Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 261 Tahun 2024
Aldiyanto Ahmad, Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 30 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 310-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 261-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Februari 2025 bahwa Para Teradu didga melakukan tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah. Kronologi: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan penyalahgunaan anggaran APBN Tahun 2023 dugaan mengubah bukti pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aldiyanto Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 261-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 310-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 261-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Idris Usuli Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Lembaga Alamat : Jalan Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Amin Abdullah Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lembaga Alamat : Jalan Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Moh. Fadjri Arsyad Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lembaga Alamat : Jalan Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : John Hendri Purba Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lembaga Alamat : Jalan Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Lismawy Ibrahim Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lembaga Alamat : Jalan Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Aldiyanto Ahmad Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo Alamat : Jalan Hj. Jariah B. Manto, Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 310-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 261-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Februari 2025 bahwa Para Teradu didga melakukan tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah. Kronologi: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo memperoleh Informasi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdr. Yusuf Hamzah, yang pada pokoknya menyampaikan adanya dugaan Sdr. Aldiyanto Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo sebagai TERADU/TERLAPOR melakukan Tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat dan penambahan nominal akomodasi hotel pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00. 02/K/GO-01/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023; Bukti P-1 b. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan monitoring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo untuk meminta Keterangan dari Sdr. Yusuf Hamzah selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdri. Fitriaty Pakaya selaku Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo, dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan selaku Staf yang mendampingi TERADU/ TERLAPOR pada saat perjalanan dinas tersebut. Adapun keterangan Sdr. Yusuf Hamzah dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan pada pokoknya keduanya menerangkan bahwa benar adanya perintah dari TERADU/TERLAPOR yang ditujukan kepada Sdr. Moh. Reza F. Sofyan untuk melampirkan bukti tiket yang sudah dirubah oleh TERADU/TERLAPOR untuk lampirkan dalam dokumen SPJ penagihan, dan sebagaimana keterangan Sdri. Fitriyanti Pakaya menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui perihal perubahan bukti tiket pesawat tersebut; Bukti P-2 c. Bahwa Sdr. Yusuf Hamzah setelah memberikan keterangan diatas, yang bersangkutan menyerahkan screenshot chat antara Sdr. Moh. Reza F. Sofyan dengan TERADU/TERLAPOR yang pada pokoknya berisi TERADU/TERLAPOR memerintahkan kepada Sdr. Moh. Reza F. Sofyan untuk menggunakan bukti tiket sebagaimana yang telah disiapkan oleh TERADU/TERLAPOR pada SPJ perjalanan dinas TERADU/TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan; Bukti P-3 d. Bahwa berdasarkan hasil keterangan yang diterima dari pihak-pihak diatas oleh tim Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk memastikan keterangan dengan fakta yang ada, Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan tim keuangan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melakukan monitoring evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 di Bawaslu Kabupaten Boalemo. Setelah dilakukan Monitoring Evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 tersebut, Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak menemukan adanya markup atau penyalahgunaan anggaran pada seluruh SPJ yang diperiksa, tetapi tim menerima Laporan dari Sdr. Moh. Reza F. Sofyan yang menyatakan bahwa telah terjadi pernyalahgunaan anggaran 2023 berupa perubahan bukti tiket pesawat pada SPJ tanggal 11 Desember 2023 dalam penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat yang dibuat oleh TERADU/TERLAPOR; Bukti P-4 e. Bahwa untuk meningkatkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan memastikan keaslian dokumen SPJ yang ada, tim melanjutkan penelusuran ke Travel tempat dokumen tiket dan kwitansi tiket serta melakukan penelusuran ke loket Lion Air di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Adapun hasil penelusuran tersebut, diketahui pada tanggal 11 Desember 2023 senyatanya TERADU/TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan pada Perjalanan Dinas tersebut melakukan penerbangan Gorontalo langsung ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air dengan harga sebesar Rp 4.335.400 (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah), sedangkan dokumen yang ditagihkan di SPJ Perjalanan dinas tersebut TERADU/TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan memasukkan dokumen penerbangan dari Gorontalo menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air dilanjutkan dengan penerbangan Makassar ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air dengan total pembelian tiket sebesar Rp 7.815.260 (tujuh juta delapan ratus lima belas ribu dua ratus enam puluh rupiah). Sehingga terdapat selisih bayar sebesar Rp 3.479.860 (tiga juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah). Adapun selisih pembayaran SPJ tersebut, diambil oleh TERADU/TERLAPOR; Bukti P-5 f. Bahwa berdasarkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan oleh tim Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang TERADU/TERLAPOR untuk dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan Tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan oleh TERADU/TERLAPOR. Adapun keterangan TERADU/TERLAPOR menerangkan bahwa TERADU/TERLAPOR tidak mengakui perbuatan berupa merubah bukti tiket pesawat pada perjalanan dinas luar daerah tersebut; Bukti P-6 g. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi para pihak dan hasil monitoring evaluasi keuangan serta penelusuran dokumen yang telah diperoleh, Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan konsultasi ke Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil konsultasi tersebut dalam penyelesaian dari segi keuangan yaitu diminta TERADU/TERLAPOR untuk segera melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan membuat Surat Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; Bukti P-7 h. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo menghubungi TERADU/ TERLAPOR untuk melakukan Penyetoran ke Kas Negara terhadap kelebihan pembayaran tiket Pesawat pada penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat serta membuat Surat Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; Bukti P-8 i. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Pleno terhadap Tindakan yang dilakukan oleh TERADU/TERLAPOR diatas yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada TERADU/TERLAPOR; Bukti P-9 j. Bahwa berdasarkan hasil pleno atas kajian dan pendalaman terkait perbuatan yang sudah diakui oleh yang bersangkutan, dinilai mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yg berkaitan dengan integritas penyelenggara sehingga berdasarkan pasal 35 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu berkewajiban meneruskan dugaan planggaran kode etik kepada DKPP; Bukti P-10 Bentuk Pelanggaran oleh Teradu/Terlapor: Bahwa Tindakan TERADU/TERLAPOR ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 khususnya berkaitan dengan pasal-pasal sebagai berikut: 1. Pasal 2, yang berbunyi “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan” 2. Pasl 7 ayat (3), yang berbunyi “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 3. Pasal 15 huruf d, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung” 4. Pasal 18 yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.” [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menyatakan bahwa tindakan TERADU/TERLAPOR bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Menyatakan bahwa tindakan TERADU/TERLAPOR beralasan hukum untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk menjatuhkan putusan sanksi yang seadil-adilnya kepada TERADU/TERLAPOR sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). Demikian petitum ini kami sampaikan, agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim DKPP. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor 568/ PM.00.02/K/GO-01/12/2023 Tertanggal 11 Desember 2023 dan Rincian Perjalan Dinas dalam rangka Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat selama 3 (tiga) hari tanggal 11 s.d 13 Desember 2023. Atas Nama Aldiyanto Ahmad dan Moh. Reza F. Sofyan P-2 Berita Acara Pemberian Keterangan Sdr. Yusuf Hamzah, Sdri. Fitriyanti T. Pakaya, dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan P-3 Screenshot Chat Whatsapp antara Sdr. Moh. Reza F. Sofyan dengan Sdr. Aldiyanto Ahmad P-4 Laporan hasil Monitoring dan Evaluasi di Bawaslu Kabupaten Boalemo P-5 Hasil Pemeriksaan Pengelolala Keuangan Bawaslu Kabupaten Baolemo Periode Pemeriksaan S.D 31 Desember 2023, tanggal pelaksanaan Juli 2023 P-6 Berita Acara Pemberian Keterangan Sdr. Aldiyanto Ahmad P-7 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 128.1/ KU.00.03/K.GO/07/2024 tertanggal 20 Juli 2024, Surat Tugas Nomor 139.1/KU.00.03/K.GO/07/ 2024 tertanggal 23 Juli 2024, dan Surat Tugas Nomor 140.1/ KU.00.03/GO/07/2024 tertanggal 23 Juli 2024. P-8 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Berita Acara Pengembalian ke Kas Negara Sdr. Aldiyanto Ahmad dan Nomor NTB 300000315758, Nomor NTPN 8619F1JNFVB5R9EF P-9 Surat Peringatan Keras Nomor 59.1/KP.08.03/K.GO/ 08/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 kepada Sdr. Aldiyanto Ahmad P-10 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 155.1.A/RT.02/K.GO/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 261- PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian bahwa mempermaklumkan dengan segala Hormat, Pihak Teradu dengan ini menyampaikan Keterangan/Penjelasan atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Nomor. 310-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 261-PKE-DKPP/X/2024 atas nama H. Idris Usuli, Amin Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad, Jhon Hendri Purba dan Hj. Lismawi Ibrahim yang pada pokoknya diuraikan dalam Kronologi Kejadian Pengadu sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo memperoleh Informasi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdr. Yusuf Hamzah, yang pada pokoknya menyampaikan adanya dugaan Sdr. Aldiyanto Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo sebagai TERADU /TERLAPOR melakukan Tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat dan penambahan nominal akomodasi hotel pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00. 02/K/GO-01/ 12/2023 tertanggal 11 Desember 2023. (Bukti P-1) b. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan monitoring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo untuk meminta Keterangan dari Sdr. Yusuf Hamzah selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdri. Fitriaty Pakaya selaku Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo, dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan selaku Stafyang mendampingi TERADU / TERLAPOR pada saat perjalanan dinas tersebut. Adapun keterangan Sdr. YusufHamzah dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan pada pokoknya keduanya menerangkan bahwa benar adanya perintah dari TERADU /TERLAPOR yang ditujukan kepada Sdr. Moh. Reza F. Sofyan untuk melampirkan bukti tiketyang sudah dirubah oleh TERADU /TERLAPOR untuk lampirkan dalam dokumen SPJ penagihan, dan sebagaimana keterangan Sdri. Fitriyanti Pakaya menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui perihal perubahan bukti tiket pesawat tersebut. (Bukti P-2) c. Bahwa Sdr. Yusuf Hamzah setelah memberikan keterangan diatas, yang bersangkutan menyerahkan screenshot chat antara Sdr. Moh. Reza F. Sofyan dengan TERADU /TERLAPOR yang pada pokoknya berisi TERADU/TERLAPOR memerintahkan kepada Sdr. Moh. Reza F. Sofyan untuk menggunakan bukti tiket sebagaimana yang telah disiapkan oleh TERADU /TERLAPOR pada SPJ perjalanan dinas TERADU/TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan; (Bukti P-3) d. Bahwa berdasarkan hasil keterangan yang diterima dari pihak-pihak diatas oleh tim Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk memastikan keterangan dengan fakta yang ada, Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan tim keuangan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melakukan monitoring evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 di Bawaslu Kabupaten Boalemo. Setelah dilakukan Monitoring Evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 tersebut, Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak menemukan adanya markup atau penyalahgunaan anggaran pada seluruh SPJ yang diperiksa, tetapi tim menerima Laporan dari Sdr. Moh. Reza F. Sofyan yang menyatakan bahwa telah terjadi pemyalahgunaan anggaran 2023 berupa perubahan bukti tiket pesawat pada SPJ tanggal 11 Desember 2023 dalam penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat yang dibuat oleh TERADU /TERLAPOR; (Bukti P-4) e. Bahwa untuk meningkatkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan memastikan keaslian dokumen SPJ yang ada, tim melanjutkan penelusuran ke Travel tempat dokumen tiket dan kwitansi tiket serta melakukan penelusuran ke loket Lion Air di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Adapun hasil penelusuran tersebut, diketahui pada tanggal 11 Desember 2023 senyatanya TERADU /TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan pada Perjalanan Dinas tersebut melakukan penerbangan Gorontalo langsung ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air dengan harga sebesar Rp 4.335.400 (em pat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu em pat ratus rupiah), sedangkan dokumen yang ditagihkan di SPJ Perjalanan dinas tersebut TERADU /TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan memasukkan dokumen penerbangan dari Gorontalo menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air dilanjutkan dengan penerbangan Makassar ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air dengan total pembelian tiket sebesar Rp 7.815.260 (tujuhjuta delapan ratus lima belas ribu dua ratus enam puluh rupiah). Sehingga terdapat selisih bayar sebesar Rp 3.479.860 (tiga juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah). Adapun selisih pembayaran SPJ tersebut, diambil oleh TERADU /TERLAPOR; (Bukti P-5) f. Bahwa berdasarkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan oleh tim Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang TERADU /TERLAPOR untuk dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan Tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan oleh TERADU /TERLAPOR. Adapun keterangan TERADU /TERLAPOR menerangkan bahwa TERADU /TERLAPOR tidak mengakui perbuatan berupa merubah bukti tiket pesawat pada perjalanan dinas luar daerah tersebut; (Bukti P-6) g. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi para pihak dan hasil monitoring evaluasi keuangan serta penelusuran dokumen yang telah diperoleh, Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan konsultasi ke Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil konsultasi tersebut dalam penyelesaian dari segi keuangan yaitu diminta TERADU /TERLAPOR untuk segera melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan membuat Surat Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak; (Bukti P-7) h. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo menghubungi TERADU / TERLAPOR untuk melakukan Penyetoran ke Kas Negara terhadap kelebihan pembayaran tiket Pesawat pada penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat serta membuat Surat Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; (Bukti P-8) i. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Pleno terhadap Tindakan yang dilakukan oleh TERADU /TERLAPOR diatas yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada TERADU /TERLAPOR; (Bukti P-9) j. Bahwa berdasarkan hasil pleno atas kajian dan pendalaman terkait perbuatan yang sudah diakui oleh yang bersangkutan, dinilai mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yg berkaitan dengan integritas penyelenggara sehingga berdasarkan pasal 35 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu berkewajiban meneruskan dugaan planggaran kode etik kepada DKPP; (Bukti P-10) Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Pihak Teradu (Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo) pada pokoknya memberikan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pokok Aduan Pengadu pada Kronologi Kejadian Point a. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak pernah Memalsukan/Merubah Bukti Pembelian Tiket Pesawat dan melakukan Penambahan Nomimal Akomodasi Hotel pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap Proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi, Jawa Barat, dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00/02/K/GO-01/12/2023 Tertanggal 11 Desember 2023. Bahwa adapun Dugaan Pengadu tersebut kepada Teradu sangatlah tidak berdasar. Dimana apa yang disampaikan oleh Pengadu tersebut, hanyalah sebuah Asumsi atau Penggiringan Opini yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Saudara Yusuf Hamzah yang secara tidak langsung telah Menjustifikasi Teradu tanpa ada Bukti – Bukti Otentik dan Faktual berdasarkan Hasil Uji dari pihak yang berkompoten. Seharusnya jika ingin memastikan apa yang menjadi Tudingan dari Saudara Yusuf Hamzah, yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan Konfirmasi kepada Teradu bukan malah melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo tanpa sepengetahuan Teradu dan 2 Pimpinan Lainnya baik Ketua dan Kordiv P3S dengan Motif melakukan Pencegahan. Padahal anehnya, semua Dokumen SPJ Perjalanan Dinas dari Teradu dalam rangka Giat Visitasi KPU tersebut sudah dilakukan Verifikasi secara berjenjang baik oleh Tim Keuangan Bawaslu Kabupaten, Kasubag Adminisitrasi Kabupaten, Kepala Sekretariat selaku PPK, Tim Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan terakhir oleh PPSPM Bawaslu Provinsi Gorontalo yang semua Hasil Verfikasi tersebut tidak menemukan adanya Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Dimana hal ini diperkuat oleh Dalil dari Pengadu pada Point D bahwa setelah dilakukan Monitoring Evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Pengendali Internal Pengelola Keuangan (PIPK), Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak menemukan adanya markup atau penyalahgunaan anggaran pada seluruh SPJ yang diperiksa. Mengertinya bahwa Saudara Yusuf Hamzah secara tidak langsung menganulir kembali apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan kaitan dengan Verifikasi Dokumen SPJ tersebut. Artinya hal ini justru menunjukan ketidak Profesional dan Proporsional dari Saudara Yusuf Hamzah selaku Penyelenggara yang terikat dalam Sumpah dan Jabatan serta Etika sebagai Penyelenggara justru tidak Cakap dalam melakukan Tugas – tugas Management Pengelolaan Keuangan selaku Penerima Mandat. Padahal semua Bukti-Bukti Pembelian yang sudah disampaikan oleh Teradu kepada Saudara Mohammad Reza F. Sofyan adalah Bukti-Bukti Otentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dan dari awal Pelaksanaan Giat Visitasi KPU tersebut justru Kepala Sekretariat Yusuf Hamzah yang justru Abai tidak melaksanakan Kewajiban untuk Memfasilitasi kepentingan Anggota Bawaslu kabupaten Boalemo. Dimana atas kelalaian dari Saudara Yusuf Hamzah tersebut tentu sangat bertentangan dengan Tupoksi Kepala Sekeretariat Bawaslu sebagaimana di atur pada Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemberian Dukungan Administasi dan Dukungan Teknis Operasional. Sehingga yang layak untuk diajukan di DKPP adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Saudara Yusuf Hamzah. (Bukti T-1) b. Bahwa pada Pokok Aduan Point b Kronologi Kejadian yang disampaikan Pengadu. Bahwa dapat Teradu jelaskan yang menjadi acuan Pengadu adalah Keterangan Saksi yakni Saudara Yusuf Hamzah, Saudari Fitriyanti Pakaya dan Saudara Mohammad Reza F. Sofyan. Dimana dalam Keterangan Saudara Yusuf Hamzah dan Saudara Mohammad Reza F. Sofyan yang menerangkan bahwa Teradu memberikan Perintah untuk melampirkan Bukti Tiket yang sudah dirubah untuk di Lampirkan dalam SPJ Penagihan Giat Visitasi KPU. Padahal Saudara Mohammad Reza F. Sofyan tidak pernah menyatakan bahwa Teradu telah memalsukan Bukti Tiket, dan hal ini hanya berdasarkan keterangan Saudara Yusuf Hamzah yang juga menurutnya berangkat dari Keterangan Saudara Mohammad Reza F. Sofyan. Namun tanpa Klarifikasi langsung melaporkan hal ini tanpa Pembuktian Otentik. Bahwa adapun Tiket yang di ajukan oleh Teradu kepada Saudara Mohammad Reza F. Sofyan adalah Tiket yang Riil dan Bersifat Faktual tanpa ada Pemalsuan termasuk Bukti Bording Online. Apalagi semua Verifikasi Dokumen SPJ Giat Visitasi yang dilakukan tersebut dilakukan secara ketat serta berjenjang. (Bukti T-2) c. Bahwa pada Pokok Aduan Point c. . Dapat Teradu jelaskan bahwa isi Chat yang telah di Screenshoot tersebut adalah bukan memerintahkan Saudara Mohammad Reza F. Sofyan untuk menggunakan Bukti Tiket yang telah disiapkan (Yang Diduga di Palsukan) melainkan isi Chat tersebut hanya menjelaskan bahwa Teradu bermaksud akan menggunakan Boarding Tiket Online bukan Bording Hasil Print Out yang Fisik. Dimana justru Boarding Online adalah merupakan Bukti yang paling Otenttik dan tidak dapat di Palsukan serta dapat dibaca melalui Barcode yang tertera didalam Boarding Online tersebut. Namun justru Saudara Yusuf Hamzah salah menafsirkan dengan memahami maksud Chatting tersebut adalah seolah-olah Teradu memerintahkan Saudara Mohammad Reza F. Sofyan untuk menggunakan Tiket yang diduga telah di Palsukan. Sehingga Dugaan Saudara YUSUF HAMZAH tidak beralasan dan terlalu Tendensius kepada Teradu. Padahal tanpa memiliki Bukti, dan tanpa Pembuktian Otentik namun langsung Menjustice Teradu telah menggunakan Tiket Palsu untuk digunakan pada Dokumen SPJ Perjalanan Dinas Giat Visitasi KPU yang kemudian melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi dengan alasan Pencegahan, sehingga Teradu tidak mengerti apa yang dicegah padahal apa yang di ajukan oleh Teradu adalah bukti Tagihan yang Sah yang dapat di Uji Faktual kebenarannya. Justru langkahe Pencegahan yang dilakukan oleh Saudara Yusuf Hamzah adalah langkah yang keliru. Sederhanannya Saudara Yusuf Hamzah yang tidak mampu mengelola Administarasi yang baik dan benar seharusnya melakukan Pencegahan secara Internal. Apalagi Kerja-Kerja Bawaslu saat ini Fokus Utamannya adalah Pencegahan, bukan saja melakukan Pencegahan secara External keluar tapi utamanya yang paling Penting melakukan Pencegahan secara Internal kedalam. Sehingga yang bersangkutan seharusnya secara Etika Kelembagaan harus mampu menghargai terlebih dahulu Para Pimpinan Lembaga yang ada di Bawaslu Boalemo selaku Kepala Keluarga tempat dia bernaung bukan Ujug-Ujung mempersoalkan ketidakmampuan dari dirinya sendiri yang justru malah membuat Kekisruhan dan Pertikaian antara Bawaslu Provinsi sebagai Orang Tua dan Bawaslu Boalemo sebagai Anaknya sendiri. (Bukti T-3) d. Bahwa pada Pokok Aduan Point d. Dapat Teradu sampaikan hal ini telah di Klarifikasi oleh Saudara Mohammad Reza F. Sofyan kepada Teradu bahwa Saudara Mohammad Reza F. Sofyan tidak pernah melaporkan dan menyatakan bahwa telah terjadi Penyalahgunaan Anggaran 2023 berupa Perubahan Bukti Tiket Pesawat pada SPJ Tanggal 11 Desember 2023 dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat yang dibuat oleh TERADU/TERLAPOR, sehingga Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak Konsisten atas Hasil Monitoring yang dilakukan. Dimana sebelumnya sudah menyatakan tidak di Temukan adanya Mark Up namun kemudian mengajukan Teradu ke DKPP terkait Mark Up yang hal itu hanya berdasarkan Laporan dari Saudara Mohammad Reza F. Sofyan yang secara jelas telah menyatakan dirinya tidak pernah melaporkan Teradu. Sehingga perlu dipertanyakan Kredibilitas dan Konsisitensi serta Keprofesionalan Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo yang melakukan Pemeriksaan atas Dualisme Hasil Pemeriksaan. (Bukti T -4) e. Bahwa pada Pokok Aduan Point e. Bahwa dapat Teradu jelaskan, berkaitan dengan keterangan Teradu yang diambil Keterangan oleh Bawaslu Provinsi pada Tanggal 16 April 2024 silam yang pada Pokoknya menerangkan bahwa Teradu tidak mengakui Perbuatan berupa merubah Bukti Tiket Pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah tersebut, karena Teradu memang dari awal tidak pernah merubah ataupun Memalsukan Tiket Pesawat pada Perjalanan Dinas diluar daerah tersebut. Melainkan tuduhan ini hanyalah Karangan yang tidak berdasar tanpa Bukti Faktual dan Bersifat Otentik, melainkan hanya Dugaan sepihak dan Asumsi yang tidak berdasar. Dimana Teradu sama sekali tidak pernah berniat untuk melakukan Pemalsuan Dokumen apalagi sampai mendapatkan Keuntungan dari Perjalanan Dinas tersebut, melainkan hanya menginginkan Kenyamanan dalam melakukan Kerja-Kerja Kelembagaan atas nama Negara sebagaimana yang Teradu jelaskan didalam Duduk Kronologi Soal Giat Visitasi yang Teradu Lampirkan dari bagian yang tidak Terpisahkan dan paling Utama didalam mendukung Jawaban Teradu ini. Selain itu, pada beberapa Kegiatan Nasional yang dihadiri oleh Teradu, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Rahmat Bagja, S.H.LL.M. didalam sambutannya beberapa kali menyentil bagi kami para Pimpinan/Anggota Bawaslu Kab/Kota se Indonesia yang melakukan Perjalanan Dinas agar jangan takut untuk memilih Penerbangan. Dimana kami diminta untuk mencari Penerbangan yang sesuai dengan Kenyamanan yang ada sepanjang anggarannya tersedia, bahkan Ketua Bawaslu juga menyentil agar tidak membeli Tiket yang memiliki Kerjasama, biar bisa lebih mudah untuk melakukan Refund atau Reschedule, yang mungkin Pernyataan Ketua Bawaslu RI ini bisa dikroscek langsung kepada Beliau bila ada yang meragukan. (Bukti T-5) f. Bahwa pada Pokok Aduan Point f. Bahwa perlu Teradu jelaskan serta luruskan, Teradu bersama Saudara Mohammad Reza memang dari awal tidak pernah menaiki Pesawat Batik Air Tujuan Gorontalo ke Jakarta melainkan Teradu bersama Saudara Mohammad Reza F. Sofyan hanya menggunakan Pesawat Lion Air dari Gorontalo ke Makassar serta melanjutkan Perjalanan naik Pesawat Batik dari Makassar ke Jakarta. Sehingga sejak awal Tim dari Bawaslu Provinsi sudah keliru dalam melakukan Penelusuran yang berakibat salah memberikan informasi dalam hal Pembelian Tiket Pesawat serta Perhitungan Pembelian Pesawat Penerbangan yang dilakukan oleh Teradu. Dimana perlu Teradu sampaikan bahwa History Tiket yang dimiliki oleh Tim Bawaslu bukanlah Bukti Otentik atau Faktual yang bisa dijadikan dasar untuk melihat biaya Pembelian Harga Tiket Pesawat. Dimana perlu diketahui bahwa Maskapai Penerbangan dengan pihak Perusahaan Tiket.Com adalah menjalin Suatu Ikatan Perjanjian atau Kerjasama dalam hal dibidang Jasa Jual Beli Tiket Online. Dimana Maskapai adalah Bosnya sedangkan Tiket.Com bertindak selaku Agen Travel Perjalanan Online. Untuk itu, Tiket.Com selaku Agen Travel Online sudah tentu mendapatkan Harga Normal atau Reseller sebagai Mitra atau Harga Kerjasama dari pihak Maskapai. Dan untuk Penjualan Tiket Pesawat dari Tiket.Com kepada Konsumen tentu berbeda harga jual yang disajikan. Bicara Etika Bisnis otomatis pihak Tiket.Com melakukan Kerjasama tersebut untuk mencari Profit Oriented. Logikanya jika Tiket.Com menjual harga yang sama dari apa yang diberikan oleh Maskapai kepada Konsumen lantas apa Keuntungan yang bisa didapatkan oleh Tiket.Com untuk membiayai Pengeluaran Perusahaan. Sehingga berangkat dari hal tersebut, Teradu telah memastikan kepada pihak Maskapai Rincian Biaya yang tertera kenapa jauh berbeda dengan Harga dari Tiket.Com jual milik Teradu selaku Konsumen dan jawaban dari Pegawai Maskapai bahwa Rincian harga tersebut hanyalah Harga dari Maskapai kepada pihak Perusahaan Tiket.com sedangkan untuk Harga Pesawat Tiket.Com kepada Konsumen ditentukan oleh Tiket.Com itu sendiri. Hal ini juga bisa dibandingkan dengan Dokumen Screen Shoot Harga Tiket yang Tertera di Aplikasi dari Traveloka maupun di Tiket.Com sebagaimaman yang sudah Teradu jelaskan di Duduk Kronologi pada Lampiran Jawaban ini. Artinya, Pertama apakah bisa dokumen yang dari segi Harganya berbeda dari Harga Asli yang ada di Tiket.Com bisa dijadikan Bukti Otentik atau Faktual untuk mengungkap suatu Fakta atau Kebenaran yang ada. Kedua, sudah tentu bicara Administrasi dari segi Kekuatan Administrasi History Tiket Maskapai dan Bukti Pembelian milik Teradu dari Tiket.Com sudah barang tentu Riil atau Otentik adalah Bukti dari Tiket.Com. Ketiga apakah kemudian dalam Proses Konsumen membeli Tiket kembali kepada Tiket.Com sekalipun sudah memiliki Tiket sebelumnya namun di Refund, apakah Pembelian tidak bisa dilakukan lagi, tentu jawabannya adalah sangat bisa. Sehingga apa yang menjadi Tudingan dari Tim Bawaslu Provinsi tersebut sangatlah tidak mendasar dan tidak akurat. (Bukti T-6) g. Bahwa pada Pokok Aduan Point g. Ijin menjelaskan, bahwa Teradu dari sejak Awal Tahun 2024 s.d Akhir Juni 2024 selalu diberikan Nasihat dan Masukan agar segera mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh pihak-pihak Internal Bawaslu baik di Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi begitupun sebaliknya bahwa Teradu siap membayar jika ada Kerugian Keuangan Negara dan tolong bisa segera disampaikan kepada Teradu. Termasuk Teradu saat itu juga sering menjawab bahwa Teradu siap untuk mengikuti apa yang menjadi Keputusan Lembaga dengan Catatan bahwa Teradu ingin melihat letak kekeliruan dan letak kesalahan Teradu biar Teradu tau salahnya dimana sehingga siap untuk Bertanggung Jawab untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dan untuk Model isi dari Surat Pernyataan atau SPTJM yang bagaimana yang harus di Tandatangi oleh Teradu, karena jangan sampai justru mencelakakan Teradu. Dan tiba pada akhir bulan Juli bahwa Teradu diberikan informasi untuk membayar TGR sebagaimana Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Maka dari itu, bicara yang namanya Hasil Pleno Pimpinan, otomatis itu adalah Keputusan yang paling tertinggi di Lembaga ini sehingga Saudara Teradu pada tanggal 1 Agustus 2024 saat dimnta untuk menyelesaikan TGR pada waktu itu Patuh dan Taat untuk membayarkan TGR sekalipun tidak diperlihatkan kepada Teradu apa Hasil dari Pemeriksaan Tim Bawaslu Provinsi kepada Teradu. Hanya saja, bicara SPTJM Teradu saat itu belum menandatangi SPTJM yang ada, karena seingat Teradu disetiap Dokumen SPJ sudah memiliki SPTJM sehingga hal itulah yang menjadi dasar bagi Pelaksana Perdin atau Teradu dalam membayarkan bilamana ada Kerugian Keuangan Negara. Baru setelah melakukan Konsultasi kepada Para Pimpinan Provinsi termasuk Pejabat yang menerima Teradu bahwa hal itu adalah Wajib maka Teradu menandatangi SPTJM dengan beberapa point yang harus diubah, karena didalam SPTJM terdapat Klausul kata yang menjelaskan Tanpa ada Paksaan dari pihak Manapun, pada Point 3 Teradu menambah Frasa Kalimat Kekhilafan/Kekeliruan atas Perbuatan Ketidaksengajaan baik Pribadi atau yang dilakukan oleh orang lain, karena bisa jadi apa yang terjadi pada Teradu bisa saja merupakan Kekhilafan/Kekeliruan atas Perbuatan oleh orang lain kepada Teradu. (Bukti T-7) h. Bahwa pada Pokok Aduan Point g. Dapat dijelaskan bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi para pihak dan Hasil Monitoring Evaluasi Keuangan serta Penelusuran Dokumen yang telah diperoleh, Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan Konsultasi ke Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil Konsultasi tersebut dalam Penyelesaian dari segi Keuangan yaitu Teradu diminta untuk segera melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan membuat Surat Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak. Sehingga Teradu telah melakukan Penyelesaian dari segi Keuangan dan telah Menyetor ke Kas Negara sebesar Rp. 3.479.860 (Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sekalipun Temuan tersebut tidak berdasar dan hanya berdasarkan Asumsi belaka namun Teradu sebagai Warga Negara yang baik, Teradu Taat dan Patuh atas Prosedur dan Bersifat Kooperatif untuk membayarkan ke Kas Negara. (Bukti T-8) i. Bahwa pada Pokok Aduan Point i . Bahwa pada Tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Pleno terhadap Tindakan yang dilakukan oleh TERADU /TERLAPOR diatas yang pada Pokoknya memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada Teradu. Dimana Peringatan Keras adalah merupakan Kategori Pelanggaran Sedang yang hal ini merujuk pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum bahwa Teradu telah mendapatkan Teguran Keras. Dan hal ini tentu merupakan Konsekuensi yang harus diterima oleh Teradu tapi justru kemudian Teradu tetap diajukan ke DKPP untuk mendaparkan Konsekuensi berikut. Konsekuensii lanjutan atas Dugaan Pelanggaran yang sama, sehinggga menurut Teradu hal ini merupakan Nebis In Idem yang artinya Objek yang sama mendapatkan 2 Konsekuensi. Dan selain itu Kategori Pelanggaran Sedang adalah : a. Peringatan Keras b. Penggantian Divisi c. Tidak di perkenankan menghadiri Kegiatan Kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan Sehingga, merujuk dari hal tersebut Teradu tidak layak untuk diajukan ke DKPP karena Teradu telah mendapatkan salah satu Konsekuensi sebagaimana yang tertuang diatas. (Bukti T-9) j. Bahwa pada Pokok Aduan Point j . Bahwa berdasarkan Hasil Pleno atas Kajian dan Pendalaman terkait Perbuatan yang sudah diakui oleh yang bersangkutan, dinilai mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yg berkaitan dengan integritas penyelenggara sehingga berdasarkan pasal 35 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu berkewajiban meneruskan dugaan planggaran kode etik kepada DKPP. Bahwa atas Dalil tersebut Teradu tidak pernah memalsukan atau merubah Tiket Perjalanan Dinas serta Teradu tidak pernah mengakui hal tersebut, sehingga Teradu tidak melanggar Pasal 35 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Adapun Teradu telah mengembalikan dugaan kelebihan pembayaran dan telah di kembalikan ke kas negara, dan telah mendapatkan konsekwensi berupa Peringatan Keras yang merupakan Kategori Pelanggaran Sedang. 1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum: Pasal 19: Pelanggaran kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 berasal dari: a. informasi kinerja b. temuan kinerja. Pasal 20 Ayat (1) informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a merupakan informasi yang di sampaikan: a. orang perseorangan; b. Badan hukum; c. Pemantau pemilu atau pemantau pemilihan; d. Atau pihak lain yang memiliki kecakapan hukum yang memiliki informasikinerja. ayat (2) Informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mmeuat informasi mengenai perbuatan pengawas pemilu yang di duga melakukan pelanggaran kinerja. Pasal 22: Penyampaian informasi kinerja dan temuan kinerja sebagaiman di maksud dalam pasal 20 dan pasal 21 di sertai dengan dokumen pendukung. Pasal 23 ayat (1) Penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada penyelenggadraan pengawasan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja b. Pengkajian terhadap informasi kinerja dan atau temuan kinerja: dan c. Pengambilan keputusan. Ayat (2) Penyelesaian pelanggaran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh anggota bawaslu provinsi dsn bawaslu kabupaten kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia. Ayat (3) Pengordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unit organisasi pada sekretariat kjendral bawalsu, sekeretariat bawaslu provinsi, atau sekeretariat bawaslu kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber saya manusia sesuai dengan tingkatannya. Pasal 25 Ayat (1) Pengkajian informasi kinerja atau temuan kinerja pasal 23 ayat (1) Huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak informasi kinerja atau temuan kinerja di nyatakan di terima. Ayat (2) pengkajian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia. Ayat (3) pengkajian sebagaimana di maksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Verivikasi; dan/atau b. Klarifikasi Ayat (4) pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatlkan divisi lain yang fungsinya memiliki keterkaitan dnegan substansi infirmasi kinerja atau temuan kinerja. Merujuk dari Pasal 25 Ayat (1) Pengkajian informasi kinerja atau temuan kinerja pasal 23 ayat (1) Huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak informasi kinerja atau temuan kinerja di nyatakan di terima. Bahwa Pengadu dalam hal melakukan Klarifikasi para pihak telah melebihi batas waktu yang di tentukan yakni 3 (Tiga) Hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) yang hal ini di buktikan dengan Berita Acara Klarifikasi para pihak yakni: ➢ Berita Acara Klarifikasi Saudara Yusuf Hamzah tertanggal 04 Januari 2024. ➢ Berita Acara Klarifikasi Saudari Fitriyanti Pakaya tertanggal 04 Januari 2024 ➢ Berita Acara Klarifikasi Saudara Mohammad Reza F. Sofyan tertanggal 04 Januari 2024. ➢ Berita Acara Klarifikasi Saudara Teradu (Aldiyanto Ahmad) tertanggal 16 April 2024. Sehingga berdasarkan Fakta ini Klarifikasi yang di lakukan telah cacat formil yang seharusnya Batal Demi Hukum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Dengan demikan berdasarkan uraian diatas, Dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu diduga melanggar Kode Etik karena melakukan Tindakan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Tahun 2023 yaitu dengan cara merubah Bukti Pembelian Tiket Pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak dapat di Buktikan secara Faktual dan Otentik dan Tuduhan/Dalil tersebut tidak benar dan bertentangan dengan Nilai-Nilai yang selalu Teradu junjung. Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu, maka Teradu menyertakan bukti bukti T- 1 s.d T-10 serta terdapat Bukti Tambahan (Terlampir), sehingga memohon kepada Majelis yang Mulia: a. Menolak permohonan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; b. Merehabilitasi nama baik Teradu c. Mengembalikan Biaya yang telah disetorkan oleh Teradu ke Kas Negara. d. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-11 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Lembar Verifikasi beserta Bukti Pembelian Tiket Gorontalo ke T-1 Makassar dan Makassar ke Jakarta. Rekamanan Video atas nama Saudara Mohammad Reza F. T-2 Sofyan yang mengklarifikasi Bantahan Keterangan Saudara Yusuf Hamzah dan BAK dari yang Bersangkutan Screen Shoot Percakapan Teradu dan Saudara Reza serta T-3 Bukti Boarding Onlie Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Bawaslu T-4 Boalemo Periode Desember 2023 yang dilakukan oleh PIPK Bawaslu Provinsi Gorontalo 10 Januari 2024 T-5 Undangan Panggilan Klarifikasi dan Hasil BAK dari Teradu Screen Shoot Harga Tiket untuk Pembelian Tiket tanggal 11 Desember 2023, Dokumentasi saat mendatangi Maskapai T-6 Tahun 2023 dan Rekaman Video Bersama Maskapai Tahun 2024 dan Rekening Koran Tahun 2023 milik Teradu Screen Shoot Chat Teradu Bersama Kabag Bawaslu Provinsi T-7 saat mengirimkan Dokumen SPTJM yang harus di Tanda Tangani oleh Teradu Bukti Teradu Menandatangi SPTJM, Berita Acara dan Bukti T-8 Transfer Pembayaran TGR T-9 Surat Teguran Teradu dari Bawaslu Provinsi Gorontalo Hasil Berita Acara Klarifikasi Saudara Yusuf Hamzah, T-10 Fitriyanti Pakaya, Saudara Mohammad Reza F Sofyan dan Saudara Aldiyanto Ahmad selaku Teradu Bukti Uraian Kronologi Awal dari Giat Visitasi KPU sampai T-11 selesai. [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 20 Februari 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Staf Pelaksana Teknis/Anggota Timfas Pengawasan Logistik Bawaslu Kabupaten Boalemo a.n. Moh. Reza F. Sofyan 1. Bahwa pada Pertengahan Bulan Desember Tahun 2023 saya diundang oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Yusuf Hamzah un- tuk dimintai Informasi terkait dengan Penyelesaian Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas di Divisi HP2MHM Bawaslu Kabupaten Boalemo; 2. Bahwa pada saat dimintai Informasi dimaksud, saya melaporkan kepada Kepala Sekretariat selaku PPK terkait salah satu Pertanggungjawabab (SPJ) Perjalanan Dinas dalam rangka Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang ber- tempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat selama 3 (tiga) hari pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember Tahun 2023 atas nama Teradu dan saya; 3. Bahwa saya menjelaskan Kronologi Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang di- permasalahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo adalah sebagai berikut: 4. Bahwa pada Pagi Hari tanggal 11 Desember Tahun 2023, saya berkoordinasi kepada teradu mengenai Pemesanan dan Pembayaran Tiket Pesawat dari Gorontalo menuju Jakarta untuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang di- permasalahkan, Teradu menyampaikan agar di transfer saja uang Tiket Pe- sawat kepada Teradu dan Teradu akan membantu untuk memesankan serta membayar Tiket Pesawat sehingga saya melakukan Transfer Uang Tiket Pe- sawat kepada Teradu sebesar Rp. 5,300,000; BUKTI T-1 5. Bahwa bukti pemesanan dan bukti pembayaran Tiket Pesawat pada Keber- angkatan dari Gorontalo ke Jakarta Tanggal 11 Desember Tahun 2023 yang dilakukan oleh teradu, dikirimkan kepada saya setelah kembali dari pelaksa- naan Perjalanan Dinas yang dipermasalahkan pada tanggal 13 Desember Tahun 2023; BUKTI T-2 6. Bahwa Perjalanan Dinas yang dipermasalahkan, pada tanggal 11 Desember Tahun 2023, saya dan Teradu menggunakan Maskapai Penerbangan dengan Jenis Lion Air Kode Penerbangan JT 793 dengan Tujuan Gorontalo - Jakarta (GTO-CGK); BUKTI T-3 7. Bahwa pada Penerbangan tersebut, saya dan teradu berangkat dari Goron- talo ke Makassar dan Transit dari Makassar ke Jakarta tetapi kami tidak turun untuk Pindah Pesawat atau tetap pada Pesawat yang sama yaitu Pe- sawat Lion Air Kode Penerbangan JT-793; 8. Bahwa pada saat kembali dari Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang diperma- salahkan, teradu memberi arahan kepada saya melalui Chat Via WA (WhatsApp) agar Boarding Pass Pesawat hasil Printout yang telah saya minta dari Petugas Terminal Bandara Djalaludin Gorontalo tanggal 11 Desember 2023, yaitu Penerbangan Pesawat Lion Air Kode Penerbangan JT-793 Tujuan Gorontalo-Jakarta atas nama saya dan teradu tidak perlu dilampirkan pada Tagihan Pertanggungjawaban (SPJ), Teradu Mengarahkan bahwa untuk menggunakan Boarding Pass Online dari teradu dengan Jawaban sudah te- radu mintakan. BUKTI T-4 9. Bahwa Setelah menerima Bukti Pemesanan, Bukti Pembayaran dan Bukti Pengeluaran lainnya dalam Pelaksanaan Dinas yang dipermasalahkan, Te- radu Mengirimkan kepada saya melalui Via WA (WhatssApp), maka Per- tanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas yang dipermasalahkan telah selesai saya rampungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 14 Desember Tahun 2023, dan saya setorkan kepada Pengelola Keuangan untuk dilakukan Verifikasi; BUKTI T-5 10. Bahwa setelah beberapa hari di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan kembali ke Bawaslu Kabupaten Boalemo, saya berkoordinasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo selaku PPK mengenai Pertanggungjawaban (SPJ) Perjal- anan Dinas yang dipermasalahkan, Apakah bisa melampirkan Boarding Pass Hasil Print Out Petugas Terminal Bandara Djalaludin Gorontalo tanggal 11 Desember 2023 ke dalam Lampiran Pertanggungjawabab (SPJ) Perjal- anan Dinas yang dipermasalahkan, akan tetapi setelah diperiksa terdapat kekeliruan/ketidakcocokan pada Tiket Penerbangan tanggal 11 Desember Tahun 2023 yang teradu kirimkan kepada saya, dimana untuk Pesawat Lion Air dengan Kode Penerbangan JT 793 sudah sesuai dengan Boarding Pass Fisik, tetapi untuk Transit dari Makassar ke Jakarta, Teradu mengirimkan kepada Saya Tiket Pemesanan dan Boarding Pass Jenis Pesawat Batik Air Tujuan Makassar ke Jakarta, hal tersebut tidak sesuai dengan Boarding Pass Fisik yang kami Gunakan, karena dalam Pemberangkatan tanggal 11 Desember 2023, saya dan Teradu hanya menggunakan Pesawat Lion Air dengan Kode Penerbangan JT 793 Tujuan Gorontalo-Jakarta. BUKTI T-6; [2.8.2] BAWASLU KABUPATEN BOALEMO 1. Bahwa pada Akhir Bulan Desember 2023 saya menerima informasi yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Kabupaten Boalemo saudara Yusuf Hamzah terkait dengan adanya dugaan Saudara Aldiyanto Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan Tindakan penya- lahgunaan anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pem- belian tiket pesawat dan penambahan nominal akomodasi hotel pada Perjal- anan Dinas Luar Daerah dalam penugasan monitoring dan pengawasan ter- hadap proses produksi VIsitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT Temprina Media Grafika Bekasi, Jl Setia Darma 2 no- mor 82, Setiadarma, Kecamatan Tambun Sel, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mendapatkan informasi tersebut, saya segera melakukan Langkah untuk menghubungi saudara Aldiyanto Ahmad guna memastikan dengan memperjelas informasi tersebut. Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh saudara Aldiyanto Ahmad, yang bersangkutan menyatakan dengan te- gas bahwa itu tidak benar. Selanjutnya berdasarkan penyampaian ket- erangan saudara Aldiyanto Ahmad yang menegaskan bahwa apa yang didugakan padanya itu adalah tidak benar, maka saya meminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo untuk dapat benar-benar memastikan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban yang disam- paikan oleh pelaksana perjalanan dinas luar daerah dalam hal ini saudara Aldiyanto Ahmad dan saudara Mohammad Reza Firmansyah Sofyan. Hal ini untuk memperjelas seluruh informasi yang berkembang serta sebagai upaya dalam memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perun- dangan. Tentunya langkah ini juga menjadi upaya kongkrit agar dalam proses tahapan pemeriksaan ataupun audit oleh pihak berkompeten kedepannya seluruh dokumen SPJ yang ada telah sesuai dengan fakta per- jalanan serta tidak berpotensi menimbulkan persoalan yang berkonsekwensi hukum. Bahkan langkah untuk memastikan Kembali seluruh keabsahan dan kebenaran dokumen ini tidak hanya terhadap dokumen perjalanan di- nas dari saudara Aldiyanto Ahmad bersama saudara Mohammad Reza Fir- mansyah Sofyan saja, melainkan seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023; 2. Bahwa beberapa hari kemudian atau tepatnya di Awal Bulan Januari 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo. Dimana Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (Alm) saudara Amin Abdullah selaku Kordiv SDMO-Diklat, dan beranggotakan saudari Admira Wantogia selaku Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta saudara Norphin Ah- mad selaku staf divisi SDMO-Diklat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada kes- empatan itu, saya berbincang langsung dengan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (Alm) saudara Amin Abdullah terkait dengan agenda kunjungan tersebut. Berdasarkan penyampaian (Alm) saudara Amin Abdillah bahwa kedatangan tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut adalah dalam rangka monitoring serta meminta keterangan dari saudara Yusuf Hamzah selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, saudari Fitrianty Pakaya selaku Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo dan saudara Mohammad Reza Firmansyah Sofyan selaku staf divisi HP2H yang juga merupakan pendamping saudara Aldiyanto Ahmad dalam melaksanakan perjalanan dinas luar daerah pada tanggal 11 Desember 2023; (Bukti T-1) 3. Bahwa pada Bulan Maret 2024 saya menghadiri pelaksanaan kegiatan Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khu- sus Ibukota Jakarta 10220 Jakarta. Pada kesempatan itu, saya bersama Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Haji Idris Usuli sempat terlibat perb- incangan serius. Dimana dalam perbincangan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo saudara Haji Idris Usuli memberikan arahan kepada saya untuk dapat menyampaikan imbauan kepada saudara Aldiyanto Ahmad agar menyampaikan pengakuan yang sejujurnya terkait dengan persoalan Tinda- kan penyalahgunaan anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat dan penambahan nominal akomodasi hotel pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam penugasan monitoring dan pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT Temprina Media Grafika Bekasi, Jl Setia Darma 2 nomor 82, Setiadarma, Kecamatan Tambun Sel, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 21 April 2024, dalam pelaksa- naan kegiatan Puncak Rangkaian HUT ke 16 Bawaslu yang dirangkaikan dengan kegiatan Bawaslu On Car Free Day di Kawasan Jalan Thamrin Ja- karta Pusat, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Haji Idris Usuli kembali meminta kepada saya untuk dapat menyampaikan kepada saudara Al- diyanto Ahmad agar segera melakukan pengakuan dan membuat surat pern- yataan secara tertulis untuk tidak melakukan perbuatannya. Berikutnya, pada agenda kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo beberapa waktu kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Haji Idris Usuli mempertanyakan kepada saya sejauh mana komunikasi dengan saudara Aldiyanto Ahmad terkait dengan arahan yang telah disampaikan oleh saudara Idris Usuli pada beberapa kesempatan sebelumnya. Saya pun menjawab, bahwa hal tersebut telah saya sampaikan kepada yang ber- sangkutan dalam hal ini saudara Aldiyanto Ahmad untuk bisa segera menin- daklanjuti hal tersebut. Dalam kesempatan itu, saudara Idris Usuli kembali mengingatkan kepada saya untuk dapat menyampaikan kembali kepada saudara Aldiyanto Ahmad agar segera menyampaikan surat pernyataan un- tuk tidak mengulangi perbuatannya; 4. Bahwa pada akhir Bulan Juli 2024, saya menghadiri agenda kegiatan Bawaslu RI di Jakarta. Disela-sela kegiatan saya dihubungi melalui telepon seluler oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (Alm) Amin Abdullah yang meminta saya untuk menemui beliau di Hotel Kosenda Jakarta yang berlo- kasi di Jl. K.H. Wahid Hasyim No.127, Kb. Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240. Saat itu saya bertemu dengan (Alm) saudara Amin Abdullah pada malam harinya. (Alm) Saudara Amin Abdullah meminta kepada saya menyampaikan kepada saudara Aldiyanto Ahmad agar membuat surat pernyataan tidak akan men- gulangi perbuatannya serta mengembalikan/menyetorkan uang sebesar Rp.3.479.860 ke kas negara. Setelah mendapatkan arahan tersebut, saya pun langsung menghubungi saudara Aldiyanto Ahmad untuk melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh (Alm) saudara Amin Abdullah selaku Kor- div SDMO-Diklat Provinsi Gorontalo; (Bukti T-2) 5. Bahwa setelah menerima pesan yang saya sampaikan terkait dengan pem- buatan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, saudara Al- diyanto Ahmad menanyakan kepada saya terkait dengan format surat pern- yataan yang harus dibuat oleh dirinya. Saya pun menyarankan agar saudara Aldiyanto Ahmad untuk dapat berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan format surat pernyataan yang harus dibuat oleh yang ber- sangkutan; (Bukti T-3) 6. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2024, saya menerima tembusan surat Bawaslu Provinsi Gorontalo nomor: 59.1/KP.08.03/K.GO/08/2024 tertang- gal 2 Agustus 2024. Surat tersebut perihal Surat Teguran atau pemberian Sanksi Pelanggaran Kinerja Sedang, Berupa Peringatan Keras kepada saudara Aldiyanto Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo; (Bukti T-4) [2.8.3] KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN BOALEMO 1. Bahwa pada pertengahan bulan Desember Tahun 2023 saya mendapat- kan informasi dari staf pelaksana teknis Divisi HP2MHM Bawaslu Kabu- paten Boalemo saudara Mohammad Reza Firmansyah Sofyan yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat adanya ketidaksesuaian doku- men perjalanan dinas antara, bukti boarding pass manual dan bukti boarding pass online pada lampiran Surat Pertanggung Jawabaan (SPJ) Perjalanan Dinas dalam rangka Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat selama 3 (tiga) hari tanggal 11 s.d 13 Desember 2023. Bahwasanya board- ing pass yang sesuai dan yang sebenarnya adalah menggunakan maska- pai lion air (Gorontalo – Jakarta/transit Makassar) akan tetapi boarding pass yang dilampirkan pada Surat Pertanggung Jawabaan (SPJ) dalam perjalanan dinas tersebut sudah menggunakan boarding pass 2 (dua) maskapai yang berbeda yaitu lion air untuk penerbangan (Gorontalo – Makassar) dan Batik air pada penerbangan (Makassar – Jakarta). (Bukti T 1); 2. Bahwa setelah mendapatkan data dan informasi serta dokumen surat pertanggung jawabaan (SPJ) Perjalanan Dinas dalam rangka Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat selama 3 (tiga) hari tanggal 11 s.d 13 Desember 2023. Kemudian saya melaporkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Ronald Christoffel Rampi, untuk selanjutnya meminta arahan dan petunjuk terhadap permasalahan tersebut dan pada saat itu jawaban Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Ronald Christoffel Rampi akan menanyakan perihal ini kepada Teradus. Dalam kesempatan itu pula Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Ronald Christoffel Rampi meminta kepada saya untuk mengecek dan memastikan kembali seluruh dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah saudara teradu Aldiyanto Ahmad dan saudara Mohammad Reza Firman- syah Sofyan. Beserta dokumen pertanggungjawaban lainnya penggunaan anggaran APBN tahun 2023; 3. Bahwa atas arahan dan petunjuk Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Ronald Christoffel Rampi tersebut kemudian saya meminta saudara Mohammad Reza Firmansyah Sofyan untuk menyiapkan seluruh dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk perjalanan dinas lainnya guna mengecek dan memastikan kembali kesesuaian dokumen dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) perjalanan dinas saudara teradu. Adapun dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut sebagai berikut: - Perjalanan Dinas Dalam rangka bimtek hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum bertempat di Bogor Jawa Barat. selama 6 (enam) hari pada tanggal 17 s.d 22 September 2023; (Bukti T 2); - Perjalanan Dinas Dalam rangka mengikuti rapat kerja teknis pen- guatan kelembagaan Bawaslu di bidang hukum sebagai pemberi ket- erangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 bagi Bawaslu kabupaten/Kota Gelombang 3 dan 4 bertempat di Lombok Barat. Selama 5 (hari) pada tanggal 29 November s.d 03 Desember 2023. (Bukti T 3); - Perjalanan Dinas Dalam Rangka mengikuti Rapat Koordinasi Nasional pencegahan pencalonan presiden dan wakil presiden serta penetapan datar calon tetap dalam Pemilihan Umum 024 bertempat di Hotel As- ton Denpasar Hotel & Convention Center Provinsi Bali. Selama 5 (lima) Hari pada tanggal 25 s.d 29 September 2023. (Bukti T 4); - Perjalanan Dinas dalam rangka mengikuti Rapat Koordinasi Nasional pencegahan dan persiapan pengawasan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempata di Kota Kupang NTT. selama 5 (Lima) hari pada tnggal 13 s.d 17 oktober 2023, (Bukti T 5); - Perjalanan Dinas Dalam rangka mengikuti Rapat Konsolidasi Nasional dan apel siaga pengawasan tahapan kmpanye bertempat di hotel grand paragon Jakarta. Selama 5 (lima) hari pada tanggal 24 s.d 28 Novem- ber 2023. (Bukti T 6); 4. Bahwa terhadap 5 (lima) dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) se- bagaimana Bukti T2 s.d T6 itu kemudian diserahkan kepada Tim Pengen- dalian Internal Pengelolaan Keuangan (PIPK) Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman kembali bukti bukti yang diduga dimanipulasi saudara Teradu. Dari hasil pemeriksaan dan pen- dalaman tersebut ditemukan adanya dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat dalam perjalanan dinas saudara Teradu. (Bukti T 7);
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan penyalahgunaan anggaran APBN Tahun 2023 dugaan mengubah bukti pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu tidak pernah memalsukan ataupun mengubah bukti pembelian tiket pesawat dan melakukan penambahan nomimal akomodasi hotel pada perjalanan dinas luar daerah dalam penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap Proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi, Jawa Barat, dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00/02/K/GO- 01/12/2023 Tertanggal 11 Desember 2023. Bahwa tuduhan tersebut hanya merupakan asumsi atau penggiringan opini yang dilakukan oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Yusuf Hamzah tanpa adanya bukti yang otentik dan faktual. Tuduhan tersebut juga tanpa disertai konfirmasi kepada Teradu, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemi atas nama Yusuf Hamzah bahkan langusng melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan alasan pencegahan sedangkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dari Teradu a quo sudah dilakukan verifikasi secara berjenjang baik oleh Tim Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo, Kasubbag Adminisitrasi Bawaslu Kabupaten Boalemo, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo selaku PPK serta Tim Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan terakhir oleh PPSPM Bawaslu Provinsi Gorontalo yang semua Hasil Verfikasi tersebut tidak menemukan adanya Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Bahwa hal tersebut diperkuat oleh dalil Para Pengadu bahwa setelah dilakukan Monitoring Evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Pengendali Internal Pengelola Keuangan (PIPK), Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak menemukan adanya markup atau penyalahgunaan anggaran pada seluruh SPJ yang diperiksa. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemi atas nama Yusuf Hamzah secara tidak langsung menganulir kembali apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan terkait dengan verifikasi dokumen laporan pertanggungjawaban tersebut. Hal tersebut menunjukan ketidak Profesional dan Proporsional dari Yusuf Hamzah selaku Penyelenggara Pemilu yang terikat dalam Sumpah Jabatan serta Etika sebagai Penyelenggara Pemilu justru tidak cakap dalam melakukan Tugas – tugas menejemen pengelolaan keuangan selaku penerima mandate. Bahwa seluruh bukti-bukti pembelian sudah disampaikan oleh Teradu kepada Pihak Terkait Staf Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Mohammad Reza F. Sofyan dan merupakan bukti-bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berkenaan percakapan Teradu bersama Pihak Terkait staf Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Mohammad Reza F. Sofyan adalah bukan memerintahkan untuk menggunakan Bukti Tiket yang telah disiapkan (yang diduga dipalsukan), melainkan hanya menjelaskan bahwa Teradu bermaksud akan menggunakan boarding pass tiket pesawat dari check-in online bukan boarding pass print-out yang fisik. Bahwa boarding pass tiket pesawat dari check-in online adalah merupakan bukti yang paling otentik dan tidak dapat dipalsukan serta dapat dibaca melalui barcode yang tertera didalam boarding pass dari check-in online tersebut. Namun Pihak Terkait Yusuf Hamzah salah menafsirkan dengan memahami maksud chat tersebut adalah Teradu memerintahkan Pihak Terkait Mohammad Reza F. Sofyan untuk menggunakan Tiket yang diduga telah di Palsukan. Pihak Terkait Mohammad Reza F. Sofyan menyatakan kepada Teradu bahwa tidak pernah melaporkan dan menyatakan telah terjadi penyalahgunaan anggaran Tahun 2023 dengan melakukan perubahan bukti tiket pesawat pada Laporan Pertanggungjawaban tanggal 11 Desember 2023 dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat yang dibuat oleh Teradu, sehingga Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak Konsisten atas hasil monitoring yang dilakukan. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak dan hasil monitoring evaluasi keuangan serta penelusuran dokumen yang telah diperoleh, Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan konsultasi ke Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil Konsultasi tersebut dalam penyelesaian dari segi keuangan yaitu Teradu diminta untuk segera melakukan penyetoran ke kas negara dan membuat surat pengakuan serta perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Bahwa Teradu telah melakukan Penyelesaian dari segi Keuangan dan telah menyetor ke Kas Negara sebesar Rp. 3.479.860 (Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sekalipun Temuan tersebut tidak berdasar dan hanya berdasarkan Asumsi belaka namun Teradu sebagai Warga Negara yang baik, taat dan patuh atas prosedur dan bersifat Kooperatif untuk membayarkan ke Kas Negara (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Para Pengadu melakukan rapat pleno terhadap tindakan yang dilakukan oleh Teradu yang pada Pokoknya memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada Teradu. Dimana Peringatan Keras adalah merupakan Kategori Pelanggaran Sedang yang hal ini merujuk pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Bahwa Teradu telah mendapatkan Teguran Keras. Hal ini tentu merupakan Konsekuensi yang harus diterima oleh Teradu namun justru kemudian Teradu tetap dilaporkan ke DKPP untuk mendaparkan Konsekuensi berikut. Bahwa konsekuensi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang sama, sehinggga menurut Teradu hal ini merupakan Nebis In Idem yang artinya Objek yang sama mendapatkan 2 Konsekuensi. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 Januari 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo in casu Para Pengadu melaksanakan tugas monitoring di Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo yang kemudian mendapatkan informasi dari Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Yusuf Hamzah yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Aldiyanto Ahmad in casu Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo telah melakukan tindakan penyalahgunaan APBN Tahun 2023 dengan melakukan pemalsuan dokumen berupa tiket pesawat Lion Air dengan rute Gorontalo – Jakarta pada perjalanan dinas yang dilaksanakan tanggal 11 s.d. 13 Desember Tahun 2023 sebagaimana Surat Tugas Nomor 568/PM.00.02/K/GO-01/12/2023 (Vide Bukti P-1). Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Pengadu kemudian memerintahkan Tim Keuangan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan menelusuri ke loket Lion Air di Bandara Djalaludin Gorontalo dan ditemukan terdapat selisih pembayaran pada Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang dilakukan Teradu pada saat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Grafika Bekasi, Jawa Barat, dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00/02/K/GO-01/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023 (Vide Bukti P-1). Bahwa Pihak Terkait Mohamad Reza Firmasyah selaku Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Boalemo yang mendampingi Teradu melakukan perjalanan dinas menerangkan bahwa terdapat kekeliruan/ketidakcocokan pada tiket penerbangan tanggal 11 Desember 2023 yang dikirimkan oleh Teradu dengan alasan untuk penerbangan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 793 sudah sesuai dengan boarding pass fisik tetapi untuk transit dari Makassar ke Jakarta, Teradu mengirimkan tiket pemesanan dan boarding pass yang berbeda pesawat, yakni Batik Air dari Makassar ke Jakarta, hal tersebut tidak sesuai dengan boarding pass fisik yang digunakan (Vide Bukti P-3). Bahwa Pihak Terkait Bambang Urusi selaku Tim Sekretariat Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan tugas untuk monitoring hasil evaluasi keuangan dan memastikan keaslian dokumen LPJ Teradu dengan melakukan penelusuran ke pihak travel tempat dokumen dan kwitansi tiket, serta juga melakukan penelusuran ke loket Lion Air Bandara Djalaludin Gorontalo dengan hasil bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Teradu dan Pihak Terkait Moh. Reza F. Sofyan dalam LPJ memasukan dokumen penerbangan transit dari Gorontalo menuju Makassar menggunakan Maskapai Lion Air dilanjutkan dengan penerbangan Makassar ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air dengan total pembelian tiket sebesar Rp7.815.260,00. Sementara setelah dilakukan penelurusan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo ditemukan bahwa Teradu dan Pihak Terkait Moh. Reza F. Sofyan pada Perjalanan Dinas tersebut melakukan penerbangan Gorontalo langsung ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air dengan harga tiket pesawat sebesar Rp 4.335.400 (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah). Sehingga terdapat selisih bayar sebesar Rp 3.479.860 (tiga juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) (Vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Rahmat Djailani selaku Staf Customer Service Lion Air Gorontalo menyampaikan bahwa benar pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mendatangi pihak maskapai Lion Air dan telah ditemukan selisih bayar sebesar Rp3.479.860,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah). Pihak Terkait dari Maskapai Lion Air yang hadir dalam sidang pemeriksaan juga menyampaikan bahwa tiket Batik Air yang digunakan oleh Teradu dokumennya diedit (palsu) dengan penerbangan dari Makassar ke Jakarta. Bahwa setelah melakukan penelusuran ke Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Perusahaan Maskapai Lion Air, pada tanggal 16 April 2024 Para Pengadu mengundang Teradu untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut, namun Teradu tidak mengakui perbuatan mengubah bukti tiket pesawat pada perjalanan dinas tersebut. Pada tanggal 23 Juli 2024, Para Pengadu berkonsultasi kepada Pihak Terkait Arya Mega Nataldy Sumbayak selaku Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI dengan hasil konsultasi agar Teradu segera melakukan penyetoran kelebihan pembayaran tiket ke kas negara dan membuat surat pengakuan serta perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Vide Bukti P-8). Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024, atas kelebihan pembayaran sebesar Rp3.479.860,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) tersebut Teradu melakukan pengembalian ke kas negara melalui mobile banking Bank Tabungan Negara serta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak akan mengulangi kekhilafan/kekeliruan yang menyebabkan kerugian negara (Vide Bukti PT-07), masih dihari yang sama menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI, Para Pengadu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 155.I.A/RT.02/K.GO/08/2024 dan memutuskan memberikan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu serta Teradu dilaporkan sebagai Pelanggaran Kode Etik kepada DKPP (Vide Bukti P-10). Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2024, Para Pengadu melaui Surat Nomor 59/KP.08.03/K.GO/08/2024 Perihal Surat Teguran, memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu mengubah tiket pesawat pada dokumen laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas monitoring dan pengawasan terhadap Proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Grafika Bekasi, Jawa Barat, dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00/02/K/GO-01/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023 sehingga mengakibatkan kerugian negara tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sekalipun Teradu telah mengembalikan kepada kas negara kerugian negara tersebut, namun hal tersebut adalah perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai pejabat publik in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo seharusnya memberikan contoh untuk selalu berperilaku profesional, jujur, dan tertib administrasi terutama pada lingkungan Bawaslu Kabupaten Boalemo. Selain itu, sikap tidak jujur dari Teradu terlihat pada saat pemeriksaan oleh Para Pengadu, dimana Teradu dengan sadar dan percaya diri tidak mengakui telah melakukan manipulasi tiket pesawat, dengan dalih tiket pesawat yang diserahkan sebagai bukti dokumentasi perjalanan dinas adalah tiket yang digunakan oleh Teradu dari Gorontalo ke Jakarta, namun setelah dilakukan penelusuran oleh Para Pengadu, terbukti Teradu dalam melakukan perjalanan dinas dengan rute Gorontalo ke Jakarta menggunakan dua tiket pesawat dengan dua maskapai yang berbeda, yaitu tiket Lion Air dengan rute Gorontalo ke Makassar, dan tiket Batik Air dengan rute Makassar ke Jakarta, sehingga tindakan Teradu tersebut terbukti merupakan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aldiyanto Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani