Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 40 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Bengkalis
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2021
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 20-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPUD Kab.Bengkalis dalam surat Undangan Nomor 149/PL.02.6- Und/1403/KPU-Kab/XII/2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban untuk mengumumkan Formulir Model C1.Hasil KWK di seluruh TPS di desa Muara Basung Kecamatan Pinggir; [4.1.2] Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas temuan di Kecamatan Bathin Solapan terkait adanya pemilih menggunakan KTP atau Suket sebanyak 2.145 (dua ribu seratus empat puluh lima) orang dan adanya pemilih terdaftar di TPS 13 (tiga belas) desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menggunakan Formulir Model A5 (Formulir pindah memilih); [4.1.3] Teradu I diduga telah melanggar prinsip terbuka atas tindakannya memerintahkan pihak keamanan untuk mengambil paksa microphone Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menyampaikan keberatan terhadap TPS 15 Air Jamban Kecamatan Mandau. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur; Pasal 15A Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; Pasal 15; Pasal 15 ayat (5) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu II Elmiawati Safarina, Teradu III Feri Herlinda, Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi Ramadhan. S, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 40-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 20-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Jhon Dairisman Girsang :
Pekerjaan :
Wiraswasta/ Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1
Alamat : Jl. Sudirman No.462A Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fadhillah Mausuly
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian – Senggoro, Kec. Bengkalis,
Kabupaten Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Elmiawati Safarina
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian – Senggoro, Kec. Bengkalis,
Kabupaten Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Feri Herlinda
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian – Senggoro, Kec. Bengkalis,
Kabupaten Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Safroni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian – Senggoro, Kec. Bengkalis,
Kabupaten Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Anggi Ramadhan. S
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian – Senggoro, Kec. Bengkalis,
Kabupaten Bengkalis, Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 20-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa KPUD Kab.Bengkalis dalam surat Undangan Nomor 149/PL.02.6-
Und/1403/KPU-Kab/XII/2020. Mengirimkan undangan pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Bupati /wakil Bupati Kab. Bengkalis
yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020, pukul 09.00 WIB
sampai dengan selesai bertempat di Gedung Daerah Datuk laksamana Raja Dilaut
jalan Ahmad Yani Bengkalis.
2. Bahwa dalam menyikapi undangan rapat pleno terbuka KPUD Kab Bengkalis, tim
pemenangan Pasangan Calon Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth Bustami) mengutus
saudara Jhon Dairisman Girsang, Saudara Manuhar Silaen, Saudara Basaruddin
dan saudara Iskandar, sebagai Saksi pasangan calon nomor urut 1
Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth Bustami) dalam pelaksanaan Rapat pleno
penghitungan suara pemilihan Bupati/wakil bupati Kab.Bengkalis.
3. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
pemilihan bupati/wakil bupati kab. Bengkalis. Saksi pasangan calon nomor urut
1 Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth Bustami) mengikuti tahapan pelaksanaan pleno
Rekapitulasi yang dilakukan secara berurutan dari 11 (sebelas) kecamatan yang
ada di Kab. Bengkalis dimulai dari kecamatan Bengkalis dan terakhir kecamatan
Mandau.
4. Bahwa Saksi pasangan calon nomor urut 1 Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth
Bustami) dalam Rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan bupati/wakil bupati
kab.Bengkalis, berdasarkan temuan dalam rapat pleno rekapitulasi suara
pemilihan bupati/wakil bupati kab.Bengkalis tingkat kecamatan Pinggir yang
diadakan di aula kantor camat Pinggir, melakukan protes terkait tidak dipampang
C.Hasil-KWK dari desa Muara Basung dan meminta agar dilakukan penghitungan
atau rekapitulasi ulang dengan memampangkan C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di
desa Muara Basung, yang kemudian dijawab oleh KPUD Kab.Bengkalis
berdasarkan PKPU No.19 Tahun 2020 bahwa C.Hasil-KWK (Plano/telly) boleh
untuk tidak dipampang. KPUD berpendapat hanya dengan membaca Salinan
C.Hasil-KWK sepanjang tidak mempengaruhi hasil boleh tidak dipampang.
Dimana sepanjang pemahaman saksi bahwa C.Hasil-KWK atau dahulu dikenal
dengan nama C1.Hasil Plano Telly wajib hukumnya untuk dipampang dalam
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK.
5. Bahwa kemudian saksi pasangan calon nomor urut 1 Kaderismanto – Sri Barat
(iyeth Bustami) menilai bahwa pelaksana pemilihan dalam hal ini PPK Pinggir dan
KPUD Bengkalis telah bertindak menyalahi aturan dalam PKPU No.19 Tahun
2020 pasal 15.
6. Bahwa Saksi pasangan calon nomor urut 1 Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth
Bustami) melakukan protes atas temuan di kecamatan Bathin Solapan pemilih
yang menggunakan KTP atau Suket sebanyak 2.145 (dua ribu seratus empat
puluh lima) orang, KPUD Kab.Bengkalis tidak memberikan tanggapan yang jelas.
7. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan bupati/wakil bupati
kab.Bengkalis tingkat kecamatan Mandau, Saksi pasangan calon nomor urut 1
Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth Bustami) melakukan protes atas ditemukannya
pemilih yang terdaftar dalam DPT atas nama Sopan Santun Balolo dan Sri Sartika
Selvianis, di TPS 13 desa Tambusai Batang Dui Kec.Bathin Solapan. tetapi
kemudian memilih di TPS lain tanpa menggunakan form pindah memilih (form
A5) tetapi justru menggunakan KTP atau termasuk dalam pemilih tambahan.
KPUD Kab.Bengkalis atas saran Bawaslu Kab.Bengkalis membuka Kotak suara.
Dalam pembukaan kotak tersebut dan pemeriksaan daftra pemilih, pemilih a/n
yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih akan tetapi KPUD tidak
menanggapi protes saksi pasangan calon nomor urut 1 Kaderismanto – Sri Barat
(Iyeth Bustami) mengenai pemilih yang justru menggunakan atau termasuk
memilih tambahan di TPS 15 Air Jamban Kec. Mandau, bukan pindahan sebagai
mana seharusnya. KPUD Bengkalis terkesan terburu-buru agar rapat pleno
rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk segera di ketok palu.
8. Bahwa kemudian pelapor dalam kapasitas sebagai saksi pasangan calon nomor
urut 1 Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth Bustami) tetap melakukan protes agar
persoalan di TPS 15 Air Jamban Kec Mandau, Ketua KPUD justru memerintah
agar microphne saksi untuk diambil.. hal ini secara nyata-nyata telah melanggar
hak saksi untuk melakukan keberatan sebagai mana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
9. Bahwa kejadian pengambilan paksa Microphone pelapor sebagai saksi pasangan
calon nomor urut 1 Kaderismanto-Sri Barat (iyeth Bustami) membuat tim saksi
pasangan calon Nomor urut 1 kaderismanto-Sri Barat (Iyeth Bustami) tidak
mendapatkan kesempatan untuk kembali melakukan protes atas dugaan
terjadinya pelanggaran pemilihan di tingkat Kecamatan Mandau yang bukan
hanya terjadi satu TPS akan tetapi banyak TPS di kec Mandau.
10. Bahwa berdasarkan uraian kejadian-kejadian di atas, KPUD Kab.Bengkalis telah
terbukti secara nyata melakukan pelanggaran atas sumpah dan janji jabatan
sebagai ketua dan anggota KPUD Bengkalis sebagai mana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi Model A.Tb-KWK dan FC Lindungi Hak Pilih 1 (satu)
Bundel;
2. P-2 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi PPK Kab. Bengkalis 1 (satu)
Rangkap;
3. P-3 : Fotokopi Model D. Kejadian Khusus-KWK;
4. P-4 : Rekaman Video Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat
Kabupaten Bengkalis dan Tigkat PPK Pinggir;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu juga menghadirkan Saksi untuk
menguatkan dalil aduannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada
pokoknya sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Muhammad Fikri memberikan
keterangan kesaksian saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
Saksi merupakan saksi mandat pasangan calon nomor 1. Saksi menerangkan pada
tanggal 12 Desember 2020, Saksi mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan
hingga larut malam. Karena merasa kelelahan, Saksi meminta rekapitulasi dilanjutkan
pada tanggal 13 Desember 2020 pukul 08.30 wib.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu menilai tindakan Para Teradu melanggar prinsip
berkepastian hukum karena seluruh TPS di desa Muara Basung kec. Pinggir tidak
menempel/memampang C1. Hasil KWK atau C1. Plano yang bagi Pengadu
melanggar Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2020, adalah tidak benar karena Teradu
sudah melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan kronologis Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkalis dan kronologis
yang disampaikan oleh PPK Kec. Pinggir, yaitu :
a. Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2018
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi :
Pasal 9 ayat 1 : “Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK,
sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS dan sekretariat PPS untuk
melakukan Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara di TPS dalam satu wilayah
desa atau sebutan lain/kelurahan”.
Pasal 9 ayat 2 : “Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut: a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara; b. anggota PPK dibantu sekretariat PPK bertugas
menyiapkan data hasil Penghitungan Suara di TPS, dan kotak suara; c. ketua
atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model C.Hasil-KWK; dan d.
sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas mengoperasikan Sirekap
sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaradan mencetak
formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang berisi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suaratingkat kecamatan”.
Pasal 9 ayat 3 : “Dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
di tingkat kecamatan, PPK menampilkan data rekapitulasi hasil penghitungan
suara menggunakan LCD projector”.
Pasal 15A huruf e : “Membaca dengan cermat dan jelas data dalam Formulir
Model C.Hasil-KWK dari TPS Pertama sampai dengan TPS terakhir untuk
setiap desa atau sebetan lain/kelurahan.
Huruf f : “Mencocokkan data dalam Formulir Model C.Hasil-KWK dengan
data hadil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang
tercantum dalam Sirekap.
Berdasarkan Pasal 15 PKPU Nomor 19 tahun 2020, tidak ada Frase yang
menyatakan PPK untuk menempelkan/memampangkan C.Hasil-KWK (Plano)
sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu.
b. Berdasarkan kronologis Pada Rapat pleno Pleno Rekapitulasi penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten Bengkalis tgl 17 Desember 2020 pada saat PPK
Kecamatan Pinggir membacakan D-Hasil KWK Kecamatan Pinggir, saksi
paslon 1 menyampaikan keberatan mengenai proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat PPK Kecamatan Pinggir, saksi paslon 1
menyatakan bahwa rekap Penghitungan Suara Desa Muara Basung tidak
menempelkan/memampangkan C-Hasil KWK per TPS, KPU Kabupaten
Bengkalis yang dalam hal ini baru menerima info tersebut dalam Rekapitulasi
Suara tingkat Kabupaten menanyakan langsung kepada Bawaslu Kabupaten
Bengkalis, apakah Bawaslu menerima laporan di lapangan dari PKD dan
Panwascam, Jawaban Bawaslu bahwa selama Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Kecamatan Pinggir, Bawaslu Kabupaten Bengkalis tidak ada
menerima laporan Mengenai hal tersebut, dari PKD maupun Panwascam
Kecamatan Pinggir. Selanjutnya KPU Kabupaten Bengkalis meminta kepada
PPK Kecamatan Pinggir untuk menjelaskan dan melakukan klarifikasi
terhadap pernyataan saksi paslon 1 tersebut, dan PPK Pinggir memberikan
penjelasan dan Klarifikasi mengenai proses Rekapitulasi Suara Desa Muara
Basung, Kecamatan Pinggir telah berjalan sesuai prosedur PKPU 19 tahun
2020 (T-1). Dalam Rapat Pleno tersebut juga, Ketua Bawaslu Kabupaten
Bengkalis bertanya dan mengklarifikasi langsung perihal pernyataan
keberatan saksi Paslon 1 tersebut kepada PPK Kecamatan Pinggir. (T-2)
c. Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh PPK Kec. Pinggir, pada
tanggal 12 Desember Tahun 2020 +- Pukul 23.00 WIB PPK Kec. Pinggir
melaksanalan Rapat Pleno Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara Desa
Muara Basung. PPS Muara Basung Membuka Kotak Suara dan Menempelkan
C.Hasil-KWK untuk dibaca. PPS Muara Basung memulai dari TPS 1, setelah
TPS 1 selesai membacakan dan PPK sudah selesai merekapitulasi dan PPS
Muara Basung ingin melanjutkan ke TPS berikutnya, saksi 01 keberatan
karena hari sudah larut malam dan meminta untuk dilanjutkan pada tanggal
13 Desember 2020 Pukul 08.30 WIB. Pada tanggal 13 Desember 2020 pukul
8.30 WIB saksi 01 dan saksi 04 belum hadir, sedangkan saksi 02 dan 03
telah hadir untuk mengikuti jalan rekapitulasi hasil penghitungan suara,
pimpinan sidang membuka rapat pleno pada pukul 8.30 WIB dan
menyepakati bersama saksi 02, saksi 03 dan Panwascam untuk dilakukan
skor sidang selama 30 Menit Menunggu Kedatangan saksi 01 dan saksi 04,
pada pukul 09.00 WIB Saksi 01 dan Saksi 04 tidak hadir dan berdasarkan
kesepakatan rapat pleno dilanjutkan, proses Pleno Tetap Seperti biasa dengan
membuka kotak suara dan mengeluarkan c hasil kwk dan di tempel untuk
dibaca oleh PPS desa Muara Basung sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun
2020 Pasal 15A. Saksi 01 Hadir Pada Pukul 10.00 WIB yang mana proses
Rekapitulasi sudah di kotak TPS 11. Saksi 01 Pada saat itu Meminta Data
DPTB (daftar Pemilih Tambahan) untuk ditunjuk dan dilakukan Foto Dengan
Menggunakan HP saksi 01. Sehingga Terjadi Perdebatan Antara PPK dan
Saksi 01, Bahwa data DPTB tidak bisa diserahkan untuk di foto para saksi
karena didalam daftar hadir DPTB terdapat identitas Penduduk yang
dilindungi oleh undang-undang. Saksi 01 tetap ingin melihat dan disepakati
tidak difoto, sehingga pleno saat itu terhenti dan menghabiskan waktu cukup
lama, selanjutnya dikarenakan C hasil KWK Untuk PPS Muara Basung Sudah
Masuk dalam Data Sirekap, PPS Mengusulkan untuk dibacakan c hasil kwk
Salinan saja Apabila ada salah pencatatan baru dibuka C hasil KWK
berukuran Besar.dan hal ini disepakati oleh saksi 02 dan 03 berserta
Panwascam. Dalam hal ini PPK tetap Menampilkan C Hasil KWK dalam
Ukuran Besar Melalui LCD Projector untuk TPS 2 sampai dengan TPS 11
dengan tujuan menyamakan C Hasil KWK salinan yang dimiliki oleh saksi 01
dengan C.Hasil-KWK yang dibacakan sebelumnya oleh PPS. (T-3)
d. Bahwa para Teradu sudah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai
ketentuan dan peraturan Perundang-undangan dengan melaksanakan
Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tata cara Pemungutan, Penghitungan
dan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap dalam
Pemilihan Serentak 2020 Terhadap Penyelenggara Adhock secara berjenjang,
KPU Kabupaten kepada PPK Se-Kabupaten Bengkalis, Kemudian PPK kepada
PPS dan KPPS Se-Kabupaten Bengkalis. (T-4) (T-5) (T-6)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menanggapi
keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas temuan di kecamatan Bathin
Solapan pemilih yang menggunakan KTP atau Suket sebanyak 2.145 (dua ribu
seratus empat puluh lima) orang dan adanya pemilih yang terdaftar di TPS 13
desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan namun menggunakan hak
pilihnya di TPS lain tanpa menggunakan Formulir Model A5 (formulir pindah
memilih), adalah tidak benar karena teradu sudah melaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kronologis PPK
Mandau, yaitu :
a. Pasal 29 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun
2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi, “Saksi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
b. Pasal 6 Huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang
menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan
dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK”.
c. Pasal 9 Ayat (1) Huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi :
Pasal 9 Ayat 1 : “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan
ketentuan :
a. menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada
saat Pemungutan Suara; dan
b. didaftar pada DPTb kedalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih
Tambahan-KWK”.
d. Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga
atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat
Keterangan”.
e. Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Saksi, atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau
Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau
selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
f. Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Dalam hal terdapat keberatan Saksi, atau
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan
prosedur dan/atau memeriksa selisih Penghitungan Suara yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)”.
g. Pasal 53 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, atau
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana pada ayat (1)
dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan”.
h. Pasal 53 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS meminta pendapat
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS yang hadir”.
i. Pasal 53 Ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPPS wajib menindaklanjuti
rekomendasiPanwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dimaksud”.
j. Pasal 53 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang
diterima sebagai kejadian khusus pada formulir Model C.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan-KWK dan ditandatangani oleh ketua KPPS”.
k. Pasal 53 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat
diterima, dicatat pada formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan-KWK sebagai keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi”.
l. Pasal 53 Ayat 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun
2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang berbunyi, “KPPS wajib mencatat seluruh kejadian khusus
dalam rapat Penghitungan Suara pada formulir Model C.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan-KWK”.
m. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kabupaten,
saksi mengajukan pernyataan terdapat pemilih atas nama Sopan Santun
Balolo dan Sri Sartika terdaftar pada DPT di TPS 13 Desa Tambusai Batang
Dui Kecamatan Bathin Solapan menggunakan hak pilih dengan KTP di TPS
15 Kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau sebagai Pemilih DPTb
sehubungan permasalahan tersebut KPPS mengakomodir pemilih tersebut
yang datang dengan membawa KK terbaru yang beralamat domisili sesuai
dengan alamat TPS 15 Kelurahan Air Jamban dengan maksud melindungi
Hak pilih pemilih, kemudian untuk memastikan pemilih tersebut tidak
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, maka selanjutnya sebagai
penyelesaian permasalahan diatas, KPU Kabupaten Bengkalis menanyakan
pendapat kepada BAWASLU Kabupaten Bengkalis dan seluruh peserta pleno,
bahwa BAWASLU dan seluruh Peserta Pleno menyepakati agar KPU
Kabupaten Bengkalis mengecek data DPT atas nama Sopan Santun Balolo
dan Sri Sartika di DPT TPS 13 Desa Tambusai Batang dui dan nama-nama
tersebut benar sebagai pemilih terdaftar didalam DPT, selanjutnya KPU
Kabupaten Bengkalis meminta pendapat/rekomendasi BAWASLU, dan
BAWASLU memberikan rekomendasi agar KPU Kabupaten Bengkalis
menjemput kotak suara TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan
Bathin Solapan digudang kantor KPU Kabupaten Bengkalis bersama saksi
seluruh pasangan calon, Bawaslu, pihak keamanan sehingga rapat pleno
diskor untuk melakukan penjemputan kotak suara selama lebih kurang 30
menit, kemudian KPU Kabupaten Bengkalis mengakomodir rekomendasi lisan
BAWASLU yang disepakati oleh seluruh saksi paslon dan peserta rapat pleno
untuk membuka kotak suara TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui, untuk
mengecek apakah pemilih atas nama SOPAN SANTUN BALOLO dan SRI
SARTIKA menggunakan hak pilihnya di TPS 13 tersebut, hasil dari
pengecekan yang disaksikan oleh seluruh yang hadir pada rapat pleno dengan
membuka kotak suara tersebut adalah bahwa kedua nama tersebut diatas
tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui
Kecamatan Bathin Solapan. KPU Kabupaten Bengkalis menanyakan kepada
Bawaslu dan saksi seluruh paslon apakah permasalahan atas nama pemilih
SOPAN SANTUN BALOLO dan SRI SARTIKA sudah selesai dan rapat pleno
dapat dilanjutkan ?, maka jawaban BAWASLU dan seluruh saksi menyepakati
bahwa permasalahan diatas sudah selesai dan rapat pleno dapat dilanjutkan,
namun saksi paslon 1 masih mengajukan keberatan dan menganggap masih
banyak lagi permasalahan diatas, namun pengadu tidak dapat
membuktikannya.(T-7), (T-8), (T-9) dan (T-10)
n. Bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, secara masiv melakukan perekaman adminduk diseluruh
kecamatan diwilayah Kabupaten Bengkalis sesuai surat Bupati Bengkalis
Nomor : 470/DKPS-SEKR/XI/2020/545 Tanggal 26 November 2020, yang
dijadwalkan sampai tanggal 8 Desember 2020 sesuai surat Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor : 470/DKPC-SEKR/VIII/2020/348
Tanggal 26 November 2020, sehingga minat masyarakat dalam melakukan
perubahan adminduk serta perekeman KTP-EL bertambah banyak dan
mengakibatkan jumlah pemilih yang menggunakan KTP-EL bertambah. (T-11)
dan (T-12)
o. Bahwa berdasarkan data model C.Hasil-KWK yang ada di sirekap untuk TPS
15 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Saksi 01 menandatangani dan
tidak ada mengajukan keberatan. (T-13)
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu I diduga telah melanggar prinsip
terbuka atas tindakannya memerintahkan untuk mengambil paksa microphone
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 saat menyampaikan keberatan terkait
persoalan di TPS 15 Air Jamban Kec. Mandau, adalah tidak benar karena teradu
sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun
2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi, “Saksi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
b. Bahwa Teradu I telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara ditingkat kabupaten bengkalis sesuai dengan tata tertib, yang
dibacakan sebelum rapat pleno dimulai. (T-14)
c. Bahwa Teradu I sudah mengakomodir tanggapan dan keberatan dari saksi
paslon 1, namun saksi paslon 1 tetap memaksakan kehendaknya dengan cara
yang arogan berteriak guna memaksakan pendapatnya. (T-15)
d. Bahwa Teradu I meminta kepada saksi paslon 1 agar tertib namun saksi
paslon 1 tetap berteriak sehingga demi kelancaran jalan nya pleno, Teradu 1
mengambil tindakan tegas dengan meminta pihak keamanan agar
mengamankan saksi paslon 1. (T-16)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu;
3. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode
Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-
KWK
2. T- 2 : Rekaman Video Ketua Bawaslu Bengkalis Melakukan klarifikasi
langsung terhadap ketua PPK Kec. Pinggir
3. T- 3 : Kronologis PPK Kecamatan Pinggir
4. T- 4 : Dokumentasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tingkat kabupaten
kepada PPK
5. T- 5 : Dokumentasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tingkat
kecamatan Pinggir kepada PPS.
6. T- 6 : Dokumentasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tingkat PPS
kepada KPPS.
7. T- 7 : Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-
KWK
8. T- 8 : Dokumentasi penjemputan kotak suara
9. T- 9 : Rekaman video 1 pada saat pembukaan kotak TPS 13 Desa
Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan di pleno tingkat
Kabupaten Bengkalis
10. T- 10 : Rekaman video 2 pada saat pembukaan kotak TPS 13 Desa
Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan di pleno tingkat
Kabupaten Bengkalis
11. T.11 : Surat Bupati Bengkalis Perihal Data Wajib-el Tahun 2020
12. T-12 : Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hal :
Penyampaian Undangan Perekaman data Wajib KTP-el
13. T-13 : model C.Hasil-KWK yang ada di sirekap untuk TPS 15 Kelurahan
Air Jamban Kecamatan Mandau
14. T-14 : Tata Tertib Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020
15. T-15 : Rekaman video pada saat pembukaan kotak TPS 13 Desa Tambusai
Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan di pleno tingkat Kabupaten
Bengkalis
16. T-16 : Rekaman video pengamanan saksi disaat situasi tidak kondusif
[2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pokok perkara yang disampaikan Pengadu yang menilai tindakan
Para Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum karena seluruh TPS di Desa
Muara Basung Kecamatan Pinggir tidak menempelkan/memampangkan C1 Hasil
KWK atau C1 Plano yang menurut Pengadu telah melanggar ketentuan Pasal 15
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan
Pinggir pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kantor
Camat Pinggir berlangsung pada tanggal 12-22 Desember 2020, dan dalam
perjalannya bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku;
b. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang
dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Pinggir, sesuai Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hanya membacakan
Formulir C1 Hasil KWK dan bukan menempelkan;
c. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Pasal 9 Ayat (1)
Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat
PPK, ketua PPS, anggota PPS dan sekretariat PPS untuk melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS dalam satu wilayah desa
atau sebutan lain/kelurahan.
- Pasal 9 Ayat (2)
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. anggota PPK dibantu sekretariat PPK bertugas menyiapkan data hasil
Penghitungan Suara di TPS, dan kotak suara;
c. ketua atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model
C.Hasil-KWK; dan
d. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas mengoperasikan
Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang berisi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan.
- Pasal 9 Ayat (3)
Dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat
kecamatan, menampilkan data rekapitulasi hasil penghitungan suara
menggunakan LCD projector
d. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemlihan Umum
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Pasal 13 Ayat (1)
Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut
a. memastikan kelengkapan kotak suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya;
b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat kecamatan;
c. membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan formulir
hasil pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
d. mengeluarkan dan membuka kantong plastik tersegel yang berisi
formulir Model C.Hasil-KWK dari kotak suara sebagaimana
dimaksud dalam huruf c;
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model
C.Hasil-KWK dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk
setiap desa atau sebutan lain/kelurahan;
f. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil KWK dengan data
hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang
tercantum dalam Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan
data sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil KWK dengan Model
C.Hasil Salinan-KWK yang dimiliki Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS serta status
penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan
Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tertuang dalam Model
C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK;
j. menyelesaikan apabila hal masih terdapat kejadian khusus
dan/atau keberatan yang terjadi di TPS sebagaimana dimaksud
dalam huruf i;
k. membacakan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat kecamatan dan menuangkan ke dalam Sirekap; dan
l. menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf k;
2. Bahwa terkait pokok perkara sebagaimana disampaikan Pengadu, bahwa Para
Pengadu tidak menanggapi keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas
temuan di Kecamatan Bathin Solapan, yakni terkait adanya pemilih yang
menggunakan KTP atau Suket sebanyak 2.145 orang dan adanya pemilih yang
terdaftar di TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan
namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menggunakan Formulir
Model A5 (Formulir Pindah Memilih), maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Haisl Penghitungan Perolehan Suara
yang dilaksanakan di Tingkat Kabupaten Bengkalis oleh KPU Bengkalis,
awalnya Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan kepada KPU
untuk melakukan pengecekan pemilih atas nama Sopan Santun Balolo di
dalam Sidalih. Setelah dilakukan pengecekan, bahwa nama pemilih tersebut
benar tertera di TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Pinggir
dengan status Tidak Memenuhi Syarat. Kemudian namanya juga dilakukan
pengecekan di dalam Sidalih di TPS 15 Air Jamban Kecamatan Mandau, dan
ternyata namanya Terdaftar Di Tps tersebut dengan status Memenuhi
Syarat;
b. Bahwa terkait keberatan Pengadu sebagaimana pokok perkara yang
disampaikan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyarankan KPU
Bengkalis untuk membuka dua kotak suara di TPS 13 Desa Tambusai
Batang Dui Kecamatan Pinggir dan TPS 15 Air Jamban Kecamatan Mandau
untuk mengecek nama pemilih atas nama Sopan Santun Balolo dan Sri
Sartika Selvianis. Setelah dilakukan pengecekan, kedua nama pemilih
tersebut memilih (mencoblos) di TPS 15 Air Jamban Kecamatan Mandau
yang dibuktikan dengan daftar hadir yang bersangkutan di TPS tersebut.
Sementara di TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui Kecematan Pinggir pemilih
atas nama Sopan Santun Balolo dan Sri Selvianis tidak tertera namanya.
Berdasarkan pengecekan tersebut, hal ini membuktikan bahwa pemilih atas
nama Sopan Santun Balolo dan Sri Selvianis telah menggunakan hak
pilihnya di TPS 15 Air Jamban Kecamatan Mandau dan tidak memilih di TPS
13 Desa Tambusai Batang Dui Kecematan Pinggir;
c. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa tindakan pemilih atas nama Sopan Santun
Balolo dan Sri Selvianis yang memilih di TPS 15 Air Jamban Kecamatan
Mandau sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur;
3. Bahwa terkait pokok perkara sebagaimana disampaikan Pengadu mengenai
Teradu I dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
yang dilaksanakan KPU Bengkalis yang diduga telah melanggar prinsip terbuka
atas tindakannya memerintahkan untuk mengambil paksa microphone Saksi
Pasangan Calon Nomor Urutt 1 saat menyampaikan keberatan terkait persoalan
di TPS 15 Air Jamban Kecamatan Mandau. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Bengkalis pada saat itu hanya berbicara/bertindak sesuai prosedur yang mana
atas adanya permintaan dari pimpinan Rapat. Hal tersebut dilakukan sesuai
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Pasal 29 Ayat (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta
pendapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur
kewajiban untuk mengumumkan Formulir Model C1.Hasil KWK di seluruh TPS di desa
Muara Basung Kecamatan Pinggir;
[4.1.2] Para Teradu tidak menanggapi keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
atas temuan di Kecamatan Bathin Solapan terkait adanya pemilih menggunakan KTP
atau Suket sebanyak 2.145 (dua ribu seratus empat puluh lima) orang dan adanya
pemilih terdaftar di TPS 13 (tiga belas) desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin
Solapan namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menggunakan Formulir
Model A5 (Formulir pindah memilih);
[4.1.3] Teradu I diduga telah melanggar prinsip terbuka atas tindakannya
memerintahkan pihak keamanan untuk mengambil paksa microphone Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 yang menyampaikan keberatan terhadap TPS 15 Air Jamban
Kecamatan Mandau.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan dalil Pengadu angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan telah
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
berdasarkan kronologis Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkalis dan kronologis yang
disampaikan oleh PPK Kecamatan Pinggir, bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi
penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bengkalis tanggal 17 Desember 2020,
Pengadu menyampaikan keberatan saat PPK Kecamatan Pinggir membacakan D-Hasil
KWK Kecamatan Pinggir mengenai proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat PPK Kecamatan Pinggir yang menyatakan bahwa rekap Penghitungan Suara
Desa Muara Basung tidak menempelkan/memampangkan C-Hasil KWK per TPS. Para
Teradu baru menerima info tersebut saat Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten
dilaksanakan. Menyikapi kejadian tersebut, Para Teradu kemudian menanyakan
langsung kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis berkenaan ada atau tidaknya laporan
di lapangan dari PKD dan Panwascam. Bawaslu Kabupaten Bengkalis pada
kesempatan yang sama menerangkan bahwa selama Rekapitulasi Penghitungan Suara
di Kecamatan Pinggir, Bawaslu Kabupaten Bengkalis tidak ada menerima laporan
mengenai hal tersebut, baik dari PKD maupun Panwascam Kecamatan Pinggir. Para
Teradu juga telah meminta PPK Kecamatan Pinggir untuk menjelaskan dan melakukan
klarifikasi terhadap pernyataan Pengadu, PPK Pinggir memberikan penjelasan dan
klarifikasi mengenai proses Rekapitulasi Suara Desa Muara Basung, Kecamatan
Pinggir telah berjalan sesuai prosedur Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020. Demikian
halnya dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang bertanya dan mengklarifikasi
langsung perihal pernyataan keberatan Pengadu terhadap PPK Kecamatan Pinggir.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh PPK Kecamatan Pinggir, pada tanggal
12 Desember Tahun 2020 sekitar Pukul 23.00 WIB PPK Kecamatan Pinggir
melaksanalan Rapat Pleno Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara Desa Muara
Basung. PPS Muara Basung Membuka Kotak Suara dan Menempelkan C.Hasil-KWK
untuk dibaca. PPS Muara Basung memulai dari TPS 1, setelah TPS 1 selesai dibacakan
dan PPK sudah selesai merekapitulasi, kemudian PPS Muara Basung ingin
melanjutkan ke TPS berikutnya, namun saksi 01 keberatan karena hari sudah larut
malam dan meminta untuk dilanjutkan pada tanggal 13 Desember 2020 Pukul 08.30
WIB. Pada tanggal 13 Desember 2020 pukul 8.30 WIB saksi 01 dan saksi 04 belum
hadir, sedangkan saksi 02 dan saksi 03 telah hadir untuk mengikuti pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara, pimpinan sidang membuka rapat pleno pada
pukul 8.30 WIB dan menyepakati bersama saksi 02, saksi 03 dan Panwascam untuk
dilakukan skors sidang selama 30 menit menunggu saksi 01 dan saksi 04 hadir. Pada
pukul 09.00 WIB Saksi 01 dan Saksi 04 belum hadir dan berdasarkan kesepakatan
rapat pleno dilanjutkan. Bahwa proses pelaksanaan Rapat Pleno tetap seperti biasa
dengan membuka kotak suara, mengeluarkan Formulir Model C.Hasil-KWK dan
ditempel untuk dibaca oleh PPS desa Muara Basung sesuai ketentuan Pasal 15A
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020. Saksi 01 hadir pada Pukul 10.00 WIB yang
mana proses Rekapitulasi sudah di kotak TPS 11. Saksi 01 pada saat itu meminta data
DPTB (daftar Pemilih Tambahan) untuk ditunjukan dan dilakukan foto dengan
menggunakan HP. Sehingga terjadi perdebatan antara PPK dengan Saksi 01, bahwa
data DPTB tidak bisa diserahkan untuk di foto para saksi karena di dalam daftar hadir
DPTB memuat identitas penduduk yang dilindungi oleh undang-undang. Saksi 01
tetap ingin melihat dan disepakati tidak difoto, sehingga pleno saat itu terhenti dan
menghabiskan waktu cukup lama, selanjutnya dikarenakan Formulir Model C.Hasil-
KWK untuk PPS Muara Basung sudah masuk dalam data Sirekap, sehingga PPS
mengusulkan untuk dibacakan Formulir Model C.Hasil-KWK Salinan. Apabila terdapat
kesalahan pencatatan baru dibuka Formulir Model C.Hasil-KWK berukuran besar. Hal
tersebut kemudian disepakati oleh saksi 02 dan saksi 03 berserta Panwascam. Bahwa
selama proses rekapitulasi berjalan, PPK tetap menampilkan Formulir Model C.Hasil-
KWK dalam ukuran besar melalui LCD Projector untuk TPS 2 sampai dengan TPS 11
dengan tujuan menyamakan C Hasil KWK salinan yang dimiliki oleh saksi 01 dengan
C.Hasil-KWK yang dibacakan sebelumnya oleh PPS. Dalam sidang pemeriksaan, Para
Teradu juga menjelaskan bahwa telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan Bimbingan
Teknis (Bimtek) mengenai tata cara Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil
penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020
terhadap Penyelenggara Adhoc secara berjenjang. Selanjutnya, dalam melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, Para Teradu
menjelaskan bahwa PPK bertugas menampilkan data rekapitulasi hasil penghitungan
suara menggunakan LCD projector. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 15 PKPU
Nomor 19 Tahun 2020, Para Teradu tidak menemukan adanya frasa yang menyatakan
dalam hal melakukan rekapitulasi, PPK menempelkan/memampangkan C.Hasil-KWK
(Plano) sebagaimana Pengadu dalilkan.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan, bahwa
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, saksi 01
menyampaikan temuan adanya pemilih atas nama Sopan Santun Balolo dan Sri
Sartika yang terdaftar pada DPT di TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan
Bathin Solapan menggunakan hak pilih dengan KTP di TPS 15 Kelurahan Air Jamban
kecamatan Mandau sebagai Pemilih DPTb. Para Teradu menjelaskan, KPPS tetap
mengakomodir pemilih tersebut yang datang dengan membawa KK terbaru yang
beralamat domisili sesuai dengan alamat TPS 15 Kelurahan Air Jamban dengan
maksud melindungi Hak pilih pemilih, kemudian untuk memastikan pemilih tersebut
tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, maka selanjutnya sebagai
penyelesaian permasalahan diatas, Para Teradu meminta pendapat kepada Bawaslu
Kabupaten Bengkalis dan seluruh peserta pleno, bahwa kemudian disepakati agar Para
Teradu memastikan Pemilih atas nama Sopan Santun Balolo dan Sri Sartika tercatat
dalam DPT TPS 13 Desa Tambusai Batang dui dan terdaftar di dalam DPT. Selanjutnya
Para Teradu meminta pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis untuk
menjemput kotak suara TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan
di gudang kantor KPU Kabupaten Bengkalis bersama saksi seluruh pasangan calon,
Bawaslu, dan pihak keamanan. Sehingga rapat pleno diskors untuk melakukan
penjemputan kotak suara selama lebih kurang 30 menit. Kemudian, melalui
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang disampaikan secara lisan dan
disepakati oleh seluruh saksi paslon dan peserta rapat pleno, Para Teradu membuka
kotak suara TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui. Pembukaan kotak suara ditujukan
untuk memastikan pemilih atas nama Sopan Santun Balolo dan Sri Sartika tidak
menggunakan hak pilihnya di TPS 13. Hasilnya kedua nama tersebut tidak
menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin
Solapan. Kemudian, Bawaslu dan seluruh saksi menyepakati bahwa permasalahan
diatas sudah selesai dan rapat pleno dapat dilanjutkan, namun saksi paslon 1 masih
mengajukan keberatan dan menganggap masih banyak permasalahan tanpa didukung
bukti yang kuat. Selanjutnya, berkenaan dengan jumlah pemilih yang menggunakan
KTP atau Suket sebanyak 2.145 (dua ribu seratus empat puluh lima) orang, Para
Teradu menjelaskan bahwa jumlah tersebut dipengaruhi oleh program Pemerintah
Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk
melakukan perekaman adminduk diseluruh kecamatan di wilayah Kabupaten
Bengkalis sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Bengkalis Nomor 470/DKPS-
SEKR/XI/2020/545 tanggal 26 November 2020 dan surat Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 470/DKPC-SEKR/VIII/2020/348 tanggal 26
November 2020, sehingga minat masyarakat dalam melakukan perubahan adminduk
serta perekeman KTP-EL bertambah banyak dan mengakibatkan jumlah pemilih yang
menggunakan KTP-EL bertambah. Para Teradu menegaskan, berdasarkan data
Formulir Model C.Hasil-KWK yang ada di Sirekap untuk TPS 15 Kelurahan Air Jamban
Kecamatan Mandau, Saksi 01 menandatangani dan tidak ada mengajukan keberatan.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu angka [4.1.3], Teradu I telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara Ditingkat Kabupaten Bengkalis sesuai dengan tata
tertib, yang dibacakan sebelum rapat pleno dimulai. Teradu I sudah mengakomodir
tanggapan dan keberatan dari saksi paslon 1, namun yang bersangkutan tetap
memaksakan kehendaknya dengan cara yang arogan dan berteriak. Dalam forum
Rapat Pleno, Teradu I meminta kepada saksi paslon 1 agar tertib namun saksi paslon 1
tetap berteriak sehingga demi menjaga kondusifitas pelaksanaan rapat pleno, Teradu I
mengambil tindakan tegas dengan meminta pihak keamanan agar mengamankan saksi
paslon 1.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta dokumen alat bukti, DKPP
berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta, Para Teradu dalam
melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten telah memedomani
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa proses rekapitulasi penghitungan
suara di Kecamatan Pinggir telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2020. Pada forum rekapitulasi, PPK telah menampilkan data rekapitulasi hasil
penghitungan suara dengan menggunakan LCD Projector. Selain itu, pada proses
rekapitulasi penghitungan di Kecamatan Pinggir, tidak ada laporan yang disampaikan
baik kepada Panwascam Pinggir maupun kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu telah berkepastian
hukum, professional dan akuntabel dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan
suara. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta, Pemilih atas nama Sopan
Santun Balolo dan Sri Sartika yang terdaftar di DPT TPS 13 Desa Tambusai Batang
Dui, Kecamatan Bathin Solapan menggunakan hak pilih dengan KTP di TPS 15
Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau karena telah berpindah domisili.
Keduanya menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Kelurahan Air Jamban Kecamatan
Mandau dengan menunjukkan Kartu Keluarga terbaru kepada petugas KPPS TPS 15
dan diklasifikasikan sebagai Pemilih DPTb. Terhadap fakta tersebut, Para Teradu
meminta rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan pendapat peserta Rapat
Pleno untuk dilakukan pembukaan kotak suara TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui
Kecamatan Bathin Solapan guna memastikan kedua Pemilih tersebut tidak
menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Bengkalis, para saksi pasangan calon bersepakat agar Para Teradu
membuka kotak suara TPS 13 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Hasilnya, bahwa kedua nama tersebut tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu
kali. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu
memastikan tidak adanya Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
dibenarkan menurut etika dan hukum. Para Teradu telah bertindak professional dan
akuntabel, merespon keberatan saksi pasangan calon nomor 1 dengan meminta
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan atas persetujuan para saksi pasangan
calon dilakukan pembukaan kotak surat suara. Bahwa berkenaan dengan adanya
pemilih yang pindah memilih di TPS tanpa formulir Model A5, DKPP menilai, kesalahan
tersebut tidak serta merta dapat dibebankan kepada Para Teradu karena kelalaian
tersebut merupakan ketidakcermatan petugas KPPS TPS 15 Kelurahan Air Jamban
Kecamatan Mandau dalam administrasi pemilihan. Namun demikian, DKPP perlu
mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih maksimal dalam memberikan
bimbingan teknis kepemiluan kepada jajaran penyelenggara adhoc.
Selanjutnya, berkenaan dengan jumlah pemilih yang menggunakan KTP atau Suket
sebanyak 2.145 (dua ribu seratus empat puluh lima) orang, jumlah tersebut
dipengaruhi oleh program Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman adminduk diseluruh
Kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis sebagaimana tertuang dalam surat Bupati
Bengkalis Nomor 470/DKPS-SEKR/XI/2020/545 tanggal 26 November 2020 dan surat
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 470/DKPC-
SEKR/VIII/2020/348 tanggal 26 November 2020, sehingga minat masyarakat dalam
melakukan perubahan adminduk serta perekeman KTP-EL bertambah banyak dan
mengakibatkan jumlah pemilih yang menggunakan KTP-EL bertambah. Dengan
demikian Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta, berdasarkan
bukti rekaman video pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Bengkalis tanggal 17 Desember 2020, Pengadu dalam kapasitasnya
sebagai saksi pasangan calon nomor 1 menyampaikan keberatan dengan nada tinggi di
dalam forum. Dalam rekaman video tersebut, tampak saksi pasangan calon nomor 1
selalu melakukan interupsi dan memancing emosi saksi pasangan calon lain, sehingga
situasi dalam ruang rapat pleno menjadi tidak kondusif. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Teradu I selama memimpin rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten telah sesuai dengan tata
tertib rapat pleno rekapitulasi. Alasan Teradu I mengambil tindakan pengamanan
untuk menjaga kondusifitas jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu I dalam kapasitasnya sebagai pemimpin
rapat memiliki tanggungjawab menjaga kondusifitas rapat pleno dengan mengambil
tindakan pengamanan dengan cara meminta bantuan aparat keamanan. Teradu I tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar
keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu II Elmiawati
Safarina, Teradu III Feri Herlinda, Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi
Ramadhan. S, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid
Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan
Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati, masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat