III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 245-P/L-DKPP/XII/2020yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
23-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 15.30 wita, Pengadu a.n
M. HAFIDZ HALIM, S.H. dan RAHMADI, S.H. selaku Pengacara Tim Hukum 2BHD
(Pasangan Calon Bupati Kotabaru Ir. H. BURHANUDDIN dan Calon Wakil Bupati
Kotabaru Drs. H. BAHRUDIN, M.Ap nomor urut 2) melaporkan 3 bentuk Pelanggaran
kepada BAWASLU KOTABARU, yaitu Pelanggaran:
a. Keberpihakan salah satu satu ASN (Aparatur Sipil Negara) a.n ANTONIUS
JARWANA, SPd, NIP : 196212101988041002, dengan jabatan Penilik PAUD
pada Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru yang
turut mendeklarasikan dirinya untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 (H.
SAYED JAFAR, S.H. dan H. ANDI RUDI LATIF, S.H.) dengan mengatasnamakan
perjuangan Pemekaran Daerah Daratan Kabupaten Kotabaru menjadi Daerah
Kabupaten Kambatang Lima, dengan membawa alat bukti berupa “Print Out foto
kegiatan deklarasi kemenangan SJA Kemenangan Kambatang Lima sebanyak 1
lembar dan Salinan Softfile Foto dan Video kegiatan deklarasi kemenangan SJA
kemenangan kambatang lima. Laporan diterima dengan tanda bukti Nomor :
001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020;
b. Penggunaan Fasilitas Negara oleh Paslon Bupati Kotabaru nomor urut 1 a.n H.
SAYED JAFAR, S.H. yang di fasilitasi oleh Ibu NURVIZA selaku Plt. Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Kotabaru dalam Penyerahan Bantuan Sosial (BANSOS)
berupa Sembako, dan penyerahan Bantuan Sembako dari BPBD (Badan
Penanggulangan Bencana Daerah) kepada warga Desa Tarjun Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang terdampak Kebakaran di Pasar
Harian Rt.014 pada tanggal 05 Oktober 2020 sekitar jam 15.48 wita, dengan
alat bukti berupa Print out foto kegiatan penyerahan bantuan kepada korban
bencana kebakaran di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir sebanyak 10
lembar dan salinan softfile foto dan video kegiatan penyerahan bantuan kepada
korban bencana kebakaran di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir.
Laporan diterima dengan tanda bukti Nomor : 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020;
c. Pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Sarang Tiung beserta Aparat Desa
nya yang berfoto bersama Paslon 01 yaitu a.n H. SAYED JAFAR, SH secara
terang-terangan dilihat umum hingga publik di media sosial Akun Facebook
NURUL HAYATI dengan mendeklarasikan dukungan berupa mengangkat Jari
telunjuk 1 sebagai bentuk pilihan, yaitu aparat Desa tersebut adalah:
1. M. YOHANES (Kepala Desa Sarang Tiung)
2. Asmadi (Kaur Pelayanan Desa Sarang Tiung)
3. Syahroni (Ketua Karang Taruna Desa Sarang Tiung)
4. Dio Syahruddin (Kaur Pemerintahan Desa Sarang Tiung)
5. Bahrudin Alias Ijum (Ketua RT. 11 Desa Sarang Tiung)
Alat bukti yang diserahkan berupa print out foto dan Soft Copy salinan Foto; Laporan
diterima dengan tanda bukti Nomor: 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020.
2. Bahwa laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 11
Oktober 2020 menyampaikan kepada Pengadu untuk melakukan Perbaikan syarat
Formil dan Materil Laporan melalui surat Nomor 059/K.BAWASLU-KS-
07/PM.06.02/X/2020, dan surat Nomor 060/K.BAWASLU-KS-
07/PM.06.02/X/2020, serta surat Nomor 061/K.BAWASLU-KS-
07/PM.06.02/X/2020;
3. Bahwa Pengadu melakukan perbaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada
tanggal 13 Oktober 2020 sekitar jam 13.35 WITA. Selanjutnya perbaikan tersebut
diterima oleh Petugas Penerima dengan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan Mengisi Formulir Laporan
001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, dan perbaikan laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan Mengisi Formulir Laporan
002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, serta perbaikan laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan Mengisi Formulir Laporan
003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020;
4. Bahwa Komisioner BAWASLU KABUPATEN KOTABARU melalui Ketua Bawaslu
Kabupaten Kotabaru memberikan Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan
pada tanggal 14 Oktober 2020 kepada Pengadu M. HAFIDZ HALIM, S.H. dan
RAHMADI, S.H. yaitu Nomor Surat:
a. 062/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada M. HAFIDZ HALIM, SH)
b. 063/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada RAHMADI, SH)
c. 073/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada M. HAFIDZ HALIM, SH)
d. 074/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada RAHMADI, SH)
e. 075/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada M. HAFIDZ HALIM, SH)
f. 076/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 (kepada RAHMADI, SH)
Untuk memberikan keterangan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul
10.00 WITA di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru Jalan Jamrud I Desa Dirgahayu
Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
5. Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 Pengadu telah memberikan
keterangan dengan menjelaskan bahwa mendapatkan alat bukti pelanggaran
tersebut dihadapan Komisioner Bawaslu Kotabaru yang juga didampingi Komisioner
Bawaslu Provinsi pada saat itu adalah didapat dari masyarakat setempat baik
melalui lisan maupun berdasarkan data foto pelanggaran yang dikirimkan melalui
pesan watshapp. Pengadu juga membawa saksi yang telah memposting kegiatan
bagi-bagi sembako bantuan pemerintah Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) di Instagram SAVE KOTABARU a.n GUSTI MAHMUDIN
NOOR pada Kasus kedua, berdasarkan keterangan GUSTI MAHMUDIN NOOR
didepan Komisioner bahwa dia mendapatkan foto-foto berawal dari kiriman salah
seorang wartawan atas nama YANI yang saat itu berada di lokasi secara langsung
melihat adanya Sambutan yang dilakukan Paslon 01 a.n SAYED JAFAR, SH dengan
difasilitasi oleh Kepala Dinas Sosial a.n NURVIZA untuk membagikan sembako,
tidak hanya itu dilokasi juga ada kegiatan membagikan uang pecahan Rp. 50.000,-
kepada warga sekitar oleh tim dari paslon 01.
6. Bahwa Pengadu juga mendesak Komisioner Bawaslu Kotabaru untuk memanggil
wartawan a.n YANI, namun bawaslu mengabaikan dengan berbagai macam alasan
sehingga dapat Pengadu simpulkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru tidak
bekerja secara benar dengan telah mengabaikan permintaan Pengadu dikarenakan
tidak memanggil Saksi Kunci, bahkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru
juga memberikan alasan tidak cukup waktu dikarenakan saksi berada di Seberang
Pulau, padahal dilokasi Desa ada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan
jika Bawaslu Kotabaru serius menangani perkara Pengadu setidaknya memberikan
Surat Undangan Klarifikasi terhadap Saksi Fakta yang secara langsung
memvisualkan kegiatan tersebut;
7. Bahwa untuk perkara kesatu adanya Pelanggaran yang dilakukan ASN (Aparatur
Sipil Negara) atas keberpihakan kepada salah satu Paslon, telah Pengadu hadirkan
saksi Fakta a.n SYAMSIR ALAM warga Desa Serongga yang melihat jelas kegiatan
tersebut, bahkan saksi juga telah menyerahkan ke Sentra GAKUMDU BAWASLU
KOTABARU berupa Video Deklarasi Pengurus Kambatang Lima kepada Paslon
Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yaitu H. SAYED JAFAR, SH dan H. ANDI
RUDI LATIF, SH, serta saksi juga Menyerahkan Berita Acara Rapat Koordinasi
Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima yang turut ditandatangani ASN
tersebut a.n ANTONIUS JARWANA sebagai Dewan Penasehat pada tanggal 04
Oktober 2020, selain itu saksi juga menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama
Tim Pemenangan SJA – ARUL dan PRESEDIUM DOB TANAH KAMBATANG LIMA
dimana dalam surat tersebut menjelaskan kegiatan dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 27 September 2020 yang isinya:
a. Bahwa Tim Pemenangan SJA-ARUL dalam memenangkan pasangan Sayed
Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif sebagai calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kotabaru periode 2021-2024 mendapat dukungan
sepenuhnya dari PRESIDIUM DAERAH OTONOM BARU (DOB) TANAH
KAMBATANG LIMA dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Tim
Pemenangan SJA-ARUL;
b. Bahwa Tim Pemenangan SJA-ARUL selalu komitmen dan konsisten dalam
bekerjasama dengan Presidium DOB Kambatang Lima;
c. Bahwa Pasangan Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif sebagai Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru periode 2021 – 2024
mendukung sepenuhnya terwujudnya Daerah Otonom Baru di Wilayah
Daratan Kabupaten Kotabaru;
d. Bahwa dalam pilkada pasangan Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Periode 2021 – 2024 di
nyatakan menang maka selambatnya 100 hari kerja memberikan dukungan
tertulis dan atau kelengkapan administrasi untuk melanjutkan tahapan
pembentukan Daerah Otonom Baru di Wilayah Daratan Kabupaten Kotabaru;
e. Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru dalam mengambil keputusan dan
atau menetapkan sesuatu yang menjadi kewenangannya, khususnya di
Wilayah Daratan Kabupaten Kotabaru akan mengedepankan kepentingan DOB
Tanah Kambatang Lima;
f. Bahwa setelah pasangan Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif dilantik
menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2021 – 2024 segera
melakukan inventarisir lahan yang telah dikuasai masyarakat Daratan
Kabupaten Kotabaru, peruntukan lahan pertanian, perumahan, perkebunan,
wilayah adat dan lainnya pada konsesi hutan agar bisa diusulkan sehingga
dapat dimiliki masyarakat;
g. Bahwa terwujudnya Daerah Otonom Baru di Wilayah Daratan Kabupaten
Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru dan Presidium DOB Kambatang Lima
h. Terkait dengan seluruh Pernyataan diatas dalam pelaksanaannya mengacu
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berita Acara tersebut di tandatangani oleh SYAIRI MUKHLIS, S.Sos (Ketua
Pemenangan SJA-ARUL), RUSPIYANDI, S.Sos (Sekretaris Pemenangan SJA-ARUL),
AWALUDIN, S.Hut (Juru Bicara SJA-ARUL), SAIJUL KURNAIN, S.H. (Ketua Harian
Presidium DOB Kambatang Lima), ZAINAL ARIFIN (Wakil Ketua Harian Presidium
DOB Kambatang Lima), KHAIRUL SANI (Sekretris Umum DOB Presidium DOB
Kambatang Lima), H. SAYED JAFAR ALAYDRUS, S.H. (Paslon Bupati Kotabaru
nomor urut 01), dan ANDI RUDI LATIF, S.H. (Paslon Wakil Bupati Kotabaru nomor
urut 01).
8. Bahwa perkara ketiga nomor : 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, pihak Komisioner
Bawaslu Kotabaru tidak memanggil seluruhnya baik Aparat Desa Sarang Tiung yang
telah dimasukkan namanya dalam Laporan, Komisioner Bawaslu hanya memanggil
Kepala Desa Sarang Tiung, sehingga akhirnya Pengadu membawa saksi yang
mengetahui secara langsung dilokasi kejadian adanya deklarasi pada hari Rabu
tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 17.15 wita bertempat di salah satu Posko
Pemenangan Tim SJA-ARUL yaitu pemiliknya rumah a.n H. AKHMADI Als H. AMAT
LAMO bertempat di RT.11 Desa Sarang Tiung;
9. Bahwa dari Ketiga Laporan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru
mengumumkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, yaitu Kasus Pertama
terhadap ANTONIUS JARWANA diteruskan Ke Penyidik Polres Kotabaru dan Komisi
Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), Kasus Kedua terhadap H.
SAYED JAFAR, S.H. dihentikan dengan alasan Tidak memenuhi unsur tindak
Pidana Pemilihan dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke Penyidikan, Kasus
Ketiga dihentikan dengan alasan Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan
dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke Penyidikan dan
diRekomendasikan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
10. Bahwa dari pengumuman tersebut Pengadu kemudian beberapakali
mempertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru dengan bertemu langsung
Komisioner atas nama AKHMAD GAFURI, S.H., M.Hum., ANDI MUHAMMAD SAIDI,
S.Sy. FAT HURRAHMAN, S.Pd.I. RUSDIANSYAH, S.H.I., dan dari hasil jawaban
beberapa Komisioner tersebut menurut Pengadu tidak logis, dari keterangan
AKHMAD GAFURI, FAT HURRAHMAN, dan RUSDIANSYAH bahwa perkara nomor
Dua atas apa yang dilakukan terlapor paslon nomor 01 yaitu H. SAYED JAFAR, SH
adalah memang salah, namun hanya ANDI MUHAMMAD SAIDI yang mengatakan
itu tidak salah dikarenakan tidak cukup alat bukti, menurut saidi alat bukti mesti
Foto Asli dari Handphone yang melakukan visual dilapangan dan ANDI MUHAMMAD
SAIDI juga mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk melakukan pemeriksaan
saksi yang melakukan Visual dilapangan karena alasan kesibukan penanganan tiga
perkara, selain itu alasan penyebrangan yang menggunakan transportasi laut ‘kapal
Fery’ juga menurutnya membuat keterbatasan waktu padahal menggunakan kapal
laut hanya dengan waktu 1 jam, ketika dipertanyakan Pengadu mengapa tidak
memberikan undangan kepada saksi yang telah memvisualkan tersebut komisioner
BAWASLU diam seribu bahasa, bahwa selain itu ANDI MUHAMMAD SAIDI juga
memberikan alasan keputusan adalah dari hasil Kolektif Kolegial namun ketika
dipertanyakan kepadanya mengapa ada perbedaan antara Pengumuman Tentang
Status Laporan dengan Press Release yang ditandatangani ketua Bawaslu Kotabaru
a.n MOHAMMAD ERFAN tanggal 18 Oktober 2020, ANDI MUHAMMAD SAIDI
kemudian mengatakan bahwa itu Keputusan Ketua Bawaslu;
11. Bahwa dalam Press Release berbunyi Perkara Nomor Register
002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan terlapor Calon Bupati Kotabaru
nomor urut 1 (H. Sayyed Jafar, S.H.) telah dihentikan perkaranya karena tidak
terpenuhi unsur-unsur tindak Pidana pemilihan. Namun terhadap perkara ini
Bawaslu Kotabaru akan meneruskan kepada instansi yang berwenang terkait
dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya, hal demikian tentunya sangat
berbeda dengan Pengumuman pada status laporan;
12. Bahwa dari hasil keputusan tersebut telah Pengadu pertanyakan kepada Komisioner
KPU Kabupaten Kotabaru a.n DODI RUSMANA namun secara langsung Pengadu
mendapatkan jawaban bahwa tidak pernah mendapatkan tembusan dari Komisioner
Bawaslu kabupaten Kotabaru, sehingga patut Pengadu mencurigai semua hasil
laporan tidak ditembuskan kepada Instansi-instansi lainnya baik terhadap
keputusan yang menyatakan akan “meneruskan kepada instansi yang berwenang
terkait erat dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya”;
13. Bahwa sejak Pelaporan pertama hingga beberapa laporan berikutnya Ketua Bawaslu
Kotabaru tidak pernah menemui Pengadu, namun ketika adanya pemanggilan Saksi
dari paslon 01 ataupun menerima laporan dari Kuasa Hukum SJA-ARUL langsung
menerima secara baik, hal demikian tentunya kami selaku Pengadu merasa adanya
Disparitas Perbedaan Perlakuan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kotabaru
MUHAMMAD ERFAN;
14. Bahwa berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Kab. Kotabaru
No.004/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah diterima dari M. Subhan, SHI, MH.,
tertanggal 23 Oktober 2020 prihal pemasangan alat peraga kampanye Paslon Bupati
Kotabaru Nomor Urut 01 yang memuat Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Kotabaru;
15. Berdasarkan laporan tersebut di atas kemudian Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada
tanggal 29 Oktober 2020 mengumumkan dan berdasarkan hasil penelitian dan
pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan
maka diberitahukan satus laporan adalah DITERUSKAN ke Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kotabaru Alasan:
a. Sanksi Administratif berupa Penurunan Alat Peraga Kampanye berupa
(Baliho)dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh emapt jam);
b. Melanggar Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
16. Bahwa dari alasan dan atau sanksi administratif berupa Penurunan Alat Peraga
Kampanye tidak sepenuhnya di laksanakan dan terkesan pembiaran dan sampai
sekarang baliho tersebut masih terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten
kotabaru, juga yang bertuliskan atas nama jabatan ketua DPRD dan Anggotanya
serta pin pejabat DPRD Kab. Kotabaru hanya di tutupi lakban saja;
17. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2020 kuasa Hukum paslon 2BHD a.n
Hj. Rustaniah Basrindu, SH datang ke Bawaslu Kab. Kotabaru untuk melaporkan
dugaan Pelanggaran pemilihan berupa money Politik yang dilakukan Paslon no. urut
1 yang berada di kampung Tengah Rt. 5 desa Sekapung kecamatan pulau Laut
Sebuku, dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
No.005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dengan salinan berupa soft file foto dan video;
18. Bahwa selang beberapa hari kemudian pihak dari bawaslu melayangkan surat
Nomor : 109/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 pada tanggal 29 Oktober 2020
dengan hal pemberitahuan Permintaan Kelengkapan Syarat Materil Laporan, yang
disampaikan untuk melengkapai kekurangan Laporan sebagai Berikut:
a. Uraian kejadian dugaan pelanggaran agar lebih rinci mengenai dugaan money
Politic;
b. Saksi-saksi yang menerima uang yang diduga diberikan oleh pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kotabaru Nomor urut 1 bersama timnya; dan
c. Bukti berupa uang yang diduga diberikan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati
kab. Kotabaru nomor urut 1 bersama timnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas Kuasa Hukum tersebut sudah menyiapkan saksi-
saksi dan sudah memberitahukan kepada bawaslu untuk dimintai keterangannya,
namun pihak Bawaslu tidak memanggil si Pengadu sampai batas akhir pemanggilan,
Pihak dari bawaslu seolah-olah sengaja untuk mengulur waktu tersebut agar waktu
yang sudah ditentukan habis sehingga laporan kami tidak dapat diterima oleh pihak
bawaslu, karena dengan alasan laporan kami tidak memenuhi syarat Materil. Dan
tiba-tiba pihak bawaslu mengirimkan dokumen lewat Whats Up kepada pengadu
berupa file Pdf yakni surat dengan nomor : 111/K.BAWASLU-KS-
07/PM.0602/X/2020 Perihal laporan Tidak Diregister pada tanggal 2 November
2020, tentunya hal demikian juga patut diindikasikan ketidak netralan Komisioner
Bawaslu Kabupaten Kotabaru khususnya KETUA BAWASLU KABUPATEN
KOTABARU dimana alasan pada poin 3 berupa bukti uang harus ada, adalah hal
yang berbeda dengan laporan Perkara nomor :
002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dimana laporan tersebut syarat Formil dan
Materil diterima walaupun tidak ada bentuk barang bukti berupa Sembako yang
diberikan oleh Paslon 01 atas fasilitas dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
19. Bahwa setelah melaporkan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada di bawaslu
ada laporan dari Tim Hukum yaitu M. NOOR ASIKIN bahwa malamnya diketahui
Ketua Bawaslu a.n MOHAMAD ERFAN, S.Ag., M.Hum bertemu dengan salah satu
Jubir Pemenenangan Paslon 1 Bernama AWALUDIN, S.Hut di siring laut (tempat
wisata kuliner kotabaru) namun M. NOOR ASIKIN tersebut tidak sempat memfoto
pertemuan tersebut jika diperlukan untuk menjadi saksi dia bersedia untuk
dimintai keterangannya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi surat-surat;
2. P-2 Fotokopi foto-foto dan video;
3. P-3 Flasdisk;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Marisa Dwi Puspa
Mengenal Awaludin sebagai Jubir 01. Benar Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut
1. Pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 21:00 M. Noor Asikin bersama teman
bernama marisa sedang santai makan malam di siring Laut (tempat wisata Kuliner
kotabaru) dan sekitar pukul 12:30 saksi melihat Ketua Bawaslu Kab. Kotabaru a.n.
Mohmad Erfan bertemu dengan salah satu Jubir Pemenenangan Paslon 1 a.n
Awaludin dan dua orang yang tidak dikenal sedang makan malam bertepatan
disebelah Marisa di siring laut (tempat wisata kuliner kotabaru). Benar Marisa dan
M. Noor Asikin datang siring laut (tempat wisata kuliner kotabaru). Awaludin sebagai
Kepala Desa di tempat Marisa Dwi Puspa.
2. Dra. Ida Rusmila
Tidak mengetahui isi ngbrolan. Ada 4 orang yaitu Awaludin dan Mohmad Erfan yang
saksi kenal.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta
argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian DALAM EKSEPSI di atas,
mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-argumen
DALAM POKOK PENGADUAN ini;
2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan
argumen yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan pengaduannya (verweer ten
principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana
kenyataan yang sebenarnya;
3. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas dan
wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang;
4. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengabaikan
permintaan Para Pengadu untuk memanggil seseorang yang bernama Yani untuk
dimintai klarifikasi sebagai saksi, perlu Para Teradu sampaikan dan jelaskan hal-
hal sebagai berikut;
4.1 Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dengan register perkara Nomor:
002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 Para Teradu telah melakukan proses
klarifikasi terhadap 12 orang saksi; kemudian pada saat proses klarifikasi
Saksi Gusti Mahmuddin Noor dihadapan Teradu II dan Teradu IV, atas saran
Saksi Gusti Mahmuddin Noor agar Para Teradu menghadirkan Sdr. Yani untuk
dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara a quo, kemudian Saksi Gusti
Mahmuddin Noor menghubungi Sdr. Yani via telepon whatsapp, dalam
sambungan telepon tersebut Sdr. Yani menolak untuk memberikan
keterangan sebagai saksi pada menit ke 11.11 “ulun ni kada kawa
meninggalakan, ujung-ujung bekelahian orang meatur akan dilapangan ni”.
Maksudnya : (Saya tidak bisa meninggalkan (tempat), nanti dikuatirkan akan
terjadi keributan di lapangan) (vide bukti T-1) (rekaman percakapan);
5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan tidak
diperiksanya SJA – Arul dalam proses penanganan pelanggaran dengan register
Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 atas dugaan Deklarasi Pengurus
Tanah Kambatang Lima kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yaitu
H. SAYED JAFAR, SH dan ANDI RUDI LATIF, SH (selanjutnya disebut Paslon nomor
urut 1) perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
5.1 Bahwa berdasarkan laporan register Nomor:
001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 18 Oktober 2020 yang diterima
oleh Para Teradu pada pokoknya subyek (Terlapor) adalah Sdr. ANTONIUS
JARWANA, S.Pd., MM; (vide bukti T-2); (Form A.1)
5.2 Bahwa perlu Para Teradu jelaskan laporan sebagaimana dimaksud di atas
terkait dengan peristiwa deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor
urut 1 bukan merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Paslon nomor urut 1,
terlebih dalam proses pemeriksaan terhadap klarifikasi saksi-saksi tidak
terdapat keterangan yang mengarah dan menyebut Paslon nomor urut 1;
5.3 Bahwa dari hasil proses pemeriksaan klarifikasi keterangan para saksi saling
berkesesuaian yang pada pokoknya kegiatan Deklarasi Pengurus Tanah
Kambatang Lima kepada Paslon nomor urut 1 merupakan inisiatif dari
Presidium Tanah Kambatang Lima, sehingga Para Teradu tidak perlu
memanggil dan memeriksa Paslon nomor urut 1;
5.4 Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pelapor maupun saksi-saksi yang
dihadirkan oleh Pelapor tidak pernah menyampaikan bukti berupa perjanjian
pemekaran sebagaimana dalil pengadu pada angka 7 sehingga Para Teradu
tidak perlu memanggil dan memeriksa Paslon nomor urut 1;
6. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu berkenaan tidak dipanggil dan diperiksa seluruh
Aparat Desa Sarang Tiung dalam perkara nomor
003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 atas dugaan Deklarasi di salah satu posko
pemenangan SJA-ARUL di Desa Sarang Tiung, perlu Para Teradu jelaskan dan
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
6.1 Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Para Teradu telah melakukan
proses klarifikasi terhadap 7 orang saksi, sementara ada 4 orang saksi tidak
memenuhi panggilan klarifikasi, padahal telah dipanggil secara resmi dan
patut; (Vide bukti T-3) (undangan klarifikasi)
6.2 Bahwa dalam proses pembahasan kedua Para Teradu bersama Sentra
Gakkumdu yang pada pokok berkesimpulan laporan perkara a quo tidak
memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan;
6.3 Bahwa meskipun tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, Para
Teradu telah meneruskan hasil laporan penanganan pelanggaran Pemilihan
tersebut kepada Pjs. Bupati Kotabaru Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, yang kemudian oleh
Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kotabaru ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada
Sdr. M. Yohanies selaku Kepala Desa dan dua orang Aparat Desa Sarang
Tiung; (vide bukti T-4) (surat teguran DPMD)
7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tentang adanya dugaan perbedaan statement
oleh sebagian Para Teradu atas hasil penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh
Para Pengadu, Para Teradu dengan tegas membantah dalil pengadu tersebut, karena
berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran,
keputusan atau pendapat diputuskan dalam rapat pleno, bahwa hasil rapat pleno
tersebut yang menjadi dasar dalam penyampaian hasil penanganan pelanggaran
yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan
Status Laporan, sehingga dalil Para Pengadu tersebut adalah tidak berdasar dan
patut untuk ditolak;
8. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu terhadap adanya penyampaian press release
dan pemberitahuan status laporan perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan hal-
hal sebagai berikut:
8.1 Bahwa terhadap press release yang disampaikan oleh Para Teradu merupakan
bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terutama kepada
wartawan yang selalu meliput perkembangan kasus perkara yang dilaporkan
ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru;
8.2 Bahwa perlu Para Teradu sampaikan terkait dengan press release tersebut
disampaikan untuk menghindari adanya komentar-komentar yang tidak
terarah yang dapat berimplikasi terhadap kepercayaan (trust) publik kepada
Bawaslu dalam menangani penanganan dugaan pelanggaran;
9. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu atas dugaan tidak diteruskannya Rekomendasi
Penerusan Penanganan Pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kotabaru perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
9.1 Bahwa perlu Para Teradu jelaskan terkait dengan rekomendasi Bawaslu yang
diteruskan ke instansi lain:
Tindak pidana Pemilihan diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu;
Pelanggaran administrasi diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum;
Pelanggaran hukum lainnya (Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil
Negara) dan/atau institusi yang berwenang;
9.2 Bahwa terhadap poin-poin tersebut di atas, perlu Para Teradu sampaikan
bahwa tidak semua hasil kajian atau putusan penanganan pelanggaran
ditembuskan kepada KPU Kotabaru karena berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020, KPU bukanlah satu-satunya subjek yang
menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu;
9.3 Bahwa adapun objek dugaan pelanggaran yang direkomendasikan ke KPU
Kotabaru adalah mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan terkait
adanya baliho Anggota DPRD Kotabaru yang mencantumkan Jabatan DPRD
untuk mendukung Paslon nomor urut 1; (vide bukti T-5);
10. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu atas dugaan Teradu I tidak pernah menemui
Pengadu pada saat menyampaikan laporan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten
Kotabaru, sehingga Para Pengadu menganggap terdapat disparitas perlakuan, perlu
Teradu I jelaskan dan sampaikan hal-hal sebagi berikut:
10.1 Bahwa Para Teradu memiliki surat tugas dalam menangani dugaan
pelanggaran, pembagian tugas menangani perkara sudah dibagi secara
proporsional kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang didampingi
oleh Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu;
10.2 Bahwa dalam menerima laporan penanganan pelanggaran sudah dibentuk
pokja yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta staf Bawaslu Kotabaru; (vide
bukti T-6)
10.3 Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang Para Teradu
mengedepankan prinsip equality before the law sehingga tidak benar terdapat
disparitas perlakuan;
11. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I memberikan
komentar dalam media sosial Facebook, perlu Teradu I jelaskan dan sampaikan hal-
hal sebagi berikut:
11.1 Bahwa Para Teradu dalam mensosialisasikan dan publikasi pencegahan
pelanggaran Pemilihan telah memiliki akun resmi di website dan media sosial,
baik facebook, instagram, twitter, dan youtube; publikasi pencegahan berupa
spanduk, Baliho secara resmi dibuat menggunakan logo Bawaslu tentang
larangan politik uang;
11.2 Bahwa mengenai adanya pesan moral yang dibuat oleh warga masyarakat
terkait larangan pejabat terlibat dalam kampanye, Bawaslu Kotabaru sangat
mengapresiasi hal tersebut, dengan syarat tidak mencatut logo Bawaslu.
12. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan baliho anggota DPRD
Kabupaten Kotabaru tidak diturunkan, perlu Para Teradu jelaskan dan sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
12.1 Bahwa Para Teradu telah melakukan semua proses penanganan pelanggaran
terkait adanya Dugaan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Paslon Bupati Kotabaru Nomor Urut 1 yang memuat foto Ketua dan Anggota
DPRD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
mulai dari menerima laporan hingga melakukan pemanggilan klarifikasi pada
Perkara Nomor Register: 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tertanggal 25
Oktober 2020; (vide bukti T-7)
12.2 Bahwa atas hasil penanganan pelanggaran terdapat pelanggaran administrasi
Pemilihan dan telah direkomendasikan kepada KPU untuk diteruskan kepada
Terlapor untuk diberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye
berupa (Baliho) dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau
memerintahkan menghapus citra diri jabatan sebagai Ketua dan Anggota
dewan;
12.3 Bahwa perlu Para Teradu tegaskan, terhadap pelanggaran administrasi
Pemilihan. Para Teradu hanya memiliki kewenangan rekomendasi
sebagaimana di atur dalam UU Pemilihan dan Perbawaslu 8 Tahun 2020.
13. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan dihentikannya
perkara nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, perlu Para Teradu jelaskan dan
sampaikan hal-hal sebagi berikut:
13.1 Bahwa terkait laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan kajian awal, dan
meminta kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan selama 2
hari;
13.2 Bahwa Laporan perbaikan Pelapor setelah dikaji kembali dan berdasarkan
kajian bersama Sentra Gakkumdu Kotabaru, laporan tersebut tidak dapat
diregister, karena tidak memenuhi syarat materiel; (vide bukti T-8)
14. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I bertemu dengan
Jubir Paslon 01, perlu Teradu I jelaskan dan sampaikan sebagai berikut :
14.1 Bahwa Teradu I dengan tegas membantah dalil adanya pertemuan dengan
Jubir 01. Kronologis yang sebenarnya adalah, bahwa (pada hari Senin,
tanggal 26 Oktober 2020 pukul 21.00) Teradu I beserta keluarga telah selesai
makan di tempat Siring Laut Kotabaru (tempat wisata kuliner), dan saat mau
pulang tanpa disengaja bertemu dengan rombongan Kasat Intelkam Polres
Kotabaru dan 2 orang intel Polres serta Jubir nomor urut 1, kemudian
mengobrol bersama rombongan Polres Intel sebentar sambil menunggu
pesanan untuk dibawa pulang. Dalam pertemuan tersebut tidak ada
pembicaraan mengenai kasus perkara yang dilaporkan ke Bawaslu;
14.2 Bahwa dalam penalaran yang wajar, jelas tidak mungkin di ruang publik atau
area terbuka untuk umum Teradu I bertemu dengan yang didalilkan Pengadu.
Sehingga jelas dalil pengadu tidak berdasar, hanya karena pertemuan yang
bersifat kebetulan Pengadu mencoba mengait-ngaitkan dengan kepentingan
politik pengadu;
15. Bahwa terhadap dalil-dalil pokok Pengadu yang berkaitan dengan proses
penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu, pada pokoknya telah
diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum
(3.12.4) “…Mahkamah menilai bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Kotabaru telah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon
telah selesai ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru…sehingga, dengan
demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum.” Pada halaman 148 sampai dengan 149, Putusan Nomor 43/PHP.BUP-
XIX/2020; (vide Bukti T-9)
16. Bahwa perlu ditegaskan oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam menangani laporan dugaan
pelanggaran Pemilu/Pemilihan selalu mengedepankan profesionalitas dan
berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal 11 dan 15 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Rekaman Percakapan telepon antara Saksi Gusti
Mahmuddin Noor dengan Sdr. Yani, tertanggal 16 Oktober 2020;
2. T-2 Fotokopi Form A.1 Laporan Nomor Register:
001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 18 Oktober
2020;
3. T-3 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Laporan Nomor Register
003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 14 Oktober
2020;
4. T-4 Fotokopi Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang-
Undangan Lainnya. Laporan Nomor Register
003/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 kepada Pjs. Bupati
Kotabaru Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Kotabaru, tertanggal 09 Nopember 2020;
T-4a Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kotabaru Nomor 143/413/DPMD/2020, Perihal
Teguran dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya,
tertanggal 11 Nopember 2020
5. T-5 Fotokopi Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, tertanggal
29 Oktober 2020;
T-5a Surat Pengantar dari KPU Kabupaten Kotabaru, tertanggal 02
Nopember 2020
6. T-6 Fotokopi SK POKJA Nomor : 060/K.BAWASLU.KS-
07/HK.01.01/VII/2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten
Kotabaru, tertanggal 14 Juli 2020;
T-6a SK Tim Klarifikasi Nomor 065/K.BAWASLU.KS-
07/PM.06.02/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Temuan/Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun
2020, Tertanggal 12 Oktober 2020;
7. T-7 Fotokopi Form A.1 Laporan Nomor
004/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 23 Oktober 2020 dan
Form A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 29
Oktober 2020;
8. T-8 Fotokopi Surat Pemberitahuan Permintaan Kelengkapan Syarat
Materiel Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020,
tertanggal 30 Oktober 2020;
T-8a Form A.1 Laporan Perbaikan Nomor
005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, tertanggal 01 Nopember 2020
T-8b Form A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, tertanggal 01
Nopember 2020
T-83 Form A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 02
Nopember 2020
9 T-9 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 43/PHP.BUP-
XIX/2020 tertanggal 18 Maret 2021;
[2.8] KESIMPULAN
1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil, bukti-bukti dan Saksi-
Saksi yang diajukan Para Pengadu pada persidangan a quo kecuali yang diakui
secara tegas dan jelas oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu tegaskan dan sampaikan dalam kesimpulan/konklusi perkara
a quo kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa pada
prinsipnya Para Teradu menolak bukti-bukti dan saksi-saksi (bewijsmiddel) yang
dajukan oleh Para Pengadu (tegenbewijs) dengan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut:
2.1 Bahwa pada persidangan a quo Para Pengadu telah menghadirkan Saksi-Saksi
yakni
- Sdri. Marisa Dwi Puspa
- Sdri. Ida Rusmila
- Sdr. Juhai
- Sdr. Syamsir Alam
- Sdr. Dedi Ramdani
- Sdr. Yani
Bahwa Para Teradu dalam persidangan a quo telah menghadirkan Saksi-Saksi
yakni:
- IPDA Kity Tokan, S.H., M.H
- IPDA Hendrie Ade Asfiatmono
Sesuai ketentuan Pasal 1911 KUHPerdata Saksi tersebut disumpah terlebih
dahulu sebelum memberikan keterangan, kemudian sesuai ketentuan Pasal 144
HIR Saksi secara bergantian memberikan keterangan di muka sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
2.2 Bahwa, terhadap keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Para Pengadu
Para Teradu menolak keterangan Saksi Sdri. Marisa Dwi Puspa dan Sdri. Ida
Rusmila terkait dengan pertemuan antara Teradu I dan Sdr. Awaludin, S.Hut
yang merupakan juru bicara Pasangan Calon Nomor Urut 1.
- Bahwa pertemuan antara Teradu I dengan Sdr. Awaludin, S.Hut di wisata
kuliner Siring Laut Kotabaru terjadi tanpa disengaja sehingga oleh karenanya
tidak ada niat (mensrea) atau unsur dengan sengaja dari Teradu I untuk
bertemu dengan Sdr. Awaludin, S.Hut;
- bahwa Teradu I tetap berprinsip pada dalil jawaban sebagaimana yang telah
disampaikan pada persidangan sebelumnya yakni terkait dengan kronologis
yang sebenarnya adalah pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020 pukul
21.00 Wita, Teradu I beserta keluarga telah selesai makan di tempat Siring
Laut Kotabaru (tempat wisata kuliner), dan saat mau pulang tanpa disengaja
bertemu dengan rombongan Kasat Intelkam Polres Kotabaru dan 1 orang intel
Polres serta Jubir nomor urut 1, kemudian sambil menunggu pesanan untuk
dibawa pulang, Teradu I mengobrol bersama rombongan Kasat Intelkam Polres
Kotabaru sebentar. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan
mengenai kasus perkara yang dilaporkan ke Bawaslu; hal tersebut diperkuat
dengan keterangan Saksi Teradu IPDA Hendrie Ade Asfiatmono yang hadir
pada peristiwa tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IPDA Hendrie Ade Asfiatmono juga
menyatakan bahwa pada kronologis pertemuan tersebut terjadi secara tidak
sengaja, dimana Saksi datang bersama dengan Kasat Intelkam Polres
Kotabaru untuk makan malam di Wisata Kuliner Siring Laut Kotabaru, pada
saat di jalan Saksi bertemu dengan pak Awaludin, S.Hut yang kebetulan mau
makan ke Siring Laut, kemudian pada saat memesan makanan, Saksi bertemu
dengan Teradu I di kasir, Saksi sudah lama mengenal Teradu I, Saksi melihat
Teradu I datang bersama dengan anak dan istrinya pada saat itu, dimana
Teradu I sedang memesan dan menunggu makanan untuk dibawa pulang,
saksi kemudian mengajak Teradu I untuk mengobrol sebentar sambil
menunggu makanan selesai, dalam obrolan tersebut juga tidak membahas
masalah politik, hanya mengobrol biasa dan bersenda gurau;
- Bahwa dalil jawaban Teradu I berkesesuaian dengan keterangan Saksi IPDA
Hendrie Ade Asfiatmono terkait dengan pertemuan di Wisata Kuliner Siring
Laut Kotabaru, terungkap fakta bahwa pertemuan antara Teradu I dengan Sdr.
Awaludin, S.Hut, Saksi IPDA Hendrie Ade Asfiatmono dan Kasat Intelkam
Polres Kotabaru tersebut terjadi secara tidak sengaja dan tidak ada niat
(mensrea) serta tidak terdapat unsur dengan sengaja dari Teradu I untuk
bertemu secara langsung dengan Sdr. Awaludin, S.Hut;
- Bahwa perlu Teradu I jelaskan berkenaan dengan gambaran lokasi Wisata
Kuliner Siring Laut Kotabaru tempat atau locus sebagaimana yang didalilkan
oleh Para Pengadu sebagai berikut (Bukti Tambahan T- 10)
- Bahwa berdasarkan uraian di atas serta fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan maka terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I
bertemu dengan Jubir Paslon Nomor Urut 01 adalah tidak berdasar sehingga
oleh karenanya patut secara etika, moral dan hukum agar Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil Pengaduan Para
Pengadu a quo;
2.3 Bahwa terhadap Marisa Dwi Puspa yang dijadikan oleh Pengadu sebagai Saksi
dalam dugaan pertemuan antara Teradu I dengan Sdr. Awaludin, S.Hut (juru
bicara Paslon nomor urut 1) yang pada prinsipnya merupakan Saksi Pengadu
untuk register perkara nomor 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tertanggal
23 Oktober 2020 terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilihan berupa
pemasangan alat peraga kampanye (baliho) yang tidak sesuai dengan Desain
dan materi alat peraga kampanye yang mengatur tentang larangan sebagaimana
Peraturan KPU R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 76 ayat (1) yang mengatur tentang larangan. Bawaslu Kabupaten
Kotabaru melakukan proses penanganan pelanggaran tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan, yang pada pokoknya meneruskan
pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Kotabaru untuk
memerintahkan kepada Terlapor (Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Kotabaru) untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut dalam waktu 1 x
24 jam; dengan demikian dalil Para Pengadu yang menduga adanya pertemuan
secara kebetulan antara Teradu I dengan Sdr. Awaludin, S.Hut (juru bicara
paslon nomor urut 1) yang dikaitkan dengan penanganan pelanggaran yang
sedang diproses oleh Para Teradu adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar;
3. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengabaikan
permintaan Para Pengadu untuk memanggil seseorang yang bernama Yani untuk
dimintai klarifikasi sebagai Saksi, dalam persidangan terungkap fakta sebagai
berikut:
3.1 Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dengan register perkara Nomor:
002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 Para Teradu telah melakukan proses
klarifikasi terhadap 12 orang Saksi; dalam melakukan klarifikasi terhadap 12
orang Saksi, Para Teradu telah menggunakan waktu maksimal penanganan
pelanggaran 3 + 2 hari kalender; kemudian pada saat proses klarifikasi terhadap
Saksi Gusti Mahmuddin Noor dihadapan Teradu II dan Teradu IV, atas saran
Saksi Gusti Mahmuddin Noor agar Para Teradu menghadirkan Sdr. Yani untuk
dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara a quo, kemudian Saksi Gusti
Mahmuddin Noor menghubungi Sdr. Yani via telepon whatsapp, dalam
sambungan telepon tersebut Sdr. Yani menolak untuk memberikan keterangan
sebagai Saksi; dan tidak bisa meninggalkan kesibukannya selain itu Sdr. Yani
juga mengatakan sudah kehilangan bukti berupa foto dan video; berdasarkan
hal tersebut Para Teradu memutuskan untuk tidak memanggil Sdr. Yani sebagai
Saksi dalam perkara a quo karana pada prinsipnya keterangan Sdr. Yani sama
dengan keterangan saksi lainnya;
3.2 Bahwa perlu Para Teradu tegaskan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan
menyiapkan undangan klarifikasi untuk Sdr. Yani dalam perkara tersebut akan
tetapi setelah Teradu II dan Teradu IV mendengar langsung percakapan Saksi
Gusti Mahmuddin Noor dengan Sdr. Yani, sebagaimana diuraikan dalam poin
4.1 Para Teradu mempertimbangkan untuk tidak memanggil Sdr. Yani;
3.3 Bahwa terhadap laporan pelanggaran dengan register perkara Nomor:
002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 Para Teradu telah melakukan proses
pengkajian dan analisa yuridis terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi dalam
laporan perkara a quo yang pada pokoknya dihentikan pada pembahasan kedua
karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan serta tidak
terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap
penyidikan;
3.4 Bahwa berdasarkan uraian di atas serta fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan maka terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu
mengabaikan permintaan Para Pengadu untuk memanggil seseorang yang
bernama Sdr. Yani untuk dimintai klarifikasi sebagai Saksi adalah tidak
berdasar, sehingga oleh karenanya patut secara etika, moral dan hukum agar
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil
Pengaduan Para Pengadu a quo;
4. Bahwa dalam persidangan a quo juga terungkap fakta bahwa Para Pengadu telah
mengakui terhadap dalil-dalil pokok Para Pengadu yang berkaitan dengan proses
penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu, telah didalilkan dalam
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kotabaru ke Mahkamah Konstitusi; pada pokoknya telah diperiksa oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum (3.12.4)
“…Mahkamah menilai bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kotabaru telah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon telah selesai
ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru…sehingga, dengan demikian
menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.” Pada
halaman 148 sampai dengan 149, Putusan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020;
5. Bahwa pengakuan secara suka rela voluntary yang disampaikan oleh Para Pengadu
sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas harus selamanya dianggap benar sesuai
dengan Pasal 174 HIR, Pasal 311 R.Bg dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata; hal mana
dipertegas dengan pendapat Prof. Scholten dan Load Enggens mengatakan bahwa;
“pengakuan sebagai alat bukti merupakan hal yang tepat”;
6. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya termasuk dalam menangani laporan dugaan pelanggaran
Pemilu/Pemilihan selalu mengedepankan profesionalitas dan berkepastian hukum,
sebagaimana maksud Pasal 11 dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu terhadap adanya penyampaian press release
dan pemberitahuan status laporan Para Teradu tetap berprinsip pada dallil jawaban
yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya:
7.1 Bahwa terhadap press release yang disampaikan oleh Para Teradu merupakan
bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terutama kepada
wartawan yang selalu meliput perkembangan kasus perkara yang dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Kotabaru;
7.2 Bahwa perlu Para Teradu sampaikan terkait dengan press release tersebut
disampaikan untuk menghindari adanya komentar-komentar yang tidak terarah
yang dapat berimplikasi terhadap kepercayaan (trust) publik kepada Bawaslu
dalam menangani penanganan dugaan pelanggaran;
[2.9] SAKSI
1. IPDA Kity Tokan
a. bahwa dalam penangan pelanggaran pidana perkara 01 kasus Neteralias ASN
dalam Peraturan Bersama N0 1 dan N0 4 tahun 2020 antara Bawalu, Kepulisian
dan Kejaksaan, Dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan
Pelanggaran. Dan Gakumu melakukan Pendampingan dalam penangan
Pelanggaran;
b. Menyangkut Alat Bukti dan Barang bukti bahwa, mekanisme Alat Bukti menjadi
barang bukti harus melakui mekanisme berdarkan putusan MK melalui digital
forensic;
c. Sarat Formil dan Materiil dari Gakumdu Melakukan Pendampingan sudah
memenuhi dua alat bukti saja, tetapi harus mengkaji sarat materiil sesuai
dengan aturan mekanisme penyidikan dengan melihat kebenaran Materiil
tersebut.
2. IPDA Hendrie Ade Asfiatmono menjelaskan terhadap pertemuan antara Teradu 1
(Muhammad Erfan) dengan Saya (Hendri) dan Kasat Intel Polres Kota barudiwisata
kuliner siring laut, dan pada saat di jalan ketemu bapak Awaludin. Pada saat
pemesanan makan kami ketemu bapak Muhammad Irfan bersama Anak dan Istrinya
yang memesan makan untuk dibawa Pulang. Kami obrolkan/bicarakan tidak ada
masalah politik akan tetapi hanya bersenda gurau dan tidak ada unsur Pemilu dan
pertemuan itu tidak lama.
VII. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak memanggil Paslon Nomor Urut 1 atas nama H. Sayed Jafar dan
H. Andi Rudi Latif dalam proses penanganan Laporan Nomor
001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang dugaan pelanggaran
netralitas ASN atas nama Antonius Jarwana.
[4.1.2] Para Teradu tidak memanggil saksi kunci atas nama Yani dalam penanganan
Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang dugaan
pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye Paslon Nomor Urut 1.
[4.1.3] Dalam penanganan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9
Oktober 2020, Para Teradu tidak memanggil seluruh Terlapor dalam dugaan
pelanggaran netralitas Kepala Desa.
[4.1.4] Para Teradu membiarkan Baliho dukungan Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru
kepada Paslon Nomor Urut 1 meskipun telah dinyatakan melanggar ketentuan dalam
Status Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/22.9/X/2020 tanggal 29 Oktober 2020.
[4.1.5] Para Teradu tidak meregistrasi laporan 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tentang
dugaan politik uang oleh Paslon Nomor Urut 1 pada tanggal 27 Oktober 2020. Pada
tanggal 29 Oktober 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 109/K.BAWASLU-KS-
07/PM.06.02/X/2020 yang meminta Pengadu melengkapi syarat materiil hingga batas
waktu 2 (dua) hari sejak pemberitahuan diterima. Meski sudah menyiapkan saksi-saksi,
namun Para Teradu tidak pernah meminta keterangan hingga batas waktu yang telah
ditentukan. Kemudian pada tanggal 2 November 2020 Para Teradu menerbitkan Surat
Nomor 111/K.BAWASLU-KS-07/PM.0602/X/2020 yang menyatakan Laporan Tidak
Diregister.
[4.1.6] Para Teradu tidak meneruskan hasil penanganan Laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 kepada KPU Kotabaru, meskipun dalam press realease
dinyatakan bahwa penanganan dugaan pidana pemilihan dalam laporan tersebut
dihentikan namun akan diteruskan kepada instansi lain terkait dugaan pelanggaran
undang-undang lainnya.
[4.1.7] Teradu I menunjukkan perlakuan tidak sama dalam penerimaan laporan. Teradu
I tidak pernah melayani secara langsung terhadap laporan Para Pengadu. Berbeda
dengan laporan Tim Paslon Nomor Urut 1, Teradu I memberi pelayanan secara langsung.
[4.1.8] Teradu I tidak mendukung seruan menolak politik uang yang disebarkan
masyarakat melalui postingan facebook tanggal 8 November 2020. Teradu I justru
menulis komentar “ini bukan Bawaslu. Kok ada logo Bawaslu”. Komentar tersebut tidak
mencerminkan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam mencegah politik uang.
[4.1.9] Teradu I bertindak tidak mandiri melakukan pertemuan dengan Tim Sukses
Paslon Nomor Urut 1 atas nama Awaludin di tempat wisata kuliner Siring Laut, padahal
Awaludin berkedudukan sebagai Terlapor di Bawaslu Kotabaru dalam dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V
menerangkan bahwa Terlapor dalam Laporan Nomor
001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 18 Oktober 2020 adalah Antonius
Jarwana. Laporan tersebut terkait deklarasi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1
oleh Presidium Tanah Kambatang Lima. Dalam klarifikasi, saksi-saksi menerangkan
kegiatan tersebut bukan diinisiasi oleh Paslon Nomor Urut 1, sehingga Teradu I s.d
Teradu V tidak perlu memeriksa Paslon Nomor Urut 1. Selain itu baik Pelapor maupun
saksi-saksi tidak pernah menyampaikan bukti perjanjian pemekaran sebagaimana dalil
Para Pengadu.
[4.2.2] Berkenanan dengan dalil pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan
bahwa dalam penanganan Laporan Nomor 002/REG/LP/PB/ Kab/22.09/X/2020
telah melakukan klarifikasi terhadap 12 (dua belas) orang saksi. Kemudian pada
saat klarifikasi, Saksi Gusti Mahmuddin Noor dihadapan Teradu II dan Teradu
IV menyarankan agar Para Teradu menghadirkan atas nama Yani untuk diminta
keterangan sebagai saksi. Gusti Mamuddin Noor lalu menghubungi Yani melalui telpon
whatsapp, akan tetapi Yani menolak memberi keterangan karena tidak bisa
meninggalkan lapangan. Dalam pembicara tersebut menit 11.11 Yani mengatakan “ulun
ni kada kawa meninggalakan, ujung-ujung bekelahian orang meatur akan
dilapangan ni” (Saya tidak bisa meninggalkan (tempat), nanti dikuatirkan akan
terjadi keributan di lapangan).
[4.2.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.3], Teradu I s.d Teradu V menerangkan
bahwa dalam proses penanganan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, Para
Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap 7 (tujuh) orang saksi, sedangakan 4 (empat)
orang saksi tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara resmi dan patut.
Dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, laporan tersebut disimpulkan tidak
memenuhi unsur tidak pidana pemilihan. Akan tetapi Para Teradu tetap meneruskan
hasil penanganan laporan tersebut kepada Pjs. Bupati Kotabaru Cq. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, dan
ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Kepala Desa
Sarang Tiung atas nama M. Yohanies serta dua orang Aparat Desa Sarang Tiung.
[4.2.4] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.4], Teradu I s.d Teradu V menerangkan
bahwa telah melakukan semua proses penanganan pelanggaran terkait adanya
dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Nomor Urut 1
yang memuat foto Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru berdasarkan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam Laporan Nomor
004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020. Bahwa hasil
penanganan pelanggaran terdapat pelanggaran administrasi pemilihan dan
direkomendasikan kepada KPU untuk diteruskan kepada Terlapor untuk
diberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye berupa (Baliho) dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau memerintahkan menghapus
citra diri jabatan sebagai Ketua dan Anggota dewan. Bahwa perlu Para Teradu
tegaskan, terhadap pelanggaran administrasi Pemilihan, Para Teradu hanya
memiliki kewenangan rekomendasi sebagaimana di atur dalam UU Pemilihan dan
Perbawaslu 8 Tahun 2020.
[4.2.5] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.5], Teradu I s.d Teradu V menerangkan
bahwa telah melakukan kajian awal Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020,
dan meminta Pelapor melengkapi syarat materiil selama 2 (dua) hari. Namun setelah
diperbaiki, Para Teradu mengkaji kembali bersama Sentra Gakkumdu dan
menyimpulkan Laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil.
[4.2.6] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.6], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan
bahwa penerusan rekomendasi antara lain untuk tindak pidana pemilihan diteruskan
kepada Sentra Gakkumdu, sedangkan pelanggaran administrasi diteruskan kepada
KPU, dan pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN yang
ditindaklanjuti ke KASN maupun institusi lain yang berwenang. Dengan demikian tidak
semua hasil kajian, rekomendasi ataupun putusan penanganan pelanggaran
ditembuskan kepada KPU Kotabaru sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020. Para Teradu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kotabaru
terkait baliho Anggota DPRD Kotabaru yang mencantumkan Jabatan DPRD untuk
mendukung Paslon nomor urut 1.
[4.2.7] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.7], Teradu I menerangkan bahwa Para
Teradu memiliki surat tugas dalam menangani dugaan pelanggaran dengan pembagian
tugas secara proporsional yang didampingi oleh penyidik dan jaksa pada Sentra
Gakkumdu. Dalam menerima laporan telah dibentuk Pokja yang terdiri dari Ketua dan
Anggota serta Staff Bawaslu Kotabaru. Para Teradu selalu mengedepankan prinsip
equality before the law sehingga tidak benar terdapat disparitas perlakuan.
[4.2.8] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.8], Teradu I menjelaskan bahwa dalam
mensosialisasikan pencegahan pelanggaran pemilihan melalui akun resmi di website
maupun media sosial, seperti facebook, instagram, twitter, dan youtube. P ublikasi
berupa spanduk, baliho secara resmi dibuat menggunakan logo Bawaslu tentang
larangan politik uang. Bahwa mengenai adanya pesan moral yang dibuat oleh
masyarakat terkait larangan pejabat terlibat dalam kampanye, Bawaslu Kotabaru
sangat mengapresiasi hal tersebut, dengan syarat tidak mencatut logo Bawaslu.
[4.2.9] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.9], Teradu I menerangkan bahwa pada
hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB, Teradu I beserta keluarga
telah selesai makan di tempat Siring Laut Kotabaru (tempat wisata kuliner).
Kemudian saat mau pulang tanpa disengaja bertemu dengan rombongan Kasat
Intelkam Polres Kotabaru dan 2 orang intel Polres serta Jubir Paslon Nomor Urut
1. Lalu terjadi obrolan sebentar sambil menunggu pesanan untuk dibawa pulang.
Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai kasus perkara yang
dilaporkan ke Bawaslu. Bahwa dalam penalaran yang wajar, jelas tidak mungkin
di ruang publik atau area terbuka untuk umum Teradu I sengaja melakukan
pertemuan seperti yang didalilkan Para Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta berdasarkan
Formulir Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 tanggal 9 Oktober
2020, Antonius Jarwana selaku Penilik TK Disdik Kotabaru dilaporkan atas
dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam deklarasi dukungan kepada Paslon
Nomor Urut 1. Dalam klarifikasi para pihak serta saksi Para Teradu, terungkap
bahwa deklarasi tersebut tidak diinisiasi oleh Paslon Nomor Urut 1 sehingga tidak
relevan untuk diminta keterangan. Selanjutnya berdasarkan Pemberitahuan
Status Laporan tanggal 18 Oktober 2020, Antonius Jarwana dinyatakan terbukti
melanggar netralitas ASN dan diteruskan ke Komisi ASN. DKPP menilai tindakan
Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor
001/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta terhadap laporan
Nomor 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, pada tanggal 15 Oktober 2020
Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Saksi Gusti Mahmudin Noor
terkait dugaan pembagian sembako bantuan Dinas Sosial dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk kampanye Paslon Nomor Urut
1. Saksi mengaku mengunggah ke media sosial setelah memperoleh foto
pembagian sembako dari wartawan atas nama Yani. Berdasarkan bukti rekaman
telpon (vide bukti T-1) saat proses klarifikasi tersebut, di hadapan Teradu II dan
Teradu IV Saksi menghubungi Yani untuk memberi keterangan, namun Yani
menolak dengan alasan kesibukan di lapangan dan kehilangan data foto dan
video peristiwa yang dilaporkan tersebut. Berdasarkan BA Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Nomor 005 tanggal 18 Oktober 2020, penanganan Laporan
dihentikan karena tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
Dengan demikian DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti menolak untuk
melakukan klarifikasi kepada Yani dalam penanganan Laporan Nomor
002/REG/LP/PB/ Kab/22.09/X/2020.
Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 13
Oktober 2020 Para Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala
Desa dan Perangkat Desa Sarang Tiung yang dicatat dengan nomor
003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu telah
melakukan klarifikasi kepada 7 (tujuh) orang saksi, namun 4 (empat) saksi tidak
memenuhi undangan (vide bukti T-3). Meskipun dalam pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu sebagaimana BA Nomor 006 tanggal 18 Oktober 2020,
Laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, namun Para
Teradu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran netralitas Kepala Desa. Pada
tanggal 9 November 2020, para Teradu kemudian menerbitkan Surat Nomor
111/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/XI/2020 kepada Pjs. Bupati Kotabaru Cq.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru tentang
Penerusan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya. Selanjutnya pada
tanggal 11 November 2020, Kepala DPMD Kotabaru menindaklanjuti
menerbitkan Surat Nomor 14/413/DPMD/2020 untuk memberikan Teguran
Tertulis kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Sarang Tiung. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti
Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah sesuai dengan Pasal 12
ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Berkenaan dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 23
Oktober 2020 Pelapor atas nama M. Subhan melaporkan dugaan pelanggaran
administrasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yang
memuat foto Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru. Laporan diregistrasi dengan
Nomor 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 dan berdasarkan hasil
pemeriksaan telah diterbitkan Status Laporan pada tanggal 29 Oktober 2020,
yang menyatakan Terlapor terbukti melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya pada hari yang sama, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor
101/K.BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 kepada Ketua KPU Kotabaru
tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk ditindaklanjuti
kepada Paslon terkait. Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kotabaru
menerbitkan Surat Nomor 318/PL.02.4-SD/6302/Kpu-Kab/XI/2020 kepada
Paslon Nomor Urut 1. DKPP menilai tindakan para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor 004/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta pada tanggal
27 Oktober 2020, para Teradu menerima laporan Rustaniah Basrindu tentang
dugaan pelanggaran politik uang oleh Paslon Nomor Urut 1 yang dicatat dengan
Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020. Berdasarkan hasil verifikasi, pada tanggal
29 Oktober 2020 Para Teradu meminta Pelapor melengkapi syarat materiil
laporan melalui Surat Nomor 109/K-BAWASLU-KS-07/PM.06.02/X/2020 yang
selanjutnya dilengkapi Pelapor pada tanggal 1 November 2020. Terungkap fakta
dalam kajian awal pada Formulir Model A.4 tanggal 1 November 2020, Para
Teradu menyimpulkan laporan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak
terdapat bukti maupun saksi yang melihat langsung peristiwa tindak pidana
politik uang oleh Paslon Nomor Urut 1. Sesuai hasil pembahasan Sentra
Gakkumdu, pada tanggal 2 November 2020 laporan dinyatakan tidak diregister
dan dimuat dalam Pemberitahuan Status Laporan (vide bukti T-8a s.d T-8d).
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
menindalanjuti Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 14 ayat (5) dan (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], [4.1.2], [4.1.3],
[4.1.4], dan [4.1.5] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilku
penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.9], terungkap fakta dalam persidangan
Saksi Marisa menerangkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020 saksi melihat
Teradu I bersama Awaludin Jubir Paslon Nomor Urut 1dan dua orang lainnya
duduk bersama dalam satu meja di tempat wisata kuliner Siring Laut Kotabaru.
Saksi Ipda Hendry juga menerangkan dirinya bersama Kasat Intelkam dan
Awaludin berada ditempat yang sama. Saat menunggu pesanan makanan tanpa
sengaja bertemu Teradu I. Karena sudah saling kenal, ketiganya bertegur sapa
dan berbincang dengan Teradu I. DKPP menilai tindakan Teradu I bercengkerama
dalam satu meja dengan Awaludin Jubir Paslon Nomor Urut 1 yang
berkedudukan sebagai Terlapor dalam perkara pelanggaran administrasi di
Bawaslu Kotabaru tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Meskipun
pertemuan terjadi secara kebetulan tanpa adanya unsur kesengajaan, Teradu I
sepatutnya memiliki sense of ethics menjaga kemandirian penyelenggara Pemilu
dengan segera meninggalkan tempat wisata kuliner Siring Laut Kotabaru.
Tindakan Teradu I duduk bersama dalam satu meja dengan para pihak yang
sedang berperkara di Bawaslu dalam waktu relatif lama dapat menimbulkan
syakwasangka ketidakmandirian Teradu I dalam menjalankan tugas penanganan
laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
tahun 2020. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2) huruf a dan b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 huruf d, dan
huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu
terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.