Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 90 Tahun 2020
Ketua & Anggota serta Korsek Bawaslu Kab. Pahuwato
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 24 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 97-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/IX/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Pengadu diundang oleh Teradu I diruangannya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga memberhentikan Pengadu sebagai staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak sesuai prosedur sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum; [4.1.2] Teradu V mengucapkan kata-kata kasar yakni “Tidak Waras”,‘ ’Salah Rekrut’’, ‘’Gila’’ kepada Pengadu saat klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Dalam persidangan Teradu I s.d Teradu IV menjelaskan bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana pada angka [4.1.1] tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Teradu I menjelaskan bahwa Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo Teradu I selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang tata cara dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum di Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Pasal DilanggarPasal 23; Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmawati M. Sulaiman selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pohuwato, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Zubair S.Mooduto selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pohuwato, Teradu III Rahmawaty Dj. Pahabu dan Teradu IV Ramlan masing-masing sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pohuwato, sejak Putusan ini dibacakan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Jaharudin Umar selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo meran
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 90-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksaa da memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 97- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wahyudin A.Gobel Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Pinaloga Dulomo Utara, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmawati M. Sulaiman Jabatan : Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat Kantor : Desa Botubilotahu, Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Zubair S. Mooduto Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat Kantor : Desa Botubilotahu, Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rahmawaty Dj. Pahabu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat Kantor : Desa Botubilotahu, Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ramlan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat Kantor : Desa Botubilotahu, Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Jaharudin Umar Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat Kantor : Jln. Drs. Ahmad Nadjamudin No. 107 Kel. Limba U2 Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai----- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 97-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/IX/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Pengadu diundang oleh Teradu I diruangannya. Kemudian Teradu 1 memberitahukan perihal pemberhentian Pengadu sebagai staf divisi PHL Bawaslu Kabupaten dengan alasan melanggar Kode Etik Pegawai. 2. Bahwa Teradu I kemudian memberikan Surat Keputusan No: 019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020Tentang Pemberhentian Staf PPNPN dilingkungan Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato. 3. Bahwa Pengadu kemudian mempertanyakan kepada Teradu I mengenai surat tersebut yang notebenenya tidak memiliki dasar hukum yang jelas bahkan Teradu I hanya menjawab bahwa hal ini adalah perintah Pimpinan. 4. Bahwa berdasarkan surat keputusan yang diberikan kepada Pengadu, tidak menyebutkan pasal-pasal mengenai pelanggaran apa yang telah dilanggar Pengadu sehingga diberhentikan. 5. Bahwa sebelum surat pemberhentian tersebut dikeluarkan, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan Rapat dibuktikan dengan Undangan No : 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 Perihal Undangan dengan agenda Pembahasan Tindaklanjut hasil Klarifikasi atas percakapan yang dilakukan melalui Whatsapp Grup bertempat di Bawaslu Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani langsung oleh Pengadu V. 6. Bahwa pada saat rapat berlangsung Pengadu heran ketika rapat itu berubah seperti dalam suasana sidang, sehingga Pengadu merasa gugup bahkan tertekan pada saat itu, karena Pengadu tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri sementara Pengadu mengetahui bahwa dalam proses persidangan para Pengadu dan Teradu berhak membela diri namun kenyataannya tidak pernah diberikan kesempatan tersebut. 7. Bahwa pada saat rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Koordinator Sekretariat Kota Gorontalo, Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Gorontalo serta sebagian staf Bawaslu Provinsi Gorontalo. 8. Bahwa pada proses rapat berlangsung Teradu V menyampaikan kata-kata kepada Pengadu “Tidak Waras”, kata-kata tersebut sempat Pengadu rekam pada menit 17.14 dalam rekaman tersebut kemudian pada menit ke 17.29 Teradu V mengatakan bahwa Pengadu “salah rekrut”, kemudian pada menit ke 17.44 Teradu V kembali memberikan kata-kata kepada Pengadu “Gila’ dengan suara yang keras sehingga Pengadu merasa tertekan dan merasa terhina pada saat itu. 9. Bahwa sebelum Pengadu diberhentikan Pengadu tidak pernah diberikan melakukan kesalahan berat dan tidak pernah diberikan Peringatan secara tertulis oleh Teradu I namun langsung diberhentikan dengan alasan melanggar kode etik. 10. Bahwa setelah Pengadu diberhentikan, terbitlah Berita Online Kronologi.od terkait pemberhentian Pengadu dengan judul “Diberhentikan dari staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, ini respon Wahyu Gobel” yang pada intinya Pengadu menyayangkan Lembaga Penegakkan Keadilan Pemilu seperti Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberhentikan Pegawai tidak sesuai prosedur bahkan Pengadu menduga bertentangan dengan Perbawaslu No 6 Tahun 2017. 11. Bahwa setelah berita tersebut terbit maka terbitlah berita online oleh Kronologi.id tanggal 17 Juli 2020 bantahan yang narasumbernya Teradu II dengan Judul Berita “Jawaban Ketua Bawaslu Pohuwato Terkait Pemberhentian Satu Orang Stafnya” yang menurut Pengadu, Teradu II memberikan informasi dengan mengatakan “ stafnya tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan surat peringatan oleh Kepala Sekertariat” dan mengatakan “Pelanggaran kode etik kedua” sehingga Pengadu menganggap, Teradu II memberikan informasi yang tidak bias dipertanggung jawabkan 12. Bahwa setelah berita yang narasumbernya Teradu II maka terbit juga berita online oleh Kronologi.id yang narasumbernya Teradu I yang mengatakan “Berdasarkan Surat Peringatan (SP-1) yang diberikan kepada Wahyu (Pengadu), Kata Rahmawaty (Teradu I)” dan mengatakan “Jadi kita klarifikasi, saya buatkan SP-1 Cuma karena disaat itu kita sibuk, mungkin staf juga saya kasih tahu untuk gandakan SP mereka mungkin tidak sempat dengar, akhirnya tidak sempat, tidak tersalur, tidak diterimakan” atas perkataan Teradu I tersebut, Pengadu merasa SP-1 tersebut memang tidak ada dan Pengadu tidak pernah menerima SP-1 sebagai alasan dari Teradu I dan Teradu II memberhentikan Pengadu. 13. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2020 kembali terbit berita online Fakta.News yang narasumbernya Teradu I yang mengatakan “Memang dalam Keputusan itu saya (Teradu I) saya yang tanda Tangan tapi Keputusan bukan di saya” dan mengatakan “memang surat peringatan sudah ada namun surat tersebut tidak dikeluarkan dan hanya dalam bentuk peringatan lisan” atas pernyatan Teradu I tersebut tidak konsisten dalam memberikan pernyataan apalagi kepada media yang menjadi konsumsi banyak orang dan pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan sebelumnya oleh Teradu I dan Teradu II sehingga Pengadu merasa telah terjadi pembohongan public yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II 14. Bahwa pemberhentian Pengadu sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidaklah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur didalam Perbawaslu 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dan pada kenyatannya mekanisme tersebut tidak pernah diterapkan pada Pengadu sehingga bias dikatakan surat pemberhentian yang ditandatngani oleh Teradu I tersebut cacat secara prosedur dan cacat secara hokum. 15. Bahwa akibat dikeluarkannya surat pemberhentian yang tidak sesuai prosedur tersebut Pengadu merasa Integritas telah tercederai serta Pengadu telah kehilangan pekerjaan padahal di Kabupaten Pohuwato sekarang ini tengah berlangsung perhelatan Pemilihan Kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati sehingga kalaupun itu benar Pengadu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pegawai mestinya pihak Bawaslu kabupaten Pohuwato mempertimbangkannya, atau minimal diberikan sanksi peringatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Keterangan Saksi; 2. P-2 Undangan Rapat; 3. P-3 Surat Keputusan Koordinator Sekertariat Bawaslu kabupaten Pohuwato tentang pemberhentian staf dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 4. P-4 Rekaman suara; 5. P-5 Berita Acara Klarifikasi; 6. P-6 Kliping Berita Online. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Nelson Parera Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terkait dengan Surat Peringatan Pertama dari Teradu I ke Pengadu selama di Sekretariat Bawaslu Pahuwato tidak pernah melihatnya. Saksi ikut di klarifikasi dan memberikan keterangan. Saksi dalam WAG PPNPNS Gorontalo hanya memberikan himbauan dan tidak berkomentar yang macam-macam karena masih bulan puasa. Saksi di klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai Bawaslu. Saksi menjelaskan bahwa pengadu pernah bercerita belum pernah mendapat Surat Peringatan Pertama dari Teradu I. 2. Noldi K. Mohi Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terkait dengan Surat Peringatan pertama Pengadu belum pernah menerima dan tidak ada tanda terima dan serah terima. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa teradu 1 pada pokokyna menolak seluruhnya aduan yang diajukan oleh pengadu kecuali terhadap dalil yang dapat dibuktikan kebenarannya. 2. Bahwa dalam hal pokok perkara yang di sampaikan oleh Sdr. Pengadu dalam Lampiran Surat Panggilan dengan Nomor Pengaduan: 97-P/L-DKPP/IX/2020 dan Nomor Perkara: 90-PKE-DKPP/IX/2020 Point 1 yang mengatakan “Teradu 1 s.d Teradu V diduga memberhentikan Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perbawslu 6 tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum” 3. Bahwa sebagaimana Point 1 di atas Permohonan Sdr. Pengadu tidak berdasar dan tidak dapat diterima, karena Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam hal menangani Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo, selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang tata cara dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Peimilihan Umum di Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 4. Bahwa dalam proses pelaksanaan Penanganan Pelangaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Sdr. Pengadu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato sudah sesuai prosedural sebagaimana yang tercantum dalam Perbawaslu 6 tahun 2017. 5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Bulan Mei tahun 2020 Sdr. Pengadu menuliskan komentar berupa percakapan pada Group Whatsaap dengan nama Group “PPNPNS BAWASLU” yang mengatakan “ Arahan pusat ???? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini Provinsi ehhhh Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii Provinsi olo iko iko kan aneh Apa guna orang orang cerdas diatas klo semua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yg ada depe nama Kabubu itu Harus Perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang Mo ingat kamri gaya li dorang ba kse materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiiii Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan” 6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Bulan Mei tahun 2020 Sdr. Teradu 1 mendapatkan informasi berupa Screen Shot percakapan pada Group Whatsaap dengan nama Group “PPNPNS BAWASLU” dari Nomor Hp : 0853989XXXXX yang mana salah satu Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengomentari percakapan pada Group Whatsaap dengan komentar “ Arahan pusat ???? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini Provinsi ehhhh Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii Provinsi olo iko iko kan aneh Apa guna orang orang cerdas diatas klo semua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yg ada depe nama Kabubu itu Harus Perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang Mo ingat kamri gaya li dorang ba kse materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiiii Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan” 7. Bahwa teradu 1 setelah mendapatkan informasi,langsung meneruskan Screen Shot percakapan tersebut dalam group Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan nama group “PIMPINAN POHUWATO”, dan mengatakan “ sekedar info utk pimpinan, saya jadi TDK enak dengan dorang provinsi. Ini THR walaupun sdh ada aturan dari pusat, tetap akan ada turunannya dari instansi masing2. Ini t wahyu so ba feto2 dorang di Provinsi”. kemudian salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato meneruskan Screen Shoot tersebut kepada Sdr. Pengadu dengan maksud dan tujuan yang tidak di ketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang lain. 8. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Sdr. Teradu 1 meminta petunjuk dan arahan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan infromasi yang didapatkan oleh Teradu 1 tentang komentar yang dilakukan oleh salah seorang Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam Group “PPNPNS BAWSLU”; 9. Bahwa berdasarkan petunjuk dan arahan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo secara lisan melalui Via Telephone, yang mana kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan kepada Sdr. Teradu 1 untuk melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Pengadu untuk dimintai keterangan terhadap peristiwa yang terjadi pada tangal 15 Mei tahun 2020; 10. Bahwa pada hari senin tanggal 18 Bulan Mei tahun 2020 Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020 sehubungan dengan laporan di media sosial Group Whatsapp”PPNPNS” pada tanggal 15 Mei 2020, perihal pemberian keterangan dalam klarifikasi terkait dengan percakapan Group Whatsapp PPNPNS yang isinya di duga melanggar Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Penyalahgunaan media komunkasi; 11. Bahwa dalam hal untuk melaksanakan proses Klarifikasi, maka Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, menerbitkan SK Tim Klarifikasi dengan Nomor: 05/GO.05/HK.01.01/III/2020, tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Kode Etik Pegawai Dilingkungan Bawslu Kabupaten Pohuwato; 12. Bahwa dar hasil Klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Klarifkasi kepada Sdr. Pengadu yang mana dalam keteranganya sdr. Pengadu menyampaikan “bahwa dirinya tidak mengetahui jika terkait dengan undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, oleh karenaya dalam klarifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Klarifikasi, Sdr. Pengadu tidak memberikan keterangan dengan alasan di atas. 13. Bahwa selanjutnya dalam klarifikasi pada point keterangan tambahan oleh Pengadu menyampaikan bahwa “ seingat saya berangkat dari pembuatan Group Whatsaap PPNPNS yang di buat oleh Staf PPNPNS Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk merangkul PPNPNS di Kabupaten Kota dan Group itu sebagai ruang lingkup, sharing atau komunikasi antara pegawai Non PNS dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kota, kemudian dalam pembahasan di Group PPNPNS kita terbiasa berkomunikasi dalam hal apapun itu, bahkan sampai dengan pembahasan THR saat ini, itu semata-mata hanya diskusi antar pegawai Non PNS dari Bawaslu Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi, dan dalam pembahasan itu seingat saya tidak ada niat untuk menjatuhkan marwah pimpinan bawasllu bahkan itu hanya sebatas pertanyaan Staf Bawaslu Kab/Kota ke Staf Non PNS Provinsi untuk meminta keterangan atas pernyataan kita selaku Staf Kab/Kota, karena sejak awal pertanyaan kita selaku Staf Kab/Kota tidak pernah dijawab oleh staf Non PNS Bawaslu Provinsi yang berkepentingan atas pertanyaan itu, selanjutnya saya sampai dengan saat ini bingung atas surat undangan klarifikasi yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato kepada saya yang mencantumkan terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawasi Bawaslu, dan sampai hari ini saya bingung dengan status saya, apakah sebagai terlapor atau tidak, dan kalaupun status saya sebagai terlapor maka saya berhak mengetahui siapa pelapor dari permasalahan ini sesuai peraturan yang ada dan apa yang menjadi dasar pelapor untuk melaporkan pribadi saya, terakhir jika dalam percakapan dalam group PPNPNS terjadi ketersinggungan maka saya mohon maaf kepada siapa saja yang merasa tersinggung dengan isi percakapan tersebut karena maksud dan tujuan saya hanya sekedar sharing pendapat dengan teman-teman staf PPNPNS yang ada di Group tersebut” (Bukti 14. Bahwa selanjutnya alasan Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan Klarifikasi terhadap Pengadu, tujuannya jika dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui Koordinator Sekretariat pada tanggal 19 Bulan Mei Tahun 2020 Sdr.Pengadu meminta maaf dan mengakui perbuatannya, maka pada saat itu juga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan memberhentikan Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Bawaslu Pemilihan Umum dan menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. Namun dari hasil klarifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Klarifikasi Sdr. Pengadu tidak meminta maaf malah menyalahkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhadap proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato. 15. Bahwa selanjutnya setelah Tim Klarifikasi memintai keterangan kepada Sdr. Pengadu, namun Sdr. Pengadu tidak mau memberikan keterangnya dalam klarifikasi, maka Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui Koordinator Sekretariat mengirimkan hasil klarifikasi tersebut kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam bentuk Soft Copy; 16. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Mei Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti rapat secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo, dimana dalam rapat tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi memerintahkan kepada Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi terhadap staf-staf yang ikut terlibat dalam percakapan Group PPNPNS yang terjadi pada tanggal 15 Mei tahun 2020. 17. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 28 Mei tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan undangan Rapat dengan Nomor : 78/K.GO.05/TU.00.01/V/2020 tentang pembahasan Dugaan Pelanggaran yang dlakukan oleh Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Pohuwato A.n Wahyudin A. Gobel, S.Fil yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 Mei tahun 2020. (Bukti 18. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pleno Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato tentang Penetapan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato An. Wahyudin Alip Gobel. S.Fil dan Nelson Parera SH dengan Nomor: B-08/GO.05/V/2020 menetapkan Dugaan Pelanggaran terhadap Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato A.n Wahyudin Alip Gobel, S.Fil dan Nelson Pararea, SH pada hari Jum’at tanggal 29 Mei Tahun 2020. 19. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengirimkan Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Pengadu tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Nomor: 80/GO.05/SET/HK.00.01/VI/2020. 20. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi yang kedua terhadap Sdr. Pengadu, dalam keterangannya Sdr.Pengadu tetap tidak mengakui kesalahnya, sebagaiaman yang telah Sdr.Pengadu sampaikan pada point 11 diatas. 21. Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Bulan Juni tahun 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Pleno tentang penerusan Dugaan Pelangaran yang dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor: B-12/GO.05/VI/2020. Kemudian dalam kesimpulan Rapat Pleno tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato meneruskan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. 22. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni tahun 2020 Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat bersama di Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan Agenda pembahasan terhadap Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Salah seorang Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, kemudian hasil dalam rapat tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagai atasan langsung dalam memberikan reward dan punishment kepada Sdr. Pengadu tetap berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Seretaris Jenderal Nomor 1 tahun 2017 Tentang tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepada Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan serta Peraturan perundangan yang berlaku. 23. Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli Tahun 2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo mengirimkan surat Penyampaian Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai beserta Telaah Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo kepada Koordinator Sekretariat bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor: 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020; 24. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan telaah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan Pleno tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawasllu Kabupaten Pohuwato pada hari senin tanggal 13 Juni tahun 2020 dengan Nomor: B-28/GO.05/VII/2020. 25. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada tanggal 13 Juni tahun 2020 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawasllu Kabupaten Pohuwato, merekomendasikan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk memberikan surat pemberhentian kepada Sdr. Pengadu dari lingungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 26. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli tahun 2020, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Staf PPNPN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato A.n Wahyudin A. Gobel.S.Fil dengan Nomor 019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020; 27. bahwa pada tanggal 30 Oktober 2019 Koordinator Sekretraiat Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan Surat Peringatan kepada Sdr. Pengadu dengan Nomor: 01/GO.05/Set/KP.08.03/IX/2019, yang isinya memerintahkan kepada Sdr. Pengadu agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. menjaga perilaku disiplin dalam melaksanakan tugas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato; b. apabila ada urusan yang pelaksanaanya menganggu waktu kerja, maka wajib mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung dengan mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badang Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. 28. Bahwa berdasarkan uraian Kronologi yang Sdr. Pengadu sampaikan kepada Dewan Kehormatan penyellenggara Pemilihan, Point 9 menyampaikan “bahwa sebelum pengadu diberhentikan, Sdr. Pengadu tidak pernah diberikan Peringatan secara tertulis oleh teradau 1 namun langsung diberhentikan dengan alasan melangar kode Ertik; 29. Bahwa selanjutnya sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Sdr, Pegadu tidak dapat diterima, dan tidak berdasar, sehingga pernyataan sdr. Pengadu batal demi Hukum, karena pada point 26 diatas Sdr. Pengadu pernah diberikan Surat Peringatan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III, DAN TERADU IV Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IVmenyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa teradu II, Teradu III dan Teradu IV pada pokoknya menolak seluruhnya aduan yang diajukan oleh pengadu kecuali terhadap dalil yang dapat dibuktikan kebenarannya dan diakui oleh Teradu II, III, dan IV; 2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada pokok perkara angka 1, yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga memberhentikan Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perbawaslu No. 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum; Jawaban Teradu II, III dan IV adalah sebagai berikut : - Bahwa dalil pengadu dalam aduan tersebut tidak benar dan mengada-ada karena pada prinsipnya pemberhentian Pengadu sudah dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu; bahkan proses penyelesaiannya menyita waktu yang begitu panjang karena disebabkan yang bersangkutan (Pengadu) tetap ngotot tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan bahwa Pengadu tidak pernah melakukan kesalahan; 3. Bahwa Pengadu mendalilkan pada angka 11 berita online oleh kronologi.id tanggal 17 Juli 2020 bantahan yang narasumbernya Teradu II memberikan informasi dengan mengatakan “ stafnya tersebut sebelumnya sudah pernah diberikan surat peringatan oleh Kepala Sekertariat” dan mengatakan “Pelanggaran Kode Etik kedua” sehingga Pengadu menganggap Teradu II memberikan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan; Jawaban Teradu II adalah sebagai berikut : - Bahwa dalil pengadu tersebut tidak benar karena pada dasarnya Pengadu sudah pernah diKlarifikasi oleh Koordinator Sekertariat Bawaslu Pohuwato karena telah melakukan pelanggaran dan diberikan Surat Peringatan hal ini berdasarkan konfirmasi teradu II kepada Koordinator Sekertariat, bahkan pengadu sudah berulang kali diberikan pembinaan secara lisan namun pengadu tetap tidak merubah sikapnya yang sering melanggar disiplin pegawai Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 4. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana dalam angka 12 yang pada pokoknya menyebutkan “ Pengadu merasa SP-1 tersebut memang tidak ada dan Pengadu tidak pernah menerima SP-1 sebagai alasan dari Teradu I dan Teradu II memberhentikan Pengadu” Jawaban Teradu II adalah sebagai berikut : - Bahwa dalil aduan Pengadu adalah dalil yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum karena Teradu II tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Peringatan, karena terkait dengan Pemberian Surat Peringatan kepada pegawai yang melanggar disiplin dan Etik Pegawai adalah kewenangan Koordinator Sekertariat bukan kewenangan Teradu II sebagai Ketua Bawaslu; 5. Bahwa Pengadu mendalilkan sebagaimana tercantum dalam angka 13 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pengadu “merasa” telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II” Jawaban Teradu adalah sebagai berikut : - Bahwa dalil aduan Pengadu adalah dalil yang hanya mengada-ada karena secara tegas Pengadu hanya menggunakan kalimat “merasa” dengan demikian Pengadu sendiri tidak yakin bahwa Teradu I dan Teradu II telah melakukan pembohongan publik dengan demikian maka dalil aduan dari pengadu harus dikesampingkan; - Bahwa Teradu II sebelum memberikan keterangan kepada media Teradu II telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Teradu I (Koordinator Sekertariat) sehingga apa yang disampaikan oleh Teradu II kepada media sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Koordinator sekertariat sebagai Pimpinan (atasan langsung pegawai) yang berwenang dalam mengeluarkan Surat Peringatan; 6. Bahwa pada tanggal 29 Mei Tahun 2020 Teradu II, III dan IV melaksanakan rapat pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu yang dihadir langsung oleh Koordinator sekertariat dalam menindaklanjuti hasil rapat dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo, (bukti. T21: Undangan Rapat) 7. Bahwa para Teradu (Teradu II, III, dan IV) pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 telah melakukan Rapat Pleno penerusan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengadu kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo karena Koordinator Sekertariat bersama tim yang dibentuk tidak dapat mengambil kesimpulan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu disebabkan pengadu ngotot untuk tidak memberikan keterangan pada saat diklarifikasi oleh tim klarifikasi, (bukti. T2-2: Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu). (bukti. T2-3: Photo Rapat pleno); 8. Bahwa para Teradu (Teradu II, III dan teradu IV di undang oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Nomor 140/GO/SET/HK.00.01 /VII/2020 untuk dimintai keterangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu, (bukti. T2-4: Undangan Bawaslu Provinsi); 9. Bahwa selanjutnya para Teradu (Teradu II, III, dan IV) pada tanggal 13 Juli Tahun 2020 melakukan Rapat Pleno dalam rangka menindak lanjuti surat Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tentang penyampaian kajian dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pengadu yang selanjutnya hasil pleno tersebut diteruskan kepada Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangannya dalam pengambilan keputusan, (bukti. T2-5: Berita Acara Pleno dan Notulen). (bukti. T2-6: Photo Rapat Pleno); 10. Bahwa sebelum terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu para Teradu (teradu II, III dan IV) selalu memberikan pembinaan disiplin pegawai dan etik pegawai disetiap Apel rutin dan dilanjutkan dengan rapat internal yang dilaksanakan setiap hari senin maupun pada pelaksanaan rapat internal pada hari-hari lainnya; 11. Bahwa dalam hal pelaksanaan Apel rutin dan dilanjutkan dengan rapat internal yang dilaksanakan disetiap hari Senin yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu, Pengadu seringkali tidak menghadiri Apel rutin dan rapat internal tersebut tanpa keterangan yang disampaikan kepada pimpinan, (bukti. T2-7: Absen dan Photo kegiatan); 12. Bahwa pada bulan Juni teradu II dan teradu III pernah menyarankan kepada pengadu agar memberikan keterangan yang benar pada saat dimintai ketarangan oleh Bawaslu Provinsi serta memohon maaf kepada meraka atas kesalahannya, namun nasehat tersebut tidak dilaksanakan oleh pengadu dengan dalih bahwa pengadu tidak melakukan kesalahan; 13. Bahwa pada Tanggal 26 November Tahun 2019, saat teradu II dan teradu III memimpin rapat internal dengan staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Pengadu dengan tegas dan suara lantang meminta kepada Koordinator sekertariat untuk membagi anggaran Pejalanan Dinas Staf karena Pengadu merasa bahwa Anggaran tersebut adalah hak dari Pengadu; yang kemudian teradu II selaku pimpinan rapat menambahkan penjelasan Koordinator Sekertariat yang mejelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut tidak menjadi hak setiap orang selama belum melaksanakan pekerjaan/perjalanan dinas, (bukti. T2-8: Photo Pelaksanaan Rapat Internal) 14. Bahwa dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sebelum saudara Pengadu diberhentikan, Teradu II, III dan IV selaku Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato sering memperingati atau memberikan pembinaan secara lisan kepada saudara Pengadu terkait dengan disiplin pada saat jam kantor dan mengingatkan untuk selalu mentaati peraturan-peraturan yang sudah ditentukan di lembaga Bawaslu, akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan arahan-arahan tersebut dan malah memperlihatkan sikap yang sepertinya melawan kepada pimpinan, contohnya pada saat Koodinator Sekertariat sementara memberikan nasehat kepada Pengadu, Pengadu malah menjawab dengan suara yang keras dalam ruangan Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 15. Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober Tahun 2019 Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengundang saudara Pengadu keruangan Teradu II untuk diberikan nasihat/pembinaan langsung kepada Pengadu terkait dengan tindakan Pengadu yang sudah melebihi batas yakni melakukan perlawanan kepada Koordinator Sekertariat dengan cara membentak dan bersuara keras didalam ruangan sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 16. Bahwa sepengetahuan para Teradu, (Teradu II, III dan IV) selama ini tidak memiliki masalah pribadi dengan pengadu; 17. Bahwa pada prinsipnya pemberhentian terhadap Pengadu dari Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Pohuwato bukan karena dendam pribadi/masalah pribadi melainkan tujuannya semata-mata untuk menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Pohuwato serta suasana kerja yang kondusif dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato, apalagi saat ini dikabupaten Pohuwato sementara berlangsung tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 18. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para Teradu (Teradu II, III, dan IV) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu; [2.5.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: a) Bahwa Teradu V membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui oleh Teradu V; b) Bahwa Pengadu mendalilkan “sebelum surat pemberhentian tersebut dikeluarkan, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan Rapat dibuktikan dengan Undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 Perihal Undangan dengan agenda Pembahasan Tindaklanjut hasil Klarifikasi atas percakapan yang dilakukan melalui Whatsapp Grup bertempat di Bawaslu Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani langsung oleh Pengadu V”, adapun jawaban Teradu V adalah sebagai berikut: Bahwa benar surat tersebut ditandatangani oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan alasan :  Bahwa telah terjadi percakapan yang tidak sesuai etika sebagai Pegawai di Lingkungan Bawaslu dan melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu RI, yang disampaikan dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, yang membahas tentang pembayaran Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo; (Vide Bukti T3-1)  Bahwa dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, Pengadu selaku salah satu Staf Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Pohuwato menuliskan komentar/ tanggapan pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 yaitu: “Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko-iko, kan aneh. Apa guna orang orang cerdas di atas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada., depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”. Komentar tersebut, jika diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna orang cerdas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi. Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika berhadapan dengan atasan”; (Vide Bukti T3-2)  Bahwa komentar/tanggapan dalam Group What’s App pada hari kamis Tanggal 14 Mei 2020 tersebut dilakukan oleh Pengadu atas pernyataan Staf Teknis (PPNPNS) Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Roy Hamrain yaitu: “Sesuai informasi masih menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Krna ini besaran THR utk PPNPNS Provinsi/kab/kota masih disesuaikan dgn anggaran efek hasil revisi kemarin. insyaAllah bsk. Info dari pusat suratnya akan keluar malam ini. Basabar dulu…. Tetap mo tabayar ini THR. Semua butuh proses. InsyaAllah secepatnya. Berdoa saja. Kalao so ada surat edaran kebijakan dr sekjend so mo cepat proses THR provinsi dan kab/kota, semua tergantung arahan pusat dan qt di adm khususnya bag.keu selalu siap memproses biar nnt ba sahur di kantor”. Komentar tersebut, jika diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu “ sesuai informasi menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Karena besaran THR untuk PPNPNS Provinsi/Kab/Kota masih disesuaikan dengan anggaran, sebab evek hasil revisi kemarin. InsyaAllah besok. Info dari pusat, suratnya akan keluar malam ini. Bersabar dulu. Tetap akan terbayarkan THR ini. Semua butuh proses. Insyaallah secepatnya. Berdoa saja. Kalau sudah ada surat edaran/kebijakan dari Sekjen, akan cepat proses THR Provinsi/Kab/Kota, semua tergantung arahan pusat dan kita di Administrasi khususnya bagian keuangan selalu siap memproses, biar nantinya sahur dikantor”; (Vide Bukti T3-3)  Bahwa atas permasalahan tersebut di atas, maka berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, akan tetapi Pengadu menunjukan sikap yang tidak sepantasnya, sebab Pengadu tidak bersedia memberikan keterangan klarifikasi sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tertanggal 19 Mei 2020 yang diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo; (Vide Bukti T3-4)  Bahwa untuk memastikan siapa saja yang melakukan percakapan didalam Group What’s App tersebut, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Internal bersama dengan Koordinator Divisi SDM & Organisasi, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sebagaimana surat undangan Nomor: 132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020; (Vide Bukti T3-5)  Bahwa hasil rapat tersebut, terungkap selain Pengadu ada beberapa Staf yang ikut dalam percapakan antara lain Sdr. Ikbal Arbie dan Sdr. Ikrar Akase Staf Bawaslu Kota Gorontalo, Sdr. Stenli Tinduku dan Sdr. Subarkah Komandangi Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sdr. Agus Laingo Staf Bawaslu Kabupaten Bone Bolango serta Sdr. Aldi Ahmad Staf Bawaslu Kabupaten Boalemo. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyampaikan telah meminta klarifikasi kepada Pengadu, akan tetapi Pengadu tidak bersedia, olehnya diminta kepada Bawaslu Kab. Pohuwato untuk Kembali mengundang Pengadu untuk dimintai keterangan klarifikasi;  Bahwa sebagai tindak lanjut hasil pertemuan di Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 28 Mei 2020, maka Bawaslu Kab. Pohuwato telah mengundang kembali kepada Pengadu untuk dimintai klarifikasi yang kedua kalinya, namun Pengadu tetap tidak bersedia memberikan keterangan klarifikasi sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tertanggal 03 Juni 2020 (Vide Bukti T3-6)  Bahwa setelah dilakukan upaya klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, namun Pengadu tetap tidak bersedia memberikan klarifkasi, maka Bawaslu Kab. Pohuwato menyampaikan Surat Penerusan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan surat Pengantar Nomor: 014/GO.05/HK.05.02/VI/2020, yang pada pokoknya menyerahkan permasalahan tersebut untuk diselesaikan di Bawaslu Provinsi Gorontalo; (Vide Bukti T3-7)  Bahwa berdasarkan surat penerusan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato tersebut, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui surat dengan nomor: 140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17 Juni 2020, mengundang kepada Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, dan Bawaslu Kota Gorontalo serta menghadirkan Pengadu Sdr. Wahyu Gobel dan Sdr. Ikrar Akase (Staf Bawaslu Kota Gorontalo) untuk menghadiri rapat bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut pada hari kamis tanggal 18 Juni 2020, bertempat di Lantai III kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi Gorontalo; (Vide Bukti T3-8) c) Bahwa Pengadu mendalilkan “Bahwa pada saat rapat berlangsung Pengadu heran ketika rapat itu berubah seperti dalam suasana sidang, sehingga Pengadu merasa gugup bahkan tertekan pada saat itu, karena Pengadu tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri sementara Pengadu mengetahui bahwa dalam proses persidangan para Pengadu dan Teradu berhak membela diri namun kenyataannya tidak pernah diberikan kesempatan tersebut”, adapun jawaban Teradu V adalah sebagai berikut :  Bahwa Teradu membantah dan menolak secara tegas dalil Pengadu tersebut;  Bahwa semua rangkaian rapat yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo menggunakan metode tanya jawab, mengenai permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kab. Pohuwato, dimana Teradu Bersama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kasek memberikan pertanyaan kepada Pengadu, kemudian Pengadu diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Artinya Pengadu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa maksud dari Pengadu memberikan komentar dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, namun Pengadu menyampaikan jawaban yang tidak rasional yakni dengan mengatakan “arahan pusat yang disampaikan dalam group WhatsApp tersebut adalah pusatnya sendiri (sambil menujuknya) berulang-ulang, sebagaimana tertuang dalam Notulensi Hasil Rapat. (Vide Bukti T3-9)  Bahwa tertanggal 18 Juni 2020 dan Rekaman Rapat yang berdurasi kurang lebih 01:55:27 (1 Jam 55 Menit 27 detik) dan sesi klarifikasi dengan metode tanya tawab antara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Pengadu dimulai pada menit ke 00:05:55 sampai dengan pada 01:18:47; (Vide Bukti T3-10)  Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pengadu mengsulkan agar yang dimintai keterangan bukan hanya Pengadu sendiri akan tetapi seluruh Staf yang terkait dengan percakapan tersebut. Olehnya Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang kembali dalam Rapat Bersama pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2020 dengan undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020, dengan menghadirkan seluruh Staf yang terkait dalam percakapan WhatsApp tersebut untuk dimintai keterangan. (Vide Bukti T3- 11)  Bahwa seluruh staf yang diundang dalam pertemuan tersebut, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki perilaku berkomunikasi/ berdiskusi terutama di media sosial, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, kecuali Pengadu sendiri, yang terkesan membangkang tidak mau mengakui kesalahannya.  Bahwa dalam dalam rapat tersebut, Teradu V sebagai pimpinan rapat lebih awal menanyakan pertanyaaan-pertanyaan sederhana kepada yang bersangkutan yaitu : Teradu V : Saudara Wahyu sdh berapa lama anda di Bawaslu pohuwato? Pengadu : dari 2017 Teradu V : apakah selama ini anda merasa kesal?. Karena saya membaca percakapan ini begitu Panjang, apakah ini luapan emosional, atau ada masalah yang tidak terselesaikan. Selama 2017 anda di Bawaslu pohuwato apa yang anda rasakan sehingga membuat anda kesal?? dan saya minta anda bicara yang jujur ya.. Pengadu : kesal secara pribadi tida ada pak, terkadang psikologi orang itu yang bekerja lebih dari waktu bahkan memakan begitu banyak tenaga, pikiran, tetap ada rasa jengkel. Teradu V : kekesalan anda di Bawaslu pohuwato dari 2017 sampai dengan sekarang, apakah lembur dibayarkan atau tidak? Pengadu : kalau itu terjadi pak, tapi masalah administrasi tidak tau perkembangannya, cuman siapa saja yang secara psikologis saya merasa dirugikan. Teradu V : berapa orang yang tidak dibayarkan lemburnya atau haknya? Pengadu : dibayarkan semua pak, cuman memang ada keterlambatan Teradu V : perjalanan dinas? Pengadu : ada pak Teradu V : jadi tdk ada masalah dikantor kan? Pengadu : tidak ada masalah pak Teradu V : ada juga laporan, anda ini sering pulang ke kota tidak ada kabar? Pengadu : tetap saya minta ijin pak, secara lisan kadang lewat wa Teradu V : lewat wa ke siapa? ke semua pimpinan atau ke ibu sek? Pengadu : ke ibu sek Teradu V : kita juga dapat informasi bahwa anda pernah berkelahi dengan kasek? Pengadu : cuman adu mulut pak Teradu V : apa masalahnya? Pengadu : cuman masalah kesalah pahaman, waktu itu saya ditegur oleh ibu kasek misalnya terlambat masuk , tidak minta ijin Teradu V : anda tidak senang di tegur oleh kasek? Pengadu : bukan tidak senang pak, maksudnya klau ada prosedur meminta ijin harus menyurat maka semua staf sama rata tidak bisa hanya sebagian yang ditekan kemudian sebagian tidak terlalu, semua staf di kantor itu melakukan kesalahan pak, cuman seakan-akan tidak semua di permasalahkan, atau kesalahan saya paling besar cuman saya mengklarifikasi. Teradu V : Menurut anda bagaimana sebetulnya etika berhadapan dengan atasan anda? Pengadu : saya sampaikan berhadapan tapi tidak langsung berbantah bantahan. Teradu V : dalam percakapan ini banyak sekali yang anda sampaikan tapi saya ingin pastikan dlu, apakah benar anda yang menyampaikan ini lewat wa ini? Pengadu : yaa Teradu V : anda yaa? Pengadu : iyaa Teradu V : Sejak kapan anda ada di group wa ini? Pengadu : sejak staf Bawaslu provinsi membuat group Teradu V : siapa yang buat group wa ini? Pengadu : setahu saya waktu itu pak Adnan pak, kemudian dibuat admin kabupaten/kota Teradu V : apa tujuannya group ini? Pengadu : tujuannya dibuatnya group PPNPNS ini untuk ajang komunikasi dan silaturahmi serta mencurahkan segala apa yang kita rasakan selama ini apapun itu Teradu V : untuk melawan juga yaa? Pengadu : bukan melawan pak, Teradu V : kalau saya membaca pernyataan pernyataan yang ada di group ini ada bunyi memperjuangkan hak kita;  Bahwa dari semua staf yang dimintai keterangan, menujukan sikap/perilaku yang baik dan sopan, menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mangulangi lagi perbuatan/diskusi dgn penyampaian kata-kata yang melecehkan Lembaga, kecuali Pengadu Sdr. Wahyu Gobel yang sama sekali tidak menunjukan sikap/perilaku yang sopan, dimana yang bersangkutan hadir dengan menggunakan celana Jeans, dan kemeja dada terbuka, dan menunjukkan sikap tidak bersalah sama sekali; (Vide Bukti T3-12);  Bahwa semua staf yang dimintai klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf serta berjanji akan memperbaiki sikap/perilakunya terutama berdiskusi di media sosial, maka semua staf tersebut hanya diberikan surat peringatan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, dan hanya Pengadu sendiri yang diberhentikan;  Bahwa sebenarnya tujuan dilaksanakannya rapat bersama hari kamis tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah untuk memberi kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan/klarifikasi atas perbuatannya, karena kami pun sebagai Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo menjaga jangan sampai ada perbuatan atau tindakan sewenang- wenang oleh Ketua/Anggota atau Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhadap Pengadu sebagai Staf, akan tetapi pertemuan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membela diri, justru menyampaikan sesuatu yang tidak rasional, tidak mengakui kesalahan serta menunjukkan sikap membangkang; (Vide Bukti T3-10) d) Bahwa Pengadu mendalilkan “Bahwa pada proses rapat berlangsung Teradu V menyampaikan kata-kata kepada Pengadu “Tidak Waras”, kata-kata tersebut sempat Pengadu rekam pada menit 17.14 dalam rekaman tersebut kemudian pada menit ke 17.29 Teradu V mengatakan bahwa Pengadu “salah rekrut”, kemudian pada menit ke 17.44 Teradu V kembali memberikan kata-kata kepada Pengadu “Gila’ dengan suara yang keras sehingga Pengadu merasa tertekan dan merasa terhina pada saat itu”, adapun jawaban Teradu V adalah sebagai berikut:  Bahwa Teradu V membantah dan menolak secara tegas dalil Pengadu tersebut;  Bahwa pernyataan Teradu V sebagai lanjutan pertanyaan klarifikasi kepada Pengadu, secara utuh terjadi pada saat proses tanya jawab yang sedang belangsung yakni pada menit ke 00:13:20 sampai dengan pada menit ke 00:19:55 yaitu : Teradu V : Oke saya lanjut, yang anda sampaikan dalam wa ini, bahwa anda mengomentari pernyataan pak roy “Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko iko kan aneh. Apa guna orang orang cerdas diatas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”, ini pernyataan anda atau bukan?; Pengadu : pernyataan saya pak; Teradu V : Pernyataan anda. Oke baik, apa maksud anda mengungkapkan kata-kata ini?; Pengadu : sebelumnya untuk mengetahui maksud dari komentar saya itu dari awal-awal komentar; Teradu V : cerita anda ini panjang, kalau kita baca semuanya, coba anda sampaikan? Pengadu : Pertama saya berkomentar itu atas ditandai oleh teman “wahyu ba kase kamari komentar ngana” karna jujur pak dalam group itu bahkan hal-hal yang tidak perlu di posting itu terjadi pak. Saya mo jujur saja klau orang Gorontalo bilang yang bangganga sekali pun ada di group itu pak jadi bahan lelocon; Teradu V : saya tidak tanya orang lain, anda saya tanya; Pengadu : sehingga komentar itu hanya eeh karna suasana pada saat itu baku-baku sedu, jadi bakusudu samua pak, saya membahas THR, maka saya punya bukan THR pak tapi the air, kemudian karna sudah bahas perempuan, maka saya bahas romantic dari awal siapa yang bercumbu dengan keuangan tolong ba bilang kamari sup torang butuh informasi baru ada lagi yang ba tamba maksud dari bercumbu apa wahyu co kase jelas baru ada lagi yang ba B bahas; Teradu V : saya paham argmentasi yang anda sampaikan, tapi anda menyebutkan mo inga kamari gaya li dorang. Gaya li dorang yang anda maksud itu siapa?, dikita ini lengkap semua apakah kita ini dengan pak kasek, kabag atau ketua anggota dan korsek yang di pohuwato?; Pengadu : karna di group itu kita hanya sesama staf, maka cuman sebatas staf itu yang kita berkomentar; Teradu V : ini rasionalnya, anda biar berkelik kemana pun yang anda maksud ini adalah orang, siapa yang anda maksdud kase materi itu seperti yang ada dalam percakapan anda maksud itu, siapa yang anda maksud itu?; Pengadu : saya tidak bermaksud pimpina Bawaslu pak; Teradu V : yaa terus siapa yang anda maksud?; Pengadu : saya menggambarkan disemua Lembaga pada saat itu; Teradu V : anda jang menuduh Lembaga yang lain, ini akan dipermasalahkan nanti; Pengadu : karena saya, tidak menyebutkan pimpinan pada saat itu, arahan pusat yang saya maksud itu, pusat yang ini pak (sambil menunjuk pusaryang ada di perut); Teradu V : jangan-jangan anda maksud Bawaslu RI?; Pengadu : bukan pak, pusat yang ini saya maksud (sambil menunjuk pusaryang ada di perut), karna kita membahas yang romantis dari awal; Teradu V : pusat yang mana anda maksdud?; Pengadu : pusat yang ini pak (sambil menunjuk pusar yang ada di perut); Teradu V : anda ini stress?, coba diuji dulu kejiwaannya, jangan-jangan tidak waras ini!!. Anda bicara yang serius gak ini; menit ke-17:34 Pengadu : serius pak, kalau saya memang sengaja langsung saya bilang saja pimpinan; Teradu V : ini model-model begini, pimpinannya salah rekrut ini. apa yang salah dengan pusat anda? Jadi anda mempermasalahkan pusat anda sendiri?; Pengadu : karna arahan pusat disitu tidak jelas kan pak sehingga saya tanya arahan pusat?; Teradu V : jadi pusat yang ada maksud pusatmu?; Pengadu : pusat yang ini maksud saya pak (sambil menunjuk pusaryang ada di perut) bukan Bawaslu RI, karena pada saat itu kita berkomentar cuman baku-baku sedu; Teradu V : ini sedangkan kita dia bohongi, apalagi orang lain. Sekali lagi pak sek tolong dicatat kelakuan-kelakuan seperti ini. Berbelit seperti apa, anda kira kita ini anak-anak. Jadi ini rasionalisasinya, meskipun anda berkelit bagaimanapun, yang anda maksud ini adalah pimpinan kita. Barangkali kita juga provinsi. Makanya saya tanya, apa yang membuat anda kesal? Gara-gara THR belum cair? Emang ini uang anda? Dirumah langsung ambil? Semua punya prosedur. Makanya kalau anda kesal dengan itu, kita coba jawab dalam klarifikasi. Masalanya ini misalnya belum ada petunjuk dari RI. Selama ini kita perintahkan pak kasek ini untuk percepat gajinya orang, percepat haknya orang, anjuran nabi bayarkan haknya orang sebelum keringatnya kering, tapi tidak semudah itu. Lalu anda mengatakan kita sama dengan kucing basah, lalu anda bilang lagi pusat itu adalah pusatmu sendiri. Ini pernyataan gila ini. Jangan anda berbelit-belitlah, jangan bohong-bohonglah, tidak bagus pegawai begini model; menit ke-19:45  Mendengar jawaban Pengadu sebagaimana diuraikan diatas yang tidak masuk akal, maka Teradu V menyerahkan kepada rekan pimpinan Pak Ahmad Abdullah yang berada disamping kanan. Bapak Ahmad Abdullah, memulai pertanyaan dengan meminta kepada Pengadu untuk menyampaikan secara jujur, dengan menyampaikan bahwa org bersalah itu biasa dan bisa dimaklumi yang penting jujur, itulah substansi integritas sebagai peyelenggara Pemilu. Kemudian bapak ahmad Abdullah kembali menanyakan siapa arahan pusat yang dimaksud? Akan tetapi Pengadu Kembali menjawab bahwa pusat yang ini maksud saya pak (sambil menunjuk pusaryang ada di perut); (Vide Bukti T3-10)  Bahwa setelah Bapak Ahmad Abdullah, juga dilanjutkan oleh pimpinan yang lain Bapak Rahmad Mohi, beliau juga pada pokonya menyampaikan hal yang sama dengan Bapak Ahmad Abdullah, lalu kembali mengkonfimasi siapa yang dimaksud dengan Arahan Pusat yang ditulis Pengadu dalam group WhastApp, akan tetapi pengadu tetap mengatakan bahwa pusat yang dimaksud adalah pusatnya sendiri (sambil menunjuk pusar yang ada di perut); (Vide Bukti T3-10)  Bahwa setelah Pengadu menyampaikan secara berulang dengan selalu menujuk pusatnya sendiri, maka Teradu V mempersilahkan kepala sekretariat Bapakk Nikson Entengo, untuk menyampaikan/menanyakan kepada Pengadu, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh pada pernyataannya. Oleh karena Pengadu tidak merubah pernyataan maka, permintaan keterangan kepada Pengadu ditutup/selesai dan dilanjutkan Kembali pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020, karena mengingat pada saat itu staf yang akan dimintai keterangan bersama Pengadu yakni Sdr. Ikrar Akase (Staf Bawaslu Kota Gorontalo) belum bisa hadir karena sakit; (Vide Bukti T3-10)  Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu V, “salah rekrut” sebenarnya bukan ditujukan kepada Pengadu, akan tetapi ditujukan kepada Ketua/Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih cermat dan professional dalam mengangkat/merekrut pegawai agar tidak berkontribusi negative terhadap kinerja lembaga Bawaslu yang profesional dan berintegritas, sebagaimna amanat UU Pemilu/Pemilihan;  Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “tidak waras” sesungguhnya hanyalah pernyataan konfirmasi setelah Teradu membaca/mencermati pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi dengan menyatakan “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud dalam group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya secara berulang-ulang, meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara jujur baik oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu menyampaikan “jangan-jangan tidak waras ini” (Vide Bukti T3-10)  Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “Gila” semata-mata hanyalah respon Teradu setelah membaca pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/ melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta setelah mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud dalam Group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya secara berulang-ulang, meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara jujur baik oleh Teradu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu secara spontan menyampaikan “ini pernyataan gila”, sebab tindakan/perbuatan, perilaku dan jawaban yang disampaikan Pengadu tidak rasional. (Vide Bukti T3-10)  Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang merasa terhina, sesungguhnya yang terhina adalah Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan pernyataan Pengadu yang disampaikan melalui media sosial yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai “kabubu” yang berarti “kayu lapuk atau tidak berguna”, ”Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan “, dan “seperti kucing basah” disampaikan oleh Pengadu melalui media sosial dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020, dimana hal tersebut dapat diakses oleh setiap orang, sebagaimana kutipan lengkap sebagai berikut: “ Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko iko kan aneh. Apa guna orang orang cerdas diatas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan” jika di artikan dalam bahasa Indonesia yaitu “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna orang cerdas diatas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi. Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika berhadapan dengan atasan”; e) Bahwa Pengadu mendalilkan “bahwa setelah rapat tersebut selesai, pengadu dipersilahkan untuk keluar ruangan dan sel f) anjutnya Teradu V dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV melakukan kesepakatan tanpa dihadiri oleh Pengadu untuk memutuskan pemberhentian Pengadu bahkan melakukan rapat pleno namun Pengadu menganggap kesepakatan tersebut cacat hukum dan cacar prosedur”, adapun jawaban Teradu V adalah sebagai berikut :  Bahwa tidak benar Teradu V dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV melakukan kesepakatan tanpa dihadiri oleh Pengadu untuk memutuskan pemberhentian Pengadu bahkan melakukan rapat pleno;  Bahwa yang benar adalah Teradu V bersama Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk mempertanyakan sikap atau langkah apa yang telah dan akan diambil oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Pengadu; (vide bukti T3-10)  Bahwa selanjutnya setelah selesai pertemuan bersama pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 dan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020, ditindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagaimana surat dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo (Vide Bukti T3-13)  Bahwa surat dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 yang ditujukan kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam hal ini sebagai atasan langsung Pengadu, yang pada pokoknya meminta dalam hal memberikan reward dan punishment kepada Pengadu tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan; (Vide Bukti T3-14)  Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, menyebutkan “Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Kepala subbagian wajib mengawasi staf masing-masing dan jika terjadi penyimpang agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menyebutkan : Pasal 23 huruf c : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat Panwascam diberhentiakn apabila : melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara Pemilu dan kode perilaku pegawai; Pasal 29 : Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja;  Olehnya keputusan pemberhentian Pengadu sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Pohuwato, sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian Pengadu dengan Nomor :019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato (Vide Bukti T3-15) g) Bahwa terkait dengan kinerja staf khsususnya di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, sebagai pendukung pelaksanaan tugas Lembaga, berdasarkan pengalaman Teradu V Ketika melakukan monitoring/supervisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengkta di Bawaslu Pohuwato bersama Tim Asistensi dan Staf Bawaslu RI pada tanggal 26 Februari 2020, dan monitoring lanjutan pada tanggal 11 Maret 2020 ketika itu bersamaan dengan penyelesaian sengketa pencalonan perseorangan di Bawaslu Kab. Pohuwato, menurut pengamatan Teradu, keberadaan staf cenderung tidak mau diatur dimana pada saat Teradu berada di sekretariat Bawaslu Kab. Pohuwato meminta kepada ketua dan Anggota bersama korsek untuk menghadirkan staf agar saling membantu bekerja sama dalam menyelesaikan tugas penanganan pelanggaran dan lebih khusus penyelesian sengketa yang sedang ditangani, namun nampaknya tidak bersedia “membangkang”, termasuk Pengadu sendiri yang notabene sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kab. Pohuwato; (Vide Bukti T3-16) h) Bahwa pada faktanya, Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta dukungan pegawai dari Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk membantu pelaksanaan tugas lembaga Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui surat Nomor; 41/K.GO.05/ TU.00.01/III/2020, Perihal permohonan pendampingan, tertanggal 4 Maret 2020 dan Surat Nomor; 102/ K.GO.05/TU.00.01/III/2020, Perihal Permohonan Penugasan Staf/Pegawai dari Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 12 Juli 2020. Kenyataan ini menujukkan bahwa ada permasalahan fungsi pegawai/staf secretariat di Bawaslu Kab. Pohuwato yang tidak maksimal, dan tentu harus diselesaikan secara serius oleh karena Bawaslu Kab. Pohuwato sedang melaksanakana Pilkada 2020. (Vide Bukti T3-17) i) Bahwa Teradu tidak ada masalah pribadi dengan Pengadu, yang bersangkutan sebelumnya sering bertemu seperti halnya “kakak dan adik” atau “senior dan junior”. Peristiwa ini terjadi semata-mata karena terkait dengan perilaku Pengadu sebagai staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang cenderung tidak bisa diarahkan, dan tindakannya yang menyampaikan kata-kata yang tidak rasional melecehkan Lembaga Bawaslu sebagai pengawal demokrasi; j) Bahwa sesungguhnya niatan Teradu yang notabene sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, adalah semata-mata untuk membangun Lembaga Bawaslu yang profesional dan berintegritas, yang terhormat di mata publik demi terwujudnya proses demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat., yang tentu idealnya harus dilakukan oleh orang-orang atau pegawai yang profesional, jujur, ikhlas dan beretika dalam melaksanakan tugas. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTITERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-19, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Keputusan Bawaslu Kabupaten Pahuwato Nomor 05/GO.05/HK.01.01/III/2020; 2. T1-2 Undangan Klarifikasi Nomor 09/GO.05/SET/HK.00/V/2020; 3. T1-3 Keterangan/Klarifikasi Dibawah Sumpah/Janji Wahyudin A.Gobel dan Berita Acara Klarifikasi; 4. T1-4 Undangan Klarifikasi Nomor 11/GO.05/SET/HK.00/VI/2020; 5. T1-5 Keterangan/Klarifikasi Dibawah Sumpah/Janji Wahyudin A.Gobel dan Berita Acara Klarifikasi; 6. T1-6 Berita Acara Pleno Nomor B-12/GO.05/VI/2020 dan Daftar Hadir; 7. T1-7 Berita Acara Pleno Nomor B-28/GO.05/VII/2020 dan Daftar Hadir; 8. T1-8 Notulen tanggal 13 Juli 2020; 9. T1-9 Undangan Rapat Nomor 78/K.GO.05/TU.00.01/V/2020; 10. T-10 Berita Acara Pleno Nomor B-08/GO.05/V/2020 dan Daftar Hadir; 11. T1-11 Notulen Rapat tanggal 29 Mei 2020; 12. T1-12 Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato Nomor 019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020; 13. T1-13 Penyampaian Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Nomor 165/GO/SET/TU.00.01/VII/2020; 14. T1-14 Telaah Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Gorontalo; 15. T1-15 Daftar Hadir Pembahasan Tindaklanjut Hasil Klarifikasi Atas Percakapan yang dilakukan melalui WAG dan Dokumentasi Foto Rapat; 16. T1-16 ScreenShoot WAG PPNPNS Bawaslu; 17. T1-17 Surat Peringatan Nomor 01/Go.05/Set/KP.08.03/X/2019; 18. T1-18 Berita Acara Klarifikasi Wahyudin A. Gobel tanggal 29 Oktober 2019; 19. T1-19 Daftar Hadir tanggal 14 – 18 Oktober 2019; [2.7.2] BUKTITERADU II, TERADU III DAN TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Undangan Rapat; 2. T2-2 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu; 3. T2-3 Photo Rapat Pleno; 4. T2-4 Undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo; 5. T2-5 Berita Acara Pleno dan Notulen; 6. T2-6 Photo Rapat Pleno; 7. T2-7 Absen dan Photo Kegiatan; 8. T2-8 Photo Pelaksaan Rapat Internal; [2.7.3] BUKTITERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat bukti berupa T3-1 s.d T3-17, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T3-1 Screenshot Chat Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo; 2. T3-2 Screenshot Chat Pengadu Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo; 3. T3-3 Screenshot chat Sdr. Roy Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo; 4. T3-4 BA Klarifikasi 19 Mei 2020 an Wahyu Gobel; 5. T3-5 Surat undangan Nomor: 132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020; 6. T3-6 BA Klarifikasi 03 Juni 2020 an Wahyu Gobel; 7. T3-7 Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor: 014/GO.05/HK.05.02/VI/2020; 8. T3-8 Surat Undangan dengan nomor: 140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17 Juni 2020; 9. T3-9 Notulensi Hasil Rapat Tanggal 18 Juni 2020; 10. T3-10 Rekaman Suara Pelaksanaan Rapat; 11. T3-11 undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020; 12. T3-12 Bukti Foto Pengadu dalam Rapat Tanggal 18 Juni 2020; 13. T3-13 Penyampaian Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Nomor 165/GO/SET/TU.00.01/VII/2020; 14. T3-14 Persekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017; 15. T3-15 Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor :019/GO/SET/HK. 00.01/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020; 16. T3-16 Foto/Dokumentasi Monitoring; 17. T3-17 Surat Nomor; 102/ K.GO.05/TU.00.01/III/2020, Perihal Permohonan Penugasan Staf/Pegawai dari Bawaslu Provinsi Gorontalo; [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI GORONTALO DAN KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI GORONTALO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: a. Bahwa benar surat Undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 ditandatangani oleh Teradu V selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo (vide Bukti PT1-1) b. Adapun dikeluarkannya surat undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 karena: - Adanya percakapan pada Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020, Pengadu selaku Staf Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan komentar/tanggapan yang bertuliskan: “Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko iko kan aneh. Apa guna orang orang cerdas diatas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan” jika di artikan dalam bahasa Indonesia yaitu “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut- ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna orang cerdas diatas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi. Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika berhadapan dengan atasan”; (vide bukti PT-2) - Bahwa komentar/tanggapan dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalopada harikamis Tanggal 14 Mei 2020 tersebut dilakukan oleh Pengadu atas pernyataan Staf Teknis (PPNPNS) Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Roy Hamrain yaitu: “Sesuai informasi masih menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Krna ini besaran THR utk PPNPNS Provinsi/kab/kota masih disesuaikan dgn anggaran efek hasil revisi kemarin. insyaAllah bsk. Info dari pusat suratnya akan keluar malam ini. Basabar dulu…. Tetap mo tabayar ini THR. Semua butuh proses. InsyaAllah secepatnya. Berdoa saja. Kalao so ada surat edaran kebijakan dr sekjend so mo cepat proses THR provinsi dan kab/kota, semua tergantung arahan pusat dan qt di adm khususnya bag.keu selalu siap memproses biar nnt ba sahur di kantor” jika di artikan dalam bahasa Indonesia yaitu “sesuai informasi menunggu SK PA dan surat edaran dari Pusat. Karena besaran THR untuk PPNPNS Provinsi/Kab/Kota masih disesuaikan dengan anggaran, sebab evek hasil revisi kemarin. InsyaAllah besok. Info dari pusat, suratnya akan keluar malam ini. Bersabar dulu. Tetap akan terbayarkan THR ini. Semua butuh proses. Insyaallah secepatnya. Berdoa saja. Kalau sudah ada surat edaran/kebijakan dari Sekjen, akan cepat proses THR Provinsi/Kab/Kota, semua tergantung arahan pusat dan kita di Administrasi khususnya bagian keuangan selalu siap memproses, biar nantinya sahur dikantor”; (vide bukti PT- 3) c. Bahwa untuk memastikan siapa saja yang melakukan percakapan didalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se- Provinsi Gorontalo,Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Internal bersama dengan Koordinator Divisi SDM & Organisasi, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sebagaimana surat undangan nomor: 132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020; (vide Bukti PT-4). d. Bahwa hasil rapat tersebut, terungkap selain Pengadu ada beberapa Staf yang ikut dalam percapakan antara lain Sdr. Ikbal Arbie dan Sdr. Ikrar Akase Staf Bawaslu Kota Gorontalo, Sdr. Stenli Tinduku dan Sdr. Subarkah Komandangi Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sdr. Agus Laingo Staf Bawaslu Kabupaten Bone Bolango serta Sdr. Aldi Ahmad Staf Bawaslu Kabupaten Boalemo. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyampaikan telah meminta klarifikasi kepada Pengadu, akan tetapi Pengadu tidak bersedia, olehnya diminta untuk di klarifikasi kembali; e. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah menyampaikan Surat Penerusan kepada BawasluProvinsi Gorontalo dengan surat Pengantar Nomor: 014/GO.05/HK.05.02/VI/2020 (vide Bukti PT-5) f. Bahwa mengenai hasil rapat pleno dan berita acara hasil klarifikasi Pengadu, olehnya atas dasar surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui surat dengan nomor: 140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17 Juni 2020, mengundang Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Bawaslu Kota Gorontalo dan Pengadu untuk menghadiri rapat Pembahasan tindak lanjut hasil klarifikasi atas percakapan yang dilakukan melalui whats app dan untuk mendengarkan langsung keterangan Pengadu yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 Juni 2020, yang dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi Gorontalo; (vide Bukti PT-1) g. Bahwa semua rangkaian rapat yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo menggunakan metode tanya jawab, dimana setiap Anggota dan saya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan pertanyaan kepada Pengadu, kemudian Pengadu diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Artinya Pengadu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa maksud dari Pengadu memberikan komentar dalam Group What’s App Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo sebagaimana tertuang dalam Notulensi Hasil Rapat (Vide Bukti T-6) tertanggal 18 Juni 2020 dan Rekaman Rapat yang berdurasi kurang lebih 01:55:27 (1 Jam 55 Menit 27 detik) dan sesi klarifikasi dengan metode tanya tawab antara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Pengadu dimulai pada menit ke 00:05:55 sampai dengan pada 01:18:47. (Vide Bukti PT-7) h. Bahwa benar dalam pertemuan tersebut, pengadu mengusulkan agar yang dimintai keterangan bukan hanya pengadu tetapi seluruh yang terkait dengan percakapan tersebut. Olehnya Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengundang kembali dalam Rapat Bersama pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2020 dengan undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020; (vide Bukti PT- 7) i. Bahwa dalam dalam rapat tersebut, benar Teradu V sebagai pimpinan rapat lebih awal menanyakan pertanyaaan-pertanyaan kepada yang bersangkutan (Vide Bukti PT-7); j. Bahwa dari semua staf yang dimintai keterangan, menujukan sikap/perilaku yang baik dan sopan, menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan/diskusi dgn penyampaian kata-kata yang melecehkan Lembaga, kecuali Pengadu Sdr. Wahyu Gobel yang sama sekali tidak menunjukan sikap/perilaku yang sopan, dimana yang bersangkutan hadir dengan menggunakan celana Jeans, dan kemeja dada terbuka, dan seolah menunjukkan sikap tidak bersalah sama sekali; (vide Bukti PT-8); k. Bahwa semua staf yang dimintai klarifikasi, sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki sikap/perilaku dan oleh karena itu, semua staf yang terkait dengan Pengadu hanya diberikan surat peringatan oleh kepala sekretariat, dan hanya Pengadu sendiri yang diberhentikan; l. Bahwa tujuan sebenarnya dilaksanakannya rapat hari kamis tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah untuk memberi kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan/klarifikasi atas perbuatannya, karena kami pun menjaga jangan sampai ada perbuatan atau tindakan sewenang- wenang oleh Ketua/Anggota atau Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhadap Pengadu, akan tetapi pertemuan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membela diri, justru menyampaikan sesuatu yang tidak rasional; (Vide Bukti PT-7) m. Bahwa pernyataan Teradu V secara utuh terjadi pada saat proses tanya jawab sedang belangsung pada menit ke 00:13:20 sampai dengan pada menit ke00:19:55 (Vide Bukti PT-7) n. Bahwa setelah mendengar jawaban Pengadu yang tidak masuk akal sambil menunjuk pusarnya, benar Teradu V menyerahkan kepada kami yaitu Bapak Ahmad Abdullah kemudian Bapak Rahmad Mohi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memberikan pertanyaan berupa siapa arahan pusat yang Pengadu maksud? namun Pengadu menjawab pusat yang dimaksud adalah pusarnya (sambil menunjuk pusar yang ada di perutnya) o. Bahwa setelah Pengadu menyampaikan jawaban secara berulang dengan selalu menujuk pusarnya sendiri, maka benar Teradu V mempersilahkan Pihak Terkait yaitu Kepala Sekretariat, untuk menyampaikan/menanyakan kepada Pengadu, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh pada pernyataanya. Oleh karena Pengadu tidak merubah pernyataan maka, permintaan keterangan kepada yang bersangkutan ditutup/selesai dan dilanjutkan kepada staf lain yang terkait; (Bukti PT-7) p. Bahwa benar adalah Teradu V bersama Pihak Terkait yakni Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Pihak Terkait yakni Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo mempertanyakan sikap atau langkah apa yang telah dan akan diambil oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Pengadu; (vide bukti T-7) q. Bahwa untuk menindaklanjuti rapat pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 tersebut, benar Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan surat dengan Nomor 166/GO/ SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 (vide Bukti PT-10) r. Bahwa surat dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam hal ini koordinator sekretariat sebagai atasan langsung Pengadu, yang pada pokoknya meminta dalam hal memberikan reward dan punishment kepada Pengadu tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan; (vide bukti PT-10) s. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, menyebutkan “Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala subbagian wajib mengawasi staf masing-masing dan jika terjadi penyimpang agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menyebutkan : Pasal 23 huruf c : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat Panwascam diberhentiakn apabila : melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara Pemilu dan kode perilaku pegawai; Pasal 29 : Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja; t. Olehnya keputusan pemberhentian Pengadu sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Pohuwato, sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahun Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pasal Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian Pengadu dengan Nomor :019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato; (vide Bukti PT-11) [2.8.2] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikanKeterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Undangan Nomor: 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020; 2. PT-2 Screenshot chat pengadu dalam Group WhatsApp PPNPNS; 3. PT-3 Screenshot chat Sdr. Roy Hamrain dalam Group WhatsApp PPNPNS; 4. PT-4 Surat undangan nomor: 132/K.GO/TU.00.01/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020; 5. PT-5 Surat Pengantar Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor: 014/GO.05/HK.05.02/VI/2020; 6. PT-6 Notulensi Hasil Rapat tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo; 7. PT-7 Rekaman Rapat tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo; 8. PT-8 Undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020; 9. PT-9 Foto Pengadu pada saat Rapat tanggal 18 Juni 2020 bertempat di Lt. III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo; 10. PT-10 Surat Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020; 11. PT-11 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor :019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga memberhentikan Pengadu sebagai staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak sesuai prosedur sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum; [4.1.2] Teradu V mengucapkan kata-kata kasar yakni “Tidak Waras”,‘ ’Salah Rekrut’’, ‘’Gila’’ kepada Pengadu saat klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Dalam persidangan Teradu I s.d Teradu IV menjelaskan bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana pada angka [4.1.1] tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Teradu I menjelaskan bahwa Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo Teradu I selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang tata cara dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu I menjelaskan bahwa tanggal 15 Mei tahun 2020 Pengadu menuliskan komentar berupa percakapan pada grup Whatsapp dengan nama grup “PPNPNS BAWASLU” yang mengatakan “Arahan pusat ???? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini Provinsi ehhhh Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii Provinsi olo iko iko kan aneh Apa guna orang orang cerdas diatas klo semua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yg ada depe nama Kabubu itu Harus Perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang Mo ingat kamri gaya li dorang ba kse materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiiii Bo jago sama bawahan baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”. Selanjutnya, komentar Pengadu tersebut diketahui Teradu I dan meneruskan tangkapan layar percakapan dalam grup tersebut ke grup Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu I menjelaskan telah meminta petunjuk dan arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo secara lisan melalui sambungan telepon. Berdasarkan konsultasi, Teradu I melakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 18 Mei 2020 melalui surat Nomor 09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020. Teradu I kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 05/GO.05/HK.01.01/III/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Kode Etik Pegawai Dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Namun, dalam proses klarifikasi, Pengadu tidak bersedia memberikan keterangan karena tidak mengetahui undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Teradu I kemudian mengirimkan hasil klarifikasi tersebut kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Selanjutnya pada tanggal 28 Mei Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti rapat secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dalam rapat tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi memerintahkan kepada Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi terhadap staf-staf yang ikut terlibat dalam percakapan grup Whatsapp PPNPNS yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2020. Menindaklanjuti perintah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pahuwato melaksanakan rapat pleno pada tanggal 29 Mei 2020 dan menghasilkan berita acara Nomor B-08/GO.05/V/2020 yang menetapkan Dugaan Pelanggaran terhadap Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato atas nama Wahyudin Alip Gobel dan Nelson Pararea. Kemudian, pada tanggal 2 Juni 2020 Pengadu diundang untuk dilakukan diklarifikasi dengan surat nomor 80/GO.05/ SET/HK.00.01/VI/2020. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kedua Pengadu tetap tidak mengakui kesalahannya. Sehingga pada tanggal 8 Juni 2020, Teradu II s.d Teradu IV melakukan rapat pleno sepakat melakukan penerusan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor B-12/GO.05/VI/2020 ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada tanggal 18 Juni 2020 Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat bersama di Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan agenda pembahasan terhadap dugaan pelanggaran dan hasilnya meminta Teradu I sebagai atasan langsung dalam memberikan reward dan punishment kepada Pengadu tetap berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Seretaris Jenderal Nomor 1 tahun 2017 Tentang tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepada Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan serta Peraturan perundangan yang berlaku. Lalu, pada tanggal 8 Juli 2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo mengirimkan surat Nomor: 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 mengenai penyampaian hasil kajian dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai beserta telaah tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo kepada Teradu I. Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 13 Juni 2020, Teradu I s.d Teradu IV melakukan rapat pleno dan merekomendasikan Teradu I memberikan surat pemberhentian kepada Pengadu. Hasil rapat pleno tersebut ditindaklanjuti Teradu I pada tanggal 15 Juli 2020 dengan menerbitkan SK Nomor 019/GO/SET/HK.00.01/VII/2020 tentang pemberhentian Pengadu sebagai Staf PPNPN di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dalam persidangan, Teradu II s.d Teradu IV menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemberhentian Pengadu sudah dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu dan menyita waktu yang begitu panjang karena Pengadu tetap ngotot tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan tidak pernah melakukan kesalahan. Pengadu juga pernah diklarifikasi oleh Teradu I karena telah melakukan pelanggaran dan diberikan surat peringatan. Bahkan sudah berulang kali diberikan pembinaan secara lisan namun Pengadu tetap tidak merubah sikapnya yang sering melanggar disiplin pegawai Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Bahwa sebelum terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selalu memberikan pembinaan disiplin pegawai dan etik pegawai di setiap apel rutin mingguan dan dilanjutkan dengan rapat internal yang dilaksanakan setiap hari Senin maupun pada pelaksanaan rapat internal pada hari- hari lainnya. Pengadu seringkali tidak menghadiri apel rutin dan rapat internal tersebut tanpa keterangan yang disampaikan kepada pimpinan. Bahwa dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sebelum Pengadu diberhentikan, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sering memperingatkan atau memberikan pembinaan secara lisan kepada Pengadu terkait dengan disiplin pada saat jam kantor dan minta agar selalu mentaati peraturan-peraturan yang sudah ditentukan di lembaga Bawaslu. Akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan arahan-arahan tersebut dan malah memperlihatkan sikap seperti melawan kepada pimpinan. Misalnya pada saat Teradu I memberikan nasehat kepada Pengadu, Pengadu malah menjawab dengan suara yang keras dalam ruangan Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Bahwa sekitar bulan Oktober 2019, Teradu II mengundang Pengadu ke ruangannya untuk diberikan nasihat/pembinaan langsung kepada Pengadu terkait dengan tindakannya yang sudah melebihi batas yakni melakukan perlawanan kepada Teradu I dengan cara membentak dan bersuara keras; [4.2.2] Dalam persidangan Teradu V menjelaskan bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana pada angka [4.1.2] bahwa benar Teradu V menandatangani undangan Nomor 140/K.GO/TU.00.01/VI/2020 Perihal Undangan dengan agenda Pembahasan Tindaklanjut hasil Klarifikasi atas percakapan yang dilakukan melalui grup Whatsapp bertempat di Bawaslu Provinsi Gorontalo. Teradu V menjelaskan telah terjadi percakapan yang tidak sesuai etika sebagai Pegawai di Lingkungan Bawaslu dan melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu RI, yang disampaikan dalam grup Whatsapp Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, yang membahas tentang pembayaran Tunjangan hari Raya (THR) bagi PPNPNS Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo. Bahwa komentar/tanggapan dalam grup Whatsapp terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020 dilakukan oleh Pengadu atas pernyataan Staf Teknis (PPNPNS) Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Roy Hamrain. Bahwa atas permasalahan tersebut, maka berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Akan tetapi Pengadu menunjukan sikap yang tidak sepantasnya, sebab Pengadu tidak bersedia memberikan keterangan klarifikasi sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tertanggal 19 Mei 2020 dan 3 Juni 2020 yang kemudian diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui surat pengantar nomor 014/GO.05/HK.05.02/VI/2020. Maka Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui surat dengan nomor 140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17 Juni 2020, mengundang kepada Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, dan Bawaslu Kota Gorontalo serta menghadirkan Pengadu Pengadu dan Ikrar Akase (Staf Bawaslu Kota Gorontalo) untuk menghadiri rapat bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada klarifikasi, Pengadu telah diberikan kesempatan seluas luasnya untuk membela diri, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa maksud dari Pengadu memberikan komentar dalam grup Whatsapp PPNPNS Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, namun Pengadu menyampaikan jawaban yang tidak rasional yakni dengan mengatakan “arahan pusat yang disampaikan dalam group WhatsApp tersebut adalah pusatnya sendiri (sambil menujuknya) berulang-ulang. Dalam klarifikasi yang dilakukan Pengadu mengusulkan agar yang dimintai keterangan bukan hanya Pengadu sendiri akan tetapi seluruh staf yang terkait dengan percakapan tersebut. Sehingga Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang kembali dalam rapat bersama pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 dengan undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020, dengan menghadirkan seluruh staf yang terkait dalam percakapan grup Whatsapp tersebut untuk dimintai keterangan. Bahwa seluruh staf yang diundang dalam pertemuan tersebut, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki perilaku berkomunikasi/ berdiskusi terutama di media sosial, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan Pengadu terkesan membangkang dan tidak mau mengakui kesalahannya. Bahwa pernyataan Teradu V sebagai lanjutan pertanyaan klarifikasi kepada Pengadu, secara utuh terjadi pada saat proses tanya jawab yang sedang belangsung yakni pada menit ke 00:13:20 sampai dengan pada menit ke 00:19:55. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu V, “salah rekrut” sebenarnya bukan ditujukan kepada Pengadu, akan tetapi ditujukan kepada Ketua/Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih cermat dan professional dalam mengangkat/merekrut pegawai agar tidak berkontribusi negatif terhadap kinerja lembaga Bawaslu yang profesional dan berintegritas, sebagaimna amanat UU Pemilu/Pemilihan. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “tidak waras” sesungguhnya hanyalah pernyataan konfirmasi setelah Teradu membaca/mencermati pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi dengan menyatakan “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud dalam group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya secara berulang-ulang. Meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara jujur baik oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu menyampaikan “jangan-jangan tidak waras ini”. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “Gila” semata-mata hanyalah respon Teradu setelah membaca pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/ melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta setelah mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud dalam Group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya secara berulang-ulang, meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara jujur baik oleh Teradu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu secara spontan menyampaikan “ini pernyataan gila”, sebab tindakan/perbuatan, perilaku dan jawaban yang disampaikan Pengadu tidak rasional. Selanjutnya setelah pertemuan bersama tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo berkirim surat kepada Teradu I dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 yang pada pokoknya meminta memberikan reward dan punishment kepada Pengadu dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan lainnya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan benar bahwa terdapat percakapan di Whatsapp Group (WAG) PPNPNS Gorontalo. Tepatnya pada tanggal 14 Mei 2020, Pengadu berkomentar “Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko-iko, kan aneh. Apa guna orang orang cerdas di atas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada., depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”. Yang artinya “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna orang cerdas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi. Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika berhadapan dengan atasan”. Komentar Pengadu tersebut diketahui Teradu I dan meneruskan tangkapan layar percakapan tersebut ke group Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Informasi tersebut ditindaklanjuti Teradu I melakukan konsultasi melalui sambungan telepon meminta petunjuk dan arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu I melakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 18 Mei 2020 melalui surat Nomor 09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020. Namun, dalam proses klarifikasi, Pengadu tidak bersedia memberikan keterangan karena tidak mengetahui adanya undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Pada tanggal 28 Mei Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menghadiri rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo dan diperintahkan melakukan klarifikasi staf yang terlibat di percakapan group Whatsapp PPNPNS tanggal 15 Mei 2020. Melaksanakan perintah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pahuwato pada tanggal 29 Mei 2020 melaksanakan rapat pleno dan menerbitkan berita acara Nomor B- 08/GO.05/V/2020 yang menyimpulkan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato atas nama Wahyudin Alip Gobel dan Nelson Pararea. Kemudian pada tanggal 2 Juni 2020, Teradu I menerbitkan undangan klarifikasi kedua kepada Pengadu melalui surat nomor 11/GO.05/SET/HK.00.01/VI/2020, namun Pengadu tetap tidak bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Sehingga pada tanggal 8 Juni 2020, Para Teradu menggelar rapat pleno dan menerbitkan berita acara Nomor B-12/GO.05/VI/2020 kesimpulannya meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada tanggal 18 Juni 2020, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Teradu V mengundang Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato untuk dilakukan klarifikasi lanjutan terkait percakapan dalam WAG PPNPNS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada proses klarifikasi kepada Pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu V menanyakan maksud dan tujuan komentar Pengadu di WAG yang menyatakan arahan Pusat, kabubu, bo lucu, Bo jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan. Pengadu berdalih yang dimaksud arahan Pusat adalah pusar sembari melakukan peragaan menunjuk pusarnya. Sebagai penegasan, Teradu V mengulangi pertanyaan hingga 3 (tiga) kali, Pengadu merespon dengan jawaban yang sama. Menanggapi pernyataan Pengadu, Teradu V menyampaikan kalimat ‘’anda ini strees?’’, coba diuji kejiwaannya, jangan jangan tidak waras ini, anda bicara serius gak ini. Teradu V mengaku kalimat tersebut bersifat spontan menyikapi tindakan Pengadu yang dinilai tidak patut. Sedangkan frasa ‘’Gila’’ merupakan rangkaian pernyataan Teradu V menanggapi sikap Pengadu selengkapnya kalimat Teradu V adalah ‘’Pernyataan Gila ini, jangan anda berbelit-belit, jangan bohong bohong lah tidak bagus pegawai begini’’. Dalam rangka menegakkan kode etik dan disiplin pegawai, pada tanggal 8 Juli 2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat menyampaikan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai kepada Teradu I melalui surat nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020. Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 13 Juli 2020 Teradu I s.d Teradu IV menggelar rapat pleno dan menyerahkan keputusan kepada Teradu I selaku Koordinator Sekretariat yang mempunyai otoritas untuk melakukan pembinaan pegawai. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Teradu I mengeluarkan Keputusan Korsek Bawaslu Kabupaten Pahuwato Nomor 019/GO/SET/HK.00/01/VII/2020 tentang pemberhentian Staf PPNPN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Terhadap serangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu memberhentikan Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan tidak terbukti. Para Teradu telah melakukan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pengadu yaitu pada tanggal 18 Mei 2020, 2 Juni 2020, dan 18 Juni 2020 serta telah melakukan telaah dan kajian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai. Tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Ketentuan tersebut substansinya mengatur bahwa Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten diberhentikan apabila melakukan pelanggaran penyelenggara Pemilu dan kode perilaku pegawai setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. DKPP menilai sikap dan perilaku Pengadu sebagai staf Bawaslu Kabupaten menyampaikan pernyataan di forum publik - WAG PPNPNS Gorontalo pada tanggal 14 Mei 2020 tidak sesuai dengan nilai kepantasan dan kapatutan. Dalam hal terdapat permasalahan organisasi, sepatutnya Pengadu melakukan komunikasi, menyampaikan masukan dan saran sesuai kaidah tata kerja Bawaslu Kabupanten Pohuwato. Terhadap dalil Teradu V mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat klarifikasi tanggal 18 Juni 2020. DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Pernyataan Teradu V pada saat klarifikasi merupakan reaksi spontan atas keterangan Pengadu yang tidak jujur dan tidak logis serta bertentangan dengan strandar perilaku penyelenggara Pemilu. Namun, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu V agar lebih bijaksana dalam memilih diksi sehingga mempunyai nilai edukasi dan pembinaan bagi Pengadu pada khususnya dan lingkungan sekretariat pada umumnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. melalui surat dengan nomor 140/K.GO/TU.00.01/2020 tertanggal 17 Juni 2020, mengundang kepada Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, dan Bawaslu Kota Gorontalo serta menghadirkan Pengadu Pengadu dan Ikrar Akase (Staf Bawaslu Kota Gorontalo) untuk menghadiri rapat bersama dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada klarifikasi, Pengadu telah diberikan kesempatan seluas luasnya untuk membela diri, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa maksud dari Pengadu memberikan komentar dalam grup Whatsapp PPNPNS Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo, namun Pengadu menyampaikan jawaban yang tidak rasional yakni dengan mengatakan “arahan pusat yang disampaikan dalam group WhatsApp tersebut adalah pusatnya sendiri (sambil menujuknya) berulang-ulang. Dalam klarifikasi yang dilakukan Pengadu mengusulkan agar yang dimintai keterangan bukan hanya Pengadu sendiri akan tetapi seluruh staf yang terkait dengan percakapan tersebut. Sehingga Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang kembali dalam rapat bersama pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 dengan undangan nomor 146/K.GO/TU.00.01/VI/2020, dengan menghadirkan seluruh staf yang terkait dalam percakapan grup Whatsapp tersebut untuk dimintai keterangan. Bahwa seluruh staf yang diundang dalam pertemuan tersebut, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki perilaku berkomunikasi/ berdiskusi terutama di media sosial, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan Pengadu terkesan membangkang dan tidak mau mengakui kesalahannya. Bahwa pernyataan Teradu V sebagai lanjutan pertanyaan klarifikasi kepada Pengadu, secara utuh terjadi pada saat proses tanya jawab yang sedang belangsung yakni pada menit ke 00:13:20 sampai dengan pada menit ke 00:19:55. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu V, “salah rekrut” sebenarnya bukan ditujukan kepada Pengadu, akan tetapi ditujukan kepada Ketua/Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih cermat dan professional dalam mengangkat/merekrut pegawai agar tidak berkontribusi negatif terhadap kinerja lembaga Bawaslu yang profesional dan berintegritas, sebagaimna amanat UU Pemilu/Pemilihan. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “tidak waras” sesungguhnya hanyalah pernyataan konfirmasi setelah Teradu membaca/mencermati pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi dengan menyatakan “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud dalam group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya secara berulang-ulang. Meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara jujur baik oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu menyampaikan “jangan-jangan tidak waras ini”. Bahwa pernyataan Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “Gila” semata-mata hanyalah respon Teradu setelah membaca pernyataan Pengadu dalam Group WhatsApp yang menuliskan kata-kata yang tidak pantas/ melecehkan Lembaga Bawaslu Provinsi “payah Bawaslu Provinsi kalau hanya mendegar arahan pusat, lucu melihat gaya Bawaslu Provinsi hanya jago dengan bawahan tetapi seperti kucing basah berhadapan dengan atasan, seperti kabubu atau kayu lapuk, dll., serta setelah mendegarkan jawaban Pengadu yang tidak rasional dengan menyebut bahwa arahan pusat yang dimaksud dalam Group WA yang ditulisnya adalah pusatnya sendiri sambil menunjuknya secara berulang-ulang, meskipun sudah diberi nasihat untuk menjawab secara jujur baik oleh Teradu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Olehnya Teradu secara spontan menyampaikan “ini pernyataan gila”, sebab tindakan/perbuatan, perilaku dan jawaban yang disampaikan Pengadu tidak rasional. Selanjutnya setelah pertemuan bersama tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo berkirim surat kepada Teradu I dengan Nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 yang pada pokoknya meminta memberikan reward dan punishment kepada Pengadu dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta peraturan perundang-undangan lainnya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan benar bahwa terdapat percakapan di Whatsapp Group (WAG) PPNPNS Gorontalo. Tepatnya pada tanggal 14 Mei 2020, Pengadu berkomentar “Arahan pusat??? Susah olo klo tdk bisa argumentasi ini provinsi ehhh. Pokoknya pusat bilang kmri tdk bisa hii, Provinsi olo iko-iko, kan aneh. Apa guna orang orang cerdas di atas klo samua berdasarkan perintah pusat dan tdk berpegang pada aturan yang ada., depe nama kabubu itu. Harus perang argumentasi donk Provinsi spya bisa merasionalisasikan itu barang. Mo inga Kamari gaya li drang ba kase materi tentang regulasi bo lucu dengan kejadian ini eyyyiii. Bo jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan”. Yang artinya “Arahan Pusat? Susah kalau Provinsi tidak bisa berargumentasi. Pokoknya jika pusat sampaikan tidak bisa, Provinsi juga ikut-ikutan tidak bisa, kan aneh. Apa guna orang cerdas kalau semua berdasarkan perintah pusat dan tidak berpegang pada aturan yang ada, itu namanya seperti kayu yang sudah lapuk. Provinsi harus perang argumentasi, supaya bisa merasionalisasikan kejelasan THR. Lucu dengan kejadian seperti ini, jika diingat-ingat, cara mereka memberikan materi tentang regulasi. Kelihatan hebat dengan bawahan, tetapi seperti kucing basah ketika berhadapan dengan atasan”. Komentar Pengadu tersebut diketahui Teradu I dan meneruskan tangkapan layar percakapan tersebut ke group Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato informasi tersebut ditindaklanjuti Teradu I melakukan konsultasi melalui sambungan telepon meminta petunjuk dan arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu I melakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 18 Mei 2020 melalui surat Nomor 09/GO.05/SET/HK.00.01/V/2020. Namun, dalam proses klarifikasi, Pengadu tidak bersedia memberikan keterangan karena tidak mengetahui adanya undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Pada tanggal 28 Mei Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pohuwato menghadiri rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo dan diperintahkan melakukan klarifikasi staf yang terlibat di percakapan group Whatsapp PPNPNS tanggal 15 Mei 2020. Melaksanakan perintah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pahuwato pada tanggal 29 Mei 2020 melaksanakan rapat pleno dan menerbitkan berita acara Nomor B- 08/GO.05/V/2020 yang menyimpulkan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato atas nama Wahyudin Alip Gobel dan Nelson Pararea. Kemudian pada tanggal 2 Juni 2020, Teradu I menerbitkan undangan klarifikasi kedua kepada Pengadu melalui surat nomor 11/GO.05/SET/HK.00.01/VI/2020, namun Pengadu tetap tidak bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Sehingga pada tanggal 8 Juni 2020, Para Teradu menggelar rapat pleno dan menerbitkan berita acara Nomor B-12/GO.05/VI/2020 kesimpulannya meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada tanggal 18 Juni 2020, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Teradu V mengundang Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato untuk dilakukan klarifikasi lanjutan terkait percakapan dalam WAG PPNPNS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada proses klarifikasi kepada Pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu V menanyakan maksud dan tujuan komentar Pengadu di WAG yang menyatakan arahan Pusat, kabubu, bo lucu, Bo jago sama bawahan, baru macam kucing basah baku dapa dengan atasan. Pengadu berdalih yang dimaksud arahan Pusat adalah pusar sembari melakukan peragaan menunjuk pusarnya. Sebagai penegasan, Teradu V mengulangi pertanyaan hingga 3 (tiga) kali, Pengadu merespon dengan jawaban yang sama. Menanggapi pernyataan Pengadu, Teradu V menyampaikan kalimat ‘’anda ini strees?’’, coba diuji kejiwaannya, jangan jangan tidak waras ini, anda bicara serius gak ini. Teradu V mengaku kalimat tersebut bersifat spontan menyikapi tindakan Pengadu yang dinilai tidak patut. Sedangkan frasa ‘’Gila’’ merupakan rangkaian pernyataan Teradu V menanggapi sikap Pengadu selengkapnya kalimat Teradu V adalah ‘’Pernyataan Gila ini, jangan anda berbelit-belit, jangan bohong bohong lah tidak bagus pegawai begini’’. Dalam rangka menegakkan kode etik dan disiplin pegawai, pada tanggal 8 Juli 2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat menyampaikan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pegawai kepada Teradu I melalui surat nomor 166/GO/SET/TU.00.01/VII/2020. Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 13 Juli 2020 Teradu I s.d Teradu IV menggelar rapat pleno dan menyerahkan keputusan kepada Teradu I selaku Koordinator Sekretariat yang mempunyai otoritas untuk melakukan pembinaan pegawai. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Teradu I mengeluarkan Keputusan Korsek Bawaslu Kabupaten Pahuwato Nomor 019/GO/SET/HK.00/01/VII/2020 tentang pemberhentian Staf PPNPN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Terhadap serangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu memberhentikan Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan tidak terbukti. Para Teradu telah melakukan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pengadu yaitu pada tanggal 18 Mei 2020, 2 Juni 2020, dan 18 Juni 2020 serta telah melakukan telaah dan kajian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai. Tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf c dan Pasal 29 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Ketentuan tersebut substansinya mengatur bahwa Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten diberhentikan apabila melakukan pelanggaran penyelenggara Pemilu dan kode perilaku pegawai setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. DKPP menilai sikap dan perilaku Pengadu sebagai staf Bawaslu Kabupaten menyampaikan pernyataan di forum publik - WAG PPNPNS Gorontalo pada tanggal 14 Mei 2020 tidak sesuai dengan nilai kepantasan dan kapatutan. Dalam hal terdapat permasalahan organisasi, sepatutnya Pengadu melakukan komunikasi, menyampaikan masukan dan saran sesuai kaidah tata kerja Bawaslu Kabupanten Pohuwato. Terhadap dalil Teradu V mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat klarifikasi tanggal 18 Juni 2020. DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Pernyataan Teradu V pada saat klarifikasi merupakan reaksi spontan atas keterangan Pengadu yang tidak jujur dan tidak logis serta bertentangan dengan strandar perilaku penyelenggara Pemilu. Namun, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu V agar lebih bijaksana dalam memilih diksi sehingga mempunyai nilai edukasi dan pembinaan bagi Pengadu pada khususnya dan lingkungan sekretariat pada umumnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan Pihak Terkait dan Saksi, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmawati M. Sulaiman selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pohuwato, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Zubair S.Mooduto selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pohuwato, Teradu III Rahmawaty Dj. Pahabu dan Teradu IV Ramlan masing-masing sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pohuwato, sejak Putusan ini dibacakan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Jaharudin Umar selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo, sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir