Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 142 Tahun 2024
Mario Restu Prayogi, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 31 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: Teradu dan/atau Terlapor atas nama Mario Restu Prayogi diduga telah secara sengaja melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di bulan Oktober 2023. Adapun kronologi kejadian dugaan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Terlapor dan/atau Teradu adalah sebagai berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan dan/atau dokumen Pendidikan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 4 April 2024 Pengadilan Negeri Baturaja mengabulkan dan menetapkan permohonan Teradu sehingga benar telah dilakukan perubahan/penggantian akta kelahiran yang semula lahir pada tanggal 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mario Restu Prayogi selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 163-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Josi Robet
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat : Desa Gedung Pekuon, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten
Ogan Komering Ulu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Mario Restu Prayogi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. DR. M. Hatta RT.018 RW.005, Kel. Kemalaraja Kec.
Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 13 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Teradu dan/atau Terlapor atas nama Mario Restu Prayogi diduga telah secara
sengaja melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan
saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi
Sumatera Selatan yang dilaksanakan di bulan Oktober 2023. Adapun kronologi
kejadian dugaan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan yang
dilakukan Terlapor dan/atau Teradu adalah sebagai berikut :
1. Mario Restu Prayogi merupakan anak pertama dari pasangan Fatimah dan
Paizon Efendi sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor :
1601132710070161 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2. Dalam dokumen akta kelahiran No. 1601-LT-12052014- 0041 Teradu
dan/atau Terlapor dinyatakan lahir pada tanggal 28 Maret 1994, hal ini
diperkuat dengan Ijazah Sekolah Dasar Terlapor dan/atau Teradu atas nama
Mario Restu Prayogi dengan nomor Ijazah DN-11 Dd0046661 yang
ditandatangani oleh Zainal selaku Kepala SD Negeri 58 Ogan Komering Ulu
yang menyatakan bahwa Mario Restu Prayogi tempat dan tanggal lahir
Batukuning, 28 Maret 1994, dengan nama orang tua bernama Faizon Efendi
dinyatakan lulus pada 28 Juni 2005. Diperkuat juga dengan Ijazah Sekolah
Menengah Pertama dengan Nomor DN.11.DI 1060527 yang ditandatangani
Amin Haibir selaku Kepala SMP Negeri 21 Ogan Komering Ulu yang
menyatakan Mario Restu Prayogi, tempat dan tanggal lahir Batukuning, 28
Maret 1994, dengan nama orang tua Faizon Efendi dinyatakan lulus pada 21
Juni 2008. Diperkuat juga dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan
Program 3 Tahun dengan Nomor DN-11 Mk 0009388 yang ditandatangani
Drs. Arief Basuki, M.T., selaku Kepala SMK Negeri 3 Ogan Komering Ulu yang
menyatakan Mario Restu Prayogi, tempat dan tanggal lahir Batukuning, 28
Maret 1994, dengan nama orang tua Faizon Efendi dinyatakan lulus pada 16
Mei 2011.
3. Pada tanggal 18 Maret 2022 Teradu dan/atau Terlapor mengajukan
Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran ke Pengadilan
Negeri Baturaja yang tercatat dengan Nomor Perkara 28/Pdt.P/2022/PN Bta.
4. Selanjutnya pada tanggal 4 April 2022 Hakim pada Pengadilan Negeri
Baturaja menetapkan perkara dengan Nomor Perkara 28/Pdt.P/2022/PN Bta
dengan Pemohon Mario Restu Prayogi dengan penetapan sebagai berikut :
1) Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2) Menyatakan sah sah perubahan / penggantian akta kelahiran anak dari
Pemohon yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No. 1601-
LT12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No.
1601- LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993;
3) Memberi Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku
register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki /
mengganti akta kelahiran dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca
akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994
menjadi akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret
1993;
4) Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon;
5. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja tersebut selanjutnya
Teradu dan/atau Terlapor mengajukan perubahan akta kelahiran ke Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu.
6. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja tersebut pula Teradu
dan/atau Terlapor mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu yang dimulai pada bulan Oktober 2023.
7. Meskipun terdapat perbedaan fatal dalam dokumen kependudukan (Kartu
Keluarga) dan dokumen sekolah (Ijazah) Teradu dan/atau Terlapor Mario
Restu Prayogi tetap mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu. Perbedaan fatal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Dalam dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) yang diklaim milik
orang tua Teradu dan/atau Terlapor yang dilampirkan Pemohon sebagai
bukti dalam pengajuan permohonan perbaikan kesalahan akta kelahiran
yang diajukan Teradu dan/atau Terlapor ke Pengadilan Negeri Baturaja
dengan nomor Kartu Keluarga 1601132710070161 disebutkan bahwa
orang tua laki-laki Teradu dan/atau Terlapor bernama Paizon Efendi,
sedangkan dalam dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang memuat Penetapan perkara dengan Nomor
28/Pdt.P/2022/PN Bta dengan Teradu dan/atau Terlapor sebagai
Pemohon disebutkan bahwa nama orang tua laki-laki Pemohon adalah
Paizon (tanpa tambahan Efendi pada akhir nama).
b. Dalam dokumen pendidikan (Ijazah) Teradu dan/atau Terlapor dari
tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah
Menengah Kejuruan disebutkan bahwa orang tua Teradu dan/atau
Terlapor bernama Faizon Efendi.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Agustus 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Teradu yang menyatakan bahwa perbaikan akta kelahiran
tersebut untuk kepentingan persyaratan menempuh pendidikan tidak dapat
diyakini kebenarannya, karena pada faktanya seluruh dokumen yang dimiliki
oleh Teradu mulai dari dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan
Kartu Keluarga Orang Tua Teradu serta dokumen pendidikan berupa Ijazah
SD, SMP, SMK dan Perguruan Tinggi Teradu semua memiliki data yang sama,
yakni saudara Teradu dinyatakan lahir pada 28 Maret 1994, dan hal tersebut
sama sekali tidak akan menghalangi dan/atau menghambat Teradu untuk
menempuh Pendidikan yang lebih tinggi.
2. Bahwa Teradu yang menyatakan bahwa perbaikan akta kelahiran tersebut
untuk kepentingan persyaratan menempuh pendidikan (sebagaimana
disampaikan Teradu dalam poin 4 jawaban tertulis Teradu) tidak dapat
diyakini kebenarannya, hal tersebut berdasarkan fakta bahwa yang
terungkap dipersidangan bahwa pada tahun 2024 ini Teradu baru mendaftar
melanjutkan pendidikannya, padahal penetapan perbaikan akta kelahiran
Teradu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 04 April
2022, sehingga masih memungkinkan Teradu untuk mendaftar melanjutkan
Pendidikan di perguruan tinggi yang biasanya dibuka pada bulan Juli,
Agustus dan September, atau setidaknya Teradu dapat mendaftar
melanjutkan Pendidikan ke perguruan tinggi pada tahun 2023.
3. Bahwa dalil Teradu yang menyatakan bahwa perbaikan akta kelahiran
tersebut untuk kepentingan persyaratan menikah dan berumah tangga
(sebagaimana disampaikan Teradu dalam poin 4 jawaban tertulis Teradu) juga
tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini berdasarkan fakta persidangan
yang disampaikan Teradu bahwa Teradu menikah pada tahun 2022. Fakta
bahwa Teradu menikah pada tahun 2022 tersebut membuktikan bahwa
Teradu saat menikah telah cukup umur dan tidak melanggar peraturan
perundang-undangan terkait batas umur calon pengantin, sehingga tidak ada
persyaratan umur yang dilanggar Teradu pada saat menikah.
4. Kami meyakini bahwa perbaikan akta kelaiharan yang dilakukan oleh Teradu
semata-mata hanyalah untuk dapat mengikuti seleksi anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Foto Copy Kartu Keluarga Nomor 1601132710070161;
2. Bukti P-2 Foto Copy Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
dan Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Teradu
dan/atau Terlapor;
3. Bukti P-3 Foto Copy Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Penetapan Perkara Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Bta;
4. Bukti P-4 Dokumentasi Spanduk Ucapan Selamat Pelantikan Anggota
KPU kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029;
5. Bukti P-5 Dokumentasi foto banner Teradu dan/atau Terlapor sebagai
Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Devisi
Sosialisasi Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan
SDM.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2024, Pengadu
mengajukan saksi a.n. Bowo Sunarso pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa setelah pelantikan anggota KPU Kabupaten OKU banyak beredar kabar
di grup whatsapp bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu belum cukup umur.
2. Bahwa kemudian Saksi mendapatkan data yaitu KK orang tua Teradu yang
disitu disebutkan orang tua Teradu menikah pada tanggal 18 Juni 1993.
Berdasarkan keterangan yang ada Teradu lahir pada 28 Maret 1993 maka
Teradu lahir 3 (tiga) bulan lebih cepat dari pada pernikahan orang tuanya.
Saksi mengetahui tanggal pernikahan orang tua Teradu sebagaimana yang
tercantum dalam KK dikolom tanggal perkawinan.
3. Bahwa Saksi juga mendapat beberapa informasi ijazah Teradu semua lahir
pada 28 Maret 1994, jadi Saksi mendapatkan sinkronisasi di putusan
Pengadilan Negeri bahwa Teradu mengajukan perubahan tersebut. Oleh
karena itu kami merasa janggal bahwa mohon maaf Teradu lahir lebih cepat 3
(tiga) bulan dari pada pernikahan orang tuanya.
4. Bahwa Saksi tidak mengenal Teradu dan Saksi dapat melihat dokumen Teradu
karena dulu sempat ramai beredar di grup-grup whatsapp.
5. Bahwa grup whatsapp tersebut adalah grup informasi Masyarakat OKU hanya
saja grup itu sudah berapa kali kena hack orang kemudian grup itu dibuat
kembali dengan nama yang sama tetapi dokumen lama sudah tidak ada lagi.
Kemudian dulu ada satu orang yang mengirimkan ke grup informasi OKU.
6. Bahwa sampai sekarang grup ini masih ada tetapi sudah beberapa kali dibuat
kembali karena terlalu banyak pesertanya.
7. Bahwa kemudian berubah hanya ada 1 (satu) peserta yang menjadi admin dan
semuanya tidak admin lagi dan sekarang dibuat grup baru.
8. Bahwa Saksi tidak pernah mengkonfirmasi ke Dukcapil dan Teradu terkait
dokumen pribadi milik Teradu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 13 Agustus 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu,
kecuali yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa Teradu dengan kesadaran penuh meyakini dalam rangka mengikuti
seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Teradu menggunakan
dokumen asli tanpa adanya manipulasi dan/atau pemalsuan terhadap
dokumen tersebut;
3. Bahwa benar telah terjadi perubahan/penggantian akta kelahiran Teradu
yang semula 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993 dan telah ditetapkan oleh
Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 4 April 2022;
4. Bahwa untuk mendapat kepastian hukum sehubungan dengan perbaikan
Akta Kelahiran tersebut, perlu terlebih dahulu adanya penetapan dari
Pengadilan Negeri yang berwenang;
5. Bahwa setelah permohonan Teradu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri
Baturaja, Teradu segera melaporkan hal tersebut dan mengirim salinan resmi
penetapan kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Ogan Komering Ulu;
6. Bahwa maksud dan tujuan perbaikan Akta Kelahiran Teradu adalah guna
menyesuaikan dokumen milik Teradu untuk kepentingan persyaratan
menempuh pendidikan yang lebih tinggi atau bekerja, dan juga untuk
kepentingan masa depan Teradu selanjutnya;
7. Bahwa selama Teradu melakukan perbaikan Dokumen Administrasi, Teradu
telah mengikuti prosedur yang berlaku;
8. Bahwa Teradu saat melakukan permohonan perubahan akta kelahiran belum
mengetahui adanya seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu;
9. Bahwa sesuai dokumen penetapan Pengadilan Negeri Baturaja tertanggal 4
April 2022 sedangkan seleksi Anggota KPU dibuka pada tanggal 5 Oktober
2023;
10. Bahwa pada proses seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Panitia Seleksi menetapkan bahwa Teradu memenuhi seluruh
persyaratan dokumen dan administrasi;
11. Bahwa terhitung 27 April 2022 hingga saat ini seluruh dokumen administrasi
dan data diri milik Teradu sudah terdaftar dengan tanggal lahir 28 Maret
1993;
12. Bahwa Teradu selama menjadi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
telah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
13. Bahwa Teradu merupakan warga negara taat dan tidak pernah terlibat dengan
perbuatan melanggar hukum.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip
dan etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Kutipan akta kelahiran terbaru nomor 1601-LT-12052014-
0041, tertanggal 27 April 2022;
2. Bukti T-2 Kartu Keluarga terbaru, tertanggal 17 November 2022;
3. Bukti T-3 1. Surat keterangan Universitas Baturaja Nomor
578/UBR/KM/2023, tertanggal 24 Mei 2023;
2. Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Dinas Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Baturaja, tertanggal 25 April
2022;
3. Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dinas Pendidikan SMP Negeri 21 OKU, tertanggal 20 April
2022;
4. Surat ketarangan kesalahan penulisan ijazah Pemerintah
Ogan Komering Ulu Dinas Pendidikan SD Negeri 58 Ogan
Komering Ulu, tertanggal 21 April 2022;
4. Bukti T-4 Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.P/2021/PN
Bta, tertanggal 4 April 2022;
5. Bukti T-5 Kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten OKU;
6. Bukti T-6 Poto KTP orang tua, ayah a.n. Faizon Efendi dan ibu a.n.
Fatimah.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Periode 2024-2029
Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu Periode 2024-2029 a.n. Icuk M. Sakir sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU, maka Tim Seleksi calon
anggota KPU zona tiga mengumumkan tentang penerimaan calon anggota KPU
Nomor 01/TIMSELKK.GEL9-Pu/01/16-3/2023 bahwasannya persayaratan
untuk menjadi anggota KPU kabupaten/kota adalah:
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, ketatan negaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota KPU kabupaten/kota yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja paruh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu.
2. Bahwa setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon
anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat
sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama;
3. Bahwa penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
huruf b, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama
selama 5 (lima) tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa
jabatan;
4. Bahwa penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda.
5. Bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota
KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi
pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa kelengkapan dokumen persyaratan, berkas persyaratan calon anggota
KPU kabupaten/kota terdiri atas:
1) surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai cukup yang
dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PENDAFTARAN-CALON;
2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3) pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir dengan latar warna
merah berukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar dan 1 lembar untuk
ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
4) daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL
DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
5) foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan
pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketantuan peraturan perundang-undangan;
6) surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang
menyatakan:
a. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesataun Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2024 yang
dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
b. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU
kabupaten/kota yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT.PERNYTAAN.2-CALON;
c. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya
selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
d. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
e. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak apabila terpilih
menjjadi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat dengan formulir
MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
f. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu yang dibuat denan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-
CALON; dan
g. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama bagi calon anggota KPU kabupaten/kota yang
pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat
denan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON.
7) keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
8) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas
dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah
sakit pemerintah;
9) surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan
tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir, dalam hal calon anggota KPU kabupaten/kota pernah menjadi
anggota partai politik;
10) surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan
domisili calon anggota KPU kabupaten/kota yang menerangkan bahwa
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11) surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara
yang akan mengikuti seleksi; dan
12) surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi bakal calon anggota KPU
kabupaten/kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja.
7. Bahwa cara pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan
kepada Tim Seleksi melalui:
1) pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan
2) penyerahan dokumen fisik sebanyak 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu)
rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Salinan, diantar secara langsung atau
melalui jasa pengiriman/ekspedisi ke Alamat sekretariat Tim Seleksi di
Aston Palembang Hotel Jl. Basuki Rahmat No 189 Palembang.
8. Bahwa formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari
laman siakba.kpu.go.id dimana para peserta harus mengisi biodata diri dan
mengunggah dokumen yang diminta ke dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya,
setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan
tanda bukti pendaftaran pada Siakba kepada sekretariat Timsel;
9. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui
siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal
16 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB;
10. Penerimaan dokumen fisik tanggal 5 s.d. 15 Oktober 2023 dimulai Pukul 08.00
sampai Pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 16 Oktober 2023 penerimaan
dokumen fisik dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB.
11. Bahwa benar Teradu mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten OKU.
12. Bahwa yang Pihak Terkait temukan berdasarkan KTP, Teradu lahir pada
tanggal 28 Maret 1993, sehingga pada saat mendaftar Teradu berusia 30 tahun
6 bulan artinya sudah sesuai dengan persyaratan yang kami sampaikan di
pengumuman.
13. Bahwa memang di ijazah terakhir kelahiran tanggal 28 Maret 1994, namun
dilampirkan oleh rektor bahwa seharusnya Teradu lahir pada tahun 1993.
14. Bahwa seluruh model surat pernyataan yang diisi oleh Teradu semua lahir
pada 28 Maret 1993 sehingga sesuai dengan KTP dan ijazah.
15. Bahwa pada saat pendaftaran tidak ada tanggapan dan masukan Masyarakat
terhadap Teradu.
16. Bahwa Pihak Terkait menjamin dokumen pendaftar yang ada di tim seleksi
tidak bocor dan yang bertanggung jawab yaitu KPU Provinsi Sumatera Selatan.
17. Bahwa patokan kami adalah ketika mendaftar berusia minimal 30 tahun dan
Pihak Terkait kroscek pada saat mendaftar Teradu berusia 30 tahun 6 bulan
yang ditunjukkan dengan KTP elektronik dan ijazah terakhir Diploma 3.
Sehingga menurut kami itu sudah memenuhi syarat untuk lolos administrasi.
18. Bahwa di ijazah terdapat surat keterangan dari Rektor yang menyatakan
bahwa seharusnya di ijazah tanggal lahir 28 Maret 1993. Pada saat seleksi
wawancara tidak dipertanyakan karena hal tersebut bagian dari seleksi
administrasi artinya ketika wawancara materinya sudah ditentukan untuk
menanyakan terkait wawasan kebangsaan dan berkaitan pengalaman
kepemiluan dan sebagainya.
[2.9.2] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan
Komering Ulu
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Ogan Komering Ulu a.n. Suryadi sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa terkait perubahan di akta kelahiran memang ada batasannya apabila
tidak mengurangi makna dan bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen
yang lengkap ini bisa kami terbitkan. Tetapi apabila kami seleksi tidak bisa
melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap ini akan kami arahkan ke
pengadilan. Dalam hal ini penerbitan akta kelahiran a.n. Mario Restu Prayogi
di data awal di tahun 2014 memang 1994 dan terjadi kutipan kedua
dikarenakan ada petikan dari pengadilan. Terhadap petikan pengadilan kami
tidak mengacu ke dokumen-dokumen lagi, kami mengacunya ke permohonan
dan petikan dari pengadilan.
2. Bahwa dipetikan pengadilan pada poin ketiga tertulis Memberikan Kuasa pada
dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor Kependudukan dan
Pencatatan Sipil setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam
buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya
memperbaiki/mengganti akta kelahiran dari Pemohon yang semula tertulis
dan terbaca akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret
1994 menjadi akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret
1993. Untuk itu kami berkewajiban menerbitkan kutipan kedua catatan
pinggir perubahan tahun lahir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.
3. Bahwa isi catatan pinggir tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri
Baturaja Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Bta tanggal 4 April 2022 bahwa akta
kelahiran dengan nomor 1601-LT-12052014-0041 tanggal 13 Mei 2012 telah
berubah tahun lahir semula tahun 28 Maret 1994 diganti menjadi tahun 28
Maret 1993.
4. Bahwa pengeluaran akta kelahiran kutipan kedua kami terbitkan berdasarkan
petikan dan Penatapan Pengadilan Negeri Baturaja.
5. Bahwa kami tidak melihat sejauh itu di akta kelahiran nama ayah adalah
Faizon Efendi dan di Penetapan Pengadilan adalah Faizin, kami hanya melihat
poin yang memerintahkan kepada kami untuk Disdukcapil menerbitkan
kutipan kedua.
6. Bahwa tidak pernah ada permohonan permintaan data pribadi terhadap KTP,
KK, dan akta kelahiran dari Pengadu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten OKU.
7. Bahwa pada tahun 2022 saat Teradu mengajukan permohonan perubahan
akta kelahiran Pihak Terkait menjabat sebagai Sekretaris.
8. Bahwa ketika sudah ada putusan dari pengadilan kami tidak akan meminta
dokumen yang lain, dikarenakan akta kelahiran ini pernah terbit tahun 2014
dengan tahun lahir 1994 dengan data pendukung ijazah.
9. Bahwa setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Teradu
tahun lahirnya berubah dari 1994 menjadi 1993 sehingga kami berkewajiban
untuk menerbitkan akta kelahiran kutipan kedua. Kami berdasarkan yang
berbadan hukum Pengadilan Negeri Baturaja.
10. Bahwa Lembaga yang dapat merubah nama dan tanggal lahir adalah
Pengadilan Negeri dan apapun putusannya itu mengikat.
11. Bahwa ketetapan mulai berlaku sejak Pemohon menyampaikan ke Dukcapil.
12. Bahwa untuk pembuatan Kartu Keluarga, kalau untuk penambahan bayi
maka dilampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau dari rumah
sakit atau dari kepala desa.
13. Bahwa kami merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan pada
prinsipnya membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu baru akta kelahiran.
14. Bahwa NIK terbit satu kali dalam seumur hidup dan terbit satu kali untuk
satu orang.
15. Bahwa pada Dukcapil bisa saja terjadi kesalahan penulisan tanggal nikah.
16. Bahwa putusan pengadilan yang bisa merubah dokumen kependudukan
Warga Negara Indonesia, pertama nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan
lahir, tahun lahir, nama orang tua ibu dan ayah, jenis kelamin.
[2.9.3] Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu a.n. Rahmad Hidayat dan menerangkan hal-hal sebagai
berikut sebagai berikut:
1. Bahwa sejak tanggal 9 Januari 2024 diumumkannya penetapan anggota KPU
kabupaten/kota pada seleksi untuk periode 2024-2029, Pihak Terkait
bersama rekan-rekan 5 (lima) komisioner yang lain dilantik menjadi anggota
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Setelah itu kami langsung menjalankan
tugas untuk melaksanakan proses Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa sebelumnya kami melakukan pembagian divisi dan pemilihan ketua
dan anggota, semuanya kami jalankan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing.
3. Bahwa selama periode pendaftaran Pihak Terkait tidak pernah mendengar
Teradu mengurus dokumen untuk melakukan perubahan tanggal dan tahun
lahir. Pihak Terkait dengan Teradu juga baru kenal ketika sama-sama dilantik
dan Pihak Terkait tidak mengetahui ada perubahan dokumen.
4. Bahwa pada saat mendaftar calon anggota KPU yang diserahkan kepada tim
seleksi adalah dokumen kependudukan seperti KTP dan ijazah terakhir.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen
kependudukan dan/atau dokumen Pendidikan untuk mengikuti seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dilaksanakan pada bulan
Oktober 2023;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu menyatakan pada tanggal 4 April 2024 Pengadilan Negeri Baturaja
mengabulkan dan menetapkan permohonan Teradu sehingga benar telah
dilakukan perubahan/penggantian akta kelahiran yang semula lahir pada tanggal
28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993. Hal a quo atas permintaan Teradu dengan
mengirimkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja tertanggal 4
April 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan
Komering Ulu. Bahwa tujuan Teradu melakukan perubahan akta kelahiran adalah
guna menyesuaikan dokumen milik Teradu untuk kepentingan persyaratan
menempuh pendidikan yang lebih tinggi, bekerja dan untuk kepentingan masa
depan Teradu.
Bahwa saat melakukan permohonan perubahan akta kelahiran Teradu
belum mengetahui adanya seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu. Hal a quo, dikarenakan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu dibuka pada tanggal 5 Oktober 2023, sementara Pengadilan Negeri Baturaja
menetapkan permohonan Teradu pada tanggal 4 April 2022. Selanjutnya, pada
proses seleksi bakal calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Teradu
telah ditetapkan memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan administrasi.
Bahwa terhitung sejak tanggal 27 April 2022, di seluruh dokumen administrasi
dan data diri milik Teradu sudah terdaftar pada tanggal lahir 28 Maret 1993.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 18 Maret 2022 Teradu mengajukan permohonan ke
Pengadilan Negeri Baturaja yang pada pokoknya memohon agar memberikan izin
kepada Pemohon in casu Teradu untuk memperbaiki nama pada kutipan akta
kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041, yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas
nama Mario Restu Prayogi yang semula tertulis 28 Maret 1994 menjadi tertulis 28
Maret 1993. Selanjutnya, setelah melalui proses persidangan, pada tanggal 4 April
2022 Pengadilan Negeri Baturaja menerbitkan Penetapan Nomor
28/Pdt.P/2021/PN Bta yang menetapkan (vide Bukti P-3 dan T-4):
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian akta kelahiran anak dari Pemohon
yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041
tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041
tertanggal 28 Maret 1993;
3. Memberikan Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang
diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti akta
kelahiran dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No.
1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No.
1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993;
4. Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan setelah permohonannya dikabulkan
oleh Pengadilan Negeri Baturaja, Teradu langsung menyampaikan salinan
penetapan a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
OKU untuk melakukan perbaikan akta kelahiran. Selanjutnya, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU melakukan perbaikan
dengan merubah akta kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28
Maret 1994 menjadi akta kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28
Maret 1993 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022 (vide Bukti T-1) yang mana
perubahan tersebut didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor
28/Pdt.P/2021/PN Bta (vide Bukti P-3 dan T-4). Hal tersebut turut dikuatkan oleh
keterangan Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten OKU a.n. Suryadi dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya
menerangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU telah
menerbitkan perubahan akta kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041 dengan
tahun lahir yang semula tanggal 28 Maret 1994 diganti menjadi tanggal 28 Maret
1993 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor
28/Pdt.P/2021/PN Bta (vide Bukti P-3 dan T-1). Bahwa setelah dikabulkan dan
akta kelahiran hasil perbaikan Teradu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Teradu kemudian mendatangi Lembaga
Pendidikan yang mengeluarkan ijazah dalam hal ini SDN 58 OKU, SMPN 21 OKU,
SMKN 3 OKU, dan Universitas Baturaja untuk menginformasikan adanya
kekeliruan tahun lahir Teradu. Selanjutnya, Lembaga Pendidikan a quo
menerbitkan surat keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanggal
lahir Teradu yang tertera di ijazah keliru dan yang sebenarnya adalah lahir pada
tanggal 28 Maret 1993 sebagaimana tertuang pada Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah SDN 58 OKU tertanggal 21 April 2022, Surat Keterangan SMPN
21 OKU tertanggal 20 April 2022, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
tertanggal 25 April 2022, dan Surat Keterangan Universitas Baturaja tertanggal 24
Mei 2023 (vide Bukti T-3.1, T-3.2, T-3.3, dan T-3.4). Berdasarkan penjelasan
Teradu dalam sidang pemeriksaan, bahwa tujuan dan maksud Teradu melakukan
perbaikan akta kelahiran guna menyesuaikan dokumen milik Teradu untuk
kepentingan persyaratan menempuh pendidikan yang lebih tinggi, untuk bekerja,
menikah, dan berumah tangga yang nantinya dapat berakibat pada dokumen istri
dan anak. Selanjutnya, Teradu malakukan perubahan akta kelahiran salah
satunya atas permintaan calon istri Teradu yang mengetahui sebenarnya Teradu
lahir pada tahun 1993. Hal tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran dari calon
istri Teradu berkenaan dengan pengurusan dokumen-dokumen di masa yang akan
datang. Bahwa Teradu melangsungkan pernikahan pada tanggal 8 Oktober 2022
setelah akta kelahiran milik Teradu sudah dilakukan perbaikan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten OKU. Selanjutnya, pada tanggal 17
November 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU
menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1901141711220011 dengan Kepala
Keluarga a.n. Mario Restu Prayogi in casu Teradu dan 1 (satu) orang anggota
keluarga yakni istri Teradu (vide Bukti T-2).
Bahwa berkenaan dengan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten OKU,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pendaftaran calon Anggota KPU
Kabupaten OKU dimulai pada bulan Oktober 2023. Bahwa berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten OKU
Periode 2024-2029 a.n. Icuk M. Sakir, menyatakan bahwa benar Teradu mendaftar
sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten OKU dengan melampirkan KTP yang tertera
lahir pada tanggal 28 Maret 1993. Berdasarkan hal a quo Pihak Terkait a.n. Icuk
M. Sakir menghitung usia Teradu pada saat mendaftar yaitu 30 (tiga puluh) tahun
6 (enam) bulan. Selain itu, Teradu juga melampirkan ijazah terakhir yang
tercantum tanggal lahir yakni 28 Maret 1994, tetapi ijazah tersebut melampirkan
surat keterangan dari Rektor yang pada pokoknya menjelaskan bahwa seharusnya
tanggal lahir Teradu yakni 28 Maret 1993. Kemudian seluruh dokumen
kelengkapan pendaftaran berupa formulir pernyataan yang diisi oleh Teradu, pada
kolom tanggal lahir tertera 28 Maret 1993 sesuai dengan KTP (vide Bukti T-5).
Sehingga menurut Pihak Terkait a.n. Icuk M. Sakir hal tersebut sudah
berkesesuain dengan persyaratan yang Pihak Terkait sampaikan dalam
pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota periode
2024-2029. Terungkap pula fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait a.n. Icuk
M. Sakir bahwa pada saat pendaftaran tidak ada tanggapan dan masukan dari
Masyarakat berkenaan dengan Teradu yang disampaikan kepada Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten OKU.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu tidak
terbukti melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan
dan/atau dokumen Pendidikan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten OKU Periode 2024-2029. Hal tersebut dikarenakan permohonan akta
kelahiran Teradu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 4 April
2022 dan perbaikan akta kelahiran Teradu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU pada tanggal 27 April 2022. Sementara
pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten OKU Periode 2024-2029
dibuka pada bulan Oktober 2023 atau kurang lebih 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
setelah terbitnya perbaikan akta kelahiran Teradu. Dalam mengikuti seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten OKU Periode 2024-2029 Teradu telah memedomani
ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar
keterangan Saksi Pengadu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mario Restu Prayogi selaku Anggota KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
16