Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.68/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Tasikmalaya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-04-2014
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 9 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 214/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 68/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Ketua Bid Hukum, Advokasi dan HAM DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya dan dengan didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya (Sdri.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradutelah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemiludengan tidak melaksanakan/meminta pendapat Panwaslu Kota Tasikmalaya dalam langsung menutup rapat pleno atas keberatan saksi partai. Pada tanggal 28 April 2014 rekomendasi PanwasluNomor 61/Panwaslu-Kota/IV/2014 perihal rekomendasi keberatan saksi Partai Nasdem yang isinya merekomendasikan/menindaklanjuti untuk membuktikan secara faktual hasil perubahan form DA1 dan A 5 di Kecamatan Cipedes tetapi Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (4); Pasal 5; Pasal 10; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Drs. H. Cholis Muklis, M.Pd selaku Ketua KPU Kota Tasikmalaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 68/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 214/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 68/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Maiman Nanang Rukman, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat :Jl. Bougenville B 6 Pondok Indihiang Permai Kel Sirnagalih Kec.
Indihiang Kota Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Drs. H. Cholis Muklis, M.Pd
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Tasikmalaya
Alamat : Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 9 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 214/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
68/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Ketua Bid Hukum, Advokasi dan HAM DPD Partai NasDem
Kota Tasikmalaya dan dengan didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kota
Tasikmalaya (Sdri. Hj Dwi Ratna Kartika, SH., M.Kn ) yang menerima mandat dari
DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat untuk menjadi Saksi Partai NasDem
Kota Tasikmalaya Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kota
Tasikmalaya tanggal 19 April 2014 bertempat di GOR Sukapura Tasikmalaya;
2. Bahwa tanggal 20 April 2014, PELAPOR/PENGADU mendatangi Sekretariat KPU
Kota Tasikmalaya sekira Pukul 08.30 an WIB untuk meminta Model DA-1 Kec
Cipedes hasil koreksi sebagaimana angka 2 hurup ( f ) berikut Model DB-1 KPU
Kota Tasikmalaya hasil Pleno tetapi tidak dapat diterima pada saat itu juga;
3. Bahwa tanggal 21 April 2014, PELAPOR/PENGADU melaporkan peristiwa pada
Pleno KPU Kota Tasikmalaya tersebut ke Panwaslu Kota Tasikmalaya sebagaimana
tanda bukti lapor Model B.3-DD No . 28/LP/PILEG/IV/2014;
4. Bahwa tanggal 23 April 2014, Panwaslu Kota Tasikmalaya mengeluarkan Surat
No. 59/Panwaskota/IV/2014 kepada DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya
Perihal Jawaban Laporan Partai NasDem mengenai Keberatan Hasil Pleno
Perhitungan Surat Suara Pemilu Tahun 2014;
5. Bahwa tanggal 25 April 2014, DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya
mengeluarkan Surat No 057/DPD-NasDem.Tsm/IV/2014 kepada Panwaslu Kota
Tasikmalaya Perihal tanggapan atas Surat Panwaslu Kota Tasikmalaya;
6. Bahwa tanggal 28 April 2014, Panwaslu Kota Tasikmalaya mengeluarkan Surat No
61/Panwaslu-Kota/IV/2014 kepada KPU Kota Tasikmalaya Perihal Rekomendasi
Keberatan Saksi Partai NasDem, yang pada pokoknya
merekomendasikan/menindaklanjuti kepada KPU Kota Tasikmalaya untuk
membuktikan secara factual hasil perubahan form DA-1 dan A-5 di Kecamatan
Cipedes sebagaimana keberatan (Sdr Meiman selaku Saksi Partai NasDem);
2
7. Bahwa tanggal 29 April 2014, KPU Kota Tasikmalaya mengeluarkan Surat No
117/KPU-Kota/.011.329197/IV/2014 Kepada Panwaslu Kota Tasikmalaya Perihal
Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Tasikmalaya;
8. Bahwa tanggal 1 Mei 2014, PELAPOR/PENGADU dengan didampingi Ketua
Bappilu DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya (Sdr Drs Hery Thoris, MBA),
memberikan laporan berikut berkas-berkasnya ke DPW Partai NasDem Provinsi
Jawa Barat dan diterima oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat dan
Korda Tasikmalaya-Garut;
9. Bahwa tanggal 3 Mei 2014, PELAPOR/PENGADU dengan didampingi Ketua
Bappilu (Sdr Drs Hery Thoris, MBA), Ketua Bid Otonomi Daerah ( Sdr. Joyo
Moerdiono, SH), Ketua Bid Ideologi dan Kebudayaan (Sdr Ir. Cahyo Wandawa) dan
Beberapa Satgas DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya, sesuai dengan
permintaan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat untuk turut hadir
pada Pleno KPU Provinsi Jawa Barat bertempat di Sekretariat KPU Provinsi Jawa
Barat Jl Garut;
10. Bahwa tanggal 8 Mei 2014, PELAPOR/PENGADU dengan didampingi Ketua
Bappilu DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya (Sdr Drs Hery Thoris, MBA),
melapor, berkonsultasi dan mohon izin pada Ketua DPW Partai NasDem Provinsi
Jawa Barat tentang keberatan pada Pleno KPU Kota Tasikmalaya ke Bawaslu
Pusat dan DKPP terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada saat dan sesudah Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara tanggal 19 April 2014 dan pada prinsifnya Ketua DPW Partai
NasDem Provinsi Jawa Barat mengizinkan dan meminta laporannya kembali;
11. Bahwa tanggal 9 Mei 2014, PELAPOR/PENGADU dengan didampingi Ketua
Bappilu DPD Partai NasDem Kota Tasikmalaya (Sdr Drs Hery Thoris, MBA),
melapor/mengadu pada Bawaslu Pusat dan DKPP, dengan tanda bukti lapor : 1).
untuk DKPP Form IV-P/L-DKPP/2014 dan 2). untuk Bawaslu Model B.3-DD No
222/LP/PILEG/V/2014;
12. Bahwa tanggal 11 Mei 2014, PELAPOR/PENGADU, menyampaikan laporan
berikut berkas-berkasnya pada DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat di
Bandung;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
3
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Berita Acara Nomor 018/BA/PPK CPPS/IV/2014
perihal Perbaikan Terhadap Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon
Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun
2014 tertanggal 17 April 2014;
2. Bukti P-2 : Copy SK KPU Kota Tasikmalaya Nomor 37/Kpts/KPU-
Kota-011329197/2014 perihal Suara Sah Partai Politik
Dan Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Kota
Tasikmalaya Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2014 tertanggal 19 April 2014;
3. Bukti P-3 : Copy Tanda bukti lapor Nomor 28/Ip/Pileg/IV/2014
tertanggal 21 April 2014;
4. Bukti P-4 : Copy Surat Panwaslu Kota Nomor 59/Panwas-
kota/IV/2014 perihal Jawaban laporan Partai NasDem
mengenai keberatan hasil pleno perhitungan surat suara
Pemilu tahun 2014 tertanggal 23 April 2014;
5. Bukti P-5 : Copy Surat Panwaslu Kota Nomor 61/Panwas-
kota/IV/2014 perihal Rekomendasi keberatan saksi Partai
Nasdem tertanggal 28 April 2014;
6. Bukti P-6 : Copy Surat KPU Kota Tasikmalaya Nomor 117/KPU-Kota-
011.329197/IV/2014 perihal tindaklanjut rekomendasi
Panwaslu Kota Tasikmalaya tertanggal 29 April 2014;
7. Bukti P-7 : Copy Berita Acara Nomor 23/BA/KPU
KOTA.011.329197/2014 tertanggal 19 April 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
4
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Tasikmalaya telah melaksanakan rapat pleno terbuka
tentangRekapitulasiHasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 19 April 2014 bertempat
di GOR Sukapura. Pada rapat ini, diawali kata pengantar dan pembacaan tata
tertib dengan mengacu kepada Peraturan KPU RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi
dan KPU RI;
2. Bahwa ketika PPK Kecamatan Cipedes membacakan Model DA, saksi partai
Nasdem melakukan interupsi karena penjumlahan data pemilih tambahan (DPTb)
tidak sinkron. Saksi Partai Nasdem (Sdr. Maiman Nanang Rukmana) meminta
agar dilakukan pembuktian terhadap data pemilih tambahan berupa pembuktian
Model A 5;
3. Bahwa terhadap usulan saksi Partai Nasdem sebagaimana dimaksud angka 2,
pimpinan rapat menjelaskan bahwa tidak perlu dilakukan pembuktian Model A 5
karena data pemilihnya ada tetapi terjadi kesalahan penjumlahan disebabkan ada
kesalahan formula dan kesalahan entry, sehingga hanya diperlukan perbaikan
penjumlahan saja;
4. Bahwa saksi partai Nasdem tidak menerima penjelasan pimpinan rapat dan tetap
meminta pembuktian Model A 5. Sedangkan saksi lain ada yang setuju dengan
pendapat pimpinan rapat dan ada yang senada dengan saksi Partai Nasdem;
5. Bahwa Panwaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan pendapat agar proses
pembacaan terus dilanjutkan, sementara kesalahan jumlah dilakukan perbaikan
oleh PPK di forum rapat pleno;
6. Bahwa setelah mendengarkan pendapat para saksi dan pendapat Panwaslu Kota
Tasikmalaya, pimpinan rapat memutuskan bahwa pembacaan Model DA oleh PPK
Cipedes dilanjutkan, sementara di tempat lain pada forum rapat pleno, PPK
melakukan perbaikan penjumlahan Model DA;
7. Bahwa Anggota PPK Kecamatan Cipedes bersama anggota PPS di wilayahnya
melakukan perbaikan penjumlahan dengan disaksikan Panitia Pengawas
Kecamatan di lingkungan forum rapat pleno dan prosesnya dituangkan dalam
Berita Acara PPK Kec. Cipedes yang ditandatangani Anggota PPK dan Panwaslu
Kec.Cipedes serta berita acara PPS;
8. Bahwa setelah selesai pelaksanaan perbaikan, PPK Cipedes dengan dibantu PPS
Nagarasari melaporkan kepada forum rapat pleno tentang sebab-sebab terjadinya
kesalahan penjumlahan serta hasil koreksinya;
5
9. Bahwa Pimpinan rapat menanyakan tanggapan peserta rapat dan saksi terhadap
hasil perbaikan. Semua saksi menerima hasil perbaikan kecuali saksi Partai
Nasdem yang diamini saksi PKB;
10. Bahwa Pimpinan rapat tidak meminta lagi tanggapan Panwaslu Kota Tasikmalaya
karena dianggap rekomendasinya telah cukup disampaikan pada kesempatan
pertama;
11. Bahwa setelah mempertimbangkan pendapat para saksi, pimpinan rapat
memutuskan bahwa kesalahan penjumlahan pada Model DA Kecamatan Cipedes
telah diperbaiki dan dipersilakan untuk dibacakan dan dicatat pada Model DB;
12. Bahwa Saksi yang masih keberatan dipersilakan untuk menuliskan keberatannya
pada Model DB 2 untuk diteruskan pada proses rekapitulasi di atasnya;
13. Bahwa Saksi Partai Nasdem telah menuliskan keberatannya pada Model DB-2 dan
KPU Kota Tasikmalaya telah mencatatnya pada Model DB, sedangkan Partai PKB
tidak menuliskannya secara spesifik;
14. Bahwa dokumen Model DB2 yang berisi keberatan saksi Partai Nasdem serta
Model DB (berita acara) yang berisi catatan keberatan Saksi Partai Nasdem, telah
disampaikan kepada KPU Provinsi untuk dibawa dan diungkapkan pada rapat
pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi;
15. Bahwa pada rapat pleno rekapitulasi di KPU Provinsi, saksi Partai Nasdem
menyampaikan bahwa di Kota Tasikmalaya ada masalah. Kami menyampaikan
tanggapan apa yang dimaksud dengan masalah oleh Saksi Partai Nasdem, yaitu
berkenaan dengan keberatan saksi Partai Nasdem pada saat rekapitulasi tingkat
KPU Kota Tasikmalaya;
16. Bahwa terhadap penjelasan Teradu, saksi Partai Nasdem tidak menyatakan
keberatan, demikian pula Bawaslu dan Pimpinan rapat pleno KPU Provinsi Jawa
Barat, sehingga saksi Partai Nasdem tidak menuliskan keberatan pada Model DC
2 dan menyetujui hasil rekapitulasi dengan menandatangani Berita Acara;
17. Bahwa pada tanggal 28 April 2014 pukul 18.00, KPU Kota Tasikmalaya menerima
surat Panwaslu Kota Tasikmalaya Nomor 61/Panwaslu-Kota/IV/2014 tertanggal
28 April 2014 perihal rekomendasi keberatan saksi Partai Nasdem yang isinya
merekomendasikan/menindaklanjuti untuk membuktikan secara faktual hasil
perubahan form DA1 dan A 5 di Kecamatan Cipedes sesuai mekanisme perbaikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
18. Bahwa terhadap rekomendasi Panwaslu tersebut, KPU Kota Tasikmalaya
melakukan tindak lanjut berupa penjelasan melalui surat Nomor : 117/KPU-
Kota.011.329197/IV/2014 tertanggal 29 April 2014 perihal tindaklanjut
rekomendasi Panwaslu Kota Tasikmalaya dengan melampirkan bukti Model A 5
sebanyak 98 orang;
6
19. Bahwa KPU Kota Tasikmalaya tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kota Tasikmalaya dalam bentuk rapat pleno terbuka dengan agenda
pembuktian A 5 karena pada tanggal 28 April 2014 proses rekapitulasi sudah
sampai tingkat nasional;
20. Bahwa oleh karena rapat jadwal rapat pleno rekapitulasi tingkat Kab/Kota telah
terlewati dan proses rekapitulasi sudah sampai tingkat nasional, maka KPU Kota
Tasikmalaya hanya bisa melakukan rapat pleno berkenaan dengan rekapitulasi
berdasarkan perintah KPU Provinsi dan/atau KPU RI dengan mengacu kepada
rekomendasi Bawaslu;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan dari Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Teradutidak terbukti melanggarkode etik;
3. Menyatakan memulihkan kedudukan, kehormatan, dan martabat, serta nama
baik Teradu dalam hubungan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankljik verklaard)
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
7
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
8
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat (Vide; P-1), Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradutelah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemiludengan tidak
melaksanakan/meminta pendapat Panwaslu Kota Tasikmalaya dalam langsung
menutup rapat pleno atas keberatan saksi partai. Pada tanggal 28 April 2014
rekomendasi PanwasluNomor 61/Panwaslu-Kota/IV/2014 perihal rekomendasi
keberatan saksi Partai Nasdem yang isinya merekomendasikan/menindaklanjuti
untuk membuktikan secara faktual hasil perubahan form DA1 dan A 5 di Kecamatan
Cipedes tetapi Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Bahwa surat
Nomor117/KPU-Kota.011.329197/IV/2014 tertanggal 29 April 2014 perihal
tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kota Tasikmalaya dengan melampirkan bukti
Model A 5 sebanyak 98 orangtidak sesuai dengan fakta Pleno.
[4.2]Menimbang bahwa dalam jawabannya Teradu mengakatan telah melaksanakan
rapat pleno terbuka RekapitulasiHasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 19 April 2014
bertempat di GOR Sukapura. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Tasikmalaya,
Teradu telah melakukan tindak lanjut berupa penjelasan melalui surat Nomor
117/KPU-Kota.011.329197/IV/2014 tertanggal 29 April 2014 perihal tindaklanjut
rekomendasi Panwaslu Kota Tasikmalaya dengan melampirkan bukti Model A 5
sebanyak 98 orang. Teradu juga menjelaskan bahwa saksi Partai Nasdem tidak
menyatakan keberatan, demikian pula Bawaslu dan Pimpinan rapat pleno KPU
Provinsi Jawa Barat, sehingga saksi Partai Nasdem tidak menuliskan keberatan pada
Model DC 2 dan menyetujui hasil rekapitulasi dengan menandatangani Berita Acara.
[4.3]Menimbang keterangan para pihak, alat bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalam setiap pelaksanaan
pleno rekpitulasi, setiap protes saksi harus dilayani dan sebelum menutup pleno,
penyelenggara harus meminta pendapat dari pihak pengawas. Dengan demikian dalil
Pangadu terbukti dan dengan demikian Teradu telah melanggar asas jujur, adil,
independensi, dan sumpah jabatan (Pasal 3 ayat (4), Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 12
9
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[4.4]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagaian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Drs. H.
Cholis Muklis, M.Pd selaku Ketua KPU Kota Tasikmalaya sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari senin tanggal
10
Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,Dr. Valina Singka
Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si.,masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11