Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 246 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Lebong
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Lebong tanggal 30 April 2019, Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran dalam teknis pelaksanaan Pleno.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong bertanggungjawab atas hilangnya seluruh dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 Kecamatan Lebong Utara yang tidak berada di Kotak Suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 30 April 2019. Menurut Pengadu sesuai dengan tahapan pada tanggal 27 April 2019, seluruh kotak suara lengkap dengan seluruh dokumen termasuk sampul berisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 Kecamatan Lebong Utara telah diserahkan oleh PPK Lebong Utara kepada KPU Kabupaten Lebong untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Shalahuddin Al Khidhr selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebong, Teradu II Devi Irawan, Teradu III Effan Lavandes, Teradu IV Yoki Setiawan, dan Teradu V Yayan Hardian masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Jefriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Teradu VII Sabdi Destian dan Teradu VIII Melky Agustian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong terhitung sejak dib
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 246-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 252- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 246-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Maya Fitria Sari Pekerjaan : Karyawan Alamat : Jl. Citra Kel. Pasar Muara Aman, Kec. Lebong Utara, Kabupaten Lebong Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Nediyanto Ramadhan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Kalimantan-Merpati 12 No.22 RT. 05 RW.02, Kel. Rawa Makmur Permai, Kota Bengkulu 2. Nama : Edi Rusman Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Kalimantan-Merpati 12 No.22 RT. 05 RW.02, Kel. Rawa Makmur Permai, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Shalahuddin Al Khidhr Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Lebong Alamat : Perumnas Griya Perdana Blok J No. 1, Desa Tabeak Blau II Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Devi Irawan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lebong Alamat : Perumnas Griya Perdana Blok J No. 1, Desa Tabeak Blau II Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Effan Lavandes Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lebong Alamat : Perumnas Griya Perdana Blok J No. 1, Desa Tabeak Blau II Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yoki Setiawan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lebong Alamat : Perumnas Griya Perdana Blok J No. 1, Desa Tabeak Blau II Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yayan Hardian Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lebong Alamat : Perumnas Griya Perdana Blok J No. 1, Desa Tabeak Blau II Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Jefriyanto Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Alamat : Jl. P. Zainul Abidin, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Sabdi Destian Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Alamat : Jl. P. Zainul Abidin, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Melky Agustian Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Alamat : Jl. P. Zainul Abidin, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Lebong tanggal 30 April 2019, Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran dalam teknis pelaksanaan Pleno. Menurut Pengadu, untuk seluruh Kotak Suara Kecamatan yang akan dilakukan Rekapitulasi di Kabupaten Lebong diperlihatkan terlebih dahulu dalam bentuk utuh sesuai dengan ketentuan yaitu: tersegel dan diikat dengan kabel teis baru dilakukan pembukaan dan dibacakan didepan Saksi Parpol dan Bawaslu; 2. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, Teradu I s.d V telah membuka 7 Kotak Suara dari PPK Lebong Utara dan terlihat sibuk seperti ada yang hilang. Pada saat itu salah satu saksi dari Partai Bulan Bintang atas nama Bambang Irawan mempertanyakan hal tersebut, dan dijawab oleh Komisioner bahwa sedang mencari sampul yang berisi Dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 yang tidak berada di Kotak Suara. Pada saat itu PPK Lebong utara juga tidak mengetahui bahwa Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR- RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 tidak ada lagi dalam Kotak Suara, dikarenakan sejak tanggal 27 April 2019, sekitar pukul 10.00 WIB seluruh kotak suara lengkap dengan seluruh dokumen termasuk sampul berisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 sudah dimasukkan ke dalam kotak yang sudah diberi stiker sesuai kegunaanya dan diberi kabel teis dan segel pada setiap Kotak yang berisi dokumen dan dibawa ke gudang KPU. Menurut Pengadu diragukan legalitas tersebut karena gudang KPU Kabupaten Lebong berada diluar komplek Kantor KPU, yaitu Gedung Juang yang digunakan untuk Gudang Logistik dan saat itu diterima oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Lebong atas nama Etro Jaya Sinaga sesuai dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani tanggal 26 April 2019; 3. Teradu I s.d V meminta pendapat Teradu VI s.d VIII yang pada saat itu hadir di Ruang Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebong. Teradu VI – VIII pada saat itu mempersilahkan Teradu I s.d V melanjutkan rekapitulasi dengan catatan bahwa kejadian tidak ditemukannya DA-1 untuk seluruh tingkatan Pemilu 17 April 2019 Kecamatan Lebong Utara dicatat sebagai Kejadian Khusus yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Lebong; 4. Pada saat itu saksi Partai Bulan Bintang keberatan dan meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap kejadian khusus tersebut sebelum melanjutkan rekapitulasi dan Bawaslu menyetujui dengan mengeluarkan Rekomendasi No. 150/K.BE_06/PM.00.02/IV/2019. Bahwa Rekapitulasi tingkat Kabupaten Lebong berakhir pada tanggal 2 Mei 2019; 5. Bahwa kejadian tersebut ternyata meresahkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong. Bahwa kejadian tersebut menurut Pengadu merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong mengajak PPK Lebong Utara merekayasa, memalsukan, membuat pernyataan yang tidak benar terkait kejadian khusus hilangnya DA-1 untuk semua tingkatan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kecamatan Lebong Utara. Hal tersebut dibuktikan dengan: a. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 Ketua KPU Kabupaten Lebong atas nama Salahudin Alkidr, Devi Irawan dan Evan Lavandes selaku Anggota KPU Kabupaten Lebong meminta PPK Kecamatan Lebong Utara membuat Surat Pernyataan telah melakukan kelalaian terkait tidak ditemukannya dokumen DA1 di dalam kotak; b. Bahwa pada Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten, PPK Kecamatan Lebong Utara telah memegang Berita Acara Serah Terima yang telah ditandatangani oleh Ketua PPK dan Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik; c. Bahwa Salahudin Alkidr selaku Ketua KPU Kabupaten Lebong meminta Ketua PPK Kecamatan Lebong Utara untuk mengakui kelalaian dan jangan terlalu bersikap keras saat diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Lebong; d. Bahwa Devi Irawan selaku Anggota KPU Lebong menyetujui dilakukan rekayasa sampul dan salianan DA1 baru yang di injak-injak; e. Bahwa pada saat memindahkan Kotak Suara dari Gedung Juang ke KPU tanpa melibatkan PPK Kecamatan Lebong Utara yang mengakibatkan tidak ditemukannya DA1 di dalam Kotak saat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten; 7. Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini terlihat dari beberapa perilaku dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong yang janggal, yaitu: a. Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat Kejadian Khusus Hilangnya DA-1 untuk semua tingkatan Pemilihan Umum 17 April 2019 untuk Kecamatan Lebong Utara pada tanggal 30 April 2019, dan sampai tanggal 5 Mei 2019 tidak ada informasi untuk melanjutkan proses Kejadian Khusus tersebut, sehingga tanggal 6 Mei 2019 Parpol melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong secara resmi. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong menghentikan laporan Parpol dengan beranggapan bahwa laporan tersebut tidak tepat sasaran; b. Menurut pendapat Pengadu, Bawaslu Kabupaten Lebong tidak berintegritas dan turut serta merekayasa kejadian khusus tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara, sedangkan beberapa keterangan dan barang bukti jelas bahwa seluruh dokumen tersebut telah diserahkan oleh PPK Lebong Utara ke Gudang KPU Kabupaten Lebong dan seharusnya Bawaslu Kabupaten Lebong mengetahui dan mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pleno di PPK melalui Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menganggap Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 28 Agustus 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil yang telah Pengadu tuangkan pada Form I-P L-DKPP dan tambahan tanggapan secara lisan yang disampaikan Pengadu Principal maupun Kuasa Pengadu dimuka persidangan pada tanggal 27 Agustus 2019; 2. Bahwa, Pengadu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Teradu dalam Jawaban dan tanggapan secara lisan yang disampaikan dimuka persidangan tanggal 27 Agustus 2019, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum; 3. Bahwa, di muka persidangan perkara ini Pengadu telah mengajukan bukti surat/tertulis sebagai berikut: a. Copy bukti Pemberitahuan Status Laporan Nomor 198/K.BE- 06/PM.06.02/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019, bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan status laporan yang dihentikan penanganannya, sedangkan tidak ditemukannnya FORM DA1 terjadi saat Rapat Pleno KPU Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melakukan tugasnya dengan baik yaitu melakukan proses hukum yang tidak adil (Vide: Bukti Kode P1); b. Copy Bukti Transkrip Percakapan WhatsApp antara Ketua KPU Lebong dengan Ketua PPK Lebong Atas tanggal 8 Mei 2019, bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan transkrip percakapan antara Ketua KPU Lebong dengan Ketua PPK Lebong Atas, menyuruh PPK Lebong Utara mengakui khilaf atas tidak ditemukannya Form DA1 saat Rapat pleno KPU Lebong (Vide: Bukti Kode P2); c. Copy Bukti Tanda Terima Pengembalian Barang dari PPK ke KPU Kabupaten Lebong tertanggal 26 April 2019. bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan bahwa PPK Lebong Utara sebagai Pihak Pertama yang diwakili oleh Ketua PPK Lebong Utara a.n Maya Fitria Sari, A.Md. kepada KPU Lebong yang diwakili oleh Etro Jaya Sinaga, S.E, telah menyerahkan Barang berupa:  Kota Suara + logistic Pemilu 5 Jenis Masing-masing Pemilihan Tersegel 285 Buah;  Kota Suara + logistic Pemilu 5 Jenis Masing-masing Pemilihan Tersegel 8 Buah;  Kota Suara Kosong 3 Buah;  Lampiran Salinan Formulis DAA 1-KPU Masing-Masing Pemilihan 12 Set;  Lampiran Salinan formulir DA.1 – KPU Masing-masing Pemilihan 5 Buah (Vide: Bukti Kode P3). d. Copy Bukti Tanda Terima Pengembalian Barang Bukti dari PPK ke KPU Kabupaten Lebong tertanggal 28 April 2019, bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan bahwa PPK Lebong Utara sebagai Pihak Pertama yang diwakili oleh Ketua PPK Lebong Utara a.n Maya Fitria Sari, A.Md. kepada KPU Lebong yang diwakili oleh Etro Jaya Sinaga, S.E, telah menyerahkan Barang berupa:  Kota Suara TPS 285 kotak dalam kondisi baik;  Bilik SuarabTPS 228 Keping dalam kondisi baik;  Kota Suara PPK 7 Kotak dalam keadaan baik;  Kota suara PPK sisa sebanyak 4 buah dalam keadaan baik;;  Copy sesuai dengan aslinya, yang sudah dileges (nahzegeling), (Vide: Bukti Kode P4); e. Foto-foto Dokumentasi Penyerahan Logistik dari PPK ke KPU Pemilihan Umum Tahun 2019, bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan arus balik logistik dan dokumen dari PPK Lebong Utara kepada KPU Lebong (Vide: Bukti Kode P5); f. Copy Berita Acara Klarifikasi Nomor: 99/PL.01.7-BA/1707/KPU- Kab/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019, bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan bahwa DA1 oleh PPK Lebong Utara sudah dimasukkan kedalam kotak suara PPK Lebong Utara (Vide: Bukti Kode P6); g. Copy bukti Surat Rekomendasi Bawaslu Lebong tanggal 30 April 2019 agar membuka kotak suara PPK Lebong Utara, bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini membuktikan bahwa hilangnya DA1 berada di KPU Lebong bukan menjadi ranah PPK Lebong Utara lagi (Vide: Bukti Kode P7); h. Video Pleno KPU Lebong saat tidak ditemukannya DA1 PPK Lebong Utara, Video KPU Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat surat pernyataan bahwa PPK Lebong Utara telah lalai, Audio Komisioner KPU Lebong meminta surat pernyataan bahwa PPK Lebong Utara lalai, Audio percakapan via telepon tanggal 7 Mei 2019, dimana Komisioner Divisi Hukum DEVI IRAWAN meminta PPK Lebong Utara adakan/membuat Dokumen dan Sampul DA1 lalu diinjak-injak dan disimpan di Sekretariat PPK Lebong Utara. Bukti ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Lebong dan Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat dalam penyelenggaraan pemilu (Vide: Bukti Kode P8); 4. Bahwa dimuka persidangan yang terhormat ini Pengadu menghadirkan saksi sebagai berikut: a. Risman Yanuardo bin alm Yulius Mahendra - Menyaksikan bahwa Dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara sudah dimasukkan Kedalam kotak yang diserahkan Ke Gudang Logistik KPUD Lebong - Menerangkan bahwa Komisioner KPUD Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat Surat Peryataan Lalai Menyebabkan DA-1 Hilang - Menerangkan bahwa Komisioner KPUD Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat DA-1 Baru dan Dimasukkan kedalam Sampul terus diinjak-injak alias direkayasa seolah-olah tercecer. - Menerangkan Bahwa Ketua Bawaslu Lebong merekomendasikan hal yang sama yaitu menyetujui usul dari Komisioner KPUD lebong agar PPK Lebong Utara Merekayasa Dokumen DA-1 seperti tercecer yaitu dengan membuat dokumen DA-1 baru dimasukkan kedalam Sampul dan diinjak-injak. - Divisi logistik KPUD Lebong beserta stafnya memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan Tubei/menanda Tangani Surat Pernyataan bahwa PPK Lebong Utara Tidak pernah Menerima BAST b. Bambang Irawan, S.Hut bin alm Junaidi Menerangkan bahwa Kotak yang berisi Dokumen dari Seluruh PPK pada saat Pleno di Tingkat KPUD Lebong sudah berada di Ruang Pleno KPUD Lebong dan Divisi Teknis sedang Membuka semua Kotak tersebut sehingga Saksi mempertanyakan perihal perlakuan komisioner dan dijawab bahwa komisioner sedang mencari dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara yang tidak Ditemukan didalam kotak tersebut dan perilaku yang tidak sewajarnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu; 5. Analisis Yuridis dan Pembuktian a. Analisis Mengenai Alat Bukti Pengadu 1) Alat Bukti Surat Bahwa dari alat bukti yang diajukan PENGADU mulai dari Bukti Kode P1 sampai dengan Bukti Kode P8 sangat jelas membuktikan bahwa TERADU telah melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu, sehingga bukti ini menjadi relevan untuk dipertimbangkan. 2) Alat Bukti Saksi Bahwa Pengadu telah menghadirkan saksi dimuka persidangan DKPP RI yaitu Risman Yanuardo bin alm Yulius Mahendra dan Bambang Irawan, S.Hut bin alm Junaidi, dibawah sumpah telah memberikan keterangan, dimana keterangan 2 (dua) orang saksi Pengadu mampu mematahkan dalil Jawaban Teradu baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan, maka sudah sewajarnya pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya, keterangan saksi ini mempunyai relevansi dengan Bukti P-1 s.d Bukti P-8 dan mohon keterangan saksi ini dipertimbangkan. b. Analisis Mengenai Alat Bukti Teradu 1) Alat Bukti Surat Bahwa Teradu mengajukan bukti yang tidak mampu mematahkan dalil pengaduan dan alat bukti surat Pengadu, hal ini sekaligus membuktikan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu; 2) Alat Bukti Saksi Bahwa Teradu tidak mengajukan/menghadirkan saksi dimuka persidangan DKPP RI sehingga tidak ada hal yang perlu dipertimbangkan dalil dan alasan yang Teradu sampaikan dimuka sidang DKPP RI; 6. Berdasarkan dalil-dalil yang Pengadu kemukakan dalam Form I-P L-DKPP dan tambahan tanggapan secara lisan yang disampaikan Pengadu Principal maupun Kuasa Pengadu dimuka persidangan pada tanggal 27 Agustus 2019, Jawaban Teradu baik tertulis maupun lisan, analisa alat bukti surat Teradu, analisa alat bukti surat Pengadu, analisa keterangan saksi Pengadu yang telah diajukan dimuka persidangan DKPP RI, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Komisioner KPUD Lebong dan Komisioner Bawaslu Lebong terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu secara bersama-sama yaitu melanggar Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017; b. Komisioner KPUD Lebong dan Komisioner Bawaslu Lebong terbukti melakukan tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, PKPU dan UU No. 7 Tahun 2017, terbukti Mengajak PPK Lebong Utara Merekayasa, Memalsukan, Membuat Pernyataan yang tidak benar terkait kejadian khusus hilangnya DA-1 untuk semua tingkatan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kecamatan Lebong Utara; c. Bawaslu Kabupaten Lebong terbukti atas perilaku yang tidak baik tercermin dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Lebong yang bertentangan dengan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 dan PKPU No. 4 Tahun 2019 yaitu tidak melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017; d. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Lebong dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong tidak dapat ditolerir lagi dan merupakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilihan umum apalagi dalam menghadapi pemilihan umum kedepan nantinya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya seluruh Komisioner KPU Kabupaten Lebong dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong diberhentikan secara tidak hormat sebagai komisioner; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Nomor 198/K.BE- 06/PM.06.02/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019; Bukti P-2 : Transkrip Percakapan WhatsApp antara Ketua KPU Lebong dengan Ketua PPK Lebong Atas tanggal 8 Mei 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Pengembalian Barang dari PPK ke KPU Kabupaten Lebong tertanggal 26 April 2019; Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Terima Pengembalian Barang Bukti dari PPK ke KPU Kabupaten Lebong tertanggal 28 April 2019; Bukti P-5 : Foto-foto Dokumentasi Penyerahan Logistik dari PPK ke KPU Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Nomor: 99/PL.01.7- BA/1707/KPU-Kab/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Lebong tanggal 30 April 2019 agar membuka kotak suara PPK Lebong Utara; Bukti P-8 :  Video Pleno KPU Lebong saat tidak ditemukannya DA1 PPK Lebong Utara  Video KPU Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat surat pernyataan bahwa PPK Lebong Utara telah lalai  Audio Komisioner KPU Lebong meminta surat pernyataan bahwa PPK Lebong Utara lalai  Audio percakapan via telepon tanggal 7 Mei 2019, dimana Komisioner Divisi Hukum Devi Irawan meminta PPK Lebong Utara adakan/membuat Dokumen dan Sampul DA1 lalu diinjak-injak dan disimpan di Sekretariat PPK Lebong Utara; Saksi Pengadu: 1. Risman Yanuardo  Menyaksikan bahwa Dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara sudah dimasukkan Kedalam kotak yang diserahkan Ke Gudang Logistik KPUD Lebong  Saksi menyatakan melihat tidak terdapat DA 1 dalam kotak pada saat rekap tingkat Kabupaten;  Menerangkan bahwa Komisioner KPUD Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat Surat Peryataan Lalai Menyebabkan DA-1 Hilang  Bahwa Saksi bertemu dengan Divisi Hukum KPU Kabupaten Lebong Devi Irawan dan menyatakan membuat DA 1 baru dan diinjak-injak seolah-olah tercecer dan hal tersebut juga dianjurkan/disetujui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong;  Divisi logistik KPUD Lebong beserta stafnya memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan Tubei/menanda Tangani Surat Pernyataan bahwa PPK Lebong Utara Tidak pernah Menerima BAST 2. Bambang Irawan Saksi menerangkan bahwa Kotak yang berisi Dokumen dari seluruh PPK pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten Lebong sudah berada di Ruang Pleno, dan Divisi Teknis sedang membuka semua Kotak tersebut sehingga Saksi mempertanyakan perihal perlakuan komisioner dan dijawab bahwa komisioner sedang mencari dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara yang tidak Ditemukan didalam kotak tersebut dan perilaku yang tidak sewajarnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong 1. Bahwa apa yang telah dituduhkan oleh Pengadu, KPU Kabupaten Lebong telah melakukan pelanggaran dalam teknis pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019 adalah tidak beralasan, perlu Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Pada tanggal 30 April 2019 pukul 08.00 WIB Polres Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong dan Sekretariat KPU Kabupaten Lebong membawa kotak dari gudang logistik ke salah satu ruangan di KPU Kabupaten Lebong yang terkunci dan kuncinya dipegang oleh KPU Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong dan Pihak Keamanan (Kepolisian); b. Rapat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Lebong dilaksanakan pada tanggal 30 April 2019 dimulai pukul 09.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lebong; c. Pada saat rapat pleno pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara, PPK Lebong Utara mengambil kotak suara dari ruang penyimpanan KPU untuk dibawa ke ruang rapat pleno yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan pihak keamanan (Kepolisian); d. Sebelum dilakukan pembukaan kotak PPK Lebong Utara pada rapat pleno, kondisi kotak dalam keadaan tersegel dan terkunci dengan menggunakan kabel ties disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan para saksi Peserta Pemilu; (Bukti T-1) e. Selanjutnya kotak dibuka oleh PPK Lebong Utara dengan cara melepas segel dan melepas kabel ties, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan para saksi Peserta Pemilu, ternyata tidak ditemukan sampul formulir model DA1 beserta isinya, dan hanya terdapat formulir Model DA1 Plano dan Formulir model DAA1; (Bukti T-2) f. Selanjutnya dilakukan pengambilan 6 kotak suara PPK Kecamatan Lebong Utara lainnya dan diperiksa namun juga tidak ditemukan formulir model DA1; g. Setelah tidak ditemukan di 6 kotak suara PPK Lebong Utara, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Anggota Bawaslu dan pihak Keamanan (Kepolisian) mengecek CCTV yang ada di gudang, berusaha mencari keberadaan formulir Model DA1 tetapi tidak ditemukan; (Bukti T-3) h. Karena tidak ditemukan dan tidak ada indikasi mencurigakan di CCTV, KPU meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Lebong; i. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong mengeluarkan rekomendasi dan meminta rapat pleno diskor selama 30 menit untuk menyiapkan rekomendasi secara tertulis; j. Ketika Bawaslu Kabupaten Lebong memproses surat rekomendasi, KPU Kabupaten Lebong memanggil PPK Kecamatan Lebong Utara untuk melakukan klarifikasi memastikan penjelasan PPK Kecamatan Lebong Utara tentang tidak ditemukannya Formulir DA1, bertempat di ruang Ketua KPU Kabupaten Lebong dan disaksikan oleh pihak keamanan; (Bukti T-4) k. Klarifikasi tersebut menanyakan kepada PPK Lebong Utara apakah benar sudah dimasukkan formulir model DA1 ke dalam kotak dan dijawab oleh Ketua PPK Lebong Utara sudah dimasukkan; l. Ketika ditanyakan apakah mereka memiliki dokumentasi untuk memastikan proses memasukkan formulir model DA1 ke dalam kotak, PPK Lebong Utara tidak memiliki dokumentasi baik poto atau video lainnya; m. Dan pada saat formulir DA1 dan dokumen lain dimasukkan ke dalam kotak, PPK Lebong Utara mengakui tidak berkoordinasi, tidak melibatkan dan tidak disaksikan oleh Panwascam bahkan memasukkan dokumen tersebut kedalam kotak diluar ruang rapat pleno kecamatan, serta waktu jedah menyegel dan mengunci kabel ties cukup lama, rapat pleno rekapitulasi kecamatan selesai pukul 03.00 wib dinihari tgl 27 April 2019, sedangkan kotak dikabel ties dan disegel pukul 09.45 Wib tgl 27 April 2019 itupun pada saat kotak akan dinaikan ke mobil truk, tanpa memastikan kembali keberadaan dokumen/DA1 di dalam kotak; (kronologis kejadian) n. Setelah 30 menit kembali keruang pleno, skor dicabut dan pleno dilanjutkan kembali dengan agenda untuk mendengarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Lebong sebagaimana surat Nomor: 150/K.BE- 06.PM.0002/IV/2019 tanggal 30 April 2019, salah satu isi rekomendasi yaitu pleno rekapitulasi tetap berjalan dengan berpedoman kepada DA1 Plano 5 Pemilihan, terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lebong yang telah dibacakan tidak ada keberatan dari para saksi; (Bukti T-5) o. Selanjutnya KPU Kabupaten Lebong menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lebong dan mempersilahkan PPK Lebong Utara untuk mengambil DA1 Plano 5 pemilihan; p. Tidak ada perbedaan perolehan suara antara DA1 yang dipegang saksi dan Bawaslu Kabupaten Lebong dengan formulir DA1 plano yang ditampilkan dan dibacakan pada saat rapat pleno berjalan; q. Perolehan suara yang dibacakan diterima oleh semua pihak; r. Proses rapat pleno berjalan dengan lancar dan berakhir pukul 04.00 dini hari tanggal 1 Mei 2019, tidak ada keberatan dari Bawaslu dan saksi yang hadir sampai berakhirnya rekapitulasi untuk Kecamatan Lebong Utara; s. Ketika rapat pleno dihari ke-3 berakhir muncul keberatan dari partai Demokrat, Gerindra, Berkarya dan Nasdem yang disampaikan melalui DB.2 KPU tentang tidak ditemukan formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara (Bukti T-6) t. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Lebong nomor: 184/K.BE-06/PM.06.02/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, KPU Kabupaten Lebong diundang oleh Bawaslu Kabupaten Lebong untuk melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan terkait laporanatas dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang disampaikan oleh Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Berkarya kepada Bawaslu Kabupaten Lebong; (Bukti T-7) u. Selanjutnya berdasarkan hasil proses pemeriksaan terhadap para pihak dan para saksi serta melihat fakta-fakta yang ada, akhirnya sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong mengeluarkan rekomendasi (Berita Acara Pembahasan Ke-Dua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong tanggal 23 Mei 2019), bahwa KPU Kabupaten Lebong tidak memenuhi unsur dugaan kelalaian terkait tidak adanya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara pada saat rapat pleno di KPU Kabupaten Lebong, serta dihentikan proses terkait laporan terhadap KPU Kabupaten Lebong. Akan tetapi locus dari kelalaian itu ada di PPK Lebong utara, untuk itu agar dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong; (Bukti T-8) 2. Bahwa tuduhan terhadap KPU Kabupaten Lebong mengajak untuk merekayasa, memalsukan membuat pernyataan yang tidak benar terkait hilangnya formulir DA1 yang dibuktikan oleh Pengadu pada tanggal 2 Mei 2019 adalah tidak beralasan, hal ini disebabkan: a. Terkait dengan tidak ditemukannya Formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara, pada saat pleno di KPU Kabupaten Lebong, dari hasil klarifikasi yang dilakukan secara lisan pada saat rapat pleno diskor, diketahui bahwa dari rangkaian rapat pleno di tingkat Kecamatan PPK Lebong Utara terindikasi melakukan kelalaian secara prosedural, karena pada saat memasukkan seluruh dokumen hasil rapat pleno tidak dilakukan di ruang rapat pleno, tidak berkoordinasi dan tidak melibatkan/tidak disaksikan oleh Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Lebong Utara sebagai pihak pengawas, dan tidak didokumentasi (foto/video), serta waktu jeda menyegel dan mengunci kabel ties cukup lama dan sempat ditinggalkan, rapat pleno rekapitulasi selesai pukul 03.00 Wib dini hari tgl 27 April 2019, sedangkan kotak dikunci dengan kabel ties dan disegel pukul 09.45 Wib tgl 27 April 2019 itupun pada saat kotak akan dinaikan ke mobil truk, tanpa memastikan kembali keberadaan dokumen/DA1 di dalam kotak. Hal ini juga dikuatkan dalam klarifikasi tertulis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong kepada PPK Lebong Utara pada tanggal 4 Mei 2019 yang bertujuan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait dengan tidak ditemukannya formulir DA1. Dan pada saat itu juga PPK Lebong Utara menyerahkan kronologis kejadian / permasalahan DA1 yang dibuat oleh PPK Lebong Utara yang ditandatangani oleh seluruh anggota PPK Lebong Utara (tertanggal 1 Mei 2019) menyatakan bahwa mereka mengakui dan menyadari terkait tidak ditemukannya DA1 didalam kotak adalah faktor kekhilafan yang tidak disengaja yang dilakukan oleh PPK Lebong Utara; (Bukti T-9) b. Hasil klarifikasi tersebut serta berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebong memutuskan memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PPK Lebong Utara; c. Setelah rapat pleno untuk Kecamatan Lebong Utara di tingkat Kabupaten selesai, PPK Lebong Utara dan PPK se-Kabupaten Lebong mengharapkan KPU Kabupaten Lebong untuk mencari solusi dan meminta saran apa yang harus dilakukan dalam menyikapi permasalahan DA1 PPK Lebong Utara, maka KPU Kabupaten Lebong bersama PPK Se-Kabupaten Lebong berdiskusi langkah apa yang harus diambil; d. Dari hasil diskusi tersebut maka KPU Kabupaten Lebong dan PPK lainnya menyarankan kepada PPK Lebong Utara, kalau seandainya memang PPK Lebong Utara lupa memasukkan DA1 kedalam kotak maka akui saja pada saat pemeriksaan, hal ini mungkin bisa meringankan akibat yang ditimbulkan dengan tidak ditemukannya DA1 tersebut, tetapi itu kembali kepada PPK Lebong Utara karena ini hanya sifatnya saran, kalau baik menurut PPK Lebong Utara silahkan lakukan. Kalau tidak baik menurut PPK Lebong Utara jangan lakukan, semuanya kembali kepada PPK Lebong Utara apa yang terbaik menurut PPK Lebong Utara, jangan sampai nantinya apabila terjadi sesuatu hal KPU yang dipersalahkan. Dan mulai saat itu PPK Lebong Utara tidak henti-hentinya meminta untuk berkoordinasi dan berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Lebong, baik itu melalui telpon ataupun whatsapp/WA; e. Tidak berselang beberapa hari diketahui bahwa Tujuan PPK Lebong Utara untuk meminta saran dan solusi kepada KPU Kabupaten Lebong terkait tidak ditemukannya formulir DA1, yang indikasinya merupakan kelalaian PPK Lebong Utara adalah sebuah “JEBAKAN”. Ternyata justeru pengadu/PPK Lebong Utara membuat skenario dan merekayasa dengan cara setiap kali koordinasi dan konsultasi yang mereka minta tersebut, adalah suatu upaya untuk menjebak dengan melakukan PEREKAMAN SECARA DIAM-DIAM (ILEGAL), dan yang lebih aneh lagi dokumen beserta arsip PPK Lebong Utara yang keberadaannya seharusnya berada di kantor sekretariat PPK, ternyata disimpan/dititip oleh Pengadu kepada Ketua PPS Desa Gandung Baru; f. Dari PEREKAMAN SECARA ILEGAL dan tindakan lain yang dilakukan tersebut tentunya hal itu sudah menggambarkan bahwa sudah ada NIAT dan RENCANA TERSELUBUNG yang dilakukan oleh PPK Lebong Utara khususnya Pengadu. Terbukti hasil rekaman tersebut dijadikan senjata alat bukti dengan memutar balik fakta untuk menyerang dan melibatkan KPU Kabupaten Lebong terkait kelalaian yang dilakukan oleh PPK Lebong Utara.Dan terlebih lagi ternyata PPK Lebong Utara dalam hal ini pengadu memang telah berkoordinasi dan berkonsultasi sejak awal dengan pihak- pihak lain dan bahkan meminta dukungan untuk mempersalahkan dan menjatuhkan KPU Lebong; g. Bahwa Berita Acara Serah Terima Barang yang dipegang oleh PPK Lebong Utara tidaklah menjamin keberadaan Formulir DA1 dalam kotak, karena kotak suara yang diserahkan oleh PPK apabila sudah tersegel dan dikabel ties maka tidak ada kewajiban untuk memeriksa dan bahkan dilarang untuk membuka kotak suara yang disampaikan tersebut. Pihak KPU hanya melihat tanda khusus/List (Pasal 2 PKPU No 4 Tahun 2019) yang tercantum diluar kotak suara. Kotak suara dibuka pada saat Rapat Pleno, sebagaimana Pasal 37 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum “KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 3”. Itupun dibuka oleh PPK yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan Saksi Peserta Pemilu; (Bukti T-10) h. Bahwa terkait Gedung Juang yang digunakan oleh KPU Kabupaten Lebong sebagai Gudang Logistik sudah melalui mekanisme yang semestinya: 1) Keterbatasan daya tampung ruang kantor dan gudang KPU Lebong untuk menampung 2079 kotak suara beserta formulir Pemilu. Hal ini tidak hanya terjadi di KPU Kabupaten Lebong tetapi begitu juga KPU Kabupaten/Kota lainnya 2) Jarak Gedung Juang dengan Kantor KPU Lebong tidak Jauh ± 20 M 3) Melalui proses peminjaman kepada Pemerintah Daerah 4) Sudah berkoordinasi kepada Bawaslu dan pihak Kepolisian 5) Dari sisi keamanan terjamin, kunci Pengaman (gembok) berlapis luar dan dalam, dipegang oleh Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Lebong dan KPU Kabupaten Lebong 6) Jendela diberi teralis 7) Alas rangka baja dan triplek agar tidak lembab 8) Tersedia Racun Api (pemadam kebakaran) 9) Ditempatkan CCTV pemantau luar dan dalam 10) Pengamanan 24 Jam Non-stop dilakukan oleh aparat kepolisian secara bergantian 11) Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebong 3. Bahwa perlu kami sampaikan, permasalahan tidak ditemukannya formulir DA1 PPK Lebong Utara sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Penyidik Kepolisian Resort Lebong sampai proses Peradilan oleh Pengadilan Negeri Tubei, bahkan sudah diputus (tanggal 23 Juli 2019) oleh Pengadilan Negeri Tubei bahwa PPK Lebong Utara divonis Bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing-masing 1 (satu) Bulan Kurungan 6 (Enam) Bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah). Selanjutnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tubei tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan Putusan Banding (tanggal 9 Agustus 2019) menerima permintaan Banding serta memberi putusan lebih dari Putusan Pengadilan Negeri Tubei yakni bahwa PPK Lebong Utara divonis Bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing-masing dengan Pidana 2 (dua) Bulan Kurungan 6 (enam) bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah); (Bukti T-11) [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong 1. Bahwa sebelum menjawab pokok aduan, Para Teradu terlebih dahulu dengan tegas menyatakan MENOLAK seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Adapun jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten Lebong tanggal 30 April 2019, Teradu I s.d. V telah melakukan pelanggaran dalam teknis pelaksanaan pleno. Menurut pengadu, untuk seluruh Kotak Suara Kecamatan yang akan dilakukan Rekapitulasi di Kabupaten Lebong diperlihatkan terlebih dahulu dalam bentuk utuh sesuai dengan ketentuan yaitu: tersegel dan diikat dengan kabel teis baru dilakukan pembukaan dan dibacakan di depan Saksi Parpol dan Bawaslu; b. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, Teradu I s.d. V telah membuka 7 kotak suara dari PPK Lebong Utara dan terlihat sibuk seperti ada yang hilang. Pada saat itu salah satu saksi dari Partai Bulan Bintang atas nama Bambang Irawan mempertanyakan hal tersebut, dan dijawab oleh Komisioner bahwa sedang mencari sampul yang berisi Dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 yang tidak berada di Kotak Suara. Pada saat itu PPK Lebong Utara juga tidak mengetahui bahwa sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 tidak ada lagi dalam kotak suara, dikarenakan sejak tangal 27 April 2019, sekitar pukul 10.00 WIB seluruh kotak suara lengkap dengan seluruh dokumen termasuk sampul berisi sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 sudah dimasukkan ke dalam kotak yang sudah diberi stiker sesuai kegunaannya dan diberi kabel teis dan segel pada setiap kotak yang berisi dokumen dan dibawa ke gudang KPU. Menurut pengadu diragukan legalitas tersebut karena gudang KPU Kabupaten Lebong berada di luar komplek kantor KPU, yaitu Gedung Juang yang digunakan untuk gudang logistik dan saat itu diterima oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Lebong atas nama Etro Jaya Sinaga sesuai dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani tanggal 26 April 2019; c. Teradu I s.d. V meminta pendapat Teradu VI s.d. VIII yang pada saat itu hadir di Ruang Rapay Pleno KPU Kabupaten Lebong. Teradu VI – VIII pada saat itu mempersilahkan Teradu I s.d. V melanjutkan rekapitulasi dengan catatan bahwa kejadian tidak ditemukannya DA-1 untuk seluruh tingkatan Pemilu 17 April 2019 Kecamatan Lebong Utara dicatat sebagai Kejadian khusus yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Lebong; d. Pada saat itu saksi Partai Bulan Bintang keberatan dan meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap kejadian khusus tersebut sebelum melanjutkan rekapitulasi dan Bawaslu menyetujui dengan mengeluarkan Rekomendasi nomor : 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019. Bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten Lebong berakhir pada tanggal 2 Mei 2019; e. Bahwa kejadian tersebut ternyata meresahkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong. Bahwa kejadian tersebut menurut Pengadu merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; f. Bahwa Teradu I s.d. V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong mengajak PPK Lebong Utara merekayasa, memalsukan, membuat pernyataan yang tidak benar terkait kejadian khusus hilangnya DA-1 untuk semua tingkatan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kecamatan Lebong Utara. Hal tersebut dibuktikan dengan: 1) Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 Ketua KPU Kabupaten Lebong atas nama Salahudin Alkidr, Devi Irawan dan Evan Lavandes selaku Anggota KPU Kabupaten Lebong meminta PPK Kecamatan Lebong Utara membuat Surat Pernyataan telah melakukan kelalaian terkait tidak ditemukannya dokumen DA1 di dalam kotak; 2) Bahwa pada Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten, PPK Kecamatan Lebong Utara telah memegang Berita Acara Serah Terima yang telah ditandatangani oleh Ketua PPK dan KAsubbag Umum, Keuangan dan Logistik; 3) Bahwa Salahudin Alkidr selaku ketua KPU Kabupaten Lebong meminta Ketua PPK Kecamatan Lebong Utara untuk mengakui kelalaian dan jangan terlalu bersikap keras saat diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Lebong; 4) Bahwa Devi Irawan selaku Anggota KPU Lebong menyetujui dilakukan rekayasa sampul dan salinan DA1 baru yang diinjak-injak; 5) Bahwa pada saat memindahkan Kotak Suara dari Gedung Juang ke KPU tanpa melibatkan PPK Kecamatan Lebong Utara yang mengakibatkan tidak ditemukannya DA1 di dalam kotak saat pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. g. Bahwa Teradu VI s.d. VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini terlihat dari beberapa perilaku dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong yang janggal, yaitu: 1) Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat Kejadian Khusus Hilangnya DA-1 untuk semua tingkat Pemilihan Umum 17 April 2019 untuk Kecamatan Lebong Utara pada tanggal 30 April 2019, dan sampai tanggal 5 Mei 2019 tidak ada informasi untuk melanjutkan proses kejadian khusus tersebut, sehingga tanggal 6 Mei 2019 Parpol melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong secara resmi. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong menghentikan laporan Parpol dengan beranggapan bahwa laporan tersebut tidak tepat sasaran; 2) Menurut pendapat Pengadu, Bawaslu Kabupaten Lebong tidak berintegritas dan turut serta merekayasa kejadian khusus tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara, sedangkan beberapa keterangan dan barang bukti jelas bahwa seluruh dokumen tersebut telah diserahkan oleh PPK Lebong Utara ke Gudang KPU Kabupaten Lebong dan seharusnya Bawaslu Kabupaten Lebong mengetahui dan mengawasi seluruh proses pelaksanaan pleno di PPK melalui Panwaslu Kacamatan. Berdasarkan hal tersebut, pengadu menganggap Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan Pengadu, Para Teradu akan menguraikan terlebih dahulu kegiatan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong serta duduk perkara sampai diadukannya Para Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Adapun duduk perkara terhadap pokok laporan Pengadu adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 20 April 2019, Bawaslu Kabupaten Lebong mengeluarkan Surat Nomor: 135/K.BE-06/PM.01.02/IV/2019, Perihal Pengawasan Pleno Kecamatan; (Bukti T-1) b. Bahwa menindaklanjuti poin a di atas, Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah melaksanakan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Lebong dengan melakukan pengawasan Rapat Pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan mulai tanggal 21 s.d. 26 April 2019 dengan Laporan Hasil pengawasan dituangkan dalam Formulir Model A Nomor: 111/LHP/PM.00.03/IV/2019 s.d Nomor: 116/LHP/PM.00.03/IV/2019; (Bukti T-2) c. Bahwa pada tanggal 21 April 2019, Panwaslu Kecamatan Lebong Utara mengeluarkan Surat Nomor: 60/K.BE-06.07/PM.00.01/III/2019, Perihal Permohonan Perbaikan Data Hasil Rekapitulasi dan mengimbau PPK Lebong Utara untuk melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-3) d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah melaksanakan pengawasan penyerahan/pengembalian kotak hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara ke KPU Kabupaten Lebong tanggal 27 April 2019 dengan Laporan Hasil pengawasan dituangkan dalam Formulir Model A Nomor: 117/LHP/PM.00.03/IV/2019; (Bukti T-4) e. Bahwa sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum 2019, Bawaslu Kabupaten Lebong telah mengadakan kegiatan sebagai upaya pencegahan dengan melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan PPK se-Kabupaten Lebong yaitu sebagai berikut: 1) Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu tentang Pungut Hitung pada tanggal 26 s.d 28 Maret 2019 dengan peserta dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK se-Kabupaten Lebong; (Bukti T-5) 2) Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu tentang Pengawasan Logistik Pemilu pada tanggal 30 Maret s.d 1 April 2019 dengan peserta dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK se- Kabupaten Lebong; (Bukti T-6) 3) Rapat Fasilitasi dan Koordinasi tentang Pengawasan Rekapitulasi Suara pada tanggal 5 s.d 7 April 2019 dengan peserta dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK se-Kabupaten Lebong; (Bukti T-7) f. Bahwa berdasarkan undangan KPU Kabupaten Lebong Nomor: 161/PL.01.5- Und/1707/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019, Perihal: Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota (Bukti T-8), Para Teradu melakukan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil pengawasan pemilu tertuang pada Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 (Bukti T-9). Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong, sekitar pukul 21:00 WIB Rapat Pleno Rekapitulasi Suara untuk wilayah PPK Kecamatan Lebong Utara akan dimulai PPK Lebong Utara membuka Kotak Hasil Perolehan Suara PPK Lebong Utara tetapi tidak ada ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara; g. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 pada pukul 23:15 WIB Teradu VI dan Teradu VII melakukan rapat Pleno terkait tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 14/K.BE-06/IV/2019 (Bukti T-10). Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII atas nama Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebong mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019; (Bukti T-11) h. Bahwa pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2019 Para Teradu masih melakukan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil pengawasan yang tertuang pada Formulir Model A Nomor: 121/LHP/PM.00.02/IV/2019 (Bukti T-12) dan Formulir Model A Nomor: 122/LHP/PM.00.02/IV/2019 (Bukti T-13); i. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Teradu VIII yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebong masih melakukan pengawasan terhadap arus balik penyerahan/pengembalian kotak suara tersegel hasil penghitungan perolehan suara Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Lebong ke KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 183/ST/K.BE- 06/V/2019 dengan hasil pengawasan tertuang pada Formulir Model A Nomor: 123/LHP/PM.00.02/IV/2019; (Bukti T-14) j. Bahwa pada tanggal 2 s.d. 6 Mei 2019 Teradu VII yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Bawaslu Kabupaten Lebong masih melakukan penanganan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 01/LP/PL/Kab/ 07.06/V/2019 yaitu melakukan klarifikasi terhadap pihak- pihak terkait laporan tersebut; (Bukti T-15) k. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 (Bukti T-16) perihal membahas temuan hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A Nomor : 120/ LHP/PM.00.02/IV/2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019; l. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB Bawaslu Kabupaten Lebong kedatangan tamu dari Perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Lebong (Nasdem, Demokrat dan Berkarya), para tamu tersebut bermaksud menyampaikan Laporan dugaan Pelanggaran pemilu terkait tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara dengan Nomor Laporan: 02/LP/PL/ Kab/07.06/V/2019 (Bukti T-17). Laporan tersebut selanjutnya diterima oleh Para Teradu dengan menyampaikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Bukti T-18) kepada para Pelapor; m. Bahwa terhadap Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 perihal membahas hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 dan terhadap Laporan Nomor: 02/LP/ PL/Kab/07.06/V/2019 para Teradu selanjutnya melakukan rapat Pleno pada tanggal 6 Mei 2019 pukul 17.00 WIB yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 15/K.BE-06/V/2019; (Bukti T-19) n. Bahwa berdasarkan Kajian Awal Dugan Pelanggaran pada tanggal 06 Mei 2019 terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 telah memenuhi Syarat Formil dan Materil sebagai Laporan dalam penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Bukti T-20), dan direkomendasikan untuk dilakukan registrasi serta diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti; o. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/ 2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 14/K.BE-06/HK.08/V/2019 (Bukti T-21), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 03/SG/BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 07 Mei 2019 (Bukti T-22) dengan Rekomendasi untuk dilanjutkan ke proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu (Klarifikasi) dan Penyelidikan; p. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 s.d. tanggal 17 Mei 2019 Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan klarifikasi kepada para pihak sebanyak 29 Orang dengan Surat Undangan Klarifikasi (Bukti T-23) q. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/ 2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 015/K.BE-06/HK.08/V/2019 (Bukti T-24), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 23 Mei 2019 (Bukti T-25) dengan Rekomendasi Laporan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 atas nama pelapor Sdr. Azman Maidolan, Sdr. Domer Andiko, dan Sdr. Eko Prabowono dengan terlapor a.n. Komisioner KPU Kabupaten Lebong (Sdr. Shalahuddin Al Khidr, Sdr. Yoki Setiawan, Sdr. Yayan Hardian, Sdr. Evan Lavandes, dan Sdr. Devi Irawan) dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong akan menjadikan kelalaian Anggota PPK Lebong Utara sebagai Temuan Pengawas Pemilu; r. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Udangan Nomor: 196/K.BE-06/PM.00.02/V/2019 (Bukti T-26), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 17/K.BE- 06/V/2019; (Bukti T-27) s. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong menindaklanjuti Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk menjadikan Perkara hilangnya sertikat hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Nomor Temuan: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019; (Bukti T-28) t. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Pertama Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/ 2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 016/K.BE-06/HK.08/V/2019 (Bukti T-29), yang kemudian dituangkan dalam berita acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 05/SG/BA/Kab/ 07.06/V/2019 tanggl 24 Mei 2019 (Bukti T-30), dengan Rekomendasi Temuan Nomor: 02/TM/PL/ Kab/07.06/V/2019 untuk ditindaklanjuti ke proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu (Klarifikasi) dan Penyelidikan; u. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 s.d. tanggal 12 Juni 2019 Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak sebanyak 14 orang dengan Surat Undangan Klarifikasi; (Bukti T-31) v. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Kedua Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/ V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 018/K.BE-06/HK.08/VI/2019 (Bukti T-32), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/ VI/2019 (Bukti T-33), dengan rekomendasi terhadap temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 ditingkatkan ke Tahap Penyidikan; w. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Para Teradu melakukan rapat Pleno berdasarkan Surat Undangan Nomor: 217/K.BE-06/PM.00.02/VI/2019 (Bukti T-34) membahasan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 19/K.BE-06/VI/2019 (Bukti T-35) dengan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut : 1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan analisa terhadap temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong pada hari Kamis tanggal 23 Mei Tahun 2019 berdasarkan hasil pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/V/2019, dan diregister pada Hari Jum’at tanggal 24 Mei Tahun 2019 dengan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019, berkesimpulan bahwa “TERDAPAT ADANYA DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU” sebagaimana dimaksud dalam pasal 505 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan terlapor PPK Lebong Utara Selaku Penyelenggara teknis di wilayah Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong; 2) Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut di atas, maka temuan dengan Nomor Register: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 dinyatakan dilanjutkan ke tahapan Penyidikan pada tahap Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada tanggal 18 Juni 2019 dengan nomor Berita Acara: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019; 3) Bahwa selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik Polres Lebong secara tertulis bahwa Temuan dengan dengan Nomor Register: 02/TM/PL/Kab/07.06/ V/2019 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. x. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan penerusan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan Surat Nomor: 220/K.BE-06/PM.06.02/VI/2019 (Bukti T-36), selanjutnya diterima oleh pihak penyidik Polres Lebong dengan Nomor: LP/B-74/VI/2019/ Bengkulu/Resor Lebong (Bukti T-37) serta tanda bukti Lapor Nomor: TPL/74/VI/2019/ Bengkulu/Res Lebong; (Bukti T-38) y. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Ketiga untuk membahas hasil penyidikan penyidik Polres Lebong atas Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/ 2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 221/K.BE-06/PM.05.02/VII/2019 (Bukti T-39), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 07/SG/BA/Kab/07.06/ VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 (Bukti T-40) dengan Rekomendasi Berkas Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong; z. Bahwa pada tanggal 15 Juli s.d. 19 Juli 2019, dan tanggal 23 Juli 2019 Pengadilan Negeri Tubei menggelar sidang Perkara Nomor: 43/Pid.Sus/ 2019/PN Tub, Perkara Nomor: 44/Pid.Sus/2019/PN Tub, dan Perkara Nomor: 45/Pid.Sus/ 2019/PN Tub, dan Pengadilan Negeri Tubei mengeluarkan putusan pada tanggal 23 Juli 2019; (Bukti T-41) aa. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Keempat Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/ 2019 berdasarkan Surat undangan Nomor: 224/K.BE-06/PM.05.02/VII/2019 (Bukti T-42), yang kemudian dituangkan dalam berita acara pembahasan Keempat Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 08/SG/BA/Kab/07.06/VII/2019 tanggl 24 Juli 2019. Rapat Pembahasan keempat tersebut membahas Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 43/Pid.Sus/2019/PN Tub, Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 44/Pid.Sus/2019/PN Tub, dan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 45/Pid.Sus/2019/PN Tub, terhadap hasil penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong dengan Nomor Register Perkara: PDM-16/Lebong/07/2019, Nomor Register Perkara: PDM-17/Lebong/07/2019, dan Nomor Register Perkara: PDM- 18/Lebong/07/2019, dengan rekomendasi pembahasan keempat yaitu Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu; (Bukti T-43) bb. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Bengkulu telah mengeluarkan Putusan Nomor: 63/PID.SUS/2019/PT BGL atas nama Terdakwa Maya Fitria Sari binti Darvius, nomor : 64/PID.SUS/2019/PT BGL atas nama Terdakwa Cecep Syarif Hidayat bin Abdul Manaf, R. Rahmat Kholiki bin H. Burhan Abudarda, dan Risman Yanuardo bin Yulius Mahendra, dan nomor : 65/PID.SUS/ 2019/PT BGL atas nama Terdakwa Redo Efendi bin Aris Komar. Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 43/Pid.Sus/2019/PN Tub, Nomor: 44/Pid.Sus/2019/PN Tub, dan Nomor: 45/Pid.Sus/2019/PN Tub tanggal 23 Juli 2019; (Bukti T-44) 3. Bahwa terhadap pokok aduan pertama di atas, Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tanggal 30 April 2019 pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong memastikan KPU Kabupaten Lebong sudah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong adalah sebagai berikut: 1) Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten; 2) Membuka kotak suara tersegel; 3) Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kecamatan (formulir model DA-KPU), sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kecamatan (formulir model DA1-KPU), dan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kecamatan (formulir model DA2-KPU) dari kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, Penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kecamatan yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus (formulir model DA2-KPU) pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kecamatan dan status penyelesaiannya; 6) Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah Kabupaten (formulir model DB1-KPU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) Mencatat keberatan saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) Membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa pembukaan kotak suara tersegel sudah dilakukan di depan saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Lebong, dan pembukaan kotak tersebut dilakukan sendiri oleh PPK kecamatan masing-masing, untuk Kecamatan Lebong Utara pun dilakukan sendiri oleh PPK Lebong Utara; 4. Bahwa terhadap pokok aduan Kedua di atas, Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, PPK Lebong Utara sendiri yang mengangkat kotak hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Lebong Utara dari ruangan penyimpanan kotak suara kemudian PPK Lebong Utara sendiri yang membuka segel dan kabel teis dari 7 kotak tersebut (Bukti T-45), dan setelah 7 kotak tersebut dibuka ternyata sampul yang berisi dokumen Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara (Formulir Model DA-1 PPWP, DA-1 DPR, DA-1 DPD, DA-1 DPRD Provinsi dan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota) masih tidak ditemukan; b. Bahwa sejak 7 kotak suara yang berisi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara diserahterimakan kepada KPU Kabupaten Lebong pada tanggal 27 April 2019, kotak tersebut ditempatkan di gudang penyimpanan yaitu Gedung Djoeang yang berlokasi tepat di sebelah kantor KPU Kabupaten Lebong sampai dengan tanggal 30 April 2019. Dalam gedung Djoeang tersebut terdapat 3 ruangan khusus untuk menempatkan kotak- kotak hasil Penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan per Daerah Pemilihan (Dapil). Khusus kotak dari Kecamatan Lebong Utara ditempatkan di dalam ruangan khusus Dapil 1 (Kecamatan Lebong Utara, Amen, Uram Jaya, Pinang Belapis, Pelabai dan Lebong Atas); c. Bahwa ruang penempatan kotak-kotak hasil Penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan ditutup dan pintunya dikunci dan disegel dengan 3 gembok yang masing-masing kuncinya dipegang oleh 3 lembaga yaitu KPU Kabupaten Lebong (dipegang oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik atas nama Etro Jaya Sinaga), Bawaslu Kabupaten Lebong (dipegang oleh Staf Divisi Pengawasan atas nama Hendra Cipta Setiadi) dan Polres Lebong (dipegang oleh Padal Pengamanan Gedung KPU dan Gedung Djoeang atas nama Ali Khan). Kemudian pintu utama Gedung Djoeang juga dikunci dan disegel oleh 3 lembaga tersebut; d. Bahwa selain pengamanan dengan mengunci dan menyegel ruangan tersebut, Gedung Djoeang juga dilengkapi dengan kamera CCTV serta pengamanan 1 x 24 jam oleh personil kepolisian dari Polres Lebong; e. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, Pihak KPU Kabupaten Lebong melakukan pemindahan kotak-kotak hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang akan diplenokan pada Rapat rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Lebong tanggal 30 April 2019 di Aula KPU Kabupaten Lebong. Pada saat Pemindahan tersebut, KPU Kabupaten Lebong sudah berkoordinasi dengan Pihak Bawaslu Kabupaten Lebong dan Padal Pengamanan Polres Lebong yang bertugas di Kantor KPU dan Gedung Djoeang. Pemindahan kotak-kotak tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil box milik Polres Lebong dari Gedung Djoeang ke Kantor KPU Kabupaten Lebong. Di Kantor KPU Kabupaten Lebong, kotak-kotak tersebut selanjutnya ditempatkan di 2 (dua) ruangan yaitu ruangan yang berdekatan dengan ruang Aula KPU dan Ruangan Kasubbag Hukum, setelah itu pintu ruangan tersebut dikunci dan disegel oleh 3 lembaga (KPU, Bawaslu dan Polres Lebong). Pada lorong tempat penyimpanan kotak-kotak tersebut juga dilengkapi dengan kamera CCTV; 5. Bahwa terhadap pokok aduan Ketiga di atas, Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan yang hasil pengawasan pemilu tertuang pada Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 (Bukti T-9), terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yaitu hilang/tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara; b. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui telepon untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini dengan melanjutkan proses rekapitulasi dengan mempedomani DA1 Plano 5 jenis Pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) yang merupakan jejak administrasi untuk melanjutkan proses rekapitulasi sebagaimana dituangkan di dalam PKPU Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2019 pada pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa “dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/ kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano- PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano- DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota”; c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, jejak awal administrasi dari model DA1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) adalah Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/ Kota; d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2019 pada pukul 23:15 WIB Teradu VI dan Teradu VII yang hadir di Aula KPU Kabupaten Lebong melakukan rapat Pleno terkait tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 14/K.BE- 06/IV/2019 (Bukti T-10). Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII atas nama Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebong mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019; (Bukti T-11) e. Bahwa terhadap rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut, KPU Kabupaten Lebong sudah menindaklanjutinya dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Mencatat kejadian tersebut sebagai kejadian khusus pada Formulir Model DB2-KPU; (Bukti T-46) 2) Membuat Berita Acara atas tidak ditemukannya 5 jenis formulir model DA1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten Lebong dan PPK Kecamatan Lebong Utara Nomor: 83/PL.01.7-BA/1707/KPU-Kab/IV/2019; (Bukti T-47) 3) Melanjutkan proses Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Lebong khususnya Kecamatan Lebong Utara; 4) Membuka 5 jenis formulir model DA1.Plano (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) dan disinkronkan dengan salinan model DA1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Lebong Utara untuk dilakukan pencatatan hasil penelitian ke dalam formulir model DB1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten). 6. Bahwa terhadap pokok aduan Keempat di atas, Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa pada saat kejadian tidak ditemukannya Sampul yang berisi dokumen sertifikat hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara, saksi dari Peserta Pemilu mengajukan keberatan yang selanjutnya dicatat dalam formulir keberatan (Model DB2-KPU) dan mempertanyakan bagaimana solusi perihal tersebut; b. Bahwa atas kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Lebong sudah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana disebutkan pada huruf E poin 4 di atas. 7. Bahwa terhadap pokok aduan Kelima di atas, Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa kejadian hilangnya sampul yang berisi 5 jenis dokumen DA1 (sertifikat hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara) sebagaimana didalilkan oleh Pengadu sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak berdasar; b. Bahwa Para Teradu sudah melakukan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lebong yang dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku. 8. Bahwa terhadap pokok aduan Keenam di atas, Para Teradu menyatakan bahwa terhadap pokok aduan pada Huruf A poin 6 (huruf a sampai e) tersebut di atas bukanlah kewenangan dari Para Teradu VI s.d. VIII, maka Para Teradu tidak memberikan jawaban atas pokok aduan tersebut; 9. Bahwa terhadap pokok aduan Ketujuhdi atas, Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 4 Ayat (4) Huruf L “Pernyataan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam model DA2/DB2/DC2/DD2-KPU”; b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 454 ayat (5) “Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu”, dan ayat (6) menyebutkan bahwa : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”; c. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi”; dan ayat (2) menyebutkan “Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”; d. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum Pasal 4 Ayat (2) “Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagai Temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.2”; e. Bahwa mengingat Para Teradu pada tanggal 30 April 2019 s.d. 3 Mei 2019 masih melakukan Pengawasan Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Lebong (Bukti T-8 s.d. Bukti T-14) dan melakukan penanganan pelanggaran s.d. tanggal 6 Mei 2019 atas Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab.07.06/IV/2019, bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Para Teradu mengagendakan untuk melaksanakan Rapat Pleno membahas hasil Temuan Pengawas Pemilu pada tanggal 30 April 2019 tersebut, sehingga Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 (Bukti T-16) perihal membahas hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019; f. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 sebelum melaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti hasil Temuan, Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Partai Politik dengan Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/ 07.06/V/2019 (Bukti T-17 dan Bukti T-18) terhadap Peristiwa tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) dalam Kotak PPK Lebong Utara saat Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Lebong pada tanggal 30 April 2019; g. Bahwa setelah dilakukan kajian Awal terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/ Kab/07.06/V/2019, yang dilaporkan sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah memenuhi Syarat Formil dan Materil, Teradu VII merekomendasikan untuk dilakukan registrasi serta diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti; (Bukti T-20) h. Bahwa sebelum petugas melakukan pencatatan dalam Buku Register, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap Temuan Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam Formulir Model A pada tanggal 30 April 2019 dan Rapat Pleno membahas Hasil Kajian Awal terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/ 07.06/V/2019 yang mana pokok Materi dan Objek Perkara Dugaan Pelanggaraan Pemilu tersebut sama persis, sehingga Rapat Pleno Para Teradu menyepakati untuk meneruskan dan meregistrasikan Laporan Nomor: 02/LP/ PL/Kab/07.06/V/2019 dan menghentikan Temuan Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam Formulir Model A pada tanggal 30 April 2019 (Bukti T-19) dengan alasan perkara yang sama tidak bisa diregistrasi 2 (dua) kali dalam Buku Register; i. Bahwa Para Teradu sudah melakukan upaya untuk menindaklanjuti Peristiwa pada tanggal 30 April 2019, terkait tidak ditemukannya Dokumen DA-1 Hasil Rekapitulasi Suara dalam kotak PPK Lebong Utara dan Para Teradu sudah menginformasikan kepada Publik melalui Media untuk menindaklanjuti Peristiwa tersebut yaitu di media Media Daring (online) dengan alamat link:(https://bengkuluekspress.com/da1-lebong-utara- hilang/), dan Media Audio Visiual RB-TV dengan alamat link: (https://www.youtube.com/watch?v=4A9LK-fTkhw); (Bukti T-48) j. Bahwa merujuk pada dalil-dalil dan ketentuan di atas, maka masa waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan dan Laporan yang dimaksud diatas tidak melebihi batas waktu Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka terhadap aduan Pengadu di atas sangatlah tidak beralasan; k. Bahwa setelah dilakukan Proses Klarifikasi dan Penyelidikan terhadap Laporan Nomor Register: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa subjek hukum yaitu anggota KPU Kabupaten dalam Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 terpenuhi, semua Terlapor adalah anggota KPU Kabupaten Lebong; 2) Bahwa terhadap unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak terpenuhi dengan pertimbangan:  Tidak ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Terlapor dalam penerimaan Kotak Suara dari PPK Kecamatan Lebong Utara, karena pada saat diterima Kotak Suara tersebut dalam kondisi tersegel dan disaksikan oleh banyak pihak;  Terlapor tidak bisa membuka kotak suara untuk memastikan apakah DA1 benar ada di dalam kotak suara, karena membuka kotak suara tersebut adalah PPK pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten;  Pada saat penerimaan Kotak Suara disaksikan oleh unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan KPU. Lokasi penyimpanan dijaga aparat keamanan dan ditambah kamera CCTV. Kotak Suara tersegel dengan 3 kunci serta gudang penyimpanan juga disegel. 3) Bahwa terhadap standarisasi sarana dan prasarana yang ada di KPU Kabupaten Lebong yang dipertanyakan oleh Pelapor dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa KPU Kabupaten Lebong dalam menempatkan kotak suara logisik Pemilu berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2272/PP.10.5-SD/07/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu Tahun 2019; - Bahwa KPU Kabupaten Lebong sudah melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong terkait peminjaman Gedung Djoeang untuk penempatan logistik Pemilu Tahun 2019 karena mempertimbangkan gudang logistik yang ada di Kantor KPU Kabupaten Lebong tidak memadai untuk menempatkan logistik Pemilu Tahun 2019; - Bahwa KPU Kabupaten Lebong sudah melakukan rapat pleno tentang Penempatan Logistik Pemilu Kotak Suara pada Pemilu Tahun 2019; - Bahwa dalam memaksimalkan fungsi Gedung Djoeang untuk menempatkan logistik Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Lebong sudah melakukan hal-hal sebagai berikut:  Melakukan kordinasi dengan pihak Polres Lebong untuk mengamankan gudang logistik dan gedung KPU Lebong;  Memasang kamera CCTV di beberapa titik di Gedung Djoeang;  Memasang alat pemadam kebakaran (racun api);  Melarang siapa pun yang masuk ke dalam gedung dalam keadaan merokok;  Menetapkan aturan kepada siapa pun yang masuk untuk menggunakan tanda pengenal (ID Card);  Memasang alas dengan rangka baja dan triplek agar tidak lembab;  Memasang terali pada tiap jendela;  Melakukan penyemprotan pestisida (pembasmi hama, tikus, dll);  Dijaga oleh pihak keamanan selama 24 jam (Polres Lebong); l. Berdasarkan hasil klarifikasi tidak ada satupun dokumen atau bukti pendukung yang dapat menjadikan unsur kelalaian ada pada Terlapor dalam hal ini anggota KPU Kabupaten Lebong, namun unsur kelalaian dapat dikenakan kepada anggota PPK Lebong Utara, dengan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Subjek hukum yaitu PPK Lebong Utara dalam Pasal 505 terpenuhi, dikarenakan legalitas sebagai anggota PPK adalah memiliki SK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebong, dan berdasarkan keterangan para saksi yang melakukan rapat pleno di tingkat PPK adalah PPK itu sendiri dan hasil rekapitulasi penghitungan rapat pleno yang merekap dan menyegelnya dalam sampul serta memasukkan ke dalam kotak dan menyegel kotak adalah PPK itu sendiri, serta dalam penyerahan ke KPU Kabupaten Lebong harus di dalam kotak tersegel sesuai dengan pasal 21 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2) Bahwa terhadap unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara terpenuhi dikarenakan: - Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa proses pengepakan (memasukkan DA1 kedalam sampul dan penyegelan sampul) serta memasukkan ke dalam kotak hasil penghitungan dan penyegelan kotak dilakukan oleh PPK Lebong Utara di ruang Sekretariat PPK Lebong Utara dari tanggal 26 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 27 Apil 2019 sekira pukul 09.40 WIB; - Berdasarkan keterangan para saksi sebelum dilakukan penyegelan kotak yang berisikan hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara (DA1) tidak dilakukan pengecekan isi kotak tersebut sesuai dengan tanda khusus (daftar isi kotak) dan selanjutnya langsung diserahkan ke KPU Lebong pada tanggal 27 April 2019 sekira pukukl 10.10 WIB dalam keadaan kotak tersebut sudah tersegel dan di dalam BAST yang ditandatangani oleh Ketua PPK (yang menyerahkan) dan Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Lebong (Pihak yang menerima); - Berdasarkan pasal 21 ayat (3) PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kab. Lebong menerima kotak suara dari PPK Lebong Utara yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara (DA1) harus dalam keadaan tersegel dan kotak tersebut pembukaan segelnya pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Lebong dan yang membuka segel kotak tersebut adalah anggota PPK Lebong Utara sendiri; - Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk pada saat penerimaan kotak suara dari PPK Lebong Utara ke KPU Kab. Lebong disaksikan oleh Pengawas Pemilu, Kepolisian dan KPU Kab. Lebong sendiri serta lokasi penyimpanan dijaga aparat kepolisian ditambah dengan kamera pengawas (CCTV), dan selanjutnya kotak suara tersebut dimasukkan ke dalam ruangan khusus dalam keadaan pintu tersegel dengan 3 kunci gembok masing-masing dipegang oleh Bawaslu, Kepolisian dan KPU Kab. Lebong, serta gedung penyimpanan terkunci serta kunci tersebut dipegang oleh pihak keamanan dan KPU Kab. Lebong sendiri. - Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka seluruh anggota PPK Lebong Utara dapat diduga keras telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 505 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi : “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” dikarenakan berdasarkan pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi : “Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK”. 3) Bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dugaan pelanggaran Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan unsur-unsur: (a) Anggota KPU Kabupaten; (b) Karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; Tidak dapat ditindaklanjuti, namun Bawaslu Lebong menjadikan kelalaian anggota PPK Lebong Utara sebagai temuan Pengawas Pemilu; m. Selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Melakukan Pembahasan Kedua yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/ V/2019 menghasilkan dengan Kesimpulan dan Rekomendasi; (Bukti T-25) 1) Kesimpulan, Laporan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 atas Nama Pelapor Sdr. Azman Maidolan, Sdr. Domer Andiko, dan Sdr. Eko Prabowono dengan Terlapor a.n. Komisioner KPU Kabupaten Lebong (Sdr. Shalahuddin Al Khidr, Sdr. Yoki Setiawan, Sdr. Yayan Hardian, Sdr. Effan Lavandes, dan Sdr. Devi Irawan) tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu (tidak ditemukannya DA-1 pada saat Rapat Pleno di KPU Kabupaten Lebong) Pasal 505 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Rekomendasi, Laporan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 atas nama pelapor Sdr. Azman Maidolan, Sdr. Domer Andiko, dan Sdr. Eko Prabowono dengan terlapor a.n. Komisioner KPU Kabupaten Lebong (Sdr. Shalahuddin Al Khidr, Sdr. Yoki Setiawan, Sdr. Yayan Hardian, Sdr. Evan Lavandes, dan Sdr. Devi Irawan) dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Lebong akan menjadikan kelalaian Anggota PPK Lebong Utara sebagai Temuan Pengawas Pemilu; n. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 17/K.BE-06/V/2019 Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dengan Berita Acara Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/V/ 2019 tanggal 23 Mei 2019, dengan hasil melaksanakan rekomendasi hasil Rapat Pembahasan Ke-II Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong; (Bukti T-27) o. Bahwa pada saat memberikan keterangan Klarifikasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, keterangan yang diberikan oleh PPK Lebong Utara tidak relevan dan sinkron antara sesama PPK Lebong Utara khususnya pada saat memberi keterangan mengenai pristiwa selama Pleno Rekapitulasi di PPK Lebong Utara, serta keterangan Ketua dan Anggota PPK Lebong Utara a.n Maya Fitria Sari dan Redo Efendi terdapat inkonsistensi antara keterangan pertama dengan kedua yang diberikan saat dilakukan Klarifikasi oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong; (Bukti T-49) p. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, dalam kedudukannya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu berpedoman dan berpegang teguh pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Para Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; q. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan ketententuan hukum diantaranya sebagai berikut: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; r. Bahwa setelah adanya Kejadian Khusus Temuan Pengawas Pemilu yang di tuangkan dalam Formulir Model A pada tanggal 30 April 2019, Para Teradu pada tanggal 20 Juni 2019 mengeluarkan surat undangan nomor: 218/K.BE-06/PM.06.02/VI/2019 (Bukti T-50) perihal undangan klarifikasi untuk meminta keterangan terhadap Panwaslu Kecamatan Lebong Utara terhadap hasil pengawasan yang dilaksanakan selama pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat PPK Lebong Utara, yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Lebong Utara menjelaskan: 1) Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah mengawasi Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Lebong Utara mulai dari tanggal 21 April 2019 s/d 25 April 2019; 2) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Lebong Utara pada tanggal 26 April 2019 adalah masih Rapat Pleno DA-1 lima jenis Pemilihan yang dimaksud hingga dini hari tanggal 27 April 2019 yang pada intinya belum dilakukan proses Penyegelan Kotak hasil Rekapitulasi Suara tingkat PPK Lebong Utara; 3) Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara tidak menyaksikan proses memasukkan DA-1 ke dalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara dan proses penyegelannya dikarenakan tidak ada konfirmasi dari Pihak PPK Lebong Utara dengan Panwaslu Kecamatan Lebong Utara pada saat proses memasukkan DA-1 ke dalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara dan proses penyegelannya, dan hal tersebut tidak dicatat oleh Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sebagai kejadian khusus, karena pada saat itu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara mempertanyakan kepada PPK Lebong Utara (apakah kotak hasil Rekapitulasi Perolehan Suara PPK Lebong Utara sudah lengkap dan sesuai) dan PPK Lebong Utara menjawab (Iya, sudah lengkap dan sesuai); s. Bahwa setelah Para Teradu melakukan klarifikasi meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Para Teradu mengeluarkan Surat Peringatan kepada Panwaslu Kecamatan Lebong Utara; (Bukti T-51) t. Bahwa Para Teradu telah menerima Laporan dari Tim Klarifikasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong terhadap Perkara tersebut yang pada pokoknya menjelaskan: 1) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara a.n. Sdr. Risman Yanuardo yang pada pokonya menjelaskan tidak melihat proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1, proses memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara, dan tidak bisa memastikan dokumen DA-1 telah masuk kedalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara; (Bukti T-52) 2) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara a.n. Sdr. Cecep Syarif Hidayat yang pada pokonya menjelaskan tidak melihat proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1, proses memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara, karena tidak berada ditempat dan tidak mengetahui apa saja masing-masing 7 kotak suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara; (Bukti T-53) 3) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara a.n. Sdr. R. Rahmat Kholiki yang pada pokonya menjelaskan tidak mengetahui sama sekali proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1, proses memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara, dan tidak bisa memastikan dokumen DA-1 telah masuk ke dalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara; (Bukti T-54) 4) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara a.n. Sdr. Redo Efendi yang bertugas mengeprint/mencetak Dokumen DA-1, dan hadir saat proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1, proses memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara, pada pokonya menjelaskan tidak melihat Dokumen DA-1 dalam kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara saat Sdr. Redo Effendi diperintahkan Sdri. Maya Fitria Sari untuk melakukan pengecekan isi Kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara tersebut; (Bukti T-55) 5) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Ketua PPK Lebong Utara a.n. Sdr. Maya Fitria Sari yang pada pokonya menjelaskan telah memasukkan dokumen DA-1 kedalam Sampul serta melakukan penyegelan sampul Dokumen DA-1 dan telah memasukkan dokumen DA-1 ke dalam kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara, dan menyakini Dokumen DA-1 telah masuk ke dalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara, dan selama kegiatan tersebut tidak dilakukan dokumentasi; (Bukti T-56) 6) Bahwa berdasarkan hasil klafikasi terhadap para pihak, saksi-saksi lainnya tidak ada satupun saksi yang menyaksikan secara jelas dan memastikan bahwa dokumen DA-1 telah dimasukkan ke dalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara, kecuali Ketua PPK Lebong Utara (a.n Maya Fitria Sari); 7) Bahwa KPU Kabupaten Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 menerima Kota Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara dalam keadaan tersegel berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 21 ayat (3) menyebutkan: “PPK wajib segera menyerahkan masing- masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) dan ayat (4)”, dengan demikian apabila proses Pleno Rekapitulasi pada tingkat kecamatan telah selesai, maka PPK wajib segera menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten/Kota dalam keadaan tersegel beserta dokumen di dalamnya; 8) Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong yang pada pokoknya menjelaskan: (a) Bahwa penempatan Logistik hasil Pemilu Tahun 2019 untuk wilayah Kabupaten Lebong diletakkan/disimpan di Gedung Djoeang 1945 yang berlokasi di luar komplek Sekretariat KPU Kabupaten Lebong, tepatnya pada sisi bagian samping Sekretariat KPU Kabupaten Lebong; (b) Bahwa Gedung Djoeang 1945 sebagai tempat penyimpanan Logistik Pemilu 2019 tersebut telah memenuhi standarisasi yang dilengkapi dengan camera CCTV pada setiap sudut ruangan Gedung, serta bagian jendela Gedung diberi trali dari rangka baja, pada bagaian lantai diberi valet/alas kotak suara yang terbuat dari kayu kaso dan triplek, ruang dilengkapi dengan kapur barus, dilakukan penyemrotan hama dengan menggunakan pestisida, dipasang lampu sorot dan kaca ditutup dengan spanduk; (c) Bahwa keamanan Gedung Djoeang 1945 tempat penyimpanan Logistik Pemilu 2019 dijaga oleh pihak keamanan dari Kepolisian Resor Lebong selama 24 jam, serta 3 (tiga) ruangan kamar tempat penyimpanan hasil Rekapitulasi Suara dari PPK dikunci dengan pengamanan menggunakan 3 (tiga) Gembok yang berbeda yang setiap kuncinya dipegang oleh 3 (tiga) lembaga masing-masing yaitu, KPU Kabupaten Lebong, Polres Lebong dan Bawaslu Kabupaten Lebong serta pada pintu masuk/pintu utam Gedung Djoeang 1945 diberi pengamanan menggunakan 2 (dua) Gembok yang berbeda yang setiap kuncinya dipegang oleh KPU Kabupaten Lebong dan Polres Lebong; u. Bahwa berdasarkan hasil kajian Pengawas Pemilu serta hasil Penyelidikan pihak Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong (Bukti T-25), tidak ada bukti yang menguatkan bahwa hilangnya Formulir Model DA-1 PPK Lebong Utara terjadi di KPU Kabupaten Lebong, namun dugaan hilangnya Formulir Model DA-1 PPK Lebong Utara pada penyelenggara di tingkat bahwa KPU Kabupaten Lebong yakni PPK Kecamatan Lebong Utara dengan pertimbangan: 1) Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa proses pengepakan (memasukkan DA1 ke dalam sampul dan penyegelan sampul) serta memasukkan ke dalam kotak hasil penghitungan dan penyegelan kotak dilakukan oleh PPK Lebong Utara di ruang Sekretariat PPK Lebong Utara dari tanggal 26 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 27 Apil 2019 sekira pukul 10.00 WIB dan kegiatan tersebut tidak ada didokumentasikan; 2) Berdasarkan keterangan para pihak sebelum dilakukan penyegelan kotak yang berisikan hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara (DA1) tidak dilakukan pengecekan isi kotak tersebut sesuai dengan tanda khusus (daftar isi kotak) dan selanjutnya langsung diserahkan ke KPU Lebong pada tanggal 27 April 2019 sekira pukul 10.10 WIB dalam keadaan kotak tersebut sudah tersegel dan di dalam BAST yang ditandatangani oleh Ketua PPK (yang menyerahkan) dan Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Lebong (Pihak yang menerima); 3) Bahwa dalam kegiatan pengepakan dan penyegelan kotak PPK Lebong Utara secara keseluruhan semuanya dilakukan oleh PPK Lebong Utara serta dokumen di dalamnya berada dalam penguasaan PPK Lebong Utara sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Lebong; 4) Bahwa PPK dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tidak melaksanakan prosedur sebagaimana diamanatkan dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang mengakibatkan tidak ditemukannya sampul yang berisi dokumen DA1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten/Kota. v. Bahwa Teradu VI pada tanggal 21 April 2019 melakukan Monitoring kegiatan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Lebong membuktikan Teradu sudah melakukan tugasnya sebagaimana mestinya; (Bukti T-57) w. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan di atas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa ataupun dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong dalam melakukan pengawasan dan menyelesaikan Penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Lebong; x. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Tubei yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde) terhadap Perkara tersebut membuktikan proses Penanganan Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan kebenarannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, serta membuktikan secara hukum bahwa Pengadu terbukti melakukan Pelanggaran Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-41) dan (Bukti T-44). Apabila terkait dengan Putusan tersebut yang membuat Pengadu tidak Puas, tentulah Para Teradu tidak dapat melarangnya, karena kepuasan tehadap suatu hal tersebut tidak dapat diukur dan dinilai karena hanya pengadu yang merasakannya, sementara Para Teradu hanya bekerja berdasarkan aturan yang telah diatur dan ditetapkan; y. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut adalah tafsir Pengadu Sendiri. Tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat terhadap suatu Laporan atau Temuan baik dari sisi Pelapor, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang perlu digaris bawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan atas penanganan pelapor dan ini juga sesuai dengan salah satu asas penyelenggara Pemilu yaitu “asas Kepastian hukum” dalam perkara a quo; KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong 1. Bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong dalam teknis pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Karena KPU Kabupaten Lebong sudah melaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasit Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Bahwa terkait tidak ditemukannya formulir DA1 dalam kotak PPK Lebong Utara saat rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten. Bawaslu Kabupaten Lebong mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Lebong berpedoman kepada DA1 Plano. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lebong, dan hasilnya DA1 Plano tidak ada perbedaan atau sesuai dengan formulir DA1 yang dipegang oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Lebong, serta tidak mengubah atau tidak mempengaruhi Hasil Penghitungan Suara; 3. Bahwa PPK Lebong Utara melakukan kelalaian secara prosedural pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong kepada PPK Lebong Utara dan berdasarkan kronologis yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota PPK Lebong Utara. Dari hasil klarifikasi KPU Kabupaten Lebong terhadap PPK Lebong Utara, diberikan sanksi Peringatan melalui Surat Peringatan (SP) diputuskan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebong; 4. Bahwa tuduhan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Lebong mengajak untuk merekayasa, memalsukan membuat pernyataan yang tidak benar dan membuat sampul dan salinan DA1 yang baru terkait tidak ditemukannya Formulir DA1 adalah tidak beralasan, hal ini disebabkan: a. Pihak Pengadu/PPK Lebong Utara memang sudah ditunggangi sejak awal oleh pihak-pihak lain yang mempunyai tujuan dan kepentingan (Orang- orang yang berada di peringkat 10 besar pada waktu seleksi anggota KPU Kabupaten Lebong dan Partai Politik). lni dibuktikan bahwa Pihak Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang memang sudah diarahkan: 1) Risman Yanuardo (Peringkat 7 seleksi KPU Kabupaten Lebong) 2) Bambang lrawan (Ketua DPC Partai Bulan Bintang KabupatenLebong) b. Pengadu/PPK Lebong Utara bersama pihak lain memang sudah membuat skenario dengan memancing agar Komisioner KPU Kabupaten Lebong sebagai atasan PPK Lebong utara/Pengadu, untuk memberikan solusi dan saran terkait kelalaian yang dilakukan oleh PPK Lebong utara/Pengadu, dengan cara pada saat menelepon melakukan PEREKAMAN SECARA DIAM- DIAM (ILEGAL), selanjutnya hasil rekaman tersebut dipenggal-penggal atau tidak utuh dari awal sampai akhir (diedit), selanjutnya dijadikan senjata alat bukti untuk menyerang dan menjatuhkan Komisioner KPU Kabupaten Lebong. (Artinya memang sudah direkayasa sedemikian rupa oleh Pengadu/PPK Lebong Utara dan Pihak-pihak lain untuk menjebak Komisioner KPU Kabupaten Lebong, ini terlihat pada saat sidang di Pengadilan); 5. KPU Kabupaten Lebong telah melakukan upaya Litigasidan Non Litigasi untuk meminimalisir terkait permasalahan yang dihadapi oleh PPK Lebong Utara, tetapi terkait dengan upaya Litigasi setelah dicek di Dipa KPU Kabupaten dan dikoordinasikan ke KPU Provinsi (SPT Terlampir) bahwa tidak ada anggaran untuk bantuan hukum. Akhirnya KPU Kabupaten Lebong melakukan upaya Non Litigasi yaitu berkoordinasi kepada pihak Polres Lebong (Kanit Tipiter, Kabag Ops, Kapolres) serta Bawaslu Kabupaten Lebong; 6. Bahwa PPK Lebong Utara telah dijadikan temuan melakukan kelalaian oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Sentra GAKKUMDU Kabupaten Lebong, Penyidik Kepolisian Resort Lebong sampai proses Peradilan oleh Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Hasilnya PPK Lebong Utara di Vonis Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pemilu; [2.6.2] Kesimpulan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong 1. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu tertanggal 29 Agustus 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: a. Para Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Para Teradu tertanggal 27 Agustus 2019 dan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu terhadap pokok aduan pengadu; b. Bahwa Para Teradu dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan pihak Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti Para Teradu di setiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum; c. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil pengaduannya hanya berdasarkan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan bukti-bukti otentik dan saksi-saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan asumsi keyakinannya dan tidak memiliki fakta objektif sehingga terkesan mencederai Para Teradu dalam proses Persidangan; d. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh dari Pengadu pada Sidang Pemeriksaan adalah sebagai berikut: 1) Risman Yanuardo (saksi 1) 2) Bambang Irawan (saksi 2) e. Bahwa terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi 1 terhadap Teradu VI yang menyatakan menyetujui atau melanjutkan untuk merekayasa, memalsukan atau membuat penyataan yang tidak benar terhadap hilangnya Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara, hal tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena : 1) Peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Karena saat Teradu VI menanyakan lokasi tempat pristiwa kejadian tersebut, saksi 1 menjawab bahwa peristiwa tersebut terjadi pada saat PPK Lebong Utara diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Lebong setelah tidak ditemukannya Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara. Sedangkan Teradu VI tidak ikut serta pada saat PPK Lebong Utara diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Lebong; 2) Bahwa saat Teradu VI menanyakan kepada saksi 1 apakah Teradu VI mengucapkan secara langsung kalimat menyetujui atau melanjutkan untuk merekayasa, memalsukan atau membuat penyataan yang tidak benar terhadap hilangnya Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara, Saksi 1 menjawab tidak; 3) Bahwa Pengadu membantah pristiwa tersebut karena penyataan untuk merekayasa, memalsukan atau membuat penyataan yang tidak benar terhadap hilangnya formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara yaitu ketika Pengadu melakukan komunikasi melalui telepon dengan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lebong untuk meminta petunjuk atau solusi terhadap hilangnya formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi 1 peristiwa tersebut terjadi saat pertemuan langsung ketika PPK Lebong Utara diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Lebong setelah tidak ditemukannya Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara; 4) Maka terhadap pristiwa tersebut adalah tidak benar dan hanyalah rekayasa dari saksi belaka karena tidak terbukti kebenarannya terhadap objek peristiwa serta fakta substansi materil yang terjadi; 5) Sedangkan fakta saat malam kejadian tersebut Teradu VI akan ke Toilet dan melintas di ruangan yang sedang ada pertemuan antara Komisioner KPU Kabupaten Lebong dan PPK Lebong Utara, dan Teradu VI tidak mengetahui sama sekali substansi dan pokok materi pembicaraan antara Komisioner KPU Kabupaten Lebong dan PPK Lebong Utara; 6) Sedangkan faktanya Teradu VI tidak pernah berniat atau memiliki itikad buruk untuk menyetujui atau melanjutkan untuk merekayasa, memalsukan atau membuat penyataan yang tidak benar terkait tidak ditemukannya formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten Lebong; f. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong telah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai pedoman dalam menangani pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 1) Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 454 ayat (5) "Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu", dan ayat (6) menyebutkan bahwa: “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu"; 2) Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi"; dan ayat (2) menyebutkan "Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi"; 3) Bahwa berdasarkan undangan KPU Kabupaten Lebong Nomor 161/PL.01.5-Und/1707/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019, Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota, Para Teradu melakukan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil pengawasan pemilu tertuang pada Formulir Model A Nomor : 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April. Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong, sekitar Pukul 21:00 WIB Rapat Pleno Rekapitulasi Suara untuk wilayah PPK Kecamatan Lebong Utara akan dimulai PPK Lebong Utara membuka Kotak Hasil Perolehan Suara PPK Lebong Utara tetapi tidak ada ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara; 4) Bahwa pada tanggal 30 April 2019 pada pukul 23:15 WIB Teradu VI dan Teradu VII melakukan rapat Pleno terkait tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 14/K.BE-06/IV/2019. Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII atas nama Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebong mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019; 5) Bahwa pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2019 Para Teradu masih melakukan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil pengawasan yang tertuang pada Formulir Model A Nomor 121/LHP/PM.00.02/IV/2019 dan Formulir Model A Nomor: 122/LHP/PM.00.02/IV/2019; 6) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Teradu VIII yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebong masih melakukan pengawasan terhadap arus balik penyerahan/pengembalian kotak suara tersegel hasil penghitungan perolehan suara Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Lebong ke KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 183/ST/K.BE-06/V/2019 dengan hasil pengawasan tertuang pada Formulir Model A Nomor: 123/LHP/PM.00.02/IV/2019; 7) Bahwa pada tanggal 2 s.d 6 Mei 2019 Teradu VII yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Bawaslu Kabupaten Lebong masih melakukan penanganan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 01/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 yaitu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait laporan tersebut; 8) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Teradu VI mengeluarkan Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 perihal membahas temuan hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A Nomor: 120/ LHP/PM.00.02/IV/2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019; 9) Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB Bawaslu Kabupaten Lebong kedatangan tamu dari Perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Lebong (Nasdem, Demokrat dan Berkarya), para tamu tersebut bermaksud menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu terkait tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara dengan Nomor Laporan: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019. Laporan tersebut selanjutnya diterima oleh Para Teradu dengan menyampaikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan kepada Para Pelapor; 10) Bahwa terhadap Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 perihal membahas hasil Pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 dan terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 Para Teradu selanjutnya melakukan rapat Pleno pada tanggal 6 Mei 2019 pukul 17.00 WIB yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 15/K.BE-06/V/2019; 11) Bahwa berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada tangal 06 Mei 2019 terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 telah memenuhi Syarat Formil dan Materil sebagai Laporan dalam penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan diteruskan untuk dilakukan registrasi serta diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti; 12) Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 14/K.BE-06/HK.08/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 03/SG/BA/Kab/07.06/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 dengan Rekomendasi untuk dilanjutkan ke proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu (Klarifikasi) dan Penyelidikan; 13) Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 s.d. tanggal 17 Mei 2019 Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan klarifikasi kepada para pihak sebanyak 29 Orang dengan Surat Undangan Klarifikasi. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 015/K.BE-06/HK.08/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 dengan diteruskan Laporan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 atas nama Pelapor Sdr. Azman Maidolan, Sdr. Domer Andiko, dan Sdr. Eko Prabowono dengan Terlapor a.n. Komisioner KPU Kabupaten Lebong (Sdr. Shalahuddin Al Khidr, Sdr. Yoki Setiawan, Sdr. Yayan Hardian, Sdr. Evan Lavandes, dan Sdr. Devi Irawan) dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong akan menjadikan kelalaian Anggota PPK Lebong Utara sebagai Temuan Pengawas Pemilu; 14) Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Undangan Nomor: 196/K.BE- 06/PM.00.02/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 17/K.BE-06/V/2019; 15) Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong menindaklanjuti Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk menjadikan Perkara hilangnya sertikat hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Lebong Utara sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Lebong. dengan Nomor Temuan: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019; 16) Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Pertama Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 016/K.BE-06/HK.08/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 05/SG/BA/Kab/07.06/V/2019 tanggal 24 Mei 2019, dengan Rekomendasi Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 untuk ditindaklanjuti ke proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu (Klarifikasi) dan Penyelidikan; 17) Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 s.d tanggal 12 Juni 2019 Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak sebanyak 14 orang dengan Surat Undangan Klarifikasi; 18) Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Kedua Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/ V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 018/K.BE- 06/HK.08/VI/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019, dengan rekomendasi terhadap temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. Sebagaimana Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 24 Ayat (2) menyebutkan: "Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidikan" dan ayat (4) menyebutkan "Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu ditingkatkan pada tahap Penyidikan, Pengawas Pemilu meneruskan Temuan atau laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan"; 19) Bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Para Teradu melakukan Rapat Pleno berdasarkan surat Undangan Nomor: 217/K.BE-06/PM.00.02/VI/2019 membahasan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 19/K.BE-06/VI/2019 dengan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut: (a) Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan analisa terhadap temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Lebong pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 berdasarkan hasil pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/V/2019, dan diregister pada Hari Jum'at tanggal 24 Mei 2019 dengan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019, berkesimpulan bahwa "TERDAPAT ADANYA DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan Terlapor PPK Lebong Utara Selaku Penyelenggara Teknis di wilayah Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong; (b) Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut di atas, maka temuan dengan Nomor Register: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 dinyatakan dilanjutkan ke tahapan Penyidikan pada tahap Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada tanggal 18 Juni 2019 dengan nomor Berita Acara: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019; (c) Bahwa selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik Polres Lebong secara tertulis bahwa Temuan Nomor Register: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya; 20) Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan penerusan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan Surat Nomor: 220/K.BE-06/PM.06.02/VI/2019,selanjutnya diterima oleh pihak penyidik Polres Lebong dengan Nomor: LP/B- 74/VI/2019/Bengkulu/Resor Lebong serta tanda bukti Lapor Nomor: TPL/74/VI/2019/Bengkulu/Res Lebong. Sebagaimana Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 24 Ayat (6) huruf a dan huruf b menyebutkan: "Penerusan temuan atau laporan dilakukan oleh Pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian didampingi Penyidik dan Jaksa, Sentra Pelayanan Kepolisian membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan berupa"huruf a "Laporan Polisi dugaan tindak pidana Pemilu; dan huruf b "surat tanda bukti laporan"; g. Bahwa merujuk pada dalil-dalil dan ketentuan di atas, maka masa waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan dan Laporan yang dimaksud di atas tidak melebihi batas waktu Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai sanggahan terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu, maka terhadap aduan Pengadu sangatlah tidak beralasan; h. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebong tidak berintegritas dan turut serta merekayasa kejadian khusus hilangnya DA-1 tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara. Adalah tidak benar dan sudah terbukti pada Sidang Pemeriksaan mendengarkan keterangan Saksi 1 yang tidak bisa membuktikan bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII turut ikut serta merekayasa kejadian khusus hilangnya DA-1 tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara, karena Saksi 1 tidak melihat, mendengar dan merasakan langsung bahwa Teradu VI, Teradu VII atau Teradu VIII turut ikut serta merekayasa kejadian khusus hilangnya DA- 1 tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara. Maka terhadap peristiwa tersebut adalah tidak benar dan hanyalah rekayasa dari saksi belaka karena tidak terbukti kebenarannya terhadap objek peristiwa serta fakta substansi materil yang terjadi serta hanya sekedar asumsi Pendapat Pengadu pada pokok aduan yang terkesan ingin menciderai Para Teradu; i. Bahwa terhadap Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah melaksanakan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Lebong dengan melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan mulai tanggal 21 s.d 26 April 2019 dengan Laporan Hasil pengawasan dituangkan dalam Formulir Model A Nomor: 111/LHP/PM.00.03/IV/2019 s.d Nomor: 116/LHP/PM.00.03/IV/2019; j. Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah melaksanakan pengawasan penyerahan/pengembalian kotak hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara ke KPU Kabupaten Lebong tanggal 27 April 2019 dengan Laporan Hasil Pengawasan dituangkan dalam Formulir Model A Nomor: 117/LHP/PM.00.03/IV/2019; k. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Tubei yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang berkekuatan hukum tetap (lnkrach van gewijsde) terhadap Perkara tersebut membuktikan proses Penanganan Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan kebenarannya sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta membuktikan secara hukum bahwa Pengadu terbukti melakukan Pelanggaran Pemilu Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/ atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara"; 2. Bahwa berdasarkan kesimpulan dalil-dalil dan ketentuan di atas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa ataupun dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong dalam melakukan pengawasan dan menyelesaikan Penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Lebong; 3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu berpedoman dan berpegang teguh pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Para Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum sebagai berikut: a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; f. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; g. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; 5. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan upaya Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2019 dengan menjunjung tinggi asas, prinsip dan tujuan pelaksanaan Pemilu serta telah melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Lebong dengan sebaik-baiknya dan mengedapankan nilai-nilai integritas dalam kerangka/bingkai Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa apabila terkait dengan Putusan tersebut yang membuat Pengadu tidak puas, tentulah Para Teradu tidak dapat melarangnya, karena kepuasan terhadap suatu hal tersebut tidak dapat diukur dan dinilai karena hanya Pengadu yang merasakannya, sementara Para Teradu hanya bekerja berdasarkan aturan yang telah diatur dan ditetapkan. Namun yang perlu digarisbawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundang- undangan atas penanganan pelapor dan ini juga sesuai dengan salah satu asas penyelenggara Pemilu yaitu "asas Kepastian hukum" dalam perkara a quo; [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong Bukti T-1 : Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Kabupaten Lebong; Bukti T-2 : Formulir DB2-KPU Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-3 : Rekaman CCTV Gudang Logistik; Bukti T-4 : Print Out photo klarifikasi kepada PPK Lebong Utara terkait tidak ditemukannya formulir model DA1 pada kotak PPK Lebong Utara; Bukti T-5 : Surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Lebong Nomor: 150/K.BE-06.PM.0002/IV/2019; Bukti T-6 : Formulir Model DB2-KPU, keberatan saksi partai Demokrat, Gerindra, Berkarya dan Nasdem terkait tidak ditemukannya formulir model DA1 pada kotak suara PPK Lebong Utara pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; Bukti T-7 : Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 184/K.BE-06/PM.06.02/V/2019; Bukti T-8 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 04/SG/BA/KAb/07.06/V/2019 tanggal 23 Mei 2019; Bukti T-9 :  Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh seluruh anggota PPK Lebong Utara;  Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor: 93/HK.03.1- Kpt/1707/KPU-Kab/V/2019;  Berita Acara Rapat Pleno nomor: 98/PL.01.7-BA/1707/KPU- Kab/V/2019;  Berita Acara Klarifikasi nomor: 99/PL.01.7-BA/1707/KPU- Kab/V/2019;  Berita Acara Rapat Pleno nomor: 100/PL.01.7-BA/1707/KPU- Kab/V/2019 KPU Kabupaten Lebong tentang sanksi terhadap ketua dan anggota PPK Kecamatan Lebong Utara terkait tidak ditemukannya formulir model DA1 PPWP, Model DA1 DPR, Model DA1 DPD, Model DA1 DPRD Provinsi dan Model DA1 DPRD Kabupaten pada kotak pemilihan PPK Kecamatan Lebong Utara;  Surat Peringatan Nomor: 169/ PL.01.7-SP/1707/KPU- Kab/V/2019 Bukti T-10 : Peraturan KPU Nomor 4 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan PenetapanHasil Pemilihan Umum; Bukti T-11 : Putusan Pengadilan Negeri Lebong Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Tub, 44/Pid.Sus/2019/PN Tub, 45/Pid.Sus/2019/PN Tub dan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor64/Pid.Sus/2019/PT BGL, 64/Pid.Sus/2019/PT BGL, 65/Pid.Sus/2019/PT BGL; Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 31.1/PP.10.5-BA/1707II/2019 tentang Penempatan Logistik Pemilu Kotak Suara Pada Pemilu Tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong; Bukti T-13 : Photo rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Lebong; [2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Bukti T-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor 135/K.BE- 06/PM.01.02/IV/2019, tanggal 20 April 2019, Perihal Pengawasan Pleno Kecamatan; Bukti T-2 :  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 111/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor: 96/ST/K.BE-06.07/IV/2019, Tanggal 21 April 2019;  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 112/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor: 98/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 22 April 2019;  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 113/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor: 100/ST/K.BE-06.07/IV/2019, TANGGAL 23 APRIL 2019;  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 114/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor: 102/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 24 April 2019;  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 115/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor: 104/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 25 April 2019;  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 116/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor: 106/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 26 April 2019; Bukti T-3 : Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 60/K.BE- 06.07/PM.00.01/III/2019, tanggal 21 April 2019, Perihal Permohonan Perbaikan Data Hasil Rekapitulasi; Bukti T-4 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 117/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor: 108/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 27 April 2019; Bukti T-5 : Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu tentang Pungut Hitung Pada Tanggal 26 Maret- 28 Maret 2019 Dengan Peserta Dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK Se-Kabupaten Lebong; Bukti T-6 : Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tentang Logistik Pemilu Pada Tanggal 30 Maret – 1 April 2019 Dengan Peserta Dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK Se-Kabupaten Lebong; Bukti T-7 : Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tentang Rekapitulasi Suara Pada Tanggal 5 April- 7 April 2019 Dengan Peserta Dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK Se-Kabupaten Lebong; Bukti T-8 : Surat Undangan KPU Kabupaten Lebong Nomor: 161/PL.01.5- UND/1707/KPU-KAB/IV/2019, tanggal 28 April 2019, Perihal: Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota; Bukti T-9 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 30 April 2019; Bukti T-10 : Berita Acara Nomor: 14/K.BE-06/IV/2019, tanggal 30 April 2019, Tentang Tidak Ditemukannya Dokumen Hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat PPK Lebong Utara Pada Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Lebong; Bukti T-11 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 150/K.BE- 06/PM.00.02/IV/2019, tanggal 30 April 2019, Perihal Rekomendasi; Bukti T-12 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 121/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 1 Mei 2019; Bukti T-13 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 122/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 2 Mei 2019; Bukti T-14 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 123/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 3 Mei 2019; Bukti T-15 :  Undangan Klarifikasi Nomor 149/K.BE-06/PM.06.02/V/2019, tanggal 29 April 2019 terhadap Sdr. Mahdi;  Undangan Klarifikasi Nomor 151/K.BE-06/PM.06.02/V/2019, tanggal 30 April 2019, Terhadap Sdr. Bustari;  Undangan Klarifikasi Nomor 153/K.BE-06/PM.06.02/V/2019, tanggal 2 Mei 2019, Terhadap Ketua KPU Kabupaten Lebong;  Undangan Klarifikasi Nomor 154/K.BE-06/PM.06.02/V/2019, tanggal 2 Mei 2019, Terhadap Sdr. Bustari;  Undangan Klarifikasi Nomor 155/K.BE-06/PM.06.02/V/2019, tanggal 3 Mei 2019, Terhadap Sdr. Khairul Abadi;  Daftar Hadir Pelapor dan Saksi Dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 01/LP/PL/Kab/07.06/IV/2019;  Dokumentasi Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 01/LP/PL/ Kab/07.06/IV/2019; Bukti T-16 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 104/K.BE- 06/TU.03/V/2019, tanggal 3 Mei 2019, Perihal Undangan; Bukti T-17 : Formulir Model B.1 Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/ V/2019, tanggal 6 Mei 2019; Bukti T-18 : Formulir Model B.3 Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019, tanggal 6 Mei 2019; Bukti T-19 : Berita Acara Nomor: 15/K.BE-06/V/2019, tanggal 6 Mei 2019, Tentang Rapat Pleno Membahas Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Yang tertuang di Dalam Formulir Model A Nomor 120/LHP/PM.00.02/IV.2019 tanggal 30 April 2019, dan Terdapat Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Yaitu Tidak Ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Lebong Utara Pada Saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Lebong; Bukti T-20 : Kajian Awal (Formulir Model B.5) Dugaan Pelanggaran Pada tangal 06 Mei 2019 Terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/ KAB/07.06/V/2019; Bukti T-21 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 14/K.BE- 06/HK.08/V/2019, tanggal 6 Mei 2019, Perihal Undangan; Bukti T-22 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 03/SG/BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 07 Mei 2019; Bukti T-23 : Surat Undangan Klarifikasi Kepada Para Pihak sebanyak 29 Orang; Bukti T-24 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 015/K.BE- 06/HK.08/V/2019, tanggal 22 Mei 2019, Perihal Undangan; Bukti T-25 :  Formulir B.10 Kajian Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019;  Hasil Penyelidikan Polres Lebong Terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019;  Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 04/SG/ BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 23 Mei 2019; Bukti T-26 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 196/K.BE- 06/PM.00.02/V/2019, tanggal 23 Mei 2019, Perihal Undangan; Bukti T-27 : Berita Acara Nomor: 17/K.BE-06/V/2019, tanggal 23 Mei 2019, Tentang Rapat Pleno Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dengan Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/v/2019 Terhadap Laporan Dengan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019; Bukti T-28 : Formulir B.2 Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019, Tanggal 24 Mei 2019; Bukti T-29 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 016/K.BE- 06/HK.08/V/2019, tanggal 23 Mei 2019, Perihal Undangan; Bukti T-30 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 05/SG/BA/Kab/ 07.06/V/2019 tanggAl 24 Mei 2019; Bukti T-31 : Surat Undangan Klarifikasi Terhadap Para Pihak Sebanyak 14 Orang; Bukti T-32 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 018/K.BE- 06/HK.08/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019, Perihal Undangan; Bukti T-33 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/ VI/2019; Bukti T-34 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 217/K.BE- 06/PM.00.02/VI/2019, tanggal 19 Juni 2019, Perihal Undangan; Bukti T-35 : Berita Acara Nomor: 19/K.BE-06/VI/2019, tanggal 19 Juni 2019, Tentang Rapat Pleno Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Dengan Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 Terhadap Temuan Nomor: 02/TM/PL/KAB/07.06/V/2019, tanggal 24 Mei 2019; Bukti T-36 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 220/K.BE- 06/PM.06.02/VI/2019, tanggal 19 Juni 2019, Penerusan Tindak Pidana Pemilu; Bukti T-37 : Laporan Polisi Nomor: LP/B-74/VI/2019/BENGKULU/RESOR LEBONG; Bukti T-38 : Tanda Bukti Lapor Nomor: TPL/74/VI/2019/Bengkulu/Res Lebong; Bukti T-39 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 221/K.BE- 06/PM.05.02/VII/2019, tanggal 02 Juli, Perihal Undangan; Bukti T-40 : Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 07/SG/BA/Kab/07.06/ VII/2019 tanggal 3 Juli 2019; Bukti T-41 :  Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Dengan Nomor Perkara: 43/PID.Sus/ 2019/PN Tub;  Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Dengan Nomor Perkara: 44/PID.Sus/ 2019/PN Tub;  Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Dengan Nomor Perkara: 45/PID.Sus/ 2019/PN Tub; Bukti T-42 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 224/K.BE- 06/PM.05.02/VII/2019, tanggal 23 Juli 2019, Perihal Undangan; Bukti T-43 : Berita Acara Pembahasan Keempat Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 08/SG/BA/KAB/07.06/ VII/2019, tanggal 24 Juli 2019; Bukti T-44 :  Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Dengan Nomor Perkar : 63/PID.Sus/2019/PT BGL.  Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Dengan Nomor Perkara: 64/PID.Sus/2019/PT BGL.  Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Dengan Nomor Perkara: 65/PID.Sus/2019/PT BGL. Bukti T-45 : Dokumentasi Pembukaan Segel Kotak Suara PPK Lebong Utara di Aula KPU Kabupaten Lebong Pukul 21.30 WIB; Bukti T-46 : Formulir Model DB2-KPU, tanggal 30 April 2019; Bukti T-47 : Berita Acara KPU Kabupaten Lebong Nomor: 83/PL.01.7- BA/1707/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Tidak Ditemukannya Formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1 DPRD Kabupaten Pada Kotak Pemilihan PPK Kecamatan Lebong Utara; Bukti T-48 :  Berita Tindak Lanjut Hilangnya DA1 PPK Lebong Utara Pada Media Daring (online) Dengan Alamat link: (https://buc.kim/d/7scFCVZ5P7jS?pub=link)  Berita Tindak Lanjut Hilangnya DA1 PPK Lebong Utara Pada Media Audio Visiual RB-TV Dengan Alamat link: (https://youto.be/4A9LK-FTkhw) Bukti T-49 : Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota PPK Lebong Utara; Bukti T-50 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 218/K.BE- 06/PM.06.02/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019, Perihal Undangan Klarifikasi; Bukti T-51 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 19/K.BE- 06/KP.08.03/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019, perihal Peringatan; Bukti T-52 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Risman Yanuardo; Bukti T-53 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Cecep Syarif Hidayat; Bukti T-54 : Berita Acara Klarifikasi terhadap R. Rahmat Kholiki; Bukti T-55 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Redo Efendi; Bukti T-56 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Maya Fitria Sari; Bukti T-57 : Dokumentasi Monitoring Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Saat rapat Pleno Rekapitulasi Suara di PPK Lebong Utara;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong bertanggungjawab atas hilangnya seluruh dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 Kecamatan Lebong Utara yang tidak berada di Kotak Suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 30 April 2019. Menurut Pengadu sesuai dengan tahapan pada tanggal 27 April 2019, seluruh kotak suara lengkap dengan seluruh dokumen termasuk sampul berisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 Kecamatan Lebong Utara telah diserahkan oleh PPK Lebong Utara kepada KPU Kabupaten Lebong untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pengadu meragukan keamanan kotak suara yang yang berada di luar Kantor KPU Kabupaten Lebong, yaitu Gedung Juang yang digunakan untuk gudang logistik. Terkait dengan kejadian tidak ditemukannya DA1 Kecamatan Lebong Utara, Teradu VI s.d Teradu VIII mempersilahkan Teradu I s.d Teradu V melanjutkan rekapitulasi dengan rekomendasi agar dicatat dalam kejadian khusus yang akan ditindaklanjuti. Pengadu menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V mengajak PPK Lebong Utara merekayasa, memalsukan, membuat pernyataan yang tidak benar terkait kejadian khusus hilangnya DA-1 Kecamatan Lebong Utara. Teradu I s.d Teradu V meminta PPK Kecamatan Lebong Utara membuat Surat Pernyataan telah melakukan kelalaian terkait tidak ditemukannya dokumen DA1 di dalam kotak. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I meminta kepada Ketua PPK Kecamatan lebong Utara untuk tidak bersikap keras saat diperiksa oleh Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu kabupaten Lebong. Selanjutnya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II meminta PPK Kecamatan Lebong Utara untuk merekayasa DA1 dan kemudian menginjak-nginjaknya agar seolah-olah dokumen tersebut tercecer pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Lebong Utara; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa hilangnya DA1 di Kecamatan lebong Utara telah dicatat dalam kejadian khusus pada tanggal 30 April 2019, yang dinyatakan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII akan ditindaklanjuti. Pengadu menyatakan tidak terdapat kejelasan dari Teradu VI s.d VIII hingga tanggal 5 Mei 2019 sehingga menyebabkan adanya laporan kepada Teradu VI s.d Teradu VIII tanggal 6 Mei 2019 dengan terlapor Teradu I s.d Teradu V. Laporan tersebut kemudian dihentikan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 23 Mei 2019 dikarenakan laporan tidak tepat sasaran dan justru menjadikan hilangnya DA1 tersebut sebagai temuan dengan Anggota PPK Lebong sebagai terlapor. Pengadu menyatakan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak memiliki integritas dan turut merekayasa laporan atas peristiwa hilangnya DA1 Kecamatan Lebong Utara dengan sengaja membuat opini bahwa PPK Lebong Utara yang bersalah atas hilangnya dokumen DA1. Menurut Pengadu opini tersebut keliru karena berdasarkan hasil pemeriksaan jelas bahwa seluruh dokumen rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara telah diserahkan oleh PPK Lebong Utara ke Gudang KPU Kabupaten Lebong dan hal tersebut diketahui dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan Lebong Utara selaku jajaran Teradu VI s.d VIII tingkat Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan Teradu VI s.d VIII terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Lebong; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1.1] Terkait tidak ditemukannya DA1 Kecamatan Lebong Utara diketahui pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019. Bahwa pada saat akan dilakukan pembukaan Kotak rekapitulasi PPK Lebong Utara, kondisi kotak dalam keadaan tersegel dan terkunci dengan menggunakan kabel ties disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan para saksi Peserta Pemilu. PPK Lebong Utara kemudian melepas segel dan kabel ties, pada saat itulah diketahui bahwa ternyata Formulir Model DA1 tidak berada dalam kotak. Dalam kotak hanya ditemukan Formulir Model DA1 Plano dan Formulir Model DAA1. Bahwa akibat tidak ditemukannya Formulir Model DA1 dalam kotak suara, Teradu I s.d Teradu V kemudian meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Lebong dalam hal ini Teradu VI s.d Teradu VIII. Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian meminta rapat pleno diskors selama 30 menit untuk menyiapkan rekomendasi secara tertulis. Pada saat skors, Teradu I s.d V memanggil PPK Kecamatan Lebong Utara untuk dilakukan klarifikasi terkait tidak ditemukannya Formulir DA1 tersebut di ruang Teradu I. Hasil klarifikasi bahwa PPK Kecamatan Lebong Utara tidak memiliki dokumentasi seluruh dokumen rekapitulasi dimasukkan ke dalam kotak. PPK Lebong Utara juga mengakui tidak berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Lebong Utara pada proses tersebut. Diakui juga oleh PPK Kecamatan Lebong Utara terdapat jeda waktu menyegel dan mengunci kotak menggunakan kabel ties dengan waktu selesainya rekapitulasi. Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara selesai pada tanggal 27 April 2019 pukul 03.00 WIB, sementara kotak ditutup dan disegel pada pukul 09.45 WIB. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, khusus Kecamatan Lebong Utara rekapitulasi dilakukan menggunakan DA1 Plano sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lebong. Bahwa tidak ada perbedaan perolehan suara antara DA1 yang dipegang saksi dan Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Formulir DA1 plano yang ditampilkan dan dibacakan pada saat rekapitulasi, sehingga hasil rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara disahkan oleh Teradu I s.d Teradu V. Pada tanggal 13 Mei 2019 Teradu I s.d Teradu V menerima surat Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 184/K.BE- 06/PM.06.02/V/2019 perihal undangan klarifikasi laporan Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Berkarya terkait dengan hilangnya DA1 Kecamatan Lebong Utara. Terhadap laporan a quo, pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong mengeluarkan rekomendasi bahwa KPU Kabupaten Lebong tidak memenuhi unsur dugaan kelalaian terkait tidak adanya Formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara pada saat rapat pleno di KPU Kabupaten Lebong. Namun Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Lebong untuk menjadikan Temuan dengan Terlapor PPK Lebong Utara. [4.2.1.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V mengajak PPK Kecamatan Lebong Utara untuk merekayasa, memalsukan membuat pernyataan yang tidak benar terkait hilangnya Formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara, Teradu I s.d Teradu V menyatakan merupakan dalil yang tidak beralasan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V kepada PPK Lebong Utara bertujuan untuk memastikan hilangnya DA1 Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu I s.d Teradu V menyimpulkan PPK Lebong Utara terbukti lalai mengakibatkan hilangnya DA1 Kecamatan Lebong Utara dan memberikan sanksi peringatan tertulis. Teradu I s.d Teradu V selalu melakukan supervisi, saran dan arahan terhadap PPK Lebong Utara terkait dengan permasalahan DA1 PPK Lebong Utara tersebut. Teradu I s.d Teradu V juga selalu membuka ruang konsultasi dan diskusi kepada PPK Lebong Utara. Teradu I s.d Teradu V belakangan mengetahui bahwa tujuan PPK Lebong Utara untuk meminta saran dan konsultasi merupakan jebakan untuk menjatuhkan Teradu I s.d Teradu V. Pengadu membuat skenario dan merekayasa dengan cara merekam secara illegal konsultasi yang dilakukan oleh PPK Lebong Utara dengan Teradu I s.d Teradu V. Terbukti hasil rekaman tersebut dijadikan alat bukti oleh Pengadu untuk memutar balik fakta untuk menyerang dan melibatkan KPU Kabupaten Lebong terkait kelalaian hilangnya DA1 yang dilakukan oleh PPK Lebong Utara. Terkait dengan Berita Acara Serah Terima Kotak Rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara yang diajukan oleh Pengadu sebagai bukti, tidaklah menjamin keberadaan Formulir DA1 dalam kotak, karena kotak suara yang diserahkan oleh PPK apabila sudah tersegel dan dikabel ties maka tidak ada kewajiban untuk memeriksa dan bahkan dilarang untuk membuka kotak suara yang disampaikan tersebut. Terkait Gedung Juang yang digunakan oleh KPU Kabupaten Lebong sebagai Gudang Logistik sudah melalui mekanisme yang semestinya. Keterbatasan daya tampung ruang kantor dan gudang KPU Lebong untuk menampung 2079 kotak suara beserta formulir Pemilu menjadi dasar penggunaan gedung tersebut. Terkait dengan tidak ditemukannya Formulir DA1 PPK Lebong Utara sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Penyidik Kepolisian Resort Lebong sampai proses Peradilan oleh Pengadilan Negeri Tubei, bahkan sudah diputus (tanggal 23 Juli 2019) oleh Pengadilan Negeri Tubei bahwa PPK Lebong Utara divonis bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing-masing 1 (satu) Bulan Kurungan 6 (Enam) Bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah). Selanjutnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tubei tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Putusan Banding (tanggal 9 Agustus 2019) menerima permintaan Banding serta memberi putusan lebih dari Putusan Pengadilan Negeri Tubei yakni bahwa PPK Lebong Utara divonis Bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing-masing dengan Pidana 2 (dua) Bulan Kurungan 6 (enam) bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah); [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Lebong. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lebong. Hasil pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Lebong tertuang pada Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Lebong. Terkait dengan tidak ditemukannya DA1 Kecamatan Lebong Utara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d VIII dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019. Teradu VI s.d Teradu VIII merekomendasikan rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara dilakukan menggunakan DA1 Plano. Pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, Teradu VI s.d VIII menerima Laporan Partai Nasdem, Demokrat dan Berkarya terkait dugaan pelanggaran pemilu tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 dalam Kotak PPK Lebong Utara. Laporan kemudian diregistrasi dengan Nomor Laporan: 02/LP/PL/ Kab/07.06/V/2019. Berdasarkan Kajian Awal Dugan Pelanggaran pada tanggal 6 Mei 2019, Laporan tersebut dinyatakan memenuhi Syarat Formil dan Materil dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan Pembahasan Pertama Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada tanggal 7 Mei 2019 merekomendasikan untuk dilanjutkan ke proses Klarifikasi dan Penyelidikan. Pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Kedua dan mengeluarkan rekomendasi Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 dengan Terlapor KPU Kabupaten Lebong dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong akan menjadikan kelalaian Anggota PPK Lebong Utara sebagai Temuan Pengawas Pemilu. Pada tanggal 24 Mei 2019, Teradu VI s.d Teradu VIII menindaklanjuti Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dan menjadikan laporan hilangnya sertikat hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Nomor Temuan: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019. Setelah melalui pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, pada tanggal 3 Juli 2019 Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/ 2019 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong. Perkara tersebut pada tanggal 23 Juli 2019 diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tubei yang menyatakan PPK Lebong Utara divonis Bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing-masing 1 (satu) Bulan Kurungan 6 (Enam) Bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah). Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tubei tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dan pada tanggal 9 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Bengkulu telah mengeluarkan Putusan Nomor: 63/PID.SUS/2019/PT BGL, menerima banding dan menyatakan PPK Lebong Utara divonis Bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing- masing dengan Pidana 2 (dua) Bulan Kurungan 6 (enam) bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah). Terkait dalil Pengadu yang menyatakan lamanya tindaklanjut terhadap tidak ditemukannya DA1 Kecamatan Lebong Utara, menurut Teradu VI s.d Teradu VIII merupakan dalil yang tidak relevan, karena waktu penanganan laporan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menimbang hasil klarifikasi Teradu VI s.d Teradu VIII kepada Panwaslu Kecamatan Lebong Utara terhadap tidak ditemukannya DA1 Kecamatan Lebong Utara, Teradu VI s.d Teradu VIII telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada Panwaslu Kecamatan Lebong Utara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1] dan [4.1.2], DKPP berpendapat Para Teradu turut memiliki tanggung jawab etis atas peristiwa hilangnya Form Model DA1 Kecamatan Lebong Utara. Bahwa tidak ditemukanya Formulir DA1 diketahui pada saat rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019. Terhadap hilangnya DA1 tersebut, Teradu I s.d. Teradu V meminta tanggapan Teradu VI s.d. Teradu VIII. Rapat Pleno kemudian diskors sembari Teradu VI s.d. Teradu VIII menyiapkan rekomendasi tertulis dan Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada PPK Kecamatan Lebong Utara. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V menyatakan terdapat jeda waktu ketika PPK Kabupaten Lebong Utara menyegel dan mengunci kotak menggunakan kabel ties dengan waktu selesainya rekapitulasi. Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara selesai pada tanggal 27 April 2019 pukul 03.00 WIB, sementara kotak ditutup dan disegel pada pukul 09.45 WIB. Terhadap hilangnya DA1, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 150/K.BE- 06/PM.00.02/IV/2019 agar rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara dilakukan menggunakan DA1 Plano. Bahwa tidak ada perbedaan data antara DA1 saksi dan Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Formulir DA1 Plano sehingga Teradu I s.d. Teradu V mengesahkan hasil rekapitulasi Kecamatan Lebong Utara. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dari Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya mengenai dugaan pelanggaran Pemilu dengan tidak ditemukannya Formulir Model DA1. Laporan tersebut kemudian diregistrasi dengan Nomor: 02/LP/PL/ Kab/07.06/V/2019. Dalam persidangan terungkap bahwa laporan tersebut dilakukan kajian awal pada tanggal 6 Mei 2019, dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong. Selanjutnya, laporan tersebut pada tanggal 7 Mei 2019 direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi dan penyelidikan. Laporan tersebut dihentikan setelah melalui Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 23 Mei 2019 dan pada tanggal 24 Mei 2019 menjadikan kelalaian Anggota PPK Lebong Utara sebagai Temuan dengan Nomor 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019. Pada tangal 27 Mei sampai dengan 12 Juni 2019 dilakukan klarifikasi terhadap 14 orang, dan pada tanggal 18 Juni 2019 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dan pada tanggal 20 Juni 2019 dilakukan penerusan kepada Polres Lebong. Pada tanggal 3 Juli 2019, temuan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong dan selanjutnya telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 43/Pid.Sus/2019/PN Tub, 44/Pid.Sus/2019/PN Tub, dan 45/Pid.Sus/2019/PN Tub. Terhadap Putusan tersebut Kejaksaan mengajukan banding dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu yang selanjutnya mengeluarkan Putusan Nomor: 63/PID.SUS/2019/PT BGL, 64/Pid.Sus/2019/PT BGL, dan 65 PID.SUS/2019/PT BGL yang pada pokoknya menyatakan memperbaiki ketiga putusan PN Tubei sebagaimana disebutkan dan bahwa masing-masing bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan sanksi Pidana masing-masing dengan Pidana 2 (dua) Bulan Kurungan 6 (enam) bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah). Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa kelalaian atas hilangnya Formulir Model DA1 tidak dapat semata dibebankan kepada PPK Kecamatan Lebong Utara. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu secara tanggung renteng memiliki tanggung jawab etis yang melekat pada jabatannya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memiliki kewajiban melakukan supervisi atas permasalahan pelaksanaan tugas PPK Kecamatan Lebong Utara. Namun sebaliknya saat PPK Kecamatan Lebong Utara melakukan konsultasi, para Teradu tidak memberi alternatif solusi. Sikap para Teradu justru menunjukkan kepanikan dengan menyatakan PPK Kecamatan Lebong Utara hendak menjebak para Teradu dan melakukan “skenario” merekam pembicaraan. Selain itu tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan kepada PPK Kecamatan Lebong Utara “(…) jangan sampai nantinya apabila terjadi sesuatu hal KPU yang dipersalahkan (…)” merupakan sikap lempar punggung yang justru menunjukkan rendahnya tanggung jawab moral Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Selanjutnya berkenaan dengan peristiwa hilangnya Formulir DA1 yang berujung pada vonis pidana pemilu juga tidak perlu terjadi apabila jajaran Pengawas Pemilu melakukan tugas pengawasan secara optimal pada tahap rekapitulasi dari awal hingga akhir. Terhadap peristiwa tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 di dalam kotak suara sepatutnya menjadi tanggung jawab Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk bekerja secara profesional menilai sebuah fakta secara obyektif dan proporsional. Panwascam mempunyai tugas dan kewajiban melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara dikunci dan disegel sehingga hilangnya Formulir Model DA1 menunjukkan kegagalan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan tugas supervisi pengawasan dan pencegahan oleh Panwascam. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Shalahuddin Al Khidhr selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebong, Teradu II Devi Irawan, Teradu III Effan Lavandes, Teradu IV Yoki Setiawan, dan Teradu V Yayan Hardian masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Jefriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Teradu VII Sabdi Destian dan Teradu VIII Melky Agustian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir