Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.30 & 31/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Sibolga
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 10 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 30/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga, pada 16 September 2017, datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai penawaran masuk kerja di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pengadu mengetahui hal tersebut setelah mendengarkan cerita dari Ruth Damayanti Sianturi pada 3 Januari 2017 melalui whatsapp (WA).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentiaan Tetap kepada Teradu Jhonny Effendy Sitinjak selaku Anggota Panwas Kota Sibolga terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 14/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor 16/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 30/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Thomson R. Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Wartawan Alamat : Jl. Kakap No. 97 Sibolga, Kelurahan P. Pinang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Jhonny Effendy Sitinjak Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Sibolga Alamat : Jl. Hiu, Kelurahan P. Pinang, Sibolga Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 31/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU Nama : Ruth Damayanti Sianturi Pekerjaan/Lembaga : Staf Panwas Kota Sibolga Alamat : Jl. Mawar No. 50, Ketapang, Kecamatan Sibolga Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2.2] TERADU Nama : Jhonny Effendy Sitinjak Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Sibolga Alamat : Jl. Hiu, Kelurahan P. Pinang, Sibolga Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 30/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2018 Ruth Damayanti Sianturi menghubungi Pengadu melalui whatsapp (WA) untuk menanyakan sebelum menjadi staf panwas apakah dimintai uang atau tidak; 2. Bahwa Ruth Damayanti Sianturi menceritakan sebelum menjadi Staf Panwas Kota Sibolga dimintai uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh Jhonny Efendy Sitinjak dan menunjukkan kepada Pengadu screenshot percakapan melalui WA antara Ruth Damayanti Sianturi dengan Jhonny Efendy Sitinjak. Selanjutnya Pengadu sepakat melakukan pertemuan dengan Ruth Damayanti Sianturi yang didampingi Hendra Sinambel; 3. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2018, Pengadu bertemu dengan Ruth Damayanti Sianturi. Pada pertemuan tersebut, Ruth Damayanti Sianturi menceritakan kepada Pengadu bahwa pada tanggal 16 September 2017, Jhonny Efendy Sitinjak mendatangi Ruth Damayanti Sianturi di rumahnya Jl. Mawar No. 50, Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, untuk menawari pekerjaan di Kantor Panwas Kota Sibolga sebagai staf Non-PNS dan meminta uang sebesar Rp 6.000.000,- dengan alasan sebagai uang administrasi Bawaslu; 4. Bahwa pada akhir bulan September 2017, Ruth Damayanti Sianturi menyanggupi permintaan Jhonny Efendy Sitinjak dan suami Ruth Damayanti Sianturi yang mengantar langsung uang sebesar Rp 6.000.000,- 5. Bahwa bulan September 2017, Ruth Damayanti Sianturi telah bekerja sebagai staf Panwas Kota Sibolga Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia. Kemudian Ruth Damayanti Sianturi mendapatkan informasi bahwa tidak ada pemungutan biaya administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- tersebut; 6. Bahwa Ruth Damayanti Sianturi mengatakan, pada saat bekerja di Panwas Kota Sibolga sering mendapatkan kata-kata kasar dari Jhonny Efendy Sitinjak; 7. Bahwa akhir bulan Desember 2017, Ruth Damayanti Sianturi hendak berhenti bekerja sebagai staf Panwas Kota Sibolga dan menanyakan kepada Jhonny Efendy Sitinjak terkait pengembalian uang administrasi tersebut; 8. Bahwa pada 16 Desember 2017, Jhonny Efendy Sitinjak mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening BRI milih Ruth Damayanti Sianturi sebesar Rp 6.000.000,- 9. Bahwa pada 9 Januari 2018, Zulfikli Sigalingging selaku Anggota Panwas Kota Sibolga meminta Pengadu hadir ke Kantor Panwas Kota Sibolga untuk klarifikasi pemberitaan terkait perbuataan yang dilakukan Jhonny Efendy Sitinjak; 10. Bahwa hasil klarifikasi tersebut, Jhonny Efendy Sitinjak mengakui meminta uang sebesar Rp 6.000.000,- dan Jhonny Efendy Sitinjak juga meminta sejumlah uang kepada Hendra Sinambela sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi screenshot percakapan whatsapp antara Jhonny Efendy Sitinjak dengan Ruth Damayanti Sianturi; Bukti P-2 : Fotokopi transfer rekening BRI milik Ruth Damayanti Sianturi; Bukti P-3 : Fotokopi keterangan Ruth Damayanti Sianturi dan Hendra Sinambela; Bukti P-4 : Fotokopi video pengakuan Jhonny Efendy Sitinjak; Bukti P-5 : Fotokopi screenshot pemberitaan media online www.beritatapanuli.com dan media cetak Harian Sinar Indonesia Baru (SIB); PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu menerima uang sebesar Rp 6.000.000,- dari suami Ruth Damayanti Sianturi. Teradu menerima uang tersebut berdasarkan kesepakatan atas dasar kekeluargaan dan tanpa ada unsur paksaan; 2. Bahwa Teradu tidak pernah meminta uang sebesar Rp 10.000.000,- dari Hendra Sinambela; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi percakapan whatsapp (WA) antara Pengadu dengan Jhonny Efendy Sitinjak; Bukti T-2 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium satpam dan pramubakti Panwaslih Kota Siboolga; B. PERKARA NOMOR 31/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.6] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 16 September 2017, Indar Sitinjak selaku adik kandung Jhonny Efendy Sitinjak datang ke rumah Pengadu untuk menyampaikan tawaran bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga; 2. Bahwa Indar Sitnjak mengatakan, ada biaya administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- untuk bekerja sebagai staf Panwas Kota Sibolga dan Pengadu menjawab akan pikir-pikir dulu; 3. Bahwa pada 17 September 2017, adik kandung Jhonny Efendy Sitinjak kembali datang ke rumah Pengadu; 4. Bahwa pada 18 September 2018, Jhonny Efendy Sitinjak datang ke rumah Pengadu dan menyampaikan tawaran bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga dan Pengadu menjawab akan pikir-pikir dulu; 5. Bahwa Jhonny Efendy Sitinjak juga mengatakan pekerjaan di Kantor Panwas Kota Sibolga sangat gampang dan Pengadu juga bisa membuka kantin di Kantor Panwas Kota Sibolga serta Pengadu menerima gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 6. Bahwa pada 29 September 2017, suami Pengadu mengantarkan langsung uang sebesar Rp 6.000.000,- ke rumah Jhonny Efendy Sitinjak; 7. Bahwa setelah bekerja di Panwas Kota Sibolga, Pengadu mendapatkan informasi tidak pernah ada uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,-; 8. Bahwa Pengadu mengatakan, seorang rekan kerja di Panwas Kota Sibolga a.n. Hendra Sinambela juga diminta uang administrasi oleh Jhonny Efendy Sitinjak sebesar Rp. 10.000.000,- dengan dicicil potong gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 9. Bahwa pada 29 Oktober 2017, Hendra Sinambela memberitahukan kepada Pengadu, gaji staf Panwas Kota Sibolga sudah memperoleh DP (down payment) tertanggal 28 September 2017. Namun Hendra Sinambela tidak memperoleh gaji dikarenakan ada pemotongan gaji; 10. Bahwa pada 31 Oktober 2017, Jhonny Efendy Sitinjak marah dan menyampaikan tidak benar ada pemotongan gaji; 11. Bahwa bulan Oktober 2017 ada email Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan gaji staf Panwas Kota Sibolga tidak bisa dibayarkan dikarenakan pada saat mendaftar sesudah tanggal 15 September 2017. Apabila sebelum tanggal 15 September 2017 gaji staf Panwas Kota Sibolga bisa dikeluarkan; 12. Bahwa pada 8 Desember 2017, Bendahara Keuangan menceritakan sebenarnya gaji bulan Oktober sudah diminta oleh Komisioner Panwas Kota Sibolga; 13. Bahwa Jhonny Efendy Sitinjak juga sering mengeluarkan kata-kata yang merendahkan staf Panwas Kota Sibolga dengan mengatakan “beruntunglah kalian Jhonny Efendy Sitinjak masukkan kerja, liat itu Bapak Etha (suami Pengadu) berdiri-diri di pinggir jalan, padahal berapalah gajinya”; 14. Bahwa pada 18 Desember 2017, Pengadu ingin mengundurkan diri dari pekerjaan dan meminta uang administras Bawaslu untuk dikembalikan; 15. Bahwa pada 20 Oktober 2017, Jhonny Efendy Sitinjak mengatakan uang administrasi Bawaslu merupakan strategi untuk melihat Pengadu bekerja; [2.7] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi surat pernyataan dengan sumpah; Bukti P-2 : Fotokopi percakapan whatsapp (WA) antara Pengadu dengan Jhonny Efendy Sitinjak; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan; Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); Bukti P-5 : Fotokopi berita koran tentang perilaku Jhonny Efendy Sitinjak; Bukti P-6 : Fotokopi screenshot berita media online; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu menerima uang sebesar Rp 6.000.000,00 dari suami Ruth Damayanti Sianturi. Teradu menerima uang tersebut berdasarkan kesepakatan atas dasar kekeluargaan dan tanpa ada unsur paksaan; 2. Bahwa Teradu tidak pernah meminta uang sebesar Rp 10.000.000,00 dari Hendra Sinambela; 3. Bahwa tidak benar komisioner Panwas Kota Sibolga tidak membayar gaji staf Panwas Kota Sibolga dikarenakan gaji staf bukan tupoksi Komisioner; [2.9.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi percakapan whatsapp (WA) antara Pengadu dengan Jhonny Efendy Sitinjak; Bukti T-2 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium satpam dan pramubakti Panwaslih Kota Siboolga; Bukti T-3 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium staf pelaksanaan teknis Panwasliha Kota Sibolga Bulan Oktober 2017; KETERANGAN SAKSI Hendra Sinambela Hendra Sinambela mengatakan bahwa benar Teradu pernah menawarkan uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Hendra Sinambela datang ke Kantor Panwas Kota Sibolga untuk mencari informasi pendaftaran Panwas Kecamatan. Hendra Sinambela juga mengatakan bahwa Teradu sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf Panwas Kota Sibolga. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota Panwas Kota Sibolga pernah mendapatkan informasi dari staf terkait perkataan kasar Teradu dan pemberian uang. Pada saat pengangkatan staf Panwas Kota Sibolga tidak ada di bawa rapat pleno. Ruth Damayanti Sianturi bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga pada 18 September 2017, Hendra Sinambela 25 September 2017.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga, pada 16 September 2017, datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai penawaran masuk kerja di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pengadu mengetahui hal tersebut setelah mendengarkan cerita dari Ruth Damayanti Sianturi pada 3 Januari 2017 melalui whatsapp (WA). Ruth Damayanti Sianturi telah bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga sebagai staf Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (SDM) pada tanggal 18 September 2017. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf Panwas Kota Sibolga. Teradu mengembalikan uang administrasi Bawaslu kepada Ruth Damayanti Sianturi melalui transfer rekening BRI pada tanggal 16 Desember 2017. Pada tanggal 9 Januari 2018, Zulfikli Sigalingging selaku Komisioner/Anggota Panwas Kota Sibolga meminta Pengadu hadir ke Kantor Panwas Kota Sibolga untuk klarifikasi pemberitaan terkait perbuataan yang dilakukan Jhonny Efendy Sitinjak. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu mengakui meminta uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Teradu juga meminta uang kepada Hendra Sinambela sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); [4.1.2] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa pada 16 September 2017, Indar Sitinjak selaku adik kandung Teradu datang ke rumah Pengadu untuk menyampaikan tawaran bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pada saat itu Indar Sitinjak mengatakan ada uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,-. (enam juta rupiah). Teradu datang ke rumah Pengadu tanggal 18 Desember 2017, untuk menyampaikan hal yang sama dan Pengadu mengatakan akan pikir-pikir dulu. Selain menawarkan pekerjaan kepada Pengadu dengan gaji sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Teradu juga menjanjikan kepada Pengadu untuk memberi kesempatan kepada kakak Pengadu membuka kantin di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pengadu sudah mulai bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga pada tanggal 18 September 2017. Suami Pengadu mengantarkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Teradu pada tanggal 29 September 2017. Selama bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga, Pengadu selalu mendapatkan kata-kata kasar dari Teradu. Selain itu, Pengadu juga baru mengetahui bahwa tidak ada uang administrasi Bawaslu setelah ia bekerja. Pada bulan Oktober 2017, Hendra Sinambela selaku sesama staf Panwas Kota Sibolga memberitahukan, bahwa uang gaji sudah keluar, tetapi Hendra Sinambela menyatakan dirinya tidak memperoleh gaji disebabkan adanya pemotongan. Pada tanggal 31 Oktober 2017, Teradu menyampaikan tidak ada pemotongan gaji staf Panwas Kota Sibolga. Teradu juga menyampaikan gaji pada bulan September 2017 tidak dapat dicairkan bagi staf Panwas Kota Sibolga yang mendaftar sebelum tanggal 15 September 2017. Pada 18 Desember 2017, Pengadu ingin mengundurkan diri dari pekerjaan dan meminta uang administrasi Bawaslu untuk dikembalikan. Pada 20 Oktober 2017, Teradu mengatakan uang administrasi Bawaslu merupakan strategi untuk melihat Pengadu bekerja; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu dalam perkara yang diregistrasi dengan Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga, membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari suami Ruth Damayanti Sianturi. Teradu menerima uang tersebut atas dasar kesepakatan Teradu dan suami Ruth Damayanti Sianturi dikarenakan ada hubungan kekeluargaan. Teradu juga mengatakan bahwa tidak benar telah menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Hendra Sinambela. Teradu juga menyatakan tidak pernah memotong gaji staf Panwas Kota Sibolga. Teradu menjelaskan, terkait permintaan uang administrasi Bawaslu kepada Pengadu, bukan Teradu yang meminta, tetapi adik kandung Teradu atas nama Indar Sitinjak. Teradu benar datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk menawarkan bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga pada tanggal 18 September 2017. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan yang diregistrasi dengan Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP berpendapat bahwa Teradu dalam seleksi pengangkatan staf Panwas Kota Sibolga tidak ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno. Teradu dalam menyeleksi dan mengangkat Ruth Damayanti Sianturi sebagai staf Panwas Kota Sibolga dilakukan dengan cara meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Teradu mendatangi rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk meminta kepastian kesedian menjadi staf Panwas Kota Sibolga pada tanggal 18 September 2017. Teradu juga membujuk Ruth Damayanti Sianturi dengan janji memberi gaji sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan memberi kesempatan kepada kakak Ruth Damayanti Sianturi membuka Kantin di Kantor Panwas Kota Sibolga. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu atas nama Ruth Damayanti Sianturi memberikan uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Teradu melalui perantara suami Ruth Damayanti Sianturi. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi a.n. Hendra Sinambela yang dihadirkan pada saat sidang pemeriksaan DKPP. Teradu juga sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf Panwas Kota Sibolga. Tindakan Teradu tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentiaan Tetap kepada Teradu Jhonny Effendy Sitinjak selaku Anggota Panwas Kota Sibolga terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir