Melanggar
Nomor Putusan: 8-PKE-DKPP/IV/2026
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-06-2026
👁 98 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 6- P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II dan III pada saat melakukan pendaftaran seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2023 berstatus sebagai Pegawai Honorer K.2 pada Intansi Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak bekerja penuh waktu serta rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 19; Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU; Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU; Pasal 21 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Penias Somau selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 6-P/L-
DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Martinus Maisini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Partai Politik Nasional Demokrat
(NasDem) Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Mamba, Kampung Eknemba, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Nahar Andi Nasada
2. A.M. Imam Fadhil Nasad
Pekerjaan/Lembaga : Advokat di Kantor Hukum NAHAR A. NASADA,
S.H. & Partners
Alamat : Jalan Hertasning Baru, Kompleks Harmoni
Town House, No. 10, Kota Makassar
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Nolianus Kobogau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Johan Maiseni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Junus Miagoni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Penias Somau
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya-Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 6-
P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II dan III pada saat melakukan pendaftaran seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal
04 Nopember 2023 berstatus sebagai Pegawai Honorer K.2 pada Intansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Intan Jaya;
2. Bahwa Teradu I, II dan III berhasil lolos dan masuk 10 besar untuk mengikuti Uji
Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 21 Januari 2024;
3. Bahwa Teradu I, II dan III berhasil terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya dan dilantik oleh Ketua KPU RI di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 2024
4. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2024 Teradu I, II dan III diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya oleh Bupati;
5. Bahwa sesuai UU Pemilu No.15 tahun 2011 dan diubah menjadi UU No.7 tahun
2017 mewajibkan anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota diwajibkan bekerja penuh waktu. Sebaliknya mereka yang lulus
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa prajabatan selama 1 (satu) tahun
juga diwajibkan mematuhi segala ketentuan kepegawaian termasuk kehadiran.
Berdasarka hal tersebut KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
315/KPU/VI/2016 Perihal : Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU,
KPU Provinsi/KIP Acehdan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Pada intinya
ada 2 (dua) hal yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu : Pertama,
Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota,
tidak diperkenankan bekerja pada Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD
dan Instansi / Lembaga swasta lainnya. Dan yang kedua, hadir dan bekerja pada
KPU sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja. Teradu I,II,dan III semestinya
memilih salah satu dari dua intansi tempatnya diangkat, apakah tetap di Lembaga
KPU atau memilih menjadi Pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya.
Sebaliknya PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan
selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan. Calon Pegawai Negeri Sipil
bersangkutan diwajibkan pula kehadirannya sesuai ketentuan hari dan jam kerja
yang telah ditetapkan. Bahwa Teradu I, II dan III tidak memilih salah satu melainkan
menjalani keduanya yang secara logika tidak mungkin mengemban dua tugas dalam
waktu yang bersamaan;
6. Bahwa Teradu I, II dan III akhirnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada
tanggal 28 Pebruari 2025, tentu saja setelah menjalani masa prajabatan. Hal ini
patut diduga bahwa Teradu I, II dan III telah meninggalkan tugas pokok sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam masa prajabatan tersebut;
7. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025, delapan bulan setelah dilantik menjadi PNS
Teradu I (Nolianus Kobogau) diangkat / ditunjuk menduduki jabatan sebagai Plt.
Kepala Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Bidang Perencanaan
Pembangunan Infrastruktur & Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset
dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya;
8. Bahwa Teradu II (Johan Maiseni) pada tanggal 10 Oktober 2025 diangkat menjadi
Plt.Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan pada bidang Kepemudaan Dinas
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya;
9. Bahwa Teradu III (Junus Miagoni) pada tanggal 10 Oktober 2025 ditunjuk sebagai
Plt.Kepala Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang
Kewirausahaan Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Intan Jaya;
10. Bahwa tindakan Teradu I, II dan III, telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah
jabatan dan undang-undang Pemilu serta kode Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa Teradu IV (Penias Somau) pada saat pendaftaran sebagai calon anggota KPU
kabupaten Intan Jaya pada tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan tanggal 26 juli telah
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (Bukti P-17);
12. Bahwa Teradu IV menyembunyikan statusnya sebagai PNS atau setidaknya diduga
melakukan pelmasuan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat bagi PNS yang
akan mengikuti seleksi, karena jika Teradu secara terbuka mencantumkan identitas
sebagai PNS atau tidak memalsukan surat rekomendasi, maka Teradu IV tidak
memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota KPU
kabupaten intan jaya. Hal ini diperkuat oleh adanya surat bupati kepada Timsel
yang hanya merekomendasikan dua orang, tetapi tidak termasuk nama Teradu IV
(Bukti P-14);
13. Bahwa karena identitas sebagai PNS tidak diketahui oleh Panitia seleksi atau diduga
dilakukan pemalsuan seperti tersebut poin 12 di atas, maka Teradu IV dapat lolos
sampai masuk ke 10 besar calon anggota KPU kabupaten Intan Jaya;
14. Bahwa Teradu IV pada saat mengikuti seleksi bakal calon anggota KPU kabupaten
Intan Jaya telah dinyatakan memenuhi syarat, tetapi berdasarkan surat dari Bupati
sebagai pejabat yang berwenang memberi izin, tidak dapat diklarifikasi lebih lanjut,
karena terbatasnya waktu bagi Timsel. Demikian pula surat klarifikasi Bupati
kepada ketua KPU provinsi yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan,
tidak ditindak lanjuti dan akhirnya Teradu IV terpilih menjadi anggota KPU
kabupaten Intan Jaya (Bukti P-15);
15. Bahwa pada saat pengumuman 10 besar calon anggota KPU kabupaten intan jaya,
ada surat keberatan dari masyarakat terhadap 10 orang yang lolos seleksi sebagai
calon anggota KPU kabupaten intan jaya, termasuk keberatan terhadap mereka
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa izin, tetapi karena sudah di
umumkan dan telah dikirim ke KPU RI, maka pansel tidak dapat mengubahnya.
Disarankan agar keberatan tersebut disampaikan langsung ke KPU RI atau KPU
provinsi Papua Tengah (Bukti P-16);
16. Bahwa karena polemik mengenai status PNS teradu, maka bupati menyampaikan
klarifikasi kepada KPU provinsi Papua Tengah mengenai siapa saja yang pernah
meminta rekomendasi kepada bupati dan Teradu IV tidak termasuk yang
mendapatkan rekomendasi dari Bupati (Bukti P-15);
17. Bahwa ternyata Teradu IV, tidak pernah mendapatkan rekomendasi sebagai mana
surat bupati, tetapi KPU provinsi Papua Tengah dan KPU RI tetap meloloskan
Teradu IV sebagai anggota KPU kabupaten intan jaya terpilih. Hal mana jelas Teradu
IV tidak memenuhi syarat menjadi Calon Anggota KPU kabupaten intan jaya,
melanggar peraturan KPU tentang tata cara pencalonan anggota KPU provinsi dan
KPU kabupaten/kota;
18. Bahwa perbuatan Teradu IV, yang tidak meminta rekomendasi kepada bupati
sebagai pejabat pembina yang berhak memberikan izin kepada Teradu, adalah
merupakan pelanggaran terhadap syarat Calon dan pelanggaran terhadap azas
integritas. Bahwa Teradu IV, sampai saat ini masih aktif sebagai Pegawai di Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya. Teradu IV tetap menerima gaji
ganda dari dua sumber keuangan negara;
19. Bahwa Perbuatan Teradu IV yang tidak Meminta Rekomendasi saat pendaftaran
sebagai salah satu syarat dan saat terpilih masih tetap aktif sebagai PNS tanpa cuti
dari PNS diluar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam PP 24 tahun 1976
tentang cuti PNS pasal 29 menegaskan bahwa selama cuti diluar tanggungan
Negara PNS bersangkutan tidak dapat menerima penghasilan dari Negara. Sehingga
perbuatan Teradu IV yang masih menerima gaji ganda sebagai PNS dan Anggota
KPU kabupaten adalah perbuatan melanggar aturan perundang- undangan yang
berlaku, baik aturan Kepegawaian Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor
20 tentang Pegawai Negeri Sipil, maupun aturan KPU yang melarang rangkap
jabatan dan menerima gaji dari dua sumber keuangan negara melanggar PP no.94
tahun 2021 tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa menerima gaji ganda secara
sengaja tanpa melaporkan kekeliruan administrasi dapat dikategorikan
pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri
sendiri, dan bahkan dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
20. Bahwa sesuai yang telah di atur dalam Pasal 21 ayat 1 hurif (k) Undang-undang No.
7 Tahun 2017 jo. Pasal 3 ayat 1 huruf (k) PKPU No. 4 Tahun 2023. Tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, bahwa Calon anggota KPU wajib mengundurkan diri dari
keanggotaan Partai Politik, Jabatan Pemerintah, dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat dinyatakan terpilih menjadi
komisioner KPU yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keputusan
pemberhentian. Sejak tahun 2018 Sampai saat ini teradu IV masi menjabat sebagai
Pegawai Negeri Sipil di Bagian Umum Sekda Kabupaten Intan Jaya dan juga
menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan jaya secara bersamaan, hal ini
tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku;
21. Bahwa sesuai UU Pemilu No.15 tahun 2011 dan diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota diwajibkan bekerja penuh waktu. Sebaliknya mereka yang lulus
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa prajabatan selama 1 (satu) tahun
juga diwajibkan mematuhi segala ketentuan kepegawaian termasuk kehadiran.
Berdasarka hal tersebut KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
315/KPU/VI/2016 Perihal: Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Acehdan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Pada intinya ada 2
(dua) hal yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu : Pertama, Ketua
dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, tidak
diperkenankan bekerja pada Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD dan
Instansi / Lembaga swasta lainnya. Dan yang kedua, hadir dan bekerja pada KPU
sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja. Sesui dengan aturan yang telah di
jabarkan, Bahwa teradu IV dalam hal ini seharusnya memilih salah satu dari
jabatan yang di embannya karena menjalankan dua tugas sekaligus dalam satu
waktu sangat tidak memungkinkan;
22. Bahwa Para Teradu telah 4 (empat) kali divonis bersalah karena terbukti bersalah
melakukan pelanggaran kode etik mengubah hasil Pemilu, sesuai putusan DKPP
Nomor 84 tahun 2024, putusan DKPP No 129 Tahun 2024, putusan DKPP No. 193
Tahun 2024, dan putusan DKPP No 81-PKE-DKPP/II/2025.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan dengan amar sebagi berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I (Nolianus Kobogau), Teradu II (Johan Maiseni), Teradu III
(Junus Miagoni), dan Teradu IV (Penia Soma) terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV dari jabatannya masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan.
Apabila Majelis Kehormatan DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 Tentang Penetapan
1. Bukti P-1 Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Kontrak di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2023.
Pengumuman Nomor: 800/94/BUP Tentang Hasil Seleksi
2. Bukti P-2 Kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Daftar Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Administrator dan
3. Bukti P-3 Pengawas Pemerintah Kabupaten Intan Jaya TMT 10 Oktober
2025.
Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/61/SPPT-
4. Bukti P-4
BUP/X/2025.
Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/47/SPPT-
5. Bukti P-5
BUP/X/2025.
Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/48/SPPT-
6. Bukti P-6
BUP/X/2025.
Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada
7. Bukti P-7 5 (Lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat
Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2024 – 2029.
Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023
Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten pada
8. Bukti P-8
4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024 –
2029.
Berita Acara Nomor: 14/TIMSELKK-GEL-10BA/04/94/2023
Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal
9. Bukti P-9 Calon Anggota KPU Kabupaten Deiyai, KPU Kabupaten Intan
Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Paniai
Periode 2024 – 2029.
Pengumuman Nomor: 04/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023
Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deiyai,
10. Bukti P-10
KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan KPU
Kabupaten Paniai Periode 2024 – 2029.
Pengumuman Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 Tentang
Jadwal Pelaksanaan serta Persyaratan Uji Kelayakan dan
11. Bukti P-11 Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Deiyai, KPU
Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan KPU
Kabupaten Paniai Periode 2024 – 2029.
Surat KPU RI Nomor: 315/KPU/VI/2016 Perihal Bekerja Penuh
12. Bukti P-12 Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10
13. Bukti P-13 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (satu) Tahun.
Surat Bupati Intan Jaya Nomor: 400.10.1/274/BUP perihal
14 Bukti P-14
Penyampaian Rekomendasi.
Surat Bupati Intan Jaya Nomor: 400.2/Klf/BUP perihal
15 Bukti P-15 Klarifikasi Pemberian Izin bagi ASN yang Mengikuti Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
16. Bukti P-16 Tanggapan dan Pengaduan Masyarakat.
Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Penias Someau,
17. Bukti P-17
tanggal 28 Oktober 2022.
Salinan Tanda Terima dokumen dari Sekretariat Jenderal KPU
RI tertanggal 13 April 2026 beserta lampiran surat asli
18. Bukti P-18 permohonan pengawasan internal menunjukkan bahwa
pengadu telah menempuh jalur pengaduan administratif secara
berjenjang ke KPU Republik Indonesia.
Salinan Tanda Terima Dokumen dari Bawaslu Provinsi Papua
Tengah tertanggal 9 April 2026 terkait Laporan Pengaduan
Pelanggaran Administrasi Penyelenggara Pemilu (KPU
19. Bukti P-19
Kabupaten Intan Jaya). Bukti ini menguatkan bahwa
pelanggaran ini juga telah dilaporkan secara resmi ke lembaga
pengawas pemilu di tingkat provinsi.
20. Bukti P-20 Salinan Putusan DKPP Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025.
Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Papua a.n.
21. Bukti P-21
Johan Maiseni.
Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Papua a.n.
22. Bukti P-22
Nolianus Kobogau.
Rekening Koran PT. Bank Pembangunan Daerah Papua a.n.
23. Bukti P-23
Junus Miagoni.
Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 026-30/V.30-
24. Bukti P-24 10/J40, tertanggal 12 Maret 2009 Perihal Calon Pegawai Negeri
Sipil Yang Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Surat Keterangan Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura,
25. Bukti P-25 perihal surat keterangan ASN di Kabupaten Intan Jaya terhadap
Teradu I s.d. Teradu IV, tertanggal 13 Mei 2026
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
21 Mei 2026, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Dalil Aduan Pengadu
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan
pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, prinsip integritas, dan
asas bekerja penuh waktu, dengan rincian:
1. Teradu I, II, dan III secara sengaja dan sadar mengikuti seleksi serta menerima
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 5 Juli 2024, dan
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh pada 28 Februari 2025, pada
saat mereka sedang menjabat secara sah sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya (dilantik 20 Februari 2024);
2. Pada 10 Oktober 2025, Teradu I, II, dan III bahkan menerima penunjukan rangkap
jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) pada instansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Intan Jaya;
3. Teradu IV mendaftar sebagai Calon Anggota KPU dengan menyembunyikan status
aktifnya sebagai PNS dan diduga kuat menggunakan surat rekomendasi fiktif/palsu
dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati);
4. Keempat Teradu terbukti mengkhianati asas "bekerja penuh waktu" dan menerima
aliran dana ganda (Gaji Pokok ASN dan Uang Kehormatan KPU) yang bersumber
dari uang negara secara melawan hukum dan etika.
II. Fakta-Fakta Hukum Persidangan Yang Memberatkan Teradu
Seluruh dalil Pengadu telah terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan
yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, melalui fakta-fakta material dan pengakuan
langsung para Teradu, antara lain:
A. Terhadap Teradu I, II, dan III:
1. Pengakuan Langsung Merangkap Jabatan: Di hadapan Majelis Hakim, Teradu I,
II, dan III mengakui secara sadar mengikuti proses CPNS, menerima SK PNS,
hingga akhirnya menyadari adanya SK Plt dari Pemda Intan Jaya. Tindakan
memelihara dua status kepegawaian (Penyelenggara Pemilu dan ASN) secara
bersamaan adalah pelanggaran mutlak Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilul
2. Manipulasi Syarat Prajabatan (Latsar) ASN: Para Teradu membuat pengakuan
yang sangat mencederai integritas birokrasi, di mana mereka mengakui tidak
mengikuti proses Prajabatan (Latsar) CPNS secara penuh. Mereka hanya hadir 3
(tiga) kali sekadar untuk mengisi absensi lalu pulang dengan dalih mengurus
tahapan Pilkada. Terbitnya SK PNS 100% tanpa kelulusan Latsar yang sah
adalah cacat hukum dan membuktikan adanya manipulasi administrasi negara
demi keuntungan pribadi;
3. Aliran Gaji Ganda yang Dinikmati hingga Saat Ini: Bantahan para Teradu bahwa
mereka "tidak menerima gaji dari Pemda" hancur dengan Alat Bukti Bukti
Rekening Koran (Bank Papua) yang kami ajukan. Fakta persidangan
membuktikan aliran Gaji Pokok PNS terus masuk secara rutin setiap bulannya
setidaknya hingga April 2026. Saldo yang mengendap dan terus bertambah
(mencapai Rp128 Juta, Rp79 Juta, dan Rp58 Juta) adalah bukti material
kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan;
4. Alat Bukti SK Pemberhentian Sementara yang Cacat (Backdated): SK Bupati
Nomor 887 tentang Pemberhentian Sementara yang diajukan para Teradu sangat
tidak logis dan terindikasi cacat manipulatif. SK tersebut ditandatangani pada
22 Oktober 2025, namun dinyatakan berlaku surut per 1 Mei 2024. Padahal,
pada Mei 2024, para Teradu belum berstatus sebagai PNS (masih CPNS), dan
pemberhentian sementara secara regulasi kepegawaian tidak dapat diterapkan
pada CPNS.
B. Terhadap Teradu IV:
1. Status PNS Aktif dan Kenaikan Pangkat Siluman: Teradu IV berkali-kali
mengklaim telah mengundurkan diri dan berhenti sementara dari PNS sejak
awal 2024. Namun, Fakta Persidangan melalui Surat Resmi BKN tertanggal 13
Mei 2026 secara absolut membuktikan bahwa Teradu IV masih tercatat sebagai
PNS aktif di Kabupaten Intan Jaya. Lebih fatal lagi, data BKN mengonfirmasi
Teradu IV saat ini berada pada Golongan 3B. Fakta ini membuktikan Teradu IV
mendapatkan kenaikan pangkat pada saat dirinya mengklaim sedang
diberhentikan sementara. Ini adalah bukti telak adanya kebohongan dan
penyesatan informasi di hadapan Majelis Kehormatan;
2. Surat Rekomendasi Terindikasi Fiktif: Teradu IV berlindung pada selembar surat
rekomendasi personal yang diakuinya diambil langsung di kediaman Pj Bupati.
Namun, Pengadu menghadirkan Alat Bukti Surat Pengantar resmi Bupati
kepada Tim Seleksi KPU yang dengan sangat jelas menyatakan Pemda hanya
merekomendasikan dua nama ASN (yang mana nama Teradu IV tidak ada di
dalamnya).
III. Analisis Hukum Dan Kesimpulan
Tindakan Teradu I, II, III, dan IV telah menciderai marwah, kemandirian, dan
netralitas penyelenggara Pemilu. Dengan memelihara status ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, para Teradu terikat pada hierarki komando
Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Hal ini secara langsung menciptakan
benturan kepentingan (conflict of interest) yang masif, merusak netralitas
penyelenggara Pemilu dalam tahapan Pilkada, dan merupakan bentuk
pengingkaran terhadap sumpah jabatan KPU. Para Teradu terbukti melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, khususnya kewajiban bekerja penuh waktu, menjaga
integritas, profesionalitas, serta larangan merangkap jabatan di instansi
pemerintah.
Bahwa Pengadu juga menambahkan Kesimpulan diantaranya:
1. Bahwa teradu I, II dan III pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 4
November 2023 berstatus sebagai Pegawai Honorer K.2 pada Instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Intan Jaya;
2. Bahwa Teradu I, II dan III berhasil terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya dan dilantik oleh KPU RI pada tanggal 20 Februari 2024 di Jakarta;
3. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 Teradu I, II dan III di angkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya;
4. Bahwa pada tanggal 28 Febriari 2025 Teradu I, II dan III di angkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil dan tentunya setelah menjalani masa prajabatan. Hal ini patut diduga
bahwa Teradu I, II dan III telah meninggalkan tugas pokok sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam masa prajabatannya. Dan pastinya juga
menerima gaji ganda yang bersumber dari Keuangan Negara (APBN dan APBD);
5. Bahwa tidak berhenti sampai di situ, karena pada tanggal 10 Oktober 2025, delapan
bulan setelah dilantik menjadi PNS Teradu I (Nolianus Kobogau) di
angkat/manduduki jabatan sebagai Plt. Kepala Subbdid Perencanaan
Pembangunan Wilayah pada Bidang Pembangunan Infrastruktur & Pengembangan
Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya,
Teradu II (Johan Maiseni) di angkat menjadi Plt. Kepala Seksi Pengembangan
Kepemudaan pada bidang kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Intan Jaya, Teradu III (Junus Meogani) di tunjuk sebagai Plt. Kepala Seksi
Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda
dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya;
6. Bahwa sesuai dengan Undan-undang Pemilu No. 15 Tahun 2011 yang telah di ubah
menjadi Undang-undang No.7 Tahun 2017 mewajibkan KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota bekerja penuh waktu. Sebaliknya mereka yang lolos
sebgai calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa Prajabatan selama 1 (satu) tahun juga
diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian termasuk kehadiran.
Berdasarkan hal itu KPU telah mengeluarkan surat edaran Nomor:
315/KPU/VI/2016 Perihal: Bekerja penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU
Provinsi / KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, pada intinya ada
dua hal yang disampaikan dalam Surat Edara tersebut yaitu: yang pertama Ketua
dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten/Kota,
tidak di perkenankan bekerja pada Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD
dan Instansi/Lembaga Swasta lain. Dan yang kedua, hadir dan bekerja pada
Lembaga KPU sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja yang di tentukan:
7. Teradu I, II dan III seharusnya memilih salah satu dari dua instansi tempatkanya
di angkat, apakah tetap di KPU atau memilih menjadi Pegawai Negeri Sipil pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Dalam PP No.11 Tahun 2017 Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani
masa Prajabatan. Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan wajib pula
kehadirannya sesuai dengan hari dan jam kerja yang sudah di tetapkan, bahwa
Teradu I,II dan III tidak memilih salah satu dari jabatannya melainkan menjalani
keduanya yang secara logika sangat tidak mungkin mengemban dua tugas dalam
waktu yang bersamaan (hal ini sejalan dengan surat Badan Kepegawaian Nasional
Nomor: 026-30/V.30-10/J40, tanggal 12 Maret 2009, berkaitan dengan CPNS yang
menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. Surat tersebut dijadikan bukti tambahan
dalam perkara ini dan dianggap sebagai bagian yang tak tak terpisahkan dengan
pokok pengaduan);
8. Bahwa Teradu I,II dan III tidak hanya melakukan pelanggaran hukum/ kode etik,
karena tidak memilih salah satu pekerjaan, tetapi juga selanjutnya menerima
jabatan baru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dan dari
kedua pekerjaan tersebut juga menerima gaji dan tunjangan dari keduanya yaitu
Institusi KPU dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya ( gaji ganda yang bersumber
dari keuangan Negara, bukti penerimaan gaji/tunjangan dilampirkan sebagai bukti
tambahan dalam perkara ini dan dianggap bagian yang terpisahkan dari pokok
Aduan);
9. Bahwa Teradu IV pada saat melakukan pendaftaran sebagai Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif;
10. Bahwa pada saat melakukan pendaftaran Teradu IV tidak memiliki Izin atau
rekomendasi dari pejabat Pembina yang berwenang yaitu Bupati, yang merupakan
salah syarat bagi PNS untuk mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten;
11. Bahwa hal ini telah pula diklarifikasi oleh Bupati saat itu, bahwa hanya
mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi yang mana tidak termasuk Teradu IV;
12. Bahwa ternyata Teradu IV tetap terpilih menjadi anggota KPU= Kabupaten Intan
Jaya, namun sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya juga
tetap menerima gaji sebagai staf di Setda Kabupaten Intan Jaya;
13. Bahwa perbuatan Teradu IV yang tidak mendapat rekomendasi saat pendaftaran
dan tetap menerima gaji ganda sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan gaji
sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya adalagh
merupakan pelanggaran kode etik;
14. Bahwa berkaitan dengan rumusan pasal-pasal yang dilanggar dan uraian secara
formal Pengaduan, termasuk identitas Pengadu dan Teradu secara lengkap ,
dianggap dibacakan.
Fakta Persidangan
1. Bahwa teradu I, II, dan III mengakui bahwa mereka benar merangkap jabatan
sebagai PNS pada Instansi di Kabupaten Intan Jaya dan Komisioner KPU kabupaten
Intan Jaya;
2. Bahwa teradu I, II dan III mengakui telah di angkat menjadi CPNS pada tanggal 5
Juli 2024 dan teradu I, II dan III tidak mengikuti masa prajabatan yang di wajibkan
bagi seluruh CPNS yang menjadi syarat utama bagi CPNS agar bisa di angkat secara
resmi menjadi PNS, namun teradu I, II dan III tetap di angkat secara resmi menjadi
PNS pada tanggal 28 Februari 2025, dan teradu I, II dan III terpilih sebagai anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya dan di lantik oleh KPU RI pada tanggal 20 Februari 2024
yang dimana teradu I, II dan III ketika di lantik menjadi sebagai anggota KPU masi
berstatus sebagai PNS yang artinya teradu I, II dan III merangkap 2 jabatan
sekaligus dimana hal tersebut tidak di perbolehkan karena dalam Undang undang
pemilu No. 7 tahun 2017 di wajibkan belerja penuh waktu bagi anggota KPU dan
tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada instansi pemerintahan;
3. Bahwa teradu I, II dan III menerima Gaji ganda dari jabatannya sebagai PNS dan
sebagai komisaris KPU yang di buktikan dari slip gaji dari bank papua yang kami
lampirkan dan teradu I, II, dan III mengakui akan hal itu. Walaupun teradu I, II dan
III menyatakan bahwa gaji dari PNS yang masuk ke rekening mereka tidak pernah
di ambil dari awal samapi saat ini, tidak menutup kemungkinan ketika jabatannya
telah selesai di kemudian hari dana yang terkumpul di dalam rekening penggajian
teradu I, II dan III akan di ambil;
4. Teradu I, II dan III beralasan bahwa mereka telah mengajukan surat cuti kepada
BKD dan membawa surat Keputusan Bupati Intan jaya tentang Pemberhentian
Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang di tandatangani oleh bupati Intan Jaya
Aner Maisini yang menyebutkan bahwa teradu I, II dan III di berhentikan sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung dari tanggal 1 Mei 2024. Dan di ketahui
bahwa Bapak Aner Maisini yang bertanda tangan sebagai bupati Intan Jaya pada
surat tersebut baru resmi di lantik sebagai Bupati Kabupaten Intan Jaya pada
tanggal 20 Februari 2025;
5. Sebelumnya Teradu I, II dan III sudah tiga kali di laporkan ke DKPP dan pada sidang
DKPP telah di berikan sangsi administratif, salah satunya pada perkara 81-PKE-
DKPP/II/2025 yang melaporkan Ketua, Anggota dan Sekertaris KPU Kabupaten
Intan Jaya atas penggelembungan suara pada pemilihan Bulati Intan Jaya, oleh
karena itu bisa saja surat rekomendasi yang di berikan oleh bupati Intan Jaya atas
dasar balas budi kepada teradu karna telah membatunya pada pemelihan Bupati
Kabupaten Intan Jaya;
6. Bahwa Teradu I, II dan III mengaku telah diberhentikan sementara dari PNS namum
nyatanya teradu I, II dan III masi aktif sampai saat ini sebagai ASN di buktikan dari
surat BKN yang kami lampirkan yang menyatakan bawahwa teradu I, II dan III masi
aktif sebagai PNS di kabupaten Intan Jaya. Bahwa gaji sebagai PNS yang masuk ke
rekening bank papua sampai pada tanggal 17 April 2026 milik teradu I, II dan III
adalah bukti bahwa teradu I, II dan III masi berstatus sebagai PNS sampai saat ini;
7. Bahwa Surat dari bupati yang kami lampirkan adalah surat pengantar yang di beri
kepada tim seleksi KPU bukan surat rekomendasi, timsel menerima surat pengantar
dari bupati yang berisi siapa saja yang di berikan rekomendasi oleh buapati untuk
mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Intan jaya demikian pulan dengan surat
Klarifikasi dari bupati yang kami lampirkan yang menyatakan bahwa hanya ada
dua orang yang di berikan rekomendasi oleh bulati, sedangkan surat yang di
tunjukan oleh teradu IV adalah surat rekomendasinya yang dimana surat tersebut
hanya dipegang oleh peserta pendaftaran anggota KPU yang menjadi syarat untuk
pendaftaran. Hal ini sangat janggal karna surat pengantar yang mengkonfirmasi
bahwa hanya ada dua orang yang di berikan rekomendasi oleh bupati kemudian
ada juga surat klarifikasi dari bupati bahwa hanya ada 2 yang di berikan
rekomendasi untuk mendaftar sebagai anggota KPU dari bupati langsung, dan surat
ini di serakah langsung kepada tim seleksi KPU pada waktu itu. Dari surat
Pengantar yang kami terima dari tim seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya tidak ada
nama Teradu IV di dalamnya, dari tim seleksi KPU kabupaten Intan Jaya juga
mengkonfirmasi hanya ada dua orang yang benar memiliki surat rekomenda dari
bupati tidak termasuk didalamnya teradu IV, bisa di indikasikan bahwa surat yang
di perlihatkan oleh teradu IV adalah palsu;
8. Bahwa teradu IV mengaku telah mengundurkan diri dan berhenti dari PNS pada
instansi di Kabupaten Intan Jaya namun faktanya teradu IV masi menjabat sebagai
PNS di buktikan dari surat dari BKN yang kami lampirkan.
9. Dalam Surat BKN menyatakan bahwa teradu IV kini masi tercacat sebagai PNS
golongan 3B yang artinya selama menjabat sebagai PNS sampai hari ini sudah
pernah di berikan kenaikan pangkat yang dimana jika memang teradu IV sudah
mengundurkan diri dari PNS sebagaimana yang telah di sampaikan oleh teradu IV
didalami persidangan tidak mungkin teradu IV bisa naik jabatan sampai golongan
3B, seperti yang telah tertera di dalam surat BKN yang kami lampirkan;
10. Kami dari Pemohon meminta agar Teradu I, II, III dan IV di berikan sangsi
pemberhentian tetap dari Jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 21 Mei 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Dalam Pokok Pengaduan Dan/Atau Pelaporan
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor pada pokok perkara khususnya
mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tentunya Para
Teradu Dan/Atau Terlapor menolak dan membantah dengan uraian dan alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor menolak dan menyangkal seluruh
pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan Pengadu Dan/Atau Pelapor a quo,
kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik diakui validitasnya
maupun kebenarannya oleh Para Teradu Dan/Atau Terlapor;
2. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor pada pokoknya membenarkan terkait dalil-
dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor sebagaimana dalam Pokok Pengaduan angka 1
sampai dengan angka 4 pada halaman 4 terkait dengan Status Teradu I, Teradu II
Dan, Teradu III sebagai Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak diluar Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dalil terkait Proses Seleksi maupun
Penetapan Komisioner Terpilih KPU Kab. Intan Jaya beserta Status sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya. Namun
Para Teradu Dan/Atau Terlapor membantah secara tegas dan nyata terhadap
seluruh dalil apada angka 5 Halaman 4 Pokok Pengaduan terkait adanya dugaan
Pelanggaran Kode Etik atas dugaan Rangkap Jabatan dan Bekerja Tidak Penuh
Waktu selama menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya yang tentunya
dalil tersebut merupakan Fakta-Fakta yang Salah, Menyesatkan dan Tidak Benar.
Adapun bantahan-bantahan Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagaimana diuraikan
berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa kejadian yang sebenarnya terkait Status
Teradu I, Teradu II Dan Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan terkait Proses Seleksi maupun
Penetapan Komisioner Terpilih KPU Kab. Intan Jaya beserta Status sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang terjadi
di Kabupaten Intan Jaya yang perlu diluruskan dan diketahui secara seksama adalah
sebagai berikut:
3. Bahwa pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II Dan Teradu III
merupakan Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan
Jaya dengan penempatan kerja diantaranya Teradu I sebagai Pegawai Tidak
Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian
dan Teradu II Pengembangan Daerah (BP4D) kemudian Teradu II sebagai Pegawai
Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga sedangkan TERADU
III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Satuan Polisi Pamong
Praja hal ini dibuktikan sebagaimana adanya salah satu Surat Keputusan Kepala
BP4D Kabupaten Intan Jaya Nomor: 814/004/BP4D tentang Pengangkatan dan
Penempatan Pegawai Tidak Tetap Perencana pada BP4D Kab. Intan Jaya Tanggal
01 Januari 2023 terhadap Teradu I dengan masa Tugas Pegawai Tidak Tetap selama
1 Tahun hingga 31 Desember 2023; (Bukti T-1)
4. Bahwa oleh karena pada tahun 2023 terdapat fakta jika Jumlah PNS di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya belum sesuai kebutuhan atau terdapat
kekurangan Sumber Daya Manusia PNS sedangkan tugas-tugas kedinasan sangat
padat dan Kompleks, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya kemudian terbitlah
Himbauan dari MENPAN RB sebagaimana Surat Keputusan MENPAN RB Nomor :
836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer
dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya yang berisi kebijakan
penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-
RB, dimana Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan
pegawai non-ASN dan status kepegawaian resmi disederhanakan hanya menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
yang kemudian pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II Dan Teradu III
mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tersebut dan mendaftarkan diri sebagai Peserta
yang baru mengajukan Persyaratan hanya untuk Tahap Administrasi;
5. Bahwa atas adanya Surat Keputusan MENPAN RB tersebut, kemudian Bapak
Apolos Bagau, ST selaku PJ Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman Nomor:
800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga
Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
tanggal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan Teradu I Dan Teradu II Dan
Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagai CPNS
dan dihimbau kepada Teradu I Dan Teradu II Dan Teradu III untuk selanjutnya
mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
dengan menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS; (Bukti T-1, Bukti T-2)
6. Bahwa seiring berjalannya waktu Pada tanggal 22 Oktober 2023 dalam rangka
melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 dan
Pilkada 2025 secara serentak di Kabupaten Intan Jaya, kemudian KPU RI
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1397 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU pada 5 (lima) Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 -
2029 tanggal 22 Oktober 2023 yang didalamnya meliputi Provinsi Papua Tengah in
casu Kabupaten Intan Jaya sesuai jadwal tahapan berikut: (Bukti T-3)
7. Bahwa setelah adanya Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/ Kota termasuk Kab. Intan Jaya diatas, terbentuklah Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang kemudian pada tanggal 24
Oktober 2024 Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor:
001/TIMSELKK-GEL. 10-Pu/01/94/2023 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota KPU Kabupaten pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah
Periode 2024-2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang didalamnya
memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran sebagaimana
diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota;
(Bukti T-4)
8. Bahwa pasca adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya tersebut, oleh karena Teradu I, Teradu II Dan Teradu III statusnya Masih
Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap yang habis masa tugasnya pada 31 Desember
2023 dan Belum Ada Jadwal Skd Dan Cat Terkait Test CPNS maka Teradu I, Teradu
II Dan Teradu III termasuk Teradu IV mengurus seluruh persyaratan calon dan
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dan selanjutnya
masing-masing Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendaftarkan diri
untuk Tahapan Administrasi sebagai Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya melalui Laman Web Siakba.kpu.go.id KPU RI pada tanggal 01 November 2023
sampai dengan tanggal 04 November 2023;
9. Bahwa atas proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon
Anggota KPU Kab. Intan Jaya diatas, perlu diperhatikan dan juga meluruskan dalil
Pengadu Dan/Atau Pelapor pada angka 5 halaman 4 pokok Pengaduan yakni dari
uraian di atas telah diuraikan dan tergambar jelas jika Teradu I, Teradu II Dan
Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap dan belum Resmi
sebagai CPNS sehingga pada saat pendaftaran di awal bulan November 2024 Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III tidak perlu mengurus atau mendapatkan Izin
Rekomendasi dari Dinas terkait maupun Bupati Intan Jaya, sedangkan Teradu IV
yang statusnya sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya sejak Pengumuman pendaftaran
Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/ Rekomendasi dari
Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi
Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor:
800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023, oleh karenanya dalil dan
uraian dugaan pelanggaran kode etik Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 5
sudah jelas Terbantahkan dan dalil yang tidak Tidak Benar; (Bukti T-30, Bukti T-
31)
10. Bahwa Pada tanggal 11 Desember 2023 setelah Para Teradu Dan/Atau Terlapor
mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya, Tim Seleksi
Calon ANggota KPU Kab. Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor:
04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU 4 Kab. Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023 yang hasil
seleksinya menetapkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya
yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu
untuk ke tahapan selanjutnya yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya; (Bukti T-5)
11. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, kemudian Tim Seleksi menyerahkan nama-
nama Peserta Calon Anggota KPU In Casu Kab. Intan Jaya yang masuk 10 Besar
pada tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan kepada KPU Provinsi Papua Tengah yang
ditindak lanjuti dengan adanya Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah
dengan Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal
Pelaksanaan dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU
Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20-21 Januari 2024
bertempat di Aula Hotel Grand Papua, Nabire Papua Tengah; (Bukti T-6)
12. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan
dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya
kemudian KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih
sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan
Menetapkan dan mengangkat Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagaimana Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang
Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode
2024 – 2029; (Bukti T-7)
13. Bahwa setelah Para Teradu Dan/Atau Terlapor ditetapkan dan dilantik dengan
mengucapkan sumpah jabatan menjadi Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya
Periode 2024 - 2029, selanjutnya masing-masing Para Teradu Dan/Atau Terlapor
keesokan harinya langsung bekerja secara Penuh Waktu dan turun ke Wilayah
Kerja setiap Distrik yang tersebar di Kabupaten Intan Jaya demi dan untuk
melaksanakan dan melanjutkan Tahapan-Tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres
Tahun 2024 secara Serentak di Kabupaten Intan Jaya, kemudian sejak mengemban
Tugas dan Tanggungjawab sebagai Komisiner Anggota KPU Kab. Intan Jaya Para
Teradu Dan/Atau Terlapor sama sekali Tidak Pernah Menerima Gaji dan Tunjangan
Apapun baik sebagai Honorer/ Pegawai Tidak Tetap in Casu Teradu I s/d Teradu III
maupun sebagai PNS in Casu Teradu IV di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Intan Jaya;
14. Bahwa untuk mentaati dan patuh terhadap Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota kemudian TERADU I sejak dilantik dan diangkat sebagai Ketua KPU Kab. Intan
Jaya langsung mengundurkan diri sebagai Bendahara pada Kepengurusan Palang
Merah Indonesia Kabupaten Intan Jaya Masa Bakti 2021 - 2026 dan pada tanggal
14 Mei 2024 Teradu I yang semula sebagai Bendahara telah resmi diganti oleh
Paulina Sani, S.Kep sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi Papua
Nomor: 02/KEP/P.PROV.PMI/V/2024 Tanggal 14 Mei 2024; (Bukti T-8)
15. Bahwa seiring berjalannya waktu pada tanggal 03 April 2024 ketika Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya,
kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor:
800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang
Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak Di
Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya yang berisi Jadwal Ujian CAT dengan
materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Test Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) dilaksanakan pada tanggal 04 April 2024 s/d 06 April 2026 bertempat di
SMAN 1 Nabire yang kemudian atas himbauan Bupati Intan Jaya tersebut Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III menyiapkan kembali seluruh dokumen dan mengikuti
seleksi Test CAT tersebut; (Bukti T-9)
16. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan
Pengumuman dengan Nomor : 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang
hasilnya menerangkan jika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya Baru
dinyatakan Lulus sebagai CPNS pada Formasi Unit Kerja sebagai berikut: (Bukti T-
10)
a. Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Ahli Pertama
Perencana pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah (BP4D);
b. Johan Maiseni (Teradu II) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Penelaah Teknis
Kebijakan pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
c. Junus Miagoni (Teradu III) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Pengadministrasian
Perkantoran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
17. Bahwa setelah Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya Baru dinyatakan Lulus
sebagai CPNS, kemudian pada tanggal 05 Juli 2024 Pj. Bupati Intan Jaya
menerbitkan Surat Keputusan Bupati kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
sebagaimana surat berikut:
a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-044 tentang Pengangkatan
CPNS atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Ahli Pertama
Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan
Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D)
tanggal 05 Juli 2024; (Bukti T-11)
b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-042 tentang Pengangkatan
CPNS atas nama Johan Maiseni (Teradu II) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan
pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal
05 Juli 2024; (Bukti T-12)
c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-040 tentang Pengangkatan
CPNS atas nama Junus Miagoni (Teradu III) sebagai Pengadministrasian
Perkantoran pada Seksi Pembinaan dan Penegakan Peraturan Perundang-
undangan peraturan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanggal 05
Juli 2024.
18. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah di tetapkan secara resmi
sebagai CPNS oleh Pj. Bupati Intan Jaya namun di sisi lain juga menjabat sebagai
Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, keesokan harinya Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III langsung segera merespon dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dengan mengajukan Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)
dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kab.
Intan Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Pemberian Gaji
secara Ganda sebagai CPNS kepada masing-masing Kepala Dinas sebagaiamana
Surat Permohonan dibawah ini:
a. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara kepada Kepala BP4D tanggal
10 Juli 2024 atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I); (Bukti T-13)
b. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara kepada Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga tanggal 12 Juli 2024 atas nama Johan Maisini (Teradu II);
(Bukti T-14)
c. Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara kepada Kepala Satpol PP
tanggal 16 Juli 2024 atas nama Junus Miagoni (TERADU I); (Bukti T-15)
19. Bahwa atas adanya Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) dari
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas, kemudian masing-masing Kepala Dinas
BP4D, Kepala Dinas Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Satpol PP pada Kab.
Intan Jaya menerbitkan Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Daerah Kab. Intan Jaya diantaranya sebagai berikut:
a. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Nolianus
Kobogau, S.E dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas BP4D;(Bukti T-16)
b. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Johan
Maisini dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; (Bukti T-17)
c. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Junus
Miagoni dengan Nomor: 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang
ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; (Bukti T-18)
Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu Dan/Atau Pelapor
mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor telah melanggar etik karena Status
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Pegawai Honorer dan masih dalam Status
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak memiliki Surat Izin Rekomendasi
sehingga diduga rangkap jabatan saat mengikut Proses Seleksi maupun Penetapan
Komisioner Terpilih KPU Kab. Intan Jaya, padahal faktanya Status Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III sebagai hanya Pegawai Honorer/ Tidak Tetap dan pada saat menjadi
Komisioner KPU Kab. Intan Jaya telah mendapatkan Surat Pemberian Cuti di Luar
Tanggungan Negara (CLTN) dari masing-masing Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Kab. Intan Jaya yang secara tegas menerangkan tidak diberikan Gaji secara Ganda;
Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut sudah sepatutnya untuk
Ditolak atau Dikesampingkan.
20. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor tentunya Membantah Dan Menolak Secara
Tegas atas dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor pada Pokok Pegaduan pada angka
6 sampai dengan angka 10 halaman 5 yang mempersoalkan tentang adanya dugaan
Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Komisioner KPU.
Kab. Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) di Lingkungan
Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang Keliru, tentunya dalil tersebut merupakan
Fakta yang Sangat Tidak Benar dan Salah.
Adapun tanggapan dan bantahan Para Teradu Dan/Atau Terlapor atas dalil-dalil
Pengadu Dan/Atau Pelapor yang Salah dan Keliru pada Pokok Pegaduan pada angka 6
sampai dengan angka 10 halaman 5 adalah sebagai berikut:
21. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Bapak Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H.,
selaku Bupati Intan Jaya Definitif menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PNS
terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai tindak lanjut daripada adanya
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1
(Satu) Tahun (Bukti T-19) sebagaimana Surat Keputusan Bupati diantaranya:
a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-044 tentang Pengangkatan
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Nolianus
Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Perencana Ahli Pertama pada Subbid
Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan,
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 28
Februari 2025; (Bukti T-20)
b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-020 tentang Pengangkatan
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Johan Maiseni
(Teradu II) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan
Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 28 Februari 2025;
c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-023 tentang Pengangkatan
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Junus Miagoni
(Teradu III) sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Seksi Pembinaan dan
Penegakan Peraturan Perundang-undangan peraturan Daerah pada Dinas
Satuan Polisi Pamong Praja tanggal 28 Februari 2025. (Bukti T-21)
22. Bahwa pada tanggal 11-12 Oktober 2025 seiring berjalannya waktu terdapat
informasi di kalangan PNS melalui group-group whatsapp yang memberitahukan
jika Bupati Kabupaten Intan Jaya melakukan rotasi jabatan pada Dinas-Dinas di
Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya, kemudian beredarlah Daftar Pelaksana
Pelaksana Tugas (PLT) yang di dalamnya terdapat nama Teradu I, Teradu II dan
Teradu III sehingga membuat Para Teradu menjadi sangat Terkejut karena baru
mengetahui terdapat Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) beserta Para Teradu
juga Dikagetkan dengan adanya nama Martinus Maisini, ST in casu Pengadu
Dan/Atau Pelapor sebagai PNS Aktif pada angka 55 dengan NIP 19930316 202110
1 001 Golongan Penata Muda (III/a) juga mendapat Perintah Tugas sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) pada Jabatan Kassubid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya
dan Organisasi Kemasyarakatan pada KESBANGPOL Kab. Intan Jaya yang
sebelumnya Jabatan Pengadu Dan/Atau Pelapor ternyata sebagai Analis Jalan dan
Jembatan di Dinas PUPR Kab. Intan Jaya dan sangat Kontradiksi dengan status
Pekerjaan dan Jabatan Pengadu Dan/Atau Pelapor dalam pokok Pengaduan ini
mengaku sebagai Pengurus Partai Politik di Partai Nasdem. (Bukti T-22, Bukti T-
23, Bukti T-24)
23. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tentunya Sangat Terkejut
telah di tetapkan secara resmi sebagaimana Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas
(PLT) pada Dinas BAPPERIDA (sebelumnya BP4D) dan Dinas Pemoda dan Olahraga,
namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, maka
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III langsung segera merespon dan mengambil sikap
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada ke-esokan harinya dengan mengajukan
Surat Permohonan Pemberhentian Sementara PNS dan Pembatalan Jabatan
Pelaksana Tugas Pada Dinas-Dinas di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya dengan
alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kab. Intan
Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Status Rangkap
Jabatan secara Ganda kepada Bupati Intan Jaya sebagaiamana Surat Permohonan
dibawah ini:
a. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana
Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus Kobogau in casu Teradu I kepada
Bupati Intan Jaya tanggal 14 Oktober 2025; (Bukti T-25);
b. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana
Tugas pada Dinas Pemoda dan Olahraga atas nama Johan Maisini in casu
Teradu II kepada Bupati Intan Jaya tanggal 15 Oktober 2025; (Bukti T-26);
c. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana
Tugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas nama Junus Miagoni in casu
Teradu III kepada Bupati Intan Jaya tanggal 17 Oktober 2025; (Bukti T-27)
24. Bahwa atas adanya Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan
Jabatan Pelaksana Tugas dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas, kemudian
Bupati Intan Jaya merespon nya secara cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT-
BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025
yang intinya membatalkan SuratPerintah Pelaksana Tugas diantaranya: (Bukti T-
28)
Diktum Kesatu Membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya:
a. Surat Keputusan Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025
tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP;
b. Surat Keputusan Nomor : 800/48/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025
tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni;
c. Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025
tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Nolianus Kobogau, S.E.;
25. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2025 kemudian Bupati Intan Jaya kembali
merespon Surat Permohonan Pemberhentian PNS dari Teradu I, Teradu II dan
Teradu III diatas dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor:
SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang
Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi
Papua Tengah Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (Teradu I),
Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III) terhitung mulai tanggal 01
Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan
Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum
Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga
Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. (Bukti T-29)
Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu Dan/Atau Pelapor
mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor telah melanggar etik karena diduga
Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Komisioner KPU. Kab.
Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintahan
Kab. Intan Jaya yang pada faktaya dalil uraian Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas
telah terbukti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen PNS;
Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut sudah sepatutnya untuk
Ditolak atau Dikesampingkan.
26. Bahwa Para Teradu Dan/Atau Terlapor tentunya membantah dan menolak secara
tegas atas dalil-dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor pada pada Pokok Pegaduan pada
angka 11 sampai dengan angka 19 sebagaimana halaman 5 sampai dengan
halaman 6 yang mempersoalkan secara khusus terhadap Teradu IV tentang adanya
dugaan Fakta Penyembunyian status PNS yang melekat pada Teradu IV dan dugaan
Tidak Memiliki Izin/ Rekomendasi dari Bupati Intan Jaya beserta dugaan rangkap
jabatan, dugaan menerima Gaji secara Ganda sebagai PNS maupun sebagai Anggota
KPU Kab. Intan Jaya oleh karena belum terdapat Surat Cuti Diluar Tanggungan
Negara maupun Surat Pemberhentian Sementara.
Adapun Tanggapan dan Alasan Bantahan Teradu IV atas dalil-dalil Pengadu
Dan/Atau Pelapor dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 19 sebagaimana
halaman 5 sampai dengan halaman 6 yang sangat mengada-ada, tidak benar dan
keliru dimaksud adalah sebagai berikut:
27. Bahwa Teradu IV menolak dan menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan
pengaduan Pengadu Dan/Atau Pelapor a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara
tertulis, dan spesifik diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Para Teradu
Dan/Atau Terlapor;
28. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III pada angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka, 10, angka 11, angka 12 dan
angka 13 terkait uraian tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kab.
Intan Jaya beserta seluruh Proses Pendaftaran pada saat tahap Administrasi, tahap
uji kelayakan dan kepatutan sampai tahap Pelantikan sebagai Komisioner KPU Kab.
Intan Jaya Periode 2024-2029 diatas merupakan dalil-dalil yang menjadi satu
kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Jawaban Teradu IV atas
Pokok Pengaduan a quo;
29. Bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor: 00005071/LATSAR CPNS
III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang kemudian
oleh Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis Tabuni, S.S, M.Si Teradu IV
diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01 November 2022 dengan NIP 19900806
202012 1 007 dengan Pangkat Penata Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat
Pimpinan pad Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya; (Bukti
T-30)
30. Bahwa atas proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon
Anggota KPU Kab.Intan Jaya diatas, perlu Teradu IV pertegas kembali terkait status
Teradu IV sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya tentunya sejak Pengumuman pendaftaran
Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Bapak
Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti
Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023
tanggal 25 Oktober 2023; (Bukti T-31)
31. Bahwa selain itu terkait dengan dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada angka 12
Pokok Pengaduan yang pada intinya menerangkan adanya dugaan pemalsudan
Surat Rekomendasi dari Bupati karena diperkuat dengan adanya Surat Bupati
kepada Timsel yang hanya merekomendasikan dua orang tetapi tidak termasuk
nama TERADU IV sesuai Bukti P-14 tentunya Sangat Tidak Masuk Akal dan
MENGADA_ADA. Hal ini terlihat jelas dan nyata jika Teradu IV lah yang secara resmi
mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Mengikuti Seleksi Anggota
Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25
Oktober 2023 sebagaimana Format Surat dan Juknis yang berlaku pada
Pemerintahan Kab. Intan Jaya, sedangkan Format Surat Rekoemndasi dalam Bukti
P-14 yang diajukan oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor sangatlah tidak lazim dan
bukan format Surat dan Juknis yang berlaku, bahkan lebih parahnya lagi terdapat
Surat Bupati Intan Jaya yang dijadikan bukti oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor
dengan Nomor : 400.10.1/275/BUP tentang Penyampaian Rekomendasi tanggal 28
Oktober 2023 yang format suratnya tidak lazim dikeluarkan oleh Seorang Bupati
Intan Jaya, karena isi Surat Rekomendasi pada Paragraf ke-2 tertulis kata-kata
yang janggal dan tidak masuk akal yaitu “Selain Kami berdua opnum tersebut
diatas, kami tidak pernah memberikan rekomendasi ....….dst”.
Sehingga menimbulkan pertanyaan yang mendasar yaitu “Bagaimana Mungkin
Surat Penyampaian Rekomendasi yang dikeluarkan dengan Kop Surat dan oleh
setingkat Bupati Intan Jaya namun terdapat Redaksi “Selain Kami Berdua opnum
tersebut diatas” dan Penggunaan kata “Kami” itu diterbitkan oleh Bupati Intan Jaya
yang hanya ada Satu Orang yang menjadi Bupati di Kab. Intan Jaya? Mohon Majelis
DKPP memperhatikan bukti Penyampaian Rekomendasi dari Pengadu/Pelapor yang
janggal tersebut. oleh karenanya dalil dan uraian dugaan pelanggaran kode etik
Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 5 dan halaman 6 sudah jelas
terbantahkan dan dalil yang tidak tidak benar;
32. Bahwa selanjutnya pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan
Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada
tanggal 19 Februari 2024 KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota
yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya pada Periode 2024-2029
dengan Menetapkan dan mengangkat TERADU IV sebagaimana Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029;
(Bukti T-7)
33. Bahwa perlu TERADU IV tegaskan kepada Pengadu Dan/Atau Pelapor dan perlu
diketahui secara seksama, pasca KPU RI Menetapkan dan mengangkat TERADU IV
sebagai Komisioner KPU Kab. Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024, kemudian
Pj. Bupati Intan Jaya menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
PNS yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah
tanggal 30 April 2024 kepada Penias Someau, S.E. terhitung mulai tanggal 01 Mei
2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya
Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner
atau anggota lembaga nonstruktural maka Tidak Diberikan Penghasilan Sebagai
Pns; (Bukti T-32)
Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan dan Sangatlah Tidak Benar apabila
Pengadu Dan/Atau Pelapor mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor
diduga menyembunyikan status PNS yang melekat pada Teradu IV dan dugaan
Tidak Memiliki Izin/ Rekomendasi dari Bupati Intan Jaya beserta dugaan rangkap
jabatan, dugaan menerima Gaji secara Ganda sebagai PNS maupun sebagai Anggota
KPU Kab. Intan Jaya oleh karena belum terdapat Surat Cuti Diluar Tanggungan
Negara maupun Surat Pemberhentian Sementara, karena faktanya telah
terbantahkan dalam uraian angka 28 sampai angka 33 diatas beserta bukti-bukti
dari Teradu IV.
Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut sudah sepatutnya
untuk ditolak atau dikesampingkan.
34. Bahwa oleh karena itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 254 Tahun
2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua
Tengah Periode 2024 - 2029 tanggal 19 Februari 2024 beserta Surat Keputusan
Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
PNS tanggal 30 April 2024 terhadap diri Teradu IV juncto Surat Keputusan Bupati
Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil terhadap TERADU I, TERADU II dan TERADU III adalah BENAR dan
SAH MENURUT HUKUM dan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 276 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; (Bukti T-29, Bukti T-32)
35. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif Para Teradu Dan/Atau Terlapor
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan Tugas dan
Jabatannya baik secara kelembagaan maupun secara khusus melaksanakan Pesta
Demokrasi pada Pemilu dan Pilpres Tahun 2024 maupun Pilkada Tahun 2025 di
Kabupaten Intan Jaya sangat Profesional, Integritas, Transparan dengan
merealisasikan Azas Luber Jurdil secara independent dan bekerja dengan Penuh
Waktu dan sebaik-baiknya yang menanggalkan/meninggalkan seluruh kepentingan
pribadi/ Golongan Tertentu tanpa Rangkap Jabatan PNS dan tidak pernah
menerima Gaji maupun Tunjangan PNS yang sudah diberhentikan secara
Sementara, dengan tetap menjunjung tinggi Kearifan Lokal secara Sistem
Noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
36. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
telah terbukti jika seluruh status Legal Standing dan Tindakan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR adalah sah dan benar menurut hukum dengan tetap
memperhatikan dan taat aturan melaksanakan seluruh ketentuan terkait Undang-
Undang tentang ASN maupun ketentuan Undang-Undang Kepemiluan dan
Peraturan KPU RI, Sehingga telah terbukti jika PARA TERADU secara jelas dan
nyata TIDAK MELANGGAR KODE ETIK sebagaimana yang telah diatur Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6
ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11
huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a
sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh
karena itu atas seluruh dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor sudah sepatutnya haruslah
dinyatakan tidak terbukti dan Pengaduan a quo Ditolak untuk seluruhnya;
37. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Para Teradu Dan/Atau
Terlapor terkait Dasar Legalitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Intan Jaya
Periode 2024 s/d 2029, maka Para Teradu Dan/Atau Terlapor meminta kepada
majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
a quo dengan secara tegas menyatakan Para Teradu Dan/Atau Terlapor tidak
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama
terhadap TERADU I sampai dengan TERADU IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
38. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka
sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik terhadap Para Teradu Dan/Atau Terlapor menolak seluruh
Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak Pengadu Dan/Atau
Pelapor atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan dengan amar sebagi berikut:
1. Menerima Jawaban Para Teradu dan/atau Terlapor untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I atas nama Nolianus Kobogau,
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu dan/atau
Terlapor II atas nama Johan Maiseni Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,
Teradu dan/atau Terlapor III atas nama Junus Miagoni Selaku Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya dan Teradu dan/atau Terlapor IV atas nama Penias Somau,
Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a quo
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Atau Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Keputusan Kepala BP4D Kabupaten Intan Jaya Nomor:
814/004/BP4D tentang Pengangkatan dan Penempatan
Pegawai Tidak Tetap Perencana pada BP4D Kab. Intan Jaya
Tanggal 01 Januari 2023. Membuktikan pada Tahun 2021
hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
merupakan Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap diluar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dengan
1. Bukti T-I
penempatan kerja diantaranya Teradu I sebagai Pegawai Tidak
Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Badan Perencanaan,
Pembangunan, Penelitian dan Teradu II Pengembangan Daerah
(BP4D) kemudian Teradu II sebagai Pegawai Tidak
Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga
sedangkan Teradu III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga
Honorer pada Dinas Satpol PP dengan masa Tugas Pegawai
Tidak Tetap selama 1 Tahun hingga 31 Desember 2023.
Surat PJ Bupati Intan Jaya Pengumuman Nomor:
800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan
Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tangal 27
Desember 2023. Membuktikan Bahwa pada tanggal 27
Desember 2023 , terdapat Surat PJ Bupati Intan Jaya
Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan
Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga
Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
2. Bukti T-2
tangal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak
Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebagai CPNS dan
dihimbau kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk
selanjutnya mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem
Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS.
Surat Keputusan Nomor: 1397 tahun 2023 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU pada 5 (lima)
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di
9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 - 2029 tanggal 22 Oktober
2023. Membuktikan Pada tanggal 22 Oktober 2023 dalam
3. Bukti T-3
rangka melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan
Pilpres Tahun 2024 dan Pilkada 2025 secara serentak di
Kabupaten Intan Jaya, kemudian KPU RI menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 1397 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU pada 5 (lima) Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2024 - 2029 tanggal 22 Oktober
2023 yang didalamnya meliputi Provinsi Papua Tengah in casu
Kabupaten Intan Jaya.
Surat Tim Seleksi tentang Pengumuman dengan Nomor:
001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 tentang
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten pada
4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-
2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya tanggal 24
Oktober 2024. Membuktikan pada tanggal 24 Oktober 2024 Tim
Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor:
001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 tentang
4. Bukti T-4 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten pada
4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-
2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang didalamnya
memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan
Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya beserta Cara Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal
2, Pasal 3, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota.
Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya terkait
Pengumuman Nomor: 04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023
tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kab.
Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023. Membuktikan
Pada tanggal 11 Desember 2023 setelah Para Teradu dan/atau
Terlapor mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya, Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor:
5. Bukti T-5
04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman
Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kab. Periode 2024-2029
tanggal 11 Desember 2023 yang hasil seleksinya menetapkan
nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya
tercantum nama Para Teradu untuk ke tahapan selanjutnya
yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya.
Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor:
/SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal
Pelaksanaan dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan
Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya
tanggal 15 Januari 2024. Menerangkan adanya Surat
6. Bukti T-6 Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor:
/SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal
Pelaksanaan dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan
Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya
pada tanggal 20-21 Januari 2024 bertempat di Aula Hotel Grand
Papua, Nabire Papua Tengah.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254
Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten
7 Bukti T-7 Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 - 2029 tanggal
19 Februari 2024. Membuktikan bahwa pada tanggal 19
Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan
Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten
Intan Jaya kemudian KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi
Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kab. Intan
Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan
mengangkat Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024
Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029.
Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi Papua Nomor:
02/KEP/P.PROV.PMI/V/2024 Tanggal 14 Mei 2024.
Membuktikan Bahwa untuk mentaati dan patuh terhadap
Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota kemudian Teradu I
8. Bukti T-8 sejak dilantik dan diangkat sebagai Ketua KPU Kab. Intan Jaya
langsung mengundurkan diri sebagai Bendahara pada
Kepengurusan Palang Merah Indonesia Kabupaten Intan Jaya
Masa Bakti 2021 - 2026 dan pada tanggal 14 Mei 2024 Teradu
I yang semula sebagai Bendahara telah resmi diganti oleh
Paulina Sani, S.Kep.
Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang
Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus
Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak Di
Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya tanggal 03 April 2024.
Membuktikan pada tanggal 03 April 2024 ketika Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III menjabat sebagai Komisioner KPU Kab.
Intan Jaya, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan
9. Bukti T-9 Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang
Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus
Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di
Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya yang berisi Jadwal
Ujian CAT dengan materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan Test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada
tanggal 04 April 2024 s/d 06 April 2026 bertempat di SMAN 1
Nabire.
Surat Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman
dengan Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya tanggal 17 Mei 2024. Membuktikan pada
tanggal 17 Mei 2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya
10. Bukti T-10
mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/ 94/ BUP
tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya
menerangkan jika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya
baru dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-044 tentang
Pengangkatan CPNS atas nama Nolianus Kobogau, sebagai Ahli
Pertama Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan
Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan,
11. Bukti T-11 Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 05 Juli
2024. Membuktikan tanggal 05 Juli 2024 terdapat Surat
Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-044 tentang
Pengangkatan CPNS atas nama Nolianus Kobogau sebagai Ahli
Pertama Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan
Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D)
Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-042 tentang
Pengangkatan CPNS atas nama Johan Maiseni sebagai Penelaah
Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada
Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 05 Juli 2024.
12. Bukti T-12 Membuktikan pada tanggal 05 Juli 2024 terdapat Surat
Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-042 tentang
Pengangkatan CPNS atas nama Johan Maiseni sebagai Penelaah
Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada
Dinas Pemuda dan Olahraga.
Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 10
Juli 2024 atas nama Nolianus Kobogau, S.E. kepada Kepala
13. Bukti T-13 BP4D. Membuktikan bahwa tanggal 10 Juli 2024 terdapat Surat
Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara atas nama
Nolianus Kobogau, kepada Kepala BP4D.
Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 12
Juli 2024 atas nama Johan Maisini kepada Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga. Membuktikan bahwa pada tanggal 12
14. Bukti T-14
Juli 2024 terdapat Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan
Negara tanggal 12 Juli 2024 atas nama Johan Maisini kepada
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 16
Juli 2024 atas nama Junus Miagoni kepada Kepala Satpol PP.
15. Bukti T-15 Membuktikan bahwa pada tanggal 16 Juli 2024 terdapat Surat
Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara tanggal 16 Juli
2024 atas nama Junus Miagoni kepada Kepala Satpol PP.
Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas
nama Nolianus Kobogau, S.E dengan Nomor:
050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani
oleh Kepala Dinas BP4D. Membuktikan bahwa pada tanggal 18
16. Bukti T-16
Juli 2024 terdapat Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan
Negara (CLTN) atas nama Nolianus Kobogau, S.E dengan Nomor:
050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani
oleh Kepala Dinas BP4D.
Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n
Johan Maisini dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22
Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala DISPORA.
Membuktikan bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 terdapat Surat
17. Bukti T-17
Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama
Johan Maisini dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22
Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga.
Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas
nama Junus Miagoni dengan Nomor: 809/011/BP4D/2024
tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja. Membuktikan pada tanggal 24 Juli 2024
18. Bukti T-18
terdapat Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara
(CLTN) atas nama Junus Miagoni dengan Nomor:
809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani
oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10
19. Bukti T-19
Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun.
Membuktikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1
(Satu) Tahun mewajibkan adanya Pengangkatan CPNS menjadi
PNS.
Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-044 tentang
Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan
Jaya atas nama Nolianus Kobogau, S.E tanggal 28 Februari
20. Bukti T-20
2025. Membuktikan bahwa pada tanggal 28 Februari 2025
Bupati Intan Jaya Mengangkat Nolianus Kobogau, S.E sebagai
PNS;
Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-023 tentang
Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan
21. Bukti T-21 Jaya atas nama Junus Miagoni tanggal 28 Februari 2025.
Membuktikan bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Bupati
Intan Jaya Mengangkat Junus Miagoni sebagai PNS.
Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal
10 Oktober 2025 tentang Perintah Plt dalam Jabatan Pengawas
Pada Organisasi Perangkat Daerah Kab. Intan Jaya a.n Nolianus
Kobogau, S.E. Membuktikan bahwa tanggal 10 Oktober 2025
22. Bukti T-22
terdapat Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025
tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas
Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n
Nolianus Kobogau, S.E.
Surat Keputusan Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT-
BUP/X/2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan
Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan
Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP tanggal 10 Oktober 2025.
23. Bukti T-23 Membuktikan bahwa tanggal 10 Oktober 2025 terdapat Surat
Keputusan Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT-
BUP/X/2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan
Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan
Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP.
Surat Keputusan Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 tanggal
10 Oktober 2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam
Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni. Membuktikan bahwa
24. Bukti T-24
tanggal 10 Oktober 2025 terdapat Surat Keputusan Nomor:
800/48/SPPT-BUP/X/2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas
dalam Jabatan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni.
Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan
Jabatan Pelaksana Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus
Kobogau kepada Bupati Intan Jaya tanggal 14 Oktober 2025.
25. Bukti T-25 Membuktikan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025 terdapat
Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan
Jabatan Pelaksana Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus
Kobogau kepada Bupati Intan Jaya
Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan
Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemoda dan Olahraga
26. Bukti T-26
atas nama Johan Maisini kepada Bupati Intan Jaya tanggal 15
Oktober 2025. Membuktikan bahwa tanggal 15 Oktober 2025
terdapat Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan
Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemoda dan
Olahraga atas nama Johan Maisini kepada Bupati Intan Jaya.
Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan
Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga
atas nama Junus Miagoni kepada Bupati Intan Jaya tanggal 17
27. Bukti T-27 Oktober 2025. Membuktikan bahwa tanggal 17 Oktober 2025
terdapat Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan
Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada Dinas Pemuda dan
Olahraga atas nama Junus Miagoni kepada Bupati Intan Jaya.
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Intan Jaya Nomor:
800/47/SPPT-BUP/X/2025tkan Surat Keputusan Bupati Intan
Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor:
800/48/SPPT-BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-
BUP/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Membuktikan bahwa
28. Bukti T-28
tanggal 21 Oktober 2025 Bupati menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800/47/SPPT-
BUP/X/2025tkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor:
SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT-
BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025.
Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang
Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang
Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029.
Membuktikan bahwa tanggal 22 Oktober 2025 Bupati
29. Bukti T-29 menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor:
SK.887 – 01 tentang PEMBERHENTIAN SEMENTARA sebagai
Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah
Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (Teradu
I), Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III).
Surat Keputusan Bupati Intan Jaya tentang Pengangkatan PNS
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama
Penias Someau tanggal 28 Oktober 2025. Membuktikan bahwa
Bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana
STTPP Nomor: 00005071/LATSAR CPNS III/8000/018/LAN-
30. Bukti T-30 PEMPROV Papua/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang kemudian
oleh Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis Tabuni, S.S,
M.Si Teradu IV diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01
November 2022 dengan NIP 19900806 202012 1 007 dengan
Pangkat Penata Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat
Pimpinan pad Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab.
Intan Jaya.
Surat Bupati Intan Jaya tentang Rekomendasi Mengikuti
Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor:
800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
31. Bukti T-31 Membuktikan bahwa tanggal 25 Oktober 2023 terdapat Surat
Bupati Intan Jaya tentang Rekomendasi Mengikuti Seleksi
Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor:
800.1.3.1/256/BUP/2023.
Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang
32. Bukti T-32
Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi
Anggota KPU Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah tanggal 30
April 2024 kepada Penias Someau, S.E. Membuktikan bahwa
tanggal tanggal 30 April 2024 terdapat Surat Keputusan Bupati
Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian
Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi Anggota KPU
Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah untuk PNS atas nama
Penias Someau, S.E.
33. Bukti T-33 3 Lampiran Surat Rekomendasi Bupati Intan Jaya
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
21 Mei 2026, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa setelah digelarnya persidangan dalam pokok perkara ini, Para Teradu dan/atau
Terlapor dengan ini mengajukan Kesimpulan pada Perkara No. 8-PKE-DKPP/IV/2026
atas digelarnya sidang Agenda mendengarkan keterangan Pengaduan dari Pengadu
dan/atau Pelapor, mendengarkan keterangan beserta Eksepsi dan Jawaban dari Para
Teradu dan/atau Terlapor beserta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,
Bawaslu Parovinsi Papua Tengah, dan KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak
Terkait sedangkan Pihak Terkait dari Badan Kepegawaian Daerah Kab. Intan Jaya
beserta Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya telah di Panggil secara patut oleh DKPP RI
namun tidak hadir dengan alasan terdapat Agenda Pra-Jabatan dan Agenda Kedinasan
lainnya dan DKPP RI juga telah menggelar sidang Agenda pembuktian dengan diajukan
pula alat bukti surat dari Para Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkuat dalil
Jawaban yakni bukti T-1 s.d T-33 beserta Bukti Tambahan T-34 s.d T-39 yang
seluruhnya telah dilegalisir dan dibubuhi materai yang cukup menurut undang-
undang sebagaimana dalam daftar alat bukti Para Teradu dan/atau Terlapor, Para
Teradu dan/atau Terlapor menindaklanjuti dengan membuat Kesimpulan terhadap
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
I. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor tetap berpegang teguh pada dalil-dalil
Jawaban beserta seluruh penjelasan atas pendalaman dari Majelis Kode Etik DKPP
dan keterangan-keterangan yang disampaikan secara langsung di persidangan
tanggal 21 Mei 2026, Selanjutnya Para Teradu dan/atau Terlapor secara tegas
menolak semua dali-dalil pada Pengaduan Pengadu, semua alat bukti tertulis yang
diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor kecuali yang secara jelas dan nyata diakui
kebenarannya secara langsung oleh Para Teradu dan/atau Terlapor pada
Persidangan;
II. Bahwa terhadap semua dalil-dalil Para Teradu dan/atau Terlapor dalam Jawaban
tanggal tanggal 21 Mei 2026, beserta Alat Bukti Surat yang diajukan oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor ke persidangan yang telah diakui atau setidak-tidaknya
tidak dibantah oleh Pengadu dan/atau Pelapor maka hal tersebut telah tebukti sah
dan nyata kebenarnannya secara Fakta di Persidangan;
Keberatan Terhadap Legal Standing Kuasa Hukum Pengadu Dan/Atau Pelapor
III. Bahwa sebelum memasuki materi Kesimpulan atas Fakta-Fakta yang terungkap di
Persidangan Etik Penyelenggara tentunya Para Teradu dan/Atau Terlapor pada
kesimpulan mengajukan Keberatan terkait adanya Kuasa Hukum daripada Pengadu
Dan/Atau Pelapor yang hadir pada saat persidangan tanggal 21 Mei 2026 ternyata
Kuasa Hukum Pengadu dan/atau Pelapor tidak memiliki Legal Standing untuk
mendampingi dan berargumentasi karena tidak dapat menunjukan Surat Kuasa
Asli dan Tidak memiliki Kartu Izin Beracara Advokat yang masih berlaku dan Tidak
memiliki Berita Acara Sumpah yang Sah dari Pengadilan Tinggi setempat bahkan
terlebih parahnya lagi Kuasa Hukum yang hadir statusnya masih sebagai Advokat
Magang yang belum Lulus Ujian Advokat dan belum di sumpah sebagai Advokat
dan tidak dilampirkan pada berkas Laporan dan/atau Pengaduan yang diterima
oleh Para Teradu sehingga menurut hukum Seharusnya Laporan dan/atau
Pengaduan a quo sejak awal di ajukan kepada DKPP RI dinyatakan Tidak Dapat
Diterima karena bertentangan dengan syarat kelengkapan Pasal 6 Jo Pasal 14
Peraturan DKPP RI No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Ketentuan Undang- Undang RI No. 18 Tahun
2003 tentang Advokat;
IV. Bahwa perlu Para Teradu dan/atau Terlapor sampaikan terkait dengan adanya
Fakta dan Bukti Tambahan Pengadu dan/atau Pelapor terkait Rekening Koran Bank
Papua terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang menerangkan adanya Gaji
PNS dan Uang TPP PNS yang masuk pada Rekening PNS pada Bank Papua, maka
sesuai Ketentuan yang berlaku terkait larangan atau pembatasan rangkap jabatan
dan penerimaan dana ganda yang bersumber dari APBD Kabupaten Intan Jaya,
Para Teradu dan/atau Terlapor betul-betul baru mengetahui terkait adanya transfer
uang masuk penerimaan gaji pokok sebagai CPNS maupun PNS mulai pelantikan
sampai putusan kode etik a quo dari perbendaharaan Daerah Kabupaten Intan Jaya
yang tidak pernah dilakukan penarikan/ digunakan sebagai penghasilan ganda
sesuai dengan status kepegawaian Para Teradu dan/atau Terlapor .
Tentunya atas adanya fakta yang baru diketahui tersebut, Para Teradu dan/atau
Terlapor bersedia dan tanpa paksaan melakukan pengembalian dana tersebut
seluruhnya akan kembalikan ke Kas Negara melalui Kas Pemerintah Daerah
Kabupaten Intan Jaya dengan Bukti pengembalian atau Surat Tanda Setoran (STS)
disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Kabupaten Intan Jaya sebagai dasar pelaporan keuangan dan
tindak lanjut administrasi, termasuk Teradu IV bersedia mengembalikan 2 (dua)
bulan trasnfer Uang Gaji PNS dan Uang TPP pada bulan Maret 2024 dan April 2024
jika memang ada masuk ke Rekening PNS. Komitmen ini sebagaimana Surat
Pernyataan Pengembalian Gaji dan Uang TPP PNS yang dibuat oleh Teradu I, Teradu
II dan Teradu III sebagaimana Bukti Tambahan (terlampir)
V. Bahwa selain daripada itu, atas adanya Bukti Rekening Koran Bank Papua yang
dijadikan Bukti oleh Pengadu dan/atau Pelapor tentunya Teradu I, Teradu II dan
Teradu III memastikan Bukti Rekening Koran tersebut didapatkan oleh PENGADU
dan/atau Pelapor secara Ilegal dan Melawan Hukum tanpa Sepengetahuan dan
tanpa adanya Persetujuan dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku Nasabah
Bank Papua, oleh karena nya Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah berkirim surat
kepada Bank Papua untuk menyampaikan keberatan yang sangat keras atas
ditemukannya fakta bahwa telah diterbitkan/dicetak rekening koran atas nama
rekening kami tersebut di atas untuk periode 01 September 2025 - 17 April 2026,
dimana Pencetakan dan penyerahan rekening koran tersebut dilakukan oleh pihak
Bank Papua Cabang Moanemani tanpa adanya persetujuan tertulis, surat kuasa,
maupun sepengetahuan Nasabah selaku pemilik rekening yang sah. Tindakan yang
dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan Oknum Pegawai Bank Papua ini
merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perbankan yang berlaku,
khususnya terkait kewajiban bank untuk merahasiakan data nasabah dan
simpanannya (Rahasia Bank), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai
perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Selanjutnya
Teradu I, Teradu II dan Teradu III meminta kepada Bank Papua Agara Segera:
1. Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sejak surat
Teradu I, Teradu II dan Teradu III diterima mengenai bagaimana dan atas dasar
apa rekening koran saya bisa diterbitkan kepada pihak lain.
2. Memberitahukan identitas oknum pegawai bank yang melakukan pencetakan
serta pihak ketiga in Casu yang meminta dan menerima dokumen rahasia
tersebut.
3. Melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang
terlibat.
Beserta Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga menegaskan Apabila pihak Bank Papua
tidak memberikan penjelasan yang memuaskan atau tidak menunjukkan iktikad baik
dalam menyelesaikan masalah kebocoran data ini, Pengadu dan/atau Pelapor akan
membawa permasalahan ini ke jalur hukum, baik secara Perdata maupun Pidana, serta
melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
VI. Bahwa terkait adanya fakta persidangan tentang Surat Keputusan Bupati Intan
Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (Teradu I), Junus Miagoni (Teradu II) dan
Johan Maisini (Teradu III) terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan
selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya Periode 2024-2029
telah diklarifikasi oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III kepada Bupati Intan Jaya
dan Badan Kepegawaian Daerah Kab. Intan Jaya yang kemudian telah dilakukan
Perbaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana Surat Keterangan Dan
Pernyataan Atas Kesalahan Penulisan Tahun Dokumen Nomor : 800/001 /SKP-
KPTD/BKPPD-1J/2026 yang menerangkan menyatakan bahwa terjadi kesalahan
Penulisan Tahun pada Dokumen, Nama Dokumen Surat Keputusan Bupati Intan
Jaya tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua
Tengah Periode 2024-2029 Nomor Dokumen SK.887-01 Tanggal Dokumen: 22
Oktober 2025 Adapun kesalahan tersebut terletak pada Penulisan Tahun yang
tertulis 01 Mei 2024 Seharusnya 01 Mei 2025 dan Kesalahan penulisan tersebut
Murni merupakan Kekeliruan Administrasi dan tidak mengubah isi maupun
maksud dari dokumen yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Samuel Warijo,
S.A.P, M.A.P selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab.
Intan Jaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Bukti Tambahan Surat Perbaikan
sebagaiamana terlampir dan menjadi satu kesatuan dalam kesimpulan a quo.
VII. Bahwa untuk membuktikan serta meneguhkan dalil-dalil Jawaban oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor, maka Para Teradu dan/atau Terlapor dalam agenda
pembuktian pada Persidangan tanggal 21 Mei 2026 telah mengajukan bukti surat
Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana Bukti T-1 s.d T-33 yang telah
diuraikan dalam Daftar Alat Bukti, sedangkan Pengadu dan/atau Pelapor pada
persidangan Agenda Pembuktian tanggal 21 Mei 2026 telah mengajukan bukti
suratnya di persidangan tanpa dilegalisir bermaterai oleh kantor pos yang pada
pokoknya dalam kesimpulan ini Para Teradu dan/atau Terlapor tidak perlu
menanggapi secara keseluruhan karena pada persidangan seluruh Alat Bukti Surat
dari Pengadu dan/atau Pelapor telah ditanggapi secara langsung seluruhnya oleh
Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana telah masuk ke dalam Berita Acara
Persidangan DKPP RI pada tanggal 21 Mei 2026 namun Para Teradu dan/atau
Terlapor menegaskan tetap berpegang teguh pada keterangan Pembuktian alat
Bukti surat sesuai keterangan Bukti T-1 s.d T-33 beserta Bukti Tambahan Bukti T-
34 s.d Bukti T-39, sebagaimana dalam Daftar Bukti yang telah diajukan oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor.
Analisis Fakta Hukum Dan Etika Berdasarkan Fakta-Fakta Yang Terungkap Di
Persidangan
I. Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa uraian Kesimpulan yang telah dikemukakan dalam bagian di atas secara
mutatis mutandis merupakan bagian satu kesatuan yang utuh dan tidak
terpisahkan dengan bagian pokok perkara.
2. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor menolak dengan tegas dalil-dalil
Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada persidangan
kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Para Teradu
dan/atau Terlapor;
3. Bahwa benar telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-1, menegaskan
pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II dan Teradu III
merupakan Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan
Jaya dengan penempatan kerja diantaranya Teradu I sebagai Pegawai Tidak
Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan,
Penelitian dan Teradu II Pengembangan Daerah (BP4D) kemudian Teradu II
sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga
sedangkan Teradu III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas
Satuan Polisi Pamong Praja hal ini dibuktikan sebagaimana adanya salah satu
Surat Keputusan Kepala BP4D Kabupaten Intan Jaya Nomor: 814/004/BP4D
tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Tidak Tetap Perencana pada
BP4D Kab. Intan Jaya Tanggal 01 Januari 2023 terhadap Teradu I dengan masa
Tugas Pegawai Tidak Tetap selama 1 Tahun hingga 31 Desember 2023.
4. Bahwa benar telah terbukti di persidangan dalam rangka pengisian ASN di
Kabupaten Intan Jaya, pada tahun 2023 terdapat fakta jika Jumlah PNS di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya belum sesuai kebutuhan atau
terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia PNS sedangkan tugas-tugas
kedinasan sangat padat dan Kompleks, maka untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan
Jaya kemudian terbitlah Himbauan dari MENPAN RB sebagaimana Surat
Keputusan MENPAN RB Nomor: 836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan
dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Kabupaten Intan Jaya yang berisi kebijakan penghapusan tenaga honorer di
instansi pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB, dimana Kebijakan ini
menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN dan
status kepegawaian resmi disederhanakan hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian
pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengikuti seleksi
CPNS dan PPPK tersebut dan mendaftarkan diri sebagai Peserta yang baru
mengajukan Persyaratan hanya untuk Tahap Administrasi.
5. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-2 membuktikan
Bapak Apolos Bagau, ST selaku PJ Bupati Intan Jaya mengeluarkan
Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan
Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya tanggal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap
diluar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan Lulus
Seleksi Administrasi sebagai CPNS dan dihimbau kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III untuk selanjutnya mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem Computer
Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai
Pengumuman Panitia Seleksi CPNS.
6. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-3 membuktikan Pada
tanggal 22 Oktober 2023 dalam rangka melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu
Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 dan Pilkada 2025 secara serentak di
Kabupaten Intan Jaya, kemudian KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
1397 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
KPU pada 5 (lima) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota
di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029 tanggal 22 Oktober 2023 yang
didalamnya meliputi Provinsi Papua Tengah in casu Kabupaten Intan Jaya
sesuai jadwal tahapan.
7. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-4 setelah adanya
Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/ Kota termasuk Kab. Intan Jaya diatas, terbentuklah Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang kemudian pada tanggal 24
Oktober 2024 Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor:
001/TIMSELKK-GEL. 10-Pu/01/94/2023 tentang Pengumuman Pendaftaran
Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua
Tengah Periode 2024-2029 in Casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang
didalamnya memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen
Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan
KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota.
8. Bahwa telah terbukti di persidangan oleh karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III statusnya Masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap yang habis masa
tugasnya pada 31 Desember 2023 dan Belum Ada Jadwal Skd Dan Cat Terkait
Test CPNS maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III termasuk Teradu IV
mengurus seluruh persyaratan calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 2,
Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dan selanjutnya masing-masing Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendaftarkan diri untuk Tahapan
Administrasi sebagai Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya melalui
Laman Web Siakba.kpu.go.id KPU RI pada tanggal 01 November 2023 sampai
dengan tanggal 04 November 2023;
9. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-30 dan Bukti T-31 jika
Teradu I, Teradu II dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/ Pegawai
Tidak Tetap dan belum Resmi sebagai CPNS sehingga pada saat pendaftaran di
awal bulan November 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak perlu
mengurus atau mendapatkan Izin Rekomendasi dari Dinas terkait maupun
Bupati Intan Jaya, sedangkan Teradu IV yang statusnya sebagai PNS pada tahun
28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan
Jaya sejak Pengumuman pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU sudah
mendapatkan Izin/ Rekomendasi dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati
Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner
KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober
2023, oleh karenanya dalil dan uraian dugaan pelanggaran kode etik Pengadu
dan/atau Pelapor pada halaman 5 sudah jelas Terbantahkan dan dalil yang tidak
Tidak Benar.
10. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-5 Pada tanggal 11
Desember 2023 setelah Para Teradu dan/atau Terlapor mengikuti seluruh
tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya, Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kab. Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/TimselKK-Gel. 10-
Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kab.
Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023 yang hasil seleksinya menetapkan
nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang masuk
Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu untuk
ke tahapan selanjutnya yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
11. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-6 pada tanggal 15
Januari 2024, kemudian Tim Seleksi menyerahkan nama-nama Peserta Calon
Anggota KPU In Casu Kabupaten Intan Jaya yang masuk 10 Besar pada tahap
Uji Kelayakan dan Kepatuhan kepada KPU Provinsi Papua Tengah yang ditindak
lanjuti dengan adanya Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah dengan
Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan
dan Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten
In Casu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20-21 Januari 2024 bertempat di
Aula Hotel Grand Papua, Nabire Papua Tengah.
12. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-7 pada tanggal 19
Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon
Anggota KPU Kabupaten In Casu Kabupaten Intan Jaya kemudian KPU RI
mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan
Menetapkan dan mengangkat Para Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang
Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah
Periode 2024 - 2029.
13. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-8 untuk mentaati dan
patuh terhadap Pasal 2, Pasal 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota kemudian Teradu I
sejak dilantik dan diangkat sebagai Ketua KPU Kab. Intan Jaya langsung
mengundurkan diri sebagai Bendahara pada Kepengurusan Palang Merah
Indonesia Kabupaten Intan Jaya Masa Bakti 2021 - 2026dan pada tanggal 14
Mei 2024 Teradu I yang semula sebagai Bendahara telah resmi diganti oleh
Paulina Sani, S.Kep sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi
Papua Nomor : 02/KEP/P.PROV.PMI/V/2024 Tanggal 14 Mei 2024.
14. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-9 pada tanggal 03
April 2024 ketika Teradu I, Teradu II, dan Teradu II menjabat sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Intan Jaya, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan
Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian
CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga
Honorer dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kab. Intan Jaya yang
berisi Jadwal Ujian CAT dengan materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada tanggal 04 April 2024
s/d 06 April 2026 bertempat di SMAN 1 Nabire yang kemudian atas himbauan
Bupati Intan Jaya tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyiapkan
kembali seluruh dokumen dan mengikuti seleksi Test CAT tersebut.
15. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-10 pada tanggal 17
Mei 2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan
Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya
menerangkan jika Teradu I, Teradu II, dan Teradu III akhirnya Baru dinyatakan
LULUS sebagai CPNS pada Formasi Unit Kerja sebagai berikut:
a. Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Ahli
Pertama Perencana pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D);
b. Johan Maiseni (Teradu II) dinyatakan Lulus CPNS sebagai Penelaah Teknis
Kebijakan pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
c. Junus Miagoni (Teradu III) dinyatakan Lulus CPNS sebagai
Pengadministrasian Perkantoran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
16. Bahwa telah terbukti di persidangan pada tanggal 05 Juli 2024 Pj. Bupati Intan
Jaya menerbitkan Surat Keputusan Bupati kepada Teradu I, Teradu II dan
Teradu III sebagaimana surat berikut:
a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-044 tentang Pengangkatan
CPNS atas nama Nolianus Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Ahli Pertama
Perencana pada Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
(BP4D) tanggal 05 Juli 2024; (Bukti T-11)
b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-042 tentang Pengangkatan
CPNS atas nama Johan Maiseni (Teradu II) sebagai Penelaah Teknis
Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan
Olahraga tanggal 05 Juli 2024; (Bukti T-12)
c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 813.3-040 tentang Pengangkatan
CPNS atas nama Junus Miagoni (Teradu III) sebagai Pengadministrasian
Perkantoran pada Seksi Pembinaan dan Penegakan Peraturan Perundang-
undangan peraturan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanggal
05 Juli 2024.
17. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan oleh karena Teradu I, Teradu
II dan Teradu III telah di tetapkan secara resmi sebagai CPNS oleh Pj. Bupati
Intan Jaya namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Intan Jaya, keesokan harinya Teradu I, Teradu II dan Teradu III langsung segera
merespon dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
mengajukan Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dengan
alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kab.
Intan Jaya Periode 2024-2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Pemberian
Gaji secara Ganda sebagai CPNS kepada masing-masing Kepala Dinas
sebagaiamana Surat Permohonan dibawah ini:
a. Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala BP4D
tanggal 10 Juli 2024 atas nama
b. Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga tanggal 12 Juli 2024 atas nama
c. Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala Satpol PP
tanggal 16 Juli 2024 atas nama
18. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan atas adanya Permohonan Cuti
di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III diatas,
kemudian masing- masing Kepala Dinas BP4D, Kepala Dinas Dinas Pemuda dan
Olahraga dan Kepala Satpol PP pada Kab. Intan Jaya menerbitkan Surat
Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang ditujukan kepada
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab. Intan Jaya
diantaranya sebagai berikut:
a. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama dengan
Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas BP4D;(Bukti T-16)
b. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama dengan
Nomor : 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; (Bukti T-17)
c. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama dengan
Nomor : 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; (Bukti T-18)
19. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-19 pada tanggal 28
Februari 2025 Bapak Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., selaku Bupati Intan Jaya
Definitif menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PNS terhadap TERADU I,
TERADU II dan TERADU III sebagai tindak lanjut daripada adanya Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu)
Tahun (Bukti T-19) sebagaimana Surat Keputusan Bupati diantaranya :
a. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-044 tentang Pengangkatan
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Nolianus
Kobogau, S.E (Teradu I) sebagai Perencana Ahli Pertama pada Subbid
Perencanaan Pengembangan Wilayah pada Dinas Badan Perencanaan,
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) tanggal 28
Februari 2025; (Bukti T-20)
b. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 821.3-020 tentang Pengangkatan
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Johan
Maiseni (Teradu II) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum
dan Kepegawaian pada Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal 28 Februari
2025;
c. Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 813.3-023 tentang Pengangkatan
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Junus
Miagoni (Teradu III) sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Seksi
Pembinaan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan peraturan
Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanggal 28 Februari 2025.
(Bukti T-21)
20. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-22, Bukti T-23 dan
Bukti T-24 pada tanggal 11-12 Oktober 2025 seiring berjalannya waktu terdapat
informasi di kalangan PNS melalui group-group whatsapp yang memberitahukan
jika Bupati Kabupaten Intan Jaya melakukan rotasi jabatan pada Dinas-Dinas
di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya, kemudian beredarlah Daftar
Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) yang di dalamnya terdapat nama Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III sehingga membuat Para Teradu menjadi sangat
Terkejut karena baru mengetahui terdapat Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas
(PLT) beserta Para Teradu juga dikagetkan dengan adanya nama Martinus
Maisini, ST in Casu Pengadu dan/atau Pelapor sebagai PNS Aktif pada angka 55
dengan NIP 19930316 202110 1 001 Golongan Penata Muda (III/a) juga
mendapat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada Jabatan Kassubid
Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan pada
KESBANGPOL Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya Jabatan Pengadu
dan/atau Pelapor ternyata sebagai Analis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR
Kabupaten Intan Jaya dan sangat Kontradiksi dengan status Pekerjaan dan
Jabatan Pengadu dan/atau Pelapor dalam pokok Pengaduan ini mengaku
sebagai Pengurus Partai Politik di Partai Nasdem.
21. Bahwa telah terbukti di persidangan oleh karena Teradu I, Teradu II dan Teradu
III tentunya sangat terkejut telah di tetapkan secara resmi sebagaimana Perintah
Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) pada Dinas BAPPERIDA (sebelumnya BP4D)
dan Dinas Pemoda dan Olahraga, namun di sisi lain juga menjabat sebagai
Komisioner KPU Kab. Intan Jaya, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
langsung segera merespon dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada ke-esokan harinya dengan mengajukan Surat Permohonan
Pemberhentian Sementara PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas Pada
Dinas-Dinas di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya dengan alasan masih
mengemban Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya
Periode 2024- 2029 dan mengantisipasi/menolak adanya Status Rangkap
Jabatan secara Ganda kepada Bupati Intan Jaya sebagaiamana Surat
Permohonan dibawah ini:
a. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana
Tugas pada BAPPERIDA atas nama Nolianus Kobogau in casu Teradu I
kepada Bupati Intan Jaya tanggal 14 Oktober 2025; (Bukti T-25);
b. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana
Tugas pada Dinas Pemoda dan Olahraga atas nama Johan Maisini in casu
Teradu II kepada Bupati Intan Jaya tanggal 15 Oktober 2025; (Bukti T-26);
c. Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana
Tugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga atas nama Junus Miagoni in casu
Teradu III kepada Bupati Intan Jaya tanggal 17 Oktober 2025; (Bukti T-27)
22. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah
membuktikan sesuai Bukti T-28 atas adanya Surat Permohonan Pemberhentian
PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas dari Teradu I, Teradu II dan
Teradu III diatas, kemudian Bupati Intan Jaya merespon nya secara cepat
dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01
tentang Pembatalan; Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025; dan Nomor:
800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang intinya membatalkan
SuratPerintah Pelaksana Tugas diantaranya:
a. Surat Keputusan Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober
2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Johan Maiseni, S.IP;
b. Surat Keputusan Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober
2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Junus Miagoni;
c. Surat Keputusan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 10 Oktober
2025 tentang Perintah Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pengawas Pada
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya a.n Nolianus Kobogau,
S.E.;
23. Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-29 pada tanggal 22
Oktober 2025 kemudian Bupati Intan Jaya kembali merespon Surat
Permohonan Pemberhentian PNS dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III diatas
dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : SK.887 – 01
tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat
Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua
Tengah Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus Kobogau, S.E., (teradu I), Junus
Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III) terhitung mulai tanggal 01 Mei
2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya Periode 2024- 2029 dan dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam
dictum Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota
lembaga Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Dengan
demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu dan/atau Pelapor
mendalilkan jika Para Teradu dan/atau Terlapor telah melanggar etik karena
diduga Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai
Komisioner KPU. Kab. Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas
(Plt) di Lingkungan Pemerintahan Kab. Intan Jaya yang pada faktaya dalil uraian
TERADU I, TERADU II dan TERADU III diatas telah terbukti sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
Adapun Kesimpulan dari Teradu IV atas dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor
dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 19 sebagaimana halaman 5 sampai
dengan halaman 6 yang sangat mengada-ada, tidak benar dan keliru dimaksud adalah
sebagai berikut :
24. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu
III pada kesimpulan terkait uraian tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon
Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta seluruh Proses Pendaftaran pada saat
tahap Administrasi, tahap uji kelayakan dan kepatutan sampai tahap Pelantikan
sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024- 2029 diatas
merupakan dalil-dalil yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis
mutandis) dengan Kesimpulan Teradu IV a quo.
25. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI,
sesuai Bukti T-30 Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan
dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor :
00005071/LATSARCPNS III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tanggal 15
Juni 2022 yang kemudian oleh Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis
Tabuni, S.S, M.Si TERADU IV diangkat menjadi PNS terhitung tanggal 01
November 2022 dengan NIP 19900806 202012 1 007 dengan Pangkat Penata
Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat Pimpinan pad Unit Kerja Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya.
26. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI,
sesuai Bukti T-31 terkait status Teradu IV sebagai PNS pada tahun 28 Oktober
2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Intan Jaya
tentunya sejak Pengumuman pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU
sudah mendapatkan Izin/ Rekomendasi dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj
Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Anggota
Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25
Oktober 2023.
27. Bahwa telah terbukti di persidangan DKPP RI, berdasarkan Bukti T-33 yang
pada intinya menerangkan adanya dugaan pemalsudan Surat Rekomendasi dari
Bupati karena diperkuat dengan adanya Surat Bupati kepada Timsel yang hanya
merekomendasikan dua orang tetapi tidak termasuk nama Teradu IV sesuai
Bukti P-14 tentunya sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Hal ini telah
terbukti jelas dan nyata jika Teradu IV lah yang secara resmi mendapatkan Surat
Rekomendasi dari Bupati Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kabupaten
Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023
sebagaimana Format Surat dan Juknis yang berlaku pada Pemerintahan
Kabupaten Intan Jaya, sedangkan Format Surat Rekoemndasi dalam Bukti P-14
yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor sangatlah tidak lazim dan bukan
format Surat dan Juknis yang berlaku, bahkan lebih parahnya lagi terdapat
Surat Bupati Intan Jaya yang dijadikan bukti oleh Pengadu dan/atau Pelapor
dengan Nomor: 400.10.1/275/BUP tentang Penyampaian Rekomendasi tanggal
28 Oktober 2023 yang format suratnya tidak lazim dikeluarkan oleh Seorang
Bupati Intan Jaya, karena isi Surat Rekomendasi pada Paragraf ke-2 tertulis
kata-kata yang janggal dan tidak masuk akal yaitu “Selain Kami berdua opnum
tersebut diatas, kami tidak pernah memberikan rekomendasi ....….dst”.
Sehingga menimbulkan pertanyaan yang mendasar yaitu “Bagaimana Mungkin
Surat Penyampaian Rekomendasi yang dikeluarkan dengan Kop Surat dan oleh
setingkat Bupati Intan Jaya namun terdapat Redaksi “Selain Kami Berdua
opnum tersebut diatas” dan Penggunaan kata “Kami” itu diterbitkan oleh Bupati
Intan Jaya yang hanya ada Satu Orang yang menjadi Bupati di Kab. Intan Jaya?
Mohon Majelis DKPP memperhatikan Bukti T-33 terkait Penyampaian
Rekomendasi dari Pengadu/Pelapor yang janggal tersebut.
28. Bahwa telah terbukti di persidangan DKPP RI, berdasarkan Bukti T-32 pasca
KPU RI Menetapkan dan mengangkat Teradu IV sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
RI Nomor: 254 Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024, kemudian Pj. Bupati Intan
Jaya menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan
Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang
diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah
tanggal 30 April 2024 kepada Penias Someau, S.E. terhitung mulai tanggal 01
Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kab. Intan
Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS diangkat sebagai Pejabat Negara,
Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural maka tidak diberikan
penghasilan sebagai PNS.
29. telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI, jika
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 254 Tahun 2024 Tentang
Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah
Periode 2024 - 2029 tanggal 19 Februari 2024 beserta Surat Keputusan Bupati
Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS
tanggal 30 April 2024 terhadap diri Teradu IV juncto Surat Keputusan Bupati
Intan Jaya Nomor : SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III adalah Benar
dan Sah Menurut Hukum dan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 276 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
30. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan kembali sampai saat ini pada prinsipnya
secara komprehensif Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan Tugas dan Jabatannya baik
secara kelembagaan maupun secara khusus melaksanakan Pesta Demokrasi
pada Pemilu dan Pilpres Tahun 2024 maupun Pilkada Tahun 2025 di Kabupaten
Intan Jaya sangat Profesional, Integritas, Transparan dengan merealisasikan
Azas Luber Jurdil secara independent dan bekerja dengan Penuh Waktu dan
sebaik-baiknya yang menanggalkan/meninggalkan seluruh kepentingan
pribadi/Golongan Tertentu tanpa Rangkap Jabatan PNS dan tidak pernah
menerima Gaji maupun Tunjangan PNS yang sudah diberhentikan secara
Sementara, dengan tetap menjunjung tinggi Kearifan Lokal secara Sistem
Noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
31. berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian persidangan DKPP
RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari rangkaian
kejadian diatas, maka Para Teradu dan/atau Terlapor telah terbukti jika seluruh
status Legal Standing dan Tindakan Para Teradu dan/atau Terlapor adalah sah
dan benar menurut hukum dengan tetap memperhatikan dan taat aturan
melaksanakan seluruh ketentuan terkait Undang-Undang tentang ASN maupun
ketentuan Undang- Undang Kepemiluan dan Peraturan KPU RI, Sehingga telah
terbukti jika Para Teradu secara jelas dan nyata Tidak Melanggar Kode Etik
sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),
Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal
8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf
a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil
Pengadu dan/atau Pelapor sudah sepatutnya haruslah dinyatakan Tidak
Terbukti dan Pengaduan a quo ditolak untuk seluruhnya.
32. Bahwa Dengan Tidak Terjadinya Pelanggaran Kode Etik oleh Para Teradu
dan/atau Terlapor terkait Dasar Legalitas sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029, maka Para Teradu dan/atau
Terlapor meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan Para
Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk
kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu I sampai dengan
Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak
putusan a quo dibacakan.
33. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan yang disampaikan
secara langsung di Persidangan DKPP tanggal 21 Mei 2026 dari Para Teradu
dan/atau Terlapor, baik meliputi bantahan dan tanggapan pada bagian Jawaban
Pokok Perkara maupun Kesimpulan a quo dimaksud, maka sudah sepatutnya
apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo
secara tegas menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan dari Para Teradu
dan/atau Terlapor Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Gugatan Pengadu
dan/atau Pelapor Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta
Menolak dalil-dalil Gugatan pengadu dan/atau pelapor Untuk Seluruhnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
I. Penegasan Kedudukan Pihak Terkait
1. Pihak Terkait bukan pihak yang diadukan sebagai Teradu dalam perkara a quo.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan Pengadu.
2. Kehadiran KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait semata-mata untuk
memberikan penjelasan objektif mengenai pembagian kewenangan dalam proses
seleksi; pelaksanaan kebijakan organisasi KPU; tindakan administratif yang
dilakukan berdasarkan penugasan KPU Republik Indonesia; mekanisme
penerimaan dan penerusan informasi/masukan masyarakat; serta fungsi
pembinaan dan supervisi secara kelembagaan.
3. Oleh karena itu, jawaban Pihak Terkait bukan merupakan pembelaan atas
perbuatan pribadi masing-masing Teradu, melainkan penjelasan mengenai
apakah tindakan, keputusan, pelaksanaan kebijakan, pendampingan, dan
supervisi oleh Pihak Terkait telah dilakukan dalam koridor kewenangan dan
peraturan perundang-undangan.
II. Fakta Penting Yang Perlu Diketahui Majelis
A. Nahar Andi Nasada adalah Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya
1. Perlu disampaikan kepada Yang Mulia Majelis, bahwa Nahar Andi Nasada,
S.H., yang saat ini bertindak sebagai salah satu Kuasa Pengadu, merupakan
salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua Tengah yang melaksanakan seleksi untuk KPU Kabupaten
Deiyai, KPU Kabupaten Mimika, KPU Kabupaten Intan Jaya, dan KPU
Kabupaten Paniai.
2. Keanggotaan Tim Seleksi dimaksud ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2024–2029,
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1371 Tahun 2023.
3. Dalam Pengumuman KPU RI Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023, nama Andi
Nahar Nasada tercantum sebagai Anggota Tim Seleksi untuk wilayah Provinsi
Papua Tengah.
4. Fakta tersebut juga tampak dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor
14/TIMSELKK-GEL-10BA/04/94/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang
memuat tanda tangan Andi Nahar Nasada sebagai Anggota Tim Seleksi.
5. Fakta ini penting disampaikan bukan untuk mempersoalkan kedudukan
Kuasa Pengadu, melainkan agar Majelis memperoleh gambaran objektif
bahwa salah satu Kuasa Pengadu adalah pihak yang secara langsung berada
di dalam proses seleksi, mengetahui mekanisme kerja Tim Seleksi,
mengetahui alur keberatan masyarakat, dan turut menandatangani berita
acara yang memuat catatan mengenai masukan masyarakat.
IV. KERANGKA HUKUM DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM SELEKSI
A. Tim Seleksi Dibentuk dan Ditetapkan oleh KPU RI
Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“KPU membentuk Tim Seleksi beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari
unsur akademisi, unsur profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki
integritas.”
Pasal 6 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“KPU menetapkan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dalam rapat pleno KPU dengan Keputusan KPU.”
Dengan demikian, Tim Seleksi bukan dibentuk oleh KPU Provinsi Papua Tengah,
melainkan dibentuk dan ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU.
B. Penelitian Dokumen, Klarifikasi, dan Penetapan 10 Besar Merupakan
Kewenangan Tim Seleksi
Pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan:
“Tim Seleksi melakukan klarifikasi terhadap: a. masukan dan tanggapan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan/atau b. bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang namanya tercantum dalam
sistem informasi partai politik dan sistem informasi pencalonan.”
Pasal 33 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan:
“Tim Seleksi menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada KPU.”
Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan:
“Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang
dibutuhkan.”
Pasal 37 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan:
“Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) kepada KPU.”
Dengan demikian, terhadap tahapan pemeriksaan awal persyaratan, wawancara,
klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, penetapan 10 besar, dan penyampaian
nama 10 besar ke KPU RI, kewenangan utamanya berada pada Tim Seleksi dan KPU
RI, bukan pada KPU Provinsi Papua Tengah.
C. KPU Provinsi Papua Tengah Melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Hanya
Berdasarkan Penugasan KPU RI.
Pasal 42 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan
aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan
Pemilihan.”
Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan catatan hasil uji kelayakan
dan kepatutan.”
1. Dalam perkara ini, KPU Provinsi Papua Tengah menerbitkan Pengumuman Uji
Kelayakan dan Kepatutan atas dasar Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 86/SDM.12-
SD/04/2024 tanggal 10 Januari 2024, yang berisi penugasan pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43
kabupaten/kota di 9 provinsi. Pengumuman tersebut memuat jadwal pelaksanaan
uji kelayakan dan kepatutan pada 20–21 Januari 2024, termasuk calon Anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya.
2. Dengan demikian, tindakan KPU Provinsi Papua Tengah pada tahap tersebut adalah
melaksanakan penugasan vertikal dari KPU RI, bukan menentukan sendiri siapa
yang dapat atau tidak dapat mengikuti seleksi.
V. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENGADU BERKAITAN DENGAN TERADU IV
A. Tentang Surat Rekomendasi ASN dan Nama Penias Somau
1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV, Penias Somau, merupakan PNS aktif
dan tidak memiliki izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian saat
mengikuti seleksi.
2. Dalam lampiran pengaduan terdapat Surat Bupati Intan Jaya Nomor
400.10.1/274/BUP perihal Penyampaian Rekomendasi, yang menyebutkan
bahwa yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi hanya Mianus
Yarinap dan Sefnat Bagau, S.A.P.; serta Surat Bupati Intan Jaya Nomor
400.2/Klf/BUP tanggal 17 Januari 2024 perihal Klarifikasi Pemberian Izin
bagi ASN yang Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,
yang menyatakan bahwa tidak pernah diberikan izin/rekomendasi kepada
siapa pun selain dua nama tersebut.
3. Namun demikian, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa mekanisme
hukum untuk menilai keabsahan dokumen persyaratan calon bukan berada
pada kewenangan final KPU Provinsi, melainkan tunduk pada mekanisme
yang diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun
2023.
B. Mekanisme Laporan Masyarakat dan Verifikasi Ditangani oleh KPU RI
Pasal 43 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat
dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi.”
Pasal 43 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai dugaan
terhadap: a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim
Seleksi; atau b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Pasal 43 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima laporan tertulis
dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada KPU.”
Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan
pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) dan/atau pihak terkait.”
Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 berbunyi:
“Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap calon anggota KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
terbukti benar, KPU menyatakan calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai
calon anggota terpilih.”
1. Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa dugaan ketidakabsahan dokumen calon
disampaikan kepada KPU RI.
2. KPU Provinsi, apabila menerima laporan tertulis, berkewajiban meneruskan
kepada KPU RI.
3. Verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran proses seleksi serta
keabsahan dokumen calon dilakukan oleh KPU RI.
4. Keputusan menyatakan calon tidak memenuhi syarat berada pada KPU RI,
bukan KPU Provinsi Papua Tengah.
C. Berita Acara Tim Seleksi Sendiri Telah Mencatat Adanya Keberatan Masyarakat
1. Dalam Berita Acara Nomor 14/TIMSELKK-GEL-10BA/04/94/2023 tanggal
11 Desember 2023, Tim Seleksi menyatakan:
“Mengenai keberatan masyarakat berkaitan dengan syarat bakal calon yang
diindikasikan tidak benar atau dipalsukan, tidak dapat ditindaklanjuti
karena Timsel tidak memiliki dana dan jadwal yang cukup untuk melakukan
klarifikasi pada instansi yang mengeluarkan surat. Maka untuk selanjutnya
disampaikan catatan kepada KPU RI/KPU Provinsi untuk melakukan
klarifikasi lebih lanjut.”
1. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh seluruh Tim Seleksi, termasuk
Andi Nahar Nasada sebagai Anggota Tim Seleksi.
2. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan keberatan masyarakat telah
muncul dan diketahui pada tahap Tim Seleksi; Tim Seleksi menyatakan
tidak menindaklanjuti sendiri karena keterbatasan waktu dan dukungan
teknis; serta Tim Seleksi menyerahkan atau mencatat persoalan tersebut
untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan.
3. Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab akibat
lolosnya Teradu IV dibebankan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, sebab
penetapan 10 besar dilakukan Tim Seleksi; verifikasi pelanggaran proses
seleksi merupakan kewenangan KPU RI; dan penetapan akhir anggota
terpilih merupakan kewenangan KPU RI berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan.
V. Tanggapan Terhadap Dalil Pengadu Berkaitan Dengan Teradu I, II, dan III
A. Peristiwa CPNS/PNS dan Penunjukan Plt Terjadi Setelah Proses Seleksi dan
Pelantikan
1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, II, dan III pada saat seleksi masih
berstatus honorer K2; kemudian diangkat menjadi CPNS pada Juli 2024;
diangkat menjadi PNS pada Februari 2025; dan ditunjuk menjadi Pelaksana
Tugas pada jabatan struktural Pemerintah Kabupaten Intan Jaya pada 10
Oktober 2025.
2. Dalam dokumen lampiran pengaduan terdapat surat perintah Pelaksana
Tugas Nomor 800/61/SPPT-BUP/X/2025 atas nama Nolianus Kobogau;
Nomor 800/47/SPPT-BUP/X/2025 atas nama Johan Maiseni; dan Nomor
800/48/SPPT-BUP/X/2025 atas nama Junus Miagoni.
3. Pihak Terkait menegaskan bahwa peristiwa pengangkatan CPNS, PNS,
maupun penugasan sebagai Plt tersebut adalah peristiwa setelah para Teradu
ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,
sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup tahapan seleksi yang
dilaksanakan pada Oktober 2023 sampai Februari 2024.
4. Oleh karena itu, peristiwa tersebut merupakan isu kepatuhan personal
masing-masing Teradu terhadap kewajiban bekerja penuh waktu dan
larangan menduduki jabatan lain selama masa keanggotaan, dan bukan
merupakan perbuatan atau keputusan Pihak Terkait.
B. Kewajiban Bekerja Penuh Waktu Merupakan Kewajiban Pribadi Penyelenggara
Pemilu
Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023,
berbunyi:
“bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.”
Pasal 21 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi:
“bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih.”
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dan huruf n PKPU
Nomor 4 Tahun 2023.
1. Dengan demikian, apabila benar terdapat tindakan rangkap jabatan, menerima
penunjukan Plt, atau tidak bekerja penuh waktu, maka hal tersebut perlu dinilai
berdasarkan pembuktian di persidangan terhadap masing-masing Teradu.
2. Hal tersebut tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab etik pada Pihak
Terkait, terlebih tidak ada bukti bahwa Pihak Terkait memerintahkan,
mengarahkan, menyetujui, atau memfasilitasi rangkap jabatan tersebut.
VI. Tindakan Pihak Terkait Dalam Kerangka Kebijakan Organisasi, Pendampingan, Dan
Supervisi
1. KPU Provinsi Papua Tengah sebagai bagian dari struktur kelembagaan KPU
memiliki kewajiban menjaga tata kelola organisasi, konsistensi kebijakan, dan
kepatuhan jajaran KPU Kabupaten/Kota terhadap norma kelembagaan.
2. Dalam konteks pelaksanaan seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya, Pihak Terkait
melaksanakan tugas uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan penugasan KPU
RI; tidak memiliki kewenangan membatalkan secara sepihak hasil kerja Tim
Seleksi; tidak memiliki kewenangan menetapkan calon terpilih secara final; dan
hanya menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sesuai mandat yang diberikan
KPU RI.
3. Dalam konteks pembinaan dan supervisi setelah Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya dilantik, Pihak Terkait pada prinsipnya melakukan pendampingan,
koordinasi, dan supervisi sesuai struktur kelembagaan. Namun dugaan perilaku
personal berupa penerimaan jabatan lain, status kepegawaian, atau dugaan gaji
ganda merupakan isu yang harus dibuktikan secara konkret terhadap individu
yang bersangkutan.
4. Tidak ada uraian maupun alat bukti dalam pengaduan yang menunjukkan
adanya tindakan aktif Pihak Terkait untuk melanggar hukum, menutup-nutupi,
atau secara sengaja membenarkan rangkap jabatan.
5. Oleh sebab itu, tindakan Pihak Terkait tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, sebab Pihak Terkait bertindak sesuai penugasan dan
batas kewenangan; tidak melakukan tindakan di luar yurisdiksi; tidak
melakukan rekayasa proses seleksi; tidak menetapkan sendiri calon terpilih; dan
tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar prinsip integritas,
kemandirian, profesionalitas, maupun akuntabilitas.
VIII. CATATAN TERHADAP KETIDAKTEPATAN RUJUKAN HUKUM DALAM PENGADUAN
A. Kekeliruan Penyebutan Dasar Undang-Undang
Pengadu menyebut “UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.” Secara yuridis,
rumusan yang lebih tepat adalah:
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-Undang.”
B. Kekeliruan Menyebut Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Pemilu
Pengadu menghubungkan persoalan pengunduran diri dari jabatan
pemerintahan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Pemilu. Padahal:
o Pasal 21 ayat (1) huruf j berkaitan dengan mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
o Pasal 21 ayat (1) huruf k berkaitan dengan bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
o Hal yang sama tampak dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dan huruf k PKPU
Nomor 4 Tahun 2023.
C. Kekeliruan Menggunakan Peraturan Bersama Kode Etik Tahun 2012
Pengadu mendalilkan pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal
14 Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun terhadap
peristiwa yang terjadi pada 2023–2025, dasar kode etik yang berlaku adalah
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 berbunyi:
“Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.”
Dengan demikian, penggunaan Peraturan Bersama Tahun 2012 sebagai dasar
pelanggaran etik untuk peristiwa 2023–2025 tidak lagi tepat secara normatif.
VIII. RELEVANSI SURAT KPU NOMOR 315/KPU/VI/2016
Surat KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Bekerja
Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan
Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, pada pokoknya menyampaikan:
1. Ketua dan Anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota tidak bekerja pada
instansi/lembaga lain di luar KPU, baik instansi/lembaga pemerintah,
BUMN/BUMD, maupun swasta.
2. Ketua dan Anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota hadir dan bekerja
pada KPU sesuai penetapan hari dan jam kerja.
3. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan supervisi dan melaporkan hasilnya kepada
KPU RI.
Pihak Terkait menghormati dan menjalankan prinsip tersebut. Akan tetapi,
surat tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap pelanggaran personal anggota
KPU Kabupaten/Kota otomatis merupakan pelanggaran etik oleh KPU Provinsi,
terlebih tanpa adanya bukti perintah, pembiaran yang disengaja, atau tindakan
aktif dari Pihak Terkait.
X. ANALISIS ETIK TERHADAP POSISI PIHAK TERKAIT
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, prinsip integritas
dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu meliputi jujur, mandiri, adil, akuntabel,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan
kepentingan umum. Dalam perkara ini, Pihak Terkait telah:
1. melaksanakan penugasan KPU RI dalam uji kelayakan dan kepatutan;
2. bekerja dalam koridor prosedur yang ditetapkan PKPU;
3. tidak melampaui kewenangan KPU RI;
4. tidak mengambil keputusan final di luar mandat;
5. tidak terbukti memanipulasi atau menyembunyikan informasi;
6. tidak terbukti mengintervensi Tim Seleksi;
7. tidak terbukti mengarahkan pelolosan calon tertentu.
Oleh sebab itu, Pihak Terkait tidak terbukti melanggar prinsip kepastian
hukum, tertib, profesional, akuntabel, dan proporsional sebagaimana diatur dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
XI. KESIMPULAN
1. Nahar Andi Nasada, S.H., selaku salah satu Kuasa Pengadu, merupakan Anggota
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah,
termasuk untuk seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 1363 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU
Nomor 1371 Tahun 2023.
2. Proses penerimaan berkas, penelitian persyaratan, wawancara, klarifikasi
masukan masyarakat, dan penetapan 10 besar merupakan ranah Tim Seleksi
sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2023.
3. KPU Provinsi Papua Tengah hanya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
berdasarkan penugasan KPU RI, serta menyampaikan hasilnya kepada KPU RI.
4. Penetapan calon terpilih dan kewenangan menyatakan calon tidak memenuhi
syarat berada pada KPU RI, bukan KPU Provinsi Papua Tengah.
5. Dalil terkait dugaan kekurangan dokumen Teradu IV telah muncul pada tahap
Tim Seleksi dan dicatat dalam berita acara yang juga ditandatangani oleh Andi
Nahar Nasada sebagai anggota Tim Seleksi.
6. Dugaan rangkap jabatan Teradu I, II, dan III terjadi setelah tahapan seleksi dan
pelantikan, sehingga merupakan persoalan kepatuhan personal masing-masing
Teradu yang harus dibuktikan dalam persidangan, bukan perbuatan Pihak
Terkait.
7. Tidak terdapat bukti bahwa Pihak Terkait memerintahkan, memfasilitasi,
menyembunyikan, atau dengan sengaja membenarkan tindakan yang didalilkan
Pengadu.
8. Dengan demikian, tindakan Pihak Terkait tidak merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
XII. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa DKPP Republik Indonesia untuk:
1. Menerima dan mempertimbangkan seluruh keterangan serta jawaban Pihak
Terkait;
2. Menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua Tengah dalam proses seleksi Anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya telah bertindak sesuai tugas, kewenangan, dan
prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi
Papua Tengah merupakan pelaksanaan penugasan KPU RI sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023;
4. Menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak terbukti melakukan perbuatan yang
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
5. Menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pribadi
Para Teradu merupakan objek pembuktian terhadap masing-masing Teradu,
dan tidak dapat serta-merta dibebankan sebagai pelanggaran etik Pihak Terkait;
6. Memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu.
7. Demikian jawaban Pihak Terkait ini disampaikan. Atas perhatian dan
pertimbangan Yang Mulia Majelis, disampaikan terima kasih.
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Tengah melampirkan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023. Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 5 Provinsi dan KPU
1. Bukti PT.I-1 Kabupaten/Kota pada 43 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode
2024–2029. Membuktikan Tim Seleksi dibentuk dan ditetapkan oleh
KPU RI, bukan KPU Provinsi
Keputusan KPU Nomor 1371 Tahun 2023. Perubahan atas
2. Bukti PT.I-2 Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023. Membuktikan komposisi
Tim Seleksi dan dasar keanggotaan Timsel.
Pengumuman KPU RI Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023. Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5
(lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada
3. Bukti PT.I-3 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi
Periode 2024 – 2029 pasca tanggapan masyarakat. Membuktikan
nama Nahar Andi Nasada/Andi Nahar Nasada sebagai Anggota Tim
Seleksi.
Pengumuman Tim Seleksi Nomor 001/TIMSELKK-GEL.10-
Pu/01/94/2023. Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten
4. Bukti PT.I-4 pada 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-
2029. Membuktikan syarat calon, termasuk izin ASN, bekerja penuh
waktu, dan tidak menduduki jabatan pemerintahan.
Berita Acara Tim Seleksi Nomor 14/TIMSELKK-GEL-10-
BA/04/94/2023 tanggal 11 Desember 2023. Penetapan hasil tes
5. Bukti PT.I-5 kesehatan dan wawancara serta catatan keberatan masyarakat.
Membuktikan keberatan masyarakat telah diketahui Timsel dan
ditandatangani oleh Andi Nahar Nasada.
Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKK-GEL.10-
Pu/04/94/2023. Hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
6. Bukti PT.I-6 Deiyai, KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Mimika dan
Kabupaten Paniai Periode 2024-2029. Membuktikan penetapan 10
besar dilakukan oleh Tim Seleksi
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 86/SDM.12-SD/04/2024 tanggal
10 Januari 2024. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
7. Bukti PT.I-7 Kabupaten/kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029. Membuktikan KPU Provinsi
Papua Tengah bertindak berdasarkan penugasan KPU RI.
Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 7/SDM.12.1-
Pu/94/1/2024 tanggal 15 Januari 2024. Jadwal pelaksanaan uji
8. Bukti PT.I-8
kelayakan dan kepatutan. Membuktikan KPU Provinsi hanya
melaksanakan penugasan uji kelayakan dan kepatutan.
Surat Bupati Intan Jaya Nomor 400.10.1/274/BUP. Penyampaian
rekomendasi ASN yang mengikuti seleksi. Membuktikan substansi
9. Bukti PT.I-9 dalil Pengadu tentang dua ASN yang direkomendasikan berada
dalam mekanisme klarifikasi dokumen calon. Klarifikasi pemberian
izin bagi ASN yang mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya. Membuktikan adanya bahan klarifikasi yang menurut
PKPU harus diproses melalui mekanisme KPU RI.
Surat KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016. Bekerja penuh waktu bagi
Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
10. Bukti PT.I-10
Kabupaten/Kota. Membuktikan norma bekerja penuh waktu
berlaku sebagai kewajiban personal penyelenggara pemilu.
Daftar Pelaksana Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya TMT 10 Oktober 2025. Daftar
11. Bukti PT.I-11 nama pejabat Plt di Pemkab Intan Jaya. Membuktikan peristiwa Plt
terjadi setelah proses seleksi dan pelantikan, sehingga bukan
tindakan Pihak Terkait.
- Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/61/SPPT-
BUP/X/2025. Penugasan Plt atas nama Nolianus Kobogau.
12. Bukti PT.I-12 - Penugasan Plt atas nama Johan Maiseni. Penugasan Plt atas
nama Junus Miagoni. Membuktikan dalil peristiwa terhadap
Teradu I adalah peristiwa personal setelah pelantikan.
[2.9.2] Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebelumnya saya perlu menjelaskan tentang tupoksi saya sebagai Sekretaris KPU
Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana yang tercantum dalam regulasi, baik UU
Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018 maupun PKPU 14 Tahun 2020 yang
sudah sangat jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan
kewajiban sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap
pelaksanaan tahapan pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017,
menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tugas sekretariat KPU
Kabupaten/Kota beberapa diantaranya yaitu memberikan dukungan teknis
administratif dan pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota serta membantu
pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa setelah membaca pokok aduan yang diadukan pengadu yang mana pada
intinya melaporkan para pihak teradu I, II, dan teradu III disebutkan sebagai ASN
saya belum pernah mendengar. Begitpun terkait teradu IV yang disebut sebagai ASN
aktif berdasarkan laporan pengaduan, saya sebagai pihak terkait juga tidak pernah
mengetahui hal tersebut. Karena pada saat pendaftaran calon anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya hingga mereka terpilih saya tidak ada keterlibatan dalam hal
pengangkatan dan penetapannya. Kecuali pada saat pelantikan saya mengurus
bagian adminstrasi untuk pelantikan.
3. Bahwa pihak terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya juga baru
mengetahui terkait status para teradu setelah membaca pokok aduan dan kronologi
yang disampaikan pengadu;
4. Bahwa terkait hasil seleksi Timsel merupakan ranah Timsel itu sendiri dan dalam
pengambilan keputusan tersebut tidak ada keterlibatan. Saya sebagai Sekretaris
KPU Kabupayten Intan Jaya hanya bekerja sesuai tupoksi saya menjalankan tugas
dan fungsi kesekretariatan;
5. Demikian keterangan yang bisa saya berikan sebagai pihak terkait. Dan Saya selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada
Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
untuk menilai dan mengambil putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
Bahwa Pihak Terkait menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam perkara dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana Pengaduan yang diajukan
oleh Martinus Maisini terhadap Para Teradu. Bahwa keterangan ini disampaikan
sebagai bentuk pemenuhan terhadap panggilan dan permintaan keterangan dari
Majelis Pemeriksa DKPP RI terkait pertanyaan mengenai apakah pengawasan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan yang
dilakukan oleh Para Teradu.
III. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait pada prinsipnya tidak mengetahui secara langsung adanya
dugaan rangkap jabatan sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan a quo.
2. Bahwa sepanjang pengetahuan dan informasi yang dimiliki oleh Pihak Terkait,
tidak pernah terdapat laporan resmi, temuan pengawasan, maupun informasi
awal yang disampaikan kepada Pihak Terkait terkait dugaan rangkap jabatan
Para Teradu pada saat tahapan seleksi maupun selama menjalankan tugas
sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah menerima dokumen, laporan masyarakat,
maupun pemberitahuan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan
penanganan pelanggaran terkait status kepegawaian atau dugaan rangkap
jabatan Para Teradu.
4. Bahwa terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Intan
Jaya, pengawasan dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa apabila di kemudian hari terdapat fakta, dokumen, atau alat bukti baru
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diadukan oleh
Pengadu, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis DKPP
untuk menilai dan mempertimbangkannya dalam persidangan.
6. Bahwa Pihak Terkait tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelembagaan
terhadap pokok perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas
dugaan pelanggaran etik kepada Majelis DKPP Republik Indonesia berdasarkan
fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
IV. TANGGAPAN TERHADAP POKOK PENGADUAN
Bahwa pokok pengaduan Pengadu pada prinsipnya mendalilkan adanya dugaan
rangkap jabatan Para Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dengan
status sebagai ASN/PNS aktif serta dugaan pelanggaran terhadap kewajiban bekerja
penuh waktu. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pihak Terkait tidak berada dalam
posisi mengetahui secara langsung proses administrasi kepegawaian Para Teradu,
termasuk terkait pengangkatan, penugasan, maupun status kepegawaian
sebagaimana yang diuraikan dalam pengaduan Pengadu. Bahwa oleh karena itu,
Pihak Terkait tidak dapat memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya
substansi dugaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis DKPP
untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan.
V. PENUTUP
Demikian keterangan ini disampaikan dengan sebenarnya untuk menjadi bahan
pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 8-
PKE-DKPP/IV/2026. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, disampaikan terima kasih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya diduga melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Para
Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak bekerja penuh waktu serta rangkap
jabatan dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Hal
tersebut dikarenakan saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
tanggal 24 Oktober 2023, Teradu I s.d. Teradu III berstatus sebagai Pegawai Honorer
K.2 di Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya. Setelah melalui seragkai
proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu I s.d. Teradu III pada
tanggal 21 Januari 2024 dinyatakan terpilih dan dilantik sebagai Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya. Seiring dengan hal tersebut, pada tanggal 5 Juli 2024, Teradu I
s.d. Teradu III juga diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri SIpil di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian dilantik
menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 28 Februari 2025 yang kemudian pada
tanggal 10 Oktober 2025, Teradu I ditunjuk sebagai Plt. Kepala Subbid Perencanaan
Pengembangan Wilayah pada Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur &
Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten
Intan Jaya, Teradu II ditunjuk sebagai Plt.Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan
pada bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya, dan
Teradu III ditunjuk sebagai Plt.Kepala Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri
Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu III
tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya.
[4.1.2] Bahwa Teradu IV diduga tidak jujur saat melakukan pendaftaran Calon Anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya dikarenakan masih berstatus PNS aktif di lingkup
Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dan tidak memiliki rekomendasi untuk mengikuti
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dari Bupati Kabupaten Intan Jaya
(vide Bukti P-15). Tindakan Teradu IV yang tidak memiliki izin untuk mengikuti seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya hingga ditetapkan sebagai Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya merupakan tindakan yang tidak profesional sebagai
Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. III
menyatakan pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I, Teradu II dan, Teradu III
merupakan Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap diluar Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dengan
penempatan kerja di antaranya, Teradu I sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer
pada Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Teradu II
Pengembangan Daerah (BP4D) kemudian Teradu II sebagai Pegawai Tidak
Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan Olahraga sedangkan Teradu III sebagai
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja hal ini
dibuktikan sebagaimana adanya salah satu Surat Keputusan Kepala BP4D Kabupaten
Intan Jaya Nomor: 814/004/BP4D tentang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai
Tidak Tetap Perencana pada BP4D Kabupaten Intan Jaya Tanggal 1 Januari 2023
terhadap Teradu I dengan masa Tugas Pegawai Tidak Tetap selama 1 Tahun hingga 31
Desember 2023 (vide Bukti T-1). Bahwa oleh karena pada tahun 2023 terdapat fakta
jika jumlah PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya belum sesuai
kebutuhan atau terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia PNS sedangkan tugas-
tugas kedinasan sangat padat dan Kompleks, maka untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya
kemudian terbitlah Himbauan dari MENPAN RB sebagaimana Surat Keputusan
MENPAN RB Nomor: 836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan
Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya yang berisi
kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah melalui Surat Edaran
MenPAN-RB, dimana Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi
pengangkatan pegawai non-ASN dan status kepegawaian resmi disederhanakan hanya
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang kemudian pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tersebut dan mendaftarkan diri sebagai Peserta yang
baru mengajukan Persyaratan hanya untuk Tahap Administrasi. Bahwa atas adanya
Surat Keputusan MENPAN RB tersebut, PJ Bupati Intan Jaya mengeluarkan
Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan
Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya tanggal 27 Desember 2023 yang hasilnya menetapkan Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III dinyatakan Lulus Seleksi administrasi sebagai CPNS dan
dihimbau kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk selanjutnya mengikuti
seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan
menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS (vide Bukti T-1, Bukti T-2).
Bahwa setelah adanya Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota termasuk Kab. Intan Jaya diatas, terbentuklah
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang kemudian pada tanggal 24
Oktober 2024 Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman dengan Nomor: 001/TIMSELKK-
GEL. 10-Pu/01/94/2023 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU
Kabupaten pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 in
casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang didalamnya memuat informasi Persyaratan
Calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya beserta Cara Pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 19,
dan Pasal 20 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (vide Bukti T-4). Bahwa pasca adanya Pengumuman
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut, oleh karena Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III statusnya Masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap yang
habis masa tugasnya pada 31 Desember 2023 dan Belum Ada Jadwal SKD Dan Cat
Terkait Test CPNS maka Teradu I, Teradu II Dan Teradu III termasuk Teradu IV
mengurus seluruh persyaratan calon dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3
Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota dan selanjutnya masing-masing Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV mendaftarkan diri untuk Tahapan Administrasi sebagai Peserta Calon
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Laman Web Siakba.kpu.go.id KPU RI pada
tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 04 November 2023. Bahwa atas
proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III statusnya Masih
Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap dan belum Resmi sebagai CPNS sehingga pada
saat pendaftaran di awal bulan November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak
perlu mengurus atau mendapatkan Izin Rekomendasi dari Dinas terkait maupun
Bupati Intan Jaya. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 setelah Teradu I s.d. Teradu
III mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kab. Intan Jaya, Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor:
04/TimselKK-Gel. 10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU 4 Kabupaten Periode 2024-2029 tanggal 11 Desember 2023 yang hasil
seleksinya menetapkan nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
yang masuk Peringkat 10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu
untuk ke tahapan selanjutnya yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, pasca dilaksanakan tahapan Uji
Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten in casu Kabupaten Intan
Jaya kemudian KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih
sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan
Menetapkan dan mengangkat Para Teradu Dan/Atau Terlapor sebagaimana Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 (vide
Bukti T-7). Bahwa seiring berjalannya waktu pada tanggal 3 April 2024 Pj. Bupati Intan
Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang
Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi
Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
yang berisi Jadwal Ujian CAT dengan materi Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024 s.d. 6
April 2026 bertempat di SMAN 1 Nabire yang kemudian atas himbauan Bupati Intan
Jaya tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyiapkan kembali seluruh dokumen
dan mengikuti seleksi Test CAT tersebut (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 17 Mei
2024 kemudian Pj. Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor:
800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya menerangkan jika Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III dinyatakan Lulus sebagai CPNS (vide Bukti T-10). Bahwa
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kemudian mengajukan Permohonan Cuti Diluar
Tanggungan Negara (CLTN) dengan alasan masih mengemban Tugas dan Jabatan
sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan
mengantisipasi/menolak adanya Pemberian Gaji secara Ganda sebagai CPNS kepada
masing-masing Kepala Dinas (vide Bukti T-13, T-14, dan T-15). Bahwa berdasarkan hal
tersebut, masing-masing Kepala Dinas BP4D, Kepala Dinas Dinas Pemuda dan
Olahraga dan Kepala Satpol PP pada Kabupaten Intan Jaya sesuai denga satuan Teradu
I s.d. Teradu III bekerja, menerbitkan Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara
(CLTN) yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Daerah Kab. Intan Jaya diantaranya sebagai berikut:
A. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Nolianus
Kobogau, S.E dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas BP4D;(Bukti T-16)
B. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Johan Maisini
dengan Nomor: 800/ /BP4D/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; (Bukti T-17)
C. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atas nama Junus Miagoni
dengan Nomor: 809/011/BP4D/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani
oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Bukti T-18).
Bahwa pada tanggal 11-12 Oktober 2025 terdapat Daftar Pelaksana Pelaksana
Tugas (PLT) yang di dalamnya terdapat nama Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sehingga membuat Para Teradu menjadi sangat Terkejut karena baru mengetahui
terdapat Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) beserta Para Teradu juga
Dikagetkan dengan adanya nama Martinus Maisini, ST in casu Pengadu Dan/Atau
Pelapor sebagai PNS Aktif pada angka 55 dengan NIP 19930316 202110 1 001 Golongan
Penata Muda (III/a) juga mendapat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada
Jabatan Kassubid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan
pada KESBANGPOL Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya Jabatan Pengadu
Dan/Atau Pelapor ternyata sebagai Analis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR
Kabupaten Intan Jaya dan sangat Kontradiksi dengan status Pekerjaan dan Jabatan
Pengadu Dan/Atau Pelapor dalam pokok Pengaduan ini mengaku sebagai Pengurus
Partai Politik di Partai Nasdem (vide Bukti T-22, Bukti T-23, Bukti T-24). Bahwa oleh
karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah di tetapkan secara resmi sebagaimana
Perintah Pelaksana Pelaksana Tugas (PLT) pada Dinas BAPPERIDA (sebelumnya BP4D)
dan Dinas Pemoda dan Olahraga, namun di sisi lain juga menjabat sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Intan Jaya, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III langsung segera
merespon dan mengambil sikap dengan mengajukan Surat Permohonan
Pemberhentian Sementara PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas Pada Dinas-
Dinas di Lingkungan Kabupaten Intan Jaya dengan alasan masih mengemban Tugas
dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan
mengantisipasi/menolak adanya Status Rangkap Jabatan secara Ganda kepada Bupati
Intan Jaya. Bahwa atas adanya Surat Permohonan Pemberhentian PNS dan
Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas,
kemudian Bupati Intan Jaya merespon nya secara cepat dengan menerbitkan Surat
Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.821.3-01 tentang Pembatalan; Nomor:
800/48/SPPT-BUP/X/2025; dan Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 tanggal 21
Oktober 2025 yang intinya membatalkan SuratPerintah Pelaksana Tugas (vide Bukti T-
28). Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya juga menerbitkan Surat
Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 atas nama Nolianus
Kobogau, S.E., (Teradu I), Junus Miagoni (Teradu II) dan Johan Maisini (Teradu III)
terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS
sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara,
Komisioner atau anggota lembaga Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan
sebagai PNS (vide Bukti T-29).
Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan apabila Pengadu Dan/Atau Pelapor
mendalilkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor telah melanggar etik karena diduga
Rangkap Jabatan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Komisioner KPU. Kab.
Intan Jaya Periode 2024 s/d 2029 pasca diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pasca adanya Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintahan
Kab. Intan Jaya yang pada faktaya dalil uraian Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diatas
telah terbukti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen PNS. Dengan demikian dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor tersebut
sudah sepatutnya untuk Ditolak atau Dikesampingkan.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV
menyatakan Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor: 00005071/LATSAR CPNS
III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang kemudian oleh
Bupati Intan Jaya pada masa Bapak Natalis Tabuni, S.S, M.Si Teradu IV diangkat
menjadi PNS terhitung tanggal 01 November 2022 dengan NIP 19900806 202012 1 007
dengan Pangkat Penata Muda Golongan IIIa Penyusun Naskah Rapat Pimpinan pada
Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-30).
Bahwa atas proses pendaftaran Syarat Calon dan Dokumen Kelengkapan Calon
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya diatas, perlu Teradu IV pertegas kembali terkait
status Teradu IV sebagai PNS pada tahun 28 Oktober 2022 pada Unit Kerja Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya tentunya sejak Pengumuman
pendaftaran Administrasi Calon Anggota KPU sudah mendapatkan Izin/Rekomendasi
dari Bapak Apolos Bagau selaku Pj Bupati Intan Jaya Sesuai Surat Rekomendasi
Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Nomor:
800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023 (vide Bukti T-31). Terkait dugaan
dugaan pemalsuan Surat Rekomendasi dari Bupati karena diperkuat dengan adanya
Surat Bupati kepada Timsel yang hanya merekomendasikan dua orang tetapi tidak
termasuk nama Teradu IV sesuai Bukti P-14, tentunya sangat tidak masuk akal dan
mengada-ada. Hal ini terlihat jelas dan nyata jika Teradu IV lah yang secara resmi
mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner
KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023
sebagaimana Format Surat dan Juknis yang berlaku pada Pemerintahan Kabupaten
Intan Jaya, sedangkan Format Surat Rekoemndasi dalam Bukti P-14 yang diajukan
oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor sangatlah tidak lazim dan bukan format Surat dan
Juknis yang berlaku, bahkan lebih parahnya lagi terdapat Surat Bupati Intan Jaya
yang dijadikan bukti oleh Pengadu dengan Nomor: 400.10.1/275/BUP tentang
Penyampaian Rekomendasi tanggal 28 Oktober 2023 yang format suratnya tidak lazim
dikeluarkan oleh Seorang Bupati Intan Jaya. Bahwa selanjutnya pasca dilaksanakan
tahapan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten In Casu
Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 KPU RI
mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU
Kab. Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan dan mengangkat
TERADU IV sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254
Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua
Tengah Periode 2024 – 2029 (Bukti T-7). Bahwa Teradu IV tegaskan kepada Pengadu,
pasca KPU RI menetapkan dan mengangkat Teradu IV sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI
Nomor: 254 Tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024, kemudian Pj. Bupati Intan Jaya
menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor:
SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang diangkat Menjadi
Anggota KPU Kab. Intan Jaya Provinsi Papua Tengah tanggal 30 April 2024 kepada
Penias Someau, S.E. terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan selesainya
masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam
hal PNS diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural maka Tidak Diberikan Penghasilan Sebagai PNS (vide Bukti T-32).
Dengan demikian Sangat Tidak Beralasan dan Sangatlah Tidak Benar apabila
Pengadu mendalilkan jika Teradu IV dan dugaan Tidak Memiliki Izin/Rekomendasi dari
Bupati Intan Jaya beserta dugaan rangkap jabatan, dugaan menerima Gaji secara
Ganda sebagai PNS maupun sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya oleh karena
belum terdapat Surat Cuti Diluar Tanggungan Negara maupun Surat Pemberhentian
Sementara, karena faktanya telah terbantahkan dalam uraian angka 28 sampai angka
33 diatas beserta bukti-bukti dari Teradu IV. Dengan demikian dalil Pengadu tersebut
sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. Bahwa dengan tidak terjadinya
pelanggaran Kode Etik oleh Para Teradu terkait Dasar Legalitas sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024 s.d. 2029, maka Para Teradu
meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan Para Teradu Dan/Atau
Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi
seluruh nama terhadap Teradu I s.d. Teradu IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
[4.3] Menimbang jawaban, Keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Tahun 2021 hingga tahun 2023 Teradu I,
Teradu II dan Teradu III merupakan Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap diluar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Intan Jaya dengan penempatan kerja diantaranya: a) Teradu I sebagai
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Badan Perencanaan, Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Intan Jaya; b)
Teradu II sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer pada Dinas Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Intan Jaya; dan c) Teradu III sebagai Pegawai Tidak Tetap/Tenaga
Honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Intan Jaya. Bahwa Kemudian
pada bulan September 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengikuti seleksi CPNS
dengan mendaftarkan diri sebagai Peserta, serta mengajukan persyaratan administrasi
pada tahap seleksi administrasi.
Terungkap fakta bahwa pada tanggal tertanggal 22 Oktober 2023 Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1397 Tahun 2023 Tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 5
(Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Pada 43 (Empat Puluh Tiga)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7 dan T-3).
Bahwa Pengumuman Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi a quo mencakup salah
satunya Kabupaten Intan Jaya. Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum a quo pada tanggal 24 Oktober 2023 Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah menerbitkan Pengumuman Nomor:
001/TIMSELKK-GEL.10-Pu/01/94/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2024-
2029 tertanggal 24 Oktober 2024 in casu termasuk Kabupaten Intan Jaya yang di
dalamnya memuat informasi Persyaratan Calon dan Kelengkapan Dokumen
Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya beserta Cara Pendaftaran (vide
Bukti P-8 dan T-4).
Bahwa pasca adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU a quo dengan
pertimbangan bahwa pada saat itu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III statusnya masih
Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III
memutuskan untuk mengurus seluruh persyaratan calon dan kelengkapan dokumen
persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan selanjutnya pada tanggal 1
November 2023 s.d. tanggal 04 November 2023 Teradu I, Teradu II dan Teradu III
mendaftarkan diri untuk Tahapan Administrasi sebagai Peserta Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya melalui laman website Siakba.kpu.go.id. Dalam sidang
pemeriksaan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjelaskan bahwa karena pada saat
itu statusnya masih Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap dan belum Resmi sebagai
CPNS pada saat pendaftaran KPU Kabupaten Intan Jaya maka Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III tidak perlu mengurus atau mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Dinas
terkait maupun Bupati Intan Jaya. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023 Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Pengumuman Nomor:
04/TIMSELKK-GEL.10-Pu/04/94/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU pada 4 Kabupaten Periode 2024-2029 yang pada pokoknya menetapkan
nama-nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang masuk Peringkat
10 besar termasuk didalamnya tercantum nama Para Teradu, sehingga berhak
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti P-10 dan T-5).
Terungkap fakta bahwa di sisi lain pada tanggal 14 Desember 2023 Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: 836 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan
Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 (vide Bukti T-2).
Menindaklanjuti Surat Keputusan MENPAN RB a quo, Bupati Intan Jaya kemudian
menerbitkan Pengumuman Nomor: 800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan
dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya tertanggal 27 Desember 2023 yang pada pokoknya menyatakan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Lulus Seleksi administrasi sebagai CPNS dan
dihimbau kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk selanjutnya mengikuti
seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan
menggunakan Sistem Computer Assisted (CAT) pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan sesuai Pengumuman Panitia Seleksi CPNS (vide Bukti P-1, T-1, dan T-2).
Terungkap fakta bahwa terhadap proses seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya pada
tanggal 15 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah menerbitkan
Pengumuman Nomor: /SDM.12.1-Pu/94/1.2/2024 Perihal Jadwal Pelaksanaan serta
persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
(vide Bukti P-11). Bahwa pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya a quo, selanjutnya pada 19 Februari 2024,
KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Anggota yang terpilih sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode 2024-2029 dengan Menetapkan
dan mengangkat Para Teradu sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
RI Nomor: 254 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-7). Selanjutnya pada Tanggal
20 Februari 2024 Para Teradu dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029.
Terungkap fakta bahwa Bupati Intan Jaya mengeluarkan Pengumuman dengan
Nomor: 800/62/BKD-IJ/2024 tentang Pelaksanaan Ujian CAT kepada Peserta Yang
Dinyatakan Lulus Administrasi Formasi Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang pada pokoknya menyampaikan
kepada seluruh Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak yang dinyatakan Lulus
Administrasi berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Intan Jaya Nomor:
800/329/IJ/2023 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer
dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tertanggal 27
Desember 2023 dan Para Peserta wajib melakukan registrasi/pendaftaran ulang serta
melaksanakan Ujian CAT pada tanggal 4 s.d. 6 April 2024 di SMAN 1 Nabire. Kemudian
atas Pengumuman Bupati Intan Jaya tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menyiapkan kembali seluruh dokumen dan mengikuti seleksi Test CAT tersebut (vide
Bukti T-9). Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2024 Bupati Intan Jaya mengeluarkan
Pengumuman dengan Nomor: 800/ 94/ BUP tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang hasilnya
menerangkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dinyatakan Lulus sebagai CPNS
(vide Bukti T-10).
Terungkap fakta bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III kemudian mengajukan
Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dengan alasan masih mengemban
Tugas dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029
kepada masing-masing instansi pada tanggal 10 Juli 2024 oleh Teradu I, 12 Juli 2024
oleh Teradu II, dan 16 Juli 2024 oleh Teradu III (vide Bukti T-13, T-14, dan T-15). Bahwa
menindak lanjuti permohonan cuti a quo, selanjutnya terbit Surat Pemberian Cuti di
Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari masing-masing intansi tempat Teradu I, Teradu
II dan Teradu III bertugas, diantaranya sebagai berikut:
1. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n. Nolianus Kobogau in
casu Teradu I dengan Nomor: 050/023/BP4D/2024 tertanggal 18 Juli 2024 yang
ditandatangani oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-16);
2. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n. Johan Maiseni in casu
Teradu II dengan Nomor: 800/ /DISPORA/IJ/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya (vide
Bukti T-17);
3. Surat Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n. Junus Miagoni in
casu Teradu III dengan Nomor: 809/011/SATPOL.PP/2024 tertanggal 24 Juli 2024
yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Intan Jaya
(vide Bukti T-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu
III mengakui tidak mengikuti proses Prajabatan (Latsar) CPNS secara penuh. Teradu I,
Teradu II dan Teradu III hanya hadir kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali sekadar untuk
mengisi absensi di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya, lalu
meninggalkan kantor dengan dalih mengurus tahapan Pilkada.
Terungkap Fakta bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Bupati Intan Jaya
menerbitkan Keputusan Nomor: 821.2-044 dan Nomor: 821.3-044 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya,
yang pada pokoknya memutuskan mengangkat Nolianus Kobogau in casu Teradu I dan
Junus Miagoni in casu Teradu III sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2025 (vide Bukti T-20 dan T-21).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya
menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas untuk Teradu I, Teradu II dan Teradu III,
yakni: a.) Surat Nomor: 800/61/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya
memerintahkan Nolianus Kobogau in casu Teradu I untuk melaksanakan tugas sebagai
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbid Perencanaan Pengembangan Wilayah pada
Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-22); b.)
Surat Nomor: 800/47/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya memerintahkan Johan
Maiseni in casu Teradu II untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Seksi Pengembangan Kepemudaan pada Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-23); dan c.) Surat Nomor:
800/48/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya memerintahkan Junus Miagoni in
casu Teradu III untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi
Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan Pemuda dan
Industri Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-
24). Bahwa Dalam sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengaku
Terkejut mengetahui nama-namanya ada dalam daftar Pelaksana Tugas (Plt.) a quo.
Atas surat penunjukan Plt tersebut selanjutnya kepada Bupati Intan Jaya Teradu I,
Teradu II dan Teradu III mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara
PNS dan Pembatalan Jabatan Pelaksana Tugas pada masing-masing instansi tempat
Teradu I, Teradu II dan Teradu III ditugaskan dengan alasan masih mengemban Tugas
dan Jabatan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 (vide
Bukti T-25, T-26, dan T-27). Bahwa atas Surat Permohonan a quo, selanjutnya pada
tanggal 21 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
SK.821.3-01 tentang Pembatalan Keputusan Kabupaten Intan Jaya Nomor:
800/47/SPPT-BUP/X/2025; Nomor: 800/48/SPPT-BUP/X/2025 dan Nomor:
800/61/SPPT-BUP/X/2025 yang pada pokoknya membatalkan Surat Perintah
Pelaksana Tugas (vide Bukti T-28).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 Bupati Intan Jaya menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: SK.887 – 01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Periode 2024 – 2029 a.n. Nolianus
Kobogau in casu Teradu I, a.n. Junus Miagoni in casu Teradu III, dan a.n. Johan
Maisini in casu Teradu II terhitung mulai tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan selesainya
masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam
hal PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diangkat sebagai Pejabat Negara,
Komisioner atau anggota lembaga Nonstruktural maka tidak diberikan penghasilan
sebagai PNS (vide Bukti T-29). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Teradu I, teradu II, dan Teradu III masih menerima aliran gaji pokok sebagai PNS secara
rutin setiap bulan. Pembayaran gaji tersebut di transfer ke masing-masing rekening
Bank Papua milik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III setidaknya hingga April 2026 (vide
Bukti P-21, P-22 dan, P-23). Dalam sidang pemeriksaan Pengadu juga menjelaskan
bahwa Para Teradu masih sebagai ASN aktif di Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan
Jaya, sebagaimana Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Kantor Regional IX tertanggal 13 Mei 2026 (vide Bukti P-25).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa ketentuan Pasal 21 ayat
(1) huruf m dan n Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah
menentukan dengan rinci syarat untuk menjadi anggota KPU, yaitu:
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
adalah:
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih.”.
Dengan demikian, ketika terdapat ASN yang ingin menjadi Anggota KPU maka harus
memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan huruf n tersebut. Bahwa sesuai
fakta persidangan, pada saat mengikuti seleksi Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
masih terdaftar sebagai pegawai honorer kategori II (K-2) pada lingkungan Sekretariat
Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi
PNS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Dengan kata lain Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III adalah Pegawai Pemerintah aktif di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Intan Jaya. Oleh karena itu, pada saat Teradu I, Teradu II dan Teradu III
mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III seharusnya berada dalam kedudukan yang tidak menduduki jabatan
pemerintahan. Apabila pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III belum berstatus sebagai
CPNS/PNS, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya terlebih dahulu
menentukan pilihan, yaitu melanjutkan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya atau tetap mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi CPNS. Namun
demikian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III tetap mengikuti proses pendaftaran dan seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya, sementara pada saat yang sama juga melanjutkan seluruh
rangkaian seleksi CPNS sampai dengan diangkat menjadi PNS. Dengan demikian
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak dibenarkan mengikuti kedua proses seleksi
tersebut secara bersamaan karena masing-masing proses memiliki konsekuensi
hukum yang saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan pertentangan terhadap
persyaratan jabatan yang diikuti.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah Teradu I, Teradu II
dan Teradu III dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada
tanggal 20 Februari 2024, akan tetapi, Teradu I pada tanggal 10 Oktober 2025 masih
ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas sebagai (Plt) Kepala Subbidang Perencanaan
Pengembangan Wilayah pada Bidang Perencanaan Pembangunan, Infrastruktur, dan
Pengembangan Wilayah Badan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten
Intan Jaya, Teradu II ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi
Pengembangan Kepemudaan pada Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Intan Jaya, dan Teradu III ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Seksi Pengkajian dan Perintisan Industri Olahraga pada Bidang Kewirausahaan
Pemuda dan Industri Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Intan Jaya.
Dengan demikian, terdapat fakta yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III tetap berstatus sebagai PNS aktif selama menjabat sebagai
penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III a quo merupakan
tindakan yang sudah melanggar Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu tindakan Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III juga melanggar Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf
b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan:
Ayat (1)
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan,
perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”
Ayat (2) huruf b
“Bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan”.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN),
masing-masing pada tanggal 10 Juli 2024 oleh Teradu I, 12 Juli 2024 oleh Teradu II,
dan 16 Juli 2024 oleh Teradu III, pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai
CPNS. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS, masing-masing pada tanggal 14 Oktober 2025
oleh Teradu I, 15 Oktober 2025 oleh Teradu II, dan 17 Oktober 2025 oleh Teradu III,
setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.). Namun
demikian, berdasarkan fakta persidangan, pengajuan CTLN tersebut baru dilakukan
setelah Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya. Selain itu, permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS
juga baru diajukan dalam rentang waktu yang cukup lama setelah pelantikan, sehingga
terdapat jeda waktu yang signifikan antara pelantikan sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya dengan pemenuhan kewajiban administratif kepegawaian
tersebut. Dengan demikian, pada saat telah ditetapkannya Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III masih mengikuti tahapan seleksi CPNS hingga ditetapkan sebagai PNS.
Artinya baik Teradu I, Teradu II maupun Teradu III belum memenuhi kewajiban
administratif untuk melepaskan sementara status kepegawaiannya sebagaimana
dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada pokoknya menyatakan “bahwa PNS yang
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, wajib diberhentikan
sementara dengan menjalani cuti di luar tanggungan negara.” Adapun ketentuan
mengenai pelaksanaan pemberhentian sementara selanjutnya diatur melalui
mekanisme cuti di luar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang
menyatakan;
Pasal 276 huruf a dan huruf b
“PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;”
Pasal 278 ayat (1)
“Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf
b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa
tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.”
dan Pasal 279 ayat (1)
“PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a
dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS”.
Lebih lanjut, berdasarkan fakta persidangan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
tatap menerima penghasilan yang bersumber dari keuangan negara dan/atau
keuangan daerah selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Dalih Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III yang menyatakan tidak menggunakan gaji tersebut tidak
dapat dijadikan alasan pembenar. Kewajiban hukum yang dibebankan kepada seorang
ASN bukan hanya tidak menikmati hak keuangan, melainkan memastikan status
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, pembiaran terhadap status ASN aktif yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu
II dan Teradu III tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
Lebih lanjut, pengakuan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tetap melakukan
absensi kehadiran pada kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya meskipun
tidak melaksanakan tugas kedinasan semakin menunjukkan adanya tindakan yang
tidak mencerminkan integritas dan kepatuhan terhadap hukum sebagai pejabat publik.
Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III a quo merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan Etika Penyeleggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III terbukti sudah bertindak tidak profesional, serta melanggar sumpah dan
janji sebagai peneyelenggara pemilu. Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II dan Teradu III
terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus sebagai CPNS pasca
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana STTPP Nomor:
00005071/LATSAR CPNS III/8000/018/LAN-PEMPROV Papua/2022 tertanggal 15
Juni 2022 yang kemudian oleh Bupati Intan Jaya Teradu IV diangkat menjadi PNS
terhitung tanggal 01 November 2022 pada Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-30). Bahwa pada proses pendaftaran Syarat Calon
dan Dokumen Kelengkapan Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya a quo, Teradu
IV menjelaskan karena sadar statusnya sebagai PNS pada Unit Kerja Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya, maka saat mengetahui informasi
Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi
Papua Tengah Periode 2024-2029 sebagaimana Surat Nomor 001/TIMSELKK-Gel.10-
Pu/01/94/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 (vide Bukti T-4) Teradu IV kemudian
meminta Izin/Rekomendasi dari Bupati Intan Jaya, kemudian terhadap permohonan
Teradu IV a quo selanjutnya Bupati Intan Jaya menerbitkan Surat Rekomendasi untuk
Teradu IV Mengikuti Seleksi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor:
800.1.3.1/256/BUP/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 (vide Bukti T-31).
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta mengenai dalil Pengadu yang
menduga Teradu IV telah memalsukan Surat Rekomendasi dari Bupati, serta adanya
Surat Bupati kepada Tim Seleksi yang hanya merekomendasikan dua nama dan tidak
mencantumkan nama Teradu IV sebagaimana Bukti P-14. Terhadap dalil tersebut,
Teradu IV dalam sidang pemeriksaan memberikan penjelasan bahwa tuduhan tersebut
tidak berdasar. Menurut Teradu IV, yang bersangkutan telah memperoleh Surat
Rekomendasi dari Bupati untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya yang diterbitkan sesuai dengan format surat dan petunjuk teknis yang berlaku di
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Sementara itu, terhadap surat rekomendasi
sebagaimana diajukan oleh Pengadu sebagai Bukti P-14, Teradu IV menyatakan bahwa
format surat tersebut tidak lazim dan tidak sesuai dengan format maupun petunjuk
teknis yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-33).
Terungkap fakta bahwa selanjutnya pasca dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten in casu Kabupaten Intan Jaya, kemudian
pada tanggal 19 Februari 2024 KPU RI mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon
Anggota yang terpilih sebagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya pada Periode
2024-2029 dengan Menetapkan Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 254 Tahun 2024
Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah
Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-7). Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024
Teradu IV dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Teradu IV mengirimkan
Surat Permohonan Pemberhentian Sementara dari Pegawai Negeri Sipil Kepada Bupati
Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-32). Bahwa terhadap Surat Permohonan Teradu IV
a quo Bupati Intan Jaya menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tentang Pemberhentian Sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029 tertanggal 30 April 2024, yang pada
pokoknya Memberhentikan Sementara Sebagai PNS kepada Penias Someau in casu
Teradu IV terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan selesainya masa tugas
sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024-2029 dan dalam hal PNS
diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
maka tidak diberikan penghasilan sebagai PNS (vide Bukti T-32).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Derah memberikan
keterangan secara tertulis yang pada pokoknya menjelaskan bahwa gaji yang
bersangkutan a.n. Penias Someau in casu Teradu IV sudah tidak dibayarkan sejak
bulan Juli tahun 2024 sebagaimana data Histori Gaji yang diperoleh dari Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu IV sudah
memperoleh rekomendasi dari Bupati Intan Jaya untuk mengikuti seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat Nomor:
800.1.3.1/256/BUP/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Namun demikian, Teradu IV baru
memperoleh Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) karena diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.887-01 tanggal 30 April 2024. Surat
keputusan tersebut diterbitkan setelah Teradu IV dilantik sebagai Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian, sejak
pelantikannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya hingga diterbitkannya Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara dimaksud, Teradu IV berada dalam status
rangkap, yakni masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus menjabat
sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya
rentang waktu yang cukup signifikan di mana status kepegawaian Teradu IV belum
disesuaikan dengan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Padahal
Teradu IV seharusnya menyadari bahwa penyelenggara pemilu merupakan jabatan
yang menuntut kepatuhan yang tinggi terhadap hukum, integritas pribadi, serta
ketelitian dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Sehingga setiap calon maupun anggota KPU
berkewajiban memastikan tidak terdapat status hukum maupun administrasi yang
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi independensi
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa meskipun Teradu IV telah memperoleh rekomendasi dari pejabat yang
berwenang untuk mengikuti proses seleksi dan pada akhirnya diproses pemberhentian
sementara sebagai PNS, DKPP menilai, terdapat tindakan yang tidak hati-hati dan tidak
cermat yang dilakukan oleh Teradu IV dalam memastikan penyelesaian status
kepegawaiannya sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Keterlambatan penyelesaian status tersebut mengakibatkan Teradu IV untuk jangka
waktu tertentu tetap berada dalam dua rezim jabatan publik yang berbeda, yaitu
sebagai PNS dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Kondisi demikian
berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi dan profesionalitas
penyelenggara pemilu. Teradu IV seharusnya memastikan pelaksanaan kewajiban
pemberhentian sementara dari status ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terlaksana
secara tertib dan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai
status hukum Teradu IV.
DKPP perlu menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut
mematuhi hukum secara formal, tetapi juga wajib menunjukkan standar etika yang
lebih tinggi (higher ethical standard). Keterlambatan dalam menyelesaikan status
kepegawaian, meskipun pada akhirnya telah diperbaiki, tetap merupakan bentuk
kelalaian yang mencederai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan yang seharusnya
menjadi teladan bagi penyelenggara pemilu. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan
karena berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas dan
independensi lembaga penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, DKPP menilai tidak
terdapat bukti bahwa Teradu IV dengan sengaja menyembunyikan status
kepegawaiannya, terlebih pada akhirnya Teradu IV telah menyelesaikan proses
pemberhentian sementara sebagai PNS. Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan
DKPP. Teradu IV melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf f, dan huruf g serta
Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu IV, bahwa
setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024–2029 pada
tanggal 20 Februari 2024 maka sejak tanggal pelantikan tersebut, Teradu IV telah
memperoleh hak keuangan berupa uang kehormatan dan fasilitas lainnya sebagai
Anggota KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan tertulis Bendahara Pengeluaran
Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya, Teradu IV baru berhenti menerima gaji
sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak bulan Juli 2024. Dengan demikian, terdapat kurun
waktu selama empat bulan, yaitu bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2024 Teradu IV
masih menerima hak keuangan sebagai Pegawai Negeri Sipil, sementara pada saat yang
sama telah menjabat dan memperoleh hak keuangan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya. Keadaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tertib administrasi,
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur status kepegawaian Aparatur Sipil
Negara yang diangkat sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, Teradu IV berkewajiban
untuk menyelesaikan konsekuensi administratif dan keuangan yang timbul akibat
masih diterimanya gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil selama kurun waktu dimaksud,
dengan mengembalikan setiap hak keuangan yang diterima tanpa dasar hukum yang
sah kepada kas daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu,
Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan
Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Penias Somau selaku Anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai
Anggota pada hari Jumat tanggal Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani