Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 324 Tahun 2019
Ketua & Anggota KIP Kab. Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2020
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa dalam masa tahapan Pendaftaran Calon Legislatif, pencalonan Hamzah Tun.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga meloloskan Hamzah Tun. MR Caleg Partai Berkarya Nomor Urut 2 Dapil Aceh Tengah 1 Dalam Pemilu Tahun 2019, meskipun yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Periode 2014-2019; [4.1.2] Bahwa dalam tahapan rekapitulasi di PPK Kecamatan Linge tanggal 28-30 April 2019 terdapat perbedaan data C1 dengan C1 Plano di TPS 1 dan TPS 2 Desa Owaq, tidak hanya itu perbedaan juga terdapat pada data C7 dengan pengguna surat suara; [4.1.3] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang PSU.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8; Pasal 372; Pasal 373; Pasal 65; Pasal 66
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Marwansyah, dan Teradu II Ivan Astavan Manurung masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yunadi HR, selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Teradu III Sertalia, dan Teradu V Muhklis masing- masing selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini pa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 324-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 346- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 324-PKE- DKPP/XI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ismuddin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Marwansyah Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pancuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ivan Astavan Manurung Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pancuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sertalia Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pancuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yunadi HR Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhklis Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa dalam masa tahapan Pendaftaran Calon Legislatif, pencalonan Hamzah Tun. MR sebagai anggota Legislatif Dapil 1 Aceh Tengah dari Partai Berkarya tanpa disertai dengan surat pengunduran diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebagaimana diketahui Hamzah Tun. MR adalah anggota DPRK Aceh Tengah fraksi PKB. Teradu I dan Teradu II menerima berkas dan menetapkan Hamzah Tun. MR dalam DCS dengan alasan tidak perlu mengundurkan diri dari PKB dan anggota DPRK Aceh Tengah. Ketua PKB mengklarifikasi dan membenarkan hal tersebut, serta menemukan surat Hamzah Tun. MR tanggal 18 September 2018, dan surat tanggal 19 September 2018 yang berisi pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRK Aceh Tengah. Kedua surat tersebut tidak disampaikan kepada PKB, sampai dengan tahapan penetapan DPT tanggal 1 Oktober 2018. PKB kemudian berinisiatif untuk bersurat kepada para Teradu terkait surat pengunduran diri Hamzah Tun. MR tertanggal 19 September 2018, namun para Teradu menyampaikan surat 31 Juli 2018 yang sebelumnya tidak terdapat dalam dokumen pencalonan; 2. Bahwa dalam rapat rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Lingke tanggal 28-30 April 2019 yang dihadiri secara bergantian oleh para Teradu, saat rekapitulasi TPS 1 dan TPS 2 Desa OWaq ditemukan perbedaan data antara Model C1 Plano dengan Model C1 hasil rekapitulasi perolehan suara tanggal 21 April 2019 di tingkat TPS. Perbedaan memang sudah terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat TPS sehingga ditunda dan dilanjutkan di tingkat PPK Kecamatan Lingke tanggal 28 April 2019. Hasilnya, masih terdapat terdapat kesalahan yang sama dan bahkan pada rekapitulasi tanggal 30 April 2019, khususnya di TPS 2 Desa Owaq terdapat perbedaan antara C7 dengan surat suara yang dicoblos. Menindaklanjuti hal tersebut, dihadapan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Panwaslu Kecamatan Linge merekomendasikan Ketua PPK Kecamatan Linge untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu; 3. Bahwa Pengadu melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Provinsi Aceh, maka pada tanggal 9 Mei 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan kapitulasi tanggal 27 Mei 2019 Nomor01/lp/pl/adm/kab/01.13/v/2019 yang tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu; 4. Bahwa Sabirin sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan nomor urut 90 (sembilan puluh) menyatakan suaranya telah digunakan oleh orang lain sebagaimana tertuang dalam C7; 5. Para Teradu tidak membuat berita acara hasil rekapitulasi suara partai politik tingkat kabupaten, sehingga partai politik tidak memegang berita acara; 6. Bahwa Teradu V melakukan pertemuan dengan seorang Calon DPRA Partai Aceh, maksud pertemuan tersebut adalah mengatur dan menyepakati penambahan sebanyak 10 ribu suara untuk Erwinsyah dengan biaya Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per suara, serta total uang sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta). Permulaan pertemuan pada bulan Februari sampai dengan bulan Juni sebagaimana percakapan kedua belah pihak yang tertuang di dalam WhatsApp (WA). Pada tanggal 13 Februari 2019, Teradu V mengoordinasikan pertemuan 11 (sebelas) Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah dengan Hamidah. Tidak hanya itu, terdapat pembagian uang tunai Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) kepada para Ketua Panwaslu Kecamatan yang hadir, dan bahkan ada yang melalui transfer ke rekening termasuk Teradu V dan Hamidah sehingga total keseluruhan sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Diduga uang tersebut telah dibagikan kepada masing-masing Teradu; 7. Bahwa Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan Samsudin Caleg DPRK Partai PDIP, dan Teradu IV memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Ali Caleg DPRA Partai Hanura; 8. Bahwa Teradu III terlibat Partai Politik PNA telah mendaftar dengan membuat surat permohonan; 9. Bahwa Teradu II masih menjadi karyawan THL Kabupaten Aceh Tengah; 10. Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga menerima uang sebanyak Rp. 150.000.000,00, (seratus lima puluh juta rupiah) dan 40.000.000,00, (empat puluh juta rupiah) dari Iskandi Caleg PKB Dapil 4 dan Gama Hudi Caleg PDIP Dapil 1; 11. Teradu IV dan Teradu V diduga memfotokopi semua C1 dari TPS sebagai upaya untuk membantu beberapa caleg. Bahkan sisa logistis semua diamankan di ruang Teradu IV dan Teradu V. Setelah terdapat masalah dengan tertangkapnya Hamidah, maka Teradu IV dan Teradu V memerintahkan semua sisa logistik dipindahkan kembali ke gudang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran asas-asas Pemilu Legislatif dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu I, II, III, IV, V, sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan DKPP; 4. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan Pengawasan terhadap Putusan DKPP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Penyelenggara Pemilu; atau 5. Apabila Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Hamzah Tun. MR, tertanggal 31 Juli 2018; Surat Hamzah Tun. MR, perihal Permohonan, yang ditujukan kepada Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tengah, tertanggal 18 September 2018; Surat Pernyataan Pengunduran Diri Hamzah Tun. MR, tertanggal 19 September 2018; 2 Bukti P-2 Surat Panwaslu Kecamatan Linge Nomor: 29/BAWASLU.AC.08./IV/2019, perihal Rekomendasi PSU, tertanggal 30 April 2019; Print out Percakapan WhatsApp (WA); 3 Bukti P-3 Video rekaman; 4 Bukti P-4 Print out Terjemahan Percakapan WhatsApp (WA); 5 Bukti P-5 Surat Pernyataan Shabirin Arga, tertanggal 20 Juli 2019; 6 Bukti P-6 Print out Bukti Transfer Rekening Bank. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa kesimpulan yang disampaikan Pengadu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP RI, baik berupa bukti-bukti surat maupun keterangan para pihak. 1. Para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran asas-asas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019. a. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Anggota KIP dalam menyelengarakan Pemilu, Penyelenggaraan Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Berkepastian Hukum, e. Tertib, f. Terbuka, g. Proposional, h. Propesional, i. Akuntabel, j. Efektif, k. Efesien. b. Bahwa para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran asas jujur, adil, dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019. Fakta:  Teradu I dan Teradu II dengan sengaja meloloskan Hamzah Tun. MR sebagai Calon Legislatif Partai Berkarya Nomor Urut 2 Dapil 2 Aceh Tengah, sekalipun terbukti masih menjabat sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Anggota DPRK (Komisi A) Aceh Tengah;  Dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020, Teradu I dan Teradu II tidak dapat membuktikan bahwa Hamzah Tun. MR memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Legislatif sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 Ayat (1), dan Ayat (5), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;  Hamzah Tun. MR telah membuat keterangan palsu saat Teradu I dan Teradu II meloloskannya sebagai calon legislatif. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Hamzah Tun. MR tanggal 31 Juli 2018, 18 September 2018, dan 19 September 2018;  Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1) huruf c, d, dan e, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 7 Ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 12 huruf b, d, Pasal 15 huruf a. c. Bahwa para Teradu terbukti melanggar asas kepastian hukum tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan proporsional, profesionalitas, dalam Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019. Fakta:  Teradu II tidak hanya menjabat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, tetapi juga merupakan General Manager PT. Tusam Hutan Lestari. Dengan demikian, Teradu II melanggar ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/SDM-12- SD/05/KPU/XI/2017, tanggal 7 November 2017;  Teradu I, II, III, IV, dan V, tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Linge Nomor29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal 30 April 2019. Bahwasanya pada tanggal 21 April 2019, para Teradu sudah mengetahui adanya surat suara tercoblos yang tidak sesuai dengan C7 (Daftar Hadir Pemilih), tetapi tidak mampu memberikan solusi, bahkan menunda proses rekapitulasi sampai dengan tanggal 28 April 2019. Meskipun demikian, persoalan tersebut masih belum terselesaikan sampai Panwaslu Kecamatan Linge merekomendasikan untuk dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU);  Bahwa tidak benar alat bukti video yang disampaikan oleh Pengadu adalah sepotong-sepotong. d. Bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf b, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, karena tidak membuat Berita Acara Penetapan Perolehan Suara masing-masing partai pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga menjadi pokok aduan Pengadu Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 di Kota Banda Aceh.  Teradu IV tidak menemukan hubungan kekeluargaan (kakak kandung) dengan Nurdin Ali sebagai Calon Legislatif DPRA Partai Hanura di mesmedia. Teradu IV hanya mengumumkan hubungan kekeluargaan di media lokal lintasgayo.com miliknya yang tidak terdaftar dalam dewan pers. Teradu IV bertindak tidak jujur, transparan, dan Pasal 7 Ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;  Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak membantah mengenai Sabirin Arga yang tidak memilih tetapi tercatat dalam Formulir C7 di TPS 01/26 Desa Owaq, Kecamatan Linge. e. Bahwa tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 3, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 huruf a, b, dan d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf b, d, g, h, i, j, dan l, Pasal 15 huruf a, dan b, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu V berbohong dengan tidak mengakui isi percakapan dalam WhatsApp (WA) bahkan percakapan dengan Erwinsyah yang menyangkut penerimaan uang. Teradu V juga mengingkari adanya pertemuan dengan Hamidah dan Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengatur perolehan suara Erwinsyah sebagai Caleg DPRA Partai Aceh (PA).  Teradu V tidak dapat membantah telah menerima uang dari Erwinsyah sebagai Caleg DPRA Partai Aceh. f. Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 8 Februari 2020, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Pengadu supaya secara lisan menerjemahkan alat bukti yakni percakapan WhatsApp (WA) dari bahasa Gayo ke bahasa Indonesia. Sebagai pelengkap, Pengadu menyampaikan secara tertulis terjemahan percakapan WhatsApp (WA) tersebut sebagai pertimbangan Majelis dalam memutuskan Perkara Nomor324-PKE-DKPP/XI/2019. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa tidak benar penetapan Hamzah Tun. MR oleh Teradu I dan Teradu II ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tidak perlu mengundurkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Anggota DPRK Aceh Tengah, yang sebenarnya adalah: a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 huruf c berbunyi “wajib berperilaku: memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama setiap peserta Pemilu” dan Pasal 80 huruf b berbunyi “Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan prinsip berkepastian hukum. Menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa tahapan pencalonan adalah: 1) Pengumuman pengajuan daftar calon 1 Juli 2018 s/d 3 Juli 2018; 2) Penerimaan pendaftaran 4 Juli 2018 s/d 17 Juli 2018; 3) Verifikasi kelengkapan administrasi 5 Juli 2018 s/d 18 Juli 2018; 4) Penyampaikan hasil verifikasi administrasi 19 Juli 2018 s/d 21 Juli 2018; 5) Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti 22 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018; 6) Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon 1 Agustus 2018 s/d 7 Agustus 2018; 7) Penyusunan dan penetapan DCS 8 Agustus 2018 s/d 12 Agustus 2018; 8) Pengumuman DCS 12 Agustus 2018 s/d 14 Agustus 2018; 9) Masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12 Agustus 2018 s/d 21 Agustus 2018; 10) Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas masukkan dan tanggapan masyarakat 22 Agustus 2018 s/d 28 Agustus 2018; 11) Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU Kabupaten/Kota 29 Agusutus 2018 s/d 31 Agustus 2018; 12) Pemberitahuan pengganti DCS 1 September 2018 s/d 3 September 2018 13) Pengajuan penggantian Bakal Calon 4 September 2018 s/d 10 September 2018; 14) Verifikasi pengganti DCS 11 September 2018 s/d 13 September 2018; 15) Penyusunan DCT 14 September 2018 s/d 20 September 2018; 16) Penetapan DCT 20 September 2018; 17) Pengumuman DCT 21 September 2018 s/d 23 September 2018. c. Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 42.b/PP.05.1-Kpt/1104/Sek-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan/Penunjukan Tim Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 107/PL.05.1-BA/1104/KIP- KAB/VIII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 36/PL.01.04-Kpt/1104/KIP- KAB/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2019 tanggal 11 Agustus 2018 terdapat 3 (tiga) bakal calon yang dicalonkan dari partai yang berbeda dari Pemilu sebelumnya. Adapun penjelasan sebagai berikut : 1) Mukhlis, SE, merupakan Anggota DPRK Aceh Tengah Fraksi Partai Demokrat Periode 2014-2019, ia kemudian mencalonkan diri melalui Partai Gerindra Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8. a. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Surat Nomor : 027/DPC.PD-AT/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, perihal Permintaan Keterangan. Dalam suratnya, Partai Demokrat meminta penjelasan dan kebenaran terkait pencalonan a.n. Mukhlis. b. Menindaklanjuti surat Partai Demokrat, KIP Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat Nomor: 340/PP.05.1-Kt/1104/KIP-KAB/VII/2018, tanggal 20 Juli 2018, perihal Keterangan, menerangkan bahwa benar a.n. Mukhlis, SE, mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019 dari Partai GERINDRA, Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8. c. DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah mengirimkan Surat Nomor: 030/DPC.PD-AT/VII/2018, tanggal 31 Juli 2018, perihal Permohonan Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) Sdr. Mukhlis sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014-2019 dari Partai Demokrat yang ditujukan kepada suara terbanyak Nomor Urut 2 (dua). d. Bahwa yang bersangkutan turut melampirkan: - Surat pengunduran diri Nomor : Istimewa pada tanggal 30 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah; - Tanda Terima berkas pengunduran diri sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014-2019 dari Sekretariat DPRK Aceh Tengah, tanggal 30 Juli 2018; - Surat Pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses Surat Nomor : 170/216/DPRK, tanggal 30 Juli 2018. e. Dengan demikian a.n. Mukhlis, SE, dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat dalam Pencalonan Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2019. 2) Sukurdi Iska, SH, merupakan Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014- 2019 Fraksi PDI Perjuangan, ia kemudian mencalonkan diri melalui Partai Demokrat Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8. a. Bahwa Sukurdi Iska, SH diajukan saat masa perbaikan, dan merupakan calon pengganti dari Calon Partai Demokrat Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. b. DPC PDI Perjuangan menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Surat Nomor : 128/Exs/DPC.01-D/VIII/2018, tanggal 1 Agustus 2018, perihal Mohon Penjelasan. Dalam suratnya, PDI Perjuangan memohon penjelasan tentang pencalonan a.n. Sukurdi Iska, SH, di Pemilu Legislatif Tahun 2019. c. KIP Kabupaten Aceh Tengah menyurati Pimpinan Partai PDI Perjuangan melalui Surat Nomor: 930/PP.05.1-Kt/1104/KIP-KAB/VIII/2018, tanggal 2 Agustus 2018, Perihal Keterangan, yang menjelaskan bahwa benar a.n. Sukurdi Iska, SH, mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019. d. Menindaklanjuti Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah, Pimpinan Partai PDI Perjuangan mengirimkan Surat Nomor: 139/Eks/DPC.01- D/VIII/2018, tanggal 6 Agustus 2018, perihal Pemberitahuan, yang memberitahukan bahwa PDI Perjuangan akan melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sdr. Sukurdi Iska, SH, dari keanggotaannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014- 2019. e. DPC PDI Perjuangan menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Surat Nomor: 146/Eks/DPC.01-D/VII/2018, tanggal 16 Agustus 2018, perihal Pemberitahuan, yang menerangkan bahwa a.n. Sukurdi Iska, SH, tidak pernah mengirimkan Surat Pengunduran Diri kepada PDI Perjuangan. Di sisi lain, yang bersangkutan sudah mempunyai Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, dan menjadi Calon Anggota DPRK Tahun 2019 Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4. f. Bahwa yang bersangkutan turut melampirkan: - Surat pengunduran diri Nomor : Istimewa, tanggal 31 Juli 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah; - Tanda Terima berkas pengunduran diri sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014-2019 dari Sekretariat DPRK Aceh Tengah, tanggal 31 Juli 2018; - Surat Pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses Surat Nomor: 170/218.A/DPRK, tanggal 31 Juli 2018. Dengan demikian a.n. Sukurdi Iska, SH, dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat dalam Pencalonan Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2019. 3) Terkait pencalonan Hamzah Tun. MR yang merupakan Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014-2019 yang mendaftarkan dari Partai yang berbeda dari Partai yang diwakilinya pada Pemilu terakhir. Sebelumnya Hamzah Tun. MR, adalah Kader Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian ia mencalonkan diri melalui Partai Berkarya Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1 Nomor Urut 2. a. Bahwa sesuai dengan Bab II huruf e Keputusan KPU Nomor: 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota menyebutkan “Bakal Calon Anggota DPRA atau DPRK yang dinyatakan tidak lulus uji mampu Baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ketahapan selanjutnya”. Terhadap hal tersebut Partai Politik dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRA atau DPRK Pengganti. Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK Pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an. b. Bahwa Partai Berkarya mengajukan Hamzah Tun. MR sebagai Calon Pengganti di Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1 Nomor Urut 2 pada tanggal 31 Juli 2018, terhadap calon sebelumnya yang dinyatakan gugur dalam tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan Formulir Model B.1-DPR/DPRD/PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA*)/Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. c. Bahwa berdasarkan Formulir Model BB.1- DPR/DPRDPROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA*)/Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Hamzah Tun. MR mengisi/mencentang kolom pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali karena berstatus Anggota DPRK Aceh Tengah yang dicalonkan dari Partai berbeda dengan Partai Politik yang diwakili dengan Pemilu terakhir. Selain itu, Hamzah Tun. MR melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik PKB yang ditandatangani di atas materai enam ribu, tertanggal 31 Juli 2018. d. Bahwa Hamzah Tun. MR telah memenuhi/melengkapi 15 (lima belas) syarat yang diwajibkan, dari 31 (tiga puluh satu) syarat calon. e. Bahwa Hamzah Tun. MR diajukan saat masa perbaikan, dan merupakan Bakal Calon Pengganti dari Calon Partai Berkarya Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1 Nomor Urut 2 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. f. Bahwa pimpinan PKB pernah menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Surat Nomor: 49/DPC-03-VI-A.1/VIII/2018, tanggal 14 Agustus 2018, perihal Permintaan Keterangan. KIP Kabupaten Aceh Tengah membalas surat tersebut dengan Surat Nomor: 959/PP.05.1- KT/1104/KIP-KAB/VIII/2018, tanggal 15 Agustus 2018, perihal Keterangan. g. Bahwa pimpinan PKB pernah menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Surat Nomor: 60/DPC-03-VI-A.1/IX/2018, tanggal 21 September 2018, Perihal Permintaan Keterangan. KIP Kabupaten Aceh Tengah membalas surat tersebut dengan Surat Nomor:1024/PP.05.1-KT/1104/KIP-KAB/IX/2018, tanggal 21 September 2018, Perihal Keterangan. h. Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota : - Pasal 7 ayat 6 Huruf b yang menyatakan bahwa “bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir”. - Pasal 8 Ayat 9 yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 6 huruf b, bakal calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir”. i. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018, Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 14 tabel 3 angka 4 (syarat Bakal Calon dan dokumen pembuktiannya) menyebutkan “anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, tetapi yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilinya tersebut, (maka syarat administrasi yang harus dipenuhi) mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (dokumen administrasi yang dilampirkan) surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. Pada halaman 42 tabel 7 angka 4 (dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan lampiran formulir BB.1) menyebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir yang tidak diberhentikan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota (maka dokumen yang diteliti) adalah surat pernyataan penguduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (parameter keabsahan dokumen) surat pernyataan pengunduran diri di tandatangani oleh calon yang bersangkutan. j. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Bab II huruf a angka 1 menyebutkan “ketentuan pada masa perbaikan dan penelitian perbaikan: setelah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dan mengumumkan hasil penelitian terhadap dokumen syarat bakal calon, partai politik dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan yaitu pada tanggal 22 s/d 31 Juli 2018. k. Terhadap pencalonan Hamzah Tun. MR, dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1 sudah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, tanggal, 5 Oktober 2018, terkait informasi awal dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2019. Kendati demikian, sampai dengan saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak menerima secara resmi hasil klarifikasi tersebut. Tanpa mendahului pertimbangan majelis, mohon agar Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut. 4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mukhlis, SE, Sukurdi Iska, SH, dan Hamzah Tun. MR, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pencalonan Anggota DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019. 2. Bahwa tidak benar para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Linge. Hal yang sebenarnya adalah: a. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal 30 April 2019, tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tingkat TPS 01/26 dan 02/27 Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang diterima oleh PPK Linge Kabupaten Aceh Tengah pada Tanggal 2 Mei 2019, tidak dapat ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Linge disebabkan tidak memenuhi unsur formil dan materiel sesuai dengan ketentuan: 1) Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a) Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. b) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda Khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah di gunakan; c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”. 2) Pasal 373 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi “ pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakanya pemungutan suara ulang” Ayat (2) berbunyi “ usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakanya pemungutan suara ulang dan Ayat (3) berbunyi “ pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota Jo. Pasal 65 Ayat 2 huruf a, b, c dan huruf d, serta Pasal 66 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019. 3) Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Linge pada tanggal 20 April 2019, dimulai dari desa Kemerleng, Kute Reje, Reje Payung, Linge, dan Jamat yaitu perekapan suara presiden dan wakil presiden, yang dihadiri saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01 b. Didi Wahyudi Saksi Paslon 02 c. Supardi Saksi Partai PNA d. Nasatriaga Saksi Partai DEMOKRAT e. Yahya Putra Saksi Partai PPP f. Salamuddin Saksi Partai PAN g. Sedang Saksi Partai PKB h. Azmi Saksi Partai PBB i. Jihar Firdaus Saksi Partai PDI j. Makruf Saksi Partai PA k. Mahyudin Saksi Partai PKS l. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA 4) Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Linge pada tanggal 21 April 2019, dimulai dari Desa Lumut, Delung Sekinel, Gelampang Gading, Arul Item, Kute Baru, Kute Robel, Pantan Nangka, Mungkur, dan Owaq adalah perekapan suara Presiden dan Wakil Presiden. Dihadiri oleh saksi dari masing-masing Paslon. a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01 b. Didi Wahyudi Saksi Paslon 02 c. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar d. Mahyudin Saksi Partai PKS e. Azmi Saksi Partai PBB f. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem g. Salamudin Saksi Partai PAN h. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA Pada saat rekapitulasi Desa Owaq, PPK Kecamatan Linge mendapat 3 rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Linge. 1) Pembukaan ulang C-Plano PPWP sesuai Rekomendasi Nomor: 10/ BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal, 21 April 2019 (Pukul 22.30). 2) Perhitungan ulang Surat Suara PPWP dan memeriksa C-7 sesuai Rekomendasi Nomor: .../BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal, 21 April 2019 (Pukul 23.00). 3) Penundaan Pleno Rekapitulasi pada Desa Owaq TPS 1 sesuai Rekomendasi Nomor: 21/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 21 April 2019 (Pukul 23.21), dan dilanjutkan Desa/Kampung selanjutnya (disampaikan secara lisan). 4) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 22 April 2019, yang dimulai dari Desa Kute Rayang, Kute Keramil, Kute Riyem, Penarun, Pantan Reduk, dan Ise-Ise adalah perekapan suara Presiden dan wakil Presiden. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon. i. Alfandy Saksi Partai HANURA j. Azmi Saksi Partai PBB k. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP l. Selamat Suhendri Saksi Partai Demokrat m. Sedang Saksi Partai PKB n. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar o. Yahya Putra Saksi Partai PPP p. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem q. M.Yusuf Saksi Partai PAN Masing-masing saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU. 5) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 23 April 2019, dimulai dari Desa Kute Reje, Reje Payung, Jamat, dan Delung Sekinel, adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Alfandy Saksi Partai HANURA b. Hairuldi Saksi Partai PBB c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP d. Nasatriaga Saksi Partai Demokrat e. Sedang Saksi Partai PKB f. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar g. Yahya Putra Saksi Partai PPP h. Ariyanto Saksi Partai Nasdem i. Anwar Saksi Partai PNA j. M.Yusuf Saksi Partai PAN Masing-masing saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU. 6) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 24 April 2019, dimulai dari Desa Ise – Ise, Arul item, Penarun, Linge, dan Pantan Reduk adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP b. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat c. Sedang Saksi Partai PKB d. M.Yusuf Saksi Partai PAN e. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU. 7) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 25 April 2019, dimulai dari Desa Kute Keramil, Kemerleng, Pantan Nangka, Gewat, Mungkur, Umang dan Geampang Gading adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP b. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat c. Sedang Saksi Partai PKB d. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar e. Supardi Saksi Partai PNA f. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem g. Hamzah Saksi Partai PPP h. M.yusuf Saksi Partai PAN i. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU. 8) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 26 April 2019, dimulai dari Desa Simpang Tiga Uning, Gemboyah, Despot Linge, dan Kute Rayang adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Supardi Saksi PNA b. M.Yusuf Saksi PAN c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat e. Sedang Saksi Partai PKB f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar g. Ariska Alfandi Saksi Partai Hanura h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem i. Hamzah Saksi Partai PPP Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU 9) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 27 April 2019, dimulai dari Desa Lumut, Mungkur, Kute Baru, Kute Keramil, dan Owaq adalah rekapitulasi PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Supardi Saksi PNA b. M.Yusuf Saksi PAN c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat e. Sedang Saksi Partai PKB f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar g. Ariska Alfandi Saksi Partai Hanura h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem i. Hamzah Saksi Partai PPP Pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara Desa Owaq, PPK Kecamatan Linge mendapat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Linge yakni: i. Penghitungan ulang dan perekapan surat suara dari tingkat DPD dengan menghitung surat suara yang ada dalam kotak suara pada Desa Owaq TPS 1 sesuai Rekomendasi Nomor : 18/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal, 27 April 2019 (Pukul 16.00). ii. Penghitungan suara melalui C1 Plano pada Desa Owaq TPS 1 sesuai Rekomendasi Nomor: 20/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 27 April 2019 (Pukul 22.00). iii. Penundaan Pleno Rekapitulasi Desa Owaq TPS 1 sesuai Rekomendasi Nomor : .../BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 27 April 2019 (Pukul 22.00). iv. Penghitungan ulang dan perekapan suara dari tingkat DPR dengan menghitungan surat suara yang ada dalam kotak suara pada Desa Owaq TPS 1 sesuai Rekomendasi Nomor : .../BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal, 27 April 2019 (Pukul 23.00). 10) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 28 April 2019, dimulai dari Desa Kute Robel, Kute Riyem, dan Owaq adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. M.Yusuf Saksi Partai PAN b. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP c. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat d. Sedang Saksi Partai PKB e. Khairul Bahri Saksi Partai Golkar f. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA g. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem h. Iwan Pelita Saksi Partai PPP Pada rekapitulasi perolehan suara Desa Owaq, PPK Kecamatan Linge mendapat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Linge yaitu: i. Penghitungan Ulang dan Perekapan Suara dari tingkat PPWP, DPD, DPR, DPRA, DPRK dengan menghitung surat suara yang ada dalam kotak suara pada Dewa Owaq TPS 1 (satu) dan TPS 2 (dua). sesuai Rekomendasi Nomor : 28/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 28 April 2019 (Pukul 15.00). ii. Penghitungan Ulang dan Perekapan Suara dari tingkat DPRK dengan menghitung surat suara yang ada pada Desa Owaq TPS 1 (satu) sesuai Rekomendasi Nomor : 26/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 28 April 2019 (Pukul 23.00). Berdasarkan rekomendasi tersebut, rekapitulasi perolehan suara diskors pada pukul 00.00, kemudian PPK Kecamatan Linge berkoordinasi dengan KIP Kabupaten Aceh Tengah. 11) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 29 April 2019, Desa Owaq dilanjutkan di TPS 1 PPWP, DPD, DPR, DPRA DPRK. Kemudian TPS 2 PPWP, dan ketika memasuki proses DPD Lalu di Kecamatan Linge listrik padam. Pada pukul 23.30 wib rekapitulasi diskors sampai dengan tanggal 30 April 2019. Rekapitulasi dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01. b. Anwar Saksi partai PNA c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat e. Sedang Saksi Partai PKB f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar g. Mahyudin Saksi Partai PKS h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem i. Iwan Pelita Saksi Partai PPP j. Juraini Saksi Partai PDA k. Indra Purnama Saksi Partai PA l. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA Dengan rincian data pemilih di TPS 1, pemilih yang terdaftar di dalam DPT Lk : 124, Pr: 126, jumlah seluruh pemilih yang terdaftar di dalam DPT: 250. Pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan C-7 DPT 154, C6 sebanyak 202 lembar, Pemilih yang menggunakan A-5 sebanyak 5 orang, sehingga jumlah keseluruhan pengguna hak pilih DPT 216, DPK 4, dan DPTb 5. Jumlah keseluruhan pengguna hak pilih untuk PPWP 225, dan jumlah pengguna hak pilih DPD, DPR, DPRA, DPRK 220.  Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka jumlah perolehan PPWP suara sah 214 tidak sah 11, jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 225.  Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka perolehan DPR suara sah 208 tidak sah 12, jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 220.  Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka perolehan DPD suara sah 212 tidak sah 8, jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 220.  Perolehan DPRA suara sah 209 tidak sah 11, jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 220, berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan.  Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka perolehan suara DPRK suara sah 207 tidak sah 13, jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 220. Data pemilih di TPS 2, Pemilih yang terdaftar di dalam DPT Lk : 123, Pr : 129, jumlah seluruh pemilih yang terdaftar di dalam DPT : 252. Pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan C-7 242, DPK 6 dan DPTb 4. Jumlah seluruh pengguna Hak pilih untuk PPWP sebanyak 252, DPD 252, DPR 248, DPRA 245 DPRK 242. Berdasarkan jumlah suara sah dan tidak sah setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan.  Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka jumlah perolehan PPWP suara sah 250 tidak sah 2, jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 252. Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU 12) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge pada tanggal 30 April 2019 rekapilutasi untuk lanjutan DPD dan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilanjutkan sampai selesai. Rekapitulasi dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Darussalam Saksi Partai PDA b. Anwar Saksi Partai PNA c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat e. Sedang Saksi Partai PKB f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar g. Indra Purnama Saksi Partai PA h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem i. Iwan Pelita Saksi Partai PPP j. M.Yusuf Saksi Partai PAN TPS 2 C7 242, DPK 6 dan DPTB 4, jumlah keseluruhan pengguna hak pilih untuk PPWP sebanyak 252, DPD 252, DPR 248, DPRA 245 DPRK 242. Berdasarkan jumlah suara sah dan tidak sah setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan.  Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka perolehan DPR suara sah 244 tidak sah 4 jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 248.  Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka Perolehan DPD suara sah 224 tidak sah 28 jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 252.  Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka Perolehan DPRA suara sah 235 tidak sah 10 jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 245.  Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka Perolehan suara DPRK suara sah 233 tidak sah 9 jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 242. Saksi dari PPP, PAN, PDA, PA, Nasdem dan PNA, mengajukan keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU untuk meminta “Pemilihan Ulang atau Pemilu Ulang” Pada saat pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Linge, Panwaslu Kecamatan Linge menyampaikan secara lisan, dan setelah selesai melakukan rekapitulasi DPD, Pukul 21.30 akan mengeluarkan surat rekomendasi “KSU”. Setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi DPRK Panwaslu Kecamatan Linge mengklarifikasi bahwa KSU yang dimaksud adalah PSU. 13) Pada tanggal 1 Mei 2019 PPK Kecamatan Linge melakukan pencetakan dan penggandaan DAA1 seluruh desa dan DA1 Kecamatan Linge. 14) Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019, PPK Linge menerima Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor : 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal 30 April 2019, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tingkat TPS 26 dan 27 Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. 15) Pada tanggal 2 Mei 2019, penandatanganan DAA1, DA1 Plano, dan DA1 oleh saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik. a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01. b. Didi Wahyudi Saksi paslon 02 c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat e. Suryadi Saksi Partai PKB f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar g. Mahyudin Saksi Partai PKS h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem i. Ariska Alfandi Saksi Partai Hanura j. Indra Purnama Saksi Partai PA 16) Bahwa dalam monitoring pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Linge, KIP Kabupten Aceh Tengah memberi tugas kepada Sertalia, S.Pd., sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Linge. Pada tanggal 28 April 2019, Pukul 24.00 wib, Ketua dan Anggota PPK Linge berkoordinasi dengan KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan menyampaikan persoalan rekapitulasi yang terjadi pada TPS 1/26 dan TPS 2/27 Desa Owaq, Kecamatan Linge. Menindaklanjuti persoalan yang telah disampaikan oleh PPK Kecamatan Linge, kemudian KIP Kabupaten Aceh Tengah mengadakan rapat pleno untuk membahas persoalan tersebut. Hasil rapat pleno memutuskan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V untuk melaksanakan tugas monitoring. Pada tanggal 29 April 2019, rekapitulasi di tingkat Kecamatan Linge dilaksanakan kembali sekitar Pukul 11.00 wib. Dimulai dari TPS 1 PPWP, DPD, DPR, DPRA, dan DPRK, selanjutnya rekapitulasi TPS 2 PPWP, saat memasuki rekapitulasi DPD di Kecamatan Linge tiba-tiba listrik padam. Pada pukul 23.30 wib, rekapitulasi diskors sampai dengan tanggal 30 April 2019. 17) Bahwa bukti video yang disampaikan Pengadu tidak utuh, karena terdapat indikasi telah diedit, sesungguhnya pada Pukul 21.30 wib para Teradu mendapat informasi dari seorang PPK yang menerangkan bahwa rekapitulasi diskors karena ada perbedaan antara jumlah surat suara sah dengan jumlah perolehan suara calon. Pada saat itu Teradu II masuk dan menanyakan duduk persoalan yang menyebabkan rekapitulasi diskors. Berdasarkan masukan yang kami terima, terdapat saksi menerangkan adanya perbedaan jumlah perolehan suara sah dengan perolehan suara calon. Diantara saksi tersebut mengatakan tidak bersedia untuk melakukan penghitungan surat suara ulang, sehingga Teradu II mempertanyakan apabila tidak dilaksanakan penghitungan surat suara ulang, maka perlu ada ketegasan tentang selisih surat suara. (ini tidak masuk dalam rekaman video) Setelah mendapat informasi mengenai jumlah surat suara sah yaitu sebanyak 235 surat suara, ternyata ada 3 surat suara perolehan calon yang tidak masuk, sehingga jumlah suara calon adalah sebanyak 232. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu II menyarankan apabila tidak dilakukan penghitungan, maka 3 surat suara tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dianggap tidak sah (surat suara rusak). Hasil diskusi Anwar, SH, sebagai Saksi Partai PNA menyatakan tidak setuju apabila surat suara sebanyak 3 lembar tersebut dianggap rusak, maka ia menyarankan supaya dilakukan penghitungan ulang. Teradu II menyatakan sependapat dengan Anwar, SH, karena ada hak pilih disitu (tidak masuk dalam rekaman video tersebut). Teradu II menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penghitungan ulang perlu dilakukan pengecekan terhadap formulir C1 Plano, karena mungkin terdapat kekeliruan dalam penjumlahan suara perolehan calon. Ternyata hasil dari pengecekan menunjukkan adanya kekeliruan perolehan suara calon dari Partai PKB, yakni sebanyak 1 suara yang disampaikan oleh salah seorang saksi partai politik. (saya lupa dari partai mana) Hingga sampailah pada perolehan suara Partai Nasional Aceh, yang ternyata ada penambahan 2 surat suara yang disampaikan oleh Saksi Partai PPP, (ini juga tidak masuk dalam rekaman video tersebut) maka penghitungan surat suara ulang untuk Kabupaten Aceh Tengah tidak jadi dilaksanakan untuk kedua kalinya, dan semua saksi menerima sambil tertawa. 3. Bahwa tidak benar para Teradu tidak melaksanakan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Sesungguhnya KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah melakukan klarifikasi Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Linge, serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 26/1 dan TPS 27/2 Desa Owaq. KIP Kabupaten telah mengeluarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 37/PL.01.7- Kpt/1104/KIP-KAB/VI/2019 tentang Tindaklanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahwa terhadap pemilih yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hal tersebut telah diklarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Kendati demikian, sampai dengan saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak menerima secara resmi hasil klarifikasi tersebut. 4. Bahwa tidak benar para Teradu tidak membuat Berita Acara Rekapitulasi Suara Partai Politik di Kabupaten. Sesungguhnya KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah mengeluarkan Formulir Model DB-KPU/Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1- BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan ditetapkan dengan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 32/PL.05.1- Kpt/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, serta sudah didistribusikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan seluruh peserta Pemilu. 5. Bahwa tidak benar Teradu V mengadakan pertemuan dan menerima sejumlah uang dari Erwinsyah, yang sebenarnya adalah : a. Aduan Pengadu dalam pokok perkara point 5 (lima) sama dengan pokok pengaduan yang telah disidangkan (ne bis in idem) pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019, Pukul 09.00 wib di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh dalam Pengaduan Nomor : 342-P/L-DKPP/X/2019, Perkara Nomor: 318-PKE- DKPP/X/2019. Pengaduan tersebut telah diputuskan DKPP Republik Indonesia Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019. b. Semua dalil pengaduan Pengadu tidak benar/tidak terbukti. Teradu V sudah membuktikan, serta diakui oleh Pengadu dan saksinya dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019, Pukul 09.00 wib di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh. Pengaduan tersebut telah diputuskan DKPP Republik Indonesia Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019. Keteragan Lain/Alat Bukti - Berdasarkan Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 20.a/PP.01.03.BA/1104/KIP-KAB/III/2019 tentang Memiliki Hubungan atau Keterkaitan Pribadi antara Penyelenggara dan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2019, tanggal 19 Maret 2019. - Bahwa Teradu IV dan Teradu I telah mengumumkan dalam rapat pleno mengenai adanya hubungan keterkaitan pribadi dengan calon anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 yaitu Teradu IV merupakan adik kandung Nurdin Ali, ST, Calon Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Hanura Daerah Pemilihan Aceh 4 Nomor Urut 2, dan Teradu I merupakan adik kandung Samsuddin, S.Ag, M.Pd, Calon Anggota DPRK Aceh Tengah Fraksi PDI-P Daerah Pemilihan Aceh 3 Nomor Urut 1. Bahkan hal tersebut telah diumumkan di media online RuberNews.com dan LintasGAYO bangkit dan bersatu dan Tanohgayo.com. - Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menuduh/menduga Teradu V dan Teradu IV menerima uang dari Iskandi Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019 (ne bis in idem) pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019, Pukul 09.00 wib di Ruang Sidang Panwaslih Provensi Aceh, Iskandi sebagai Saksi Pengadu hadir dalam sidang pemeriksaan. Fakta persidangan membuktikan bahwa tuduhan Pengadu sama sekali tidak terbukti. - Bahwa tidak benar Teradu V dan Teradu IV menerima sejumlah uang dari Gama Hudi. - Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat sebagai pengurus partai politik apapun, baik partai Nasional maupun Partai Lokal Aceh. Sebelum Teradu III menjadi anggota KIP Aceh Tengah, Teradu III sudah melewati semua tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 14 dan Pasal 15. Pansel telah melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap semua Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah dan di serahkan ke DPRK Kabupaten Aceh Tengah. Teradu III sebagai Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak ditemukan terlibat sebagai pengurus partai politik apapun, baik partai Nasional maupun Partai Lokal Aceh. Dengan demikian, Teradu III dilantik sebagai Anggota KIP Aceh Tengah. - Bahwa pada saat pelaksanakan Pilkada serentak di Aceh Tahun 2017, Teradu III sebagai Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Linge. - Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat sebagai pengurus partai politik sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Sebagai alat bukti pendukung, Teradu III melampirkan susunan pengurus Partai Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan pernyataan Ketua Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Tengah. - Bahwa sebelum Teradu II melaksanakan tugas sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, pada tanggal 4 Maret 2019 Teradu II sudah mengajukan surat permohonan izin tidak aktif di Kantor PT. Tusam Hutan Lestari (THL). Sehubungan permohonan tersebut, Manajement PT. Tusam Hutan Lestari mengeluarkan surat persetujuan izin tidak aktif dan menyampaikan nasihat supaya menjaga nama baik perusahaan. - Bahwa pengaduan pengadu yang mengatakan para Teradu memfotokopi semua C1 dari TPS untuk membantu beberapa calon legislatif adalah fitnah. [2.5] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima seluruh dalil Teradu; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada Majelis Hakim untuk merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, dan V; atau 4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-50 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota; 2 Bukti T-2 PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 3 Bukti T-3 Keputusan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 42.b/PP.05.1-Kpt/1104/Sek-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan/Penunjukan Tim Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 4 Bukti T-4 Berita Acara Nomor 107/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 36/PL.01.04-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tengah Pada Pemilu Tahun 2019; 5 Bukti T-5 Surat DPC Partai Demokrat Nomor: 027/DPC.PD-AT/VII/2018, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 19 Juli 2018; 6 Bukti T-6 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 340/PP.05.1- Kt/1104/KIP-KAB/VII/2018, perihal Keterangan, tanggal 20 Juli 2018; 7 Bukti T-7 Surat DPC Partai Demokrat Nomor: 030/DPC.PD-AT/VII/2018, perihal Permohonan Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW), tanggal 31 Juli 2018; 8 Bukti T-8 Surat DPC PDI Perjuangan Nomor: 128/Exs/DPC.01- D/VIII/2018, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 1 Agustus 2018; 9 Bukti T-9 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 930/PP.05.1- Kt/1104/KIP-KAB/VIII/2018, perihal Keterangan, tanggal 2 Agustus 2018; 10 Bukti T-10 Surat DPC PDI Perjuangan Nomor: 139/Eks/DPC.01- D/VIII/2018, perihal Pemberitahuan, tanggal 6 Agustus 2018; 11 Bukti T-11 Keputusan KPU Nomor: 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; 12 Bukti T-12 Formulir Model B.1-DPR/DPRD/PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA/Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 13 Bukti T-13 Formulir Model BB.1-DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA/Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 14 Bukti T-14 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Keanggotaan Partai Politik PKB; 15 Bukti T-15 Ceklist Penerimaan Dokumen dan Hasil Penelitian Administrasi; 16 Bukti T-16 Surat DPC PKB Nomor: 49/DPC-03-VI-A.1/VIII/2018, perihal Permintaan Keterangan, tanggal 14 Agustus 2018; 17 Bukti T-17 KT/1104/KIP-KAB/VIII/2018, perihal Keterangan, tanggal 15 Agustus 2018; 18 Bukti T-18 Surat DPC PKB Nomor: 60/DPC-03-VI-A.1/IX/2018, perihal Permintaan Keterangan, tertanggal 21 September 2018; 19 Bukti T-19 Surat Nomor: 1024/PP.05.1-KT/1104/KIP-KAB/IX/2018, perihal Keterangan, tertanggal 21 September 2018; 20 Bukti T-20 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 21 Bukti T-21 Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 22 Bukti T-22 Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 23 Bukti T-23 Berita Acara Nomor: 83/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2018 Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor: 69/PL.01.04-Kpt/11/Prov/III/2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 46/PL.01.04-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2018; 24 Bukti T-24 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor: 10/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Pembukaan Ulang C1- Plano PPWP, tanggal 21 April 2019; 25 Bukti T-25 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor:..../BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang Surat Suara PPWP dan Memeriksa C-7, tanggal 21 April 2019; 26 Bukti T-26 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor: 21/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 21 April 2019; 27 Bukti T-27 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor: 18/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang dan Perekapan Surat Suara Dari Tingkat DPD Dengan Menghitung Surat Suara Yang Ada Dalam Kotak Suara Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 27 April 2019; 28 Bukti T-28 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor: 20/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Suara Melalui C1 Plano Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 27 April 2019; 29 Bukti T-29 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor:..../BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi TPS 1 Desa Owaq, tanggal 27 April 2019; 30 Bukti T-30 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor: ...../BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang dan Perekapan Suara Dari Tingkat DPR dengan menghitungan Surat Suara Yang Ada Dalam Kotak Suara Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 27 April 2019; 31 Bukti T-31 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor: 28/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang dan Perekapan Suara Dari Tingkat PPWP, DPD, DPR, DPRA, DPRK, Dengan Menghitung Surat Suara Yang Ada Dalam Kotak Suara Pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Owaq, tanggal 28 April 2019; 32 Bukti T-32 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor: 26/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang dan Perekapan Suara Dari Tingkat DPRK Dengan Menghitung Surat Suara Yang Ada Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 28 April 2019; 33 Bukti T-33 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kecamatan Linge Nomor: 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Tingkat TPS 26 dan TPS 27 Desa Owaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 30 April 2019; 34 Bukti T-34 Surat Perintah Tugas/SPT; 35 Bukti T-35 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 298/HK.04.2.Und/1104/KIP-KAB/VI/2019, perihal Undangan, tanggal 20 Juni 2019; 36 Bukti T-36 Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 37/PL.01.7- Kpt/1104/KIP-KAB/VI/2019 Tentang Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 37 Bukti T-37 Formulir Model DB-KPU/Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1- BA/1104/KIP-KAB/VI/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019; 38 Bukti T-38 Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 32/PL.05.1- Kpt/1104/KIP-KAB/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019; 39 Bukti T-39 Tanda Terima BA dan SK; 40 Bukti T-40 Video Persidangan Pengaduan Nomor: 342-P/L-DKPP/X/2019, Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa, 26 November 2019, pukul 09.00 wib s.d. selesai, dan Salinan Aduan dan Undangan Persidangan (Mukhlis dan Yunadi HR); 41 Bukti T-41 Video Persidangan Pengaduan Nomor: 342-P/L-DKPP/X/2019, Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa, 26 November 2019, pukul 09.00 wib s.d. selesai dan Salinan Aduan dan Undangan Persidangan (Muhklis dan Yunadi HR); 42 Bukti T-42 Bukti Telah Mengumumkan BA Tentang Memiliki Hubungan atau Keterkaitan Pribadi antara Penyelenggara dan Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu Tahun 2019 Tanggal 19 Maret 2019; 43 Bukti T-43 Bukti Telah Mengumumkan BA Tentang Memiliki Hubungan atau Keterkaitan Pribadi Antara Penyelenggara dan Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu Tahun 2019 Tanggal 19 Maret 2019; 44 Bukti T-44 Video Persidangan Pengaduan Nomor: 342-P/L-DKPP/X/2019, Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa, 26 November 2019, pukul 09.00 wib s.d. selesai dan Salinan Aduan, Undangan Persidangan (Mukhlis dan Yunadi), Surat Pernyataan Iskandi (Mukhlis dan Yunadi), dan Putusan DKPP Nomor: 313-PKE-DKPP/X/2019 dan Putusan DKPP Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019; 45 Bukti T-45 Surat Pernyataan dari Gamahudi (Yunadi HR dan Mukhlis); 46 Bukti T-46 PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh Pasal 14 dan Pasal 15 dan Surat Keterangan Pimpinan Partai Nasional Aceh (PNA) Tidak Pernah Terlibat Anggota Parpol dan Sebagai Caleg (Sertalia); 47 Bukti T-47 Piagam Penghargaan Nomor: 001/Piagam/Panwaslih- Aceh/VIII/2017 sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Linge (Sertalia); 48 Bukti T-48 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 171/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VIII/2017 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Tengah; 49 Bukti T-49 Surat Nomor: Ist/MITA/III/2019 Tanggal 4 Maret 2019, perihal Mohon Izin Tidak Aktif (Ivan Astavan M); 50 Bukti T-50 Surat Direktur Operasional PT. Tusam Hutani Lestari Nomor: 011.C/THL/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019, perihal Izin Tidak Aktif (Ivan Astavan M). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan jawaban para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 324-PKE- DKPP/XI/2019, tanggal 8 Februari 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Mengenai penetapan Hamzah Tun. MR, di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019, Teradu I dan Teradu II menyimpulkan bahwa sebagaimana dalil pengaduan Pengadu, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Berita Acara Nomor: 83/PL.05.1- BA/1104/KIP-KAB/VIII/2018 Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Surat Keputusan KIP Aceh Nomor: 69/PL.01.04- Kpt/11/Prov/III/2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 46/PL.01.04- Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2018, sudah berpedoman kepada : a. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 7 Ayat 6 huruf b yang menyatakan bahwa “bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir”, Pasal 8 Ayat 9 yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 6 huruf b. bakal calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir”. b. Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (syarat Bakal Calon dan dokumen pembuktiannya) pada halaman 14 tabel 3 angka 4 menyebutkan “anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, tetapi yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilinya tersebut, (maka syarat administrasi yang harus dipenuhi) mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (dokumen administrasi yang dilampirkan) surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir”. Pada halaman 42 tabel 7 angka (4) (dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan lampiran formulir BB.1) menyebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir yang tidak diberhentikan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota (maka dokumen yang diteliti) adalah surat pernyataan penguduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (parameter keabsahan dokumen) surat pernyataan pengunduran diri di tandatangani oleh calon yang bersangkutan. c. Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Bab II huruf A angka 1 menyebutkan “ketentuan pada masa perbaikan dan penelitian perbaikan : setelah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dan mengumumkan hasil penelitian terhadap dokumen syarat bakal calon, partai politik dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan yaitu pada tanggal 22 s/d 31 Juli 2018”. d. PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pada saat tahapan Masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS yaitu sejak tanggal 12 Agustus 2018 s/d 21 Agustus 2018 tidak ada tanggapan apapun baik dari Pengadu maupun dari unsur lain terhadap penetapan daftar calon sementara (DCS). e. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah telah menjelaskan terhadap pencalonan Hamzah Tun. MR, dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak ditemukan pelanggaran administrasi. 2. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal 30 April 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat TPS 01/26 dan 02/27 Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah yang diterima oleh PPK Linge, Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 2 Mei 2019, tidak dapat ditindaklanjuti PPK Kecamatan Linge dikarenakan tidak memenuhi unsur formil dan materiel sesuai dengan ketentuan : 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi Pasal 372 Ayat (2) “pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a) Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. b) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda Khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah di gunakan; c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.” 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 373 Ayat (1) yang berbunyi “ pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang” Ayat (2) berbunyi “usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakanya pemungutan suara ulang” dan Ayat (3) berbunyi “ pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota” Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 65 Ayat (2) huruf a, b, c dan huruf d serta Pasal 66 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3). 3) Video rekaman Rekapitulasi Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa mengenai potongan video setelah diklarifikasi tidak ada tanggapan dari Pengadu. 3. Bahwa pengaduan Pengadu mengenai dugaan pertemuan dengan seorang Calon Legislatif DPRA Partai Aceh dengan maksud mengatur perolehan suara dengan imbalan sejumlah uang adalah nebis In Idem sebab memiliki tempus dan locus delicti yang sama dengan Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019. Perkara tersebut telah disidangkan pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019, pukul 09.00 wib, di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, dan telah diputuskan DKPP pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2020. 4. Bahwa mengenai print out percakapan WA sudah pernah disampaikan dan menjadi fakta dalam sidang pemeriksaan Nomor Perkara 318-PKE-DKPP/X/2019. Perkara tersebut telah diputuskan dalam Putusan Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019 pada point IV, angka (4.3) dan angka (4.3.1). Dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengakui bahwa pokok aduan tersebut sama dengan pokok aduan Erwinsyah sebagai Pengadu Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019. 5. Bahwa Teradu V membantah semua dalil pengaduan Pengadu, bahkan dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil pengaduannya dan tidak dapat menyampaikan bukti baru. 6. Bahwa Teradu IV merupakan adik kandung Nurdin Ali, ST., Calon Anggota DPR Aceh Partai Hanura Daerah Pemilihan Aceh 4 Nomor Urut 2 dan Teradu I merupakan adik kandung Samsuddin, S.Ag, M.Pd., Calon Anggota DPRK Aceh Tengah Partai PDI-P Daerah Pemilihan Aceh 3 Nomor Urut 1 dan telah diumumkan dalam Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 20.a/PP.01.03.BA/1104/KIP-KAB/III/2019 Tentang Memiliki Hubungan atau Keterkaitan Pribadi antara Penyelenggara dan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2019 Pada Tanggal 19 Maret 2019. Sehari setelah dilantik sebagai Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah, dan diumumkan kepada masyarakat umum melalui media online RuberNews.com dan Lintas GAYO Bangkit dan Bersatu dan Tanohgayo.com. 7. Dalil pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV dan Teradu V telah menerima sejumlah uang dari Iskandi Melala sebagai Caleg PKB dan Gama Hudi sebagai Caleg PDI-P adalah sama sekali tidak benar. Bahkan dalam sidang pengadu Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti apapun. Sebaliknya Teradu IV dan Teradu V jutru memberikan bukti bantahan dari para caleg tersebut yang ditandatangani dalam surat bermaterai. 8. Bahwa Pengadu menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kaitan antara Teradu II sebagai karyawan non aktif PT. Tusam Hutani Lestari dengan pelaksanaan proses Pemilu. 9. Bahwa Teradu III membantah semua tuduhan Pengadu kepada Teradu III, bahkan Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhannya di dalam sidang pemeriksaan DKPP. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 sebagai berikut: Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah  Pada saat itu Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah memang melakukan pengawasan terkait pencalonan Hamzah Tun. MR, dan berdasarkan hasil kajian pengawasan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang sama seperti halnya KIP Aceh Tengah, apabila tidak ditarik keanggotaannya oleh partai politik, maka sebagaimana Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018, Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dapat digunakan sebagai parameter dalam menetapkan persyaratan calon.  Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menganggap tindakan KIP Aceh Tengah sudah benar, karena dasar yang digunakan sudah sesuai yakni PKPU dan Juknis KPU. Syarat yang harus terpenuhi adalah surat pengunduran diri (bermaterai) bacaleg sebagai anggota partai politik.  Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menganggap Hamzah Tun. MR tidak ditarik oleh partainya.  Mengenai DPT yang tidak sama di TPS 1 Desa Owaq, sudah dilaksanakan sidang ajudikasi administrasi, sedangkan yang mengenai pidana juga dilakukan klarifikasi. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang dibutuhkan dan diproses di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil kajian penyelidikan, penyidikan pihak kepolisian, pembahasan ke-2 (SG II), dan keputusan bersama di Sentra Gakkumdu (Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Kepolisian, dan Kejaksaan) menyatakan bahwa tidak ditemukan saksi-saksi terkait pelanggaran tersebut.  Pada kajian awal, dan pembahasan SG I, memang memenuhi unsur formil dan materielnya, tetapi saat klarifikasi tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga meloloskan Hamzah Tun. MR Caleg Partai Berkarya Nomor Urut 2 Dapil Aceh Tengah 1 Dalam Pemilu Tahun 2019, meskipun yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Periode 2014-2019; [4.1.2] Bahwa dalam tahapan rekapitulasi di PPK Kecamatan Linge tanggal 28-30 April 2019 terdapat perbedaan data C1 dengan C1 Plano di TPS 1 dan TPS 2 Desa Owaq, tidak hanya itu perbedaan juga terdapat pada data C7 dengan pengguna surat suara; [4.1.3] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang PSU. Pada tanggal 9 Mei 2019, Pengadu melaporkan hal tersebut kepada Panwaslih Provinsi Aceh yang kemudian disidangkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah; [4.1.4] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/LP/PL/ADM/KAB/01.13/V/2019 Tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tanggal 31 Mei 2019; [4.1.5] Bahwa para Teradu tidak membuat Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara Partai Politik Tingkat Kabupaten, sehingga partai tidak memegang berita acara tersebut; [4.1.6] Bahwa Teradu V melakukan pertemuan dengan Erwinsyah Caleg DPRA Partai Aceh untuk mengatur dan menyepakati penambahan suara sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dengan bayaran Rp. 50.000,00, (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk suara, dengan jumlah total uang Rp. 150.000.000,00, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); [4.1.7] Bahwa Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan Samsudin Caleg DPRK Partai PDIP, dan Teradu IV memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Ali Caleg DPRA Partai Hanura; [4.1.8] Bahwa Teradu III terlibat Partai Politik Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan telah mendaftar dengan membuat surat permohonan; [4.1.9] Bahwa Teradu II masih menjadi karyawan THL Kabupaten Aceh Tengah; [4.10] Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga menerima uang sebanyak Rp. 150.000.000,00, (seratus lima puluh juta rupiah) dan 40.000.000,00, (empat puluh juta rupiah) dari Iskandi Caleg PKB Dapil 4 dan Gama Hudi Caleg PDIP Dapil 1; [4.11] Teradu IV dan Teradu V diduga memfotokopi semua C1 dari TPS sebagai upaya untuk membantu beberapa caleg. Bahkan sisa logistis semua diamankan di ruang Teradu IV dan Teradu V. Setelah terdapat masalah dengan tertangkapnya Hamidah, maka Teradu IV dan Teradu V memerintahkan semua sisa logistik dipindahkan kembali ke gudang. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa pada saat masa perbaikan, Partai Berkarya mengajukan Hamzah Tun. MR sebagai Caleg DPRK Aceh Tengah Dapil Aceh Tengah 1 Nomor Urut 2, tanggal 31 Juli 2018, untuk menggantikan calon sebelumnya yang dinyatakan gugur dalam tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan Formulir Model B.1- DPR/DPRD/PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA. Hamzah Tun. MR telah mengisi Formulir Model BB.1-DPR/DPRDPROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA dengan mencentang kolom pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali karena berstatus Anggota DPRK Aceh Tengah yang dicalonkan dari Partai berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. Bahkan Hamzah Tun. MR melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota Partai Politik PKB, tertanggal 31 Juli 2018. Hamzah Tun. MR juga telah memenuhi 15 syarat yang diwajibkan dari 31 syarat calon. Bentuk tindak lanjut DPC PKB terhadap pencalonan Hamzah Tun. MR dari Partai Berkarya, maka DPC PKB bersurat kepada para Teradu dengan Surat Nomor: 49/DPC-03-VI-A.1/VIII/2018, perihal Permintaan Keterangan, tertanggal 14 Agustus 2018, dan dibalas dengan Surat Nomor: 959/PP.05.1- KT/1104/KIP-KAB/VIII/2018, tanggal 15 Agustus 2018, yang membenarkan pencalonan Hamzah Tun. MR tersebut. DPC PKB melalui Surat Nomor: 60/DPC-03- VI-A.1/IX/2018, tertanggal 21 September 2018, memastikan kembali pencalonan Hamzah Tun. MR kepada para Teradu karena sudah masuk dalam DCT, dan dijawab oleh para Teradu dengan Surat Nomor:1024/PP.05.1-KT/1104/KIP-KAB/IX/2018, tanggal 21 September 2018, yang membenarkan hal tersebut. Bahwa dalam penetapan Hamzah Tun. MR, para Teradu berpedoman ketentuan perundang-undang yang berlaku yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7 Ayat (6) huruf b, Pasal 8 Ayat (9), Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018, Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 14 tabel 3 angka 4 (syarat Bakal Calon dan dokumen pembuktiannya), Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Bab II huruf a angka 1. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah juga telah melakukan klarifikasi mengenai pencalonan Hamzah Tun. MR, tanggal, 5 Oktober 2018, terkait informasi awal dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2019. Kendati demikian, sampai dengan saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak menerima secara resmi hasil klarifikasi tersebut. [4.2.2] Bahwa pada tanggal 28 April 2019, Pukul 24.00 wib, Ketua dan Anggota PPK Linge menyampaikan kepada para Teradu mengenai persoalan rekapitulasi di TPS 1/26 dan TPS 2/27 Desa Owaq, Kecamatan Linge. Para Teradu membahas persoalan tersebut dalam rapat pleno, dan memutuskan untuk melaksanakan monitoring. Pada tanggal 29 April 2019, pukul 11.00 wib dilaksanakan kembali rekapitulasi di tingkat Kecamatan Linge. Dimulai dari TPS 1 PPWP, DPD, DPR, DPRA, dan DPRK, selanjutnya rekapitulasi TPS 2 PPWP, saat memasuki rekapitulasi DPD di Kecamatan Linge tiba-tiba listrik padam. Pada pukul 23.30 wib, rekapitulasi diskors sampai dengan tanggal 30 April 2019. Bahwa bukti video yang disampaikan Pengadu tidak utuh, sesungguhnya pada pukul 21.30 wib para Teradu yang berada di luar ruang rekapitulasi, mendapat informasi dari PPK yang menerangkan bahwa rekapitulasi diskors karena terdapat perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah perolehan suara calon. Teradu II kemudian masuk menanyakan duduk persoalan yang menyebabkan rekapitulasi diskors, kemudian terdapat saksi partai politik yang menerangkan bahwa telah terjadi perbedaan jumlah perolehan suara sah dengan perolehan suara calon. Diantara saksi tersebut mengatakan tidak bersedia untuk melakukan penghitungan surat suara ulang, sehingga Teradu II menjelaskan apabila tidak dilaksanakan penghitungan surat suara ulang, maka perlu ada ketegasan tentang selisih surat suara. Setelah mendapat informasi mengenai jumlah surat suara sah yaitu sebanyak 235 surat suara, ternyata terdapat 3 surat suara perolehan calon yang tidak masuk, sehingga jumlah suara calon menjadi 232 surat suara. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu II menjelaskan apabila tidak dilakukan penghitungan, maka 3 surat suara tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dianggap tidak sah (surat suara rusak). Setelah melalui proses diskusi, Anwar, SH, sebagai Saksi Partai PNA menyatakan tidak setuju apabila surat suara sebanyak 3 lembar tersebut dianggap rusak, maka ia menyarankan supaya dilaksanakan penghitungan ulang. Teradu II menyatakan sependapat dengan Anwar, SH, karena terdapat hak pilih disitu. Teradu II menyarankan sebelum dilaksanakan penghitungan ulang sebaiknya dilakukan pengecekan terhadap Formulir C1 Plano. Hal ini sebagai upaya untuk berjaga-jaga apabila terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penjumlahan suara perolehan calon. Setelah melalui proses pengecekan ternyata terdapat kekeliruan perolehan suara sebanyak 1 suara yang disampaikan oleh salah seorang saksi partai politik, suara tersebut akhirnya jatuh pada Partai PKB, tidak hanya itu Saksi Partai PPP juga menyampaikan 2 surat suara yang merupakan suara milik Partai Nasional Aceh. Dengan demikian penghitungan surat suara ulang untuk Kabupaten Aceh Tengah tidak dilaksanakan untuk kedua kalinya, karena jumlah C1 dan C1 Plano sudah sesuai. [4.2.3] Bahwa para Teradu sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge, kecuali Rekomendasi Nomor 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, perihal Rekomendasi PSU, tertanggal 30 April 2019 yang diterima oleh PPK Linge Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 2 Mei 2019. Rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur formil dan materiel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 372 Ayat (2), dan Pasal 373 Ayat (1) “pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakanya pemungutan suara ulang” Ayat (2) berbunyi “usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakanya pemungutan suara ulang dan Ayat (3) berbunyi “ pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota”. Jo Pasal 65 Ayat 2 huruf a, b, c dan huruf d, serta Pasal 66 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019. [4.2.4] Bahwa tidak benar para Teradu tidak melaksanakan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Sesungguhnya para Teradu sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Linge, serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 26/1 dan TPS 27/2 Desa Owaq, bahkan para Teradu mengeluarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 37/PL.01.7-Kpt/1104/KIP-KAB/VI/2019 tentang Tindaklanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahwa mengenai pemilih yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, sudah diklarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. [4.2.5] Bahwa tidak benar para Teradu tidak membuat Berita Acara Rekapitulasi Suara Partai Politik di Kabupaten. Sesungguhnya KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah mengeluarkan Formulir Model DB-KPU/Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1- BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan ditetapkan dengan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 32/PL.05.1- Kpt/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019. Bahkan dokumen tersebut sudah didistribusikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan seluruh peserta Pemilu. [4.2.6] Bahwa pokok pengaduan [4.1.6] sama dengan pokok pengaduan yang telah diputuskan DKPP sebagaimana Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 5 Februari 2020. Dengan demikian terhadap pokok pengaduan yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (ne bis in idem). [4.2.7] Bahwa Teradu IV merupakan adik kandung Nurdin Ali, ST, Calon Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Hanura Daerah Pemilihan Aceh 4 Nomor Urut 2, dan Teradu I merupakan adik kandung Samsuddin, S.Ag, M.Pd, Calon Anggota DPRK Aceh Tengah Fraksi PDI-P Daerah Pemilihan Aceh 3 Nomor Urut 1. Teradu IV dan Teradu I telah mengumumkan hal tersebut dalam forum rapat pleno dan media online RuberNews.com dan LintasGAYO bangkit dan bersatu dan Tanohgayo.com. [4.2.8] Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat sebagai pengurus partai politik apapun, baik partai Nasional maupun Partai Lokal Aceh. Teradu III sudah melewati seluruh proses tahapan seleksi pada saat menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah. Bahkan Teradu III menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Linge saat pelaksanakan Pilkada serentak di Aceh Tahun 2017. [4.2.9] Bahwa Teradu II sebelum melaksanakan tugas sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, pada tanggal 4 Maret 2019 Teradu II sudah mengajukan surat permohonan izin tidak aktif di Kantor PT. Tusam Hutan Lestari (THL). Sehubungan permohonan tersebut, Manajement PT. Tusam Hutan Lestari mengeluarkan surat persetujuan izin tidak aktif dan menyampaikan nasihat supaya menjaga nama baik perusahaan. [4.2.10] Bahwa tidak benar para Teradu IV dan Teradu V telah menerima sejumlah uang dari Iskandi Melala sebagai Caleg PKB dan Gama Hudi sebagai Caleg PDI-P. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Gamahudi, tertanggal 21 Desember 2019, yang menyatakan tidak pernah menyerahkan apapun kepada Teradu V dan Iskandi Melala yang juga menyatakan tidak pernah menyerahkan apapun kepada Teradu V. [4.2.11] Bahwa pengaduan pengadu yang mengatakan para Teradu memfotokopi semua C1 dari TPS untuk membantu beberapa calon legislatif adalah fitnah. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], sebelum menilai fakta dan bukti pokok aduan a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu III, IV, dan Teradu V. Berdasarkan keterangan dalam fakta persidangan, Teradu III, IV, dan Teradu V, dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 18 Maret 2019. Dengan demikian Teradu III, IV, dan V belum berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu KIP Kabupaten Aceh Tengah, sehingga dugaan pelanggaran etik pada angka [4.1.1] tidak dapat dibebankan kepada Teradu III, IV, dan Teradu V. Hal demikian bersesuaian dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Terkait penetapan Hamzah Tun. MR sebagai Calon Anggota DPRK dari Partai Berkarya yang sebelumnya merupakan anggota DPRK Aceh Tengah dari Partai PKB, Teradu I dan Teradu II tidak memahami secara kompeherensif ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penetapan Hamzah Tun. MR sebagai Calon Anggota DPRK dari Partai Berkarya seharusnya para Teradu tidak hanya berpedoman pada Pasal 7 Ayat (6) huruf b, dan Pasal 8 Ayat (9), tetapi harus melihat ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf s yang berbunyi “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir”, Ayat (5) huruf c berbunyi “Pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf s disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota”, Ayat (6) huruf b berbunyi “Dalam terdapat kondisi bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili Pemilu Terakhir calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 8 Ayat (9) Dalam hal terdapat bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) huruf b, bakal calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. Bahkan apabila merujuk pada Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018, Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 14 tabel 3 angka 4, tindakan Teradu I dan Teradu II tidak dapat dibenarkan sebab Hamzah Tun. MR telah diusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai PKB Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana Surat DPRK Aceh Tengah Nomor: 170/217/2018, perihal Keterangan, tertanggal 30 Juli 2018. Surat Hamzah Tun. MR tertanggal 18 September 2019 membuktikan bahwa sebenarnya ia menolak dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon terkait proses PAW yang diajukan oleh PKB. Kesalahan Teradu I dan Teradu II dalam menafsirkan ketentuan a quo mengakibatkan Hamzah Tun. MR lolos dalam DCT. Hamzah Tun. MR hanya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota Partai PKB, tertanggal 31 Juli 2018, tanpa menyerahkan dokumen persyaratan lainnya. Tindakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Pasal 11 huruf c, 16 huruf e, dan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terkait dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] sampai dengan [4.1.5] dan [4.1.7] sampai dengan [4.1.11] berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para pihak, DKPP menilai pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.6] Bahwa berkenaan dengan pokok pengaduan [4.1.6] DKPP telah memeriksa pokok aduan yang sama dan menerbitkan Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 5 Februari 2020. Dengan demikian terhadap pokok pengaduan yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (ne bis in idem). [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, mendengar keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, dan Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III, IV, dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Marwansyah, dan Teradu II Ivan Astavan Manurung masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yunadi HR, selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Teradu III Sertalia, dan Teradu V Muhklis masing- masing selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo; dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir