III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 14 November 2017 yang
pada pokoknya menguraikan bahwa Teradu diduga merupakan kader millitan
Partai Nasdem Kabupaten Lebak. Teradu diduga mempunyai kedekatan dengan
Sdr. Dedi Jubaedi (Ketua DPD Nasdem Kab. Lebak), sewaktu Teradu menjadi
Anggota PPK Cikulur Kab. Lebak yang mana diduga ikut membantu pemenangan
Sdr. Dedi Jubaedi pada pencalonan Anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2014.
Teradu juga diduga pernah mendaftarkan diri ke DPD Nasdem Kabupaten Lebak
untuk menjadi Bakal Calon Legislatif Tahun 2019. Pendaftaran ini dilakukan
sebelum pembukaan rekrutmen Panwas Kab. Lebak.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Foto Daftar Registrasi Bakal Calon Legislatif Dapil VI DPD
Partai Nasdem Lebak untuk Tahun 2019;;
2. P-2 Foto Teradu bertemu dengan Dedi Jubaedi (Ketua DPD Partai
Nasdem Kab. Lebak;
3. P-3 Surat Keterangan Saksi;
4. P-4 Foto Pertemuan MP3 dengan Bawaslu Banten;
5. P-5 Rekaman Audio klarifikasi Asep Saepudin kepada Bawaslu
Banten;
Saksi
Daud Rizal
Bahwa saudara Asep Saepudin pernah bercerita ingin menjadi anggota Dewan
Lebak dari Partai Nasdem Lebak. Karena Asep melihat di Dapil VI memiliki
peluang yang cukup bagus serta adanya dorongan dari masyarakat di mana dia
tinggal (Cikulur). Kemudian pada hari Senin 27 Maret 2017 pukul 13.00 WIB,
Teradu bersama temannya yang bernama Agus alias Jekrem menjemput saya ke
kantor tempat saya kerja (BPBD Kab. Lebak) untuk mengantar ke DPD Nasdem
Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi Pasir Ona Desa Rangkasbitung Timur
Kec. Rangkasbitung untuk mendaftarkan diri menjadi Bacaleg Partai Nasdem
Dapil VI Tahun 2019.
Setibanya di kantor DPD Partai Nasdem Lebak, kami (Asep Saepudin, Agus Alias
Jekrem dan Saya) bertemu dengan H. Eri (Sekjen DPD Partai Nasdem Kab.
Lebak), selanjutnya Asep menyampaikan keinginannya untuk mendaftarkan diri
sebagai Bacalaeg Dapil VI dari Partai NASDEM Tahun 2019 mendatang.
Kemudian pada saat itu, Asep Saepudin mengisi Formulir dan menandatangani:
1. Formulir Bacaleg Partai Nasdem Lebak
2. Formulir Kesiapan Menjadi Anggota Partai Nasdem Lebak yang di
tandatangani di atas Materai. dan
3. Daftar hadir sebagai Bacaleg Partai Nasdem Lebak.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PARA PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 14 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan tidak memiliki KTA Partai dan tidak sedang
berada atau tercatat sebagai kader partai politik manapun;
2. Bahwa Terkait Foto pertemuan yang dilampirkan oleh Pengadu, Teradu
mengklarifikasi dengan sebenar-benarnya bahwa pertemuan tersebut
bertujuan untuk menanyakan soal klarifikasi Bapak Dedi Jubaedi di
hadapan Bawaslu. Dalam pertemuan itupun tidak dilakukan secara khusus
ataupun dalam ranah kepentingan politik dalam suksesi partai sebagaimana
yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu. Pertemuan itupun dilakukan
ditempat terbuka tidak secara khusus, Teradu sadar betul adalah anggota
panwaslu Kabupaten Lebak yang tentu harus menjaga intergitas dan
netralitas secara pribadi dan lembaga;
3. Bahwa menurut Teradu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa
Partai polik menyusun Bakal Calon Legislatif (BACALEG) di bulan Juli Tahun
2018 mendatang, kemudian setiap bacaleg harus memiliki Kartu Tanda
Anggota atau sebagai pengurus Partai. Sedangkan Teradu tidak memiliki KTA
dan tidak tercatat sebagai Kader Partai Nasdem Kabupaten Lebak
sebagaimana atas tuduhan Pengadu. Ditambah lagi tidak ada niat sedikitpun
dari diri Teradu untuk mendaftarkan diri pada penjaringan bacaleg. Karena
sejak Teradu menjadi PPK dari tahun 2011 sampai 2017 Teradu masih
memiliki cita-cita tinggi pada proses penyelenggaran pemilu, hal itu tentu
harus diawali dari diri yang bersih dari partai politik dan kepentingan unsur
manapun;
4. Bahwa atas tuduhan yang dilaporkan terhadap Teradu, bahwa telah mengisi
formulir bacaleg, Teradu pastikan betul dengan sesadar-sadarnya bahwa
tidak pernah merasa menandatangani form bacaleg;
5. Bahwa Adapun pada daftar hadir bacaleg terdapat tandatangan Teradu by
name by adres saat itu mengira adalah sebagai daftar hadir tamu. Teradu
juga tidak pernah mengisi surat pernyataan menerangkan bersedia
mencalonkan di bacaleg atas tuduhan Pengadu itu hanya mungkin saja
hanya mengarang cerita untuk menjatuhkan diri Teradu pada kedudukan
saat ini di Panwaslu Kabupaten Lebak;
6. Bahwa berkaitan dengan pertemuan itu Teradu hanya mengkonfirmasi
memastikan apakah bapak Dedi Jubadi sudah dipintai keterangan oleh
Bawaslu atau belum, atas dasar itu lalu beliau meminta Teradu untuk
bertemu dan kebetulan beliau sedang di luar maka Teradu temui. Perlu
diluruskan kembali bahwa dalam pertemuan itu tidak ada kaitan antara
Teradu dengan partai politik ataupun kepentingan lainnya. Sebagai manusia
yang hidup bersosial tentu kita akan banyak berinteraksi dengan siapapun
termasuk soal kedekatan Teradu dengan bapak Dedi Jubaedi, apalagi beliau
adalah sebagai wakil Rakyat. Bukan diartikan bahwa kedekatan Teradu
dengan bapak Dedi Jubaedi yang berafiliasi dengan partai Politik;
7. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu sebagai kader
militant partai, lalu pertanyaanya adalah dari sudut pandang mana pelapor
melontarkan tuduhan itu. Yang disebut sebagai kader militant partai sejauh
yang Teradu ketahui harus jelas dia berada dalam partai apa? Meiliki KTA
atau sebagai pengurus partaikah? Sedangkan Teradu tidak memiliki
keterikatan dan keterkaitan dengan partai manapun terlebih adalah partai
Nasdem;
8. Bahwa tuduhan selanjutnya adalah sewaktu Teradu menjadi PPK pada
tahun 2014 ditahun tersebut memang sedang ada tahapan pemilihan DPR
dan DPRD, sebagai penyelenggara tentu Teradu harus menjaga integritas dan
netralitas;
9. Bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor bahwa Teradu ikut grup WA Dulur
Dedi Jubaedi di tahun 2014 saya belum mengenal WA karena Teradu belum
memiliki HP berbasis android.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Para Pengadu
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1
sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Klarifikasi DPD Partai NasDem No. 031/DPD-NasDem
Kab.Lebak/VII/2017 Perihal Klarifikasi Saudara Asep
Saepudin;
2. T-2 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kab/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Provinsi Banten
Nomor: 02/Timsel Panwas Kab. Kota Prov. Banten/VII/2017;
3. T-3 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Nomor 008/BA/Bawaslu-
Banten/VII/2017;
4. T-4 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu)
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Nomor 06/Timsel Panwas
Kab/Kota Prov. Banten/VII/2017;
5. T-5 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten No.
03/Timsel Panwas Kab/Kota Prov. Banten/VII/2017;
6. T-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
Nomor 133-SK/DPP-NasDem/IV/2017 tentang Susunan
Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem
Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
SAKSI
Agus Dadang (Partai NasDem)
1. Pada bulan Maret tahun 2017, saya diusulkan oleh DPD Partai NasDem
Kabupaten Lebak kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem untuk
diangkat menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu)
Partai NasDem Kabupaten Lebak. (sampai keterangan ini dibuat, SK
Pengangkatan belum diterbitkan)
2. sebagai calon Ketua Bappilu, saya menyadari bahwa tugas yang diemban
Ketua Bappilu ke depan sangatlah berat, dimana diantaranya Bappilu
harus mencapai target minimal peserta bakal calon legislative DPRD
tahun 2019 sebanyak 200% dari jumlah kursi (yaitu 200% x 50 kursi =
100 bacaleg). Maka saya sebagai calon Ketua Bappilu NasDem Kabupaten
Lebak, terhitung mulai bulan Maret 2017 melakukan langkah-langkah
sosialisasi dan inisiatif mengumpulkan informasi dan data baik yang
datangnya dari kader partai ataupun dari masyarakat tentang orang-orang
di daerahnya yang dinilai memiliki potensi dan rekam jejak yang baik,
untuk kemudian akan kami datangi dan kami dorong supaya bersedia
mendaftarkan diri sebagai peserta bakal-bakal calon legislative 2019 dari
Partai NasDem.
3. Pada tanggal 27 Maret 2017 datang Sdr. Asep Saepudin didampingi
motivatornya ke Kantor DPD Partai NasDem Kab. Lebak dan diterima oleh
staf Sekretariat (pada waktu itu saya tidak masuk kerja dikarenakan
sakit), selanjutnya Sdr. Asep Saepudin mengisi formulir daftar Peserta
Program Bakal Bacaleg 2019 Partai NasDem Kab. Lebak dari daerah
pemilihan VI.
4. Pada hari dan tanggalnya saya lupa bulan Mei 2017 sekitar pkl. 17.30
Sdr. Asep Saepudin datang ke rumah saya untuk menarik kembali
formulir dan membatalkan pendaftaran peserta program bakal bacaleg
2019 dari Partai NasDem.
5. Pada bulan Juli 2017, Buku Pendaftaran Bakal-Bacaleg 2019 Partai
NasDem Kab. Lebak yang bentuk dan formatnya saya buat sendiri, hilang
ada yang mengambil dari laci meja kerja saya (laci tidak ada kuncinya),
kemudian dilakukan pencarian tetapi sampai sekarang belum
diketemukan.
6. Pada bulan Agustus 2017, saya dimintai mendampingi Ketua DPD Partai
NasDem Kab. Lebak memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Banten untuk
memberikan klarifikasi berkenaan dengan adanya surat pengaduan dari 3
LSM kepada Bawaslu Provinsi Banten. Setelah saya membaca isi surat
pengaduan dari ketiga LSM pengadu, saya merasa heran dan kaget,
dimana yang dijadikan barang bukti oleh ketiga pengadu adalah foto copy
Buku Pendaftaran Bakal-Bacaleg 2019 Partai NasDem Kab. Lebak yang
hilang, kemudian saya bertanya dari mana dan bagaimana mereka
mendapatkan foto copy itu dan sekarang dimana buku aslinya ?. (sampai
sekarang belum terjawab).
7. Dalam kapasitas saya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi
dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai NasDem Kab. Lebak, dengan ini
menegaskan bahwa; saya belum pernah menerima surat permohonan
menjadi anggota partai NasDem dan mengeluarkan Kartu Anggota (KTA)
Partai NasDem atas nama ASEP SAEPUDIN. Sdr. Asep Saepudin bukan
anggota dan bukan pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Lebak.
8. Dalam kapasitas saya sebagai calon Ketua Bappilu Partai NasDem
Kabupaten Lebak, dengan ini menegaskan bahwa ; Bappilu Partai NasDem
Kabupaten Lebak belum melakukan penerimaan pendaftaran Bacaleg
2019, mengingat belum terbitnya pengumuman KPU tentang Partai
Peserta Pemilu 2019, belum adanya petunjuk teknis dari KPU dan belum
terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum Partai NasDem tentang
Pengangkatan Ketua Bappilu Partai NasDem Kabupaten Lebak.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Provinsi Banten:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten beberapa waktu lalu menerima surat aduan
dari LSM dan OKP yang berasal dari Kabupaten Lebak, pada intinya mereka
meminta agar hasil seleksi Panwaslu Kabupaten Lebak tahun 2017 atas
nama komisioner terpilih ASEP SAEPUDIN ditinjau ulang karena terindikasi
sebagai anggota partai politik dan masih aktif sebagai pendamping
jamsosratu di Kabupaten Lebak tahun 2017, sehingga diduga melanggar
ketentuan Pasal 7 huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang
Perubahan ke Empat atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
yang menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau
telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftarkan diri”. ----------- ;
2. Bahwa masing-masing surat tersebut No. 11/B/LSM-LISAN/VIII/2017
tanggal 09 Agustus 2017 atas nama pengirim LSM Lintas Suara Insani, No.
01/B/MP3/LEBAK/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017 atas nama pengirim
Masyarakat Peduli Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak, No. 05/DPC-
PI/Lebak/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 atas nama pengirim DPC
Pemuda Islam Kabupaten Lebak, dan No. 01/B/PJ/LEBAK/08/2017 tanggal
13 Agustus 2017 atas nama pengirim DPD Pemuda Justitia Kabupaten
Lebak;
3. Bahwa untuk memperkuat aduan LSM/OKP tersebut, dalam suratnya
Mereka melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
Fotokopy scan foto daftar bakal calon legislative tahun 2019 DPD
Nasdem Kabupaten Lebak;
Foto Asep Saepudin bersama dengan ketua DPD Nasdem Kabuapten
Lebak;
4. Bahwa atas aduan tersebut Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan
tindakan berupa memangil secara non formal beberapa Pihak yakni Pengadu,
ASEP SAEPUDIN, DPD Nasdem Kabupaten Lebak, dan Tim Sel untuk
pemilihan Panwas Kabupaten/Kota se-Banten tahun 2017;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil Pengadu, dari 4 (empat)
LSM/OKP yang diundang oleh Bawaslu Provinsi Banten hanya 1 (satu)
lembaga yang hadir yakni LSM/OKP Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten
Lebak Selasa 22 Agustus 2017 (IWAN BAHTIAR, MOCH. KOSIB, JUDIN
SUTISNA, WAHYUDIN, BENNY, SOLIHIN dan H. ARYANSYAH) secara
bersama-sama pada intinya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa betul LSM/OKP Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Lebak
mengirim surat Peninjauan ulang ASEP SAEPUDIN yang dinyatakan
terpilih sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak pada saat
seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota se-Banten tahun 2017, melalui surat
aduan No. 01/B/MP3/LEBAK/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017;
Bahwa ASEP SAEPUDIN sebagai panwas Kabupaten terpilih, diduga
kuat sebagai angota partai politik dimana ASEP SAEPUDIN
mencalonkan diri sebagai bakal calon legislative Kabupaten Lebak pada
pileg 2019 di Dapil VI bukti terlampir;
Bahwa ASEP SAEPUDIN pun selain mendaftarkan diri sebagai bakal
calon legislative dari Partai Nasdem juga terlihat mesra dengan ketua
DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak (bukti foto);
Bahwa ats dasar itu LSM/OKP Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten
Lebak meminta kepada Bawaslu Banten agar:
a. Tidak melindungi ASEP SAEPUDIN yang sudah disusupi oleh
kepentingan Partai;
b. Menunda pelantikan Panwaslu Kabupaten Lebak;
c. Mendiskwalifikasi ASEP SAEPUDIN sebagai komisioner panwaslu
Kabupaten Lebak terpilih yang ditetapkan melalui hasil uji
kelayakan dan kepatutan;
d. Bila permintaan sebagaimana tersebut tidak disikapi serius maka
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Lebak akan
melaporkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten ke Bawaslu RI
dan DKPP dengan bukti-bukti lain yang sudah Kami siapkan;
Bahwa ketua Bawaslu Banten telah memberikan keistimewaan kepada
ASEP SAEPUDIN karena diberikan ruang untuk memberikan
klarifikasi/sanggahan, sedangkan disisilain kawan Kami IMAD
HUMAEDI ketika ada yang melaporkan terindikasi terlibat Parpol sama
sekali tidak ada pemanggilan untuk diberikan ruang sanggahan;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil ASEP SAEPUDIN pada
Selasa 22 Agustus 2017, pada intinya yang bersangkutan menyampaikan
klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa pendaftaran Caleg 2019 secara resmi belum ada jadwalnya dari
KPU (tahapannya juga belum ada), mana mungkin saya mendaftarkan
diri sebagai Caleg dari Nasdem Kabupaten Lebak saya cukup kaget ada
info seperti itu, itu ada lah issu yang tidak benar yang beredar
dimasyarakat;
Bahwa Tandatang itu saya tidak merasa, jika ada pasti ada daftar calek
resmi, tandatang itu tidak sama;
Bahwa Daftar calon legislative saya tidak pernah TTD tapi kalau daftar
hadir reses di cikulur saya pernah TTD mewakili tokoh pemuda;
Bahwa Yang hadir reses dari nasdem Pak Dedi sebagai ketua DPD
Lebak, saya tidak mengenal Pak Dedi;
Bahwa Bukti dokumen itu kelihatannya seperti buku tamu;
Bahwa Saya kurang ingat dokumen itu;
Bahwa dulu pernah saya ditawari menjadi caleg, mungkin dicatat oleh
Nasdem, tapi saya tidak siap karena gak boleh sama orangtua namun
saya didesak oleh masayarakat untuk daftar sebagai tokoh pemuda;
Bahwa Saya mengakui pernah memasukan berkas pendaftaran bakal
calon legislative yang dilakukan oleh Nasdem Kabupaten Lebak dari
unsur masyarakat (Pemuda) karena desakan dan masukan beberapa
orang, saya tidak mengisi formulir hanya menyerahkan berkas saja;
Bahwa yang saya mencabut kembali pendaftaran bacalon legislative
partai Nasdem tersebut dan berkas sudah saya ambil/tarik kembali
karena saya akan mencalonkan diri sebagai Panwaslu Kabupaten
Lebak;
Berkas itu dulu pernah saya masukan sekitar bulan Maret 2017;
Bahwa pencabutan berkas pengunduran diri tersebut saya lakukan
sekitar bulan Mei 2017;
Bahwa saya bukan anggota/pengurus ataupun simpatisan DPD Partai
Nasdem Kabupaten Lebak;
Saya tidak memiliki KTA Partai Nasdem Kabupaten Lebak;
Bahwa saya tidak pernah mengikuti kegiatan partai Nasdem
Kabupaten Lebak, karena saya memang bukan anggota atau pengurus;
Bahwa saya sebelumnya memiliki pengalaman sebagai penyelenggara
pemilu dimana tahun 2004, 2009 PPS, 2011, 2013 (pilkada lebak) 2014
(Pileg) sebagai PPSdi dan saat Pilgub Banten 2017 yang lalu saya
menjabat sebagai PPK;
Bahwa untuk memperkuat keterangan saya saya sampaikan 2 (dua)
bukti surat yakni surat pernyataan saya yang menyatakan bukan
sebagai anggota partai politik, dan juga surat dari DPD Nasdem
Kabupaten Lebak yang intinya saya bukan anggota atau pengurus
Partai Nasdem Kabupaten Lebak;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil Pengurus DPD Nasdem
Kabupaten Lebak pada Rabu 23 Agustus 2017 (DODO IBRAHIM, AGUS
DADANG S, DEDI JUBAEDI, dan ERI SUSATNA) secara bersama-sama pada
intinya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Nasdem Kabupaten Lebak secara kelembagaan/secara resmi
belum membuka calon anggota legislative untuk Pileg tahun 2019
karena DPP belum menginstruksikan untuk membuka;
Bahwa Ketua Bapilu DPD Nasdem Kabupaten Lebak secara Pribadi
berinisiatif mencoba melakukan penjaringan mencari Bakal calon
legislative untuk Pileg tahun 2019, dimana komposisinya adalah 80%
dari Internal partai dan 20% dari luar partai;
Bahwa inisiatif tersebut bukan sikap dan atau kegiatan resmi Partai
Nasdem Kabuapaten Lebak, melainkan Pribadi Ketua Bapilu Nasdem
Kabupaten Lebak saja yang saat itu sebenarnya belum secara resmi
ditunjuk sebagai ketua Bapilu Nasdem Kabupaten Lebak, jadi
tanggungjawab mutlak adalah berada ditangannya dan tidak ada
tanggungjawab partai nasdem kabuapten lebak;
Bahwa Ketua Bapilu Nasdem Kabupaten lebak membenarkan Asep
Saepudin pada sekitar bulan Maret 2017 mengirmkan berkas ke Saya
(Ketua Bapilu) untuk ikut penjaringan sebagai Calek Nasdem
Kabupaten Lebak untuk Pileg tahun 2019;
Bahwa ASEP SAEPUDIN bukanlah anggota ataupun pengurus partai
Nasdem Kabupaten Lebak;
Bahwa ASEP SAEPUDIN tidak pernah mengikuti kegiatan partai
Nasdem Kabupaten Lebak dalam bentuk apapun;
Bahwa ASEP SAEPUDIN mengirimkan berkas karena atas permintaan
beberapa masyarakat yang menilai termasuk tokoh pemuda potensial,
jadi ASEP SAEPUDIN mendaftarkan bukan dari interneal partai tapi
luar partai;
Bahwa Pada tanggal 2 Mei 2017 ASEP SAEPUDIN mencabut berkas
pengajuan sebagai bacalon Calek Nasdem Kabupaten Lebak (tidak jadi);
Bahwa Ketua Bapilu Nasdem Kabuapten Lkebak telah mencoret nama
ASEP SAEPUDIN dari penjaringan Bakal Calon Caleg Nasdem
Kabupaten Lebak;
Bahwa bukti Dokumen yang ditunjukan oleh Bawaslu yang merupakan
lampiran bukti surat pengaduan dari pengadu adalah betul dokumen
milik ketua Bapilu Nasdem Kabupaten Lebak yang hilang ketika ditaro
dikantor;
Bahwa dokumen tersebut adalah dokumen rahasia Pribadi Ketua
Bapilu, dimana dokumen tersebut berbentuk buku besar berisi salah
satunya nama-nama darsebutftar Bacaleg DPD Nasdem Kabupaten
Lebak yang bersumber dari internal partai dan luar partai;
Bahwa terkait bukti foto ditunjukan yakni foto antara ASEP SAEPUDIN
dengan ketua Partai Nasdem Kabupaten lebak adalah foto biasa saja,
diaman kejadian foto tersebut adalah sekitar 3 bulan lalu tidak sengaja
ketemu di warung kopi daerah Serang dan berfoto, dan itu sudah biasa
karena ketau DPD Nasdem kabupaten lebak adalah orang yang dikenal
banyak orang;
Bahwa betul surat keterangan yang dipegang oleh Bawaslu itu berasal
dari Kami DPD Nasdem Kabupaten Lebak, yang isinya menerangkan
ASEP SAEPUDIN bukan anggota dan atau pengurus partai nasdem
Kabuapten Lebak;
Bahwa dipertegas kembali ASEP SAEPUDIN bukanlah kader,
simpatisan, anggota dan atau Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Lebah;
Bahwa ASEP SAEPUTIDN tidak pernah mengikuti kegiatan partai
Nasdem Kabupaten Lebak dalam bentuk apapun;
Bahwa untuk memperkuat keterangannya DPD Nasdem Kabupaten
Lebak menyerahkan Dokumen yakni: Copy SK Pengesahan Pengurus
DPD Nasdem Kabupaten Lebak tertanggal 26 April 2017, Copy SK
Pengesahan perubahan Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Lebak
tertanggal 06 April 2017, Copy Surat pengunduran ASEP SAEPUDIN
sebagai Bacalon Legislatif zona VI Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem
tertanggal surat 02 Mei 2017, dan Copy buku rekap Bacaleg Nasdem
tanggal 08 Juli 2017;
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil Tim Sel penerimaan
Panwaslu Kabupaten/Kota se-Banten pada Rabu 23 Agustus 2017 (Anggota
Tim Sel), pada intinya yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi sebagai
berikut:
Bahwa Sampai 6 besar tidak ada laporan apapun, dukungan juga tidak
ada laporan terkait partai politik ataupun yang masuk ke ranah pribadi
itu tidak ada tanggapan kabupaten lebak, pas terakhir pleno hanya ada
paling sms yang sifatnya melalui media sosial
Bahwa yang menangani adanya laporan masyarakat itu di Tim Sel itu
tugas pak Nana Subhana untuk menindaklanjutinya, yang melalui sms
itu dianggap tidak penting karena pelaporan itu sudah ada formatnya,
tidak resmi (yg via sms) pelapornya tidak jelas gitu maka tidak kita
tindak lanjuti;
Bahwa khusus untuk ASEP SAEPUDIN itu sampe 6 besar sampe tugas
timsel kan sampe 6 besar itu tidak ada tanggapan apapun dari
masayarakat kabupaten Lebak, tidak ada tanggapan apapun baik yang
positifnya ataupun yang negatifnya, adem-adem saja;
Bahwa jika sekarang ini agak rame ya sampai muncul di media agak
kaget juga saya juga, ko bisa begini gitu, sesuai persyaratan
administrasi ASEP SAEPUDIN ini tidak masalah, sesuai dengan aturan
yang berlaku;
Bahwa untuk Tim Sel lebih meyakinkan lagi Saudara ASEP SAEPUDIN
ini tidak terlibat partai politik karena kemarin dia baru selesai di PPK
saat Pilgub Banten 2017, jadi penyelenggara pemilu juga makanya saya
kaget juga sekarang ko dia rame, tapi pas ketika dia menjadi anggota
PPK adem-adem saja;
Bahwa mana mungkin kemaren ASEP SAEPUDIN sebagai anggota PPK
tapi dia terdaftar dipartai politik, kita tidak verifikasi lebih jauh karena
dari kurikulum vitae nya juga udah lengkap, pilgub kemarin PPK;
Bahwa Terkait aduan di luar waktu dan tahapan kita melihatnya ruang
dan waktu sudah disediakan, kalau sekarang setelah beres baru ada
aduan, kalau saran Saya lebih baik diabaikan kaena Daluarsa dan
merusak system yang telah dibangun, itu overlep ruang dan waktu
sudah diberikan, formatnya juga ada, form nya juga ada, tapi kenapa
baru sekarang diributkan, jadi kalau mereka katakanlah oh timsel nih
tidak cermat nih dan sebagainya buat kami ya itu tidak masalah karena
sudah menyediakannya, saya rasa sudah dilaksanakan. Tahap
penjaringan, tahap seleksinya. Tanggapan publik itu dua minggu, pesen
pak maman di WA itu adalah kang katanya, buat timsel mah itu mah
urusan kecil, paling juga ada yang ngojok-ngojok karena ini aja katanya
kalah bersaing;
Bahwa jika laporan baru saat ini masuk setelah beres tahapan atuh
sudah kelewat bentar lagi pelantikan (kadaluarsa);
Bahwa ada amanat juga dari Tim Sel yang lain yang tidak bisa hadir
yakni Kang maman, kalau bu wiwin bilangnya itu mah masuk angin
katanya. Tapi tangsel dan Serang juga ada ya sebelumnya ya, pak Iding
juga sama komentarnya, udah kelewat kang katanya, gak masalah buat
Timsel mah. Dua minggu kita. Tangerang juga pak, yang 6 besar itu
saya sarankan ke Sekretaris “pak ketua dan pak sekretaris ke pak
sofyan yang rekap berkas, tolong hasilnya dilaporkan secara
konprehensif, ya portofolio nya dilengkapi kalau misalkan ada delik
aduan atau apapun tolong dilengkapi, nah ini hasilnya. Waktu
dilaporkan tanggal 27 Juli itu sudah ada di 6 besar kita sudah
plenokan, makanya buat saya kaget di pilpres aja ada di penyelenggara
di PPK ko sekarang muncul aduan, lucu juga, kemarin PPK makanya
verifikasi juga kita tidak terlalu capek lah kemarin penyelenggara juga
kan, masa di KPU tidak ada verifikasi dulu kan, berarti sama saja. Dua
minggu kita sediakan waktu. Itu mah bisa jadi yang usil aja;
9. Bahwa atas aduan 4 (empat) OKP/LSM terkait agar ditinjau ulang terpilihnya
ASEP SAEPUDIN sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak karena
diduga sebagai anggota Parpol Partai Nasdem Kabupaten Lebak, sehingga
melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf (i)
PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat atas
PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yang menyatakan “tidak pernah
menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu
5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”;
10. Bahwa untuk mempermudah fakta hukum apakah betul ASEP SAEPUDIN
terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7
huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat
atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Bawaslu Provinsi
Banten sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Banten akan
mengkasifikasikan unsur-unsur dalam Pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau
Telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftarkan diri;
11. Unsur Tidak pernah menjadi anggota partai politik, Bahwa Unsur menjadi
anggota Partai politik dapat ditafsirkan sesorang yang diangkat menjadi
pengurus dan atau memiliki Kartu Tanda Anggota Partai politik dan terlibat
dalam kegiatan partai politik tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diterima oleh Bawaslu Provinsi
Banten terdapat laporan 4 (empat) LSM/OKP yang mengadukan
Komisioner terpilih Panwaslu Kabupaten Lebak atas nama ASEP
SAEPUDIN yang diduga sebagai anggota partai politik yakni anggota
Partai Nasdem Kabupaten Lebak, dengan bukti fotokopy dokumen satu
lembar berisikan nama-nama orang termasuk terdapat nama ASEP
SAEPUDIN yang diduga sebagai Bakal Calon Legislativ DPRD
Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem Kabupaten Lebak untuk Pileg
2019, bahwa selain bukti tersebut juga Pengadu melampirkan foto
ASEP SAEPUDIN bersama ketau DPD Nasdem Kabupaten Lebak (Dedi
Jubaedi) di salah satu Resto;
Bahwa Pengadu dalam keterangannya hanya menunjukan 2 (dua) bukti
seagaimana tersebut diatas, dan tidak ada bukti lain yang menunjukan
Teradu (ASEP SAEPUDIN) sebagai anggota Partai Nasdem Kabupaten
Lebak, Bahwa Pengadu pun tidak menjelaskan pernah melihat ASEP
SAEPUDIN mengikuti kegiatan Partai Nasdem Kabupaten Lebak dalam
bentuk apapun sehingga patut diduga ASEP SAEPUDIN adalah sebagai
anggota dan atau simpatisan Partai Nasdem Kabupaten Lebak;
Bahwa ASEP SAEPUDIN dalam keterangannya menyatakan tidak
pernah masuk dalam keanggotaan, kepengurusan Partai Nasdem
Kabupaten Lebak dan bukan pula sebagai simpatisannya, ASEP
SAEPUDIN secara resmi tidak pernah mendaftarakan diri sebagai
Caleg/Bacaleg kepada DPD Partai Nasdem Kabuapten Lebak, memang
betul ASEP SAEPUDIN pernah menaruh berkas kepada salah satu
pengurus partai nasdem untuk dicalonkan sebagai bacaleg namun
berkas tersebut dicabut lagi (TIDAK JADI);
Bahwa ASEP SAEPUDIN dalam keterangannya menyatakan sebelum
mencalonkan diri sebagai panwas Kabupaten Lebak ia memiliki banyak
pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2004 s.d
sekarang 2017, terakhir sebagai PPK pada Pilgub Banten tahun 2017
oleh karenannya tidak benar Saya sebagai anggota atau simpatisan
apalagi pengurus partai politik;
Bahwa berdasarkan keterangan DPD Nasdem Kabupaten Lebak
didapatkan fakta bahwa ASEP SAEPUDIN bukanlah Pengurus, atau
Pengurus ataupun simpatisan Partai Nasdem Kabupaten Lebak, ASEP
SAEPUDIN didata Parati Nasdem Kabupaten Lebak tidak pernah
tercatat sebagai anggota apalagi sebagai pengurus, dan ASEP
SAEPUDIN tidak pernah mengikuti kegiatan Partai Nasdem Kabupaten
Lebak dalam bentuk apapun;
Bahwa DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak tidak pernah membuka
pendaftaran untuk calon dan atau Bacalon Legisatif tahun 2019 karena
belum ada intruksi dari DPP atau DPW, terkait beredarnya issu sudah
dibuka pendaftaran Caleg itu tidak benar dan kerjaan salah satu
pengurus tanpa sepengetahuan dan seizin DPD Partai Nasdem
Kabupaten Lebak, dan DPD Nasdem Kabupaten Lebak tidak
bertanggungjawab atas hal itu;
Bahwa berdasaran keterangan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lebak
dinyatakan: foto ASEP SAEPUDIN bersama ketua DPD Nasdem
Kabupaten Lebak adalah foto biasa pertemanan yang terjadi sekitar 2
(dua) bulan yang lalu di salah satu warung kopi, foto tersebut terjadi
tanpa direncanakan dan tidak sengaja ketemu ASEP SAEPUDIN dalam
warung kopi tersebut, karena Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lebak
adalah orang yang dikenal maka secara spontan terjadi foto-foto, foto
tersebut bukanlah pada kegiatan partai dan atau kegiatan non formal
yang membicarakan terkait eksistensi Paratai Nasdem Kabupaten
Lebak;
Bahwa berdasarkan keterangan Tim Sel pada intinya dinyatakan
selama tahapan seleksi Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-
Banten yang lalu tidak ada laporan dan atau aduan untuk calon
komisioner atas nama ASEP SAEPUDIN jadi tenang-tenang saja,
selanjutnya Tim Sel dalam menyeleksi calon komisioner terutama ASEP
SAEPUDIN untuk Panwas Lebak tidak menemukan indikasi dia sebagai
anggota/pengurus/simpatisan partai politik tertentu karena melihat
Curiculum Vitae (CV) ASEP SAEPUDIN yang memiliki pengalaman
banyak sebagai penyelenggara pemilu dari tahun 2004 s.d 2017 Pilgub
Banten kemaren sebagai PPK, selain itu pula untuk pengaduan
masyarakan Tim Sel telah membuka waktu kurang lebih 2 (dua) minggu
untuk meminta respon masyarakat atas calon Panwaslu termasuk
calon Panwaslu Kabupaten Lebak untuk menilai apakah calon tersebut
memiliki jejak rekam yang buruk itu Tim Sel telah sediakan waktu dan
format pelaporannya, namun sampai dengan 6 (enam) besar ditetapkan
oleh Tim Sel tidak ada aduan yang buruk tentang ASEP SAEPUDIN
apalagi beliau sebagai anggota partai politik tertentu;
Bahwa berdasarkan segala keterangan diatas (Pengadu, Teradu, DPD
Partai Nasdem Kabupaten Lebak, dan Tim Sel), Bawaslu Provinsi
Banten menilai tidak ada fakta hukum yang disajikan oleh Pengadau
bahwa ASEP SAEPUDIN adalah sebagai anggota, pengurus dan atau
simpatisan Parti Politik tertentu dalam hal ini adalah Partai Nasdem
Kabupaten Lebak, terkait adanya bukti yang diajukan oleh Pengadu
yakni daftar nama Bacalon legislative dari Partai Nasdem Kabupaten
Lebak Bawaslu Banten menilai bukti tersebut tidak jelas dan tidak
menunujukan ASEP SAEPUDIN sebagai anggota partai Nasdem
Kabupaten Lebak, dan setelah di kroscek kepada DPD Partai Nasdem
Kabupaten Lebak dinyatakan tidak pernah memiliki buku dan atau
dokumen tersebut, terkait bukti foto pun Teradu tidak bisa menegaskan
bahwa foto tersebut adalah dalam kegiatan Partai Nasdem dan Ketua
DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak serta Teradu ASEP SAEPUDIN
membantah foto tersebut sebagai foto kegiatan partai Nasdem lebak,
melainkan foto biasa yang bersifat pertemanan. Oeh karenannya
Bawaslu Provinsi Banten berkesimpulan ASEP SAEPUDIN bukanlah
anggota Partai Politik sebagaimana Pasal Pasal 7 huruf (i)
PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat atas
PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri. (Unsur ini TIDAK TERBUKTI);
12. Unsur Telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftarkan diri:
Bahwa mengingat usur yang pertama tidak terbuti, maka unsur ini
tidak perlu dibuktikan lagi Karen merupakan satu kesatuan dengan
usur dari yang pertama dan tidak dapat dipisahkan;
Bahwa berdasarkan segala uraian sebagaimana tersebut diatas, Kami
Bawaslu Provinsi Banten sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini ingin
menyampaikan kepada Majelis Etik DKPP RI agar dalam putusannya
menyatakan Menyatakan ASEP SAEPUDIN Tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar ketentuan “tidak pernah menjadi
anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Pasal 7 huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun
2016 tentang Perubahan ke Empat atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun
2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri;