Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 313 Tahun 2019
Yunadi HR, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Berdasarkan surat undangan KIP Aceh Tengah No.
Pertimbangan PutusanMenimbang para Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menuliskan kata-kata kasar melalui bahasa daerah Gayo „‟kemeh‟‟ yang artinya brengsek dan „‟put nasu‟‟ yang artinya pantat anjing dalam percakapan dengan Pengadu II, Maryeni, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah di dalam grup Whatsapp Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 14 Agustus 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu mengaku mengeluarkan kata-kata bahasa daerah Gayo „‟kemeh dan put nasu‟‟ karena terpancing dengan kalimat „‟Katanya…Sudah bacaaa‟‟ yang disampaikan Pengadu II saat berdialog pasca pelaksanaan rapat pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan MK dalam grup Whatsapp Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Yunadi HR selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah sejak dibacakan putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 334- P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 313-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Vendio Ellafdi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No 41 Takengon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Maryeni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No 41 Takengon Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Nama : Darmawan Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No 41 Takengon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, II dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yunadi HR Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Takengon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan para Pengadu. mendengar keterangan para Pengadu. mendengar jawaban Teradu. mendengar Keterangan Pihak Terkait. memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Berdasarkan surat undangan KIP Aceh Tengah No. 349/PP 05.1- Und/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tanggal 11 Agustus 2019 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah akan melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Aula Hotel Linge Land Takengon, menindaklanjuti surat KIP Aceh Tengah tersebut Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan surat tugas kepada Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yaitu Sdri. Maryeni dan Sdr. Darmawan Putra , SH untuk mengawasi kegiatan dimaksud dengan Surat Tugas No. 80/AC 08/ST/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019. 2. Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah dimulai pada pukul 11.30 s/d 14.30 Wib. 3. Pada akhir kegiatan KIP Aceh Tengah berkewajiban menyampaikan dokumen Pelaksanaan kegiatan seperti Berita Acara Rapat Pleno dan Surat Keputusan Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah masing-masing kepada peserta Pemilu dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah diberikan oleh staff KIP Aceh Tengah dan ketika sampai di Kantor Panwaslih Aceh sekira pukul 15.30 wib Divisi PHL melihat bahwa map yang diberikan oleh staff KIP hanya berisikan BA Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 saja berserta lampiran namun Keputusan Penetapan Kursi dan Keputusan Penetapan Calon Terpilih tidak ada diserahkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, karena Surat Keputusan Perolehan Kursi dan Surat Keputusan Penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah tidak diberikan oleh KIP Aceh Tengah. 4. Kordiv PHL Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah ( sdri. Maryeni, S.Hut ) menghubungi (Via Telepon) Kepala Sekretariat KIP-AT ( sdr. Drs. Sofyan M.Si ) menanyakan prihal tersebut dan juga menanyakan hal tersebut di Grup WA PANWAS-KIP yang disertakan pasal yang berkenaan dengan hal tersebut. 5. Atas Pertanyaan tersebut Ketua KIP Aceh Tengah sdr. Yunadi HR, S.Ip menjawab WA dalam Gurup PANWAS-KIP dengan kata kata yang tidak pantas dalam bahasa daerah (Bahasa Gayo) . 6. Percakapan Chat WA tersebut berlangsung sekitar pukul 15.59 wib sampai pukul 16.50 wib [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Laporan Hasil Pengawasan No. 01/LHP/PM.01.13/VIII/2019 (Form A) dan Berita Acara Rapat Pleno (Form B); 2. P-2 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Marwansyah, SH.I; 3. P-3 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ivan Astavan Manurung; 4. P–4 Screenshoot Chat percakapan Grup Wa PANWAS-KIP Tanggal 14 Agustus 2019; 5. P–5 Berita Acara No. 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019; 6. P–6 Keputusan KIP Aceh Tengah No. 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP- Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Keputusannya belum ditanda tangani dan lampirannya belum distempel namun belum ditanda tangani); 7. P–7 Keputusan KIP Aceh Tengah No. 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP- Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 8. P–8 Keputusan KIP Aceh Tengah No 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP- Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 9. P–9 Screenshot Percakapan WA ke Maryeni dari sdr Yunadi, tanggal 16 Agustus 2019. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: Berdasarkan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik tanggal 26 Desember 2019, kami selaku pengadu yakni Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menyampikan kesimpulan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan kajian dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Teradu (Yunadi HR, S.Ip), selaku Ketua KIP Aceh Tengah diduga telah menghinan atau merendahkan Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Lembaga Pengawas Pemilu dan tidak dapat menjaga kewibawaan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Tengah, yang mana Teradu, selaku Ketua KIP Aceh Tengah. a. Telah mengungkapkan kata-kata yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh seorang Ketua KIP Aceh Tengah kepada Lembaga Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Tengah yang mana ungkapan tersebut dalam satu rangkaian kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh pelaksana tugas atas nama Maryeni, S,Hut dan Darmawan Putra walaupun terjadi dalam percakapan di grup WA PANWAS- KIP. b. Atas ucapan nya tersebut disamping dapat merendahkan lembaganya sendiri, juga Lembaga Panwaslu yang menjadi sasaran ungkapan tersebut. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan ke DKPP, Pengadu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah tetap berpegang teguh bahwa Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, artinya bahwa Penyelenggara Pemilu wajib menjaga ucapan yang patut atau tidak patut yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini sebagaimana dalam bukti chat Whatsapp yang kami sampaikan dalam aduan ke DKPP dan teradu dalam persidangan mengakui kebenaran bahwa chat tersebut benar Teradu mengirim /menulis chat Whatsapp dalam Grup Whatsapp PANWAS-KIP dan juga dalam persidangan tersebut tidak ada satupun pihak yang membantah kebenaran bahwa percakapan tersebut dalam Group Whatsapp benar terjadi. 3. Bahwa terhadap arti /pengertian dari ucapan “Kemeh” dan “Put Nasu” Pengadu (selaku orang yang tinggal digayo) tetap berpegang teguh bahwa itu adalah ucapan yang tidak pantas dan tidak layak dikeluarkan oleh seseorang kepada pihak manapun apalagi Teradu adalah Ketua Penyelenggara Pemilu dan terlebih lagi ucapan teradu disampaikan kepada sesama Penyelenggara Pemilu, seharusnya Teradu sebagai Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilu wajib menjaga ucapan dan tindakan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, artinya Teradu dalam bertindak tidak mempedomani pasal 19 huruf e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan Pemilu. 4. Bahwa terhadap ucapan dan kata-kata ”Kemeh” dan “Put Nasu” yang menurut Teradu adalah ucapan yang wajar dan sering terjadi dalam percakapan antara Teradu dan Pengadu hal ini tidak benar apalagi ucapan tersebut dalam kegiatan Penyelenggara Pemilu (komunikasi antar lembaga) 5. Bahwa terhadap pengertian/arti kata “Kemeh” dan “Put Nasu” yang diartikan Teradu adalah “aduh” bukanlah arti yang sebenarnya (arti yang lazim didaerah gayo) 6. Bahwa terhadap Chat Whatsapp Teradu dalam Grup Panwas-KIP adalah satu rangakaian, tidak dapat diartikan sepotong-sepotong artinya bahwa Teradu bukan sedang bercanda hal ini sebagaimana dalam percakapan lainnya Teradu menyatakan ”besilo barik kune mera” (saat ini apapun saya mau) ini menjelaskan ada ucapan menantang karena emosi dan juga Teradu sebelum keluar dari Grup Panwas-KIP masih menuliskan kata-kata tidak pantas, ini membuktikan bahwa Teradu dan Pengadu tidak sedang bercanda. 7. Bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik yang pengadu ajukan ke DKPP, selama persidangan terbukti bahwa teradu mengakui telah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dalam percakapan Chat Whatsapp Grup Panwas-KIP seperti dimaksud diatas. 8. Bahwa terhadap pengertian/arti dari kata “kemeh” dan “put nasu” Pengadu memohon kepada Majelis Sidang DKPP agar sudi kiranya mengagendakan sidang tambahan terkait meminta keterangan/penjelasan dari ahli bahasa daerah Gayo. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Berkaitan dengan Pengaduan/Laporan dari Panwaslih Aceh Tengah kepada saya, dalam kesempatan pertama saya menyesalkan tindakan dimaksud, akan tetapi disisi lain saya menghargai apabila dimaknai hal tersebut sebagai sebuah hak dari para pelapor. Karena menurut pandangan saya, bahwa pada dasarnya komunikasi atau mis komunikasi semacam itu, sangat mungkin dan terbuka ruang untuk diselesaikan secara sialaturrahmi bertatap muka langsung. 2. Bahwa pada dasarnya tidak ada tahapan apapun yang terganggu dengan adanya mis komunikasi dari percakapan dimaksud. Penyelenggaraan pileg dan pilpres di kabupaten Aceh Tengah tahun 2019, untuk semua jenis pemilihan berlangsung sukses dan partisipasi pemilih juga meningkat dari pemilu sebelumnya, Juga bahwa; setelah penetapan calon terpilih, penetapan perolehan suara peserta pemilu tanggal 14 Agustus 2019, semua peserta pemilu dapat menerima dan tidak ada complain apapun terkait proses dan hasil pileg pilpres 2019. 3. Selanjutnya; Berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan kepada saya, dalam hal Percakapan dalam Grup WA KIP – Panwas. Bahwa saya; a. Secara legalitas Grup dimaksud, saya tidak pernah sama sekali meminta untuk dimasukkan dalam grup tersebut. Dan menurut padangan saya sebenarnya kurang tepat juga antara 2 lembaga yang beda fungsi lalu anggotanya terhubung dalam satu grup percakapan seperti demikian, selain berpotensi bias juga potenisal menggerus independensi para anggota kedua lembaga dimaksud. b. Terkait dengan percakapan, pada dasarnya saya Hanya merespons apa yang disampaikan sdr. Maryeni dalam grup tersebut. Tentu tidak mungkin saya bereaksi tanpa ada Aksi sebelumnya dari sdr, maryeni. Saya merasa dipicu dan diprovokasi dengan kalimat yang disampaikan sdr, maryeni, Kalimat pemicu itu adalah; “ Katanya… Sudah bacaaa “sdr Maryeni menulis demikian, dengan kata bacaaa ( huruf a nya sebanyak tiga huruf ) bukan seperti yang mereka laporkan dengan kalimat “ Katanya… udah baca” Kalimat diatas lah awalnya sebagai pemicu yang dilontarkan sdr Maryeni. Kalimat dengan Penekananan BACA yang ditulis BACAAA dengan 3 huruf A, itu bertendensi Meremehkan, mengolok – olok dan juga memprovokasi saya dan saya menduga ditujukan pada saya. Karena sebelumnya dalam Sidang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pileg Pilpres 2019 pasca Putusan MK beberapa Jam sebelumnya (14 Agustus 2019 ), Sdr. Maryeni juga sempat berpendapat terhadap beberapa hal terkait proses sidang Pleno, dan saya selaku Pimpinan sidang menghargai dan mersepons semua pendapat dimaksud dan akan melaksanakan sesuai aturan, juga saya nyatakan bahwa terkait aturannya “sudah kami baca”. Ternyata karena ada beberapa dokumen seusai Rapat Pleno yang berlangsung tertib dan lancar tersebut, yang belum diterima panwaslih saat itu, lalu dalam Grup WA, sdr. Maryeni menuliskan kalimat, “ Katanya… sudah Bacaaa”, dengan Kata Baca yang meremehkan kami, mengolok olok dan merendahkan, seakan – akan menihilkan pernyataan saya sebelumnya dalam sidang rapat Pleno terbuka yang telah kami laksanakan. Disisi lain; respons saya, dengan kalimat; “ Kemeh…!!!”. Makna kata tersebut sebenarnya hampir nggak ada dalam bahasa daerah, bahasa gayo dan bukan bermakna “ Brengsek” seperti yang dituduhkan dan diartikan oleh para Pengadu/Pelapor. Bahkan arti bebasnya lebih cocok kita artikan “WADDUH” dan itulah yang saya maksud, Bukan dan sama sekali nggak bisa bila ditafsirakan Brengsek, makanya dalam percakapan yang saya ketik, kata kemeh hanya berdiri sendiri tanpa kosakata lainnya. Setelah, kata Kemeh, atau Wadduh itu… lalu saya teruskan dengan Kalimat,”Ara wa Tareng salah print “. Artinya dalam bahasa Indonesia, “ Ada aja tertinggal (karena salah ketik ) dan salah print”. Lalu, saya teruskan dengan kalimat; “ Ceraken Langsung grepaske, turah lagu ini nyindir – nyindir…Put Nasu”. Dalam hal ini saya menawarkan solusi, “sampaikan saja secara langsung, nggak usah nyindir – nyindir…. Lalu makna Kata Put Nasu, bukan makna terjemahan langsung, melainkan ungkapan, yang sama seperti, assem ik ( dalam bahasa jawa ), atau kalau di Semarang sana, sama dengan Kata, nggateli; atau barang kali kalo di jawa timuran, Cuk, atau ndes…sebagai symbol keakraban. Karena memang dalam beberapa kali bertemu antara Kami Panwaslih dan KIP Aceh Tengah kerap bercanda dan menggunakan kata – kata yang kurang lebih seperti itu, karena kami sudah dekat. Proses kedekatan kami bermula, Ketua Panwaslih Aceh Tengah saat ini, sdr. Vendio dan Juga Staff Panwaslih Aceh Tengah Alida wijaya adalah Anggota kami, saat kami dulu sebagai Ketua Panwaslukada Aceh Tengah pada Tahun 2011 - 2013. Jadi saya anggap kalimat itu bukanlah sebuah ucapan yang merendahkan siapapun, apalagi dengan tuduhan merendahkan lembaga Panwaslih Aceh Tengah. Apalagi saya juga pernah sebagai ketua Panwaslukada kabupaten Aceh tengah, tahun 2011 - 2013 Selebihnya dalam percakapan tersebut adalah imbas dari kalimat awal yang dituliskan sdr. Maryeni terhadap saya. Semua percakapan tersebut bermula dan saya terprovokasi, saya dipicu dan diremehkan dengan dengan kalimat “ Katanya… sudah Bacaaa”. Sebelum saya keluar dari grup tersebut, saya juga Tekankan, “Saya mau saja/boleh diingatkan…tapi jangan pake embel – embel (jangan Nyindir )” Lalu diahir, saya tuliskan; “ saya keluar dari grup ini… kememang male lebih jelas nguken mudemu langsung”. Artinya “ Saya keluar dari grup ini, kalo memang mau lebih jelas lebih baik ketemu langsung “. Akan tetapi apakah karena saya langsung keluar dari Grup WA tersebut, lalu ada kalimat yang terputus… maka kalimat yang terbaca hanya; “ saya keluar dari grup ini… Keme…”( yang lagi – lagi, oleh pengadu kalimat yang terputus itu diartikan Brengsek, padahal tidak seperti itu). 4. Terkait dengan Alat Bukti yang disampaikan pengadu, a. Dalam hal Klarifikasi; dapat kami jelaskan bahwa, 2 kali kami diminta klarifikasi selalu dalam kondisi kami di luar kota ( Dinas Luar ), sehingga kami tidak mungkin mengahadiri klarifikasi yang diminta fihak pengadu/Pelapor. b. Terkait alat bukti juga, kami keberatan atas sikaf dan tindakan panwaslih Aceh Tengah, yang justru telah memberikan Screen Shot Percakapan WA grup tersebut kepada wartawan, sementara menurut kami hal itu adalah materi persidangan yang selayaknya tidak menjadi konsumsi public sebelum disidangkan atau pemeriksaan persidangan di DKPP. Dalam hal ini saya justru menjadi korban dan telah “dihakimi” oleh media yang dengan nara sumber sdr Maryeni. Dalam hal ini saya patut menduga ada motif lain terhadap saya, diluar persaoalan awal, Chat di WA Grup. Dilain sisi saya selaku teradu tidak pernah diberi tahu, terkait apa saya dilaporkan. Secara resmi, saya baru tau justru setelah menerima salinan Materi Laporan dari DKPP, Tanggal 19 November 2019. c. Terkait alat bukti, juga saya menilai ada hal yang janggal, yaitu, bukti P – 6, yang tertulis; bukti P-6 : “ Keputusan KIP Aceh Tengah No, 39/PL.0.9- Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusannya belum ditanda tangani dan belum distempel namun belum ditandatangani”). Kejanggalannya adalah, kenapa bisa ada dokumen SK KIP Aceh Tengah yang belum ditandatangani dan yang belum di stempel ada pada Panwaslih Aceh Tengah ??, sementara sebelumnya Panwaslih Aceh Tengah menyatakan, hanya menerima BA Penetapan Perolehan Kursi parpol dan Calon terpilih Pemilu 2019. Semoga tidak ada Motif dan agenda lain, yang memboncengi laporan/aduan ini. 5. Dari semua rangkaian jawaban saya; ringkasannya adalah; a. Bahwa saya menyesalkan, peristiwa atau kejadian Percakapan di WA Grup, yang seharusnya bisa diselesaikan secara silaturramhi tatap muka, justru oleh panwaslih saya dilaporkan Ke DKPP. Kiranya hal hal seperti ini kedepan tidak terulang lagi dan bisa diselesaikan secara silaturrahmi, ketemu langsung. b. Bahwa harus juga kami sampaikan, seluruh tahapan pileg dan pilpres di Aceh Tengah tahun 2019, berlangsung lancar dan seluruh dokumen yang mesti kami serahkan kepada panwaslih Aceh Tengah dan instansi lainnya dan unsur Peserta pemilu telah kami serahkan, pasca pleno terbuka pada 14 Agustus 2019 tersebut, tidak ada satu peserta pemilu pun yang keberatan dan complain. c. Bahwa saya pastikan, saya tidak ada sama sekali menyebut dan merendahkan lembaga Panwaslih Aceh Tengah. Saya hanya berbicara ( Chat WA ) dengan sdr Maryeni, ( yang beberapa kosa kata disalah tafsirkan ) yang kebetulan di WA grup, dan konteksnya, saya merespons, dan terpicu dan terprovokasi dari kalimat sdr, Maryeni, yaitu; “Katanya…sudah BACAAA”, yang menurut penilaian saya, justru ini menyindir dan meremehkan kami. Artinya, semua kalimat saya, adalah respons atau reaksi dari kalimat sdr maryeni. Dalam konteks Percakapan ini, sdr Maryeni lah yang memulai, menyindir dan memprovokasi. d. Dengan kerendahan hati, Saya bermohon kepada yang Mulia hakim DKPP, agar kiranya memutuskan merahabilitasi nama saya. Karena dengan kasus laporan/ aduan ini, justru saya mendapat penilaian negative dari public, akibat pemberitaan dari media, yang nara sumbernya adalah sdr, Maryeni. Selebihnya kami menganggap KIP Aceh Tengah dan Panwaslih Aceh Tengah adalah mitra kerja penyelenggara pemilu, yang telah seharusnya dan terus menjalin silaturrahmi dan memaksimalkan amanah dan menjalankan tupoksi masing – masing, agar dalam pelasanaan seluruh jenis pemilu dan semua tahapan berjalan dengan baik dan lancar, seperti halnya seluruh tahapan pileg dan pilpres tempohari yang telah terlaksana semua dengan baik. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] BUKTI TERADU Bahwa dalam hal ini Teradu tidak ada menyertakan Bukti dalam Jawaban Teradu. [2.9] PIHAK TERKAIT Pengadu Mengajukan Anggota KIP Aceh Tengah, Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dengan uraian sebagai berikut:  Kami tidak tau apa arti sebenarnya dari kalimat “kemeh”  Bahwa kalimat “kemeh” adalah seperti suatu kalimat candaan.  Kalimat “kemeh” dan “put nasu” bisa dianggap sebagai bentuk keakraban sesama teman.  Kami sering bercanda menggunakan kalimat itu dengan rekan-rekan Panwaslih yang dimana ini sebagai Para Pengadu.  Teradu sudah meminta maaf kepada Para Pengadu, dan menganggap chat itu sebagai candaan. [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: a. Bahwa saya keberatan, peristiwa atau kejadian Percakapan di WA Grup, yang seharusnya bisa diselesaikan secara silaturramhi tatap muka, justru oleh panwaslih saya dilaporkan Ke DKPP. Kiranya hal hal seperti ini kedepan tidak terulang lagi dan bisa diselesaikan secara silaturrahmi, ketemu langsung. b. Bahwa kejadian tersebut pada tanggal 14 Agustus 2019, sekitar pukul 4 ( empat) sore, lalu pada tanggal 16 Agustus 2019 ( selang sehari ), saya juga telah menawarkan solusi untuk ketemu langsung, guna menghindari komunikasi yang salah tafsir. Saya lakukan Chat WA secara pribadi dengan sdr, maryeni. Adapun isi percakapan saya adalah : „ Ass, wr. Sebelumnya saya sampaikan maaf secara Pribadi…Juga tentu selaku yang lebih muda. Pembicaraan kita di Grup Tempo hari, adalah pembicaraan diskusi di grup dan bukan pembicaraan dua arah. Satu sisi, saya juga dimasukkan kedalam grup…bukan fihak yang menginisisasi diri untuk masuk. Dalam pertimbangan saya, kurang kondusif maka tentu saya keluar… Karena grup bersifat lembaga, akan tetapi posisi grup WA yang Tidak Resmi dan berpotensi salah tafsir…maka saya putuskan tidak lagi dalam grup dimaksud…. Apapun yang kiranya diantara KIP dan Panwas ingin Bicarakan…Alangkah baiknya Secara Langsung saja “ Demikian dan terimaksih. Yunadi” Dalam chat WA diatas, saya menjelaskan dan sudah menawarkan solusi komunikasi/ketemu langsung dan bicarakan secara langsung agar tidak multitafsir. Akan tetapi juga dalam FAKTA PERSIDANGAN Terungkap, fihak terlapor enggan melakukan itu dan tidak merespons dengan alasan Harga diri lembaga. Tentu dalam konteks ini saya selaku teradu/terlapor sangat menyesalkan. c. Bahwa harus juga kami sampaikan, seluruh tahapan pileg dan pilpres di Aceh Tengah tahun 2019, berlangsung lancar dan seluruh dokumen yang mesti kami serahkan kepada panwaslih Aceh Tengah dan instansi lainnya dan unsur Peserta pemilu telah kami serahkan, pasca pleno terbuka pada 14 Agustus 2019 tersebut, tidak ada satu peserta pemilu pun yang keberatan dan complain. d. Bahwa saya pastikan, saya tidak ada sama sekali menyebut dan merendahkan lembaga Panwaslih Aceh Tengah. Saya hanya berbicara (Chat WA) dengan sdr Maryeni, (yang beberapa kosa kata disalah tafsirkan) yang kebetulan di WA grup, dan konteksnya, saya hanya merespons, dan terpicu dan terprovokasi dari kalimat sdr, Maryeni, yaitu; “Katanya…sudah BACAAA”, yang menurut penilaian saya, justru ini menyindir dan meremehkan kami. Artinya, semua kalimat saya, adalah respons atau reaksi dari kalimat sdr maryeni. Dalam konteks Percakapan ini, sdr Maryeni lah yang memulai, menyindir dan memprovokasi. e. Dalam persidangan juga terungkap, bahwa; dari Pengakuan 3 Komisoner Panwaslih Aceh Tengah, bahwa mereka semua bukan bersuku Gayo Asli dan bahkan Pengadu dalam hal ini ketua Panwaslih Aceh Tengah, sdr Vendio elafdi, dengan tegas mengatakan Bukan Orang Gayo (bukan orang yang bersuku Gayo), tanpa bermaksud diskriminasi Suku dan Ras, tentu sangat tidak berdasar manakala ketiga Pengadu tersebut menafsirkan kata – kata dalam kosakata Bahasa daerah Gayo, sementara mereka bukan orang gayo, sehingga dalam hal ini penafsiran mereka tentu berpotensi bias. f. Dari semua fakta persidangan yang terungkap, Saya bermohon kepada hakim untuk menolak seluruh aduan dan laporan para pengadu/Pelapor untuk seluruhnya. Atau saya selaku terlapor mohon putusan seadil adilnya dari yang mulia Majelis hakim yang saya hormati. g. Dengan kerendahan hati, Saya bermohon kepada yang Mulia majelis hakim DKPP, agar kiranya memutuskan merahabilitasi nama saya. Karena dengan kasus laporan/ aduan ini, justru saya mendapat penilaian negative dari public, akibat pemberitaan dari media, yang nara sumbernya adalah sdr, Maryeni. h. Selebihnya kami menganggap KIP Aceh Tengah dan Panwaslih Aceh Tengah adalah mitra kerja penyelenggara pemilu, yang telah seharusnya dan terus menjalin silaturrahmi dan memaksimalkan amanah dan menjalankan tupoksi masing – masing, agar dalam pelasanaan seluruh jenis pemilu dan semua tahapan berjalan dengan baik dan lancar, seperti halnya seluruh tahapan pileg dan pilpres tempohari yang telah terlaksana semua dengan baik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menuliskan kata-kata kasar melalui bahasa daerah Gayo „‟kemeh‟‟ yang artinya brengsek dan „‟put nasu‟‟ yang artinya pantat anjing dalam percakapan dengan Pengadu II, Maryeni, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah di dalam grup Whatsapp Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 14 Agustus 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu mengaku mengeluarkan kata-kata bahasa daerah Gayo „‟kemeh dan put nasu‟‟ karena terpancing dengan kalimat „‟Katanya…Sudah bacaaa‟‟ yang disampaikan Pengadu II saat berdialog pasca pelaksanaan rapat pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan MK dalam grup Whatsapp Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu menerangkan percakapan tersebut berkaitan dengan kekurangan dokumen SK KIP Kabupaten Aceh Tengah tentang penetapan kursi dan calon terpilih yang diterima oleh para Pengadu. Teradu membantah makna kata „‟kemeh‟‟ adalah brengsek dan „‟put nasu‟‟ bermakna pantat anjing. Menurut Teradu, makna kata „‟kemeh‟‟ dalam bahasa gayo bukan bermakna “brengsek” seperti yang dituduhkan dan diartikan oleh para Pengadu, melainkan arti bebasnya lebih cocok “wadduh‟‟. Begitupula makna kata „‟put nasu‟‟, bukan makna terjemahan langsung, melainkan ungkapan yang sama dalam bahasa jawa seperti, assem iki, nggateli, Cuk, atau ndes dan kata-kata tersebut sebagai simbol keakraban. Teradu menyatakan sudah meminta maaf secara pribadi kepada Pengadu II melalui pesan Whatsapp; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan para Pengadu mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menulis kata-kata kasar dalam bahasa Gayo „‟kemeh‟‟ yang artinya brengsek dan „‟put nasu‟‟ yang artinya pantat anjing saat percakapan di dalam grup Whatsapp Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengaku menuliskan kata-kata tersebut dalam percakapannya dengan Pengadu II pasca pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu tahun 2019 pasca Putusan MK tanggal 14 Agustus 2019. Selanjutnya, peristiwa tersebut oleh Pengadu II dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 14/TM/PL/Kab/01.13/VIII/2019. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah mengundang Teradu untuk diklarifikasi pada tanggal 23 dan 29 Agustus 2019 dengan surat undangan Nomor : 04/K.AC-08/PM/VIII/2019 dan Nomor : 10/K.AC- 08/PM/VIII/2019. Namun Teradu tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi tersebut. DKPP berpendapat tindakan Teradu menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa Gayo di grup Whatsapp Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak dapat dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Sesuai pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Teradu mempunyai kewajiban etik untuk menghormati sesama penyelenggara Pemilu, termasuk menghadiri undangan klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Meskipun Teradu telah meminta maaf kepada Pengadu II atas pernyataannya tersebut melalui pesan Whatsapp pribadi, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP mengingatkan agar ke depan, Teradu lebih berhati-hati menggunakan diksi dalam berkomunikasi dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan memilih diksi yang lebih bermartabat, arif dan bijaksana yang berdampak buruk terhadap kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Yunadi HR selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah sejak dibacakan putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad , selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir