III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
106-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE
DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Dengan ini kami pelapor yang tergabung dalam Relawan Rakyat Tubaba Bersatu
Tubaba (R2TB) menyampaikan laporan pengaduan teradu para Anggota Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani) dalam
perkara laporan politik uang pilkada pada tanggal 27 November 2024. kepada
yang terhormat DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam
laporan pengaduan ini akan disampaikan susunan kronologis terjadinya politik
uang dalam pilkada yang terjadi Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)
tepatnya di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten
Tulang Bawang Barat.
2. Penyampaian kronologis politik uang yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu,
Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat ini
sebagaimana yang diceritakan dikalimat diatas sangat penting, setidaknya akan
memberikan informasi gambaran awal kepada yang terhormat DKPP RI (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu), mengapa kami relawan sampai pada
kesimpulan untuk 3 melakukan pelaporan pada para Anggota Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat atas nama, Agustomi, Kadarsyah, Cecep
Ramdani. Alasan – alasan ini akan kami sampaikan secara tertulis.
Gambaran awal
a. Nama Darmawan (Pelaku sekaligus Pelapor Politik Uang yang terjadi pada
tanggal 26 November 2024);
b. Usia Kurang lebih 41 Tahun;
c. Lokasi Kejadian politik uang Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang
Bawang Udik, Tulang Bawang Barat;
d. Tanggal Kejadian pada tanggal 26 Noverber 2024;
e. Alamat pelaku sekaligus pelapor di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang
Bawang Barat Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat;
f. Uang yang diterima pelaku sekaligus pelapor saudara Darmawan 2 juta
rupiah;
g. NamaTriharyanto pelaku yang memerintahkan politik uang kepada
Darmawan sekaligus pemberi uang 2 jt;
h. Penerima laporan dari saudara Darmawan diposko relawan saudara Ahmad
Basri, Ahmadi, Dasa’ad Arifin, Nurul, Aan Armiansyah, Dayat, Andi sekaligus
pembawa serta pendamping ke kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat.
A. Uraian kronologis peristiwa politik uang pada tanggal 26 November 2024
Bahwa atas kedatangan serta pengakuan saudara Darmawan secara langsung
kepada team relawan di posko rumah relawan yang beralamat di Tiyuh Tirta
Makmur, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada tanggal
26 November 2024 sehari sebelum pencoblosan pilkada pada tanggal 27 November
2024, telah menyampaikan telah diberi uang atau diperintah oleh mantan Kepala
Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang
Bawang Barat yang bernama Triharyanto. Uang yang diberikan oleh Triharyanto
kepada Darmawan sebesar 2 juta rupiah.
Bahwa atas pengakuan saudara Darmawan kepada team relawan tentang
uang 2 jt tersebut yang diberikan oleh Triharyanto untuk mengajak atau
membujuk warga masyarakat Tiyuh Kagungan Ratu tepatnya disekitar
lingkungan Darmawan tinggal untuk memilih atau mau mencoblos pasangan
Nona (Novriwan Jaya – Nadirsyah) dalam pilkada tubaba 27 November 2024.
Bahwa menurut saudara Darmawan uang 2 jt tersebut telah dibagikannya
baru 1 jt, dimana setiap orang mendapatkan pembagian 50 rb. Sisah 1 jt masih
disimpan dirumah belum dibagikan dan rencana akan dibagikan pada sore hari
atau malamnya sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 Noverber 2024.
Bahwa pengakuan saudara Darmawan tersebut disampaikannya langsung
kepada team relawan tepatnya di posko rumah relawan yang berlokasi di Tiyuh
Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang
Barat. 4 Alasannya saudara Darmawan datang keposko rumah relawan karena
merasa takut dan terancam oleh mantan Kepala Tiyuh Triharyanto jika tidak
membagikan uang 2 jt yang sudah diberikannya. Yang menerima saudara
Darmawan diposko rumah relawan adalah Ahmad, Basri, Dasa’ad Arifin, Aan
Armiansyah, Dayat, Ahmadi, Andi dan Nurul.
Bahwa setelah menerima penjelasan pelaporan atau pengakuan saudara
Darmawan tersebut maka team relawan pada pukul 14 Wib (kurang lebih) sesuai
dengan aturan peraturan jika menemukan adanya indikasi politik uang ditengah
masyarakat dalam pilkada maka harus diserahkan atau dilaporkan ke kantor
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Maka team relawan bersama saudara
Darmawan langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat yang beralamat di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,
Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa seteah sampai dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat diterima oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
bernama Kadarsyah dan diarahkan langsung untuk menuju kekantor Gakkumdu
Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berjarak kurang 200 M dari kantor
sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesampainya dikantor
Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat team relawan bersama
saudara Darmawan diterima para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat yakni saudara Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani).
Bahwa dikantor sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat
team relawan yang dipimpin oleh AHMAD BASRI menyampaikan kedatangannya
kepada para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk
melakukan atau memberikan pendampingan atas nama saudara Darmawan, atas
terjadinya politik uang yang saudara Darmawan lakukan dalam hal ini sebagai
pelaku dan pelapor yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang
Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesuai dengan apa yang saudara
Darmawan sampaikan kepada team relawan di sekretariat rumah posko.
Bahwa setelah itu saudara Darmawan menceritakan semua kronologis yang
ia lakukan dihadapan para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani) lalu diberikanlah lembaran kertas
FORMULIR LAPORAN. Formulir laporan tersebut lalu disi dan dilengkapi semua
oleh saudara Darmawan termasuk uraian singkat kejadian. Selesai mengisi
formulir laporan sekaligus ditandai ditanda tangani oleh saudara Darmawan
sebagai pelapor dan ditanda tangani atau diterima oleh saudara Mandra Sanova
Putra. Dan sekaligus menyerahkan sisah uang 1 jt kepada Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang Barat. Setelah itu Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
menyerahkan tanda bukti penyampaian laporan dengan Nomor :
01/LP/PB/KAB/08–14/XI/2024. Setelah menyelesaikan administrasi pelaporan
selanjutnya team relawan dan saudara 5 Darmawan sebagai pelapor dan pelaku
meninggalkan kantor Gakkumdu Tubaba kurang lebih pukul 17 WIB.
B. Kronologis Pada Tanggal 3 Desember 2024
Bahwa setelah selesai pilkada 27 November 2024 tepatnya pada 3 Desember 2024
team relawan melakukan “aksi damai ke kantor Sekretariat Gakkumdu
Kabupaten Tulang Bawang Barat. Aksi damai dihadiri kurang lebih 100 massa
yang tergabung dalam wadah Relawan Rakyat Tubaba Bersatu (R2TB). Tujuan
dari aksi damai ini semata – mata untuk mempertanyakan kembali laporan team
relawan ke Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal
26 November 2024 atas laporan saudara Darmawan sebagai pelapor dan pelaku.
Dimana posisi team relawan dalam hal ini sebagai pendamping atau mendampingi
saudara Darmawan sewaktu melakukan pelaporan pada tanggal 26 November
2024.
Bahwa dalam aksi damai di kantor Sekretariat Gakkumdu Kabupaten
Tulang Bawang Barat pada tanggal 3 Desember 2024. Team Relawan diterima oleh
para Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah
dan Cecep Ramdani) serta didampingi dari pihak kepolisian sebagai unsur
Gakkumdu Aipda Tosira (Posisi pasif). Sedang dari team relawan diwakili oleh
Ahmad Basri (juru bicara), Ahmadi, Wawan, Supeno, Farhan, Nurul dan Dasa’ad
Arifin).
Bahwa dalam dialog diruangan kantor Gakkumdu Kabupaten Tulang
Bawang Barat tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
memberikan penjelasan atau keterangan, bahwa pelaporan atau pelapor atas
nama saudara Darmawan dengan Nomor : 01/LP/PB/KAB/08–14/XI/2024
tentang politik uang tidak dapat diproses atau tidak dapat diregister. Lalu team
relawan (ahmad Basri – Juru Bicara) menanyakan kepada Komisioner Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat, alasan apa laporan saudara Darmawan sebagai
pelapor dan pelaku tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak diregister. Jawaban
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diwakili oleh ketuanya
saudara Agustomi memang tidak memenuhi syarat pelaporan untuk
ditindaklanjuti sebagai pelapor sekaligus pelaku. Dianggap dan dinilai oleh
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memenuhi syarat
adanya unsur politik uang yang dilakukan oleh saudara Darmawan pada tanggal
26 November 2024 padahal semua bukti dan alat bukti telah diserahkan oleh team
relawan ke Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa jawaban saudara Agustomi tersebut tentu menurut kami (team
relawan) sesuatu yang sulit diterima dengan oleh akal sehat dan cenderung
mengada – ada. Alasannya tidak memenuhi syarat sebagai pelapor dan pelaku
dari saudara Darmawan tentu menimbulkan persepsi negatif ada apa dengan
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sesungguhnya. Sebaliknya kami
menilai apa yang disampaikan oleh Saudara Darmawan kepada Komisioner
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat baik lisan maupun tertulis serta
adanya penyerahan uang 1 jt kepada Bawaslu 6 Tubaba pada tanggal 26
November 2024 sudah memenuhi unsur terjadinya politik uang. Artinya sudah
ada unsur adanya alat bukti dan barang bukti tinggal pembuktian dilapangan
oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Barat.
Bahwa pelaporan saudara Darmawan didampingi oleh team relawan
kekantor Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat sesungguhnya
memberikan makna yang jelas. Pertama Saudara Darmawan adalah pelaku politik
uang sebelum dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada
tanggal 26 November 2024 sebelum menyerahkan diri melaporkan diri ke Posko
rumah relawan. Kedua, ketika Saudara Darmawan diantar oleh team relawan ke
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat siangnya pada tanggal 26 November
posisi Darmawan sebagai pelapor sekaligus pelaku politik uang atas perintah
mantan Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Triharyanto. Ketiga, posisi inilah yang
setidaknya tidak dijadikan landasan hukum pembuktian lebih lanjut oleh
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat sedangkan alat bukti dan
barang bukti sudah sangat jelas dan terang benderang. Malah sebaliknya
dianggap dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun meteriil oleh Komisioner
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa pengakuan saudara Darmawan sebagai pelaku politik uang atas
perintah Mantan Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik,
Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada team relawan semuanya terdokumentasi
dan diserahkan kepada Bawaslu Tubaba termasuk uang 1 jt. Termasuk
dokumentasi foto dan vidio. Kasus politik uang yang dilakukan oleh saudara
Darmawan telah menjadi berita viral ditengah publik menjelang satu hari sebelum
pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 karena diliput oleh banyak awak
media online. Dan mempertegas bahwa sesungguhnya politik uang dalam pilkada
26 November 2024 adalah nyata bukan hoax dan bergerak begitu masif disaat
masa tenang kampanye.
Bahwa adanya politik uang dalam pilkada yang dilakukan oleh calon tunggal
dimasa tenang kampanye pada tanggal 24 – 26 sesungguhnya bukanlah sebuah
cerita kosong atau dongeng. Setiap orang diberi uang 50 rb perkepala dan masiif
diseluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ironisnya dan diduga semua
dilakukan melalui jaringan oknum Camat hingga perangkat desa. Kepala desa
ditakut takuti bahwa nantinya dana desa akan diaudit dibongkar jika tidak
melaksanakan. Seharusnya ini menjadi daya nalar kritis dari Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang Barat untuk mendekteksi monotoring pengawasan politik uang
dihari masa tenang kampanye namun semuanya diabaikan tidak dilakukannya.
Bahwa untuk menjadi catatan pilkada 27 November 2024 menetapkan calon
tunggal dan kotak kosong. Pasangan calon tunggal yang diberi nama “Nona“
merupakan singkatan dari Novriwan Jaya dan Nadirsya. Sebelumnya Novriwan
Jaya merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Mengundurkan diri dari jabatan Sekda karena mencalonkan diri sebagai calon
bupati. Sedangkan Nadirsyah adalah seorang anggota dewan mengundurkan diri
karena mencalonkan diri sebagai wakil Bupati. Pasangan Novriwan Jaya dan
Nadirsyah didukung oleh 11 7 partai politik untuk melawan kotak kosong dan
menang dalam pilkada mendapatkan 65 persen kotak kosong 35 persen.
Bahwa setelah menerima laporan dari pelapor yang sekaligus juga
merupakan pelaku politik uang pada tanggal 26 November 2024 di Tiyuh
Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat setidaknya segera
bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil nama Triharyanto
sebagaimana yang dikemukakan oleh saudara Darmawan dan saksi – saksi sesuai
uraian formulir laporan dengan Nomor 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024. Namun
semua ini tidak dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat. Sedangkan saudara Darmawanpun sebagai pelaku dan pelapor tidak
pernah dipanggil kembali setelah laporan pada tanggal 26 November 2024 oleh
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bahwa dari semua alur
tahapan kronologis semua ini-kami dari team relawan menilai Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Agustomi, Kadarsyah, Cecep Ramdani) yang
tidak menindaklanjuti atau tidak meregister laporan saudara Darmawan Nomor :
01/LP/PB/KAB/08–14/XI/2024, dan tidak merespon penjelasan relawan dari
sejarah awal politik uang yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang
Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang didalamnya laporan
menyebutkan nama mantan Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Triharyanto, serta
nama saksi – saksi. Maka sudah memberikan satu titik kesimpulan Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barattelah diduga terindikasi melanggar atau
melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu/KEPP. Oleh karena itu
kami team relawan menuntut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu/DKPP RI untuk dapat merespon dengan cepat surat permohonan kami ini
(relawan) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas laporan
Nomor 01/LP/ PB/KAB/08-14/XI/2024.
Bahwa kami, team relawan sebagai pendamping saudara Darmawan juga
menjelaskan telah terjadi penyimpangan prosedur laporan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pertama, seharusnya laporan saudara
Darmawan sebagai pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima
terlebih dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang Barat pada tanggal 26 November 2024. Kedua, Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam hal ini saudara Kadarsyah sebaliknya
mengarahkan bahwa laporan harus langsung ke kantor Sekretariat Gakkumdu
Kabupaten Tulang Barat bukan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ketiga, hal inipun terjadi terulang kembali ketika pada tanggal 3 Desember 2024
kami relawan “aksi damai“ berdialog mempertanyakan progres laporan Nomor
01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024 diarahkan ke kantor Sekretariat Gakkumdu
Kabupaten Tulang Bawang Barat seharusnya tetap di Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat. 8 Bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat tidak merespon laporan saudara Darmawan sesungguhnya
menunjukan satu sikap yang tidak mendukung pilkada bersih, jujur dan adil jauh
dari perilaku politik uang dan tidak sesuai dengan banyaknya spanduk - banner
tentang Bawaslu Kabupaten Tulang Barat melawan atau memerangi politik uang.
Dari kejadian ini semua tentu akan menimbulkan dampak yang sangat luas atas
citra negatif Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dikemudian hari. Semua pada
akhirnya akan menurunkan sikap partisipasi masyarakat terhadap pemilu,
pilkada, menjadi tidak percaya. Masyarakat pada akhirnya kehilangan
kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, pilkada, terlihat dari semakin
meningkatnya Golput dalam pilkada serempak 27 November 2024 termasuk
Golput di pilkada tubaba yang hampir tembus diangka 35%. Sehubungan dengan
kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Video pengakuan Saudara DARMAWAN yang disampaikan di
Posko Rumah Relawan pada tanggal 26 Nopember 2024 yang
telah melakukan politik uang di Tiyuh Kagungan Ratu
Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang
Barat;
2. P-2 Foto dokumen penyerahan uang Rp. 1.000.000,- oleh saudara
DARMAWAN dan didampingi oleh Ahmad Basri, Dasaat Arifin,
Ahmadi, di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat;
3. P-3 Surat Formulir Laporan saudara Darmawan sebagai pelaku dan
pelapor politik uang dihadapan Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat;
4. P-4 Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan pelapor saudara
Darmawan dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024;
5 P-5 Keterangan Pernyataan para saksi diatas materai atas nama
Ahmadi, Das’ad Arifin, dan Aan Armiansyah.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Dasaat Arifin
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya merupakan anggota relawan Relawan Rakyat
Tubaba Bersatu (R2TB) dan diperintahkan untuk melihat tempat yang diduga
terjadi kegiatan Pembagian Uang, namun saksi tidak bertemu dengan pelaku A.n.
Darmawan ditempat tersebut.
2. Bahwa saksi menjelaskan dirinya menerima informasi adanya kegiatan Pembagian
Uang yang terjadi di Tiyuh Keagungan Ratu;
3. Bahwa saksi menjelaskan Pelaku a.n. Darmawan datang ke posko R2TB, Adapun
maksud kedatangannya yaitu untuk meminta pendampingan dalam hal melakukan
pelaporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat;
4. Bahwa saksi membenarkan bertemu dengan Sdr. Darmawan, namun Saksi tidak
mengetahui dan memehami siapa Sdr. Darmawan.
5. Bahwa dalam keterangannya, saksi menjelaskan tidak mengetahui secara langsung
adanya kegiatan pemberian uang kepada masyarakat yang dilakukan oleh Sdr.
Darmawan dan saksi hanya mengetahui hal tersebut hanya dari pengakuan
Sdr. Darmawan
[2.4.2] I Made Ahmadi
1. Bahwa saksi menjelaskan adanya informasi dari masyarakat terkait dengan
kegiatan pembagian uang yang terjadi di Tiyuh Keagungan Ratu. Terhadap
informasi tersebut saksi berupaya melacak informasi untuk mengetahui adanya
kegiatan pembagian uang tersebut, namun saksi tidak mendapatkan peristiwa
pembagian uang sebagaimana informasi yang diterima
2. Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sdr. Darmawan menceritakan terkait pembagian
uang tersebut dilakukan dengan memberikan uang dalam pecahan Rp. 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah) pada setiap Kepala yang dilakukan di Tiyuh Keagungan
Ratu. Uang tersebut di terima Sdr. Darmawan dari Sdr. Tri Hariyanto yang
merupakan mantan Kepala Desa Keagungan Ratu dengan Nominal sebesar
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah). Uang tersebut telah dibagikan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
Adapun sisa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) masih berada di
rumah Sdr. Darmawan. Terkait dengan sisa uang tersebut kemudian saksi diajak
untuk mengambil sisa uang dan mengajak Sdr. Darmawan untuk melaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat;
3. Bahwa dalam keterangannya saksi menjelaskan hanya mendengarkan pengakuan
dari Sdr. Darmawan terkait dengan adanya pembagian uang di Tiyuh Keagungan
Ratu, tetapi saksi tidak menyaksikan langsung adanya pembagian uang tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait
dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan
terlapor A.n. Tri Haryanto, dimana terhadap laporan tersebut telah diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nomor penerimaan laporan:
01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024,
pukul 15.53 WIB. Terhadap laporan tersebut Para Teradu menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, pukul 15.53 WIB, Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan terkait dengan dugaan adanya praktik Politik Uang pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024,
dimana laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri
Haryanto yang diterima dengan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024,
adapun materi yang dilaporkan oleh pelapor yaitu terkait dengan: (Bukti T-1)
“Bahwa saya (pelapor) diperintah pak Tri Haryanto disuruh bagikan uang ke
Masyarakat untuk memenangkan Ir. Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NONA). Saya
menerima uang dari pak Tri Haryanto (mantan kepala tiyuh Kagungan Ratu)
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
tersebut sudah saya bagikan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.000.000
(satu juta rupiah) yang belum saya bagikan. Maksud tujuan uang Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah) tersebut untuk dibagikan kepada Masyarakat agar mencoblos
pasanganan Nona dalam pilkada Tubaba 27 November 2024 demikian pernyataan
ini saya buat yang sebenarnya”.
2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Pelapor menyampaikan tempat kejadian
Dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut terjadi di Desa Kagungan Ratu Rk 3
(tiga) dengan Bukti yang dilampirkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dengan pecahan uang 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menegaskan bahwa:
1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan.
2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal
dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilihan;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan
sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. bukti
4. Bahwa terkait dengan adanya laporan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26
November 2024, Pukul 17.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang
Bawang Barat terkait dengan laporan dugaan politik uang dilaporkan oleh Sdr.
Darmawan, dengan terlapor A.n Tri Haryanto a quo. Adapun terkait dengan hasil
pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat yaitu
sebagai berikut: (Bukti T-2)
- Pada hari Selasa, 26 November 2024 Pukul 17.00 WIB s.d selesai Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksakanan Rapat bersama dengan unsur
Gakkumdu Kejaksaan dan unsur Gakkumdu Kepolisian setelah pada pukul
16.00 WIB Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan laporan dugaan
Politik Uang kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2024 A.n. Ir. Novriwan Jaya dan Nadirsyah
(NONA) dengan nama pelapor sdr. Darmawan dan terlapor sdr. Tri Haryanto,
dimana tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut terjadi di
Desa Kagungan Ratu Rk 3 (tiga) dengan Bukti yang dilampirkan uang sejumlah
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan uang 50.000,- (lima puluh
ribu rupiah), Adapun dugaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 73 Ayat (4)
Jo pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
- Terkait ketentuan syarat formil dan materiel laporan a quo, Personil Sentra
Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat unsur Kejaksaan Negeri Tulang
Bawang Barat dan Unsur Kepolisian Tulang Bawang Barat memberikan
beberapa pendapat dan pertimbangan diantaranya:
1. Unsur Kepolisian Tulang Bawang Barat memberikan pandangan terkait
uraian kronologis kejadian terhadap laporan a quo untuk dapat diperjelas
yaitu kelengkapan alat bukti berupa keterangan saksi yang menguatkan
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
2. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat memberikan pandangan terkait
keterpenuhan bukti yang harus mengacu pada KUHAP yaitu minimal 2
(dua) alat bukti yang sah, sedangkan yang dilaporkan oleh pelapor hanya
terdapat 1 (satu) bukti yaitu berupa uang tunai senilai Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dalam pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah),
dimana terhadap bukti Uang tersebut dapat diklasifikasikan sebagai
barang bukti.
- Berdasakan pertimbangan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang
Bawang Barat unsur Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejaksaan
Negeri Tulang Bawang Barat dan Unsur Kepolisian Tulang Bawang Barat
terhadap laporan dugaan pelanggaran Politik Uang a quo pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat 2024
merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelapor diminta untuk melengkapi dan memperjelas uraian locus delicti
dan tempus delicti kronoligis kejadian berupa: kapan, hari, tanggal dan
tempat perintah untuk membagikan uang tersebut dan identitas saksi-
saksi yang disebutkan;
2. Pelapor diminta melengkapi bukti, (dapat berupa keterangan saksi atau
saksi yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan);
3. Laporan belum memenuhi syarat materiel sehingga pelapor harus
memperbaiki laporannya;
4. Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan surat
pemberitahuan perbaikan laporan kepada perlapor dan pelapor diberikan
waktu memperbaiki laporannya maksimal 2 (dua) hari terhitung setelah
pemberitahuan disampaikan untuk memperbaiki laporannya.
5. Bahwa terkait dengan hasil Pembahasan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu
Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana point nomor 4 (empat) diatas,
dimana berkaitan dengan kelengkapan Alat Bukti Laporan Pelapor tersebut,
Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat berpedoman pada ketentuan
Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dimana dalam ketentuan tersebut ditegaskan
bahwa:
- Pasal 183 KUHAP, menegaskan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila
dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
- Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, menegaskan:
1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Selain itu Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat berpedoman pada
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana
Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa
“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, yang
dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum 2
(dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan
perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai
tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari
adanya tindakan sewenang-wenang terutama dalam menentukan bukti
permulaan yang cukup tersebut.
6. Terhadap Laporan a quo, sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan (2), Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang Barat membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Kajian awal
tersebut dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat
materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran;
7. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam penjelasan pada Point 3 (tiga) diatas pada
hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 15.00 WIB, Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang Barat melakukan Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan
Nomor 136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran
dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 dengan Kesimpulan bahwa
Laporan Pelapor a quo tidak memenuhi syarat materil dan merekomendasikan
untuk memberikan kesempatan kepada pelapor melengkapi syarat materiel
laporan berupa: (Bukti T-3)
1) Melengkapi Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
2) Nomor Telepon/Handphone saksi;
3) Melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang
menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, dan melengkapi uraian
kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk
melengkapi.
8. Bahwa prosedur dan Mekanisme yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat pada Point 5 (lima) diatas sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor
tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau
syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah mengirimkan surat
dengan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, tanggal 27 November 2024
perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada saudara Darmawan, dimana
laporan tidak memenuhi syarat materil dan menyampaikan kepada Pelapor
dengan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil
berupa:
1) melengkapi Alamat dan nomor Telepon/Handphone saksi;
2) melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan
dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan
3) melengkapi uraian kejadian yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak
disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. (Bukti T-4)
10. Berdasarkan Surat pemberitahuan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024,
tanggal 27 November 2024 tersebut, sampai dengan batas waktu yang diberikan
bagi pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan, Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai
dengan batas waktu sebagaimana diamksud.
11. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2024, Pukul 20.00 WIB, dengan
Tidak Dilengkapinya Laporan oleh Pelapor sesuai dengan batas waktu
sebagaimana diamksud, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan
Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor :
138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 dengan Kesimpulan berdasarkan surat
pemberitahuan terkait dengan perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran, Pelapor
tidak memperbaiki laporannya sampai dengan berakhirnya masa perbaikan yaitu
2 (dua) hari sejak laporan disampaikan kepada pelapor. Hal tersebut sesuai
dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: (Bukti T-5)
“Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak
diregistrasi”.
12. Bahwa terkait dengan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
telah mengumumkan Status Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman
Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal tersebut sesuai
dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan
bahwa: (Bukti T-6)
- Pasal 14 Ayat (7), menyatakan bahwa:
“Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud ayat (5) diumumkan
dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara
langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model
A.17”.
- Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2), menyatakan bahwa:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.
13. Bahwa terhadap Status Laporan tidak dapat diterima dikarenakan pelapor tidak
melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur, Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat mengirimkan surat dengan Nomor:
104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, tanggal 30 November 2024 perihal
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor A.n. Darmawan, dimana
disampaikan bahwa laporan Pelapor Tidak Diregistrasi Karena Laporan Tidak
Memenuhi Syarat Materiel. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat
(7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 a quo. (Bukti T-7)
14. Bahwa terkait dengan aduan tersebut Para Teradu telah melakukan proses
penanganan sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur yang diatur. Terhadap
keterangan sebagaimana diuraikan diatas Tidak Benar Para Teradu melakukan
perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu. Sehingga aduan pengadu
yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan merupakan aduan yang
keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima.
B. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menyatakan telah terjadinya
penyimpangan prosedur laporan, dimana seharusnya laporan saudara Darmawan
sebagai Pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima terlebih
dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat pada Tanggal 26 November 2024 dan terkait dengan pokok aduan yang
menyatakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengarahkan Laporan
a quo ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat
dan bukan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terhadap aduan
tersebut, para teradu menerangkan dalam satu kesatuan yaitu sebagai berikut:
1. Sebagaimana ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa:
(5) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana
Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian
Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan
Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu.
(5) Sentra penegakan hukum terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(5) Anggaran operasional sentra penegakan hukum terpadu dibebankan pada
Anggaran Bawaslu.
(5) Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dengan
peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
(5) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum
rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
2. Sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 a quo, menyatakan bahwa:
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima Laporan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(5) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan
dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung
dalam sentra penegakkan hukum terpadu.
(5) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra
penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (6), Pasal 14 Ayat (6) Peraturan Bersama
Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01
Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
menyatakan bahwa:
- Pasal 13 Ayat (6), menegaskan bahwa:
“Tugas Penyidik Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta
membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan
laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan”.
- Pasal 14 Ayat (6), menegaskan bahwa:
“Tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan Penuntutan
Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan
mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan”.
4. Sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI a quo, terkait dengan penerimaan
laporan/temuan ditegaskan bahwa:
(1) Pengawas Pemilihan menerima LaporanlTemuan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
5. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadir sebagai penguatan
eksistensi kelembagaan melalui redesain pola kerja dan kesepahaman.
Keberadaan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu
membangun pola hubungan yang bersifat koordinatif dengan tetap menjaga
kemandirian masing-masing kelembagaan. Termasuk membangun kesepahaman
yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana Pemilihan.
Untuk itu dalam memutuskan terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana a quo,
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menjalankan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur, hal
tersebut terlihat bahwa dalam Prosesnya sejak awal Penerimaan Laporan a quo,
Laporan tersebut telah dibantu dan didampingi oleh Unsur Kepolisian Resor dan
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat serta dalam pengambilan Keputusannya
Para Teradu telah melakukan pembahasan bersama dan kebijakan tersebut
diambil dalam forum Sentra Gakkumdu, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas
Para Teradu menerangkan bahwa aduan pengadu tidak benar dan telah
terbantahkan serta tidak patut untuk dipertimbangkan.
6. Terhadap Laporan a quo yang tidak dijadikan sebagai informasi awal, Para Teradu
mempedomani ketentuan Pasal 14 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, dimana pada pasal
tersebut ditegaskan:
(5) Dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak dapat
diterima.
(6) Dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat
menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan.
7. Pada Penjelasan ketentuan diatas, Laporan yang dapat dijadikan sebagai
informasi awal adalah Laporan yang tidak dapat diterima, dimana Laporan
tersebut tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel,
sehingga dapat menjadikan Laporan tersebut sebagai informasi awal adanya
dugaan pelanggaran Pemilihan, sedangkan pada Laporan a quo, terkait dengan
Pokok Laporan, Pelapor Tidak Dapat melengkapi syarat Materiel Laporan,
sehingga terhadap Laporan a quo Tidak Dapat Dijadikan Informasi Awal.
8. Berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan bahwa aduan
pengadu tidak benar dan telah terbantahkan.
C. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menyatakan terkait dengan pelaksanaan
Aksi Damai pada tanggal 03 Desember 2024 yang mempertanyakan progres
Laporan a quo yang diarahkan ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu
Kabupaten Tulang Bawang Barat yang seharusnya tetap di Kantor Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terhadap aduan tersebut, para teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Pada hari Selasa tanggal 03 Desember Pukul 10.35 WIB terdapat kegiatan Aksi
Unjuk Rasa Damai dan Pernyataan Sikap dari Tim Relawan R2TB Kotak Kosong
di Kantor Gakumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka menuntut
tindak lanjut laporan kecurangan temuan dugaan Politik Uang yang dilakukan
oleh Pihak Relawan Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor Urut 1 (satu) A.n. Ir. Novriwan Jaya, SP dan
Nadirsyah, yang dilaksanakan bertempat di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan
Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2. Terhadap adanya kegiatan Aksi Unjuk Rasa Damai dan Pernyataan Sikap
tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menyampaikan
penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme terhadap tindak lanjut Laporan a
quo. Penjelasan tersebut secara prosedural juga telah disampaikan secara tertulis
sebagaimana huruf A diatas.
D. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam proses-proses
penanganan pelanggaran Pemilihan, Para Teradu menyatakan hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu Para Teradu Berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang
7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang dan juga Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
dimana Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan, dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat mengikat
dan wajib dipatuhi; dan
2. Bahwa terhadap seluruh keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar
Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu.
Hal tersebut terlihat pada dalil-dalil pengadu yang tidak disertai dengan Bukti-
Bukti yang relevan serta Fakta-Fakta yang sebenarnya. Sehingga aduan pengadu
merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa dalam proses penanganan terhadap Laporan dengan Nomor:
01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, Para Teradu Telah Melaksanakan proses
tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta pada ketentuan dalam Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI No. 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota, dimana
sejak Penerimaan Laporan, sampai dengan Pemberitahuan Status Laporan telah
dijalankan dan dilaksanakan secara terkoordinasi dan bertanggung jawab sesuai
dengan mekanisme yang diatur;
2. Bahwa Para Teradu tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang
disampaikan baik secara tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan
yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia;
3. Bahwa Para Teradu menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen,
dalil dan klaim Pengadu dan telah membuktikan serta menyampaikan hal-hal dan
juga alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Para Teradu;
4. Bahwa Para Teradu telah menjawab keseluruhan pertanyaan Pengadu, Ketua dan
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan)
dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan
relevan.;
5. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang sudah dijawab
dengan tegas dan jelas dalam jawaban Para Teradu, dimana dalil Pengadu tidak
mendasar berdasar pada hukum atau aturan yang berlaku dengan asumtif dan
mengada-ada;
6. Bahwa alat bukti dan saksi yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan
tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu serta tidak
bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Para Teradu untuk
mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Para Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tulang Bawang;
Atau:
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya;
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 1. Formulir Laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08.14/XI/2024;
2. Foto Dokumentasi Penyampaian Laporan Dugaan
Pelanggaran;
3. Tanda Terima Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
01/LP/PB/KAB/08.14/XI/2024 tanggal 26 November
2024;
4. Foto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran.
2. T-2 Notulensi Rapat Pembahasan Dugaan Money Politik Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun 2024
3. T-3 1. Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian Awal
Nomor: 136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024, Tanggal 27
November 2024;
2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, Tanggal 27 November
2024.
4. T-4 1. Surat Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Nomor:
103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 Tanggal 27 November
2024;
2. Tanda Terima Surat Pemberitahuan terkait Perbaikan
Laporan.
5. T-5 1. Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian Awal
Nomor: 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024, Tanggal 29
November 2024;
2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, Tanggal 29 November
2024.
6. T-6 1. Formulir Model A.17 Tentang Pengumuman Status Laporan
terhadap Laporan Nomor: 01/LP/ PB/Kab/08.14/XI/2024
tanggal 26 November 2024.
2. Dokumentasi Pengumuman Status Laporan.
7. T-7 1. Surat Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Nomor:
104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 Tanggal 30 November
2024;
2. Tanda Terima Surat terkait Status Laporan;
3. Pemberitahuan Status Laporan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 13 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait
dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan
terlapor A.n. Tri Haryanto, dimana terhadap laporan tersebut telah diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nomor penerimaan laporan:
01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024,
pukul 15.53 WIB. Terhadap Laporan/Aduan tersebut Pihak Terkait menerangkan
sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Pihak Terkait memperoleh
informasi adanya Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait
dengan dugaan adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024, dimana laporan tersebut
dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri Haryanto yang diterima
dengan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, adapun materi yang
dilaporkan oleh pelapor yaitu terkait dengan: “Bahwa saya (pelapor) diperintah
pak Tri Haryanto disuruh bagikan uang ke Masyarakat untuk memenangkan Ir.
Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NONA). Saya menerima uang dari pak Tri Haryanto
(mantan kepala tiyuh Kagungan Ratu) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut sudah saya bagikan Rp. 1.000.000
(satu juta rupiah) dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang belum saya bagikan.
Maksud tujuan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut untuk dibagikan
kepada Masyarakat agar mencoblos pasanganan Nona dalam pilkada Tubaba 27
November 2024 demikian pernyataan ini saya buat yang sebenarnya”.
2. Bahwa sebagaimana informasi yang diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pelapor menduga adanya pelanggaran berupa
penyimpangan prosedur laporan, dimana seharusnya laporan saudara Darmawan
sebagai Pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima terlebih
dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat pada Tanggal 26 November 2024 dan terkait dengan pokok aduan yang
menyatakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengarahkan Laporan a
quo ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat
dan bukan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
3. Sebagaimana Ketentuan Pasal 40 Peraturan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Pasal 34 Ayat (2)
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikotayang menegaskan bahwa:
- Pasal Pasal 40, menyatakan bahwa:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”.
- Pasal 34 Ayat (2), menyatakan bahwa:
“Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap
Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”.
4. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Lampung telah melakukan pendampingan dan supervisi terhadap subtansi
laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan
nomor penerimaan laporan: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 yaitu terkait dengan
laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan dugaan
adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2024, dimana laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr.
Darmawan, dengan terlapor A.n. Tri Haryanto.
5. Bahwa kewenanganan dalam penanganan tindak pidana Pemilihan merupakan
kewenangan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat, hal
tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu yang menyatakan bahwa “Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota
berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah
Kabupaten/Kota”.
6. Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mengingatkan
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang Barat harus melakukan
Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan,
untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta
jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) dan (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo.
7. Bahwa terkait dengan pemeriksaan syarat formil dan materiel Laporan, pada hari
Selasa, tanggal 26 November 2024, Pukul 17.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu
Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dengan laporan dugaan politik uang
dilaporkan oleh Sdr. Darmawan, dengan terlapor A.n Tri Haryanto a quo. Hal
tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 16 Ayat (4) Peraturan Bersama
Sentra Gakkumdu yang menyatakan bahwa: “Pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan
konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan”.
8. Bahwa berdasarkan pembahasan tersebut, berdasakan pertimbangan bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat unsur Bawaslu Kabupaten
Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Unsur
Kepolisian Tulang Bawang Barat terhadap laporan dugaan pelanggaran Politik
Uang a quo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang
Barat 2024 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pelapor diminta untuk melengkapi dan memperjelas uraian locus delicti dan
tempus delicti kronoligis kejadian berupa: kapan, hari, tanggal dan tempat
perintah untuk membagikan uang tersebut dan identitas saksi-saksi yang
disebutkan;
2) Pelapor diminta melengkapi bukti, (dapat berupa keterangan saksi atau
saksi yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan);
3) Laporan belum memenuhi syarat materiel sehingga pelapor harus
memperbaiki laporannya;
4) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan surat
pemberitahuan perbaikan laporan kepada perlapor dan pelapor diberikan
waktu memperbaiki laporannya maksimal 2 (dua) hari terhitung setelah
pemberitahuan disampaikan untuk memperbaiki laporannya.
9. Bahwa prosedur dan Mekanisme yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat diatas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan
Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor
tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada
Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
10. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2024, Pukul 20.00 WIB, dengan
Tidak Dilengkapinya Laporan oleh Pelapor sesuai dengan batas waktu
sebagaimana diamksud, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan
Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor :
138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 dengan Kesimpulan berdasarkan surat
pemberitahuan terkait dengan perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran, Pelapor
tidak memperbaiki laporannya sampai dengan berakhirnya masa perbaikan yaitu
2 (dua) hari sejak laporan disampaikan kepada pelapor. Hal tersebut sesuai
dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: “Dalam hal Pelapor tidak
melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi”. Sehingga terkait dengan
aduan tersebut Pihak Terkait menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan
proses penanganan sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur yang diatur.
11. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menyatakan telah terjadinya
penyimpangan prosedur laporan, dimana seharusnya laporan saudara Darmawan
sebagai Pelapor dan juga sebagai pelaku politik uang harus diterima terlebih
dahulu sebagai laporan awal di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat pada Tanggal 26 November 2024 dan terkait dengan pokok aduan yang
menyatakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengarahkan Laporan a
quo ke Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat
dan bukan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pihak Terkait
berpedoman pada ketentuan Pasal 13 Ayat (6), Pasal 14 Ayat (6) Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
menyatakan bahwa:
- Pasal 13 Ayat (6), menegaskan bahwa:
“Tugas Penyidik Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta
membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan
laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan”.
- Pasal 14 Ayat (6), menegaskan bahwa:
“Tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan Penuntutan
Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan
mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan”.
12. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bersama
Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI a quo, terkait dengan penerimaan
laporan/temuan ditegaskan bahwa:
(1) Pengawas Pemilihan menerima LaporanlTemuan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
13. Bahwa dalam Prosesnya sejak awal Penerimaan Laporan a quo, Penanganan
Laporan tersebut telah dibantu dan didampingi oleh Unsur Kepolisian Resor dan
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat serta dalam pengambilan Keputusannya
Para Teradu telah melakukan pembahasan bersama dan kebijakan tersebut
diambil dalam forum Sentra Gakkumdu. Mengenai Laporan diterima di Kantor
Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan bentuk
pelayanan public terhadap pelaporan yang berkaitan dengan tindak pidana
pemilihan, dimana hal tersebut juga dimaksudkan untuk mempermudah
koordinasi dan pendampingan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam menerima
laporan dugaan tindak pidana Pemilihan serta membangun pola hubungan yang
bersifat koordinatif, hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (2)
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI a quo.
14. Sebagaimana ketentuan tersebut dan juga dengan supervisi yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Lampung terhadap penanganan laporan dugaan tindak
pidana Pemilihan tersebut, Pihak terkait menyatakan bahwa dalam menjalankan
tugasnya, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menjalankan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
1. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat sama sekali tidak
mengetahui kronologi kejadian yang dinyatakan dalam dalil-dalil yang diajukan
oleh Pengadu;
2. Bahwa terkait laporan ke Bawaslu Tulang Bawang Barat dengan Nomor register
01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024, kami selaku Pihak Terkait tidak mempunyai
kewenangan dalam hal tersebut;
a. Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan
wewenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan;
b. Bahwa yang terjadi merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. KPU
Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan apapun terkait pelanggaran
yang dimaksud.
3. Bahwa berikut kami sampaikan fotocopy SK Struktur Koalisi dan Tim Pemenang
Pasangan Calon Nomor Urut 1 a.n. Novriwan Jaya dan Nadirsyah masing-masing
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk
dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.
[2.9.3] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kabupaten Tulang Bawang Barat
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan terhadap laporan yang diterima di Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat pada saat hari kejadian laporan tersebut kami
di undang atau diberitahu oleh Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Tulang
Bawang Barat untuk merapat ke Kantor Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang
Barat dalam hal itu adanya dugaan money politik yang dilaporkan di Kantor
Bawaslu Tulang Bawang Barat;
2. Terhadap laporan a quo, kami mendampingi tim Bawaslu Tulang Bawang Barat
apakah laporan dapat langsung diregistrasi ataupun dapat langsung dibahas di
Gakkumdu, akan tetapi dalam hal ini kami dari tim Sentra Gakkumdu
menjelaskan terhadap laporan-laporan tersebut untuk bisa kita dampingi dan
apakah bisa dapat langsung diregistrasi dalam hal ini pendapat kami dengan
Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian menyerahkan kepada Tim Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melengkapi laporan a quo dan kalau
laporan tersebut sudah lengkap segera diregistrasi di Bawaslu. Setelah itu, kami
dari Tim Gakkumdu mendapat limpahan dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Barat;
[2.9.4] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Tulang Bawang Barat
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian kami mendapatkan
laporan dari tim gakkumdu untuk merapat ke kantor Gakkumdu untuk
membahas mengenai laporan yang masuk di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat;
2. Bahwa terkait dengan adanya laporan pada hari selasa tanggal 26 November 2024
Pukul 17.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan rapat
pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu terkait dengan laporan dugaan
politik uang yang dilaporkan oleh Sdr. Darmawan dengan Terlapor a.n.
Triharyanto;
3. Bahwa Adapun hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu adalah sebagai
berikut:
- Pada hari selasa tanggal 26 November 2024 Pukul 17.00 WIB s.d. Selesai
melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang
Barat;
- Bahwa pada Pukul 16.00 WIB Para Teradu mendapatkan laporan dugaan
politik uang kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang
Barat Tahun 2024 a.n. Novriwan Jaya dan Nadirsyah dengan nama Pelapor
a.n. Darmawan dan Terlapor sdr. Tri Haryanto, dimana tempat kejadian
dugaan politik uang tersebut terjadi di kagungan Ratu RK3 dengan bukti yang
dilampirkan uang sejumlah Rp.1.000.000-, dengan pecahan uang Rp.50.000-
- Bahwa adapun dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 73 ayat 4 Jo Pasal
187 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Berkenaan dengan syarat formil dan materil laporan a quo, sentra Gakkumdu
memberikan beberapa pendapat dan pertimbangan.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Tulang
Bawang Barat menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-2,
sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Surat Nomor Isitmewa Perihal Penyampaian Nama Liaison
Officer (Penghubunga) dari Paslon Novriwan Jaya dan
Nadirsyah;
2. PT-2 Surat Keputusan Koalisi Cinta Tubara dengan Nomor:
01.24/KCT/TBB/IX/2024 Perihal SK Stuktur Koalisi dan tim
Pemenang yang ditujukan kepada KPUD Tulang Bawang
Barat.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan tidak prosedural, profesional, dan berkepastian hukum dalam
menangani laporan Nomor: 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024 tentang dugaan
Pelanggaran Pemilihan berkenaan dengan politik uang yang disampaikan oleh Pelapor
a.n. Darmawan. Pengadu mendalilkan bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu
tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pelapor Darmawan dan
Terlapor Tri Haryanto untuk dimintai keterangan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 26 November 2024, Pukul 15.53 WIB, Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan dugaan adanya praktik Politik
Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2024. Laporan tersebut dilaporkan oleh Darmawan dengan Terlapor Tri Haryanto yang
diterima dengan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024 (vide Bukti T-1).
Terhadap laporan a quo, Pelapor menyampaikan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran
Politik Uang tersebut terjadi di Desa Kagungan Ratu Rk 3 (tiga) dengan bukti yang
dilampirkan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan pecahan uang
Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Berkenaan dengan laporan a quo, Para Teradu
melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang
Bawang Barat (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil Pembahasan, Para Teradu membuat
kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
Laporan disampaikan. Kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Kemudian
pada tanggal 27 November 2024, Pukul 15.00 WIB, Para Teradu melaksanakan rapat
Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor: 136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024
terhadap laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024
dengan kesimpulan bahwa Laporan Pelapor a quo tidak memenuhi syarat materil dan
merekomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada Pelapor melengkapi syarat
materiel laporannya.
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 November 2024, Para Teradu
mengirimkan surat dengan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada saudara Darmawankarena laporan tidak
memenuhi syarat materil dan menyampaikan kepada Pelapor dengan memberi
kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil berupa:
1) melengkapi Alamat dan nomor Telepon/Handphone saksi;
2) melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau saksi yang menguatkan
dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan
3) melengkapi uraian kejadian yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak
disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. (vide Bukti T-4)
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-
10/11/2024, sampai dengan batas waktu yang diberikan bagi Pelapor untuk
melengkapi syarat materiel laporan, yaitu paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah
pemberitahuan, Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud. Kemudian pada tanggal 29 November 2024, Pukul 20.00 WIB,
oleh karena laporan Pelapor tidak dilengkapi, Para Teradu kemudian melakukan rapat
pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor: 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024
dengan kesimpulan berdasarkan surat pemberitahuan terkait dengan perbaikan
Laporan Dugaan Pelanggaran, Pelapor tidak memperbaiki laporannya sampai dengan
berakhirnya masa perbaikan yaitu 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan kepada
Pelapor. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan “Dalam hal
Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi” (vide Bukti T-5). Bahwa setelah
melaksanakan rapat pleno a quo, Para Teradu kemudian mengumumkan Status
Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap status Laporan
tidak dapat diterima dikarenakan Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan
batas waktu yang telah diatur, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor:
104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 tanggal 30 November 2024 perihal Pemberitahuan
status laporan kepada Pelapor Darmawan, dimana disampaikan bahwa laporan Pelapor
tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-7).
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan
aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga bertindak
tidak prosedural, profesional, dan berkepastian hukum dalam menangani laporan
Nomor: 01/LP/PB/KAB/08-14/XI/2024 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan
berkenaan dengan politik uang yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Darmawan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 26 November 2024,
Pukul 15.53 WIB, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu
menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dugaan
adanya praktik Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2024. Laporan tersebut dilaporkan oleh Darmawan
dengan terlapor a.n. Tri Haryanto dimana dalam laporan pelapor memuat tempat
kejadian dugaan Pelanggaran Politik Uang tersebut terjadi di Desa Kagungan Ratu Rk
3 (tiga) dengan bukti uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total
sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa terhadap laporan pelapor, Bawaslu
Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu melakukan rapat pembahasan
bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat (vide Bukti T-2).
Bahwa dalam pembahasan tersebut, Para Teradu membuat kajian awal sesuai dengan
Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
Bahwa kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2024, Pukul 15.00 WIB, Para
Teradu melaksanakan rapat Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Nomor:
136/HK.01.01/K.LA.10/11/2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran dengan
Nomor: 01/LP/PB/Kab/08.14/XI/2024. Hasil rapat pleno menyimpulkan Laporan
Pelapor a quo tidak memenuhi syarat materil serta merekomendasikan memberikan
kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporannya. Bahwa pada
hari yang sama, yaitu tanggal 27 November 2024, Para Teradu mengirimkan surat
dengan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan kepada saudara Darmawan karena laporan tidak memenuhi syarat materil
dan menyampaikan kepada Pelapor dengan memberi kesempatan kepada Pelapor
untuk melengkapi syarat materil berupa : melengkapi Alamat dan nomor
Telepon/Handphone saksi, melengkapi Bukti (dapat berupa keterangan saksi atau
saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan melengkapi uraian
kejadian yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya
pemberitahuan untuk melengkapi (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan Surat
pemberitahuan Nomor: 103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, pelapor diberikan waktu oleh
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu paling lama 2 (dua) hari
terhitung setelah pemberitahuan untuk melengkapi syarat materiel laporan akan tetapi
pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November
2024, Pukul 20.00 WIB, Para Teradu melakukan rapat pleno tentang Penetapan Kajian
Awal dengan Nomor: 138/HK.01.01/K.LA.10/11/2024. Hasil rapat pleno
berkesimpulan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perbaikan Laporan Dugaan
Pelanggaran, Pelapor tidak memperbaiki laporannya, sehingga laporan pelapor tidak
diregistrasi berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan, “Dalam hal
Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi” (vide Bukti T-5). Bahwa
menindaklanjuti hasil rapat pleno a quo, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in
casu Para Teradu kemudian mengumumkan Status Laporan yang ditempelkan di
papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
(vide Bukti T-6). Bahwa Para Teradu juga sudah mengirimkan surat dengan Nomor:
104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 tanggal 30 November 2024 kepada Pelapor
Darmawan perihal Pemberitahuan status laporan yang menyatakan laporan Pelapor
tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan pelapor atas nama Dermawan sudah sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan pelapor atas nama
Dermawan sudah melakukan rangkaian proses penanganan laporan, antara lain
melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat,
melakukan kajian awal, dan menerbitkan surat pemberitahuan perbaikan laporan
kepada Pelapor. Bahwa Para Teradu juga sudah memberi kesempatan Pelapor untuk
memperbaiki laporan dalam jangka waktu 2 (dua) hari berupa melengkapi alamat dan
nomor telepon/handphone saksi, melengkapi bukti (dapat berupa keterangan saksi
atau saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan), dan melengkapi
uraian kejadian. Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 2 (dua)
hari setelah pemberitahuan sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor:
103/PP.01.02/K.LA-10/11/2024, Pelapor tidak memperbaiki maupun melengkapi
bukti yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat in casu Para Teradu.
Bahwa atas hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno untuk
membahas Laporan Pelapor a quo. Berdasarkan hasil rapat pleno maka diputuskan
bahwa sesuai Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020, Para Teradu menyatakan Laporan Pelapor tidak diregistrasi. Terhadap
hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu kemudian mengumumkan Status Laporan yang
ditempelkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang
Bawang Barat serta Para Teradu juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor Surat dengan Nomor: 104/PP.01.02/K.LA-10/11/2024 tanggal
30 November 2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak responsif,
professional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Pelapor sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.