Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 16 Tahun 2021
Bambang, Anggota Bawaslu Kab. Parigi Moutong
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2021
👁 29 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 216-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, terdapat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye yang dilaksanakan di Hotel Anutapura Parigi. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00-16.00 Wita.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu di dalam mobil Teradu setelah Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye pada tanggal 11 Oktober 2020. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Bambang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 16-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 216- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 16-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ning Setiati Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Bringin Jaya, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Bambang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Kampali Jalur 2, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 216-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, terdapat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye yang dilaksanakan di Hotel Anutapura Parigi. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00-16.00 Wita. Sekitar Pukul 16.30 lebih, Teradu mendatangi Pengadu yang sedang duduk di kursi peserta. Teradu duduk di meja pimpinan lalu mendatangi Pengadu lalu bertanya kapan pulang. Pengadu menjawab “saya kurang tahu Pak”. Setelah selesai acara Pukul 17.55 WITA, Teradu mengirimkan pesan melalui WA (WhatsApp) kepada Pengadu. Teradu menanyakan “belum balik malam ini?” Pengadu menjawab “belum Pak, Bagaimana Pak?”. Teradu bertanya “nginap disini?” Pengadu menjawab “iye menginap disini”. Pada saat itu Pengadu lambat membalas WA, 13 menit kemudian baru Pengadu membalas. Hal ini disebabkan jaringan tidak terlalu baik di Hotel Anutapura. Pengadu merasa tidak enak karena lambat membalas WA maka Pengadu menelepon dengan telepon biasa. Teradu bertanya “nanti malam jalan-jalan kemana?” Pengadu menjawab “mungkin jalan sama teman-teman Pak” lalu Teradu menjawab “tidak usah sama teman-teman sama saya saja”. Lalu Pengadu menjawab “oh tidak apa-apa pak kalau begitu nanti saya ajak teman-teman yang lain juga”. Lalu Teradu menjawab “harus dengan teman- teman kah?” Lalu Pengadu menjawab “ iya pak dengan teman-teman rame-rame lebih seru” lalu diam sejenak sampai Pengadu bertanya “atau ada yg mau bapak sampaikan dengan saya kah?” Lalu karena saat itu di Hotel Anutapura sinyalnya jelek jadi terputus telfonnya. Kemudian Teradu mengirimkan pesan melalui WA “ kenapa mati?”. Pengadu lupa pukul berapa? namun terdapat di WA Teradu menanyakan “apakah saya sudah mandi?” lalu Pengadu menjawab “sudah”. Sekitar pukul 21.00 WITA, Teradu mengetuk pintu kamar dan kebetulan saat itu di depan kamar terdapat Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang biasa dipanggil Abab. Teradu mengatakan kepada Abab akan mengambil charger HP yang sebelumnya dipinjam oleh Pengadu. Padahal Pengadu tidak pernah meminjam charger HP milik Teradu. Teradu beralasan agar dapat masuk kamar Pengadu. Pengadu menegur Teradu “Pak kok berani sekali masuk kamar saya, jangan seperti itu Pak, cepat keluar Pak. Tidak enak saya sama teman-teman” lalu Teradu menjawab “tidak saya disini cuma mau bilang ajak kamu jalan-jalan soalnya saya hubungi telfonmu tidak aktif makanya saya kesini dengan alasan ambil casku”. Itu alasan Teradu pada waktu itu. Setelah itu Teradu menelpon mengajak terus untuk keluar. Pada waktu itu hujan-hujan. Dengan berbagai pertimbangan, Pengadu tidak enak, Pengadu berpikir Teradu merupakan pimpinan. Teradu menjawab “iya pak sedikit lagi menunggu hujan reda”. Begitu jawaban Pengadu karena Teradu terus mendesak. Pada akhirnya Pengadu mengikuti ajakan Teradu. Pengadu mengira ada sesuatu karena biasanya Teradu tidak seperti itu. Teradu tidak pernah mengajak Pengadu, sehingga Pengadu mengira terdapat hal penting. Sekitar pukul 21.33 WITA, Pengadu menerobos hujan masuk ke mobil Teradu. Setelah itu masuk di mobilnya lewat samping Kantor Bupati, setelah itu Teradu mulai membuka pembicaraan, Teradu menanyakan “kita mau kemana ini?” Saya jawab “mau kemana Pak hujan begini tidak bisa kemana-mana, mau turun dari mobil pasti basah, kalau ada yang mau dibicarakan di mobil saja Pak” Teradu menjawab “Kita ke Tolai saja, kita ambil hotel disana saja atau kamu mau kemana terserah kamu”. Di situ Pengadu langsung kaget kenapa Teradu berbicara seperti itu. Pengadu menjawab “Kalau ada yang mau dibicarakan Pak di mobil saja tidak usah kemana-mana, lagi pula kalau mau turun ini hujan, susah juga cari tempat nongkrong. Tidak mau saya ke tolai”. Pada saat itu Pengadu menolak tetapi mobil jalan terus berada di jalur dua mau mengarah Pengadu tidak tahu sepertinya mau mengarah ke Tolai itu tapi tidak sampai hanya masih sekitaran Parigi. Pengadu berbuat mulai macam-macam. Tangan Teradu mulai memegang tangan Pengadu. Teradu ingin mencium tangan Pengadu namun Pengadu menariknya. Tangan Teradu mengarah ke paha Pengadu kemudian Pengadu menyingkirkan pelan-pelan. Pengadu tidak berani bersikap kasar terhadap Teradu karena masih menjaga perasaan Teradu sebagai pimpinan. Pengadu mengatakan “jangan pak jangan seperti itu, tidak baik” sambil menyingkirkan tangan Teradu pelan pelan untuk menjaga perasaannya. Pengadu mengatakan “jangan buat seperti itu lah pak, tidak baik” lalu Teradu menjawab, “sudahlah untuk malam ini”. Ada bahasa seperti itu dengan tangannya tidak mau diam, lalu Teradu memegang bahu kiri Pengadu karena tangan kanannya memegang stir mobil lalu tangan kirinya mengambil bahu kiri Pengadu dan Teradu ingin menarik supaya Pengadu bersandar di bahunya tetapi Pengadu mencoba menarik pelan lagi sambil bilang “jangan pak saya tidak mau seperti itu”. Pengadu dan Teradu saling tarik menarik hingga menyebabkan mobil oleng sampai keluar aspal meskipun tidak sampai ke parit. Akhirnya Pengadu meminta kembali ke hotel. Ketika pulang belok kanan, Teradu masih terus memegang Pengadu, berusaha mencoba mendapatkan yang diinginkan. Teradu masih bertanya “atau kita ke Hotel Ludia atau mau kemana terserah kamu. Apa maumu terserah kamu”. Teradu menanyakan seperti itu kepada Pengadu. Pengadu menjawab “saya tidak mau apa- apa pak saya mau pulang ketempat kegiatan”. Pengadu ingat Teradu menyebut Hotel Tolai, Hotel Ludia, dan Lorong Cinta. Mengenai Lorong Cinta, Pengadu tidak mengetahui dimana tempatnya. Di jalan tangan Teradu terus bermain, Teradu memaksa mengambil tangan Pengadu lalu memaksa dan mengarahkan tangan Pengadu ke alat vital Teradu. Pengadu menarik Kembali tangannya dan untuk kedua kalinya Teradu mengambil tangan Pengadu. Dua kali Teradu menarik tangan Pengadu untuk diarahkan ke alat vital. Pada waktu itu posisi Teradu sudah memaksa untuk membuka dan tangan Pengadu harus ke situ dan Pengadu tidak mau. Pengadu kembali lagi menarik tangannya dan meminta kepada Teradu agar kembali ke hotel tempat kegiatan. Pengadu tidak berani kasar dan memaki karena takut Teradu tersinggung. Setelah mobil menuju masuk hotel Teradu masih berusaha merayu Pengadu untuk malam ini saja, tetapi Pengadu menolaknya. Pukul 21.55 Wita dalam keadaan hujan deras, Pengadu langsung turun dari mobil dan kembali ke kamar. Setelah itu Pengadu menelepon Rosmawati karena tidak ada di kamar. Pengadu meminta Rosmawati agar pulang ke hotel karena ada yang ingin diceritakan. Pada malam itu, Pengadu tidak bisa tidur sampai pagi dan Rosmawati mengetahui hal tersebut. Teman-teman kamar sebelah Pengadu sudah ceritakan juga. Rosmawati adalah Panwascam Sidoan, yang di dekat kamar Pengadu bukan satu kamar ada Dedah selaku Panwascam Lambunu, Herlina Pakaya selaku Panwascam Ongka Malino, dan Nur Uyun selaku Panwascam Taopa. Mereka tahu sekali keadaan Pengadu karena pagi waktu subuh Pengadu menelepon mereka untuk ke kamar lalu Pengadu bercerita. Tindakan Teradu tersebut di atas sangat tidak bermoral. Teradu sudah merendahkan derajat Pengadu sebagai seorang wanita yang seharusnya dilindungi dan diperlakukan dengan sopan santun. Namun Teradu memperlakukan Pengadu sangat tidak senonoh. Terlebih Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang seharusnya menjunjung tinggi perilaku moral sebagai Penyelenggara Pemilu namun perilaku serta tindakan teradu sangat bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”. Perilaku Teradu bertentangan dengan prinsip profesionalitas sebagai seorang Penyelenggara Pemilu sebab Teradu tidak bisa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu dan perbuatan/tindakan Teradu telah mencoreng dan merusak marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 15 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Undangan Rakor, tertanggal 5 Oktober 2020; 2 P-2 Screenshot Percakapan Whatsapp; 3 P-3 Screenshot Percakapan Whatsapp; 4 P-4 Rekaman Percakapan antara Pengadu dengan Teradu. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2021, tanggal 26 Maret 2020, maka para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa telah terang dan nyata seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan Justru Semakin Menguatkan Dalil-dalil Pengadu, sebagaimana terungkap fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa teradu pada jawabannya membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu padahal faktanya dalam persidangan teradu mengakui pada malam setelah kegiatan Rakor keluar jalan berdua dengan pengadu menggunakan mobil teradu sekitar 20 s.d 30 menit; 2. Bahwa teradu membantah tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh pada saat keluar jalan dengan pengadu padahal faktanya pada klarifikasi yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Zatriawati) terungkap fakta bahwa teradu mengaku khilaf dan telah berbuat ceroboh sehingga teradu meminta maaf, teradu juga mengakui telah menarik bahu pengadu untuk disandarkan ke dadanya serta memegang paha dari pengadu, kemudian teradu juga mengatakan pada klarifikasi tersebut bahwa telah mendapatkan cobaan yang tidak mampu ia (teradu) lewati, kemudian teradu mengatakan bahwa telah mendengar cerita-cerita negatif dari orang-orang tentang pengadu, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa teradu pada saat mengajak pengadu keluar jalan-jalan memang telah berfikiran kotor tentang pengadu sehingga terjadilah perbuatan tidak menyenangkan serta pelecehan tersebut; (Fakta sesuai bukti BA Klarifikasi Teradu yang dilakukan Oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi dan disampaikan sebagai alat bukti) 3. Bahwa teradu mengakui rekaman suara yang pengadu jadikan alat bukti tersebut namun teradu mengatakan bahwa rekaman tersebut tidak utuh karena telah di edit dan dipotong, pengadu menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar karena rekaman tersebut adalah milik pengadu yang mana rekaman itu pengadu lakukan pada saat percakapan via telepon bukan pada saat ketemu langsung sebagaimana yang dikatakan teradu dalam persidangan, dan hal tersebut pengadu lakukan semata-mata hanya ingin mendapatkan bukti pengakuan dari teradu bahwa benar mengakui pada malam itu telah berbuat tidak senonoh serta mengakui telah berbuat khilaf pada pengadu serta meminta maaf sehingga itu natinya akan semakin menguatkan dalil-dalil pengadu ketika ingin mengadukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada pimpinan Bawaslu Provinsi serta ketika melaporkan ke DKPP, karena pasca kejadian tersebut pengadu sangat shok, sangat terpukul, sangat direndahkan harkat dan martabat sebagai seoarang wanita, pengadu ada ke khawatiran ketika ingin mengadukan perlakuan tidak sernonoh tersebut ke pimpinan provinsi ataupun ke DKPP serta ketika ingin melapor pidana nantinya pasti tidak ada yang percaya karena tidak ada satu orang pun saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut sehingga pengadu berinisiatif merekam hal-hal penting sja pada percakan itu; 4. Pada rekaman tersebut juga terdengar ekspresi ketakutan dari Teradu ketika direkam oleh Pengadu, hal ini menandakan bahwa memang benar ada sesuatu yang terjadi antara teradu dengan pengadu yang ingin disembunyikan serta ingin ditutup-tutupi; 5. Terbukti bahwa pada saat Ketua Majelis serta Anggota Majelis Pemeriksa menanyakan tentang beberapa hal yang ada pada BA klarifikasi teradu yang dilakukan oleh pihak terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, yang nyata-nyata telah ditandatangani di atas materai 6000 (enam ribu) serta pada lembar demi lembar BA klarifikasi tersebut telah dibubuhi paraf oleh teradu, masih saja dalam persidangan Yang Mulia Tersebut teradu ngotot tidak mau mengakuinya, apalagi yang memang tidak ada buktinya; 6. Bahwa terlihat pada histori panggilan, Pengadu hanya menelfon teradu pukul 18.24 Wita sebagaimana dalam aduan pengadu setelah itu pengadu tdk pernah menelfon lagi, trerlihat dari histori panggilan masuk justu teradulah yang menelpon beberapakali. Dan pengadu menelfon kembali pada Tanggal 15 pukul 13.37 untuk menanyakan kenapa berbuat senonoh seperti itu terhadap saya. Kemudian mati karena pengaruh jaringan, kemudian teradu menelfon lagi 2x saya angkat dan selebihnya saya tdk gubris. Maka dari situlah saya mendapatkan rekaman singkat, karena memang durasi waktu menelfon hanya singkat dan saya merekam pada waktu permintaan maafnya saja, sebagaimana dalam bukti tamabahan yang Pengadu sampaikan di bawah; 7. Bahwa yang jelas dari fakta-fakta yang terungkap pada saat persidangan memang benar ada peristiwa jalan berdua dengan menggunakan mobil, antara pengadu dan teradu serta rentetan-rentetan peristiwa-peritiwa lainnya yang saling keterkaitan dan menguatkan dalil Pengadu. Bahwa pada intinya Pengadu tetap mengacu pada pokok aduan Pengadu sebelumnya, - Pengadu tidak ingin lembaga Bawaslu yang sangat pengadu cintai dan Pengadu sangat banggakan ini dipimpin oleh orang yang memiliki perilaku buruk serta tidak amoral seperti teradu, yang notabene justru akan mencemarkan marwah lembaga Bawaslu yg sangat menjunjung tinggi nilai integritas serta nilai-nilai moralitas Penyelenggara Pemilu, - Pengadu tidak ingin ada korban-korban lain lagi selain dari pengadu, karena teradu menganggap tindakan yang sangat tidak amoral tersebut merupakn hal yg biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan, - Karenanya satu satunya sanksi yang tegas dan sangatlah pantas untuk diberikan kepada Teradu atas perilaku serta tindakan teradu yang sangat merendahkan harkat serta martabat dari pengadu sebagai seorang wanita dan sangat tidak amoral tersebut adalah Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong; Namun Apbila Yang Mulia Majelis DKPP pemeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yg seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya akan Pengadu nyatakan “tidak benar jika tidak benar” dan “benar jika benar”.Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu. Adapun jawaban Teradu sebagai berikut; 1. Bahwa benar, pada tanggal 11 oktober 2020 s.d 12 oktober 2020 dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan kampanye pada pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 di hotel anutapura kelurahan kampal Kabupaten Parigi Moutong; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan “Sekitar jam 16.30 lewat yang bersangkutan (teradu) mendatangi saya. Pada waktu itu saya duduk di kursi peserta. kemudian teradu duduk di meja pimpinan lalu mendatangi saya lalu tanya kapan saya pulang, lalu saya jawab saya kurang tahu Pak” Jawaban Teradu sebagai berikut: Bahwa tidak benar jika saya hanya khusus mendatangi Pengadu, karena Teradu bermaksud mengajak rekan-rekan Panwas Kecamatan yang ketika itu berada masih dalam ruangan kegiatan “teman-teman kalau sebentar malam tidak ada agenda kita jalan-jalan sembil ngopi-ngopi” bukan hanya itu bahkan Teradu juga mengajak staf atas nama Israwati untuk ikut jalan-jalan bersama. 3. Bahwa terhadap bukti-P.2 melalui WA Teradu menyampaikan fakta sebagai berikut: Bahwa teradu merespon telpon pengadu yang sebelumnya menayakan kesiapan untuk jalan. Lewat telvon Pengadu bertanya “Pak jadi kita jalan?” Lalu Teradu mejawab “Sepertinya jam sekarang belum bisa karena masih menunggu kedatangan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,”. Lalu sekitar pukul 20.00 WIT teradu bersama Ibu Fatmawati Anggota Bawaslu Parigi Moutong beserta Pimpinan Bawaslu Provinsi Hj Darmawati menuju Warung Nurul Desa Olaya untuk makan malam. Bahwa pengadu menyampaikan “teradu kemudian bertanya “nanti malam jalan- jalan kemana?” Saya jawab, “mungkin jalan sama teman-teman Pak” lalu beliau jawab “tidak usah sama teman-teman sama saya saja.” Lalu saya jawab “oh tidak apa-apa pak kalau begitu nanti saya ajak teman-teman yang lain juga”. Lalu Pak Bambang jawab “harus dengan teman-teman kah?” Lalu saya jawab “ iya pak dengan teman-teman rame-rame lebih seru” lalu diam sejenak sampai saya tanya “atau ada yg mau bapak sampaikandengan saya kah?” Lalu karena saat itu di Hotel Anutapura sinyalnya jelek jadi terputus telfonnya.” Jawaban teradu sebagai berikut: bahwa tidak benar dan teradu sangat keberatan karena Teradu tidak pernah ada percakapan sebagaimana dalil pengadu diatas. Justru Pengadulah yang menelvon Teradu pada saat Teradu sedang bersama Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di warung nurul untuk makan malam. Dengan percakapan sebagai berikut: pak, jadi kita jalan-jalan Teradu menjawab nanti diliat karena saya masih mendampingi pimpinan Provinsi” selesai menelvon ibu fatma anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong ketika itu juga berada di warung “Nurul” menanyakan ke Teradu siapa yang menelvon? Saya jawab ketua bolano ibu pimpinan karena saya janji mereka mau jalan-jalan kemudian Teradu sampaikan ke ibu fatma sebentar ibu fatma mau ikut jalan-jalan sama panwas kecamatan? Lalu Ibu Fatma menjawab “Nanti dilihat sebentar”.. 4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan “Sekitar pukul 21.00 WITA beliau mengetuk pintu kamar saya dan kebetulan saat itu di depan kamar saya ada staf bawaslu kabupaten yang biasa saya panggil abab, beliau bilang dengan abab katanya mau ambil cas HP dia yang saya pinjam, padahal pada waktu itu saya tidak pinjam casnya. Dia beralasan itu supaya bisa masuk kamar saya. Saya tegur beliau, “Pak kok berani sekali masuk kamar saya, jangan seperti itu Pak, cepat keluar Pak. Tidak enak saya sama teman-teman” lalu beliau jawab, “ tidak saya disini cuma mau bilang ajak kamu jalan-jalan soalnya saya hubungi telfonmu tidak aktif makanya saya kesini dengan alasan ambil casku”. Itu alasannya pak Bambang waktu itu. Jawaban Teradu: tidak benar dan teradu sangat keberatan atas dalil pengadu diatas, karena ketika itu teradu mendatangi pengadu yang kebetulan berdiri tepat dipintu kamar sekitar pukul pukul 22.15 Wit untuk manyampaikan bahwasanya tidak jadi jalan-jalan karena sudah larut malam dan hujan mulai turun. Setelah sebelumnya menyampaikan hal yang sama kepada Ibu Erlina Pakaya. Setelah itu teradu juga meyampaikan ke Staf Bawaslu Parigi Moutong Atas Nama Israwati untuk balik ke rumah karena rencana jalan-jalan batal atau tidak jadi. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan “Setelah itu dia menelvon lagi mengajak terus untuk keluar. Pada waktu itu hujan-hujan. Dengan berbagai pertimbangan karena saya tidak enak saya Pikir pimpinan saya lalu saya jawab “iya pak sedikit lagi menunggu hujan reda”. Begitu jawaban saya karena beliau mendesak terus akhirnya saya mau. Saya kira ada apa soalnya tumben karena selama ini Pak Bambang (teradu) tidak seperti itu. Tidak pernah mengajak saya jadi saya kira ajakan itu ada hal yang penting, itu fikiran saya pada waktu itu. Akhirnya sekitar pukul 21.33 saya menerobos hujan masuk ke mobilnya pak bambang. Setelah itu masuk di mobilnya lewat samping kantor Bupati, setelah itu beliau mulai membuka pembicaraan, beliau menanyakan kita mau kemana ini? Saya jawab: mau kemana Pak hujan begini tidak bisa kemana-mana, mau turun dari mobil pasti basah, kalu ada yang mau dibicarakan di mobil saja Pak, Beliau jawab “Kita ke tolai saja, kita ambil hotel disana saja atau kamu mau kemana terserah kamu. Disitu saya langsung kaget keanapa Pak Bambang(teradu) berbicara seperti itu. “Kalau ada yang mau dibicarakan Pak di mobil saja tidak usah kemana-mana, lagipula kalau mau turun ini hujan, susah juga cari tempat nongkrong. Tidak mau saya ke tolai.” Begitu saya jawab. Pada saat itu saya menolak tetapi Mobil jalan terus masih di jalur dua mau mengarah saya tidak tahu sepertinya mau mengarah ke tolai itu tapi tidak sampai hanya masih sekitaran parigi saja, kemudian setelah itu Dia mulai macam-macam tangannya, mulai pegang-pegang tangan saya mau dia cium tapi saya tarik lagi, kemudian tangannya mengarah ke paha saya kemudian saya singkirkan pelan-pelan, karena saya fikir saya tidak berani kasar karena saya masih menjaga perasaan dia sebagai pimpinan saya, sambil saya bilang “jangan pak jangan seperti itu, tidak baik” sambil saya singkirkan tangannya pelan pelan untuk menjaga perasaannya. “jangan buat seperti itu lah pak, tidak baik” lalu dia jawab, “sudahlah untuk malam ini”. Ada bahasa seperti itu dengan tangannya tidak mau diam, lalu dia memegang bahu kiri saya karena Tangan kanannya pegang stir mobil lalu tangan kirinya mengambil bahu kiri saya dan dia mau tarik supaya saya bersandar di bahunya dia tapi saya mencoba menarik pelan lagi sambil bilang “jangan pak saya tidak mau seperti itu”. Karena saling tarik mobil oleng sampai keluar aspal tapi tidak sampai ke parit. Akhirnya saya minta kembali ke hotel. Waktu pulang belok kanan dia masih terus memegang saya, berusaha terus mencoba mendapatkan yang dia inginkan, disitu dia masih bertanya “atau kita ke hotel Ludia atau mau kemana terserah kamu. Apa maumu terserah kamu”, dia menanyakan begitu ke saya. Saya jawab “saya tidak mau apa-apa pak saya mau pulang ketempat kegiatan”. Saya ingat sekali beliau sebutkan hotel tolai dan hotel Ludia dan lorong cinta. Untuk lorong cinta saya tidak tahu itu dimana tempatnya. Dijalan tangannya terus bermain dia paksa ambil tangan saya lalu memaksa dan mengarahakn tangan saya ke alat vitalnya. Saya tarik kembali dan kedua kalinya diambil lagi. Dua kali seingat saya tangan saya ditarik ke alat vitalnya. Pada waktu itu posisi dia udah memaksa untuk membuka dan tangan saya harus kesitu dan saya tidak mau. Saya tarik lagi tangan saya dan saya minta kembali ke hotel tempat kegiatan. saya tidak berani menolak kasar dan memaki karena takut beliau tersinggung. Setelah mobil menuju masuk hotel dia masih berusaha merayu saya untuk malam ini saja katanya, tapi saya menolak. Pukul 21.55 Wita dalam keadaan hujan deras saya langsung turun dari mobil dan kembali ke kamar. Setelah itu saya menelfon ibu ros karena tidak ada di kamar saya minta ibu ros untuk pulang ke hotel karena ada yang mau saya ceritakan. Pada malam itu saya tidak bisa tidur sampai pagi dan Ros itu tahu. Dan teman-teman kamar sebelah saya sudah ceritakan juga. Rosmawati adalah panwascam sidoan, yang di dekat kamar saya bukan satu kamar ada panwascam Lambunu Ibu Dedah, Ongka Malino Ibu Herlina Pakaya dan dari Taopa ibu Nur Uyun. Mereka tahu sekali keadaan saya karena pagi waktu subuh Saya menelvon mereka untuk mengundang mereka ke kamar saya lalu saya cerita. Jawaban Teradu sebagai berikut: bahwa tidak benar ,justru pengadu yang menelvon teradu untuk mengajak jalan-jalan dan menawarkan kepada teradu untuk menggunanakan kendaraan pribadinya namun teradu menolak dengan alasan sudah larut malam bertepatan hujan dan saya sudah mau balik kerumah. Saat Teradu sudah berada dalam mobil Teradu, untuk balik kerumah, tiba-tiba Pengadu datang langsung membuka pintu mobil dan masuk kedalam mobil dengan membawa tas plastik padahal waktu itu dalam keadaan hujan deras dan jam sudah menunjukan sekitar pukul 22.35 WIT. Kemudian Teradu bertanya ketika sudah berada dalam mobil apa dalam plastik itu? Pengadu menjawab baju pak. Bahwa tidak benar selama dalam perjalanan yang kurang lebih 20 menit itu Teradu mengajak ke hotel tolai dan hotel Ludia dan lorong cinta dan tidak benar Teradu melakukan tindakan yang tidak senonoh sebagaimana dalil Pengadu diatas, Teradu merasa difitnah dan teradu sangat keberatan. Bahkan Pengadu melakukan pencemaran nama baik kepada Teradu atas aduan yang dilaporkan karena laporan pengadu mengada-ada tanpa bukti yang kuat. 6. Bahwa teradu baru memahami bahwa pengadu memiliki niatan lain, mulai dari ketika teradu menolak naik kendaraannya dan saat teradu hendak pulang menggunakan kendaraan sendiri tiba-tiba pengadu datang naik dimobil Teradu membawa pakaian,Teradu mulai mencurigai ada niatan jahat oleh pengadu untuk merusak nama baik Teradu. Hal itu terbukti pengadu membuat cerita peristiwa didalam mobil Teradu melakukan tindakan yang tidak senonoh, tanpa bukti sedikitpun hanya pengakuan sepihak pengadu dan bercerita ke sebagian Panwas Kecamatan 7. Seolah olah Teradu orang yang jahat, tidak memiliki martabat dan tidak menghormati wanita. Majelis Hakim yang mulia jika itu tuduhannya saya bisa buktikan sepanjang teradu berkarir membangun relasi teradu sangat menjaga akhlak dalam berinteraksi dengan rekan kerja. Oleh karena itu Pengadu akan menghadirkan dua orang saksi sebagai berikut: 1. Israwati staf divisi hukum, humas, data dan informasi, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. 2. Erlina Pakaya Panwascam Ongka Malino. Dengan demikian terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa perbuatan teradu bertentangan dengan pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum dan melanggar prinsip profesionalitas, Patutlah dinyatakan tidak terbukti dan patut ditolak untuk seluruhnya. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, maka Teradu bermohon, kiranya Yang Mulia Ketua Majelis dan Hakim Anggota berkenan memutuskan; 1. Menolak untuk seluruhnya pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Jika yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yaitu Israwati selaku Staf Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi selaku Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Erlina Pakaya selaku Panwascam Ongka Malino dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Maret 2021 memberikan keterangan sebagai berikut: Israwati ● Sesuai dengan jawaban Teradu, pada saat kegiatan itu selesai tepatnya hampir magrib, saya memang ditemui Teradu, yang bersangkutan mengatakan “Wawa sebentar selesai kegiatan kita akan jalan-jalan dengan teman-teman panwas kecamatan”. Teradu pada saat keluar dengan rekan-rekan panwas kecamatan selalu mengajak saya. jadi pada saat itu Teradu memang mengajak saya untuk jalan-jalan. Selanjutnya, Saya pulang dan kembali lagi setelah selesai isya. Tiba di hotel, saya menanyakan kepada rekan yang berada di hotel “Pak Bambang dimana?” kemudian dijawab “Katanya ada makan malam dengan pimpinan provinsi”. Saya merasa tidak enak karena tadi sudah berencana jalan-jalan, kemudian saya tunggu. Sekitar pukul 22.00 wita, Teradu menemui saya dan mengatakan “wawa kita batal jalan-jalan, pulang saja karena sudah mau hujan”. Memang pada saat mau pulang, Teradu sudah di jalan menuju ke mobil. Parkiran mobil berada di luar hotel, jadi Teradu memakirkan mobilnya di luar hotel. Saya yakin kita sama-sama ke luar. Teradu menuju ke mobilnya sementara saya mau berjalan pulang. Saya mengatakan “iya kalau begitu, kalau tidak jadi, saya pulang pak kordiv” mungkin karena saya sudah bersuami, kemudian menyuruh saya untuk pulang. Teradu mengatakan “pulang saja, saya juga sudah mau pulang ini”. Pada saat Teradu mengatakan mau pulang, memang yang bersangkutan sedang menuju arah parkiran. ● Pada waktu itu Teradu tidak menelepon, tetapi menyampaikan langsung sekitar pukul 22.00 wita. Posisinya ketika Teradu menyuruh pulang, Saksi masih berada di dalam area panggar hotel. Teradu mengatakan “pulang saja ini sudah malam, sudah mau hujan juga” seingat Saksi, memang pada waktu itu sama-sama mau keluar. Saksi dengan motornya keluar sementara Teradu menuju mobil. ● Saksi tidak mengenal Panwascam atas nama Lia. ● Teradu mengatakan tidak jadi jalan sekitar pukul 22.00 wita. Posisi Teradu pada saat itu di luar hotel tetapi belum masuk ke dalam mobil. Parkiran mobil berada di luar, kebetulan rumah Saksi berada di atas. Ketika Saksi meminta izin untuk mendahului Teradu pulang, pada saat itu Teradu sedang membuka mobil. Erlina Pakaya ● Saya membenarkan yang disampaikan oleh pihak teradu. Setelah penutupan kegiatan di hotel sekitar pukul 16.00 wita. Teradu duduk dibangku peserta paling belakang, kemudian saya lewat di tempat Teradu duduk, Teradu mengajak saya juga pada saat itu. Teradu mengatakan “teman-teman sebentar malam kalau tidak ada aktifitas lain, boleh tidak kita ngopi di luar? Terus saya jawab, siap pak, saya siap” setelah itu saya langsung masuk kamar hotel. Beberapa menit kemudian setelah sholat magrib, saya keluar mengambil makanan, di ruang makan hotel. Kebetulan pada saat itu bertemu dengan Teradu. Saya bertanya “pak jadi kita jalan-jalan malam ini?” kemudian Teradu menjawab “nanti bu dilihat dulu, karena saya mau bawa ibu pimpinan provinsi ke warung makan yang ada di Olaya” bersana ibu pimpinan Hj. Fatmawati. Setelah itu saya masuk ke kamar lagi. Setelah makan duduk di depan kamar, ada rekan-rekan panwascam di situ, sampai rekan-rekan panwascam mengajak jalan, saya tidak bisa jalan. Tetapi saya tidak menyampaikan kepada teman-teman bahwa saya memiliki janji dengan teradu. ● Pada saat teradu menyampaikan di ruang kegiatan, di situ masih banyak rekan- rekan panwascam, saya tidak yakin apakah mereka mendengarnya?tapi yang jelas saya mendengarnya. Saya masih menunggu Teradu yang sedang berada di tempat makan bersama ibu pimpinan provinsi di Olaya. Pada pukul 22.00, Teradu mendatangi saya di depan kamar hotel “bu erlina tidak jadi kita malam ini, karena mau hujan dan sudah larut, kebetulan bu Hj. Fatma tidak mau jalan malam ini” Kemudian saya ke kamar, dan selanjutnya Teradu pergi. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Rosmawati selaku Panwascam Sidoan, dan Dedah Tarsidah selaku Panwascam Lambunu dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Maret 2021 memberikan keterangan sebagai berikut: Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, menerima laporan dari Pengadu yang pada saat itu menjabat Ketua Panwascam Kecamatan Bolano Lambunu berkenaan dengan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi kepada Pengadu, dan Teradu. Hal tersebut dilakukan didasarkan pada kewenangan Bawaslu Provinsi di bidang SDM dan Organisasi yakni melaksanakan pembinaan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS sebagaimana yang telah diamantkan dalam Pasal 14 angka (5) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dengan hasil sebagai berikut: 1. Klarifikasi terhadap Pengadu: - Bahwa pasca penutupan kegiatan Rakor pengawasan kampanye tanggal 11 Oktober 2020, Teradu mengetuk pintu kamar Pengadu lalu masuk kekamar dengan alasan telah menelpon Pengadu namun nomornya tidak aktif karena ingin mengajak jalan-jalan Pengadu ; - Bahwa atas atas ajakan Teradu, Pengadu telah menawarkan agar teman-teman paswascam yang lain juga ikut diajak, namun Teradu menyarankan agar berdua saja; - Bahwa sesaat setelah keluar hotel tempat rakor, di dalam mobil Teradu mulai membujuk rayu Pengadu agar mau diajak menginap di hotel lain, serta beberapa kali melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas (perbuatan tidak senonoh) seperti yang ada dalam dalil pengaduan Pengadu. 2. Klarifikasi terhadap Teradu: - Bahwa benar pasca penutupan Rakor Pengawasan Kampanye, Teradu mengajak jalan-jalan pengadu dan malam harinya sekitar pikul 23:00 Wita Teradu keluar menggunakan mobil dengan Pengadu; - Bahwa Teradu telah menilai negatif terhadap Pengadu dari informasi-informasi yang disampaikan oleh orang-orang tentang Pengadu sehingga sampai punya pikiran mengajak ke hotel kepada Pengadu serta beralibi telah diberi cobaan yang tidak mampu ia (Teradu) lewati, - Bahwa Teradu mengakui saat didalam mobil sempat menarik bahu dari Teradu untuk disandarkan kedada dari teradu serta sempat memegang paha dari Pengadu. - Bahwa berdasar hasil klarifikasi in casu Pengadu dan Teradu a quo serta melalui Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah No:140/K.ST/TU.00.01/XI/2020 yang pada pokoknya memberikan Teguran I (Pertama) kepada Teradu atas perbuatan melanggar Kepatutan serta perbuatan tidak menyenangkan dan juga pelecehan sexual. Zatriawati (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah) ● Berdasarkan klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2020, Teradu mengakui bahwa benar sempat memegang paha. Saya pastikan kembali “mengapa saudara meminta maaf pasca kejadian di mobil?” Jawaban Teradu “karena saya sempat memegang pahanya” dst..Teradu mengakui memegang paha Pengadu. Pertanyaan selanjutnya adalah “kenapa saudara ajak di mobil dan menarik bahunya untuk disandarkan ke dada anda?” jawabannya “saya mengakui saya melakukannya tetapi saya tidak tahu kenapa saya melakukan hal tersebut?” terhadap 2 poin yakni 22 dan 24, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi Peringatan Pertama kepada Teradu. Alat vital tidak diakui oleh Teradu namun terdapat pengakuan Teradu memegang paha dan pundak. Semua rangkaian klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara ini, dan ditandatangani di atas materai berdasarkan hasil klarifikasi diakui oleh Teradu. Tentunya sebelum ditandatangani Teradu, Pihak Terkait untuk membaca terlebih dahulu. Darmiati (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah) ● Makan malam dilakukan setelah sholat isya, makan bersama di rumah makan Nurul, kurang lebih pukul 20.00 Wita. Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong ● Bahwa sebagaimana peristiwa yang diadukan oleh Pengadu kejadiannya di luar dari pengetahuan kami selaku pihak terkait. ● Bahwa pengetahuan kami tentang aduan Pengadu, hanya sebatas adanya klarifikasi terhadap Teradu yang dilakukan oleh Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah di sekretariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 20 Oktober tahun 2020. ● Bahwa bukti yang diajukan Pengadu di luar dari pengetahuan kami, kecuali bukti dokumen Undangan Rakor Panwascam se-Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 127/K.ST-08/HM.04.00/X/2020 tanggal 05 Oktober tahun 2020. ● Demikianlah jawaban Pihak Terkait, dengan harapan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera memeriksa dan memutuskan pokok pengaduan ini yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). Hj. Fatmawati (Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) ● Membenarkan bahwa Teradu bersama Pihak Terkait berada di warung makan Nurul di Olaya untuk menjamu Darmiati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang tiba di parigi moutong dan belum makan malam. Pihak Terkait tidak mengingat pada waktu makan malam dilakukan pukul berapa? Pada waktu selesai makan, Teradu menerima telepon, kemudian Pihak Terkait bertanya “telepon dari siapa pak?” Teradu menjawab “Ketua Panwascam Bolano” setelah mendengar jawaban tersebut, Pihak Terkait tidak bertanya lagi. Rosmawati (Panwascam Sidoan) ● Pada malam hari, setelah kegiatan rakor pada pukul 16.00 wita, Pengadu sekamar dengan saya, sekitar pukul 17.00 wita, di kamar, pengadu bercerita kepada saya bahwa akan diajak jalan oleh Teradu. Pengadu bertanya “bagaimana ibu saya mau diajak sebentar malam? Jadi bagaiamana kalau menurut ibu?” sebagai teman, saya memberikan saran “kalau itu tergantung mbak ning saja, kalau mau iya, tapi kalau keberatan jangan” malam itu saya keluar untuk membeli obat, tetapi sebelum itu Pengadu mengatakan kepada saya bahwa dia ingin keluar tetapi pada saat Pengadu belum jadi keluar kemudian masuk kembali masuk kamar. Setelah hujan reda saya keluar terlebih dahulu untuk membeli obat di apotik. Sampai di apotik hujan deras, sehingga saya belum dapat pulang. Sekitar jam 22.00 wita, Pengadu menelepon saya, Pengadu bertanya “ibu ros dimana?” saya menjawab “masih di apotik”, kemudian Pengadu mengatakan “kalau bisa, balik saja saya mau cerita. Saya titip belikan air 1 botol”. Hujan reda, saya kembali ke kamar. Pengadu curhat selesai jalan dengan Teradu. Saya tidak mengetahui kebenaran cerita tersebut. Pada intinya Pengadu diajak jalan Teradu dan sampai diperlakukan seperti halnya yang telah disampaikan oleh Pengadu. Pengadu juga bercerita bahwa ia juga sampai diajak ke penginapan yang ada di Tolai dan Hotel Ludia. Pengadu mengatakan celananya masih basah terkena hujan karena setelah turun dari mobil yang ada di depan hotel. ● Saya ke apotik, sekitar selesai waktu isya, setelah magrib hujan, setelah itu jeda hujan, saya keluar ke apotik. Pada saat di apotik kembali hujan deras. Saya menunggu sejenak di situ sekitar pukul 22.00 wita, selesai reda sedikit hujan, kemudian Pengadu menelepon “dimana ibu ros?” Saya menjawab “masih di apotik” Pengadu kemudian mengatakan “jangan lupa kalau pulang belikan saya air, dan saya juga mau cerita” Saksi tidak mengingat pada waktu itu jam 22.00 wita lewat berapa?pada intinya pukul 22.00 wita sudah kembali ke hotel. Dedah Tarsidah (Panwascam Lambunu) ● Saya tidak sekamar dengan Pengadu, jadi setelah sholat subuh, saya di suruh ke kamarnya, setelah sampai di kamar ternyat ada uyun, dan teman sekamar saya yakni Erlina. Pengadu menceritakan peristiwa yang telah terjadi semalam. Pengadu telah diajak oleh Teradu dan diperlakukan dengan tidak baik. Saya tidak terlalu akrab dengan rekan-rekan. Hanya itu yang diceritakan oleh Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu di dalam mobil Teradu setelah Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye pada tanggal 11 Oktober 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020 s.d 12 Oktober 2020 dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan kampanye pada pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 di Hotel Anutapura. Setelah selesai kegiatan, Teradu tidak hanya mendatangi Pengadu, tetapi juga mengajak rekan Panwascam yang masih berada di ruangan kegiatan untuk jalan-jalan dan minum kopi malam hari. Teradu juga mengajak Israwati Staff Sekretariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Berkenaan percakapan whatsapp Pengadu dengan Teradu, Teradu merespon telepon Pengadu yang sebelumnya menanyakan kepastian untuk jalan-jalan. Teradu menjawab masih menunggu kedatangan Hj. Darmiati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sehingga belum bisa jalan-jalan. Pada Pukul 20.00 WITA, Teradu bersama Fatmawati Anggota Bawaslu Parigi Moutong, dan Hj. Darmiati makan malam di Warung Nurul Desa Olaya. Ketika itu Teradu mendapat telepon dari Pengadu menanyakan kepastian rencana jalan-jalan. Teradu menjelaskan bahwa masih mendampingi Hj. Darmiati. Teradu juga sempat menceritakan kepada Fatmawati bahwa Ketua Panwascam Bolano menelpon karena Teradu berjanji mengajak rekan- rekan panwascam jalan-jalan. Teradu mengajak Fatmawati agar ikut serta, namun belum memastikan dapat bergabung. Selanjutnya pada Pukul 22.15 WITA, Teradu mendatangi Pengadu yang berdiri di pintu kamar manyampaikan tidak jadi jalan-jalan karena sudah larut malam dan mulai turun hujan. Selain kepada Pengadu, hal yang sama juga Teradu sampaikan kepada Erlina Pakaya dan Israwati. Namun setelah itu Pengadu justru menelepon Teradu mengajak jalan dan menawarkan menggunakan kendaraan pribadinya. Selain sudah larut dan kondisi hujan, Teradu menolak ajakan tersebut karena akan pulang ke rumah. Akan tetapi pada Pukul 22.35 WITA ketika Teradu sudah berada di mobil di tengah hujan deras, tiba-tiba Pengadu datang membuka pintu dan masuk dengan membawa kantong plastik berisi baju. Teradu dan Pengadu pun keluar menggunakan mobil kurang lebih selama 20 menit. Teradu membantah mengajak Pengadu ke Hotel Tolai, Hotel Ludia, maupun Lorong Cinta, serta tidak melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap Pengadu. Atas tuduhan tersebut, Teradu merasa difitnah dan Pengadu telah mencemarkan nama baik Teradu. Teradu mencurigai bahwa Pengadu mempunyai niatan jahat dengan membuat cerita tindakan tidak senonoh oleh Teradu di dalam mobil tanpa bukti sedikitpun untuk membuat kesan Teradu tidak bermartabat dan tidak menghormati perempuan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 11 Oktober 2020 Bawaslu Parigi Moutong melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 di Hotel Anutapura. Pada sore hari menjelang selesai kegiatan, Teradu mengakui menghampiri Pengadu untuk mengajak jalan-jalan dan minum kopi di malam hari. Pembicaraan tersebut kemudian disambung komunikasi melalui whatsapp dan telepon. Pada pukul 21.00 WITA dengan alasan gangguan sinyal dan tidak dapat menghubungi Pengadu, Teradu datang ke kamar Pengadu untuk memastikan agenda jalan-jalan. Merasa tidak nyaman dengan tindakan Teradu tersebut, Pengadu sempat menegur Teradu agar segera meninggalkan kamarnya. Tidak lama berselang, Teradu kembali menelpon dan mendesak Pengadu untuk jalan bersama. Merasa sungkan dengan kedudukan Teradu sebagai pimpinan, akhirnya pada Pukul 21.30 WITA Pengadu memenuhi ajakan Teradu. Di tengah hujan deras, Pengadu masuk ke mobil Teradu selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit. Terungkap fakta berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Oktober 2020, Teradu mengajak Pengadu ke sebuah Hotel di daerah Tolai. Teradu mengaku berusaha menarik bahu Pengadu untuk disandarkan ke dadanya dan menyentuh paha Pengadu. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Provisi Sulawesi Tengah menyimpulkan Teradu terbukti melanggar asas kepatutan, melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu sebagai Ketua Panwascam Bolano sehingga Teradu diberi sanksi Teguran Pertama melalui Surat Nomor 077/K.ST/KP.08/XI/2020 tanggal 26 November 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu menyalahgunakan jabatan untuk menista bawahan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu terbukti memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual kepada Pengadu. Teradu sebagai pejabat publik seharusnya menjadi role model bagi masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai moral, etika dan hukum. Alih-alih menjadi panutan, sikap dan Tindakan Teradu justru terbukti merendahkan harkat dan martabat Perempuan berdampak buruk bagi kehormatan penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Bambang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam TeguhPrasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Rio Fahridho Rahmat