III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 216-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
16-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, terdapat kegiatan Rapat Koordinasi
Pengawasan Kampanye yang dilaksanakan di Hotel Anutapura Parigi. Kegiatan
dilaksanakan pukul 09.00-16.00 Wita. Sekitar Pukul 16.30 lebih, Teradu mendatangi
Pengadu yang sedang duduk di kursi peserta. Teradu duduk di meja pimpinan lalu
mendatangi Pengadu lalu bertanya kapan pulang. Pengadu menjawab “saya kurang
tahu Pak”. Setelah selesai acara Pukul 17.55 WITA, Teradu mengirimkan pesan
melalui WA (WhatsApp) kepada Pengadu. Teradu menanyakan “belum balik malam
ini?” Pengadu menjawab “belum Pak, Bagaimana Pak?”. Teradu bertanya “nginap
disini?” Pengadu menjawab “iye menginap disini”. Pada saat itu Pengadu lambat
membalas WA, 13 menit kemudian baru Pengadu membalas. Hal ini disebabkan
jaringan tidak terlalu baik di Hotel Anutapura. Pengadu merasa tidak enak karena
lambat membalas WA maka Pengadu menelepon dengan telepon biasa. Teradu
bertanya “nanti malam jalan-jalan kemana?” Pengadu menjawab “mungkin jalan
sama teman-teman Pak” lalu Teradu menjawab “tidak usah sama teman-teman sama
saya saja”. Lalu Pengadu menjawab “oh tidak apa-apa pak kalau begitu nanti saya
ajak teman-teman yang lain juga”. Lalu Teradu menjawab “harus dengan teman-
teman kah?” Lalu Pengadu menjawab “ iya pak dengan teman-teman rame-rame lebih
seru” lalu diam sejenak sampai Pengadu bertanya “atau ada yg mau bapak
sampaikan dengan saya kah?” Lalu karena saat itu di Hotel Anutapura sinyalnya jelek
jadi terputus telfonnya. Kemudian Teradu mengirimkan pesan melalui WA “ kenapa
mati?”. Pengadu lupa pukul berapa? namun terdapat di WA Teradu menanyakan
“apakah saya sudah mandi?” lalu Pengadu menjawab “sudah”. Sekitar pukul 21.00
WITA, Teradu mengetuk pintu kamar dan kebetulan saat itu di depan kamar terdapat
Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang biasa dipanggil Abab. Teradu
mengatakan kepada Abab akan mengambil charger HP yang sebelumnya dipinjam
oleh Pengadu. Padahal Pengadu tidak pernah meminjam charger HP milik Teradu.
Teradu beralasan agar dapat masuk kamar Pengadu. Pengadu menegur Teradu “Pak
kok berani sekali masuk kamar saya, jangan seperti itu Pak, cepat keluar Pak. Tidak
enak saya sama teman-teman” lalu Teradu menjawab “tidak saya disini cuma mau
bilang ajak kamu jalan-jalan soalnya saya hubungi telfonmu tidak aktif makanya saya
kesini dengan alasan ambil casku”. Itu alasan Teradu pada waktu itu. Setelah itu
Teradu menelpon mengajak terus untuk keluar. Pada waktu itu hujan-hujan. Dengan
berbagai pertimbangan, Pengadu tidak enak, Pengadu berpikir Teradu merupakan
pimpinan. Teradu menjawab “iya pak sedikit lagi menunggu hujan reda”. Begitu
jawaban Pengadu karena Teradu terus mendesak. Pada akhirnya Pengadu mengikuti
ajakan Teradu. Pengadu mengira ada sesuatu karena biasanya Teradu tidak seperti
itu. Teradu tidak pernah mengajak Pengadu, sehingga Pengadu mengira terdapat hal
penting. Sekitar pukul 21.33 WITA, Pengadu menerobos hujan masuk ke mobil
Teradu. Setelah itu masuk di mobilnya lewat samping Kantor Bupati, setelah itu
Teradu mulai membuka pembicaraan, Teradu menanyakan “kita mau kemana ini?”
Saya jawab “mau kemana Pak hujan begini tidak bisa kemana-mana, mau turun dari
mobil pasti basah, kalau ada yang mau dibicarakan di mobil saja Pak” Teradu
menjawab “Kita ke Tolai saja, kita ambil hotel disana saja atau kamu mau kemana
terserah kamu”. Di situ Pengadu langsung kaget kenapa Teradu berbicara seperti itu.
Pengadu menjawab “Kalau ada yang mau dibicarakan Pak di mobil saja tidak usah
kemana-mana, lagi pula kalau mau turun ini hujan, susah juga cari tempat
nongkrong. Tidak mau saya ke tolai”. Pada saat itu Pengadu menolak tetapi mobil
jalan terus berada di jalur dua mau mengarah Pengadu tidak tahu sepertinya mau
mengarah ke Tolai itu tapi tidak sampai hanya masih sekitaran Parigi. Pengadu
berbuat mulai macam-macam. Tangan Teradu mulai memegang tangan Pengadu.
Teradu ingin mencium tangan Pengadu namun Pengadu menariknya. Tangan Teradu
mengarah ke paha Pengadu kemudian Pengadu menyingkirkan pelan-pelan. Pengadu
tidak berani bersikap kasar terhadap Teradu karena masih menjaga perasaan Teradu
sebagai pimpinan. Pengadu mengatakan “jangan pak jangan seperti itu, tidak baik”
sambil menyingkirkan tangan Teradu pelan pelan untuk menjaga perasaannya.
Pengadu mengatakan “jangan buat seperti itu lah pak, tidak baik” lalu Teradu
menjawab, “sudahlah untuk malam ini”. Ada bahasa seperti itu dengan tangannya
tidak mau diam, lalu Teradu memegang bahu kiri Pengadu karena tangan kanannya
memegang stir mobil lalu tangan kirinya mengambil bahu kiri Pengadu dan Teradu
ingin menarik supaya Pengadu bersandar di bahunya tetapi Pengadu mencoba
menarik pelan lagi sambil bilang “jangan pak saya tidak mau seperti itu”. Pengadu
dan Teradu saling tarik menarik hingga menyebabkan mobil oleng sampai keluar
aspal meskipun tidak sampai ke parit. Akhirnya Pengadu meminta kembali ke hotel.
Ketika pulang belok kanan, Teradu masih terus memegang Pengadu, berusaha
mencoba mendapatkan yang diinginkan. Teradu masih bertanya “atau kita ke Hotel
Ludia atau mau kemana terserah kamu. Apa maumu terserah kamu”. Teradu
menanyakan seperti itu kepada Pengadu. Pengadu menjawab “saya tidak mau apa-
apa pak saya mau pulang ketempat kegiatan”. Pengadu ingat Teradu menyebut Hotel
Tolai, Hotel Ludia, dan Lorong Cinta. Mengenai Lorong Cinta, Pengadu tidak
mengetahui dimana tempatnya. Di jalan tangan Teradu terus bermain, Teradu
memaksa mengambil tangan Pengadu lalu memaksa dan mengarahkan tangan
Pengadu ke alat vital Teradu. Pengadu menarik Kembali tangannya dan untuk kedua
kalinya Teradu mengambil tangan Pengadu. Dua kali Teradu menarik tangan
Pengadu untuk diarahkan ke alat vital. Pada waktu itu posisi Teradu sudah memaksa
untuk membuka dan tangan Pengadu harus ke situ dan Pengadu tidak mau. Pengadu
kembali lagi menarik tangannya dan meminta kepada Teradu agar kembali ke hotel
tempat kegiatan. Pengadu tidak berani kasar dan memaki karena takut Teradu
tersinggung. Setelah mobil menuju masuk hotel Teradu masih berusaha merayu
Pengadu untuk malam ini saja, tetapi Pengadu menolaknya. Pukul 21.55 Wita dalam
keadaan hujan deras, Pengadu langsung turun dari mobil dan kembali ke kamar.
Setelah itu Pengadu menelepon Rosmawati karena tidak ada di kamar. Pengadu
meminta Rosmawati agar pulang ke hotel karena ada yang ingin diceritakan. Pada
malam itu, Pengadu tidak bisa tidur sampai pagi dan Rosmawati mengetahui hal
tersebut. Teman-teman kamar sebelah Pengadu sudah ceritakan juga. Rosmawati
adalah Panwascam Sidoan, yang di dekat kamar Pengadu bukan satu kamar ada
Dedah selaku Panwascam Lambunu, Herlina Pakaya selaku Panwascam Ongka
Malino, dan Nur Uyun selaku Panwascam Taopa. Mereka tahu sekali keadaan
Pengadu karena pagi waktu subuh Pengadu menelepon mereka untuk ke kamar lalu
Pengadu bercerita. Tindakan Teradu tersebut di atas sangat tidak bermoral. Teradu
sudah merendahkan derajat Pengadu sebagai seorang wanita yang seharusnya
dilindungi dan diperlakukan dengan sopan santun. Namun Teradu memperlakukan
Pengadu sangat tidak senonoh. Terlebih Teradu merupakan Anggota Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong yang seharusnya menjunjung tinggi perilaku moral sebagai
Penyelenggara Pemilu namun perilaku serta tindakan teradu sangat bertentangan
dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan
pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah
suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”. Perilaku Teradu
bertentangan dengan prinsip profesionalitas sebagai seorang Penyelenggara Pemilu
sebab Teradu tidak bisa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu dan perbuatan/tindakan Teradu telah mencoreng dan merusak marwah
lembaga Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana yang tertuang dalam
ketentuan Pasal 15 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum “Dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Surat Undangan Rakor, tertanggal 5 Oktober 2020;
2 P-2 Screenshot Percakapan Whatsapp;
3 P-3 Screenshot Percakapan Whatsapp;
4 P-4 Rekaman Percakapan antara Pengadu dengan Teradu.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2021, tanggal 26 Maret
2020, maka para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa telah terang dan nyata seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan
Justru Semakin Menguatkan Dalil-dalil Pengadu, sebagaimana terungkap fakta-fakta
sebagai berikut:
1. Bahwa teradu pada jawabannya membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan
oleh pengadu padahal faktanya dalam persidangan teradu mengakui pada malam
setelah kegiatan Rakor keluar jalan berdua dengan pengadu menggunakan mobil
teradu sekitar 20 s.d 30 menit;
2. Bahwa teradu membantah tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh pada saat
keluar jalan dengan pengadu padahal faktanya pada klarifikasi yang disampaikan
oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Zatriawati) terungkap fakta
bahwa teradu mengaku khilaf dan telah berbuat ceroboh sehingga teradu meminta
maaf, teradu juga mengakui telah menarik bahu pengadu untuk disandarkan ke
dadanya serta memegang paha dari pengadu, kemudian teradu juga mengatakan
pada klarifikasi tersebut bahwa telah mendapatkan cobaan yang tidak mampu ia
(teradu) lewati, kemudian teradu mengatakan bahwa telah mendengar cerita-cerita
negatif dari orang-orang tentang pengadu, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa
teradu pada saat mengajak pengadu keluar jalan-jalan memang telah berfikiran
kotor tentang pengadu sehingga terjadilah perbuatan tidak menyenangkan serta
pelecehan tersebut; (Fakta sesuai bukti BA Klarifikasi Teradu yang dilakukan Oleh
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi dan disampaikan sebagai alat bukti)
3. Bahwa teradu mengakui rekaman suara yang pengadu jadikan alat bukti tersebut
namun teradu mengatakan bahwa rekaman tersebut tidak utuh karena telah di
edit dan dipotong, pengadu menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar karena
rekaman tersebut adalah milik pengadu yang mana rekaman itu pengadu lakukan
pada saat percakapan via telepon bukan pada saat ketemu langsung sebagaimana
yang dikatakan teradu dalam persidangan, dan hal tersebut pengadu lakukan
semata-mata hanya ingin mendapatkan bukti pengakuan dari teradu bahwa benar
mengakui pada malam itu telah berbuat tidak senonoh serta mengakui telah
berbuat khilaf pada pengadu serta meminta maaf sehingga itu natinya akan
semakin menguatkan dalil-dalil pengadu ketika ingin mengadukan perbuatan
tidak senonoh tersebut kepada pimpinan Bawaslu Provinsi serta ketika
melaporkan ke DKPP, karena pasca kejadian tersebut pengadu sangat shok,
sangat terpukul, sangat direndahkan harkat dan martabat sebagai seoarang
wanita, pengadu ada ke khawatiran ketika ingin mengadukan perlakuan tidak
sernonoh tersebut ke pimpinan provinsi ataupun ke DKPP serta ketika ingin
melapor pidana nantinya pasti tidak ada yang percaya karena tidak ada satu
orang pun saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut sehingga pengadu
berinisiatif merekam hal-hal penting sja pada percakan itu;
4. Pada rekaman tersebut juga terdengar ekspresi ketakutan dari Teradu ketika
direkam oleh Pengadu, hal ini menandakan bahwa memang benar ada sesuatu
yang terjadi antara teradu dengan pengadu yang ingin disembunyikan serta ingin
ditutup-tutupi;
5. Terbukti bahwa pada saat Ketua Majelis serta Anggota Majelis Pemeriksa
menanyakan tentang beberapa hal yang ada pada BA klarifikasi teradu yang
dilakukan oleh pihak terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, yang nyata-nyata
telah ditandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) serta pada lembar demi
lembar BA klarifikasi tersebut telah dibubuhi paraf oleh teradu, masih saja dalam
persidangan Yang Mulia Tersebut teradu ngotot tidak mau mengakuinya, apalagi
yang memang tidak ada buktinya;
6. Bahwa terlihat pada histori panggilan, Pengadu hanya menelfon teradu pukul
18.24 Wita sebagaimana dalam aduan pengadu setelah itu pengadu tdk pernah
menelfon lagi, trerlihat dari histori panggilan masuk justu teradulah yang
menelpon beberapakali. Dan pengadu menelfon kembali pada Tanggal 15 pukul
13.37 untuk menanyakan kenapa berbuat senonoh seperti itu terhadap saya.
Kemudian mati karena pengaruh jaringan, kemudian teradu menelfon lagi 2x saya
angkat dan selebihnya saya tdk gubris. Maka dari situlah saya mendapatkan
rekaman singkat, karena memang durasi waktu menelfon hanya singkat dan saya
merekam pada waktu permintaan maafnya saja, sebagaimana dalam bukti
tamabahan yang Pengadu sampaikan di bawah;
7. Bahwa yang jelas dari fakta-fakta yang terungkap pada saat persidangan memang
benar ada peristiwa jalan berdua dengan menggunakan mobil, antara pengadu
dan teradu serta rentetan-rentetan peristiwa-peritiwa lainnya yang saling
keterkaitan dan menguatkan dalil Pengadu.
Bahwa pada intinya Pengadu tetap mengacu pada pokok aduan Pengadu
sebelumnya,
- Pengadu tidak ingin lembaga Bawaslu yang sangat pengadu cintai dan Pengadu
sangat banggakan ini dipimpin oleh orang yang memiliki perilaku buruk
serta tidak amoral seperti teradu, yang notabene justru akan mencemarkan
marwah lembaga Bawaslu yg sangat menjunjung tinggi nilai integritas serta
nilai-nilai moralitas Penyelenggara Pemilu,
- Pengadu tidak ingin ada korban-korban lain lagi selain dari pengadu, karena
teradu menganggap tindakan yang sangat tidak amoral tersebut merupakn hal
yg biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan,
- Karenanya satu satunya sanksi yang tegas dan sangatlah pantas untuk
diberikan kepada Teradu atas perilaku serta tindakan teradu yang sangat
merendahkan harkat serta martabat dari pengadu sebagai seorang wanita dan
sangat tidak amoral tersebut adalah Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong;
Namun Apbila Yang Mulia Majelis DKPP pemeriksa perkara ini berpendapat
lain, Mohon Putusan yg seadil-adilnya.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
Bahwa terhadap dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya
akan Pengadu nyatakan “tidak benar jika tidak benar” dan “benar jika benar”.Bahwa
pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu.
Adapun jawaban Teradu sebagai berikut;
1. Bahwa benar, pada tanggal 11 oktober 2020 s.d 12 oktober 2020 dilaksanakan
kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan kampanye pada pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 di hotel
anutapura kelurahan kampal Kabupaten Parigi Moutong;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan “Sekitar jam 16.30 lewat yang
bersangkutan (teradu) mendatangi saya. Pada waktu itu saya duduk di kursi
peserta. kemudian teradu duduk di meja pimpinan lalu mendatangi saya lalu
tanya kapan saya pulang, lalu saya jawab saya kurang tahu Pak”
Jawaban Teradu sebagai berikut:
Bahwa tidak benar jika saya hanya khusus mendatangi Pengadu, karena Teradu
bermaksud mengajak rekan-rekan Panwas Kecamatan yang ketika itu berada
masih dalam ruangan kegiatan “teman-teman kalau sebentar malam tidak ada
agenda kita jalan-jalan sembil ngopi-ngopi” bukan hanya itu bahkan Teradu juga
mengajak staf atas nama Israwati untuk ikut jalan-jalan bersama.
3. Bahwa terhadap bukti-P.2 melalui WA Teradu menyampaikan fakta sebagai
berikut:
Bahwa teradu merespon telpon pengadu yang sebelumnya menayakan kesiapan
untuk jalan. Lewat telvon Pengadu bertanya “Pak jadi kita jalan?” Lalu Teradu
mejawab “Sepertinya jam sekarang belum bisa karena masih menunggu
kedatangan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,”. Lalu sekitar pukul
20.00 WIT teradu bersama Ibu Fatmawati Anggota Bawaslu Parigi Moutong
beserta Pimpinan Bawaslu Provinsi Hj Darmawati menuju Warung Nurul Desa
Olaya untuk makan malam.
Bahwa pengadu menyampaikan “teradu kemudian bertanya “nanti malam jalan-
jalan kemana?” Saya jawab, “mungkin jalan sama teman-teman Pak” lalu beliau
jawab “tidak usah sama teman-teman sama saya saja.” Lalu saya jawab “oh tidak
apa-apa pak kalau begitu nanti saya ajak teman-teman yang lain juga”. Lalu Pak
Bambang jawab “harus dengan teman-teman kah?” Lalu saya jawab “ iya pak
dengan teman-teman rame-rame lebih seru” lalu diam sejenak sampai saya tanya
“atau ada yg mau bapak sampaikandengan saya kah?” Lalu karena saat itu di
Hotel Anutapura sinyalnya jelek jadi terputus telfonnya.”
Jawaban teradu sebagai berikut: bahwa tidak benar dan teradu sangat keberatan
karena Teradu tidak pernah ada percakapan sebagaimana dalil pengadu diatas.
Justru Pengadulah yang menelvon Teradu pada saat Teradu sedang bersama
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di warung nurul untuk makan
malam. Dengan percakapan sebagai berikut: pak, jadi kita jalan-jalan Teradu
menjawab nanti diliat karena saya masih mendampingi pimpinan Provinsi” selesai
menelvon ibu fatma anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong ketika itu juga
berada di warung “Nurul” menanyakan ke Teradu siapa yang menelvon? Saya
jawab ketua bolano ibu pimpinan karena saya janji mereka mau jalan-jalan
kemudian Teradu sampaikan ke ibu fatma sebentar ibu fatma mau ikut jalan-jalan
sama panwas kecamatan? Lalu Ibu Fatma menjawab “Nanti dilihat sebentar”..
4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan “Sekitar pukul 21.00 WITA beliau
mengetuk pintu kamar saya dan kebetulan saat itu di depan kamar saya ada staf
bawaslu kabupaten yang biasa saya panggil abab, beliau bilang dengan abab
katanya mau ambil cas HP dia yang saya pinjam, padahal pada waktu itu saya
tidak pinjam casnya. Dia beralasan itu supaya bisa masuk kamar saya. Saya tegur
beliau, “Pak kok berani sekali masuk kamar saya, jangan seperti itu Pak, cepat
keluar Pak. Tidak enak saya sama teman-teman” lalu beliau jawab, “ tidak saya
disini cuma mau bilang ajak kamu jalan-jalan soalnya saya hubungi telfonmu
tidak aktif makanya saya kesini dengan alasan ambil casku”. Itu alasannya pak
Bambang waktu itu.
Jawaban Teradu: tidak benar dan teradu sangat keberatan atas dalil pengadu
diatas, karena ketika itu teradu mendatangi pengadu yang kebetulan berdiri tepat
dipintu kamar sekitar pukul pukul 22.15 Wit untuk manyampaikan bahwasanya
tidak jadi jalan-jalan karena sudah larut malam dan hujan mulai turun. Setelah
sebelumnya menyampaikan hal yang sama kepada Ibu Erlina Pakaya. Setelah itu
teradu juga meyampaikan ke Staf Bawaslu Parigi Moutong Atas Nama Israwati
untuk balik ke rumah karena rencana jalan-jalan batal atau tidak jadi.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan “Setelah itu dia menelvon lagi
mengajak terus untuk keluar. Pada waktu itu hujan-hujan. Dengan berbagai
pertimbangan karena saya tidak enak saya Pikir pimpinan saya lalu saya jawab
“iya pak sedikit lagi menunggu hujan reda”. Begitu jawaban saya karena beliau
mendesak terus akhirnya saya mau. Saya kira ada apa soalnya tumben karena
selama ini Pak Bambang (teradu) tidak seperti itu. Tidak pernah mengajak saya
jadi saya kira ajakan itu ada hal yang penting, itu fikiran saya pada waktu itu.
Akhirnya sekitar pukul 21.33 saya menerobos hujan masuk ke mobilnya pak
bambang. Setelah itu masuk di mobilnya lewat samping kantor Bupati, setelah itu
beliau mulai membuka pembicaraan, beliau menanyakan kita mau kemana ini?
Saya jawab: mau kemana Pak hujan begini tidak bisa kemana-mana, mau turun
dari mobil pasti basah, kalu ada yang mau dibicarakan di mobil saja Pak, Beliau
jawab “Kita ke tolai saja, kita ambil hotel disana saja atau kamu mau kemana
terserah kamu. Disitu saya langsung kaget keanapa Pak Bambang(teradu)
berbicara seperti itu. “Kalau ada yang mau dibicarakan Pak di mobil saja tidak
usah kemana-mana, lagipula kalau mau turun ini hujan, susah juga cari tempat
nongkrong. Tidak mau saya ke tolai.” Begitu saya jawab. Pada saat itu saya
menolak tetapi Mobil jalan terus masih di jalur dua mau mengarah saya tidak
tahu sepertinya mau mengarah ke tolai itu tapi tidak sampai hanya masih
sekitaran parigi saja, kemudian setelah itu Dia mulai macam-macam tangannya,
mulai pegang-pegang tangan saya mau dia cium tapi saya tarik lagi, kemudian
tangannya mengarah ke paha saya kemudian saya singkirkan pelan-pelan, karena
saya fikir saya tidak berani kasar karena saya masih menjaga perasaan dia
sebagai pimpinan saya, sambil saya bilang “jangan pak jangan seperti itu, tidak
baik” sambil saya singkirkan tangannya pelan pelan untuk menjaga perasaannya.
“jangan buat seperti itu lah pak, tidak baik” lalu dia jawab, “sudahlah untuk
malam ini”. Ada bahasa seperti itu dengan tangannya tidak mau diam, lalu dia
memegang bahu kiri saya karena Tangan kanannya pegang stir mobil lalu tangan
kirinya mengambil bahu kiri saya dan dia mau tarik supaya saya bersandar di
bahunya dia tapi saya mencoba menarik pelan lagi sambil bilang “jangan pak saya
tidak mau seperti itu”. Karena saling tarik mobil oleng sampai keluar aspal tapi
tidak sampai ke parit. Akhirnya saya minta kembali ke hotel. Waktu pulang belok
kanan dia masih terus memegang saya, berusaha terus mencoba mendapatkan
yang dia inginkan, disitu dia masih bertanya “atau kita ke hotel Ludia atau mau
kemana terserah kamu. Apa maumu terserah kamu”, dia menanyakan begitu ke
saya. Saya jawab “saya tidak mau apa-apa pak saya mau pulang ketempat
kegiatan”. Saya ingat sekali beliau sebutkan hotel tolai dan hotel Ludia dan lorong
cinta. Untuk lorong cinta saya tidak tahu itu dimana tempatnya. Dijalan
tangannya terus bermain dia paksa ambil tangan saya lalu memaksa dan
mengarahakn tangan saya ke alat vitalnya. Saya tarik kembali dan kedua kalinya
diambil lagi. Dua kali seingat saya tangan saya ditarik ke alat vitalnya. Pada waktu
itu posisi dia udah memaksa untuk membuka dan tangan saya harus kesitu dan
saya tidak mau. Saya tarik lagi tangan saya dan saya minta kembali ke hotel
tempat kegiatan. saya tidak berani menolak kasar dan memaki karena takut
beliau tersinggung. Setelah mobil menuju masuk hotel dia masih berusaha
merayu saya untuk malam ini saja katanya, tapi saya menolak. Pukul 21.55 Wita
dalam keadaan hujan deras saya langsung turun dari mobil dan kembali ke
kamar. Setelah itu saya menelfon ibu ros karena tidak ada di kamar saya minta
ibu ros untuk pulang ke hotel karena ada yang mau saya ceritakan. Pada malam
itu saya tidak bisa tidur sampai pagi dan Ros itu tahu. Dan teman-teman kamar
sebelah saya sudah ceritakan juga. Rosmawati adalah panwascam sidoan, yang di
dekat kamar saya bukan satu kamar ada panwascam Lambunu Ibu Dedah, Ongka
Malino Ibu Herlina Pakaya dan dari Taopa ibu Nur Uyun. Mereka tahu sekali
keadaan saya karena pagi waktu subuh Saya menelvon mereka untuk
mengundang mereka ke kamar saya lalu saya cerita.
Jawaban Teradu sebagai berikut: bahwa tidak benar ,justru pengadu yang
menelvon teradu untuk mengajak jalan-jalan dan menawarkan kepada teradu
untuk menggunanakan kendaraan pribadinya namun teradu menolak dengan
alasan sudah larut malam bertepatan hujan dan saya sudah mau balik kerumah.
Saat Teradu sudah berada dalam mobil Teradu, untuk balik kerumah, tiba-tiba
Pengadu datang langsung membuka pintu mobil dan masuk kedalam mobil
dengan membawa tas plastik padahal waktu itu dalam keadaan hujan deras dan
jam sudah menunjukan sekitar pukul 22.35 WIT. Kemudian Teradu bertanya
ketika sudah berada dalam mobil apa dalam plastik itu? Pengadu menjawab baju
pak.
Bahwa tidak benar selama dalam perjalanan yang kurang lebih 20 menit itu
Teradu mengajak ke hotel tolai dan hotel Ludia dan lorong cinta dan tidak benar
Teradu melakukan tindakan yang tidak senonoh sebagaimana dalil Pengadu
diatas, Teradu merasa difitnah dan teradu sangat keberatan. Bahkan Pengadu
melakukan pencemaran nama baik kepada Teradu atas aduan yang dilaporkan
karena laporan pengadu mengada-ada tanpa bukti yang kuat.
6. Bahwa teradu baru memahami bahwa pengadu memiliki niatan lain, mulai dari
ketika teradu menolak naik kendaraannya dan saat teradu hendak pulang
menggunakan kendaraan sendiri tiba-tiba pengadu datang naik dimobil Teradu
membawa pakaian,Teradu mulai mencurigai ada niatan jahat oleh pengadu untuk
merusak nama baik Teradu. Hal itu terbukti pengadu membuat cerita peristiwa
didalam mobil Teradu melakukan tindakan yang tidak senonoh, tanpa bukti
sedikitpun hanya pengakuan sepihak pengadu dan bercerita ke sebagian Panwas
Kecamatan
7. Seolah olah Teradu orang yang jahat, tidak memiliki martabat dan tidak
menghormati wanita. Majelis Hakim yang mulia jika itu tuduhannya saya bisa
buktikan sepanjang teradu berkarir membangun relasi teradu sangat menjaga
akhlak dalam berinteraksi dengan rekan kerja. Oleh karena itu Pengadu akan
menghadirkan dua orang saksi sebagai berikut:
1. Israwati staf divisi hukum, humas, data dan informasi, Bawaslu Kabupaten
Parigi Moutong.
2. Erlina Pakaya Panwascam Ongka Malino.
Dengan demikian terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa perbuatan
teradu bertentangan dengan pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum dan
melanggar prinsip profesionalitas, Patutlah dinyatakan tidak terbukti dan patut
ditolak untuk seluruhnya.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, maka Teradu bermohon, kiranya Yang Mulia Ketua
Majelis dan Hakim Anggota berkenan memutuskan;
1. Menolak untuk seluruhnya pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Jika yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu Israwati
selaku Staf Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi selaku Bawaslu Kabupaten
Parigi Moutong dan Erlina Pakaya selaku Panwascam Ongka Malino dalam sidang
pemeriksaan tanggal 26 Maret 2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
Israwati
● Sesuai dengan jawaban Teradu, pada saat kegiatan itu selesai tepatnya hampir
magrib, saya memang ditemui Teradu, yang bersangkutan mengatakan “Wawa
sebentar selesai kegiatan kita akan jalan-jalan dengan teman-teman panwas
kecamatan”. Teradu pada saat keluar dengan rekan-rekan panwas kecamatan
selalu mengajak saya. jadi pada saat itu Teradu memang mengajak saya untuk
jalan-jalan. Selanjutnya, Saya pulang dan kembali lagi setelah selesai isya. Tiba di
hotel, saya menanyakan kepada rekan yang berada di hotel “Pak Bambang
dimana?” kemudian dijawab “Katanya ada makan malam dengan pimpinan
provinsi”. Saya merasa tidak enak karena tadi sudah berencana jalan-jalan,
kemudian saya tunggu. Sekitar pukul 22.00 wita, Teradu menemui saya dan
mengatakan “wawa kita batal jalan-jalan, pulang saja karena sudah mau hujan”.
Memang pada saat mau pulang, Teradu sudah di jalan menuju ke mobil. Parkiran
mobil berada di luar hotel, jadi Teradu memakirkan mobilnya di luar hotel. Saya
yakin kita sama-sama ke luar. Teradu menuju ke mobilnya sementara saya mau
berjalan pulang. Saya mengatakan “iya kalau begitu, kalau tidak jadi, saya pulang
pak kordiv” mungkin karena saya sudah bersuami, kemudian menyuruh saya
untuk pulang. Teradu mengatakan “pulang saja, saya juga sudah mau pulang ini”.
Pada saat Teradu mengatakan mau pulang, memang yang bersangkutan sedang
menuju arah parkiran.
● Pada waktu itu Teradu tidak menelepon, tetapi menyampaikan langsung sekitar
pukul 22.00 wita. Posisinya ketika Teradu menyuruh pulang, Saksi masih berada
di dalam area panggar hotel. Teradu mengatakan “pulang saja ini sudah malam,
sudah mau hujan juga” seingat Saksi, memang pada waktu itu sama-sama mau
keluar. Saksi dengan motornya keluar sementara Teradu menuju mobil.
● Saksi tidak mengenal Panwascam atas nama Lia.
● Teradu mengatakan tidak jadi jalan sekitar pukul 22.00 wita. Posisi Teradu pada
saat itu di luar hotel tetapi belum masuk ke dalam mobil. Parkiran mobil berada di
luar, kebetulan rumah Saksi berada di atas. Ketika Saksi meminta izin untuk
mendahului Teradu pulang, pada saat itu Teradu sedang membuka mobil.
Erlina Pakaya
● Saya membenarkan yang disampaikan oleh pihak teradu. Setelah penutupan
kegiatan di hotel sekitar pukul 16.00 wita. Teradu duduk dibangku peserta paling
belakang, kemudian saya lewat di tempat Teradu duduk, Teradu mengajak saya
juga pada saat itu. Teradu mengatakan “teman-teman sebentar malam kalau
tidak ada aktifitas lain, boleh tidak kita ngopi di luar? Terus saya jawab, siap pak,
saya siap” setelah itu saya langsung masuk kamar hotel. Beberapa menit
kemudian setelah sholat magrib, saya keluar mengambil makanan, di ruang
makan hotel. Kebetulan pada saat itu bertemu dengan Teradu. Saya bertanya
“pak jadi kita jalan-jalan malam ini?” kemudian Teradu menjawab “nanti bu
dilihat dulu, karena saya mau bawa ibu pimpinan provinsi ke warung makan yang
ada di Olaya” bersana ibu pimpinan Hj. Fatmawati. Setelah itu saya masuk ke
kamar lagi. Setelah makan duduk di depan kamar, ada rekan-rekan panwascam di
situ, sampai rekan-rekan panwascam mengajak jalan, saya tidak bisa jalan. Tetapi
saya tidak menyampaikan kepada teman-teman bahwa saya memiliki janji dengan
teradu.
● Pada saat teradu menyampaikan di ruang kegiatan, di situ masih banyak rekan-
rekan panwascam, saya tidak yakin apakah mereka mendengarnya?tapi yang jelas
saya mendengarnya. Saya masih menunggu Teradu yang sedang berada di tempat
makan bersama ibu pimpinan provinsi di Olaya. Pada pukul 22.00, Teradu
mendatangi saya di depan kamar hotel “bu erlina tidak jadi kita malam ini, karena
mau hujan dan sudah larut, kebetulan bu Hj. Fatma tidak mau jalan malam ini”
Kemudian saya ke kamar, dan selanjutnya Teradu pergi.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong, Rosmawati selaku Panwascam Sidoan, dan Dedah
Tarsidah selaku Panwascam Lambunu dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Maret
2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, menerima laporan dari Pengadu yang pada
saat itu menjabat Ketua Panwascam Kecamatan Bolano Lambunu berkenaan dengan
perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan
klarifikasi kepada Pengadu, dan Teradu. Hal tersebut dilakukan didasarkan pada
kewenangan Bawaslu Provinsi di bidang SDM dan Organisasi yakni melaksanakan
pembinaan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS
sebagaimana yang telah diamantkan dalam Pasal 14 angka (5) huruf (c) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
dengan hasil sebagai berikut:
1. Klarifikasi terhadap Pengadu:
- Bahwa pasca penutupan kegiatan Rakor pengawasan kampanye tanggal 11
Oktober 2020, Teradu mengetuk pintu kamar Pengadu lalu masuk kekamar
dengan alasan telah menelpon Pengadu namun nomornya tidak aktif karena
ingin mengajak jalan-jalan Pengadu ;
- Bahwa atas atas ajakan Teradu, Pengadu telah menawarkan agar teman-teman
paswascam yang lain juga ikut diajak, namun Teradu menyarankan agar
berdua saja;
- Bahwa sesaat setelah keluar hotel tempat rakor, di dalam mobil Teradu mulai
membujuk rayu Pengadu agar mau diajak menginap di hotel lain, serta
beberapa kali melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas (perbuatan
tidak senonoh) seperti yang ada dalam dalil pengaduan Pengadu.
2. Klarifikasi terhadap Teradu:
- Bahwa benar pasca penutupan Rakor Pengawasan Kampanye, Teradu
mengajak jalan-jalan pengadu dan malam harinya sekitar pikul 23:00 Wita
Teradu keluar menggunakan mobil dengan Pengadu;
- Bahwa Teradu telah menilai negatif terhadap Pengadu dari informasi-informasi
yang disampaikan oleh orang-orang tentang Pengadu sehingga sampai punya
pikiran mengajak ke hotel kepada Pengadu serta beralibi telah diberi cobaan
yang tidak mampu ia (Teradu) lewati,
- Bahwa Teradu mengakui saat didalam mobil sempat menarik bahu dari Teradu
untuk disandarkan kedada dari teradu serta sempat memegang paha dari
Pengadu.
- Bahwa berdasar hasil klarifikasi in casu Pengadu dan Teradu a quo serta
melalui Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
No:140/K.ST/TU.00.01/XI/2020 yang pada pokoknya memberikan Teguran I
(Pertama) kepada Teradu atas perbuatan melanggar Kepatutan serta perbuatan
tidak menyenangkan dan juga pelecehan sexual.
Zatriawati (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)
● Berdasarkan klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2020, Teradu
mengakui bahwa benar sempat memegang paha. Saya pastikan kembali “mengapa
saudara meminta maaf pasca kejadian di mobil?” Jawaban Teradu “karena saya
sempat memegang pahanya” dst..Teradu mengakui memegang paha Pengadu.
Pertanyaan selanjutnya adalah “kenapa saudara ajak di mobil dan menarik
bahunya untuk disandarkan ke dada anda?” jawabannya “saya mengakui saya
melakukannya tetapi saya tidak tahu kenapa saya melakukan hal tersebut?”
terhadap 2 poin yakni 22 dan 24, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menjatuhkan sanksi Peringatan Pertama kepada Teradu. Alat vital tidak diakui
oleh Teradu namun terdapat pengakuan Teradu memegang paha dan pundak.
Semua rangkaian klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara ini, dan
ditandatangani di atas materai berdasarkan hasil klarifikasi diakui oleh Teradu.
Tentunya sebelum ditandatangani Teradu, Pihak Terkait untuk membaca terlebih
dahulu.
Darmiati (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)
● Makan malam dilakukan setelah sholat isya, makan bersama di rumah makan
Nurul, kurang lebih pukul 20.00 Wita.
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
● Bahwa sebagaimana peristiwa yang diadukan oleh Pengadu kejadiannya di luar
dari pengetahuan kami selaku pihak terkait.
● Bahwa pengetahuan kami tentang aduan Pengadu, hanya sebatas adanya
klarifikasi terhadap Teradu yang dilakukan oleh Bawaslu Propinsi Sulawesi
Tengah di sekretariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 20 Oktober
tahun 2020.
● Bahwa bukti yang diajukan Pengadu di luar dari pengetahuan kami, kecuali bukti
dokumen Undangan Rakor Panwascam se-Kabupaten Parigi Moutong Nomor :
127/K.ST-08/HM.04.00/X/2020 tanggal 05 Oktober tahun 2020.
● Demikianlah jawaban Pihak Terkait, dengan harapan Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Tim
Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera memeriksa dan
memutuskan pokok pengaduan ini yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).
Hj. Fatmawati (Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong)
● Membenarkan bahwa Teradu bersama Pihak Terkait berada di warung makan
Nurul di Olaya untuk menjamu Darmiati selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah yang tiba di parigi moutong dan belum makan malam. Pihak
Terkait tidak mengingat pada waktu makan malam dilakukan pukul berapa? Pada
waktu selesai makan, Teradu menerima telepon, kemudian Pihak Terkait bertanya
“telepon dari siapa pak?” Teradu menjawab “Ketua Panwascam Bolano” setelah
mendengar jawaban tersebut, Pihak Terkait tidak bertanya lagi.
Rosmawati (Panwascam Sidoan)
● Pada malam hari, setelah kegiatan rakor pada pukul 16.00 wita, Pengadu sekamar
dengan saya, sekitar pukul 17.00 wita, di kamar, pengadu bercerita kepada saya
bahwa akan diajak jalan oleh Teradu. Pengadu bertanya “bagaimana ibu saya mau
diajak sebentar malam? Jadi bagaiamana kalau menurut ibu?” sebagai teman,
saya memberikan saran “kalau itu tergantung mbak ning saja, kalau mau iya, tapi
kalau keberatan jangan” malam itu saya keluar untuk membeli obat, tetapi
sebelum itu Pengadu mengatakan kepada saya bahwa dia ingin keluar tetapi pada
saat Pengadu belum jadi keluar kemudian masuk kembali masuk kamar. Setelah
hujan reda saya keluar terlebih dahulu untuk membeli obat di apotik. Sampai di
apotik hujan deras, sehingga saya belum dapat pulang. Sekitar jam 22.00 wita,
Pengadu menelepon saya, Pengadu bertanya “ibu ros dimana?” saya menjawab
“masih di apotik”, kemudian Pengadu mengatakan “kalau bisa, balik saja saya
mau cerita. Saya titip belikan air 1 botol”. Hujan reda, saya kembali ke kamar.
Pengadu curhat selesai jalan dengan Teradu. Saya tidak mengetahui kebenaran
cerita tersebut. Pada intinya Pengadu diajak jalan Teradu dan sampai
diperlakukan seperti halnya yang telah disampaikan oleh Pengadu. Pengadu juga
bercerita bahwa ia juga sampai diajak ke penginapan yang ada di Tolai dan Hotel
Ludia. Pengadu mengatakan celananya masih basah terkena hujan karena setelah
turun dari mobil yang ada di depan hotel.
● Saya ke apotik, sekitar selesai waktu isya, setelah magrib hujan, setelah itu jeda
hujan, saya keluar ke apotik. Pada saat di apotik kembali hujan deras. Saya
menunggu sejenak di situ sekitar pukul 22.00 wita, selesai reda sedikit hujan,
kemudian Pengadu menelepon “dimana ibu ros?” Saya menjawab “masih di apotik”
Pengadu kemudian mengatakan “jangan lupa kalau pulang belikan saya air, dan
saya juga mau cerita” Saksi tidak mengingat pada waktu itu jam 22.00 wita lewat
berapa?pada intinya pukul 22.00 wita sudah kembali ke hotel.
Dedah Tarsidah (Panwascam Lambunu)
● Saya tidak sekamar dengan Pengadu, jadi setelah sholat subuh, saya di suruh ke
kamarnya, setelah sampai di kamar ternyat ada uyun, dan teman sekamar saya
yakni Erlina. Pengadu menceritakan peristiwa yang telah terjadi semalam.
Pengadu telah diajak oleh Teradu dan diperlakukan dengan tidak baik. Saya tidak
terlalu akrab dengan rekan-rekan. Hanya itu yang diceritakan oleh Pengadu.