Melanggar
Nomor Putusan: 88-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU RI serta KPU Provinsi Bengkulu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 32 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. Bahwa, pada hari Selasa, 26 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang untuk selanjutnya disebut Terlapor I-VII menerbitkan surat Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga mengeluarkan surat nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tertanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang- undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (2); Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun; Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b; Pasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Amar Putusan1. Menyatakan aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat diterima. 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Rusman Sudarsono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu IX Emex Verzoni, Teradu X Alpen Samsen, Teradu XI Dodi Hendra Supiarso, dan Teradu XII Sarjan Effendi selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Ba
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 88-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
77-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/II/2025
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Septo Adinara
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Batanghari Nomor 15, Kelurahan Tanah Patah,
Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Memberi Kuasa Kepada
1. Nama Deno Marlando:
Pekerjaan Advokat :
Alamat :
Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan
Kecamatan Ratu Sambang, Kota Bengkulu
2. Nama Riki Susanto
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kel.Panorama,
Kec.Singgaran Pati, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Parsadaan Harahap
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Betty Epsilon Idroos
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : August Mellaz
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yulianto Sudrajat
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama : Idham Holik
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Iffa Rosita
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Rusman Sudarsono
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Bengkulu
Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Emex Verzoni
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Alpen Samsen
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu X;
11. Nama : Dodi Hendra Supiarso
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI;
12. Nama : Sarjan Effendi
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XII disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, ParaTeradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
A. Bahwa, pada hari Selasa, 26 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia yang untuk selanjutnya disebut Terlapor I-VII menerbitkan
surat Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau
Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Surat Terlapor I-VII
pada pokonya memuat 3 poin yakni poin 1 berisi penjelasan atas ketentuan Pasal
16 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Poin 2
berisi penjelasan atas penjelasan ketentuan BAB II huruf A angka 3 huruf b
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Poin
3 berisi penjelasan Poin 1 dan Poin 2. (Vide Bukti I-Surat KPU RI). Adapun
secara rinci isi 3 poin surat KPU RI sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Mengatur bahwa:
a. KPPS mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon yang
berhalangan tetap atau di tetapkan sebagai terpidana berdasarkan
pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada
papan Pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada
pemilih;
b. KPPS mengumumkan pasangan calon yang berhalangan tetap atau
ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di
TPS dan lisan disampaikan kepada Pemilih.
2) Ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
mengatur bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari pasangan calon atau
pasangan calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan sebelum hari
Pemungutan suara karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai
terpidana, KPPS Mengumumkan calon atau pasangan calon yang
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut pada papan
pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada pemilih
sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari pasangan calon atau
pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka dak terdakwa berdasarkan
dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
B. Bahwa, merujuk surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang untuk selanjutnya disebut
Terlapor VIII-XII kemudian menerbitkan surat Nomor: 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Tentang Pemberitahuan Calon
Gubernur berstatus Tersangka yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Surat Terlapor VIII-XII pada pokoknya
berisi perintah kepada KPU kabupaten/kota agar Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan secara lisan dan tertulis status
Tersangka salah satu calon Gubernur Bengkulu yakni Calon Nomor Urut 2
saudara Rohidin Mersyah di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi
Bengkulu. (Vide Bukti I-Surat KPU Provinsi Bengkulu)
C. Bahwa, merujuk KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024,
seluruh KPPS di Provinsi Bengkulu kemudian menindaklanjuti dengan
mengumumkan secara lisan dan tertulis status Tersangka calon Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 saudara Rohidin Mersyah di seluruh TPS di Provinsi
Bengkulu. Adapun diantaranya terjadi di; TPS 03, Kelurahan Purwodadi, Kec.
Argamakmur, Kab. Bengkulu Utara, TPS 01 dan 02 Desa Talang Indah Kec. Bunga
Mas, Kab. Bengkulu Selatan, TPS 01 Desa Gunung Kembang, Kec. Semidang Alas
Maras, Kab. Seluma, TPS 01 Desa Suka Makmur, Kec. Giri Mulya, Kab. Bengkulu
Utara, TPS 01 dan 02 Desa Tedunan, Kec. Semidang Alas Maras, Kabupaten
Seluma, TPS 01 Desa Padang Bakung, Kec. Semidang Alas Maras, Kab. Seluma,
TPS 01 Desa Semelako Atas, Kec. Lebong Tengah, Kab. Lebong. (Vide Bukti III-
Foto Surat Pengumuman dan Video Pengumuman oleh KPPS)
D. Bahwa, ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
pengumuman tertulis dan lisan hanya berlaku untuk calon atau pasangan calon
yang berstatus Berhalangan Tetap dan/atau Terpidana.
- Pasal 16 Ayat (2) menyatakan “KPPS mengumumkan salah satu calon dari
Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana
berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan
secara lisan disampaikan kepada Pemilih”
- Pasal 16 Ayat (4) menyatakan “KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan
dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada
Pemilih.
E. Bahwa, menurut BAB II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pengumuman lisan dan tertulis
hanya berlaku untuk calon atau pasangan calon kepala daerah yang berstatus
Berhalangan Tetap dan Terpidana.
- BAB II huruf A angka 3 huruf b menyatakan “Dalam hal berdasarkan Keputusan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan
Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai peserta Pemilihan sebelum Hari
pemungutan suara karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana,
KPPS mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau
ditetapkan sebagai terpidana tersebut pada papan pengumuman di TPS dan
secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada
saat pelaksanaan pemungutan suara
F. Bahwa, sehari sebelumnya atau pada Tanggal 25 November 2024, Ketua KPU RI,
Mochammad Afifuddin (Terlapor I) dalam konfrensi pers menyatakan dengan
tegas ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan
ketentuan BAB II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun
2024 hanya berlaku untuk calon atau pasangan calon yang berstatus
Berhalangan Tetap dan Terpidana. Sebaliknya ketentuan tersebut tidak berlaku
bagi calon atau pasangan calon dengan status Tersangka atau Terdakwah.
Namun, pernyataan tersebut justru bertentang dengan surat yang diterbitkan
sendiri oleh KPU RI. (Vide Bukti IV-Video Konfrensi Pers Ketua KPU RI)
G. Bahwa, poin 3 surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024, adalah norma
baru dalam aturan penyelanggaran pemilu. KPU RI mencantumkan frasa mutatis
mutandis terhadap salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon
yang berstatus sebagai Tersangka dan Terdakwa berdasarkan dokumen
keterangan resmi dari lembaga penegak hukum. Frasa mutatis mutadis yang
dibuat KPU RI sama sekali tidak memiliki landasan hukum, baik dalam UU
Pilkada, PKPU maupun aturan turunan lainnya. Artinya Terlapor I-VII telah
melampaui kewenangannya sebagai penyelenggaraan pemilu dengan membuat
norma baru yang berdampak pada ketidakadilan bagi peserta Pilkada Gubernur
dan Wakil Gubernur Bengkulu.
H. Bahwa, secara keseluruhan baik dalam UU Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024,
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 kewajiban mengumumkan secara lisan
dan tertulis tentang status calon kepala daerah di seluruh TPS hanya berlaku
untuk calon kepala dengan status Berhalangan Tetap dan Terpidana. UU
Pilkada dan Peraturan KPU dan peraturan turunan lainnya sama sekali tidak
mengatur dan/atau mencantumkan ketentuan bagi calon atau pasangan calon
yang berstatus Tersangka dan Terdakwah.
I. Bahwa, perbuatan Terlapor I-VII yang dengan sengaja menerbitkan Surat Nomor:
2735/PL.02.06-SD/6/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman
Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka dan Terlapor VIII-XII
yang menerbitkan surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26
November 2024 tentang Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Tersangka
adalah perbuatan melawan hukum dan/atau bertentangan dengan aturan yang
lebih tinggi di atasnya khususnya UU Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Perbuatan yang dilakukan Terlapor-I-
XII telah merusak tatanan hirarki peraturan dan perundang-undangan yang
menghendaki adanya keselarasan, keserasian agar pelaksanaan pemilu
berlangsung tertib dan adil.
J. Bahwa, pengumuman status Tersangka secara lisan dan tertulis yang
dilakukan petugas KPPS di seluruh TPS di Provinsi Bengkulu pada hari
pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Provinsi Bengkulu 27 November
2024 terjadi atas perintah dan/atau konsekuensi dari terbitnya surat Terlapor I-
XII. Perbuatan Terlapor I-XII dengan menerbitkan surat perintah pengumuman
status Tersangka salah satu pasangan calon dalam Pilkada Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2024 patut diduga sarat kepentingan politik karena
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu hanya diikuti 2 pasangan calon
(head to head). Perbuatan Terlapor I-XII pada saat bersamaan telah merugikan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rohidin-Meriani dan menguntungkan Pasangan
Calon Nomor Urut 1 Helmi Hasan-Mian.
K. Bahwa, perbuatan Terlapor I-XII telah melanggar Asas, Landasan, Prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 Ayat (2)
huruf c dan d, Ayat (3) huruf a dan c, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan b, Pasal
10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf a, d dan e, Pasal 13
huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
L. Bahwa, sehubungan dengan kejadian tersebut di atas agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelenggaran kode etik yang dilakukan Terlapor I-XII berupa
sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (3) hururf a
dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 88-PKE-
DKPP/II/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 20-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-1 : Salinan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024
Tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau
Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka. Surat
ditandatangan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Bukti P-2 :
Salinan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Tentang
Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus Tersangka
Bukti P-3 : Video Konfrensi Pers Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin
Tanggal 26 November 2024 Tentang Penjelasan Status Calon
Kepala Daerah yang berstatus Berhalangan Tetap dan
Terpidana serta Tersangka dan Terdakwah.
Bukti P-4 : Foto papan pengumuman Status Tersangka Calon Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah,
M.MA yang tersebar di papan pengumuman TPS di Provinsi
Bengkulu pada Tanggal 27 November 2024.
Bukti P-5 : Video pengumuman lisan Status Tersangka Calon Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah,
M.MA yang direkam pada Tanggal 27 November 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu VII
A. PENERBITAN SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN
BENTUK PEMENUHAN PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU UNTUK
MEWUJUDKAN PEMILIHAN YANG ADIL DAN BERINTEGRITAS
1. Penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan Bentuk
Transparansi Informasi yang Memenuhi Prinsip Terbuka dan Berkepastian
Hukum Penyelenggara Pemilu;
a. Bahwa Pengadu dalam aduan pada pokoknya menyebutkan tindakan Para
Terlapor menerbitkan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 adalah
perbuatan melawan hukum dan/atau bertentangan dengan aturan yang
lebih tinggi di atasnya khususnya UU Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024
dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
b. Bahwa dalam proses pembahasan, persetujuan dan kemudian penerbitan
Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, Para Teradu telah
mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama dengan semangat prinsip
keterbukaan dan berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan;
c. Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan suatu proses pengisian
Jabatan Publik yang Dipilih. Hal tersebut kemudian dapat dimaknai bahwa
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berhak untuk mendapatkan
informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon dan/atau Pasangan
Calon yang akan mereka pilih untuk menduduki Jabatan Publik di
wilayahnya, termasuk status hukum Calon;
d. Bahwa dengan berdasarkan prinsip Terbuka yang diperkuat dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021, Para
Teradu in casu KPU RI memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan
informasi publik yang sebenar-benarnya bagi Pemilih. KPU sebagai
Penyelenggara Pemilihan memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan
kualitas calon Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih;
e. Bahwa kebijakan Para Teradu untuk mengumumkan status Calon atau
Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 semata-mata untuk memberikan informasi
secara jujur dan terbuka mengenai Calon atau Pasangan Calon kepada
Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Para Teradu in casu KPU RI dalam
menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas.
2. Penerbitan Surat Nomor 2735/PI.02.6-SD/06/2024 Memenuhi Prinsip Adil
Penyelenggara Pemilu
a. Bahwa Pengadu dalam aduan pada pokoknya menyatakan dugaan Pengadu
bahwa pengumuman calon dengan status Tersangka dan Terbuka ditujukan
ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu saja syarat akan
kepentingan politik karena calon Gubernur yang berstatus sebagai
Tersangka hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu Tahun 2024;
b. bahwa dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a adalah dalil yang keliru,
karena pada faktanya Status tersangka tidak hanya ditetapkan bagi Calon
Gubernur dalam Pemilihan di Bengkulu;
c. Bahwa perlu Teradu sampaikan, bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 tidak dimaksudkan sebagai respon atas penetapan Tersangka
calon Gubernur Bengkulu saja, namun secara faktual merupakan respon
atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka atas Calon
Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat pemberitahuan dari
KPK yang tertuang dalam Surat Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024
tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang
pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kabupaten Situbondo ditetapkan
sebagai Tersangka (Bukti T-2) demikian halnya dengan Surat dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal
25 November 2024 Perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka
ROHIDIN MERSYAH (Bukti T-3);
d. Bahwa selain itu, surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 diterbitkan oleh
Para Teradu in casu Ketua KPU RI, yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak hanya
ditujukan untuk KPU Kota Bengkulu saja;
e. Bahwa kebijakan Para Teradu dalam membérikan arahan untuk
mengumumkan status calon yang ditetapkan sebagai tersangka dan
terdakwa, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Yaitu dengan didasarkan
pada dokumen hukum resmi yang ditetapkan atau diterbitkan oleh Aparat
Penegak Hukum yang berwenang;
f. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud, maka dugaan Pengadu
terhadap Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang ditujukan kepada Pengadu karena calon
Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka hanya terdapat pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024 adalah tidak
benar. Para Teradu senantiasa menjunjung tinggi prinsip adil sebagai
Penyelenggara Pemilu.
B. SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN PENYAMPAIAN
INFORMASI KEDINASAN BERUPA PENJELASAN DALAM BENTUK
KORESPONDENSI KEPADA KPU/KIP PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA:
1. Bahwa Pengadu dalam aduan huruf G telah salah dalam memahami surat
Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, sehingga Pengadu dalam aduannya pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu in casu KPU RI telah melampaui
kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu dengan membuat norma baru
dengan mencantumkan frasa mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari
pasangan calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai Tersangka dan
Terdakwa;
2. Bahwa atas pernyataan Pengadu sebagaimana termuat dalam pengaduan a quo,
Para Teradu bermaksud untuk meluruskan kekeliruan dan kesalahan Pengadu
dalam memahami surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024;
3. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-
undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi
pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu dalam hal ini KPU RI memiliki kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah satu
kewenangan yang dimiliki Para Teradu yaitu pembentukan Peraturan KPU;
4. Bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 16 ayat (2) dan ayat
(4) pada pokoknya mengatur bahwa:
(2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan
pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan
pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
(4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau
ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara
lisan disampaikan kepada Pemilih.
5. Bahwa sebagai respon atas situasi menjelang pemungutan dan penghitungan
suara, Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan ketentuan mengenai:
a. Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur agar KPPS
mengumumkan salah satu calon dan/atau Pasangan Calon yang
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan
pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada
papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih;
b. Bahwa ketentuan Bab Il huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor
1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada
pokoknya menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan
Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan karena
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan
Calon atau Pasangan Calon dimaksud pada pengumuman di TPS dan secara
lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada
saat pelaksanaan pemungutan suara; dan;
c. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal
16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab Il huruf A angka
3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, berlaku secara mutatis
mutandis terhadap salah satu calon dari Pasangan Calon yang berstatus
sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi
dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
6. Bahwa Prof. Jimly Asshidique (Asshidique, 2007) mengelompokkan bentuk-
bentuk produk hukum di Indonesia menjadi tiga bentuk, yaitu keputusan yang
bersifat mengatur (regeling), keputusan hukum yang bersifat menentukan atau
menetapkan keputusan administratif (beschikking), dan keputusan yang bersifat
menghakimi sebagai hasil proses peradilan (adjudication). Jimly juga
menambahkan dengan apa yang disebut dengan beleidsregel atau policy rules
(aturan kebijakan) yang antara lain berbentuk petunjuk teknis, surat edaran,
instruksi, dan sebagainya;
7. Bahwa secara sifat hukum, telah nyata dibedakan mengenai "pengaturan" dan
"aturan kebijakan". Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 bukan
merupakan "pernyataan yang bersifat pengaturan" melainkan lebih kepada
kebijakan Teradu in casu KPU dalam menyikapi dan merespon masalah yang
mendesak dan belum ada peraturannya. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024, hanya diatur mengenai kewajiban KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan/atau badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini KPPS atas kondisi
calon yang berhalangan tetap dan/atau ditetapkan sebagai terpidana.
Sedangkan, untuk calon dan/atau pasangan calon yang ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa belum diatur, padahal pemilih berhak tahu atas kondisi
calon dan/atau pasangan calon. Dengan demikian, diperlukan pengumuman
status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa yang
kemudian disampaikan melalui surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024;
8. Bahwa berdasarkan bentuk dan fungsinya, surat dinas a quo merupakan
Beleidsregel yang berfungsi sebagai bagian dari tugas operasional KPU dalam
melaksanakan tahapan Pemilihan, yaitu memberikan pedoman bagi jajaran
Penyelenggara Pemilihan yaitu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Menurut Philipus M. Hadjon (Philipus, 2019), Beleidsregel
dibentuk berdasarkan freies ermessen yakni wewenang yang diberikan kepada
pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah
penting yang mendesak/tiba-tiba tetapi belum ada peraturannya;
9. Bahwa meskipun penjelasan mengenai pengumuman status Calon atau
Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak diatur dalam Peraturan KPU dan Keputusan
KPU, tidak terdapat larangan pengumuman status Calon atau Pasangan Calon
dengan status tersangka dan terdakwa baik dalam Peraturan KPU maupun
Undang-Undang;
10. Bahwa berdasar pada seluruh pertimbangan sebagaimana telah diuraikan,
kebijakan Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah sesuai dalam koridor hukum administrasi dan
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.4.2] Jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII
1. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sekira pukul 20.08 WIB KPU Provinsi
Bengkulu menerima Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal
Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka melalui
whatsapp grup Teknis KPU Provinsi se-Indonesia; (Bukti T1);
2. Bahwa surat sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas pada substansinya
memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk memberitahukan kepada KPPS
melalui KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan Calon atau Pasangan Calon
yang berstatus tersangka berdasarkan dokumen keterangan resmi dari Lembaga
penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi;
3. Bahwa berdasarkan uraian angka 3 (tiga) diatas, pada tanggal 24 November 2024
KPU Provinsi Bengkulu menerima keterangan status tersangka calon atas nama
Rohidin Mersyah melalui (Bukti T2):
a. Video Youtube konferensi pers resmi KPK tanggal 24 November 2024 pada link
https://www.youtube.com/watch?v=NJssGl7ZE6c ;
b. Website resmi KPK berupa artikel berita resmi tanggal 24 November 2024 dan
siaran pers KPK pada tanggal 25 November 2024 pada link
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-tangkap-tangan-
dugaan-pemerasan-di-bengkulu .
4. Bahwa berdasarkan angka 4 (empat) dan merujuk pada Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), pengartian dokumen dapat dimaknai berupa rekaman suara,
gambar dan film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan.
Konferensi pers dan siaran pers yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum
pada kanal informasi resmi pada prinsipnya merupakan upaya penyampaian
keterangan resmi untuk diterima oleh seluruh pihak termasuk KPU Provinsi
Bengkulu;
5. Bahwa sebagai tindaklanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024
tersebut, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024
Tanggal 26 November 2024 Tentang Tindaklanjut Surat Ketua KPU Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon
Berstatus Sebagai Tersangka; (Bukti T3);
6. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud angka 6 (enam)
diatas, KPU Provinsi Bengkulu menerbitkan surat dengan Nomor 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon
Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka dan disampaikan ke KPU
Kabupaten/Kota melalui WA Group KPU se-Provinsi Bengkulu; (Bukti T4);
7. Bahwa terkait dengan pokok aduan huruf J dan huruf K, menurut Para Teradu,
hal tersebut adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau
cara melihat suatu permasalahan hukum. Namun yang harus digaris bawahi,
Para Teradu sudah bertindak objektif serta melaksanakan tugas dan kewajiban
berdasarkan aturan sebagai penyelenggara pemilu dan pemlihan pada tingkatan
Provinsi;
8. Bahwa diterbitkannya surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26
November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai
Tersangka oleh KPU Provinsi Bengkulu adalah tindak lanjut terhadap Surat
Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024;
9. Bahwa berdasarkan uraian diatas, terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada perlakuan
ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu.
[2.5] PETTITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu VII
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
c. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat
Dinas No. 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah menerapkan prinsip keterbukaan
dan keadilan; dan
d. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu VIII s.d. XI
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T-1 Surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024
Bukti T-2 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor
R/4577/DIK.01/01/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal
Pemberitahuan Status Tersangka
Bukti T-3 Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor:
B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Informasi
terkait Penahanan a.n. Tersangka Rohidin Mersyah
[2.6.2] Bukti Teradu VIII s.d. Teradu XII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T2-1 Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal
Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai
Tersangka
Bukti T2-2 Video dan Tangkapan layar Pengumuman status tersangka calon atas
nama Rohidin Mersyah
Bukti T2-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024 Tanggal
26 November 2024 Tentang Tindaklanjut Surat Ketua KPU Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Pengumuman Calon atau
Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka
Bukti T2-4 Surat Ketua KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan
Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu RI
1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang
diuraikan sebagai berikut:
a. Laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Sdr. Aizan kepada Bawaslu
berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau pidana terkait
Surat KPU Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024
[vide Bukti PT-1].
b. Laporan dugaan pelanggaran berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan
nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 diterima
oleh Eko Purnomo [vide Bukti PT-2].
c. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Nomor:
013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang pada pokoknya terhadap syarat formal
dan materiel, laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat
materiel. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor:
1356/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya laporan nomor:
013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dinyatakan belum
memenuhi syarat materil dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk
memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki
laporan dengan menyampaikan uraian peristiwa lain yang diduga sebagai
dugaan pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya paling lambat 2 (dua)
hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa
sepanjang peristiwa yang dilaporkan terkait penerbitan Surat KPU RI Nomor:
2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 perihal
Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka hal
itu merupakan diskresi KPU RI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana diskresi tersebut
diterbitkan karena belum diaturnya atau ketidaklengkapan pengaturan
terkait pengumuman calon yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa
[vide Bukti PT-3].
d. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak melengkapi
laporannya, sehingga laporan tidak diregistrasi dan disampaikan kepada
Pelapor melalui Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 5
Desember 2024 [vide Bukti PT-4].
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan berdasarkan Formulir
Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal
3 Desember 2024 yang pada pokoknya berkenaan dengan Surat Dinas Nomor:
2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon
Berstatus sebagai tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia [vide Bukti PT-5], Bawaslu
Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian awal, kajian dan Bawaslu Provinsi
Bengkulu melalui Surat Nomor: 533/PP.00.01/K/12/2024 tanggal 13 Desember
2024 telah menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu [vide Bukti PT-6] yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor:
734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur
Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024, namun
faktanya surat tersebut diterbitkan lewat pukul 00.00 Tanggal 27 November
2024;
b. Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor:
734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur
Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024 tidak
dikonsultasikan kepada KPU RI, semestinya surat tersebut dikonsultasikan
terlebih dahulu ke KPU RI. Serta surat tersebut seharusnya ditembuskan
kepada KPU RI;
c. Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman
semestinya dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan
perlakuan pengumuman yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara
(TPS).
[2.7.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu 9/2024 mengatur sebagai
berikut: [Vide Bukti PT-1]
Pasal 34
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan
rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan.
(2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat
memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.4. 5.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang
dituangkan dalam Formulir Model A.14.
(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
sedikit memuat:
a. Formulir Laporan atau Temuan;
b. Kajian; dan
c. Bukti.
(6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang
ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta
Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi
disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan
Formulir Model A.14.1.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan yang disampaikan secara
langsung oleh Pelapor atas nama Deno Marlando, dengan Terlapor yaitu:
1. Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI);
2. Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI);
3. Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI);
4. August Melazz (Anggota KPU RI);
5. Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI);
6. Idham Holik (Anggota KPU RI);
7. Iffa Rosita (Anggota KPU RI);
8. Rusman Sudarsono (Ketua KPU Provinsi Bengkulu);
9. Emex Verzoni (Anggota KPU Provinsi Bengkulu);
10. Alpin Samsen (Anggota KPU Provinsi Bengkulu);
11. Dodi Hendra Supiarso (Anggota KPU Provinsi Bengkulu);
12. Sarjan Effendi (Anggota KPU Provinsi Bengkulu).
Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian menuangkan Laporan tersebut dalam
Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024. [Vide Bukti PT-2]
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan kepada Pelapor yang berisi bentuk dan jumlah dokumen
yang diserahkan saat pelaporan. [Vide Bukti PT-3]
4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Provinsi
Bengkulu pada intinya terhadap Laporan Nomor:
022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tidak memenuhi syarat materiel, sehingga
merekomendasikan berupa memberi kesempatan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat materiel yaitu berupa perbaikan uraian laporan yang lebih
jelas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor, paling
lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Hasil
Kajian Awal tersebut tertuang dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 Tanggal 5 Desember 2024. [Vide Bukti PT-4]
5. Bahwa pada Tanggal 6 Desember 2024 melalui Surat Nomor:
490/PP.00.01/K.BE/12/2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor. [Vide Bukti PT-5]
6. Bahwa pada Tanggal 8 Desember 2024 Pelapor menyampaikan secara tertulis
perbaikan kelengkapan Laporan berupa Revisi Kronologi Kejadian dan Dugaan
Pelanggaran Para Terlapor. Atas perbaikan kelengkapan Laporan tersebut,
Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Formulir Model A.3.1 Tanda Terima
Perbaikan Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 Tanggal 8
Desember 2024 kepada Pelapor dan melakukan Registrasi Laporan dengan
Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024. [Vide Bukti PT-6]
7. Bahwa pada Tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan
konsultasi ke Bawaslu RI. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu yang melakukan
konsultasi antara lain Eko Sugianto, Natijo Elem dan Asmara Wijaya selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu beserta staf yakni Irsan Hidayat dan Andra
Wijahya yang diterima Bawaslu RI di Ruang Rapat Bawaslu Deputi Bidang
Dukungan Teknis. Pelaksanaan konsultasi berdasarkan Surat Nomor:
493/PP.00.01/K/12/2024 Perihal Izin Konsultasi. Dari hasil konsultasi
didapatkan informasi bahwa Bawaslu RI pada Tanggal 28 November 2024
menerima Laporan Pengaduan dengan Terlapor antara lain, Mochammad
Afifuddin (Ketua KPU RI), Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI), Betty Epsilon
Idroos (Anggota KPU RI), August Melazz (Anggota KPU RI), Yulianto Sudrajat
(Anggota KPU RI), Idham Holik (Anggota KPU RI) dan Iffa Rosita (Anggota KPU
RI), terkait dengan penerbitan Surat Edaran KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pengumuman Calon dan
Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka. Bahwa berdasarkan hasil Kajian
Awal Bawaslu RI, penerbitan Surat Edaran Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024
merupakan bentuk diskresi KPU RI yang diatur dalam Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan. Sehingga Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak
melakukan klarifikasi terhadap Terlapor dari unsur KPU RI.Tindaklanjut
Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Bengkulu fokus terhadap implementasi Surat Edaran KPU RI Nomor:
2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
[Vide Bukti PT-7]
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan permintaan keterangan dalam
klarifikasi kepada Pelapor, Para Saksi dan Para Terlapor dari Tanggal 11
Desember 2024 sampai dengan Tanggal 12 Desember 2024, berdasarkan Surat
Undangan Klarifikasi. [Vide Bukti PT-8]
9. Bahwa pada Tanggal 13 Desember 2024 berdasarkan hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran serta berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu
Tanggal 13 Desember 2024 dengan menganalisis bukti dan hasil permintaan
keterangan dalam klarifikasi terhadap Pelapor, Para Saksi dan Para Terlapor,
Bawaslu Provinsi Bengkulu menyimpulkan bahwa terhadap Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor Deno Marlando terbukti sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Kajian tersebut tertuang dalam dokumen Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 Tanggal 13
Desember 2024. [Vide Bukti PT-9]
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor:
533/PP.00.01/K/12/2024 Tanggal 13 Desember 2024 menyampaikan
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi
Bengkulu. Rekomedasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut intinya
menyebutkan:
1) Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor:
734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus
Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024, namun faktanya surat
tersebut diterbitkan lewat pukul 00.00 Tanggal 27 November 2024;
2) Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai
Tersangka, Tertanggal 26 November 2024 tidak dikonsultasikan kepada KPU RI,
semestinya surat tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI. Serta
surat tersebut seharusnya ditembuskan kepada KPU RI;
3) Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman
semestinya dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan perlakuan
pengumuman yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara (TPS). [Vide
Bukti PT-10]
11. Bahwa Surat Rekomedasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut
disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu beserta dokumen antara lain
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024,
Formulir Laporan Nomor 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 dan Flash Disk
berisikan bukti- bukti Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024. [Vide
Bukti PT-11]
12. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Pemberitahuan Status
Laporan kepada Pelapor Deno Marlando melalui Surat Nomor:
534/PP.00.01/K/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 dan mengumumkan
secara tertulis melalui Pemberitahuan Tentang Status Laporan Tanggal 14
Desember 2024. [Vide Bukti PT-12]
13. Bahwa KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan Tindaklanjut Atas Rekomendasi
melalui Surat Nomor: 759/PL.02.6-SD/17/2/2024 Tanggal 17 Desember 2024
yang diterima Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Tanggal 18 Desember 2024.
[Vide Bukti PT-13]
[2.7.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara
1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerima Surat KPU Republik Indonesia
Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Pengumuman Calon atau Pasangan Calon berstatus sebagai Tersangka pada
tanggal 26 November 2024; (surat terlampir)
2. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerima Surat KPU Provinsi
BengkuluNomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka pada tanggal 27
November 2024 sekitar pukul 06.45 WIB; (surat terlampir)
3. Bahwa menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka KPU Kabupaten Bengkulu Utara
secara berjenjang memberikan perintah kepada KPPS se-kabupaten Bengkulu
Utara melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Gubernur berstatus
Tersangka sebagaimana informasi yang tertuang dalam Surat KPU Provinsi
Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka dengan
menggunakan formulir pengumuman sebagaiman lampiran surat dimaksud untuk
ditempel pada papan pengumuman TPS.
[2.7.4] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menerima surat dinas dari KPU Republik
Indonesia dan KPU Provinsi Bengkulu diantaranya :
a. Surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Tanggal
26 November 2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus
Sebagai Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada
tanggal 26 November 2024;
b. Surat dari KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal
26 November 2024 Perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus sebagai
Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Rabu
tanggal 27 November 2024 pukul 06.46 WIB;
2. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia dan KPU
Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan memerintahkan PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan agar
memerintahkan KPPS di wilayahnya masing masing untuk mengumumkan
informasi sebagaimana dimaksud pada pokok surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor
734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pemberitahuan
Calon Gubernur Berstatus sebagai Tersangka menggunakan form pengumuman
sebagaimana lampiran surat dimaksud untuk ditempel pada papan pengumuman
di TPS dan/atau secara lisan disampaikan kepada pemilih pada hari Pemungutan
Suara tanggal 27 November 2024.
3. Berdasarkan dengan keterangan diatas maka terkait dengan Alasan Pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Panggilan Sidang dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1076/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tanggal 1 Mei 2025, bersama ini kami sampaikan
bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan perintah secara berjenjang
melalui PPK dan PPS kepada KPPS TPS 001 dan TPS 002 Desa Talang Indah,
Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengumumkan status
tersangka Calon Gubernur Bengkulu a.n Rohidin Mersyah.
[2.7.5] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Seluma
1. KPU Kabupaten Seluma menerima Surat KPU Republik Indonesia Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman
Calon atau Pasangan Calon berstatus sebagai Tersangka pada tanggal 26
November 2024;
2. KPU Kabupaten Seluma menerima Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor
734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan
Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka pada tanggal 27 November 2024
sekitar pukul 06.45 WIB;
3. Menindaklanjuti Surat Dinas KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi
Bengkulu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, KPU Kabupaten Seluma
secara berjenjang memberikan perintah kepada KPPS se-kabupaten Seluma
melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Gubernur berstatus
Tersangka sebagaimana informasi yang tertuang dalam Surat KPU Provinsi
Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024
perihal Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka dengan
menggunakan formulir pengumuman sebagaiman lampiran surat dimaksud
untuk ditempel pada papan pengumuman TPS;
4. Berdasarkan dengan keterangan diatas maka terkait dengan Alasan
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Panggilan Sidang
dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 1074/PS.DKPP/SET-04/N/2025 tanggal 1 Mei 2025, bersama ini kampi
sampaikan bahwa KPU Kabupaten Seluma memberikan perintah secara
berjenjang melalui PPK dan PPS kepada KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Gunung
Kembang Kecamatan Semidang Alas Maras, TPS 01 dan TPS 02 Desa Tedunan
Kecamatan Semidanng Alas Maras, serta TPS 01 Desa Padang Bakung
Kecamatan Semidang Alas Maras untuk mengumumkan status tersangka Calon
Gubernur Bengkulu a.n Rohidin Mersyah.
[2.7.6] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Lebong
1. Bahwa sebelum pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
pada Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Lebong telah menerima surat
dinas dari KPU dan KPU Provinsi Bengkulu diantaranya:
a. Surat KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Tanggal 26 November 2024
Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai
Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Lebong pada tanggal 26 November
2024;
b. Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal
26 November 2024 Perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus
Sebagai Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Lebong pada tanggal 27
November 2024 sekira pukul 06.46 WIB.
2. Dalam rangka menindaklanjuti surat dinas dari KPU dan KPU Provinsi Bengkulu
sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPU Kabupaten Lebong memerintahkan
PPK se-Kabupaten Lebong agar memerintah KPPS di wilayahnya masing-masing
untuk mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud pada pokok surat KPU
Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November
2024 Perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka
menggunakan form pengumuman sebagaimana lampiran surat dimaksud untuk
ditempel pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada
pemilih pada hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024.
3. Terkait dengan perintah KPU Kabupaten Lebong kepada KPPS/TPS 01 Desa
Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1073/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tanggal 1 Mei 2025, sesuai dengan pernyataan
dan keterangan diatas, bahwa benar KPU Kabupaten Lebong secara berjenjang
melalui PPK dan PPS memberikan perintah untuk mengumumkan status
tersangka Calon Gubernur Bengkulu a n Rohidin Mersyah.
[2.7.7] Ketua atau Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Purwodadi
Pada saat sedang berlangsungnya pemungutan suara kurang lebih jam 10.00 WIB kami
didatangi anggota PPS didampingi PPK dan KPU menyampaikan surat edaran tentang
masalah pasangan calon Gubernur nomor urut 02, selanjutnya surat edaran tersebut
ditempel di pintu masuk TPS 03. Selanjutnya setelah ditempel pengumuman tersebut.
PPS menyampaikan agar ketua KPPS menyampaikan prihal pengumuman tersebut
didepan DPT.
[2.7.8] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Talang Indah
1. Bahwa KPPS TPS 001 Desa Talang Indah, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten
Bengkulu
2. Selatan menerima Perintah dari PPS Desa Talang Indah untuk melakukan
Pengumuman tersebut dan menempelkan Pengumuman terkait Calon Berstatus
sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pada pukul 07.17
WIB.
3. Ketua KPPS TPS 001 Desa Talang Indah mengintruksikan KPPS 5 atas nama TARA
AGUSTINA untuk menempelkan Pengumuman tersebut pada pukul 07.35 WIB di
papan Pengumuman TPS .
4. KPPS TPS 001 Desa Talang Indah tidak menerima keberatan dari Saksi ROHIDIN
MERSYAH-MERIANI mengenai adanya Pengumuman tersebut.
5. Bahwa KPPS TPS 002 Desa Talang Indah, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten
Bengkulu Selatan menerima Perintah dari PPS Desa Talang Indah untuk
melakukan Pengumuman tersebut dan menempelkan Pengumuman terkait Calon
Berstatus sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pada pukul
07.17 WIB.
6. Ketua KPPS TPS 002 Desa Talang Indah mengintruksikan KPPS 7 atas nama ERO
untuk melakukan penempelkan Pengumuman pada pukul 07.30 WIB atau setelah
TPS sudah di buka dan Ketua KPPS melakukan pengumumkan menggunakan alat
pengeras suara sebelum ditempel di papan pengumuman TPS tersebut oleh Ketua
KPPS atas nama FINDRIYANTO.
7. Ketua KPPS mengumumkan secara berulang dengan sebanyak 3 kali saat pemilih
mulai bergantian berdatangan ke TPS hingga TPS Tutup dengan kata-kata sebagai
berikut "Untuk Warga Adik Sanak Khususnya TPS 2 untuk dapat memperhatikan
papan pengumuman, terkait status tersangka Calon Gubernur Nomor Urut 02"
8. KPPS TPS 002 Desa Talang Indah tidak menerima keberatan dari Saksi ROHIDIN
MERSYAH-MERIANI mengenai adanya Pengumuman tersebut.
[2.7.9] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Suka Makmur
Bahwa benar saya pada pencoblosan hari pemungutan Suara pada hari Rabu tanggal
27 November 2024 adalah ketua KPPS TPS 01 Desa Suka Makmur Kecamatan Giri
Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Selanjutnya pada hari
pemungutan suara tersebut ketua PPS mengumumkan surat edaran dari KPU provinsi
Bengkulu untuk mengumumumkan salah satu calon Gubernur yg berstatus tersangka,
selanjutnya beberapa menit kemudian ketua PPS datang ke TPS 01 membawa
selembaran pengumuman sesuai contoh edaran, kemuadian saya tanda tangani dan di
tempel di papan pengumuman di TPS 01.
[2.8] SAKSI PENGADU
[2.8.1] Doni Supardi
Saya memilih di TPS 05 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Bahwa saya terlambat memilih karena baru datang dari Jakarta, sudah lewat waktu
pencoblosan sekitar jam 13.00 WIB tetapi belum masuk ke tahap penghitungan suara.
Bahwa dalam perjalanan menuju TPS 05 dari Bandara, sudah ramai di grup whatsapp
terkait dengan informasi Paslon Nomor Urut 02 sebagai tersangka. Bahwa ada
pengumuman yang ditempelkan, dan sempat disampaikan secara lisan tetapi saya
kurang tahu apakah oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS. Tetapi ketika saya tanya
secara personal, katanya ada pengumuman sekitar pukul 10.00 WIB.
[2.8.2] Frengki Widodo
Saya memilih di TPS 02 Desa Batu Raja, Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara.
Bahwa kejadian di TPS 02 Bengkulu Utara, di TPS tempat saya memilih hanya
ditempelkan surat pemberitahuan Paslon Nomor 02 sebagai tersangka disebelah kanan
pintu masuk tetapi tidak dibacakan. Bahwa saya tidak membaca surat tersebut
jumlahnya ada dua surat. Dan hanya diberi oleh Ketua KPPS pada saat mau masuk ke
bilik suara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga mengeluarkan surat nomor
2735/PL.02.06-SD/6/2024 tertanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon
atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang-
undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun
2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengeluarkan Surat Nomor
734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon
atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang-
undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun
2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas
kebenarannya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan penerbitan Surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan bentuk transparansi informasi yang
memenuhi prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Pemilih berhak untuk mendapatkan informasi secara jujur dan terbuka
mengenai Calon dan/atau Pasangan Calon yang akan mereka pilih untuk menduduki
Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status hukum Calon. Berdasarkan prinsip
Terbuka, Teradu I s.d. Teradu VII in casu KPU memiliki tanggung jawab untuk
menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi Pemilih. KPU sebagai
Penyelenggara Pemillihan memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan kualitas
calon Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih. Bahwa kebijakan Teradu I s.d.
Teradu VII untuk mengumumkan status Calon atau Pasangan Calon dengan status
tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 semata-mata
untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon atau Pasangan
Calon kepada Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Teradu I s.d. Teradu VII in casu
KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas.
Bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak hanya dimaksudkan
sebagai respon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu saja, namun
secara faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan
penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam
surat pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor
R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan
Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo
ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti T-2).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII in
casu KPU RI telah secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan
tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutatis mutandis
untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, Teradu I s.d. Teradu VII
menerangkan bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan
mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi
adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan
perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu VII dalam hal ini KPU RI memiliki
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, (yang
selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah satu kewenangan yang dimiliki
Teradu I s.d. Teradu VII, yaitu pembentukan Peraturan KPU. Bahwa kemudian
berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada
pokoknya mengatur bahwa:
(2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap
atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan
disampaikan kepada Pemilih.
(4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan
sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan
kepada Pemilih.
Sehingga Teradu I s.d. Teradu VII in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan mengenai:
a. ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024 yang pada pokoknya mengatur agar KPPS mengumumkan salah satu calon
dan/atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai
terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan
kepada Pemilih;
b. ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal
berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah
satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta
Pemilihan karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS
mengumumkan Calon atau Pasangan Calon dimaksud pada pengumuman di TPS
dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan
pada saat pelaksanaan pemungutan suara; dan
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4)
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, berlaku secara mutatis mutandis
terhadap salah satu calon dari Pasangan Calon yang berstatus sebagai tersangka
dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak
hukum yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 bukan merupakan “pernyataan
yang bersifat pengaturan” melainkan lebih kepada kebijakan Teradu in casu KPU
dalam menyikapi dan merespon masalah yang mendesak dan belum ada
peraturannya.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], bahwa pada tanggal 26 November
2024 sekira pukul 20.08 WIB Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima Surat KPU Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon
Berstatus Sebagai Tersangka melalui whatsapp grup Teknis KPU Provinsi se-Indonesia
(Bukti T2-1). Bahwa surat sebagaimana dimaksud pada substansinya memerintahkan
Teradu VIII s.d. Teradu XII untuk memberitahukan kepada KPPS melalui KPU
Kabupaten/Kota untuk mengumumkan Calon atau Pasangan Calon yang berstatus
tersangka berdasarkan dokumen keterangan resmi dari Lembaga penegak hukum yang
diterima oleh KPU Provinsi. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 KPU Provinsi
Bengkulu menerima keterangan status tersangka calon atas nama Rohidin Mersyah
melalui (Bukti T2-2): (1) Video Youtube konferensi pers resmi KPK tanggal 24 November
2024 pada link https://www.youtube.com/watch?v=NJssGl7ZE6c (2) Website resmi
KPK berupa artikel berita resmi tanggal 24 November 2024 dan siaran pers KPK pada
tanggal 25 November 2024 pada link https://www.kpk.go.id/id/ruang-
informasi/berita/kpk-tangkap-tangan-dugaan-pemerasan-di-bengkulu. Bahwa merujuk
pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengartian dokumen dapat dimaknai
berupa rekaman suara, gambar dan film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti
keterangan. Konferensi pers dan siaran pers yang dilakukan oleh lembaga penegak
hukum pada kanal informasi resmi pada prinsipnya merupakan upaya penyampaian
keterangan resmi untuk diterima oleh seluruh pihak termasuk Teradu VIII s.d Teradu
XII. Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024
tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024 tanggal 26
November 2024 tentang Tindak lanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai
Tersangka (Bukti T2-3). Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud
angka 6 (enam) di atas, Teradu VIII s.d. Teradu XII menerbitkan surat dengan Nomor
734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon
Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka dan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota
melalui WA Group KPU se-Provinsi Bengkulu (Bukti T2-4). Bahwa terkait dengan pokok
aduan huruf J dan huruf K, menurut Para Teradu, hal tersebut adalah tafsir pengadu
sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat suatu permasalahan
hukum. Namun yang harus digarisbawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif serta
melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan aturan sebagai penyelenggara pemilu
dan pemlihan pada tingkatan Provinsi. Bahwa diterbitkannya surat Nomor
734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon
Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka oleh KPU Provinsi Bengkulu adalah tindak
lanjut terhadap Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024. Bahwa
berdasarkan uraian di atas, terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu in casu Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak
ada perlakuan ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu VIII
s.d. Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa :
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.I] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga mengeluarkan surat nomor
2735/PL.02.06-SD/6/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon
atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang-
Undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun
2024. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, oleh karena secara substansi dan Teradu
yang sama dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025 yang telah dipertimbangkan
dan diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 23 Juni
2025, yang telah menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad
Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty
Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu VI
August Mellaz, dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum dan Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Idham
Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum, maka seluruh pertimbangan dalam Nomor 26-
PKE-DKPP/I/2025, tanggal 23 Juni 2025 mutatis mutandis berlaku untuk dalil
Pengadu dalam perkara a quo. Sehingga dalil Pengadu a quo tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalil Pengadu sepanjang terkait
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat diterima.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengeluarkan Surat Nomor
734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon
atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang-
Undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun
2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November
2024 Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima Surat KPU Nomor 2735/PL/02.6-
SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan
Calon berstatus sebagai Tersangka melalui whatsapp grup Teknis KPU Provinsi Se-
Indonesia (vide Bukti T2-1). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII kemudian mengartikan
substansi surat a quo sebagai perintah untuk KPU Provinsi memberitahukan kepada
KPPS melalui KPU Kabupaten/Kota agar mengumumkan setiap Pasangan Calon yang
berstatus tersangka berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak
hukum yang diterima oleh KPU Provinsi. Sehingga pada saat Teradu VIII s.d. Teradu
XII mendapat informasi penetapan status tersangka salah satu Calon Gubernur
Provinsi Bengkulu atas nama Rohidin Mersyah melalui konfrensi pers resmi KPK pada
tanggal 24 November 2024 dan website resmi KPK (vide Bukti T2-2), Teradu VIII s.d.
Teradu XII melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti Surat KPU Nomor
2735/PL/02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 tersebut, sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024. Bahwa
berdasarkan hasil rapat pleno aquo, Teradu VIII s.d. Teradu XII kemudian menerbitkan
Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur
berstatus Tersangka dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota seprovinsi
Bengkulu (vide Bukti T2-4). Selain itu Teradu VIII s.d. Teradu XII juga melampirkan
format pengumuman tertulis berkenaan Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus
Tersangka agar dapat dilakukan pemberitahuan secara seragam di TPS se-provinsi
Bengkulu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menindaklanjuti
Surat KPU Nomor 2735/PL/02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024, Teradu XII
berkomunikasi dengan Teradu VI melalui chat whatsapp berkenaan poin 3 isi surat a
quo yang menyatakan bahwa pengumuman Calon atau Pasangan calon yang
dibatalkan sebagai peserta pemilihan sebelum hari pemungutan suara karena
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berlaku secara mutatis mutandis
terhadap salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon yang berstatus
sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga
penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi dan saat itu Teradu VI hanya
membalas chat tersebut, dengan menyatakan “prinsipnya jika sudah menerima bang”.
Kemudian Teradu VIII s.d. Teradu XII langsung menindaklanjut surat a quo tanpa
meminta penjelasan lebih lanjut atau berkonsultasi secara resmi terlebih dahulu
dengan Teradu I s.d. Teradu VII. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
atas Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal 8 Desember 2024 yang
di Registrasi dengan Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024, proses penerbitan
Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26
November 2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka
yang diterbitkan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak dikonsultasikan kepada KPU RI
dan tidak juga ditembuskan kepada KPU RI. Bahwa sesuai fakta, Surat KPU Provinsi
Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024
kemudian diedarkan kepada KPU Kabupaten, PPK dan PPS yang kemudian
ditindaklanjuti oleh KPPS dengan menempelkan pada papan pengumuman dan
mengumumkan secara lisan pada saat hari pemilihan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu VIII
s.d. Teradu XII dalam menerbitkan Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal
26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus
Sebagai Tersangka tanpa berkonsultasi terlebih dahulu kepada Teradu I s.d. Teradu VII
tidak dibenarkan menurut etika. Konsultasi kepada Teradu I s.d. Teradu VII penting
dilakukan agar mendapat kejelasan maksud dari diterbitkannya Surat KPU Nomor
2735/PL/02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 oleh Teradu I s.d. Teradu VII.
Akan tetapi Teradu VIII s.d. Teradu XII langsung menyikapi Surat KPU a quo dengan
melakukan rapat pleno dan kemudian menerbitkan Surat Nomor 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan
Calon Berstatus Sebagai Tersangka. Bahwa Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024
tanggal 26 November 2024 kemudian ditindaklanjuti oleh KPPS di setiap TPS pada saat
pemilihan tanggal 27 November 2024 berlangsung. Hal tersebut seharusnya tidak perlu
terjadi apabila Teradu VIII s.d. Teradu XII bertindak sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan melakukan
konsultasi terlebih dahulu dengan Teradu I s.d. Teradu VII selaku atasan langsung dari
Teradu VIII s.d. Teradu XII. Oleh karena itu, tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang
menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024
tertanggal 26 November 2024 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu VIII s.d. Teradu XII
terbukti sudah bertindak tidak profesional, cermat, dan akuntabel dalam menerbitkan
Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26
November 2024. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII sebelum menerbitkan Surat KPU
Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024
seharusnya melakukan konsultasi kepada Teradu I s.d. Teradu VII untuk mendapat
kepastian hukum dalam menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 tanggal 26 November 2024. Hal itu penting dilakukan oleh Teradu VIII
s.d. Teradu XII karena Surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26
November 2024 yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu VII bertentangan dengan
PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang sudah limitatif menentukan bahwa KPPS mengumumkan salah
satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai
terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan
kepada Pemilih. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya lebih patuh kepada
PKPU Nomor 17 Tahun 2024 daripada Surat KPU RI 2735/PL.02.6-SD/06/2024
tanggal 26 November 2024 karena dalam Pemilihan Kepala Daerah KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota adalah leading sector atau penanggung jawab penuh sebagai
pelaksana atau lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh
karena itu, tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang menerbitkan Surat KPU Provinsi
Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024 tanpa
melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Teradu I s.d. Teradu VII merupakan
bentuk ketidakprofesionalan dan tidak berkepastian hukum dalam mengumumkan
status tersangka dan terdakwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu VIII s.d.
Teradu XII terbukti, dan Jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak meyakinkan DKPP.
Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6
ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat
diterima.
2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Rusman Sudarsono selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu IX Emex Verzoni, Teradu
X Alpen Samsen, Teradu XI Dodi Hendra Supiarso, dan Teradu XII Sarjan Effendi
selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh
Tiga bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani