kami uraikan
proses dan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan keputusan KPU Nomor 68 tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Pelakasanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 27 ayat
(1) berbunyi “KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Provinsi pada setiap Provinsi” juncto Pasal 31 ayat (1) berbunyi “KPU membentuk Tim
Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Republik Indonesia telah menetapkan PKPU
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pelakasanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan syarat calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan pasal 2 ayat
(1) yang diantaranya adalah huruf d “mempunyai integritas, memiliki kepribadian yang
kuat, jujur, dan adil, dan Huruf I berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4). PKPU Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 2 telah menetapkan
syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa untuk memastikan keterpenuhan syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf I, pada bagian
empat tentang penelitian administrasi pasal 22 ayat (2) huruf b Tim Seleksi
“memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan Bakal Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan merupakan anggota dan/atau pengurus
partai politik saat mendaftar”. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana ayat (2) tersebut
Bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat dalam Sipol
maka Tim Seleksi melakukan klarifikasi saat tahap wawancara sebagaimana
ketentuan ayat (3) Pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2023.
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 5 dan Pasal 6 pada
tanggal 27 Februari 2023 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 118
Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota
di 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023–2028 telah menetapkan Tim Seleksi untuk
menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Kabupaten Lebong, Kabupaten
Bengkulu Utara, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi
Bengkulu.
Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 17 bahwa tahapan seleksi
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftran
b. pendaftaran
c. penelitian administrasi
d. pengumuman hasil Penelitian administrasi
e. seleksi tertulis
f. tes Psikologi
g. pengumuman hasil tertulis dan tes Psikologi
h. tes Kesehatan dan wawancara
i. penetapan calon anggota Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali
jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
j. uji Kelayakan dan Kepatutan
Bahwa sebagai pelaksanaan transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi KPU
mengatur tentang tanggapan, masukan Masyarakat pada Bab VI angka 1 “bahwa
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan pemenuhan persyaratan dan rekam
jejak bakal Calon, bahkan KPU juga mengatur selain tanggapan dan masukan
masyarakat juga mengatur tentang Hak Masyarakat untuk melaporkan Tim Seleksi.
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 42 ayat (1) berbunyi “KPU dapat
menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber
daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan”.
DALAM POKOK ADUAN
Berdasarkan pokok-pokok aduan sebagaimana diatas, kami dapat menjelaskan:
1. Bahwa Tim Seleksi telah menyerahkan daftar nama calon anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Muko-Muko, yang pada Kabupaten Bengkulu Utara terdapat nama
saudara Aris Suliswan.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 untuk
melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Muko-Muko, KPU telah menugaskan KPU Provinsi Bengkulu yang telah
dilaksanakan pada tanggal 3 s.d.7 Juni 2023.
3. Bahwa dalam proses seleksi mulai dari penelitian administrasi sampai dengan
dilakukannya tahap uji kelayakan dan kepatutan bahkan sampai dilakanakannya
pengambilan sumpah atau pelantikan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara
atas nama Aris Silaswan, KPU RI tidak mendapatkan informasi terkait dengan
adanya laporan atau masukan dari masyarakat terutama terhadap anggota KPU
Kabupaten dimaksud.
4. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023, KPU Provinsi Bengkulu telah menyerahkan
hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagai dasar KPU Republik Indonesia
menetapkan 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana
telah diumumkan dalam Pengumuman KPU Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023
tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 48
(Empat Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028
tanggal 23 Juni 2023 dan telah dilantik pada tanggal 25 Juni 2023.
5. Bahwa setalah dilakukan pelantikan KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan
adanya informasi bahwa Saudara Aris Silaswan terindikasi masih menjadi
anggota partai politik sebagaimana diberitakan oleh media lokal
https://beritamerdeka.id dan https://tintarakyat.id.
6. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, KPU RI meminta kepada KPU Provinsi
Bengkulu untuk melakukan pengawasan internal sebagaimana ketentuan PKPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pasal 91, Pasal 96 melalui melalui Surat KPU Nomor
768/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 28 Juli 2023.
7. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023 KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil
verifikasi dan klarifikasi melalui surat nomor 303/SDM.12-SP/17/2023 dengan
kesimpulan bahwa Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris
Suliswan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku dan diberikan sanksi
pemberhentian sementara.
8. Bahwa terpenuhinya syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat kumulatif dan mutlak, dan berlaku selama menjadi anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini untuk tetap menjaga integritas,
profesionalitas penyelenggara maupun penyelenggaraan Pemilu, serta untuk tetap
menjaga kepercayaan masyarakat dalam seluruh aspek kepemiluan. Oleh karena
itu jika setelah dilantiknya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
ditemukan tidak terpenuhinya persyaratan atau terbukti melakukan pelanggaran
kode perilaku merupakan sebab terjadinya pergantian atau setidaknya diberikan
sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2023 KPU Republik
Indonesia memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara melalui Keputusan KPU Nomor 1023 Tahun 2023 dan meminta
kepada KPU Provinsi untuk menyampaikan laporan/aduan atas pelanggaran kode
prilaku tersebut kepada DKPP.
[2.11.2] Dodi Hendra Supiarso selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu (Ketua
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya
Manusia)
Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 September 2023, Pihak Terkait
memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU
Berdasarkan aduanpara pengadu yang kami terima, pada pokoknya mengadukan
Saudara Aris Silaswan dalam memenuhi persyaratannya sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028 seharusnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat dengan alasan sebagai berikut:
1. Membuat surat pernyataan yang diduga tidak sebenarnya atau berbohong pada
saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara khususnya
pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terkahir
sebagaimana ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
2. Menurut Pengadu, Saudara Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai anggota
KPU Kabupaten Bengkulu Utara karena cukup 5 tahun berhenti menjadi anggota
partai politik.
Sebelum menjelaskan tentang pokok aduan tersebut di atas, perlu kami uraikan
proses dan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 68 tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 pasal 2 ayat (1) yang diantaranya
adalah huruf d “mempunyai integritas, memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
dan Huruf I berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Bahwa Tim Seleksi telah memeriksa nama bakal calon Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara tersebut bukan merupakan anggota
dan/atau pengurus partai politik saat mendaftar berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf I.
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana ayat (2) tersebut Bakal Calon Anggota KPU
Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota terdapat dalam Sipol maka Tim Sleksi
melakukan klarifikasi saat tahap wawancara berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 22
PKPU 4 Tahun 2023.
Berdasarkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 118 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 15 (Lima
Belas) Provinsi Periode 2023 – 2028 menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota
di Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal
17 bahwa tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran
b. pendaftaran
c. penelitian administrasi
d. pengumuman hasil penelitian administrasi
e. seleksi tertulis
f. tes psikologi
g. pengumuman hasil tertulis dan tes psikologi
h. tes kesehatan dan wawancara
i. penetapan calon anggota Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali
jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
j. uji Kelayakan dan Kepatutan
Bahwa sebagai wujud transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi KPU
mengatur tentang tanggapan, masukan Masyarakat pada Bab VI angka 1 “bahwa
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan pemenuhan persyaratan dan rekam
jejak bakal Calon, bahkan KPU juga mengatur selain tanggapan dan masukan
masyarakat juga mnegatur tentang Hak Masyarakat untuk melaporkan Tim Seleksi.
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pasal 42 ayat (1) berbunyi “KPU dapat
menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya
manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan”.
DALAM POKOK ADUAN
Berdasarkan pokok-pokok aduan sebagaimana diatas, dapat kami uraikan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Pengumuman Nomor 2/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023 tanggal 6
Maret 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko
Periode 2023-2028, Pengumuman terlampir, Sdr. Aris Silaswan mendaftarkan diri
dan menyerahan berkas sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara
Periode 2023-2028 pada tanggal 16 Maret 2023 Pukul 11.46 WIB, Dokumen
terlampir;
2. Bahwa dalam mendaftarkan diri sebagaimana angka 1 (satu) diatas, Sdr. Aris
Silaswan melengkapi semua dokumen persyaratan, yang mana salah satu dari
persyaratan tersebut adalah Dokumen Formulir Model. Pernyataan.2-Calon yaitu
Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai Tidak Pernah Menjadi
Anggota Partai Politik;
3. Bahwa tanggal 26 Maret 2023, Sdr. Aris Silaswan dinyatakan lulus Administrasi
sesuai huruf B Pengumuman Tim Seleksi Nomor 23/TIMSELBENGKULU1-
GEL.2/Pu-02/17/31-1/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang
Lebong dan Kabupaten Mukomuko;
4. Bahwa tanggal 8 April 2023, Sdr. Aris Silaswan dinyatakan lulus Seleksi Tertulis
dan Tes Psikologi berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor
29/TIMSELBENGKULU1-Pu-03/17-32023 tentang Hasil Seleksi Tes Tertuls dan
Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten
Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko;
5. Bahwa tanggal 19 April 2023, Sdr. Aris Silaswan dinyatakan lulus Seleksi Tes
Kesehatan dan Wawancara berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor
34/TIMSELKK-GGEL.2-BA/04/17-4/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten
Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko;
6. Bahwa berdasarkan Pengumuman sebagaimana angka 5 (lima), Tim Seleksi
menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat melalui email :
timselbengkulu1@gmail.com, dalam rentang waktu yang ditentukan yaitu sejak
tanggal 8 -12 April 2023, Tim Seleksi tidak mendapatkan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat atas nama Sdr. Aris Silaswan baik melalui email maupun
diantarkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 PKPU Nomor 4 Tahun 2023, KPU Provinsi
Bengkulu telah melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota
KPU kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong,
dan Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 7 Juni 2023;
8. Bahwa dalam proses seleksi mulai dari penelitian administrasi sampai dengan
dilakukannya tahap uji kelayakan dan kepatutan bahkan sampai
dilaksanakannya pengambilan sumpah atau pelantikan Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan, KPU Provinsi Bengkulu tidak
mendapatkan informasi terkait dengan adanya laporan atau masukan dari
masyarakat terutama terhadap anggota KPU Kabupaten dimaksud;
9. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023, KPU Provinsi Bengkulu menyerahkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan kepada KPU Republik Indoensia sebagai penetapan 5
(lima) orang anggota KPU Kabupaten Utara sebagaimana telah diumumkan dalam
Pengumuman KPU Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 48 (Empat Puluh
Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028 tanggal 23
Juni 2023 dan telah dilantik pada tanggal 25 Juni 2023;
10. Bahwa setelah dilakukan pelantikan KPU Provinsi Bengkulu mendapatkan
informasi bahwa Saudara Aris Silaswan terindikasi masih menjadi anggota partai
poltik sebagaimana diberitakan oleh media lokal https://beritamerdeka.id dan
https://tintarakyat.id;
11. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 KPU Provinsi Bengkulu menerima Surat KPU RI
Nomor 768/SDM.12-SD/04/2023 Perihal Verifikasi dan klarifikasi Anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang
substansinya memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melakukan verfikasi dan
klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris
silaswan untuk memastikan dugaan keanggotaan Partai Politik;
12. Bahwa berdasarkan perintah sebagaimana dalam angka 11 (sebelas) diatas, KPU
Provinsi Bengkulu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan mekanisme
pengawasan internal sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
13. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana angka 12 (dua
belas) KPU Provinsi Bengkulu telah menyimpulkan dalam rapat pleno bahwa
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan diduga
melakukan pelanggaran kode perilaku dan diberikan sanksi pemberhentian
sementara, dan hasil sebagaimana dimaksud disampaikan kepada KPU Republik
Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 303/SDM.12-
SP/17/2023;
14. Bahwa terpenuhinya syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat kumulatif dan mutlak, dan berlaku selama menjadi anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini untuk tetap menjaga integritas,
profesionalitas penyelenggara maupun penyelenggaraan Pemilu, serta untuk tetap
menjaga kepercayaan masyarakat dalam seluruh aspek kepemiluan. Oleh karena
itu jika setelah dilantiknya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
ditemukan tidak terpenuhinya persyaratan atau terbukti melakukan pelanggaran
kode perilaku merupakan sebab terjadinya pergantian atau setidaknya diberikan
sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.11.3] Syaukani Dahari selaku perwakilan dari DPD Partai Golkar Provinsi
Bengkulu
Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 September 2023, Pihak Terkait
memberikan keterangan dengan membacakan secara lisan Surat DPD Partai Golkar
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28/DPD-PG/BU/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023
perihal Tanggapan dan Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
Bengkulu dengan uraian sebagai berikut:
1. Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 275/HK.04-SD/17/2023 tentang
Penjelasan tanggal 13 Juli 2023
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka DPD Partai Golkar Kabupaten
Bengkulu Utara meyampaikan penjelasan perihal tersebut:
a. Bahwa benar dalam sesunan dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten
Bengkulu Utara Nomor Kep-06/A.1/DPD/GOLKARBKLN/2018 adalah
benar ada nama Aris Siliswan selaku Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi
dan Keanggotaan;
b. DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara sudah melakukan
penulusuran dan penelitian secara administrasi, namun demikian DPD
Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara tidak menemukan Kartu anggota
Partai Golkar atas nama Aris Silaswan pada Data Kartu Anggota Partai
Golkar Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Nama - nama kepengurusan semuanya atas usulan tim Formatur hasil
MUSDA Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018, setiap
anggota formatur tidak ada yang ingat atas nama tersebut atas usutan
siapa dan dan hasil penelusuran kami bahwa KTP yang bersangkutan baru
terbit di Bengkulu Utara Tahun 2020 sementara SK tersebut disahkan
pada Tahun 2018, sehingga DPD Partai Golkar tidak bisa memastikan
bahwa Aris Silaswan yang tertera di SK Kepengurusan Adalah orang yang
sama sebagai Komisioner KPU Kabupaten Bengkutu Utara.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya memberi surat pernyataan yang tidak benar pada saat seleksi
administrasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028 pada
tanggal 26 Maret 2023. Bahwa dalam surat tersebut menyatakan Teradu tidak pernah
terlibat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan nama Teradu terdapat
dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi
Bengkulu Nomor
KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021, atas nama Aris Silaswan sebagai Wakil
Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan yang kemudian dilantik pada tanggal
14 Mei 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut, keterlibatan Teradu dengan partai
politik masih 4 Tahun 10 bulan 16 hari sehingga Teradu tidak memenuhi syarat
sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana ketentuan persyaratan
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradu
diduga melanggar pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
Pasal 5 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 dan
poin A huruf a angka 9 Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/TimselBengkulu1-
Pu/01/17/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali apa yang diakui oleh Teradu secara
jelas dan tegas. Teradu menjawab dan menerangkan bahwa Teradu telah mengikuti
seluruh proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara mulai dari seleksi
Administrasi yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2023 melalui Surat
Pengumuman Nomor 23/TIMSELBENGKULU1-GEL.2/PU-02/17/31-1/2023 tentang
Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara,
Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko Periode
2023-2028, selanjutnya Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman KPU RI Nomor:
57/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 23 Juni 2023, sampai dengan Teradu dilantik
sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 25 Juni 2023
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 688 Tahun 2023
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara,
Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 tertanggal 23 Juni 2023. Bahwa dalam proses
seleksi dari awal administrasi hingga Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara, tidak ada satupun tanggapan dan masukan masyarakat terkait
Teradu.
Berkenaan dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II bahwa Teradu terlibat dalam partai
politik, Teradu membantah dan menyatakan dalil tersebut tidak benar. Teradu tidak
pernah mendaftarkan diri ataupun didaftarkan sebagai anggota partai politik
manapun baik secara manual ataupun aplikasi. Hal tersebut juga dapat dibuktikan
dengan tidak adanya nama Teradu dalam aplikasi Sipol. Bahwa terhadap terdapat
nama Teradu pada lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018
tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021, serta terdapat foto Teradu pada
acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa
Bhakti 2016-2021 yang diselenggarakan tanggal 14 Mei 2018, Teradu yang pada saat
itu bekerja sebagai Pegawai Honorer di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara
menjelaskan bahwa kehadirannya pada acara pelantikan tersebut karena
diajak/disuruh oleh Alfian Yudiansyah (Abang Botak) yang merupakan pemilik rumah
tempat Teradu menumpang tinggal untuk meramaikan acara Saksi Aliantor Harahap
yang pada saat itu menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Sesampai dilokasi acara pelantikan, Teradu selanjutnya diberikan baju (kemeja).
Terkait terdapat nama Teradu dalam SK a quo, Teradu baru menyadari terdapat
namanya pada saat lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 ketika dibacakan,
Teradu sama sekali tidak mengetahui informasi, komunikasi, konfirmasi ataupun
pembicaraan perihal dimasukkannya nama Teradu dalam SK a quo. Selanjutnya
karena sangat keberatan namanya dimasukkan dalam SK a quo serta
mempertimbangkan profesi Teradu pada saat itu sebagai Pegawai Honorer dan Dosen
Tidak Tetap di Universitas Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dan juga pada
saat itu mempertimbangkan usia Teradu yang masih muda dan berharap bisa
mengembangkan karir didunia Perbankan, ASN, bekerja di Kementerian dan BUMN
serta bisa menjadi Dosen Tetap yang tentunya akan menjadi batu sandungan
kedepannya. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2018, Teradu menyampaikan Surat
Keberatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu
Utara dan telah mendapat jawaban melalui Surat DPD Partai Golkar Kabupaten
Bengkulu Utara Nomor 01/DPD-PG/BU/V/2018 perihal Surat Klarifikasi tertanggal
20 Mei 2018 yang pada intinya menjelaskan bahwa nama Aris Silaswan dalam SK a
quo bukanlah Aris Silaswan in cassu Teradu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Aris Silaswan
mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara 2023-2028 sesuai
dengan peraturan dan dinyatakan lulus tanpa ada tanggapan dari masyarakat.
Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 23
Juni 2023 dan dilantik pada tanggal 25 Juni 2023. Teradu membantah dan
menyatakan tidak benar atas tuduhan keterlibatannya dengan Partai Politik. Teradu
tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota partai politik manapun
baik secara manual maupun melalui aplikasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak
adanya nama Teradu dalam aplikasi Sipol.
Berkenaan aduan Pengadu I dan Pengadu II bahwa terdapat nama Teradu dalam
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor
KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021. Berdasarkan fakta yang terungkap di
persidangan, Teradu juga hadir dalam acara pelantikan pada tanggal 14 Mei 2018.
Teradu menjelaskan bahwa kehadiran Teradu dalam acara pelantikan tersebut
adalah diajak dan disuruh Saudara Alfian Yudiansyah yang merupakan pemilik
rumah tempat Teradu menumpang tinggal, dengan pesan disuruh untuk meramaikan
acara Aliantor Harahap (Saksi Teradu) yang pada saat itu sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Bengkulu Utara. Kebetulan pada saat itu Teradu bekerja sebagai tenaga
honorer di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun Teradu menggunakan kemeja
warna kuning, Teradu menjelaskan bahwa baju tersebut baru diperoleh di acara
tersebut. Teradu baru mengetahui namanya terdapat dalam SK setelah dibacakan,
padahal Teradu tidak pernah mendapat informasi, komunikasi, konfirmasi atau
pembicaraan perihal dimasukkan nama Teradu dalan SK Partai a quo, apalagi Teradu
tidak pernah bergabung dan bukan Anggota Partai Politik.
Karena Teradu keberatan dengan adanya nama Teradu dalam SK a quo pada
tanggal 3 Mei 2018, serta Teradu menyadari bahwa terhadap profesi Teradu sebagai
honorer dan dosen tidak tetap di Universitas Ratu Samban waktu itu dengan usia
yang masih muda dan berharap bisa mengembangkan karir di dunia Perbankan, ASN,
bekerja di BUMN bahkan bisa menjadi Dosen Tetap, tentu hal tersebut akan menjadi
batu sandungan. Maka, Teradu pada tanggal 15 Mei 2018 menyampaikan Surat
Keberatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu
Utara dan telah mendapat jawaban melalui surat dan menyatakan bahwa nama Aris
Silaswan yang ada dalam SK a quo bukanlan Teradu. Berdasarkan fakta di
persidangan, Pengadu II setelah dilakukan pengecekan yang selanjutnya Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan
melalui Surat Nomor 470/1281/DUKCAPIL/2023 tertanggal 17 Juli 2023 perihal
Penyampaian Klarifikasi Data yang menyatakan telah dilakukan penelusuran pada
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan menyatakan hanya ada satu
nama Aris Silaswan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bahwa Pihak Terkait Divisi SDM KPU RI memberikan keterangan bahwa pada
tanggal 5 Agustus 2023 KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil verifikasi dan
klarifikasi melalui surat nomor 303/SDM.12- SP/17/2023 dengan kesimpulan bahwa
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan terbukti
melakukan pelanggaran kode perilaku. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 11
Agustus 2023 KPU Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian sementara
anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara melalui Keputusan KPU Nomor 1023 Tahun
2023 dan meminta kepada KPU Provinsi untuk menyampaikan laporan/aduan atas
pelanggaran kode prilaku tersebut kepada DKPP. Berdasarkan fakta yang terungkap
di persidangan, Teradu mengatakan tidak pernah diberhentikan sementara, padahal
ada surat dari KPU RI terkait pemberhentian sementara kepada Teradu.
Bahwa Pihak Terkait Divisi SDM KPU Provinsi Bengkulu memberikan keterangan
tertulis bahwa dalam seleksi tidak ada satupun tanggapan dan masukan masyarakat
terkait nama Teradu Aris Silaswan. Bahwa setelah dilakukan pelantikan KPU Provinsi
Bengkulu mendapatkan informasi bahwa Teradu Aris Silaswan terindikasi masih
menjadi anggota partai poltik sebagaimana diberitakan oleh media lokal
https://beritamerdeka.id dan https://tintarakyat.id. Bahwa pada tanggal 31 Juli
2023 KPU Provinsi Bengkulu menerima Surat KPU RI Nomor 768/SDM.12-
SD/04/2023 perihal verifikasi dan klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Utara dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang substansinya memerintahkan
KPU Provinsi Bengkulu melakukan verfikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan untuk memastikan dugaan
keanggotaan Partai Politik.
Selain itu, berdasarkan perintah sebagaimana di atas, KPU Provinsi Bengkulu
telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan mekanisme pengawasan internal
sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana angka 12 (dua belas) KPU Provinsi Bengkulu telah menyimpulkan dalam
rapat pleno bahwa Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan
diduga melakukan pelanggaran kode perilaku dan diberikan sanksi pemberhentian
sementara, dan hasil sebagaimana dimaksud disampaikan kepada KPU Republik
Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 303/SDM.12-
SP/17/2023.
Bahwa Pihak Terkait DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh
Syaukani Dahari memberikan keterangan bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten
Bengkulu Utara tidak bisa memastikan bahwa Aris Silaswan dalam SK a quo adalah
orang yang sama dengan Teradu.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Saksi Amirul Mukminin
memberikan keterangan bahwa pada saat pelantikan saksi menghadiri langsung dan
melihat Teradu dipanggil untuk naik ke panggung lalu dilantik. Saksi Lukitri Utomo
memberikan keterangan bahwa saksi dilantik oleh partai bersama dengan Teradu.
Saksi Ismail Yogo Trianto memberikan keterangan bahwa saksi dilantik bersama
dengan Teradu.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Saksi Aliantor Harahap yang
pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara
Masa Bhakti 2016-2021 memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui dan tidak
mengenal Teradu. Saksi juga mengkonfirmasi kepada seluruh anggota partai dan
menyatakan tidak ada yang mengenal dan merasa memasukkan nama Teradu Aris
Silaswan dalam daftar Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021. Bahwa setelah
pelantikan banyak nama yang dicatut, saksi tidak mengetahui bagaimana formatur
memasukkan nama dalam SK.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak
dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa benar Teradu masih berstatus sebagai
pengurus DPD Partai Golkar yang dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021. Mengingat bahwa pengumuman hasil
seleksi administrasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028
pada tanggal 26 Maret 2023, sehingga Teradu terbukti masih terlibat dalam
kepengurusan partai politik selama 4 Tahun 10 bulan 16 hari sehingga Teradu tidak
memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana
ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
menyatakan bahwa mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 21 ayat
(1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 2
huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf
a, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.