Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 85/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan PPS Pohuwato
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2015
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 183/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 November 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu telah melakukan Klarifikasi terhadap para Teradu yaitu Ketua dan Anggota PPS Desa Kenari, Desa Lomuli, Desa Suka Damai, dan Desa Yipilo yang berkedudukan di Kecamatan Lemito dan Kecamatan Wanggarasi Kabupaten Pohuwato pada tanggal 06 Oktober dan 07 Oktober Tahun 2015; Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV,V,VI, dan VII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan atas nama Salahudin Pakaya dan Burhan Mantulangi; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII; Teradu I menyatakan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Terkait dengan surat pernyataan tidak melakukan verifikasi, Teradu I mengakui tidak melakukan verifikasi pada 93 nama, karena antara daftar nama dan KTP berbeda.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 5
Amar Putusan1. Menerima permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV atas nama Ali Hantai selaku Ketua merangkap Anggota PPS Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Arifin Utina selaku Ketua PPS Desa Kenari, Teradu II atas nama Yunita Monoarfa selaku Anggota PPS Desa Kenari, Teradu III atas nama Empi Pakaya selaku Ketua PPS Desa Yipilo, Teradu V atas nama Herman Pangulu selaku Anggota PPS Desa Lomuli, Teradu VI atas nama Fatmah Laiya selaku Anggota PPS Desa Lomuli, dan Terad
PEMBUKAAN
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
PUTUSAN
No. 85/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 183/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Zubair S. Mooduto, SH. MH
Pekerjaan/Lembaga : Divisi Hukum & Tindak Lanjut Pelanggaran
Panwas Kabupaten Pohuwato
Alamat : Jalan Pelabuhan Desa Marisa Selatan,
Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato
selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : ArifinUtina
Jabatan : Ketua PPS Desa Kenari
Alamat Kantor : Desa Kenari Kecamatan Lemito,
Kabupaten Pohuwato
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yunita Monoarfa
Jabatan : Anggota PPS Desa Kenari
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Kenari Kecamatan Lemito,
Kabupaten Pohuwato
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Empi Pakaya
Jabatan : Ketua PPS Desa Yipilo
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Yipilo Kecamatan Wonggarasi
Kabupaten Pohuwato
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. Nama : Ali Hantai
Jabatan : Ketua PPS Desa Lomuli
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Lomuli Kecamatan Lemito
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Herman Pangulu
Jabatan : Anggota PPS Desa Lomuli
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Lomuli Kecamatan Lemito
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Fatmah Laiya
Jabatan : Anggota PPS Desa Lomuli
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Lomuli Kecamatan Lemito
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Maryati Pakaya
Jabatan : Anggota PPS Desa Suka Damai
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Suka Damai Kecamatan Lemito
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 183/I-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1]Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 November 2015 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pengadu telah melakukan Klarifikasi terhadap para Teradu yaitu Ketua dan Anggota
PPS Desa Kenari, Desa Lomuli, Desa Suka Damai, dan Desa Yipilo yang
berkedudukan di Kecamatan Lemito dan Kecamatan Wanggarasi Kabupaten
Pohuwato pada tanggal 06 Oktober dan 07 Oktober Tahun 2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. Setelah Pengadu mengundang Pihak Teradu, Ketua PPS Desa Lomuli atas nama ALI
HANTAI tidak pernah mengindahkan undangan Panwas Pemilihan Kabupaten
Pohuwato sampai dengan Undangan yang Kedua Kalinya Pada tanggal 5 September
2015;
3. Berdasarkan Fakta Klarifikasi yang ada, Ketua dan Anggota PPS Desa yang wilayah
kerjanya ada di Kecamatan Lemito dan Kecamatan Wanggarasi membuat surat
Pernyataan dan menandatangani diatas materai 6000 tidak melakukan verifikasi
administrasi dan faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan atas
nama Salahudin Pakaya dan Burhan Mantulangi;
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8 dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Deskripsi Temuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato;
2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan Ketua dan Anggota PPS Desa Kenari, Desa Lomuli,
Desa Suka Damai, dan Desa Yipilo;
3. Bukti P-3 : BA Klarifikasi Ketua dan Anggota PPS Desa Kenari, Desa Lomuli, Desa
Suka Damai, dan Desa Yipilo Wilayah Kecamatan Lemito dan
Kecamatan Wanggarasi Kabupaten Pohuwato;
4. Bukti P-4 : Putusan PT.TUN Makassar Nomor: 4/G/Pilkada 2015/PT.TUN.MKS;
5. Bukti P-5 : Tanda Terima atau Register Temuan Kode Etik;
6. Bukti P-6 : Kajian Panwas Pemilihan Kabupaten Pohuwato Nomor:
02/TM/Panwas-Kab/X/2015;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Nomor:800/Panwaslu-PHWT/PILKADA/BA/11/X/2015
Tanggal 10 Oktober 2015;
8. Bukti P-8 : Surat Penerusan Pelanggaran Kode Etik Panwas Pemilihan Kabupaten
Pohuwato ke Bawaslu Provinsi Gorontalo Pada Tanggal 10 Oktober
dan Berkas Penerusan Pelanggaran Kode etik tanggal 17 Oktober
2015;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pohuwato untuk melaksanakan Pergantian
Antar Waktu (PAW) terhadap Teradu yakni Ketua dan Anggota PPS yang telah
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 26 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu I menyatakan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Terkait dengan surat pernyataan tidak melakukan verifikasi, Teradu I mengakui tidak
melakukan verifikasi pada 93 nama, karena antara daftar nama dan KTP berbeda.
Teradu I membuat surat pernyataan tersebut karena ditakuti-takuti oleh Tim sukses
Pasangan Calon Salahudin Pakaya dan Burhan Mantulangi. Kalau tidak membuat
surat pernyataan tersebut KPU akan mencari tumbal. Teradu I membuat surat
pernyataan itu jam 23.00 di rumah Ali Hantai, yang datang adalah Tim Sukses
Pasangan Calon Salahudin Pakaya-Burhanudin Mantulangi yaitu Sam Nuntu dan
Peni Niati.
2. Teradu II menyatakan bahwa Teradu dipaksa untuk menandatangani surat
pernyataan tersebut karena KPU akan mencari tumbal, yang memaksa adalah Tim
Sukses Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi yaitu Sam Nuntu dan Peni Niati.
3. Teradu V menyatakan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi. Kemudian
Verifikasi faktual sudah tidak dilibatkan oleh ketua PPS, karena dia yang akan
melaksanakan semua tugas. Teradu hanya tinggal menandatangani Berita Acara
pleno.
4. Teradu VI menyatakan bahwa PPS desa Lomuli telah melaksanakan verifikasi
administrasi dan faktual. Teradu VI menyatakan bahwa dia tidak membuat atau
menulis surat pernyataan tersebut. Teradu VI hanya tinggal menandatanganinya.
Kata Tim sukses Salahadin Pakaya , kalau dia tidak menandatangani Surat
Pernyataan tersebut, KPU akan mencari tumbal.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KPU Kota Pohuwato sebagai pihak terkait diwakili oleh Ketua KPU yaitu Mirnawati
Modanggu, memberikan keterangan pada sidang tanggal 26 November 2015 sebagai
berikut:
1. Secara garis besar kami sampaikan bahwa teman-teman PPS dalam pembuktiannya
di Panwas dan PT PTUN mempunyai surat pernyataan bahwa tidak melaksanakan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
verifikasi faktual. Ada yang menyatakan verifikasi faktual ganda dan ada yang
verifikasi faktual. Setelah menerima pemberitahuan dari Panwas terkait dengan surat
pernyataan mereka, KPU Kabupaten Pohuwato mengundang PPS untuk
mengklarifikasi kenapa mereka menandatangani surat pernyataan tersebut.
2. Bahwa pada prinsipnya mereka sudah melaksanakan verifikasi faktual. Buktinya
adalah mereka mengisi berita acara hasil verifikasi administrasi BA3.1 dan BA3.2
verifikasi faktual.
3. Pada saat pelaksanaan verifikasi di desa Lomuli dua anggota PPS tidak dilibatkan
dalam verifikasi faktual. Hanya dilibatkan dalam verifikasi administrasi dan Ali
Hantai sebagai Ketua PPS Desa Lomuli yang akan melaksanakan verifikasi faktual.
4. Pada pembuktian di sidang panwas, Ali Hantai mengakui bahwa tidak melaksanakan
verifikasi faktual, bahkan dia menandatangani 58 dukungan untuk Pasangan Calon.
5. KPU Kabupaten Pohuwato menyatakan bahwa hal ini terkait dengan SDM, para
Teradu mau saja ditakut-takuti bahwa ada persoalan besar di KPU dan mereka akan
dijadikan tumbal.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagiantak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV,V,VI, dan VII
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan
atas nama Salahudin Pakaya dan Burhan Mantulangi;
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII; Teradu I
menyatakan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Terkait dengan
surat pernyataan tidak melakukan verifikasi, Teradu I mengakui tidak melakukan
verifikasi pada 93 nama, karena antara daftar nama dan KTP berbeda. Teradu I
membuat surat pernyataan tersebut karena ditakuti-takuti oleh Tim sukses Pasangan
Calon Salahudin Pakaya dan Burhan Mantulangi. Teradu II menyatakan bahwa Teradu
dipaksa menandatangani surat pernyataan tersebut karena KPU akan mencari tumbal,
yang memaksa adalah Tim Sukses Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi yaitu Sam
Nuntu dan Peni Niati. Teradu V menyatakan bahwa sudah melakukan verifikasi
administrasi. Namun tidak dilibatkan dalam Verifikasi faktual karena ketua PPS yang
akan melaksanakan semua tugas. Teradu tinggal menandatangani Berita Acara pleno.
Teradu VI menyatakan bahwa PPS Desa Lomuli telah melaksanakan verifikasi
administrasi dan faktual. Teradu VI menyatakan bahwa tidak membuat atau menulis
surat pernyataan dan hanya menandatanganinya. Ada intimidasi dari tim sukses
Pasangan Calon Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi kalau Teradu tidak
menandatangani Surat Pernyataan tersebut, KPU akan mencari tumbal.
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu IV yang secara
sadar hadir dan menjadi saksi meringankan dalam persidangan PT TUN untuk Pasangan
Calon Salahudin Pakaya dan Buhan Mantulangi merupakan tindakan yang melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu IV terbukti tidak profesional dan tidak netral.
Tindakan Teradu yang secara nyata tidak melakukan verifikasi faktual dan bahkan ikut
menandatangani dukungan untuk Pasangan Calon menunjukkan bahwa Teradu IV tidak
profesional dan tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu IV yang
tidak menghadiri sidang Majelis DKPP membuktikan bahwa Teradu IV tidak menghargai
kehormatan Majelis. Ketidakhadiran Teradu IV dalam sidang tersebut, secara otomatis
yang bersangkutan kehilangan hak membela diri di depan Majelis Sidang DKPP.
Tindakan Teradu I, II, III, V, VI, dan VII yang membuat atau menandatangani Surat
pernyataan tidak melakukan verfikasi Faktual terbukti melakukan pelanggaran kode
etik. Penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan sumpah dan janji serta asas penyelenggara pemilu. Walaupun mereka
menandatangani surat pernyataan tersebut dalam keadaan terpaksa dan ditakut-takuti,
tidak serta merta menggugurkan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sehingga
tidak bisa dimaklumi begitu saja, penyelenggara pemilu harus tetap melaksanakan dan
menegakkan aturan dalam kondisi apapun secara mandiri.
Para Teradu terbukti telah melanggar sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu
mandiri, jujur, adil, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 5 huruf (a), (b),
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
(c), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalil Pengadu Terbukti dan Penjelasan Para
Teradu tidak dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV atas nama Ali
Hantai selaku Ketua merangkap Anggota PPS Desa Lomuli, Kecamatan Lemito,
Kabupaten Pohuwato.
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Arifin Utina
selaku Ketua PPS Desa Kenari, Teradu II atas nama Yunita Monoarfa selaku
Anggota PPS Desa Kenari, Teradu III atas nama Empi Pakaya selaku Ketua PPS
Desa Yipilo, Teradu V atas nama Herman Pangulu selaku Anggota PPS Desa Lomuli,
Teradu VI atas nama Fatmah Laiya selaku Anggota PPS Desa Lomuli, dan Teradu
VII atas nama Maryati Pakaya selaku Anggota PPS Desa Suka Damai;
4. Memerintahkan KPU Kabupaten Pohuwato untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggotaDewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si