Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.302/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Donggala
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-11-2014
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor.687/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor. 302/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI atas nama Mohamad Saleh, S. Sos., M. Si, Ilyas, S. Fil.I., Nawir B. Pagessa, S.Pt, Muhammad Yahya, S.H., As’ad Mardjudo, S.Pt, dan Tazkir Suleman, S.H., selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala, beserta staf KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan terhadap Pihak Terkait atas nama Rais Ali Damang, S.H., Arianto Aries, dan Umar, S.Kom, selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Dongg
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 302/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan
Nomor. 687/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor. 302/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Drs. H. Gosetra Muthaher.
Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Donggala.
Alamat : Jl. Hangtuah No.84 Palu, RT.08 RW.02, Kelurahan
Talise, Kecamatan Palu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :Mohamad Saleh, S. Sos., M. Si
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Donggala
Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten
Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu1;
2. Nama :Ilyas, S. Fil.I.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten
Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama :Nawir B. Pagessa, S.Pt
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten
1
Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama :Muhammad Yahya, S.H.
Organisasi/Lembaga : Staf KPU Kabupaten Donggala
Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten
Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama :As’ad Mardjudo, S.Pt
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten
Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama :Tazkir Suleman, S.H.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala
Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Kabupaten
Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor.687/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor. 302/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Oktober 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Terjadinya Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, pada tahap Penyelenggaraan Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014. Sehubungan dengan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Kabupaten
Donggala, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh:
2
a. Pelapor selaku Peserta Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala
Daerah Pemilihan Donggala 4 Nomor Urut 1 Partai Amanat Nasional, pada
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014;
b. Pelapor selaku Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Donggala Partai Amanat
Nasional (Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala);
c. Dokumen pendukung adanya Dugaan Penggelembungan Suara terhadap salah
satu Peserta Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala Daerah
Pemilihan Donggala 4 Nomor Urut 4 Partai Persatuan Pembangunan, yang
dilakukan oleh PPS, PPK, hingga Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Donggala.
2. Inti permasalahan terjadinya Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU, serta Kepala Sub. Bagian Hukum di Kantor KPU
Kabupaten Donggala, yaitu:
a. KPU Kabupaten Donggala telah melaksanakan proses Pemungutan Suara
Pemilu Anggota KPU, DPD, dan DPRD di Kabupaten Donggala pada hari Rabu
tanggal 9 April 2014. Mulai hari Minggu tanggal 20 April 2014 sampai dengan
hari Selasa tanggal 22 April 2014, KPU Kabupaten Donggala melaksanakan
proses Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara seluruh Peserta
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014;
b. Pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2014 (model DB), dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di
Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun
2014 (model DB Kabupaten/Kota);
c. Saat Proses Rakapitulasi Tingkat Kabupaten, khususnya Hasil Perolehan Suara
Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 Nomor
Urut 4 dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Asnudin, berdasarkan
data yang diserahkan oleh seluruh saksi yang dimandatkan oleh pengurus
Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala saat proses pemungutan dan
penghitungan suara di seluruh TPS Daerah Pemilihan Donggala 4 yang
meliputi Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang,
dan Kecamatan Balaesang Tanjung;
d. Berdasarkan data Formulir Model C1, Formulir Model D1, dan Formulir Model
DA1, yang dimiliki Pengadu, ditemukan adanya Dugaan Penggelembungan
Suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan
3
Donggala 4 Calon Nomor Urut 4 dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama
Asnudin;
e. Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Donggala khususnya Daerah Pemilihan Donggala khususnya
Daerah Pemilihan Donggala 4, saksi Partai Amanat Nasional telah mengajukan
keberatan kepada KPU Kabupaten Donggala atas adanya Dugaan
Penggelembungan Suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala
Daerah Pemilihan Donggala 4 yaitu Calon Nomor Urut 4 Partai Persatuan
Pembangunan. Mengenai keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Nasional
Demokrat atas Dugaan Penggelembungan Suara di beberapa TPS Kecamatan
Sirenja terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala yang diusung oleh
Partai Persatuan Pembangunan. Menanggapi keberatan tersebut, maka KPU
Kabupaten Donggala saat itu meminta klarifikasi kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, atas keberatan yang diajukan oleh
Saksi Partai Amanat Nasional dan SaksiPartai Nasional Demokrat. Tanggapan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, meminta agar
pembacaan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Peserta Pemilu Calon Anggota
DPRD Kabupaten Donggala tingkat Kecamatan Sirenja dilakukan
penundaan/dipending dulu, agar PPK sebelum melanjutkan pembacaan hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan, diminta untuk melakukan sinkronisasi data
Formulir Model C1, Formulir Model D1, dan Formulir Model DA1 yang dimiliki
oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Donggala. Setelah
mendengar jawaban Panwaslu Kabupaten Donggala atas klarifikasi yang
diminta oleh KPU Kabupaten Donggala, maka disepakati agar PPK Kecamatan
Sirenja terlebih dulu melakukan sinkronisasi data Formulir Model C1, Formulir
Model D1, dan Formulir Model DA1, dengan Panwaslu Kabupaten Donggala.
Kesepakatan untuk sinkronisasi data yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Sirenja
bersama Panwaslu Kabupaten Donggala, untuk proses pembacaan hasil
Rekapitulasi perolehan suara Peserta Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten
Donggala tingkat Kecamatan Sirenja dilakukan penundaan, sambil menunggu
hasil sinkronisasi seluruh data Formulir Model C1, Formulir Model D1, dan
Formulir Model DA1.
f. Kesepakatan antara Panwaslu Kabupaten Donggala, PPK Kecamatan Sirenja,
saksi-saksi Partai Politik yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Donggala tidak
diindahkan/dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Sirenja. KPU Kabupaten tetap
memberikan kesempatan dan tetap melanjutkan proses pembacaan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat Kecamatan
oleh PPK Kecamatan Sirenja;
4
g. KPU Kabupaten Donggala menetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Donggala Terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor.
226/Kpts/KPU.KAB-161/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Suara dan
Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Donggala Dalam Pemilu Tahun 2014. Saksi Partai Amanat Nasional melihat
tindakan PPK Kecamatan Sirenja bersama KPU Kabupaten Donggala tetap
melanjutkan proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Saksi langsung
melaporkan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu berupa penggelembungan
suara terhadap Peserta Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala Partai
Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Donggala 4, sebagaimana tertuang
dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwaslu Kabupaten Donggala
Nomor.007/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 22 April 2014 (Formulir Model B.3-DD).
h. Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran selanjutnya Panwaslu Kabupaten
Donggala melakukan proses tindaklanjut atas laporan yang disampaikan oleh
Sekretaris DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala dan melakukan
pencermatan segala bukti-bukti berupa Sertifikat Formulir Model C1, Formulir
Model D1, dan FormulirModel DA1. Setelah Panwaslu Kabupaten Donggala
melakukan kajian dan melengkapi alat bukti atas laporan
Nomor.007/LP/PILEG/IV/2014, tanggal 22 April 2014 (Model B.3-DD), maka
Panwaslu melakukan pembahasan (gelar perkara) di Sentra Gakkumdu, pada
hari Sabtu tanggal 26 April 2014, bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten
Donggala, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model SG-3. Hasil
pembahasan pada gelar perkara di Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala,
disepakati Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor.007/LP/PILEG/IV/2014, tanggal
22 April 2014 (FormulirModel B.3-DD), yang dilaporkan oleh Sekretaris DPC
Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala dinyatakan memenuhi unsur
untuk ditindaklanjuti kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Donggala yang
dibuktikan dengan Tanda Bukti Penerimaan Penyampaian Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pemilu Nomor.07/T/SG/Panwaslu-Kab.Dgl/IV/2014, tertanggal
26 April 2014 (Formulir SG-2);
i. Setelah dilaksanakan penyidikan dan pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian Resor
Donggala dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor atas Dugaan
Pelanggaran Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, Pihak Penyidik Kepolisian Resor Donggala menyatakan tidak cukup
bukti atas laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Nomor.07/T/SG/Panwaslu-Kab.Dgla/IV/2014;
j. Berdasarkanpemberitahuan yang disampaikan oleh Pihak Penyidik Polres
Donggala terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Nomor.07/T/SG/Panwaslu-Kab.Dgla/IV/2014, maka Panwaslu Kabupaten
5
Donggala kembali melakukan pencermatan terhadap bukti-bukti FormulirModel
C1 scanner KPU, Formulir Model D1, dan Formulir Model DA-1.Ditemukan
Adanya Penggelembungan khususnya di TPS 3 Desa Ujumbou, dan TPS 2 Desa
Tondo Kecamatan Sirenja, serta TPS 2 Desa Malino Kecamatan Balaesang.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
RINCIAN PERGESERAN DAN PENGGELEMBUNGAN SUARA CALEG DAN PARTAI
PERSATUAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN SIRENJA DAN BALAAESANG.
No. Nama Kecamatan Desa TPS Versi C1 Versi D1 Ket
Caleg/Parpol
1. PPP SIRENJA UJUMBOU 3 5 39 (+34)
3. TONDO 2 15 38 (+23)
5. PPP MALINO MALINO 2 Caleg Peminda (+36)
No.Urut han Ke
Perolehan D1
Suara=4 menjadi
40 Suara
JUMLAH 93
3. Berdasarkan hasil pencermatan kembali, maka Panwaslu Kabupaten Donggala
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Donggala, adanya temuan
penggelembungan suara terhadap Peserta Pemilu tertentu di 3 Desa/3 TPS di 2
Kecamatan untuk Daerah Pemilihan Donggala 4, melalui Surat Nomor.
089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014, Perihal Peninjauan/Koreksi Perolehan Suara
Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil Donggala 4 PPP, tertanggal 5 Juni 2014. KPU
Kabupaten Donggala menjawab surat Panwaslu Kabupaten Donggala
Nomor.089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 dengan Surat Nomor.297/KPU.Kab-
161/VI/2014 Perihal Tanggapan atas Surat Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor.
089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014, tertanggal 19 Juni 2014. Surat tersebut tidak
ada tembusan kepada Pengurus DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala
selaku Peserta Pemilu yang telah dirugikan hak konstitusionalnya;
4. Secara Administrasi Surat KPU Kabupaten Donggala Nomor. 297/KPU.Kab-
161/VI/2014 yang merupakan tanggapan dari Surat Panwaslu Kabupaten
Donggala Nomor.089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 seharusnya ditembuskan
kepada Pihak Pengadu, namun hal ini tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten
Donggala. Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor.226/Kpts/KPU.KAB-
161/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu Tahun
2014 telah mengesampingkan asas akuntabilitas dan transparansi Penyelenggara
Pemilu. Pengambilan Keputusan KPU Kabupaten Donggala pada angka 2 Surat
6
Nomor.297/KPU.Kab-161/VI/2014 yang tidak dapat menindaklanjuti surat
Panwaslu Kabupaten Donggala atas adanya bukti-bukti Penggelembungan Suara
terhadap Peserta Pemilu tertentu di Daerah Pemilihan Donggala di 4 TPS masing-
masing TPS 3 Desa Ujumbou dan TPS 2 Desa Tondo Kecamatan Sirenja, serta TPS
2 Desa Malino Kecamatan Balaesang, dengan total Penggelembungan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala Partai Persatuan
Pembangunan sebanyak 93 suara;
5. Tindakan PPS Desa Ujumbao dan Desa Tondo Kecamatan Sirenja, serta PPS Desa
Malino Kecamatan Balaesang yang telah merubah hasil rekapitulasi perolehan
suara dari TPS (Model C1) yang selanjutnya dituangkan dalam hasil Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Desa (Berita Acara Model D1
dan selanjutnya tertuang pada Model DA-1 Kecamatan) mengakibatkan Hak
Konstitusional dan Hak Demokrasi Pengadu dirugikan selaku Peserta Pemilu tahun
2014. Tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala yang tidak
menindaklanjuti Surat Panwaslu Kabupaten Donggala, merupakan suatu tindakan
yang bertentangan dengan Pasal 2 huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan
seluruh fakta-fakta terjadinya kesalahan/pelanggaran aturan Perundang-
Undangan yang telah dilakukan oleh PPS, PPK Kecamatan Sirenja termasuk Ketua
bersama Anggota KPU Kabupaten Donggala.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memutuskan secara bijaksana dan seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi lampiran Model C1 DPRD Kab/Kota;
2. T-2 Fotokopi Formulir Model D-1-DPRD Kabupaten/Kota;
3. T-3 Fotokopi hasil sandingan Model C1 dan BA.1/DB1;
4. T-4 Fotokopi pernyataan dukungan lintas Partai Dapil IV Kecamatan
Tobata, Sirenja, Balaesang, Tanjung;
5. T-5 Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan
No.007/LP/PILEG/IV/2014;
6. T-6 Fotokopi penerimaan laporan No.007/LP/PILEG/IV.2014,
tertanggal 22 April 2014;
7
7. T-7 Fotokopi Surat tanda penerimaan
Nomor.STP/01/IV/2014/Sentra Gakkumdu, tertanggal 28 April
Tahun 2014;
8. T-8 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala
Nomor.063/Panwaslu-Kab.Dgla/IV/2014, perihal Rekomendasi
perbaikan model DB-1 Perolehan Suara Partai Persatuan
Pembangunan di Kecamatan Sirenja;
9. T-9 Fotokopi Model DB-1 DPR;
10. T-10 Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota;
11. T-11 Fotokopi Surat DPD PAN Kabupaten Donggala Nomor.
PAN/B/23.04/K-S/023/IV/2014, tertanggal 25 April 2014;
12. T-12 Fotokopi Berita Acara Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Donggala Nomor.05/BA/PANWASLU-DGL.ST/IV/2014,
tertanggal 25 April 2014;
13. T-13 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Panwaslu Kabupaten
Donggala, perihal Kajian Pelanggaran Pemilu Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten di KPU Kabupaten
Donggala Pemilu Tahun 2014, tertanggal 25 April 2014;
14. T-14 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Donggala Nomor 07/T/SG/Panwaslu-Dgla/IV/2014, perihal
Penyampaian Laporan/Temuan dan Undangan Rapat
Pembahasan, tertanggal 25 April 2014;
15. T-15 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Donggala Nomor 08/T/SG/Panwaslu-Dgla/IV/2014, perihal
Penyampaian Laporan/Temuan dan Undangan Rapat
Pembahasan, tertanggal 25 April 2014;
16. T-16 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Penyampaian Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pemilu Nomor.07/T/SG/Panwaslu-
Kab.Dgla/IV/2014;
17. T-17 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Donggala Laporan Nomor.07/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 26
April 2014.
18. T-18 Fotokopi Daftar Hadir Pengkajian Kasus, tertanggal 26 April 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 22 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Terhadap alasan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu dalam resume aduan
yang diterima oleh Teradu pada tanggal 20 Oktober 2014, dapat Teradu berikan
8
jawaban bahwa “ Sesungguhnya alasan pengaduan oleh Pengadu ini dilatarbelakangi
oleh kejadian dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota pada tingkat Kabupaten Donggala yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 20 April s/d 22 April 2014 khususnya pada saat
selesai pembacaan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Kecamatan Sirenja “ dengan kronologis sebagai berikut :
1. Pada tanggal 20 April 2014 ± Pukul 11.00 Wita, KPU Kabupaten Donggala
melakukan Rapat Pleno rekapitulasi terhadap perolehan suara Partai Politik di
Kecamatan Sirenja. Pada saat selesai pembacaan Berita Acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik untuk Kecamatan Sirenja, Saksi Partai
Amanat Nasional (PAN) yaitu Sdr. JAMRIN mengajukan keberatan atas perolehan
suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DAPIL IV khususnya di TPS 3 Desa
Ujumbou Kecamatan Sirenja (dan bukan TPS 2 Desa Sibado Kecamatan Sirenja
sebagaimana alasan pengaduan PENGADU pada angka 2, angka 3, angka 4, angka
5 dalam Resume Aduan). Sdr. JAMRIN menyampaikan bahwa perolehan suara PPP
di TPS 3 Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja terjadi penambahan suara sebanyak 34
(tiga puluh empat) suara yang dibuktikan dengan fotocopy Formulir Model C1
(Berita Acara Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam
Pemilu Tahun 2014) TPS 3 Desa Ujumbou. Dalam fotocopy Formulir Model C1 yang
dimiliki oleh Sdr. JAMRIN tertulis perolehan suara PPP hanya 5 (lima) suara
sedangkan yang tertulis dalam Formulir Model D1 (Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS ditingkat Desa/Kelurahan dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2014) Desa Ujumbou perolehan
suara PPP sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) suara. Adanya selisih suara PPP
sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara dari fotokopiFormulir Model C1 (yang dimiliki
oleh Sdr. JAMRIN) dengan yang tertera dalam Formulir Model D1 Desa Ujumbou,
Sdr. JAMRIN mengajukan keberatan yang menginginkan agar perolehan suara PPP
di TPS 3 Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja tetap berjumlah 5 (lima) suara. Pada
saat pengajuan keberatan atas perolehan suara PPP di TPS 3 Desa Ujumbou, Sdr.
JAMRIN tidak dapat menunjukkan bukti ASLI dari Formulir Model C1.
2. Menyikapi keberatan Sdr. JAMRIN ini, KPU Kabupaten Donggala menunda
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Sirenja. Penundaan ini
dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi data perolehan suara dengan
Dokumen Formulir Model C1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Donggala dan Para
Saksi yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut. Pada saat penundaan ini, Ketua PPK
Sirenja Sdr. ROGERS MANJILI (TERADU VII) berinisiatif menghadirkan Ketua PPS
Desa Ujumbou dan Ketua KPPS TPS 3 Desa Ujumbou untuk memberikan
keterangan berkaitan dengan materi keberatan yang disampaikan oleh Sdr.
JAMRIN (Saksi PAN).
9
3. Tanggal 21 April 2014 ± Pukul 14.00 WITA, KPU Kabupaten Donggala melanjutkan
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik untuk TPS 3
Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja. Selanjutnya, proses rekapitulasi ini dilakukan
dengan mencocokkan jumlah perolehan suara PPP di TPS 3 Desa Ujumbou dalam
Formulir Model C1 ASLI yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Donggala sebagaimana
terlampir (Bukti T.1) dan Formulir Model C1 yang dimiliki oleh saksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) dan saksi Partai GERINDRA yang hadir. Hasil perolehan
suara PPP di TPS 3 Desa Ujumbou berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) suara yang
tidak berbeda dengan jumlah perolehan suara PPP yang tertera dalam Formulir
Model D1 Desa Ujumbou. Selain itu pula, dalam lanjutan Rapat Pleno Ketua KPPS
TPS 3 Desa Ujumbou menerangkan bahwa Formulir Model C1 yang diberikan
kepada Para Saksi Partai Politik tidak ada dalam bentuk fotokopitetapi semuanya
tulisan tangan dan ditandatangani oleh KPPS TPS 3 Desa Ujumbou.
4. Dari hasil sinkronisasi/pencocokan data perolehan suara PPP inilah, maka KPU
Kabupaten Donggala menetapkan bahwa Perolehan Suara PPP di TPS 3 Desa
Ujumbou Kecamatan Sirenja tetap berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) suara
sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Model D1 Desa Ujumbou Kecamatan
Sirenja. Panwas Kabupaten Donggala pada tanggal 22 April 2014 yaitu saat
berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik tingkat Kabupaten Donggala yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Donggala, tidak pernah menyampaikan keberatan adanya pemindahan dan
penggelembungan suara Caleg DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 PPP di TPS 2
Desa Sibado Kecamatan Sirenja. Menurut TERADU, PENGADUAN PENGADU yang
menyatakan bahwa ada laporan PANWAS Kabupaten Donggala tentang keberatan
adanya pemindahan dan penggelembungan suara Caleg DPRD Dapil 4 PPP
ditingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten Donggala ini adalah tidak berdasar dan
sangat mengada-ada.
5. Surat PANWASLU Kab. Donggala Nomor: 089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 tanggal
5 Juni 2014 Perihal: Peninjauan/Koreksi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD
Terpilih Dapil Donggala 4 PPP. Berkaitan dengan alasan pengaduan angka 1 yang
oleh PENGADU mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala
tidak menindaklanjuti laporan PANWAS Kabupaten Donggala tanggal 5 Juni 2014
adalah tidak benar. Surat PANWASLU Kabupaten Donggala Nomor: 089/
Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 Perihal: Peninjauan/Koreksi
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil Donggala 4 PPP yang diterima
dan diagendakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 9 Juni
2014 (Bukti T.2) telah ditindaklanjuti dengan cara membalas surat PANWASLU
Kabupaten Donggala tersebut dengan Surat Nomor: 297/KPU.Kab-161/VI/2014
tanggal 19 Juni 2014 Perihal: Tanggapan atas Surat PANWASLU Kabupaten
Donggala Nomor: 089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 (Bukti T.3). KPU Kabupaten
10
Donggala menanggapi surat PANWASLU Kabupaten Donggala tersebut didasarkan
pada Surat KPU RI Nomor: 421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 Perihal:
Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(Bukti T.4). Surat PANWASLU Kabupaten Donggala Nomor: 089/ Panwaslu-
Kab.Dgla/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 ini disampaikan kepada KPU Kabupaten
Donggala setelah ditetapkannya hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota secara nasional pada tanggal 9 Mei 2014 oleh KPU RI.Surat
PANWASLU Kabupaten Donggala Nomor: 089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 tanggal
5 Juni 2014 tersebut, PANWASLU Kabupaten Donggala tidak mencantumkan hasil
temuannya untuk TPS 2 Desa Sibado Kecamatan Sirenja sebagaimana alasan
pengaduan PENGADU.
6. Alasan pengaduan Pengadu dalam resume aduan yang diterima oleh Teradu yang
pada prinsipnya mempermasalahkan perolehan suara Caleg 4 dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) dari angka 1 (satu) menjadi angka 27 (dua puluh tujuh) di TPS
2 Desa Sibado Kecamatan Sirenja dapat Kami sampaikan bahwa “ Selama
berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Donggala mulai tanggal 20
April s/d 22 April 2014, tidak ada keberatan yang dikemukakan oleh Saksi Partai
Amanat Nasional (PAN) yaitu Sdr. Jamrin yang berkaitan dengan Perolehan Suara
Caleg 4 Nomor Urut 4 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di TPS 2 Desa
Sibado Kecamatan Sirenja. Keberatan atas perolehan suara Caleg 4 Nomor Urut 4
dari PPP di TPS 2 Desa Sibado Kecamatan Sirenja ini, Teradu ketahui setelah
menerima resume aduanpada tanggal 20 Oktober 2014.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Dan jika Majelis Sidang berpendapat lain, agar memberikan keputuskan dengan
seadil-adilnya.
NO BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara
di TPS dalam Pemilu Tahun 2014 (Model C1 dan Lampiran Model C1
DPRD Kabupaten/Kota) di TPS 3 Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja;
2. T-2 Fotokopi Lembar Disposisi Surat;
3. T-3 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Donggala Nomor.297/KPU.Kab-
161/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 Perihal: Tanggapan atas Surat
PANWASLU Kabupaten Donggala Nomor.089/Panwaslu-
11
Kab.Dgla/VI/2014;
4. T-4 Fotokopi Surat KPU RI Nomor.421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014
Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
5. T-5 Fotokopi Surat PANWASLU Kabupaten Donggala Nomor.
089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 Perihal
Peninjauan/Koreksi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Terpilih
Dapil Donggala 4 PPP.
6. T-6 Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Model DB-2).
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Panwaslu
Kabupaten Donggala pada tanggal 22 Oktober 2014, sebagai berikut:
Panwaslu Donggala
Pada tanggal 20 April 2014 sampai dengan 22 April 2014 telah KPU telah melakukan
Rapat Pleno Terbuka. Pada tanggal 20 April 2014 PPK Kecamatan Sirenja
menyampaikan hasil Rekapitulasi, terdapat keberatan dari saksi PAN terhadap
perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) TPS 3 Kecamatan Sirenja.
Berdasarkan keberatan tersebut KPU Kabupaten Donggala melakukan penundaan
proses Rekapitulasi dan melakukan sinkronisasi data. Panwaslu Kabupaten Donggala
melakukan sinkronisasi data Para Saksi yang hadir dengan data milik PPK. Tanggal
22 April 2014 saksi PAN menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala
terkait TPS 3 Ujumbou dan TPS 3 Sibado seperti yang dijelaskan oleh Para Teradu.
Selain TPS 3, Pengadu melaporkan beberapa TPS yang diduga terindikasi
Penggelembungan Suara. Panwaslu Kabupaten Donggala melakukan pengembangan
penyelidikan terhadap laporan Pengadu, dan menemukan beberapa TPS yang diduga
terjadi penggelembungan suara yaitu TPS 3 Desa Ujumbou dan TPS 2 Desa Tondo
Kecamatan Sirenja. Panwaslu Kabupaten Donggala menjelaskan di TPS 3 Desa
Ujumbou, suara Partai Persatuan Pembangunan menurut Formulir C1 sebanyak 5
suara, tetapi setelah Pleno PPS sesuai dengan data D1 berubah menjadi 39 suara,
sehingga terjadi penambahan 34 suara. Hal ini merupakan akumulasi suara
perolehan Partai dan seluruh Caleg Dapil 4 (empat). Terdapat penggelembungan suara
di TPS 2 Desa Tondo berdasarkan data C1 milik Panwaslu Kabupaten Donggala,
perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan adalah 15 suara, setelah Pleno PPS
berubah menjadi 38 suara, hal ini berdasarkan akumulasi suara Partai dan Caleg,
12
sehingga bertambah sebanyak 23 suara. Panwaslu Kabupaten Donggala juga
menjelaskan di TPS 2 Kecamatan Balaesang, perolehan suara Partai Persatuan
Pembangunan berdasarkan data C1 sebanyak 4 suara, tapi setelah Pleno PPS
berubah menjadi 40 suara sesuai dengan data D1. Terdapat penggelembungan
sebanyak 36 suara.Panwaslu Kabupaten Donggala berkesimpulan terdapat
penggelembungan 93 suara berdasarkan 3 TPS di 2 Desa dan 2 Kecamatan. Panwaslu
tidak melakukan rekomendasi tetapi melakukan proses berdasarkan laporan
Pengadu. Panwaslu Kabupaten Donggala menindaklanjuti laporan Pengadu dengan
melakukan pembahasan bersama Sentra Gakumdu.Hasil dari pembahasan tersebut,
laporan Pengadu dinyatakan memenuhi unsur dan ditindaklanjuti oleh bagian
Penyidik Kepolisian. Menurut Pihak Kepolisian, laporan Pengadu belum memenuhi
unsur tindak pidana sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Panwaslu Kabupaten
Donggala mengakui tidak pernah melakukan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Donggala. Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui Surat Nomor.089/Panwaslu-
Kab.Dgla/VI/2014, tertanggal 5 Juni 2014, bukan merupakan Surat Rekomendasi,
tetapi Peninjauan/Koreksi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil
Donggala 4. Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui sudah menerima laporan dari
Pangadu tanggal 22 April 2014 dan membahas bersama Sentra Gakumdu tanggal 25
April2014, kemudian Pihak Penyidik Kepolisian menyatakan tidak memenuhi unsur
pidana tanggal 26 April 2014. Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui
kesalahannya, karena tidak langsung menyampaikan rekomendasi kepada Teradu
pada saat tanggal 22 April 2014.Hal ini disebabkan Panwaslu Kabupaten Donggala
belum mendapatkan bukti yang cukup untuk menyampaikan rekomendasi kepada
Teradu.Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui mengutamakan tindaklanjut ke
Sentra Gakumdu dari pada ke Pihak KPU Kabupaten Donggala.Panwaslu kabupaten
Donggala mengakui lupa untuk membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Donggala.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
13
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4]Bahwa Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
14
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mengadukan Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu karena melakukan pembiaran terhadap tindakan PPK Kecamatan Sirenja yang
tidak mengindahkan hasil kesepakatan Panwaslu Kabupaten Donggala dan Para
Saksi Partai Politik untuk melakukan penundaan dan sinkronisasi data Formulir
Model C1, D1, dan DA1, terkait dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Donggala dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Asnudin di TPS
2 Desa Sibado, yang disampaikan oleh Jamrin selaku Saksi Partai Amanat Nasional.
Para Teradu sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Donggala
Nomor.226/Kpts/KPU.KAB-161/V/2014 menetapkan Calon Terpilih Asnudin Nomor
Urut 4 dari Partai Persatuan Pembangunan sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Donggala. Para Teradu berdasarkan surat Nomor.297/KPU.Kab-161/VI/2014 tidak
dapat menindaklanjuti surat Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor.089/Panwaslu-
Kab.Dgla/VI/2014 perihal Peninjauan/Koreksi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD
Terpilih Dapil Donggala 4.
[4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa
sebagai Penyelenggara Pemilu sudah menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu menjelaskan JAMRIN
selaku saksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan keberatan atas perolehan
suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DAPIL IV tepatnya di TPS 3 Desa
Ujumbou Kecamatan Sirenja, dan bukan TPS 2 Desa Sibado seperti yang dijelaskan
Pengadu. Para Teradu menjelaskan ketika Saksimengajukan keberatan terhadap
perbedaan data Formulir C1 yang dimiliki Saksi dan data Formulir D1 milik PPK,
tidak berdasarkan bukti asli Formulir C1, melainkan berdasarkan fotokopi
FormulirC1.Para Teradu sudah mengakomodir keberatan saksi dengan melakukan
penundaan dan melakukan sinkronisasi data perolehan suara dengan dokumen
Formulir Model C1 milik Teradu dan Para Saksi yang hadir dalam Rapat Pleno. Para
Teradu menjelaskan tidak ada perbedaan antara data C1 asli milik Para Teradu
dengan data Formulir C1 asli milik Para Saksi dari Partai lain. Perolehan suara Partai
Persatuan Pembangunan di TPS 3 Desa Ujumbou tetap berjumlah 39 (tiga puluh
Sembilan) sesuai dengan data FormulirD1.Para Teradu menjelaskan Formulir Model
C1 yang diberikan kepada Para Saksi tidak berbentuk fotokopi melainkan tulisan
15
tangan dan ditandatangani oleh KPPS TPS 3 Desa Ujumbou, hal ini sesuai dengan
keterangan Ketua PPS 3 Desa Ujumbou.Para Teradu menjelaskan tidak pernah ada
keberatan dari Panwaslu terhadap Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRD
Dapil 4 Kabupaten Donggala pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Partai Politik tingkat Kabupaten tanggal 22 April 2014. Para Teradu sudah
menindaklanjuti Surat Panwaslu Nomor.089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 dengan
mengeluarkan surat Nomor.297/KPU.Kab-161/VI/2014. Para Teradu tidak dapat
memproses lebih lanjut Surat Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor.089/Panwaslu-
Kab.Dgla/VI/2014, tertanggal 5 Juni 2014, karena sudah melewati Tahapan
Penetapan Hasil DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hal ini sesuai
dengan Surat KPU RI Nomor.421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014.
[4.3] Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta bahwa
Pengadu mengakui keberatan Saksi PAN terdapat pada TPS 3 bukan TPS 2 seperti
yang terdapat dalam pengaduan Pengadu. Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui
tidak pernah melakukan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Donggala. Panwaslu
Kabupaten Donggala tidak mencantumkan hasil temuan dalam Surat
Nomor.089/Panwaslu-Kab.Dgla/VI/2014 untuk TPS 2 Desa Sibado Kecamatan
Sirenja.Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui Surat Nomor.089/Panwaslu-
Kab.Dgla/VI/2014, tertanggal 5 Juni 2014, bukan merupakan Surat Rekomendasi,
tetapi Peninjauan/Koreksi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil
Donggala 4. Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui sudah menerima laporan dari
Pengadu tanggal 22 April 2014 dan membahas bersama Sentra Gakumdu tanggal 25
April2014, kemudian Pihak Penyidik Kepolisian menyatakan tidak memenuhi unsur
pidana tanggal 26 April 2014. Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui
kesalahannya, karena tidak langsung menyampaikan rekomendasi kepada Teradu
pada saat tanggal 22 April 2014.Hal ini disebabkan Panwaslu Kabupaten Donggala
belum mendapatkan bukti yang cukup untuk menyampaikan rekomendasi kepada
Teradu.Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui mengutamakan melakukan
tindaklanjut ke Sentra Gakumdu daripada ke Pihak KPU Kabupaten
Donggala.Panwaslu Kabupaten Donggala mengakui lupa untuk membuat
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Donggala. Tindakan Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Donggala bertentangan dengan Pasal 5 huruf i, Pasal 7 huruf d,
Pasal 15 huruf d, e, dan f.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
16
ParaTeradu, serta keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Pihak Terkait terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
[5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan hukuman
kepada Pihak Terkait sesuai dengan tingkat kesalahannya;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI atas nama Mohamad Saleh, S. Sos., M. Si, Ilyas, S. Fil.I., Nawir B.
Pagessa, S.Pt, Muhammad Yahya, S.H., As’ad Mardjudo, S.Pt, dan Tazkir
Suleman, S.H., selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala, beserta staf
KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan terhadap Pihak Terkait atas nama Rais Ali
Damang, S.H., Arianto Aries, dan Umar, S.Kom, selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Donggala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-
undangan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua
Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota;
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
17
Hamonangan Sirait, M.Th, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18