III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 189-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September
2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga sebagai berikut:
Bahwa Pengaduan ini berkaitan dengan telah terjadi dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu oleh teradu I s.d. V KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
dan teradu VI s.d. XI KPU Republik Indonesia, berupa pengangkatan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
merangkap jabatan (double job) saat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) 2024 yang dilarang berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-
DKPP/II/2023. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh teradu I
s.d. V di perparah oleh kelalaian dalam penerbitan regulasi dan kelalaian dalam
melakukan supervisi terjadi sejak adanya Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-
DKPP/II/2023, berdampak pada rekrutmen dan pelantikan PPK/PPS pada tahun
2024 untuk Pilkada dan PSU Bengkulu Selatan. Surat pengumuman rekrutmen
diterbitkan pada April 2025. Dengan tidak adanya regulasi dan supervisi dari
teradu VI s.d. XI KPU Republik Indonesia menyebabkan teradu I s.d. V KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan berfikir bahwa keputusan yang diambil adalah
sebuah kebenaran dan bukanlah sebuah pelanggaran hukum.
1. Pelanggaran oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I s.d. V):
a. Pada tahun 2024, dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu
Selatan, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I s.d. V)
diduga telah merekrut dan melantik anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki
rangkap jabatan (double job).
b. Tindakan ini dilakukan meskipun telah ada Putusan DKPP Nomor: 26-
PKE-DKPP/II/2023 (AB-1) yang secara eksplisit melarang praktik
rangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
c. Meskipun Aliansi OKP dan Mahasiswa telah mengirimkan surat
himbauan Nomor: 19/04/PSU-BS/III/2025 (AB-3) pada Maret 2025 agar
KPU Bengkulu Selatan menjadikan Putusan DKPP sebagai acuan, KPU
Bengkulu Selatan tetap mengangkat PPK dan PPS yang berstatus ASN,
guru honorer, perangkat desa, dan pekerjaan lain yang terikat
d. Praktik rangkap jabatan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest), termasuk praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN), serta mengabaikan prinsip "good governance".
Penyelenggara pemilu dituntut memiliki mobilitas dan integritas tinggi
selama 24 jam penuh, sehingga rangkap jabatan dapat menyebabkan
benturan waktu, tenaga, pikiran, dan berpotensi menghilangkan prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, kredibilitas, jujur, dan adil.
e. Pengabaian Peringatan: Aliansi OKP dan Mahasiswa juga telah
mengingatkan bahwa rangkap jabatan berpotensi menyebabkan kelalaian
penyelenggara Pemilu, mengingat masa kerja yang singkat (satu bulan)
menuntut fokus penuh. Namun, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
diduga sengaja mengabaikan peringatan ini.
f. Kesalahan Penafsiran Hukum: Proses rekrutmen PPK yang dilakukan
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mengacu pada Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 16 dan 19. Namun, pasal-pasal
tersebut tidak menyatakan bahwa anggota PPK/PPS boleh berasal dari
unsur ASN atau tenaga honorer lainnya, melainkan hanya mengatur
tentang kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. KPU
Bengkulu Selatan diduga keliru dalam menafsirkan undang-undang
tersebut, mengesampingkan peraturan perundang-undangan dan
Putusan DKPP.
g. Bahwa Proses rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan yang mengacu kepada Undang-Undang No 10 Tahun 2016
tentang PILKADA pasal 16 dan 19 yang berbunyi:
Pasal 16
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang.
(1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
calon anggota PPK.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang
dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon
sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
Pasal 19
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
calon anggota PPS.
(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Mencermati isi dari pasal tersebut di atas, tidak terdapat kalimat bahwa
anggota PPK dibolehkan dari unsur ASN, akan tetapi pasal 16 itu terkait
peran pemerintah dan pemerintah daerah, artinya hanya penugasan
personil untuk membantu tugas kesekretariatan bukan menjadi ketua
atau anggtota PPK. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
PILKADA cukup jelas mengatur syarat menjadi anggota PPK dan PPS
adalah dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon anggota PPK dan PPS. Dalam undang-undang tersebut
diatas artinya tidak ada satupun pasal yang berbunyi bahwa PPK boleh
dari unsur ASN, TPP (Tenaga pendamping professional), Prangkat desa,
Guru Honorer (baik sekolah negeri ataupun swasta), Pendamping Sosial,
serta tenaga Honorer lainnya di intansi pemerintah daerah maupun
pusat. Jadi sangatlah keliru jika teradu (Komisioner KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan) mengesampingkan peraturan perundang-undangan
dan Peraturan/Putusan DKPP. Harusnya mereka lebih cermat dan bijak
memperhatikan rangkaian regulasi.
Dari 55 (Lima Puluh lima) orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) terdapat 30 (Tiga Puluh) Anggota PPK yang Double Job atau
terikat dengan kontrak kerja yang lain, di antaranya:
NOMOR NAMA INSTANSI KETERANGAN
PPK/PPS
1 Apdian Utama TVRI Bengkulu PPK Pino Raya
2 Suprianto Perangkat Desa/KASI PPK Pino Raya
Pemerintahan Desa
Napal Melintang
NOMOR NAMA INSTANSI KETERANGAN
PPK/PPS
3 Agustian PNS Guru dikabupaten PPK Pino
Kaur
4 Rio Pratama Perangkat Desa Puding PPK Pino
5 Dian Sahputra Pendamping Lokal PPK Pino
Desa, Guru honorer,
dan baru lulus PPPK
6 Susti Junita Perangkat Desa/ KASI PPK Pino
Pelayanan Desa Padang
Lebar
7 Fova Permatasari Honorer PUSKESMAS PPK Ulu
(Adik Ipar Komisioner Masat Manna
KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan,
suaminya adik
kandung Gusman
Heriyadi)
8 Efrizal Elvin PPPK Guru dan Anggota PPK Ulu
BPD Bandar Agung Manna
9 Alvera Metasari Guru / Pengasuh PPK Ulu
Pondok Pesantren Manna
Makrifatul Ilmi
10 Titin Junita Guru PAUD Sinar PPK Ulu
Mentari Desa Batu Manna
Kuning
11 Suripto Perangkat Desa/KASI PPK Kedurang
Pemerintahan Desa Ilir
Penindaian
12 Muhammad Kepala Dusun Desa Air PPK Kedurang
Wahyudin Sulau Ilir
13 Metha Eliza PPPK PPK Kedurang
Ilir
14 Ista Vebriana Guru PAUD PPK Kedurang
Ilir
15 Fachrul Januar Honorer BAPPEDA PPK Kedurang
LITBANG Kabupaten
Bengkulu Selatan
16 Aris Tantiyo Honorer Madrasah PPK Kedurang
Aliyah Kedurang
17 Reftin Fauzi PNS SDN 59 Bengkulu PPK Kedurang
Selatan
18 Amanda Ega Putri Perangkat Desa Batu PPK Pasar
Sari Lambang Manna
19 Ghea Mayang Sari Guru MTs Negeri PPK Pasar
Bengkulu Selatan Manna
20 Anwar Fathoni Dosen STIT Makrifatul PPK Pasar
Ilmi Manna
21 Sardino Supriadi Perangkat Desa/KASI PPK Bunga
Pemerintahan Desa Mas
Padang Jawi
NOMOR NAMA INSTANSI KETERANGAN
PPK/PPS
22 Cecep Muharam Perangkat PPK Bunga
Desa/SEKDES Padang Mas
Nibung
23 Desvita Dwi Ningrum Guru Honorer SMAN 10 PPK Bunga
Bengkulu Selatan Mas
24 Iksan Honorer SMPN 10 PPK Bunga
Bengkulu Selatan Mas
25 Rendi Febi Donovan Perangkat Desa/KASI PPK Manna
(Warga Kecamatan KESRA Durian Seginim,
Seginim namun Kecamatan Seginim
menjadi PPK Manna)
26 Nike Helvera Honorer Sekretariat PPK Manna
DPRD Bengkulu
Selatan
27 Yunita Fitriani Honorer SLBN PPK Manna
1Bengkulu Selatan
28 Bachtra Dona Lubis Guru Pondok Pesantren PKK Kota
Makrifatul Ilmi Manna
29 Leni Bahinuryanti Lulus PPPK PKK Kota
(Diangkat menjadi Manna
PPK setelah
pengaktifan kembali
untuk pelaksanaan
PSU)
30 Yogi Irawan Perangkat Desa/ PPK Seginim
SEKDES Tanjung
Menang dan Dosen
STIT Makrifatul Ilmi
h. Indikasi Kepentingan Pribadi:
Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang mengutamakan calon PPK/PPS
yang sudah memiliki pekerjaan daripada yang belum memiliki pekerjaan,
diduga mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam
perekrutan. Seharusnya, dengan mempertimbangkan tingkat kemiskinan
ekstrem di Kabupaten Bengkulu Selatan, Para Teradu memberikan
kesempatan kepada calon yang belum memiliki pekerjaan sebagai upaya
pengentasan kemiskinan, sesuai amanah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (3).
i. Pelanggaran Kode Etik: Perbuatan Teradu I s.d. Teradu V yang melanggar
dan mengabaikan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023 (AB-1)
dan membuka ruang konflik kepentingan, telah melanggar Pasal 2, Pasal
15 huruf c, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Hal ini menunjukkan kelalaian dan kesalahan dalam pengambilan
keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip integritas dan kemandirian
penyelenggara Pemilu.
j. Bahwa tindakan teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE,
Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan.) yang lebih memilih, meluluskan dan
melantik orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan daripada
orang/calon yang belum memiliki pekerjaan merupakan tindakan yang
mengabaikan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan:
Pasal 27
Ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D
Ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 Para
Teradu dituntut dan diwajibkan dalam melaksanakan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu. Artinya, sangatlah jelas bahwa teradu telah
keliru dan melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusannya.
k. Bahwa tindakan teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE,
Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan.) yang lebih mengutamakan orang/calon
PPK yang sudah memiliki jabatan/pekerjaan menjadi PPK daripada
orang/calon PPK yang belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang
benderang sudah mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi
dalam perekrutan PPK di Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan
tindakan yang melanggar Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017
dimana tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya.
Dari runutan diatas kami meyakini bahwa KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan telah membuka ruang konflik kepentingan (conflict of interest)
dengan kembali menetapkan PPK dan PPS yang rangkap jabatan.
2. Kesalahan yang dilakukan oleh teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU
Republik Indonesia):
a. Kelalaian Regulasi:
Teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia) diduga
telah mengetahui adanya Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023
(AB-1). Namun, KPU RI tidak secara eksplisit memasukkan larangan
rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu dalam Peraturan KPU
(PKPU) maupun petunjuk teknis atau regulasi teknis lainnya.
b. Dampak Kelalaian:
Ketiadaan regulasi yang jelas ini telah menyebabkan kesesatan hukum
di tingkat daerah, seperti yang terjadi pada Komisioner KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan, sehingga membuka potensi konflik kepentingan
(conflict of interest) dan praktik KKN. Hal ini bertentangan dengan
prinsip "good governance".
c. Kegagalan Supervisi dan Integritas:
Teradu VI s.d. XI diduga gagal mempedomani kode etik dan
sumpah/janji jabatan penyelenggara Pemilu, serta gagal menjaga
integritas, kehormatan, marwah, dan kredibilitas lembaga. Kegagalan
ini terlihat dari tidak adanya pengaturan larangan rangkap jabatan
secara eksplisit dalam regulasi KPU RI, yang seharusnya menjadi acuan
bagi KPU di tingkat daerah. Sebagai pimpinan hierarkis, KPU RI
seharusnya bertanggung jawab memastikan seluruh jajaran di tingkat
daerah memahami dan menerapkan regulasi dengan benar.
d. Pelanggaran Asas Penyelenggaraan Pemilu:
Tindakan Teradu VI s.d. XI diduga melanggar asas penyelenggaraan
Pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan profesional (berkepastian
hukum, tertib, efektif, dan efisien), serta tidak mendahulukan
kepentingan umum. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 15 huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
e. Bahwa Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia)
telah gagal mempedomani pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu,
serta sumpah/janji jabatan dimana setiap penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
f. Bahwa Teradu (Komisioner KPU Republik Indonesia) telah gagal menjaga
integritas, kehormatan, marwah dan kredibilitas sebagai
penyelenggaran Pemilu dengan tidak memasukan larangan rangkap
jabatan bagi penyelenggara Pemilu didalam petunjuk teknis dan regulasi
yang dibuat oleh KPU Republik Indonesia. Sebagaimana pasal 3
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
g. Bahwa Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia)
telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu yang integritas,
akuntabel, profesionalitas (berkepastian hukum, tertib, efektif dan
efisien), serta sebagai penyelenggara pemilu mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 2 huruf d. Serta Pasal 6 ayat 3 huruf a,
c, f, g, h, dan i.
h. Bahwa Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia)
tidak melaksanakan bersikap dan bertindak professional sehingga
dampak dari keputusan yang dibuat meyebabkan delegitimasi hasil
PILKADA. Sehingga Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu tidak
terjaga dan tidak terpelihara. Sebagaimana Melanggar Pasal 15 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya kami
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk:
1. Menyatakan bahwa Teradu I s.d. XI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I (Erina Okriani,
S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V
(Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.) Menjatuhkan sanksi pemberhentian
sementara dan/atau peringatan keras kepada teradu VI s.d. XI (Ketua dan
Anggota KPU Republik Indonesia) karena kelalaiannya mengatur larangan
rangkap jabatan secara eksplisit.
3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk segera merevisi
regulasi internal agar mencantumkan larangan tegas terhadap rangkap
jabatan dalam seleksi penyelenggara Pemilu.
4. Memulihkan nama baik masyarakat yang dirugikan secara sosial dan
administratif akibat kebijakan yang diskriminatif tersebut.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-11 sebagai berikut:
KODE KETERANGAN
BUKTI
P-1 Salinan Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023;
P-2 Pengumuman KPU Kab. Bengkulu Selatan No. 138/PP.04.2-
Pu/1701/4/2025;
P-3 Surat Himbauan Aliansi OKP dan Mahasiswa Nomor 19/04/PSU-
BS/III/2025;
P-4 Salinan UUD 1945 (Naskah Lengkap);
P-5 Salinan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
P-6 SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor 140.62 Tahun 2024 (Data
Perangkat Desa) dan Nomor Induk Perangkat Desa Rio Pratama;
P-7 Bukti visual (foto, screenshot, link berita media massa);
P-8 Struktur Organisasi Yayasan Makrifatul Ilmi;
P-10 SK Kepala Badan PSDM Kemendesa No. 46 Tahun 2025 (Dian
Sahputra);
P-11 SK KPU Nomor 502 Tahun 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalilnya, dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal
18 September 2025 Pengadu menghadirkan Saksi dan memberikan keterangan
sebagai berikut:
[2.4.1] Apdian Utama
Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Pino Raya pada Pemilihan Tahun 2024
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 502 Tahun
2024. Selain sebagai PPK Pino Raya pada Pemilihan Tahun 2024, Saksi juga
sebagai Kontributor di TVRI Bengkulu. Pada saat mendaftar sebagai Calon
Anggota PPK pada Pemilihan Tahun 2024, Saksi tidak mengetahui adanya
larangan rangkap jabatan. Terdapat puluhan kawan-kawan dari Saksi yang juga
sebagai Anggota PPK dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan juga
rangkap jabatan seperti Saksi. Salah satunya Anggota PPK atas nama Suprianto
yang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa Napal Melintang; Anggota PPK
Pino atas nama Agustian rangkap jabatan sabagai Guru (Pegawai Negeri Sipil) di
Kabupaten Kaur; Anggota PPK Pino atas nama Rio Pratama rangkap jabatan
sebagai Perangkat Desa Puding, Kecamatan Pino; Ketua PPK Pino atas nama Dian
Syahputra rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa serta Guru Honorer
yang lulus sebagai PPPK Guru yang juga bersebelahan rumah dengan Teradu III;
Anggota PPK Ulu Manna atas nama Fova Permatasari yang rangkap jabatan
sebaga Pegawai Honorer pada Puskesmas Masat dan dinyatakan lulus PPPK
Paruh Waktu; Ketua PPK Ulu Manna atas nama Efrizal Elvin yang rangkap
jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Agung, Dll.
Bahwa terdapat lebih dari 50% (lima puluh persen) PPK double job pada Pemilihan
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Bahwa setelah mengetahui Putusan
DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 yang menyatakan tidak boleh PPK rangkap
jabatan, pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Saksi tidak lagi bersedia
sebagai PPK. Setelah mengetahui Putusan DKPP a quo, Saksi bersama Aliansi
OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan mengirimkan dan menandatangani Surat
Himbauan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan
perekrutan ulang terhadap PPK yang rangkap jabatan pada Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
[2.4.2] Rio Pratama
Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Pino pada Pemilihan Tahun 2024. Pada
saat menjabat sebagai PPK Pino, Saksi juga sebagai Perangkat Desa Puding. Pada
saat seleksi Anggota PPK tidak ada larangan rangkap jabatan. Bahwa 5 (lima)
Anggota PPK Pino seluruhnya melakukan rangkap jabatan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 18 September
2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama terhadap teradu Ketua
dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan didalilkan telah mengangkat
Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pada pelaksanaan PILKADA dan PSU Bengkulu Selatan tahun 2024.
a. Bahwa selama persidangan teradu I s.d V sama sekali tidak membantah
bahwa telah mengangkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan suara (PPS).
b. Bahwa meskipun pengadu tidak memenuhi secara keseluruhan alat bukti
terhadap PPK maupun PPS, namun didalam persidangan terbukti dengan
dihadirkannya dua orang saksi secara langsung didalam persidangan yang
secara langsung mengakui bahwa saat menjabat sebagai PPK mereka
melakukan rangkap jabatan. Hal ini mampu membuktikan dengan kuat
bahwa pengangkatan penyelenggara pemilu itu benar adanya. Karena
sesungguhnya kebenaran itu tidak bisa di ukur dengan jumlah, namun
bisa dilihat dengan ada atau tidaknya perbuatan yang dilakukan.
c. Bahwa pengakuan dan keterangan jujur dari saksi sama sekali tidak ada
sanggahan dari pihak teradu.
d. Bahwa alasan teradu tetap mengangkat Panitia Pemungutan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada pelaksanaan PILKADA
dan PSU Bengkulu Selatan tahun 2024. Karena Putusan DKPP Nomor: 26-
PKE-DKPP/II/2023 yang secara eksplisit melarang praktik rangkap
jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Telah secara
langsung melakukan penghinaan terhadap Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Meskipun Putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bersifat erga omnes seharusnya
sebagai penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi etika hendaknya
menghormati segala bentuk putusan yang dibuat oleh lembaga peradilan
etika penyelenggara pemilu.
e. Bahwa berdasarkan pernyataan Bapak Heddy Lugito Selaku Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang dengan tegas
melarang Rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu.
Heddy Lugito: Penyelenggara Dilarang Rangkap Jabatan
https://dkpp.go.id/heddy-lugito-penyelenggara-dilarang-rangkap
jabatan/.
Hal ini juga membuktikan bahwa penyelenggara pemilu dilarang untuk
melakukan rangkap jabatan.
f. Bahwa meskipun teradu I s.d V berdalih bahwa tidak ada aturan yang
mereka langgar, namun berdasarkan pernyataan yang mulia ketua majelis
Ibu Ratna Dewi Pettalolo saat persidangan bahwa tidak melanggar hukum
bukan berarti tidak melanggar etik. Meskipun sebenarnya para teradu
secara sengaja mengabaikan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-
DKPP/II/2023 yang secara eksplisit melarang praktik rangkap jabatan
karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun para teradu
tetap menganggap mereka tidak melakukan pelanggaran.
2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan kedua terhadap teradu Ketua
dan anggota KPU Republik Indonesia, didalilkan tidak menerbitkan regulasi
yang jelas mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara
pemilu, serta diduga tidak melaksanakan supervise (pengawasan, pembinaan,
dan evaluasi) secara efektif terhadap jajarannya.
a. Bahwa didalam persidangan sama sekali tidak membantah dalil yang
menyebutkan tidak menerbitkan regulasi yang jelas mengatur tentang
larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu. Justru dari teradu
dan Pihak terkait BAWASLU RI mengaminkan bahwa tidak ada kewajiban
untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hal ini menunjukan tidak adanya rasa hormat dari para teradu terhadap
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
b. Didalam persidangan para teradu juga tidak membantah dalil dari
Pengadu terkait tidak melaksanakan supervise (pengawasan, pembinaan,
dan evaluasi) secara efektif terhadap jajarannya. Mereka hanya sibuk
sendiri mencari pembenaran atas kelalaian yang mereka buat.
Yang mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
serta Ketua Majelis dan Anggota majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa Perkara etik
Perkara etik 185-PKE-DKPP/VIII/2025 yang kami hormati. Kami sedikitpun tidak
ada tendensi ataupun masalah pribadi seperti yang dituduhkan para teradu, dan
selama persidangan teradu tidak mampu membuktikan sebagaimana dituduhkan
kepada kami. Kami hanya berharap hal serupa tidak akan terulang dimasa yang
akan datang. Kami hanya berharap ada perbaikan dijajaran penyelenggara
pemilu. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Kabupaten dengan kemiskinan
nomor tiga termiskin di provinsi Bengkulu, maka seseorang yang ingin menjadi
penyelenggara pemilu di Kabupaten Bengkulu Selatan tentunya memliki motivasi
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Kedepan kami berharap agar
jajaran penyelenggara pemilu untuk lebih berempati, lebih mempertimbangkan
rasa keadilan dan mempertimbangkan rasa kemanusian dalam merekrut jajaran
penyelenggara pemilu.
PETITUM
Bahwa atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan kode
etik yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 September, 2025 di Kantor Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. untuk itu kami memohon
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu I s.d. XI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I (Erina Okriani,
S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V
(Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.)
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan/atau peringatan keras
kepada Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia) karena
kelalaiannya mengatur larangan rangkap jabatan secara eksplisit.
4. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk segera merevisi
regulasi internal agar mencantumkan larangan tegas terhadap rangkap
jabatan dalam seleksi penyelenggara Pemilu.
5. Memulihkan nama baik masyarakat yang dirugikan secara sosial dan
administratif akibat kebijakan yang diskriminatif tersebut.
Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 September 2025 Para Teradu Perkara Nomor
185-PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V
Bahwa setelah mencermati dan memahami isi pokok uraian aduan Pengadu,
maka Pengadu mendalilkan tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang melakukan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara
[PPS] rangkap jabatan [double job] saat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan
Suara Ulang [PSU] 2024 sehingga didalilkan telah melanggar ketentuan Putusan
DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, Pasal 27 ayat [2] serta Pasal 28D ayat [3]
UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa yang menjadi Pokok Aduan Pengadu terhadap Teradu I sampai
dengan Teradu V berkaitan dengan penerimaan dan pengangkatan Badan Adhoc
yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara [PPS]
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kabupaten Bengkulu
Selatan, lebih khusus lagi terkait dengan Pengangkatan Badan Adhoc
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang [PSU] Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bahwa terhadap dalil aduan tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V
tanggapi sebagai berikut:
1. TANGGAPAN DALIL PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK] DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA [PPS] PADA PEMILIHAN BUPATI
BENGKULU SELATAN TAHUN 2024 DAN PSU
1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak seluruh dalil-dalil
Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali apa yang secara
tegas diakui oleh Teradu, sehingga karenanya berlaku asas “siapa yang
mendalilkan wajib membuktikan”;
2) Bahwa berkenaan dengan penerimaan seleksi dan pengangkatan Panitia
Pemilihan Kecamatan [PPK] serta Panitia Pemungutan Suara [PPS] pada
pelaksanaan Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, Teradu I
sampai dengan Teradu V melaksanakan dan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 10 sebagaimana diubah terakhir melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang [UU Pemilihan];
b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-
Undang [UU Pemilu];
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota [PKPU 8/2022];
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
[Keputusan KPU 534];
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
[Keputusan KPU 475];
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang
Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota [Keputusan KPU 476];
3) Bahwa terkait dengan pengangkatan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk
PSU Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I sampai
dengan Teradu V juga telah merujuk serta berpedoman selain ketentuan
peraturan perundang-undangan juga merujuk pada surat dinas yang
diterbitkan oleh KPU sebagai regulator penyelenggaran Pemilihan, yaitu
Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, tanggal 4 Maret
2025, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap
Perselisihan Hasil Pemilihan;
4) Bahwa penting menjadi catatan bagi Pengadu, secara konstitusi dan
secara regulasi, pembentuk aturan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan
adalah KPU, sementara Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai bagian
terakhir badan penyelenggara pemilu permanen di tingkat Kabupaten
berfungsi sebagai implementator untuk menjalankan seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah dibuat
oleh KPU;
5) Bahwa UU Pemilu telah mengatur terkait syarat untuk menjadi Badan
Adhoc Pemilu dan/atau Pemilihan [PPK, PPS dan KPPS]. Syarat untuk
menjadi Badan Adhoc tersebut juga ditegaskan kembali dalam aturan
teknis yakni Peraturan KPU. Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Pemilu
jo. Pasal 35 PKPU 8/2022, maka syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS
dan KPPS meliputi adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
6) Bahwa terhadap syarat untuk menjadi anggota Badan Adhoc
sebagaimana UU Pemilu dan PKPU 8/2022 di atas telah pula secara
limitatif Teradu I sampai dengan Teradi V tuangkan kembali dalam
Pengumuman Nomor: 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
7) Bahwa selain individu yang berminat untuk menjadi Badan Adhoc harus
memenuhi persyaratan tersebut, pendaftaran untuk Badan Adhoc di
jajaran KPU ini tidak ada syarat klausul “bersedia bekerja penuh waktu”
sebagaimana syarat ini berlaku bagi Badan Adhoc di jajaran Bawaslu.
Sehingga secara substansi, bagi jajaran Badan Adhoc dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan tahapan yang
telah ditetapkan adalah keharusan;
8) Bahwa keberatan yang disampaikan Pengadu mengenai Badan Adhoc
tingkat Kecamatan yakni PPK yang rangkap jabatan merupakan dalil
yang tidak relevan, karena faktanya peraturan perundang-undangan
sebagai aturan main dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemilu
secara limitatif tidak pernah mensyaratkan bagi individu yang berminta
untuk mencalonkan diri menjadi PPK untuk tidak rangkap jabatan,
karena prinsipnya terhadap suatu aturan berlaku mengikat prinsip
legalitas, yang memberikan ruang untuk menjalankan aturan hukum
sebagaimana yang termuat secara autentik dalam peraturan perundang-
undangan tersebut;
9) Bahwa selain itu, Teradu I sampai dengan Teradu V tidak dapat menolak
atau menyatakan bagi perorangan yang bekerja di tempat lain untuk
tidak mendaftar sebagai Badan Adhoc hanya semata-mata mengikuti
penafsiran Pengadu saja. Penting dicatat, dalam proses seleksi Badan
Adhoc di Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk menghindari adanya
conflict of interest [konflik kepentingan] Teradu I sampai dengan Teradu V
menjalankan seleksi secara berjenjang yang bersifat fair dan adil bagi
seluruh pihak yang mendaftarkan diri sebagai Badan Adhoc. Seleksi yang
fair tersebut khususnya seleksi PPK dapat dilihat sebagai berikut:
a. Pengumuman Nomor: 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
b. Pengumuman Nomor: 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2024;
c. Pengumuman Nomor 272/Pp.04.2-Pu/1701/4/2024 Tentang
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2024
d. Pengumuman Nomor: 274/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024;
e. Pengumuman Nomor: 281/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil
Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
10) Bahwa sementara itu mengenai seleksi Badan Adhoc untuk
penyelenggaran PSU, Teradu I sampai dengan Teradu V mempedomani
surat dinas KPU RI sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian angka
3 di atas, maka tidak dilakukan lagi seleksi terbuka bagi Badan Adhoc,
namun dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali melalui
evaluasi kinerja [Surat KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2024, tanggal 4
Maret 2025]. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka Teradu I
sampai dengan Teradu V telah melakukan:
a. Pengumuman Nomor: 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan Kembali Berdasarkan
Hasil Evaluasi Kerja;
b. Pengumuman Nomor: 107/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang
Penetapan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
c. Pengumuman Nomor: 138/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang
Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Tahun 2024;
11) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum
diatas, maka tidak ada satupun hal-hal yang dilanggar oleh Teradu I
sampai dengan Teradu V secara etik, karena secara asas hukumnya “jika
tidak ada diatur maka hal tersebut bukanlah pelanggaran [baca:
kejahatan]”. Bahkan sekali lagi Teradu I sampai Teradu V tegaskan, guna
meminimalisir konflik kepentingan dan menjamin adanya PPK yang
berintegritas dalam penyelenggaraan PSU, Teradu I sampai dengan
Teradu V telah laksanakan sesuai asas tertib, asas berkepastian hukum,
asas terbuka dan asas profesionalitas;
12) Bahwa adalah tidak tepat apabila kemudian Pengadu baru
mempersoalkan seleksi Badan Adhoc khususnya seleksi PPK pada saat
ini setelah seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati di
Kabupaten Bengkulu Selatan telah selesai. Sementara, Pengadu dapat
langsung mengadukan pada saat bersamaan saat seleksi tersebut baru
berjalan. Bahkan secara mekanisme berjenjang dengan mengadukan
Teradu I sampai dengan Teradu V ke atasan yakni KPU Provinsi pun tidak
pernah ditempuh oleh Pengadu;
13) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Teradu I sampai
dengan Teradu V menerima serta meloloskan anggota Badan Adhoc
khususnya PPK pada Pemilihan tahun 2024, tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 27 ayat (2) Jo.
Pasal 28D ayat (3) dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
sebagaimana ketentuan Pasal 2, Pasal 15, huruf c, Pasal 19 huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana aduan Pengadu,
karena seluruh proses seleksi PPK yang diselenggarakan oleh Para Teradu
telah mempedomani serta merujuk kepada aturan hukum yang berlaku.
2. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENGABAIAN PUTUSAN DKPP NOMOR 26-
PKE-DKPP/II/2023
1) Bahwa Pengadu dalam aduannya pada poin angka 6.1 huruf a, b, c, d
dan e berkenaan dengan adanya Putusan DKPP Nomor 26-PKE-
DKPP/II/2023 [Putusan DKPP 26] yang menyatakan melarang praktik
rangkap jabatan karena berpotensi konflik kepentingan, dan menuduh
Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengabaikan dan tidak
menjadikan putusan DKPP sebagai acuan dalam pelaksanaan seleksi PPK
dan PPS yang berstatus sebagai ASN, Guru Honorer, Perangkat Desa, dll;
2) Bahwa terhadap dalil tersebut Teradu I sampai Teradu V tegaskan, dalam
proses seleksi penerimaan PPK dan PPS untuk Pemilihan Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I sampai dengan Teradu V telah
memastikan bahwa jajaran Badan Adhoc telah bekerja sebagai PPK dan
PPS dan berintegritas serta bertanggung jawab secara penuh dengan
pekerjaan yang diembannya;
3) Bahwa kemudian penting menjadi pengingat, Putusan DKPP 26 bukan
putusan yang bersifat erga omnes, yakni di mana suatu putusan tersebut
tidak menimbulkan hak atau kewajiban terhadap semua orang, namun
Putusan DKPP 26 adalah putusan yang bersifat inter parties yang hanya
menimbulkan hak dan kewajiab kepada kedua belah pihak yang
berperkara. Sehingga secara mutatis mutandis dan berdasarkan batas
penalaran yang wajar, Teradu I sampai dengan Teradu V tidak memiliki
kewajiban untuk mengikuti dan mempedomani Putusan DKPP 26
layaknya mempedomani peraturan perundang-undangan di bidang
kepemiluan;
4) Berdasarkan uraian di atas, tidaklah dapat dinyatakan bahwa tindakan
Teradu I sampai dengan Teradu V yang tidak mempedomani Putusan
DKPP 26 senyata-nyata dapat dikatakan adalah bentuk dari pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu, karena prinsipnya sebagai penyelenggara
pemilu Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan secara
berjenjang seluruh mekanisme tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan telah sukses yang
dibuktikan dengan telah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan untuk masa periode 2024-2029, serta tidak ada
ditemukannya pelanggaran-pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan selama berlangsungnya proses Pilkada tahun 2024.
3. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI PENGADU
1) Bahwa Pengadu dalam aduannya telah mengajukan saksi 2 [dua] orang
atas nama Apdian Utama dan Rio Pratama yang diketahui saksi tersebut
adalah jajaran Teradu I sampai dengan Teradu V dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang lalu;
2) Bahwa terhadap kedua saksi yang diajukan oleh Pengadu tersebut,
Teradu I sampai dengan Teradu V menyatakan keberatan dan menolak
keterangan mereka dalam proses pemeriksaan etik saat ini dan mengikuti
kontruksi cara berpikir Pengadu yang menyatakan keberatan terhadap
adanya anggota PPK yang rangkap jabatan, terhadap fakta yang
diuraikan oleh Pengadu [vide Pengaduan Pengadu uraian angka 6],
faktanya atas nama dua saksi yakni Apdian Utama dan Rio Pratama
tersebut adalah orang yang secara sadar mendaftarkan diri dan
mengikuti seleksi. Kalaulah kemudian kedua saksi itu merasa salah
karena bekerja di tempat lain dan tidak boleh menjadi Badan Adhoc,
maka seharusnya mereka tidak ikut seleksi tersebut. Mereka yang
mendaftar dan kemudian dipilih, kini menyerang orang yang memilihnya
karena dinilai melanggar etik. Logika apa yang kita pakai dalam proses
ini?;
3) Bahwa dua jajaran Pengadu tersebut jika hadir menjadi saksi Pengadu,
mereka berdualah yang sebenarnya telah melanggar etik dan kepantasan.
Mereka yang secara sadar telah ada pekerjaan lain kemudian mendaftar
menjadi Badan Adhoc dan tanpa intimidasi dipilih oleh Teradu I sampai
dengan Teradu V berdasarkan penilaian dan seleksi, namun kemudian
hari ini menjadi saksi Pengadu, dan bersiap menjelekkan orang yang
pernah memilihnya;
4) Bahwa sekali lagi Teradu I sampai dengan Teradu V tegaskan, tidaklah
elok rasanya ketika saksi yang merupakan mantan jajaran PPK pada pada
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan tahun 2024, bersedia menjadi saksi Pengadu yang
mempersoalkan pengangkatan mereka sendiri sebagai Badan Adhoc dan
mereka sendiri yang punya rangkap pekerjaan. Sehingga Teradu I sampai
dengan Teradu V mencurigai antara saksi dan Pengadu ini sudah sejak
sedari awal saling bersepakat untuk menjebak Teradu I sampai dengan
Teradu V dalam proses seleksi ini.
Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, maka Teradu I sampai dengan Teradu V
tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh
karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak
seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU XI
Majelis DKPP yang terhormat, sebelumnya Para Teradu memohon izin untuk
memberikan keterangan bahwa badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam
negeri dan pemilihan terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Namun demikian, untuk
menjawab aduan dari Pengadu, maka Para Teradu membatasi jawaban dan
keterangan Para Teradu hanya pada PPK dan PPS, sesuai dengan aduan Pengadu.
A. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU Pemilihan) mengatur sebagai berikut:
Pasal 9
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan
meliputi:
a. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
2. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, Para Teradu in casu KPU RI,
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memiliki tugas dan
wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan
pedoman teknis untuk setiap tahapan, mengoordinasi dan memantau
tahapan Pemilihan, melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan,
menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika
Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan
Pemilihan secara berjenjang;
3. Bahwa terhadap pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022);
4. Bahwa mengenai pembentukan badan adhoc dalam Penyelenggaraan
Pemilihan in casu Pemilihan Kepala Daerah di Bengkulu Selatan, adalah
kebijakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan;
5. Bahwa terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang diterbitkan
oleh Para Teradu merupakan peraturan yang berlaku untuk seluruh
penyelenggaraan Pemilihan, yaitu seluruh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan, yang pelaksanaannya menjadi
tanggung jawab masing-masing KPU penyelenggara Pemilihan;
6. Bahwa dalam melaksanakan peran Para Teradu in casu KPU RI dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Para Teradu telah
melaksanakan tugas dalam mengoordinasi dan memantau tahapan
Pemilihan Kepala Daerah mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga
ketika terdapat Pemungutan Suara Ulang;
7. Bahwa dalam hal pembentukan badan adhoc, Para Teradu in casu KPU
RI telah beberapa kali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kaitannya dengan evaluasi
pembentukan badan adhoc, persiapan pembentukan badan adhoc dan
pembentukan KPPS; (Bukti T.2-1)
8. Bahwa kegiatan supervisi tidak hanya dilakukan oleh Para Teradu pada
saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saja, namun Para Teradu juga
terus melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi serta KPU
Kabupaten/Kota pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Para
Teradu juga melakukan rapat koordinasi Persiapan PSU Pilkada Tahun
2024 pada tanggal 3 Maret 2025 yang dihadiri KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
9. Bahwa selain itu, Para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Nomor:
494/PL.02-SD/06/2025 Perihal: Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025 yang
salah satunya memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
untuk melakukan publikasi dan sosialisasi terhadap pelaksanaan
pembentukan Badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang; (Bukti T.2-2)
10. Berdasarkan penjelasan di atas, Para Teradu terbukti telah
melaksanakan kewenangannya pada Penyelenggaraan Pemilihan dengan
menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan badan adhoc dan
melakukan pengawasan, supervisi dan koordinasi kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota.
B. KETENTUAN MENGENAI SELEKSI DAN PENGANGKATAN BADAN AD HOC
PENYELENGGARA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
1. Bahwa pembentukan PPK dan PPS merupakan salah satu Tahapan
persiapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa pembentukan PPK dan PPS dalam tahapan Pemilihan, merupakan
kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13
huruf e Undang-Undang Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa
KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang membentuk PPK,
PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah
kerjanya;
3. Bahwa pembentukan PPK dan PPS dalam tahapan Pemilihan
dilaksanakan melalui mekanisme seleksi secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 16 ayat (1)
dan Pasal 19 ayat (2);
4. Bahwa dalam seleksi PPK, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dalam komposisi keanggotaan PPK sebagaimana diatur dalam
Pasal Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan;
5. Bahwa pembentukan PPK dan PPS, telah diatur lebih lanjut oleh KPU in
casu Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;
6. Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur pemenuhan syarat
keanggotaan PPK dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) yang
berbunyi sebagai berikut,
Pasal 5
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 16
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
7. Bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS diatur dalam Pasal 72
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) jo Pasal 35 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 yang pada pokoknya mengatur syarat untuk
menjadi anggota PPK dan PPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 72 UU Pemilu, dalam syarat menjadi anggota
PPK dan anggota PPS, hanya terdapat larangan bagi anggota PPK dan
anggota PPS untuk menjadi anggota partai politik;
9. Bahwa dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota
melakukan tahapan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK
10. Bahwa dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota
melakukan tahapan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS
11. Bahwa dengan memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam proses pembentukan dan seleksi anggota PPK dan PPS,
maka KPU Kabupaten/Kota dalam memilih anggota PPK dan PPS yaitu
dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-
undangan.
C. KEBIJAKAN KPU MENGENAI BADAN AD HOC YANG RANGKAP JABATAN
1. Bahwa KPU in casu Para Teradu, telah melakukan langkah antisipasi
terhadap status badan adhoc penyelenggara Pemilihan yang sebelumnya
telah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan;
2. Ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Pemilu pada pokoknya
mengatur tidak ada larangan terkait profesi calon anggota PPK dan
anggota PPS, kecuali pernah dan masih menjadi anggota Partai Politik;
3. Bahwa kebijakan Para Teradu terutama ditujukan bagi anggota PPK dan
PPS yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan
pertimbangan bahwa ASN terikat hak dan kewajiban dari negara;
4. Bahwa kebijakan a quo, didasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor
1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara
dan Pengawas Pemilihan Umum (Bukti T.2-3) dan hasil Rapat
Pembahasan pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian PAN dan
RB, KPU, dan Bawaslu, serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri
dan Kementerian Keuangan;
5. Bahwa Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023
perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum
pada angka 4) menyatakan bahwa,
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak
terdapat persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan
pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja
penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai
PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas
tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak
keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan
sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
6. Bahwa berkaitan dengan kebijakan Para Teradu terhadap calon dan/atau
anggota PPK dan calon dan/atau anggota PPS, Sekretariat Jenderal KPU
telah menerbitkan surat nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15
Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi
PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang pada pokoknya memberikan
penjelasan mengenai hak keuangan dan hak kepegawaian anggota PPK
dan anggota PPS, baik sebagai PNS maupun sebagai anggota PPK atau
anggota PPS; (Bukti T.2-4)
7. Bahwa dalam penjelasan sebagaimana diuraiakan di atas, menunjukkan
bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
penyelenggara pemilu dan pemilihan, senantiasa bersikap responsif dan
antisipatif, terutama dalam mengeluarkan setiap kebijakan yang
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan
dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
KESIMPULAN PARA TERADU ATAS DALIL PERMOHONAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam angka romawi
III di atas.
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Permohonan Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo
tidaklah terbukti.
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V mohon kepada
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Ketua dan Anggota
Pemeriksa Etik, untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum;
4. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjalankan tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum secara berkepastian hukum, tertib,
terbuka, profesional, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan
pemilihan umum;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V terhitung sejak
tanggal putusan dibacakan; Atau
6. Apabila Majelis Pemeriksa yang memeriksa dan memutus Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU XI
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-11 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024
tentang Perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota;
T.1-2 Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, tanggal 4
Maret 2025, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan;
T.1-3 Pengumuman Nomor: 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2024;
T.1-4 Pengumuman Nomor: 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2024;
T.1-5 pengumuman Nomor 272/pp.04.2-pu/1701/4/2024 tentang
perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia
pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota pada
kabupaten bengkulu selatan tahun 2024;
T.1-6 Pengumuman Nomor: 274/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024;
T.1-7 Pengumuman Nomor:281/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil
Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2024;
T.1-8 Pengumuman Nomor: 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan
Kembali Berdasarkan Hasil Evaluasi Kerja;
T.1-9 Pengumuman Nomor: 107/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang
Penetapan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024;
T.1-10 Pengumuman Nomor 138/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang
Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024;
T.1-11 Surat Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan Nomor:
19/04/PSU-BSU/III/2025 Perihal Himbauan.
[2.8.2] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU XI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
XI mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-4 sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Kumpulan Dokumen Surat Rapat Koordinasi pembentukan Badan
T.2-1
adhoc;
Surat KPU Nomor: 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut
T.2-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan
tanggal 4 Maret 2025;
Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023
T.2-3 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan
Umum;
Surat nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023
T.2-4 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi
PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 18 September
2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V
Bahwa sebelum masuk pada uraian kesimpulan, perkenankan kami
Teradu I sampai dengan Teradu V terlebih dahulu menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tetap pada jawaban, bantahan,
maupun penjelasan yang telah Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan
baik secara tertulis melalui Jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V
maupun yang disampaikan secara lisan oleh Teradu I sampai dengan Teradu
V pada sidang pemeriksaan tanggal tanggal 18 September 2025 dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi;
2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V memohon kepada Majelis agar apa
yang telah Teradu I sampai dengan Teradu V uraikan dan sampaikan dalam
sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dianggap sebagai
satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan
Teradu I sampai dengan Teradu V ini
3. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada intinya secara tegas menolak
dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo,
kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban maupun
Kesimpulan Teradu I sampai dengan Teradu V;
4. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh
Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya
oleh Pengadu maka dianggap sebagai fakta yang telah terbukti kebenarannya
dan merupakan sebuah fakta hukum.
Bahwa Selain penegasan di atas, setelah melalui seluruh proses persidangan
sebagaimana dimaksud pada angka 2, perkenankanlah Teradu I sampai dengan
Teradu V menarik pokok-pokok fakta-fakta hukum yang menjadi Kesimpulan
dalam perkara a quo, dan dengan diperkuat oleh alat bukti surat yang telah
Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan, dapat diperoleh fakta hukum
sebagaimana uraian dalam sub bahasan yang Teradu I sampai dengan Teradu V
sampaikan sebagai berikut:
1. TENTANG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA A QUO
A. BUKTI SURAT TERADU
1) Bahwa untuk Membuktikan dalil-dalil dalam jawaban dan bantahan,
Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengajukan alat bukti surat
yang dibuktikan dengan kode bukti T.1-1 s.d T.1-11;
2) Bahwa terhadap bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Teradu I
sampai dengan Teradu V, telah menjelaskan dan mendukung
keseluruhan dalil Teradu I sampai dengan Teradu V mengenai tidak
adanya pelanggaran etik dalam proses seleksi penerimaan dan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK], Panitia
Pemungutan Suara [PPS] baik pada saat Pemilihan tanggal 27
November 2024 maupun Pada saat Pemungutan Suaara Ulang,
pelanggaran Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023, Pasal 27
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 15 huruf
c, dan Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. DALAM POKOK PERKARA
A. TENTANG DALIL PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN
PENITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN 27 NOVEMBER 2024
DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG [PSU]
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 18
September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-
fakta hukum sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap adanya dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan
dalil adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan
Teradu V dalam seleksi penerimaan Panitia Pemugutan Suara,
faktanya Pengadu tidak dapat menampilkan dan membuktikan siapa-
siapa saja Panitia Pemungutan Suara tersebut yang dimaksud oleh
Pengadu, oleh karena hal tersebut dalil Pengadu tersebut tidak akan
ditanggapi lebih lanjut oleh Teradu I sampai dengan Teradu V;
2) Bahwa terhadap proses Pengumuman, pendaftaran serta penerimaan
seleksi berkenaan dengan kebutuhan PPK pada Pemilihan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
terhadap kebutuhan penerimaan PPK tersebut telah dilakukan seleksi
secara terbuka dan berkeadilan serta tidak ada tahapan yang ditutupi
oleh Teradu I sampai dengan Teradu V sehingga seluruh mekanisme
seleksi tersebut dapat dilihat oleh seluruh peserta pendaftar PPK, hal
tersebut sesuai dengan kode bukti [T.1-2, T.1-4, T.1-5, T.1-6, T.1-7,
T.1-8, T.1-9, T.1-10];
3) Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September
2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP terhadap dalil
pengaduan Pengadu, Pengadu tidak dapat membuktikan dan
menguraikan apa yang menjadi bentuk kerugian materiel yang dialami
oleh Pengadu berkenaan dengan seleksi penerimaan dan pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara
[PPS];
4) Bahwa Pengadu tidak dapat menguraikan dan menjelaskan secara
pasti bagaimana terjadinya konflik kepentingan [conflict of interest]
dalam proses pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dan PSU;
5) Bahwa faktanya Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP telah
mengakui secara sadar tanpa ada paksaan, terhadap proses
penerimaan dan Pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Pengadu tidak menemukan
adanya pelanggaran syarat-syarat dalam proses Penerimaan PPK
sehingga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut secara hukum Pengadu telah mengakui
kebenaran dalil-dalil Teradu I sampai dengan Teradu V, dengan
demikian terhadap pengakuan Pengadu tersebut yang telah diucapkan
di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP telah terpenuhi apa yang
dimaksud dalam Pasal 311 RBg sebagai sebuah pembuktian
sempurna.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, terhadap dalil Pengaduan
Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dalam
proses seleksi dan Pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dan Pemungutan Suara
Ulang merupakan dalil yang tidak beralasan secara hukum dan bersifat
subjektifitas dan asumsi semata, sehingga terhadap dalil tersebut sudah
sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima.
B. TENTANG DALIL PENGABAIAN PUTUSAN DKPP NOMOR 26-PKE-
DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September
2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta
hukum sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengharuskan Teradu I sampai
dengan Teradu V untuk mempedomani Putusan DKPP Nomor 26-PKE-
DKPP/II/2023 merupakan kesesatan berpikir dan bernalar [logical
fallacy] karena Pengadu tidak dapat membedakan terlebih dahulu apa
yang dimaksud dengan Putusan yang bersifat inter parties dan bersifat
erga omnes;
2) Bahwa penting untuk dipahami Putusan DKPP merupakan putusan
yang dijatuhkan terhadap kasus per kasus [case persona] suatu
perkara yang bersifat konkrit tentulah memiliki nuansa situasi yang
berbeda pada setiap kasus yang dihadapi, oleh karena itu Putusan
DKPP tidak dapat dikategorikan sebagai Putusan yang bersifat erga
omnes [berlaku terhadap semua pihak];
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, terhadap dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengabaikan Putusan
DKPP 26-PKE-DKPP/II/2023 merupakan dalil yang tidak beralasan
hukum dan kesesatan berpikir [logical fallacy] karena faktanya dalam
proses rekrutmen dan Pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan PSU Teradu I sampai
dengan Teradu V telah mempedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Jo. Petunjuk Teknis
Komisi Pemilihan Umum Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana yang telah teradu sampaikan dan uraikan dalam jawaban
Teradu I dan Teradu V terdahulu, sehingga terhadap dalil Pengaduan
Pengadu tersebut merupakan dalil yang tidak beralasan secara hukum dan
sudah sepatutnya untuk dikesampingkan atau setidak-tidaknya ditolak
atau dinyatakan tidak dapat diterima.
C. TENTANG KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September
2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta
hukum sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak keterangan yang
disampaikan oleh saksi atas nama Apdian Utama dan Rio Utama pada
sidang pemeriksaan DKPP yang diketahui pernah menjadi badan adhoc
[PPK] pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan tahun 2024;
2) Bahwa faktanya terhadap saksi atas nama Rio Pratama dan Apdian
Utama pada pemeriksaan pendalaman oleh Majelis Pemeriksa DKPP
telah mengakui secara sadar mendaftar sebagai badan adhoc [PPK]
dengan rangkap jabatan, serta para saksi juga mengakui tidak ada
larangan rangkap jabatan pada saat melakukan pendaftaran sebagai
badan adhoc ;
3) Bahwa terhadap pengakuan saksi atas nama Apdian Utama dan Rio
Pratama yang mendaftarkan diri sebagai badan adhoc [PPK] Pada
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan tahun 2024, Pengadu dan Para saksi menyatakan
terhadap pengangkatan badan adhoc [PPK] tersebut Pengadu dan para
saksi tidak memiliki kerugian materiil dan tidak pernah dirugikan atas
diangkatnya Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dan PSU;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu I sampai
dengan Teradu V uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu I
sampai dengan Teradu V berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu
dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian membuktikan
pula bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak melanggar asas dan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga layak
dan patut terhadap dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis Hakim pada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan
Mengadili perkara beralasan hukum untuk menolak keseluruhan dalil-dalil
pengaduan dari Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
3. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
Teradu I sampai dengan Teradu V memohon kepada Majelis Pemeriksa pada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum;
4. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjalankan tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum secara berkepastian hukum, tertib,
terbuka, profesional, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan
pemilihan umum;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V terhitung sejak
tanggal putusan dibacakan;
Atau
apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan
dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI S.D. TERADU XI
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September 2025 dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu menyampaikan
Kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para
Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2025 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula
dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan
dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu lalai dalam
penerbitan regulasi mengenai larangan rangkap jabatan dan tidak
melakukan supervisi secara efektif sehingga berdampak pada pengangkatan
PPK yang merangkap jabatan (double job) saat Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan) dan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Tahun 2024;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan tanggal 18 September 2025, Para Teradu akan
menguraikan Kesimpulan sebagai berikut:
a. bahwa aduan yang disampaikan Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Pengadu melanggar kode etik penyelenggara
pemilu karena menerbitkan regulasi dengan tidak mengindahkan
Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Pemilihan), Para Teradu memiliki tugas dan
wewenang sesuai ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemilihan
yang pada pokoknya mengatur bahwa Para Teradu in casu KPU memiliki
tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan
pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat
dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
c. bahwa Para Teradu memiiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota, in casu KPU Kabupaten
Lebak yang menjadi subjek dalam Putusan Putusan DKPP Nomor 26-
PKE-DKPP/II/2023. Para Teradu memiliki tugas dan wewenang untuk
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk
setiap tahapan Pemilihan, sedangkan KPU Kabupaten Lebak adalah
pelaksana Pemilihan yang harus berpedoman pada Peraturan KPU dan
pedoman teknis yang diterbitkan oleh Para Pengadu;
d. bahwa berdasarkan penjelasan pada huruf a s.d huruf c, dapat
disimpulkan bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu
mengabaikan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023 adalah hal
yang tidak relevan karena tidak ada keterkaitan antara Putusan a quo
yang menilai pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Lebak
dalam Pemilihan, dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Teradu in
casu KPU dalam tahapan Pemilihan;
e. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi dalam
Pemilihan dengan membentuk peraturan mengenai pembentukan
badan ad hoc Pemilihan;
f. bahwa pembentukan PPK merupakan salah satu Tahapan persiapan
dalam penyelenggaraan Pemilihan, dan Para Teradu dalam pelaksanaan
pembentukan PPK telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut sebagai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022);
g. bahwa Para Teradu, dalam menetapkan syarat dalam seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-
Undang Pemilu) jo Pasal 35 Peraturan Peraturan KPU No. 8 Tahun
2022);
h. bahwa berdasarkan Pasal 72 UU Pemilu jo Pasal 35 Peraturan Peraturan
KPU No. 8 Tahun 2022, dalam syarat menjadi anggota PPK dan anggota
PPS, hanya terdapat larangan bagi anggota PPK dan anggota PPS untuk
menjadi anggota partai politik dan tidak ada ketentuan dan larangan
mengenai adanya anggota PPK yang memiliki pekerjaan sebelum
menjadi anggota PPK;
i. bahwa kebijakan mengenai anggota PPK dan PPS yang memiliki status
ASN didasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 1044/B-
AU.02.01/SD/K/2023 pada angka 4) menyatakan bahwa,
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak terdapat
persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan
tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap
melaksanakan tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan
PNS yang diberikan tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan
diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak
keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
j. bahwa Para Teradu dalam menyusun dan menerbitkan ketentuan dalam
proses pembentukan PPK pada tahapan Pemilihan, berpedoman pada
Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu
tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan norma di luar yang
telah diatur dalam Undang-Undang, termasuk larangan untuk rangkap
pekerjaan/jabatan bagi anggota PPK yang mana norma tersebut tidak
diatur/dilarang dalam Undang-Undang;
k. bahwa Para Teradu telah melaksanakan kewenangan pada
Penyelenggaraan Pemilihan dengan menyusun aturan teknis
pelaksanaan pembentukan badan adhoc dan melakukan pengawasan,
supervisi dan koordinasi kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap
Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu
dalam penerbitan Peraturan KPU dan kebijakan dalam seleksi Anggota PPK
dalam Pemilihan tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional
dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas-
asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar
etika Penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun di atas.
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Permohonan Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo
tidaklah terbukti.
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
kami Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan; Atau,
4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon
untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 September 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.10.1] BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan
dengan peraturan dan petunjuk teknis mengenai rangkap jabatan Anggota Adhoc
dalam hal ini Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana
terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 2459/PS.DKPP/SET-04/IX/2025
tanggal 9 September 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan persyaratan Anggota PPK sebagaimana diatur
dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
selanjutnya disebut “UU Pemilu”) mengatur,
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “PKPU 8/2022”)
mengatur,
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk
KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai
dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan
suara Pemilu atau Pemilihan.
Selain diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 8/2022 sebagaimana
dimaksud tersebut di atas, persyaratan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan diatur secara teknis dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
”Keputusan KPU Pembentukan Badan Ad hoc”).
2. Bahwa berdasarkan UU Pemilu, PKPU 8/2022, dan Keputusan KPU
Pembentukan Badan ad hoc tidak mengatur berkenaan dengan persyaratan
badan ad hoc dalam hal ini rangkap jabatan Anggota PPK in casu Anggota
PPK Bengkulu Selatan.
[2.10.2] KPU PROVINSI BENGKULU
Sebagai Pihak Terkait dalam Perkara DKPP Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025,
maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
A. Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
1. Bahwa Pihak Terkait yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Bengkulu bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada 10
(sepuluh) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu
menghadiri undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 786/PP.04-
Und/04/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Rapat Koordinasi Evaluasi
Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan
Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 17 s/d 19
April 2024 yang berlokasi Hotel Grand Mercure Kemayoran jakarta;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Evaluasi
sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), Pihak Terkait melakukan
pembinaan dalam proses rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Kabupaten
Bengkulu Selatan tersebut secara berkala dengan menyampaikan
Peraturan dan Petunjuk Teknis Komisi Pemilihan Umum tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Metode Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu;
3. Bahwa Pihak Terkait secara aktif dan berjenjang meminta laporan kepada
Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, diantaranya
keterpenuhan jumlah pendaftar dan pendaftar yang tercatat dalam
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL);
4. Bahwa dalam proses monitoring sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga),
Pihak Terkait melaksanakan monitoring secara langsung berkenaan
dengan rekrutmen Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) yang dituangkan
dalam surat tugas yaitu:
a. Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor
152/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 5 Mei 2024 perihal Supervisi
dan Monitoring Persiapan dan pelaksanaan Computer Assisted Test
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Provinsi Tahun
2024, yang menugaskan Alpin Samsen selaku Ketua Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi dan koordinator wilayah yang
tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembentukan
Koordinator Wilayah pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Periode Jabatan 2023-2028;
5. Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor
160/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Supervisi dan
Monitoring Persiapan Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu Provinsi Tahun 2024, yang menugaskan Dodi Hendra Supiarso
selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
6. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
tidak mengatur berkenaan syarat tentang rangkap jabatan (double job);
B. Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
1. Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 68/PHPU.BUP-
XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025 perihal
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan pada Pemilihan Tahun 2024 dalam amar putusan angka 7 (tujuh)
yang substansinya melakukan Pemungutan Suara Ulang dan
dilaksanakan dalam paling lama 60 (enam puluh) hari kerja;
2. Bahwa dalam pelaksanaan putusan Mahkamakah Konstitusi
sebagaimana angka 1 (satu), Pihak Terkait telah mengingatkan Komisi
Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) mempedomani lampiran IV point b Surat
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4
Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas
Perselisihan Hasil Pemilihan;
3. Bahwa dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada
tanggal 13 Maret 2025 Komisi Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan
mendapatkan surat dari Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa
Bengkulu Selatan dengan Nomor 19/04/PSU-BS/III/2025 perihal
Himbauan yang pada substansinya menghimbau Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bengkulu Selatan:
a. Tidak ada rangkap pada jabatan PPK, PPS, dan KPPS berpotensi
memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang
menimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
b. Adanya rangkap jabatan berpotensi menyebabkan kelalaian
penyelenggara pemilu yang masa kerja hanya 1 (satu) bulan;
c. Rekam jejak PPK, PPS, dan KPPS yang buruk untuk tidak dipilih
kembali.
4. Bahwa menyikapi himbauan sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga)
tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
mengirimkan surat Nomor 95/PL.01-SD/1701/4/2025 tanggal 14 Maret
2025 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Himbauan dari Aliansi OKP
dan Mahasiswa Bengkulu Selatan kepada Pihak Terkait;
5. Bahwa untuk menyikapi permasalahan sebagaimana dimaksud angka 4
(empat) tersebut, Pihak Terkait atas nama Dodi Hendra Supiarso selaku
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan
Sumber Daya Manusia pada tanggal 19 s.d 20 Maret 2025 melakukan
supervisi dan monitoring secara langsung ke KPU Bengkulu Selatan
berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Nomor 76/RT.02.1-ST/17/1/2025 tanggal 18 Maret 2025;
6. Bahwa pada saat supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud angka
5 (lima) Pihak Terkait mengingatkan kembali kepada Komisi Pemilihan
Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) mempedomani lampiran IV angka 1 huruf a sampai
dengan e surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02-
SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang
menyebutkan:
a. Membentuk PPK, PPS dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat
PPS dan Petugas Ketertiban TPS;
b. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada Penyelenggaraan Pemungutan
Suara Ulang dengan mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan
KPPS pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan evaluasi kinerja;
c. Dalam hal terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau
sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS,
maka KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penggantian dari daftar
calon anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai mekanisme penggantian
antarwaktu;
d. Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS menyesuaikan dengan kebutuhan dan
lama waktu pelaksanaan;
e. Masa kerja Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban
TPS menyesuaikan masa kerja Badan Adhoc pada masing-masing
tingkatan.
7. Berdasarkan tindaklanjut supervisi dan pembinaan sebagaimana angka
6 (enam) tersebut, Pihak Terkait berinisiatif melakukan monitoring secara
berkala dengan menginstruksikan Kasubbag Hukum dan Sumber Daya
Manusia Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk meminta
kepada Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaporkan progres harian
persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu
Selatan yang dimulai dalam rentang waktu 21 Maret hingga pelantikan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 1 April 2025, serta
meminta dalam proses rekrutmen badan adhoc senantiasa berpedoman
pada ketentuan Peraturan Perundang Undangan
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Bengkulu
melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 786/PP.04-
Und/04/2024 tanggal 5 April 2024;
PT.1-2 Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
Nomor 152/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 5 Mei 2024;
PT.1-3 Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
Nomor 160/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 9 Mei 2024;
PT.1-4 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tanggal 15 November
2022, Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tanggal 31 Mei
2024, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024;
PT.1-5 Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 68/PHPU.BUP-
XXlll/2025 tanggal 24 Februari 2025;
PT.1-6 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02-
SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025
PT.1-7 Surat dari Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa
Bengkulu Selatan dengan Nomor 19/04/PSU-BS/III/2025,
tanggal 13 Maret 2025;
PT.1-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 95/PL.01-SD/1701/4/2025 tanggal 14 Maret 2025;
PT.1-9 Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Nomor 76/RT.02.1-ST/17/1/2025 tanggal 18
Maret 2025.
[2.10.3] BAWASLU PROVINSI BENGKULU
Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan
dengan fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proses rekrutmen dan
pelantikan PPK di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana terlampir dalam
Surat Panggilan Sidang Nomor 2461/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Perbawaslu 3/2022) mengatur bahwa Pengawas Pemilu
menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan
wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Perbawaslu 3/2022
mengatur bahwa Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu
dan Pemilihan di wilayah provinsi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Perbawaslu 3/2022
mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan
Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Perbawaslu 3/2022 mengatur
sebagai berikut: [Vide Bukti PT.2-1]
Pasal 84
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan:
a. Konsultasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi;
b. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi;
c. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang
masih dalam 1 (satu) wilayah provinsi; dan/atau
d. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/kota di luar provinsi
wilayah kerjanya.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau
penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan
Pemilihan;
(3) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/kota melakukan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d,
koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu
Provinsi wilayah kerjanya.
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Surat Edaran
Nomor: 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Bengkulu, termasuk Bawalsu Kabupaten Bengkulu Selatan; [Vide
Bukti PT.2-2]
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Surat Edaran
Nomor: 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Bengkulu, termasuk Bawalsu Kabupaten Bengkulu Selatan; [Vide
Bukti PT.2-3]
7. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan Imbauan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui
Surat Nomor: 069/PM.01.02/K.BE-01/04/2024 Tanggal 19 April 2024,
yang intinya mengimbau kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam
melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tetap mempedomani Peraturan dan Perundang-
Undangan yang berlaku serta memperhatikan Asas Penyelenggaraan
Pemilu. [Vide Bukti PT.2-4]
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pengawasan
melekat terhadap proses perekrutan PPK yang dilakukan KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan. Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan, Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan tidak terdapat temuan ataupun dugaan
pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan. Hasil pengawasan tersebut tertuang dalam Form A
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 073/LHP/PM.00.02/04/2024
Tanggal 30 April 2024, LHP Nomor: 072/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal
29 April 2024, dan LHP Nomor: 068/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 25
April 2024. [Vide Bukti PT.2-5]
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan sepanjang tahapan pembentukan PPK pada Pemilihan Serentak
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tidak
terdapat laporan pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran.
10. Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan
Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Pembentukan dan Masa Kerja
Badan Adhoc (termasuk PPK) dalam rentang waktu 55 hari, mulai 7 Maret
2025 sampai dengan 30 April 2025. [Vide Bukti PT.2-6]
11. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 68/PHPU.BUP-
XXIII/2025 untuk melakukan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dengan
mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
12. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan evaluasi kinerja bagi
PPK, PPS, dan KPPS pada PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan dari Tanggal 10 Maret sampai dengan 16 Maret 2025.
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahapan pembentukan
PPK dan PPS menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan melalui Surat Nomor: 013/PM.01.02/K.BE-01/03/2025 Tanggal 10
Maret 2025, yang intinya mengimbau KPU Bengkulu Selatan dalam
melakukan pembentukan PPK dan PPS tetap mempedomani Peraturan dan
Perundang-Undangan yang berlaku serta memperhatikan Asas
Penyelenggaraan Pemilu. [Vide Bukti PT.2-7]
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan Laporan
Pengawasan Rekrutmen Adhoc KPU Pada PSU di Kabupaten Bengkulu
Selatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi kepada Bawaslu Provinsi
Bengkulu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dari jumlah total 55 Orang
PPK, 46 Orang diantaranya melalui Pengangkatan Kembali dan 9 Orang
melalui Pengisian Kekurangan. Untuk PPS dari jumlah total 474 Orang, 401
Orang diantaranya melalui Pengangkatan Kembali dan 73 Orang melalui
Pengisian Kekurangan. Untuk KPPS dari jumlah total 2.310 Orang, 2.085
Orang melalui Pengangkatan Kembali dan 225 Orang melalui Pengisian
Kekurangan. [Vide Bukti PT.2-8]
15. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan terhadap proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada
PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, tidak terdapat
temuan maupun laporan.
16. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu sepanjang tahapan pembentukan PPK
dan PPS pada PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tidak
menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Bengkulu melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
PT.2-2 Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan
PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
PT.2-3 Surat Edaran Nomor: 79 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan
PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
PT.2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
069/PM.01.02/K.BE-01/04/2024 Tanggal 19 April 2024
Perihal: Imbauan;
PT.2-5 1. Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Perekrutan PPK
Nomor: 073/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 30 April
2024;
2. Form A LHP Perekrutan PPK Nomor:
072/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 29 April 2024;
3. Form A LHP Perekrutan PPK Nomor:
068/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 25 April 2024;
PT.2-6 Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2025 tentang
Penetapan Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta
Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
PT.2-7 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
013/PM.01.02/K.BE-01/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025
Perihal: Imbauan;
PT.2-8 Laporan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terkait
Pengawasan Rekrutmen Adhoc KPU Pada PSU di Kabupaten
Bengkulu Selatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam
menetapkan dan melakukan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
yang rangkap jabatan (double job) pada Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2024.
[4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu IX selaku
Ketua dan Anggota KPU RI diduga tidak menerbitkan regulasi secara jelas yang
mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi Penyelenggara Pemilu in casu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah adanya Putusan DKPP Nomor 26-
PKE-DKPP/II/2023; Serta Teradu VI s.d. Teradu XI diduga tidak melaksanakan
supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif yang
menyebabkan jajaran di bawahnya mengabaikan Putusan DKPP Nomor 26-PKE-
DKPP/II/2023.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak seluruh dalil-dalil
Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali apa yang secara tegas diakui
oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa dalam Penerimaan Seleksi dan Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan
Perundang-undangan.
Bahwa dalam melakukan pengangkatan PPK untuk Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V merujuk serta berpedoman selain ketentuan
peraturan perundang-undangan serta Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-
SD/06/2025, tanggal 4 Maret 2025, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan (Vide Bukti T.1-2). Bahwa
secara Konstitusi dan secara Regulasi, pembentuk aturan penyelenggaran Pemilu
dan Pemilihan adalah KPU RI, sementara Teradu I s.d. Teradu V sebagai bagian
terakhir badan penyelenggara pemilu permanen di tingkat Kabupaten berfungsi
sebagai implementator untuk menjalankan seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah dibuat oleh KPU RI.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur
terkait syarat untuk menjadi Badan Adhoc Pemilu dan/atau Pemilihan (PPK).
Syarat untuk menjadi Badan Adhoc Peraturan KPU. Merujuk pada ketentuan
Pasal 72 UU Pemilu jo. Pasal 35 PKPU 8/2022, maka syarat untuk menjadi
anggota PPK meliputi sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bahwa syarat tersebut secara limitatif, Teradu I s.d. Teradu V tuangkan
dalam Pengumuman Nomor 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 (Vide Bukti T.2-3). Bahwa dalam syarat
untuk menjadi Badan Adhoc PPK tersebut, tidak ada syarat atau klausul
“bersedia bekerja penuh waktu” sebagaimana syarat ini berlaku bagi Badan
Adhoc di jajaran Bawaslu. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan PPK yang
rangkap jabatan merupakan dalil yang tidak relevan, karena faktanya peraturan
perundang-undangan secara limitatif tidak pernah mengatur Calon Anggota PPK
untuk tidak rangkap jabatan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat menolak
atau menyatakan bagi yang bekerja di tempat lain untuk tidak mendaftar sebagai
Badan Adhoc. Bahwa dalam proses seleksi Badan Adhoc di Kabupaten Bengkulu
Selatan, Teradu I s.d. Teradu V menjalankan seleksi secara berjenjang yang
bersifat fair dan adil bagi seluruh pihak yang mendaftarkan diri sebagai Badan
Adhoc. Bahwa dalam melaksanakan seleksi Badan Adhoc. Teradu I s.d. Teradu V
menerbitkan:
a. Pengumuman Nomor 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
b. Pengumuman Nomor: 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
c. Pengumuman Nomor 272/Pp.04.2-Pu/1701/4/2024 Tentang Perpanjangan
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024
d. Pengumuman Nomor: 274/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten
Bengkulu Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
e. Pengumuman Nomor: 281/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penetapan
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024;
Bahwa pada saat seleksi Badan Adhoc untuk penyelenggaraan PSU pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V
berpedoman dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2024, tanggal
4 Maret 2025. Sebagaimana hal tersebut tidak dilakukan lagi seleksi terbuka bagi
Badan Adhoc, namun dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali
melalui evaluasi kinerja. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan:
a. Pengumuman Nomor: 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan
Kembali Berdasarkan Hasil Evaluasi Kerja;
b. Pengumuman Nomor: 107/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Hasil
Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024;
c. Pengumuman Nomor: 138/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024;
Bahwa berkenaan adanya Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023,
Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan melarang praktik rangkap jabatan
karena berpotensi konflik kepentingan. Dalam proses seleksi penerimaan PPK
untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I s.d. Teradu V
telah memastikan bahwa jajaran Badan Adhoc telah bekerja sebagai PPK
berintegritas serta bertanggung jawab terhadap tugasnya. Bahwa Putusan DKPP
Nomor 26-PKE-DKPP/II/202326 bukan putusan yang bersifat erga omnes, yakni
di mana suatu putusan tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban
terhadap semua orang, namun Putusan DKPP 26 adalah putusan yang bersifat
inter parties yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban kepada kedua belah
pihak yang berperkara. Sehingga secara mutatis mutandis dan berdasarkan
batas penalaran yang wajar, Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki kewajiban
untuk mengikuti dan mempedomani Putusan DKPP Nomor 26-PKE-
DKPP/II/202326 layaknya memedomani peraturan perundang-undangan di
bidang kepemiluan.
Bahwa Pengadu mengajukan 2 (dua) orang Saksi atas nama Apdian Utama
dan Rio Pratama yang yang merupakan jajaran Teradu I s.d. Teradu V dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Bahwa 2 (dua)
orang Saksi atas nama Apdian Utama dan Rio Pratama secara sadar
mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi Anggota PPK. Bahwa apabila Saksi
merasa salah karena bekerja di tempat lain dan tidak boleh menjadi Badan
Adhoc, maka seharusnya mereka tidak ikut seleksi tersebut.
[4.2.2] Menimbang bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 Undang-undang (UU)
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan).
Teradu VI s.d. Teradu XI dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memiliki
tugas dan wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan
pedoman teknis untuk setiap tahapan, mengoordinasi dan memantau tahapan
Pemilihan, melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan, menerima laporan
hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, memfasilitasi
pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan
tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat
melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang.
Terhadap pembentukan Badan Adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai
PKPU 8/2022). Bahwa mengenai pembentukan Badan Adhoc dalam
Penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah kebijakan
yang diambil oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu
V. Dalam pelaksanaan PKPU 8/2022 berlaku untuk seluruh penyelenggaraan
Pemilihan, yaitu seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu XI
telah melaksanakan tugas dalam mengoordinasi dan memantau tahapan
Pemilihan Kepala Daerah mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga ketika
terdapat Pemungutan Suara Ulang. Dalam hal pembentukan Badan Adhoc,
Teradu VI s.d. Teradu XI beberapa kali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama
dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kaitannya dengan evaluasi
pembentukan badan adhoc, persiapan pembentukan Badan Adhoc dan
pembentukan KPPS (Bukti T.2-1). Kegiatan supervisi tidak hanya dilakukan oleh
Teradu VI s.d. Teradu XI pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saja,
namun Para Teradu juga terus melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU
Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota pasca adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi. Teradu VI s.d. Teradu XI juga melakukan rapat koordinasi Persiapan
PSU Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2025 yang dihadiri KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Surat
KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025 yang salah
satunya memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk
melakukan publikasi dan sosialisasi terhadap pelaksanaan pembentukan Badan
Adhoc dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (Bukti T.2-2).
Pembentukan PPK dan PPS merupakan salah satu Tahapan persiapan
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan merupakan kewenangan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e Undang-
Undang Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota
memiliki tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya. Pembentukan PPK dan PPS dalam
tahapan Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi secara terbuka
dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal
19 ayat (2). Bahwa pembentukan PPK dan PPS, telah diatur lebih lanjut oleh
Teradu VI s.d. Teradu XI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui PKPU 8/2022.
Bahwa syarat menjadi Anggota PPK dan Anggota PPS diatur dalam Pasal
72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pemilu) jo Pasal 35 PKPU 8/2022 yang pada pokoknya
mengatur syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bahwa berdasarkan Pasal 72 UU Pemilu, dalam syarat menjadi anggota
PPK dan anggota PPS, hanya terdapat larangan bagi anggota PPK dan anggota
PPS untuk menjadi anggota partai politik. Dalam memilih calon anggota PPK, KPU
Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal
37 ayat (1) PKPU 8/2022 yang meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK
Bahwa dengan memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam proses pembentukan dan seleksi Badan Adhoc maka KPU
Kabupaten/Kota dalam memilih anggota PPK dan PPS dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian yang memenuhi syarat sesuai
peraturan perundang-undangan.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan langkah antisipasi terhadap
status Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan yang sebelumnya telah memiliki
pekerjaan atau rangkap jabatan. Bahwa pada ketentuan Pasal 72 huruf e UU
Pemilu pada pokoknya mengatur tidak ada larangan terkait profesi calon anggota
PPK dan anggota PPS, kecuali pernah dan masih menjadi anggota Partai Politik.
Kebijakan Teradu VI s.d. Teradu XI terutama ditujukan bagi anggota PPK dan PPS
yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pertimbangan bahwa
ASN terikat hak dan kewajiban dari negara. Bahwa kebijakan tersebut didasarkan
pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS
yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Vide Bukti T.2-3)
dan hasil Rapat Pembahasan pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian
PAN dan RB, KPU, dan Bawaslu, serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri
dan Kementerian Keuangan.
Bahwa Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023
perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum pada
angka 4) menyatakan bahwa:
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan
harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat
persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan
tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan
tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan
dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Bahwa berkaitan kebijakan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XI terhadap
Anggota PPK dan PPS, Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Surat Nomor
487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN
yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang pada pokoknya memberikan
penjelasan mengenai hak keuangan dan hak kepegawaian anggota PPK dan
anggota PPS, baik sebagai PNS maupun sebagai anggota PPK atau anggota PPS;
(Vide Bukti T.2-4).
Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, hal tersebut menunjukkan bahwa
Teradu VI s.d. Teradu XI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
penyelenggara pemilu dan pemilihan, senantiasa bersikap responsif dan
antisipatif, terutama dalam mengeluarkan setiap kebijakan yang berkaitan
langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan tetap
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V
membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
tanggal 23 s.d 29 April 2024 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor
183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2024 (vide Bukti T.1-3). Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2024, Teradu I
s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024
tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Kemudian pada tanggal 6-8 Mei 2024, Teradu I
s.d. Teradu V menyelenggarakan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dengan
metode Computer Assisted Test (CAT). Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024,
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 274/PP.04.2-
Pu/1701/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pilkada Tahun
2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menyelenggarakan seleksi
wawancara pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024, dan pada tanggal 14 Mei 2024
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 281/PP.04.2-
Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tidak terdapat
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Calon Anggota PPK
terpilih a quo, termasuk dari Pengadu. Bahwa dalam Seleksi PPK se-Kabupaten
Bengkulu Selatan juga dimonitoring secara langsung oleh Pihak Terkait in casu
KPU Provinsi Bengkulu selaku atasan Teradu I s.d. Teradu V.
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, KPU RI in casu Teradu VI s.d. Teradu
XI menerbitkan Surat Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindaklanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang ditujukan
kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-2 dan Bukti T.2-2). Menindaklajuti
Surat a quo, Teradu I s.d. Teradu V melakukan evaluasi terhadap PPK pada
Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 untuk dipilih kembali
sebagai PPK pada Pemilihan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait Perselisihan Hasil Pemilihan, bahwa hal tersebut berdasarkan
Pengumuman Nomor 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemugutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan Kembali
berdasarkan Hasli Evaluasi Kinerja tertanggal 10 Maret 2025 (vide Bukti T.1-8).
Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan
PPK terpilih setelah dievaluasi melalui Pengumuman Nomor 107/PP.04.2-
Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti
T.1-9). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menetapkan dan melantik PPK terpilih
pada tanggal 1 April 2025 berdasarkan Pengumuman Nomor 138/PP.04.2-
Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T.1-10). Dalam sidang
pemeriksaan Teradu I menjelaskan bahwa tidak terdapat masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang dipilih kembali sebagai PPK
pada Pemilihan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dalil Pengadu telah menyampaikan Surat Himbauan Aliansi
OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan Nomor 19/04/PSU-BS/III/2025
tertanggal 13 Maret 2025 yang pada intinya menghimbau KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan agar tidak terdapat rangkap jabatan pada PPK, PPS dan KPPS
karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (vide Bukti P-3 dan Bukti
T.1-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu telah
menyampaikan Surat Himabuan a quo dan telah diterima oleh Teradu I s.d.
Teradu V. Selanjutnya menindaklanjuti Surat a quo, Teradu I s.d. Teradu V
berkoordinasi dengan Pihak Terkait KPU Provinsi Bengkulu dengan mengirimkan
Surat Nomor 95/PL.01-SD/1701/4/2025 tanggal 14 Maret 2025, perihal Mohon
Petunjuk dan Arahan mengenai Surat Himbauan dari Aliansi OKP dan Mahasiswa
Bengkulu Selatan. Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi
Bengkulu a.n. Dodi Hendra Supiarso pada tanggal 19 s.d. 20 Maret 2025
melakukan supervisi dan monitoring secara langsung ke KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bengkulu Nomor 76/RT.02.1-ST/17/1/2025 tanggal 18 Maret 2025 (vide
Bukti PT.1-9). Pihak Terkait Dodi Hendra Supiarso mengingatkan kembali kepada
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V agar dalam
proses rekrutmen PPK memedomani Lampiran IV, angka 1, huruf a sampai
dengan huruf e Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02-
SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan (vide Bukti PT.1-6). Berdasarkan
hasil tindaklanjut supervisi dan pembinaan a quo, Pihak Terkait KPU Provinsi
Bengkulu memerintahkan Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU
Provinsi Bengkulu untuk melaporkan progress harian persiapan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimulai dalam rentang
waktu 21 Maret hingga pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
tanggal 1 April 2025, serta meminta dalam proses rekrutmen Badan Adhoc
senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan
seleksi PPK dan PPS tidak mengikuti dan memedomani Putusan DKPP Nomor 26-
PKE-DKPP/II/2023 yang pada pokoknya menyatakan melarang praktik rangkap
jabatan karena berpotensi konflik kepentingan. Teradu I menjelaskan dalam
sidang pemeriksaan bahwa Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 bukan
putusan yang bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut tidak menimbulkan
hak atau kewajiban terhadap semua orang. Teradu I menegaskan bahwa Putusan
DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 adalah putusan yang bersifat inter parties
yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak yang
berperkara. Sehingga secara mutatis mutandis Teradu I s.d. Teradu V tidak
memiliki kewajiban untuk mengikuti dan memedomani Putusan DKPP Nomor 26-
PKE-DKPP/II/2023 layaknya memedomani peraturan perundang-undangan di
bidang kepemiluan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
perekrutan Badan Adhoc in casu PPK dan PPS, Teradu I s.d. Teradu V sudah
melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota;
Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan
serangkaian seleksi pada Calon Anggota PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan
mulai dari seleski administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT dan
seleksi wawancara, serta mengumumkan Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2024, bahkan Teradu I s.d. Teradu V juga sudah memberi
kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukkan dan tanggapan
terhadap Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
tersebut, namun sampai dengan berakhirnya masa masukkan dan tanggapan,
Teradu I s.d. Teradu V tidak menerima tanggapan dan masukkan dari
masyarakat. Demikian juga pada saat seleksi Badan Adhoc untuk pemungutan
suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d. Teradu V sudah
memedomani Surat KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025,
perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil
Pemilihan. Dengan demikian, secara prosedur dan mekanisme seleksi Badan
Adhoc, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sehinga tindakan Teradu I s.d. Teradu
V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa terkait dengan Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 dapat
dijadikan pertimbangan oleh Teradu I s..d. Teradu V dalam melaksanakan
perekrutan Badan Adhoc apabila dihadapkan dalam kondisi yang sama persis
sebagaimana dalam putusan a quo, mengingat dalam PKPU 8/2022 tidak
terdapat syarat bekerja penuh waktu, sehingga Putusan DKPP Nomor 26-PKE-
DKPP/II/2023 a quo memberi kriteria berdasarkan pada asas kepantasan dan
kepatutan dengan mempertimbangkan antara lain, kesempatan seseorang yang
belum memiliki pekerjaan untuk menjadi Badan Adhoc KPU, memiliki
pengalaman di bidang kepemiluan, kondisi daerah dengan kemiskinan yang
ekstrim, memiliki nilai hasil seleksi yang tinggi, serta terdapat dua pilihan calon
yang belum memiliki pekerjaan dan sudah memiliki pekerjaan. Sedangkan dalam
kasus perekrutan Badan Adhoc oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu
Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu hanya berpedoman pada rangkap jabatan
semata, padahal terdapat syarat lain yang harus dipenuhi sebagaimana Putusan
DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu tidak mengajukan alat bukti lain
yang cukup meyakinkan bahwa pelaksanaan perekrutan Badan Adhoc oleh
Teradu I s.d. Teradu V tidak memenuhi syarat sebagaimana Putusan DKPP Nomor
26-PKE-DKPP/II/2023, sehingga menurut DKPP, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memiliki tugas dan
wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan Pedoman
Teknis untuk setiap tahapan, mengoordinasi dan memantau Tahapan Pemilihan,
melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan, menerima Laporan Hasil
Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, memfasilitasi
pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan
tahapan pelaksanaan Pemilihan jika KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang. Hal tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan) yang menyatakan, “Tugas dan
wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. Menyusun dan
menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.”
Bahwa terhadap pembentukan Badan Adhoc in casu Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Teradu VI s.d.
Teradu XI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai PKPU 8/2022).
Bahwa berkenaan pembentukan Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan
di Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan kewenangan KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa dalam pelaksanaan
PKPU 8/2022 berlaku untuk seluruh penyelenggaraan Pemilihan, baik dari KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam
penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu XI telah
melaksanakan tugas dalam mengkoordinasi dan memantau Tahapan Pemilihan
mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga ketika terdapat Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Dalam hal pembentukan Badan Adhoc, Teradu VI s.d. Teradu XI
beberapa kali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sebagai persiapan dan evaluasi pembentukan Badan Adhoc
(vide Bukti Bukti T.2-1).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI menjelaskan, kegiatan
supervisi tidak hanya dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XI pada saat
pelaksanaan Tahapan Pemilihan saja, namun Teradu VI s.d. Teradu XI juga terus
melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi serta KPU
Kabupaten/Kota pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Teradu VI s.d. Teradu XI
juga melakukan rapat koordinasi Persiapan PSU Pemilihan Tahun 2024 pada
tanggal 3 Maret 2025 yang dihadiri KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Surat KPU Nomor 494/PL.02-
SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang salah satunya memerintahkan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan publikasi dan
sosialisasi terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc dalam
penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (Vide Bukti T.2-2).
Bahwa mengenai syarat menjadi Anggota PPK dan Anggota PPS telah diatur
dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) jo Pasal 35 PKPU 8/2022 yang pada
pokoknya mengatur syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Teradu VI menjelaskan, bahwa pada Pasal 72 UU Pemilu, dalam syarat menjadi
anggota PPK dan anggota PPS, tidak terdapat larangan rangkap jabatan dan
hanya terdapat larangan menjadi anggota partai politik. Dalam memilih calon
anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PKPU 8/2022 yang meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
Bahwa dengan memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam proses pembentukan dan seleksi Badan Adhoc, maka KPU
Kabupaten/Kota dalam memilih anggota PPK dan PPS dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian yang memenuhi syarat sesuai
peraturan perundang-undangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu
XI melakukan langkah antisipasi terhadap status Badan Adhoc penyelenggara
Pemilihan yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan.
Bahwa pada ketentuan Pasal 72 huruf e UU Pemilu pada pokoknya mengatur
tidak ada larangan terkait profesi calon anggota PPK dan anggota PPS, kecuali
pernah dan masih menjadi anggota Partai Politik. Bahwa berdasarkan Surat Plt.
Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi
Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-3) dan hasil Rapat
Pembahasan pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian PAN dan RB, KPU,
dan Bawaslu, serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Keuangan. Dalam surat a quo menyatakan bahwa;
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan
harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat
persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan
tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan
tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan
dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Bahwa berkaitan kebijakan tersebut, terhadap Anggota PPK dan PPS
Teradu VI s.d. Teradu XI memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU
menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor 487/PP.04-SD/04/2023
tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi
PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang pada pokoknya memberikan penjelasan
mengenai hak keuangan dan hak kepegawaian anggota PPK dan anggota PPS,
baik sebagai PNS maupun sebagai anggota PPK atau anggota PPS (vide Bukti T.2-
4).
Bahwa selanjutnya dalam sidang pemeriksaan, Teradu X menjelaskan,
terdapat kendala dan kesulitan di lapangan dalam mendapatkan SDM untuk
dijadikan penyelenggara Badan Adhoc. Kendala tersebut disebabkan harus
menggunakan standart dan kompetensi yang sama sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan di seluruh daerah. Menurut Teradu X, di
beberapa daerah yang memenuhi standart dan kompetensi, memiliki ketokohan
serta mengetahui tupoksi adalah dari kalangan yang sudah memiliki
jabatan/pekerjaan PNS, Perangkat Desa, Pegawai Kesehatan dan profesi lainnya.
Teradu IX juga menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, tidak ada yang melarang rangkap jabatan pada penyelenggara
Badan Adhoc. Hal tersebut mempertimbangkan sulitnya untuk mencari SDM
yang sesuai standart dan kompetensi. Hal senada juga disampaikan Pihak Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengalami kesulitan dibeberapa daerah
dalam menjaring Badan Adhoc Bawaslu yang terdiri dari Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) dibeberapa daerah hingga menyebabkan rekrutmen
Panwascam, PKD dan PTPS yang diundur karena tidak terdapat pendaftar calon
yang memenuhi standart dan kompetensi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu
VI s.d. Teradu XI tidak memasukkan syarat tidak boleh rangkap jabatan pada
syarat untuk menjadi Badan Adhoc in casu PPK, PPS dan KPPS pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
dengan pertimbangan di beberapa daerah terluar dan terdalam terkendala dalam
menjaring SDM yang sesuai standart dan kompetensi berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Sehingga Teradu VI s.d. Teradu XI dalam membuat aturan
mengenai Badan Adhoc memiliki pertimbangan dan dasar yang dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih berdasarkan Surat Plt.
Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi
Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum dan hasil Rapat Pembahasan
pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian PAN dan RB, KPU, dan Bawaslu,
serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,
sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI yang tidak mengatur secara ketat
syarat menjadi Badan Adhoc memiliki dasar hukum terkait dengan perekrutan
Badan Adhoc yang sudah memiliki pekerjaan ketika mendaftar untuk menjadi
Badan Adhoc KPU. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu XI dalam membentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah bertindak profesional dan akuntabel
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga
tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu.
Bahwa terkait dengan perekrutan Badan Adhoc, UU Pemilu sudah memberi
kewenangan atribusi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk PPK dan
PPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (3) yang
menyatakan:
Pasal 51 ayat (3)
PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara.
Pasal 54 ayat (3)
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
Bahwa dalam teori pelimpahan wewenang, maka yang bertanggung jawab
dari kewenangan atribusi adalah penerima kewenangan atribusi in casu KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga segala proses perekrutan Badan Adhoc
sampai dengan ditetapkannya Badan Adhoc sepenuhnya menjadi tanggung jawab
KPU Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V. Dalam kasus yang
diadukan oleh Pengadu a quo, Teradu I s.d. Teradu V sudah memedomani semua
aturan yang berkaitan dengan perekrutan Badan Adhoc sebagaimana telah
dipertimbangkan oleh DKPP pada angka [4.1.1]. Adapun mengenai Putusan DKPP
Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, dapat dijadikan pertimbangan oleh Para Teradu
ketika melakukan perekrutan Badan Adhoc dengan kondisi yang sama seperti
yang termuat dalam Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d.
Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.