Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 27/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Gorontalo
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanDiunduh dari laman : www.dkpp.go.id Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 293/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gorontalo karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan Putusan10 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan atas Laporan yang dilaporkan oleh Ibrahim A. Rasid berdasarkan Laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015, mengenai Pelanggaran Dugaan Money Politik atau Pembagian Uang dan Pembagian Jilbab yang dilakukan oleh Heri Tedi (Kepala Desa Diloniyohu) yang membujuk dan mempengaruhi pemilih di Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 atas nama Toni dan Sofyan.
Pasal DilanggarPasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 “Pejabat; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 43 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Susanti Dj. Tolo, Teradu II atas nama Ismail Wantu, dan Teradu III atas nama Amir Latif selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merekomendasikan kepada Sekretaris Panwas Kabupaten Gorontalo utk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Kepegawaian kepada Ronald Entengo dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 293/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ramdhan Kasim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Lembaga Bantuan Hukum UG Alamat : Jl Jend Sudirman No. 247 Limboto Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Susanti Dj. Tolo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Rauf Mo’o Kel. Hepuhulawa, Limboto Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ismail Wantu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Rauf Mo’o Kel. Hepuhulawa, Limboto Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Amir Latif Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Rauf Mo’o Kel. Hepuhulawa, Limboto Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 293/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gorontalo karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti dan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan atas Laporan yang dilaporkan oleh Ibrahim A. Rasid berdasarkan Laporan Nomor. 003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015, mengenai pelanggaran Dugaan Money Politik atau Pembagian Uang dan Pembagian Jilbab yang dilakukan oleh Heri Tedi (Kepala Desa Diloniyohu) yang membujuk dan mempengaruhi pemilih di Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 atas nama Toni dan Sofyan. Hal ini dikuatkan dengan adanya Rekaman Video di Desa Diloniyohu pada saat Heri Tedi membagikan uang dan mempengaruhi warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4; 2. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, yang dilaporkan oleh Santo Lahati tentang adanya pelanggaran pidana pemilu mengenai menjanjikan dan/atau memberikan uang yang dilakukan oleh Fista dan Sandra Ceni Mohamad untuk mempengaruhi pemilih di Desa Mootinelo Kecamatan Tabongo untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Nelson dan Fadli hal ini sudah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup; 3. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 di Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto Heriyanto Karim selaku Kepala Desa Dulohupa memanggil Yanmar Husain dan Salma Dama Warga Dusun Pone, Desa Dulohupa, bahwa Heriyanto Karim menghimbau dan melarang warganya (Yanmar dan Salma) untuk tidak bersaksi bagi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Rustam Anas larangan ini dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Tugas dari Heriyanto Karim. Tindakan ini sangat bertentangan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”. Sebagaimana tindakan tersebut Pengadu melaporkan Heriyanto Karim ke Panwas Kabupaten Gorontalo berdasarkan Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 06 Desember 2015, akan tetapi Panwaslih Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti laporan ini sebagai pelanggaran pidana pemilu/pilkada; 4. Bahwa pada tanggal 8 Desember tahun 2015 pukul 08.00 WITA, Reynol Pasume datang kerumahnya Ibu Yulin Jakaria dengan menyerahkan Kartu Nafas Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan menyampaikan ke Ibu Yulin untuk dapat memilih Nafas Urut 2, dan setelah pemungutan suara datang kerumahnya untuk dapat diserahkan/digantikan Kartu tersebut dengan Uang sejumlah Rp. 50.000, hal ini telah dilaporkan ke Panwascam 2 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 oleh Yulin Jakaria tertanggal 10 Desember 2015, dan telah disampaikan ke Panwas Kabupaten Gorontalo, namun hal ini tidak ditindaklanjuti; 5. Bahwa Teradu juga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 005/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 9 Desember 2015, yang dilaporkan oleh Harton Halid mengenai Dugaan Money Politik atau Pembagian Uang yang dilakukan oleh Emus Lesar yang merupakan Tim Sukses Tony dan Sopyan yang mempengaruhi pemilih di Desa Dunggala Kecamatan Batudaaa untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 padahal ini laporan ini sudah cukup bukti; 6. Bahwa Teradu juga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 007/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015, oleh Nara Adarani mengenai Dugaan Money Politik atau Pembagian Uang yang dilakukan Mustafa Mahruju yang mempengaruhi pemilih di Desa Pilomonu Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Nelson dan Fadli. Berkaitan dengan Laporan tersebut diketahui bahwa ternyata pihak Pelapor tidak pernah diberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Teradu, sehingga Pelapor tidak pernah tahu perkembangan laporannya. 7. Bahwa sekitar bulan Desember 2015, sehubungan dengan adanya laporan tersebut diketahui Panwas Kecamatan atas nama Ibu Wiwin pernah mendatangi rumah kediaman Pelapor (Bpk. Nara Adarani) dan dirumah saksi dari dari Pelapor (Ibu Tina Ahmad) di paksa untuk menandatangani Surat Pernyataan yang berisi menghentikan kasus/laporan pernah disampaikan oleh Pelapor dan saksi di Panwaslih Kabupaten Gorontalo. Akan mereka tidak mau karena menganggap Panwas Kabupaten Gorontalo tidak netral lagi sebagai penyelenggara Pemilukada. Diketahui Surat Pernyataan tersebut dibuat oleh Panwas Kabupaten Gorontalo. Perbuatan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan diduga atas arahan dan petunjuk dari Teradu; 8. Bahwa pada tanggal 13 November 2015 Desa Dunggala Kecamatan Tibawa telah dilaksanakan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, Nuneng Hamim melihat Bapak Fadel Muhamad (Anggota DPR RI) memberikan/membagi-bagikan uang Rp. 50.000 dan Rp. 100.000,- dan Nuneng Hamim diberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- dan Bapak Fadel Muhamad mengatakan untuk jangan lupa untuk memilih Tony-Sopyan. Bahkan dia menyampaikan bahwa Tony- Sopyan nantinya akan mendukung istri saya (Hana Hasanah) untuk maju sebagai Gubernur. Setelah itu Nuneng langsung melaporkan hal tersebut ke Panwascam Tibawa, dan diteruskan ke Panwaslih Kabupaten Gorontalo, berdasarkan Laporan dalam Formulir Model A.1 tertanggal 13 November 2015, Pelapor tidak mendapatkan informasi mengenai laporan bahkan Pelapor tidak mengetahui perkembangan laporannya sehingga pelanggaran tersebut diduga tidak ditindaklanjuti; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 3 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015, tertanggal 10 Desember 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman Video keterlibatan Kepala Desa Heri Tedi membagi- bagikan uang dalam Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 4 Tony- Sopyan; Bukti P-3 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015, sebagaimana yang dilaporkan oleh Santo Lahati tertanggal 11 Desember 2015; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 100/204/2015; Bukti P-5 : Fotokopi Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015, tertanggal 06 Desember 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 oleh Yulin Jakaria tertanggal 10 Desember 2015; Bukti P-7 : Fotokopi Laporan Nomor 005/LP/KWK/XII/2015, sebagaimana yang dilaporkan oleh Harton Halid tertanggal 9 Desember 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Penerimaan Laporan Formulir Model A.1 tertanggal 13 November 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan nomor register laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015 yang diajukan oleh Pengadu tidak konsisten dengan materi dugaan pelanggaran yang ada di Panwas Kabupaten Gorontalo karena sesungguhnya nomor register laporan yang menyangkut materi dugaan pelanggaran ini teregister dengan Nomor 006//LP/KWK/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015; 2. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwas Kabupaten Gorontalo tidak mengikut sertakan rekaman video keterlibatan Terlapor terkait dengan membagi- bagikan uang dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Toni-Sofyan; 3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 pukul 13.04 WITA, Panwas Kabupaten Gorontalo menerima laporan dikantor Panwas Kabupaten Gorontalo dari Ibrahim Arasi dengan Terlapor Heri Tedi (Kepala Desa Dilonuyohu Kecamatan Boliyohuto) dengan materi 4 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh Terlapor dengan disertai bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan jilbab 1 (satu) lembar serta Pelapor mengajukan dua saksi atas nama Elis Tuna dan Cun Bakari; 4. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi yang dibawa oleh Pelapor atas nama Elis Tuna dan Cun Bakari; 5. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengundang Terlapor atas nama Heri Tedi dan Terlapor memenuhi panggilan pada tanggal 12 Desember 2015; 6. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengadakan kajian awal dugaan pelanggaran, dan menyampaikan undangan klarifikasi kembali kepada saksi-saksi lainnya atas nama Ishak Panto dan Harun Nasibu untuk dimintakan keterangan. Saksi memenuhi undangan tersebut pada tanggal 15 Desember 2015, tapi yang memenuhi undangan klarifikasi hanya Harun Nasibu; 7. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan pleno terhadap dugaan pelanggaran tersebut; 8. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengeluarkan pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut: a. Terlapor tidak memenuhi unsur sebagai calon dan/atau tim kampanye karena Terlapor adalah Kepala Desa Diloniyohu Kecamatan Boliyohuto; b. Tidak ada unsur menjanjikan dan transaksi penyerahan uang oleh Terlapor kepada Elis Tuna hanya diperuntukan sebagai pembayaran makanan ternak sapi selama 2 bulan kepada Ishak Panto/Danggu Isi sebagai suami dari Elis Tuna (saksi yang diajukan oleh Pelapor), sehingga perbuatan Terlapor untuk mempengaruhi tidak terpenuhi; 9. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 17.37 WITA Panwas Kabupaten Gorontalo menerima Laporan dari Santo Lahati dengan materi laporan tindakan Fista yang menjanjikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Namun laporan yang diterima oleh Panwas Kabupaten Gorontalo tidak dilampirkan Bukti yang disebutkan dalam laporan Pengadu; 10. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan penelitan berkas laporan dan ternyata laporan dimaksud tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 11 Tahun 2014; 11. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan pleno di kantor Panwas Kabupaten Gorontalo dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan dengan status penanganan dugaan pelanggaran dihentikan; 12. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2015 pukul 16.10 WITA Panwas Kabupaten Gorontalo menerima Laporan dari Ramdan Kasim, SH. MH dengan materi laporan tindakan Kepala Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1. Terlapor Hariyanto Karim selaku Kepala Desa Dulohupa 5 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Kecamatan Boliyohuto dan Panwas Kabupaten Gorontalo telah mengundang saksi Yanmar Husain, Salma Dama, dan Heriyanto Karim; 13. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan klarifikasi terhadap Yanmar Husain, Salma Dama, dan Heriyanto Karim; 14. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan tambahan Klarifikasi terhadap Pelapor yakni Ramdhan Kasim; 15. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan pleno terhadap dugaan pelanggaran tersebut; 16. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat Nomor S.94/Panwaskab.Gtlo/KWK/XII/2015 perihal rekomendasi ditujukan kepada Bupati Gorontalo untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Dulohupo Kecamatan Boliyohuto atas nama Hariyanto Karim sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 17. Bahwa dari hasil kajian Panwas Kabupaten Gorontalo laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur Pasal 71 Jo 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena: a. Perbuatan Terlapor sebagai Kepala Desa dalam menerbitkan surat tugas nomor 100/205/2015 kepada Salma Dama dan surat tugas Nomor 100/204/2015 kepada Yanmar Husain untuk menjadi pemantau desa terhitung sejak 6-10 Desember 2015 dengan tugas dan ruang lingkup antara lain melarang menjadi saksi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada masing-masing TPS. Sehingga hal tersebut tidak relevan dengan unsur Pasal 71 jo 188; b. bahwa penerbitan surat tugas oleh Kepala Desa kepada Yanmar Husain dan Salma Dama sebagai pemantau bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) point C Peraturan KPU 5 Tahun 2015 yang berbunyi pemantau pemilihan wajib terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. bahwa menurut Panwas perbuatan atau tindakan kepala desa dalam menerbitkan surat tugas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan antara lain Kepala Desa dilarang: i. merugikan kepentingan umum; ii. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; iii. melanggar sumpah janji atau jabatan. 18. Bahwa Panwas Kabupaten Gorontalo telah menerima berkas dugaan pelanggaran yang telah diteruskan oleh Panwas Kecamatan Tibawa dengan Nomor laporan 002/LP/KWK/XII/2015; 19. Bahwa Panwas Kabupaten Gorontalo telah meneliti berkas dugaan pelanggaran yang telah diserahkan kepihak Panwas Kabupaten Gorontalo, namun berkas tersebut tidak memenuhi Syarat formil dan materil, dengan catatan tidak ada saksi yang diajukan, barang bukti serta tidak adanya pula bukti berupa copian identitas dari pelapor (KTP); 20. Bahwa Panwas Kabupaten Gorontalo telah melakukan pleno pada tanggal 13 Desember 2015 dan menyimpulkan bahwa laporan tersebut dinyatakan dihentikan; 21. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan dengan status dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil; 6 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     22. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 13.09 WITA Panwas Kabupaten Gorontalo menerima Laporan dari Harton Halid dengan materi laporan dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dengan mengajukan 2 (dua) orang saksi masing-masing atas nama Hasan Pakaya dan Warni Pakaya (suami Istri) dengan Terlapor Elmus Lesar, dan pada saat itu juga Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan klarifikasi kepada Hasan Pakaya; 23. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengundang Terlapor yakni Warni Pakaya dan Elmus Lesar; 24. Bahwa pada tanggal 9 s.d 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah mengundang Warni Pakaya (Saksi) dan Elmus Lesar (Terlapor) secara patut sampai dengan 3 (tiga) kali guna dimintai keterangan untuk klarifikasi. Namun saksi maupun Terlapor tidak mengindahkan undangan Panwas Kabupaten Gorontalo; 25. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah melakukan Pleno dengan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 26. Bahwa dari hasil kajian Panwas Kabupaten Gorontalo laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena: a. Bahwa saksi yang diajukan berstatus suami istri dan pada saat Panwas melakukan kalarifikasi kepada Hasan Pakaya tidak diperoleh keterangan yang dapat menunjukan saksi lainnya; b. Namun demikian pihak Panwas tetap mengundang Warni Pakaya dan Terlapor guna mendapatkan keterangan tambahan, akan tetapi keduanya tidak memenuhi undangan Panwas sekalipun telah mengharapkan bantuan dari pihak Pelapor dan selanjutnya keterangan dari Pelapor bahwa saksi yang diajukan tidak bersedia untuk memberikan kesaksian; 27. Bahwa pada tanggal 14 November 2015 pukul 14.10 Wita Panwas Kabupaten Gorontalo menerima berkas penerusan temuan dari Panwas Kecamatan Tibawa dengan Nomor 001/TM/KWK/XI/2015 dengan materi temuan dugaan money politik pada kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dengan terlapor Ir Fadel Mohamad dan para saksi masing-masing Radjak Banggai dan Karim Djailani; 28. Bahwa pada tanggal 13 November 2015 Panwas Kecamatan melakukan klarifikasi kepada Nuneng Hamim, Karim Djailani, Radjak Banggai disertai dengan alat bukti berupa : BA Kalarifikasi, Barang Bukti Uang Sejumlah Rp 100.000 (seratus Ribu rupiah), Dokumentas, Foto copy STTP, Kwitansi penerimaan uang dari pelapor ke Panwas Kecamatan Tibawa; 29. Bahwa pada tanggal 16 November 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan klarifikasi kepada Salahudin Pakaya, S.Ag. MH; 30. Bahwa pada tanggal 17 November 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah melakukan pleno dan pada tanggal 18 November 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Pemberitahuan status laporan; 31. Bahwa berdasarkan dengan hal tersebut pihak Panwas Kabupaten Gorontalo berkesimpulan: 7 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     a. Bahwa tindakan Fadel Mohamad bukan merupakan pelanggaran Pasal 73 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 karena yang bersangkutan bukan merupakan calon/tim kampanye dari pasangan calon; b. Bahwa tindakan Hana Hasanah ini dalam memberikan orasi pada kampanye Nomor urut 4 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 92 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan Bahwa Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap anggota DPD RI yang tidak melaksanakan kewajibannya. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/KWK/XII/2015; Bukti T-3 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-5 : Fotokopi Kwitansi Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 7 Desember 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 39.b/A.1/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 15 Desember 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 39/A.1/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 14 Desember 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 39.a/A.1/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 15 Desember 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-10 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan; Bukti T-11 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Penelitian dokumen laporan/temuan; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-14 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan; Bukti T-15 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015; Bukti T-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Tugas Nomor 100/204/2015 atas nama Yanmar Husain tertanggal 6 Desember 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Tugas Nomor 100/205/2015 atas nama Salma Dama tertanggal 6 Desember 2015; 8 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Bukti T-18 : Fotokopi Surat Mandat Nomor 01/TP.RA/XII/2015 atas nama Sarini Matiti dan Yanmar Husain tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-19 : Fotokopi Surat Mandat Nomor 01/TP.RA/XII/2015 atas nama Salma Dama dan Taufik Ismail tertanggal 1 Desember 2015; Bukti T-20 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 020/A.1/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 6 Desember 2015; Bukti T-21 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 019/A.1/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 6 Desember 2015; Bukti T-22 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji; Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-24 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-25 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor S.94/PANWASKAB.GTLO/KWK/XII/2015 perihal Rekomendasi tertanggal 11 Desember 2015; Bukti T-26 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan; Bukti T-27 : Fotokopi Penerima laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015; Bukti T-28 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-29 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan; Bukti T-30 : Fotokopi Penerima Laporan Nomor 005/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 9 Desember 2015; Bukti T-31 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-32 : Fotokopi Formulir Temuan; Bukti T-33 : Fotokopi Berita Acara Nomor 01/BA/PANWASCAM-TBW/XI/2015 tertanggal 14 November 2015; Bukti T-34 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji; Bukti T-35 : Fotokopi Foto; [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU 9 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
10 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan atas Laporan yang dilaporkan oleh Ibrahim A. Rasid berdasarkan Laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015, mengenai Pelanggaran Dugaan Money Politik atau Pembagian Uang dan Pembagian Jilbab yang dilakukan oleh Heri Tedi (Kepala Desa Diloniyohu) yang membujuk dan mempengaruhi pemilih di Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 atas nama Toni dan Sofyan. Hal ini dikuatkan dengan adanya Rekaman Video di Desa Diloniyohu pada saat Heri Tedi membagikan uang dan mempengaruhi warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4. Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, yang dilaporkan oleh Santo Lahati tentang adanya pelanggaran pidana pemilu mengenai menjanjikan dan/atau memberikan uang yang dilakukan oleh Fista dan Sandra Ceni Mohamad untuk mempengaruhi pemilih di Desa Mootinelo Kecamatan Tabongo untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Nelson dan Fadli, hal sudah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup. Pada tanggal 5 Desember 2015 di Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto, Heriyanto Karim selaku Kepala Desa Dulohupa memanggil Yanmar Husain dan Salma Dama Warga Dusun Pone, bahwa Heriyanto Karim menghimbau dan melarang warganya (Yanmar dan Salma) untuk tidak bersaksi bagi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Rustam Anas, larangan ini dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Tugas dari Heriyanto Karim. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadu melaporkan Heriyanto Karim ke Panwas Kabupaten Gorontalo berdasarkan Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 06 Desember 2015, akan tetapi Panwas Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti laporan tersebut sebagai pelanggaran pidana Pemilu/Pilkada. Pada tanggal 8 Desember 2015 pukul 08.00 WITA, Reynol Pasume datang ke rumah Yulin Jakaria dengan menyerahkan Kartu Nafas Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan menyampaikan ke Yulin untuk dapat memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga setelah pemungutan suara diserahkan kartu tersebut digantikan dengan uang sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah dilaporkan ke Panwascam dengan laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 oleh Yulin Jakaria tertanggal 10 Desember 2015, dan telah disampaikan ke Panwas Kabupaten Gorontalo, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor Register laporan 003/LP/KWK/XII/2015 yang diajukan oleh Pengadu tidak konsisten dengan materi dugaan pelanggaran yang ada di Panwas Kabupaten Gorontalo karena sesungguhnya nomor register laporan yang menyangkut materi dugaan pelanggaran a quo teregister dengan Nomor 006//LP/KWK/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015. Pada 11 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     tanggal 10 Desember 2015 pukul 13.04 WITA, Panwas Kabupaten Gorontalo menerima laporan dikantor Panwas Kabupaten Gorontalo dari Ibrahim Arasi dengan Terlapor Heri Tedi (Kepala Desa Dilonuyohu Kecamatan Boliyohuto) dengan materi laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh Terlapor dengan disertai bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan jilbab 1 (satu) lembar serta Pelapor mengajukan dua saksi atas nama Elis Tuna dan Cun Bakari. Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan menyampaikan undangan klarifikasi kembali kepada saksi lainnya atas nama Ishak Panto dan Harun Nasibu untuk dimintakan keterangan. Hasil kajian Panwas Kabupaten Gorontalo, tanggal 15 Desember 2015 melakukan Rapat Pleno dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pada tanggal 6 Desember 2015 pukul 16.10 WITA, Panwas Kabupaten Gorontalo menerima Laporan dari Ramdan Kasim, SH. MH dengan materi laporan tindakan Kepala Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1. Terlapor Hariyanto Karim selaku Kepala Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto dan Panwas Kabupaten Gorontalo telah mengundang saksi Yanmar Husain, Salma Dama, dan Heriyanto Karim. Pada tanggal 10 Desember 2015, para Teradu melakukan tambahan Klarifikasi terhadap Pelapor yakni Ramdhan Kasim dan melaksanakan rapat pleno. Berdasarkan hasil klarifikasi, pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat Nomor S.94/Panwaskab.Gtlo/KWK/XII/2015 perihal rekomendasi ditujukan kepada Bupati Gorontalo untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Dulohupo Kecamatan Boliyohuto atas nama Hariyanto Karim sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga mengatakan bahwa telah menerima berkas dugaan pelanggaran yang telah diteruskan oleh Panwas Kecamatan Tibawa dengan Nomor laporan 002/LP/KWK/XII/2015. Setelah mendapatkan terusan dugaan pelanggaran dari Panwas Kecamatan Tibawa, para Teradu melakukan penelitian berkas dugaan pelanggaran, namun berkas tersebut tidak memenuhi Syarat formil dan materil, dengan catatan tidak ada saksi yang diajukan, barang bukti, serta tidak adanya foto kopi identitas dari pelapor (KTP). Berdasarkan penelitian yang dilakukan para Teradu, pada tanggal 13 Desember 2015 melaksanakan Rapat Pleno dan menyimpulkan bahwa laporan tersebut dinyatakan dihentikan. Pada tanggal 14 November 2015 pukul 14.10 WITA, para Teradu menerima berkas penerusan temuan dari Panwas Kecamatan Tibawa dengan Nomor 001/TM/KWK/XI/2015 dengan materi temuan dugaan money politic pada kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dengan Terlapor Ir Fadel Mohamad dan saksi-saksi masing-masing saudara Radjak Banggai dan Karim Djailani. Panwas Kecamatan Tibawa melakukan klarifikasi kepada Nuneng Hamim, Karim Djailani, Radjak Banggai disertai dengan alat bukti berupa Berita Acara Kalarifikasi, Barang Bukti Uang sejumlah Rp 100.000 (seratus Ribu rupiah), Dokumentas, Foto copy STTP, dan Kwitansi penerimaan uang. Pada tanggal 17 November 2015 para Teradu telah melakukan pleno dan pada tanggal 18 November 2015 para Teradu telah menerbitkan Pemberitahuan status laporan. Berdasarkan dengan hal tersebut, para Teradu berkesimpulan: 12 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     a. Bahwa tindakan saudara fadel mohamad bukan merupakan pelanggaran pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 karena yang bersangkutan bukan merupakan calon/tim kampanye dari pasangan calon; b. Bahwa tindakan Hana Hasanah ini dalam memberikan orasi pada kampanye Nomor urut 4 merupaka pelanggaran terhadap ketentuan pasal 92 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 tahun 2014 menyebutkan Bahwa Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap anggota DPD RI yang tidak melaksanakan kewajibannya. [4.3] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, bahwa para Teradu telah menerima laporan Pengadu dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya, oleh karenanya proses penanganan perkara tidak dilanjutkan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi, “Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan,”. Panwas Kabupaten Gorontalo dalam melaksanakan tugasnya menindaklanjuti laporan berdasarkan Perbawaslu, pedoman dan SOP (Standard Operating Procedure) walaupun secara materiil “objek” kegiatan yang dilanggar di atur oleh Peraturan KPU. DKPP berpendapat Para Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Para Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2015. Sikap dan perilaku para Teradu telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu. Dalam fakta persidangan Ronald Entengo selaku Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo terbukti telah bersikap tidak kooperatif saat Para Teradu membutuhkan dirinya sebagai saksi untuk sidang pemeriksaan DKPP, bahkan Ronald Entengo tidak dapat dihubungi sejak laporan ini masuk ke DKPP, dan tidak masuk kerja berturut-turut selama 5 (lima) hari tanpa alasan yang jelas. Yang bersangkutan berada di sekitar kantor dan memberikan data kepada Pengadu. Hal ini sesuai dengan keterangan Para Teradu pada saat sidang pemeriksaan DKPP. Sikap Ronald Entengo menunjukkan bahwa dirinya selaku bagian dari Penyelenggara Pemilu, tidak bersungguh-sungguh dalam bekerja di lingkungan Panwas Kabupaten Gorontalo. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan 13 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo terbukti telah melakukan pelanggaran; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Susanti Dj. Tolo, Teradu II atas nama Ismail Wantu, dan Teradu III atas nama Amir Latif selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merekomendasikan kepada Sekretaris Panwas Kabupaten Gorontalo utk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Kepegawaian kepada Ronald Entengo dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. 14 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si     15