Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.122/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kab. Lebak
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2017
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 14 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan bahwa Teradu diduga merupakan kader millitan Partai Nasdem Kabupaten Lebak. Teradu diduga mempunyai kedekatan dengan Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya yang menyatakan bahwa Teradu merupakan kader millitan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak, Teradu diduga mempunyai kedekatan dengan Sdr. Dedi Jubaedi (Ketua DPD Nasdem Kab.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Asep Saepudin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 122/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 203/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Koribudin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat Peduli Pengawas Pemilu Alamat : Jl. Maulana Hasanudin Kp. Rancagawe RT. 03/02 Desa Aweh Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak 2. Nama : Iwan Bahtiar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pemuda Justitia Kab. Lebak Alamat : Jl. Raya Desa Gunung Agung Anten Kec. Cimarga Kab. Lebak 3. Nama : Heri Ariyansyah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Gerakan Pemuda Pembangunan Indonesia (GPPI) Kab. Lebak Alamat : Jl. Rangkas Pandeglan BTN Kembang Harum Blok. K20 Desa Bojong Leles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak 4. Nama : Beni Susanto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/LSM Lisan Lebak Alamat : Jl. Raya Soekarno Hatta Baypass Kel. Cijoro Lebak, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Banten 5. Nama : Endang Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/DPD KNPI Kab. Lebak Alamat : Jl.Otista Kel. Cijoro Pasir, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak 6. Nama : Ahmad Furqon Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/DPW GPRI Kab. Lebak Alamat : Jl. Siliwangi Pasir Ona Desa Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Selanjutnya Pengadu I s.d VI disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Asep Saepudin Jabatan : Anggota Panwas Kab. Lebak Alamat Kantor : Kp. Pasir Eurih RT. 002 RW 001 Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kab. Lebak-Banten Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan Saksi Pengadu; Mendengar keterangan Saksi Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 14 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan bahwa Teradu diduga merupakan kader millitan Partai Nasdem Kabupaten Lebak. Teradu diduga mempunyai kedekatan dengan Sdr. Dedi Jubaedi (Ketua DPD Nasdem Kab. Lebak), sewaktu Teradu menjadi Anggota PPK Cikulur Kab. Lebak yang mana diduga ikut membantu pemenangan Sdr. Dedi Jubaedi pada pencalonan Anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2014. Teradu juga diduga pernah mendaftarkan diri ke DPD Nasdem Kabupaten Lebak untuk menjadi Bakal Calon Legislatif Tahun 2019. Pendaftaran ini dilakukan sebelum pembukaan rekrutmen Panwas Kab. Lebak. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Foto Daftar Registrasi Bakal Calon Legislatif Dapil VI DPD Partai Nasdem Lebak untuk Tahun 2019;; 2. P-2 Foto Teradu bertemu dengan Dedi Jubaedi (Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Lebak; 3. P-3 Surat Keterangan Saksi; 4. P-4 Foto Pertemuan MP3 dengan Bawaslu Banten; 5. P-5 Rekaman Audio klarifikasi Asep Saepudin kepada Bawaslu Banten; Saksi Daud Rizal Bahwa saudara Asep Saepudin pernah bercerita ingin menjadi anggota Dewan Lebak dari Partai Nasdem Lebak. Karena Asep melihat di Dapil VI memiliki peluang yang cukup bagus serta adanya dorongan dari masyarakat di mana dia tinggal (Cikulur). Kemudian pada hari Senin 27 Maret 2017 pukul 13.00 WIB, Teradu bersama temannya yang bernama Agus alias Jekrem menjemput saya ke kantor tempat saya kerja (BPBD Kab. Lebak) untuk mengantar ke DPD Nasdem Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi Pasir Ona Desa Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung untuk mendaftarkan diri menjadi Bacaleg Partai Nasdem Dapil VI Tahun 2019. Setibanya di kantor DPD Partai Nasdem Lebak, kami (Asep Saepudin, Agus Alias Jekrem dan Saya) bertemu dengan H. Eri (Sekjen DPD Partai Nasdem Kab. Lebak), selanjutnya Asep menyampaikan keinginannya untuk mendaftarkan diri sebagai Bacalaeg Dapil VI dari Partai NASDEM Tahun 2019 mendatang. Kemudian pada saat itu, Asep Saepudin mengisi Formulir dan menandatangani: 1. Formulir Bacaleg Partai Nasdem Lebak 2. Formulir Kesiapan Menjadi Anggota Partai Nasdem Lebak yang di tandatangani di atas Materai. dan 3. Daftar hadir sebagai Bacaleg Partai Nasdem Lebak. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PARA PENGADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 14 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyatakan tidak memiliki KTA Partai dan tidak sedang berada atau tercatat sebagai kader partai politik manapun; 2. Bahwa Terkait Foto pertemuan yang dilampirkan oleh Pengadu, Teradu mengklarifikasi dengan sebenar-benarnya bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menanyakan soal klarifikasi Bapak Dedi Jubaedi di hadapan Bawaslu. Dalam pertemuan itupun tidak dilakukan secara khusus ataupun dalam ranah kepentingan politik dalam suksesi partai sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu. Pertemuan itupun dilakukan ditempat terbuka tidak secara khusus, Teradu sadar betul adalah anggota panwaslu Kabupaten Lebak yang tentu harus menjaga intergitas dan netralitas secara pribadi dan lembaga; 3. Bahwa menurut Teradu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Partai polik menyusun Bakal Calon Legislatif (BACALEG) di bulan Juli Tahun 2018 mendatang, kemudian setiap bacaleg harus memiliki Kartu Tanda Anggota atau sebagai pengurus Partai. Sedangkan Teradu tidak memiliki KTA dan tidak tercatat sebagai Kader Partai Nasdem Kabupaten Lebak sebagaimana atas tuduhan Pengadu. Ditambah lagi tidak ada niat sedikitpun dari diri Teradu untuk mendaftarkan diri pada penjaringan bacaleg. Karena sejak Teradu menjadi PPK dari tahun 2011 sampai 2017 Teradu masih memiliki cita-cita tinggi pada proses penyelenggaran pemilu, hal itu tentu harus diawali dari diri yang bersih dari partai politik dan kepentingan unsur manapun; 4. Bahwa atas tuduhan yang dilaporkan terhadap Teradu, bahwa telah mengisi formulir bacaleg, Teradu pastikan betul dengan sesadar-sadarnya bahwa tidak pernah merasa menandatangani form bacaleg; 5. Bahwa Adapun pada daftar hadir bacaleg terdapat tandatangan Teradu by name by adres saat itu mengira adalah sebagai daftar hadir tamu. Teradu juga tidak pernah mengisi surat pernyataan menerangkan bersedia mencalonkan di bacaleg atas tuduhan Pengadu itu hanya mungkin saja hanya mengarang cerita untuk menjatuhkan diri Teradu pada kedudukan saat ini di Panwaslu Kabupaten Lebak; 6. Bahwa berkaitan dengan pertemuan itu Teradu hanya mengkonfirmasi memastikan apakah bapak Dedi Jubadi sudah dipintai keterangan oleh Bawaslu atau belum, atas dasar itu lalu beliau meminta Teradu untuk bertemu dan kebetulan beliau sedang di luar maka Teradu temui. Perlu diluruskan kembali bahwa dalam pertemuan itu tidak ada kaitan antara Teradu dengan partai politik ataupun kepentingan lainnya. Sebagai manusia yang hidup bersosial tentu kita akan banyak berinteraksi dengan siapapun termasuk soal kedekatan Teradu dengan bapak Dedi Jubaedi, apalagi beliau adalah sebagai wakil Rakyat. Bukan diartikan bahwa kedekatan Teradu dengan bapak Dedi Jubaedi yang berafiliasi dengan partai Politik; 7. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu sebagai kader militant partai, lalu pertanyaanya adalah dari sudut pandang mana pelapor melontarkan tuduhan itu. Yang disebut sebagai kader militant partai sejauh yang Teradu ketahui harus jelas dia berada dalam partai apa? Meiliki KTA atau sebagai pengurus partaikah? Sedangkan Teradu tidak memiliki keterikatan dan keterkaitan dengan partai manapun terlebih adalah partai Nasdem; 8. Bahwa tuduhan selanjutnya adalah sewaktu Teradu menjadi PPK pada tahun 2014 ditahun tersebut memang sedang ada tahapan pemilihan DPR dan DPRD, sebagai penyelenggara tentu Teradu harus menjaga integritas dan netralitas; 9. Bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor bahwa Teradu ikut grup WA Dulur Dedi Jubaedi di tahun 2014 saya belum mengenal WA karena Teradu belum memiliki HP berbasis android. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Para Pengadu 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Klarifikasi DPD Partai NasDem No. 031/DPD-NasDem Kab.Lebak/VII/2017 Perihal Klarifikasi Saudara Asep Saepudin; 2. T-2 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kab/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Provinsi Banten Nomor: 02/Timsel Panwas Kab. Kota Prov. Banten/VII/2017; 3. T-3 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Nomor 008/BA/Bawaslu- Banten/VII/2017; 4. T-4 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Nomor 06/Timsel Panwas Kab/Kota Prov. Banten/VII/2017; 5. T-5 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten No. 03/Timsel Panwas Kab/Kota Prov. Banten/VII/2017; 6. T-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 133-SK/DPP-NasDem/IV/2017 tentang Susunan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Lebak Provinsi Banten; SAKSI Agus Dadang (Partai NasDem) 1. Pada bulan Maret tahun 2017, saya diusulkan oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Lebak kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem untuk diangkat menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai NasDem Kabupaten Lebak. (sampai keterangan ini dibuat, SK Pengangkatan belum diterbitkan) 2. sebagai calon Ketua Bappilu, saya menyadari bahwa tugas yang diemban Ketua Bappilu ke depan sangatlah berat, dimana diantaranya Bappilu harus mencapai target minimal peserta bakal calon legislative DPRD tahun 2019 sebanyak 200% dari jumlah kursi (yaitu 200% x 50 kursi = 100 bacaleg). Maka saya sebagai calon Ketua Bappilu NasDem Kabupaten Lebak, terhitung mulai bulan Maret 2017 melakukan langkah-langkah sosialisasi dan inisiatif mengumpulkan informasi dan data baik yang datangnya dari kader partai ataupun dari masyarakat tentang orang-orang di daerahnya yang dinilai memiliki potensi dan rekam jejak yang baik, untuk kemudian akan kami datangi dan kami dorong supaya bersedia mendaftarkan diri sebagai peserta bakal-bakal calon legislative 2019 dari Partai NasDem. 3. Pada tanggal 27 Maret 2017 datang Sdr. Asep Saepudin didampingi motivatornya ke Kantor DPD Partai NasDem Kab. Lebak dan diterima oleh staf Sekretariat (pada waktu itu saya tidak masuk kerja dikarenakan sakit), selanjutnya Sdr. Asep Saepudin mengisi formulir daftar Peserta Program Bakal Bacaleg 2019 Partai NasDem Kab. Lebak dari daerah pemilihan VI. 4. Pada hari dan tanggalnya saya lupa bulan Mei 2017 sekitar pkl. 17.30 Sdr. Asep Saepudin datang ke rumah saya untuk menarik kembali formulir dan membatalkan pendaftaran peserta program bakal bacaleg 2019 dari Partai NasDem. 5. Pada bulan Juli 2017, Buku Pendaftaran Bakal-Bacaleg 2019 Partai NasDem Kab. Lebak yang bentuk dan formatnya saya buat sendiri, hilang ada yang mengambil dari laci meja kerja saya (laci tidak ada kuncinya), kemudian dilakukan pencarian tetapi sampai sekarang belum diketemukan. 6. Pada bulan Agustus 2017, saya dimintai mendampingi Ketua DPD Partai NasDem Kab. Lebak memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Banten untuk memberikan klarifikasi berkenaan dengan adanya surat pengaduan dari 3 LSM kepada Bawaslu Provinsi Banten. Setelah saya membaca isi surat pengaduan dari ketiga LSM pengadu, saya merasa heran dan kaget, dimana yang dijadikan barang bukti oleh ketiga pengadu adalah foto copy Buku Pendaftaran Bakal-Bacaleg 2019 Partai NasDem Kab. Lebak yang hilang, kemudian saya bertanya dari mana dan bagaimana mereka mendapatkan foto copy itu dan sekarang dimana buku aslinya ?. (sampai sekarang belum terjawab). 7. Dalam kapasitas saya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai NasDem Kab. Lebak, dengan ini menegaskan bahwa; saya belum pernah menerima surat permohonan menjadi anggota partai NasDem dan mengeluarkan Kartu Anggota (KTA) Partai NasDem atas nama ASEP SAEPUDIN. Sdr. Asep Saepudin bukan anggota dan bukan pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Lebak. 8. Dalam kapasitas saya sebagai calon Ketua Bappilu Partai NasDem Kabupaten Lebak, dengan ini menegaskan bahwa ; Bappilu Partai NasDem Kabupaten Lebak belum melakukan penerimaan pendaftaran Bacaleg 2019, mengingat belum terbitnya pengumuman KPU tentang Partai Peserta Pemilu 2019, belum adanya petunjuk teknis dari KPU dan belum terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum Partai NasDem tentang Pengangkatan Ketua Bappilu Partai NasDem Kabupaten Lebak. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Provinsi Banten: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten beberapa waktu lalu menerima surat aduan dari LSM dan OKP yang berasal dari Kabupaten Lebak, pada intinya mereka meminta agar hasil seleksi Panwaslu Kabupaten Lebak tahun 2017 atas nama komisioner terpilih ASEP SAEPUDIN ditinjau ulang karena terindikasi sebagai anggota partai politik dan masih aktif sebagai pendamping jamsosratu di Kabupaten Lebak tahun 2017, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yang menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”. ----------- ; 2. Bahwa masing-masing surat tersebut No. 11/B/LSM-LISAN/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017 atas nama pengirim LSM Lintas Suara Insani, No. 01/B/MP3/LEBAK/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017 atas nama pengirim Masyarakat Peduli Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak, No. 05/DPC- PI/Lebak/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 atas nama pengirim DPC Pemuda Islam Kabupaten Lebak, dan No. 01/B/PJ/LEBAK/08/2017 tanggal 13 Agustus 2017 atas nama pengirim DPD Pemuda Justitia Kabupaten Lebak; 3. Bahwa untuk memperkuat aduan LSM/OKP tersebut, dalam suratnya Mereka melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:  Fotokopy scan foto daftar bakal calon legislative tahun 2019 DPD Nasdem Kabupaten Lebak;  Foto Asep Saepudin bersama dengan ketua DPD Nasdem Kabuapten Lebak; 4. Bahwa atas aduan tersebut Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan tindakan berupa memangil secara non formal beberapa Pihak yakni Pengadu, ASEP SAEPUDIN, DPD Nasdem Kabupaten Lebak, dan Tim Sel untuk pemilihan Panwas Kabupaten/Kota se-Banten tahun 2017; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil Pengadu, dari 4 (empat) LSM/OKP yang diundang oleh Bawaslu Provinsi Banten hanya 1 (satu) lembaga yang hadir yakni LSM/OKP Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Lebak Selasa 22 Agustus 2017 (IWAN BAHTIAR, MOCH. KOSIB, JUDIN SUTISNA, WAHYUDIN, BENNY, SOLIHIN dan H. ARYANSYAH) secara bersama-sama pada intinya menyatakan sebagai berikut:  Bahwa betul LSM/OKP Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Lebak mengirim surat Peninjauan ulang ASEP SAEPUDIN yang dinyatakan terpilih sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak pada saat seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota se-Banten tahun 2017, melalui surat aduan No. 01/B/MP3/LEBAK/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017;  Bahwa ASEP SAEPUDIN sebagai panwas Kabupaten terpilih, diduga kuat sebagai angota partai politik dimana ASEP SAEPUDIN mencalonkan diri sebagai bakal calon legislative Kabupaten Lebak pada pileg 2019 di Dapil VI bukti terlampir;  Bahwa ASEP SAEPUDIN pun selain mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislative dari Partai Nasdem juga terlihat mesra dengan ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak (bukti foto);  Bahwa ats dasar itu LSM/OKP Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Lebak meminta kepada Bawaslu Banten agar: a. Tidak melindungi ASEP SAEPUDIN yang sudah disusupi oleh kepentingan Partai; b. Menunda pelantikan Panwaslu Kabupaten Lebak; c. Mendiskwalifikasi ASEP SAEPUDIN sebagai komisioner panwaslu Kabupaten Lebak terpilih yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan; d. Bila permintaan sebagaimana tersebut tidak disikapi serius maka Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Kabupaten Lebak akan melaporkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten ke Bawaslu RI dan DKPP dengan bukti-bukti lain yang sudah Kami siapkan;  Bahwa ketua Bawaslu Banten telah memberikan keistimewaan kepada ASEP SAEPUDIN karena diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi/sanggahan, sedangkan disisilain kawan Kami IMAD HUMAEDI ketika ada yang melaporkan terindikasi terlibat Parpol sama sekali tidak ada pemanggilan untuk diberikan ruang sanggahan; 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil ASEP SAEPUDIN pada Selasa 22 Agustus 2017, pada intinya yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:  Bahwa pendaftaran Caleg 2019 secara resmi belum ada jadwalnya dari KPU (tahapannya juga belum ada), mana mungkin saya mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Nasdem Kabupaten Lebak saya cukup kaget ada info seperti itu, itu ada lah issu yang tidak benar yang beredar dimasyarakat;  Bahwa Tandatang itu saya tidak merasa, jika ada pasti ada daftar calek resmi, tandatang itu tidak sama;  Bahwa Daftar calon legislative saya tidak pernah TTD tapi kalau daftar hadir reses di cikulur saya pernah TTD mewakili tokoh pemuda;  Bahwa Yang hadir reses dari nasdem Pak Dedi sebagai ketua DPD Lebak, saya tidak mengenal Pak Dedi;  Bahwa Bukti dokumen itu kelihatannya seperti buku tamu;  Bahwa Saya kurang ingat dokumen itu;  Bahwa dulu pernah saya ditawari menjadi caleg, mungkin dicatat oleh Nasdem, tapi saya tidak siap karena gak boleh sama orangtua namun saya didesak oleh masayarakat untuk daftar sebagai tokoh pemuda;  Bahwa Saya mengakui pernah memasukan berkas pendaftaran bakal calon legislative yang dilakukan oleh Nasdem Kabupaten Lebak dari unsur masyarakat (Pemuda) karena desakan dan masukan beberapa orang, saya tidak mengisi formulir hanya menyerahkan berkas saja;  Bahwa yang saya mencabut kembali pendaftaran bacalon legislative partai Nasdem tersebut dan berkas sudah saya ambil/tarik kembali karena saya akan mencalonkan diri sebagai Panwaslu Kabupaten Lebak;  Berkas itu dulu pernah saya masukan sekitar bulan Maret 2017;  Bahwa pencabutan berkas pengunduran diri tersebut saya lakukan sekitar bulan Mei 2017;  Bahwa saya bukan anggota/pengurus ataupun simpatisan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak;  Saya tidak memiliki KTA Partai Nasdem Kabupaten Lebak;  Bahwa saya tidak pernah mengikuti kegiatan partai Nasdem Kabupaten Lebak, karena saya memang bukan anggota atau pengurus;  Bahwa saya sebelumnya memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dimana tahun 2004, 2009 PPS, 2011, 2013 (pilkada lebak) 2014 (Pileg) sebagai PPSdi dan saat Pilgub Banten 2017 yang lalu saya menjabat sebagai PPK;  Bahwa untuk memperkuat keterangan saya saya sampaikan 2 (dua) bukti surat yakni surat pernyataan saya yang menyatakan bukan sebagai anggota partai politik, dan juga surat dari DPD Nasdem Kabupaten Lebak yang intinya saya bukan anggota atau pengurus Partai Nasdem Kabupaten Lebak; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Lebak pada Rabu 23 Agustus 2017 (DODO IBRAHIM, AGUS DADANG S, DEDI JUBAEDI, dan ERI SUSATNA) secara bersama-sama pada intinya menyatakan sebagai berikut:  Bahwa Nasdem Kabupaten Lebak secara kelembagaan/secara resmi belum membuka calon anggota legislative untuk Pileg tahun 2019 karena DPP belum menginstruksikan untuk membuka;  Bahwa Ketua Bapilu DPD Nasdem Kabupaten Lebak secara Pribadi berinisiatif mencoba melakukan penjaringan mencari Bakal calon legislative untuk Pileg tahun 2019, dimana komposisinya adalah 80% dari Internal partai dan 20% dari luar partai;  Bahwa inisiatif tersebut bukan sikap dan atau kegiatan resmi Partai Nasdem Kabuapaten Lebak, melainkan Pribadi Ketua Bapilu Nasdem Kabupaten Lebak saja yang saat itu sebenarnya belum secara resmi ditunjuk sebagai ketua Bapilu Nasdem Kabupaten Lebak, jadi tanggungjawab mutlak adalah berada ditangannya dan tidak ada tanggungjawab partai nasdem kabuapten lebak;  Bahwa Ketua Bapilu Nasdem Kabupaten lebak membenarkan Asep Saepudin pada sekitar bulan Maret 2017 mengirmkan berkas ke Saya (Ketua Bapilu) untuk ikut penjaringan sebagai Calek Nasdem Kabupaten Lebak untuk Pileg tahun 2019;  Bahwa ASEP SAEPUDIN bukanlah anggota ataupun pengurus partai Nasdem Kabupaten Lebak;  Bahwa ASEP SAEPUDIN tidak pernah mengikuti kegiatan partai Nasdem Kabupaten Lebak dalam bentuk apapun;  Bahwa ASEP SAEPUDIN mengirimkan berkas karena atas permintaan beberapa masyarakat yang menilai termasuk tokoh pemuda potensial, jadi ASEP SAEPUDIN mendaftarkan bukan dari interneal partai tapi luar partai;  Bahwa Pada tanggal 2 Mei 2017 ASEP SAEPUDIN mencabut berkas pengajuan sebagai bacalon Calek Nasdem Kabupaten Lebak (tidak jadi);  Bahwa Ketua Bapilu Nasdem Kabuapten Lkebak telah mencoret nama ASEP SAEPUDIN dari penjaringan Bakal Calon Caleg Nasdem Kabupaten Lebak;  Bahwa bukti Dokumen yang ditunjukan oleh Bawaslu yang merupakan lampiran bukti surat pengaduan dari pengadu adalah betul dokumen milik ketua Bapilu Nasdem Kabupaten Lebak yang hilang ketika ditaro dikantor;  Bahwa dokumen tersebut adalah dokumen rahasia Pribadi Ketua Bapilu, dimana dokumen tersebut berbentuk buku besar berisi salah satunya nama-nama darsebutftar Bacaleg DPD Nasdem Kabupaten Lebak yang bersumber dari internal partai dan luar partai;  Bahwa terkait bukti foto ditunjukan yakni foto antara ASEP SAEPUDIN dengan ketua Partai Nasdem Kabupaten lebak adalah foto biasa saja, diaman kejadian foto tersebut adalah sekitar 3 bulan lalu tidak sengaja ketemu di warung kopi daerah Serang dan berfoto, dan itu sudah biasa karena ketau DPD Nasdem kabupaten lebak adalah orang yang dikenal banyak orang;  Bahwa betul surat keterangan yang dipegang oleh Bawaslu itu berasal dari Kami DPD Nasdem Kabupaten Lebak, yang isinya menerangkan ASEP SAEPUDIN bukan anggota dan atau pengurus partai nasdem Kabuapten Lebak;  Bahwa dipertegas kembali ASEP SAEPUDIN bukanlah kader, simpatisan, anggota dan atau Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Lebah;  Bahwa ASEP SAEPUTIDN tidak pernah mengikuti kegiatan partai Nasdem Kabupaten Lebak dalam bentuk apapun;  Bahwa untuk memperkuat keterangannya DPD Nasdem Kabupaten Lebak menyerahkan Dokumen yakni: Copy SK Pengesahan Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Lebak tertanggal 26 April 2017, Copy SK Pengesahan perubahan Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Lebak tertanggal 06 April 2017, Copy Surat pengunduran ASEP SAEPUDIN sebagai Bacalon Legislatif zona VI Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem tertanggal surat 02 Mei 2017, dan Copy buku rekap Bacaleg Nasdem tanggal 08 Juli 2017; 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memanggil Tim Sel penerimaan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Banten pada Rabu 23 Agustus 2017 (Anggota Tim Sel), pada intinya yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:  Bahwa Sampai 6 besar tidak ada laporan apapun, dukungan juga tidak ada laporan terkait partai politik ataupun yang masuk ke ranah pribadi itu tidak ada tanggapan kabupaten lebak, pas terakhir pleno hanya ada paling sms yang sifatnya melalui media sosial  Bahwa yang menangani adanya laporan masyarakat itu di Tim Sel itu tugas pak Nana Subhana untuk menindaklanjutinya, yang melalui sms itu dianggap tidak penting karena pelaporan itu sudah ada formatnya, tidak resmi (yg via sms) pelapornya tidak jelas gitu maka tidak kita tindak lanjuti;  Bahwa khusus untuk ASEP SAEPUDIN itu sampe 6 besar sampe tugas timsel kan sampe 6 besar itu tidak ada tanggapan apapun dari masayarakat kabupaten Lebak, tidak ada tanggapan apapun baik yang positifnya ataupun yang negatifnya, adem-adem saja;  Bahwa jika sekarang ini agak rame ya sampai muncul di media agak kaget juga saya juga, ko bisa begini gitu, sesuai persyaratan administrasi ASEP SAEPUDIN ini tidak masalah, sesuai dengan aturan yang berlaku;  Bahwa untuk Tim Sel lebih meyakinkan lagi Saudara ASEP SAEPUDIN ini tidak terlibat partai politik karena kemarin dia baru selesai di PPK saat Pilgub Banten 2017, jadi penyelenggara pemilu juga makanya saya kaget juga sekarang ko dia rame, tapi pas ketika dia menjadi anggota PPK adem-adem saja;  Bahwa mana mungkin kemaren ASEP SAEPUDIN sebagai anggota PPK tapi dia terdaftar dipartai politik, kita tidak verifikasi lebih jauh karena dari kurikulum vitae nya juga udah lengkap, pilgub kemarin PPK;  Bahwa Terkait aduan di luar waktu dan tahapan kita melihatnya ruang dan waktu sudah disediakan, kalau sekarang setelah beres baru ada aduan, kalau saran Saya lebih baik diabaikan kaena Daluarsa dan merusak system yang telah dibangun, itu overlep ruang dan waktu sudah diberikan, formatnya juga ada, form nya juga ada, tapi kenapa baru sekarang diributkan, jadi kalau mereka katakanlah oh timsel nih tidak cermat nih dan sebagainya buat kami ya itu tidak masalah karena sudah menyediakannya, saya rasa sudah dilaksanakan. Tahap penjaringan, tahap seleksinya. Tanggapan publik itu dua minggu, pesen pak maman di WA itu adalah kang katanya, buat timsel mah itu mah urusan kecil, paling juga ada yang ngojok-ngojok karena ini aja katanya kalah bersaing;  Bahwa jika laporan baru saat ini masuk setelah beres tahapan atuh sudah kelewat bentar lagi pelantikan (kadaluarsa);  Bahwa ada amanat juga dari Tim Sel yang lain yang tidak bisa hadir yakni Kang maman, kalau bu wiwin bilangnya itu mah masuk angin katanya. Tapi tangsel dan Serang juga ada ya sebelumnya ya, pak Iding juga sama komentarnya, udah kelewat kang katanya, gak masalah buat Timsel mah. Dua minggu kita. Tangerang juga pak, yang 6 besar itu saya sarankan ke Sekretaris “pak ketua dan pak sekretaris ke pak sofyan yang rekap berkas, tolong hasilnya dilaporkan secara konprehensif, ya portofolio nya dilengkapi kalau misalkan ada delik aduan atau apapun tolong dilengkapi, nah ini hasilnya. Waktu dilaporkan tanggal 27 Juli itu sudah ada di 6 besar kita sudah plenokan, makanya buat saya kaget di pilpres aja ada di penyelenggara di PPK ko sekarang muncul aduan, lucu juga, kemarin PPK makanya verifikasi juga kita tidak terlalu capek lah kemarin penyelenggara juga kan, masa di KPU tidak ada verifikasi dulu kan, berarti sama saja. Dua minggu kita sediakan waktu. Itu mah bisa jadi yang usil aja; 9. Bahwa atas aduan 4 (empat) OKP/LSM terkait agar ditinjau ulang terpilihnya ASEP SAEPUDIN sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak karena diduga sebagai anggota Parpol Partai Nasdem Kabupaten Lebak, sehingga melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yang menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri”; 10. Bahwa untuk mempermudah fakta hukum apakah betul ASEP SAEPUDIN terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Bawaslu Provinsi Banten sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Banten akan mengkasifikasikan unsur-unsur dalam Pasal tersebut yakni sebagai berikut:  Tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau  Telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri; 11. Unsur Tidak pernah menjadi anggota partai politik, Bahwa Unsur menjadi anggota Partai politik dapat ditafsirkan sesorang yang diangkat menjadi pengurus dan atau memiliki Kartu Tanda Anggota Partai politik dan terlibat dalam kegiatan partai politik tersebut;  Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten terdapat laporan 4 (empat) LSM/OKP yang mengadukan Komisioner terpilih Panwaslu Kabupaten Lebak atas nama ASEP SAEPUDIN yang diduga sebagai anggota partai politik yakni anggota Partai Nasdem Kabupaten Lebak, dengan bukti fotokopy dokumen satu lembar berisikan nama-nama orang termasuk terdapat nama ASEP SAEPUDIN yang diduga sebagai Bakal Calon Legislativ DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem Kabupaten Lebak untuk Pileg 2019, bahwa selain bukti tersebut juga Pengadu melampirkan foto ASEP SAEPUDIN bersama ketau DPD Nasdem Kabupaten Lebak (Dedi Jubaedi) di salah satu Resto;  Bahwa Pengadu dalam keterangannya hanya menunjukan 2 (dua) bukti seagaimana tersebut diatas, dan tidak ada bukti lain yang menunjukan Teradu (ASEP SAEPUDIN) sebagai anggota Partai Nasdem Kabupaten Lebak, Bahwa Pengadu pun tidak menjelaskan pernah melihat ASEP SAEPUDIN mengikuti kegiatan Partai Nasdem Kabupaten Lebak dalam bentuk apapun sehingga patut diduga ASEP SAEPUDIN adalah sebagai anggota dan atau simpatisan Partai Nasdem Kabupaten Lebak;  Bahwa ASEP SAEPUDIN dalam keterangannya menyatakan tidak pernah masuk dalam keanggotaan, kepengurusan Partai Nasdem Kabupaten Lebak dan bukan pula sebagai simpatisannya, ASEP SAEPUDIN secara resmi tidak pernah mendaftarakan diri sebagai Caleg/Bacaleg kepada DPD Partai Nasdem Kabuapten Lebak, memang betul ASEP SAEPUDIN pernah menaruh berkas kepada salah satu pengurus partai nasdem untuk dicalonkan sebagai bacaleg namun berkas tersebut dicabut lagi (TIDAK JADI);  Bahwa ASEP SAEPUDIN dalam keterangannya menyatakan sebelum mencalonkan diri sebagai panwas Kabupaten Lebak ia memiliki banyak pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2004 s.d sekarang 2017, terakhir sebagai PPK pada Pilgub Banten tahun 2017 oleh karenannya tidak benar Saya sebagai anggota atau simpatisan apalagi pengurus partai politik;  Bahwa berdasarkan keterangan DPD Nasdem Kabupaten Lebak didapatkan fakta bahwa ASEP SAEPUDIN bukanlah Pengurus, atau Pengurus ataupun simpatisan Partai Nasdem Kabupaten Lebak, ASEP SAEPUDIN didata Parati Nasdem Kabupaten Lebak tidak pernah tercatat sebagai anggota apalagi sebagai pengurus, dan ASEP SAEPUDIN tidak pernah mengikuti kegiatan Partai Nasdem Kabupaten Lebak dalam bentuk apapun;  Bahwa DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak tidak pernah membuka pendaftaran untuk calon dan atau Bacalon Legisatif tahun 2019 karena belum ada intruksi dari DPP atau DPW, terkait beredarnya issu sudah dibuka pendaftaran Caleg itu tidak benar dan kerjaan salah satu pengurus tanpa sepengetahuan dan seizin DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak, dan DPD Nasdem Kabupaten Lebak tidak bertanggungjawab atas hal itu;  Bahwa berdasaran keterangan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lebak dinyatakan: foto ASEP SAEPUDIN bersama ketua DPD Nasdem Kabupaten Lebak adalah foto biasa pertemanan yang terjadi sekitar 2 (dua) bulan yang lalu di salah satu warung kopi, foto tersebut terjadi tanpa direncanakan dan tidak sengaja ketemu ASEP SAEPUDIN dalam warung kopi tersebut, karena Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lebak adalah orang yang dikenal maka secara spontan terjadi foto-foto, foto tersebut bukanlah pada kegiatan partai dan atau kegiatan non formal yang membicarakan terkait eksistensi Paratai Nasdem Kabupaten Lebak;  Bahwa berdasarkan keterangan Tim Sel pada intinya dinyatakan selama tahapan seleksi Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se- Banten yang lalu tidak ada laporan dan atau aduan untuk calon komisioner atas nama ASEP SAEPUDIN jadi tenang-tenang saja, selanjutnya Tim Sel dalam menyeleksi calon komisioner terutama ASEP SAEPUDIN untuk Panwas Lebak tidak menemukan indikasi dia sebagai anggota/pengurus/simpatisan partai politik tertentu karena melihat Curiculum Vitae (CV) ASEP SAEPUDIN yang memiliki pengalaman banyak sebagai penyelenggara pemilu dari tahun 2004 s.d 2017 Pilgub Banten kemaren sebagai PPK, selain itu pula untuk pengaduan masyarakan Tim Sel telah membuka waktu kurang lebih 2 (dua) minggu untuk meminta respon masyarakat atas calon Panwaslu termasuk calon Panwaslu Kabupaten Lebak untuk menilai apakah calon tersebut memiliki jejak rekam yang buruk itu Tim Sel telah sediakan waktu dan format pelaporannya, namun sampai dengan 6 (enam) besar ditetapkan oleh Tim Sel tidak ada aduan yang buruk tentang ASEP SAEPUDIN apalagi beliau sebagai anggota partai politik tertentu;  Bahwa berdasarkan segala keterangan diatas (Pengadu, Teradu, DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak, dan Tim Sel), Bawaslu Provinsi Banten menilai tidak ada fakta hukum yang disajikan oleh Pengadau bahwa ASEP SAEPUDIN adalah sebagai anggota, pengurus dan atau simpatisan Parti Politik tertentu dalam hal ini adalah Partai Nasdem Kabupaten Lebak, terkait adanya bukti yang diajukan oleh Pengadu yakni daftar nama Bacalon legislative dari Partai Nasdem Kabupaten Lebak Bawaslu Banten menilai bukti tersebut tidak jelas dan tidak menunujukan ASEP SAEPUDIN sebagai anggota partai Nasdem Kabupaten Lebak, dan setelah di kroscek kepada DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak dinyatakan tidak pernah memiliki buku dan atau dokumen tersebut, terkait bukti foto pun Teradu tidak bisa menegaskan bahwa foto tersebut adalah dalam kegiatan Partai Nasdem dan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak serta Teradu ASEP SAEPUDIN membantah foto tersebut sebagai foto kegiatan partai Nasdem lebak, melainkan foto biasa yang bersifat pertemanan. Oeh karenannya Bawaslu Provinsi Banten berkesimpulan ASEP SAEPUDIN bukanlah anggota Partai Politik sebagaimana Pasal Pasal 7 huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. (Unsur ini TIDAK TERBUKTI); 12. Unsur Telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri:  Bahwa mengingat usur yang pertama tidak terbuti, maka unsur ini tidak perlu dibuktikan lagi Karen merupakan satu kesatuan dengan usur dari yang pertama dan tidak dapat dipisahkan;  Bahwa berdasarkan segala uraian sebagaimana tersebut diatas, Kami Bawaslu Provinsi Banten sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini ingin menyampaikan kepada Majelis Etik DKPP RI agar dalam putusannya menyatakan Menyatakan ASEP SAEPUDIN Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7 huruf (i) PERBAWASLU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Empat atas PERBAWASLU RI No. 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya yang menyatakan bahwa Teradu merupakan kader millitan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak, Teradu diduga mempunyai kedekatan dengan Sdr. Dedi Jubaedi (Ketua DPD Nasdem Kab. Lebak). Pengadu mendalilkan bahwa sewaktu Teradu menjadi Anggota PPK Cikulur Kab. Lebak, Teradu diduga ikut membantu pemenangan Dedi Jubaedi pada pencalonan Anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2014. Bahwa sebelum pembukaan rekrutmen Panwas Kab. Lebak, Teradu mendaftarkan diri ke DPD Nasdem Kabupaten Lebak untuk menjadi Bakal Calon Legislatif Tahun 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa sepanjang aduan Pengadu yang mendalilkan dirinya merupakan kader militan Partai NasDem sangatlah tidak mendasar dan tidak ada bukti dokumen yang konkret. Teradu tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasdem dan tidak tercatat dalam SK Kepengurusan DPD Partai NasDem Kabupaten Lebak. Dugaan kedekatan Teradu dengan Saudara Dedi Jubaedi sebagai Ketua DPD Partai NasDem dengan alat bukti berupa foto berdua, terjadi ketika Teradu bermaksud menanyakan dan mengklarifikasi mengenai status dan kedudukan Teradu di Partai NasDem. Selain itu Teradu menanyakan, apakah Saudara Dedi Jubaedi sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Banten, mengenai perkara yang sedang Teradu hadapi. Pertemuan dilakukan di tempat terbuka. Bahwa terkait aduan mengenai Tim Sukses Dedi Jubaedi pada Pemilu 2014, disaat Teradu menjadi Anggota PPK Kecamatan Cikulur sangatlah tidak benar, sebagai penyelenggara Teradu telah disumpah harus menjaga integritas dan netralitas serta indepensi sebagai penyelenggara. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya dokumen SK sebagai Tim Sukses Dedi Jubaedi serta tidak ada bukti foto dan bukti lainnya bahwa Teradu membantu pemenangan Saudara Dedi Jubaedi. Kemudian, terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa Teradu ikut Group WA Dulur Dedi Jubaedi di Tahun 2014, Teradu menjelaskan pada tahun 2014 Teradu belum mengenal WA dan belum memiliki handphone yang berbasis android. Teradu berkesimpulan aduan tersebut hanyalah fitnah dan pencemaran nama baik belaka. Dalil aduan yang menyebutkan Teradu mengisi surat pernyataan dan kesiapan menjadi daftar Bacaleg Partai Nasdem untuk Pemilu 2019. Teradu menegaskan bahwa tidak pernah merasa menandatangi formulir Bakal Calon Legislatif baik di Partai NasDem maupun di Partai lainnya. Daftar hadir Bacaleg yang terdapat tanda tangan Teradu, adalah tanda tangan daftar hadir tamu dan umumnya mesti diisi sebagai bukti kunjungan. Pada saat mengisi Teradu menerangkan tidak tahu dan tidak melihat judul buku tersebut. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pada Senin 27 Maret 2017 sekitar jam 13.00 WIB, Teradu diantar oleh saksi Daud Rizal bersama Agus alias Jekrem untuk mendaftar sebagai bakal-bakal calon anggota legislatif ke Kantor DPD Nasdem Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi Pasir Ona Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung. Keinginan Teradu untuk mendaftar bakal-bakal calon anggota DPRD atas dorongan dan motivasi teman- teman Teradu, termasuk Daud Rizal yang menjadi saksi para Pengadu. Niat disertai dorongan dan motivasi teman-teman untuk menjadi anggota legislatif bertepatan dengan momentum acara DPD Partai Nasdem Lebak menyelenggarakan rekruitmen calon anggota legislatif dengan tagline “Nasdem Memanggil”. Suatu acara yang diselenggarakan atas inisiatif Agus Dadang Supardi sebagai Calon Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak. Hal tersebut dimaksudkan sebagai ancang-ancang dalam usaha mencapai target minimal peserta bakal calon DPRD tahun 2019 sebanyak 200% dari jumlah kursi 50 kursi=100 bakal caleg dengan komposisi 80% dari anggota partai dan sisanya sebanyak 20% dari unsur masyarakat (bukan anggota partai). Dalam acara tersebut Teradu hadir ditemani Daud Rizal bersama Agus. Dalam kesempatan tersebut Teradu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa mengisi Formulir Bacaleg Partai Nasdem Lebak dan Formulir kesiapan Menjadi Anggota Partai Nasdem Lebak yang di tandatangani di atas Materai. Teradu kemudian atas kesadaran sendiri menyatakan tidak mau terlibat partai politik serta menarik dokumen berupa foto copy KTP yang diserahkan saat mendaftar bakal-bakal calon anggota legislatif dari Partai Nasdem. Penarikan kembali dokumen Teradu berupa foto copy KTP dibenarkan oleh calon Ketua Bapilu DPD Partai Nasdem Lebak, Agus Dadang Supardi, di rumahnya sekitar bulan Mei 2017 jam 17.30. Berdasarkan uraian fakta tersebut menurut DKPP, tindakan Teradu menghadiri acara a quo dan menyerahkan KTP menunjukkan adanya niat untuk menjadi bakal-bakal calon anggota legislatif. Namun tindakan Teradu tidak mengisi Formulir Bacaleg Partai Nasdem Lebak dan Formulir kesiapan Menjadi Anggota Partai Nasdem Lebak disertai tindakan Teradu menarik kembali foto copy KTP menyebabkan niat Teradu untuk mengisi 20% bakal caleg dari unsur masyarakat tidak terlaksana. Hal tersebut menyebabkan proses administrasi Bacaleg Partai Nasdem terhadap Teradu tidak dapat dilanjutkan, sehingga secara formal, Teradu belum atau tidak pernah menjadi bakal caleg maupun menjadi anggota Partai Nasdem. Selain itu, tidak ada alat berupa Kartu Tanda Anggota atau Surat Keputusan yang sah yang menunjukkan bahwa Teradu adalah pengurus partai politik atau anggota partai politik atau setidak-tidaknya terlibat dalam aktifitas partai politik dalam kurun waktu minimal 5 (lima) tahun sejak mendaftar sebagai calon anggota Panwas. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Asep Saepudin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir