Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 220 & 221 Tahun 2019
Asep Saepudin Muksin, Anggota KPU Kabupaten Karawang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 19 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan220-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 251-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Teradu melakukan pertemuan dengan Caleg DPR RI Partai Perindo atas nama H. EK Budi Santoso dan menerima uang sejumlah Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu bersama 12 (dua belas) orang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2019, yakni Saefudin Ketua PPK Rengasdengklok, Nana Sumarna Ketua PPK Karawang Barat, Agus Sopyan Ketua PPK Karawang Timur, Arifin Aliyafie Ketua PPK Kutawaluya, Suharta Ketua PPK Tirtajaya, Ade Suardi Ketua PPK Telukjambe Timur, Agus Tohaeri Ketua PPK Telukjambe Barat, Elam J Lesmana Ketua PPK Lemahabang, Pupung Pudholi Ketua PPK Jatisari, Irvan Pribudhi Ketua PPK Cikampek, Sarwin Sumarlin Ketua PPK Rawamerta dan Suharjo Ketua PPK Majalaya melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPR RI Partai Perindo atas nama H. EK Budi Santoso dan menerima uang sejumlah Rp.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Asep Saefudin Muksin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 251- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 220-PKE- DKPP/VIII/2019 dan Pengaduan Nomor 204/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 1. Nama : Kursin Kurniawan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jalan Cianjur, No. 4. Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Roni Rubiat Machri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jalan Cianjur, No. 4. Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Syarif Hidayat Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jalan Cianjur, No. 4. Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu III 4. Nama : Charles Silalahi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jalan Cianjur, No. 4. Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu IV 5. Nama : Suryana Hadi Wijaya Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat : Jalan Cianjur, No. 4. Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu V Pengadu I, II, III, IV, dan V Selanjutnya disebut sebagai-------Para Pengadu; [1.2] PENGADU Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019 Nama : Agus Tolib Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Rawaindah RT.05/RW.01 Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Memberikan Kuasa Kepada Nama : Asep Surya Nugraha Pekerjaan : Advokat LBH Rajawali Bhakti Nusantara Alamat : Kampung Lakbok RT.01/RW.02 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang 45364 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.4] TERADU 1. Nama : Asep Saefudin Muksin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karawang Alamat Kantor : Jl. Pangkal Perjuangan Tanjung Mekar Kabupaten Karawang – Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu; [1.5] membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 220-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 251-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Teradu melakukan pertemuan dengan Caleg DPR RI Partai Perindo atas nama H. EK Budi Santoso dan menerima uang sejumlah Rp. 742.800.000 yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam masa kampanye, uang tersebut diberikan kepada beberapa ketua PPK se-Kabupaten Karawang [2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU 221-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 204/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut 1. Pada bulan januari tahun 2019, Saepudin disuruh datang ke rumah AM dan sesampainya dirumahnya, AM menceritakan bahwa punya teman sekolah yang menjadi caleg DPR RI di dapil karawang yang bernama H. EK. Menurut AM, H. EK beberapa kali mengontak dirinya dan minta difasilitasi bertemu dengan beberapa orang PPK. Pada ksempatan tersebut AM menceritakan kebaikan temannya yang menjadi caleg tersebut. Selanjutnya saepudin menceritakan kepada rekan rekan para ketua PPK di Karawang apa yang menjadi permintaan saudara AM. Selanjutnya para ketua PPK diajak AM untuk menemui H. EK di Point Square (apartemen) di lebak bulus Jakarta. 2. Pada pertemuan tersebut H. EK menceritakan visi misi nya menjadi Anggota Legislatif dan menceritakan pula pertemannya dengan pak AM. Dalam kesempatan tersebut itu, H. EK minta dibantu untuk disosialisasikan kepada keluarga dari para Ketua PPK yang hadir. AM juga menjamin atas kerahasiaan pertemuan dan bantuan-bantuan yang akan dilakukan oleh para ketua PPK kepada H. EK 3. Pada tanggal 17 Februari tahun 2019, AM mengajak 12 orang ketua PPK untuk menemui H. EK di apartemennya (Point Square lantai 22) di kawasan Lebak Bulus. Dalam pertemuan tersebut, H. EK membicarakan tentang target suara yang harus diraih oleh dirinya 4. Suara yang ditargetkan oleh H. EK adalah sebanyak 50.000 suara dan H. EK menyampaikan bahwa target tersebut akan diraih dengan pemberian uang sebesar Rp. 20.000,00/orang. Pada saat itu juga, H. EK menanyakan jumlah TPS di Masing-masing PPK. H. EK juga meminta untuk mengisi form isian jumlah TPS di masing – masing Kecamatan. Selanjutnya, H. EK memberikan kartu nama kepada seluruh ketua PPK yang hadir dan meminta para ketua PPK untuk menyebarkan kartu nama tersebut kepada keluarga, relasi, teman dan sebagainya. 5. Pada pertemuan itu, H. EK juga menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan biaya operasional sebesar Rp. 5.000.000 dalam rangka sosialisasi yang akan dilakukan para ketua PPK tersebut. Dengan alasan H. EK tidak membawa uang Cash, maka H. EK meminta nomor rekening dari masing-masing ketua PPK tersebut. Para ketua PPK kemudian berkonsultasi dengan AM mengenai permintaan nomor rekening tersebut. Dan AM menjamin bahwa H. EK tidak akan berkhianat ataupun akan menjadikan bukti transfer sebagai alat bukti apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan 6. Pada tanggal 15 April tahun 2019 sekira Pukul 11.00 WIB siang, H. EK menghubungi Saepudin dengan nomer telepon yang baru/berbeda. Bahwa dalam komunikasi tersebut H. EK menyampaikan telah mentransfer sebanyak 60 persen dari anggaran yang telah dia sediakan kepada masing-masing rekening Ketua PPK tersebut. Setelah di check ke 12 PPK ternyata uang transfer hanya masuk ke 10 orang PPK, kecuali Ketua PPK Telukjambe Timur (Saudara Ade) dan ketua PPK Karawang Barat (Nana). Namun, pada malam harinya transfer dari H. EK masuk ke rekening Ketua PPK Kecamatan Telukjambe Timur dan Ketua PPK Kecamatan Karawang Barat. Selanjutnya AM menelpon ke saudara saepudin menanyakan berapa uang yang sudah masuk ke masing-masing PPK. Oleh saudara saepudin dijawab bahwa H. EK menyampaikan telah mentransfer sebesar 60 persen. Dan AM menyampaikan apakah sudah sesuai atau belum, namun saudara saepudin menyatakan bahwa dirinya belum tahu. Setelah itu, tidak ada komunikasi apapun dengan H. EK ataupun dengan AM 7. Pada tanggal 2 Mei tahun 2019 pagi hari, ketika dilakukan rapat pleno tingkat Kabupaten Karawang AM menghubungi beberapa Ketua PPK dan menyampaikan untuk bertemu dengan H. EK dalam rangka mempertanggungjawabkan keuangan. 8. Kemudian pada tanggal 2 Mei tahun 2019 berangkat ke Jakarta dan hanya 7 orang yang berangkat. Bertemu dengan H. EK pada tanggal 3 Mei tahun 2019 pagi hari, dan bertemu di Lantai 6 Apartemen point Square. Dalam pertemuan tersebut H. EK menyampaikan bahwa dirinya telah mengakui kekalahannya dan tidak akan mempermasalahkan atas aliran uang yang telah masuk ke para Ketua PPK. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut H. EK menyampaikan bahwa dirinya tahu kalau uang yang disalurkan kepada para Ketua PPK tidak diambil ataupun digunakan oleh para Ketua PPK tersebut. Dan H. EK meminta untuk mengembalikan uang yang telah disalurkan kepada para Ketua PPK tersebut sebanyak 60 persen dari uang yang telah ditransfernya. Setelah pulang ke Karawang, H. EK mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada AM yang isinya meminta untuk mengembalikan uang secara utuh dan diberikan batas waktu hingga tanggal 11 Mei tahun 2019. Bahwa dari tanggal 3 Mei tahun 2019 AM dan seluruh Ketua PPK yang menerima uang dari H. EK berusaha untuk mengembalikan uang tersebut dan baru dapat ditransfer sebesar 45 juta ke rekening yayasan Cerdas Mutiara Bangsa. Selanjutnya pengembalian uang sisanya akan dikembalikan secara langsung, namun baru bertemu dengan H. EK pada tanggal 11 Mei tahun 2019. AM bertemu dengan H. EK di apartementnya untuk menyerahkan uang yang telah diterima oleh AM dari 12 PPK sesuai dengan permintaan EK. Pada saat itu, AM mengembalikan uang sejumlah Rp. 219.500.000,00 (dua ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah). Sesuai dengan permintaan EK.(kwitansi penerimaan terlampir) 9. Setelah kejadian ini mencuat melalui pemberitaan di media, AM pernah berpesan kepada beberapa orang Ketua PPK agar namanya jangan disebut-sebut terlibat. AM meminta agar dirinya hanya disebutkan sebatas memfasilitasi pertemuan antara H. EK dengan para Ketua PPK saja [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 25 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Koran Karawang Bekasi terbitan tanggal 17 Juni 2019 2. P-2 http://portaljabar.net/web/20337/20337/gagal-ke-senayan- kusnaya-ditipu-mentah-mentah-oknum-ppk-dan-kpu.html 3. P-3 http://www.rmoljabar.com/read/2019/06/14/101164/praktik-culas- jual-beli-suara-di-KPU-karawang-caleg-perindo-ngaku-habis-ratusan- juta.html 4. P-4 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor : 001/BAWASLU-PROV.JB-10/VI/2019 5. P-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Karawang Nomor: 36/LHP/PM.00.02/VI/2019 6. P-6 Laporan Hasil Investigasi Nomor : 37/PM.00.02/VI/2019 7. P-7 Formulir temuan (B2) Nomor: 05/TM/PL/KAB.KARAWANG/13.19/VI/2019 8. P-8 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 002/BAWASLU-PROV.JB-10/VI/2019 9. P-9 Kartu Nama H. EK Budi Santoso,.SE.,MM 10. P-10 Screenshoot Email Daftar Beras karawang, dari Teradu ke H. EK Budi Santoso,.SE.,MM 11. P-11 Daftar belanja dan pengiriman beras Kabupaten Karawang (sebagai pengajuan anggaran dari Teradu ke H. EK Budi Santoso,.SE.,MM) 12. P-12 Bukti aplikasi setoran transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri 13. P-13 Bukti transfer SMS Banking 14. P-14 Photo-photo pertemuan para Teradu 15. P-15 Kwintansi dan bukti transfer pengembalian dari Teradu ke H. EK Budi Santoso,.SE.,MM 16. P-16 Berita Acara KPU Kab. Karawang Nomor: 41/HK.04.1-BA/3215/KPU- Kab/VI/2019 tentang hasil keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang 17. P-17 Salinan Keputusan KPU RI Nomor : 1307/PP.06-KPT/05/KPU/X2018 18. P-18 Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 91/HK.04.1.KPTS/3215/KPU-Kab/I/2019 19. P-19 BA KPU Nomor 121/HK.04.1-BA/3215/KPU-Kab/X/2018 Hasil Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Periode tahun 2018-2023 20. P-20 Undangan Permintaan Keterangan 20 Juni 2019 an. H. EK Budi Santoso nomor : 358/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 21. P-21 1. Undangan Klarifikasi an. Asep Saepudin Muksin nomor : 367/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 2. Undangan Klarifikasi an. Miftah Farid nomor : 368/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 3. Undangan Klarifikasi an. Ade Suardi nomor : 369/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 4. Undangan Klarifikasi an. Elam J. Lesmana nomor : 370/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 5. Undangan Klarifikasi an. Suharjo nomor : 371/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 6. Undangan Klarifikasi an. Pupung Pudholi nomor : 372/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 7. Undangan Klarifikasi an. Irvan Pribudhi nomor : 373/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 8. Undangan Klarifikasi an. Agus Tohaeri nomor : 374/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 9. Undangan Klarifikasi an. Nana Sumarna nomor : 375/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 10. Undangan Klarifikasi an. Agus Sopyan nomor : 376/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 11. Undangan Klarifikasi an. Arifin Aliyafie nomor : 377/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 12. Undangan Klarifikasi an. Saepudin nomor : 378/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 13. Undangan Klarifikasi an. Suharta nomor : 379/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 14. Undangan Klarifikasi an. Sarwin Sumarlin nomor : 380/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 15. Undangan Klarifikasi an. Engkus Kusnaya nomor : 381/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 16. Undangan Klarifikasi an. Asep Saepudin nomor : 382/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 17. Undangan Klarifikasi an. Etin Rodiana nomor : 383/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 18. Undangan Klarifikasi ke II an. Suharjo nomor : 386/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 19. Undangan Klarifikasi ke II an. Agus Sopyan nomor : 387/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 20. Undangan Klarifikasi ke II an. Agus Tohaeri nomor : 388/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 21. Undangan Klarifikasi ke II an. Ade Suardi nomor : 389/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 22. Undangan Klarifikasi ke II an. Nana Sumarna nomor : 390/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 23. Undangan Klarifikasi ke II an. Elam J. Lesmana nomor : 391/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 24. Undangan Klarifikasi ke II an. Pupung Pudholi nomor : 392/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 25. Undangan Klarifikasi ke II an. Irvan Pribudhi nomor : 393/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 26. Undangan Klarifikasi ke II an. Suharta nomor : 394/K.Bawaslu- Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 27. Undangan Klarifikasi ke II an. Arifin Aliyafie nomor : 395/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 28. Undangan Klarifikasi ke II an. Sarwin Sumarlin nomor : 396/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 29. Undangan Klarifikasi ke II an. Saepudin nomor : 397/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VI/2019 30. Undangan Klarifikasi an. Dadang Darmawan nomor : 386/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VII/2019 31. Undangan Klarifikasi ke II an. Dadang Darmawan nomor : 403/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.05.02/VII/2019 22. P-22 1. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Asep Saepudin Muksin 2. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Saepudin 3. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Nana Sumarna 4. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Agus Sopyan 5. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Arifin Aliyafie 6. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Suharta 7. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Ade Suardi 8. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Agus Tohaeri 9. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Elam J. Lesmana 10. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Pupung Pudholi 11. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Irvan Pribudi 12. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Sarwin Sumarlin 13. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Suharjo 14. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Miftah Farid 15. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. H. Asep Saepudin 16. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Etin Rodiana 17. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. H. EK Budi Santoso, SE.,MM. 18. BA Sumpah dan BA Klarifikasi an. Dadang 23. P-23 Kajian dugaan pelanggaran nomor : 05/TM/PL/KAB.KARAWANG/13.19/VI/2019 24. P-24 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor: 003/BAWASLU-PROV.JB-10/VII/2019 25. P-25 Form B.15 Status Laporan [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Suharjo PPK Majalaya Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Setelah habis rapat yang diundang oleh KPU, kami menuju ke jakarta memasuki sebuah Apartement dan bertemu dengan H. EK Budi Santoso. Setelah berbincang- bincang, diberi makan dan diseduh kopi, H.EK Budi Santoso menyampaikan bahwa dirinya merupakan Caleg meminta dibantu dengan memberikan sebuah amplop berisi uang Rp.5.000.000 dan pemberian kedua Rp.600.000 disaksikan oleh Teradu. Tanggal 15 April 2019 adanya tranferan uang sejumlah di rekening ati hartati Rp.32.000.000. setelah rekap tingkat kabupaten H. EK Budi Santoso meminta uang tersebut dikembalikan, kemudian saya mengembalikan 60% dari jumlah uang melalui Ketua Rengasdengklok Saepudin 2. Pupung Fudholi Ketua PPK Jatisari Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Menerima tranfer uang Rp.42.000.000, tanggal 3 Mei 2019 pak budi meminta uang untuk dikembalikan sebesar 60% 3. Elam J. Lesmana Ketua PPK Lemah Abang Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Sebelum kami diperiksa oleh Pihak Gakumdu di bawaslu, tgl 16 Juni 2019 Teradu meminta untuk bertemu dirumah Saudara Pupung, Teradu meminta agar namanya tidak dibawa-bawa pada saat pemeriksaan di Bawaslu. Dan kami hadir pada saat pemeriksaan kedua oleh Bawaslu. Informasi yang saya tau melalui bhwa laporan trsebut tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti. Saya juga Menerima tranfer uang Rp.38.000.000 4. Ade Suardi PPK Telukjambe Barat Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Menerima Rp.30.000.000 dan Rp. 40.000.000 dari H.EK Budi Santoso dan telah mengembailkan 60% dari total uang trsebut 5. Saepudin PPK Rengasdengklok Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Pemberitahuan bahwa Teradu ingin bertemu melalui anggota PPK rengasdengklok Dadang. Bertemu Teradu tgal 10 januari 2019, Teradu menyampaikan berteman baik dengan salah satu Caleg H.EK Budi Santoso. Tgl 14 Januari 2019 meminta Teradu kepada kami untuk bertemu H.EK di jakarta. Pada saat pertmuan trsebut H. EK menceritakan tentang visi misi kepada kami. Sebelum pulang kami diberikan Amplop berisi uang Rp.5.000.000 dari H.EK. pada pertemuan kedua, H.EK menceritakan membutuhkan 50ribu suara, dan meminta kepada teman PPK untuk membagikan kartu nama kepada masyarakat dan pada saat itu memberikan uang Rp.600.000. Teradu yang pertamakali menunjukan nomor rekening kepada H.EK dan kami juga mengikuti dengan memberikan no rekening kepada H.EK. tgal 15 April 2019 H.EK memberitahukan telah mentraferkan Rp.600.000.000 kepada kawan-kawan PPK. Saya menrima uang sebesar Rp.67.50.000 [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU NOMOR PERKARA 220/PKE-DKPP/VIII/2019 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pertemuan yang saya lakukan dengan H.EK Budi Santoso adalah sebatas pertemanan sesama alumni SMA Negeri 1 Karawang. 2. Bahwa saya tidak tahu fakta nya terkait penerimaan sejumlah uang dari H.EK Budi Santoso sejumlah Rp.742.800.000,- hal ini karena H.EK Budi Santoso maupun 12 orang ketua PPK tersebut tidak memberitahukan kepada saya baik informasi maupun buktinya dan sesungguhnya pemberian uang tersebut adalah tidak ada kaitannya dengan saya pribadi. 3. Sejumlah uang yang terima oleh 12 orang tersebut saya tidak mengetahuinya baik penggunaannya maupun kepentingan H.EK Budi Santoso. 4. Bahwa saya hanya bertransakasi pribadi dengan H.EK Budi Santoso dalam bentuk transaksi gadai satu petak bidang tanah sawah sejumlah Rp.40.000.000,- pembayarnnya secara transfer via bank yaitu pada bulan januari 2019 serta pembayaran maupun pengembalian uang gadai tersebut secara dicicil, (bukti pengembalian sejumlah Rp.15.000.000,- terlampir) NOMOR PERKARA: 221/PKE-DKPP/VIII/2019 1. Bahwa saudara Saepudin datang kerumah kediaman saya adalah bukan permintaan saya tetapi yang diminta datang sebenarnya adalah saudara Dadang namun saudara Dadang mengajak saudara Saepudin. 2. Bahwa saya tidak memerintahkan saudara Saepudin maupun saudara Dadang untuk membentuk 12 orang ketua PPK. 3. Bahwa saudara Saepudin meminta nomor telepon H.EK Budi Santoso kepada saya dan pada saat pertemuan dirumah saya Saepudin dan Dadang mengatakan langsung kepada saya tidak akan melibatkan saya dalam hal kepentingan PILEG 2019 atas H.EK Budi Santoso. 4. Bahawa yang membentuk dan mengajak 12 orang para ketua PPK tersebut adalah saudara Saepudin dan dalam hal ini bukan berdasarkan perintah dan penunjukan saya. 5. Bahwa pertemuan di Jakarta dengan H.EK Budi Santoso bukan lah berdasarkan bukan pemetaan saya, hal itu berdasarkan hasil komunikasi antara saudara Saepudin dengan H.EK Budi Santoso. 6. Bahwa kehadiran saya pada pertemuan di Jakarta (Apartemen Lebak Bulus adalah semata-mata adalah keinginan H.EK Budi Santoso, pada saat pertemuan tersebut saya hanya sebatas memperkenalkan H.EK Budi Santoso adalah sebagai sesama alumni SMA Negeri 1 Karawang). 7. Bahwa sesungguhnya yang membuat konsep dan pemetaan atas kepentingan H.EK Budi Santoso dalam hal sebagai CALEG di Pemilu 2019 adalah bukan dari saya, namun hal tersebut berasal dari 12 orang ketua PPK yang diwakili oleh saudara Saepudin. 8. Bahwa transfer uang kepada 12 orang PPK dari H.EK Budi Santoso adalah bukan berdasarkan perintah saya, saya tidak pernah meminta kepada H.EK Budi Santoso untuk mentransfer uang kepada 12 orang tersebut. 9. Saya meminta kepada saudara Saepudin untuk disampaikan kepada 12 orang agar tidak melakukan kaitannya dengan suara H.EK Budi Santoso karena penggelembungan suara itu adalah pelanggaran penyelenggaran Pemilu. 10. Bahwa terkait transfer H.EK Budi Santoso pada tanggal 15 dan 16 April 2019, kepada 12 orang tersebut sesungguhnya saya tidak tahu menahu serta Bapak H.EK Budi Santoso maupun 12 orang tersebut tidak memberikan informasi apapun terhadap saya baik jumlah uang maupun nama-nama yang menerima uang transfer tersebut maupun kepentingannya Bapak H.EK Budi Santoso. 11. Bahwa saya mengetahui transfer dan kepentingannya dari H.EK Budi Santoso adalah satu minggu setelah pencoblosan ( 17 April 2019) dan Pak H.EK Budi Santoso meminta bantuan kepada saya agar 12 orang tersebut ke Jakarta bertemua dengan Bapak H.EK Budi Santoso, karena Bapak H.EK Budi Santoso menduga bahwa uang transfer tersebut tidak dicairkan di rekeningnya dan tidak sesuai dengan kepentingan Bapak H.EK Budi Santoso. 12. Bahwa 12 orang PPK tersebut berkomitmen dengan Bapak H.EK Budi Santoso untuk mengembalikan uang 60% (Persen) dari sejumlah Rp.600.000.000,- untuk hal tersebut telah dikembalikan sejumlah uang kepada Bapak H.EK Budi Santoso sejumlah Rp.264.500.000,- dalam hal ini yang mengembalikan uang tersebut kepada Bapak H.EK Budi Santoso adalah saya karena saudara Saepudin tidak ingin membawanya uang tersebut dan tidak bertemu dengan Bapak H.EK Budi Santoso (uang sejumlah tersebut berasal dari pengembalian dan komitmen 12 orang PPK tersebut). 13. Bukti kwitansi penerimaan pengembalian uang telah saya sampaikan kepada saudara Arifin salah satu dari 12 orang PPK tersebut untuk disampaikan kepada saudara Saepudin [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Kabupaten Karawang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Mengetahui permasalahan ini pada rekap tingkat kabupaten, dan menjadi viral serta pembahasan diluar forum pada saat itu. Kami hanya fokus pada rekapitulasi agar rekap berjenjang tidak bermasalah. Kami telah melakukan klarifikasi terhadap 12 Orang PPK dengan Berita Acara Nomor 41/HK.04.1-BA/3215/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu perkara nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah Penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa Pengadu perkara nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.8] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu bersama 12 (dua belas) orang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2019, yakni Saefudin Ketua PPK Rengasdengklok, Nana Sumarna Ketua PPK Karawang Barat, Agus Sopyan Ketua PPK Karawang Timur, Arifin Aliyafie Ketua PPK Kutawaluya, Suharta Ketua PPK Tirtajaya, Ade Suardi Ketua PPK Telukjambe Timur, Agus Tohaeri Ketua PPK Telukjambe Barat, Elam J Lesmana Ketua PPK Lemahabang, Pupung Pudholi Ketua PPK Jatisari, Irvan Pribudhi Ketua PPK Cikampek, Sarwin Sumarlin Ketua PPK Rawamerta dan Suharjo Ketua PPK Majalaya melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPR RI Partai Perindo atas nama H. EK Budi Santoso dan menerima uang sejumlah Rp. 742.800.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dilakukan 3 (tiga) kali dalam masa kampanye serta uang tersebut diberikan oleh H. EK Budi Santoso kepada 12 ketua PPK se-Kabupaten Karawang; [4.1.2] Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Karawang mengajak serta memfasilitasi 12 (dua belas) orang Ketua PPK se-Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2019 untuk bertemu dengan Calon Anggota DPR RI dari Partai Perindo atas nama H. EK Budi Santoso dan Teradu diduga menerima uang dari Calon Anggota DPR RI tersebut; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa terkait dalil aduan para Pengadu, Teradu mengakui pertemuan yang dilakukan Teradu dan 12 (dua belas) orang Ketua PPK di Kabupaten Karawang dengan H.EK Budi Santoso, Calon Anggota DPRD RI dari Partai Perindo. Teradu menyatakan pertemuan tersebut adalah sebatas pertemanan sebagai sesama alumni SMA Negeri 1 Karawang. Bahwa Teradu mengaku tidak tahu persis fakta penerimaan uang dari H.EK Budi Santoso sejumlah Rp.742.800.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah). Dikarenakan H.EK Budi Santoso maupun 12 (dua belas) orang Ketua PPK tidak memberitahukan kepada dirinya mengenai pengiriman dan bukti penerimaan sejumlah uang tersebut serta tujuan pengiriman dan penggunaannya. Teradu menyatakan dirinya hanya bertransaksi uang secara pribadi dengan H.EK Budi Santoso dalam bentuk transaksi gadai sepetak tanah sawah dengan uang sejumlah Rp.40.000.000,- pada bulan Januari tahun 2019. Dimana, pembayaran maupun pengembalian dilakukan dengan cara dicicil. [4.2.2] Bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu dan menyatakan awalnya hanya mengundang anggota PPK Rengasdengklok, Dadang kerumahnya. Namun, ternyata Dadang datang bersama Saefudin Ketua PPK Rengasdengklok. Menurut Teradu dirinya tidak pernah memerintahkan Dadang maupun Saefudin mengajak dan membentuk tim yang berisikan 12 (dua belas) orang ketua PPK. Pada pertemuan di rumahnya, Teradu menyatakan Saepudin meminta nomor telepon Caleg DPR RI dari Partai Perindo, H. EK Budi Santoso dan berjanji tidak akan melibatkan dirinya terkait kepentingan Caleg tersebut pada Pemilu Legislatif Tahun 2019. Selanjutnya, Saefudin membentuk tim yang terdiri dari 12 orang Ketua PPK di Kabupaten Karawang. Teradu membantah memfasilitasi pertemuan di Jakarta dan menyebutkan jika pertemuan 12 orang Ketua PPK dan Caleg DPR RI dari Partai Perindo tersebut merupakan hasil kesepakatan Saefudin bersama H EK Budi Santoso. Teradu mengaku awalnya tidak bersedia hadir pada pertemuan tersebut. Tetapi karena ajakan H EK Budi Santoso yang menyatakan kehadirannya penting untuk membuktikan sesama alumni SMAN 1 Karawang. Begitupula munculnya konsep dan pemetaan kepentingan H. EK Budi Santoso bukan merupakan usulannya dan merupakan pembicaraan antara Caleg DPR RI dengan 12 orang Ketua PPK tersebut. Bahwa adanya transfer uang kepada 12 orang Ketua PPK dari H.EK Budi Santoso juga bukan berdasarkan perintah dari Teradu dan tidak pernah menyatakan akan menjamin kerahasiaan atas transfer uang tersebut. Bahwa Teradu menyatakan jika transfer uang antara Caleg DPR RI dari Partai Perindo ke 12 orang Ketua PPK merupakan hasil pembicaraan antara kedua pihak tersebut. Sebaliknya, Teradu secara tegas meminta Saefudin menyampaikan kepada rekan-rekannya sesama Ketua PPK untuk tidak melakukan penggelembungan suara H. EK Budi Santoso serta meminta agar bantuan untuk Caleg DPR RI itu agar dilaksanakan di luar penyelenggaraan Pemilu. Bahwa Teradu menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya transfer sejumlah uang dari H.EK Budi Santoso pada tanggal 15 s.d 16 April 2019 kepada 12 orang Ketua PPK, baik jumlah maupun nama-nama penerima serta kepentingan dan pengelolaaan atas uang tersebut. Teradu mengaku baru mengetahui adanya transaksi tersebut seminggu setelah hari pencoblosan 17 April 2019 karena H. EK Budi Santoso meminta dirinya datang ke Jakarta terkait bantuan pertanggungjawaban atas uang yang telah ditransfer kepada 12 orang Ketua PPK. Dikarenakan uang tersebut tidak dicairkan di sejumlah rekening Ketua PPK sehingga tujuan dan kepentingan H. EK Budi Santoso atas pengiriman uang tersebut gagal. Teradu mengaku membantu pengembalian uang sejumlah Rp.264.500.000,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari para Ketua PPK langsung kepada H.EK Budi Santoso dikarenakan adanya permintaan dari yang bersangkutan sebagai sesama alumni SMAN 1 Karawang [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Bahwa dalil aduan Teradu bersama 12 (dua belas) orang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang pada Pemilu Tahun 2019, yakni Saefudin Ketua PPK Rengasdengklok, Nana Sumarna Ketua PPK Karawang Barat, Agus Sopyan Ketua PPK Karawang Timur, Arifin Aliyafie Ketua PPK Kutawaluya, Suharta Ketua PPK Tirtajaya, Ade Suardi Ketua PPK Telukjambe Timur, Agus Tohaeri Ketua PPK Telukjambe Barat, Elam J Lesmana Ketua PPK Lemahabang, Pupung Pudholi Ketua PPK Jatisari, Irvan Pribudhi Ketua PPK Cikampek, Sarwin Sumarlin Ketua PPK Rawamerta dan Suharjo Ketua PPK Majalaya bertemu dengan Caleg DPR RI dari Partai Perindo H. EK Budi Santoso pada masa kampanye di apartemen di daerah Lebak Bulus Jakarta terbukti serta diakui Teradu dan para Ketua PPK. Dalam sidang pemeriksaan terungkap, pertemuan itu merupakan inisiatif Teradu memperkenalkan 12 orang Ketua PPK Se-Kabupaten Karawang dengan Caleg H. EK Budi Santoso. Pertemuan pertama digelar tanggal 10 Januari 2019 dan pertemuan kedua tanggal 7 Februari 2019 yang masih masuk dalam tenggang waktu tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019 sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019. Pada pertemuan pertama, Teradu memperkenalkan H. EK Budi Santoso kepada para Ketua PPK sebagai teman sesama alumni SMA 1 Karawang sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jabar VII dari Partai Perindo pada Pemilu Tahun 2019. Teradu juga menjelaskan visi dan misi H. EK Budi Santoso sebagai calon anggota DPR RI. Kemudian, H. EK Budi Santoso memperkenalkan diri dan minta agar dirinya dibantu sebagai Caleg pada Pemilu Tahun 2019. Pasca pertemuan tersebut, Teradu dan 12 orang Ketua PPK mengaku menerima uang masing-masing sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari H. EK Budi Santoso yang diserahkan dalam amplop tertutup. Selanjutnya, pada pertemuan kedua, Teradu dan 12 orang Ketua PPK kembali bertemu H. EK Budi Santoso menyampaikan kebutuhan suara dan strategi pemenangan termasuk rencana membeli suara di Kabupaten Karawang, setiap pemilih Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan target dukungan 50.000 (lima puluh ribu) suara. H. EK Budi Santoso juga menitipkan bahan kampanye berupa kartu nama Caleg DPR RI dari Partai Perindo sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) dan meminta nomor rekening masing-masing Ketua PPK untuk pengiriman biaya penyebaran kartu nama. Di akhir pertemuan, Teradu dan 12 orang Ketua PPK menerima uang masing-masing Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Sedangkan terkait dalil aduan penerimaan uang dari H.EK Budi Santoso sejumlah Rp.742.800.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), Teradu menyatakan tidak tahu dan hanya mengakui melakukan transaksi uang melalui transfer dengan H.EK Budi Santoso dalam bentuk gadai atas sepetak tanah sawah senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada bulan Januari tahun 2019. Teradu menjelaskan pembayaran uang gadai tersebut dilakukan dengan cara mengangsur. Angsuran pertama sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) telah dibayar dari hasil panen. Namun dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian gadai sawah tersebut. Teradu hanya mengajukan bukti kuitansi pengembalian cicilan pertama sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Teradu mengaku baru mengetahui adanya peristiwa transfer uang dari H. EK Budi Santoso ke 12 orang Ketua PPK seminggu pasca hari pemungutan suara. Informasi tersebut dari H. EK Budi Santoso yang meminta bantuan Teradu mengumpulkan pengembalian uang yang telah ditransfer kepada 12 orang Ketua PPK pada kurun waktu 15 s.d 16 April 2019, karena perolehan suaranya tidak signifikan. Atas permintaan tersebut, Teradu melakukan komunikasi dengan 12 orang Ketua PPK di Kabupaten Karawang. Pada tanggal 11 Mei 2019, Teradu didampingi Arifin Aliyafie Ketua PPK Kutawaluya dan Suharta Ketua PPK Tirtajaya bertemu H. EK Budi Santoso di Jakarta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 264.500.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang berhasil dikumpulkan dari 12 orang Ketua PPK. Dalam persidangan, saksi Suharjo, mantan Ketua PPK Majalaya mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 32.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui rekening adik iparnya pada tanggal 15 April 2019, saksi Pupung Pudholi mantan Ketua PPK Jatisari juga mengaku menerima transfer dari Caleg H. EK Budi Santoso sebesar Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), saksi Elam J Lesmana, mantan Ketua PPK Lemahabang mengaku menerima transfer sebesar Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah), saksi Ade Suardi mantan Ketua PPK Telukjambe Timur mengaku menerima Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) serta saksi Saefudin mantan Ketua PPK Rengasdengklok menerima uang sebesar 67.020.000,00 (enam puluh tujuh juta dua puluh ribu rupiah). Menurut saksi Saepudin, dirinya mendapatkan informasi dari H. EK Budi Santoso via telepon terkait pengiriman uang kepada rekan-rekannya dengan jumlah total Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Uang yang diterima setiap ketua PPK nilainya berbeda-beda menyesuaikan jumlah pemilih diwilayahnya masing- masing. Saksi Saefudin menyatakan percakapan via telepon antara dirinya dengan H. EK Budi Santoso mengggunakan kode „‟beras Karawang sudah saya kirim‟‟. Terungkap fakta uang yang diterima para Ketua PPK tersebut belum semuanya diambil untuk kepentingan pemenangan Caleg DPR RI Partai Perindo. Termasuk bahan kampanye berupa kartu nama H. EK Budi Santoso belum semuanya dibagikan kepada pemilih. DKPP menilai Tindakan Teradu I dan 12 orang Ketua PPK di Kabupaten Karawang yang melakukan pertemuan, menerima bahan kampanye dan sejumlah uang dari H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI dari Partai Perindo, tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu I bersama 12 orang Ketua PPK tidak sepatutnya melakukan pertemuan dengan H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI dari Partai Perindo, menerima bahan kampanye, uang untuk mendapat suara. Berdasarkan pedoman etika Penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu menghindari pertemuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Rangkaian pertemuan Teradu I dengan H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI dari Partai Perindo ditindaklanjuti penerimaan sejumlah uang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri yakni menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas; prinsip professional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta mencegah segala bentuk jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; dan prinsip kepentingan umum yakni tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya. Teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf h dan huruf i; Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d; serta Pasal 6 ayat (3) huruf I juncto Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan 12 (dua belas) orang Ketua PPK pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Karawang yakni Saefudin Ketua PPK Rengasdengklok, Nana Sumarna Ketua PPK Karawang Barat, Agus Sopyan Ketua PPK Karawang Timur, Arifin Aliyafie Ketua PPK Kutawaluya, Suharta Ketua PPK Tirtajaya, Ade Suardi Ketua PPK Telukjambe Timur, Agus Tohaeri Ketua PPK Telukjambe Barat, Elam J Lesmana Ketua PPK Lemahabang, Pupung Pudholi Ketua PPK Jatisari, Irvan Pribudhi Ketua PPK Cikampek, Sarwin Sumarlin Ketua PPK Rawamerta dan Suharjo Ketua PPK Majalaya dalam perkara ini terbukti bersama-sama Teradu melakukan pertemuan dan menerima sejumlah uang dari H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI dari Partai Perindo, namun saat perkara diregistrasi tidak lagi berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, DKPP berpendapat 12 (dua belas) orang Ketua PPK tersebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Karawang mengajak dan memfasilitasi 12 (dua belas) orang Ketua PPK pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Karawang bertemu H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI dari Partai Perindo dan menerima uang, dalam sidang pemeriksaan terungkap kejadian tersebut berawal pada tanggal 10 Januari 2019, Teradu memanggil Saefudin Ketua PPK Rengasdengklok dan Dadang anggota PPK Rengasdengklok. Pada pertemuan tersebut saksi Saefudin, mantan Ketua PPK Rengasdengklok menyatakan Teradu menunjukkan foto H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI dari handphonenya sembari meminta agar disampaikan kepada ketua PPK yang lain untuk membantu Caleg tersebut. Teradu juga menceritakan visi dan misi H. EK Budi Santoso di bidang pendidikan jika terpilih sebagai anggota DPR RI. Fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi Suharjo mantan Ketua PPK Majalaya mengungkapkan dalam 2 (dua) kali pertemuan antara 12 orang Ketua PPK dengan H. EK Budi Santoso di salah satu apartemen di kawasan Lebak Bulus Jakarta, Teradu selalu hadir lebih dahulu dibandingkan dengan 12 (dua belas) orang Ketua PPK. Teradu juga berinisiatif memperkenalkan Caleg tersebut kepada bawahannya sebagai teman satu alumni di SMAN 1 Karawang. Saksi Saefudin mantan Ketua PPK Rengasdengklok menyatakan dirinya bersama rekan-rekannya menyerahkan nomor rekening ke H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI serta menerima 2 (dua) kali amplop berisikan uang masing-masing Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). DKPP berpendapat Teradu terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, mempengaruhi bawahannya untuk berpihak dan menerima suap dari H. EK Budi Santoso Caleg DPR RI. Seharusnya Teradu selaku atasan memberikan teladan dalam menjaga kehormatan penyelenggara pemilu dan kemurnian suara pemilih. Sebaliknya Teradu justru menjadi aktor utama menggerakan PPK melakukan kejahatan yang menghancurkan integritas Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Asep Saefudin Muksin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri/tidak dihadiri Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salamm Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir