Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.30 & 31/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Sibolga
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 10 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 30/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga, pada 16 September 2017, datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai penawaran masuk kerja di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pengadu mengetahui hal tersebut setelah mendengarkan cerita dari Ruth Damayanti Sianturi pada 3 Januari 2017 melalui whatsapp (WA).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentiaan Tetap kepada Teradu Jhonny Effendy Sitinjak selaku Anggota Panwas Kota Sibolga terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
14/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Pengaduan Nomor 16/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 30/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
Nama : Thomson R. Pasaribu
Pekerjaan/Lembaga : Wartawan
Alamat : Jl. Kakap No. 97 Sibolga, Kelurahan P. Pinang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Jhonny Effendy Sitinjak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Sibolga
Alamat : Jl. Hiu, Kelurahan P. Pinang, Sibolga
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu;
[1.2] PERKARA NOMOR 31/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
Nama : Ruth Damayanti Sianturi
Pekerjaan/Lembaga : Staf Panwas Kota Sibolga
Alamat : Jl. Mawar No. 50, Ketapang, Kecamatan
Sibolga Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
Nama : Jhonny Effendy Sitinjak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Sibolga
Alamat : Jl. Hiu, Kelurahan P. Pinang, Sibolga
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 30/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Januari 2018 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu
selaku Anggota Panwas Kota Sibolga yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2018 Ruth Damayanti Sianturi menghubungi
Pengadu melalui whatsapp (WA) untuk menanyakan sebelum menjadi staf
panwas apakah dimintai uang atau tidak;
2. Bahwa Ruth Damayanti Sianturi menceritakan sebelum menjadi Staf Panwas
Kota Sibolga dimintai uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh
Jhonny Efendy Sitinjak dan menunjukkan kepada Pengadu screenshot
percakapan melalui WA antara Ruth Damayanti Sianturi dengan Jhonny
Efendy Sitinjak. Selanjutnya Pengadu sepakat melakukan pertemuan dengan
Ruth Damayanti Sianturi yang didampingi Hendra Sinambel;
3. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2018, Pengadu bertemu dengan Ruth
Damayanti Sianturi. Pada pertemuan tersebut, Ruth Damayanti Sianturi
menceritakan kepada Pengadu bahwa pada tanggal 16 September 2017,
Jhonny Efendy Sitinjak mendatangi Ruth Damayanti Sianturi di rumahnya Jl.
Mawar No. 50, Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara,
Kota Sibolga, untuk menawari pekerjaan di Kantor Panwas Kota Sibolga
sebagai staf Non-PNS dan meminta uang sebesar Rp 6.000.000,- dengan
alasan sebagai uang administrasi Bawaslu;
4. Bahwa pada akhir bulan September 2017, Ruth Damayanti Sianturi
menyanggupi permintaan Jhonny Efendy Sitinjak dan suami Ruth Damayanti
Sianturi yang mengantar langsung uang sebesar Rp 6.000.000,-
5. Bahwa bulan September 2017, Ruth Damayanti Sianturi telah bekerja
sebagai staf Panwas Kota Sibolga Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia.
Kemudian Ruth Damayanti Sianturi mendapatkan informasi bahwa tidak ada
pemungutan biaya administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- tersebut;
6. Bahwa Ruth Damayanti Sianturi mengatakan, pada saat bekerja di Panwas
Kota Sibolga sering mendapatkan kata-kata kasar dari Jhonny Efendy
Sitinjak;
7. Bahwa akhir bulan Desember 2017, Ruth Damayanti Sianturi hendak
berhenti bekerja sebagai staf Panwas Kota Sibolga dan menanyakan kepada
Jhonny Efendy Sitinjak terkait pengembalian uang administrasi tersebut;
8. Bahwa pada 16 Desember 2017, Jhonny Efendy Sitinjak mengembalikan
uang tersebut melalui transfer ke rekening BRI milih Ruth Damayanti
Sianturi sebesar Rp 6.000.000,-
9. Bahwa pada 9 Januari 2018, Zulfikli Sigalingging selaku Anggota Panwas
Kota Sibolga meminta Pengadu hadir ke Kantor Panwas Kota Sibolga untuk
klarifikasi pemberitaan terkait perbuataan yang dilakukan Jhonny Efendy
Sitinjak;
10. Bahwa hasil klarifikasi tersebut, Jhonny Efendy Sitinjak mengakui meminta
uang sebesar Rp 6.000.000,- dan Jhonny Efendy Sitinjak juga meminta
sejumlah uang kepada Hendra Sinambela sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi screenshot percakapan whatsapp antara Jhonny
Efendy Sitinjak dengan Ruth Damayanti Sianturi;
Bukti P-2 : Fotokopi transfer rekening BRI milik Ruth Damayanti
Sianturi;
Bukti P-3 : Fotokopi keterangan Ruth Damayanti Sianturi dan Hendra
Sinambela;
Bukti P-4 : Fotokopi video pengakuan Jhonny Efendy Sitinjak;
Bukti P-5 : Fotokopi screenshot pemberitaan media online
www.beritatapanuli.com dan media cetak Harian Sinar
Indonesia Baru (SIB);
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu menerima uang sebesar Rp 6.000.000,- dari suami Ruth
Damayanti Sianturi. Teradu menerima uang tersebut berdasarkan
kesepakatan atas dasar kekeluargaan dan tanpa ada unsur paksaan;
2. Bahwa Teradu tidak pernah meminta uang sebesar Rp 10.000.000,- dari
Hendra Sinambela;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi percakapan whatsapp (WA) antara Pengadu dengan
Jhonny Efendy Sitinjak;
Bukti T-2 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium satpam dan
pramubakti Panwaslih Kota Siboolga;
B. PERKARA NOMOR 31/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.6] Menimbang Pengadu pada tanggal 16 Januari 2018 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh
Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada 16 September 2017, Indar Sitinjak selaku adik kandung Jhonny
Efendy Sitinjak datang ke rumah Pengadu untuk menyampaikan tawaran
bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga;
2. Bahwa Indar Sitnjak mengatakan, ada biaya administrasi Bawaslu sebesar
Rp 6.000.000,- untuk bekerja sebagai staf Panwas Kota Sibolga dan Pengadu
menjawab akan pikir-pikir dulu;
3. Bahwa pada 17 September 2017, adik kandung Jhonny Efendy Sitinjak
kembali datang ke rumah Pengadu;
4. Bahwa pada 18 September 2018, Jhonny Efendy Sitinjak datang ke rumah
Pengadu dan menyampaikan tawaran bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga
dan Pengadu menjawab akan pikir-pikir dulu;
5. Bahwa Jhonny Efendy Sitinjak juga mengatakan pekerjaan di Kantor Panwas
Kota Sibolga sangat gampang dan Pengadu juga bisa membuka kantin di
Kantor Panwas Kota Sibolga serta Pengadu menerima gaji sebesar Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
6. Bahwa pada 29 September 2017, suami Pengadu mengantarkan langsung
uang sebesar Rp 6.000.000,- ke rumah Jhonny Efendy Sitinjak;
7. Bahwa setelah bekerja di Panwas Kota Sibolga, Pengadu mendapatkan
informasi tidak pernah ada uang administrasi Bawaslu sebesar Rp
6.000.000,-;
8. Bahwa Pengadu mengatakan, seorang rekan kerja di Panwas Kota Sibolga
a.n. Hendra Sinambela juga diminta uang administrasi oleh Jhonny Efendy
Sitinjak sebesar Rp. 10.000.000,- dengan dicicil potong gaji sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
9. Bahwa pada 29 Oktober 2017, Hendra Sinambela memberitahukan kepada
Pengadu, gaji staf Panwas Kota Sibolga sudah memperoleh DP (down
payment) tertanggal 28 September 2017. Namun Hendra Sinambela tidak
memperoleh gaji dikarenakan ada pemotongan gaji;
10. Bahwa pada 31 Oktober 2017, Jhonny Efendy Sitinjak marah dan
menyampaikan tidak benar ada pemotongan gaji;
11. Bahwa bulan Oktober 2017 ada email Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang
menyatakan gaji staf Panwas Kota Sibolga tidak bisa dibayarkan dikarenakan
pada saat mendaftar sesudah tanggal 15 September 2017. Apabila sebelum
tanggal 15 September 2017 gaji staf Panwas Kota Sibolga bisa dikeluarkan;
12. Bahwa pada 8 Desember 2017, Bendahara Keuangan menceritakan
sebenarnya gaji bulan Oktober sudah diminta oleh Komisioner Panwas Kota
Sibolga;
13. Bahwa Jhonny Efendy Sitinjak juga sering mengeluarkan kata-kata yang
merendahkan staf Panwas Kota Sibolga dengan mengatakan “beruntunglah
kalian Jhonny Efendy Sitinjak masukkan kerja, liat itu Bapak Etha (suami
Pengadu) berdiri-diri di pinggir jalan, padahal berapalah gajinya”;
14. Bahwa pada 18 Desember 2017, Pengadu ingin mengundurkan diri dari
pekerjaan dan meminta uang administras Bawaslu untuk dikembalikan;
15. Bahwa pada 20 Oktober 2017, Jhonny Efendy Sitinjak mengatakan uang
administrasi Bawaslu merupakan strategi untuk melihat Pengadu bekerja;
[2.7] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi surat pernyataan dengan sumpah;
Bukti P-2 : Fotokopi percakapan whatsapp (WA) antara Pengadu dengan
Jhonny Efendy Sitinjak;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan;
Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bukti P-5 : Fotokopi berita koran tentang perilaku Jhonny Efendy
Sitinjak;
Bukti P-6 : Fotokopi screenshot berita media online;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.9] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu menerima uang sebesar Rp 6.000.000,00 dari suami
Ruth Damayanti Sianturi. Teradu menerima uang tersebut berdasarkan
kesepakatan atas dasar kekeluargaan dan tanpa ada unsur paksaan;
2. Bahwa Teradu tidak pernah meminta uang sebesar Rp 10.000.000,00 dari
Hendra Sinambela;
3. Bahwa tidak benar komisioner Panwas Kota Sibolga tidak membayar gaji staf
Panwas Kota Sibolga dikarenakan gaji staf bukan tupoksi Komisioner;
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi percakapan whatsapp (WA) antara Pengadu dengan
Jhonny Efendy Sitinjak;
Bukti T-2 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium satpam dan
pramubakti Panwaslih Kota Siboolga;
Bukti T-3 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium staf pelaksanaan
teknis Panwasliha Kota Sibolga Bulan Oktober 2017;
KETERANGAN SAKSI
Hendra Sinambela
Hendra Sinambela mengatakan bahwa benar Teradu pernah menawarkan uang
administrasi Bawaslu sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Hendra
Sinambela datang ke Kantor Panwas Kota Sibolga untuk mencari informasi
pendaftaran Panwas Kecamatan. Hendra Sinambela juga mengatakan bahwa
Teradu sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf Panwas Kota Sibolga.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Panwas Kota Sibolga pernah mendapatkan informasi dari staf
terkait perkataan kasar Teradu dan pemberian uang. Pada saat pengangkatan
staf Panwas Kota Sibolga tidak ada di bawa rapat pleno. Ruth Damayanti
Sianturi bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga pada 18 September 2017,
Hendra Sinambela 25 September 2017.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Panwas Kota Sibolga,
pada 16 September 2017, datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk
meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
sebagai penawaran masuk kerja di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pengadu
mengetahui hal tersebut setelah mendengarkan cerita dari Ruth Damayanti
Sianturi pada 3 Januari 2017 melalui whatsapp (WA). Ruth Damayanti Sianturi
telah bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga sebagai staf Divisi Organisasi
Sumber Daya Manusia (SDM) pada tanggal 18 September 2017. Pengadu juga
mengatakan bahwa Teradu sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada staf
Panwas Kota Sibolga. Teradu mengembalikan uang administrasi Bawaslu kepada
Ruth Damayanti Sianturi melalui transfer rekening BRI pada tanggal 16
Desember 2017. Pada tanggal 9 Januari 2018, Zulfikli Sigalingging selaku
Komisioner/Anggota Panwas Kota Sibolga meminta Pengadu hadir ke Kantor
Panwas Kota Sibolga untuk klarifikasi pemberitaan terkait perbuataan yang
dilakukan Jhonny Efendy Sitinjak. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu
mengakui meminta uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Teradu
juga meminta uang kepada Hendra Sinambela sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah);
[4.1.2] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa pada 16 September 2017, Indar Sitinjak
selaku adik kandung Teradu datang ke rumah Pengadu untuk menyampaikan
tawaran bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pada saat itu Indar Sitinjak
mengatakan ada uang administrasi Bawaslu sebesar Rp 6.000.000,-. (enam juta
rupiah). Teradu datang ke rumah Pengadu tanggal 18 Desember 2017, untuk
menyampaikan hal yang sama dan Pengadu mengatakan akan pikir-pikir dulu.
Selain menawarkan pekerjaan kepada Pengadu dengan gaji sebesar Rp
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Teradu juga menjanjikan
kepada Pengadu untuk memberi kesempatan kepada kakak Pengadu membuka
kantin di Kantor Panwas Kota Sibolga. Pengadu sudah mulai bekerja di Kantor
Panwas Kota Sibolga pada tanggal 18 September 2017. Suami Pengadu
mengantarkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Teradu
pada tanggal 29 September 2017. Selama bekerja di Kantor Panwas Kota Sibolga,
Pengadu selalu mendapatkan kata-kata kasar dari Teradu. Selain itu, Pengadu
juga baru mengetahui bahwa tidak ada uang administrasi Bawaslu setelah ia
bekerja. Pada bulan Oktober 2017, Hendra Sinambela selaku sesama staf
Panwas Kota Sibolga memberitahukan, bahwa uang gaji sudah keluar, tetapi
Hendra Sinambela menyatakan dirinya tidak memperoleh gaji disebabkan
adanya pemotongan. Pada tanggal 31 Oktober 2017, Teradu menyampaikan
tidak ada pemotongan gaji staf Panwas Kota Sibolga. Teradu juga menyampaikan
gaji pada bulan September 2017 tidak dapat dicairkan bagi staf Panwas Kota
Sibolga yang mendaftar sebelum tanggal 15 September 2017. Pada 18 Desember
2017, Pengadu ingin mengundurkan diri dari pekerjaan dan meminta uang
administrasi Bawaslu untuk dikembalikan. Pada 20 Oktober 2017, Teradu
mengatakan uang administrasi Bawaslu merupakan strategi untuk melihat
Pengadu bekerja;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu dalam perkara yang
diregistrasi dengan Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE-
VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu
selaku Anggota Panwas Kota Sibolga, membenarkan telah menerima uang
sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari suami Ruth Damayanti Sianturi.
Teradu menerima uang tersebut atas dasar kesepakatan Teradu dan suami Ruth
Damayanti Sianturi dikarenakan ada hubungan kekeluargaan. Teradu juga
mengatakan bahwa tidak benar telah menerima uang sebesar Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dari Hendra Sinambela. Teradu juga menyatakan tidak
pernah memotong gaji staf Panwas Kota Sibolga. Teradu menjelaskan, terkait
permintaan uang administrasi Bawaslu kepada Pengadu, bukan Teradu yang
meminta, tetapi adik kandung Teradu atas nama Indar Sitinjak. Teradu benar
datang ke rumah Ruth Damayanti Sianturi untuk menawarkan bekerja di Kantor
Panwas Kota Sibolga pada tanggal 18 September 2017.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan yang diregistrasi dengan Nomor
30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP berpendapat
bahwa Teradu dalam seleksi pengangkatan staf Panwas Kota Sibolga tidak
ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno. Teradu dalam menyeleksi dan
mengangkat Ruth Damayanti Sianturi sebagai staf Panwas Kota Sibolga
dilakukan dengan cara meminta uang administrasi Bawaslu sebesar Rp
6.000.000,- (enam juta rupiah). Teradu mendatangi rumah Ruth Damayanti
Sianturi untuk meminta kepastian kesedian menjadi staf Panwas Kota Sibolga
pada tanggal 18 September 2017. Teradu juga membujuk Ruth Damayanti
Sianturi dengan janji memberi gaji sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus
ribu rupiah) dan menjanjikan akan memberi kesempatan kepada kakak Ruth
Damayanti Sianturi membuka Kantin di Kantor Panwas Kota Sibolga.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu atas nama Ruth Damayanti Sianturi
memberikan uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Teradu
melalui perantara suami Ruth Damayanti Sianturi. Hal tersebut diperkuat oleh
keterangan saksi a.n. Hendra Sinambela yang dihadirkan pada saat sidang
pemeriksaan DKPP. Teradu juga sering mengeluarkan kata-kata kasar kepada
staf Panwas Kota Sibolga. Tindakan Teradu tersebut merupakan bentuk
pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Teradu
sebagai penyelenggara pemilu seharusnya tidak terlibat dalam setiap bentuk
kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest). Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3)
huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para
Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentiaan Tetap kepada Teradu Jhonny Effendy
Sitinjak selaku Anggota Panwas Kota Sibolga terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu
Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan
Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir