Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 111-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2025
👁 35 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Dengan ini kami pelapor yang tergabung dalam Relawan Rakyat Tubaba Bersatu Tubaba (R2TB) menyampaikan laporan pengaduan teradu para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani) dalam perkara laporan politik uang pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak prosedural, profesional, dan berkepastian hukum dalam menangani laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan berkenaan dengan politik uang yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Darmawan.
Pasal DilanggarPasal 14 ayat (5) Peraturan Badan; Pasal 14 ayat (5); Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agus Tomi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Teradu II Kadarsyah, dan Teradu III Cecep Ramdani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 111-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 106- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ahmad Basri Pekerjaan/ : Wiraswasta/Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu Lembaga (R2TB) Alamat : Dayamurni LK. III Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Agus Tomi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Alamat : Jalan Candra Mukti Rk. 02 Rt. 12, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Kadarsyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Alamat : Jalan Candra Mukti Rk. 02 Rt. 12, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Cecep Ramdani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Alamat : Jalan Candra Mukti Rk. 02 Rt. 12, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Dengan ini kami pelapor yang tergabung dalam Relawan Rakyat Tubaba Bersatu Tubaba (R2TB) menyampaikan laporan pengaduan teradu para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani) dalam perkara laporan politik uang pilkada pada tanggal 27 November 2024. kepada yang terhormat DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam laporan pengaduan ini akan disampaikan susunan kronologis terjadinya politik uang dalam pilkada yang terjadi Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tepatnya di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 2. Penyampaian kronologis politik uang yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat ini sebagaimana yang diceritakan dikalimat diatas sangat penting, setidaknya akan memberikan informasi gambaran awal kepada yang terhormat DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), mengapa kami relawan sampai pada kesimpulan untuk 3 melakukan pelaporan pada para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat atas nama, Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani. Alasan – alasan ini akan kami sampaikan secara tertulis. Gambaran awal a. Nama Darmawan (Pelaku sekaligus Pelapor Politik Uang yang terjadi pada tanggal 26 November 2024); b. Usia Kurang lebih 41 Tahun; c. Lokasi Kejadian politik uang Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat; d. Tanggal Kejadian pada tanggal 26 Noverber 2024; e. Alamat pelaku sekaligus pelapor di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Barat Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat; f. Uang yang diterima pelaku sekaligus pelapor saudara Darmawan 2 juta rupiah; g. NamaTriharyanto pelaku yang memerintahkan politik uang kepada Darmawan sekaligus pemberi uang 2 jt; h. Penerima laporan dari saudara Darmawan diposko relawan saudara Ahmad Basri, Ahmadi, Dasa’ad Arifin, Nurul, Aan Armiansyah, Dayat, Andi sekaligus pembawa serta pendamping ke kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. A. Uraian kronologis peristiwa politik uang pada tanggal 26 November 2024 Bahwa atas kedatangan serta pengakuan saudara Darmawan secara langsung kepada team relawan di posko rumah relawan yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada tanggal 26 November 2024 sehari sebelum pencoblosan pilkada pada tanggal 27 November 2024, telah menyampaikan telah diberi uang atau diperintah oleh mantan Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang bernama Triharyanto. Uang yang diberikan oleh Triharyanto kepada Darmawan sebesar 2 juta rupiah. Bahwa atas pengakuan saudara Darmawan kepada team relawan tentang uang 2 jt tersebut yang diberikan oleh Triharyanto untuk mengajak atau membujuk warga masyarakat Tiyuh Kagungan Ratu tepatnya disekitar lingkungan Darmawan tinggal untuk memilih atau mau mencoblos pasangan Nona (Novriwan Jaya – Nadirsyah) dalam pilkada tubaba 27 November 2024. Bahwa menurut saudara Darmawan uang 2 jt tersebut telah dibagikannya baru 1 jt, dimana setiap orang mendapatkan pembagian 50 rb. Sisah 1 jt masih disimpan dirumah belum dibagikan dan rencana akan dibagikan pada sore hari atau malamnya sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 Noverber 2024. Bahwa pengakuan saudara Darmawan tersebut disampaikannya langsung kepada team relawan tepatnya di posko rumah relawan yang berlokasi di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 4 Alasannya saudara Darmawan datang keposko rumah relawan karena merasa takut dan terancam oleh mantan Kepala Tiyuh Triharyanto jika tidak membagikan uang 2 jt yang sudah diberikannya. Yang menerima saudara Darmawan diposko rumah relawan adalah Ahmad, Basri, Dasa’ad Arifin, Aan Armiansyah, Dayat, Ahmadi, Andi dan Nurul. Bahwa setelah menerima penjelasan pelaporan atau pengakuan saudara Darmawan tersebut maka team relawan pada pukul 14 Wib (kurang lebih) sesuai dengan aturan peraturan jika menemukan adanya indikasi politik uang ditengah masyarakat dalam pilkada maka harus diserahkan atau dilaporkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Maka team relawan bersama saudara Darmawan langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang beralamat di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa seteah sampai dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat diterima oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat bernama Kadarsyah dan diarahkan langsung untuk menuju kekantor Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berjarak kurang 200 M dari kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesampainya dikantor Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat team relawan bersama saudara Darmawan diterima para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat yakni saudara Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani). Bahwa dikantor sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat team relawan yang dipimpin oleh AHMAD BASRI menyampaikan kedatangannya kepada para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk melakukan atau memberikan pendampingan atas nama saudara Darmawan, atas terjadinya politik uang yang saudara Darmawan lakukan dalam hal ini sebagai pelaku dan pelapor yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesuai dengan apa yang saudara Darmawan sampaikan kepada team relawan di sekretariat rumah posko. Bahwa setelah itu saudara Darmawan menceritakan semua kronologis yang ia lakukan dihadapan para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani) lalu diberikanlah lembaran kertas FORMULIR LAPORAN. Formulir laporan tersebut lalu disi dan dilengkapi semua oleh saudara Darmawan termasuk uraian singkat kejadian. Selesai mengisi formulir laporan sekaligus ditandai ditanda tangani oleh saudara Darmawan sebagai pelapor dan ditanda tangani atau diterima oleh saudara Mandra Sanova Putra. Dan sekaligus menyerahkan sisah uang 1 jt kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Setelah itu Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor : 01/LP/PB/KAB/08–14/XI/2024. Setelah menyelesaikan administrasi pelaporan selanjutnya team relawan dan saudara 5 Darmawan sebagai pelapor dan pelaku meninggalkan kantor Gakkumdu Tubaba kurang lebih pukul 17 WIB. B. Kronologis Pada Tanggal 3 Desember 2024 Bahwa setelah selesai pilkada 27 November 2024 tepatnya pada 3 Desember 2024 team relawan melakukan “aksi damai ke kantor Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Aksi damai dihadiri kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam wadah Relawan Rakyat Tubaba Bersatu (R2TB). Tujuan dari aksi damai ini semata – mata untuk mempertanyakan kembali laporan team relawan ke Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 26 November 2024 atas laporan saudara Darmawan sebagai pelapor dan pelaku. Dimana posisi team relawan dalam hal ini sebagai pendamping atau mendampingi saudara Darmawan sewaktu melakukan pelaporan pada tanggal 26 November 2024. Bahwa dalam aksi damai di kantor Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 3 Desember 2024. Team Relawan diterima oleh para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah dan Cecep Ramdani) serta didampingi dari pihak kepolisian sebagai unsur Gakkumdu Aipda Tosira (Posisi pasif). Sedang dari team relawan diwakili oleh Ahmad Basri (juru bicara), Ahmadi, Wawan, Supeno, Farhan, Nurul dan Dasa’ad Arifin). Bahwa dalam dialog diruangan kantor Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan penjelasan atau keterangan, bahwa pelaporan atau pelapor atas nama saudara Darmawan dengan Nomor : 01/LP/PB/KAB/08–14/XI/2024 tentang politik uang tidak dapat diproses atau tidak dapat diregister. Lalu team relawan (ahmad Basri – Juru Bicara) menanyakan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, alasan apa laporan saudara Darmawan sebagai pelapor dan pelaku tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak diregister. Jawaban Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diwakili oleh ketuanya saudara Agustomi memang tidak memenuhi syarat pelaporan untuk ditindaklanjuti sebagai pelapor sekaligus pelaku. Dianggap dan dinilai oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memenuhi syarat adanya unsur politik uang yang dilakukan oleh saudara Darmawan pada tanggal 26 November 2024 padahal semua bukti dan alat bukti telah diserahkan oleh team relawan ke Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa jawaban saudara Agustomi tersebut tentu menurut kami (team relawan) sesuatu yang sulit diterima dengan oleh akal sehat dan cenderung mengada – ada. Alasannya tidak memenuhi syarat sebagai pelapor dan pelaku dari saudara Darmawan tentu menimbulkan persepsi negatif ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sesungguhnya. Sebaliknya kami menilai apa yang disampaikan oleh Saudara Darmawan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat baik lisan maupun tertulis serta adanya penyerahan uang 1 jt kepada Bawaslu 6 Tubaba pada tanggal 26 November 2024 sudah memenuhi unsur terjadinya politik uang. Artinya sudah ada unsur adanya alat bukti dan barang bukti tinggal pembuktian dilapangan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Barat. Bahwa pelaporan saudara Darmawan didampingi oleh team relawan kekantor Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat sesungguhnya memberikan makna yang jelas. Pertama Saudara Darmawan adalah pelaku politik uang sebelum dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 26 November 2024 sebelum menyerahkan diri melaporkan diri ke Posko rumah relawan. Kedua, ketika Saudara Darmawan diantar oleh team relawan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat siangnya pada tanggal 26 November posisi Darmawan sebagai pelapor sekaligus pelaku politik uang atas perintah mantan Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Triharyanto. Ketiga, posisi inilah yang setidaknya tidak dijadikan landasan hukum pembuktian lebih lanjut oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat sedangkan alat bukti dan barang bukti sudah sangat jelas dan terang benderang. Malah sebaliknya dianggap dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun meteriil oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa pengakuan saudara Darmawan sebagai pelaku politik uang atas perintah Mantan Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada team relawan semuanya terdokumentasi dan diserahkan kepada Bawaslu Tubaba termasuk uang 1 jt. Termasuk dokumentasi foto dan vidio. Kasus politik uang yang dilakukan oleh saudara Darmawan telah menjadi berita viral ditengah publik menjelang satu hari sebelum pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 karena diliput oleh banyak awak media online. Dan mempertegas bahwa sesungguhnya politik uang dalam pilkada 26 November 2024 adalah nyata bukan hoax dan bergerak begitu masif disaat masa tenang kampanye. Bahwa adanya politik uang dalam pilkada yang dilakukan oleh calon tunggal dimasa tenang kampanye pada tanggal 24 – 26 sesungguhnya bukanlah sebuah cerita kosong atau dongeng. Setiap orang diberi uang 50 rb perkepala dan masiif diseluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ironisnya dan diduga semua dilakukan melalui jaringan oknum Camat hingga perangkat desa. Kepala desa ditakut takuti bahwa nantinya dana desa akan diaudit dibongkar jika tidak melaksanakan. Seharusnya ini menjadi daya nalar kritis dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk mendekteksi monotoring pengawasan politik uang dihari masa tenang kampanye namun semuanya diabaikan tidak dilakukannya. Bahwa untuk menjadi catatan pilkada 27 November 2024 menetapkan calon tunggal dan kotak kosong. Pasangan calon tunggal yang diberi nama “Nona“ merupakan singkatan dari Novriwan Jaya dan Nadirsya. Sebelumnya Novriwan Jaya merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mengundurkan diri dari jabatan Sekda karena mencalonkan diri sebagai calon bupati. Sedangkan Nadirsyah adalah seorang anggota dewan mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai wakil Bupati. Pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah didukung oleh 11 7 partai politik untuk melawan kotak kosong dan menang dalam pilkada mendapatkan 65 persen kotak kosong 35 persen. Bahwa setelah menerima laporan dari pelapor yang sekaligus juga merupakan pelaku politik uang pada tanggal 26 November 2024 di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat setidaknya segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil nama Triharyanto sebagaimana yang dikemukakan oleh saudara Darmawan dan saksi – saksi sesuai uraian formulir laporan dengan Nomor 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024. Namun semua ini tidak dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedangkan saudara Darmawanpun sebagai pelaku dan pelapor tidak pernah dipanggil kembali setelah laporan pada tanggal 26 November 2024 oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa dari semua alur tahapan kronologis semua ini-kami dari team relawan menilai Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani) yang tidak menindaklanjuti atau tidak meregister laporan saudara Darmawan Nomor : 01/LP/PB/KAB/08–14/XI/2024, dan tidak merespon penjelasan relawan dari sejarah awal politik uang yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang didalamnya laporan menyebutkan nama mantan Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Triharyanto, serta nama saksi – saksi. Maka sudah memberikan satu titik kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barattelah diduga terindikasi melanggar atau melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu/KEPP. Oleh karena itu kami team relawan menuntut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP RI untuk dapat merespon dengan cepat surat permohonan kami ini (relawan) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas laporan Nomor 01/LP/ PB/KAB/08-14/XI/2024. Bahwa kami, team relawan sebagai pendamping saudara Darmawan juga menjelaskan telah terjadi penyimpangan prosedur laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pertama, seharusnya laporan saudara Darmawan sebagai pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima terlebih dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 26 November 2024. Kedua, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam hal ini saudara Kadarsyah sebaliknya mengarahkan bahwa laporan harus langsung ke kantor Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Barat bukan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketiga, hal inipun terjadi terulang kembali ketika pada tanggal 3 Desember 2024 kami relawan “aksi damai“ berdialog mempertanyakan progres laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024 diarahkan ke kantor Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat seharusnya tetap di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. 8 Bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak merespon laporan saudara Darmawan sesungguhnya menunjukan satu sikap yang tidak mendukung pilkada bersih, jujur dan adil jauh dari perilaku politik uang dan tidak sesuai dengan banyaknya spanduk - banner tentang Bawaslu Kabupaten Tulang Barat melawan atau memerangi politik uang. Dari kejadian ini semua tentu akan menimbulkan dampak yang sangat luas atas citra negatif Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dikemudian hari. Semua pada akhirnya akan menurunkan sikap partisipasi masyarakat terhadap pemilu, pilkada, menjadi tidak percaya. Masyarakat pada akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, pilkada, terlihat dari semakin meningkatnya Golput dalam pilkada serempak 27 November 2024 termasuk Golput di pilkada tubaba yang hampir tembus diangka 35%. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Video pengakuan Saudara DARMAWAN yang disampaikan di Posko Rumah Relawan pada tanggal 26 Nopember 2024 yang telah melakukan politik uang di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat; 2. P-2 Foto dokumen penyerahan uang Rp. 1.000.000,- oleh saudara DARMAWAN dan didampingi oleh Ahmad Basri, Dasaat Arifin, Ahmadi, di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat; 3. P-3 Surat Formulir Laporan saudara Darmawan sebagai pelaku dan pelapor politik uang dihadapan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat; 4. P-4 Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan pelapor saudara Darmawan dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024; 5 P-5 Keterangan Pernyataan para saksi diatas materai atas nama Ahmadi, Das’ad Arifin, dan Aan Armiansyah. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Dasaat Arifin 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya merupakan anggota relawan Relawan Rakyat Tubaba Bersatu (R2TB) dan diperintahkan untuk melihat tempat yang diduga terjadi kegiatan Pembagian Uang, namun saksi tidak bertemu dengan pelaku A.n. Darmawan ditempat tersebut. 2. Bahwa saksi menjelaskan dirinya menerima informasi adanya kegiatan Pembagian Uang yang terjadi di Tiyuh Keagungan Ratu; 3. Bahwa saksi menjelaskan Pelaku a.n. Darmawan datang ke posko R2TB, Adapun maksud kedatangannya yaitu untuk meminta pendampingan dalam hal melakukan pelaporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat; 4. Bahwa saksi membenarkan bertemu dengan Sdr. Darmawan, namun Saksi tidak mengetahui dan memehami siapa Sdr. Darmawan. 5. Bahwa dalam keterangannya, saksi menjelaskan tidak mengetahui secara langsung adanya kegiatan pemberian uang kepada masyarakat yang dilakukan oleh Sdr. Darmawan dan saksi hanya mengetahui hal tersebut hanya dari pengakuan Sdr. Darmawan [2.4.2] I Made Ahmadi 1. Bahwa saksi menjelaskan adanya informasi dari masyarakat terkait dengan kegiatan pembagian uang yang terjadi di Tiyuh Keagungan Ratu. Terhadap informasi tersebut saksi berupaya melacak informasi untuk mengetahui adanya kegiatan pembagian uang tersebut, namun saksi tidak mendapatkan peristiwa pembagian uang sebagaimana informasi yang diterima 2. Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sdr. Darmawan menceritakan terkait pembagian uang tersebut dilakukan dengan memberikan uang dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada setiap Kepala yang dilakukan di Tiyuh Keagungan Ratu. Uang tersebut di terima Sdr. Darmawan dari Sdr. Tri Hariyanto yang merupakan mantan Kepala Desa Keagungan Ratu dengan Nominal sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut telah dibagikan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Adapun sisa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) masih berada di rumah Sdr. Darmawan. Terkait dengan sisa uang tersebut kemudian saksi diajak untuk mengambil sisa uang dan mengajak Sdr. Darmawan untuk melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat; 3. Bahwa dalam keterangannya saksi menjelaskan hanya mendengarkan pengakuan dari Sdr. Darmawan terkait dengan adanya pembagian uang di Tiyuh Keagungan Ratu, tetapi saksi tidak menyaksikan langsung adanya pembagian uang tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri Haryanto, dimana terhadap laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nomor penerimaan laporan: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, pukul 15.53 WIB. Terhadap laporan tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, pukul 15.53 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan dugaan adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024, dimana laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri Haryanto yang diterima dengan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, adapun materi yang dilaporkan oleh pelapor yaitu terkait dengan: (Bukti T-1) “Bahwa saya (pelapor) diperintah pak Tri Haryanto disuruh bagikan uang ke Masyarakat untuk memenangkan Ir. Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NONA). Saya menerima uang dari pak Tri Haryanto (mantan kepala tiyuh Kagungan Ratu) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut sudah saya bagikan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang belum saya bagikan. Maksud tujuan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut untuk dibagikan kepada Masyarakat agar mencoblos pasanganan Nona dalam pilkada Tubaba 27 November 2024 demikian pernyataan ini saya buat yang sebenarnya”. 2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Pelapor menyampaikan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut terjadi di Desa Kagungan Ratu Rk 3 (tiga) dengan Bukti yang dilampirkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menegaskan bahwa: 1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. 2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; 3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada. 4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. 5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. bukti 4. Bahwa terkait dengan adanya laporan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Pukul 17.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dengan laporan dugaan politik uang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n Tri Haryanto a quo. Adapun terkait dengan hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat yaitu sebagai berikut: (Bukti T-2) - Pada hari Selasa, 26 November 2024 Pukul 17.00 WIB s.d selesai Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksakanan Rapat bersama dengan unsur Gakkumdu Kejaksaan dan unsur Gakkumdu Kepolisian setelah pada pukul 16.00 WIB Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan laporan dugaan Politik Uang kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 A.n. Ir. Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NONA) dengan nama pelapor sdr. Darmawan dan terlapor sdr. Tri Haryanto, dimana tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut terjadi di Desa Kagungan Ratu Rk 3 (tiga) dengan Bukti yang dilampirkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Adapun dugaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 73 Ayat (4) Jo pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; - Terkait ketentuan syarat formil dan materiel laporan a quo, Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat unsur Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Unsur Kepolisian Tulang Bawang Barat memberikan beberapa pendapat dan pertimbangan diantaranya: 1. Unsur Kepolisian Tulang Bawang Barat memberikan pandangan terkait uraian kronologis kejadian terhadap laporan a quo untuk dapat diperjelas yaitu kelengkapan alat bukti berupa keterangan saksi yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. 2. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat memberikan pandangan terkait keterpenuhan bukti yang harus mengacu pada KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, sedangkan yang dilaporkan oleh pelapor hanya terdapat 1 (satu) bukti yaitu berupa uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), dimana terhadap bukti Uang tersebut dapat diklasifikasikan sebagai barang bukti. - Berdasakan pertimbangan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat unsur Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Unsur Kepolisian Tulang Bawang Barat terhadap laporan dugaan pelanggaran Politik Uang a quo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat 2024 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pelapor diminta untuk melengkapi dan memperjelas uraian locus delicti dan tempus delicti kronoligis kejadian berupa: kapan, hari, tanggal dan tempat perintah untuk membagikan uang tersebut dan identitas saksi- saksi yang disebutkan; 2. Pelapor diminta melengkapi bukti, (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan); 3. Laporan belum memenuhi syarat materiel sehingga pelapor harus memperbaiki laporannya; 4. Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada perlapor dan pelapor diberikan waktu memperbaiki laporannya maksimal 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan untuk memperbaiki laporannya. 5. Bahwa terkait dengan hasil Pembahasan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana point nomor 4 (empat) diatas, dimana berkaitan dengan kelengkapan Alat Bukti Laporan Pelapor tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat berpedoman pada ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dimana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa: - Pasal 183 KUHAP, menegaskan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. - Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, menegaskan: 1) Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Selain itu Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, yang dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup tersebut. 6. Terhadap Laporan a quo, sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan (2), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran; 7. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam penjelasan pada Point 3 (tiga) diatas pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 15.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor 136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 dengan Kesimpulan bahwa Laporan Pelapor a quo tidak memenuhi syarat materil dan merekomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor melengkapi syarat materiel laporan berupa: (Bukti T-3) 1) Melengkapi Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; 2) Nomor Telepon/Handphone saksi; 3) Melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, dan melengkapi uraian kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 8. Bahwa prosedur dan Mekanisme yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Point 5 (lima) diatas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah mengirimkan surat dengan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, tanggal 27 November 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada saudara Darmawan, dimana laporan tidak memenuhi syarat materil dan menyampaikan kepada Pelapor dengan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil berupa: 1) melengkapi Alamat dan nomor Telepon/Handphone saksi; 2) melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan 3) melengkapi uraian kejadian yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. (Bukti T-4) 10. Berdasarkan Surat pemberitahuan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, tanggal 27 November 2024 tersebut, sampai dengan batas waktu yang diberikan bagi pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan, Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana diamksud. 11. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2024, Pukul 20.00 WIB, dengan Tidak Dilengkapinya Laporan oleh Pelapor sesuai dengan batas waktu sebagaimana diamksud, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor : 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 dengan Kesimpulan berdasarkan surat pemberitahuan terkait dengan perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran, Pelapor tidak memperbaiki laporannya sampai dengan berakhirnya masa perbaikan yaitu 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan kepada pelapor. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: (Bukti T-5) “Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi”. 12. Bahwa terkait dengan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah mengumumkan Status Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: (Bukti T-6) - Pasal 14 Ayat (7), menyatakan bahwa: “Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17”. - Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2), menyatakan bahwa: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. 13. Bahwa terhadap Status Laporan tidak dapat diterima dikarenakan pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengirimkan surat dengan Nomor: 104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, tanggal 30 November 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor A.n. Darmawan, dimana disampaikan bahwa laporan Pelapor Tidak Diregistrasi Karena Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo. (Bukti T-7) 14. Bahwa terkait dengan aduan tersebut Para Teradu telah melakukan proses penanganan sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur yang diatur. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas Tidak Benar Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu. Sehingga aduan pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. B. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menyatakan telah terjadinya penyimpangan prosedur laporan, dimana seharusnya laporan saudara Darmawan sebagai Pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima terlebih dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tanggal 26 November 2024 dan terkait dengan pokok aduan yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengarahkan Laporan a quo ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat dan bukan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terhadap aduan tersebut, para teradu menerangkan dalam satu kesatuan yaitu sebagai berikut: 1. Sebagaimana ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa: (5) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu. (5) Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (5) Anggaran operasional sentra penegakan hukum terpadu dibebankan pada Anggaran Bawaslu. (5) Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu. (5) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. 2. Sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, menyatakan bahwa: (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (5) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu. (5) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (6), Pasal 14 Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: - Pasal 13 Ayat (6), menegaskan bahwa: “Tugas Penyidik Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan”. - Pasal 14 Ayat (6), menegaskan bahwa: “Tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan”. 4. Sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI a quo, terkait dengan penerimaan laporan/temuan ditegaskan bahwa: (1) Pengawas Pemilihan menerima LaporanlTemuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 5. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadir sebagai penguatan eksistensi kelembagaan melalui redesain pola kerja dan kesepahaman. Keberadaan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu membangun pola hubungan yang bersifat koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing kelembagaan. Termasuk membangun kesepahaman yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana Pemilihan. Untuk itu dalam memutuskan terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana a quo, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur, hal tersebut terlihat bahwa dalam Prosesnya sejak awal Penerimaan Laporan a quo, Laporan tersebut telah dibantu dan didampingi oleh Unsur Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat serta dalam pengambilan Keputusannya Para Teradu telah melakukan pembahasan bersama dan kebijakan tersebut diambil dalam forum Sentra Gakkumdu, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan bahwa aduan pengadu tidak benar dan telah terbantahkan serta tidak patut untuk dipertimbangkan. 6. Terhadap Laporan a quo yang tidak dijadikan sebagai informasi awal, Para Teradu mempedomani ketentuan Pasal 14 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, dimana pada pasal tersebut ditegaskan: (5) Dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak dapat diterima. (6) Dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. 7. Pada Penjelasan ketentuan diatas, Laporan yang dapat dijadikan sebagai informasi awal adalah Laporan yang tidak dapat diterima, dimana Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, sehingga dapat menjadikan Laporan tersebut sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, sedangkan pada Laporan a quo, terkait dengan Pokok Laporan, Pelapor Tidak Dapat melengkapi syarat Materiel Laporan, sehingga terhadap Laporan a quo Tidak Dapat Dijadikan Informasi Awal. 8. Berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan bahwa aduan pengadu tidak benar dan telah terbantahkan. C. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menyatakan terkait dengan pelaksanaan Aksi Damai pada tanggal 03 Desember 2024 yang mempertanyakan progres Laporan a quo yang diarahkan ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang seharusnya tetap di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terhadap aduan tersebut, para teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Pada hari Selasa tanggal 03 Desember Pukul 10.35 WIB terdapat kegiatan Aksi Unjuk Rasa Damai dan Pernyataan Sikap dari Tim Relawan R2TB Kotak Kosong di Kantor Gakumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka menuntut tindak lanjut laporan kecurangan temuan dugaan Politik Uang yang dilakukan oleh Pihak Relawan Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor Urut 1 (satu) A.n. Ir. Novriwan Jaya, SP dan Nadirsyah, yang dilaksanakan bertempat di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 2. Terhadap adanya kegiatan Aksi Unjuk Rasa Damai dan Pernyataan Sikap tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menyampaikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme terhadap tindak lanjut Laporan a quo. Penjelasan tersebut secara prosedural juga telah disampaikan secara tertulis sebagaimana huruf A diatas. D. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam proses-proses penanganan pelanggaran Pemilihan, Para Teradu menyatakan hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu Para Teradu Berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan juga Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi; dan 2. Bahwa terhadap seluruh keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu. Hal tersebut terlihat pada dalil-dalil pengadu yang tidak disertai dengan Bukti- Bukti yang relevan serta Fakta-Fakta yang sebenarnya. Sehingga aduan pengadu merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa dalam proses penanganan terhadap Laporan dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, Para Teradu Telah Melaksanakan proses tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta pada ketentuan dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI No. 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota, dimana sejak Penerimaan Laporan, sampai dengan Pemberitahuan Status Laporan telah dijalankan dan dilaksanakan secara terkoordinasi dan bertanggung jawab sesuai dengan mekanisme yang diatur; 2. Bahwa Para Teradu tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Bahwa Para Teradu menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu dan telah membuktikan serta menyampaikan hal-hal dan juga alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Para Teradu; 4. Bahwa Para Teradu telah menjawab keseluruhan pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan.; 5. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang sudah dijawab dengan tegas dan jelas dalam jawaban Para Teradu, dimana dalil Pengadu tidak mendasar berdasar pada hukum atau aturan yang berlaku dengan asumtif dan mengada-ada; 6. Bahwa alat bukti dan saksi yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu serta tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Para Teradu untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang; Atau: Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 1. Formulir Laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08.14/XI/2024; 2. Foto Dokumentasi Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran; 3. Tanda Terima Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08.14/XI/2024 tanggal 26 November 2024; 4. Foto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran. 2. T-2 Notulensi Rapat Pembahasan Dugaan Money Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 3. T-3 1. Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian Awal Nomor: 136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024, Tanggal 27 November 2024; 2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, Tanggal 27 November 2024. 4. T-4 1. Surat Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 Tanggal 27 November 2024; 2. Tanda Terima Surat Pemberitahuan terkait Perbaikan Laporan. 5. T-5 1. Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian Awal Nomor: 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024, Tanggal 29 November 2024; 2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, Tanggal 29 November 2024. 6. T-6 1. Formulir Model A.17 Tentang Pengumuman Status Laporan terhadap Laporan Nomor: 01/LP/ PB/Kab/08.14/XI/2024 tanggal 26 November 2024. 2. Dokumentasi Pengumuman Status Laporan. 7. T-7 1. Surat Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Nomor: 104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 Tanggal 30 November 2024; 2. Tanda Terima Surat terkait Status Laporan; 3. Pemberitahuan Status Laporan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 13 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri Haryanto, dimana terhadap laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nomor penerimaan laporan: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, pukul 15.53 WIB. Terhadap Laporan/Aduan tersebut Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Pihak Terkait memperoleh informasi adanya Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan dugaan adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024, dimana laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri Haryanto yang diterima dengan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, adapun materi yang dilaporkan oleh pelapor yaitu terkait dengan: “Bahwa saya (pelapor) diperintah pak Tri Haryanto disuruh bagikan uang ke Masyarakat untuk memenangkan Ir. Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NONA). Saya menerima uang dari pak Tri Haryanto (mantan kepala tiyuh Kagungan Ratu) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut sudah saya bagikan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang belum saya bagikan. Maksud tujuan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut untuk dibagikan kepada Masyarakat agar mencoblos pasanganan Nona dalam pilkada Tubaba 27 November 2024 demikian pernyataan ini saya buat yang sebenarnya”. 2. Bahwa sebagaimana informasi yang diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pelapor menduga adanya pelanggaran berupa penyimpangan prosedur laporan, dimana seharusnya laporan saudara Darmawan sebagai Pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima terlebih dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tanggal 26 November 2024 dan terkait dengan pokok aduan yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengarahkan Laporan a quo ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat dan bukan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. 3. Sebagaimana Ketentuan Pasal 40 Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikotayang menegaskan bahwa: - Pasal Pasal 40, menyatakan bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. - Pasal 34 Ayat (2), menyatakan bahwa: “Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”. 4. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung telah melakukan pendampingan dan supervisi terhadap subtansi laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nomor penerimaan laporan: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 yaitu terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan dugaan adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024, dimana laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri Haryanto. 5. Bahwa kewenanganan dalam penanganan tindak pidana Pemilihan merupakan kewenangan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang menyatakan bahwa “Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Kabupaten/Kota”. 6. Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mengingatkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang Barat harus melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan, untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo. 7. Bahwa terkait dengan pemeriksaan syarat formil dan materiel Laporan, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Pukul 17.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dengan laporan dugaan politik uang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n Tri Haryanto a quo. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 16 Ayat (4) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang menyatakan bahwa: “Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan”. 8. Bahwa berdasarkan pembahasan tersebut, berdasakan pertimbangan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat unsur Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Unsur Kepolisian Tulang Bawang Barat terhadap laporan dugaan pelanggaran Politik Uang a quo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat 2024 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pelapor diminta untuk melengkapi dan memperjelas uraian locus delicti dan tempus delicti kronoligis kejadian berupa: kapan, hari, tanggal dan tempat perintah untuk membagikan uang tersebut dan identitas saksi-saksi yang disebutkan; 2) Pelapor diminta melengkapi bukti, (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan); 3) Laporan belum memenuhi syarat materiel sehingga pelapor harus memperbaiki laporannya; 4) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada perlapor dan pelapor diberikan waktu memperbaiki laporannya maksimal 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan untuk memperbaiki laporannya. 9. Bahwa prosedur dan Mekanisme yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat diatas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. 10. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2024, Pukul 20.00 WIB, dengan Tidak Dilengkapinya Laporan oleh Pelapor sesuai dengan batas waktu sebagaimana diamksud, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor : 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 dengan Kesimpulan berdasarkan surat pemberitahuan terkait dengan perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran, Pelapor tidak memperbaiki laporannya sampai dengan berakhirnya masa perbaikan yaitu 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan kepada pelapor. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: “Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi”. Sehingga terkait dengan aduan tersebut Pihak Terkait menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur yang diatur. 11. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menyatakan telah terjadinya penyimpangan prosedur laporan, dimana seharusnya laporan saudara Darmawan sebagai Pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima terlebih dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tanggal 26 November 2024 dan terkait dengan pokok aduan yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengarahkan Laporan a quo ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat dan bukan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pihak Terkait berpedoman pada ketentuan Pasal 13 Ayat (6), Pasal 14 Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: - Pasal 13 Ayat (6), menegaskan bahwa: “Tugas Penyidik Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan”. - Pasal 14 Ayat (6), menegaskan bahwa: “Tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan”. 12. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI a quo, terkait dengan penerimaan laporan/temuan ditegaskan bahwa: (1) Pengawas Pemilihan menerima LaporanlTemuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 13. Bahwa dalam Prosesnya sejak awal Penerimaan Laporan a quo, Penanganan Laporan tersebut telah dibantu dan didampingi oleh Unsur Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat serta dalam pengambilan Keputusannya Para Teradu telah melakukan pembahasan bersama dan kebijakan tersebut diambil dalam forum Sentra Gakkumdu. Mengenai Laporan diterima di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan bentuk pelayanan public terhadap pelaporan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilihan, dimana hal tersebut juga dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dan pendampingan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilihan serta membangun pola hubungan yang bersifat koordinatif, hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI a quo. 14. Sebagaimana ketentuan tersebut dan juga dengan supervisi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut, Pihak terkait menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat 1. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat sama sekali tidak mengetahui kronologi kejadian yang dinyatakan dalam dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu; 2. Bahwa terkait laporan ke Bawaslu Tulang Bawang Barat dengan Nomor register 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, kami selaku Pihak Terkait tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut; a. Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan; b. Bahwa yang terjadi merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan apapun terkait pelanggaran yang dimaksud. 3. Bahwa berikut kami sampaikan fotocopy SK Struktur Koalisi dan Tim Pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 1 a.n. Novriwan Jaya dan Nadirsyah masing-masing sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. [2.9.3] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kabupaten Tulang Bawang Barat 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan terhadap laporan yang diterima di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada saat hari kejadian laporan tersebut kami di undang atau diberitahu oleh Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk merapat ke Kantor Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam hal itu adanya dugaan money politik yang dilaporkan di Kantor Bawaslu Tulang Bawang Barat; 2. Terhadap laporan a quo, kami mendampingi tim Bawaslu Tulang Bawang Barat apakah laporan dapat langsung diregistrasi ataupun dapat langsung dibahas di Gakkumdu, akan tetapi dalam hal ini kami dari tim Sentra Gakkumdu menjelaskan terhadap laporan-laporan tersebut untuk bisa kita dampingi dan apakah bisa dapat langsung diregistrasi dalam hal ini pendapat kami dengan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian menyerahkan kepada Tim Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melengkapi laporan a quo dan kalau laporan tersebut sudah lengkap segera diregistrasi di Bawaslu. Setelah itu, kami dari Tim Gakkumdu mendapat limpahan dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat; [2.9.4] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Tulang Bawang Barat 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian kami mendapatkan laporan dari tim gakkumdu untuk merapat ke kantor Gakkumdu untuk membahas mengenai laporan yang masuk di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat; 2. Bahwa terkait dengan adanya laporan pada hari selasa tanggal 26 November 2024 Pukul 17.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan rapat pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu terkait dengan laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan dengan Terlapor a.n. Triharyanto; 3. Bahwa Adapun hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu adalah sebagai berikut: - Pada hari selasa tanggal 26 November 2024 Pukul 17.00 WIB s.d. Selesai melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat; - Bahwa pada Pukul 16.00 WIB Para Teradu mendapatkan laporan dugaan politik uang kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Tahun 2024 a.n. Novriwan Jaya dan Nadirsyah dengan nama Pelapor a.n. Darmawan dan Terlapor sdr. Tri Haryanto, dimana tempat kejadian dugaan politik uang tersebut terjadi di kagungan Ratu RK3 dengan bukti yang dilampirkan uang sejumlah Rp.1.000.000-, dengan pecahan uang Rp.50.000- - Bahwa adapun dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 73 ayat 4 Jo Pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. - Berkenaan dengan syarat formil dan materil laporan a quo, sentra Gakkumdu memberikan beberapa pendapat dan pertimbangan. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-2, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Surat Nomor Isitmewa Perihal Penyampaian Nama Liaison Officer (Penghubunga) dari Paslon Novriwan Jaya dan Nadirsyah; 2. PT-2 Surat Keputusan Koalisi Cinta Tubara dengan Nomor: 01.24/KCT/TBB/IX/2024 Perihal SK Stuktur Koalisi dan tim Pemenang yang ditujukan kepada KPUD Tulang Bawang Barat. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak prosedural, profesional, dan berkepastian hukum dalam menangani laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan berkenaan dengan politik uang yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Darmawan. Pengadu mendalilkan bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pelapor Darmawan dan Terlapor Tri Haryanto untuk dimintai keterangan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 26 November 2024, Pukul 15.53 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan dugaan adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024. Laporan tersebut dilaporkan oleh Darmawan dengan Terlapor Tri Haryanto yang diterima dengan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 (vide Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, Pelapor menyampaikan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut terjadi di Desa Kagungan Ratu Rk 3 (tiga) dengan bukti yang dilampirkan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Berkenaan dengan laporan a quo, Para Teradu melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil Pembahasan, Para Teradu membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Kemudian pada tanggal 27 November 2024, Pukul 15.00 WIB, Para Teradu melaksanakan rapat Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor: 136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 dengan kesimpulan bahwa Laporan Pelapor a quo tidak memenuhi syarat materil dan merekomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada Pelapor melengkapi syarat materiel laporannya. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 November 2024, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada saudara Darmawankarena laporan tidak memenuhi syarat materil dan menyampaikan kepada Pelapor dengan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil berupa: 1) melengkapi Alamat dan nomor Telepon/Handphone saksi; 2) melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan 3) melengkapi uraian kejadian yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. (vide Bukti T-4) Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA- 10/11/2024, sampai dengan batas waktu yang diberikan bagi Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan, yaitu paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan, Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud. Kemudian pada tanggal 29 November 2024, Pukul 20.00 WIB, oleh karena laporan Pelapor tidak dilengkapi, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor: 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 dengan kesimpulan berdasarkan surat pemberitahuan terkait dengan perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran, Pelapor tidak memperbaiki laporannya sampai dengan berakhirnya masa perbaikan yaitu 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan kepada Pelapor. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan “Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi” (vide Bukti T-5). Bahwa setelah melaksanakan rapat pleno a quo, Para Teradu kemudian mengumumkan Status Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap status Laporan tidak dapat diterima dikarenakan Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor: 104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 tanggal 30 November 2024 perihal Pemberitahuan status laporan kepada Pelapor Darmawan, dimana disampaikan bahwa laporan Pelapor tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-7). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga bertindak tidak prosedural, profesional, dan berkepastian hukum dalam menangani laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan berkenaan dengan politik uang yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Darmawan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 15.53 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dugaan adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024. Laporan tersebut dilaporkan oleh Darmawan dengan terlapor a.n. Tri Haryanto dimana dalam laporan pelapor memuat tempat kejadian dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut terjadi di Desa Kagungan Ratu Rk 3 (tiga) dengan bukti uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa terhadap laporan pelapor, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat (vide Bukti T-2). Bahwa dalam pembahasan tersebut, Para Teradu membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Bahwa kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2024, Pukul 15.00 WIB, Para Teradu melaksanakan rapat Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor: 136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024. Hasil rapat pleno menyimpulkan Laporan Pelapor a quo tidak memenuhi syarat materil serta merekomendasikan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporannya. Bahwa pada hari yang sama, yaitu tanggal 27 November 2024, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada saudara Darmawan karena laporan tidak memenuhi syarat materil dan menyampaikan kepada Pelapor dengan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil berupa : melengkapi Alamat dan nomor Telepon/Handphone saksi, melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan melengkapi uraian kejadian yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan Surat pemberitahuan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, pelapor diberikan waktu oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan untuk melengkapi syarat materiel laporan akan tetapi pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November 2024, Pukul 20.00 WIB, Para Teradu melakukan rapat pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor: 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024. Hasil rapat pleno berkesimpulan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran, Pelapor tidak memperbaiki laporannya, sehingga laporan pelapor tidak diregistrasi berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan, “Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi” (vide Bukti T-5). Bahwa menindaklanjuti hasil rapat pleno a quo, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu kemudian mengumumkan Status Laporan yang ditempelkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (vide Bukti T-6). Bahwa Para Teradu juga sudah mengirimkan surat dengan Nomor: 104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 tanggal 30 November 2024 kepada Pelapor Darmawan perihal Pemberitahuan status laporan yang menyatakan laporan Pelapor tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan pelapor atas nama Dermawan sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan pelapor atas nama Dermawan sudah melakukan rangkaian proses penanganan laporan, antara lain melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat, melakukan kajian awal, dan menerbitkan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada Pelapor. Bahwa Para Teradu juga sudah memberi kesempatan Pelapor untuk memperbaiki laporan dalam jangka waktu 2 (dua) hari berupa melengkapi alamat dan nomor telepon/handphone saksi, melengkapi bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan melengkapi uraian kejadian. Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 2 (dua) hari setelah pemberitahuan sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, Pelapor tidak memperbaiki maupun melengkapi bukti yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu. Bahwa atas hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno untuk membahas Laporan Pelapor a quo. Berdasarkan hasil rapat pleno maka diputuskan bahwa sesuai Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Para Teradu menyatakan Laporan Pelapor tidak diregistrasi. Terhadap hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu kemudian mengumumkan Status Laporan yang ditempelkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat serta Para Teradu juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor Surat dengan Nomor: 104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 tanggal 30 November 2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak responsif, professional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agus Tomi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Teradu II Kadarsyah, dan Teradu III Cecep Ramdani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani