III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 177-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Sdr. Abdi diperintahkan oleh Paslon Nomor
urut 4 Alaidin Abu Abas dan Anda Suhada mentransfer sejumlah uang masing-masing
Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) kepada Sdr. Pajrin dan Sdr. Sabirin, Uang sebanyak
Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) diberikan tunai kepada Sdr. Sabirin sedangkan untuk
Sdr. Pajrin diberikan melalui transfer BSI link oleh Sdr. Abdi;
Bahwa pada tanggal 23 November 2024 bertempat di rumah Gumara anggota
DPRK Kabupaten Bener Meriah di desa Pinangan Kecamatan Kebayakan Kabupaten
Aceh Tengah diadakan pertemuan antara Sdr. Sabirin (Teradu I) dan Sdr. Pajrin (Teradu
II) in casu anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan calon Bupati Kabupaten Aceh
Tengah Paslon Nomor urut 4 Alaidin Abu Abas pertemuan tersebut membahas upaya
pemenangan paslon Nomor urut 4 Alaidin Abu Abas dan Anda Suhada, dimana dalam
pertemuan tersebut sdr. Sabirin (Teradu I) dan sdr. Pajrin (Teradu II) bersedia
membantu memenangakan Paslon Nomor urut 4 dengan imbalan masing-masing Rp.
100.000.000; (seratus juta rupiah);
Bahwa menindaklanjuti pertemuan tanggal 23 November 2024 maka pada
tanggal 26 November 2024 malam bertempat dirumah Abadi Ayus (Anggota DPRK
Kabupaten Aceh Tengah) dilaksanakan pembicaraan mengenai kesepakatan uang
pemenangan antara Para Teradu dengan paslon Nomor urut 4, akibat belum
tersedíanya uang sejumlah masing Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) maka
disepakati oleh Abadi Ayus dengan Anda Suhada masing-masing diberikan uang panjar
kepada anggota KIP Aceh Tengah sdr. Sabirin (Teradu I) dan sdr. Pajrin (Teradu II) Rp.
15.000.000; (lima belas Juta rupiah) dan sisanya masing-masing Rp. 85.000.000;
(delapan puluh lima juta rupiah) akan diberikan setelah "ada hasil" (paslon No urut 4
menang). Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ismed Ridha Isma (Ketua Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah), sdr. Anwar, SH, dimana pada malam itu juga disampaikan
uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada sdr. Abadi Ayus, karna
Para Teradu tidak bisa hadir maka uang dititipkan kepada Sdr. Abadi Ayus untuk
diberikan kepada Teradu I (Sabirin) dan Teradu Il (Pajrin) masing masing sejumlah Rp.
15.000.000 (lima belas juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil perolehan suara pasca tanggal 27 November 2024
paslon Nomor urut 4 tidak mendapatkan hasil maksimal (kalah), atas hasil tersebut
sesuai kesepakatan maka sdr. Sabirin (Teradu I) dan sdr. Pajrin (Teradu II) harus
mengembalikan uang yang sudah diterima;
Bahwa terhadap pengembalian uang panjar tesebut beberapa kali sdr. Anwar,
SH meminta melalui Sdr. Abadi Ayus agar Sdr. Sabirin (Teradu I) dan Sdr. Pajrin
(Teradu II) mengembalikan uang tersebut akan tetapi uang tersebut belum juga
dikembalikan;
Bahwa Sdr. Anwar beberapa kali menemui Sdr. Abadi Ayus, Sdr. Sabirin (Teradu
I) dan Sdr. Pajrin (Teradu II) mengenai pengembalian uang panjar tersebut yaitu pada
tanggal 1 Desember 2024 pertemuan dengan Sdr. Abadi Ayus di cafe Dakota Paya Ilang
Takengon, dalam pertemuan tersebut sdr. Abadi Ayus didampingi Sdr. Arman
kesimpulan dalam pertemuan tersebut bahwa sdr. Abadi Ayus yang akan menjumpai
teradu I dan teradu Il untuk menagih uang yang telah diterima oleh masing- masing
teradu;
Bahwa Paska pertemuan tanggal 1 desember 2024 sampai tanggal 22 desember
2024 tidak ada tindak lanjut dari sdr. Abadi Ayus menegenai pengembalian uang
tersebut, sdr. Anwar, SH berinisiatif menjumpai Para Teradu di Kantor KIP Kabupaten
Aceh Tengah sekitar pukul 10.00 WIB, dimana saat itu hanya bertemu dengan teradu
I (Sabirin);
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025 kembali dilaksanakan pertemuan dikantor
DPC Partai Hanura Desa Kayu Kul Pegasing dengan sdr. Abadi Ayus turut hadir Sdr.
Abdi dan Sdr. Uchra, dalam pertemuan tersebut dibahas Sdr. Anwar ,SH telah bertemu
dengan Teradu I di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, dimana dalam pertemuan
tersebut Teradu I tidak mengakui menerima uang tersebut, selanjutnya Sdr. Anwar, SH
memastikan kepada Sdr. Abadi Ayus apakah benar telah menyampaikan uang
tersebut? Sdr. Abadi Ayus mengakui benar telah memberikan uang tersebut masing-
masing Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) selanjutnya dalam pertemuan tersebut
Sdr. Abadi Ayus akan membantu menyelesaikan pengembalian uang tersebut dari
teradu satu (I) dan teradu dua (II);
Selanjutnya Sdr. Abdi menjelaskan melalui via telepon dengan Sdr. Anwar, SH
(Saksi Pengadu) bahwa Sdr. Abdi ikut mengantar dan menyaksikan penyerahan uang
senilai Rp.30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. Abadi Ayus
kepada Para teradu masing- masing Rp.15.000.000; (lima belas juta rupiah) pada
malam menjelang pemungutan suara (27 November 2024). (Vide Bukti P-1) namun
Teradu I tetap tidak mau mengakui telah menerima uang dari Pasangan Calon melalui
Sdr. Abadi Ayus;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 telah diterima uang sejumlah Rp.
20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dari Sdr. Abadi Ayus adalah uang pengembalian
dari Teradu I dan Teradu II yang disampaikan oleh Sdr. Abdi kepada Sdr. Anwar, SH.
sebagaimana bukti berupa Kwitansı (Vide Bukti P-2).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Rekaman percakapan antara saudara Anwar,SH dengan
suadara Abdi
2. P-2 Terjemahan percakapan saudara Anwar,SH dengan suadara
Abdi
3. P-3 Kwitansi tanda penerima pengembalian dari Teradu I dan
Teradu II pada tanggal 23 Januari 2023
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025,
Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang saksi atas nama Anwar, Samsir Alam, Uchra
Arsyad, dan Yasir yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] ANWAR
1. Bahwa saksi merupakan Tim Pemenangan bagian Hukum dan juga merupaka Driver
dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah a.n Anda Suhada;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada bulan november dalam perjalanan menuju
Desa Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah saksi mendengar percakapan yang mana
ada sejumlah uang yang diberikan kepada Para Teradu karena sedang
melaksanakan perjalanan dinas;
3. Bahwa saksi menernagkan bahwa pada tanggal 23 November 2024 saksi mendapat
cerita dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah bahwa ada pertemuan
dengan Penyelenggara Pemilu di Gudang Bapak Nainggolan di Kota Lintang
membahas terkait strategi untuk pemenangan bersama Sdr. Abadi Ayus;
4. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2024 Saksi bersama
Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah serta Sdr. Uchra mendatangi rumah
Sdr. Abadi Ayus dimana Saksi dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah
masuk kedalam rumah Sdr. Abadi Ayus, dimana di dalam rumah Sdr. Abadi Ayus
juga terdapat Sdr. Abdi selaku Pengamanan Tertutup Calon Bupati Kabupaten Aceh
Tengah a.n. Alaidin Abu Abbas yang membahas terkait strategi pemenangan dan
ada kesepakatan uang sejumlah Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah);
5. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat pertemuan tersebut Para Teradu tidak hadir
dan akhirnya dibuat kesepakatan karena uang yang tersedia pada saat itu hanya
ada Rp. 30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) akhirnya disepakati akan diberikan
masing-masing sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) kepada Para
Teradu;
6. Bahwa saksi menerangkan bahwa kesepakatan yang terjadi di rumah Sdr. Abadi
Ayus bahwa Para Teradu akan diberikan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000;
(seratus juta rupiah) dan diberikan DP sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta
rupiah) dan sisanya Rp. 85.000.000; (delapan puluh lima juta rupiah) akan
diberikan setelah Paslon 04 menang;
7. Bahwa saksi menerangkan bahwa uang DP untuk Para Teradu sebesar RP.
30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) dipegang oleh saksi kemudian diserahkan
kepada Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah yang kemudian diberikan
kepada Sdr. Abadi Ayus untuk diserahkan kepada Para Teradu;
8. Bahwa saksi menerangakan bahwa pada saat pertemuan itu terjadi di rumah Sdr.
Abadi Ayus hadir juga Sdr. Ismid Ridha Isma selaku Ketua Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah dan menerima uang sejumlah Rp. 60.000.000; (enam puluh juta
rupiah) dan dibuat serah terima uang oleh Sdr. Uchra dan tidak menggunakan
kwitansi;
9. Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah pelaksaan pemungutan suara selesai dan
ternyata Paslon 04 kalah Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah meminta
untuk uang tersebut dikembalikan termasuk uang yang diberikan kepada Sdr. Ismid
Ridha Isma selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah;
10. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bertemu dengan Para Teradu untuk
meminta pengemalian sejumlah uang tersebut namun saksi hanya bertemu dengan
Teradu I di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah namun Teradu I menerangakn
bahwa tidak pernah menerima uang tersebut sehingga dikonfirmasi langsung oleh
saksi kepada Sdr. Abdi dan Sdr. Abadi Ayus dan menerangakn bahwa Teradu takut
dengan Saksi;
11. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 Sdr. Abdi
memberikan ssejumlah uang pengembalian kepada Sdr. Uchra yang kemudian uang
tersebut diserahkan kepada saksi sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah)
yang kemudian saksi membuat kwitansi pengembalian uang tersebut;
12. Bahwa saksi menerangkan bahwa karena saksi kesulitan mencari alat bukti
transaksi yang dilakukan oleh Sdr. Abdi, saksi mendatangi kantor Sdr. Abdi dan
Sdr. Uchra yaitu Polres Kabupaten Aceh Tengah dimana saksi meminta alat bukti
transfer uang yang diberikan kepada Para Teradu namun Sdr. Abdi tidak
memberikan alat bukti tersebut hingga akhirnya dilakukan klarifikasi oleh pihak
Polres Kabupaten Aceh Tengah namun hasil klarifikasi tersebut tidak pernah
diberikan kepada Saksi.
[2.4.1] SAMSIR ALAM
1. Bahwa saksi merupakan anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda
Suhada;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi melihat Para Teradu datang ke Rumah
Gumara pada tanggal 23 November 2024 pada pukul 14.00-15.00 WIB namun saksi
tidak masuk ke dalam rumah Gumara tersebut karena saksi merupakan
pendamping Sdr. Anwar;
3. Bahwa saksi menerangkan bahwa pertemuan dengan Para Teradu dilaksanakan
pada tanggal 23 November 2024 dan pada tanggal 26 November 2024 di Rumah
Abadi Ayus dan rumah Gumara;
[2.4.1] UCHRA ARSYAD
1. Bahwa saksi merupakan Pengamanan Tertutup Calon Wakil Bupati Kabupaten
Aceh Tengah a.n Anda Suhada dan merupakan Polisi di Polres Kabupaten Aceh
Tengah;
2. Bahwa saksi menrangkan bahwa saksi hadir di dalam pertemuan pada tanggal 23
Nove,ber 2024, dan saksi menerangkan bahwa semua yang dibahas oleh Sdr. Anwar
adalah benar;
3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi menerima uang pengembalian dari Sdr.
Abdi uang tersebut dibungkus didalam plastik warna hitam dan diserahkan kepada
Sdr. Anwar;
4. Bahwa saksi menerangkan bahwa karena Sdr. Anwar tidak berani memegang uang
pengembalian tersebut dari Sdr. Abdi kemudian Sdr. Anwar dan Saksi membuat
kesepakatan untuk membuat kwitansi tanda terima uang pengembalian tersebut;
[2.4.1] YASIR
1. Bahwa saksi bukan merupakan saksi Pengadu maupun Saksi Teradu, saksi
merupakan Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Aceh Tengah;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa awal pertemuan Para Teradu dengan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 04 yaitu bertempat di Hotel Aroda
sebelum pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Tengah;
3. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 23 November 2024 ada pertemuan
di rumah Gumara dan Para Teradu hadir namun pertemuan di tanggal 23 November
2024 hanya untuk membahas dan merancang bagaimana antara kedua belah
pihak;
4. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak menegtahui terkait pemberian
sejumlah uang kepada Para Teradu, saksi hanya mengetahui terkait pengembalian
uang tersebut;
5. Bahwa saksi menerangkan bahwa terkait pengembalian uang tersebut terjadi
karena ada Polisi dan 4 orang saksi yang meminta kepada Sdr. Abadi Ayus via
Telepon dan secara langsung hingga adanya kesepakatan bahwa uang tersebut akan
dikembalikan dalam waktu 1 bulan;
6. Bahwa saksi menerangkan bahwa uang pengembalian tersebut diserahkan oleh Sdr.
Abdi kepada Sdr. Uchra yang kemudian diserahkan kepada Sdr. Anwar dan saksi
melihat secara langsung penyerahan uang tersebut namun saat pengembalian uang
tersebut Sdr. Anwar sudah menyiapkan kwitansi dan penyerahan uang tersebut
dilakukan di rumah Sdr. Anwar;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan secara
masing-masing dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14
Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil-dalil Pemohon sebagaimana yang
disebutkan dalam Pengaduan/Laporan Pengadu;
2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan/Laporannya yang
menyatakan kalau Teradu I telah menerima sejumlah uang dalam proses Pilkada
Serentak Tahun 2024-2025 adalah tidak benar. Dalil tersebut hanya akal-akalan
Pemohon saja yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan Teradu I yang
sebenarnya kesalahan tersebut tidak pernah terjadi;
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan saudara Abdi ada menyerahkan uang
kepada Teradu I sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah tidak benar
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu;
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 23 November 2024 Teradu I
ikut terlibat dalam pertemuan di rumah saudara Gumara adalah tidak benar dan
dalil tersebut terkesan mengada-ngada. Karena pada dasarnya Teradu I pada
tanggal 21 November 2024 s/d 24 November 2024 sedang menjalankan Perjalanan
Dinas Luar (DL) ke Kota Sabang dan hal tersebut sesuai dengan Surat Tugas (ST)
Nomor: 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal memenuhi undangan KIP Aceh Nomor
1675/HK.05-Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 Perihal: bimbingan
teknis sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) bagi komisi independen
pemilihan kabupaten/kota 2024. Berdasarkan hal tersebut dalil-dalil
pangaduan/laporan dari pengadu hanya bersifat manipulasi yang kebenarannya
sangat dipertanyakan (Vide-Bukti T.1-1);
5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan/Laporannya
mengenai tanggal 26 November 2024 Teradu I ikut hadir dan terlibat di rumah
saudara Abadi Ayus adalah tidak benar. Karena pada dasarnya bagaimana Teradu
I bisa ikut di pertemuan tersebut, sedangkan Teradu I tidak mengetahui mengenai
adanya pertemuan. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyampaikan pertemuan
tersebut menindaklanjuti pertemuan yang sebelumnya pada tanggal 23 November
2024 dan dalil tersebut sudah dibantah oleh Teradu I pada point 4;
6. Bahwa sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu kalau Teradu I menerima
uang untuk memuluskan Pasangan Calon Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada
melalui saudara Abadi Ayus, dalil tersebut adalah dalil yang tidak benar. Karena
fakta yang sebenarnya Abadi Ayus tidak pernah menjumpai Teradu I untuk
menyerahkan sejumlah uang terkait pemenangan pasangan calon Alaidin Abu
Abbas dan Anda Suhada;
7. Bahwa mengenai saudara Anwar datang ke Kantor KIP Aceh Tengah untuk
menanyakan perihal pengembalian uang dan bertemu dengan saudara Teradu I,
pada saat itu Teradu I menyampaikan kepada saudara Anwar kalau Teradu I tidak
pernah menerima uang apapun dari Abadi Ayus. Karena pada dasarnya Teradu I
tidak pernah bertemu ataupun menerima uang dalam bentuk apapun dari
saudara Abadi Ayus, baik secara langsung ataupun melalui pihak lain;
8. Bahwa dalam Pengaduan/Laporan yang disampaikan oleh Pemohon mengenai
Bukti Transkrip Rekaman Percakapan (P-1) adalah bukti yang mengada-ngada
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena didalam transkrip
tersebut tidak ada disebutkan satu kalimatpun dimana Teradu I menyatakan
telah menerima uang dari pihak lain. Bahwa dalam percakapan tersebut, kalimat
yang muncul hanya berupa pertanyaan, asumsi dan pembicaraan pihak ketiga
(Abdi dan Anwar), bukan pengakuan dari saya selaku Teradu I. Bahwa
percakapan yang terjadi hanya bersifat tidak langsung, dan keterangan tersebut
masuk ke dalam kategori Testimoni De Audito yaitu keterangan tidak didengar,
dilihat dan dirasakan langsung oleh saksi, malainkan hanya keterangan yang
bersumber dari orang lain. Keterangan seperti hal tersebut perlu dipertanayakan
keabsahan dan kebenarannya;
9. Bahwa bukti rekaman percakapan yang disampaikan oleh Pengadu tidak
membuktikan adanya tindakan penerimaan atau janji saya, hanya membahas
cerita pihak ketiga. Sebagaimana yang dijelaskan Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang mensyaratkan adanya tindakan nyata penerimaan
uang atau janji yang dapat mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu;
10. Bahwa terhadap bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pengadu tidak ada kaitannya
dengan Teradu I, karena pada dasarnya Teradu I tidak menerima uang apalagi
mengembalikan dengan Bukti Kwitansi Pengembalian Uang saya selaku Teradu I
tidak pernah menandatangani dokumen tersebut atau pengakuan saya dalam
dokumen tersebut, sehingga bukti tersebut harus dikesampingkan karena tidak
berkaitan dengan Teradu I. Apabila ada pihak yang menyebut nama saya dalam
bukti kwitansi tersebut, hal itu merupakan tindakan sepihak tanpa seizin Teradu
I;
[2.5.2] JAWABAN TERADU II
1. Teradu II menolak seluruh dalil Pengadu secara tegas.
2. Bahwa Teradu II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah selaku Penyelenggara
Pemilihan di tingkat Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya Teradu II dengan
tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang diemban telah melaksanakan
seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024
dengan baik dan tetap menjaga prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu. Bahwa KIP
Kabupaten Aceh Tengah telah melaksanakan seluruh rangkaian Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
No Tahapan Uraian
1 Perencanaan Program dan NPHD antara Pemerintah Kabupaten
Anggaran Aceh Tengah dengan KIP Kabupaten
Aceh Tengah dengan anggaran hibah
sebesar Rp.36.000.000.000.00(tiga
puluh enam milyar rupiah)
2 Pembentukan dan Masa KIP Kabupaten Aceh Tengah telah
Kerja PPK, PPS, PPDP dan mengangkat 70 anggota PPK, 885
KPPS anggota PPS, 595 anggota PPDP, dan
2.856 anggota KPPS
3 Pemutakhiran dan KIP Kabupaten Aceh Tengah telah
Penyusunan Daftar Pemilih menetapkan 152.259 pemilih.
4 Pencalonan KIP Kabupaten Aceh tengah telah
melaksanakan pemenuhan
persyaratan dukungan pasangan
calon, pendaftaran pasangan calon,
penelitian persyaratan calon, serta
berakhir pada penetapan pasangan
calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024
yaitu:
1) Pasangan calon nomor urut 1,
Bardan Sahidi dan
Karimansyah I
2) Pasangan calon nomor urut 2,
Irmansyah dan Azza Afri Saufa
3) Pasangan calon nomor urut 3,
Drs. Shabela Abu Bakar,
M.I.Kom dan Eka Saputra, S.T.
4) Pasangan calon nomor urut 4,
Alaidin Abu Abbas dan Anda
Suhada
5) Pasangan calon nomor urut 5,
Drs. Haili Yoga, M.Si dan
Muchsin Hasan, M.S.P.
5 Kampanye KIP Kabupaten Aceh Tengah telah
menetapkan jadwal kampanye rapat
umum, menetapkan jumlah dan jenis
bahan kampanye yang difasilitasi
untuk setiap pasangan calon,
menetapkan lokasi pemasangan alat
peraga, pembatasan pengeluaran
dana kampanye, serta menerima
pelaporan dana kampanye pasangan
calon
6 Pemungutan Suara KIP Kabupaten Aceh Tengah
melaksanakan pemungutan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal
27 November 2024 diseluruh TPS
pada Kabupaten Aceh Tengah.
7 Penghitungan Suara dan KIP Kabupaten Aceh Tengah
Rekapitulasi Hasil melaksanakan penghitungan suara
Penghitungan Suara diseluruh TPS pada Kabupaten Aceh
Tengah setelah selesai pemungutan
suara dan melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara diseluruh Kecamatan pada
Kabupaten Aceh Tengah dan diakhiri
dengan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten.
8 Penetapan Calon Terpilih KIP Kabupaten Aceh Tengah
menetapkan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Aceh Tengah
Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah
Tahun 2024 yaitu Drs. Haili Yoga,
M.Si dan Muchsin Hasan, M.S.P.
9 Sengketa Hasil Pemilihan Nihil
10 Pengusulan Pengesahan KIP Kabupaten Aceh Tengah
Pengangkatan Calon Terpilih mengusulkan pengesahan
pengangkatan calon terpilih kepada
DPRK Aceh Tengah
Selanjutnya fakta bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Aceh Tengah tahun 2024 tidak didapatinya sengketa perselisihan hasil pemilihan
yang secara substansi dan teknis pelaksanaan tahapan diterima oleh peserta
pemilihan. Sehingga dalil Pengadu terhadap Teradu II yang menyatakan pada
pokoknya Teradu II selaku penyelenggara pemilu melanggar prinsip profesional
adalah tidak benar.
3. Terhadap kronologi kejadian yang didalilkan oleh pengadu terhadap Teradu II:
1) Bahwa Teradu II menerima uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang
diberikan secara transfer melalui BSI LINK oleh saudara Abdi adalah tidak
benar. Tidak ada satupun bukti transaksi finansial yang dapat mengaitakan
Teradu II dengan dugaan tersebut. Tidak ada aliran transfer uang yang
ditujukan kepada rekening Teradu II pada tanggal 10 November 2024
sebagaimana didalilkan oleh pengadu. (Vide Bukti T.2-1)
2) Bahwa terjadi pertemuan antara Teradu II dengan pasangan calon Bupati dan
Wakil Buipati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas – Anda Suhada pada tanggal 23
November 2024 bertempat di rumah saudara Gumara di Desa Pinangan,
Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, yang pertemuan tersebut
membahas upaya pemenangan pasangan calon dimaksud dan Teradu II
bersedia membantu memenangkan pasangfan calon tersebut demngan
imbalan kepada Teradu II sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
adalah tidak benar. Teradu II tidak mengetahui lokasi tempat pertemuan
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dan Pengadu tidak dapat mendalilkan
secara spesifik waktu kejadian pertemuan tersebut. Teradu II dapat
membuktikan keberadaan Teradu II Bahwa pada tanggal 23 November 2024
dengan data perjalanan dinas, Teradu II melaksanakan monitoring logistik ke
Kecamatan Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang (vide Bukti T.2-2)
3) Bahwa Teradu II menerima uang sejumlah Rp.15.000.000.-(lima belas juta
rupiah) dari saudara Abadi Ayus pada tanggal 26 November 2024 adalah tidak
benar. Bahwa Teradu II pada tanggal 26 November 2024 menjalankan tugas
perjalanan dinas ke kecamatan Pegasing, Atu Lintang dan Jagong Jeget (vide
Bukti T.2-3)
4) Bahwa telah dikembalikannya uang sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta
rupiah) pada tanggal 23 Januari 2025 dari saudara Abadi Ayus melalui
saudara Abdi kepada saudara Anwar sebagaimana bukti P-2 yang
disampaikan oleh pengadu yang pada kwitansi tersebut tertulis “uang
pengembalian dari sdr fajrin dan sabirin, sisanya 10 sepuluh juta lagi akan
diselesaikan 1 bulan terhitung dari tgl hari ini”, Teradu II tidak mengetahui
adanya kwitansi tersebut dan mencatut nama Teradu II dalam kwitansi
tersebut. Teradu II tidak pernah dan tidak benar memberikan uang kepada
saudara Abadi Ayus yang merupakan uang pengembalian sebagaimana
didalilkan pengadu.
4. Bahwa Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan
Anda Suhada ataupun dari pihak lain manapun yang memiliki hubungan dengan
pasangan calon tersebut.
5. Bahwa aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu II melanggar
prinsip mandiri dan profesional sebagaimana didalilkan oleh pengadu adalah
tidak benar.
6. Teradu II selalu menjalankan tugas dengan berpegang pada prinsip netralitas
sebagaimana di atur dalam pasal 8 dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017.
7. Teradu II tidak pernah ada komunikasi, transaksi, atau pertemuan dengan pihak
paslon yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
8. Teradu II menolak dengan tegas segala bentuk gratifikasi atau pemberian, dan hal
tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya aliran dana maupun tanda terima
atas nama Teradu II.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menolak Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas,
prinsip dan etika penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya
(et acquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat Tugas Nomor 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal
memenuhi undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05-
Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 Perihal:
bimbingan teknis sistem pengendalian intern pemerintahan
(SPIP) bagi komisi independen pemilihan kabupaten/kota
2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d T-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Laporan mutasi rekening Teradu II
2. T-2 Surat Tugas perjalanan dinas melaksanakan monitoring
logistik ke Kecamatan Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang
3. T-3 Surat tugas perjalanan dinas ke kecamatan Pegasing, Atu
Lintang dan Jagong Jeget
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
yang diadukan oleh Mukhlis, pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Ruang
Sidang Panwaslih Provinsi Aceh. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni
Ketua atau Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang tidak diadukan, Ketua atau
Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Ketua atau Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] KIP KABUPATEN ACEH TENGAH
Bahwa Pihak Terkait selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak pernah
mengetahui terkait para teradu menerima uang dari Pasangan Calon Bupati Kabupaten
Aceh Tengah nomor urut 04;
Bahwa sehubungan dengan surat panggilan Nomor 2047/PS.DKPP/SET-
04/VII/2025, saya Wen Yusri Rahman, Anggota KIP Aceh Tengah (anggota KIP Aceh
Tengah yang tidak diadukan) sebagai pihak terkait dengan ini menyampaikan
keteranfan tertulis;
Bahwa Saya mengetahui adanya share link berita di grup whatsapp, pemberitaan
di media online disalah satu media di Kabupaten Aceh Tengah. Dari berita online
tersebut saya mengetahui bahwasanya dua anggota KIP Aceh Tengah dilaporkan ke
DKPP RI sesuai dengan yang dilaporkan Pelapor dengan link berita Dua Komisioner KIP
Aceh Tengah Diadukan ke DKPP LINTASGAYO.com pada tanggal 10 Mei 2025. Setelah
membaca berita saya belum mengetahui pokok aduannya;
Setelah dirilis media online, saya mendapat informasi dugaan adanya transaksi
uang kepada Teradu I dan Teradu II dari beberapa rekan wartawan (tapi tidak merilis
berita di medianya). Namun tidak ada satupun rekan-rekan wartawan yang
menyampaikan bukti ataupun jumlah uang yang diduga diduga ada transaksi serta
tidak menyebutkan pihak yang terlibat.
Saya baru mengetahui pokok perkara, pada 5 Agustus 2025, saat itu Teradu II
yang menunjukan dari ponselnya tentang laporan pengadu. Saya kemudian
menyarankan segera untuk membuat jawaban tertulis sebagaimana surat panggilan
sidang oleh DKPP, karena saat itu Teradu II menyatakan belum membuat jawaban
tertulis dan belum mengetahui adanya keharusan membuat jawaban tertulis.
Sejak adanya berita aduan pengadu ke DKPP terhadap para teradu, saya tidak pernah
membahas atau sekedar membicarakan pokok aduan dengan teradu I maupun dengan
teradu II.
Merujuk pada kronologi kejadian yang disampaikan pengadu/pelapor dalam
dokumen laporan ke DKPP, bahwa Teradu I dan Teradu II bersedia membantu
memenangkan Paslon 4, hal itu tidak pernah saya ketahui. Saya sebagai Kadiv
Perencanaan Data dan Informasi pada KIP Aceh Tengah yang juga membidangi Sirekap,
tidak pernah diminta oleh para teradu terkait data pilkada.
Pada saat saksi Anwar ke KIP Aceh Tengah, saya mengetahui kedatangannya
karena ruang kerja Teradu II bersebelahan dengan saya namun tidak mengetahui
pokok pembicaraannya. Saya baru mengetahui tujuan kedatangan saksi Anwar saat
ada perjalanan dinas ke Banda Aceh, Dimana Teradu I memberitahu apa pertanyaan
saksi Anwar kepada teradu I.
[2.8.2] KIP PROVINSI ACEH
Untuk kepentingan sidang terhadap Aduan Pengadu dengan Nomor Pengaduan: No.
177-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 171-PKE-
DKPP/VI/2025, izinkanlah kami memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait:
1. Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum (Vide T-1);
2. Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, "Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak sebagaimana bunyi Pasal 8 huruf d ketentuan a quo, tidak mempengaruhi
atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim
kampanye dan pemilih" (Vide Т-2);
3. Bahkan pada ketentuan a quo pada Huruf i lebih tegas lagi dinyatakan, "menolak
untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara
langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan
peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan
melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan." (Vide T-3);
4. Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak sebagaimana dimaksud pada ketentuan a quo Huruf j yang berbunyi,
"tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu." (Vide T-4);
5. Bahwa berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyatakan," Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota,, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih (Vide T-5);
6. Bahwa KIP Aceh dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta
integritas yang dilakukan oleh anggota KIP Kabupaten/Kota;
7. Bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal sepanjang terdapat laporan awal
kepada KIP Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya
disingkat dengan PKPU Tata Kerja. Ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi
melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota." (Vide T-
6);
8. Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP Kabupaten/Kota,
maka mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan tahapan
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) ketentuan a quo, yaitu:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau Bawaslu;
b. membuat kesimpulan; dan
c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno. (Vide T-7)
9. Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan masyarakat
merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi dapat
menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan
pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh
anggota KPU Kabupaten/Kota." (Vide T-8);
10. Bahwa sampai dengan saat ini KIP Aceh, belum pernah mendapatkan laporan dalam
catatan surat masuk dari kesekretariatan KIP Aceh terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas in casu atau perkara
a quo yang disidang pemeriksaannya hari ini, kecuali KIP Aceh baru mengetahui
perkara a quo setelah mendapatkan Panggilan Sidang DKPP Nomor
2046/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 yang memanggil Ketua dan/atau Anggota KIP
Aceh sebagai Pihak Terkait.
[2.8.3] PANWASLIH KABUPATEN ACEH TENGAH
Bahwa saya, selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh
Tengah Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi
terkait adanya permintaan konfirmasi sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan
Sidang DKPP Nomor : 2045/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, Lampiran Nomor Pengaduan
177-P/L-DKPP/VI/2025, Nomor Perkara : 171-PKE DKPP/VI/2025, yang menanyakan
perihal adanya laporan dugaan money politic yang dilakukan para teradu.
1. Tidak terdapat laporan resmi di Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang menyebut
atau membuktikan para teradu melakukan praktik money politic.
2. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah telah menjalankan seluruh fungsi pengawasan
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta peraturan teknis lainnya. Semua
laporan dugaan pelanggaran yang masuk telah diproses sesuai prosedur, dan
hingga saat ini tidak ada satupun laporan terkait politik uang yang ditujukan
kepada para teradu.
3. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen menjaga integritas, netralitas, dan
profesionalitas dalam seluruh tahapan Pilkada 2024, serta memastikan setiap
dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena
diduga menerima sejumlah uang masing-masing sebesar Rp. 100.000.000;- (seratus
juta rupiah) dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah
Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada pada Pilkada Tahun 2024 sebagai
imbalan dalam upaya untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada yang
diberikan oleh Sdr. Abdi yang merupakan Pengamanan Tertutup Calon Bupati
Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Tahun 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa
pada tanggal 21 s.d 24 November 2024 Teradu I sedang melaksanakan Perjalanan
Dinas Luar ke Kota Sabang dan hal tersebut sesuai dengan Surat Tugas (ST) Nomor
84/HK.05-ST/1104/2024 perihal memenuhi undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05-
Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 Perihal bimbingan teknis Sistem
Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) bagi Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut dalil-dalil pangaduan/laporan
dari pengadu hanya bersifat manipulasi yang kebenarannya sangat dipertanyakan
(Vide Bukti T.1-1) sementara Teradu II pada tanggal 23 November 2024 melaksanakan
perjalanan dinasdalam rangka monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Kecamatan
Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang (vide Bukti T.2-2);
Bahwa sebagaimana dalil Pengaduan a quo bahwa Pada Tanggal 26 November
2024 Para Teradu menerima uang untuk memuluskan Pasangan Calon Alaidin Abu
Abbas dan Anda Suhada melalui Saudara Abadi Ayus, dalil tersebut adalah dalil yang
tidak benar. Karena fakta yang sebenarnya Saudara Abadi Ayus tidak pernah
menjumpai Teradu I untuk menyerahkan sejumlah uang terkait pemenangan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aaceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda
Suhada, sementara Teradu II pada tanggal 26 November 2024 sedang melaksanakan
perjalanan dinas ke Kecamatan Pegasing, Kecamatan Atu Lintang, dan Kecamatan
Jagong Jeget (vide Bukti T.2-3);
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 terkait pengembalian uang sebesar
Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) dari Saudara Abadi Ayus melalui Saudara Abdi
kepada Saudara Anwar sebagaimana bukti P-2 yang disampaikan oleh Pengadu yang
mana didalam kwitansi tersebut tertulis “uang pengembalian dari Sdr. Pajrin dan Sdr.
Sabirin, sisanya 10 sepuluh juta lagi akan diselesaikan 1 bulan terhitung dari hari ini”,
Para Teradu tidak mengetahui adanya kwitansi tersebut dan tanpa sepengatahuan
mencatut nama Para Teradu dalam kwitansi tersebut. Para Teradu tidak pernah dan
tidak benar memberikan uang kepada Saudara Abadi Ayus yang merupakan uang
pengembalian sebagaimana didalilkan dalam pengaduan a quo;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu pada pokoknya
tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak
lain manapun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait Saudara Anwar
datang ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk menanyakan perihal
pengembalian uang dan bertemu dengan Teradu I, pada saat itu Teradu I
menyampaikan kepada saudara Anwar bahwa Teradu I tidak pernah menerima uang
apapun dari Saudara Abadi Ayus karena pada dasarnya Teradu I tidak pernah bertemu
ataupun menerima uang dalam bentuk apapun dari Saudara Abadi Ayus baik secara
langsung ataupun melalui pihak lain;
Bahwa dalam Pengaduan/Laporan yang disampaikan oleh Pengadu mengenai
alat bukti Transkrip Rekaman Percakapan (P-1) adalah bukti yang mengada-ngada dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena didalam transkrip tersebut
tidak ada disebutkan satu kalimatpun dimana Para Teradu menyatakan telah
menerima uang dari pihak lain. Bahwa dalam percakapan tersebut, kalimat yang
muncul hanya berupa pertanyaan, asumsi dan pembicaraan pihak ketiga yaitu (Sdr.
Abdi dan Sdr. Anwar), bukan pengakuan dari Para Teradu. Bahwa percakapan yang
terjadi hanya bersifat tidak langsung, dan keterangan tersebut masuk ke dalam
kategori Testimoni De Audito yaitu keterangan tidak didengar, dilihat dan dirasakan
langsung oleh saksi, malainkan hanya keterangan yang bersumber dari orang lain.
Keterangan seperti hal tersebut perlu dipertanayakan keabsahan dan kebenarannya;
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Sdr. Abdi tidak pernah
memberikan bukti transfer dan penyerahan uang kepada Saksi Pengadu Sdr. Anwar,
Sdr. Abdi hanya menerangkan bahwa uang tersebut sudah diberikan kepada Para
Teradu, atas peristiwa a quo tersebut Sdr. Anwar mendatangi kantor Sdr. Abdi yaitu
Polres Kabupaten Aceh Tengah untuk meminta bukti transfer tersebut sehingga
dilakukan klarifikasi oleh Polres Kabupaten Aceh Tengah terhadap Sdr. Abdi namun
Berita Acara Klarifikasi terhadap Sdr. Abdi tidak pernah diberikan kepada Sdr. Anwar
selaku Saksi Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP Berpendapat, berkenaan dengan aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 10 November 2024 Sdr. Abdi (Pengamanan Tertutup Calon Bupati Alaidin Abu
Abbas) diperintahkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh
Tengah Nomor Urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada untuk melakukan transfer
uang sejumlah Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) masing-masing kepada Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tengah in casu Para Teradu yang diberikan secara tunai dan
melalui transfer, hal itu berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Anwar
yang merupakan driver dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor Urut
04.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait peristiwa pada
tanggal 10 November 2024 a quo, menurut Pengadu dan keterangan Saksi a.n. Anwar,
bahwa Para Teradu menerima sejumlah uang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor Urut 04 sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta
rupiah) merupakan uang jajan yang diberikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor Urut 04 karena Para Teradu sedang
melaksanakan perjalanan dinas. Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu
membantah keterangan Pengadu dan Saksi Pengadu a quo karena Para Teradu tidak
pernah menerima uang tersebut, baik melalui rekening Para Teradu maupun dengan
cara tunai (vide Bukti T.2-1);
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 November
2024 terdapat pertemuan di rumah Gumara yang menurut Pengadu dihadiri oleh Para
Teradu, akan tetapi hal itu dibantah oleh Para Teradu. Bahwa pada tanggal 21 s.d. 24
November 2024, Teradu I sedang menjalankan Perjalanan Dinas Luar (DL) ke Kota
Sabang sebagaimana Surat Tugas Nomor 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal Memenuhi
Undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05-Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024
perihal Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Bagi Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2024 (vide Bukti T.1-1), sedangkan
Teradu II melaksanakan monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong
Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang (vide Bukti T.2-2). Hal itu berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Teradu I pada tanggal 21 November 2024 s.d. 24 November 2024 sedang mengikuti
Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Bagi Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan Teradu II sedang
melaksanakan monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan
Kecamatan Atu Lintang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November
2024 terdapat pertemuan dan kesepakatan antara Sdr. Abadi Ayus (Anggota DPRK
Kabupaten Aceh Tengah) dengan Sdr. Anda Suhada (Calon Wakil Bupati Kabupaten
Aceh Tengah) untuk memberikan uang DP sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta
rupiah) kepada Para Teradu dan sisanya sebesar Rp. 85.000.000,00,- (delapan puluh
lima juta rupiah) akan diberikan setelah Pasangan Calon Nomor Urut 04 menang dalam
Pilkada Tahun 2024. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n.
Anwar dan Uchra yang turut serta hadir dalam peristiwa a quo. Bahwa Para Teradu
membantah dalil Pengaduan a quo tersebut, karena Para Teradu tidak menghadiri
pertemuan a quo. Teradu I tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan Sdr.
Abadi Ayus, sementara Teradu II sedang melaksanakan perjalanan dinas ke kecamatan
Pegasing, Kecamatan Atu Lintang, dan Kecamatan Jagong Jeget (vide Bukti T.2-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa yang turut serta hadir dalam
peristiwa a quo adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah a.n. Ismed Ridha Isma
in casu Pihak Terkait. Bahwa sesuai keterangan Saksi Pengadu, Ketua Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah a.n. Ismed Ridha Isma in casu Pihak Terkait menerima
sejumlah uang sebesar Rp. 60.000.000,00,- (enam puluh juta rupiah) yang diberikan
secara langsung dalam pertemuan tersebut;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I bertemu
dengan saksi Pengadu a.n. Anwar dan menerangkan bahwa Teradu I tidak pernah
menerima sejumlah uang dari Sdr. Abadi Ayus, karena Teradu I tidak pernah bertemu
dan menerima uang dari Sdr. Abadi Ayus;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Januari
2025, Sdr. Uchra in casu saksi Pengadu menerangkan bahwa telah menerima uang dari
Sdr. Abdi sejumlah Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah). Uang tersebut
kemudian dikirimkan kepada Sdr. Anwar (Saksi Pengadu). Berdasarkan keterangan
Sdr. Uchra in casu saksi Pengadu, bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari
Teradu I dan Teradu II melalui Sdr. Abadi Ayus. Terhadap pengembalian uang tersebut,
berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Anwar dan Uchra, kemudian dibuat
kwitansi oleh Sdr. Anwar in casu saksi Pengadu (vide Bukti P-3);
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Sdr. Abdi tidak pernah
memberikan bukti transfer dan penyerahan uang kepada Saksi Pengadu a.n. Anwar.
Berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Anwar, Sdr. Abdi menyatakan sudah
memberi uang tersebut kepada Para Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu a.n. Anwar
mendatangi kantor Sdr. Abdi, yaitu Polres Kabupaten Aceh Tengah untuk meminta
bukti transfer tersebut, namun tidak diberikan oleh Sdr. Abdi. Bahwa atas peristiwa a
quo tersebut, Polres Kabupaten Aceh Tengah sudah melakukan klarifikasi kepada Sdr.
Abdi, namun Berita Acara Klarifikasi terhadap Sdr. Abdi a quo tidak pernah diberikan
kepada Saksi Pengadu a.n. Anwar;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu a.n. Anwar
tidak dapat memberikan bukti bahwa telah memberikan uang tersebut kepada Para
Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berkenaan dengan
dugaan pemberian sejumlah uang kepada Para Teradu, DKPP tidak mendapatkan bukti
lain yang cukup sehingga dari bukti dan fakta lain a quo, DKPP mendapatkan petunjuk
yang membuktikan terdapat pemberian dan penerimaan uang kepada Para Teradu.
Bahwa benar terdapat bukti kwitansi pengembalian uang sejumlah Rp. 20.000.000,00,-
(dua puluh juta rupiah), akan tetapi bukti kwitansi tersebut, dibuat sendiri oleh Saksi
Pengadu a.n. Anwar, tidak ada bukti lain yang membuktikan lebih lanjut bahwa uang
tersebut diberikan dan dikembalikan langsung oleh Para Teradu, sehingga DKPP tidak
mendapatkan bukti kuat yang menjadi petunjuk yang memberi keyakinan bahwa Para
Teradu menerima sejumlah uang dari Pasangan Calon Nomor Urut 04 sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, berdasarkan rangkaian bukti dan fakta
tersebut DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terkait pemberian uang kepada Para
Teradu tidak terbukti.
Bahwa terkait dengan dalil pertemuan tanggal 23 November 2024 dan tanggal
26 November 2024 dihadiri oleh Para Teradu, sesuai fakta persidangan, Para Teradu
tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut, karena pada tanggal 21 November 2024
s.d. 24 November 2024, Teradu I sedang menjalankan Perjalanan Dinas Luar (DL) ke
Kota Sabang sebagaimana Surat Tugas Nomor 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal
Memenuhi Undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05-Und/11/2024 tertanggal 18
November 2024 perihal Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan
(SPIP) Bagi Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota 2024, sedangkan Teradu II
pada tanggal 23 November 2024 sedang melaksanakan monitoring logistik ke
Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang. Hal itu
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh. Selanjutnya terkait
pertemuan tanggal 26 November 2024, sesuai fakta persidangan Teradu I tidak pernah
mengetahui ada pertemuan tersebut dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. Abadi
Ayus, sementara Teradu II sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kecamatan
Pegasing, Kecamatan Atu Lintang, dan Kecamatan Jagong Jeget. Dengan demikian,
DKPP berpendapat, dalil aduan terkait dengan pertemuan yang dihadiri oleh Para
Teradu tidak terbukti.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu
sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bertindak profesional dan akuntabel
selaku penyelenggara pemilu dalam menjaga proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Tengah sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu. Dengan demikian,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.