III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-
PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk
umum pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah
mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara
dengan Nomor 38/PP.04.1-BA/3602/2022 dan melantik 140 (Seratus Empat Puluh)
Anggota PPK terpilih pada tanggal 4 januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/3802/2023. Sebagaimana data terlampir.
Dari 140 (Seratus Empat Puluh) orang yang dilantik menjadi Anggota PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 81 (Delapan Puluh Satu) Anggota PPK yang
Double Job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain, diantaranya:
1. Diduga 48 (Empat Puluh Delapan) guru honorer di lingkungan Pemerintahan
Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai surat keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/009-
dindikbud/2022 tentang penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) NON
ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan
Sekolah Khusus Negeri Tahun Anggaran 2022. Serta daftar Pegawai NON ASN Pada
Aplikasi Pendataan Pegawai NON ASN Badan Kepegawaian Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Nomor 800/2833-BKPSDM/2022
diantaranya sebagai berikut:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 AHYANI GURU HONORER SMPN SOBANG
SATAP 4 SOBANG
2 JAMSUNA GURU HONORER SMPN 5 SOBANG
SOBANG
3 ASEP SAEPUDIN GURU HONORER SDN 1 SOBANG
MALINGPING SELATAN
4 ABDUROHMAN GURU HONORER SMKN 1 PANGGARANGAN
PANGGARANGAN
5 RISKA AMELIA GURU HONORER SDN LEUWIDAMAR
MALIK SANGKANWANGI
6 MUHIDIN GURU HONORER SDN 1 SAJIRA
BUNGUR MEKAR
7 AGUNG GUMILAR GURU HONORER SMK, BANJARSARI
OPERATOR PAUD
NO NAMA INSTANSI PPK
8 SAEPUDIN GURU HONORER SMKN 1 LEUWIDAMAR
LEUWIDAMAR
9 WANDRI WANGUN GURU HONORER SMPN 2 BANJARSARI
BANJARSARI
10 MOCH ATO GURU HONORER MUNCANG
ILLAHI,S.Pd
11 HAMZAH ZAIDIN GURU HONORER SMK CILOGRANG
YASMI
12 SUTISNA GURU HONORER SMK CILOGRANG
YASMI
13 RIZKY ADAM GURU HONORER MAS CILOGRANG
SUTARDI ANDALUSIA
14 EBI CAHYONO GURU HONORER CILELES
15 HERU JAMAN GURU HONORER MTS MA CILELES
CIGEMBOR
16 DEDE GURU HONORER MTSS CILELES
SUPIANDI,S.Pd.I WASFAL PASINDANGAN
17 DIDIN HAMIDIN GURU HONORER SMAN 2 CIJAKU
CIJAKU
18 YUDI ADRIYANTO GURU HONORER SMAN 2 CIJAKU
CIJAKU
19 NANANG GURU HONORER MTS CIPANAS
SUPRIATNA AL-HIDAYAH CIKOMRA
20 MUMU MUTAMAD GURU HONORER CIPANAS
21 CECEP GURU HONORER MTS CIPANAS
MAHESTA,SE SALAFIYAH AL MARJAN
22 TIRTA KANDAKA GURU HONORER SMPN LEBAKGEDONG
SATAP 3 LEBAKGEDONG
23 RUSTAM DAHURI GURU HONORER NURUL SAJIRA
MADANI
24 MOHAMAD GURU HONORER SMPN 4 MAJA
YUSUP MAJA
25 GOMBARNUDIN GURU HONORER BOJONGMANIK
26 TITIN, S. PD GURU HONORER MIS BOJONGMANIK
NURUL HUSNA
27 SAEPUDIN GURU HONORER SMAN 1 CURUGBITUNG
CURUGBITUNG
28 ADMI GURU HONORER CURUGBITUNG
29 ADIK YANA GURU HONORER SMAN 1 CURUGBITUNG
CURUGBITUNG
30 HERI GURU HONORER SMPN CIHARA
SATAP 6 CIHARA
31 SUNARDI GURU HONORER MTS CIGEMBLONG
NURUL HIDAYAH
CILIPUNG
32 HERIN AUNUDIN GURU HONORER KALANGANYAR
33 ZAINI MUFTHIE GURU HONORER CIBADAK
34 MIA MILLAWATI GURU HONORER MTS IT WANASALAM
SAFITRI BANY ZUHUD
35 MAMAN GURU HONORER MTS CIRINTEN
NAWARUL ULUM
NO NAMA INSTANSI PPK
36 IMAN NURJAMAN GURU HONORER SDN 2 CIRINTEN
CEMPAKA
37 APIT IKHSAN GURU HONORER SMKN 1 WANASALAM
MAULANA WANASALAM
38 AGUS AMINUDIN GURU HONORER SMKN 1 CIRINTEN
CIRINTEN
39 HAERONI GURU HONORER SMPN CIRINTEN
04 CIRINTEN
40 YUYUN GURU HONORER SMPN CIMARGA
YUNTARSIH SATAP 5 CIMARGA
41 EUIS GURU HONORER MTSS KALANGANYAR
PUSPITASARI NURUL FAIZIN
42 ADZAN ISLAM GURU HONORER MIS AT- BOJONGMANIK
MAWARDI TAWAKKAL
43 DIKI FAHRIZAL GURU HONORER Tk. II BAYAH
SD 2 DARMASARI
44 OGIN SIHABUDIN HONORER SMKN 1 WANASALAM
WANASALAM
45 MUDHIA GURU HONORER MTS CIKULUR
NURUL ATHFAL CIKULUR
46 DEDE BAEHAQI GURU HONORER MI KALANGANYAR
MATHLAUL AWAR
PASUNG
47 FAHRUDIN GURU HONORER SMPN 2 CIKULUR
CIKULUR
48 MAMAN GURU HONORER MA MALINGPING
NURUL HIDAYAH
MALINGPING
2. Diduga 10 (sepuluh) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigirasi Republik
Indonesia, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 Tentang
Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2022 diantaranya:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 DANA SUDANA PLD (PENDAMPING LOKAL CIJAKU
DESA)
2 AGUNG PLD (PENDAMPING LOKAL LEUWIDAMAR
NUGRAHA DESA)
EFENDI
3 MISTIAN YULIANA PLD (PENDAMPING LOKAL LEUWIDAMAR
DESA)
4 UJANG SUKARMA PLD (PENDAMPING LOKAL CIGEMBLONG
DESA)
5 AHMAD RIFAI PLD (PENDAMPING LOKAL CIKULUR
DESA)
6 FIKRAM PLD (PENDAMPINGLLOKAL CIBADAK
DESA)
7 HELDI YULMAN PLD (PENDAMPINGLLOKAL BAYAH
TAUFIK DESA)
NO NAMA INSTANSI PPK
8 HIDAYAT PD (PENDAMPING DESA) MALINGPING
9 KIKI AGUS PD (PENDAMPING DESA) CIPANAS
MULYA
10 JAJI PLD (PENDAMPINGLLOKAL SAJIRA
DESA)
3. Diduga satu orang Guru PNS yaitu:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 ENCEP SURYANA SD NEGERI GIRIMUKTI CILOGRANG
4. Diduga tujuh orang Perangkat Desa yaitu :
NO NAMA INSTANSI PPK
1 GUNAWAN DESA CIJAKU CIJAKU
2 ELI DESA CIKARATUAN LEUWIDAMAR
3 SUBHAN ALI, S.IP DESA CIHARA CIHARA
4 MUHAMAD DESA PASIR EURIH MUNCANG
ZAENAL M
5 SAEPUL DESA JAGARAKSA MUNCANG
6 ASEP SUKRON DESA LEBAKGEDONG LEBAKGEDONG
MA’MUN
7 KHAERUDIN DESA LEBAKGEDONG LEBAKGEDONG
5. Diduga tiga orang PPPK Kab. Lebak yaitu:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 NURSOLAH SD NEGERI 02 GUMURUH CILELES
2 DESRA SMPN 7 SATAP MAJA MAJA
PURWANTO
3 WAWAN SMPN 7 SATAP CIMARGA CIMARGA
SETIAWAN
6. Diduga Tiga orang Tenaga Pendamping Jamsosratu Kab.Lebak yaitu:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 MUHAMAD JAMSOSRATU KEC. BAYAH BAYAH
BUKHORI
2 EDI A NURJAMAN JAMSOSRATU KEC. CILOGRANG
CILOGRANG
3 AHMAD LUTFI M JAMSOSRATU KEC. CIMARGA
CIJAKU
7. Diduga dua orang Mantri Tani Desa (MTD) yaitu:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 MOH MA’AD DESA BUYUT MEKAR MAJA
2 AMIR MACHMUD, GUNUNGKENCANA GUNUNGKENCANA
S.Pd.
8. Diduga tiga orang Penyuluh Agama yaitu:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 AANG SOFYAN KECAMATAN MALINGPING MALINGPING
SOURI
2 MADSOLEH KECAMATAN CIHARA CIHARA
3 ADEN MARUF KECAMATAN CIMARGA CIMARGA
9. Diduga Satu orang Honorer KUA yaitu:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 LIA NOVILIAWATI KUA KECAMATAN BAYAH BAYAH
10. Diduga dua orang Honorer Kecamatan yaitu:
NO NAMA INSTANSI PPK
1 REGI YUDISTIRA KECAMATAN PANGGARANGAN
PANGGARANGAN
2 ROLI AWAL KECAMATAN KALANGANYAR
SUPIATI KALANGANYAR
11. Diduga Satu orang Kepala UPK yaitu :
NO NAMA INSTANSI PPK
1 ASEP DUDI KECAMATAN WANASALAM WANASALAM
PURNAMA
Pada waktu seleksi KPU Kabupaten Lebak sudah mengetahui bahwa mereka
sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi lain, namun tetap meloloskan dan
melantiknya sebagai anggota PPK, artinya dugaan pelanggaran kode etik telah terjadi
pada saat KPU Kabupaten Lebak menetapkan sekaligus melantik 140 (Seratus Empat
Puluh) Anggota PPK terpilih pada tanggal 04 Bulan Januari Tahun 2023 namun
masih terdapat 81 (Delapan Puluh Satu) Anggota PPK yang double job atau rangkap
jabatan.
Adanya rangkap jabatan pada PPK sangat berpotensi memunculkan konflik
kepentingan (conflict of interest) seperti peraktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Praktik rangkap jabatan sangat ditentang oleh undang-undang dan juga telah
menyalahi prinsip-prinsip “good governance” dengan demikian, praktik-praktik
rangkap jabatan di dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harusnya tidak boleh
terjadi, mengingat PPK adalah penyelenggara pemilu bagian dari pelayanan publik
yang tidak dibenarkan merangkap jabatan. Sementara untuk ASN, TPP, PRADES,
Guru Honorer, Pendamping Sosial JAMSOSRATU, serta tenaga Honorer lainnya di
intansi pemerintah daerah maupun pusat memiliki peraturan khusus di dalam
intansi masing-masing yang mengatur tentang kode etik dalam bernegara, mereka
harus patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam melaksanakan tugas salah satunya memegang asas profesionalitas, memiliki
kredibilitas, berprinsip, jujur dan adil serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Proses rekrutmen PPK yang dilakukan KPUD KAB. LEBAK yang mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 434 yang berbunyi:
(1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara
pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan
fasilitas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.
(2) bantuan dan fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
b. menyediakan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu;
d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pemilu;
e. kelancaran transportasi pengiriman logistic
f. pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu; dan
g. kegiatan lain yang sesuai kebutuhan pemilu.
Mencermati isi dari pasal tersebut di atas tidak terdapat kalimat bahwa anggota
PPK dibolehkan dari unsur ASN akan tetapi Pasal 433 bab XV itu terkait peran
pemerintah dan pemerintah daerah artinya hanya penugasan personil untuk
membantu tugas kesekretariatan bukan menjadi ketua atau anggtota PPK. Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup jelas mengatur syarat menjadi
anggota PPK dan Panwascam adalah adil, profesional, berintegritas, tidak korupsi,
kolusi dan nepotisme. Dalam undang-undang tersebut diatas artinya tidak ada
satupun pasal yang berbunyi bahwa PPK boleh dari unsur ASN, PRADES, GURU
HONOR, MTD, TENAGA HONOR PEMDA, TENAGA PENDAMPING JAMSOSRATU dan
TENAGA HONOR KEMENAG. Jadi sangatlah keliru jika Komisioner KPUD Kab. Lebak
hanya berlandasan pada pasal 434 sementara mengesampingkan peraturan
perundang-undangan lainnya seperti peraturan DKPP. Harusnya mereka lebih
cermat dan bijak memperhatikan rangkaian regulasi lainnya mengingat Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 bukan peraturan perundang-undangan tertinggi yang
bisa membatalkan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Apapun dalihnya pejabat yang sudah dilarang oleh peraturan dan perundang-
undangan untuk rangkap jabatan tidak bisa dibatalkan oleh Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terlebih di dalam pasal undang-undang tersebut tidak
mengatur secara spesifikasi atau secara jelas apa yang dimaksud dengan taat dan
patuh terhadap pancasila UUD 1945 dan NKRI, adil, profesional, berintegritas,
korupsi, kolusi dan nepotisme, bekerja penuh waktu dan lain-lain. Artinya perlu
pemahaman atau penafsiran secara hukum karena peraturan perundang-undangan
yang satu tidak boleh bertentangan atau kontradiktif dengan peraturan perundang-
undangan dengan yang lainnya. Begitu pula dengan adanya surat edaran Ketua
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1164/PP.04-
SD.04/2022 yang isinya di dalam poin 3 menyatakan, bahwa PNS diijinkan untuk
mendaftar sebagai angota PPK, PPS, dan PPS sebagaimana disampaikan oleh ketua
KPUD Kab.Lebak melalui media onine JESTV.ID pada tanggal 06 Januari 2023 yang
berjudul “Sikapi Kritis Anggota DPRD Terkait PPK, Ketua KPU LEBAK : Semua
Landasannya Pada UU Nomor 7 Tahun 2017”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu meminta kepada DKPP untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak, sebagai
berikut:
1. Meminta kepada DKPP agar memutus bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lebak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik serta memberikan
sanksi terberat;
2. Meminta kepada DKPP agar memutus Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak
untuk membuat surat permohonan maaf secara tertulis yang ditujukan kepada
masyarakat Kabupaten Lebak serta di ekspose melalui media massa.
3. Meminta kepada DKPP agar memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Kabaputan
Lebak memberhentikan PPK yang double job atau rangkap jabatan kecuali bagi
yang cuti atau mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
dengan kode P-1 s.d. P-8 sebagai berikut:
P-1 Salinan Draf Pengumuman Hasil Wawancara dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor 175/PP.04.1-
Pu/3602/2022/10/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang
ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Lebak;
P-2 Salinan Draf Penetapan sekaligus Pelantikan PPK terpilih dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 1/PP.04.1-Und/3602/2023
tanggal 4 Januari 2023 Yang ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabuptaen Lebak;
P-3 Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Nomor 10
Tahun 2022;
P-4 Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-dindidkbud/2022;
P-5 Salinan Surat Pengumuman Daftar Pegawai NON ASN Pada
Aplikasi Pendataan Pegawai NON ASN Badan Kepegawaian Negara
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 800/2833-
BKPSDM/2022;
P-6 Salinan data perangkat Desa dilingkungan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak per-September 2022;
P-7 Salinan Daftar Guru Honorer NON ASN KEMENAG (RA,MI,
MTS,MA);
P-8 Salinan berita media online:
1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221231151502-
32-894454/dkpp-ungkap-perangkat-desa-direkrut-jadi-
petugas-ad-hoc-pemilu
2. https://www.juaramedia.com/2022/11/30/iti-tegaskan-
tenaga-ppk-kpu-lebak-tak-boleh-double-job/
3. https://cilangkahannewschannel.com/musa/-tegaskan-bagi-
penyelenggara-pemilu-termasuk-ppk-di-kab-lebak-jangan-ada-
yang-double-job/
4. https://jestv.id/sikapi-kritis-anggota-dprd-terkait-ppk-ketua-
kpu-lebak-semua-landasannya-pada-uu-nomor-7-tahun-2017/
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil aduannya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian pada sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Maret 2023 sebagai berikut:
[2.4.1] Moch Ricky Permana
Moch Ricky Permana selaku saksi Pengadu memberikan kesaksian bahwa Saksi
mengikuti seleksi PPK dari kecamatan Wanasalam. Pendidikan terakhir Saksi yakn S-
1 Sarjana Pendidikan jurusan Manajemen Pendidikan Islam di STAI Nurul Hidayah.
Saksi lulus Tes CAT dengan rangking ke-2 dengan nilai 96, Tes CAT dilaksanakan di
Hotel Mutiara Kabupaten Lebak. Selanjutnya KPU Kabupaten Lebak mengambil 15
(lima belas) orang untuk ke tahap wawancara. Pada saat pelaksanaan tes wawancara
sempat terjadi keterlambatan yang awalnya terjadwal sore sekitar pukul 16.00 untuk
kecamatan Wanasalam yang selanjutnya baru dilaksanakan pada malam hari sekitar
pukul 21.00 karena antrian Panjang. Pada saat wawancara, Saksi bersama 4 (empat)
orang langsung masuk dan kemudian ditanya satu persatu. Salah satu peserta yang
terpilih sebagai Anggota PPK Wanasalam atas nama Mia bersama Saksi pada saat tes
wawancara justru menjawab pertanyaan dengan tidak serius dan kebanyakan
bercanda. Sehingga menurut Saksi tes wawancara tersebut hanya sebagai “ceremony”
saja sehingga tidak ada keseriusan pada saat tes wawancara. Bahkan pada saat tes
wawancara, atas nama Mia kebanyakan diam dan bahkan ketika ditanya menjawab
tidak tau. Sampai sekarang Saksi tidak tau alasan kenapa tidak lulus menjadi
Anggota PPK karena nilai tidak dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak. Saksi
mempertanyakan kenapa nilai tidak keluar karena untuk menjadi bahan
pembelajaran Saksi untuk kedepannya lebih belajar lagi. Berdasarkan asas pemilu
yang transparan dan terbuka, menurut Saksi ini sudah tidak transparan saat tes
wawancara. Hasil tes wawancara Saksi berada dirangking 6 (enam) selaku Pengganti
Antar Waktu (PAW). Dari 5 (lima) Anggota PPK Wanasalam, ada 4 (empat) yang diduga
rangkap jabatan yakni Mia Millawati Safitri dari Guru Honorer MTs Kemeterian
Agama, Apit Ikhsan Maulana dari Guru Honorer SMKN 1 Wanasalam, Asep Dudi
Purnama di Kepala UPK Kecamatan Wanasalam dan Ogin Sihabudin dari Guru
Honorer SMKN 1 Wanasalam. Saksi direkomendasikan oleh Kepala Desa Sukatani
untuk menjadi Sekretariat PPS, berdasarkan hal tersebut Saksi melihat kinerja PPK
Wanasalam menjadi fleksibel. Seharusnya sebagai penyelenggara pemilu itu harus
aktif dan penuh waktu.
[2.4.2] Muhamad Toupik Ramdan
Saksi Muhamad Toupik Ramdan memberikan kesaksian bahwa Saksi mengantar
teman atas nama Anton Hidayat mengikuti tes wawancara di LPMP Banten. Saksi
tidak ikut seleksi PPK. Pada saat seleksi wawancara Saksi bersama Anton Hidayat
datang ke tempat seleksi wawancara pukul 07.00 dan masuk untuk diwawancarai
kurang lebih pukul 19.30, berdasarkan hal tersebut menurut Saksi sangat memakan
waktu. Seharusnya KPU Kabupaten Lebak memberikan waktu atau jadwal yang tepat
sehingga tidak menyita waktu para peserta. Selanjutnya Anton Hidayat selaku rekan
Saksi masuk mengikuti seleksi wawancara. Saksi melihat dari luar dan
menyimpulkan bahwa seleksi wawancara tersebut hanya terkesan seperti
“ceremonial” saja, tidak serius selayaknya seleksi wawancara dan biasa-biasa saja.
Setelah kelaur dari seleksi wawancara kurang lebih 30 menit, Saksi bertanya kepada
rekannya Anton Hidayat terkait apa yang ditanyakan ketika diwawancarai, Anton
Hidayat dapat menjawab pertanyaan dengan lancer dibandingkan peserta yang lain,
akan tetapi tidak bisa melihat nilai hasil wawancara tersebut.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 28
Maret 2023, Pengadu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
Kesimpulan Dalil Aduan Pengadu.
1. Terhadap jawaban teradu No. I halaman 3 pada dasarnya saya sependapat bahwa
landasan untuk sarat menjadi anggota PPK adalah Pasal 72 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akan tetapi di dalam melakukan rekrutmen
nyatanya Teradu tetap meloloskan 81 (delapan puluh satu) orang peserta yang
sudah memiliki pekerjaan pada profesi lain. Yang mana mereka adalah:
a. 13 (tiga belas) orang guru honorer SMAN dan SMKN di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten sebagaimana tercatat di dalam SK No. : 800/900-
dindikbud/2022 tentang penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non
ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan
Sekolah Khusus Negeri Tahun 2022. Yang mana mereka memiliki fakta
Integritas yang wajib dipatuhi serta memiliki jam mengajar “Full Day” yaitu
mulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
Kemudian sebagaimana keterangan pihak terkait yaitu DINDIKBUD Banten
pada sidang perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 dan tertuang di dalam
putusan DKPP (2.7.1) Halaman 39 bahwa:
• Profesi Guru maupun Guru Honorer ada ketentuan jam mengajar yang
harus dipenuhi dan dijalankan setiap hari. Maka dari itu harus hadir
setiap hari dan jam kerja karena ada kewajiban mengajar.
• Guru Honorer tidak boleh rangkap jabatan
• Surat izin dari kepala sekolah harus ditembuskan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi sebagai atasannya langsung.
Perilaku 13 orang Guru Honorer yaitu Sdr. GOMBARUDIN, SAEPUDIN, ADIK
YANA, DIDIN HAMIDIN, YUDI ADRIYANTO, HAMZAH ZAIDIN, SUTISNA, AGUS
AMINUDIN, SEPUDIN, ABDURAHMAN, APIT IKHSAN MAULANA dan OGIN
SIHABUDIN menunjukkan perilaku yang tidak berintegritas, tidak jujur dan
tidak adil di dalam menjalankan amanah pengabdian sebagai tenaga pendidik
mereka menunjukkan perilaku yang Koruptif , kolusi dan Nepotisme karena
membagi waktu dalam dua pekerjaan yang berbeda namun sama-sama memiliki
tanggung jawab dan jam bekerja baik sebagai Guru Honorer maupun sebagai
PPK, tidak taat dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 mengingat mereka
membiarkan kesenjangan sosial dan tidak berkeadilan dengan tidak
memberikan kesempatan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-
masing yang belum memiliki pekerjaan dan memenuhi syarat untuk menjadi
Penyelenggara Pemilu yaitu PPK semata-mata demi asas keadilan.
b. 19 (sembilan belas) orang guru honorer SDN dan SMPN dilingkungan Dinas
Pendidikan Kab. Lebak sebagaimana tercatat dalam daftar pegawai Non ASN
pada aplikasi pendataan pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Nasional Di
lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Lebak dengan Nomor : 800/2833-
BKPSDM/2023 di antaranya Sdr. MOCH AT0 ILLAHI., S.Pd, EBI CAHYONO,
MUMU MUMTAMAD, ADMI, HERIN AUNUDIN, MUHIDIN, ASEP SAEPUDIN,
IMAN NURJAMAN, DIKI FAHRIZAL, RISKA AMELIA MALIK, HAERONI, ANDRI
WANGUN, FAHRUDIN, MOHAMAD YUSUP, JAMSUNA, TIRTA KANDAKA,
AHYANI, YUYUN YUNTARSIH dan HERI. Yang mana berdasarkan informasi dan
keterangan lisan yang saya terima dari Sdr. HIDAYATULLAH salah satu pejabat
di Dinas Pendidikan Kab. Lebak melalui komunikasi WA (WhatsApps) dengan
Nomor 0878-7124-0495 terakhir komunikasi pada tanggal 29 Maret 2023 Pukul
10.37 WIB. Bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada
Kepala Sekolah dan guru honorer SDN-SMPN yang bersangkutan, kemudian
Sdr, HIDAYATULLAH menjelaskan bahwa guru Honorer memiliki jam kerja
minimal 24 Jam dalam seminggu guru honorer wajib ada di sekolah di saat jam
mengajar, terkait surat ijin atasan dari Kepala Sekolah harusnya ditembuskan
kepada Dinas Pendidikan selaku induk atasan ditingkat Kabupaten namun tidak
ada satu pun Kepala Sekolah yang memberikan tembusan, guru honor memiliki
kontrak kerja yang dibuat antara guru honorer dan Kepala Sekolah. Untuk itu
saya berkesimpulan bahwa perilaku rangkap jabatan guru honorer dan
Penyelenggara Pemilu yaitu PPK adalah perilaku yang Koruptif, Kolusi dan
Nepotisme, tidak patuh terhadap Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945
serta perilaku yang tidak berintegritas, tidak adil dan tidak jujur.
c. 9 (sembilan) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di Kemendes
PDTT berdasarkan SK Nomor 10 Tahun 2022 keputusan kepala BKPSDM
Kemendes PDTT tentang Tenaga Pendamping Profesional dari ke 9 Nama - Nama
tersebut diantaranya Sdr. AGUNG GURUH EFENDI, MISTIAN YULIANA, UJANG
SUKARMA, AHMAD RIFAI, FIKRAM, HELDI YULMAN TAUFIK, HIDAYAT, KIKI
AGUS MULYA dan JAJI. Yang mana TPP membuat Fakta Integritas dan memiliki
jam kerja sebanyak 8 jam sehari atau rata-rata 200 jam di setiap bulannya
kemudian sesuai dengan Kepmendes Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada huruf F. Etik TPP poin 2 Kewajiban
dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai sorang profesional, TPP
berkewajiban untuk:
a) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia;
b) Menujukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
tindakan kepada setiap orang, baik di pada saat maupun diluar tugas;
c) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja yang ditetapkan oleh
Kementerian;
d) Mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, seorang dan
atau golongan;
e) Mengikuti Ketentuan dan harian jam kerja;
f) Memberikan kesempatan kepada TPP di bawahnya untuk mengembangkan
kompetensi;
g) Melaksanakan dan mengawal setiap kebijakan Kementerian;
h) Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku
di masyarakat Desa;
i) Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi
Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri dalam
menemukan dan memecahkan masalah Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa;
j) Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap
tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
k) Menghindari diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang
dapat mempengaruhi kualitas pendampingan;
l) Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak
memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi;
m) Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara
musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk mencapai konsensus;
n) Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada tidak berdayaan
kelompok marjinal dan rentan.
Dari uraian tersebut diatas maka rangkap jabatan selain akan mengurangi jam
kerja juga dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan sebagai TPP maka saya
berkesimpulan bahwa rangkap jabatan TPP dan PPK tidak dibenarkan dan
ketika ada izin atasan pun maka terjadi malaadministrasi atau cacat demi
hukum.
d. 7 (tujuh) Orang Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lebak yaitu : Sdr. GUNAWAN, ELI, SUBHAN ALI S,I.P, MUHAMAD ZAENAL M,
SAEPUL, ASEP SUKRON MA’MUN dan KHAERUDIN. Yang mana Perangkat Desa
tersebut memiliki jam kerja FULL DAY yaitu dari pukul 7.30 s/d pukul 16.00
dari hari Senin-Jumat, perangkat desa memiliki larangan sebagaimana tertuang
di dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang
mana Perangkat Desa dilarang:
a. Merugikan Kepentingan Umum;
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain/atau golongan tertentu;
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya;
d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat;
f. Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukan;
g. Menjadi pengurus partai politik;
h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau Anggota Badan Musyawarah Desa,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Dan Jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Per-
Undang-Undangan.
j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perilaku Perangkat Desa yang rangkap jabatan menjadi anggota PPK adalah
perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 51 tersebut di atas, tidak
terpenuhinya syarat untuk menjadi Anggota PPK sebagaimana Pasal 72 huruf (c)
dan (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
e. 1 (satu) Orang PNS dan 3 (tiga) Orang P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kab.
Lebak di antaranya : sdr. ENCEP SURYANA (PNS), NURSOLAH, DESRA
PURWANTO, WAWAN SETIAWAN yang mana 4 (empat) Orang ASN tersebut
memiliki sumpah jabatan yang harus ditaati dan dipatuhi sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN), berdasarkan informasi dan hasil klarifikasi saya dengan pejabat
Dinas Pendidikan ke empat orang tersebut tidak ada surat tembusan izin dari
Kepala Sekolah selaku atasan langsung untuk menjadi Penyelenggara Pemilu
yaitu PPK. Adapun Guru ASN memiliki jam mengajar setiap hari yang wajib
dipenuhi terlebih Guru ASN memiliki tanggung jawab strategis yaitu sebagai
Guru Kelas atau Guru mata pembelajaran. Saya berkesimpulan bahwa perilaku
Guru ASN yang rangkap jabatan adalah perilaku yang koruptif paling tidak ada
waktu atau jam kerja yang terabaikan pada salah satu pekerjaannya setiap hari
kerja, hal ini adalah perbuatan melanggar sumpah dan janji sebagai ASN karena
perilaku yang serakah, tidak mengedepankan asas keadilan dengan tidak
memberikan kesempatan secara leluasa pada generasi muda yang memenuhi
syarat dan belum memiliki pekerjaan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu yaitu
PPK.
PNS dan PPPK adalah ASN sebagaimana pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah barang tentu harus
berlandaskan pada asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku
yang memiliki kewajiban setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah; mentaati
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab; menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan pada
setiap orang, baik di dalam dan di luar kedinasan.
Sementara Oknum ASN yang merangkap jabatan dengan PPK
mencerminkan perilaku yang serakah, mencederai Pancasila, haus akan jabatan
dan mengejar pendapatan hal ini jelas bertentangan dengan kode etik sebagai
ASN.
f. 15 (lima belas) Orang Guru Honorer di lingkungan Kementerian Agama Kab.
Lebak yaitu : Sdr. MAMAN , RIZKY ADAM SUTARDI , ADZAN ISLAM MAWARDI ,
TITIN , ZAINI MUFTHIE , NANANG SUPRIYATNA , MIA MILLAWATI SAFITRI ,
HERU ZAMAN , MAMAN , MUDHIYA , SUNARDI , ENCEP MAHESTA S.E. , EUIS
PUSPITASARI , DEDE SUPIANDI S,Pd.I dan RUSTAM DAHURI dan 4 (empat)
Orang honorer Kantor Urusan Agama di lingkungan Kemenag Kab. Lebak yaitu
Sdr. AANG SOFYAN SOURI , MADSOLEH , ADEN MARUF, LIA NOVILIAWATI.
Yang mana Guru Honorer dan tenaga honorer lainya dilingkungan Kemenag
Kab. Lebak memiliki jam mengajar yang harus dipenuhi.
g. 3 (tiga) Orang Pendamping sosial Jamsos Ratu yaitu :Sdr. MUHAMAD BUKHORI,
EDI A NURZAMAN, AHMAD LUTFI ketiga orang tersebut memiliki fakta integritas
dengan instansi terkait yaitu Dinas Sosial Provinsi Banten, mereka memiliki jam
bekerja yaitu 8 jam setiap harinya. Maka rangkap jabatan adalah perilaku
koruptif.
h. 2 (dua) Orang Mantri Tani Desa (MTD) Yaitu : Sdr. MOH MA’AD dan AMIR
MACHMUD S,Pd. Yang mana MTD Memiliki jam kerja di Desa yaitu Setiap hari
Senin-Jumat.
i. 2 (dua) Orang honorer yang bekerja di Kantor Kecamatan yaitu : REGI
YUDISTIRA dan ROLI AWAL SUPIATI yang seharusnya mereka bekerja setiap
hari mulai pukul 07.30 s/d 16.00 perilaku rangkap jabatan tidak dibenarkan
oleh Bupati Kab. Lebak HJ. ITI OCTAVIA JAYABAYA Sebagaimana terlampir di
dalam aduan statmen melalui media masa online Jurnal Media.
2. Terhadap jawaban teradu poin II halaman 4, Teradu berasumsi bahwa yang
dilarang untuk menjadi anggota PPK hanyalah yang menjadi anggota partai politik
sebagai mana Pasal 72 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu adalah sebuah kekeliruan yang nyata, tidak cermat dan tidak teliti terhadap
bunyi huruf (c) dan (d)
3. Terhadap jawaban teradu poin III halaman 4 bahwa teradu pada saat seleksi telah
melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk meminimalisir konflik kepentingan
(Conflict Of Interest) yaitu mempertimbangkan rangkap jabatan PPK yang sudah
diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan terkait jabatan yang
dirangkap bukan merupakan jabatan strategis. Majelis DKPP Yang Muliya dalil
yang disampaikan teradu adalah sebuah penafsiran yang tidak memiliki landasan
hukum dengan mengesampingkan peraturan dan per undang - undangan yang
lainya, seperti Kepmendes PDTT RI NP 143 Tahun 2022 petunjuk teknis
pendampingan masyarakat desa , Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Fakta Integritas atau perjanjian kontrak guru honorer, teradu juga tidak
mempertimbangkan Himbauan dari Bupati Kabupaten Lebak yaitu HJ. ITI
OCTAVIA JAYABAYA Pada tanggal 30 November 2022 melalui media masa Sebelum
teradu melakukan tes wawancara, serta tidak mempertimbangkan desakan publik
dan legislator di Kabupaten Lebak agar tidak meloloskan peserta yang sudah
memiliki pekerjaan atau doble Job, sehingga menimbulkan kegaduhan dan
tudingan bahwa teradu tidak profesional di dalam melaksanakan rekrutmen
anggota PPK dan dibuktikan dengan beberapa kali adanya aksi masa dari
organisasi mahasiswa, Ormas dan LSM di Kantor KPUD Kabupaten Lebak.
4. Terhadap jawaban teradu poin IV halaman 4 dalil teradu bahwa telah menerapkan
prinsip-prinsip Good Governance hanya pada tahapan pengumuman seleksi calon
PPK, pengumuman yang lolos administrasi, tes CAT namun teradu tidak
mengumumkan kepada peserta metode.
5. Terhadap jawaban teradu poin V halaman 5 bahwa ASN, TPP, dan tolak ukur tes
wawancara yang dilakukan tidak efektif serta terjadinya penilaian yang subjektif,
tidak adanya transparansi terhadap nilai melakukan tes wawancara, sehingga
akan menghasilkan hasil tes wawancara yang manipulatif tidak berintegritas, jujur,
adil, objektif dan akuntabel, PRADES hasil tes wawancara baik kepada peserta
maupun kepada publik hal ini bisa dipastikan pihak teradu tidak bisa menyiapkan
dokumen digital berupa video saat, Guru Honorer, Pendamping Sosial Jamsos Ratu
teradu berpendapat tidak ada peraturan perundang-undangan maupun peraturan
di bawahnya adalah kekeliruan mutlak padahal teradu tidak memiliki surat
keterangan atau pernyataan resmi yang bisa di pertanggungjawabkan secara
hukum dari lembaga atau instansi yang berkompeten, dalil teradu kabur bukti
bahwa teradu tidak profesional dan proporsional di dalam menjalankan tugas serta
tidak cermat memahami peraturan perundang-undangan lainnya, padahal erat
kaitannya dengan peserta yang rangkap jabatan.
6. Terhadap jawaban teradu pada poin VI halaman 5 seakan pengadu menggunakan
dalil Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah kekeliruan karena
saya mendalilkan isi dari pasal 434 tersebut berawal dari stetmen teradu I Yaitu
Sdr, NI’MATULLAH di salah satu media online JesTv.id Pada hari rabu 4 Januari
2023 “Perbedaan pandangan itu biasa, kita sebagai publik figur harus arip dan
bijaksana dalam menyikapinya. Bila mengacu pada per undang-undangan. Undang
– undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 434 tentang pemilihan umum dan surat
edaran ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1164/PP04-
SD/04/2022. Bahwa isi dari pada undang – undang tersebut dalam poin 3
dinyatakan dengan jelas, Pegawai Negeri Sipil PNS diizinkan untuk mendaftar
sebagai Anggota PPK, PPS, KPPS dan PANTARLIH apalagi PRADES, Guru honorer
dan lain sebagainya,” ujar Ni’matullah dengan nada bicara tetap datar tapi penuh
kepastian.
“untuk itu landasan kami sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah,
yaitu undang-undang.
Pernyataan teradu I tersebut seolah – olah menegaskan bahwa rangkap jabatan di
perbolehkan, padahal di dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72
tidak ada satu pun kalimat yang menegaskan bahwa ASN, PRADES, TPP, dan Guru
Honorer diperbolehkan menjadi anggota PPK (rangkap jabatan).
7. Terhadap jawaban teradu poin VII halaman 5 Bahwa teradu kurang memahami
dan tidak cermat menganalisa isi poko dan uaraian pengadu, padahal cukup jelas
pengadu mecantumkan BAB XV pasal 434 serta menegaskan sesuai isi pasal
tersebu yang intinya amanat Undang-undang terhadap pemerintah dan pemerintah
daerah yaitu salah satunya menyiapkan personil sekertariat dari unsur ASN.
Kesimpulan Pengadu terhadap Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban dan
keterangan Para Teradu.
1. Kesimpulan keterangan pihak terkait dari BKPSDM. Yang mana pada saat
persidangan bahwa pengadu berkesimpulan BKPSDM tidak memiliki kompetensi
memberikan keterangan bahwa ASN dan pegawai honorer boleh menjadi PPK.
Namun saya sependapat bahwa BKPSDM hanya menerima daftar nama-nama
pegawai ASN maupun Non ASN yang diusulkan masing-masing OPD yang
kemudian akan diusulkan kepada BKN. terkait jam kerja ASN dan Honorer di
lingkungan Pemerintah Daerah yaitu dimulai pukul 07.30 WIB s/d Pukul 16.00
WIB. Untuk Fakta Integritas pegawai honorer ada di masing-masing OPD dan tidak
diketahui oleh BKPSDM, namun akan mencoba menanyakan pada masing-masing
OPD.
2. Kesimpulan terhadap keterangan pihak terkait dari DPMPD. Yang mana
keterangan pihak terkait tersebut tidak relevan menjelaskan tidak menemukan
satu pun ayat atau kalimat pada undang-undang lain bahwa Perangkat Desa
dilarang atau tidak diperbolehkan menjadi PPK, terkecuali PANWASCAM karena di
dalam undang-undang jelas ada kalimat “bekerja penuh waktu” artinya perangkat
desa dilarang menjadi PANWASCAM.
Selaku pihak terkait dari instansi yang berkompeten yang membawahi
Pemerintahan Desa harusnya lebih cermat mempertegas dan memperjelas apakah
Perangkat Desa boleh menjadi PPK berdasarkan Undang - Undang yang mengatur
terkait Pemerintahan Desa. Bukan malah memberikan penegasan terhadap
Undang - Undang Pemilu yang mengatur sarat menjadi PPK dan PANWASCAM.
Keterangan pihak terkait yang membandingkan antara undang-undang ASN
dengan Undang - Undang advokat tidak ada relevansinya dengan poko perkara
yang diadukan adanya 7 orang Perangkat Desa yang menjadi PPK. Pihak terkait
dinilai kurang cermat memahami larangan bagi Perangkat Desa pada pasal 51
huruf (i) serta sanksi jika melakukan larangan sebagaimana tertuang di dalam
pasal 52 dan 53 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan
relevansinya dengan rangkap jabatan menjadi PPK. Mengingat PPK adalah jabatan
lain yang dibentuk oleh undang-undang yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu. Pihak terkait mengakui bahwa ke tujuh orang perangkat desa yang
merangkap menjadi PPK sudah ada dari atasannya yaitu kepala Desa Masing-
masing yang mana pihak terkait pernah melihat surat tersebut waktu bertemu
dengan pihak teradu namun pihak terkait tidak bisa memperlihatkan bukti fisik
surat izin atasan tersebut di persidangan.
Atas dasar uraian tersebut di atas pengadu merasa keberatan dan meragukan
netralitas, profesionalitas dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk
meragukan kebenaran bahwa pihak terkait melihat surat izin dari para Kepala
Desa tersebut saat bersama pihak teradu. Yang seharusnya selaku Instansi atau
Lembaga yang berkompeten membawahi Pemerintahan Desa pihak terkait meminta
surat tembusan izin tersebut.
3. Kesimpulan terhadap keterangan pihak teradu. Dalam persidangan pihak teradu
menyampaikan bahwa semua anggota PPK terpilih yang sudah dilantik sudah
memiliki bukti surat izin dari atasan langsung, hal ini sangat diragukan
kebenarannya mengingat surat izin tersebut bagian dari alat bukti yang
seharusnya dilampirkan oleh pihak teradu bersama dengan surat jawaban atas
pengaduan pengadu, seluruh salinan surat izin atasan bagi PPK yang rangkap
jabatan seharusnya menjadi satu kesatuan alat bukti yang dilampirkan bersama
alat bukti yang lainnya. Namun demikian surat izin atasan bisa cacat demi hukum
atau malaadiministrasi apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan, karena surat izin atasan tidak bisa membatalkan fakta integritas serta
larangan yang telah ditentukan di dalam peraturan dan Per undang -undangan
yang berlaku.
Seperti halnya larangan bagi Perangkat Desa tertuang di dalam Pasal 51
huruf (i) larangan rangkap jabatan dengan jabatan lain yang ditentukan dalam
Peraturan perundang-undangan; kemudian Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat (2) dalam hal
sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan
pemberhentian. Melihat sanksi pada Pasal 52 ayat (2) Undang -undang nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa tersebut di atas cukup jelas bahwa rangkap jabatan bagi
perangkat desa dengan pekerjaan lain yang dibentuk oleh undang-undang tidak
diperbolehkan.
Dari uraian tersebut di atas maka secara umum Pengadu menyimpulkan
bahwa Sdr. NI’MATULLAH selaku Teradu I, Sdr. AHMAD SAPARUDIN selaku
Teradu II, Sdr. ENCEP SUPRIATNA selaku Teradu III, Sdr. AGUS SUGAMA selaku
Teradu IV, dan Sdr LITA ROSITA selaku Teradu V, Sebagai Penyelenggara Pemilu di
dalam proses seleksi tes wawancara calon anggota PPK TIDAK BERINTEGRITAS,
TIDAK PROFESIONAL, TIDAK TRANSPARAN, TIDAK JUJUR dan TIDAK
MENGEDEPANKAN ASAS KEADILAN sehingga meloloskan peserta yang sudah
memiliki pekerjaan pada profesi lainnya.
Disampaikan oleh pihak teradu bahwa di dalam tes wawancara salah satu
kriteria penilaian adalah pengalaman peserta menjadi penyelenggara pemilu, maka
jika yang dipegang adalah pengalaman apa artinya bimtek dan lain-lain yang telah
siapkan oleh KPUD LEBAK. Jika hal tersebut menjadi barometer maka Ruang bagi
orang lain yang belum bekerja sampai kapan pun akan tertutup. PPK yang rangkap
jabatan akan berakibat terjadinya konflik kepentingan ( Conflict Of Interest)
sehingga akan melahirkan Penyelenggara Pemilu yang tidak netral, profesional,
jujur dan adil karena PPK yang rangkap jabatan akan lebih mudah diintervensi
oleh atasannya atau pihak lain yang berkuasa. Tindakan para teradu diduga
merupakan perilaku yang melanggar, terhadap Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Para Teradu Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan jawaban tertulis
atas dalil aduan Pengadu yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP terbuka
untuk umum pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Sebelum Para Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan
Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan gambaran
umum tahapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah membentuk PPK berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rekruitmen PPK sesuai dengan
persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Syarat untuk menjadi anggota
PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rekruitmen PPK sesuai dengan tahapan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Nomor 124/PP.04.1-Pu/3602/2022 tanggal 20 November 2022
tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam pengumuman memuat persyaratan dan
waktu pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK (Bukti T-1);
5. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023, Para Teradu telah melantik sebanyak 140
(seratus empat puluh) anggota PPK terpilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 21 Tahun
2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti T-2);
6. Bahwa berdasarkan Surat Dinas Plh. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak
Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang didalamnya
melampirkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1044/B-
AU.02.01/SD/K/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal PNS yang Menjadi
Penyelanggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana disebutkan
dalam poin ketiga “PNS yang ditugaskan pada Sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan/ PPS/ PPLN/ KPPSLN melaksanakan tugas selama 15 (lima belas)
bulan secara paruh waktu, penugasannya tidak melalui mekanisme penugasan
sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah,
sehingga statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan. Terhadap
PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai
PNS dan hak keuangan sebagai pegawai Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/
Kelurahan/ Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” dan
poin keempat “berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/ KPPS/ PPS/ PPLN/ KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan harus
mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan
bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya
sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan
terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian
sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/
KPPS/ PPS/ PPLN/ KPPSLN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.” (Bukti T-3).
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2023 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam
Penetapan Anggota PPK Terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di mana Para
Teradu menetapkan Anggota PPK yang rangkap jabatan sehingga berpotensi
memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) seperti praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN), Para Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa persyaratan menjadi Badan Adhoc, Para Teradu berpedoman pada Pasal
72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 35
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota yang berbunyi:
“Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Bahwa mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tersebut, tidak
mengatur secara absolut pelarangan terhadap rangkap jabatan secara
keseluruhan profesi, melainkan dalam persyaratan tersebut rangkap jabatan yang
tidak diperbolehkan tertera pada huruf (e) yaitu tidak merangkap sebagai anggota
partai poltik;
3. Bahwa Para Teradu pada saat melakukan penerimaan seleksi PPK telah
melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk meminimalisir konflik
kepentingan (conflict of interest) yaitu dengan mempertimbangkan rangkap
jabatan PPK yang sudah diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
terkait dan jabatan yang dirangkap bukan merupakan jabatan strategis;
4. Bahwa Para Teradu telah menerapkan prinsip-prinsip Good Governance
diantaranya mengikuti aturan hukum, transparan dan terbuka, seperti yang
sudah dijelaskan pada poin sebelumnya Para Teradu telah berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mengumumkan mulai dari
pengumuman pendaftar sampai dengan pengumuman hasil seleksi pada website
resmi, media social yang dimiliki Lembaga, media cetak dan media online di
Kabupaten Lebak (Bukti T-4) maka dengan hal tersebut Para Teradu telah
berupaya menerapkan prinsip-prinsip Good Governance;
5. Bahwa terhadap ASN, TPP, PRADES, Guru Honorer, Pendamping Sosial
Jamsosratu serta tenaga honorer yang menjadi PPK, selagi tidak terdapat
larangan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan
dibawahnya maka tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dalam
bernegara;
6. Bahwa dalam hal ini Pengadu menggunakan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menurut Para Teradu adalah tidak tepat
sasaran, karena Pasal 434 Undang-Undang ini tidak memiliki kaitan dengan
rangkap jabatan yang menjadi objek utama permasalahan;
7. Bahwa menurut Para Teradu dalam hal ini Pengadu mengalami kekeliruan dalam
hal argumentum a contrario, yaitu Pengadu menganggap ASN dan beberapa profesi
lainnya tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan menjadi PPK berdasarkan
pasal 433 dan atau 434 UU Pemilu, padahal isi pasal 433 dan 434 UU Pemilu
tidak membahas mengenai persyaratan untuk menjadi PPK.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu menyatakan dalil-dalil aduan
Pengadu tidak terbukti serta Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP
yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu
secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau,
5. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat/barang bukti dengan Kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
T-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor
124/PP.04.1-Pu/3602/2022 tanggal 20 November 2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam pengumuman memuat
persyaratan dan waktu pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK;
T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 21 Tahun
2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-3 Surat Dinas Plh. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal
Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN
yang didalamnya melampirkan Surat Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 tanggal 20 Januari 2023
perihal PNS yang Menjadi Penyelanggara dan Pengawas
Pemilihan Umum (Pemilu);
T-4 Kumpulan Bukti Pengumuman Pelaksaan Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 28
Maret 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil, pernyataan, keterangan yang
disampaikan dalam Laporan serta hal lain yang disampaikan Pengadu dalam
persidangan.
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, keterangan
saksi, pemeriksaan alat bukti dan regulasi terkait dengan tindakan Para Teradu,
Para Teradu membuat Kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini mempertegas
kedudukan Indonesia dalam menjalankan negara dan segenap unsur
pemerintahannya harus berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang secara
substansial dibentuk untuk kepentingan umum. Berdasarkan beberapa
landasan yang disampaikan oleh Pengadu pada saat sidang berlangsung,
Pengadu terlalu dominan mengutip statement-statement yang bersumber dari
media baik cetak maupun elektronik untuk dijadikan dasar landasan dalam
berargumentasi, maka menurut kami selaku Para Teradu hal tersebut
tidaklah konkret karena statement bukan merupakan sumber hukum yang
diakui oleh Negara Indonesia walaupun statement tersebut disampaikan oleh
pejabat sekalipun;
b. Bahwa interpretasi atau penafsiran Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat untuk menjadi anggota
PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN pada huruf d mengenai integritas yang
harus dimiliki oleh calon anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN adalah
tidak boleh untuk rangkap jabatan menurut Pengadu. Namun, menurut kami
interpretasi yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak memiliki dasar yang
kuat. Selanjutnya kami selaku para teradu berpendapat dengan mengacu
pada definisi Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang
pengertiannya adalah mutu, sifat dan keadaan yang menggambarkan
kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan
memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Interprestasi kami selaku Para
Teradu terhadap integritas jika mengacu pada definisi KBBI itu menyangkut
persoalan personal individu dalam hal cakap dalam pekerjaan, hal itu dapat
kami buktikan dengan izin yang kami peroleh dari pimpinan atau atasan
langsung dari para anggota PPK terpilih yang merangkap dengan jabatan lain,
izin tersebut selain sebagai legitimasi secara tertulis juga mengisyaratkan
sebagai bentuk kepercayaan atasan langsung di profesi mereka masing-
masing yang menganggap mereka mampu untuk menyelesaikan pekerjaan di
kedua tempat tersebut;
c. Bahwa interpretasi atau penafsiran Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa yang mengatur mengenai larangan terhadap perangkat
desa, pada huruf i yang diakhir kalimat berbunyi “jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan” menurut Pengadu
adalah larangan terhadap perangkat desa yang tidak boleh menjadi anggota
PPK karena dianggap merangkap jabatan. Namun menurut kami selaku Para
Teradu, interpretasi tersebut adalah tidak memiki dasar dikarenakan pada
penjelasan Pasal 51 tersebut cukup jelas. Selanjutnya menurut kami jika
melihat isi Pasal 51 tersebut pada penggalan kalimat “jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan” baru dimungkinkan
adanya larangan tersebut apabila diatur di peraturan perundang-undangan
lain, dan seperti yang sudah kami jelaskan di dalam persidangan jika
mengacu pada Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tidak
terdapat larangan bagi perangkat desa untuk menjadi anggota PPK;
d. Bahwa kami selaku Para Teradu menganggap Pengadu dalam hal melakukan
interpretasi atau penafsiran terhadap isi Pasal tidak memiliki basis kajian
akademik yang konkret. Seperti dalam hal melakukan interpretasi atau
penafsiran Hukum tersebut, kami selaku Para Teradu mengacu pada metode
penafsiran menurut Sudikno Mertokusumo dan A.Pitlo dalam buku yang
berjudul “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum” yang diterbitkan oleh PT.
Citraditya Bakti pada tahun 2021, terdapat 6 (enam) metode yaitu interpretasi
Gramatikal, Interpretasi Teologis/Sosiologis, Interpretasi Sistematis/Logis,
Interpretasi Historis, Interpretasi Komparatif/Perbandingan dan Interpretasi
Futuristis. Sehingga Kami selaku Para Teradu beranggapan interpretasi atau
penafsiran yang dilakukan oleh Pengadu hanya mengacu pada Asumsi atau
Subjektifitas pribadi;
e. Bahwa terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Saksi I atas nama M. Riki
Permana pada saat di persidangan, yang bersangkutan memaparkan jika
terdapat peserta yang tidak dapat menjawab pertanyaan namun peserta yang
tidak dapat menjawab tersebut lolos menjadi anggota PPK. Menurut kami
selaku Para Teradu pernyataan tersebut adalah subjektifitas tanpa dasar
karena kami selaku Para Teradu dalam melaksanakan wawancara memiliki
alat kerja berupa panduan yang diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Lampiran D Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan atau
Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum atau Pemilihan Yang Mencakup:
1) Pengetahuan Kepemiluan, dengan komponen:
➢ Teknis Penyelenggaraan Pemilu;
➢ Kelembagaan Penyelenggara Pemilu;
➢ Pengetahuan Kewilayahan;
➢ Administrasi kepemiluan;
2) Komitmen, dengan komponen:
➢ Integritas
➢ Profesionalitas
➢ Loyalitas
➢ Visi
3) Rekam Jejak, dengan komponen:
➢ Riwayat Pengalaman Kepemiluan
➢ Riwayat Pengalaman Organisasi
➢ Riwayat Pengalaman Kerja
➢ Riwayat Pendidikan.
f. Bahwa dalam hal permasalahan rangkap jabatan yang diduga oleh Pengadu
sebagai Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak,
kami selaku Para Teradu dalam melakukan tahapan rekruitmen terhadap
calon anggota PPK sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan
terkait yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
g. Bahwa Pihak Terkait I Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Kabupaten Lebak yang hadir pada saat di persidangan secara langsung
menyampaikan jika tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk
menjadi anggota PPK, adapun yang dilarang adalah perangkat desa tidak
diperbolehkan menjadi Panwascam. Argumentasi tersebut memperkuat
kedudukan Para Teradu bahwa dikarenakan tidak adanya larangan perangkat
desa untuk menjadi anggota PPK, sehingga anggota PPK yang berasal dari
perangkat desa diperbolehkan dan KPU Kabupaten Lebak dalam hal ini tidak
melakukan Pelanggaran Kode Etik;
h. Bahwa Pihak Terkait II Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak yang hadir secara daring, yang
bersangkutan menyampaikan bahwa di dalam aturan-aturan terkait yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 29 Tahun 2021 tentang Nilai
Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lebak, tidak adanya larangan terhadap PNS, PPPK,
maupun Tenaga Honorer untuk menjadi anggota PPK. Argumentasi tersebut
memperkuat kedudukan Para Teradu bahwa dikarenakan tidak adanya
larangan PNS, PPPK dan Tenaga Honorer untuk menjadi anggota PPK,
sehingga anggota PPK yang berasal dari PNS, PPPK dan Tenaga Honorer
diperbolehkan dan KPU Kabupaten Lebak dalam hal ini tidak melakukan
Pelanggaran Kode Etik;
i. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan untuk
profesi PNS, PPPK, Perangkat Desa dan Tenaga Honorer untuk menjadi
anggota PPK. Namun demikian, sebagai bagian dari etika profesi, anggota PPK
terpilih melampirkan surat izin dari atasan langsung sebagai bentuk
legitimasi.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia; Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak; dan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Iqbaludin selaku
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi memberi keterangan bahwa
berkenaan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya Peraturan Pemerintah
(PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pihak Terakait
belum menemukan 1 (satu) pasal pun yang mengatur/melarang ASN untuk menjabat
sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK dan jenjang dibawahnya. Bahwa
dalam Pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila
diangkat menjadi komisioner atau Lembaga non structural. Menurut Pihak Terkait
Komisioner dalam pasal tersebut hanya jika ASN diangkat sebagai Anggota KPU atau
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan PPK dan jenjang dibawahnya bukan
kategori Komisioner tetapi Badan adhoc. Berdasarkan hal tersebut tidak ada larangan
rangkap jabatan sebagai PPK dan jenjang dibawahnya. Bahwa dalam Pasal 7
Peraturan Bupati Lebak Nomor 29 tahun 2021 tentang Nilai Dasar Kode Etik dan
Kode Perilaku ASN tidak ada satupun yang melarang menjadi Anggota PPK dan
jenjang dibawahnya. Bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Disiplin
PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut
diatas, karena tidak ada larangan ASN menjadi Anggota PPK maka Pihak Terkait tidak
bisa melarang ASN menjadi Anggota PPK dan jenjang dibawahnya dengan catatan
harus mendapat izin dari pimpinan/atasannya.
Bahwa Tenaga Honorer tugas utama focus dan locus-nya berada diperangkat
daerah, tidak langsun menjadi kewenangan BKPSDM. BKPSDM hanya merekap dan
mencatat usulan dari perangkat daerah nama-nama yang diangkat sebagai tenaga
honorer dengan tupoksi yang jelas yang kemudian disampaikan kepada BKN.
Berkenaan izin dari atasan, Pihak Terkait mendapat informasi dari KPU
Kabupaten Lebak untuk PNS dan PPPK bahwa sudah mendapat izin dari atasan.
Sedangkan untuk tenaga honorer Pihak Terakit belum mendapat dokumen izin
tertulis dari atasannya.
[2.10.2] Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak yang
diwakilkan oleh Diki Ginanjar selaku Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa
memberikan keterangan bahwa Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Desa berada
dibawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia. Berkenaan Perangkat Desa, Pihak Terkait belum
menemukan aturan yang melarang menjadi badan adhoc PPK tetapi harus mendapat
izin dari atasan langsung yaitu Kepala Desa. Yang dilarang dalam Undang-Undang
Desa yakni sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk menjadi badan adhoc Panwascam, Pihak Terkait melarang karena
dalam Undang-Undang Pemilu menyebutkan Panwascam harus bersedia bekerja
penuh waktu sedangankan untuk Perangkat Desa dalam Undang-Undang Desa ada
larangan meninggalkan perkerjaan/tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja secara
berturut-turut. Sedangkan tahapan pemilu berjalan lebih dari 60 (enam puluh) hari
kerja sehingga Pihak Terkait menganggap Perangkat Desa meninggalkan tugasnya.
Berkenaan izin dari atasan Pihak Terkait mendapat tembusan dari KPU Kabupaten
Lebak berupa Salinan dan rata-rata sudah mendapat izin dari atasan yakni Kepada
Desa masing-masing.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
mengumumkan 280 (dua ratus delapan puluh) orang lulus tahapan seleksi
wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Pengumuman
Nomor 175/PP.04.1-Pu/3602/2022 tertanggal 14 Desember 2022 dan selanjutnya
melantik 140 (seratus empat puluh) Anggota PPK terpilih pada tanggal 4 s.d. 5
Januari 2023 melalui surat undangan Nomor 1/PP.04.1-Und/3602/2023 tertanggal 1
Januari 2023. Dari 140 (seratus empat puluh) orang yang dilantik menjadi Anggota
PPK terdapat 80 (delapan puluh) orang Anggota PPK diduga double job atau rangkap
jabatan serta terikat dengan kontrak kerja di Instansi Pemerintah dan tempat lain, di
antaranya 48 (empat puluh delapan) orang bekerja sebagai guru honorer di
lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 9
(sembilan) orang bekerja sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigirasi Republik Indonesia, 1
(satu) orang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 (tujuh) orang bekerja
sebagai Perangkat Desa, 3 (tiga) orang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), 3 (tiga) orang bekerja sebagai Tenaga Pendamping Jaminan
Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), 2 (dua) orang bekerja sebagai Mantri
Tani Desa (MTD), 3 (tiga) orang bekerja sebagai Penyuluh Agama, 1 (satu) orang
bekerja sebagai honorer di KUA, 2 (dua) orang bekerja sebagai honorer di Kantor
Kecamatan, dan 1 (satu) orang bekerja sebagai Kepala UPK.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan
tegas; Para Teradu dalam melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) di Kabupaten Lebak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun
2023. Menurut Para Teradu berdasarkan undang-undang dan peraturan a quo, tidak
ada peraturan yang mengatur secara absolut pelarangan terhadap rangkap jabatan
keseluruhan profesi, melainkan dalam persyaratan tersebut, rangkap jabatan yang
tidak diperbolehkan hanya tidak merangkap sebagai anggota partai politik.
Para Teradu menjelaskan bahwa dalam melakukan seleksi Anggota PPK
menggunakan pertimbangan-pertimbangan untuk meminimalisir konflik kepentingan
(conflict of interest), yaitu dengan mempertimbangkan rangkap jabatan PPK yang
sudah diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan terkait dan jabatan
yang dirangkap bukan merupakan jabatan strategis, sehingga menurut Para Teradu
bahwa terhadap profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendamping Profesional
(TPP), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping Sosial Jaminan Sosial Banten
Bersatu (Jamsosratu) serta Tenaga Honorer yang menjadi Anggota PPK, selama tidak
terdapat larangan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan di
bawahnya maka tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dalam
bernegara. Para Teradu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dinas Plh.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal
15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi
PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang di dalamnya melampirkan Surat Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 tanggal 20 Januari 2023
perihal PNS yang Menjadi Penyelanggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu)
pada poin keempat menerangkan bahwa “berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/ KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan
harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan
bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai
PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan terhadap PNS
yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan
hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/ KPPS/ PPS/ PPLN/
KPPSLN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Pada tanggal 20 November 2022 Para Teradu menerbitkan Surat Pengumuman
Nomor 124/PP.04.1-Pu/3602/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 4
Januari 2023, Para Teradu melakukan pelantikan terhadap 140 (seratus empat
puluh) orang terpilih Anggota PPK se-Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 21 Tahun 2022
tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal
26 Desember 2022. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah menerapkan prinsip-
prinsip good governance di antaranya mengikuti aturan hukum dan transparansi.
Para Teradu telah berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Para Teradu juga telah mengumumkan mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan
pengumuman hasil seleksi pada website resmi dan media sosial KPU Kabupaten
Lebak serta media cetak dan media online di Kabupaten Lebak.
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Kabupaten Lebak
membutuhkan tenaga PPK sejumlah atau sebanyak 140 orang. Kemudian sesuai hasil
seleksi dilantik 140 orang PPK. Dari 140 orang PPK yang dilantik tersebut terdapat
80 orang PPK yang memiliki rangkap jabatan yang terdiri dari: 1) 48 (Empat Puluh
Delapan) guru honorer di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan; 2) Sembilan orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
yang bekerja di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigirasi
R)epublik Indonesia; 3) Satu orang Guru PNS; 4) Tujuh orang Perangkat Desa; 5) Tiga
orang PPPK Kabupaten Lebak ; 6) Tiga orang Tenaga Pendamping Jamsosratu
Kabupaten Lebak; 7) Dua orang Mantri Tani Desa (MTD); 8) Tiga orang Penyuluh
Agama; 9) Satu orang Honorer KUA; 10) Dua orang Honorer Kecamatan; 11) Satu
orang Kepala UPK. Padahal, terdapat peserta yang nilai CAT-nya tinggi dan
berpengalaman di bidang kepemiluan, serta belum bekerja, namun tidak diluluskan
menjadi PPK oleh Para Teradu.
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Para Teradu menyatakan benar
merekrut dan melantik orang yang sudah memiliki pekerjaan untuk menjadi PPK di
Kabupaten Lebak. Menurut Para Teradu, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 72
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto
Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2022). Menurut Para Teradu tidak
ada larangan untuk Badan Adhoc PPK tidak boleh rangkap jabatan. Terlebih terkait
dengan rangkap jabatan Para Teradu sudah membahasnya dalam rapat antar
instansi yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Para Teradu
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak), Kepala Bidang PPI dan BKPSDM, Bagian
Analisis Kepegawaian BKPSDM, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, yang hasil rapat tersebut pada prinsipnya
menyatakan bahwa tidak ada klausul kerja Penuh Waktu dalam peraturan
perundang-undangan khususnya Pasal 72 UU Pemilu, sehingga tidak ada larangan
untuk ASN, TPF, PRADES, Guru Honorer, Pendamping Sosial Jamsosratu serta
tenaga honorer untuk menjadi PPK sebagaimana termuat dalam notulensi rapat.
Selain itu, menurut Para Teradu, PPK yang memiliki rangkap jabatan sudah
mendapat izin dari atasan langsungnya. Para Teradu juga sudah memberikan
tembusan surat berkait dengan PPK yang memiliki rangkap jabatan kepada instansi
asal.
Bahwa terungkap fakta dalam persidangan, Pihak Terkait Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Diki Ginanjar selaku Kepala
Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa menerangkan, khusus Perangkat Desa, Pihak
Terkait belum menemukan larangan untuk aktif di lembaga adhoc Pemilu (PPK)
karena di dalam Undang-Undang Desa yang dilarang adalah sebagai anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabbupaten/Kota, DPD, Anggota Partai Politik dan jabatan lain
yang diatur dalam perundang-undangan lain. Kecuali untuk Panwascam, memang
dilarang karena aturannya mengatur harus bekerja penuh waktu, padahal menurut
Undang-Undang Desa ditentukan tidak meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja
berturut-turut. Oleh karena itu, sampai sekarang Pihak Terkait tidak melarang untuk
bekerja sebagai PPK asalkan mendapat izin dari atasan langsungnya. Menurut Pihak
Terkait, dalam Undang-Undang Desa diatur dalam jabatan lain yang ditentukan
peraturan perundang-undang lain, sebagai contoh dalam Undang-Undang ASN tidak
ada larangan menjadi advokat, tetapi dalam Undang-Undang Advokat ASN dilarang
menjadi advokat, sehingga panafsiran Pihak Terkait berkaitan dengan jabatan
rangkap, selama tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan maka
Pihak Terkait tidak melarang menjadi badan adhoc PPK. Selain itu, menurut Pihak
Terkait, para PPK yang memiliki rangkap jabatan tersebut sudah mendapat izin dari
atasan langsungnya sebagaimana Surat Tembusan yang dikirimkan oleh Para Teradu
(KPU Kabupaten Lebak);
Adapun Pihak Terkait Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya
Manusia Pemerintah Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Iqbaludin, S.Sos., M.Pd
selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi menerangkan, ASN
dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil belum menemukan aturan yang melarang ASN
menjadi PPK dan Lembaga di bawahnya. Dalam Pasal 88 ayat (1) UU ASN ditentukan
“PNS diberhentikan sementara, apabila: b. diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural;” Dengan demikian, menurut pemahaman Pihak Terkait, PPK
bukan komisioner, karena komisioner adalah seperti KPU dan Bawaslu;
Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Pasal 7 tidak terdapat
larangan menjadi anggota PPK dan jenjang di bawahnya. Demikian pula menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
khususnya Pasal 1 angka 4 juga ada tidak larangan, sehingga menurut Pihak Terkait,
hal tersebut tidak menyalahi disiplin, oleh karenanya Pihak Terkait tidak melarang
untuk menjadi PPK sepanjang mendapat izin dari atasan atau pimpinan. Hal itu juga
sudah dikonfirmasi oleh Para Teradu melalui Surat Tembusan yang dikirimkan
kepada Pihak Terkait;
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, saksi Pengadu, yaitu Moch. Ricky
Permana merupakan peserta seleksi yang memiliki nilai CAT peringkat kedua dengan
nilai 96, seorang sarjana strata 1, berpengalaman menjadi anggota KPPS dan PPS
pada tahun 2019, serta belum memiliki pekerjaan, namun tidak dilantik menjadi PPK
karena dari hasil seluruh tahapan seleksi, saksi Moch. Ricky Permana oleh Para
Teradu dinyatakan lulus dalam peringkat enam, sehingga saksi Moch. Ricky Permana
hanya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu;
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (UU Pemilu dan PKPU 8/2022), pelaksanaan
seleksi PPK di Kabupaten Lebak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Akan tetapi persoalannya tidak hanya berhenti sampai tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saja. Dalam
perkara a quo, Para Teradu telah meluluskan dan melantik 140 orang PPK dengan 80
orang PPK memiliki rangkap jabatan atau ± 60% (enam puluh persen) dari jumlah
140 orang PPK yang dilantik. Hal tersebut, menurut asas kepantasan dan kepatutan
jelas tidak pantas dan patut karena dari ± 500 orang yang lulus seleksi administrasi
Para Teradu lebih banyak memilih orang-orang yang sudah memiliki pekerjaan
daripada orang-orang yang belum memiliki pekerjaan, padahal Para Teradu
mengetahui tingkat kemiskinan di Kabupaten Lebak berada dalam tingkat yang
ekstrim. Semestinya Para Teradu lebih mengutamakan orang yang memiliki nilai yang
tinggi dan belum memiliki pekerjaan daripada orang yang sudah memiliki pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan
DKPP 2/2017) yang menyatakan:
Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan
Pasal 15 huruf c
melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
Pasal 19 huruf f
tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam
seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
Sesuai ketentuan tersebut di atas, ada kewajiban bagi Penyelenggara Pemilu untuk
menaati kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melaksanakan
di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945), serta tidak mengikutsertakan kepentingan pribadi dalam seluruh pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajibannya. Perekrutan 80 orang PPK memiliki jabatan
rangkap atau ± 60% (enam puluh persen) dari jumlah 140 orang PPK yang dilantik
merupakan tindakan yang mengabaikan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 27
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan:
Pasal 27
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D:
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Berdasarkan pasal tersebut, membuktikan Para Teradu dalam merekrut PPK di
Kabupaten Lebak telah mengabaikan semangat yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2)
serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c
Peraturan DKPP 2/2017 Para Teradu dituntut dan diwajibkan dalam melaksanakan
tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, Para Teradu dalam melaksanakan
tugas dan kewenangan, khususnya merekrut PPK yang merupakan tugas dan
kewenangannya maka harus merujuk pada UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (3) sebagaimana ditentukan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017.
Dengan demikian, dalam merekrut PPK harus memberi kesempatan kepada
orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan lolos dalam 10 besar serta sudah
berpengalaman di bidang kepemiluan untuk menjadi PPK daripada orang/calon yang
sudah memiliki pekerjaan dan berpengalaman di bidang kepemiluan. Saksi Pengadu
Moch. Ricky Permana adalah salah satu bukti orang/calon yang lolos 10 besar dan
memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang kepemiluan akan tetapi tidak
dipilih menjadi PPK oleh Para Teradu. Para Teradu justru memilih orang/calon yang
memilliki rangkap jabatan. Namun dalam kenyataan, Para Teradu justru lebih banyak
memilih orang/calon PPK yang sudah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan
daripada orang/calon PPK yang belum memiliki pekerjaan. Dengan demikian,
tindakan Para Teradu tersebut telah melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP
2/2017.
Selain itu, tindakan Para Teradu yang lebih mengutamakan orang/calon PPK
yang sudah memiliki jabatan/pekerjaan menjadi PPK daripada orang/calon PPK yang
belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang sudah
mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan PPK di
Kabupaten Lebak. Artinya, ketika ada dua pilihan antara orang/calon yang belum
memiliki pekerjaan dan orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan yang keduanya
sudah memenuhi syarat maka ketika Para Teradu lebih memilih atau merekrut 80
orang PPK memiliki jabatan rangkap atau ± 60% (enam puluh persen) dari jumlah
140 orang PPK yang dilantik daripada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan
merupakan tindakan yang melanggar Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.
Seharusnya Para Teradu dengan menggunakan penalaran yang wajar meluluskan
dan melantik orang/calon yang belum memiliki pekerjaan daripada orang/calon yang
sudah memiliki pekerjaan. Terlebih Para Teradu mengetahui di Kabupaten Lebak
memiliki tingkat kemiskinan yang ekstrim maka sudah seharusnya Para Teradu
memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan untuk
menjadi PPK di Kabupaten Lebak sebagai salah satu upaya Para Teradu
mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Lebak yang merupakan amanah dari UUD
1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, tindakan Para
Teradu dalam merekrut PPK di Kabupaten Lebak, meskipun tindakan Para Teradu
tersebut secara hukum tidak melanggar, namun tindakan Para Teradu melanggar
etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf f
Peraturan DKPP 2/2017;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.