Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 75 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 02/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2023
👁 36 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pelaksanaan Seleksi PPK 2024 yang berlangsung pada 20 November- 16 Desember 2022, terjadi pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Sumedang, yakni: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga mengeluarkan pengumuman pendaftaran seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang belum ditandatangani oleh Teradu I dan dicap basah. Para Teradu juga diduga mengumumkan hasil tes tertulis pada seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di lokasi ujian CAT tanpa ditandatangani dan dicap basah oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (1); Pasal 17; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ogi Ahmad Fauzi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumedang, Teradu II Rahmat Suanda Pradja, Teradu III Iyan Sopian, Teradu IV Asep Wawan, dan Teradu V Mamay Siti Maemunah Suhandi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumedang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Adnal Nurba Tjenreng selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang t
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 75-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 90- P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dadan Darmawan Pekerjaan : Wiraswasta / Guru Alamat : Dusun Kaum RT.005 RW.003, Jatisari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Taryono Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jalan Pangeran Kornel Nomor 224 RT.003 RW.005, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Ninon Mardiani Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun Karapyak RT.001 RW.008, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Maman Rochman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Gang Mesjid Nomor 09 RT.001 RW.001, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Tisno Sutisna Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Dusun Gunungsangiang, RT.001 RW.002, Kelurahan Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V; 6. Nama : Dadang Iskandar Pekerjaan : Perangkat Desa Alamat : Jalan Margamukti RT.004 RW.005 Cimalaka, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu VI; 7. Nama : Imam Fauzi Pekerjaan : Aparat Desa Sukarapih Alamat : Dusun Sukaluyu RT.002 RW.005, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pengadu VII; Pengadu I s.d. Pengadu VII Selanjutnya disebut sebagai - Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ogi Ahmad Fauzi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumedang Alamat : Jalan Serma Muchtar Nomor 98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rahmat Suanda Pradja Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumedang Alamat : Jalan Serma Muchtar Nomor 98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Iyan Sopian Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumedang Alamat : Jalan Serma Muchtar Nomor 98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asep Wawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumedang Alamat : Jalan Serma Muchtar Nomor 98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Mamay Siti Maemunah Suhandi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumedang Alamat : Jalan Serma Muchtar Nomor 98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Adnal Nurba Tjenreng Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang Alamat : Jalan Serma Muchtar Nomor 98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI Selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pelaksanaan Seleksi PPK 2024 yang berlangsung pada 20 November- 16 Desember 2022, terjadi pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Sumedang, yakni: a. Pengumuman pendaftaran PPK telah tersebar ke publik sebelum dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan sebelum memasuki tahapan pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang tidak tertib, dan telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu pasal 3 poin (e) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. b. KPU Kabupaten Sumedang mengumumkan hasil CAT dengan ditempel di lokasi ujian usai pelaksanaan tes. Namun pengumuman tersebut tidak dibubuhi cap dan tanda tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman tersebut. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sumedang telah menciptakan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip penyelenggara pemilu pasal 3 poin (d) dan poin (e) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hal ini juga menunjukkan bahwa Ketua Divisi Hukum Kabupaten Sumedang yakni Asep Wawan tidak melaksanakan tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan dokumentasi/publikasi hukum dan pengawasan dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 6 poin (d) dan (e) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Fakta ini juga menunjukkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang Adnal Murba Tjenreng telah lalai terhadap tugasnya sebagai pendukung teknis administratif di KPU Sumedang, sebagaimana diatur dalam Pasal 228 poin e Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Peristiwa terjadi pada Selasa-Rabu, 6-7 Desember 2022). Bukti P-3, P-4, P-6, P-9, P-15. 2. Sampai saat ini hasil tes wawancara seleksi PPK yang dilaksanakan pada Minggu dan Selasa (11-13 Desember 2022), dari 4 komponen sebagaimana disebut dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Bab II tentang Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS bagian B poin 8 (a) tidak pernah dipublikasikan. Hal ini tidak sesuai dengan pedoman teknis pembentukan PPK tersebut, yang mengharuskan hasilnya diunggah pada aplikasi SIAKBA sebagaimana tercantum dalam Bab VII tentang Sistem Informasi poin (c) Penggunaan SIAKBA. KPU Kabupaten Sumedang tidak mengumumkan nilai hasil wawancara sebagaimana diharuskan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Bab VII Poin (c) tentang penggunaan SIAKBA. Bahkan yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian antara data yang terdapat di SIAKBA dengan Pengumuman Nomor 04/PP.04 1- PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Seperti dilihat pada SIAKBA untuk Kecamatan Buahdua hingga pengaduan ini diajukan, masih ada peserta dengan status “menunggu persetujuan”, sementara SK tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK sudah diumumkan dan tersebar luas. Dalam hal ini, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumedang yakni Rahmat Suanda Pradja telah mengabaikan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 14 ayat 3 poin (b),(c), dan (d), yakni kewajiban mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi, dan pengendalian informasi. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumedang Rahmat Suanda Pradja juga telah melalaikan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 ayat 3 poin (f), yakni mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi. Bukti: P-10, P-7, P-8, P-2, P-15. 3. Terdapat data ganda di Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama yang bersangkutan tercantum dalam Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022, di urutan 3 dan 9. Selanjutnya KPU Kabupaten Sumedang membuat perubahan/perbaikan isi Pengumuman, tetapi tanpa mengubah nomor pengumumannya, atau tetap Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022, tanggal 14 Desember 2022. Ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang telah menciptakan kondisi ketidakpastian hukum dan tidak tertib, serta melanggar prinsip penyelenggara pemilu pasal 3 poin (d) dan poin (e) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hal ini juga menunjukkan bahwa Ketua Divisi Hukum Kabupaten Sumedang yakni Asep Wawan tidak melaksanakan tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan dokumentasi/publikasi hukum dan pengawasan dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 6 poin (d) dan (e) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Fakta ini juga menunjukkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang Adnal Murba Tjenreng telah lalai terhadap tugasnya sebagai pendukung teknis administratif di KPU Sumedang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja, Pasal 229 poin (g) terkait pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, dan Pasal 228 poin (e) terkait tugas sekretariat KPU dalam membantu perumusan dan penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 88 poin (e) terkait tugas sekretariat KPU dalam membantu perumusan dan penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Bukti P-11, P-12, P-6, P-7, P-9, P-15. 4. KPU Sumedang meloloskan peserta seleksi PPK yang tidak berdomisili di wilayah kerjanya yaitu di Kecamatan Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama, padahal yang bersangkutan sejak 01 Desember 2020 sudah tidak berdomisili di Kecamatan Tanjungkerta atau wilayah kerja PPK. Menurut Pasal 72 poin (f) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta seleksi PPK haruslah berdomisili di wilayah kerjanya. Bukti P-13, P-14, P-15. 5. KPU Sumedang diintervensi oleh pihak lain dalam proses seleksi PPK, tanpa ada klarifikasi. Hal ini terjadi pada peserta seleksi dari Kecamatan Conggeang, atas nama Taryana Winata Putra. Melalui percakapan via WhatsApp, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengakui dan menyampaikan pada Taryana bahwa pihaknya mendapatkan usulan/intervensi untuk tidak meloloskan Taryana dan satu orang lainnya. Alhasil, Taryana pun tidak lolos meskipun hasil CAT-nya peringkat 2. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang telah mengabaikan prinsip profesional, adil, dan mandiri dalam seleksi PPK Pemilu 2024 sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab II pasal 3 poin (b), (c), dan (h). (Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022). Bukti P-6, P-1, P-15. 6. KPU Kabupaten Sumedang tidak menggubris permintaan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diajukan secara perseorangan. Hal ini melanggar ketentuan Bab II Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus menerapkan prinsip jujur (poin b), adil (poin c) dan terbuka (poin f), dan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa seleksi PPK harus dilaksanakan secara terbuka. (Peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Desember 2022). Dalam hal ini Mamay Siti Maemunah Suhandi sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia tidak melaksanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengelolaan dan penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat 2 poin (f) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Dalam hal ini Mamay Siti Maemunah Suhandi sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia tidak melaksanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengelolaan dan penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat 2 poin (f) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Kelima komisioner KPU Kabupaten Sumedang, yakni Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, Mamay Siti Maemunah Suhandi, Iyan Sopian, dan Asep Wawan telah terlibat secara aktif melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK Pemilu 2024 di KPU Sumedang dengan merencanakan, melakukan rapat- rapat, dan memutuskan bersama terkait proses rekrutmen secara kolektif kolegial. Bukti P-6, P-8, P-7, P-15. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan uraian aduan Para Pengadu di atas, Para Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-16 sebagai berikut: P-1 Foto tangkapan layar pada aplikasi percakapan antara peserta dan Ketua KPU Kabupaten Sumedang; P-2 Foto tangkapan layar aplikasi SIAKBA yang tidak diperbaharui; P-3 Pengumuman hasil CAT tanpa cap tanda tangan; P-4 Pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024 yang beredar sebelum memasuki masa tahapan pengumuman, dan tidak dibubuhi cap dan tanda tangan; P-5 Pengumuman Kelulusan CAT Peserta Seleksi dan Jadwal Wawancara; P-6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; P-7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; P-8 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; P-9 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; P-10 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu; P-11 Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022; P-12 Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022 yang telah diubah isinya tanpa mengubah nomor dan tanggal; P-13 Surat Pernyataan Kepala Desa Banyuasih Kecamatan Tanjungkerta Nomor 474.1/297/DS-2005/XII/2022 Tanggal 19 Desember 2022; P-14 Bukti peserta seleksi atas nama Willy Tri Purnama tidak berdomisili di wilayah kerjanya (Kecamatan Tanjungkerta); P-15 Foto tangkapan layar permohonan hasil wawancara yang diajukan peserta seleksi PPK Pemilu 2024 melalui e-PPID KPU Kabupaten Sumedang; P-16 Keterangan saksi-saksi; P-17 Foto Buku Registrasi Surat Masuk Surat Pindah Desa. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi atas nama Taryana Winata Putra dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 26 Juni 2023 dan memberikan kesaksian bahwa seluruh yang didalilkan Pengadu adalah benar. Saksi sudah aktif sebagai Penyelenggara Pemilu mulai Tahun 1987 yakni sebagai KPPS. Saksi juga menjadi PPK 3 (tiga) periode pada Pilpres dan 3 (tiga) periode menjadi PPK pada Pilkada. Bahwa setelah Saksi dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, selanjutnya Saksi menghubungi Teradu I melalui chat WhatsApp. Saksi menjelaskan bahwa Teradu I bertemu dengan para mantan-mantan KPU dan meminta tolong agar Saksi dibantu dalam proses CAT. Kalimat “dibantu” ditafsirkan oleh Saksi bahwa Teradu I akan meloloskan Saksi. Saksi mendapat informasi dari Teradu I bahwa Teradu I memperoleh pesan WhatsApp dari masyarakat yang menyatakan “untuk Kecamatan Conggeang tidak boleh ada Taryana” in cassu Saksi Pengadu. Menurut Saksi kata “tidak boleh” tersebut merupakan bentuk intervensi untuk mengugurkan Saksi dalam seleksi. Saksi mengetahui siapa yang mengirimkan pesan WhatsApp tersebut kepada Teradu I. Pesan tersebut dikirim kepada Teradu I untuk meloloskan anak dan keluarga pengirim pesan tersebut. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 26 Juni 2023, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengumuman pendaftaran PPK terbukti telah tersebar ke publik sebelum dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan sebelum memasuki tahapan pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024. Pada sidang, Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Sumedang mengakui bahwa pengumuman yang belum resmi tersebut sudah tersebar, bahkan ada yang telah ditempel di Kantor Kecamatan Jatinangor; 2. KPU Kabupaten Sumedang terbukti telah mengumumkan hasil CAT dengan ditempel di lokasi ujian usai pelaksanaan tes, tanpa dibubuhi cap dan tanda tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman tersebut. Di Persidangan Teradu menyebutkan dalam PKPU tentang Tata Naskah Dinas, pengumuman termasuk dokumen khusus. Sedangkan menurut ketentuan tersebut, pengumuman yang merupakan dokumen khusus harus dibuat dengan kop surat, dibubuhi cap, dan tanda tangan. Ketika Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Seleksi PPK, yakni Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis tidak mengatur format pengumuman, maka sesuai asas hukum lex spesialis derogat legi generalis, ketentuan Tata Naskah Dinas haruslah digunakan, sehingga pengumuman harus disertai cap dan tandatangan pejabat yang bertanggung jawab; 3. KPU Kabupaten Sumedang terbukti telah melakukan kecerobohan munculnya data ganda di Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama yang bersangkutan tercantum dalam Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022, di urutan 3 dan 9. Selanjutnya KPU Kabupaten Sumedang membuat perubahan/perbaikan isi Pengumuman, tetapi tanpa mengubah nomor pengumumannya, atau tetap Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022, tanggal 14 Desember 2022. Ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Sumedang telah menciptakan kondisi ketidakpastian hukum dan tidak tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan para teradu terjadi saling lempar sanggahan terutama antara komisioner dengan sekretaris, namun pada akhirnya sekretaris KPU Sumedang mengakui kesalahan dengan alasan kecapaian dan ngantuk. Untuk itu, teradu 1 hingga 6 patut dinyatakan bersalah oleh DKPP, karena surat penetapan tersebut merupakan produk hukum yang dihasilkan berdasarkan keputusan kolektif kolegial; 4. KPU Kabupaten Sumedang diintervensi oleh pihak lain dalam proses seleksi PPK, tanpa melakukan klarifikasi pada peserta. Jika intervensi ini disebut sebagai masukan dan tanggapan masyarakat atas peserta seleksi, maka KPU Sumedang wajib melakukan “klarifikasi” pada peserta seleksi atas nama Taryana. Tetapi hal ini tidak pernah dilakukan. Dengan demikian, para komisioner KPU Kabupaten Sumedang secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dalam hal ini; 5. KPU Kabupaten Sumedang tidak menggubris permintaan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan secara perseorangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bahkan Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi Mamay Siti Maemunah Suhandi tidak menguasai regulasi permohonan informasi tersebut dengan menyebutkan batas waktu tanggapan atau balasan bagi pemohon adalah selambat-lambatnya 7 hari kalender. Padahal sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 36, yang betul adalah 10 hari kerja; 6. KPU Kabupaten Sumedang terbukti tidak mengumumkan nilai hasil wawancara sebagaimana diharuskan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Bab VII Poin (c) tentang penggunaan SIAKBA. Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi Mamay Siti Maemunah Suhandi tidak memberikan keterangan dan sanggahan apapun terkait kelalaian KPU Sumedang soal Penggunaan aplikasi SIAKBA. Demikian juga Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumedang yakni Rahmat Suanda Pradja yang bertugas mengawal, mengendalikan, dan menangani semua aplikasi di KPU Sumedang; 7. Ketua Divisi Hukum Kabupaten Sumedang yakni Asep Wawan, saat sidang terlihat tidak menguasai divisi yang dikelolanya. Bahkan yang bersangkutan terlihat bingung ketika menjelaskan prosedur perubahan isi lampiran surat penetapan yang harus diumumkan ke publik; 8. Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi harus bertanggung jawab atas persoalan yang diadukan oleh para pengadu, begitu pula komisioner lainnya bertanggung jawab atas pekerjaan sekretariat karena merupakan leading sector pada bagian masing-masing; 9. Rangkaian tindakan yang telah dilakukan Teradu I s.d VI merupakan satu konstruksi perbuatan yang dilakukan secara teroganisir. Dengan demikian seluruh teradu secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Untuk itu, kami mohon pada Tim Pemeriksa Sidang Pelanggara Kode Etik DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik pada teradu 1 hingga 6, dan menolak seluruh dalil yang mereka ajukan. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Juni 2023 Para Teradu Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan poin 5.1 pada huruf a yang menyatakan “Pengumuman pendaftaran PPK telah tersebar ke publik sebelum dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan sebelum memasuki tahapan pengumuman Seleksi PPK Pemilu 2024”, perlu kami sampaikan bahwa Pengumuman Pendaftaran PPK secara resmi kami rilis dan informasikan kepada masyarakat melalui website dan Media Sosial KPU Kabupaten Sumedang, yang mengacu pada ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II huruf K, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Pengumuman Pendaftaran PPK dimulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 24 November 2022 sesuai dengan jadwal tahapan pembentukan PPK. sebagaimana Bukti P.1 terlampir. 2. Bahwa berdasarkan poin 5.1 huruf b yang menyatakan “KPU Kabupaten Sumedang mengumumkan hasil CAT dengan ditempel di lokasi ujian usai pelaksanaan tes. Namun pengumuman tersebut tidak dibubuhi cap dan tanda tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman tersebut”, perlu kami sampaikan: bahwa Hasil nilai CAT yang ditempel bukan merupakan Pengumuman melainkan Nilai asli peserta hasil generate langsung dari Aplikasi/Host/Server komputer yang terdapat dalam masing-masing ruang Ujian ketika peserta selesai melaksanakan Ujian CAT. Bukti hasil CAT secara keseluruhan ditempel dan diumumkan setiap hari setelah selesai pelaksanaan CAT, sebagaimana Bukti T.2 terlampir. 3. Bahwa berdasarkan poin 5.2 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “KPU Kabupaten Sumedang tidak mengumumkan nilai hasil wawancara”, perlu kami sampaikan berdasarkan ketentuan huruf B angka 1 poin c nomor 9) dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan “Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; b) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS; c) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan d) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan.”, dalam Pedoman Teknis tersebut tidak ada klausul yang memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan nilai hasil Tes Wawancara Seleksi PPK. Namun nilai hasil tes wawancara PPK, dicantumkan dalam Berita Acara Pleno KPU sebagai dasar untuk menentukan siapa yang lulus dan ditetapkan sebagai PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T.3 dan T.4 terlampir). 4. Bahwa berdasarkan poin 5.3 yang menyatakan “Terdapat data ganda di Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama yang bersangkutan tercantum dalam Pengumuman Tanggal 14 Desember 2022 Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022, di urutan 3 dan 9”, dalam hal ini terdapat dua file dengan nama file yang serupa, berupa file yang belum terevisi dan file yang sudah terevisi, sedangkan yang lebih dulu terunggah adalah file dokumen Pengumuman yang belum terevisi. Bukti T.5 dan T.6 terlampir. 5. Bahwa berdasarkan poin 5.4 yang menyatakan “KPU Sumedang meloloskan peserta seleksi PPK yang tidak berdomisili di wilayah kerjanya yaitu di Kecamatan Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama, padahal yang bersangkutan sejak 01 Desember 2020 sudah tidak berdomisili di Kecamatan Tanjungkerta atau wilayah kerja PPK”, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf f bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS diantaranya adalah berdomisili di wilayah kerja PPK,PPS, dan KPPS, berdasarkan Dokumen Pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk yang diserahkan pada saat melakukan pendaftaran baik melalui aplikasi SIAKBA maupun dokumen fisik yang diserahkan kepada KPU dapat dipastikan Sdr. Willy Tri Purnama merupakan WNI yang sesuai KTP-el dengan NIK 3211170401860004 beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh Rt 003/Rw.006, Desa Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, sebagaimana Bukti T.7 terlampir. 6. Bahwa berdasarkan poin 5.5 yang menyatakan “KPU Sumedang diintervensi oleh pihak lain dalam proses seleksi PPK, tanpa ada klarifikasi”, perlu kami tegaskan bahwa KPU Kabupaten Sumedang tidak menerima intervensi dari pihak manapun dalam pelaksanaan seleksi pembentukan badan ad hoc/PPK. Seluruh hasil seleksi pembentukan badan ad hoc /PPK sudah melalui mekanisme yang seharusnya, sesuai dengan regulasi, berdasarkan hasil dari nilai peserta disetiap tahapan seleksi, rekam jejak dan juga tanggapan/ masukan dari masyarakat, terhadap yang bersangkutan Kami telah melakukan klarifikasi terhadap rekam jejak dan kinerja yang bersangkutan pada saat tahapan seleksi wawancara. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, huruf B point (5) tentang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, bahwa KPU Kabupaten/Kota menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian Administrasi sampai dengan berakhirnya Pengumuman hasil seleksi tertulis. Adapun yang dimaksud oleh Pengadu adalah bagian dari tanggapan dan masukan dari masyarakat. sebagaimana Bukti T.8 terlampir. 7. Bahwa berdasarkan point 5.6 yang menyatakan “KPU Kabupaten Sumedang tidak menggubris permintaan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diajukan secara perseorangan”, perlu kami sampaikan bahwa permohonan informasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumedang melalui surel e-PPID KPU Kabupaten Sumedang telah dijawab per tanggal 17 dan 18 Desember 2022, sebagaimana Bukti T.9 terlampir. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian keterangan di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang; dan 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut: T-1 Pengumuman Pendaftaran Calon PPK Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Sumedang Nomor 01/PP.04.3211/2022; T-2 PDF Hasil CAT dari Komputer Server di Setiap Ruang Tes setiap sesi dan setiap hari; T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukaan Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; T-4 Berita Acara Hasil Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Sumedang Nomor 89.1/PP.04.1-BA/3211/2022 tanggal 14 Desember 2022; T-5 Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten Sumedang Nomor 90/PP.04.1-BA/3211/2022 tanggal 14 Desember 2022; T-6 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumedang Nomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022; T-7 Hasil scan KTP elektronik atas nama Willy Tri Purnama; T-8 Daftar hadir kegiatan tahapan Pemilu Tahun 2019 yang sdr. Taryana tidak hadir; T-9 Screenshot jawaban PPID; T-10 Screenshot chat Teradu I. [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 26 Juni 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu hanya mengeluarkan Pengumuman Seleksi Pendaftaran PPK Pemilu Tahun 2024 pada Website dan/atau Media Sosial resmi KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 20 November 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Para Teradu perihal Pengumuman Pendaftaran PPK yang telah beredar ke publik dan tidak diberi nomor, tidak dicap maupun tidak ditandatangani bukan merupakan produk dari KPU Kabupaten Sumedang, terungkap dalam Fakta Persidangan bahwa Para Pengadu mendapatkan Pengumuman Pendaftaran PPK tersebut, hanya melalui grup Whatsapp dan bukan bersumber dari Website dan/atau Media Sosial Resmi KPU Kabupaten Sumedang. 2. Bahwa Para Teradu mengakui telah menempelkan Hasil nilai CAT di lokasi ujian setelah CAT selesai dilaksanakan pada setiap sesi dan setiap ruangan. Hasil Nilai CAT tersebut, merupakan nilai asli peserta hasil generate langsung dari Aplikasi/Host/Server komputer yang terdapat dalam masing-masing ruang ujian ketika peserta selesai melaksanakan Ujian CAT. Pemasangan hasil CAT tersebut telah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 perihal Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan PPK Untuk Pemilu Tahun 2024. 3. Bahwa Teradu melaksanakan Proses Rekrutmen Badan ad hoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal tidak diumumkannya Nilai Hasil Wawancara dikarenakan dalam Pedoman Teknis tersebut tidak ada klausul yang memerintahkan untuk mengumumkan Nilai Hasil Wawancara PPK. Namun nilai hasil tes wawancara PPK, dicantumkan dalam Berita Acara Pleno KPU sebagai dasar untuk menentukan siapa yang lulus dan ditetapkan sebagai PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Bahwa Teradu mengakui adanya kesalahan administratif dalam mengunggah dokumen lampiran Pengumuman PPK terpilih untuk Kecamatan Surian Nomor 04/PP.04-1 PU/3211/2022. Dalam hal ini terdapat dua file dengan nama file yang serupa, berupa file yang belum terevisi dan file yang sudah terevisi, sedangkan yang lebih dulu terunggah adalah file dokumen Pengumuman yang belum terevisi, kemudian setelah Teradu mengetahui ada kesalahan Unggah Teradu langsung melakukan Takedown pengumuman tersebut dan mengunggah pengumuman yang benar dan sudah terevisi. 5. Bahwa Teradu menganggap Tidak Benar KPU Sumedang meloloskan peserta seleksi PPK yang tidak berdomisili di wilayah kerjanya yaitu di Kecamatan Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama, hal ini dibuktikan dengan Dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran PPK serta dikuatkan dengan Keterangan dari yang bersangkutan selaku Pihak Terkait, bahwa “Saya hanya memiliki 1 (satu) KTP sampai saat ini yaitu KTP-el dengan NIK 3211170401860004 beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh Rt 003/Rw 006, Desa Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, tidak memiliki KTP lain dan KTP ini yang saya gunakan untuk mendaftar sebagai PPK di Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.” 6. Bahwa tidak lolosnya Saudara Taryana Winata Putra sebagai PPK Conggeang Kabupaten Sumedang Pemilu Tahun 2024 bukan dikarenakan adanya Intervensi dari Pihak manapun, tetapi dikarenakan melihat kembali rekam jejak Sdr. Taryana sebagai PPK Conggeang Kabupaten Sumedang pada Pemilu Tahun 2019 kurang baik dibuktikan dengan Daftar Hadir Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 dimana Sdr.Taryana tidak menghadiri dan/atau mengikuti beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sumedang. Perihal adanya Chat/Pesan Whatsapp masuk kepada Teradu sesuai dengan Bukti P.1 Pengadu yang dianggap Intervensi oleh Pegadu, kemudian Teradu selanjutnya menjawab “kalau saya mau memang kenapa?”, kemudian dibalas oleh pengirim “Silahkan, terserah Pak Ketua”, ini membuktikan bahwa Teradu tidak ingin diintervensi oleh pihak manapun sesuai dengan Bukti Teradu T.8. Diperkuat dalam Persidangan ketika Majelis menanyakan “Apakah Saudara Taryana tidak lolos karena Intervensi?”, kemudian Teradu menyampaikan “Bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena 2 nama yang disebutkan tidak boleh lolos, salah satunya lolos sebagai PPK Pemilu Tahun 2024”, ini menunjukan bahwa lolos tidaknya ditentukan salah satunya oleh Rekam Jejak bukan karena adanya Intervensi. Ini merupakan bukti tidak ada bentuk intervensi dari pihak luar dalam Pembentukan Badan ad hoc PPK Pemilu Tahun 2024. 7. Bahwa Teradu telah melakukan pengecekan terhadap laman e-PPID, dan terdapat surat elektronik permohonan informasi dari Pengadu terkait Nilai Hasil Seleksi Wawancara PPK per tanggal 13 Desember 2022. Namun karena informasi yang diminta termasuk kategori informasi dikecualikan, maka Teradu tidak bisa memberikan informasi tersebut. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Willy Tri Purnama selaku PPK Tanjungkerta selaku Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: Bedasarkan pengaduan Para Pengadu bahwa Para Teradu meloloskan Pihak Terkait dalam seleksi PPK Pemilu 2024 sedangkan tidak berdomisili diwilayah kerja kecamatan Pihak Terkait. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada saat mendaftar dan menjadi peserta seleksi PPK Pemilu 2024 masih berdomisili diwilayah kerja PPK. Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Pihak Terkait yang digunakan saat mendaftar seleksi PPK Pemilu Tahun 2024 dengan NIK 3211170401860004 beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh RT.003 RW.006 Desa Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Pihak Terkait juga terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di wilayah kerja Pihak Terkait sebagai PPK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga mengeluarkan pengumuman pendaftaran seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang belum ditandatangani oleh Teradu I dan dicap basah. Para Teradu juga diduga mengumumkan hasil tes tertulis pada seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di lokasi ujian CAT tanpa ditandatangani dan dicap basah oleh Para Teradu. [4.1.2] Para Teradu diduga tidak mengumumkan dan mempublikasikan nilai hasil wawancara pada seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024. [4.1.3] Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) surat Pengumuman Peserta terpilih pada seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang serta melakukan perubahan pada lampiran Surat Pengumuman a quo tanpa mengubah tanggal dan nomor surat. Pada surat pengumuman pertama terdapat data ganda pada Kecamatan Surian yakni penulisan nama Egi Moch Ramdhan ditulis sebanyak 2 (dua) kali yakni pada nomor urut 3 (tiga) dengan keterangan Terpilih dan nomor urut 9 (sembilan) dengan keterangan Pengganti, sedangkan dalam perubahan surat pengumuman kedua terdapat 1 (satu) nama Egi Moch Ramdhan pada nomor urut 3 (tiga) dengan keterangan terpilih. [4.1.4] Para Teradu diduga meloloskan salah satu peserta seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Willy Tri Purnama yang tidak berdomisili di wilayah kerja yang besangkutan yakni Kecamatan Tanjungkerta. [4.1.5] Para Teradu diduga menerima intervensi dalam melakukan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan secreenshot percakapan via whatsapp antara Teradu I dengan Saksi Pengadu atas nama Taryana Winata Putra yang menyatakan bahwa Teradu I mendapat usulan atau intervensi untuk tidak meloloskan Taryana Winata Putra sebagai PPK di Kecamatan Conggeang tanpa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Yang selanjutnya Taryana Winata Putra tidak lolos sebagai PPK terpilih di Kecamatan Conggeang meskipun berada pada peringkat 2 (dua) hasil nilai CAT. [4.1.6] Para Teradu diduga mengabaikan permohonan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan secara perseorangan oleh Para Pengadu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumedang yang disampaikan pada tanggal 14 Desember 2023 dan 17 Desember 2023. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu menjawab dan menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu hanya mengumumkan dan mengeluarkan informasi Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024 secara resmi kepada masyarakat melalui website dan Media Sosial KPU Kabupaten Sumedang yang resmi. Hal tersebut berdasarkan pada Lampiran II huruf K, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana dalam peraturan tersebut bahwa Pengumuman Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 24 November 2022, sesuai dengan jadwal tahapan pembentukan PPK. Bahwa hasil nilai CAT yang ditempel pada lokasi seleksi CAT bukan Pengumuman akan tetapi merupakan nilai para peserta hasil generate langsung dari komputer yang digunakan pada saat seleksi CAT pada masing-masing ruang tempat peserta melaksanakan seleksi CAT. Hasil seleksi tersebut secara keseluruhan langsung ditempel setelah pelaksanaan CAT selesai. [4.2.2] Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 1 poin c nomor 9 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut: 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; b) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS; c) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan d) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Berdasarkan pedoman teknis tersebut, Para Teradu menjelaskan tidak ada klausul yang memerintahkan Para Teradu untuk mengumumkan nilai hasil tes wawancara pada seleksi PPK. Nilai hasil tes wawancara hanya dituangkan oleh Para Teradu dalam Berita Acara (BA) Rapat Pleno sebagai dasar untuk menentukan kelulusan sebagai PPK untuk selanjutnya ditetapkan PPK pada Pemilu Tahun 2024. [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) surat Pengumuman Peserta terpilih pada seleksi PPK se- Kabupaten Sumedang serta melakukan perubahan pada lampiran Surat Pengumuman a quo tanpa mengubah tanggal dan nomor surat. Para Teradu menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengunggahan pengumuman, terdapat 2 (dua) dokumen Pengumuman, yakni dokumen Pengumuman yang belum direvisi dan dokumen Pengumuman yang sudah direvisi. Sedangkan, yang diunggah terlebih dahulu adalah dokumen Pengumuman yang belum dilakukan revisi. [4.2.4] Bahwa PPK pada Kecamatan Tanjungkerta atas nama Willy Tri Purnama adalah benar Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Dusun Cikalong Tonggoh RT.003 RW.006, Desa Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, dibuktikan dengan e-KTP dengan NIK 3211170401860004 yang diunggah dalam aplikasi SIAKBA pada saat mendaftar dalam seleksi PPK. Hal tersebut sudah berkesesuaian dengan Pasal 35 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS diantaranya adalah berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. [4.2.5] Bahwa Para Teradu dalam melakukan pembentukan PPK tidak pernah menerima intervensi dari pihak manapun. Para Teradu dalam melakukan pembentukan PPK sudah melalui mekanisme regulasi yang berlaku. Adapun penilaian peserta seleksi dinilai dari rekam jejak dan juga tanggapan serta masukan dari masyarakat. Terhadap Saksi Pengadu atas nama Taryana Winata Putra, Para Teradu sudah melakukan klarifikasi rekam jejak dan kinerja yang bersangkutan pada tahapan wawancara. Hal tersebut telah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS ,dan KPPS, huruf B point (5) huruf b sebagai berikut: 5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan b) menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis. [4.2.6] Menimbang Bahwa Para Teradu telah memberikan jawaban terhadap permohonan nilai hasil seleksi wawancara yang diajukan secara perseorangan oleh Para Pengadu melalui surel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 17 dan 18 Desember 2022. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengeluarkan pengumuman pendaftaran seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dan nilai hasil tes CAT yang ditempel pada lokasi pelaksanaan CAT yang belum ditandatangani oleh Teradu I dan dicap basah. Terungkap fakta bahwa pengumuman seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 yang tersebar tidak bercap dan tidak bertanda tangan melalui WhatsApp grup dan di tempel di Kantor Kecamatan Jatinangor bukan merupakan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Para Teradu. Para Teradu mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 01/PP.04.1-PU/3211/2022 tertanggal 20 November 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipublikasikan secara resmi melalui laman KPU Kabupaten Sumedang. Bahwa terhadap adanya pengumuman seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 tanpa cap dan tanda tangan yang tertempel di papan pengumuman pada Kantor Kecamatan Jatinangor, setelah mengetahui adanya pengumuman tersebut Para Teradu segera meminta kepada pegawai sekretariat kecamatan untuk menurunkannya agar tidak tersebar semakin luas karena pengumuman tersebut bukan merupakan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sumedang. Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan Para Teradu tidak mengetahui siapa yang menyebarkan pengumuman seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 yang tidak bercap dan tidak bertanda tangan melalui WhatsApp grup dan yang tertempel di Kantor Kecamatan Jatinangor. Berdasarkan hal tersebut di atas DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Lampiran II huruf K, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dibuka pada tanggal 20 s.d. 24 November 2022 (vide Bukti T-1). Berkenaan dalil Para Pengadu sepanjang adanya pengumuman nilai hasil CAT yang ditempel di lokasi ujian tanpa dibubuhi cap dan tanda tangan, terungkap fakta bahwa nilai hasil CAT yang ditempel di lokasi ujian setelah pelaksanaan ujian CAT merupakan hasil print out langsung dari komputer server CAT. Hal tersebut dilakukan Para Teradu dengan tujuan agar peserta CAT dapat mengetahui nilai hasil ujian CAT yang telah mereka laksanakan. Bahwa dengan ditempelnya nilai hasil CAT secara langsung justru menunjukkan adanya transparansi yang dilakukan oleh Para Teradu dalam proses seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan para Teradu telah sesuai dengan Lampiran II huruf K, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak mengumumkan dan mempublikasikan nilai hasil wawancara pada seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor 891/PP.04.1-BA/3211/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara Pleno Nomor 90/PP.04.1-BA/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu mengeluarkan pengumuman hasil seleksi PPK melalui surat pengumuman nomor 04/PP.04.1- PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022. Dalam pengumuman tersebut, ditetapkan 5 (lima) orang anggota PPK terpilih dan 5 (lima) orang anggota PPK pengganti. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab II huruf B angka 1 huruf c angka 9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS Kabupaten/Kota: a) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; b) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS; c) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan d) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.” Bahwa Para Teradu tidak mencantumkan nilai hasil tes wawancara pada Pengumuman a quo karena nilai hasil tes wawancara merupakan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan “4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang”. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan dalam Bab II huruf B angka 1 huruf c angka 9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengeluarkan 2 (dua) surat Pengumuman Peserta terpilih pada seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Sumedang dengan melakukan perubahan pada lampiran Surat Pengumuman a quo tanpa mengubah tanggal dan nomor surat. Terungkap fakta terdapat pengumuman dengan data ganda di Kecamatan Surian yaitu peserta atas nama Egi Moch Ramdhan yang tercantum pada angka 3 dan 9 pada Pengumuman Nomor 04/PP.04.1-PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa terhadap data ganda tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memberikan penjelasan bahwa terdapat 2 (dua) dokumen yang telah ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu V yaitu dokumen yang salah yang memuat nama ganda peserta atas nama Egi Moch Ramdhan dan dokumen yang telah diperbaiki. Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan untuk mengumumkan hasil wawancara berdasarkan dokumen yang telah diperbaiki. Akan tetapi yang diunggah oleh sekretariat di laman KPU Kabupatan Sumedang adalah dokumen yang salah. Bahwa terhadap kesalahan tersebut kemudian Teradu VI memerintahkan untuk menarik pengumuman a quo dan mengganti pengumuman tersebut dengan dokumen yang baru, dengan melakukan perbaikan pada Lampiran Pengumuman KPU Kabupaten Sumedang Nomor 4/PP.04.1-PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Kecamatan Surian dengan mengganti nama Egie Moch Ramdhan dengan Dedeh Warliani tanpa adanya perubahan nomor pengumuman. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI sebagai penanggungjawab untuk melakukan pengumuman terbukti lalai dan tidak hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak berkepastian hukum. Bahwa terhadap persoalan a quo Teradu VI juga telah mengakui adanya kesalahan terhadap lampiran pengumuman tersebut pada sidang pemeriksaan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan angka [4.1.3], terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga meloloskan salah satu peserta seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024 atas nama Willy Tri Purnama yang tidak berdomisili di wilayah kerja yang besangkutan yakni Kecamatan Tanjungkerta. Terungkap fakta bahwa Willy Tri Purnama tidak pernah mengajukan dan/atau memproses permohonan pindah alamat. Bahwa hingga saat ini Willy Tri Purnama masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif yang beralamat di Dusun Cikalong Tonggoh RT 003/RW 006, Desa Banyuasih, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, sehingga menurut hukum Willy Tri Purnama masih berdomisili pada alamat a quo. Bahwa Para Pengadu juga tidak dapat membuktikan Willy Tri Purnama tidak lagi berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Bahwa keputusan yang diambil oleh Para Teradu telah berkesesuaian dengan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] yang pada pokoknya Para Teradu diduga menerima intervensi dalam proses seleksi PPK se- Kabupaten Sumedang untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta bahwa Teradu I mendapatkan pesan melalui WhatsApp yang pada pokoknya meminta untuk tidak meloloskan peserta yang bernama Taryana dan Asep. Namun, Teradu I menolak permintaan tersebut. Bahwa Teradu I telah melaksanakan proses seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam BAB II huruf B angka 1 dan 5 PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Hasil seleksi yang dilakukan menetapkan Asep sebagai PPK di Kecamatan Conggeang. Sedangkan Taryana tidak ditetapkan karena memiliki rekam jejak yaitu beberapa kali tidak menghadiri undangan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang. Dengan demikian sepanjang dalil pokok aduan pada angka [4.1.5], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] Para Teradu diduga mengabaikan permohonan nilai hasil seleksi wawancara para peserta yang diajukan secara perseorangan oleh Para Pengadu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumedang yang disampaikan pada tanggal 14 dan 17 Desember 2023. Terungkap fakta bahwa Para Teradu telah mengirimkan jawaban atas permohonan informasi terkait hasil seleksi wawancara melalui surel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sumedang pada tanggal 17 dan 18 Desember 2022. Bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh Para Pengadu merupakan informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-9), akan tetapi Para Teradu tidak dapat membuktikan bahwa jawaban atas permohonan informasi tersebut telah benar-benar terkirim kepada Para Pengadu. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Tindakan Para Teradu dalam mengirimkan jawaban atas permohonan nilai hasil wawancara kepada Para Pengadu, telah dilaksanakan. Bahwa terhadap fakta a quo DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terutama berkaitan dengan permohonan informasi, sehingga dapat tercapai kepastian informasi kepada para pemohon informasi khususnya Para Pengadu. Para Teradu telah berupaya menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan oleh Para Pengadu. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ogi Ahmad Fauzi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumedang, Teradu II Rahmat Suanda Pradja, Teradu III Iyan Sopian, Teradu IV Asep Wawan, dan Teradu V Mamay Siti Maemunah Suhandi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumedang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Adnal Nurba Tjenreng selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi