Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 39 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pelanggaran oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 12 yang telah keliru dalam melakukan Kajian Terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Mengenai Mutasi Pejabat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu VII s.d Teradu XII diduga tidak cermat dalam melakukan kajian terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor: 017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 berkenaan mengenai mutasi pejabat yang dilakukan oleh calon bupati petahana; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu VI diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Teradu VI s.d Teradu XI Nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir sebagaimana rekomendasi Teradu VII s.d. Teradu XI dengan Nomor: 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020; [4.1.4] Teradu VI diduga tidak menyampaikan secara terbuka bahwa memiliki hubungan saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 59 ayat (1); Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herry Arius E. Salamahu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu II Regina Baransano, Teradu III Eko Priyo Utomo, Teradu IV Lukman Hasan, dan Teradu V Dedimus Kambia masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Korneles Trorba selaku Ketua meran
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 39-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 16-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alif Permana Pekerjaan/ : Swasta Lembaga Alamat : Awarepi, Distrik Bintuni, Bintuni Papua Barat Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Irwan; 2. Muhammad Rizal Hadju; 3. Abdul Rajab Sabarudin Rindo; Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan MT Haryono, Komplek Ruko dan Perkantoran BCA Nomor 11, lantai 1, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Herry Arius E. Salamahu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Tisai, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Regina Baransano Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Tisai, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Eko Priyo Utomo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Tisai, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; Email: info@dkpp.go.id 4. Nama : Lukman Hasan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Tisai, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dedimus Kambia Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Tisai, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Ganem Seknun Jabatan : Plt. Sekretaris KPU. Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Tisai, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Korneles Trorba Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kali Tubi, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Rudi H Baru Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kali Tubi, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Daud. D. Balubun Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kali Tubi, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Slamet Widodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kali Tubi, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu X; 11. Nama : Supiah Tokomadoran Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kali Tubi, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Fadly Liptiay Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jalan Raya Bintuni, Kali Tubi, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XII; Teradu I s.d. Teradu XII selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. Email: info@dkpp.go.id
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pelanggaran oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 12 yang telah keliru dalam melakukan Kajian Terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Mengenai Mutasi Pejabat. a. Bahwa pada tanggal 17 November tahun 2020, Sdr. Kasman Refideso (Masyarakat Teluk Bintuni) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang diberi nomor: 017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Petahana (Calon Bupati Nomor urut 2) berupa mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni dalam tenggang waktu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelapor menyerahkan bukti kutipan SK Mutasi, Surat Edaran Mendagri berupa penegasan atas larangan mutasi kepada Kepala Daerah Se-Indonesia, dan print out berita yang menunjukkan permohonan mutasi yang ditolak Kementerian Dalam Negeri dimana salah satunya adalah Kabupaten Teluk Bintuni; b. Tindakan yang dilakukan Bupati Petahana (Calon Bupati Nomor urut 2) mengganti pejabat pada 30 dinas dan badan Pemerintahan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni serta penggantian pejabat di 22 Distrik dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni No 188.4.5/D- 08/TAHUN 2020 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Melakukan Penatausahaan/Pengelolaan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 11 Juni 2020 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; c. Bahwa bukannya memeriksa dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud, Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 hanya membuat kajian dan Teradu 12 mengeluarkan surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN/TEMUAN bertanggal 26 November 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan nomor 017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 stausnya Tidak di Tindaklanjuti Ke Penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Bahwa objek laporan adalah tindakan terlapor yang memutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang berdasarkan norma dalam pasal 71 ayat (2) UU 1/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) adalah jenis pelanggaran administrasi pemilihan bukan tindak pidana pemilihan; d. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 12 sebagaimana dimaksud menunjukkan bahwa secara sadar dan sengaja Teradu 7 sampai dengan Teradu 12 memihak kepada pasangan calon petahana (nomor urut 2) yang semestinya oleh Teradu Teradu 7 sampai dengan Teradu 12 diperiksa dan diputus sesuai ketentuan pasal 71 ayat (4) UU Pilkada; e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 7 s/d Teradu 12 diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan Email: info@dkpp.go.id profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f; 2. Pelanggaran oleh Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 berupa tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu 12) nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan a. Bahwa pada sekitar bulan November 2020, Ramli (Masyarakat) melaporkan temuan pemilih ganda dalam DPT sebanyak 1658 pemilih ganda yang diterima Teradu (bawaslu kabupaten Teluk Bintuni) dengan nomor: 006/LP/PB/KAB/34.07/XI/2020. Setelah melakukan pemeriksaan Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 kemudian menerbitkan surat dengan nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi dugaan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknyamerekomendasikan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu sampai dengan Teradu 6) untuk menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda dalam DPT, tidak disalahgunakan oleh siapapun; b. Bahwa atas rekomendasi ini, Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 menerbitkan surat dengan nomor: 332/PI.02.1-SD/9206/KPU- Kab/XI/2020 tanggal 25 November 2020 tentang Tindak Lanjut yang pada pokoknya Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 tidak menegaskan akan menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda dalam DPT, tidak disalahgunakan oleh siapapun sebagaimana rekomendasi bawaslu (Teradu 7 sampai dengan Teradu 12) melainkan hanya menyampaikan bahwa data ganda tersebut untuk formulir C.Pemberitahuannya akan ditahan Komisi Pemilihan Umum Teluk Bintuni dan tidak didistribusikan ke pemilih untuk menghindari penyalahgunaan. Faktanya, Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 menolak untuk menunjukkan dihadapan forum rapat Pleno terbuka tingkat Kabupaten apakah benar formulir C.Pemberitahuan pemilih yang namanya ganda dalam DPT tidak didistribusikan, karena temuan di lapangan Surat Suara yang semestinya dijaga agar tidak disalahgunakan justru tetap disitribusikan oleh Teradu sehingga terjadi penyalahgunaan. Tindakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 menunjukkan bahwa secara sadar dan sengaja tidak netral dan tidak professional melaksanakan tugas dan wewenangnya yang berakibat menguntungkan salah satu peserta pemilu (pasangan calon petahana); c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 1 s/d Teradu 6 diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f; Email: info@dkpp.go.id 3. Pelanggaran oleh Para Teradu mengenai tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11) nomor: 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020. Bagian Kesatu Pelanggaran oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 a. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, saksi pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Agus Riyadi Serang dan Yakoba Tokomadorang berangkat dari Kota Bintuni menuju Distrik Dataran Beimes membawa mandat sebagai saksi yang sah untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di Distrik Dataran Beimes pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir; b. Bahwa sesampainya di distrik Dataran Beimes, saksi tersebut dihalau agar tidak dapat memasuki dan/atau mendekati lokasi TPS dengan ancaman kekerasan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Petahana atas nama Simon Dowansiba yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari partai Nasdem, Simon Dowansiba mengancam bahwa tidak akan menjamin keselamatan jiwa saksi paslon 01 tersebut apabila tetap memaksakan diri masuk ke TPS dan menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara; c. Bahwa setelah mendapat ancaman dan tindakan penghalangan sebagaimana dimaksud, saksi paslon 01 menghubungi Tim yang berada di Kota Bintuni untuk melaporkan situasi yang dialaminya. Sekitar pukul 19.00 WIT tanggal 8 Desember 2020, Pelapor/Pengadu (Alif Permana) melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang pada saat itu juga ada Komisioner Bawaslu Provinsi papua Barat atas nama Nazil Hilmie yang sedang melakukan pengawasan/supervisi di Kabupaten Teluk Bintuni. Pelapor/Pengadu ditemui oleh Teradu 7 dan Teradu 10 juga oleh Komisioner Bawaslu Provinsi atas Nama Nazil Hilmie. Atas saran Sdr. Nazil Hilmie Teradu 10 langsung berangkat menuju Dataran Beimes. Sekitar pukul 01.00 WIT tanggal 9 Desember 2020 atau 4 jam kemudian, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Teluk Bintuni, Sdr. Nazil Hilmie dan Teradu 7 menyampaikan kepada pelapor/pengadu (Alif Peramana) sebagai perwakilan paslon 01 bahwa Sdr. Simon Dowansiba memohon maaf atas insiden yang dialami saksi paslon 01 di Dataran Beimes. Permohonana maaf tersebut diartikan pelapor/pengadu bahwa benar telah terjadi penghalangan dan ancaman kekerasan terhadap saksi paslon 01, dari situ juga pelapor/pengadu menganggap bahwa komisioner (Teradu 10) yang ditugaskan ke Distrik Dataran Beimes telah melakukan tugas pengawasannya; d. Pada tanggal 9 Desember pagi hari, saksi paslon 01 yang ditugaskan untuk mengikuti pemungutan dan penghitungan suara di TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Sir mengirimkan kabar kepada Tim di Kota Bintuni bahwa mereka tetap tidak dapat mengikuti pemungutan dan penghitungan suara dan surat mandat dirampas oleh Panwas Distrik Dataran Beimes kemudian diserahkan kepada orang lain yang kemudian berdasar surat mandat itu orang lain tersebut diperintahkan oleh Panwas Distrik Dataran Beimes untuk mengikuti pemungutan dan penghitungan Email: info@dkpp.go.id suara seolah-olah sebagai saksi yang sah dari paslon 01. Tim kemudian bertanya kepada saksi tersebut apakah bertemu dengan Teradu 10? Dan apa tindakan yang dilakukan oleh Teradu 10 atas peristiwa tersebut? Saksi paslon 01 menjawab bahwa sudah bertemu dengan Teradu 10 namun Teradu 10 tidak melakukan apa-apa untuk mengentikan tindakan panwas Distrik Tersebut; e. Karena tidak dapat mengikuti pemungutan penghitungan suara, juga proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Distrik Dataran Beimes karenanya segala formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak diperoleh oleh saksi, tim dari Paslon 01 kemudian memerintahkan kepada saksi tersebut untuk bergerak pulang ke Kota Bintuni; f. Sesampainya di Kota Bintuni pada tanggal 11 Desember 2020, didampingi Tim paslon 01 saksi Agus Riyadi Serang melaporkan secara resmi peristiwa yang terjadi di Distrik Dataran Beimes kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Tim dan saksi tersebut merasa kaget ketika Teradu 10 menyampaikan kepada saksi dan tim paslon 01 bahwa tidak terjadi apa-apa berdasarkan hasil pengawasannya di Distrik Dataran Beimes, setelah ditunjukkan bukti-bukti dan dikonfrontir dengan saksi paslon 01, keterangan Teradu 10 berubah dari tidak terjadi apa-apa menjadi kejadian di distrik Dataran Beimes merupakan kearifan lokal. Merasa keterangan Teradu 10 tidak konsisten dan cenderung tidak jujur, saksi paslon 1 dan tim meminta untuk dihadirkan Panwas Distrik Dataran Beimes; g. Bahwa Panwas Distrik Dataran Beimes dihadirkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sekitar pukul 04.00 WIT dini hari tanggal 12 Desember 2020. Dari keterangan Panwas Distrik Dataran Beimes, terungkap fakta yang diakui sendiri oleh Panwas Distrik tersebut bahwa dirinya lah yang mengambil surat mandate saksi yang sah dan menyerahkannya kepada orang lain yang mana dengan surat mandate tersebut orang lain dimaksud mengikuti pemungutan dan penghitungan suara seolah-olah sebagai saksi yang sah dari paslon 01. Atas pengakuan petugasnya ini, Teradu 7, Teradu 8, dan Teradu 10 tidak dapat lagi berdalih bahwa tidak terjadi apa-apa Distrik Dataran Beimes yang menjadi dasar hukum dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Fakta pengakuan Panwas Distrik Dataran Beimes mengkonfirmasi ketentuan dalam UU Pilkada pasal 112 ayat 2 huruf a Jo Peraturan KPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara bahwa pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, tata cara dimaksud diatur dalam pasal 30 Peraturan KPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU 18/2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang menyatakan bahwa Ketua KPPS membuka kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara wajib memperlihatkan kepada pemilih dan saksi halmana diketahui oleh Petugas KPPS bahkan dibawah Pengawasan Panwas Distrik dan Teradu 10 saksi yang mengikuti pemungutan dan penghitungan suara atas nama paslon 01 adalah bukan saksi yang sah melainkan orang yang diperintahkan oleh Panwas Distrik menjadi seolah- olah saksi yang sah; Email: info@dkpp.go.id h. Bahwa atas fakta tersebut, Teradu 7 mengakui telah terpenuhi syarat berdasarkan norma dalam peraturan perundang-undangan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun faktanya dalam rekomendasi kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni fakta-fakta hasil klarifikasi baik pelapor (Agus Riyadi Serang) maupun keterangan Panwas Distrik Dataran Beimes tidak diuraikan dalam rekomendasi, dan tidak dirujuk ketentuan yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Rekomendasi PSU. Para Teradu justru balas membalas surat yang pada ujungnya rekomendasi tersebut dimentahkan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Peristiwa ini sudah Pelapor/pengadu sampaikan kepada Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Sdri. Marlenny Momot dan Sdr. Nazil Hilmie namun faktanya sampai dengan batas akhir pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu tanggal 16 Desember 2020, PSU yang direkomendasikan oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 tidak dilaksanakan oleh Teradu 1 s/d Teradu 6; i. Bahwa bukannya melengkapi kajian faktual dan yuridis atas rekomendasinya, Teradu 9 justru menerbitkan surat nomor: 296/PB- 11/PM.00.02/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11) menerima keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang mengkaji rekomendasi Bawaslu dan pada akhirnya tidak melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi bawaslu tersebut. Tindakan balas membalas surat ini dilakukan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas, padahal norma dalam UU Pilkada pasal 13 huruf p menyatakan bahwa “Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilian Bupati dan Walikota meliputi: menindaklanjuti dengan segera rekomendasi panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan:”. Serangkaian tindakan para Teradu ini didasari kesadaran penuh bahwa apabila terjadi PSU pada 2 TPS tersebut akan berpenggaruh pada hasil akhir Pilkada Teluk Bintuni dan merugikan Paslon petahana (Nomor Urut 2) sehingga dengan sedemikian rupa oleh para Teradu mencari dalil dan celah agar PSU tersebut tidak terlaksana. PSU tersebut juga akan menjadi pintu masuk bagi TPS-TPS lain yang terjadi pelanggaran dan memenuhi syarat dilakukannya PSU sehingga berdampak pada perolehan suara akhir, karenanya para Teradu tidak melaksanakan tugas yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan; j. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 1 s/d Teradu 5 dan Teradu 7 s/d Teradu 11 diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f; Bagian Kedua Pelanggaran Oleh Teradu 2 dan Teradu 8 a. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020, bertempat di Aula KPU Kabupaten Teluk Bintuni dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Bintuni dengan Email: info@dkpp.go.id dihadiri oleh Pelapor/Pegadu sebagai saksi Paslon 01, Teradu 2 yang bertindak memegang palu sidang untuk mengesahkan setiap keputusan yang dambil, hadir pula Teradu 8 dan Teradu 11 mewakili Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni; b. Bahwa ketika dibacakan Hasil Perolehan Suara Distrik Dataran Beimes, Pelapor/Pengadu kemudian menginterupsi dan menanyakan kepada KPU dan Bawaslu terkait dasar hukum KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu `untuk PSU pada TPS Kampung Huss dan Kampung Sir; c. Bahwa karena tidak dapat menunjukkan rujukan peraturan perundang- undangan yang manjadi dasar tindakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu 2 kemudian menyerahkan kepada Teradu 8 dan Teradu 11 untuk menjawab; d. Bahwa Teradu 11 menyatakan pihaknya baru melakukan klarifikasi kepada saksi/pelapor (Agus Riyadi Serang) dan belum melakukan klarifikasi kepada bawahannya, dalam pemahaman pelapor/pengadu adalah Panwas Distrik Dataran Beimes. Pernyataan tersebut dengan tegas pelapor/pengadu bantah bahwa Panwas Distrik Dataran Beimes telah dihadirkan di kantor Bawaslu dan memberikan keterangan, pelapor/pengadu meminta dihadirkan Teradu 7, Teradu 9 dan Teradu 10 karena Teradu 11 tidak mengetahui persis duduk perkaranya. Dengan nada tinggi Teradu 8 seketika menyatakan bahwa dirinya capek meladeni pelapor hingga jam 3 subuh, dan dengan lantang menyatakan “Saya Rudi Baru mencabut rekomendasi Bawaslu tentang PSU” pernyataan tersebut disambut oleh Teradu 2 dan sudah pada posisi mengangkat palu sidang, dalam pemahaman pelapor/pengadu bahwa Teradu 2 akan mengetok palu tanda disahkannya pencabutan rekomendasi PSU, seketika pelapor/pengadu menghentikan tindakan Teradu 2 dan Teradu 8 yang begitu kasat mata sudah diskenario sedemikian rupa, ketika ditanya oleh saksi paslon 01 Sdr. Edison Orocomna “Rudi Baru, Rekomendasi mana yang mau dicabut?” Teradu 8 diam dan tak mampu menjawab; e. Bahwa tindakan Teradu 2 dan Teradu 8 tersebut secara sadar dan sengaja menunjukkan sikap tidak netral dan tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu; f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 2 dan Teradu 8 diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f; Bagian Ketiga Pelanggaran oleh Teradu 12 a. Bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten mempunyai tugas memberikan dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten; b. Bahwa dukungan admisitratif tersebut diselenggarakan dalam sebuah fungsi pemberian dukungan administrative dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Email: info@dkpp.go.id Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekratariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; c. Bahwa dukungan administratif tersebut semestinya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11) dalam menyusun surat rekomendasi PSU di Kampung Huss dan Kampung Sir, termasuk surat-surat balasan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni. d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 12 diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f; 4. Pelanggaran oleh Teradu 6 yang tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana a. Bahwa Teradu 6 adalah Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki peran sangat vital terkait perencanaan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020; b. Bahwa Teradu 6 memiliki hubungan saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana atas nama Samsudin Seknun, yang pada pelaksanaan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten, Samsudin Seknun bertindak sebagai Saksi Pasangan Calon Petahana dan duduk di meja Saksi sedangkan Teradu 6 bertindak sebagai Penyelanggara Rapat Pleno dan duduk bersama dengan komisioner (Teradu 1 sampai dengan Teradu 5); c. Bahwa sepanjang pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, Teradu 6 hanya duduk dan menjalankan rapat sambil sesekali menjawab keberatan dari saksi pasangan calon tanpa pernah menyampaikan secara terbuka bahwa memiliki hubungan saudara dengan saksi/Tim Pasangan Calon Petahana (Nomor urut 2) sebagaimana ketentuan pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 6 diduga melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8 huruf k dan pasal 14 huruf a; 5. Pelanggaran Oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 tentang Temuan Masyarakat berupa perbuatan perencaan pidana pemilu (Money Politic) dengan disertai membawa senjata tajam yang tidak dijadikan temuan oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 a. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 dinihari, masyarakat menangkap 2 orang yang mengendarai 2 unit mobil yang Email: info@dkpp.go.id masuk ke kawasan kampung lama kelurahan Teluk Bintuni Distrik Bintuni. Gerak gerik mencurigakan kedua orang tersebut kemudian dihampiri oleh warga dan Tim Paslon 01 dan seketika kedua orang tersebut melarikan diri dan meninggalkan mobilnya. ditemukan 1 buah Map yang berisi Kartu Nama Pasangan Calon Petahana, Catatan sejumlah PPD dan uang yang akan dan/atau telah diserahkan, Surat Perjanjian Kerja Proyek APBD, dokumen visi misi dan program kerja pasangan calon Petahana, sejumlah uang pecahan Rp.50.000,00- dalam kondisi terikat, dua buah amplop yang diterawang nampak berisi sejumlah uang, serta satu buah senjata tajam jenis parang; b. Lokasi pelarian ke-dua orang tersebut kemudian dikerumuni oleh warga sehingga memaksa pihak keamanan mengevakuasi ke-dua orang tersebut dan membawanya ke Polres Teluk Bintuni; c. Pihak Keamanan kemudian membawa ke-dua orang tersebut bersama 2 unit mobil dan 1 buah senjata tajam ke Polres Teluk Bintuni, sedangkan Map diserahkan oleh Warga Ke pihak Polres Teluk Bintuni kepada petugas jaga saat itu; d. Bahwa sekitar 2 jam sebelumnya, ditempat yang sama di Polres Teluk Bintuni Sdr. Nazil Hilmie dan Teradu 7 dihadapan Kapolres Teluk Bintuni menyampaikan bahwa menitipkan semua yang menjadi temuan warga ke Polres Teluk Bintuni dikarenakan pihak Bawaslu sedan fokus mengawasi distribusi logistik Pilkada dan akan menjemput tahanan dan barang bukti yang dititipkan tersebut pada tanggal 9 Desember pukul 08.00 WIT Pagi. Atas dasar pernyataan tersebut warga dan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 01 menyerahkan semua temuannya ke Pihak Polres dengan keyakinan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur oleh Pihak Bawaslu (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11); e. Bahwa kemudian, barang-barang yang diserahkan oleh Warga sebagaimana diuraikan diatas termasuk terduga pelaku tidak diproses oleh Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 dalam arti tidak dijadikan sebagai temuan, melainkan Tim Paslon 01 harus menumpuh prosedur pelaporan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Anehnya adalah senjata tajam yang ditemukan ternyata tidak dijadikan barang bukti oleh Bawaslu untuk kemudian ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum oleh pejabat berwenang, padahal berdasasrkan penalaran yang wajar seorang dengan membawa senjata tajam dan sejumlah uang ditengah malam menjelang pemilihan patutlah dianggap sebagai ancaman yang harus diambil tindakan tegas apalagi membawa senjata tajam merupakan tindak pidana yang ancamannya diatas 5 (lima) tahun, namun faktanya terduga pelaku masih berkeliaran bahkan sempat mengikuti aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 12 Desember 2020; f. Tindakan Teradu 7 sampai dengan Teradu 11 tersebut menunjukkan tidak profesionalnya para Teradu dan bahkan bersikap diskriminatif dengan tidak menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Petahana. g. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu 6 s/d Teradu 11 diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , Email: info@dkpp.go.id pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Keputusan Bupati Teluk Bintuni No 188.4.5/D-08/TAHUN 2020 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Melakukan Penatausahaan/Pengelolaan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 tertanggal 11 Juni 2020; 2. P-2 Surat Edaran Menteri Dalam - Negeri No. 273/487/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, tertanggal 21 Januari 2020; 3. P -3 Berita Media Massa Okezone.com tanggal 11 September 2020 dengan Judul Mendagri Tolak 4.156 usulan Mutasi PNS Periode Januari – Agustus 2020; 4. P -4 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan tertanggal 26 November 2020; 5. P -5 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni No. 215/PB-11/PP.05.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 (Formulir Model A.14); 6. P -6 Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni No. 332/PL.02.1 – SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 25 November 2020 perihal Tindak Lanjut; Email: info@dkpp.go.id 7. P -7 Rekomend asi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni No. 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 (Formulir Model A.16); 8. P -8 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni No. 278/PB-11/PP.00.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 (Formulir Model A.16); 9. P -9 Surat KPU Teluk Bintuni No. 358/PI.02.6-SD/9206/KPU- Kab/XII/2020 Perihal Jawaban Rekomendasi tertanggal 13 Desember 2020; 10. P -10 Surat Bawaslu Teluk Bintuni No. 296/PB-11/PM.00.02/XII/2020 perihal menyikapi surat KPU KAb. Teluk Bintuni No. 358/PI.02.6-SD/9206/KPU- Kab/XII/2020 Perihal Jawaban Rekomendasi, tertanggal 14 Desember 2020; 11. P-11 Penyampaian Keterangan Pada poin 4 halaman 3 Bawaslu Kabupaten Teluk Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Pada Persidangan Bintuni menerangkan Mahkamah Konstitusi Terkait bahwa atas laporan nomor Perselisihan Hasil Pemilian 024/LP/PB/KAB/34.07/X Bupati Teluk Bintuni Nomor II/2020 telah memanggil 95/PHP.BUP-XIX/2020 terlapor (romilus Tatuta) secara patut namun tidak hadir. Bukti ini menunjukkan bahwa terjadi perbedaan penerapan hukum dalam penanganan laporan, halmana untuk laporan pelanggaran mutase pejabat oleh Bupati Petahana Bawaslu sama sekali tidak melakukan pemanggilan 12. P -12 - DPT pada TPS 1 Kampung Bukti ini menunjukkan Fruata terjadi penyalahgunaan - Salinan Berita Acara dan surat suara, surat suara Sertifikat Hasil Penghitungan pemilih yang namanya Perolehan Suara Di Tempat ganda dalam DPT dan Pemungutan Suara Dalam telah dicoret tetap Pemilihan Bupati dan Wakil didistribusikan Bupati Teluk Bintuni Tahun mengakibatkan surat 2020 TPS 1 Kampung Fruata suara tersebut terpakai - DPT pada TPS 1 Kampung dan dihitung sebagai Jagiro suara sah, mempengaruhi - Salinan Berita Acara dan perolehan suara pasangan Sertifikat Hasil Penghitungan calon secara keseluruhan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Email: info@dkpp.go.id Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 1 Kampung Jagiro - DPT TPS 1 Kampung Riendo - Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 1 Kampung Riendo - DPT TPS 1 Kampung Meyetga - Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 1 Kampung Meyetga - DPT TPS 1 Kelurahan Bintuni Timur - Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 1 Kelurahan Bintuni Timur - DPT TPS 1 Kampung Jahabra - Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 1 Kampung Jahabra - DPT TPS 08 Kelurahan Bintuni Barat - Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 08 Kelurahan Bintuni Barat - DPT TPS 1 Kampung Weriagar - Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 1 Kampung Weriagar - DPT TPS 1 Kampung Anajero - Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Email: info@dkpp.go.id Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 TPS 1 Kampung Anajero 13. P -13 Video Anggota PPD Distrik Video ini membuktikan Dataran Beimes dan Kepala bahwa terjadi penolakan Kampung Huss menolak saksi yang kemudian diatur mandat di TPS 01 kampung Huss sedemikian rupa oleh dan TPS 01 Kampung Sir Anggota PPD DIstrik Dataran Beimes (saksi teradu KPU dalam persidangan DKPP), Kepala Kampung Huss, dan Ketua Panwas DIstrik Dataran Beimes (saksi teradu bawaslu dalam sidang DKPP) menciptakan saksi palsu di TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir 14. P -14 Video intimidasi oleh Tim Video ini membuktikan Kampanye Pasangan Calon bahwa intimidasi terhadap Nomor Urut 2 kepada teradu 7 teradu 7 s.d teradu 11 s.d teradu 11 justru dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 namun tidak secara jujur disampaikan oleh teradu dalam sidang DKPP 15. P -15 Video pernyataan Ketua Panwas Video ini membuktikan Distrik Dataran Beimes di Kantor bahwa benar Ketua Bawaslu Teluk Bintuni tanggal Panwas Distrik Dataran 12 Desember dini hari Beimes (saksi teradu bawaslu dalam sidang DKPP) menerangkan perampasan surat mandat dari saksi yang sah dan menyerahkan kepada orang lain (saksi palsu) 16. P -16 Salinan Akta Pernyataan Sefnat Akta ini adalah pernyataan Dowansiba tanggal 25 Januari Ketua Panwas Distrik nomor 15 Dataran Beimes (saksi teradu bawaslu dalam sidang DKPP) yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar saksi yang mengikuti pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir bukanlah saksi mandat yang sah [2.4] SAKSI PENGADU Edison Orocomna Menjelaskan bahwa dalam rapat pleno penetapan bahwa teradu VIII menyatakan secara lisan mencabut rekomendasi PSU. Email: info@dkpp.go.id Jhon F Putnarubun Menjelaskan keadaan pada menyampaikan laporan Kejadian di Distrik Beimes, dikantor Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak terjadi tekanan atau intimidasi dan suasananya normal seperti biasa. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: a. Berkenaan dengan pokok aduan ke-satu Bahwa para teradu 7 sampai dengan teradu 12 memeriksa laporan pelanggaran atas terlapor Bupati Petahana (Calon Bupati Bupati Nomor Urut 02 Ir. Petrus Kashihiw, MT.) dengan mendasarkan pada norma pasal 188 UU 1/2015 yang mengatur ketentuan pidana pemilu yang menyatakan “Setiap pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Padahal jelas-jelas laporan yang dimaksud adalah laporan pelanggaran mutasi pejabat oleh Bupati Petahana sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, pelanggaran terhadap norma ini diatur dalam ayat (5) “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Subjek norma dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) sangat tegas menunjuk kepada Bupati Petahana yang dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon, berbeda dengan subjek norma pasal 188 yang menunjuk setiap pejabat secara luas. Dari keterangan teradu telah jelas dan terang teradu 7 s.d teradu 11 hanya memeriksa aspek pelanggaran pidananya saja, teradu bahkan tidak melakukan pemanggilan terhadap terlapor (Bupati Petahana) dan hanya berdalih telah lewat waktu untuk memeriksa kepala BKD Teluk Bintuni, tata cara penanganan pelaggaran ini sama sekali berbeda dengan laporan terhadap anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Romilus Tatuta, dimana para teradu dapat melakukan pemanggilan terhadap terlapor [vide bukti P- 11]. Selain itu dalam keterangannya dimuka persidangan DKPP, teradu 9 menyatakan pergantian pejabat bendahara adalah pergantian yang dikecualikan berdasarkan SE Mendagri, dalam hal ini teradu 9 telah terjebak dengan pernyataannya bahwa tidak menemukan bukti adanya penggantian pejabat, kontradiktif dengan pernyataan bahwa penggantian bendahara adalah dikecualikan, teradu 9 sebenarnya tahu ada penggantian dimaksud namun enggan memeriksa lebih jauh apalagi memanggil terlapor (Bupati Petahana), para teradu semestinya dapat meminta keterangan ahli atas keraguan terhadap norma SE mendagri atau setidak-tidaknya melakukan koordinasi dengan pimpinan diatasnya atau pihak Kementerian Dalam Negeri. Email: info@dkpp.go.id Tindakan para teradu (7 s.d 11) yang tidak memeriksa terlapor (Bupati Petahana) yang mana dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon, melainkan hanya memeriksa aspek pidana laporan nomor: 017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 adalah bukti bahwa para teradu melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f , pasal 10 huruf a,b,c dan d, pasal 11 huruf a,b,c dan d, dan pasal 15 huruf d,e dan f b. Berkenaan dengan pokok aduan ke-dua Bahwa teradu 7 s.d teradu 11 menerbitkan surat nomor 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi dugaan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya merekomendasikan kepada teradu 1 s.d teradu 5 untuk menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda dalam DPT, tidak disalahgunakan oleh siapapun, dalam keterangannya dimuka persidangan DKPP terungkap fakta bahwa teradu 1 s.d teradu 5 tetap mendistribusikan surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang namanya ganda dalam DPT ke TPS-TPS pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 padahal teradu 1 s.d teradu 5 memiliki waktu dan kemampuan yang cukup untuk mengamankan surat suara dimaksud. Akibat tetap didistribusikannya surat suara tersebut, terjadi penyalahgunaan surat suara di TPS-TPS yang ditunjukkan oleh dokumen sertifikat hasil penghitungan suara di TPS (form. C.Hasil Salinan-KWK) [vide bukti P-12], surat suara yang tetap didistribusikan tersebut dihitung sebagai suara sah yang menambah perolehan suara pasangan calon. Di lain sisi, teradu 7 s.d teradu 11 lalai melakukan pengawasan terhadap pendistribusian surat suara dan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasinya sendiri. fakta bahwa para teradu secara sadar dan sengaja tetap mendistribusikan surat suara sebagaimana dimaksud, membuktikan tidak professional dan tidak netralnya para teradu sehingga patut dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf a, pasal 9 huruf a, pasal 11 huruf a, dan pasal 15 huruf d huruf g dan huruf h peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengga Pemilihan Umum; c. Berkenaan dengan pokok aduan ke-tiga Bahwa teradu 7 s.d teradu 11 telah menerbitkan surat nomor: 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada teradu 1 s.d teradu 5 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir. Berdasarkan keterangan saksi teradu (sefnat Dowansiba) dibawah sumpah terungkap fakta bahwa terjadi penolakan saksi pasangan calon Bupati Nomor urut 01 oleh kepala kampung, untuk menjamin tetap berjalannya pemungutan suara saksi teradu mengatur agar dipakai saksi dari masyarakat lokal dataran beimes yang mana saksi tersebut tidak pernah mendapat mandat apalagi dikenal oleh pasangan calon nomor urut 01 dan/atau tim kampanyenya. Saksi tersebut merupakan saksi palsu yang diangkat dengan merampas mandat dari saksi yang sah mendapat mandat Email: info@dkpp.go.id yaitu atas nama Agus Riadi Serang (Saksi TPS 01 kampung Huss) dan Yakuba Tokomadoran (Saksi TPS 01 Kampung Sir). Penolakan bahkan upaya pengusiran terhadap saksi mandat ditunjukkan dengan video [bukti P-13] oleh kepala kampung dan anggota PPD (saksi teradu 1 s.d teradu 5). Terhadap bantahan teradu 7 s.d teradu 11 yang menyatakan bahwa menerbitkan rekomendasi PSU dalam kondisi dibawah tekanan, teradu tidak dapat membantah fakta keterangan saksi pengadu (John F Putnarubun) dibawah sumpah bahwa selama melakukan rapat dan kajian terhadap laporan pelanggaran di TPS 01 Huss dan TPS 01 Sir, para teradu berada dalam penjagaan ketat aparat kepolisian dan apparat TNI, justru teradu 10 yang mengumbar kata-kata “kalau mau single ketemu di jawa”, lagipula intimidasi terhadap para teradu lebih tepat dialamatkan kepada tim kampanye pasangan calon nomor ururt 02 [vide bukti P-14] dalih teradu 7 s.d teradu 11 bahwa terjadi demonstrasi di depan kantor Bawaslu tidaklah dapat dijadikan alasan untuk mempengaruhi tindakan hukum para teradu. Teradu 7 s.d teradu 11 juga menutupi fakta bahwa telah memanggil ketua Panwas Distrik Dataran Beimes untuk diambil keterangannya tanggal 12 Desember dini hari [bukti P-15], selain itu Ketua Panwas Distrik Dataran Beimes juga telah membuat pernyataan di hadapan Notaris yang pada pokoknya menerangkan peristiwa di TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir [vide bukti P-16] fakta bahwa lahirnya rekomendasi dikarenakan pelanggaran terhadap pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan menurut tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan yakni Ketua KPPS tidak menunjukkan kepada pemilih dan saksi dikarenakan saksi yang ada dalam TPS a quo adalah saksi palsu [vide pasal 59 ayat (2) huruf a Jo pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020] Fakta bahwa teradu 7 s.d teradu 11 tidak mencantumkan rujukan hukum dilaksanakannya PSU dalam rekomendasinya, padahal telah terang dan jelas pengetahuan para teradu (teradu 7 s.d teradu 11) atas fakta yang terjadi di TPS a quo, membuktikan tidak professional dan tidak netralnya para teradu sebagai penyelenggara pemilu sehinga patut dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, pasal 9 huruf a, pasal 11 huruf a, dan pasal 15 huruf d huruf g dan huruf h peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengga Pemilihan Umum; Bahwa terungkap dalam persidangan keterangan teradu 3 tidak dapat melaksanakan rekomendasi PSU dikarenakan terbitnya rekomendasi tanggal 12 Desember tahun 2020 sehingga tidak tersedia cukup waktu untuk melaksanakan PSU adalah tidak beradasar, faktanya dikabupaten lain dapat dilaksanakan PSU sampai dengan tanggal 16 Desember 2020. Tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU oleh para teradu (teradu 1 s.d teradu 5) membuktikan bahwa secara sadar dan sengaja para teradu tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar prinsip kepastian hukum, Email: info@dkpp.go.id profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 8 huruf a, pasal 10 huruf d, dan pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga patut dikenakan sanksi oleh DKPP terhadap para teradu Bahwa terungkap pula dalam persidangan, terhadap pernyataan teradu 8 dalam rapat pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 17 Desember 2020 yang menyatakan “Saya Rudi Baru mencabut rekomendasi Bawaslu tentang PSU”, berdasarkan keterangan saksi pengadu Edison Orocomna dibawah sumpah bahwa benar teradu mengeluarkan pernyataan tersebut dan tidak dibantah oleh teradu melainkan teradu berdalih dalam keadaan terdesak karena pertanyaan pengadu dalam rapat Pleno a quo, pengadu dengan tegas membantah dalih teradu bahwa pengadu hanya menanyakan sikap teradu 7 s.d teradu 11 yang tidak menyertakan rujukan hukum atas fakta keterangan Panwas Distrik Dataran Beimes dalam rekomendasinya, karena tidak dapat menjawab maka teradu mengeluarkan pernyataan “Saya Rudi Baru mencabut rekomendasi Bawaslu tentang PSU”. Fakta ini membuktikan teradu 8 tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu sehingga patutlah dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c, pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Berkenaan dengan pokok aduan ke-empat Bahwa terungkap dalam persidangan teradu 6 mengakui memiliki hubungan saudara dengan salah satu tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, halmana tidak pernah dinyatakan secara terbuka oleh teradu dalam rapat. Hal ini telah diingatkan oleh Majelis Hakim DKPP Ida Budhiarti dalam sidang DKPP atas perkara nomor: 218-PKE-DKPP/VIII/2019 yang mana teradu juga diperiksa atas perkara serupa dan dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan DKPP a quo. Fakta atas tindakan teradu 6 membuktikan bahwa teradu mengabaikan ketentuan pasal 8 huruf k peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: …k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye” sehingga patutlah dinyatakan melanggaar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VI 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam Pokok Perkara Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu Teradu I s.d. Teradu VI dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa Teradu I s/d Teradu VI menolak secara tegas pengaduan Pengadu pada Angka 2) huruf a s/d huruf c, halaman 4 s/d halaman 5, yang pada Email: info@dkpp.go.id pokoknya menyatakan bahwa “Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 berupa tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu 12) Nomor: 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan”; BANTAHAN TERADU I s.d. TERADU VI : 1) Bahwa sebelum teradu Menjawab dalil Pengadu, yang berkaitan dengann 2) yang Pada Pokoknya Pengadu Penyampaikan bahwa Pelanggaran oleh Teradu 1 sampai dengan teradu 6 berupa tidak melaksanakan Rekomendasi Bahawlu Nomor : 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020 Tanggal 16 November 2020 Tentang Rekomindasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, hal ini telah dilaporkan oleh saudara Ramli kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Perkara Nomor : 195-PKE-DKPP/XII/2020 yang telah disidangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) pada tanggal 9 Februari 2020 secara daring; 2) Bahwa BENAR Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tertanggal 16 November 2020, (BUKTI T - 1) yang pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU Teluk Bintuni untuk : a. Berkoordinasi dengan 1.658 Pemilih yang Namanya ganda dalam DPT TPS mana yang sesuai alamat pemilih; b. Menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang Namanya ganda dalam DPT tidak disalahgunakan oleh siapapun; c. Berkoordinasi dengan saksi Munawir untuk menentukan lokasi bagi TPS; d. Berkoordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan pemilih yang pindah memilih; e. Berkoordinasi dengan instansi terkait dengan nama pemilih DPT yang menggunakan angka romawi; 3) Bahwa setelah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 16 Nopember 2020 dimaksud, maka pada tanggal 17 Nopember 2020, KPU Kab. Teluk Bintuni segera menerbitkan Surat KPU Kab. Teluk No. 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi, (BUKTI T - 2) yang menegaskan: Memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing-masing kampung di masing-masing distrik; 4) Bahwa setelah seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se- Kabupaten Teluk Bintuni melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing-masing kampung di masing-masing distrik, maka KPU Kab. Teluk Bintuni melakukan : a. Pencoretan terhadap pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah memilih pada Formulir A.3., dengan total 808 (delapan ratus delapan) pemilih; b. Menahan dan atau tidak menyerahkan Formulir C Pemberitahuan Email: info@dkpp.go.id agar tidak disalahgunakan; 5) Bahwa setelah KPU Kab. Teluk Bintuni melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Binituni sebagaimana dalam Berita Acara Nomor: 252/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 6 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020,(BUKTI T - 3) maka KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan hasil verifikasi dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni kepada Bawaslu Kab. Teluk Bintuni (BUKTI T –4) dan juga kepada Pasangan Calon No. Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana dalam Tanda Terima tanggal 8 Desember 2020; (BUKTI T – 5) 6) Bahwa atas hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni terkait pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tertanggal 16 Nopember 2020, TIDAK TERDAPAT KEBERATAN DAN/ATAU PENGADUAN DARI PASANGAN CALON NO. URUT 1 DAN PASANGAN CALON NOMOR URUT 2 SERTA TIDAK ADA KEBERATAN ATAU REKOMENDADSI DARI BAWASLU KAB. TELUK BINTUNI, sejak diputuskan dan dilakukan pemungutan suara dan bahkan hingga Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020; 3. Bahwa Bahwa Teradu I s/d Teradu VI menolak secara tegas pengaduan Pengadu pada Angka 3) Bagian Kesatu huruf j, halaman 8 dan Angka 3) Bagian Kedua huruf a s/d huruf f, halaman 8 s/d halaman 9, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pelanggaran oleh Para Teradu mengenai tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu 7 sampai dengan Teradu 11) nomor: 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020”; BANTAHAN TERADU I s.d. TERADU VI : 1) Bahwa BENAR Bawaslu Kab. Teluk Bintuni menerbitkan Surat No. 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020, Tanggal 12 Desember 2020, Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan surat No. 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020, Tanggal 12 Desember 2020, Perihal : Rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Sir Distrik Dataran Beimes; (BUKTI T–6) 2) Bahwa terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni dimaksud, KPU Kab. Teluk Bintuni melalui Surat No. 358/PL.02.6- SD/9206/KPU-Kab/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal : Jawaban Rekomendasi, (BUKTI T – 7) yang pada pokoknya menyatakan bahwa : “KPU Kab. Teluk Bintuni belum dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni karena Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak secara jelas dan tegas mencantumkan Pasal dan Jenis Pelanggaran yang mendasari rekomendasi pemungutan suara ulang, oleh karenanya Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan Email: info@dkpp.go.id Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni apabila Bawaslu Kab. Teluk Bintuni secara jelas dan tegas menyatakan jenis dan pasal pelanggaran sebagai dasar pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun hingga saat ini Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak dapat menentukan pasal pelanggaran yang dijadikan dasar untuk pemungutan suara ulang. tidak secara jelas dan tegas mencantumkan Pasal dan Jenis Pelanggaran yang mendasari rekomendasi pemungutan suara ulang, oleh karenanya Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;” 3) Bahwa guna mendapatkan pemahaman yang sama dan menghindari adanya permasalahan yang timbul akibat Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni dimaksud, maka pada tanggal 14 Desember 2020 dilakukan Rapat Pembahasan Bersama terkait Dugaan Pelanggaran Saat Proses Pemungutan Suara di Kampung HUSS dan SIIR Distrik Dataran Beimes yang dihadiri/antara Komisi Pemilihan Umum Kab. Teluk Bintuni, Bawaslu Kab. Teluk Bintuni bersama-sama dengan Penasehat Hukum dan Saksi Tim Pemenangan Nomor Urut 1, dimana dari hasil rapat dimaksud dicapai hasil bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni karena rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni membenarkan dan dapat menerima sikap dan keputusan KPU Kab. Teluk Bintuni tersebut; (Vide: Bukti T - 8 dan Bukti T - 9); 4) Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kkabupaten Teluk Bintuni, Bawaslu Kab. Teluk Bintuni secara tegas menyatakan tidak keberatan dengan sikap KPU Kab. Teluk Bintuni yang pada prinsipnya menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU tentang Pemungutan Suara ulang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Bawaslu Kab. Teluk Bintuni No. 296/PB-11/PM.00.02/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, Perihal : Menyikapi Surat KPU Kab. Teluk Bintuni No. 358/PL.02.6-SD/KPU- Kab/XII/2020, Perihal : Jawaban Rekomendasi, yang menegaskan bahwa : (Vide: Bukti T - 10) - Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tetap menerima kajian-kajian hukum yang telah diuraikan oleh KPU Kab. Teluk Bintuni terkait syarat-syarat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS; - Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tetap menganggap KPU Kab. Teluk Bintuni adalah Lembaga yang tidak serta merta melaksanakan suatu rekomendasi sebelum melaksanakan kajian-kajian hukum agar tidak menimbulkan kekeliruan; - Bawaslu Kab. Teluk Bintuni pada prinsipnya menerima kajian-kajian hukum yang dilakukan oleh KPU Kab. Teluk Bintuni dan bersedia Email: info@dkpp.go.id memberikan keterangan-keterangan dan/atau kronologis bila suatu saat dibutuhkan; 4. Bahwa Teradu VI menolak secara tegas pengaduan Pengadu pada Angka 4) huruf d halaman 10, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pelanggaran oleh Teradu 6 yang tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana”; BANTAHAN TERADU I s.d. TERADU VI : Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu tersebut, Teradu 6 akan menyampaikan Jawaban, penjelasan, dan bantahan sebagai berikut: 1) Sebelum Teradu 6 menyampaikan jawaban atas pokok-pokok aduan, dalam persidangan ini perlu disampaikan bahwa Pengadu dalam pokok aduannya tidak menjelaskan mengenai kedudukan Pengadu dalam perkara a quo, sehingga Teradu 6 perlu mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) dari Pengadu dalam perkara ini. Adapun sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. Oleh karena itu, Teradu 6 berpendapat bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam laporannya ke DKPP, sehingga laporan Pengadu seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima; 2) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subjektif terhadap Teradu 6; 3) Teradu 6 menyatakan dengan tegas bahwa aduan yang didalilkan oleh Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan kapan peristiwa kongkrit a quo terjadi. Selain itu, pengadu juga tidak menjelaskan fokus dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan adanya dugaan pelanggaran yang didalilkan Pengadu. Dalil Pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu hal pasti dan fokus terhadap hal yang dirasa merugikan atas perbuatan apa dan permasalahan etik apa yang dilanggar oleh Teradu 6, sehingga dalil aduan kabur, dan tidak ada satupun dalil penunjang Pengadu selain hanya didasarkan pada kondisi hubungan sedarah (kakak beradik) antara Teradu 6 dengan Samsudin Seknun. Kendatipun demikian, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu 6 beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 4) Bahwa menurut Teradu 6, aduan Pengadu berkait erat dengan kekhawatiran munculnya sesuatu yang sering dinamai dengan istilah konflik kepentingan. Untuk itu Teradu merasa perlu untuk menguraikan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan konflik kepentingan tersebut. Dalam berbagai literatur, dapat ditemui makna dan batasan mengenai konflik kepentingan dimaksud, seperti definisi yang dirumuskan oleh Council of Europe, konflik kepentingan adalah potensi yang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel akan mendorong pejabat publik Email: info@dkpp.go.id mengambil keputusan yang tidak berdasar pada kepentingan publik (Modul Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009:2). Dalam modul yang sama, KPK kemudian memaknai konflik kepentingan sebagai situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Dalam Modul lainnya berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan, diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2016:5), di dalamnya menjelaskan pula konsep konflik kepentingan dengan mengacu pada 2 (dua) definisi konflik kepentingan (conflict of interest) yang diartikan sebagai: 1) “a situation that has the potential to undermine the impartiality of a person because of the possibility of a clash between the person’s self-interest and professional interest or public interest”. 2) “suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas- tugas kantornya atau organisasinya”; 5) Dalam Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya; 6) Bahwa atas pengertian mengenai konflik kepentingan secara umum baik dalam berbagai literatur maupun peraturan perundang-undangan, dapat dipahami bahwa pada dasarnya kepentingan pribadi merupakan sebuah potensi, yang akan selalu ada dan melekat dalam jabatan publik tertentu yang diemban oleh seseorang. Termasuk kenyataan bahwa memang benar Teradu 6 adalah adik kandung dari seseorang bernama Samsudin Seknun. Hal tersebut merupakan kenyataan yang bersifat pribadi yang bagaimanapun Teradu 6 tidak pernah mampu atur dalam kehidupan Teradu 6 sendiri. Tentu saja Teradu 6 tidak pernah dapat meminta, apalagi mengatur bagaimana Teradu 6 akan dilahirkan dan dari latar belakang keluarga yang seperti apa Teradu 6 akan dibesarkan. Maka Teradu 6 berpandangan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana kondisi ataupun lebih jauh kepentingan pribadi tersebut mampu dikelola secara baik, transparan dan akuntabel, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat dan pada akhirnya harus membuat orang tersebut mampu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadinya; Faktanya, Teradu 6 dapat sampaikan dan harus akui bahwa hubungan kekeluargaan Teradu 6 dengan Samsudin Seknun selama ini berjalan layaknya hubungan dan komunikasi antar anggota keluarga dengan tanpa banyak membahas terlalu dalam mengenai urusan pekerjaan. Jika pun bertemu dalam berbagai kesempatan, Teradu 6 dan Samsudin Seknun lebih banyak membahas hal-hal yang sifatnya pribadi, dan tidak pernah membahas sama sekali mengenai Pemilukada dan hal-hal yang Email: info@dkpp.go.id berkaitan dengan hal tersebut, apalagi berkaitan dengan Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020. 7) Bahwa atas beberapa definisi dan pemahaman mengenai konflik kepentingan di atas, sangat dapat dipahami kemudian, termasuk oleh Teradu 6 yang sepenuhnya memahami mengapa konflik kepentingan seringkali dipermasalahkan dan berpotensi untuk menjadi sebuah tindakan yang dianggap tidak etis. Setidaknya pertama, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi kepentingan publik atas adanya kepentingan pribadi. kedua, karena dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang tujuannya tidak lain untuk meluluskan kepentingan pribadi. Berkaitan dengan hal ini, Teradu 6 secara tegas menyatakan bahwa tidak sekalipun kondisi dan situasi dalam ranah pribadi Teradu 6 yang mempengaruhi kinerja Teradu 6 selama ini selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, terlebih terhadap berbagai kebijakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang selama ini Teradu 6 turut ikut andil sebagai system pendukung (supporting system) di dalamnya, tidak pernah sedikitpun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan pribadi Teradu 6. Teradu 6 dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga senantiasa berpedoman kepada kode etik penyelenggaraan Pemilu yang meliputi berbagai prinsip mulai dari prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, hingga bekerja secara efisien dan demi kepentingan umum sesuai dengan apa yang telah diwujudkan dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu 6 tidak mengumumkan ke Publik terkait adanya hubungan keluarga sedarah dan sekandung dengan saksi Pasangan Calon Petahana atas nama Samsudin Seknun merupakan dalil yang patut dikesampingkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan sangat bertolak belakang dengan usaha Teradu 6 yang telah secara jujur dan terbuka mengakui hubungan bersaudara antara Teradu 6 dengan Samsudin Seknun. Faktanya pada saat Rapat pleno persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020, Teradu 6 telah jujur secara lisan menyampaikan terkait dengan hubungan saudara antara Teradu 6 dengan Samsudin Seknun dalam rapat tersebut kepada seluruh Komisioner KPU dan Seluruh Komisioner KPU dapat mengetahui Hubungan antara Teradu 6 dengan Syamsudin Seknun sebagai adik kakak; 9) Bahwa selain telah menyampaikan secara terbuka pada saat Persiapan Rapat Pleno, perihal keterkaitan Teradu 6 dengan Samsudin Seknun, jauh sebelum tahapan tersebut berlangsung Teradu 6 secara kelembagaan juga telah menyampaikan secara resmi kepada Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni perihal memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 2 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 atas nama Syamsudin Seknun sebagai Konsultan Politik Paslon Nomor Urut 2 dan telah diumumkan secara terbuka melalui Pengumuman Nomor: 345/HM.02-PU/9206/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 (Bukti Email: info@dkpp.go.id T - 11). Namun demikian, bahwa begitu mengetahui posisi saudara kandung Teradu 6 yang menjadi bagian dari Tim Paslon Nomor Urut 2 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, Teradu 6 secara sadar dan penuh tanggung jawab demi menjaga prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu, serta untuk mampu bekerja secara jujur, mandiri, professional, dan mengutamakan kepentingan umum, Teradu 6 segera mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. Tentu saja hal ini faktanya telah sejalan pula dengan prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sekali lagi, Teradu 6 menyatakan secara tegas bahwa Teradu 6 tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Teradu 6 selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Oleh karenanya dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan juga Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni lainnya, kiranya dapat menunjukkan dan membuktikan serta mengklarifikasi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada Teradu 6 sehubungan dengan keadaan adanya hubungan keluarga antara Teradu 6 dengan Syamsudin Seknun, bahwa selama ini, berkaitan dengan kondisi dimaksud, Teradu 6 sama sekali tidak pernah sekalipun memasukkan kepentingan pribadi Teradu 6 dalam pengambilan kebijakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni secara kelembagaan; 10) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Teradu 6 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan manapun, dengan alasan sebagai berikut : - Tidak ada perbuatan Teradu 6 yang melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut dengan Peraturan DKPP No. 2/2017), yang pada pokoknya menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. … b. … c. … d. … e. … f. … g. … h. … i. … j. … k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apablila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye Email: info@dkpp.go.id l. … 11) Bahwa Pengadu mendalilkan pada Poin 4) huruf c, yang pada pokonya bahwa Teradu daalm Pelaksanaan Pleno Sambil sekali kali menjawab Keberatan dari saksi pasangan calon, bahwaa dalil tersebut teradu perlu jelaskan berdasarkan fakta bahwa setelah pelaksanaan Pleno dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Ibu Regina Baransano dan proses pleaksanaan Pleno Mulai dari tanggal 15 s.d 17 teradu 6 tidak perna menjawab atau berbicara menanggapi pertanyaan oleh Saksi Paslo dari nomor urut 1 dan 2, bahawa pada saat pleno berlangsung Pengadu adalah saksi pasangan calon, dan perlu Teradu sampaikan bahwa selamah proses pleno Rekapitulasi berlangsung pengadu lebih banyak berada di luar ruangan pleno dari pada di dalam ruangan pleno, disebabkan karena teradu menghindar dari konflik kepentingan antara saksi paslon atas nama syamsudin seknun dengan teradu 6; 12) Bahwa Teradu perlu menyampaikan bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 228 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas : a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 229 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; b. pemberian dukungan teknis dan administrative penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Email: info@dkpp.go.id f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu : g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. Pasal 230 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229, Sekretariat KPU Kabupaten / Kota mempunyai wewenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehinga tugas, fungsi dan wewenang Teradu 6 tidak dalam posisi pengambilan keputusan. 13) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu 6 terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , bukan sebagai pengambil keputusan dalam rapat pleno dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Oleh karenanya Teradu 6 memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu 6, serta memohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience). [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII s.d. TERADU XII 1. Bahwa terkait pokok perkara point 1, yang pada pokoknya pengadu mendalilkan para Teradu dinilai Keliru, dalam melakukan kajian terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilihan mengenai mutasi pejabat. Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII 1) Bahwa benar pada tanggal 19 Nopember 2020, Bawaslu Republik Indonesia menerima laporan dari pelapor atas nama Kasman Refideso yang melaporkan tentang calon Bupati Nomor urut 2 (Petahana) melakukan pergantian Pergantian Pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon tanpa mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia, 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni setelah menerima kajian awal dari Bawaslu RI pada tanggal 19 Nopember 2020, berdasarkan surat Bawaslu RI nomor 0752/K. Bawaslu/PM.00.00/XI/2020 tentang Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan ditindaklanjuti berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 080/K/TB/TM.06.02/XI/2020 tentang Pelimpahanan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan maka berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor 230a/PB- 11/HK.01.01/XI/2020 tentang Pelimpahan Laporan Dari Bawaslu RI Ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Email: info@dkpp.go.id 3) Bahwa laporan sebagaimana dimaksud telah dilimpahkan ke Sentra Gakumdu Kabupaten Teluk Bintuni dengan dengan alasan perbuatan sebagaimana dimaksud diduga merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Undang Undang nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. - Pasal 88 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). - Pasal 189 “Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). - Pasal 190 Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). - Adapun pasal 71 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Undang undang nomor 1 tahun 2015, Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 4) Bahwa telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut melalui keterangan pelapor atas nama Kasman Refideso pada tanggal 24 Nopember 2020 yang pada pokoknya menyatakan Bukti P2 dari Pelapor yang diajukan bukanlah asli tetapi dibuat sendiri oleh pelapor serta jabatan yang dimaksud adalah jabatan bendahara. 5) Bahwa saksi yang diajukan pelapor atas nama Edison Orocomna yang telah diklarifikasi oleh penyelidik pada tanggal 24 Nopember 2020, pada pokoknya menjelaskan kepada penyelidik tidak tahu dan tidak melihat kejadian sebagaimana dilaporkan. 6) Bahwa penyelidik Gakummdu pada tanggal 24 Nopember 2020 telah meminta keterangan dari saksi yang diajukan pelapor atas nama Ramli yang pada pokoknya menjelaskan mengetahui adanya pelantikan pejabat pengelola keuangan, dan menyatakan memiliki SK nomor Email: info@dkpp.go.id 188.4.5/D-08/tahun/2020 dalam bentuk fotocopy namun tidak menyerahkan kepada penyelidik. 7) Bahwa penyelidik Gakkumdu telah memeriksa dan meneliti alat bukti surat yang diajukan oleh pelapor, serta berpedoman pada pasal 71 ayat (2) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, Surat Edaran Mendagri nomor 271/497/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah 2020 serta PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020. 8) Bahwa berdasarkan hasil pembahasan penyelidikan Gakkumdu pada tanggal 26 Nopember 2020, terkait laporan dengan nomor Registrasi 017/REG/LP/PB/KAB/34.07/XI/2020 dengan pelapor atas nama Kasman Refideso tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan karena alat bukti tidak memenuhi unsur – unsur sebagaimana di atur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. 9) Bahwa para teradu beranggapan laporan yang diajukan perlu dilakukan pembuktian unsur unsur pidana terlebih dahulu, dan apabila terpenuhi unsur unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 dan 2, maka selain sanksi pidana, calon bupati petahana dikenai juga sanksi administrasi. (Bukti T1) 2. Bahwa terkait pokok perkara point 3 yang pada pokoknya terkait pelanggaran oleh para teradu tidak terlaksananya Pemungutan suara ulang di TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir sebagaimana rekomendasi Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni (teradu VII sampai XI) nomor 278/PB-11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 desember 2020. Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII 1) Bahwa terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor 278/PB-11/22.00.02 tertanggal 12 Desember tahun 2020, berawal saat sedang dilaksanakan klarifikasi awal terhadap pelapor Agus Riadi Serang pada tanggal 11 Desember 2020, tiba–tiba sekitar pukul 13.00 WIT, kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Dilempari Batu oleh massa dan setelah ditemui perwakilan massa meminta harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS Huss dan TPS SIR. 2) Bahwa setelah mendengar aspirasi dari perwakilan massa Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni melanjutkan klarifikasi terhadap pelapor, dan massa masih tetap menunggu hasil keputusan Bawaslu agar merekomendasikan PSU di TPS Kampung Hus dan TPS Kampung Sir. 3) Bahwa setelah melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Berita Acara Kajian Awal nomor 277a/PB- 11/HK.01.01/XII/2020 yang pada pokoknya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang dijadikan dasar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Hus dan TPS kampung Sir. 4) Bahwa dalam keadaan dibawah tekanan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada pukul pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 06.00 WIT, menerbitkan rekomendasi nomor 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020. Adapun isi dari rekomendasi tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kampung Huss dan Kampung Sir Distrik Dataran Beimes. (Bukti T-2) Email: info@dkpp.go.id 5) Bahwa terkait rekomendasi Bawaslu Kabupeten Teluk Bintuni nomor 278/PB-11/22.00.02, KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Hus dan TPS Kampung Sir, 6) Bahwa sebelumnya KPU Kabupaten Teluk Bintuni berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni nomor 356/PL.02.6-SD/9206/KPU- Kab/XII/2020 perihal koordinasi, dan pada tanggal 13 desember 2020 KPU Kabupaten Teluk Bintuni memberikan jawaban atas rekomendasi sebagimana surat KPU Teluk Bintuni nomor 358/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020. Pada pokoknya KPU Kabupaten Teluk Bintuni belum bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Huss dan Kampung Sir dengan alasan bahwa unsur-unsur terkait Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, hal ini didasari hasil klarifikasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhadap PPD Distrik Dataran Beimes, PPS Kampung Huss dan Kampung Sir serta KPPS TPS Kampung Huss dan Kampung Sir. 7) Bahwa berdasarkan surat KPU tersebut Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyikapi sebagaimana dalam surat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor 296/PB/-11/PM.00.02/XII/2020 yang pada prinsipnya menerima dan menghargai kajian kajian hukum yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten Teluk Bintuni selaku lembaga penyelenggara terkait tidak dilaksanakan PSU di TPS Kampung Hus dan TPS Kampung SIR.(Bukti T-3) 3. Bahwa terkait pokok perkara point 5, yang pada pokoknya pengadu mendalilkan adanya perbuatan pidana pemilu (money politik) dengan disertai membawa senjata tajam yang tidak dijadikan temuan oleh Teradu VII sampai Teradu XI. Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII 1) Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, sekitar pukul 02.15 WIT, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, mendapat informasi Awal terkait adanya dugaan tindak pidana politik uang. 2) Bahwa informasi awal sebagaimana dimaksud pada point 1, Bawaslu telah menjadikan sebagai temuan nomor 011/TM/PB/KAB/34.07/XII/2020, dan telah ditindaklanjuti ke Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni, berdasarkan berita acara nomor 197/PB-II/HK.01.01/XII/2020 pada tanggal 10 desember 2020. 3) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut, dengan mengundang terlapor dan saksi saksi. 4) Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni telah membahas dalam pembahasan kedua sebagaimana berita acara nomor 013/BA/SG/XII/2020, pada tanggal 11 desember 2020, dan telah menyimpulkan bahwa temuan tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan. ( Bukti T-4). 4. Bahwa Terkait Aduan Terhadap Teradu II dan Teradu VIII, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 17 Desember 2020 Email: info@dkpp.go.id Bantahan/Tanggapan Teradu VII s.d. Teradu XII 1) Bahwa Teradu VIII menjelaskan terkait proses yang sedang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Gakkumdu terkait laporan Agus Riadi Serang. 2) Bahwa Teradu VIII dan Teradu XI ditugaskan untuk mengikuti Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Teluk Bintuni, sedangkan Teradu yang lain ditugaskan untuk menyelesaikan laporan/temuan yang lain pasca pemungutan suara tanggal 9 desember 2020. 5. Bahwa terkait Aduan terhadap Teradu XII yang pada pokoknya tidak memberikan dukungan administratif. 1) Bahwa Teradu selalu memberikan dukungan administratif terhadap setiap pelaksanaan kegiatan di Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni. 2) Bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab teradu XII dalam mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, dengan menempatkan Staf ASN dan Non ASN. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VI Berdasarkan uraian-uraian Bantahan/Jawaban Teradu I s.d. Teradu VI sebagaimana tersebut di atas, maka Teradu Teradu I s.d. Teradu VI mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Pengaduan Para Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Teradu I s.d. Teradu VI Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku Penyelenggara Pemilu; Atau, Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7.2] PETITUM TERADU VII s.d. TERADU XII Berdasarkan Uraian bantahan/tanggapan yang telah diajukan oleh Teradu VII s.d. Teradu XII, Maka Teradu Teradu VII s.d. Teradu XII memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk : 1. Menolak Permohonan Pengaduan dari Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Memberikan Rehabilitasi kepada Teradu VII, VIII, IX, X, XI, XII. Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil- adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VII No. KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. T-1 SURAT REKOMENDASI Membuktikan bahwa benar NOMOR 215/PB- Bawaslu Kab. Teluk Bintuni 11/PM.05.02/XI/20 telah merekomendasikan TENTANG REKOMENDASI kepada KPU Kab. Teluk Bintuni DUGAAN PENERUSAN untuk : PELANGGARAN Email: info@dkpp.go.id ADMINSITRASI PEMILIHAN a. Berkoordinasi dengan 1.658 TERTANGGAL 16 Pemilih yang Namanya NOVEMBER 2020 ganda dalam DPT TPS mana yang sesuai alamat pemilih; b. Menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang Namanya ganda dalam DPT tidak disalahgunakan oleh siapapun; c. Berkoordinasi dengan saksi Munawir untuk menentukan lokasi bagi TPS; d. Berkoordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan pemilih yang pindah memilih; e. Berkoordinasi dengan instansi terkait dengan nama pemilih DPT yang menggunakan angka romawi; 2. T-2 SURAT KPU KAB. TELUK Membuktikan bahwa KPU Kab. NO. 312/PL.02.1- Teluk Bintuni memerintahkan SD/9206/KPU- kepada Penyelenggara Tingkat KAB/XI/2020, TANGGAL 17 Distrik (PPD) dan PPS se- NOPEMBER 2020 Kabupaten Teluk Bintuni TENTANG TINDAK LANJUT untuk: SURAT REKOMENDASI - Melakukan koordinasi DUGAAN PENERUSAN dengan 1.658 pemilih yang PELANGGARAN Namanya ganda dalam DPT ADMINISTRASI untuk menentukan TPS mana saja 1.658 pemilih ganda; - Menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang Namanya ganda dalam DPT tidak disalahgunakan oleh siapapun; dst 3. T-3 BERITA ACARA NOMOR: Membuktikan bahwa KPU Kab. 252/HK.03.1- Teluk Bintuni telah BA/9206/KPU- melaksanakan rekomendasi KAB/XII/2020, TANGGAL 6 Bawaslu dengan melakukan DESEMBER 2020 pencoretan terhadap pemilih TENTANG REKAPITULASI ganda, meninggal dunia dan DAFTAR PEMILIH YANG pindah memilih. Dan Surat NAMA PEMILIH DICORET Pemberitahuan tidak DI 24 DISTRIK SE- diserahkan dan ditahan oleh KABUPATEN TELUK KPU Kab. Teluk Bintuni BINTUNI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2020 4. T-4 TANDA TERIMA HASIL Membuktikan bahwa KPU Kab. VERIFIKASI TEMUAN DATA Teluk Bintuni telah GANDA & PEMILIH YANG menyerahkan hasil verifikasi DIPINDAHKAN SEPIHAK, temuan data ganda, kepada DATA PEMILIH TAMBAHAN Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, DARI BAWASLU KAB. pada tanggal 8 Desember 2020 Email: info@dkpp.go.id TELUK BINTUNI TANGGAL 8 DESEMBER 2020 5. T-5 TANDA TERIMA Membuktikan bahwa KPU Kab. HASIL VERIFIKASI Teluk Bintuni telah TEMUAN DATA GANDA & menyerahkan hasil verifikasi PEMILIH YANG temuan data ganda, kepada Tim DIPINDAHKAN SEPIHAK, Pemenangan Nomor Urut 1, DATA PEMILIH TAMBAHAN pada tanggal 8 Desember 2020 DARI KETUA TIM PEMENANGAN NO. URUT 1 (AYO), TANGGAL 8 DESEMBER 2020 6. T-6 SURAT NO. 278/PB- Membuktikan bahwa benar 11/PP.00.02/XII/2020, Bawaslu Kab. Teluk Bintuni TANGGAL 12 DESEMBER memberikan Rekomendasi 2020, PERIHAL: kepada KPU Kab. Teluk Bintuni REKOMENDASI UNTUK untuk melakukan Pemungutan MELAKUKAN Suara Ulang di TPS Kampung PEMUNGUTAN SUARA Huss dan TPS Kampung Sir ULANG DI TPS KAMPUNG Distrik Dataran Beimes; HUSS DAN TPS KAMPUNG SIR DISTRI DATARAN BEIMES 7. T-7 SURAT NO. 358/PL.02.6- Membuktikan bahwa KPU Kab. SD/9206/KPU- Teluk Bintuni menyatakan KAB/XII/2020, TANGGAL bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni 13 DESEMBER 2020, belum dapat melaksanakan PERIHAL : JAWABAN rekomendasi Bawaslu Kab. REKOMENDASI Teluk Bintuni karena Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak secara jelas dan tegas mencantumkan Pasal dan Jenis Pelanggaran yang mendasari rekomendasi pemungutan suara ulang, oleh karenanya Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa KPU Kab. Teluk Bintuni akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni apabila Bawaslu Kab. Teluk Bintuni secara jelas dan tegas menyatakan jenis dan pasal pelanggaran sebagai dasar pelaksanaan pemungutan suara ulang. Namun hingga saat ini Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tidak dapat menentukan pasal pelanggaran yang dijadikan Email: info@dkpp.go.id dasar untuk pemungutan suara ulang. 8. T-8 VIDEO RAPAT TENTANG Membuktikan bahwa telah PEMBAHASAN BERSAMA diadakan rapat bersama antara TERKAIT DUGAAN KPU Kab. Teluk Bintuni, PELANGGARAN SAAT Bawaslu Kab. Teluk Bintuni PROSES PEMUNGUTAN dengan Tim Pemenangan SUARA DI KAMPUNG HUSS Pasangan Calon Nomor Urut 1 DAN SIIR DISTRIK (satu)/Pemohon terkait DATARAN BEIMES PADA Rekomendasi Bawaslu Kab. PEMILIHAN BUPATI DAN Teluk Bintuni tidak memenuhi WAKIL BUPATI KAB. TELUK ketentuan Pasal 59 ayat (1) BINTUNI TAHUN 2020 dan ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam rapat tersebut KPU Kab. Teluk Bintuni menyatakan belum dapat melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang, dan meminta Bawaslu Kab. Teluk Bintuni memperbaiki dan memberikan penjelasan yang jelas terkait jenis dan pasal pelanggaran sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni dapat membenarkan sikap KPU Kab. Teluk Bintuni tersebut. 9. T-9 RISALAH RAPAT TENTANG Membuktikan bahwa telah PEMBAHASAN BERSAMA diadakan rapat bersama antara TERKAIT DUGAAN KPU Kab. Teluk Bintuni, PELANGGARAN SAAT Bawaslu Kab. Teluk Bintuni PROSES PEMUNGUTAN dengan Tim Pemenangan SUARA DI KAMPUNG HUUS Pasangan Calon Nomor Urut 1 DAN SIIR DISTRIK (satu)/Pemohon terkait DATARAN BEIMES PADA Rekomendasi Bawaslu Kab. PEMILIHAN BUPATI DAN Teluk Bintuni tidak memenuhi WAKIL BUPATI KAB. TELUK ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan BINTUNI TAHUN 2020 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam rapat tersebut KPU Kab. Teluk Bintuni menyatakan belum dapat melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang, dan meminta Bawaslu Kab. Teluk Bintuni memperbaiki dan memberikan Email: info@dkpp.go.id penjelasan yang jelas terkait jenis dan pasal pelanggaran sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni dapat membenarkan sikap KPU Kab. Teluk Bintuni tersebut. 10. T-10 SURAT BAWASLU KAB. Membuktikan bahwa Bawaslu TELUK BINTUNI NO. Kab. Teluk Bintuni menyatakan 296/PB- bahwa : 11/PM.00.02/XII/2020 1. Bawaslu Kab. Teluk Bintuni TANGGAL 14 DESEMBER tetap menerima kajian- 2020, PERIHAL: MENYIKAPI kajian hukum yang telah SURAT KPU KAB. TELUK diuraikan oleh KPU Kab. BINTUNI NO. 358/PL.02.6- Teluk Bintuni terkait SD/KPU-KAB/XII/2020, syarat- syarat PERIHAL : JAWABAN dilaksanakannya REKOMENDASI Pemungutan Suara Ulang di TPS; 2. Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tetap menganggap KPU Kab. Teluk Bintuni adalah Lembaga yang tidak serta merta melaksanakan suatu rekomendasi sebelum melaksanakan kajian- kajian hukum agar tidak menimbulkan kekeliruan; 3. Bawaslu Kab. Teluk Bintuni pada prinsipnya menerima kajian- kajian hukum yang dilakukan oleh KPU Kab. Teluk Bintuni dan bersedia memberikan keterangan-keterangan dan/atau kronologis bila suatu saat dibutuhkan; 11. T-11 SURAT KETUA KPU Bahwa Bukti ini menerangkan KAB. TELUK BINTUNI NO. Bahwa Telah di Lakukan 345/HK.02-PU/9206/KPU- pengumuman oleh ketua KPU Kab/X/2020, TANGGAL 16 pada saat Pleno Tanggal 16 OKTOBER 2020, PERIHAL: Oktober 2020, tentang PENGUMUMAN hubungan salah satu Tim sukses Paslon nomor utur 2 dengan Plt. Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni. [2.8.2 BUKTI TERADU VII s.d. TERADU XII No. KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Dokumen Lengkap laporan Nomor 017/REG//LP/PB/KAB/34.07/XI/2020 yang terdiri dari Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan, Berita Acara Pleno Kajian Awal, Pemabahasan Pertama, Klarifikasi Pelapor (Via Daring), Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 017/REG/LP/PB/KAB/34.07/XI/2020 2. T-2 - Berita Acara Pleno Nomor 277a/PB-11/HK.01.01/XII/2020 Email: info@dkpp.go.id - Dokumen laporan Agus Riadi Serang, Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Kajian Awal Laporan, Kajian Akhir Laporan, dan Berita Acara Kajian Akhir 3. T-3 - Rekomendasi nomor 278/PB-11/PP.00.02/XII/2020 - Surat Koordinasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 356/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020 - Surat Jawaban Rekomendasi KPU menyingkapi Surat Bawaslu Nomor 358/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020 - Surat Jawaban Rekomendasi Bawaslu menyingkapi Surat KPU Nomor 296/PB-11/PM.00.02/XII/2020 4. T-4 Dokumen Informasi Awal, Temuan, Berita Acara Pleno nomor 197a/PB-11/HK.01.01/XII/2020, Berita Acara pembahasan I Gakumdu, Berita Acara Pembahasan ke II gakumdu Teluk Bintuni 5. T-5 Undangan Klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Teluk Bintuni [2.9] SAKSI TERADU I s.d TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu VI mengajukan saksi. Ayomi Towansiba (Mantan PPD Distrik Beimes) Bahwa saksi menjelaskan, bahwa pemilihan berjalan lancar dan tidak terjadi keributan di 6 TPS dari 7 TPS pada Distrik Dataran Beimes, satu TPS tidak dikunjungi karena lokasinya agak jauh. [2.10] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU VII Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I s.d. Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para teradu, sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu. 2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 telah terlaksana dengan baik, aman, lancar, jujur dan demokratis. 3. Bahwa benar KPU Teluk Bintuni pada tanggal 16 November mendapat rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor surat 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020. Dalam persidangan, KPU menyatakan telah melaksanakan rekomendasi tersebut, dengan mencoret sebanyak 808 nama DPT yang tidak memenuhi syarat baik ganda maupun meninggarl dunia, pencoretan tersebut dilakukan pada formular A3-KWK yang ditempel pada TPS-TPS nama tersebut berada. Selain itu, KPU menahan atau tidak mendistribusikan Formulir C-Pemberitahuan pemilih sejumlah 808 Formulir. Pada sidang yang dilaksanakan pada hari Senin 22 Februari 2021 para teradu menunjukan sejumlah formuluir tersebut di hadapan Majelis Hakim DKPP. Fakta lainya, bahwa permasalahan yang sama telah diajukan untuk di adili oleh DKPP dengan pokok perkara Nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020 oleh Sdr. Ramli. Putusan pada sidang tersebut, Majelis DKPP menyatakan bahwa KPU Telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu melalui surat Nomor 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, dengan memerintahkan kepada PPD dan PPS untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap nama-nama sebagaimana tertera pada rekomendasi bawaslu untuk memastikan yang bersangkutan memilih pada Distrik, kampung dan TPS mana. Sedangkan Email: info@dkpp.go.id perihal surat suara yang tetap di distribusikan sesuai dengan jumlah DPT per TPS dan surat suara cadangan, dimaksudkan untuk mengakomodir para pemilih yang telah memiliki E-KTP Kabupaten Teluk Bintuni akan tetapi belum terdaftar pada DPT. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020. 4. Bahwa benar KPU Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan Rekomendasi Bawaslu dengan Nomor 278/PB-11/PP.00.02/XII/2020 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Huss dan Sir Distrik Dataran Beimes. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, pada hari dan tanggal yang sama mengkoreksi sebanyak 3 kali dari surat rekomendasi mereka. Surat pertama diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada Hari Sabtu 12 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIT. Dalam surat tersebut terdapat kerancuan, dimana perihal surat bukan rekomendasi tetapi tindaklanjut dan penerusan pelanggaran adminsitrasi. Berdasarkan surat tersebut, maka KPU berinisiatif untuk mendatangi langsung Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk meminta kejelasan perihal dan isi surat tersebut, dalam pertemuan itu, terungkap bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi dengan keadaan yang terpaksa dalam tekanan, sehingga mempersilahkan KPU untuk melakukan kajian hukum apakah rekomendasi pemungutan suara ulang dapat dilakukan. Berdasarkan pertemuan tersebut, maka KPU berkesimpulan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang belum bisa dilaksanakan sepanjang Bawaslu tidak mencantumkan jenis penggaran yang menjadi syarat terjadi pemungutan suara ulang sebagaimana termaktub pada pasal 112 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e atau terdapat salah satu dari kelima poin tersebut. Pertimbangan lainya bahwa berkaitan dengan waktu pemberian rekomendasi yang telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 60 ayat (1) yakni maksimal 2 hari sejak hari pemungutan, dimana rekomendasi diberikan pada tanggal 12 atau 3 hari setelah hari pemungutan. Dalam sidang DKPP pada perkara ini terungkap fakta bahwa pengadu berasumsi bahwa pembukaan kotak suara oleh KPPS pada saat akan dilaksanakan pemungutan suara tanpa dihadiri oleh saksi atau salah satu saksi calon adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilihan. Faktanya bahwa sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2018 pasal 28 ayat (6) bahwa KPPS menunda selama 30 menit, atau hingga pukul 07.30 jika terdapat salah satu saksi maupun paswas tps yang belum hadir. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan para pihak tersebut belum juga hadir maka KPPS dibenarkan untuk memulai proses pemungutan suara. Fakta lainya terungkap berdasarkan penjelasan oleh Pengadu dan Bawaslu bahwa penghalangan saksi pasangan calon 01 dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020 tepatnya pada malam hari, oleh salah satu tim pemenangan paslon nomor urut 02, bukan oleh penyelenggara pemilu, baik PPD, PPS dan KPPS. Sepanjang pelaksanaan pemungutan suara yakni tanggal 09 Desember 2020, KPPS tidak mengetahu peristiwa tersebut dan terjadi diluar TPS, bahkan di hari sebelum dilaksanakanya pemungutan suara. Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi KPU kepada PPD Distrik Dataran Beimes, PPS dan Ketua KPPS Kampung Huss dan Sir, maka sebagai tindaklanjut KPU atas Rekomendasi Bawaslu maka KPU Menerbitkan Surat Nomor 358/PL.02.6-SD/9206/KPU- KAB/XII/2020. Dari surat tindak lanjut yang pada pointnya bahwa KPU Belum Bisa Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang kemudian Bawaslu menjawab surat KPU melalui Surat Nomor 296/PB-11/PM.00.02/XII/2020 Email: info@dkpp.go.id yang pada intinya menerima tindaklanjut rekomendasi dan kajian hukum yang dilakukan oleh KPU. 5. Bahwa aduan pengadu Bagian Kedua poin (d) benar bahwa teradu 2 (Regina Baransano) adalah pimpinan sidang, karena pada saat ini teradu 2 adalah Plh. Ketua KPU. Penunjukan Plh. Ini dikarenakan Ketua KPU atau dalam Perkara ini disebut Teradu 1 sedang menjalani isolasi akibat terpapar virus C-19. Pernyataan pengadu tidak benar adanya dan mengada-ada dimana dalam poin (d) menyatakan bahwa teradu 2 mengetuk palu untuk mengesahkan pencabutan rekomendasi yang dilakukan oleh teradu 8. Yang benar adalah teradu 2 mengetuk palu untuk mengesahkan rekapitulasi tingkat distrik, yang selesai dibacakan oleh PPD Distrik Dataran Beimes. 6. Benar bahwa teradu 6 (Plh. Sekretaris) KPU Kabupaten Teluk Bintuni, memiliki hubungan kekeluargaan antara teradu 6 dengan salah satu konsultan politik Paslon Nomor Urut 2 atas nama Syamsudin Seknun. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah mengumuman hubungan tersebut pada saat Rapat Pleno DPT pada tanggal 16 Oktober 2020 secara lisan, dan juga melalui surat Ketua KPU Kab. Teluk Bintuni Nomor 345/HK.02-PU/9206/KPU-Kab/X/2020. Fakta lainya bahwa pengadu berulang-ulang menyatakan bahwa Bintuni adalah daerah yang kecil sehingga hal-hal urgen sedemikian akan mudah diketahui oleh khalayak, maka hal ini juga berlaku bahwa hubungan kekeluargaan tersebut juga sudah barang tentu dikethui oleh khalayak, karena keluarga yang dimaksud (Syamsudin Seknun) adalah Publik Figur di Bintuni dan juga seorang Anggota DPRD Provinsi Papua Barat. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: Masjoli (Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian) Terkait Kajian dugaan money politik, bahwa tidak ada bukti unsur pidana money politik dan saksi juga tidak mengetahui bahwa ada uang pada saat itu. yang ada adalah saksi memberhentikan mobil dan menemukan uang dalam mobil itu. Zepnath Bonasiba (Panwascam Dataran Beimes) tidak mengetahui dan tidak menerima mandat. Bahwa pada jam 9 sudah akan dilakukan pemilihan di TPS. Pada saat itu Saksi dan kepala kampung baku tawar. Pihak Terkait selaku Panwascam Distrik mengambil langkah karena sudah jam 9 daripada baku tawar, Pihak Terkait izinkan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Email: info@dkpp.go.id Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; Email: info@dkpp.go.id d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu VII s.d Teradu XII diduga tidak cermat dalam melakukan kajian terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor: 017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 berkenaan mengenai mutasi pejabat yang dilakukan oleh calon bupati petahana; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu VI diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Teradu VI s.d Teradu XI Nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Huss dan TPS 01 Kampung Sir sebagaimana rekomendasi Teradu VII s.d. Teradu XI dengan Nomor: 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020; [4.1.4] Teradu VI diduga tidak menyampaikan secara terbuka bahwa memiliki hubungan saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana. [4.1.5] Teradu VII s.d. Teradu XI tidak menjadikan temuan atas laporan masyarakat tentang pidana pemilu (money politic) dengan ancaman senjata tajam [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan telah [4.2.1] Bahwa pada tanggal 19 November 2020, Bawaslu Republik Indonesia menerima laporan dari pelapor atas nama Kasman Refideso yang melaporkan tentang calon Bupati Nomor urut 2 (Petahana) melakukan Pergantian Pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon tanpa mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Setelah mendapat pelimpahan dan kajian awal dari Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Nomor: 0752/K. Bawaslu/PM.00.00/XI/2020 tentang Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan ditindaklanjuti berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 080/K/TB/TM.06.02/XI/2020 tentang Pelimpahanan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan maka berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor 230a/PB- 11/HK.01.01/XI/2020 tentang Pelimpahan Laporan Dari Bawaslu Republik Indonesia Ke Teradu VII s.d. Teradu Email: info@dkpp.go.id XI, yang kemudian dilimpahkan dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni karena dalam laporan tersebut diduga ada unsur perbuatan pidana sebagaimana dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut bahwa Bukti P-2 dari pelapor bukanlah asli, tetapi dibuat sendiri oleh pelapor atas nama Kasman Refideso berdasarkan keterangan yang diberikan pada tanggal 24 November 2020. Bahwa setelah memeriksa saksi dan bukti Teradu VII s.d. Teradu XI bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 26 November 2020 terkait laporan dengan nomor Registrasi: 017/REG/LP/PB/KAB/34.07/XI/2020 dengan pelapor atas nama Kasman Refideso tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan karena alat bukti tidak memenuhi unsur – unsur sebagaimana di atur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2020. [4.2.2] Bahwa Teradu VII s.d. Teradu XI menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tertanggal 16 November 2020, yang pada tanggal 17 November 2020, Teradu I s.d. Teradu V segera menerbitkan Surat Nomor: 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020 Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi yang pada intinya menegaskan memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing-masing kampung di masing-masing distrik. Bahwa kemudian atas hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih yang nama pemilih dicoret di 24 Distrik Se- Kabupaten Teluk Bintuni terkait pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tertanggal 16 November 2020, tidak terdapat keberatan dan/atau Pengaduan dari Pasangan Calon No. Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 serta tidak ada keberatan atau Rekomendasi dari Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, sejak diputuskan dan dilakukan pemungutan suara dan bahkan hingga Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020. [4.2.3] Terkait terbitnya Rekomendasi PSU (pemungutan Suara Ulang) Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 278/PB-11/22.00.02 tertanggal 12 Desember tahun 2020, pada saat dilakukan klarifikasi awal terhadap pelapor Agus Riadi Serang tanggal 11 Desember 2020, pada pukul 13.00 WIT kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dilempari batu oleh sekelompok massa yang menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Siir. Kemudian setelah mendengar aspirasi dari perwakilan massa, Teradu VII s.d. Teradu XI setelah melanjutkan klarifikasi pelapor Agus Riadi, menerbitkan kajian awal dengan Nomor: 277a/PB- 11/HK.01.01/XII/2020 yang pada pokoknya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang dijadikan dasar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Hus dan TPS kampung Sir. Selanjutnya karena tidak mau menerima hasil tersebut, massa melakukan tindakan hinaan dan persekusi, dan ancaman terhadap Teradu VII s.d. Teradu XI. Karena dalam keadaan tertekan tersebut, akhirnya Teradu VII s.d. Teradu XI menerbitkan rekomendasi nomor 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 tentang KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kampung Huss dan Kampung Sir Distrik Dataran Beimes. Bahwa terkait rekomendasi tersebut Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d. Teradu v Email: info@dkpp.go.id berkoordinasi dengan Teradu VII s.d. Teradu XI sebagaimana surat Nomor: 356/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020 perihal koordinasi pada tanggal 13 Desember 2020 dan memberikan jawaban atas rekomendasi sebagaimana surat KPU Teluk Bintuni nomor 358/PL.02.6-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020 yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V belum bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Huss dan Kampung Sir dengan alasan bahwa unsur-unsur terkait Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, hal ini didasari hasil klarifikasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhadap PPD Distrik Dataran Beimes, PPS Kampung Huss dan Kampung Sir serta KPPS TPS Kampung Huss dan Kampung Sir. Kemudian pada Teradu VII s.d. Teradu XI menyikapi keputusan Teradu I s.d. Teradu V melalui surat Nomor: 296/PB/- 11/PM.00.02/XII/2020 yang pada intinya menerima dan menghargai kajian kajian yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten Teluk Bintuni selaku lembaga penyelenggara terkait tidak dilaksanakan PSU di TPS Kampung Hus dan TPS Kampung Sir. [4.2.4] Bahwa Teradu VI telah mengumumkan ke Publik terkait adanya hubungan keluarga sedarah dan sekandung dengan saksi Pasangan Calon Petahana atas nama Samsudin Seknun. Teradu VI yang telah secara jujur dan terbuka mengakui hubungan bersaudara antara Teradu VI dengan Samsudin Seknun pada saat Rapat pleno persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020, Teradu VI telah jujur secara lisan menyampaikan terkait dengan hubungan saudara antara Teradu VI dengan Samsudin Seknun dalam rapat tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V. [4.2.5] Pada tanggal 9 Desember 2020, sekitar pukul 02.15 WIT, Teradu VII s.d Teradu XI, mendapat informasi Awal terkait adanya dugaan tindak pidana politik uang yang selanjutnya dijadikan temuan dengan Nomor: 011/TM/PB/KAB/34.07/XII/2020 dan telah ditindaklajuti ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 197/PB-II/HK.01.01/XII/2020. Setelah melakukan penyelidikan terhadap temuan, mengundang terlapor dan saksi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni melakukan pembahasan kedua yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 013/BA/SG/XII/2020, pada tanggal 11 Desember 2020 yang menyimpulkan tidak ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang bahwa Teradu VII s.d Teradu XII diduga tidak cermat dalam melakukan kajian laporan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor: 017/Reg/LP/PB/Kab/34.07/XI/2020 berkenaan dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh calon bupati petahana. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 19 November 2020 Bawaslu menerima laporan dari Kasman Refideso tentang dugaan pelanggaran oleh calon Bupati Petahana Nomor urut 2 yang melakukan Pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon tanpa mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Bawaslu kemudian melimpahkan laporan a quo melalui surat Nomor: 0752/K. Bawaslu/PM.00.00/XI/2020 tentang Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat. Setelah menerima surat Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 080/K/TB/TM.06.02/XI/2020 tentang Pelimpahan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan, Teradu VII s.d Teradu XI Email: info@dkpp.go.id kemudian menerbitkan Berita Acara nomor 230a/PB-11/HK.01.01/XI/2020 dan ditindaklanjuti pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya pada tanggal 24 November 2020 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor Kasman Refideso, saksi Ramli, Edison. Melalui surat Nomor 243/PB-11/PM.06.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Teluk Bintuni juga telah diundang klarifikasi namun tidak hadir. Meskipun demikian Teradu VII s.d Teradu XI tetap berupaya melakukan komunikasi informal dengan Sekretaris BKD Kabupaten Teluk Bintuni dan mendapat informasi bahwa setelah tanggal 8 Januari 2020 tidak ada kegiatan pelantikan karena Surat Edaran Bawaslu mengingatkan adanya larangan pergantian pejabat. Berdasarkan hasil klarifikasi disimpulkan laporan tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. DKPP menilai Teradu VII s.d Teradu XI telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penggantian pejabat oleh calon bupati petahana melalui mekanisme pertanggungjawaban pidana dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur. Meski demikian dalam persidangan terungkap fakta bahwa pelanggaran administrasi yang dilaporkan tidak diproses lebih lanjut oleh Teradu VII s.d Teradu XI. Seharusnya Teradu VII s.d Teradu XI memproses penanganan pelanggaran administrasi laporan a quo terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti laporan dengan mekanisme pertanggungjawaban pidana. Alasan alat bukti pelapor yang lemah dan saksi Ramli yang tidak mau menyerahkan bukti SK penggantian pejabat kepada Teradu VII s.d Teradu XI semestinya tidak diterima begitu saja. Teradu VII s.d Teradu XI seharusnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sehingga dapat diketahui secara pasti hasil dari penanganan pelanggaran administrasi yang dilaporkan. Oleh karenanya DKPP perlu mengingatkan Teradu VII s.d Teradu XI untuk ke depan lebih cermat dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], Teradu VII s.d. Teradu XI menerbitkan Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 yang intinya meminta Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan pencermatan terhadap 1.658 Pemilih ganda dalam DPT. Pada tanggal 17 November 2020, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Surat Nomor: 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi yang pada pokoknya memerintahkan kepada PPD dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi pemilih ganda dalam DPT. Berdasarkan hasil pencermatan pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah memilih dicoret dari Formulir Model A.3. Hasilnya sebanyak 808 (delapan ratus delapan) pemilih terkoreksi. Dalam hal masih ditemukan pemilih ganda, ditempuh kebijakan Formulir C- Pemberitahuan tidak disampaikan kepada pemilih dilengkapi alat bukti dokumen Formulir C-Pemberitahuan yang tidak didistribusikan kepada pemilih. Pelaksanaan rekomendasi telah disampaikan kepada Bawaslu Teluk Bintuni, Pasangan Calon No. Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana dalam Tanda Terima tanggal 8 Desember 2020 dan tidak terdapat keberatan dan/atau pengaduan dari pasangan calon. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan kewajiban hukum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan memerintahkan PPD dan PPS melakukan pencermatan pemilih ganda dan melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Email: info@dkpp.go.id surat pemberitahuan untuk memilih. Dengan demikian dalil Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni tidak terbukti. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3] Terungkap fakta Teradu VII s.d Teradu XI menerbitkan rekomendasi nomor 278/PB- 11/PP.00.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020, yang isinya memerintahkan Teradu I s.d. Teradu V melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kampung Huss dan Kampung Sir Distrik Dataran Beimes. Pada tanggal 14 Desember, Teradu I s.d. Teradu V 2020 menindaklanjuti rapat bersama Teradu VII s.d. Teradu XI, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 membahas dugaan pelanggaran Pemungutan Suara di TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Sir Distrik Dataran Beimes. Hasilnya Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan tidak dapat melaksanakan rekomendasi Teradu VII s.d. Teradu XI karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu XI menerbitkan rekomendasi PSU atas desakan, ancaman dan intimidasi. DKPP berpendapat Teradu VII s.d. Teradu XI seharusnya dapat bersikap mandiri dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun dalam membuat keputusan termasuk dalam membuat rekomendasi. Alasan ancaman dan intimidasi yang dikemukakan Teradu VII s.d Teradu XI tidak dapat dibenarkan mengingat terdapat pengamanan dari pihak kepolisian yang bersiaga berada di kantor Teradu VII s.d Teradu XI. Dengan demikian Teradu VII s.d Teradu XI terbukti melanggar Pasal 8 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahum 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta Teradu VI telah mengumumkan ke Publik terkait adanya hubungan keluarga dengan Samsudin Seknun Tim Sukses dan Konsultan Politik Pasangan Calon Nomor Urut 2. Teradu VI di muka sidang menerangkan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan pada Teradu I s.d Teradu V dalam forum pleno tanggal 16 Oktober 2020 dan dibuktikan dengan Surat Pengumuman Nomor 345/HM.02- PU/9206/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020. DKPP menilai Teradu VI yang telah secara jujur dan terbuka mengakui hubungan keluarga antara Teradu VI dengan Samsudin Seknun yang diumumkan oleh Teradu I pada tanggal 16 Oktober 2020. [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, sekitar pukul 02.15 WIT, Teradu VII s.d Teradu XI, mendapat informasi Awal terkait adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang selanjutnya dijadikan temuan oleh Teradu VII s.d. Teradu XI dengan Nomor: 011/TM/PB/KAB/34.07/XII/2020 dan telah ditindaklajuti bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni dan dituangkan dalam berita acara Nomor: 197/PB-II/HK.01.01/XII/2020. Setelah melakukan penyelidikan terhadap temuan, mengundang terlapor dan saksi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni melakukan pembahasan kedua yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 013/BA/SG/XII/2020, pada tanggal 11 Desember 2020 yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa temuan tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan. DKPP menilai Teradu VII s.d. Teradu XI telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran politik uang sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang Email: info@dkpp.go.id berlaku dengan menempuh langkah klarifikasi, melakukan kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Dengan demikian jawaban Teradu VII s.d. Teradu XI dapat diterima dan dalil Pengadu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.3] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herry Arius E. Salamahu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu II Regina Baransano, Teradu III Eko Priyo Utomo, Teradu IV Lukman Hasan, dan Teradu V Dedimus Kambia masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Korneles Trorba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu VIII Rudi H Baru, Teradu IX Daud. D. Balubun, Teradu X Slamet Widodo dan Teradu XI Supiah Tokomadoran masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Fadly Liptiay selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Email: info@dkpp.go.id 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 9. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra Email: info@dkpp.go.id