III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Juli 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Lebong tanggal 30 April 2019,
Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran dalam teknis pelaksanaan Pleno.
Menurut Pengadu, untuk seluruh Kotak Suara Kecamatan yang akan dilakukan
Rekapitulasi di Kabupaten Lebong diperlihatkan terlebih dahulu dalam bentuk
utuh sesuai dengan ketentuan yaitu: tersegel dan diikat dengan kabel teis baru
dilakukan pembukaan dan dibacakan didepan Saksi Parpol dan Bawaslu;
2. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, Teradu I s.d V telah membuka 7 Kotak Suara
dari PPK Lebong Utara dan terlihat sibuk seperti ada yang hilang. Pada saat itu
salah satu saksi dari Partai Bulan Bintang atas nama Bambang Irawan
mempertanyakan hal tersebut, dan dijawab oleh Komisioner bahwa sedang
mencari sampul yang berisi Dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 yang tidak berada di Kotak Suara.
Pada saat itu PPK Lebong utara juga tidak mengetahui bahwa Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-
RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 tidak
ada lagi dalam Kotak Suara, dikarenakan sejak tanggal 27 April 2019, sekitar
pukul 10.00 WIB seluruh kotak suara lengkap dengan seluruh dokumen
termasuk sampul berisi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 sudah dimasukkan ke dalam
kotak yang sudah diberi stiker sesuai kegunaanya dan diberi kabel teis dan segel
pada setiap Kotak yang berisi dokumen dan dibawa ke gudang KPU. Menurut
Pengadu diragukan legalitas tersebut karena gudang KPU Kabupaten Lebong
berada diluar komplek Kantor KPU, yaitu Gedung Juang yang digunakan untuk
Gudang Logistik dan saat itu diterima oleh Kasubag Keuangan, Umum dan
Logistik KPU Kabupaten Lebong atas nama Etro Jaya Sinaga sesuai dengan
Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani tanggal 26 April 2019;
3. Teradu I s.d V meminta pendapat Teradu VI s.d VIII yang pada saat itu hadir di
Ruang Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebong. Teradu VI – VIII pada saat itu
mempersilahkan Teradu I s.d V melanjutkan rekapitulasi dengan catatan bahwa
kejadian tidak ditemukannya DA-1 untuk seluruh tingkatan Pemilu 17 April
2019 Kecamatan Lebong Utara dicatat sebagai Kejadian Khusus yang akan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Lebong;
4. Pada saat itu saksi Partai Bulan Bintang keberatan dan meminta Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi terhadap kejadian khusus tersebut sebelum
melanjutkan rekapitulasi dan Bawaslu menyetujui dengan mengeluarkan
Rekomendasi No. 150/K.BE_06/PM.00.02/IV/2019. Bahwa Rekapitulasi tingkat
Kabupaten Lebong berakhir pada tanggal 2 Mei 2019;
5. Bahwa kejadian tersebut ternyata meresahkan KPU dan Bawaslu Kabupaten
Lebong. Bahwa kejadian tersebut menurut Pengadu merupakan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong
mengajak PPK Lebong Utara merekayasa, memalsukan, membuat pernyataan
yang tidak benar terkait kejadian khusus hilangnya DA-1 untuk semua
tingkatan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kecamatan Lebong Utara. Hal
tersebut dibuktikan dengan:
a. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 Ketua KPU Kabupaten Lebong atas nama
Salahudin Alkidr, Devi Irawan dan Evan Lavandes selaku Anggota KPU
Kabupaten Lebong meminta PPK Kecamatan Lebong Utara membuat Surat
Pernyataan telah melakukan kelalaian terkait tidak ditemukannya dokumen
DA1 di dalam kotak;
b. Bahwa pada Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten, PPK Kecamatan Lebong Utara telah memegang Berita Acara
Serah Terima yang telah ditandatangani oleh Ketua PPK dan Kasubag
Umum, Keuangan dan Logistik;
c. Bahwa Salahudin Alkidr selaku Ketua KPU Kabupaten Lebong meminta
Ketua PPK Kecamatan Lebong Utara untuk mengakui kelalaian dan jangan
terlalu bersikap keras saat diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Lebong;
d. Bahwa Devi Irawan selaku Anggota KPU Lebong menyetujui dilakukan
rekayasa sampul dan salianan DA1 baru yang di injak-injak;
e. Bahwa pada saat memindahkan Kotak Suara dari Gedung Juang ke KPU
tanpa melibatkan PPK Kecamatan Lebong Utara yang mengakibatkan tidak
ditemukannya DA1 di dalam Kotak saat Pleno Rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Kabupaten;
7. Bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong
telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melaksanakan tugas
dan fungsi sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini terlihat
dari beberapa perilaku dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Lebong yang janggal, yaitu:
a. Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat Kejadian Khusus Hilangnya DA-1
untuk semua tingkatan Pemilihan Umum 17 April 2019 untuk Kecamatan
Lebong Utara pada tanggal 30 April 2019, dan sampai tanggal 5 Mei 2019
tidak ada informasi untuk melanjutkan proses Kejadian Khusus tersebut,
sehingga tanggal 6 Mei 2019 Parpol melaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Lebong secara resmi. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten
Lebong menghentikan laporan Parpol dengan beranggapan bahwa laporan
tersebut tidak tepat sasaran;
b. Menurut pendapat Pengadu, Bawaslu Kabupaten Lebong tidak berintegritas
dan turut serta merekayasa kejadian khusus tersebut dihilangkan oleh PPK
Lebong Utara, sedangkan beberapa keterangan dan barang bukti jelas
bahwa seluruh dokumen tersebut telah diserahkan oleh PPK Lebong Utara
ke Gudang KPU Kabupaten Lebong dan seharusnya Bawaslu Kabupaten
Lebong mengetahui dan mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pleno di
PPK melalui Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu
menganggap Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melakukan tugas dan fungsi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KESIMPULAN PENGADU
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 28 Agustus 2019 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil yang telah
Pengadu tuangkan pada Form I-P L-DKPP dan tambahan tanggapan secara lisan
yang disampaikan Pengadu Principal maupun Kuasa Pengadu dimuka
persidangan pada tanggal 27 Agustus 2019;
2. Bahwa, Pengadu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan
Teradu dalam Jawaban dan tanggapan secara lisan yang disampaikan dimuka
persidangan tanggal 27 Agustus 2019, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui
kebenarannya menurut hukum;
3. Bahwa, di muka persidangan perkara ini Pengadu telah mengajukan bukti
surat/tertulis sebagai berikut:
a. Copy bukti Pemberitahuan Status Laporan Nomor 198/K.BE-
06/PM.06.02/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019, bukti surat tersebut sudah di
leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan status
laporan yang dihentikan penanganannya, sedangkan tidak ditemukannnya
FORM DA1 terjadi saat Rapat Pleno KPU Lebong, Bawaslu Kabupaten
Lebong tidak melakukan tugasnya dengan baik yaitu melakukan proses
hukum yang tidak adil (Vide: Bukti Kode P1);
b. Copy Bukti Transkrip Percakapan WhatsApp antara Ketua KPU Lebong
dengan Ketua PPK Lebong Atas tanggal 8 Mei 2019, bukti surat tersebut
sudah di leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan
transkrip percakapan antara Ketua KPU Lebong dengan Ketua PPK Lebong
Atas, menyuruh PPK Lebong Utara mengakui khilaf atas tidak ditemukannya
Form DA1 saat Rapat pleno KPU Lebong (Vide: Bukti Kode P2);
c. Copy Bukti Tanda Terima Pengembalian Barang dari PPK ke KPU Kabupaten
Lebong tertanggal 26 April 2019. bukti surat tersebut sudah di leges
(nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan bahwa PPK
Lebong Utara sebagai Pihak Pertama yang diwakili oleh Ketua PPK Lebong
Utara a.n Maya Fitria Sari, A.Md. kepada KPU Lebong yang diwakili oleh Etro
Jaya Sinaga, S.E, telah menyerahkan Barang berupa:
Kota Suara + logistic Pemilu 5 Jenis Masing-masing Pemilihan
Tersegel 285 Buah;
Kota Suara + logistic Pemilu 5 Jenis Masing-masing Pemilihan
Tersegel 8 Buah;
Kota Suara Kosong 3 Buah;
Lampiran Salinan Formulis DAA 1-KPU Masing-Masing Pemilihan
12 Set;
Lampiran Salinan formulir DA.1 – KPU Masing-masing Pemilihan
5 Buah (Vide: Bukti Kode P3).
d. Copy Bukti Tanda Terima Pengembalian Barang Bukti dari PPK ke KPU
Kabupaten Lebong tertanggal 28 April 2019, bukti surat tersebut sudah di
leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan bahwa
PPK Lebong Utara sebagai Pihak Pertama yang diwakili oleh Ketua PPK
Lebong Utara a.n Maya Fitria Sari, A.Md. kepada KPU Lebong yang diwakili
oleh Etro Jaya Sinaga, S.E, telah menyerahkan Barang berupa:
Kota Suara TPS 285 kotak dalam kondisi baik;
Bilik SuarabTPS 228 Keping dalam kondisi baik;
Kota Suara PPK 7 Kotak dalam keadaan baik;
Kota suara PPK sisa sebanyak 4 buah dalam keadaan baik;;
Copy sesuai dengan aslinya, yang sudah dileges (nahzegeling),
(Vide: Bukti Kode P4);
e. Foto-foto Dokumentasi Penyerahan Logistik dari PPK ke KPU Pemilihan
Umum Tahun 2019, bukti surat tersebut sudah di leges (nahzegeling) sesuai
dengan aslinya. Bukti ini menerangkan arus balik logistik dan dokumen
dari PPK Lebong Utara kepada KPU Lebong (Vide: Bukti Kode P5);
f. Copy Berita Acara Klarifikasi Nomor: 99/PL.01.7-BA/1707/KPU-
Kab/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019, bukti surat tersebut sudah di leges
(nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini menerangkan bahwa DA1
oleh PPK Lebong Utara sudah dimasukkan kedalam kotak suara PPK Lebong
Utara (Vide: Bukti Kode P6);
g. Copy bukti Surat Rekomendasi Bawaslu Lebong tanggal 30 April 2019 agar
membuka kotak suara PPK Lebong Utara, bukti surat tersebut sudah di
leges (nahzegeling) sesuai dengan aslinya. Bukti ini membuktikan bahwa
hilangnya DA1 berada di KPU Lebong bukan menjadi ranah PPK Lebong
Utara lagi (Vide: Bukti Kode P7);
h. Video Pleno KPU Lebong saat tidak ditemukannya DA1 PPK Lebong Utara,
Video KPU Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat surat pernyataan
bahwa PPK Lebong Utara telah lalai, Audio Komisioner KPU Lebong meminta
surat pernyataan bahwa PPK Lebong Utara lalai, Audio percakapan via
telepon tanggal 7 Mei 2019, dimana Komisioner Divisi Hukum DEVI IRAWAN
meminta PPK Lebong Utara adakan/membuat Dokumen dan Sampul DA1
lalu diinjak-injak dan disimpan di Sekretariat PPK Lebong Utara. Bukti ini
membuktikan bahwa KPU Kabupaten Lebong dan Bawaslu Kabupaten
Lebong telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat dalam
penyelenggaraan pemilu (Vide: Bukti Kode P8);
4. Bahwa dimuka persidangan yang terhormat ini Pengadu menghadirkan saksi
sebagai berikut:
a. Risman Yanuardo bin alm Yulius Mahendra
- Menyaksikan bahwa Dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara sudah
dimasukkan Kedalam kotak yang diserahkan Ke Gudang Logistik KPUD
Lebong
- Menerangkan bahwa Komisioner KPUD Lebong meminta PPK Lebong
Utara membuat Surat Peryataan Lalai Menyebabkan DA-1 Hilang
- Menerangkan bahwa Komisioner KPUD Lebong meminta PPK Lebong
Utara membuat DA-1 Baru dan Dimasukkan kedalam Sampul terus
diinjak-injak alias direkayasa seolah-olah tercecer.
- Menerangkan Bahwa Ketua Bawaslu Lebong merekomendasikan hal
yang sama yaitu menyetujui usul dari Komisioner KPUD lebong agar PPK
Lebong Utara Merekayasa Dokumen DA-1 seperti tercecer yaitu dengan
membuat dokumen DA-1 baru dimasukkan kedalam Sampul dan
diinjak-injak.
- Divisi logistik KPUD Lebong beserta stafnya memberikan Keterangan
Palsu di Pengadilan Tubei/menanda Tangani Surat Pernyataan bahwa
PPK Lebong Utara Tidak pernah Menerima BAST
b. Bambang Irawan, S.Hut bin alm Junaidi
Menerangkan bahwa Kotak yang berisi Dokumen dari Seluruh PPK pada
saat Pleno di Tingkat KPUD Lebong sudah berada di Ruang Pleno KPUD
Lebong dan Divisi Teknis sedang Membuka semua Kotak tersebut sehingga
Saksi mempertanyakan perihal perlakuan komisioner dan dijawab bahwa
komisioner sedang mencari dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara yang
tidak Ditemukan didalam kotak tersebut dan perilaku yang tidak sewajarnya
dilakukan oleh penyelenggara pemilu;
5. Analisis Yuridis dan Pembuktian
a. Analisis Mengenai Alat Bukti Pengadu
1) Alat Bukti Surat
Bahwa dari alat bukti yang diajukan PENGADU mulai dari Bukti Kode
P1 sampai dengan Bukti Kode P8 sangat jelas membuktikan bahwa
TERADU telah melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara
pemilu, sehingga bukti ini menjadi relevan untuk dipertimbangkan.
2) Alat Bukti Saksi
Bahwa Pengadu telah menghadirkan saksi dimuka persidangan DKPP RI
yaitu Risman Yanuardo bin alm Yulius Mahendra dan Bambang Irawan,
S.Hut bin alm Junaidi, dibawah sumpah telah memberikan keterangan,
dimana keterangan 2 (dua) orang saksi Pengadu mampu mematahkan
dalil Jawaban Teradu baik yang disampaikan secara tertulis maupun
secara lisan, maka sudah sewajarnya pengaduan Pengadu dinyatakan
tidak dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya, keterangan
saksi ini mempunyai relevansi dengan Bukti P-1 s.d Bukti P-8 dan
mohon keterangan saksi ini dipertimbangkan.
b. Analisis Mengenai Alat Bukti Teradu
1) Alat Bukti Surat
Bahwa Teradu mengajukan bukti yang tidak mampu mematahkan dalil
pengaduan dan alat bukti surat Pengadu, hal ini sekaligus membuktikan
bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu;
2) Alat Bukti Saksi
Bahwa Teradu tidak mengajukan/menghadirkan saksi dimuka
persidangan DKPP RI sehingga tidak ada hal yang perlu
dipertimbangkan dalil dan alasan yang Teradu sampaikan dimuka
sidang DKPP RI;
6. Berdasarkan dalil-dalil yang Pengadu kemukakan dalam Form I-P L-DKPP dan
tambahan tanggapan secara lisan yang disampaikan Pengadu Principal maupun
Kuasa Pengadu dimuka persidangan pada tanggal 27 Agustus 2019, Jawaban
Teradu baik tertulis maupun lisan, analisa alat bukti surat Teradu, analisa alat
bukti surat Pengadu, analisa keterangan saksi Pengadu yang telah diajukan
dimuka persidangan DKPP RI, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Komisioner KPUD Lebong dan Komisioner Bawaslu Lebong terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu secara
bersama-sama yaitu melanggar Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017;
b. Komisioner KPUD Lebong dan Komisioner Bawaslu Lebong terbukti
melakukan tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017, PKPU dan UU No. 7 Tahun 2017, terbukti
Mengajak PPK Lebong Utara Merekayasa, Memalsukan, Membuat
Pernyataan yang tidak benar terkait kejadian khusus hilangnya DA-1 untuk
semua tingkatan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kecamatan Lebong
Utara;
c. Bawaslu Kabupaten Lebong terbukti atas perilaku yang tidak baik tercermin
dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Lebong yang bertentangan dengan
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 dan PKPU No. 4 Tahun 2019 yaitu
tidak melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017;
d. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten
Lebong dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong tidak dapat
ditolerir lagi dan merupakan preseden buruk dalam penyelenggaraan
pemilihan umum apalagi dalam menghadapi pemilihan umum kedepan
nantinya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya seluruh Komisioner KPU
Kabupaten Lebong dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong
diberhentikan secara tidak hormat sebagai komisioner;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Nomor 198/K.BE-
06/PM.06.02/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019;
Bukti P-2 : Transkrip Percakapan WhatsApp antara Ketua KPU Lebong
dengan Ketua PPK Lebong Atas tanggal 8 Mei 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Pengembalian Barang dari PPK ke KPU
Kabupaten Lebong tertanggal 26 April 2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Terima Pengembalian Barang Bukti dari PPK ke
KPU Kabupaten Lebong tertanggal 28 April 2019;
Bukti P-5 : Foto-foto Dokumentasi Penyerahan Logistik dari PPK ke KPU
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Nomor: 99/PL.01.7-
BA/1707/KPU-Kab/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Lebong tanggal 30 April
2019 agar membuka kotak suara PPK Lebong Utara;
Bukti P-8 : Video Pleno KPU Lebong saat tidak ditemukannya DA1 PPK
Lebong Utara
Video KPU Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat surat
pernyataan bahwa PPK Lebong Utara telah lalai
Audio Komisioner KPU Lebong meminta surat pernyataan
bahwa PPK Lebong Utara lalai
Audio percakapan via telepon tanggal 7 Mei 2019, dimana
Komisioner Divisi Hukum Devi Irawan meminta PPK Lebong
Utara adakan/membuat Dokumen dan Sampul DA1 lalu
diinjak-injak dan disimpan di Sekretariat PPK Lebong Utara;
Saksi Pengadu:
1. Risman Yanuardo
Menyaksikan bahwa Dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara sudah
dimasukkan Kedalam kotak yang diserahkan Ke Gudang Logistik KPUD Lebong
Saksi menyatakan melihat tidak terdapat DA 1 dalam kotak pada saat rekap
tingkat Kabupaten;
Menerangkan bahwa Komisioner KPUD Lebong meminta PPK Lebong Utara
membuat Surat Peryataan Lalai Menyebabkan DA-1 Hilang
Bahwa Saksi bertemu dengan Divisi Hukum KPU Kabupaten Lebong Devi
Irawan dan menyatakan membuat DA 1 baru dan diinjak-injak seolah-olah
tercecer dan hal tersebut juga dianjurkan/disetujui oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Lebong;
Divisi logistik KPUD Lebong beserta stafnya memberikan Keterangan Palsu di
Pengadilan Tubei/menanda Tangani Surat Pernyataan bahwa PPK Lebong
Utara Tidak pernah Menerima BAST
2. Bambang Irawan
Saksi menerangkan bahwa Kotak yang berisi Dokumen dari seluruh PPK pada
saat Pleno di Tingkat Kabupaten Lebong sudah berada di Ruang Pleno, dan Divisi
Teknis sedang membuka semua Kotak tersebut sehingga Saksi mempertanyakan
perihal perlakuan komisioner dan dijawab bahwa komisioner sedang mencari
dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara yang tidak Ditemukan didalam kotak
tersebut dan perilaku yang tidak sewajarnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 27 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong
1. Bahwa apa yang telah dituduhkan oleh Pengadu, KPU Kabupaten Lebong telah
melakukan pelanggaran dalam teknis pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019 adalah tidak beralasan, perlu
Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 30 April 2019 pukul 08.00 WIB Polres Lebong, Bawaslu
Kabupaten Lebong dan Sekretariat KPU Kabupaten Lebong membawa kotak
dari gudang logistik ke salah satu ruangan di KPU Kabupaten Lebong yang
terkunci dan kuncinya dipegang oleh KPU Kabupaten Lebong, Bawaslu
Kabupaten Lebong dan Pihak Keamanan (Kepolisian);
b. Rapat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Lebong dilaksanakan pada tanggal 30 April 2019 dimulai pukul
09.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Lebong;
c. Pada saat rapat pleno pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Lebong
Utara, PPK Lebong Utara mengambil kotak suara dari ruang penyimpanan
KPU untuk dibawa ke ruang rapat pleno yang disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Lebong dan pihak keamanan (Kepolisian);
d. Sebelum dilakukan pembukaan kotak PPK Lebong Utara pada rapat pleno,
kondisi kotak dalam keadaan tersegel dan terkunci dengan menggunakan
kabel ties disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dan para saksi
Peserta Pemilu; (Bukti T-1)
e. Selanjutnya kotak dibuka oleh PPK Lebong Utara dengan cara melepas segel
dan melepas kabel ties, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong
dan para saksi Peserta Pemilu, ternyata tidak ditemukan sampul formulir
model DA1 beserta isinya, dan hanya terdapat formulir Model DA1 Plano dan
Formulir model DAA1; (Bukti T-2)
f. Selanjutnya dilakukan pengambilan 6 kotak suara PPK Kecamatan Lebong
Utara lainnya dan diperiksa namun juga tidak ditemukan formulir model
DA1;
g. Setelah tidak ditemukan di 6 kotak suara PPK Lebong Utara, Ketua KPU
Kabupaten Lebong, Anggota Bawaslu dan pihak Keamanan (Kepolisian)
mengecek CCTV yang ada di gudang, berusaha mencari keberadaan formulir
Model DA1 tetapi tidak ditemukan; (Bukti T-3)
h. Karena tidak ditemukan dan tidak ada indikasi mencurigakan di CCTV, KPU
meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Lebong;
i. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong mengeluarkan rekomendasi dan
meminta rapat pleno diskor selama 30 menit untuk menyiapkan
rekomendasi secara tertulis;
j. Ketika Bawaslu Kabupaten Lebong memproses surat rekomendasi, KPU
Kabupaten Lebong memanggil PPK Kecamatan Lebong Utara untuk
melakukan klarifikasi memastikan penjelasan PPK Kecamatan Lebong Utara
tentang tidak ditemukannya Formulir DA1, bertempat di ruang Ketua KPU
Kabupaten Lebong dan disaksikan oleh pihak keamanan; (Bukti T-4)
k. Klarifikasi tersebut menanyakan kepada PPK Lebong Utara apakah benar
sudah dimasukkan formulir model DA1 ke dalam kotak dan dijawab oleh
Ketua PPK Lebong Utara sudah dimasukkan;
l. Ketika ditanyakan apakah mereka memiliki dokumentasi untuk memastikan
proses memasukkan formulir model DA1 ke dalam kotak, PPK Lebong Utara
tidak memiliki dokumentasi baik poto atau video lainnya;
m. Dan pada saat formulir DA1 dan dokumen lain dimasukkan ke dalam kotak,
PPK Lebong Utara mengakui tidak berkoordinasi, tidak melibatkan dan tidak
disaksikan oleh Panwascam bahkan memasukkan dokumen tersebut
kedalam kotak diluar ruang rapat pleno kecamatan, serta waktu jedah
menyegel dan mengunci kabel ties cukup lama, rapat pleno rekapitulasi
kecamatan selesai pukul 03.00 wib dinihari tgl 27 April 2019, sedangkan
kotak dikabel ties dan disegel pukul 09.45 Wib tgl 27 April 2019 itupun pada
saat kotak akan dinaikan ke mobil truk, tanpa memastikan kembali
keberadaan dokumen/DA1 di dalam kotak; (kronologis kejadian)
n. Setelah 30 menit kembali keruang pleno, skor dicabut dan pleno dilanjutkan
kembali dengan agenda untuk mendengarkan rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Lebong sebagaimana surat Nomor: 150/K.BE-
06.PM.0002/IV/2019 tanggal 30 April 2019, salah satu isi rekomendasi
yaitu pleno rekapitulasi tetap berjalan dengan berpedoman kepada DA1
Plano 5 Pemilihan, terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lebong yang
telah dibacakan tidak ada keberatan dari para saksi; (Bukti T-5)
o. Selanjutnya KPU Kabupaten Lebong menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Lebong dan mempersilahkan PPK Lebong Utara untuk
mengambil DA1 Plano 5 pemilihan;
p. Tidak ada perbedaan perolehan suara antara DA1 yang dipegang saksi dan
Bawaslu Kabupaten Lebong dengan formulir DA1 plano yang ditampilkan
dan dibacakan pada saat rapat pleno berjalan;
q. Perolehan suara yang dibacakan diterima oleh semua pihak;
r. Proses rapat pleno berjalan dengan lancar dan berakhir pukul 04.00 dini
hari tanggal 1 Mei 2019, tidak ada keberatan dari Bawaslu dan saksi yang
hadir sampai berakhirnya rekapitulasi untuk Kecamatan Lebong Utara;
s. Ketika rapat pleno dihari ke-3 berakhir muncul keberatan dari partai
Demokrat, Gerindra, Berkarya dan Nasdem yang disampaikan melalui DB.2
KPU tentang tidak ditemukan formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara (Bukti
T-6)
t. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 berdasarkan surat Bawaslu
Kabupaten Lebong nomor: 184/K.BE-06/PM.06.02/V/2019 tanggal 13 Mei
2019, KPU Kabupaten Lebong diundang oleh Bawaslu Kabupaten Lebong
untuk melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan terkait
laporanatas dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang disampaikan oleh Partai
Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Berkarya kepada Bawaslu Kabupaten
Lebong; (Bukti T-7)
u. Selanjutnya berdasarkan hasil proses pemeriksaan terhadap para pihak dan
para saksi serta melihat fakta-fakta yang ada, akhirnya sentra Gakkumdu
Kabupaten Lebong mengeluarkan rekomendasi (Berita Acara Pembahasan
Ke-Dua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong tanggal 23 Mei 2019), bahwa
KPU Kabupaten Lebong tidak memenuhi unsur dugaan kelalaian terkait
tidak adanya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara pada saat rapat pleno
di KPU Kabupaten Lebong, serta dihentikan proses terkait laporan terhadap
KPU Kabupaten Lebong. Akan tetapi locus dari kelalaian itu ada di PPK
Lebong utara, untuk itu agar dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten
Lebong; (Bukti T-8)
2. Bahwa tuduhan terhadap KPU Kabupaten Lebong mengajak untuk merekayasa,
memalsukan membuat pernyataan yang tidak benar terkait hilangnya formulir
DA1 yang dibuktikan oleh Pengadu pada tanggal 2 Mei 2019 adalah tidak
beralasan, hal ini disebabkan:
a. Terkait dengan tidak ditemukannya Formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara,
pada saat pleno di KPU Kabupaten Lebong, dari hasil klarifikasi yang
dilakukan secara lisan pada saat rapat pleno diskor, diketahui bahwa dari
rangkaian rapat pleno di tingkat Kecamatan PPK Lebong Utara terindikasi
melakukan kelalaian secara prosedural, karena pada saat memasukkan
seluruh dokumen hasil rapat pleno tidak dilakukan di ruang rapat pleno,
tidak berkoordinasi dan tidak melibatkan/tidak disaksikan oleh Pengawas
Kecamatan (PANWASCAM) Lebong Utara sebagai pihak pengawas, dan tidak
didokumentasi (foto/video), serta waktu jeda menyegel dan mengunci kabel
ties cukup lama dan sempat ditinggalkan, rapat pleno rekapitulasi selesai
pukul 03.00 Wib dini hari tgl 27 April 2019, sedangkan kotak dikunci
dengan kabel ties dan disegel pukul 09.45 Wib tgl 27 April 2019 itupun pada
saat kotak akan dinaikan ke mobil truk, tanpa memastikan kembali
keberadaan dokumen/DA1 di dalam kotak. Hal ini juga dikuatkan dalam
klarifikasi tertulis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong kepada PPK
Lebong Utara pada tanggal 4 Mei 2019 yang bertujuan untuk mendapatkan
kejelasan lebih lanjut terkait dengan tidak ditemukannya formulir DA1. Dan
pada saat itu juga PPK Lebong Utara menyerahkan kronologis kejadian /
permasalahan DA1 yang dibuat oleh PPK Lebong Utara yang ditandatangani
oleh seluruh anggota PPK Lebong Utara (tertanggal 1 Mei 2019) menyatakan
bahwa mereka mengakui dan menyadari terkait tidak ditemukannya DA1
didalam kotak adalah faktor kekhilafan yang tidak disengaja yang dilakukan
oleh PPK Lebong Utara; (Bukti T-9)
b. Hasil klarifikasi tersebut serta berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten
Lebong memutuskan memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PPK
Lebong Utara;
c. Setelah rapat pleno untuk Kecamatan Lebong Utara di tingkat Kabupaten
selesai, PPK Lebong Utara dan PPK se-Kabupaten Lebong mengharapkan
KPU Kabupaten Lebong untuk mencari solusi dan meminta saran apa yang
harus dilakukan dalam menyikapi permasalahan DA1 PPK Lebong Utara,
maka KPU Kabupaten Lebong bersama PPK Se-Kabupaten Lebong berdiskusi
langkah apa yang harus diambil;
d. Dari hasil diskusi tersebut maka KPU Kabupaten Lebong dan PPK lainnya
menyarankan kepada PPK Lebong Utara, kalau seandainya memang PPK
Lebong Utara lupa memasukkan DA1 kedalam kotak maka akui saja pada
saat pemeriksaan, hal ini mungkin bisa meringankan akibat yang
ditimbulkan dengan tidak ditemukannya DA1 tersebut, tetapi itu kembali
kepada PPK Lebong Utara karena ini hanya sifatnya saran, kalau baik
menurut PPK Lebong Utara silahkan lakukan. Kalau tidak baik menurut
PPK Lebong Utara jangan lakukan, semuanya kembali kepada PPK Lebong
Utara apa yang terbaik menurut PPK Lebong Utara, jangan sampai nantinya
apabila terjadi sesuatu hal KPU yang dipersalahkan. Dan mulai saat itu PPK
Lebong Utara tidak henti-hentinya meminta untuk berkoordinasi dan
berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Lebong, baik itu melalui telpon
ataupun whatsapp/WA;
e. Tidak berselang beberapa hari diketahui bahwa Tujuan PPK Lebong Utara
untuk meminta saran dan solusi kepada KPU Kabupaten Lebong terkait
tidak ditemukannya formulir DA1, yang indikasinya merupakan kelalaian
PPK Lebong Utara adalah sebuah “JEBAKAN”. Ternyata justeru
pengadu/PPK Lebong Utara membuat skenario dan merekayasa dengan cara
setiap kali koordinasi dan konsultasi yang mereka minta tersebut, adalah
suatu upaya untuk menjebak dengan melakukan PEREKAMAN SECARA
DIAM-DIAM (ILEGAL), dan yang lebih aneh lagi dokumen beserta arsip PPK
Lebong Utara yang keberadaannya seharusnya berada di kantor sekretariat
PPK, ternyata disimpan/dititip oleh Pengadu kepada Ketua PPS Desa
Gandung Baru;
f. Dari PEREKAMAN SECARA ILEGAL dan tindakan lain yang dilakukan
tersebut tentunya hal itu sudah menggambarkan bahwa sudah ada NIAT
dan RENCANA TERSELUBUNG yang dilakukan oleh PPK Lebong Utara
khususnya Pengadu. Terbukti hasil rekaman tersebut dijadikan senjata alat
bukti dengan memutar balik fakta untuk menyerang dan melibatkan KPU
Kabupaten Lebong terkait kelalaian yang dilakukan oleh PPK Lebong
Utara.Dan terlebih lagi ternyata PPK Lebong Utara dalam hal ini pengadu
memang telah berkoordinasi dan berkonsultasi sejak awal dengan pihak-
pihak lain dan bahkan meminta dukungan untuk mempersalahkan dan
menjatuhkan KPU Lebong;
g. Bahwa Berita Acara Serah Terima Barang yang dipegang oleh PPK Lebong
Utara tidaklah menjamin keberadaan Formulir DA1 dalam kotak, karena
kotak suara yang diserahkan oleh PPK apabila sudah tersegel dan dikabel
ties maka tidak ada kewajiban untuk memeriksa dan bahkan dilarang untuk
membuka kotak suara yang disampaikan tersebut. Pihak KPU hanya melihat
tanda khusus/List (Pasal 2 PKPU No 4 Tahun 2019) yang tercantum diluar
kotak suara. Kotak suara dibuka pada saat Rapat Pleno, sebagaimana Pasal
37 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum “KPU/KIP
Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 3”. Itupun dibuka oleh PPK
yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan Saksi Peserta
Pemilu; (Bukti T-10)
h. Bahwa terkait Gedung Juang yang digunakan oleh KPU Kabupaten Lebong
sebagai Gudang Logistik sudah melalui mekanisme yang semestinya:
1) Keterbatasan daya tampung ruang kantor dan gudang KPU Lebong
untuk menampung 2079 kotak suara beserta formulir Pemilu. Hal ini
tidak hanya terjadi di KPU Kabupaten Lebong tetapi begitu juga KPU
Kabupaten/Kota lainnya
2) Jarak Gedung Juang dengan Kantor KPU Lebong tidak Jauh ± 20 M
3) Melalui proses peminjaman kepada Pemerintah Daerah
4) Sudah berkoordinasi kepada Bawaslu dan pihak Kepolisian
5) Dari sisi keamanan terjamin, kunci Pengaman (gembok) berlapis luar
dan dalam, dipegang oleh Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Lebong dan
KPU Kabupaten Lebong
6) Jendela diberi teralis
7) Alas rangka baja dan triplek agar tidak lembab
8) Tersedia Racun Api (pemadam kebakaran)
9) Ditempatkan CCTV pemantau luar dan dalam
10) Pengamanan 24 Jam Non-stop dilakukan oleh aparat kepolisian secara
bergantian
11) Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebong
3. Bahwa perlu kami sampaikan, permasalahan tidak ditemukannya formulir DA1
PPK Lebong Utara sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong, Penyidik Kepolisian Resort Lebong sampai proses
Peradilan oleh Pengadilan Negeri Tubei, bahkan sudah diputus (tanggal 23 Juli
2019) oleh Pengadilan Negeri Tubei bahwa PPK Lebong Utara divonis Bersalah
telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing-masing
1 (satu) Bulan Kurungan 6 (Enam) Bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000
(satu juta rupiah). Selanjutnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tubei
tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Banding ke Pengadilan
Tinggi Bengkulu, dan Putusan Banding (tanggal 9 Agustus 2019) menerima
permintaan Banding serta memberi putusan lebih dari Putusan Pengadilan
Negeri Tubei yakni bahwa PPK Lebong Utara divonis Bersalah melakukan Tindak
Pidana Pemilu dan Menjatuhkan Pidana masing-masing dengan Pidana 2 (dua)
Bulan Kurungan 6 (enam) bulan Percobaan dan Denda Rp. 1.000.0000 (satu
juta rupiah); (Bukti T-11)
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Lebong
1. Bahwa sebelum menjawab pokok aduan, Para Teradu terlebih dahulu dengan
tegas menyatakan MENOLAK seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali yang
secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Adapun jawaban
Para Teradu adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten Lebong tanggal 30 April
2019, Teradu I s.d. V telah melakukan pelanggaran dalam teknis
pelaksanaan pleno. Menurut pengadu, untuk seluruh Kotak Suara
Kecamatan yang akan dilakukan Rekapitulasi di Kabupaten Lebong
diperlihatkan terlebih dahulu dalam bentuk utuh sesuai dengan ketentuan
yaitu: tersegel dan diikat dengan kabel teis baru dilakukan pembukaan dan
dibacakan di depan Saksi Parpol dan Bawaslu;
b. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, Teradu I s.d. V telah membuka 7 kotak
suara dari PPK Lebong Utara dan terlihat sibuk seperti ada yang hilang.
Pada saat itu salah satu saksi dari Partai Bulan Bintang atas nama
Bambang Irawan mempertanyakan hal tersebut, dan dijawab oleh
Komisioner bahwa sedang mencari sampul yang berisi Dokumen Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD,
DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun
2019 yang tidak berada di Kotak Suara. Pada saat itu PPK Lebong Utara juga
tidak mengetahui bahwa sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten pada Pemilu 17 April Tahun 2019 tidak ada lagi dalam kotak
suara, dikarenakan sejak tangal 27 April 2019, sekitar pukul 10.00 WIB
seluruh kotak suara lengkap dengan seluruh dokumen termasuk sampul
berisi sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1
PPWP, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 17
April Tahun 2019 sudah dimasukkan ke dalam kotak yang sudah diberi
stiker sesuai kegunaannya dan diberi kabel teis dan segel pada setiap kotak
yang berisi dokumen dan dibawa ke gudang KPU. Menurut pengadu
diragukan legalitas tersebut karena gudang KPU Kabupaten Lebong berada
di luar komplek kantor KPU, yaitu Gedung Juang yang digunakan untuk
gudang logistik dan saat itu diterima oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan
Logistik KPU Kabupaten Lebong atas nama Etro Jaya Sinaga sesuai dengan
Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani tanggal 26 April 2019;
c. Teradu I s.d. V meminta pendapat Teradu VI s.d. VIII yang pada saat itu
hadir di Ruang Rapay Pleno KPU Kabupaten Lebong. Teradu VI – VIII pada
saat itu mempersilahkan Teradu I s.d. V melanjutkan rekapitulasi dengan
catatan bahwa kejadian tidak ditemukannya DA-1 untuk seluruh tingkatan
Pemilu 17 April 2019 Kecamatan Lebong Utara dicatat sebagai Kejadian
khusus yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Lebong;
d. Pada saat itu saksi Partai Bulan Bintang keberatan dan meminta Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi terhadap kejadian khusus tersebut sebelum
melanjutkan rekapitulasi dan Bawaslu menyetujui dengan mengeluarkan
Rekomendasi nomor : 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019. Bahwa rekapitulasi
tingkat Kabupaten Lebong berakhir pada tanggal 2 Mei 2019;
e. Bahwa kejadian tersebut ternyata meresahkan KPU dan Bawaslu Kabupaten
Lebong. Bahwa kejadian tersebut menurut Pengadu merupakan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
f. Bahwa Teradu I s.d. V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong
mengajak PPK Lebong Utara merekayasa, memalsukan, membuat
pernyataan yang tidak benar terkait kejadian khusus hilangnya DA-1 untuk
semua tingkatan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kecamatan Lebong
Utara. Hal tersebut dibuktikan dengan:
1) Bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 Ketua KPU Kabupaten Lebong atas
nama Salahudin Alkidr, Devi Irawan dan Evan Lavandes selaku Anggota
KPU Kabupaten Lebong meminta PPK Kecamatan Lebong Utara
membuat Surat Pernyataan telah melakukan kelalaian terkait tidak
ditemukannya dokumen DA1 di dalam kotak;
2) Bahwa pada Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten, PPK Kecamatan Lebong Utara telah memegang Berita Acara
Serah Terima yang telah ditandatangani oleh Ketua PPK dan KAsubbag
Umum, Keuangan dan Logistik;
3) Bahwa Salahudin Alkidr selaku ketua KPU Kabupaten Lebong meminta
Ketua PPK Kecamatan Lebong Utara untuk mengakui kelalaian dan
jangan terlalu bersikap keras saat diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten
Lebong;
4) Bahwa Devi Irawan selaku Anggota KPU Lebong menyetujui dilakukan
rekayasa sampul dan salinan DA1 baru yang diinjak-injak;
5) Bahwa pada saat memindahkan Kotak Suara dari Gedung Juang ke KPU
tanpa melibatkan PPK Kecamatan Lebong Utara yang mengakibatkan
tidak ditemukannya DA1 di dalam kotak saat pleno Rekapitulasi Hasil
penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
g. Bahwa Teradu VI s.d. VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Lebong telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Lebong tidak
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017. Hal ini terlihat dari beberapa perilaku dan keputusan yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong yang janggal, yaitu:
1) Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat Kejadian Khusus Hilangnya DA-1
untuk semua tingkat Pemilihan Umum 17 April 2019 untuk Kecamatan
Lebong Utara pada tanggal 30 April 2019, dan sampai tanggal 5 Mei
2019 tidak ada informasi untuk melanjutkan proses kejadian khusus
tersebut, sehingga tanggal 6 Mei 2019 Parpol melaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Lebong secara resmi. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019
Bawaslu Kabupaten Lebong menghentikan laporan Parpol dengan
beranggapan bahwa laporan tersebut tidak tepat sasaran;
2) Menurut pendapat Pengadu, Bawaslu Kabupaten Lebong tidak
berintegritas dan turut serta merekayasa kejadian khusus tersebut
dihilangkan oleh PPK Lebong Utara, sedangkan beberapa keterangan
dan barang bukti jelas bahwa seluruh dokumen tersebut telah
diserahkan oleh PPK Lebong Utara ke Gudang KPU Kabupaten Lebong
dan seharusnya Bawaslu Kabupaten Lebong mengetahui dan mengawasi
seluruh proses pelaksanaan pleno di PPK melalui Panwaslu Kacamatan.
Berdasarkan hal tersebut, pengadu menganggap Bawaslu Kabupaten
Lebong tidak melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan Pengadu, Para Teradu akan
menguraikan terlebih dahulu kegiatan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Lebong serta duduk perkara sampai diadukannya Para Teradu ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Adapun duduk perkara terhadap
pokok laporan Pengadu adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 20 April 2019, Bawaslu Kabupaten Lebong
mengeluarkan Surat Nomor: 135/K.BE-06/PM.01.02/IV/2019, Perihal
Pengawasan Pleno Kecamatan; (Bukti T-1)
b. Bahwa menindaklanjuti poin a di atas, Panwaslu Kecamatan Lebong Utara
sudah melaksanakan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Lebong dengan
melakukan pengawasan Rapat Pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kecamatan mulai tanggal 21 s.d. 26 April 2019
dengan Laporan Hasil pengawasan dituangkan dalam Formulir Model A
Nomor: 111/LHP/PM.00.03/IV/2019 s.d Nomor:
116/LHP/PM.00.03/IV/2019; (Bukti T-2)
c. Bahwa pada tanggal 21 April 2019, Panwaslu Kecamatan Lebong Utara
mengeluarkan Surat Nomor: 60/K.BE-06.07/PM.00.01/III/2019, Perihal
Permohonan Perbaikan Data Hasil Rekapitulasi dan mengimbau PPK Lebong
Utara untuk melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-3)
d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah melaksanakan
pengawasan penyerahan/pengembalian kotak hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kecamatan Lebong Utara ke KPU Kabupaten Lebong tanggal
27 April 2019 dengan Laporan Hasil pengawasan dituangkan dalam
Formulir Model A Nomor: 117/LHP/PM.00.03/IV/2019; (Bukti T-4)
e. Bahwa sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilihan Umum 2019, Bawaslu Kabupaten Lebong
telah mengadakan kegiatan sebagai upaya pencegahan dengan melibatkan
jajaran Panwaslu Kecamatan dan PPK se-Kabupaten Lebong yaitu sebagai
berikut:
1) Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu tentang Pungut Hitung
pada tanggal 26 s.d 28 Maret 2019 dengan peserta dari Jajaran
Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK se-Kabupaten Lebong; (Bukti T-5)
2) Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu tentang
Pengawasan Logistik Pemilu pada tanggal 30 Maret s.d 1 April 2019
dengan peserta dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK se-
Kabupaten Lebong; (Bukti T-6)
3) Rapat Fasilitasi dan Koordinasi tentang Pengawasan Rekapitulasi Suara
pada tanggal 5 s.d 7 April 2019 dengan peserta dari Jajaran Panwaslu
Kecamatan dan Jajaran PPK se-Kabupaten Lebong; (Bukti T-7)
f. Bahwa berdasarkan undangan KPU Kabupaten Lebong Nomor: 161/PL.01.5-
Und/1707/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019, Perihal: Undangan
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten/Kota (Bukti T-8), Para Teradu melakukan Pengawasan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong
di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil pengawasan pemilu tertuang
pada Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30
April 2019 (Bukti T-9). Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong,
sekitar pukul 21:00 WIB Rapat Pleno Rekapitulasi Suara untuk wilayah PPK
Kecamatan Lebong Utara akan dimulai PPK Lebong Utara membuka Kotak
Hasil Perolehan Suara PPK Lebong Utara tetapi tidak ada ditemukannya
Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara;
g. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 pada pukul 23:15 WIB Teradu VI dan
Teradu VII melakukan rapat Pleno terkait tidak ditemukannya Formulir
Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di
dalam Kotak PPK Lebong Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:
14/K.BE-06/IV/2019 (Bukti T-10). Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII
atas nama Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebong
mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019;
(Bukti T-11)
h. Bahwa pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2019 Para Teradu masih melakukan
Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU
Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil pengawasan
yang tertuang pada Formulir Model A Nomor: 121/LHP/PM.00.02/IV/2019
(Bukti T-12) dan Formulir Model A Nomor: 122/LHP/PM.00.02/IV/2019
(Bukti T-13);
i. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Teradu VIII yang merupakan Koordinator
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Lebong masih melakukan pengawasan terhadap arus
balik penyerahan/pengembalian kotak suara tersegel hasil penghitungan
perolehan suara Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Lebong ke KPU
Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 183/ST/K.BE-
06/V/2019 dengan hasil pengawasan tertuang pada Formulir Model A
Nomor: 123/LHP/PM.00.02/IV/2019; (Bukti T-14)
j. Bahwa pada tanggal 2 s.d. 6 Mei 2019 Teradu VII yang merupakan
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Bawaslu Kabupaten Lebong
masih melakukan penanganan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
01/LP/PL/Kab/ 07.06/V/2019 yaitu melakukan klarifikasi terhadap pihak-
pihak terkait laporan tersebut; (Bukti T-15)
k. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan
Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 (Bukti T-16) perihal membahas
temuan hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A
Nomor : 120/ LHP/PM.00.02/IV/2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal
6 Mei 2019;
l. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB Bawaslu
Kabupaten Lebong kedatangan tamu dari Perwakilan Partai Politik Tingkat
Kabupaten Lebong (Nasdem, Demokrat dan Berkarya), para tamu tersebut
bermaksud menyampaikan Laporan dugaan Pelanggaran pemilu terkait
tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara dengan
Nomor Laporan: 02/LP/PL/ Kab/07.06/V/2019 (Bukti T-17). Laporan
tersebut selanjutnya diterima oleh Para Teradu dengan menyampaikan
Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Bukti T-18) kepada para Pelapor;
m. Bahwa terhadap Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019
perihal membahas hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir
Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 dan terhadap Laporan Nomor:
02/LP/ PL/Kab/07.06/V/2019 para Teradu selanjutnya melakukan rapat
Pleno pada tanggal 6 Mei 2019 pukul 17.00 WIB yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 15/K.BE-06/V/2019; (Bukti T-19)
n. Bahwa berdasarkan Kajian Awal Dugan Pelanggaran pada tanggal 06 Mei
2019 terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 telah
memenuhi Syarat Formil dan Materil sebagai Laporan dalam penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Bukti T-20), dan direkomendasikan
untuk dilakukan registrasi serta diteruskan ke Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti;
o. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/
2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 14/K.BE-06/HK.08/V/2019
(Bukti T-21), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor:
03/SG/BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 07 Mei 2019 (Bukti T-22) dengan
Rekomendasi untuk dilanjutkan ke proses Penanganan Pelanggaran
Pengawas Pemilu (Klarifikasi) dan Penyelidikan;
p. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 s.d. tanggal 17 Mei 2019 Tim Klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota Sentra
Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan klarifikasi
kepada para pihak sebanyak 29 Orang dengan Surat Undangan Klarifikasi
(Bukti T-23)
q. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/
2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 015/K.BE-06/HK.08/V/2019
(Bukti T-24), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor:
04/SG/BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 23 Mei 2019 (Bukti T-25) dengan
Rekomendasi Laporan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019
atas nama pelapor Sdr. Azman Maidolan, Sdr. Domer Andiko, dan Sdr. Eko
Prabowono dengan terlapor a.n. Komisioner KPU Kabupaten Lebong (Sdr.
Shalahuddin Al Khidr, Sdr. Yoki Setiawan, Sdr. Yayan Hardian, Sdr. Evan
Lavandes, dan Sdr. Devi Irawan) dihentikan proses penanganan tindak
pidana Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong akan
menjadikan kelalaian Anggota PPK Lebong Utara sebagai Temuan Pengawas
Pemilu;
r. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
berdasarkan Surat Udangan Nomor: 196/K.BE-06/PM.00.02/V/2019 (Bukti
T-26), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 17/K.BE-
06/V/2019; (Bukti T-27)
s. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong
menindaklanjuti Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk
menjadikan Perkara hilangnya sertikat hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Lebong Utara sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten
Lebong dengan Nomor Temuan: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019; (Bukti T-28)
t. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Pertama Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/
2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 016/K.BE-06/HK.08/V/2019
(Bukti T-29), yang kemudian dituangkan dalam berita acara pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 05/SG/BA/Kab/
07.06/V/2019 tanggl 24 Mei 2019 (Bukti T-30), dengan Rekomendasi
Temuan Nomor: 02/TM/PL/ Kab/07.06/V/2019 untuk ditindaklanjuti ke
proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu (Klarifikasi) dan
Penyelidikan;
u. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 s.d. tanggal 12 Juni 2019 Tim Klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota Sentra
Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan klarifikasi
terhadap para pihak sebanyak 14 orang dengan Surat Undangan Klarifikasi;
(Bukti T-31)
v. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Kedua Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/
V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 018/K.BE-06/HK.08/VI/2019
(Bukti T-32), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor:
06/SG/BA/Kab/07.06/ VI/2019 (Bukti T-33), dengan rekomendasi
terhadap temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 ditingkatkan ke
Tahap Penyidikan;
w. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Para Teradu melakukan rapat Pleno
berdasarkan Surat Undangan Nomor: 217/K.BE-06/PM.00.02/VI/2019
(Bukti T-34) membahasan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019, yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 19/K.BE-06/VI/2019 (Bukti T-35)
dengan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan analisa terhadap temuan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang ditemukan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Lebong pada hari Kamis tanggal 23 Mei
Tahun 2019 berdasarkan hasil pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lebong Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/V/2019, dan
diregister pada Hari Jum’at tanggal 24 Mei Tahun 2019 dengan Nomor:
02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019, berkesimpulan bahwa “TERDAPAT
ADANYA DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU”
sebagaimana dimaksud dalam pasal 505 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan
terlapor PPK Lebong Utara Selaku Penyelenggara teknis di wilayah
Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong;
2) Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut di atas, maka temuan dengan
Nomor Register: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 dinyatakan dilanjutkan
ke tahapan Penyidikan pada tahap Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong pada tanggal 18 Juni 2019 dengan nomor
Berita Acara: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019;
3) Bahwa selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik Polres Lebong
secara tertulis bahwa Temuan dengan dengan Nomor Register:
02/TM/PL/Kab/07.06/ V/2019 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
x. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan
penerusan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan Surat
Nomor: 220/K.BE-06/PM.06.02/VI/2019 (Bukti T-36), selanjutnya diterima
oleh pihak penyidik Polres Lebong dengan Nomor: LP/B-74/VI/2019/
Bengkulu/Resor Lebong (Bukti T-37) serta tanda bukti Lapor Nomor:
TPL/74/VI/2019/ Bengkulu/Res Lebong; (Bukti T-38)
y. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Ketiga untuk membahas hasil penyidikan penyidik
Polres Lebong atas Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/ 2019
berdasarkan Surat Undangan Nomor: 221/K.BE-06/PM.05.02/VII/2019
(Bukti T-39), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor: 07/SG/BA/Kab/07.06/
VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 (Bukti T-40) dengan Rekomendasi Berkas
Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong;
z. Bahwa pada tanggal 15 Juli s.d. 19 Juli 2019, dan tanggal 23 Juli 2019
Pengadilan Negeri Tubei menggelar sidang Perkara Nomor: 43/Pid.Sus/
2019/PN Tub, Perkara Nomor: 44/Pid.Sus/2019/PN Tub, dan Perkara
Nomor: 45/Pid.Sus/ 2019/PN Tub, dan Pengadilan Negeri Tubei
mengeluarkan putusan pada tanggal 23 Juli 2019; (Bukti T-41)
aa. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Keempat Temuan Nomor:
02/TM/PL/Kab/07.06/V/ 2019 berdasarkan Surat undangan Nomor:
224/K.BE-06/PM.05.02/VII/2019 (Bukti T-42), yang kemudian dituangkan
dalam berita acara pembahasan Keempat Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 08/SG/BA/Kab/07.06/VII/2019 tanggl 24 Juli 2019. Rapat
Pembahasan keempat tersebut membahas Putusan Pengadilan Negeri Tubei
Nomor: 43/Pid.Sus/2019/PN Tub, Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor:
44/Pid.Sus/2019/PN Tub, dan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor:
45/Pid.Sus/2019/PN Tub, terhadap hasil penuntutan yang dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong dengan
Nomor Register Perkara: PDM-16/Lebong/07/2019, Nomor Register Perkara:
PDM-17/Lebong/07/2019, dan Nomor Register Perkara: PDM-
18/Lebong/07/2019, dengan rekomendasi pembahasan keempat yaitu
Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Banding pada
tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu; (Bukti T-43)
bb. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Bengkulu telah
mengeluarkan Putusan Nomor: 63/PID.SUS/2019/PT BGL atas nama
Terdakwa Maya Fitria Sari binti Darvius, nomor : 64/PID.SUS/2019/PT BGL
atas nama Terdakwa Cecep Syarif Hidayat bin Abdul Manaf, R. Rahmat
Kholiki bin H. Burhan Abudarda, dan Risman Yanuardo bin Yulius
Mahendra, dan nomor : 65/PID.SUS/ 2019/PT BGL atas nama Terdakwa
Redo Efendi bin Aris Komar. Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan
menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan memperbaiki
putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 43/Pid.Sus/2019/PN Tub, Nomor:
44/Pid.Sus/2019/PN Tub, dan Nomor: 45/Pid.Sus/2019/PN Tub tanggal 23
Juli 2019; (Bukti T-44)
3. Bahwa terhadap pokok aduan pertama di atas, Para Teradu menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tanggal 30 April 2019 pada saat
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong memastikan KPU
Kabupaten Lebong sudah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Lebong adalah sebagai berikut:
1) Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten;
2) Membuka kotak suara tersegel;
3) Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah
kecamatan (formulir model DA-KPU), sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat daerah kecamatan (formulir
model DA1-KPU), dan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian
khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
daerah kecamatan (formulir model DA2-KPU) dari kotak suara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih,
Penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah
dalam formulir sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5) Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
daerah kecamatan yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan
saksi atau catatan kejadian khusus (formulir model DA2-KPU) pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat daerah
kecamatan dan status penyelesaiannya;
6) Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke
dalam formulir sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat daerah Kabupaten (formulir model DB1-KPU) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) Mencatat keberatan saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke dalam formulir
pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8) Membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa pembukaan kotak suara tersegel sudah dilakukan di depan saksi
peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Lebong, dan pembukaan kotak
tersebut dilakukan sendiri oleh PPK kecamatan masing-masing, untuk
Kecamatan Lebong Utara pun dilakukan sendiri oleh PPK Lebong Utara;
4. Bahwa terhadap pokok aduan Kedua di atas, Para Teradu menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan
hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, PPK
Lebong Utara sendiri yang mengangkat kotak hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kecamatan Lebong Utara dari ruangan penyimpanan kotak
suara kemudian PPK Lebong Utara sendiri yang membuka segel dan kabel
teis dari 7 kotak tersebut (Bukti T-45), dan setelah 7 kotak tersebut dibuka
ternyata sampul yang berisi dokumen Sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong Utara (Formulir
Model DA-1 PPWP, DA-1 DPR, DA-1 DPD, DA-1 DPRD Provinsi dan DA-1
DPRD Kabupaten/Kota) masih tidak ditemukan;
b. Bahwa sejak 7 kotak suara yang berisi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Lebong Utara diserahterimakan kepada KPU Kabupaten
Lebong pada tanggal 27 April 2019, kotak tersebut ditempatkan di gudang
penyimpanan yaitu Gedung Djoeang yang berlokasi tepat di sebelah kantor
KPU Kabupaten Lebong sampai dengan tanggal 30 April 2019. Dalam gedung
Djoeang tersebut terdapat 3 ruangan khusus untuk menempatkan kotak-
kotak hasil Penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan per Daerah
Pemilihan (Dapil). Khusus kotak dari Kecamatan Lebong Utara ditempatkan
di dalam ruangan khusus Dapil 1 (Kecamatan Lebong Utara, Amen, Uram
Jaya, Pinang Belapis, Pelabai dan Lebong Atas);
c. Bahwa ruang penempatan kotak-kotak hasil Penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan ditutup dan pintunya dikunci dan disegel dengan 3
gembok yang masing-masing kuncinya dipegang oleh 3 lembaga yaitu KPU
Kabupaten Lebong (dipegang oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik
atas nama Etro Jaya Sinaga), Bawaslu Kabupaten Lebong (dipegang oleh
Staf Divisi Pengawasan atas nama Hendra Cipta Setiadi) dan Polres Lebong
(dipegang oleh Padal Pengamanan Gedung KPU dan Gedung Djoeang atas
nama Ali Khan). Kemudian pintu utama Gedung Djoeang juga dikunci dan
disegel oleh 3 lembaga tersebut;
d. Bahwa selain pengamanan dengan mengunci dan menyegel ruangan
tersebut, Gedung Djoeang juga dilengkapi dengan kamera CCTV serta
pengamanan 1 x 24 jam oleh personil kepolisian dari Polres Lebong;
e. Bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, Pihak KPU
Kabupaten Lebong melakukan pemindahan kotak-kotak hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kecamatan yang akan diplenokan pada Rapat
rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Lebong
tanggal 30 April 2019 di Aula KPU Kabupaten Lebong. Pada saat
Pemindahan tersebut, KPU Kabupaten Lebong sudah berkoordinasi dengan
Pihak Bawaslu Kabupaten Lebong dan Padal Pengamanan Polres Lebong
yang bertugas di Kantor KPU dan Gedung Djoeang. Pemindahan kotak-kotak
tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil box milik Polres Lebong dari
Gedung Djoeang ke Kantor KPU Kabupaten Lebong. Di Kantor KPU
Kabupaten Lebong, kotak-kotak tersebut selanjutnya ditempatkan di 2 (dua)
ruangan yaitu ruangan yang berdekatan dengan ruang Aula KPU dan
Ruangan Kasubbag Hukum, setelah itu pintu ruangan tersebut dikunci dan
disegel oleh 3 lembaga (KPU, Bawaslu dan Polres Lebong). Pada lorong
tempat penyimpanan kotak-kotak tersebut juga dilengkapi dengan kamera
CCTV;
5. Bahwa terhadap pokok aduan Ketiga di atas, Para Teradu menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan yang hasil pengawasan pemilu tertuang pada Formulir
Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 (Bukti
T-9), terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yaitu hilang/tidak ditemukannya
Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara;
b. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lebong melakukan koordinasi
kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui telepon untuk mengatasi dugaan
pelanggaran ini dengan melanjutkan proses rekapitulasi dengan
mempedomani DA1 Plano 5 jenis Pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota) yang merupakan jejak administrasi untuk
melanjutkan proses rekapitulasi sebagaimana dituangkan di dalam PKPU
Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dalam PKPU Nomor 4 tahun
2019 pada pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa “dalam hal terdapat
keberatan saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/
kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih rekapitulasi
hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-
PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-
DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota”;
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, jejak awal administrasi dari model DA1
(PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) adalah Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model
DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/ Kota;
d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2019 pada pukul 23:15 WIB
Teradu VI dan Teradu VII yang hadir di Aula KPU Kabupaten Lebong
melakukan rapat Pleno terkait tidak ditemukannya Formulir Model DA-1
(PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak
PPK Lebong Utara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 14/K.BE-
06/IV/2019 (Bukti T-10). Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII atas nama
Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebong mengeluarkan surat
Rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019; (Bukti T-11)
e. Bahwa terhadap rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut, KPU Kabupaten
Lebong sudah menindaklanjutinya dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1) Mencatat kejadian tersebut sebagai kejadian khusus pada Formulir
Model DB2-KPU; (Bukti T-46)
2) Membuat Berita Acara atas tidak ditemukannya 5 jenis formulir model
DA1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) yang
ditandatangani oleh KPU Kabupaten Lebong dan PPK Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 83/PL.01.7-BA/1707/KPU-Kab/IV/2019; (Bukti T-47)
3) Melanjutkan proses Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan
hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 tingkat
Kabupaten Lebong khususnya Kecamatan Lebong Utara;
4)
Membuka 5 jenis formulir model DA1.Plano (PPWP, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten) dan disinkronkan dengan salinan model
DA1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) yang
diterima oleh Panwaslu Kecamatan Lebong Utara untuk dilakukan
pencatatan hasil penelitian ke dalam formulir model DB1 (PPWP, DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
6. Bahwa terhadap pokok aduan Keempat di atas, Para Teradu menanggapi
sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat kejadian tidak ditemukannya Sampul yang berisi dokumen
sertifikat hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong
Utara, saksi dari Peserta Pemilu mengajukan keberatan yang selanjutnya
dicatat dalam formulir keberatan (Model DB2-KPU) dan mempertanyakan
bagaimana solusi perihal tersebut;
b. Bahwa atas kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Lebong sudah
mengeluarkan rekomendasi sebagaimana disebutkan pada huruf E poin 4 di
atas.
7. Bahwa terhadap pokok aduan Kelima di atas, Para Teradu menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa kejadian hilangnya sampul yang berisi 5 jenis dokumen DA1
(sertifikat hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebong
Utara) sebagaimana didalilkan oleh Pengadu sebagai pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak
berdasar;
b. Bahwa Para Teradu sudah melakukan tugas dan kewajibannya dalam
pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Lebong yang dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-
undangan yang berlaku.
8. Bahwa terhadap pokok aduan Keenam di atas, Para Teradu menyatakan bahwa
terhadap pokok aduan pada Huruf A poin 6 (huruf a sampai e) tersebut di atas
bukanlah kewenangan dari Para Teradu VI s.d. VIII, maka Para Teradu tidak
memberikan jawaban atas pokok aduan tersebut;
9. Bahwa terhadap pokok aduan Ketujuhdi atas, Para Teradu menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal
4 Ayat (4) Huruf L “Pernyataan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian
khusus dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilihan Umum
Tahun 2019 dalam model DA2/DB2/DC2/DD2-KPU”;
b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 454 ayat (5) “Hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan
pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan
pelanggaran Pemilu”, dan ayat (6) menyebutkan bahwa : “Laporan
pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu”;
c. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
diterima dan diregistrasi”; dan ayat (2) menyebutkan “Dalam penyusunan
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu memerlukan
keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi”;
d. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilhan Umum Pasal 4 Ayat (2) “Hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat dugaan
pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam rapat Pleno
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagai Temuan dugaan pelanggaran yang
dituangkan dalam formulir model B.2”;
e. Bahwa mengingat Para Teradu pada tanggal 30 April 2019 s.d. 3 Mei 2019
masih melakukan Pengawasan Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat
KPU Kabupaten Lebong (Bukti T-8 s.d. Bukti T-14) dan melakukan
penanganan pelanggaran s.d. tanggal 6 Mei 2019 atas Laporan Nomor:
01/LP/PL/Kab.07.06/IV/2019, bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Para Teradu
mengagendakan untuk melaksanakan Rapat Pleno membahas hasil Temuan
Pengawas Pemilu pada tanggal 30 April 2019 tersebut, sehingga Para Teradu
mengeluarkan Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 (Bukti
T-16) perihal membahas hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam
Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 yang akan
dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019;
f. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 sebelum melaksanakan Rapat Pleno untuk
menindaklanjuti hasil Temuan, Para Teradu menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu dari Partai Politik dengan Laporan Nomor:
02/LP/PL/Kab/ 07.06/V/2019 (Bukti T-17 dan Bukti T-18) terhadap
Peristiwa tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) dalam Kotak PPK Lebong Utara saat
Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilu
Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Lebong pada tanggal 30 April 2019;
g. Bahwa setelah dilakukan kajian Awal terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/
Kab/07.06/V/2019, yang dilaporkan sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu telah memenuhi Syarat Formil dan Materil, Teradu VII
merekomendasikan untuk dilakukan registrasi serta diteruskan ke Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti; (Bukti T-20)
h. Bahwa sebelum petugas melakukan pencatatan dalam Buku Register, Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap Temuan Pengawas Pemilu yang
dituangkan dalam Formulir Model A pada tanggal 30 April 2019 dan Rapat
Pleno membahas Hasil Kajian Awal terhadap Laporan Nomor:
02/LP/PL/Kab/ 07.06/V/2019 yang mana pokok Materi dan Objek Perkara
Dugaan Pelanggaraan Pemilu tersebut sama persis, sehingga Rapat Pleno
Para Teradu menyepakati untuk meneruskan dan meregistrasikan Laporan
Nomor: 02/LP/ PL/Kab/07.06/V/2019 dan menghentikan Temuan
Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam Formulir Model A pada tanggal 30
April 2019 (Bukti T-19) dengan alasan perkara yang sama tidak bisa
diregistrasi 2 (dua) kali dalam Buku Register;
i. Bahwa Para Teradu sudah melakukan upaya untuk menindaklanjuti
Peristiwa pada tanggal 30 April 2019, terkait tidak ditemukannya Dokumen
DA-1 Hasil Rekapitulasi Suara dalam kotak PPK Lebong Utara dan Para
Teradu sudah menginformasikan kepada Publik melalui Media untuk
menindaklanjuti Peristiwa tersebut yaitu di media Media Daring (online)
dengan alamat link:(https://bengkuluekspress.com/da1-lebong-utara-
hilang/), dan Media Audio Visiual RB-TV dengan alamat link:
(https://www.youtube.com/watch?v=4A9LK-fTkhw); (Bukti T-48)
j. Bahwa merujuk pada dalil-dalil dan ketentuan di atas, maka masa waktu
Penanganan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan dan Laporan yang
dimaksud diatas tidak melebihi batas waktu Penanganan Temuan dan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka terhadap aduan Pengadu di atas
sangatlah tidak beralasan;
k. Bahwa setelah dilakukan Proses Klarifikasi dan Penyelidikan terhadap
Laporan Nomor Register: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019, diperoleh
kesimpulan sebagai berikut:
1) Bahwa subjek hukum yaitu anggota KPU Kabupaten dalam Pasal 505
UU Nomor 7 Tahun 2017 terpenuhi, semua Terlapor adalah anggota KPU
Kabupaten Lebong;
2) Bahwa terhadap unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak
terpenuhi dengan pertimbangan:
Tidak ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Terlapor dalam
penerimaan Kotak Suara dari PPK Kecamatan Lebong Utara, karena
pada saat diterima Kotak Suara tersebut dalam kondisi tersegel dan
disaksikan oleh banyak pihak;
Terlapor tidak bisa membuka kotak suara untuk memastikan apakah
DA1 benar ada di dalam kotak suara, karena membuka kotak suara
tersebut adalah PPK pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat
Kabupaten;
Pada saat penerimaan Kotak Suara disaksikan oleh unsur Pengawas
Pemilu, Kepolisian dan KPU. Lokasi penyimpanan dijaga aparat
keamanan dan ditambah kamera CCTV. Kotak Suara tersegel dengan
3 kunci serta gudang penyimpanan juga disegel.
3) Bahwa terhadap standarisasi sarana dan prasarana yang ada di KPU
Kabupaten Lebong yang dipertanyakan oleh Pelapor dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa KPU Kabupaten Lebong dalam menempatkan kotak suara
logisik Pemilu berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 2272/PP.10.5-SD/07/XII/2018 tanggal 28
Desember 2018 perihal Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik
Pemilu Tahun 2019;
- Bahwa KPU Kabupaten Lebong sudah melakukan koordinasi ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong terkait peminjaman Gedung
Djoeang untuk penempatan logistik Pemilu Tahun 2019 karena
mempertimbangkan gudang logistik yang ada di Kantor KPU
Kabupaten Lebong tidak memadai untuk menempatkan logistik
Pemilu Tahun 2019;
- Bahwa KPU Kabupaten Lebong sudah melakukan rapat pleno tentang
Penempatan Logistik Pemilu Kotak Suara pada Pemilu Tahun 2019;
- Bahwa dalam memaksimalkan fungsi Gedung Djoeang untuk
menempatkan logistik Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Lebong
sudah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan kordinasi dengan pihak Polres Lebong untuk
mengamankan gudang logistik dan gedung KPU Lebong;
Memasang kamera CCTV di beberapa titik di Gedung Djoeang;
Memasang alat pemadam kebakaran (racun api);
Melarang siapa pun yang masuk ke dalam gedung dalam keadaan
merokok;
Menetapkan aturan kepada siapa pun yang masuk untuk
menggunakan tanda pengenal (ID Card);
Memasang alas dengan rangka baja dan triplek agar tidak lembab;
Memasang terali pada tiap jendela;
Melakukan penyemprotan pestisida (pembasmi hama, tikus, dll);
Dijaga oleh pihak keamanan selama 24 jam (Polres Lebong);
l. Berdasarkan hasil klarifikasi tidak ada satupun dokumen atau bukti
pendukung yang dapat menjadikan unsur kelalaian ada pada Terlapor
dalam hal ini anggota KPU Kabupaten Lebong, namun unsur kelalaian dapat
dikenakan kepada anggota PPK Lebong Utara, dengan fakta-fakta sebagai
berikut:
1) Subjek hukum yaitu PPK Lebong Utara dalam Pasal 505 terpenuhi,
dikarenakan legalitas sebagai anggota PPK adalah memiliki SK yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebong, dan berdasarkan keterangan
para saksi yang melakukan rapat pleno di tingkat PPK adalah PPK itu
sendiri dan hasil rekapitulasi penghitungan rapat pleno yang merekap
dan menyegelnya dalam sampul serta memasukkan ke dalam kotak dan
menyegel kotak adalah PPK itu sendiri, serta dalam penyerahan ke KPU
Kabupaten Lebong harus di dalam kotak tersegel sesuai dengan pasal 21
ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2) Bahwa terhadap unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya Berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau
sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara terpenuhi
dikarenakan:
- Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa proses pengepakan
(memasukkan DA1 kedalam sampul dan penyegelan sampul) serta
memasukkan ke dalam kotak hasil penghitungan dan penyegelan
kotak dilakukan oleh PPK Lebong Utara di ruang Sekretariat PPK
Lebong Utara dari tanggal 26 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB
sampai dengan tanggal 27 Apil 2019 sekira pukul 09.40 WIB;
- Berdasarkan keterangan para saksi sebelum dilakukan penyegelan
kotak yang berisikan hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara
(DA1) tidak dilakukan pengecekan isi kotak tersebut sesuai dengan
tanda khusus (daftar isi kotak) dan selanjutnya langsung diserahkan
ke KPU Lebong pada tanggal 27 April 2019 sekira pukukl 10.10 WIB
dalam keadaan kotak tersebut sudah tersegel dan di dalam BAST
yang ditandatangani oleh Ketua PPK (yang menyerahkan) dan
Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Lebong (Pihak yang
menerima);
- Berdasarkan pasal 21 ayat (3) PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, KPU Kab. Lebong menerima kotak suara dari
PPK Lebong Utara yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara (DA1) harus dalam keadaan tersegel dan kotak
tersebut pembukaan segelnya pada saat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Lebong dan
yang membuka segel kotak tersebut adalah anggota PPK Lebong
Utara sendiri;
- Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk pada saat
penerimaan kotak suara dari PPK Lebong Utara ke KPU Kab. Lebong
disaksikan oleh Pengawas Pemilu, Kepolisian dan KPU Kab. Lebong
sendiri serta lokasi penyimpanan dijaga aparat kepolisian ditambah
dengan kamera pengawas (CCTV), dan selanjutnya kotak suara
tersebut dimasukkan ke dalam ruangan khusus dalam keadaan pintu
tersegel dengan 3 kunci gembok masing-masing dipegang oleh
Bawaslu, Kepolisian dan KPU Kab. Lebong, serta gedung
penyimpanan terkunci serta kunci tersebut dipegang oleh pihak
keamanan dan KPU Kab. Lebong sendiri.
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka seluruh anggota PPK
Lebong Utara dapat diduga keras telah melakukan pelanggaran
pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 505 UU nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi : “Anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” dikarenakan berdasarkan
pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi : “Setiap anggota
PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab
terhadap semua hasil rapat PPK”.
3) Bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dugaan pelanggaran Pidana
Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan unsur-unsur:
(a) Anggota KPU Kabupaten;
(b) Karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
Tidak dapat ditindaklanjuti, namun Bawaslu Lebong menjadikan
kelalaian anggota PPK Lebong Utara sebagai temuan Pengawas
Pemilu;
m. Selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Melakukan Pembahasan
Kedua yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/
V/2019 menghasilkan dengan Kesimpulan dan Rekomendasi; (Bukti T-25)
1) Kesimpulan, Laporan Pelanggaran Nomor:
02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 atas Nama Pelapor Sdr. Azman Maidolan,
Sdr. Domer Andiko, dan Sdr. Eko Prabowono dengan Terlapor a.n.
Komisioner KPU Kabupaten Lebong (Sdr. Shalahuddin Al Khidr, Sdr.
Yoki Setiawan, Sdr. Yayan Hardian, Sdr. Effan Lavandes, dan Sdr. Devi
Irawan) tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu (tidak
ditemukannya DA-1 pada saat Rapat Pleno di KPU Kabupaten Lebong)
Pasal 505 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
2) Rekomendasi, Laporan Pelanggaran Nomor:
02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 atas nama pelapor Sdr. Azman Maidolan,
Sdr. Domer Andiko, dan Sdr. Eko Prabowono dengan terlapor a.n.
Komisioner KPU Kabupaten Lebong (Sdr. Shalahuddin Al Khidr, Sdr.
Yoki Setiawan, Sdr. Yayan Hardian, Sdr. Evan Lavandes, dan Sdr. Devi
Irawan) dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu dan
Bawaslu Kabupaten Lebong akan menjadikan kelalaian Anggota PPK
Lebong Utara sebagai Temuan Pengawas Pemilu;
n. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor:
17/K.BE-06/V/2019 Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong dengan Berita Acara Nomor:
04/SG/BA/Kab/07.06/V/ 2019 tanggal 23 Mei 2019, dengan hasil
melaksanakan rekomendasi hasil Rapat Pembahasan Ke-II Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong; (Bukti T-27)
o. Bahwa pada saat memberikan keterangan Klarifikasi kepada Tim Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong, keterangan yang diberikan oleh PPK Lebong
Utara tidak relevan dan sinkron antara sesama PPK Lebong Utara
khususnya pada saat memberi keterangan mengenai pristiwa selama Pleno
Rekapitulasi di PPK Lebong Utara, serta keterangan Ketua dan Anggota PPK
Lebong Utara a.n Maya Fitria Sari dan Redo Efendi terdapat inkonsistensi
antara keterangan pertama dengan kedua yang diberikan saat dilakukan
Klarifikasi oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong; (Bukti T-49)
p. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam hal ini bertindak selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, dalam kedudukannya
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya selalu berpedoman dan berpegang teguh pada
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Jo Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu pelaksanaan
tugas dan kewenangan Para Teradu dilakukan dengan penuh integritas yang
didasarkan pada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu serta tetap
berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 101 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal
6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
q. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan
pelanggaran pemilu, Para Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan
ketententuan hukum diantaranya sebagai berikut:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019;
r. Bahwa setelah adanya Kejadian Khusus Temuan Pengawas Pemilu yang di
tuangkan dalam Formulir Model A pada tanggal 30 April 2019, Para Teradu
pada tanggal 20 Juni 2019 mengeluarkan surat undangan nomor:
218/K.BE-06/PM.06.02/VI/2019 (Bukti T-50) perihal undangan klarifikasi
untuk meminta keterangan terhadap Panwaslu Kecamatan Lebong Utara
terhadap hasil pengawasan yang dilaksanakan selama pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi tingkat PPK Lebong Utara, yang pada pokoknya Panwaslu
Kecamatan Lebong Utara menjelaskan:
1) Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah mengawasi Proses
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Lebong Utara mulai dari
tanggal 21 April 2019 s/d 25 April 2019;
2) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Lebong Utara pada
tanggal 26 April 2019 adalah masih Rapat Pleno DA-1 lima jenis
Pemilihan yang dimaksud hingga dini hari tanggal 27 April 2019 yang
pada intinya belum dilakukan proses Penyegelan Kotak hasil
Rekapitulasi Suara tingkat PPK Lebong Utara;
3) Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara tidak menyaksikan proses
memasukkan DA-1 ke dalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong
Utara dan proses penyegelannya dikarenakan tidak ada konfirmasi dari
Pihak PPK Lebong Utara dengan Panwaslu Kecamatan Lebong Utara
pada saat proses memasukkan DA-1 ke dalam Kotak Suara Hasil
Rekapitulasi PPK Lebong Utara dan proses penyegelannya, dan hal
tersebut tidak dicatat oleh Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sebagai
kejadian khusus, karena pada saat itu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara mempertanyakan kepada PPK Lebong Utara (apakah kotak hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara PPK Lebong Utara sudah lengkap dan
sesuai) dan PPK Lebong Utara menjawab (Iya, sudah lengkap dan
sesuai);
s. Bahwa setelah Para Teradu melakukan klarifikasi meminta keterangan dari
Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Para Teradu mengeluarkan Surat
Peringatan kepada Panwaslu Kecamatan Lebong Utara; (Bukti T-51)
t. Bahwa Para Teradu telah menerima Laporan dari Tim Klarifikasi Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong terhadap Perkara tersebut yang pada
pokoknya menjelaskan:
1) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara
a.n. Sdr. Risman Yanuardo yang pada pokonya menjelaskan tidak
melihat proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1, proses
memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi Suara
PPK Lebong Utara, dan tidak bisa memastikan dokumen DA-1 telah
masuk kedalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara;
(Bukti T-52)
2) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara
a.n. Sdr. Cecep Syarif Hidayat yang pada pokonya menjelaskan tidak
melihat proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1, proses
memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi Suara
PPK Lebong Utara, karena tidak berada ditempat dan tidak mengetahui
apa saja masing-masing 7 kotak suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong
Utara; (Bukti T-53)
3) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara
a.n. Sdr. R. Rahmat Kholiki yang pada pokonya menjelaskan tidak
mengetahui sama sekali proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1,
proses memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi
Suara PPK Lebong Utara, dan tidak bisa memastikan dokumen DA-1
telah masuk ke dalam Kotak Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara;
(Bukti T-54)
4) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Anggota PPK Lebong Utara
a.n. Sdr. Redo Efendi yang bertugas mengeprint/mencetak Dokumen
DA-1, dan hadir saat proses pengepakan, penyegelan sampul DA-1,
proses memasukkan dokumen DA-1 ke dalam Kotak Hasil Rekapitulasi
Suara PPK Lebong Utara, pada pokonya menjelaskan tidak melihat
Dokumen DA-1 dalam kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara
saat Sdr. Redo Effendi diperintahkan Sdri. Maya Fitria Sari untuk
melakukan pengecekan isi Kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong
Utara tersebut; (Bukti T-55)
5) Bahwa berdasarkan hasil klarifkasi terhadap Ketua PPK Lebong Utara
a.n. Sdr. Maya Fitria Sari yang pada pokonya menjelaskan telah
memasukkan dokumen DA-1 kedalam Sampul serta melakukan
penyegelan sampul Dokumen DA-1 dan telah memasukkan dokumen
DA-1 ke dalam kotak Hasil Rekapitulasi Suara PPK Lebong Utara, dan
menyakini Dokumen DA-1 telah masuk ke dalam Kotak Suara Hasil
Rekapitulasi PPK Lebong Utara, dan selama kegiatan tersebut tidak
dilakukan dokumentasi; (Bukti T-56)
6) Bahwa berdasarkan hasil klafikasi terhadap para pihak, saksi-saksi
lainnya tidak ada satupun saksi yang menyaksikan secara jelas dan
memastikan bahwa dokumen DA-1 telah dimasukkan ke dalam Kotak
Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara, kecuali Ketua PPK Lebong
Utara (a.n Maya Fitria Sari);
7) Bahwa KPU Kabupaten Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
menerima Kota Suara Hasil Rekapitulasi PPK Lebong Utara dalam
keadaan tersegel berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
pasal 21 ayat (3) menyebutkan: “PPK wajib segera menyerahkan masing-
masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta salinan formulir sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) dan ayat (4)”, dengan demikian
apabila proses Pleno Rekapitulasi pada tingkat kecamatan telah selesai,
maka PPK wajib segera menyerahkan kotak suara kepada KPU
Kabupaten/Kota dalam keadaan tersegel beserta dokumen di dalamnya;
8) Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Lebong yang pada pokoknya menjelaskan:
(a) Bahwa penempatan Logistik hasil Pemilu Tahun 2019 untuk wilayah
Kabupaten Lebong diletakkan/disimpan di Gedung Djoeang 1945
yang berlokasi di luar komplek Sekretariat KPU Kabupaten Lebong,
tepatnya pada sisi bagian samping Sekretariat KPU Kabupaten
Lebong;
(b) Bahwa Gedung Djoeang 1945 sebagai tempat penyimpanan Logistik
Pemilu 2019 tersebut telah memenuhi standarisasi yang dilengkapi
dengan camera CCTV pada setiap sudut ruangan Gedung, serta
bagian jendela Gedung diberi trali dari rangka baja, pada bagaian
lantai diberi valet/alas kotak suara yang terbuat dari kayu kaso dan
triplek, ruang dilengkapi dengan kapur barus, dilakukan
penyemrotan hama dengan menggunakan pestisida, dipasang lampu
sorot dan kaca ditutup dengan spanduk;
(c) Bahwa keamanan Gedung Djoeang 1945 tempat penyimpanan
Logistik Pemilu 2019 dijaga oleh pihak keamanan dari Kepolisian
Resor Lebong selama 24 jam, serta 3 (tiga) ruangan kamar tempat
penyimpanan hasil Rekapitulasi Suara dari PPK dikunci dengan
pengamanan menggunakan 3 (tiga) Gembok yang berbeda yang
setiap kuncinya dipegang oleh 3 (tiga) lembaga masing-masing yaitu,
KPU Kabupaten Lebong, Polres Lebong dan Bawaslu Kabupaten
Lebong serta pada pintu masuk/pintu utam Gedung Djoeang 1945
diberi pengamanan menggunakan 2 (dua) Gembok yang berbeda
yang setiap kuncinya dipegang oleh KPU Kabupaten Lebong dan
Polres Lebong;
u. Bahwa berdasarkan hasil kajian Pengawas Pemilu serta hasil Penyelidikan
pihak Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong (Bukti T-25), tidak ada bukti yang
menguatkan bahwa hilangnya Formulir Model DA-1 PPK Lebong Utara
terjadi di KPU Kabupaten Lebong, namun dugaan hilangnya Formulir Model
DA-1 PPK Lebong Utara pada penyelenggara di tingkat bahwa KPU
Kabupaten Lebong yakni PPK Kecamatan Lebong Utara dengan
pertimbangan:
1) Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa proses pengepakan
(memasukkan DA1 ke dalam sampul dan penyegelan sampul) serta
memasukkan ke dalam kotak hasil penghitungan dan penyegelan kotak
dilakukan oleh PPK Lebong Utara di ruang Sekretariat PPK Lebong Utara
dari tanggal 26 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan
tanggal 27 Apil 2019 sekira pukul 10.00 WIB dan kegiatan tersebut tidak
ada didokumentasikan;
2) Berdasarkan keterangan para pihak sebelum dilakukan penyegelan
kotak yang berisikan hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara
(DA1) tidak dilakukan pengecekan isi kotak tersebut sesuai dengan
tanda khusus (daftar isi kotak) dan selanjutnya langsung diserahkan ke
KPU Lebong pada tanggal 27 April 2019 sekira pukul 10.10 WIB dalam
keadaan kotak tersebut sudah tersegel dan di dalam BAST yang
ditandatangani oleh Ketua PPK (yang menyerahkan) dan Kasubbag.
Keuangan, Umum dan Logistik KPU Lebong (Pihak yang menerima);
3) Bahwa dalam kegiatan pengepakan dan penyegelan kotak PPK Lebong
Utara secara keseluruhan semuanya dilakukan oleh PPK Lebong Utara
serta dokumen di dalamnya berada dalam penguasaan PPK Lebong
Utara sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Lebong;
4) Bahwa PPK dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tidak melaksanakan prosedur
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang mengakibatkan tidak
ditemukannya sampul yang berisi dokumen DA1 (PPWP, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU
Kabupaten/Kota.
v. Bahwa Teradu VI pada tanggal 21 April 2019 melakukan Monitoring
kegiatan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK
Lebong membuktikan Teradu sudah melakukan tugasnya sebagaimana
mestinya; (Bukti T-57)
w. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan di atas terhadap pokok aduan
Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu
tidak ada peristiwa ataupun dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong
dalam melakukan pengawasan dan menyelesaikan Penanganan pelanggaran
Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Lebong;
x. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Tubei yang
dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang berkekuatan
hukum tetap (Inkrach van gewijsde) terhadap Perkara tersebut membuktikan
proses Penanganan Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan
kebenarannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, serta
membuktikan secara hukum bahwa Pengadu terbukti melakukan
Pelanggaran Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Bukti T-41) dan (Bukti T-44). Apabila terkait
dengan Putusan tersebut yang membuat Pengadu tidak Puas, tentulah Para
Teradu tidak dapat melarangnya, karena kepuasan tehadap suatu hal
tersebut tidak dapat diukur dan dinilai karena hanya pengadu yang
merasakannya, sementara Para Teradu hanya bekerja berdasarkan aturan
yang telah diatur dan ditetapkan;
y. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal
tersebut adalah tafsir Pengadu Sendiri. Tentulah berbeda sudut pandang
atau cara melihat terhadap suatu Laporan atau Temuan baik dari sisi
Pelapor, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang perlu digaris
bawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan
peraturan perundang-undangan atas penanganan pelapor dan ini juga
sesuai dengan salah satu asas penyelenggara Pemilu yaitu “asas Kepastian
hukum” dalam perkara a quo;
KESIMPULAN TERADU
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lebong
1. Bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong
dalam teknis pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Karena
KPU Kabupaten Lebong sudah melaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasit Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2. Bahwa terkait tidak ditemukannya formulir DA1 dalam kotak PPK Lebong Utara
saat rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten. Bawaslu Kabupaten Lebong
mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Lebong berpedoman kepada
DA1 Plano. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lebong,
dan hasilnya DA1 Plano tidak ada perbedaan atau sesuai dengan formulir DA1
yang dipegang oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Lebong, serta
tidak mengubah atau tidak mempengaruhi Hasil Penghitungan Suara;
3. Bahwa PPK Lebong Utara melakukan kelalaian secara prosedural pada saat
rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Berdasarkan hasil klarifikasi
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong kepada PPK Lebong Utara dan
berdasarkan kronologis yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota
PPK Lebong Utara. Dari hasil klarifikasi KPU Kabupaten Lebong terhadap PPK
Lebong Utara, diberikan sanksi Peringatan melalui Surat Peringatan (SP)
diputuskan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebong;
4. Bahwa tuduhan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Lebong mengajak untuk
merekayasa, memalsukan membuat pernyataan yang tidak benar dan membuat
sampul dan salinan DA1 yang baru terkait tidak ditemukannya Formulir DA1
adalah tidak beralasan, hal ini disebabkan:
a. Pihak Pengadu/PPK Lebong Utara memang sudah ditunggangi sejak awal
oleh pihak-pihak lain yang mempunyai tujuan dan kepentingan (Orang-
orang yang berada di peringkat 10 besar pada waktu seleksi anggota KPU
Kabupaten Lebong dan Partai Politik). lni dibuktikan bahwa Pihak Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang memang sudah diarahkan:
1) Risman Yanuardo (Peringkat 7 seleksi KPU Kabupaten Lebong)
2) Bambang lrawan (Ketua DPC Partai Bulan Bintang KabupatenLebong)
b. Pengadu/PPK Lebong Utara bersama pihak lain memang sudah membuat
skenario dengan memancing agar Komisioner KPU Kabupaten Lebong
sebagai atasan PPK Lebong utara/Pengadu, untuk memberikan solusi dan
saran terkait kelalaian yang dilakukan oleh PPK Lebong utara/Pengadu,
dengan cara pada saat menelepon melakukan PEREKAMAN SECARA DIAM-
DIAM (ILEGAL), selanjutnya hasil rekaman tersebut dipenggal-penggal atau
tidak utuh dari awal sampai akhir (diedit), selanjutnya dijadikan senjata alat
bukti untuk menyerang dan menjatuhkan Komisioner KPU Kabupaten
Lebong. (Artinya memang sudah direkayasa sedemikian rupa oleh
Pengadu/PPK Lebong Utara dan Pihak-pihak lain untuk menjebak
Komisioner KPU Kabupaten Lebong, ini terlihat pada saat sidang di
Pengadilan);
5. KPU Kabupaten Lebong telah melakukan upaya Litigasidan Non Litigasi untuk
meminimalisir terkait permasalahan yang dihadapi oleh PPK Lebong Utara,
tetapi terkait dengan upaya Litigasi setelah dicek di Dipa KPU Kabupaten dan
dikoordinasikan ke KPU Provinsi (SPT Terlampir) bahwa tidak ada anggaran
untuk bantuan hukum. Akhirnya KPU Kabupaten Lebong melakukan upaya Non
Litigasi yaitu berkoordinasi kepada pihak Polres Lebong (Kanit Tipiter, Kabag
Ops, Kapolres) serta Bawaslu Kabupaten Lebong;
6. Bahwa PPK Lebong Utara telah dijadikan temuan melakukan kelalaian oleh
Bawaslu Kabupaten Lebong dan sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten
Lebong, Sentra GAKKUMDU Kabupaten Lebong, Penyidik Kepolisian Resort
Lebong sampai proses Peradilan oleh Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan
Tinggi Bengkulu. Hasilnya PPK Lebong Utara di Vonis Bersalah Melakukan
Tindak Pidana Pemilu;
[2.6.2] Kesimpulan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lebong
1. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun
dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu tertanggal 29 Agustus
2019 yang dirumuskan sebagai berikut:
a. Para Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Para Teradu
tertanggal 27 Agustus 2019 dan menolak pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dapat
dibuktikan oleh Pengadu terhadap pokok aduan pengadu;
b. Bahwa Para Teradu dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh
pertanyaan pihak Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia
berdasarkan fakta fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti
Para Teradu di setiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian
Hukum;
c. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil pengaduannya hanya
berdasarkan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan
bukti-bukti otentik dan saksi-saksi Pengadu memberikan keterangan hanya
berdasarkan asumsi keyakinannya dan tidak memiliki fakta objektif
sehingga terkesan mencederai Para Teradu dalam proses Persidangan;
d. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh dari Pengadu pada Sidang Pemeriksaan
adalah sebagai berikut:
1) Risman Yanuardo (saksi 1)
2) Bambang Irawan (saksi 2)
e. Bahwa terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi 1 terhadap Teradu
VI yang menyatakan menyetujui atau melanjutkan untuk merekayasa,
memalsukan atau membuat penyataan yang tidak benar terhadap
hilangnya Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara, hal tersebut
adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena :
1) Peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Karena saat Teradu VI
menanyakan lokasi tempat pristiwa kejadian tersebut, saksi 1
menjawab bahwa peristiwa tersebut terjadi pada saat PPK Lebong Utara
diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Lebong setelah tidak ditemukannya
Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara. Sedangkan Teradu VI
tidak ikut serta pada saat PPK Lebong Utara diklarifikasi oleh KPU
Kabupaten Lebong;
2) Bahwa saat Teradu VI menanyakan kepada saksi 1 apakah Teradu VI
mengucapkan secara langsung kalimat menyetujui atau melanjutkan
untuk merekayasa, memalsukan atau membuat penyataan yang tidak
benar terhadap hilangnya Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong
Utara, Saksi 1 menjawab tidak;
3) Bahwa Pengadu membantah pristiwa tersebut karena penyataan untuk
merekayasa, memalsukan atau membuat penyataan yang tidak benar
terhadap hilangnya formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara
yaitu ketika Pengadu melakukan komunikasi melalui telepon dengan
salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lebong untuk meminta petunjuk
atau solusi terhadap hilangnya formulir DA-1 di dalam Kotak PPK
Lebong Utara. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi 1 peristiwa
tersebut terjadi saat pertemuan langsung ketika PPK Lebong Utara
diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Lebong setelah tidak ditemukannya
Formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara;
4) Maka terhadap pristiwa tersebut adalah tidak benar dan hanyalah
rekayasa dari saksi belaka karena tidak terbukti kebenarannya terhadap
objek peristiwa serta fakta substansi materil yang terjadi;
5) Sedangkan fakta saat malam kejadian tersebut Teradu VI akan ke Toilet
dan melintas di ruangan yang sedang ada pertemuan antara Komisioner
KPU Kabupaten Lebong dan PPK Lebong Utara, dan Teradu VI tidak
mengetahui sama sekali substansi dan pokok materi pembicaraan
antara Komisioner KPU Kabupaten Lebong dan PPK Lebong Utara;
6) Sedangkan faktanya Teradu VI tidak pernah berniat atau memiliki itikad
buruk untuk menyetujui atau melanjutkan untuk merekayasa,
memalsukan atau membuat penyataan yang tidak benar terkait tidak
ditemukannya formulir DA-1 di dalam Kotak PPK Lebong Utara saat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten
Lebong;
f. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong telah sesuai sebagaimana
diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan mekanisme Penanganan Pelanggaran
yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu sebagai pedoman dalam menangani pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu;
1) Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 454 ayat (5) "Hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan
pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu", dan ayat (6) menyebutkan bahwa:
“Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu";
2) Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan "Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu,
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran diterima dan diregistrasi"; dan ayat (2) menyebutkan
"Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan
keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas)
Hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi";
3) Bahwa berdasarkan undangan KPU Kabupaten Lebong Nomor
161/PL.01.5-Und/1707/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 28 April 2019,
Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota, Para Teradu melakukan Pengawasan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten
Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil pengawasan pemilu
tertuang pada Formulir Model A Nomor : 120/LHP/PM.00.02/IV/2019
tanggal 30 April. Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat KPU Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong, sekitar
Pukul 21:00 WIB Rapat Pleno Rekapitulasi Suara untuk wilayah PPK
Kecamatan Lebong Utara akan dimulai PPK Lebong Utara membuka
Kotak Hasil Perolehan Suara PPK Lebong Utara tetapi tidak ada
ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong Utara;
4) Bahwa pada tanggal 30 April 2019 pada pukul 23:15 WIB Teradu VI dan
Teradu VII melakukan rapat Pleno terkait tidak ditemukannya Formulir
Model DA-1 (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota)
di dalam Kotak PPK Lebong Utara yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor 14/K.BE-06/IV/2019. Selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII atas
nama Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebong mengeluarkan surat
Rekomendasi Nomor: 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019;
5) Bahwa pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2019 Para Teradu masih melakukan
Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU
Kabupaten Lebong di Aula KPU Kabupaten Lebong dengan hasil
pengawasan yang tertuang pada Formulir Model A Nomor
121/LHP/PM.00.02/IV/2019 dan Formulir Model A Nomor:
122/LHP/PM.00.02/IV/2019;
6) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Teradu VIII yang merupakan
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan
Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lebong masih melakukan
pengawasan terhadap arus balik penyerahan/pengembalian kotak suara
tersegel hasil penghitungan perolehan suara Rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Lebong ke KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat
Perintah Tugas Nomor: 183/ST/K.BE-06/V/2019 dengan hasil
pengawasan tertuang pada Formulir Model A Nomor:
123/LHP/PM.00.02/IV/2019;
7) Bahwa pada tanggal 2 s.d 6 Mei 2019 Teradu VII yang merupakan
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Bawaslu Kabupaten Lebong
masih melakukan penanganan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor: 01/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 yaitu melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait laporan tersebut;
8) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019, Teradu VI mengeluarkan Surat
Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019 perihal membahas
temuan hasil pengawasan Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model A
Nomor: 120/ LHP/PM.00.02/IV/2019 yang akan dilaksanakan pada
tanggal 6 Mei 2019;
9) Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB Bawaslu
Kabupaten Lebong kedatangan tamu dari Perwakilan Partai Politik
Tingkat Kabupaten Lebong (Nasdem, Demokrat dan Berkarya), para
tamu tersebut bermaksud menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran
pemilu terkait tidak ditemukannya Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR RI,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) di dalam Kotak PPK Lebong
Utara dengan Nomor Laporan: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019. Laporan
tersebut selanjutnya diterima oleh Para Teradu dengan menyampaikan
Tanda Bukti Penerimaan Laporan kepada Para Pelapor;
10) Bahwa terhadap Surat Undangan Nomor: 104/K.BE-06/TU.03/V/2019
perihal membahas hasil Pengawasan Pemilu yang tertuang dalam
Formulir Model A Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019 dan terhadap
Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 Para Teradu selanjutnya
melakukan rapat Pleno pada tanggal 6 Mei 2019 pukul 17.00 WIB yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 15/K.BE-06/V/2019;
11) Bahwa berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada tangal 06
Mei 2019 terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 telah
memenuhi Syarat Formil dan Materil sebagai Laporan dalam
penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan diteruskan untuk
dilakukan registrasi serta diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong untuk ditindaklanjuti;
12) Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor:
14/K.BE-06/HK.08/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
Nomor: 03/SG/BA/Kab/07.06/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 dengan
Rekomendasi untuk dilanjutkan ke proses Penanganan Pelanggaran
Pengawas Pemilu (Klarifikasi) dan Penyelidikan;
13) Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 s.d. tanggal 17 Mei 2019 Tim Klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota Sentra
Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan
klarifikasi kepada para pihak sebanyak 29 Orang dengan Surat
Undangan Klarifikasi. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong melakukan Pembahasan Kedua Laporan
Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019 berdasarkan Surat Undangan
Nomor: 015/K.BE-06/HK.08/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 dengan
diteruskan Laporan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019
atas nama Pelapor Sdr. Azman Maidolan, Sdr. Domer Andiko, dan Sdr.
Eko Prabowono dengan Terlapor a.n. Komisioner KPU Kabupaten
Lebong (Sdr. Shalahuddin Al Khidr, Sdr. Yoki Setiawan, Sdr. Yayan
Hardian, Sdr. Evan Lavandes, dan Sdr. Devi Irawan) dihentikan proses
penanganan tindak pidana Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Lebong akan menjadikan kelalaian Anggota PPK Lebong Utara sebagai
Temuan Pengawas Pemilu;
14) Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat
Pleno Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Undangan Nomor: 196/K.BE-
06/PM.00.02/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 17/K.BE-06/V/2019;
15) Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong
menindaklanjuti Rekomendasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
untuk menjadikan Perkara hilangnya sertikat hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kecamatan Lebong Utara sebagai Temuan
Bawaslu Kabupaten Lebong. dengan Nomor Temuan:
02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019;
16) Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Pertama Temuan Nomor:
02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor:
016/K.BE-06/HK.08/V/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
Nomor: 05/SG/BA/Kab/07.06/V/2019 tanggal 24 Mei 2019, dengan
Rekomendasi Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 untuk
ditindaklanjuti ke proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu
(Klarifikasi) dan Penyelidikan;
17) Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 s.d tanggal 12 Juni 2019 Tim
Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Anggota
Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah
melakukan klarifikasi terhadap para pihak sebanyak 14 orang dengan
Surat Undangan Klarifikasi;
18) Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong
melakukan Pembahasan Kedua Temuan Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/
V/2019 berdasarkan Surat Undangan Nomor: 018/K.BE-
06/HK.08/VI/2019, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Nomor:
06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019, dengan rekomendasi terhadap temuan
Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 ditingkatkan ke Tahap
Penyidikan. Sebagaimana Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 24 Ayat (2) menyebutkan:
"Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil
Penyelidikan" dan ayat (4) menyebutkan "Dalam hal rapat pleno
memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu ditingkatkan pada tahap
Penyidikan, Pengawas Pemilu meneruskan Temuan atau laporan kepada
Penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan
Penyidikan";
19) Bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Para Teradu melakukan Rapat Pleno
berdasarkan surat Undangan Nomor: 217/K.BE-06/PM.00.02/VI/2019
membahasan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019, yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 19/K.BE-06/VI/2019 dengan menghasilkan
kesepakatan sebagai berikut:
(a) Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan analisa terhadap temuan
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang ditemukan Bawaslu
Kabupaten Lebong pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019
berdasarkan hasil pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 04/SG/BA/Kab/07.06/V/2019, dan diregister pada
Hari Jum'at tanggal 24 Mei 2019 dengan Nomor:
02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019, berkesimpulan bahwa "TERDAPAT
ADANYA DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan
Terlapor PPK Lebong Utara Selaku Penyelenggara Teknis di wilayah
Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong;
(b) Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut di atas, maka temuan dengan
Nomor Register: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 dinyatakan
dilanjutkan ke tahapan Penyidikan pada tahap Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada tanggal 18 Juni 2019
dengan nomor Berita Acara: 06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019;
(c) Bahwa selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik Polres
Lebong secara tertulis bahwa Temuan Nomor Register:
02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019 dapat dilanjutkan ke tahap
selanjutnya;
20) Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Lebong
melakukan penerusan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu
dengan Surat Nomor: 220/K.BE-06/PM.06.02/VI/2019,selanjutnya
diterima oleh pihak penyidik Polres Lebong dengan Nomor: LP/B-
74/VI/2019/Bengkulu/Resor Lebong serta tanda bukti Lapor Nomor:
TPL/74/VI/2019/Bengkulu/Res Lebong. Sebagaimana Perbawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal
24 Ayat (6) huruf a dan huruf b menyebutkan: "Penerusan temuan atau
laporan dilakukan oleh Pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian
didampingi Penyidik dan Jaksa, Sentra Pelayanan Kepolisian membuat
administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan
berupa"huruf a "Laporan Polisi dugaan tindak pidana Pemilu; dan huruf
b "surat tanda bukti laporan";
g. Bahwa merujuk pada dalil-dalil dan ketentuan di atas, maka masa waktu
Penanganan Pelanggaran Pemilu terhadap Temuan dan Laporan yang
dimaksud di atas tidak melebihi batas waktu Penanganan Temuan dan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai sanggahan terhadap dalil-dalil
pokok aduan Pengadu, maka terhadap aduan Pengadu sangatlah tidak
beralasan;
h. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Bawaslu
Kabupaten Lebong tidak berintegritas dan turut serta merekayasa kejadian
khusus hilangnya DA-1 tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara. Adalah
tidak benar dan sudah terbukti pada Sidang Pemeriksaan mendengarkan
keterangan Saksi 1 yang tidak bisa membuktikan bahwa Teradu VI, Teradu
VII dan Teradu VIII turut ikut serta merekayasa kejadian khusus hilangnya
DA-1 tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara, karena Saksi 1 tidak
melihat, mendengar dan merasakan langsung bahwa Teradu VI, Teradu VII
atau Teradu VIII turut ikut serta merekayasa kejadian khusus hilangnya DA-
1 tersebut dihilangkan oleh PPK Lebong Utara. Maka terhadap peristiwa
tersebut adalah tidak benar dan hanyalah rekayasa dari saksi belaka
karena tidak terbukti kebenarannya terhadap objek peristiwa serta fakta
substansi materil yang terjadi serta hanya sekedar asumsi Pendapat
Pengadu pada pokok aduan yang terkesan ingin menciderai Para Teradu;
i. Bahwa terhadap Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah melaksanakan
instruksi dari Bawaslu Kabupaten Lebong dengan melakukan pengawasan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan mulai tanggal 21 s.d 26 April 2019 dengan Laporan Hasil
pengawasan dituangkan dalam Formulir Model A Nomor:
111/LHP/PM.00.03/IV/2019 s.d Nomor: 116/LHP/PM.00.03/IV/2019;
j. Bahwa Panwaslu Kecamatan Lebong Utara sudah melaksanakan
pengawasan penyerahan/pengembalian kotak hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kecamatan Lebong Utara ke KPU Kabupaten Lebong tanggal
27 April 2019 dengan Laporan Hasil Pengawasan dituangkan dalam
Formulir Model A Nomor: 117/LHP/PM.00.03/IV/2019;
k. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Tubei yang
dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang berkekuatan
hukum tetap (lnkrach van gewijsde) terhadap Perkara tersebut membuktikan
proses Penanganan Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan
kebenarannya sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta
membuktikan secara hukum bahwa Pengadu terbukti melakukan
Pelanggaran Pemilu Pasal 505 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK
dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya
Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/ atau
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara";
2. Bahwa berdasarkan kesimpulan dalil-dalil dan ketentuan di atas terhadap pokok
aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para
Teradu tidak ada peristiwa ataupun dugaan pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Lebong dalam melakukan pengawasan dan menyelesaikan Penanganan
pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Lebong;
3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam hal ini bertindak selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya selalu berpedoman dan berpegang teguh pada peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dan kewenangan Para Teradu
dilakukan dengan penuh integritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip
Penyelenggara Pemilu serta tetap berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 101
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Jo Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan dugaan
pelanggaran pemilu, Para Teradu bertindak berdasarkan peraturan dan
ketentuan hukum sebagai berikut:
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
f. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
g. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019;
5. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan upaya Pencegahan, Pengawasan dan
Penanganan Pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2019 dengan menjunjung
tinggi asas, prinsip dan tujuan pelaksanaan Pemilu serta telah melaksanakan
tugas, kewajiban dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat
Kabupaten Lebong dengan sebaik-baiknya dan mengedapankan nilai-nilai
integritas dalam kerangka/bingkai Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Bahwa apabila terkait dengan Putusan tersebut yang membuat Pengadu tidak
puas, tentulah Para Teradu tidak dapat melarangnya, karena kepuasan terhadap
suatu hal tersebut tidak dapat diukur dan dinilai karena hanya Pengadu yang
merasakannya, sementara Para Teradu hanya bekerja berdasarkan aturan yang
telah diatur dan ditetapkan. Namun yang perlu digarisbawahi, Para Teradu
sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundang-
undangan atas penanganan pelapor dan ini juga sesuai dengan salah satu asas
penyelenggara Pemilu yaitu "asas Kepastian hukum" dalam perkara a quo;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lebong
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lebong
Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lebong
Bukti T-1 : Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU
Kabupaten Lebong;
Bukti T-2 : Formulir DB2-KPU Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti T-3 : Rekaman CCTV Gudang Logistik;
Bukti T-4 : Print Out photo klarifikasi kepada PPK Lebong Utara terkait tidak
ditemukannya formulir model DA1 pada kotak PPK Lebong Utara;
Bukti T-5 : Surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Lebong Nomor:
150/K.BE-06.PM.0002/IV/2019;
Bukti T-6 : Formulir Model DB2-KPU, keberatan saksi partai Demokrat,
Gerindra, Berkarya dan Nasdem terkait tidak ditemukannya
formulir model DA1 pada kotak suara PPK Lebong Utara pada saat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
Bukti T-7 : Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor:
184/K.BE-06/PM.06.02/V/2019;
Bukti T-8 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 04/SG/BA/KAb/07.06/V/2019 tanggal 23 Mei
2019;
Bukti T-9 : Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh seluruh anggota
PPK Lebong Utara;
Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor: 93/HK.03.1-
Kpt/1707/KPU-Kab/V/2019;
Berita Acara Rapat Pleno nomor: 98/PL.01.7-BA/1707/KPU-
Kab/V/2019;
Berita Acara Klarifikasi nomor: 99/PL.01.7-BA/1707/KPU-
Kab/V/2019;
Berita Acara Rapat Pleno nomor: 100/PL.01.7-BA/1707/KPU-
Kab/V/2019 KPU Kabupaten Lebong tentang sanksi terhadap
ketua dan anggota PPK Kecamatan Lebong Utara terkait tidak
ditemukannya formulir model DA1 PPWP, Model DA1 DPR, Model
DA1 DPD, Model DA1 DPRD Provinsi dan Model DA1 DPRD
Kabupaten pada kotak pemilihan PPK Kecamatan Lebong Utara;
Surat Peringatan Nomor: 169/ PL.01.7-SP/1707/KPU-
Kab/V/2019
Bukti T-10 : Peraturan KPU Nomor 4 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan PenetapanHasil Pemilihan Umum;
Bukti T-11 : Putusan Pengadilan Negeri Lebong Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN
Tub, 44/Pid.Sus/2019/PN Tub, 45/Pid.Sus/2019/PN Tub dan
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor64/Pid.Sus/2019/PT
BGL, 64/Pid.Sus/2019/PT BGL, 65/Pid.Sus/2019/PT BGL;
Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 31.1/PP.10.5-BA/1707II/2019
tentang Penempatan Logistik Pemilu Kotak Suara Pada Pemilu
Tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong;
Bukti T-13 : Photo rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat Kabupaten Lebong;
[2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lebong
Bukti T-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor 135/K.BE-
06/PM.01.02/IV/2019, tanggal 20 April 2019, Perihal Pengawasan
Pleno Kecamatan;
Bukti T-2 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 111/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor:
96/ST/K.BE-06.07/IV/2019, Tanggal 21 April 2019;
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 112/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor:
98/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 22 April 2019;
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 113/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor:
100/ST/K.BE-06.07/IV/2019, TANGGAL 23 APRIL 2019;
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 114/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor:
102/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 24 April 2019;
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 115/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor:
104/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 25 April 2019;
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 116/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor:
106/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 26 April 2019;
Bukti T-3 : Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Lebong Utara Nomor: 60/K.BE-
06.07/PM.00.01/III/2019, tanggal 21 April 2019, Perihal
Permohonan Perbaikan Data Hasil Rekapitulasi;
Bukti T-4 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Lebong
Utara Nomor: 117/LHP/ PM.00.03/IV/2019 dan SPT Nomor:
108/ST/K.BE-06.07/IV/2019, tanggal 27 April 2019;
Bukti T-5 : Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu tentang Pungut
Hitung Pada Tanggal 26 Maret- 28 Maret 2019 Dengan Peserta Dari
Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK Se-Kabupaten
Lebong;
Bukti T-6 : Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu
Tentang Logistik Pemilu Pada Tanggal 30 Maret – 1 April 2019
Dengan Peserta Dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK
Se-Kabupaten Lebong;
Bukti T-7 : Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu
Tentang Rekapitulasi Suara Pada Tanggal 5 April- 7 April 2019
Dengan Peserta Dari Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran PPK
Se-Kabupaten Lebong;
Bukti T-8 : Surat Undangan KPU Kabupaten Lebong Nomor: 161/PL.01.5-
UND/1707/KPU-KAB/IV/2019, tanggal 28 April 2019, Perihal:
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten/Kota;
Bukti T-9 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong
Nomor: 120/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 30 April 2019;
Bukti T-10 : Berita Acara Nomor: 14/K.BE-06/IV/2019, tanggal 30 April 2019,
Tentang Tidak Ditemukannya Dokumen Hasil Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat PPK Lebong Utara Pada Saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten
Lebong;
Bukti T-11 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 150/K.BE-
06/PM.00.02/IV/2019, tanggal 30 April 2019, Perihal
Rekomendasi;
Bukti T-12 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong
Nomor: 121/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 1 Mei 2019;
Bukti T-13 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong
Nomor: 122/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 2 Mei 2019;
Bukti T-14 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Lebong
Nomor: 123/LHP/PM.00.02/IV/2019, tanggal 3 Mei 2019;
Bukti T-15 : Undangan Klarifikasi Nomor 149/K.BE-06/PM.06.02/V/2019,
tanggal 29 April 2019 terhadap Sdr. Mahdi;
Undangan Klarifikasi Nomor 151/K.BE-06/PM.06.02/V/2019,
tanggal 30 April 2019, Terhadap Sdr. Bustari;
Undangan Klarifikasi Nomor 153/K.BE-06/PM.06.02/V/2019,
tanggal 2 Mei 2019, Terhadap Ketua KPU Kabupaten Lebong;
Undangan Klarifikasi Nomor 154/K.BE-06/PM.06.02/V/2019,
tanggal 2 Mei 2019, Terhadap Sdr. Bustari;
Undangan Klarifikasi Nomor 155/K.BE-06/PM.06.02/V/2019,
tanggal 3 Mei 2019, Terhadap Sdr. Khairul Abadi;
Daftar Hadir Pelapor dan Saksi Dalam Penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
01/LP/PL/Kab/07.06/IV/2019;
Dokumentasi Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu Nomor: 01/LP/PL/ Kab/07.06/IV/2019;
Bukti T-16 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 104/K.BE-
06/TU.03/V/2019, tanggal 3 Mei 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-17 : Formulir Model B.1 Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/ V/2019, tanggal
6 Mei 2019;
Bukti T-18 : Formulir Model B.3 Nomor: 02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019, tanggal
6 Mei 2019;
Bukti T-19 : Berita Acara Nomor: 15/K.BE-06/V/2019, tanggal 6 Mei 2019,
Tentang Rapat Pleno Membahas Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Yang tertuang di Dalam Formulir Model A Nomor
120/LHP/PM.00.02/IV.2019 tanggal 30 April 2019, dan Terdapat
Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Yaitu Tidak Ditemukannya
Formulir Model DA-1 (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kab/Kota) Kecamatan Lebong Utara Pada Saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Tahun 2019 di KPU Kabupaten Lebong;
Bukti T-20 : Kajian Awal (Formulir Model B.5) Dugaan Pelanggaran Pada tangal
06 Mei 2019 Terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/
KAB/07.06/V/2019;
Bukti T-21 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 14/K.BE-
06/HK.08/V/2019, tanggal 6 Mei 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-22 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 03/SG/BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 07 Mei
2019;
Bukti T-23 : Surat Undangan Klarifikasi Kepada Para Pihak sebanyak 29 Orang;
Bukti T-24 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 015/K.BE-
06/HK.08/V/2019, tanggal 22 Mei 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-25 : Formulir B.10 Kajian Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor:
02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019;
Hasil Penyelidikan Polres Lebong Terhadap Laporan Nomor:
02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019;
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 04/SG/ BA/Kab/07.06/ V/2019 tanggal 23 Mei
2019;
Bukti T-26 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 196/K.BE-
06/PM.00.02/V/2019, tanggal 23 Mei 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-27 : Berita Acara Nomor: 17/K.BE-06/V/2019, tanggal 23 Mei 2019,
Tentang Rapat Pleno Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong dengan Nomor:
04/SG/BA/Kab/07.06/v/2019 Terhadap Laporan Dengan Nomor:
02/LP/PL/Kab/07.06/V/2019;
Bukti T-28 : Formulir B.2 Nomor: 02/TM/PL/Kab/07.06/V/2019, Tanggal 24
Mei 2019;
Bukti T-29 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 016/K.BE-
06/HK.08/V/2019, tanggal 23 Mei 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-30 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 05/SG/BA/Kab/ 07.06/V/2019 tanggAl 24 Mei
2019;
Bukti T-31 : Surat Undangan Klarifikasi Terhadap Para Pihak Sebanyak 14
Orang;
Bukti T-32 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 018/K.BE-
06/HK.08/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-33 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 06/SG/BA/Kab/07.06/ VI/2019;
Bukti T-34 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 217/K.BE-
06/PM.00.02/VI/2019, tanggal 19 Juni 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-35 : Berita Acara Nomor: 19/K.BE-06/VI/2019, tanggal 19 Juni 2019,
Tentang Rapat Pleno Membahas Hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lebong Dengan Nomor:
06/SG/BA/Kab/07.06/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 Terhadap
Temuan Nomor: 02/TM/PL/KAB/07.06/V/2019, tanggal 24 Mei
2019;
Bukti T-36 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 220/K.BE-
06/PM.06.02/VI/2019, tanggal 19 Juni 2019, Penerusan Tindak
Pidana Pemilu;
Bukti T-37 : Laporan Polisi Nomor: LP/B-74/VI/2019/BENGKULU/RESOR
LEBONG;
Bukti T-38 : Tanda Bukti Lapor Nomor: TPL/74/VI/2019/Bengkulu/Res Lebong;
Bukti T-39 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 221/K.BE-
06/PM.05.02/VII/2019, tanggal 02 Juli, Perihal Undangan;
Bukti T-40 : Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 07/SG/BA/Kab/07.06/ VII/2019 tanggal 3 Juli
2019;
Bukti T-41 : Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Dengan Nomor
Perkara: 43/PID.Sus/ 2019/PN Tub;
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Dengan Nomor
Perkara: 44/PID.Sus/ 2019/PN Tub;
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Dengan Nomor
Perkara: 45/PID.Sus/ 2019/PN Tub;
Bukti T-42 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 224/K.BE-
06/PM.05.02/VII/2019, tanggal 23 Juli 2019, Perihal Undangan;
Bukti T-43 : Berita Acara Pembahasan Keempat Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lebong Nomor: 08/SG/BA/KAB/07.06/ VII/2019, tanggal 24 Juli
2019;
Bukti T-44 : Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Dengan Nomor
Perkar : 63/PID.Sus/2019/PT BGL.
Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Dengan Nomor
Perkara: 64/PID.Sus/2019/PT BGL.
Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Dengan Nomor
Perkara: 65/PID.Sus/2019/PT BGL.
Bukti T-45 : Dokumentasi Pembukaan Segel Kotak Suara PPK Lebong Utara di
Aula KPU Kabupaten Lebong Pukul 21.30 WIB;
Bukti T-46 : Formulir Model DB2-KPU, tanggal 30 April 2019;
Bukti T-47 : Berita Acara KPU Kabupaten Lebong Nomor: 83/PL.01.7-
BA/1707/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Tidak Ditemukannya
Formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD,
Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1 DPRD Kabupaten Pada
Kotak Pemilihan PPK Kecamatan Lebong Utara;
Bukti T-48 : Berita Tindak Lanjut Hilangnya DA1 PPK Lebong Utara Pada
Media Daring (online) Dengan Alamat link:
(https://buc.kim/d/7scFCVZ5P7jS?pub=link)
Berita Tindak Lanjut Hilangnya DA1 PPK Lebong Utara Pada
Media Audio Visiual RB-TV Dengan Alamat link:
(https://youto.be/4A9LK-FTkhw)
Bukti T-49 : Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota PPK Lebong Utara;
Bukti T-50 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 218/K.BE-
06/PM.06.02/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019, Perihal Undangan
Klarifikasi;
Bukti T-51 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 19/K.BE-
06/KP.08.03/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019, perihal Peringatan;
Bukti T-52 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Risman Yanuardo;
Bukti T-53 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Cecep Syarif Hidayat;
Bukti T-54 : Berita Acara Klarifikasi terhadap R. Rahmat Kholiki;
Bukti T-55 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Redo Efendi;
Bukti T-56 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Maya Fitria Sari;
Bukti T-57 : Dokumentasi Monitoring Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Saat
rapat Pleno Rekapitulasi Suara di PPK Lebong Utara;