III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Berdasarkan surat undangan KIP Aceh Tengah No. 349/PP 05.1-
Und/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tanggal 11 Agustus 2019 Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah akan melaksanakan kegiatan Rapat
Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 14 Agustus
2019 bertempat di Aula Hotel Linge Land Takengon, menindaklanjuti surat
KIP Aceh Tengah tersebut Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
mengeluarkan surat tugas kepada Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah yaitu Sdri. Maryeni dan Sdr. Darmawan Putra , SH untuk mengawasi
kegiatan dimaksud dengan Surat Tugas No. 80/AC 08/ST/VIII/2019 tanggal
14 Agustus 2019.
2. Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah dimulai
pada pukul 11.30 s/d 14.30 Wib.
3. Pada akhir kegiatan KIP Aceh Tengah berkewajiban menyampaikan
dokumen Pelaksanaan kegiatan seperti Berita Acara Rapat Pleno dan Surat
Keputusan Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah masing-masing kepada peserta
Pemilu dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, untuk Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah diberikan oleh staff KIP Aceh Tengah dan ketika sampai di
Kantor Panwaslih Aceh sekira pukul 15.30 wib Divisi PHL melihat bahwa
map yang diberikan oleh staff KIP hanya berisikan BA Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 saja berserta
lampiran namun Keputusan Penetapan Kursi dan Keputusan Penetapan
Calon Terpilih tidak ada diserahkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah,
karena Surat Keputusan Perolehan Kursi dan Surat Keputusan Penetapan
Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
tidak diberikan oleh KIP Aceh Tengah.
4. Kordiv PHL Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah ( sdri. Maryeni, S.Hut )
menghubungi (Via Telepon) Kepala Sekretariat KIP-AT ( sdr. Drs. Sofyan
M.Si ) menanyakan prihal tersebut dan juga menanyakan hal tersebut di
Grup WA PANWAS-KIP yang disertakan pasal yang berkenaan dengan hal
tersebut.
5. Atas Pertanyaan tersebut Ketua KIP Aceh Tengah sdr. Yunadi HR, S.Ip
menjawab WA dalam Gurup PANWAS-KIP dengan kata kata yang tidak
pantas dalam bahasa daerah (Bahasa Gayo) .
6. Percakapan Chat WA tersebut berlangsung sekitar pukul 15.59 wib sampai
pukul 16.50 wib
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Laporan Hasil Pengawasan No. 01/LHP/PM.01.13/VIII/2019 (Form
A) dan Berita Acara Rapat Pleno (Form B);
2. P-2 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Marwansyah, SH.I;
3. P-3 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ivan Astavan Manurung;
4. P–4 Screenshoot Chat percakapan Grup Wa PANWAS-KIP Tanggal 14
Agustus 2019;
5. P–5 Berita Acara No. 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019, Tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum
Tahun 2019;
6. P–6 Keputusan KIP Aceh Tengah No. 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-
Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 (Keputusannya belum ditanda tangani dan
lampirannya belum distempel namun belum ditanda tangani);
7. P–7 Keputusan KIP Aceh Tengah No. 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-
Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019;
8. P–8 Keputusan KIP Aceh Tengah No 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-
Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019;
9. P–9 Screenshot Percakapan WA ke Maryeni dari sdr Yunadi, tanggal 16
Agustus 2019.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
Berdasarkan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik tanggal 26 Desember 2019,
kami selaku pengadu yakni Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
menyampikan kesimpulan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan kajian dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah, Teradu (Yunadi HR, S.Ip), selaku Ketua KIP Aceh Tengah diduga telah
menghinan atau merendahkan Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan
mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Lembaga Pengawas Pemilu dan
tidak dapat menjaga kewibawaan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Aceh Tengah, yang mana Teradu, selaku Ketua KIP Aceh Tengah.
a. Telah mengungkapkan kata-kata yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh
seorang Ketua KIP Aceh Tengah kepada Lembaga Pengawas Pemilu Kabupaten
Aceh Tengah yang mana ungkapan tersebut dalam satu rangkaian kegiatan
pengawasan yang dilaksanakan oleh pelaksana tugas atas nama Maryeni, S,Hut
dan Darmawan Putra walaupun terjadi dalam percakapan di grup WA PANWAS-
KIP.
b. Atas ucapan nya tersebut disamping dapat merendahkan lembaganya sendiri,
juga Lembaga Panwaslu yang menjadi sasaran ungkapan tersebut.
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan ke DKPP, Pengadu selaku Ketua
dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah tetap berpegang teguh bahwa
Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah telah melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yaitu Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan
asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut
atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, artinya bahwa
Penyelenggara Pemilu wajib menjaga ucapan yang patut atau tidak patut yang
disampaikan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini sebagaimana dalam bukti
chat Whatsapp yang kami sampaikan dalam aduan ke DKPP dan teradu dalam
persidangan mengakui kebenaran bahwa chat tersebut benar Teradu mengirim
/menulis chat Whatsapp dalam Grup Whatsapp PANWAS-KIP dan juga dalam
persidangan tersebut tidak ada satupun pihak yang membantah kebenaran bahwa
percakapan tersebut dalam Group Whatsapp benar terjadi.
3. Bahwa terhadap arti /pengertian dari ucapan “Kemeh” dan “Put Nasu” Pengadu
(selaku orang yang tinggal digayo) tetap berpegang teguh bahwa itu adalah ucapan
yang tidak pantas dan tidak layak dikeluarkan oleh seseorang kepada pihak
manapun apalagi Teradu adalah Ketua Penyelenggara Pemilu dan terlebih lagi
ucapan teradu disampaikan kepada sesama Penyelenggara Pemilu, seharusnya
Teradu sebagai Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilu wajib menjaga ucapan dan
tindakan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, artinya Teradu dalam bertindak
tidak mempedomani pasal 19 huruf e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan Pemilu.
4. Bahwa terhadap ucapan dan kata-kata ”Kemeh” dan “Put Nasu” yang menurut
Teradu adalah ucapan yang wajar dan sering terjadi dalam percakapan antara
Teradu dan Pengadu hal ini tidak benar apalagi ucapan tersebut dalam kegiatan
Penyelenggara Pemilu (komunikasi antar lembaga)
5. Bahwa terhadap pengertian/arti kata “Kemeh” dan “Put Nasu” yang diartikan
Teradu adalah “aduh” bukanlah arti yang sebenarnya (arti yang lazim didaerah
gayo)
6. Bahwa terhadap Chat Whatsapp Teradu dalam Grup Panwas-KIP adalah satu
rangakaian, tidak dapat diartikan sepotong-sepotong artinya bahwa Teradu bukan
sedang bercanda hal ini sebagaimana dalam percakapan lainnya Teradu
menyatakan ”besilo barik kune mera” (saat ini apapun saya mau) ini menjelaskan
ada ucapan menantang karena emosi dan juga Teradu sebelum keluar dari Grup
Panwas-KIP masih menuliskan kata-kata tidak pantas, ini membuktikan bahwa
Teradu dan Pengadu tidak sedang bercanda.
7. Bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik yang pengadu ajukan ke DKPP, selama
persidangan terbukti bahwa teradu mengakui telah mengeluarkan perkataan yang
tidak pantas dalam percakapan Chat Whatsapp Grup Panwas-KIP seperti dimaksud
diatas.
8. Bahwa terhadap pengertian/arti dari kata “kemeh” dan “put nasu” Pengadu
memohon kepada Majelis Sidang DKPP agar sudi kiranya mengagendakan sidang
tambahan terkait meminta keterangan/penjelasan dari ahli bahasa daerah Gayo.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan Pengaduan/Laporan dari Panwaslih Aceh Tengah kepada saya,
dalam kesempatan pertama saya menyesalkan tindakan dimaksud, akan tetapi
disisi lain saya menghargai apabila dimaknai hal tersebut sebagai sebuah hak dari
para pelapor. Karena menurut pandangan saya, bahwa pada dasarnya komunikasi
atau mis komunikasi semacam itu, sangat mungkin dan terbuka ruang untuk
diselesaikan secara sialaturrahmi bertatap muka langsung.
2. Bahwa pada dasarnya tidak ada tahapan apapun yang terganggu dengan adanya
mis komunikasi dari percakapan dimaksud. Penyelenggaraan pileg dan pilpres di
kabupaten Aceh Tengah tahun 2019, untuk semua jenis pemilihan berlangsung
sukses dan partisipasi pemilih juga meningkat dari pemilu sebelumnya, Juga
bahwa; setelah penetapan calon terpilih, penetapan perolehan suara peserta pemilu
tanggal 14 Agustus 2019, semua peserta pemilu dapat menerima dan tidak ada
complain apapun terkait proses dan hasil pileg pilpres 2019.
3. Selanjutnya; Berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan kepada saya, dalam hal
Percakapan dalam Grup WA KIP – Panwas. Bahwa saya;
a. Secara legalitas Grup dimaksud, saya tidak pernah sama sekali meminta untuk
dimasukkan dalam grup tersebut. Dan menurut padangan saya sebenarnya
kurang tepat juga antara 2 lembaga yang beda fungsi lalu anggotanya terhubung
dalam satu grup percakapan seperti demikian, selain berpotensi bias juga
potenisal menggerus independensi para anggota kedua lembaga dimaksud.
b. Terkait dengan percakapan, pada dasarnya saya Hanya merespons apa yang
disampaikan sdr. Maryeni dalam grup tersebut. Tentu tidak mungkin saya
bereaksi tanpa ada Aksi sebelumnya dari sdr, maryeni. Saya merasa dipicu dan
diprovokasi dengan kalimat yang disampaikan sdr, maryeni,
Kalimat pemicu itu adalah;
“ Katanya… Sudah bacaaa “sdr Maryeni menulis demikian, dengan kata bacaaa (
huruf a nya sebanyak tiga huruf ) bukan seperti yang mereka laporkan dengan
kalimat “ Katanya… udah baca”
Kalimat diatas lah awalnya sebagai pemicu yang dilontarkan sdr Maryeni.
Kalimat dengan Penekananan BACA yang ditulis BACAAA dengan 3 huruf A, itu
bertendensi Meremehkan, mengolok – olok dan juga memprovokasi saya dan
saya menduga ditujukan pada saya. Karena sebelumnya dalam Sidang Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pileg
Pilpres 2019 pasca Putusan MK beberapa Jam sebelumnya (14 Agustus 2019 ),
Sdr. Maryeni juga sempat berpendapat terhadap beberapa hal terkait proses
sidang Pleno, dan saya selaku Pimpinan sidang menghargai dan mersepons
semua pendapat dimaksud dan akan melaksanakan sesuai aturan, juga saya
nyatakan bahwa terkait aturannya “sudah kami baca”.
Ternyata karena ada beberapa dokumen seusai Rapat Pleno yang berlangsung
tertib dan lancar tersebut, yang belum diterima panwaslih saat itu, lalu dalam
Grup WA, sdr. Maryeni menuliskan kalimat, “ Katanya… sudah Bacaaa”, dengan
Kata Baca yang meremehkan kami, mengolok olok dan merendahkan, seakan –
akan menihilkan pernyataan saya sebelumnya dalam sidang rapat Pleno terbuka
yang telah kami laksanakan.
Disisi lain; respons saya, dengan kalimat;
“ Kemeh…!!!”. Makna kata tersebut sebenarnya hampir nggak ada dalam bahasa
daerah, bahasa gayo dan bukan bermakna “ Brengsek” seperti yang dituduhkan
dan diartikan oleh para Pengadu/Pelapor. Bahkan arti bebasnya lebih cocok kita
artikan “WADDUH” dan itulah yang saya maksud, Bukan dan sama sekali
nggak bisa bila ditafsirakan Brengsek, makanya dalam percakapan yang saya
ketik, kata kemeh hanya berdiri sendiri tanpa kosakata lainnya.
Setelah, kata Kemeh, atau Wadduh itu… lalu saya teruskan dengan
Kalimat,”Ara wa Tareng salah print “. Artinya dalam bahasa Indonesia, “ Ada aja
tertinggal (karena salah ketik ) dan salah print”.
Lalu, saya teruskan dengan kalimat;
“ Ceraken Langsung grepaske, turah lagu ini nyindir – nyindir…Put Nasu”.
Dalam hal ini saya menawarkan solusi, “sampaikan saja secara langsung, nggak
usah nyindir – nyindir…. Lalu makna Kata Put Nasu, bukan makna terjemahan
langsung, melainkan ungkapan, yang sama seperti, assem ik ( dalam bahasa
jawa ), atau kalau di Semarang sana, sama dengan Kata, nggateli; atau barang
kali kalo di jawa timuran, Cuk, atau ndes…sebagai symbol keakraban. Karena
memang dalam beberapa kali bertemu antara Kami Panwaslih dan KIP Aceh
Tengah kerap bercanda dan menggunakan kata – kata yang kurang lebih seperti
itu, karena kami sudah dekat. Proses kedekatan kami bermula, Ketua Panwaslih
Aceh Tengah saat ini, sdr. Vendio dan Juga Staff Panwaslih Aceh Tengah Alida
wijaya adalah Anggota kami, saat kami dulu sebagai Ketua Panwaslukada Aceh
Tengah pada Tahun 2011 - 2013. Jadi saya anggap kalimat itu bukanlah sebuah
ucapan yang merendahkan siapapun, apalagi dengan tuduhan merendahkan
lembaga Panwaslih Aceh Tengah. Apalagi saya juga pernah sebagai ketua
Panwaslukada kabupaten Aceh tengah, tahun 2011 - 2013
Selebihnya dalam percakapan tersebut adalah imbas dari kalimat awal yang
dituliskan sdr. Maryeni terhadap saya. Semua percakapan tersebut bermula dan
saya terprovokasi, saya dipicu dan diremehkan dengan dengan kalimat “
Katanya… sudah Bacaaa”.
Sebelum saya keluar dari grup tersebut, saya juga Tekankan, “Saya mau
saja/boleh diingatkan…tapi jangan pake embel – embel (jangan Nyindir )”
Lalu diahir, saya tuliskan; “ saya keluar dari grup ini… kememang male lebih
jelas nguken mudemu langsung”. Artinya “ Saya keluar dari grup ini, kalo
memang mau lebih jelas lebih baik ketemu langsung “.
Akan tetapi apakah karena saya langsung keluar dari Grup WA tersebut, lalu
ada kalimat yang terputus… maka kalimat yang terbaca hanya; “ saya keluar
dari grup ini… Keme…”( yang lagi – lagi, oleh pengadu kalimat yang terputus itu
diartikan Brengsek, padahal tidak seperti itu).
4. Terkait dengan Alat Bukti yang disampaikan pengadu,
a. Dalam hal Klarifikasi; dapat kami jelaskan bahwa, 2 kali kami diminta
klarifikasi selalu dalam kondisi kami di luar kota ( Dinas Luar ), sehingga kami
tidak mungkin mengahadiri klarifikasi yang diminta fihak pengadu/Pelapor.
b. Terkait alat bukti juga, kami keberatan atas sikaf dan tindakan panwaslih Aceh
Tengah, yang justru telah memberikan Screen Shot Percakapan WA grup
tersebut kepada wartawan, sementara menurut kami hal itu adalah materi
persidangan yang selayaknya tidak menjadi konsumsi public sebelum
disidangkan atau pemeriksaan persidangan di DKPP. Dalam hal ini saya justru
menjadi korban dan telah “dihakimi” oleh media yang dengan nara sumber sdr
Maryeni. Dalam hal ini saya patut menduga ada motif lain terhadap saya, diluar
persaoalan awal, Chat di WA Grup. Dilain sisi saya selaku teradu tidak pernah
diberi tahu, terkait apa saya dilaporkan. Secara resmi, saya baru tau justru
setelah menerima salinan Materi Laporan dari DKPP, Tanggal 19 November
2019.
c. Terkait alat bukti, juga saya menilai ada hal yang janggal, yaitu, bukti P – 6,
yang tertulis; bukti P-6 : “ Keputusan KIP Aceh Tengah No, 39/PL.0.9-
Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK
Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusannya belum ditanda tangani
dan belum distempel namun belum ditandatangani”).
Kejanggalannya adalah, kenapa bisa ada dokumen SK KIP Aceh Tengah yang
belum ditandatangani dan yang belum di stempel ada pada Panwaslih Aceh
Tengah ??, sementara sebelumnya Panwaslih Aceh Tengah menyatakan, hanya
menerima BA Penetapan Perolehan Kursi parpol dan Calon terpilih Pemilu 2019.
Semoga tidak ada Motif dan agenda lain, yang memboncengi laporan/aduan ini.
5. Dari semua rangkaian jawaban saya; ringkasannya adalah;
a. Bahwa saya menyesalkan, peristiwa atau kejadian Percakapan di WA Grup, yang
seharusnya bisa diselesaikan secara silaturramhi tatap muka, justru oleh
panwaslih saya dilaporkan Ke DKPP. Kiranya hal hal seperti ini kedepan tidak
terulang lagi dan bisa diselesaikan secara silaturrahmi, ketemu langsung.
b. Bahwa harus juga kami sampaikan, seluruh tahapan pileg dan pilpres di Aceh
Tengah tahun 2019, berlangsung lancar dan seluruh dokumen yang mesti kami
serahkan kepada panwaslih Aceh Tengah dan instansi lainnya dan unsur
Peserta pemilu telah kami serahkan, pasca pleno terbuka pada 14 Agustus 2019
tersebut, tidak ada satu peserta pemilu pun yang keberatan dan complain.
c. Bahwa saya pastikan, saya tidak ada sama sekali menyebut dan merendahkan
lembaga Panwaslih Aceh Tengah. Saya hanya berbicara ( Chat WA ) dengan sdr
Maryeni, ( yang beberapa kosa kata disalah tafsirkan ) yang kebetulan di WA
grup, dan konteksnya,
saya merespons, dan terpicu dan terprovokasi dari kalimat sdr, Maryeni, yaitu;
“Katanya…sudah BACAAA”, yang menurut penilaian saya, justru ini menyindir
dan meremehkan kami.
Artinya, semua kalimat saya, adalah respons atau reaksi dari kalimat sdr
maryeni. Dalam konteks Percakapan ini, sdr Maryeni lah yang memulai,
menyindir dan memprovokasi.
d. Dengan kerendahan hati, Saya bermohon kepada yang Mulia hakim DKPP, agar
kiranya memutuskan merahabilitasi nama saya. Karena dengan kasus laporan/
aduan ini, justru saya mendapat penilaian negative dari public, akibat
pemberitaan dari media, yang nara sumbernya adalah sdr, Maryeni.
Selebihnya kami menganggap KIP Aceh Tengah dan Panwaslih Aceh Tengah
adalah mitra kerja penyelenggara pemilu, yang telah seharusnya dan terus
menjalin silaturrahmi dan memaksimalkan amanah dan menjalankan tupoksi
masing – masing, agar dalam pelasanaan seluruh jenis pemilu dan semua
tahapan berjalan dengan baik dan lancar, seperti halnya seluruh tahapan pileg
dan pilpres tempohari yang telah terlaksana semua dengan baik.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa dalam hal ini Teradu tidak ada menyertakan Bukti dalam Jawaban Teradu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Pengadu Mengajukan Anggota KIP Aceh Tengah, Selaku Pihak Terkait dan memberikan
keterangan dengan uraian sebagai berikut:
Kami tidak tau apa arti sebenarnya dari kalimat “kemeh”
Bahwa kalimat “kemeh” adalah seperti suatu kalimat candaan.
Kalimat “kemeh” dan “put nasu” bisa dianggap sebagai bentuk keakraban sesama
teman.
Kami sering bercanda menggunakan kalimat itu dengan rekan-rekan Panwaslih yang
dimana ini sebagai Para Pengadu.
Teradu sudah meminta maaf kepada Para Pengadu, dan menganggap chat itu sebagai
candaan.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
a. Bahwa saya keberatan, peristiwa atau kejadian Percakapan di WA Grup, yang
seharusnya bisa diselesaikan secara silaturramhi tatap muka, justru oleh
panwaslih saya dilaporkan Ke DKPP. Kiranya hal hal seperti ini kedepan tidak
terulang lagi dan bisa diselesaikan secara silaturrahmi, ketemu langsung.
b. Bahwa kejadian tersebut pada tanggal 14 Agustus 2019, sekitar pukul 4 ( empat)
sore, lalu pada tanggal 16 Agustus 2019 ( selang sehari ), saya juga telah
menawarkan solusi untuk ketemu langsung, guna menghindari komunikasi yang
salah tafsir. Saya lakukan Chat WA secara pribadi dengan sdr, maryeni. Adapun
isi percakapan saya adalah :
„ Ass, wr. Sebelumnya saya sampaikan maaf secara Pribadi…Juga tentu selaku
yang lebih muda.
Pembicaraan kita di Grup Tempo hari, adalah pembicaraan diskusi di grup dan
bukan pembicaraan dua arah.
Satu sisi, saya juga dimasukkan kedalam grup…bukan fihak yang menginisisasi
diri untuk masuk.
Dalam pertimbangan saya, kurang kondusif maka tentu saya keluar…
Karena grup bersifat lembaga, akan tetapi posisi grup WA yang Tidak Resmi dan
berpotensi salah tafsir…maka saya putuskan tidak lagi dalam grup dimaksud….
Apapun yang kiranya diantara KIP dan Panwas ingin Bicarakan…Alangkah
baiknya Secara Langsung saja “
Demikian dan terimaksih.
Yunadi”
Dalam chat WA diatas, saya menjelaskan dan sudah menawarkan solusi
komunikasi/ketemu langsung dan bicarakan secara langsung agar tidak
multitafsir. Akan tetapi juga dalam FAKTA PERSIDANGAN Terungkap, fihak
terlapor enggan melakukan itu dan tidak merespons dengan alasan Harga diri
lembaga. Tentu dalam konteks ini saya selaku teradu/terlapor sangat
menyesalkan.
c. Bahwa harus juga kami sampaikan, seluruh tahapan pileg dan pilpres di Aceh
Tengah tahun 2019, berlangsung lancar dan seluruh dokumen yang mesti kami
serahkan kepada panwaslih Aceh Tengah dan instansi lainnya dan unsur Peserta
pemilu telah kami serahkan, pasca pleno terbuka pada 14 Agustus 2019 tersebut,
tidak ada satu peserta pemilu pun yang keberatan dan complain.
d. Bahwa saya pastikan, saya tidak ada sama sekali menyebut dan merendahkan
lembaga Panwaslih Aceh Tengah. Saya hanya berbicara (Chat WA) dengan sdr
Maryeni, (yang beberapa kosa kata disalah tafsirkan) yang kebetulan di WA grup,
dan konteksnya, saya hanya merespons, dan terpicu dan terprovokasi dari
kalimat sdr, Maryeni, yaitu; “Katanya…sudah BACAAA”, yang menurut penilaian
saya, justru ini menyindir dan meremehkan kami.
Artinya, semua kalimat saya, adalah respons atau reaksi dari kalimat sdr
maryeni. Dalam konteks Percakapan ini, sdr Maryeni lah yang memulai,
menyindir dan memprovokasi.
e. Dalam persidangan juga terungkap, bahwa; dari Pengakuan 3 Komisoner
Panwaslih Aceh Tengah, bahwa mereka semua bukan bersuku Gayo Asli dan
bahkan Pengadu dalam hal ini ketua Panwaslih Aceh Tengah, sdr Vendio elafdi,
dengan tegas mengatakan Bukan Orang Gayo (bukan orang yang bersuku Gayo),
tanpa bermaksud diskriminasi Suku dan Ras, tentu sangat tidak berdasar
manakala ketiga Pengadu tersebut menafsirkan kata – kata dalam kosakata
Bahasa daerah Gayo, sementara mereka bukan orang gayo, sehingga dalam hal
ini penafsiran mereka tentu berpotensi bias.
f. Dari semua fakta persidangan yang terungkap, Saya bermohon kepada hakim
untuk menolak seluruh aduan dan laporan para pengadu/Pelapor untuk
seluruhnya. Atau saya selaku terlapor mohon putusan seadil adilnya dari yang
mulia Majelis hakim yang saya hormati.
g. Dengan kerendahan hati, Saya bermohon kepada yang Mulia majelis hakim
DKPP, agar kiranya memutuskan merahabilitasi nama saya. Karena dengan
kasus laporan/ aduan ini, justru saya mendapat penilaian negative dari public,
akibat pemberitaan dari media, yang nara sumbernya adalah sdr, Maryeni.
h. Selebihnya kami menganggap KIP Aceh Tengah dan Panwaslih Aceh Tengah
adalah mitra kerja penyelenggara pemilu, yang telah seharusnya dan terus
menjalin silaturrahmi dan memaksimalkan amanah dan menjalankan tupoksi
masing – masing, agar dalam pelasanaan seluruh jenis pemilu dan semua
tahapan berjalan dengan baik dan lancar, seperti halnya seluruh tahapan pileg
dan pilpres tempohari yang telah terlaksana semua dengan baik.