III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 97-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
90-PKE-DKPP/IX/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di
Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Pengadu diundang oleh Teradu I
diruangannya. Kemudian Teradu 1 memberitahukan perihal pemberhentian
Pengadu sebagai staf divisi PHL Bawaslu Kabupaten dengan alasan melanggar
Kode Etik Pegawai.
2. Bahwa Teradu I kemudian memberikan Surat Keputusan No:
019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020Tentang Pemberhentian Staf PPNPN
dilingkungan Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
3. Bahwa Pengadu kemudian mempertanyakan kepada Teradu I mengenai surat
tersebut yang notebenenya tidak memiliki dasar hukum yang jelas bahkan Teradu
I hanya menjawab bahwa hal ini adalah perintah Pimpinan.
4. Bahwa berdasarkan surat keputusan yang diberikan kepada Pengadu, tidak
menyebutkan pasal-pasal mengenai pelanggaran apa yang telah dilanggar Pengadu
sehingga diberhentikan.
5. Bahwa sebelum surat pemberhentian tersebut dikeluarkan, Teradu II, Teradu III
dan Teradu IV telah melakukan Rapat dibuktikan dengan Undangan No :
140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 Perihal Undangan dengan agenda Pembahasan
Tindaklanjut hasil Klarifikasi atas percakapan yang dilakukan melalui Whatsapp
Grup bertempat di Bawaslu Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani langsung oleh
Pengadu V.
6. Bahwa pada saat rapat berlangsung Pengadu heran ketika rapat itu berubah
seperti dalam suasana sidang, sehingga Pengadu merasa gugup bahkan tertekan
pada saat itu, karena Pengadu tidak pernah diberikan kesempatan untuk
membela diri sementara Pengadu mengetahui bahwa dalam proses persidangan
para Pengadu dan Teradu berhak membela diri namun kenyataannya tidak pernah
diberikan kesempatan tersebut.
7. Bahwa pada saat rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan
Koordinator Sekretariat Kota Gorontalo, Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi
Gorontalo serta sebagian staf Bawaslu Provinsi Gorontalo.
8. Bahwa pada proses rapat berlangsung Teradu V menyampaikan kata-kata kepada
Pengadu “Tidak Waras”, kata-kata tersebut sempat Pengadu rekam pada menit
17.14 dalam rekaman tersebut kemudian pada menit ke 17.29 Teradu V
mengatakan bahwa Pengadu “salah rekrut”, kemudian pada menit ke 17.44
Teradu V kembali memberikan kata-kata kepada Pengadu “Gila’ dengan suara
yang keras sehingga Pengadu merasa tertekan dan merasa terhina pada saat itu.
9. Bahwa sebelum Pengadu diberhentikan Pengadu tidak pernah diberikan
melakukan kesalahan berat dan tidak pernah diberikan Peringatan secara tertulis
oleh Teradu I namun langsung diberhentikan dengan alasan melanggar kode etik.
10. Bahwa setelah Pengadu diberhentikan, terbitlah Berita Online Kronologi.od terkait
pemberhentian Pengadu dengan judul “Diberhentikan dari staf Bawaslu
Kabupaten Pohuwato, ini respon Wahyu Gobel” yang pada intinya Pengadu
menyayangkan Lembaga Penegakkan Keadilan Pemilu seperti Bawaslu Kabupaten
Pohuwato memberhentikan Pegawai tidak sesuai prosedur bahkan Pengadu
menduga bertentangan dengan Perbawaslu No 6 Tahun 2017.
11. Bahwa setelah berita tersebut terbit maka terbitlah berita online oleh Kronologi.id
tanggal 17 Juli 2020 bantahan yang narasumbernya Teradu II dengan Judul
Berita “Jawaban Ketua Bawaslu Pohuwato Terkait Pemberhentian Satu Orang
Stafnya” yang menurut Pengadu, Teradu II memberikan informasi dengan
mengatakan “ stafnya tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan surat
peringatan oleh Kepala Sekertariat” dan mengatakan “Pelanggaran kode etik
kedua” sehingga Pengadu menganggap, Teradu II memberikan informasi yang
tidak bias dipertanggung jawabkan
12. Bahwa setelah berita yang narasumbernya Teradu II maka terbit juga berita online
oleh Kronologi.id yang narasumbernya Teradu I yang mengatakan “Berdasarkan
Surat Peringatan (SP-1) yang diberikan kepada Wahyu (Pengadu), Kata Rahmawaty
(Teradu I)” dan mengatakan “Jadi kita klarifikasi, saya buatkan SP-1 Cuma karena
disaat itu kita sibuk, mungkin staf juga saya kasih tahu untuk gandakan SP
mereka mungkin tidak sempat dengar, akhirnya tidak sempat, tidak tersalur, tidak
diterimakan” atas perkataan Teradu I tersebut, Pengadu merasa SP-1 tersebut
memang tidak ada dan Pengadu tidak pernah menerima SP-1 sebagai alasan dari
Teradu I dan Teradu II memberhentikan Pengadu.
13. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2020 kembali terbit berita online Fakta.News yang
narasumbernya Teradu I yang mengatakan “Memang dalam Keputusan itu saya
(Teradu I) saya yang tanda Tangan tapi Keputusan bukan di saya” dan
mengatakan “memang surat peringatan sudah ada namun surat tersebut tidak
dikeluarkan dan hanya dalam bentuk peringatan lisan” atas pernyatan Teradu I
tersebut tidak konsisten dalam memberikan pernyataan apalagi kepada media
yang menjadi konsumsi banyak orang dan pernyataan tersebut bertentangan
dengan pernyataan sebelumnya oleh Teradu I dan Teradu II sehingga Pengadu
merasa telah terjadi pembohongan public yang dilakukan oleh Teradu I dan
Teradu II
14. Bahwa pemberhentian Pengadu sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato
tidaklah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur didalam Perbawaslu 6
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dan
pada kenyatannya mekanisme tersebut tidak pernah diterapkan pada Pengadu
sehingga bias dikatakan surat pemberhentian yang ditandatngani oleh Teradu I
tersebut cacat secara prosedur dan cacat secara hokum.
15. Bahwa akibat dikeluarkannya surat pemberhentian yang tidak sesuai prosedur
tersebut Pengadu merasa Integritas telah tercederai serta Pengadu telah
kehilangan pekerjaan padahal di Kabupaten Pohuwato sekarang ini tengah
berlangsung perhelatan Pemilihan Kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati
sehingga kalaupun itu benar Pengadu telah melakukan pelanggaran kode etik
sebagai pegawai mestinya pihak Bawaslu kabupaten Pohuwato
mempertimbangkannya, atau minimal diberikan sanksi peringatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Keterangan Saksi;
2. P-2 Undangan Rapat;
3. P-3 Surat Keputusan Koordinator Sekertariat Bawaslu kabupaten
Pohuwato tentang pemberhentian staf dilingkungan Bawaslu
Kabupaten Pohuwato;
4. P-4 Rekaman suara;
5. P-5 Berita Acara Klarifikasi;
6. P-6 Kliping Berita Online.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Nelson Parera
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
terkait dengan Surat Peringatan Pertama dari Teradu I ke Pengadu selama di
Sekretariat Bawaslu Pahuwato tidak pernah melihatnya. Saksi ikut di klarifikasi dan
memberikan keterangan. Saksi dalam WAG PPNPNS Gorontalo hanya memberikan
himbauan dan tidak berkomentar yang macam-macam karena masih bulan puasa.
Saksi di klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai Bawaslu. Saksi
menjelaskan bahwa pengadu pernah bercerita belum pernah mendapat Surat
Peringatan Pertama dari Teradu I.
2. Noldi K. Mohi
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
terkait dengan Surat Peringatan pertama Pengadu belum pernah menerima dan
tidak ada tanda terima dan serah terima.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa teradu 1 pada pokokyna menolak seluruhnya aduan yang diajukan oleh
pengadu kecuali terhadap dalil yang dapat dibuktikan kebenarannya.
2. Bahwa dalam hal pokok perkara yang di sampaikan oleh Sdr. Pengadu dalam
Lampiran Surat Panggilan dengan Nomor Pengaduan: 97-P/L-DKPP/IX/2020 dan
Nomor Perkara: 90-PKE-DKPP/IX/2020 Point 1 yang mengatakan “Teradu 1 s.d
Teradu V diduga memberhentikan Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak sesuai
prosedur yang diatur dalam Perbawslu 6 tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai
Badan Pengawas Pemilihan Umum”
3. Bahwa sebagaimana Point 1 di atas Permohonan Sdr. Pengadu tidak berdasar dan
tidak dapat diterima, karena Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam hal menangani
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum,
melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo, selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk
dari Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang tata cara dan mekanisme Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Peimilihan Umum di Bawaslu
Kabupaten Pohuwato;
4. Bahwa dalam proses pelaksanaan Penanganan Pelangaran Kode Etik Pegawai
Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Sdr. Pengadu yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Pohuwato sudah sesuai prosedural sebagaimana yang
tercantum dalam Perbawaslu 6 tahun 2017.
5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Bulan Mei tahun 2020 Sdr. Pengadu
menuliskan komentar berupa percakapan pada Group Whatsaap dengan nama
Group “PPNPNS BAWASLU” yang mengatakan “ Arahan pusat ???? Susah olo klo
tdk bisa argumentasi ini Provinsi ehhhh Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii
Provinsi olo iko iko kan aneh Apa guna orang orang cerdas diatas klo semua
berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yg ada depe nama
Kabubu itu Harus Perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan
itu barang Mo ingat kamri gaya li dorang ba kse materi tentang regulasi bo lucu
dengan kejadian ini eyyyiiii Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah
baku dapa dengan atasan”
6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Bulan Mei tahun 2020 Sdr. Teradu 1
mendapatkan informasi berupa Screen Shot percakapan pada Group Whatsaap
dengan nama Group “PPNPNS BAWASLU” dari Nomor Hp : 0853989XXXXX yang
mana salah satu Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengomentari percakapan
pada Group Whatsaap dengan komentar “ Arahan pusat ???? Susah olo klo tdk
bisa argumentasi ini Provinsi ehhhh Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii
Provinsi olo iko iko kan aneh Apa guna orang orang cerdas diatas klo semua
berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yg ada depe nama
Kabubu itu Harus Perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan
itu barang Mo ingat kamri gaya li dorang ba kse materi tentang regulasi bo lucu
dengan kejadian ini eyyyiiii Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah
baku dapa dengan atasan”
7. Bahwa teradu 1 setelah mendapatkan informasi,langsung meneruskan Screen Shot
percakapan tersebut dalam group Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato
dengan nama group “PIMPINAN POHUWATO”, dan mengatakan “ sekedar info utk
pimpinan, saya jadi TDK enak dengan dorang provinsi. Ini THR walaupun sdh ada
aturan dari pusat, tetap akan ada turunannya dari instansi masing2. Ini t wahyu
so ba feto2 dorang di Provinsi”. kemudian salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato meneruskan Screen Shoot tersebut kepada Sdr. Pengadu dengan maksud
dan tujuan yang tidak di ketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato yang lain.
8. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Sdr. Teradu 1 meminta petunjuk dan
arahan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan
infromasi yang didapatkan oleh Teradu 1 tentang komentar yang dilakukan oleh
salah seorang Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam Group
“PPNPNS BAWSLU”;
9. Bahwa berdasarkan petunjuk dan arahan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Gorontalo secara lisan melalui Via Telephone, yang mana kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan kepada Sdr. Teradu 1 untuk
melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Pengadu untuk dimintai keterangan terhadap
peristiwa yang terjadi pada tangal 15 Mei tahun 2020;
10. Bahwa pada hari senin tanggal 18 Bulan Mei tahun 2020 Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi dengan
Nomor: 09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020 sehubungan dengan laporan di media
sosial Group Whatsapp”PPNPNS” pada tanggal 15 Mei 2020, perihal pemberian
keterangan dalam klarifikasi terkait dengan percakapan Group Whatsapp PPNPNS
yang isinya di duga melanggar Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Penyalahgunaan media komunkasi;
11. Bahwa dalam hal untuk melaksanakan proses Klarifikasi, maka Bawaslu
Kabupaten Pohuwato melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pohuwato, menerbitkan SK Tim Klarifikasi dengan Nomor:
05/GO.05/HK.01.01/III/2020, tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Kode Etik
Pegawai Dilingkungan Bawslu Kabupaten Pohuwato;
12. Bahwa dar hasil Klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Klarifkasi kepada Sdr.
Pengadu yang mana dalam keteranganya sdr. Pengadu menyampaikan “bahwa
dirinya tidak mengetahui jika terkait dengan undangan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Pohuwato, oleh karenaya dalam klarifikasi yang dilaksanakan
oleh Tim Klarifikasi, Sdr. Pengadu tidak memberikan keterangan dengan alasan di
atas.
13. Bahwa selanjutnya dalam klarifikasi pada point keterangan tambahan oleh
Pengadu menyampaikan bahwa “ seingat saya berangkat dari pembuatan Group
Whatsaap PPNPNS yang di buat oleh Staf PPNPNS Bawaslu Provinsi Gorontalo
untuk merangkul PPNPNS di Kabupaten Kota dan Group itu sebagai ruang
lingkup, sharing atau komunikasi antara pegawai Non PNS dilingkungan Bawaslu
Kabupaten Kota, kemudian dalam pembahasan di Group PPNPNS kita terbiasa
berkomunikasi dalam hal apapun itu, bahkan sampai dengan pembahasan THR
saat ini, itu semata-mata hanya diskusi antar pegawai Non PNS dari Bawaslu
Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi, dan dalam pembahasan itu seingat saya tidak ada
niat untuk menjatuhkan marwah pimpinan bawasllu bahkan itu hanya sebatas
pertanyaan Staf Bawaslu Kab/Kota ke Staf Non PNS Provinsi untuk meminta
keterangan atas pernyataan kita selaku Staf Kab/Kota, karena sejak awal
pertanyaan kita selaku Staf Kab/Kota tidak pernah dijawab oleh staf Non PNS
Bawaslu Provinsi yang berkepentingan atas pertanyaan itu, selanjutnya saya
sampai dengan saat ini bingung atas surat undangan klarifikasi yang di sampaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato kepada saya yang mencantumkan terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawasi Bawaslu, dan sampai hari ini saya
bingung dengan status saya, apakah sebagai terlapor atau tidak, dan kalaupun
status saya sebagai terlapor maka saya berhak mengetahui siapa pelapor dari
permasalahan ini sesuai peraturan yang ada dan apa yang menjadi dasar pelapor
untuk melaporkan pribadi saya, terakhir jika dalam percakapan dalam group
PPNPNS terjadi ketersinggungan maka saya mohon maaf kepada siapa saja yang
merasa tersinggung dengan isi percakapan tersebut karena maksud dan tujuan
saya hanya sekedar sharing pendapat dengan teman-teman staf PPNPNS yang ada
di Group tersebut” (Bukti
14. Bahwa selanjutnya alasan Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan Klarifikasi
terhadap Pengadu, tujuannya jika dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Pohuwato melalui Koordinator Sekretariat pada tanggal 19 Bulan Mei
Tahun 2020 Sdr.Pengadu meminta maaf dan mengakui perbuatannya, maka pada
saat itu juga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan memberhentikan
Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Bawaslu Pemilihan Umum dan
menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. Namun dari hasil
klarifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Klarifikasi Sdr. Pengadu tidak meminta
maaf malah menyalahkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhadap
proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
15. Bahwa selanjutnya setelah Tim Klarifikasi memintai keterangan kepada Sdr.
Pengadu, namun Sdr. Pengadu tidak mau memberikan keterangnya dalam
klarifikasi, maka Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui Koordinator Sekretariat
mengirimkan hasil klarifikasi tersebut kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Gorontalo dalam bentuk Soft Copy;
16. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Mei Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten
Pohuwato mengikuti rapat secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting bersama
Bawaslu Provinsi Gorontalo, dimana dalam rapat tersebut Pimpinan Bawaslu
Provinsi memerintahkan kepada Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
melakukan klarifikasi terhadap staf-staf yang ikut terlibat dalam percakapan
Group PPNPNS yang terjadi pada tanggal 15 Mei tahun 2020.
17. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo
pada tanggal 28 Mei tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui Ketua
Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan undangan Rapat dengan Nomor :
78/K.GO.05/TU.00.01/V/2020 tentang pembahasan Dugaan Pelanggaran yang
dlakukan oleh Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Pohuwato A.n Wahyudin A. Gobel,
S.Fil yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 Mei tahun 2020. (Bukti
18. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pleno Ketua Dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato tentang Penetapan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato An. Wahyudin Alip Gobel. S.Fil dan Nelson
Parera SH dengan Nomor: B-08/GO.05/V/2020 menetapkan Dugaan Pelanggaran
terhadap Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato A.n Wahyudin Alip Gobel, S.Fil dan
Nelson Pararea, SH pada hari Jum’at tanggal 29 Mei Tahun 2020.
19. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni Tahun 2020 Bawaslu
Kabupaten Pohuwato mengirimkan Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Pengadu
tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
dengan Nomor: 80/GO.05/SET/HK.00.01/VI/2020.
20. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi yang kedua terhadap Sdr. Pengadu, dalam
keterangannya Sdr.Pengadu tetap tidak mengakui kesalahnya, sebagaiaman yang
telah Sdr.Pengadu sampaikan pada point 11 diatas.
21. Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Bulan Juni tahun 2020 Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Pleno tentang penerusan
Dugaan Pelangaran yang dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pohuwato dengan Nomor: B-12/GO.05/VI/2020. Kemudian dalam
kesimpulan Rapat Pleno tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato meneruskan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
22. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni tahun 2020 Pimpinan
Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Pohuwato melaksanakan rapat bersama di Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo
dengan Agenda pembahasan terhadap Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Salah seorang Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, kemudian hasil dalam rapat
tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta kepada Korsek
Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagai atasan langsung dalam memberikan reward
dan punishment kepada Sdr. Pengadu tetap berpedoman pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Seretaris Jenderal Nomor 1 tahun 2017
Tentang tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepada
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pantia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan serta Peraturan perundangan yang berlaku.
23. Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli Tahun 2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo
melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo mengirimkan surat
Penyampaian Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai beserta Telaah
Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo kepada Koordinator Sekretariat
bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor: 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020;
24. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan telaah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Pleno tentang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawasllu
Kabupaten Pohuwato pada hari senin tanggal 13 Juni tahun 2020 dengan Nomor:
B-28/GO.05/VII/2020.
25. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
pada tanggal 13 Juni tahun 2020 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawasllu Kabupaten Pohuwato,
merekomendasikan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato
untuk memberikan surat pemberhentian kepada Sdr. Pengadu dari lingungan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
26. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli tahun 2020, Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Surat Keputusan Tentang
Pemberhentian Staf PPNPN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pohuwato A.n Wahyudin A. Gobel.S.Fil dengan Nomor
019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020;
27. bahwa pada tanggal 30 Oktober 2019 Koordinator Sekretraiat Bawaslu Kabupaten
Pohuwato mengeluarkan Surat Peringatan kepada Sdr. Pengadu dengan Nomor:
01/GO.05/Set/KP.08.03/IX/2019, yang isinya memerintahkan kepada Sdr.
Pengadu agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. menjaga perilaku disiplin dalam melaksanakan tugas di lingkungan Bawaslu
Kabupaten Pohuwato;
b. apabila ada urusan yang pelaksanaanya menganggu waktu kerja, maka wajib
mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung dengan mempedomani
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17
tahun 2017 tentang Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badang
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri.
28. Bahwa berdasarkan uraian Kronologi yang Sdr. Pengadu sampaikan kepada
Dewan Kehormatan penyellenggara Pemilihan, Point 9 menyampaikan “bahwa
sebelum pengadu diberhentikan, Sdr. Pengadu tidak pernah diberikan Peringatan
secara tertulis oleh teradau 1 namun langsung diberhentikan dengan alasan
melangar kode Ertik;
29. Bahwa selanjutnya sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Sdr, Pegadu
tidak dapat diterima, dan tidak berdasar, sehingga pernyataan sdr. Pengadu batal
demi Hukum, karena pada point 26 diatas Sdr. Pengadu pernah diberikan Surat
Peringatan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III, DAN TERADU
IV
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IVmenyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa teradu II, Teradu III dan Teradu IV pada pokoknya menolak seluruhnya
aduan yang diajukan oleh pengadu kecuali terhadap dalil yang dapat dibuktikan
kebenarannya dan diakui oleh Teradu II, III, dan IV;
2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada pokok perkara angka 1, yang menyatakan
bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga memberhentikan Staf Bawaslu Kabupaten
Pohuwato tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perbawaslu No. 6 tahun 2017
tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Jawaban Teradu II, III dan IV adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalil pengadu dalam aduan tersebut tidak benar dan mengada-ada
karena pada prinsipnya pemberhentian Pengadu sudah dilaksanakan
berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai
Bawaslu; bahkan proses penyelesaiannya menyita waktu yang begitu panjang
karena disebabkan yang bersangkutan (Pengadu) tetap ngotot tidak bersedia
memberikan keterangan dengan alasan bahwa Pengadu tidak pernah
melakukan kesalahan;
3. Bahwa Pengadu mendalilkan pada angka 11 berita online oleh kronologi.id tanggal
17 Juli 2020 bantahan yang narasumbernya Teradu II memberikan informasi
dengan mengatakan “ stafnya tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan surat
peringatan oleh Kepala Sekertariat” dan mengatakan “Pelanggaran Kode Etik
kedua” sehingga Pengadu menganggap Teradu II memberikan informasi yang tidak
bisa dipertanggung jawabkan;
Jawaban Teradu II adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalil pengadu tersebut tidak benar karena pada dasarnya Pengadu
sudah pernah diKlarifikasi oleh Koordinator Sekertariat Bawaslu Pohuwato
karena telah melakukan pelanggaran dan diberikan Surat Peringatan hal ini
berdasarkan konfirmasi teradu II kepada Koordinator Sekertariat, bahkan
pengadu sudah berulang kali diberikan pembinaan secara lisan namun
pengadu tetap tidak merubah sikapnya yang sering melanggar disiplin pegawai
Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
4. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana dalam angka 12 yang
pada pokoknya menyebutkan “ Pengadu merasa SP-1 tersebut memang tidak ada
dan Pengadu tidak pernah menerima SP-1 sebagai alasan dari Teradu I dan Teradu
II memberhentikan Pengadu”
Jawaban Teradu II adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalil aduan Pengadu adalah dalil yang mengada-ada dan tidak
beralasan hukum karena Teradu II tidak memiliki kewenangan dalam
mengeluarkan Surat Peringatan, karena terkait dengan Pemberian Surat
Peringatan kepada pegawai yang melanggar disiplin dan Etik Pegawai adalah
kewenangan Koordinator Sekertariat bukan kewenangan Teradu II sebagai
Ketua Bawaslu;
5. Bahwa Pengadu mendalilkan sebagaimana tercantum dalam angka 13 yang pada
pokoknya menyebutkan bahwa Pengadu “merasa” telah terjadi pembohongan
publik yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II”
Jawaban Teradu adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalil aduan Pengadu adalah dalil yang hanya mengada-ada karena
secara tegas Pengadu hanya menggunakan kalimat “merasa” dengan demikian
Pengadu sendiri tidak yakin bahwa Teradu I dan Teradu II telah melakukan
pembohongan publik dengan demikian maka dalil aduan dari pengadu harus
dikesampingkan;
- Bahwa Teradu II sebelum memberikan keterangan kepada media Teradu II
telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Teradu I (Koordinator Sekertariat)
sehingga apa yang disampaikan oleh Teradu II kepada media sudah sesuai
dengan apa yang disampaikan oleh Koordinator sekertariat sebagai Pimpinan
(atasan langsung pegawai) yang berwenang dalam mengeluarkan Surat
Peringatan;
6. Bahwa pada tanggal 29 Mei Tahun 2020 Teradu II, III dan IV melaksanakan rapat
pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu yang dihadir
langsung oleh Koordinator sekertariat dalam menindaklanjuti hasil rapat dengan
Bawaslu Provinsi Gorontalo, (bukti. T21: Undangan Rapat)
7. Bahwa para Teradu (Teradu II, III, dan IV) pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020
telah melakukan Rapat Pleno penerusan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
pengadu kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo karena Koordinator Sekertariat
bersama tim yang dibentuk tidak dapat mengambil kesimpulan terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu disebabkan pengadu ngotot untuk tidak
memberikan keterangan pada saat diklarifikasi oleh tim klarifikasi, (bukti. T2-2:
Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu). (bukti. T2-3: Photo Rapat pleno);
8. Bahwa para Teradu (Teradu II, III dan teradu IV di undang oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Nomor 140/GO/SET/HK.00.01
/VII/2020 untuk dimintai keterangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
Pengadu, (bukti. T2-4: Undangan Bawaslu Provinsi);
9. Bahwa selanjutnya para Teradu (Teradu II, III, dan IV) pada tanggal 13 Juli Tahun
2020 melakukan Rapat Pleno dalam rangka menindak lanjuti surat Kepala
Sekertariat Bawaslu Provinsi Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tentang
penyampaian kajian dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pengadu
yang selanjutnya hasil pleno tersebut diteruskan kepada Koordinator Sekertariat
Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangannya
dalam pengambilan keputusan, (bukti. T2-5: Berita Acara Pleno dan Notulen). (bukti.
T2-6: Photo Rapat Pleno);
10. Bahwa sebelum terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu para Teradu
(teradu II, III dan IV) selalu memberikan pembinaan disiplin pegawai dan etik
pegawai disetiap Apel rutin dan dilanjutkan dengan rapat internal yang
dilaksanakan setiap hari senin maupun pada pelaksanaan rapat internal pada
hari-hari lainnya;
11. Bahwa dalam hal pelaksanaan Apel rutin dan dilanjutkan dengan rapat internal
yang dilaksanakan disetiap hari Senin yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu,
Pengadu seringkali tidak menghadiri Apel rutin dan rapat internal tersebut tanpa
keterangan yang disampaikan kepada pimpinan, (bukti. T2-7: Absen dan Photo
kegiatan);
12. Bahwa pada bulan Juni teradu II dan teradu III pernah menyarankan kepada
pengadu agar memberikan keterangan yang benar pada saat dimintai ketarangan
oleh Bawaslu Provinsi serta memohon maaf kepada meraka atas kesalahannya,
namun nasehat tersebut tidak dilaksanakan oleh pengadu dengan dalih bahwa
pengadu tidak melakukan kesalahan;
13. Bahwa pada Tanggal 26 November Tahun 2019, saat teradu II dan teradu III
memimpin rapat internal dengan staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Pengadu
dengan tegas dan suara lantang meminta kepada Koordinator sekertariat untuk
membagi anggaran Pejalanan Dinas Staf karena Pengadu merasa bahwa Anggaran
tersebut adalah hak dari Pengadu; yang kemudian teradu II selaku pimpinan rapat
menambahkan penjelasan Koordinator Sekertariat yang mejelaskan bahwa
anggaran perjalanan dinas tersebut tidak menjadi hak setiap orang selama belum
melaksanakan pekerjaan/perjalanan dinas, (bukti. T2-8: Photo Pelaksanaan Rapat
Internal)
14. Bahwa dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sebelum saudara Pengadu
diberhentikan, Teradu II, III dan IV selaku Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato
sering memperingati atau memberikan pembinaan secara lisan kepada saudara
Pengadu terkait dengan disiplin pada saat jam kantor dan mengingatkan untuk
selalu mentaati peraturan-peraturan yang sudah ditentukan di lembaga Bawaslu,
akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan arahan-arahan tersebut
dan malah memperlihatkan sikap yang sepertinya melawan kepada pimpinan,
contohnya pada saat Koodinator Sekertariat sementara memberikan nasehat
kepada Pengadu, Pengadu malah menjawab dengan suara yang keras dalam
ruangan Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
15. Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober Tahun 2019 Teradu II selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengundang saudara Pengadu keruangan Teradu II
untuk diberikan nasihat/pembinaan langsung kepada Pengadu terkait dengan
tindakan Pengadu yang sudah melebihi batas yakni melakukan perlawanan
kepada Koordinator Sekertariat dengan cara membentak dan bersuara keras
didalam ruangan sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
16. Bahwa sepengetahuan para Teradu, (Teradu II, III dan IV) selama ini tidak memiliki
masalah pribadi dengan pengadu;
17. Bahwa pada prinsipnya pemberhentian terhadap Pengadu dari Staf Teknis
Bawaslu Kabupaten Pohuwato bukan karena dendam pribadi/masalah pribadi
melainkan tujuannya semata-mata untuk menjaga marwah Bawaslu Kabupaten
Pohuwato serta suasana kerja yang kondusif dilingkungan Bawaslu Kabupaten
Pohuwato, apalagi saat ini dikabupaten Pohuwato sementara berlangsung tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
18. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para Teradu (Teradu II, III, dan IV) tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
yang didalilkan oleh pengadu;
[2.5.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
a) Bahwa Teradu V membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil-dalil
Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui oleh Teradu V;
b) Bahwa Pengadu mendalilkan “sebelum surat pemberhentian tersebut dikeluarkan,
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan Rapat dibuktikan dengan
Undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 Perihal Undangan dengan agenda
Pembahasan Tindaklanjut hasil Klarifikasi atas percakapan yang dilakukan melalui
Whatsapp Grup bertempat di Bawaslu Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani
langsung oleh Pengadu V”, adapun jawaban Teradu V adalah sebagai berikut:
Bahwa benar surat tersebut ditandatangani oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Gorontalo dengan alasan :
Bahwa telah terjadi percakapan yang tidak sesuai etika sebagai Pegawai di
Lingkungan Bawaslu dan melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo dan
Bawaslu RI, yang disampaikan dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, yang
membahas tentang pembayaran Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo;
(Vide Bukti T3-1)
Bahwa dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, Pengadu selaku salah
satu Staf Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Pohuwato menuliskan komentar/
tanggapan pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 yaitu:
“Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya
pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko-iko, kan aneh. Apa guna orang
orang cerdas di atas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang
pada aturan yang ada., depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk
Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang
ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama
bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”.
Komentar tersebut, jika diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu “Arahan Pusat?
Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika pusat
sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna
orang cerdas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang
pada aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi
harus perang argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR.
Lucu dengan kejadian seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan
materi tentang regulasi. Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing
basah ketika berhadapan dengan atasan”;
(Vide Bukti T3-2)
Bahwa komentar/tanggapan dalam Group What’s App pada hari kamis Tanggal
14 Mei 2020 tersebut dilakukan oleh Pengadu atas pernyataan Staf Teknis
(PPNPNS) Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Roy Hamrain
yaitu:
“Sesuai informasi masih menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Krna ini
besaran THR utk PPNPNS Provinsi/kab/kota masih disesuaikan dgn anggaran
efek hasil revisi kemarin. insyaAllah bsk. Info dari pusat suratnya akan keluar
malam ini. Basabar dulu…. Tetap mo tabayar ini THR. Semua butuh proses.
InsyaAllah secepatnya. Berdoa saja. Kalao so ada surat edaran kebijakan dr
sekjend so mo cepat proses THR provinsi dan kab/kota, semua tergantung
arahan pusat dan qt di adm khususnya bag.keu selalu siap memproses biar nnt
ba sahur di kantor”.
Komentar tersebut, jika diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu “ sesuai
informasi menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Karena besaran THR
untuk PPNPNS Provinsi/Kab/Kota masih disesuaikan dengan anggaran, sebab
evek hasil revisi kemarin. InsyaAllah besok. Info dari pusat, suratnya akan
keluar malam ini. Bersabar dulu. Tetap akan terbayarkan THR ini. Semua
butuh proses. Insyaallah secepatnya. Berdoa saja. Kalau sudah ada surat
edaran/kebijakan dari Sekjen, akan cepat proses THR Provinsi/Kab/Kota,
semua tergantung arahan pusat dan kita di Administrasi khususnya bagian
keuangan selalu siap memproses, biar nantinya sahur dikantor”;
(Vide Bukti T3-3)
Bahwa atas permasalahan tersebut di atas, maka berdasarkan laporan dari
Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu,
akan tetapi Pengadu menunjukan sikap yang tidak sepantasnya, sebab
Pengadu tidak bersedia memberikan keterangan klarifikasi sebagaimana Berita
Acara Klarifikasi tertanggal 19 Mei 2020 yang diteruskan kepada Bawaslu
Provinsi Gorontalo;
(Vide Bukti T3-4)
Bahwa untuk memastikan siapa saja yang melakukan percakapan didalam
Group What’s App tersebut, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan
Rapat Internal bersama dengan Koordinator Divisi SDM & Organisasi, dan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo pada
hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sebagaimana surat undangan Nomor:
132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020;
(Vide Bukti T3-5)
Bahwa hasil rapat tersebut, terungkap selain Pengadu ada beberapa Staf yang
ikut dalam percapakan antara lain Sdr. Ikbal Arbie dan Sdr. Ikrar Akase Staf
Bawaslu Kota Gorontalo, Sdr. Stenli Tinduku dan Sdr. Subarkah Komandangi
Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sdr. Agus Laingo Staf Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango serta Sdr. Aldi Ahmad Staf Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyampaikan telah meminta
klarifikasi kepada Pengadu, akan tetapi Pengadu tidak bersedia, olehnya
diminta kepada Bawaslu Kab. Pohuwato untuk Kembali mengundang Pengadu
untuk dimintai keterangan klarifikasi;
Bahwa sebagai tindak lanjut hasil pertemuan di Bawaslu Provinsi Gorontalo
pada tanggal 28 Mei 2020, maka Bawaslu Kab. Pohuwato telah mengundang
kembali kepada Pengadu untuk dimintai klarifikasi yang kedua kalinya, namun
Pengadu tetap tidak bersedia memberikan keterangan klarifikasi sebagaimana
Berita Acara Klarifikasi tertanggal 03 Juni 2020
(Vide Bukti T3-6)
Bahwa setelah dilakukan upaya klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Pohuwato,
namun Pengadu tetap tidak bersedia memberikan klarifkasi, maka Bawaslu
Kab. Pohuwato menyampaikan Surat Penerusan kepada Bawaslu Provinsi
Gorontalo dengan surat Pengantar Nomor: 014/GO.05/HK.05.02/VI/2020,
yang pada pokoknya menyerahkan permasalahan tersebut untuk diselesaikan
di Bawaslu Provinsi Gorontalo;
(Vide Bukti T3-7)
Bahwa berdasarkan surat penerusan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato
tersebut, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui surat dengan nomor:
140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17 Juni 2020, mengundang kepada
Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, dan Bawaslu Kota
Gorontalo serta menghadirkan Pengadu Sdr. Wahyu Gobel dan Sdr. Ikrar Akase
(Staf Bawaslu Kota Gorontalo) untuk menghadiri rapat bersama dalam rangka
penyelesaian permasalahan tersebut pada hari kamis tanggal 18 Juni 2020,
bertempat di Lantai III kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo yang juga dihadiri
oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat, Pejabat
Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi Gorontalo;
(Vide Bukti T3-8)
c) Bahwa Pengadu mendalilkan “Bahwa pada saat rapat berlangsung Pengadu heran
ketika rapat itu berubah seperti dalam suasana sidang, sehingga Pengadu merasa
gugup bahkan tertekan pada saat itu, karena Pengadu tidak pernah diberikan
kesempatan untuk membela diri sementara Pengadu mengetahui bahwa dalam
proses persidangan para Pengadu dan Teradu berhak membela diri namun
kenyataannya tidak pernah diberikan kesempatan tersebut”, adapun jawaban
Teradu V adalah sebagai berikut :
Bahwa Teradu membantah dan menolak secara tegas dalil Pengadu tersebut;
Bahwa semua rangkaian rapat yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18
Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo menggunakan
metode tanya jawab, mengenai permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kab.
Pohuwato, dimana Teradu Bersama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan
Kasek memberikan pertanyaan kepada Pengadu, kemudian Pengadu diberikan
waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Artinya Pengadu diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri, menceritakan apa yang
sebenarnya terjadi dan apa maksud dari Pengadu memberikan komentar dalam
Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, namun Pengadu menyampaikan jawaban yang
tidak rasional yakni dengan mengatakan “arahan pusat yang disampaikan
dalam group WhatsApp tersebut adalah pusatnya sendiri (sambil menujuknya)
berulang-ulang, sebagaimana tertuang dalam Notulensi Hasil Rapat.
(Vide Bukti T3-9)
Bahwa tertanggal 18 Juni 2020 dan Rekaman Rapat yang berdurasi kurang
lebih 01:55:27 (1 Jam 55 Menit 27 detik) dan sesi klarifikasi dengan metode
tanya tawab antara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Pengadu dimulai
pada menit ke 00:05:55 sampai dengan pada 01:18:47;
(Vide Bukti T3-10)
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pengadu mengsulkan agar yang dimintai
keterangan bukan hanya Pengadu sendiri akan tetapi seluruh Staf yang terkait
dengan percakapan tersebut. Olehnya Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang
kembali dalam Rapat Bersama pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2020 dengan
undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020, dengan menghadirkan
seluruh Staf yang terkait dalam percakapan WhatsApp tersebut untuk dimintai
keterangan.
(Vide Bukti T3- 11)
Bahwa seluruh staf yang diundang dalam pertemuan tersebut, menyampaikan
permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki perilaku berkomunikasi/
berdiskusi terutama di media sosial, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya, kecuali Pengadu sendiri, yang terkesan membangkang tidak
mau mengakui kesalahannya.
Bahwa dalam dalam rapat tersebut, Teradu V sebagai pimpinan rapat lebih
awal menanyakan pertanyaaan-pertanyaan sederhana kepada yang
bersangkutan yaitu :
Teradu V : Saudara Wahyu sdh berapa lama anda di Bawaslu pohuwato?
Pengadu : dari 2017
Teradu V : apakah selama ini anda merasa kesal?. Karena saya membaca
percakapan ini begitu Panjang, apakah ini luapan emosional, atau
ada masalah yang tidak terselesaikan. Selama 2017 anda di
Bawaslu pohuwato apa yang anda rasakan sehingga membuat anda
kesal?? dan saya minta anda bicara yang jujur ya..
Pengadu : kesal secara pribadi tida ada pak, terkadang psikologi orang itu
yang bekerja lebih dari waktu bahkan memakan begitu banyak
tenaga, pikiran, tetap ada rasa jengkel.
Teradu V : kekesalan anda di Bawaslu pohuwato dari 2017 sampai dengan
sekarang, apakah lembur dibayarkan atau tidak?
Pengadu : kalau itu terjadi pak, tapi masalah administrasi tidak tau
perkembangannya, cuman siapa saja yang secara psikologis saya
merasa dirugikan.
Teradu V : berapa orang yang tidak dibayarkan lemburnya atau haknya?
Pengadu : dibayarkan semua pak, cuman memang ada keterlambatan
Teradu V : perjalanan dinas?
Pengadu : ada pak
Teradu V : jadi tdk ada masalah dikantor kan?
Pengadu : tidak ada masalah pak
Teradu V : ada juga laporan, anda ini sering pulang ke kota tidak ada kabar?
Pengadu : tetap saya minta ijin pak, secara lisan kadang lewat wa
Teradu V : lewat wa ke siapa? ke semua pimpinan atau ke ibu sek?
Pengadu : ke ibu sek
Teradu V : kita juga dapat informasi bahwa anda pernah berkelahi dengan
kasek?
Pengadu : cuman adu mulut pak
Teradu V : apa masalahnya?
Pengadu : cuman masalah kesalah pahaman, waktu itu saya ditegur oleh ibu
kasek misalnya terlambat masuk , tidak minta ijin
Teradu V : anda tidak senang di tegur oleh kasek?
Pengadu : bukan tidak senang pak, maksudnya klau ada prosedur meminta
ijin harus menyurat maka semua staf sama rata tidak bisa hanya
sebagian yang ditekan kemudian sebagian tidak terlalu, semua staf
di kantor itu melakukan kesalahan pak, cuman seakan-akan tidak
semua di permasalahkan, atau kesalahan saya paling besar cuman
saya mengklarifikasi.
Teradu V : Menurut anda bagaimana sebetulnya etika berhadapan dengan
atasan anda?
Pengadu : saya sampaikan berhadapan tapi tidak langsung berbantah
bantahan.
Teradu V : dalam percakapan ini banyak sekali yang anda sampaikan tapi
saya ingin pastikan dlu, apakah benar anda yang menyampaikan
ini lewat wa ini?
Pengadu : yaa
Teradu V : anda yaa?
Pengadu : iyaa
Teradu V : Sejak kapan anda ada di group wa ini?
Pengadu : sejak staf Bawaslu provinsi membuat group
Teradu V : siapa yang buat group wa ini?
Pengadu : setahu saya waktu itu pak Adnan pak, kemudian dibuat admin
kabupaten/kota
Teradu V : apa tujuannya group ini?
Pengadu : tujuannya dibuatnya group PPNPNS ini untuk ajang komunikasi
dan silaturahmi serta mencurahkan segala apa yang kita rasakan
selama ini apapun itu
Teradu V : untuk melawan juga yaa?
Pengadu : bukan melawan pak,
Teradu V : kalau saya membaca pernyataan pernyataan yang ada di group ini
ada bunyi memperjuangkan hak kita;
Bahwa dari semua staf yang dimintai keterangan, menujukan sikap/perilaku
yang baik dan sopan, menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak
akan mangulangi lagi perbuatan/diskusi dgn penyampaian kata-kata yang
melecehkan Lembaga, kecuali Pengadu Sdr. Wahyu Gobel yang sama sekali
tidak menunjukan sikap/perilaku yang sopan, dimana yang bersangkutan
hadir dengan menggunakan celana Jeans, dan kemeja dada terbuka, dan
menunjukkan sikap tidak bersalah sama sekali;
(Vide Bukti T3-12);
Bahwa semua staf yang dimintai klarifikasi dan menyampaikan permohonan
maaf serta berjanji akan memperbaiki sikap/perilakunya terutama berdiskusi
di media sosial, maka semua staf tersebut hanya diberikan surat peringatan
oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, dan hanya
Pengadu sendiri yang diberhentikan;
Bahwa sebenarnya tujuan dilaksanakannya rapat bersama hari kamis tanggal
18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah
untuk memberi kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan/klarifikasi
atas perbuatannya, karena kami pun sebagai Pimpinan Bawaslu Provinsi
Gorontalo menjaga jangan sampai ada perbuatan atau tindakan sewenang-
wenang oleh Ketua/Anggota atau Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato
terhadap Pengadu sebagai Staf, akan tetapi pertemuan tersebut tidak
dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membela diri, justru menyampaikan sesuatu
yang tidak rasional, tidak mengakui kesalahan serta menunjukkan sikap
membangkang;
(Vide Bukti T3-10)
d) Bahwa Pengadu mendalilkan “Bahwa pada proses rapat berlangsung Teradu V
menyampaikan kata-kata kepada Pengadu “Tidak Waras”, kata-kata tersebut
sempat Pengadu rekam pada menit 17.14 dalam rekaman tersebut kemudian pada
menit ke 17.29 Teradu V mengatakan bahwa Pengadu “salah rekrut”, kemudian
pada menit ke 17.44 Teradu V kembali memberikan kata-kata kepada Pengadu
“Gila’ dengan suara yang keras sehingga Pengadu merasa tertekan dan merasa
terhina pada saat itu”, adapun jawaban Teradu V adalah sebagai berikut:
Bahwa Teradu V membantah dan menolak secara tegas dalil Pengadu tersebut;
Bahwa pernyataan Teradu V sebagai lanjutan pertanyaan klarifikasi kepada
Pengadu, secara utuh terjadi pada saat proses tanya jawab yang sedang
belangsung yakni pada menit ke 00:13:20 sampai dengan pada menit ke
00:19:55 yaitu :
Teradu V : Oke saya lanjut, yang anda sampaikan dalam wa ini, bahwa
anda mengomentari pernyataan pak roy “Arahan pusat??? Susah
olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat
bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko iko kan aneh. Apa guna
orang orang cerdas diatas klo samua berdasarkan perintah pusat
dan tdk berpegang pada aturan yang ada depe nama kabubu itu.
Harus perang argumentasi donk Provinsi spya bisa
merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang ba
kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo
jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan
atasan”, ini pernyataan anda atau bukan?;
Pengadu : pernyataan saya pak;
Teradu V : Pernyataan anda. Oke baik, apa maksud anda mengungkapkan
kata-kata ini?;
Pengadu : sebelumnya untuk mengetahui maksud dari komentar saya itu
dari awal-awal komentar;
Teradu V : cerita anda ini panjang, kalau kita baca semuanya, coba anda
sampaikan?
Pengadu : Pertama saya berkomentar itu atas ditandai oleh teman “wahyu ba
kase kamari komentar ngana” karna jujur pak dalam group itu
bahkan hal-hal yang tidak perlu di posting itu terjadi pak. Saya mo
jujur saja klau orang Gorontalo bilang yang bangganga sekali pun
ada di group itu pak jadi bahan lelocon;
Teradu V : saya tidak tanya orang lain, anda saya tanya;
Pengadu : sehingga komentar itu hanya eeh karna suasana pada saat itu
baku-baku sedu, jadi bakusudu samua pak, saya membahas THR,
maka saya punya bukan THR pak tapi the air, kemudian karna
sudah bahas perempuan, maka saya bahas romantic dari awal
siapa yang bercumbu dengan keuangan tolong ba bilang kamari
sup torang butuh informasi baru ada lagi yang ba tamba maksud
dari bercumbu apa wahyu co kase jelas baru ada lagi yang ba B
bahas;
Teradu V : saya paham argmentasi yang anda sampaikan, tapi anda
menyebutkan mo inga kamari gaya li dorang. Gaya li dorang yang
anda maksud itu siapa?, dikita ini lengkap semua apakah kita ini
dengan pak kasek, kabag atau ketua anggota dan korsek yang di
pohuwato?;
Pengadu : karna di group itu kita hanya sesama staf, maka cuman sebatas
staf itu yang kita berkomentar;
Teradu V : ini rasionalnya, anda biar berkelik kemana pun yang anda maksud
ini adalah orang, siapa yang anda maksdud kase materi itu seperti
yang ada dalam percakapan anda maksud itu, siapa yang anda
maksud itu?;
Pengadu : saya tidak bermaksud pimpina Bawaslu pak;
Teradu V : yaa terus siapa yang anda maksud?;
Pengadu : saya menggambarkan disemua Lembaga pada saat itu;
Teradu V : anda jang menuduh Lembaga yang lain, ini akan dipermasalahkan
nanti;
Pengadu : karena saya, tidak menyebutkan pimpinan pada saat itu, arahan
pusat yang saya maksud itu, pusat yang ini pak (sambil menunjuk
pusaryang ada di perut);
Teradu V : jangan-jangan anda maksud Bawaslu RI?;
Pengadu : bukan pak, pusat yang ini saya maksud (sambil menunjuk
pusaryang ada di perut), karna kita membahas yang romantis dari
awal;
Teradu V : pusat yang mana anda maksdud?;
Pengadu : pusat yang ini pak (sambil menunjuk pusar yang ada di perut);
Teradu V : anda ini stress?, coba diuji dulu kejiwaannya, jangan-jangan tidak
waras ini!!. Anda bicara yang serius gak ini; menit ke-17:34
Pengadu : serius pak, kalau saya memang sengaja langsung saya bilang saja
pimpinan;
Teradu V : ini model-model begini, pimpinannya salah rekrut ini. apa yang
salah dengan pusat anda? Jadi anda mempermasalahkan pusat
anda sendiri?;
Pengadu : karna arahan pusat disitu tidak jelas kan pak sehingga saya tanya
arahan pusat?;
Teradu V : jadi pusat yang ada maksud pusatmu?;
Pengadu : pusat yang ini maksud saya pak (sambil menunjuk pusaryang ada
di perut) bukan Bawaslu RI, karena pada saat itu kita berkomentar
cuman baku-baku sedu;
Teradu V : ini sedangkan kita dia bohongi, apalagi orang lain. Sekali lagi pak
sek tolong dicatat kelakuan-kelakuan seperti ini. Berbelit seperti
apa, anda kira kita ini anak-anak. Jadi ini rasionalisasinya,
meskipun anda berkelit bagaimanapun, yang anda maksud ini
adalah pimpinan kita. Barangkali kita juga provinsi. Makanya saya
tanya, apa yang membuat anda kesal? Gara-gara THR belum cair?
Emang ini uang anda? Dirumah langsung ambil? Semua punya
prosedur. Makanya kalau anda kesal dengan itu, kita coba jawab
dalam klarifikasi. Masalanya ini misalnya belum ada petunjuk dari
RI. Selama ini kita perintahkan pak kasek ini untuk percepat
gajinya orang, percepat haknya orang, anjuran nabi bayarkan
haknya orang sebelum keringatnya kering, tapi tidak semudah itu.
Lalu anda mengatakan kita sama dengan kucing basah, lalu anda
bilang lagi pusat itu adalah pusatmu sendiri. Ini pernyataan gila
ini. Jangan anda berbelit-belitlah, jangan bohong-bohonglah, tidak
bagus pegawai begini model; menit ke-19:45
Mendengar jawaban Pengadu sebagaimana diuraikan diatas yang tidak masuk
akal, maka Teradu V menyerahkan kepada rekan pimpinan Pak Ahmad
Abdullah yang berada disamping kanan. Bapak Ahmad Abdullah, memulai
pertanyaan dengan meminta kepada Pengadu untuk menyampaikan secara
jujur, dengan menyampaikan bahwa org bersalah itu biasa dan bisa dimaklumi
yang penting jujur, itulah substansi integritas sebagai peyelenggara Pemilu.
Kemudian bapak ahmad Abdullah kembali menanyakan siapa arahan pusat
yang dimaksud? Akan tetapi Pengadu Kembali menjawab bahwa pusat yang ini
maksud saya pak (sambil menunjuk pusaryang ada di perut);
(Vide Bukti T3-10)
Bahwa setelah Bapak Ahmad Abdullah, juga dilanjutkan oleh pimpinan yang
lain Bapak Rahmad Mohi, beliau juga pada pokonya menyampaikan hal yang
sama dengan Bapak Ahmad Abdullah, lalu kembali mengkonfimasi siapa yang
dimaksud dengan Arahan Pusat yang ditulis Pengadu dalam group WhastApp,
akan tetapi pengadu tetap mengatakan bahwa pusat yang dimaksud adalah
pusatnya sendiri (sambil menunjuk pusar yang ada di perut);
(Vide Bukti T3-10)
Bahwa setelah Pengadu menyampaikan secara berulang dengan selalu
menujuk pusatnya sendiri, maka Teradu V mempersilahkan kepala sekretariat
Bapakk Nikson Entengo, untuk menyampaikan/menanyakan kepada Pengadu,
namun yang bersangkutan tetap bersikukuh pada pernyataannya. Oleh karena
Pengadu tidak merubah pernyataan maka, permintaan keterangan kepada
Pengadu ditutup/selesai dan dilanjutkan Kembali pada hari Senin tanggal 22
Juni 2020, karena mengingat pada saat itu staf yang akan dimintai keterangan
bersama Pengadu yakni Sdr. Ikrar Akase (Staf Bawaslu Kota Gorontalo) belum
bisa hadir karena sakit;
(Vide Bukti T3-10)
Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu V, “salah rekrut” sebenarnya bukan
ditujukan kepada Pengadu, akan tetapi ditujukan kepada Ketua/Anggota dan
Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih cermat dan professional dalam
mengangkat/merekrut pegawai agar tidak berkontribusi negative terhadap
kinerja lembaga Bawaslu yang profesional dan berintegritas, sebagaimna
amanat UU Pemilu/Pemilihan;
Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “tidak
waras” sesungguhnya hanyalah pernyataan konfirmasi setelah Teradu
membaca/mencermati pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang
menuliskan kata-kata yang tidak pantas/melecehkan Lembaga Bawaslu
Provinsi dengan menyatakan “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar
arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan
tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau
kayu lapuk, dll., serta mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional
dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud dalam group WA yang
ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya secara berulang-ulang,
meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara jujur baik oleh Anggota
Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Olehnya Teradu menyampaikan “jangan-jangan tidak waras ini”
(Vide Bukti T3-10)
Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “Gila”
semata-mata hanyalah respon Teradu setelah membaca pernyataan Pengadu
dalam Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/
melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya
mendegar arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan
bawahan tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti
kabubu atau kayu lapuk, dll., serta setelah mendegarkan jawaban Pengadu
yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud
dalam Group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya
secara berulang-ulang, meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara
jujur baik oleh Teradu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu secara spontan
menyampaikan “ini pernyataan gila”, sebab tindakan/perbuatan, perilaku dan
jawaban yang disampaikan Pengadu tidak rasional.
(Vide Bukti T3-10)
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang merasa terhina, sesungguhnya yang
terhina adalah Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan pernyataan Pengadu yang
disampaikan melalui media sosial yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu
Provinsi Gorontalo sebagai “kabubu” yang berarti “kayu lapuk atau tidak
berguna”, ”Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan
atasan “, dan “seperti kucing basah” disampaikan oleh Pengadu melalui media
sosial dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020,
dimana hal tersebut dapat diakses oleh setiap orang, sebagaimana kutipan
lengkap sebagai berikut:
“ Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh.
Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko iko kan aneh. Apa guna
orang orang cerdas diatas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk
berpegang pada aturan yang ada depe nama kabubu itu. Harus perang
argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga
Kamari gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini
eyyyiii. Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan
atasan” jika di artikan dalam bahasa Indonesia yaitu “Arahan Pusat? Susah
kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika pusat sampaikan tidak
bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna orang cerdas
diatas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada
aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus
perang argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu
dengan kejadian seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi
tentang regulasi. Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah
ketika berhadapan dengan atasan”;
e) Bahwa Pengadu mendalilkan “bahwa setelah rapat tersebut selesai, pengadu
dipersilahkan untuk keluar ruangan dan sel
f) anjutnya Teradu V dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV melakukan kesepakatan tanpa dihadiri oleh Pengadu
untuk memutuskan pemberhentian Pengadu bahkan melakukan rapat pleno
namun Pengadu menganggap kesepakatan tersebut cacat hukum dan cacar
prosedur”, adapun jawaban Teradu V adalah sebagai berikut :
Bahwa tidak benar Teradu V dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo serta
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV melakukan kesepakatan tanpa
dihadiri oleh Pengadu untuk memutuskan pemberhentian Pengadu bahkan
melakukan rapat pleno;
Bahwa yang benar adalah Teradu V bersama Anggota dan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk mempertanyakan sikap atau langkah apa
yang telah dan akan diambil oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhadap perbuatan yang telah
dilakukan oleh Pengadu; (vide bukti T3-10)
Bahwa selanjutnya setelah selesai pertemuan bersama pada hari Kamis
tanggal 18 Juni 2020 dan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020,
ditindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagaimana surat
dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 yang
ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo
(Vide Bukti T3-13)
Bahwa surat dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 yang ditujukan
kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam hal ini sebagai atasan
langsung Pengadu, yang pada pokoknya meminta dalam hal memberikan
reward dan punishment kepada Pengadu tetap berpedoman pada ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Kode Etik
Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Peraturan Sekretaris
Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
serta peraturan perundang-undangan;
(Vide Bukti T3-14)
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, menyebutkan “Sekretaris Jenderal Bawaslu,
Deputi, Inspektur utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala pusat, Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupatenf Kota, dan Kepala subbagian wajib mengawasi staf masing-masing
dan jika terjadi penyimpang agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”, dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal 29
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan menyebutkan :
Pasal 23 huruf c : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat
Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Pegawai Sekretariat Panwascam diberhentiakn apabila :
melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara
Pemilu dan kode perilaku pegawai;
Pasal 29 : Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi
dan/atau pengkajian ukuran kinerja;
Olehnya keputusan pemberhentian Pengadu sebagai Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pohuwato adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Pohuwato, sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal
29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian
Pengadu dengan Nomor :019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 15 Juli
2020 yang ditandatangani oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pohuwato
(Vide Bukti T3-15)
g) Bahwa terkait dengan kinerja staf khsususnya di Bawaslu Kabupaten Pohuwato,
sebagai pendukung pelaksanaan tugas Lembaga, berdasarkan pengalaman Teradu
V Ketika melakukan monitoring/supervisi penanganan pelanggaran dan
penyelesaian sengkta di Bawaslu Pohuwato bersama Tim Asistensi dan Staf
Bawaslu RI pada tanggal 26 Februari 2020, dan monitoring lanjutan pada tanggal
11 Maret 2020 ketika itu bersamaan dengan penyelesaian sengketa pencalonan
perseorangan di Bawaslu Kab. Pohuwato, menurut pengamatan Teradu,
keberadaan staf cenderung tidak mau diatur dimana pada saat Teradu berada di
sekretariat Bawaslu Kab. Pohuwato meminta kepada ketua dan Anggota bersama
korsek untuk menghadirkan staf agar saling membantu bekerja sama dalam
menyelesaikan tugas penanganan pelanggaran dan lebih khusus penyelesian
sengketa yang sedang ditangani, namun nampaknya tidak bersedia
“membangkang”, termasuk Pengadu sendiri yang notabene sebagai staf Sekretariat
Bawaslu Kab. Pohuwato;
(Vide Bukti T3-16)
h) Bahwa pada faktanya, Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta dukungan pegawai
dari Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk membantu pelaksanaan tugas lembaga
Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui surat Nomor; 41/K.GO.05/
TU.00.01/III/2020, Perihal permohonan pendampingan, tertanggal 4 Maret 2020
dan Surat Nomor; 102/ K.GO.05/TU.00.01/III/2020, Perihal Permohonan
Penugasan Staf/Pegawai dari Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 12 Juli 2020.
Kenyataan ini menujukkan bahwa ada permasalahan fungsi pegawai/staf
secretariat di Bawaslu Kab. Pohuwato yang tidak maksimal, dan tentu harus
diselesaikan secara serius oleh karena Bawaslu Kab. Pohuwato sedang
melaksanakana Pilkada 2020.
(Vide Bukti T3-17)
i) Bahwa Teradu tidak ada masalah pribadi dengan Pengadu, yang bersangkutan
sebelumnya sering bertemu seperti halnya “kakak dan adik” atau “senior dan
junior”. Peristiwa ini terjadi semata-mata karena terkait dengan perilaku Pengadu
sebagai staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang cenderung tidak bisa diarahkan,
dan tindakannya yang menyampaikan kata-kata yang tidak rasional melecehkan
Lembaga Bawaslu sebagai pengawal demokrasi;
j) Bahwa sesungguhnya niatan Teradu yang notabene sebagai Ketua Bawaslu
Provinsi Gorontalo, adalah semata-mata untuk membangun Lembaga Bawaslu
yang profesional dan berintegritas, yang terhormat di mata publik demi
terwujudnya proses demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat., yang tentu
idealnya harus dilakukan oleh orang-orang atau pegawai yang profesional, jujur,
ikhlas dan beretika dalam melaksanakan tugas.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTITERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti berupa T1-1 s.d T1-19, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Keputusan Bawaslu Kabupaten Pahuwato Nomor
05/GO.05/HK.01.01/III/2020;
2. T1-2 Undangan Klarifikasi Nomor 09/GO.05/SET/HK.00/V/2020;
3. T1-3 Keterangan/Klarifikasi Dibawah Sumpah/Janji Wahyudin A.Gobel dan
Berita Acara Klarifikasi;
4. T1-4 Undangan Klarifikasi Nomor 11/GO.05/SET/HK.00/VI/2020;
5. T1-5 Keterangan/Klarifikasi Dibawah Sumpah/Janji Wahyudin A.Gobel dan
Berita Acara Klarifikasi;
6. T1-6 Berita Acara Pleno Nomor B-12/GO.05/VI/2020 dan Daftar Hadir;
7. T1-7 Berita Acara Pleno Nomor B-28/GO.05/VII/2020 dan Daftar Hadir;
8. T1-8 Notulen tanggal 13 Juli 2020;
9. T1-9 Undangan Rapat Nomor 78/K.GO.05/TU.00.01/V/2020;
10. T-10 Berita Acara Pleno Nomor B-08/GO.05/V/2020 dan Daftar Hadir;
11. T1-11 Notulen Rapat tanggal 29 Mei 2020;
12. T1-12 Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato
Nomor 019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020;
13. T1-13 Penyampaian Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai
Nomor 165/GO/SET/TU.00.01/VII/2020;
14. T1-14 Telaah Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Di Lingkungan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Gorontalo;
15. T1-15 Daftar Hadir Pembahasan Tindaklanjut Hasil Klarifikasi Atas
Percakapan yang dilakukan melalui WAG dan Dokumentasi Foto
Rapat;
16. T1-16 ScreenShoot WAG PPNPNS Bawaslu;
17. T1-17 Surat Peringatan Nomor 01/Go.05/Set/KP.08.03/X/2019;
18. T1-18 Berita Acara Klarifikasi Wahyudin A. Gobel tanggal 29 Oktober 2019;
19. T1-19 Daftar Hadir tanggal 14 – 18 Oktober 2019;
[2.7.2] BUKTITERADU II, TERADU III DAN TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Undangan Rapat;
2. T2-2 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu;
3. T2-3 Photo Rapat Pleno;
4. T2-4 Undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo;
5. T2-5 Berita Acara Pleno dan Notulen;
6. T2-6 Photo Rapat Pleno;
7. T2-7 Absen dan Photo Kegiatan;
8. T2-8 Photo Pelaksaan Rapat Internal;
[2.7.3] BUKTITERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat
bukti berupa T3-1 s.d T3-17, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T3-1 Screenshot Chat Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo;
2. T3-2 Screenshot Chat Pengadu Group What’s App Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo;
3. T3-3 Screenshot chat Sdr. Roy Group What’s App Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo;
4. T3-4 BA Klarifikasi 19 Mei 2020 an Wahyu Gobel;
5. T3-5 Surat undangan Nomor: 132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27
Mei 2020;
6. T3-6 BA Klarifikasi 03 Juni 2020 an Wahyu Gobel;
7. T3-7 Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor:
014/GO.05/HK.05.02/VI/2020;
8. T3-8 Surat Undangan dengan nomor: 140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal
17 Juni 2020;
9. T3-9 Notulensi Hasil Rapat Tanggal 18 Juni 2020;
10. T3-10 Rekaman Suara Pelaksanaan Rapat;
11. T3-11 undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020;
12. T3-12 Bukti Foto Pengadu dalam Rapat Tanggal 18 Juni 2020;
13. T3-13 Penyampaian Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai
Nomor 165/GO/SET/TU.00.01/VII/2020;
14. T3-14 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017;
15. T3-15 Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pohuwato dengan Nomor :019/GO/SET/HK. 00.01/VII/2020
tertanggal 15 Juli 2020;
16. T3-16 Foto/Dokumentasi Monitoring;
17. T3-17 Surat Nomor; 102/ K.GO.05/TU.00.01/III/2020, Perihal Permohonan
Penugasan Staf/Pegawai dari Bawaslu Provinsi Gorontalo;
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI GORONTALO DAN KEPALA SEKRETARIAT
BAWASLU PROVINSI GORONTALO
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa:
a. Bahwa benar surat Undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020
ditandatangani oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo (vide Bukti
PT1-1)
b. Adapun dikeluarkannya surat undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020
karena:
- Adanya percakapan pada Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo pada hari Kamis Tanggal
14 Mei 2020, Pengadu selaku Staf Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Pohuwato
mengeluarkan komentar/tanggapan yang bertuliskan:
“Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya
pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko iko kan aneh. Apa guna orang
orang cerdas diatas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang
pada aturan yang ada depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk
Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang
ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama
bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan” jika di artikan
dalam bahasa Indonesia yaitu “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa
berargumentasi. Pokoknya jika pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-
ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna orang cerdas diatas kalau semua
berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada aturan yang ada, itu
namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang argumentasi,
supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian seperti
ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi.
Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika
berhadapan dengan atasan”; (vide bukti PT-2)
- Bahwa komentar/tanggapan dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalopada harikamis
Tanggal 14 Mei 2020 tersebut dilakukan oleh Pengadu atas pernyataan Staf
Teknis (PPNPNS) Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Roy
Hamrain yaitu:
“Sesuai informasi masih menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Krna ini
besaran THR utk PPNPNS Provinsi/kab/kota masih disesuaikan dgn anggaran
efek hasil revisi kemarin. insyaAllah bsk. Info dari pusat suratnya akan keluar
malam ini. Basabar dulu…. Tetap mo tabayar ini THR. Semua butuh proses.
InsyaAllah secepatnya. Berdoa saja. Kalao so ada surat edaran kebijakan dr
sekjend so mo cepat proses THR provinsi dan kab/kota, semua tergantung
arahan pusat dan qt di adm khususnya bag.keu selalu siap memproses biar nnt
ba sahur di kantor” jika di artikan dalam bahasa Indonesia yaitu “sesuai
informasi menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Karena besaran THR
untuk PPNPNS Provinsi/Kab/Kota masih disesuaikan dengan anggaran, sebab
evek hasil revisi kemarin. InsyaAllah besok. Info dari pusat, suratnya akan
keluar malam ini. Bersabar dulu. Tetap akan terbayarkan THR ini. Semua
butuh proses. Insyaallah secepatnya. Berdoa saja. Kalau sudah ada surat
edaran/kebijakan dari Sekjen, akan cepat proses THR Provinsi/Kab/Kota,
semua tergantung arahan pusat dan kita di Administrasi khususnya bagian
keuangan selalu siap memproses, biar nantinya sahur dikantor”; (vide bukti PT-
3)
c. Bahwa untuk memastikan siapa saja yang melakukan percakapan didalam Group
What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-
Provinsi Gorontalo,Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Internal
bersama dengan Koordinator Divisi SDM & Organisasi, serta Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo pada hari kamis
tanggal 28 Mei 2020 sebagaimana surat undangan nomor:
132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020; (vide Bukti PT-4).
d. Bahwa hasil rapat tersebut, terungkap selain Pengadu ada beberapa Staf yang ikut
dalam percapakan antara lain Sdr. Ikbal Arbie dan Sdr. Ikrar Akase Staf Bawaslu
Kota Gorontalo, Sdr. Stenli Tinduku dan Sdr. Subarkah Komandangi Staf Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, Sdr. Agus Laingo Staf Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
serta Sdr. Aldi Ahmad Staf Bawaslu Kabupaten Boalemo. Kemudian, Bawaslu
Kabupaten Pohuwato menyampaikan telah meminta klarifikasi kepada Pengadu,
akan tetapi Pengadu tidak bersedia, olehnya diminta untuk di klarifikasi kembali;
e. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah menyampaikan Surat Penerusan
kepada BawasluProvinsi Gorontalo dengan surat Pengantar Nomor:
014/GO.05/HK.05.02/VI/2020 (vide Bukti PT-5)
f. Bahwa mengenai hasil rapat pleno dan berita acara hasil klarifikasi Pengadu,
olehnya atas dasar surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, maka Bawaslu Provinsi
Gorontalo melalui surat dengan nomor: 140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17
Juni 2020, mengundang Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Bawaslu Kota Gorontalo
dan Pengadu untuk menghadiri rapat Pembahasan tindak lanjut hasil klarifikasi
atas percakapan yang dilakukan melalui whats app dan untuk mendengarkan
langsung keterangan Pengadu yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 Juni
2020, yang dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala
Sekretariat, Pejabat Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi Gorontalo; (vide
Bukti PT-1)
g. Bahwa semua rangkaian rapat yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 Juni
2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo menggunakan metode
tanya jawab, dimana setiap Anggota dan saya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Gorontalo memberikan pertanyaan kepada Pengadu, kemudian Pengadu
diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Artinya Pengadu diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri, menceritakan apa yang
sebenarnya terjadi dan apa maksud dari Pengadu memberikan komentar dalam
Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu
Se-Provinsi Gorontalo sebagaimana tertuang dalam Notulensi Hasil Rapat (Vide
Bukti T-6) tertanggal 18 Juni 2020 dan Rekaman Rapat yang berdurasi kurang
lebih 01:55:27 (1 Jam 55 Menit 27 detik) dan sesi klarifikasi dengan metode tanya
tawab antara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Pengadu dimulai pada menit
ke 00:05:55 sampai dengan pada 01:18:47. (Vide Bukti PT-7)
h. Bahwa benar dalam pertemuan tersebut, pengadu mengusulkan agar yang dimintai
keterangan bukan hanya pengadu tetapi seluruh yang terkait dengan percakapan
tersebut. Olehnya Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengundang kembali dalam
Rapat Bersama pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2020 dengan undangan nomor
146/K.GO/TU.00.01/VI/2020; (vide Bukti PT- 7)
i. Bahwa dalam dalam rapat tersebut, benar Teradu V sebagai pimpinan rapat lebih
awal menanyakan pertanyaaan-pertanyaan kepada yang bersangkutan (Vide Bukti
PT-7);
j. Bahwa dari semua staf yang dimintai keterangan, menujukan sikap/perilaku yang
baik dan sopan, menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatan/diskusi dgn penyampaian kata-kata yang melecehkan
Lembaga, kecuali Pengadu Sdr. Wahyu Gobel yang sama sekali tidak menunjukan
sikap/perilaku yang sopan, dimana yang bersangkutan hadir dengan menggunakan
celana Jeans, dan kemeja dada terbuka, dan seolah menunjukkan sikap tidak
bersalah sama sekali; (vide Bukti PT-8);
k. Bahwa semua staf yang dimintai klarifikasi, sudah menyampaikan permohonan
maaf dan berjanji akan memperbaiki sikap/perilaku dan oleh karena itu, semua
staf yang terkait dengan Pengadu hanya diberikan surat peringatan oleh kepala
sekretariat, dan hanya Pengadu sendiri yang diberhentikan;
l. Bahwa tujuan sebenarnya dilaksanakannya rapat hari kamis tanggal 18 Juni 2020
bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah untuk memberi
kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan/klarifikasi atas perbuatannya,
karena kami pun menjaga jangan sampai ada perbuatan atau tindakan sewenang-
wenang oleh Ketua/Anggota atau Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhadap
Pengadu, akan tetapi pertemuan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Pengadu untuk
membela diri, justru menyampaikan sesuatu yang tidak rasional; (Vide Bukti PT-7)
m. Bahwa pernyataan Teradu V secara utuh terjadi pada saat proses tanya jawab
sedang belangsung pada menit ke 00:13:20 sampai dengan pada menit ke00:19:55
(Vide Bukti PT-7)
n. Bahwa setelah mendengar jawaban Pengadu yang tidak masuk akal sambil
menunjuk pusarnya, benar Teradu V menyerahkan kepada kami yaitu Bapak
Ahmad Abdullah kemudian Bapak Rahmad Mohi selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo untuk memberikan pertanyaan berupa siapa arahan pusat yang Pengadu
maksud? namun Pengadu menjawab pusat yang dimaksud adalah pusarnya
(sambil menunjuk pusar yang ada di perutnya)
o. Bahwa setelah Pengadu menyampaikan jawaban secara berulang dengan selalu
menujuk pusarnya sendiri, maka benar Teradu V mempersilahkan Pihak Terkait
yaitu Kepala Sekretariat, untuk menyampaikan/menanyakan kepada Pengadu,
namun yang bersangkutan tetap bersikukuh pada pernyataanya. Oleh karena
Pengadu tidak merubah pernyataan maka, permintaan keterangan kepada yang
bersangkutan ditutup/selesai dan dilanjutkan kepada staf lain yang terkait; (Bukti
PT-7)
p. Bahwa benar adalah Teradu V bersama Pihak Terkait yakni Anggota Bawaslu
Provinsi Gorontalo dan Pihak Terkait yakni Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Gorontalo mempertanyakan sikap atau langkah apa yang telah dan akan diambil
oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Gorontalo terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Pengadu; (vide bukti T-7)
q. Bahwa untuk menindaklanjuti rapat pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020
tersebut, benar Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Gorontalo memberikan surat dengan Nomor 166/GO/
SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 (vide Bukti PT-10)
r. Bahwa surat dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 ditujukan kepada
Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam hal ini koordinator sekretariat sebagai atasan
langsung Pengadu, yang pada pokoknya meminta dalam hal memberikan reward
dan punishment kepada Pengadu tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Kode Etik Pegawai Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan
Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan;
(vide bukti PT-10)
s. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, menyebutkan “Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi,
Inspektur utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala pusat, Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Kepala subbagian wajib mengawasi staf masing-masing dan jika terjadi
penyimpang agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”, dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan
Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
menyebutkan :
Pasal 23 huruf c : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat
Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Pegawai Sekretariat Panwascam diberhentiakn apabila :
melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara
Pemilu dan kode perilaku pegawai;
Pasal 29 : Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi
dan/atau pengkajian ukuran kinerja;
t. Olehnya keputusan pemberhentian Pengadu sebagai Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pohuwato adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Pohuwato, sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal 29
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian Pengadu
dengan Nomor :019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang
ditandatangani oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
(vide Bukti PT-11)
[2.8.2] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikanKeterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
berupa PT-1 s.d PT-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020;
2. PT-2 Screenshot chat pengadu dalam Group WhatsApp PPNPNS;
3. PT-3 Screenshot chat Sdr. Roy Hamrain dalam Group WhatsApp PPNPNS;
4. PT-4 Surat undangan nomor: 132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27
Mei 2020;
5. PT-5 Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor:
014/GO.05/HK.05.02/VI/2020;
6. PT-6 Notulensi Hasil Rapat tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor
Bawaslu Provinsi Gorontalo;
7. PT-7 Rekaman Rapat tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor
Bawaslu Provinsi Gorontalo;
8. PT-8 Undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020;
9. PT-9 Foto Pengadu pada saat Rapat tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt.
III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo;
10. PT-10 Surat Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020;
11. PT-11 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor
:019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga memberhentikan Pengadu
sebagai staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak sesuai prosedur sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
[4.1.2] Teradu V mengucapkan kata-kata kasar yakni “Tidak Waras”,‘ ’Salah Rekrut’’,
‘’Gila’’ kepada Pengadu saat klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Dalam persidangan Teradu I s.d Teradu IV menjelaskan bahwa terhadap dalil
aduan Pengadu sebagaimana pada angka [4.1.1] tidak berdasar dan tidak dapat
diterima. Teradu I menjelaskan bahwa Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai
Badan Pengawas Pemilihan Umum, melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo Teradu I selalu
berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang tata
cara dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas
Pemilihan Umum di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu I menjelaskan bahwa
tanggal 15 Mei tahun 2020 Pengadu menuliskan komentar berupa percakapan pada
grup Whatsapp dengan nama grup “PPNPNS BAWASLU” yang mengatakan “Arahan
pusat ???? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini Provinsi ehhhh Pokoknya pusat
bilang kmri tdk bisa hii Provinsi olo iko iko kan aneh Apa guna orang orang cerdas
diatas klo semua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yg ada
depe nama Kabubu itu Harus Perang argumentasi donk Provinsi spya bisa
merasionalisasikan itu barang Mo ingat kamri gaya li dorang ba kse materi tentang
regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiiii Bo jago sama bawahan baru macam
kucing basah baku dapa dengan atasan”.
Selanjutnya, komentar Pengadu tersebut diketahui Teradu I dan meneruskan
tangkapan layar percakapan dalam grup tersebut ke grup Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Pohuwato. Teradu I menjelaskan telah meminta petunjuk dan arahan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo secara lisan melalui sambungan
telepon. Berdasarkan konsultasi, Teradu I melakukan klarifikasi terhadap Pengadu
pada tanggal 18 Mei 2020 melalui surat Nomor 09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020.
Teradu I kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor
05/GO.05/HK.01.01/III/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Kode Etik Pegawai
Dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Namun, dalam proses klarifikasi,
Pengadu tidak bersedia memberikan keterangan karena tidak mengetahui undangan
klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Teradu I kemudian
mengirimkan hasil klarifikasi tersebut kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Gorontalo.
Selanjutnya pada tanggal 28 Mei Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato
mengikuti rapat secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi
Gorontalo. Dalam rapat tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi memerintahkan kepada
Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi terhadap staf-staf yang
ikut terlibat dalam percakapan grup Whatsapp PPNPNS yang terjadi pada tanggal 15
Mei 2020. Menindaklanjuti perintah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pahuwato
melaksanakan rapat pleno pada tanggal 29 Mei 2020 dan menghasilkan berita acara
Nomor B-08/GO.05/V/2020 yang menetapkan Dugaan Pelanggaran terhadap Staf
Bawaslu Kabupaten Pohuwato atas nama Wahyudin Alip Gobel dan Nelson Pararea.
Kemudian, pada tanggal 2 Juni 2020 Pengadu diundang untuk dilakukan diklarifikasi
dengan surat nomor 80/GO.05/ SET/HK.00.01/VI/2020. Bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi kedua Pengadu tetap tidak mengakui kesalahannya. Sehingga pada tanggal
8 Juni 2020, Teradu II s.d Teradu IV melakukan rapat pleno sepakat melakukan
penerusan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pohuwato dengan Nomor B-12/GO.05/VI/2020 ke Bawaslu Provinsi
Gorontalo.
Pada tanggal 18 Juni 2020 Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama
dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat bersama di
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan agenda pembahasan terhadap dugaan
pelanggaran dan hasilnya meminta Teradu I sebagai atasan langsung dalam
memberikan reward dan punishment kepada Pengadu tetap berpedoman pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik
Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Seretaris Jenderal Nomor 1
tahun 2017 Tentang tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepada
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pantia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan serta Peraturan perundangan yang berlaku. Lalu, pada tanggal 8
Juli 2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Gorontalo mengirimkan surat Nomor: 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 mengenai
penyampaian hasil kajian dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai beserta telaah
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo kepada Teradu I. Menindaklanjuti surat
tersebut, pada tanggal 13 Juni 2020, Teradu I s.d Teradu IV melakukan rapat pleno
dan merekomendasikan Teradu I memberikan surat pemberhentian kepada Pengadu.
Hasil rapat pleno tersebut ditindaklanjuti Teradu I pada tanggal 15 Juli 2020 dengan
menerbitkan SK Nomor 019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tentang pemberhentian
Pengadu sebagai Staf PPNPN di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Dalam persidangan, Teradu II s.d Teradu IV menjelaskan bahwa pada
prinsipnya pemberhentian Pengadu sudah dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu dan menyita waktu yang
begitu panjang karena Pengadu tetap ngotot tidak bersedia memberikan keterangan
dengan alasan tidak pernah melakukan kesalahan. Pengadu juga pernah diklarifikasi
oleh Teradu I karena telah melakukan pelanggaran dan diberikan surat peringatan.
Bahkan sudah berulang kali diberikan pembinaan secara lisan namun Pengadu tetap
tidak merubah sikapnya yang sering melanggar disiplin pegawai Bawaslu Kabupaten
Pohuwato. Bahwa sebelum terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selalu memberikan pembinaan disiplin pegawai dan
etik pegawai di setiap apel rutin mingguan dan dilanjutkan dengan rapat internal yang
dilaksanakan setiap hari Senin maupun pada pelaksanaan rapat internal pada hari-
hari lainnya. Pengadu seringkali tidak menghadiri apel rutin dan rapat internal
tersebut tanpa keterangan yang disampaikan kepada pimpinan. Bahwa dalam kurun
waktu beberapa bulan terakhir sebelum Pengadu diberhentikan, Teradu II, Teradu III
dan Teradu IV sering memperingatkan atau memberikan pembinaan secara lisan
kepada Pengadu terkait dengan disiplin pada saat jam kantor dan minta agar selalu
mentaati peraturan-peraturan yang sudah ditentukan di lembaga Bawaslu. Akan tetapi
yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan arahan-arahan tersebut dan malah
memperlihatkan sikap seperti melawan kepada pimpinan. Misalnya pada saat Teradu I
memberikan nasehat kepada Pengadu, Pengadu malah menjawab dengan suara yang
keras dalam ruangan Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Bahwa sekitar bulan
Oktober 2019, Teradu II mengundang Pengadu ke ruangannya untuk diberikan
nasihat/pembinaan langsung kepada Pengadu terkait dengan tindakannya yang sudah
melebihi batas yakni melakukan perlawanan kepada Teradu I dengan cara membentak
dan bersuara keras;
[4.2.2] Dalam persidangan Teradu V menjelaskan bahwa terhadap dalil aduan Pengadu
sebagaimana pada angka [4.1.2] bahwa benar Teradu V menandatangani undangan
Nomor 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 Perihal Undangan dengan agenda Pembahasan
Tindaklanjut hasil Klarifikasi atas percakapan yang dilakukan melalui grup Whatsapp
bertempat di Bawaslu Provinsi Gorontalo. Teradu V menjelaskan telah terjadi
percakapan yang tidak sesuai etika sebagai Pegawai di Lingkungan Bawaslu dan
melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu RI, yang disampaikan
dalam grup Whatsapp Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu
Se-Provinsi Gorontalo, yang membahas tentang pembayaran Tunjangan hari Raya
(THR) bagi PPNPNS Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo. Bahwa komentar/tanggapan dalam
grup Whatsapp terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020 dilakukan oleh Pengadu
atas pernyataan Staf Teknis (PPNPNS) Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo
Roy Hamrain. Bahwa atas permasalahan tersebut, maka berdasarkan laporan dari
Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Akan
tetapi Pengadu menunjukan sikap yang tidak sepantasnya, sebab Pengadu tidak
bersedia memberikan keterangan klarifikasi sebagaimana Berita Acara Klarifikasi
tertanggal 19 Mei 2020 dan 3 Juni 2020 yang kemudian diteruskan kepada Bawaslu
Provinsi Gorontalo melalui surat pengantar nomor 014/GO.05/HK.05.02/VI/2020.
Maka Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui surat dengan nomor
140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17 Juni 2020, mengundang kepada Ketua,
Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, dan Bawaslu Kota Gorontalo serta
menghadirkan Pengadu Pengadu dan Ikrar Akase (Staf Bawaslu Kota Gorontalo) untuk
menghadiri rapat bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut pada
hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi
Gorontalo. Pada klarifikasi, Pengadu telah diberikan kesempatan seluas luasnya untuk
membela diri, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa maksud dari
Pengadu memberikan komentar dalam grup Whatsapp PPNPNS Bawaslu Se-Provinsi
Gorontalo, namun Pengadu menyampaikan jawaban yang tidak rasional yakni dengan
mengatakan “arahan pusat yang disampaikan dalam group WhatsApp tersebut adalah
pusatnya sendiri (sambil menujuknya) berulang-ulang. Dalam klarifikasi yang
dilakukan Pengadu mengusulkan agar yang dimintai keterangan bukan hanya
Pengadu sendiri akan tetapi seluruh staf yang terkait dengan percakapan tersebut.
Sehingga Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang kembali dalam rapat bersama pada
hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 dengan undangan nomor
146/K.GO/TU.00.01/VI/2020, dengan menghadirkan seluruh staf yang terkait dalam
percakapan grup Whatsapp tersebut untuk dimintai keterangan. Bahwa seluruh staf
yang diundang dalam pertemuan tersebut, menyampaikan permohonan maaf dan
berjanji akan memperbaiki perilaku berkomunikasi/ berdiskusi terutama di media
sosial, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan Pengadu
terkesan membangkang dan tidak mau mengakui kesalahannya. Bahwa pernyataan
Teradu V sebagai lanjutan pertanyaan klarifikasi kepada Pengadu, secara utuh terjadi
pada saat proses tanya jawab yang sedang belangsung yakni pada menit ke 00:13:20
sampai dengan pada menit ke 00:19:55. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu V,
“salah rekrut” sebenarnya bukan ditujukan kepada Pengadu, akan tetapi ditujukan
kepada Ketua/Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih cermat dan
professional dalam mengangkat/merekrut pegawai agar tidak berkontribusi negatif
terhadap kinerja lembaga Bawaslu yang profesional dan berintegritas, sebagaimna
amanat UU Pemilu/Pemilihan. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan
oleh Pengadu “tidak waras” sesungguhnya hanyalah pernyataan konfirmasi setelah
Teradu membaca/mencermati pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang
menuliskan kata-kata yang tidak pantas/melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi
dengan menyatakan “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat,
lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing
basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta
mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan
pusat yang dimaksud dalam group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil
menunjuknya secara berulang-ulang. Meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab
secara jujur baik oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu menyampaikan “jangan-jangan tidak
waras ini”. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “Gila”
semata-mata hanyalah respon Teradu setelah membaca pernyataan Pengadu dalam
Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/ melecehkan Lembaga
Bawaslu Provinsi “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu
melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah
berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta setelah
mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan
pusat yang dimaksud dalam Group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil
menunjuknya secara berulang-ulang, meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab
secara jujur baik oleh Teradu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu secara spontan
menyampaikan “ini pernyataan gila”, sebab tindakan/perbuatan, perilaku dan jawaban
yang disampaikan Pengadu tidak rasional. Selanjutnya setelah pertemuan bersama
tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo berkirim surat kepada Teradu
I dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 yang pada
pokoknya meminta memberikan reward dan punishment kepada Pengadu dengan
berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Sekretaris Jenderal
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan lainnya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait
dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan benar
bahwa terdapat percakapan di Whatsapp Group (WAG) PPNPNS Gorontalo. Tepatnya
pada tanggal 14 Mei 2020, Pengadu berkomentar “Arahan pusat??? Susah olo klo tdk
bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo
iko-iko, kan aneh. Apa guna orang orang cerdas di atas klo samua berdasarkan perintah
pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada., depe nama kabubu itu. Harus perang
argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari
gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo
jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”. Yang
artinya “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika
pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna
orang cerdas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada
aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang
argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian
seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi.
Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika berhadapan
dengan atasan”. Komentar Pengadu tersebut diketahui Teradu I dan meneruskan
tangkapan layar percakapan tersebut ke group Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Pohuwato. Informasi tersebut ditindaklanjuti Teradu I melakukan konsultasi melalui
sambungan telepon meminta petunjuk dan arahan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu I melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu pada tanggal 18 Mei 2020 melalui surat Nomor
09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020. Namun, dalam proses klarifikasi, Pengadu tidak
bersedia memberikan keterangan karena tidak mengetahui adanya undangan
klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pahuwato.
Pada tanggal 28 Mei Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menghadiri
rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo dan diperintahkan melakukan klarifikasi
staf yang terlibat di percakapan group Whatsapp PPNPNS tanggal 15 Mei 2020.
Melaksanakan perintah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pahuwato pada tanggal 29 Mei
2020 melaksanakan rapat pleno dan menerbitkan berita acara Nomor B-
08/GO.05/V/2020 yang menyimpulkan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap Staf
Bawaslu Kabupaten Pohuwato atas nama Wahyudin Alip Gobel dan Nelson Pararea.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 2020, Teradu I menerbitkan undangan klarifikasi kedua
kepada Pengadu melalui surat nomor 11/GO.05/SET/HK.00.01/VI/2020, namun
Pengadu tetap tidak bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Sehingga pada
tanggal 8 Juni 2020, Para Teradu menggelar rapat pleno dan menerbitkan berita acara
Nomor B-12/GO.05/VI/2020 kesimpulannya meneruskan dugaan pelanggaran
tersebut ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pada tanggal 18 Juni 2020, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Teradu V
mengundang Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pahuwato untuk dilakukan klarifikasi lanjutan terkait percakapan dalam WAG
PPNPNS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada proses klarifikasi kepada
Pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu V menanyakan maksud dan
tujuan komentar Pengadu di WAG yang menyatakan arahan Pusat, kabubu, bo lucu, Bo
jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan. Pengadu
berdalih yang dimaksud arahan Pusat adalah pusar sembari melakukan peragaan
menunjuk pusarnya. Sebagai penegasan, Teradu V mengulangi pertanyaan hingga 3
(tiga) kali, Pengadu merespon dengan jawaban yang sama. Menanggapi pernyataan
Pengadu, Teradu V menyampaikan kalimat ‘’anda ini strees?’’, coba diuji kejiwaannya,
jangan jangan tidak waras ini, anda bicara serius gak ini. Teradu V mengaku kalimat
tersebut bersifat spontan menyikapi tindakan Pengadu yang dinilai tidak patut.
Sedangkan frasa ‘’Gila’’ merupakan rangkaian pernyataan Teradu V menanggapi sikap
Pengadu selengkapnya kalimat Teradu V adalah ‘’Pernyataan Gila ini, jangan anda
berbelit-belit, jangan bohong bohong lah tidak bagus pegawai begini’’.
Dalam rangka menegakkan kode etik dan disiplin pegawai, pada tanggal 8 Juli
2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat menyampaikan Hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai kepada Teradu I melalui surat nomor
166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020. Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 13
Juli 2020 Teradu I s.d Teradu IV menggelar rapat pleno dan menyerahkan keputusan
kepada Teradu I selaku Koordinator Sekretariat yang mempunyai otoritas untuk
melakukan pembinaan pegawai. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Teradu I
mengeluarkan Keputusan Korsek Bawaslu Kabupaten Pahuwato Nomor
019/GO/SET/HK.00/01/VII/2020 tentang pemberhentian Staf PPNPN di lingkungan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato.
Terhadap serangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu yang pada
pokoknya Para Teradu memberhentikan Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan tidak terbukti. Para Teradu telah melakukan klarifikasi
sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pengadu yaitu pada tanggal 18 Mei 2020, 2 Juni 2020,
dan 18 Juni 2020 serta telah melakukan telaah dan kajian terhadap dugaan
pelanggaran Kode Etik Pegawai. Tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan. Ketentuan tersebut substansinya mengatur bahwa Pegawai Sekretariat
Bawaslu Kabupaten diberhentikan apabila melakukan pelanggaran penyelenggara
Pemilu dan kode perilaku pegawai setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian
ukuran kinerja. DKPP menilai sikap dan perilaku Pengadu sebagai staf Bawaslu
Kabupaten menyampaikan pernyataan di forum publik - WAG PPNPNS Gorontalo pada
tanggal 14 Mei 2020 tidak sesuai dengan nilai kepantasan dan kapatutan. Dalam hal
terdapat permasalahan organisasi, sepatutnya Pengadu melakukan komunikasi,
menyampaikan masukan dan saran sesuai kaidah tata kerja Bawaslu Kabupanten
Pohuwato. Terhadap dalil Teradu V mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada
saat klarifikasi tanggal 18 Juni 2020. DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak
terbukti. Pernyataan Teradu V pada saat klarifikasi merupakan reaksi spontan atas
keterangan Pengadu yang tidak jujur dan tidak logis serta bertentangan dengan
strandar perilaku penyelenggara Pemilu. Namun, DKPP perlu mengingatkan kepada
Teradu V agar lebih bijaksana dalam memilih diksi sehingga mempunyai nilai edukasi
dan pembinaan bagi Pengadu pada khususnya dan lingkungan sekretariat pada
umumnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. melalui surat dengan nomor 140/K.GO/TU.00.01/2020
tertanggal 17 Juni 2020, mengundang kepada Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu
Kabupaten Pohuwato, dan Bawaslu Kota Gorontalo serta menghadirkan Pengadu
Pengadu dan Ikrar Akase (Staf Bawaslu Kota Gorontalo) untuk menghadiri rapat
bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut pada hari Kamis tanggal
18 Juni 2020 yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala
Sekretariat, Pejabat Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada
klarifikasi, Pengadu telah diberikan kesempatan seluas luasnya untuk membela diri,
menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa maksud dari Pengadu memberikan
komentar dalam grup Whatsapp PPNPNS Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, namun
Pengadu menyampaikan jawaban yang tidak rasional yakni dengan mengatakan
“arahan pusat yang disampaikan dalam group WhatsApp tersebut adalah pusatnya
sendiri (sambil menujuknya) berulang-ulang. Dalam klarifikasi yang dilakukan
Pengadu mengusulkan agar yang dimintai keterangan bukan hanya Pengadu sendiri
akan tetapi seluruh staf yang terkait dengan percakapan tersebut. Sehingga Bawaslu
Provinsi Gorontalo mengundang kembali dalam rapat bersama pada hari Senin, tanggal
22 Juni 2020 dengan undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020, dengan
menghadirkan seluruh staf yang terkait dalam percakapan grup Whatsapp tersebut
untuk dimintai keterangan. Bahwa seluruh staf yang diundang dalam pertemuan
tersebut, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki perilaku
berkomunikasi/ berdiskusi terutama di media sosial, serta berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan Pengadu terkesan membangkang dan tidak
mau mengakui kesalahannya. Bahwa pernyataan Teradu V sebagai lanjutan
pertanyaan klarifikasi kepada Pengadu, secara utuh terjadi pada saat proses tanya
jawab yang sedang belangsung yakni pada menit ke 00:13:20 sampai dengan pada
menit ke 00:19:55. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu V, “salah rekrut”
sebenarnya bukan ditujukan kepada Pengadu, akan tetapi ditujukan kepada
Ketua/Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih cermat dan
professional dalam mengangkat/merekrut pegawai agar tidak berkontribusi negatif
terhadap kinerja lembaga Bawaslu yang profesional dan berintegritas, sebagaimna
amanat UU Pemilu/Pemilihan. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan
oleh Pengadu “tidak waras” sesungguhnya hanyalah pernyataan konfirmasi setelah
Teradu membaca/mencermati pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang
menuliskan kata-kata yang tidak pantas/melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi
dengan menyatakan “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat,
lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing
basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta
mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan
pusat yang dimaksud dalam group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil
menunjuknya secara berulang-ulang. Meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab
secara jujur baik oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu menyampaikan “jangan-jangan tidak
waras ini”. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “Gila”
semata-mata hanyalah respon Teradu setelah membaca pernyataan Pengadu dalam
Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/ melecehkan Lembaga
Bawaslu Provinsi “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu
melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah
berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta setelah
mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan
pusat yang dimaksud dalam Group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil
menunjuknya secara berulang-ulang, meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab
secara jujur baik oleh Teradu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu secara spontan
menyampaikan “ini pernyataan gila”, sebab tindakan/perbuatan, perilaku dan jawaban
yang disampaikan Pengadu tidak rasional. Selanjutnya setelah pertemuan bersama
tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo berkirim surat kepada Teradu
I dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 yang pada
pokoknya meminta memberikan reward dan punishment kepada Pengadu dengan
berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Sekretaris Jenderal
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan lainnya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait
dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan benar
bahwa terdapat percakapan di Whatsapp Group (WAG) PPNPNS Gorontalo. Tepatnya
pada tanggal 14 Mei 2020, Pengadu berkomentar “Arahan pusat??? Susah olo klo tdk
bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo
iko-iko, kan aneh. Apa guna orang orang cerdas di atas klo samua berdasarkan perintah
pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada., depe nama kabubu itu. Harus perang
argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari
gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo
jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”. Yang
artinya “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika
pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna
orang cerdas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada
aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang
argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian
seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi.
Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika berhadapan
dengan atasan”. Komentar Pengadu tersebut diketahui Teradu I dan meneruskan
tangkapan layar percakapan tersebut ke group Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Pohuwato informasi tersebut ditindaklanjuti Teradu I melakukan konsultasi melalui
sambungan telepon meminta petunjuk dan arahan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu I melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu pada tanggal 18 Mei 2020 melalui surat Nomor
09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020. Namun, dalam proses klarifikasi, Pengadu tidak
bersedia memberikan keterangan karena tidak mengetahui adanya undangan
klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pahuwato.
Pada tanggal 28 Mei Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menghadiri
rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo dan diperintahkan melakukan klarifikasi
staf yang terlibat di percakapan group Whatsapp PPNPNS tanggal 15 Mei 2020.
Melaksanakan perintah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pahuwato pada tanggal 29 Mei
2020 melaksanakan rapat pleno dan menerbitkan berita acara Nomor B-
08/GO.05/V/2020 yang menyimpulkan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap Staf
Bawaslu Kabupaten Pohuwato atas nama Wahyudin Alip Gobel dan Nelson Pararea.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 2020, Teradu I menerbitkan undangan klarifikasi kedua
kepada Pengadu melalui surat nomor 11/GO.05/SET/HK.00.01/VI/2020, namun
Pengadu tetap tidak bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Sehingga pada
tanggal 8 Juni 2020, Para Teradu menggelar rapat pleno dan menerbitkan berita acara
Nomor B-12/GO.05/VI/2020 kesimpulannya meneruskan dugaan pelanggaran
tersebut ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pada tanggal 18 Juni 2020, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Teradu V
mengundang Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pahuwato untuk dilakukan klarifikasi lanjutan terkait percakapan dalam WAG
PPNPNS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada proses klarifikasi kepada
Pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu V menanyakan maksud dan
tujuan komentar Pengadu di WAG yang menyatakan arahan Pusat, kabubu, bo lucu, Bo
jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan. Pengadu
berdalih yang dimaksud arahan Pusat adalah pusar sembari melakukan peragaan
menunjuk pusarnya. Sebagai penegasan, Teradu V mengulangi pertanyaan hingga 3
(tiga) kali, Pengadu merespon dengan jawaban yang sama. Menanggapi pernyataan
Pengadu, Teradu V menyampaikan kalimat ‘’anda ini strees?’’, coba diuji kejiwaannya,
jangan jangan tidak waras ini, anda bicara serius gak ini. Teradu V mengaku kalimat
tersebut bersifat spontan menyikapi tindakan Pengadu yang dinilai tidak patut.
Sedangkan frasa ‘’Gila’’ merupakan rangkaian pernyataan Teradu V menanggapi sikap
Pengadu selengkapnya kalimat Teradu V adalah ‘’Pernyataan Gila ini, jangan anda
berbelit-belit, jangan bohong bohong lah tidak bagus pegawai begini’’.
Dalam rangka menegakkan kode etik dan disiplin pegawai, pada tanggal 8 Juli
2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat menyampaikan Hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai kepada Teradu I melalui surat nomor
166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020. Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 13
Juli 2020 Teradu I s.d Teradu IV menggelar rapat pleno dan menyerahkan keputusan
kepada Teradu I selaku Koordinator Sekretariat yang mempunyai otoritas untuk
melakukan pembinaan pegawai. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Teradu I
mengeluarkan Keputusan Korsek Bawaslu Kabupaten Pahuwato Nomor
019/GO/SET/HK.00/01/VII/2020 tentang pemberhentian Staf PPNPN di lingkungan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato.
Terhadap serangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu yang pada
pokoknya Para Teradu memberhentikan Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan tidak terbukti. Para Teradu telah melakukan klarifikasi
sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pengadu yaitu pada tanggal 18 Mei 2020, 2 Juni 2020,
dan 18 Juni 2020 serta telah melakukan telaah dan kajian terhadap dugaan
pelanggaran Kode Etik Pegawai. Tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan. Ketentuan tersebut substansinya mengatur bahwa Pegawai Sekretariat
Bawaslu Kabupaten diberhentikan apabila melakukan pelanggaran penyelenggara
Pemilu dan kode perilaku pegawai setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian
ukuran kinerja. DKPP menilai sikap dan perilaku Pengadu sebagai staf Bawaslu
Kabupaten menyampaikan pernyataan di forum publik - WAG PPNPNS Gorontalo pada
tanggal 14 Mei 2020 tidak sesuai dengan nilai kepantasan dan kapatutan. Dalam hal
terdapat permasalahan organisasi, sepatutnya Pengadu melakukan komunikasi,
menyampaikan masukan dan saran sesuai kaidah tata kerja Bawaslu Kabupanten
Pohuwato. Terhadap dalil Teradu V mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada
saat klarifikasi tanggal 18 Juni 2020. DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak
terbukti. Pernyataan Teradu V pada saat klarifikasi merupakan reaksi spontan atas
keterangan Pengadu yang tidak jujur dan tidak logis serta bertentangan dengan
strandar perilaku penyelenggara Pemilu. Namun, DKPP perlu mengingatkan kepada
Teradu V agar lebih bijaksana dalam memilih diksi sehingga mempunyai nilai edukasi
dan pembinaan bagi Pengadu pada khususnya dan lingkungan sekretariat pada
umumnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.