Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2023
Hasanuddin G. Kuna, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-12-2023
👁 22 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 151-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023. Bahwa pada Rabu, tanggal 28 Oktober 2020 Pengurus Cabang Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sedang melakukan peringatan hari jadi pertama Partai Gelora di pinggir Sungai Bambu Runcing yang dihadiri langsung Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan diwakili oleh Teradu Hasanuddin G Kuna.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghadiri acara Hari Jadi Partai Gelora Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020, bertempat di pinggir Sungai Bambu Runcing Kabupaten Pangkep. Dalam acara tersebut Teradu menyampaikan ucapan dan seruan “Kami Pemuda Indonesia Siap Menggelorakan Rakyat Indonesia Bersama Partai Gelora, Ulang Tahun Yang Pertama.
Pasal DilanggarPasal 35; Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasanuddin G. Kuna selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 125-PKE-DKPP/X/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 151-
P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muh. Ridwan
Pekerjaan/ : Mahasiswa / Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi
Lembaga (JMPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Alamat : Jalan Minasatene Desa Kabba, Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Nursari
Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara
Lembaga
Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
2. Nama : Fadly
Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara
Lembaga
Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
3. Nama : Burhan
Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara
Lembaga
Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
4. Nama : Ilham Sudirman
Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara
Lembaga
Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hasanuddin G. Kuna
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Alamat : Jalan Daeng Bonto Nomor 4, Kelurahan Tumampua,
Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang
diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 151-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
125-PKE-DKPP/X/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023. Bahwa
pada Rabu, tanggal 28 Oktober 2020 Pengurus Cabang Partai Gelombang Rakyat
Indonesia (Gelora) sedang melakukan peringatan hari jadi pertama Partai Gelora di
pinggir Sungai Bambu Runcing yang dihadiri langsung Pengurus Wilayah Sulawesi
Selatan diwakili oleh Teradu Hasanuddin G Kuna. Pada saat kegiatan sedang
berlangsung, salah satu Pengurus Partai Gelora melakukan siaran langsung melalui
akun facebook atas nama Ismail, Semua pengurus cabang memberikan ucapan
Selamat Milad, kemudian kamera langsung menyorot ke salah satu Pengurus Wilayah
Partai Gelora Sulawesi Selatan atas nama Hasanuddin G Kuna dan secara respon
beliau memberikan ucapan dan pengakuan atas jabatan yang sebutkan sesorang
Pengurus Cabang Partai Gelora Kabupaten Pangkep dengan ucapan Selamat Hari
Kami Pemuda Indonesia Siap Menggelorakan Rakyat Indonesia Bersama Partai Gelora
Ulang Tahun Yang Pertama "Allahu Akbar”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P -2 sebagai berikut:
P-1 Screenshot akun facebook atas nama Ismail;
P-2 Rekaman video.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Oktober 2023 Teradu Perkara Nomor 125-PKE-
DKPP/X/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menjadi Ketua Partai Keadilan Tahun 1999 dan lanjut menjadi
Ketua Partai Keadilan Sejahtera Tahun 2001 dan terpilih menjadi Anggota DPRD
Kabupaten Pangkep periode 2004 – 2009.
2. Pada tahun 2017 Teradu mengajukan Pengunduran Diri dari Partai Keadilan
Sejahtera (Surat terlampir) dan sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus
partai politik sampai sekarang.
3. Pada tahun 2018 Teradu diminta menjadi Tenaga Ahli Fraksi Gabungan (Fraksi
Demokrasi Perjuangan Rakyat yang terdiri dari Partai PDIP, PAN dan PKS) dan
Teradu menyatakan bersedia sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus dari
partai tersebut dan disepakati (SK terlampir).
4. Pada akhir tahun 2019 sampai awal tahun 2020 Teradu mengikuti seleksi Calon
Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo
yang dimana calon tidak boleh berpartai politik sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan
Usaha Milik Daerah pada pasal 35 huruf l yang berbunyi “untuk dapat diangkat
sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai
berikut: l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau
calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”.
5. Beberapa hari sebelum acara Ulang Tahun Gelora yang ke-1, pertama Teradu
dihubungi oleh Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep untuk diminta bergabung
menjadi Pengurus Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan namun Teradu
sampaikan bahwa Teradu sementara menunggu hasil seleksi menjadi Calon
Direksi Perumda Mappatuwo yang hampir di pastikan lulus karena kuota 5 (lima)
orang, 2 (dua) orang dewan pengawas dan 3 (tiga) orang dewan direksi dan calon
yang tersisa tinggal 5 (lima) orang. sehingga Teradu menyatakan tidak mungkin
menjadi pengurus partai politik termasuk Partai Gelora Indonesia.
6. Pada tanggal 28 Oktober 2020 Teradu diundang Pengurus Partai Gelora dalam
rangka ulang tahun ke-1 Partai Gelora Indonesia. Teradu menghadiri acara
tersebut sebagai penghormatan atas tawaran kepada Teradu menjadi Pengurus
Wilayah Partai Gelora sekaligus sebagai klarifikasi dan permohonan maaf bahwa
Teradu tidak bisa bergabung menjadi Pengurus Partai Gelora yang disampaikan
kepada Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep.
7. Pada tanggal 26 November 2020 Teradu dilantik menjadi Direktur Umum dan
Keuangan Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo Periode 2020 – 2025 (SK
terlampir)
8. Demikianlah jawaban Teradu atas Pengaduan yang disampaikan Pengadu Muh.
Ridwan, semoga Allah SWT meridhoi seluruh aktivitas kita dan memaafkan segala
kesalahan kita, aamiin.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan dan perkara a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Surat Penyataan Bukan Anggota/Pengurus Partai Keadilan
Sejahtera Nomor: 021/D/DPD-PKS/PKP/2022 tertanggal 12
September 2022;
T-2 Surat Keterangan DPW Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Sulawesi Selatan Nomor: 233/DPW-GLR/73/IV/2023 tertanggal
12 April 2023;
T-3 Surat Keterangan DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Kabupaten Pangkajene dan Kepulaua Nomor: 002/UMM/DPD-
GLR/73.10/IV/2023 tertanggal 14 April 2023;
T-4 Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi Demokrasi Perjuangan
Rakyat (Fraksi Gabungan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 tertanggal 3
Januari 2018;
T-5 Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 675 Tahun
2020 tentang Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan
Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo Periode Tahun 2020 –
2025 tertanggal 26 November 2020;
T-6 Akta Notaris: Pernyataan Keputusan Musyawarah Majelis Syura
Partai Keadilan Sejahtera Nomor 9 Tahun 2016 tertanggal 14 Juni
2016;
T-7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
T-8 Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 669 Tahun
2021 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi
Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo serta Pengangkatan
Pelaksana Tugas Direksi Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo
tertanggal 21 September 2021;
T-9 Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan
Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor 131/D/SKEP/AS-PKS/I/1439
tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai
Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa
Khidmat 2017-2020 tertanggal 2 Oktober 2017;
T-10 Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri I Pangkajene
Nomor 523/421/SMP.1/XII/2017 tentang Pembentukan Pengurus
Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pangkajene Tahun 2017/2020
tertanggal 11 Desember 2017;
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
27 Oktober 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Untuk menjawab Pengaduan sesuai video sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu pada akhir Tahun 2019 sampai awal Tahun 2020 mengikuti
Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Mappatuwo dimana calon tidak boleh berpartai politik sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pada pasal 35
huruf l yang berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: l. tidak sedang
menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil
kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”.
b. Pada tanggal 26 November 2020 Teradu dilantik menjadi Direktur Umum
dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo Periode 2020 – 2025
(SK Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Mappatuwo
Terlampir).
c. Pada tanggal 21 September 2021 Teradu diberhentikan dengan hormat
sebagai Direksi oleh Bupati Kab. Pangkep (SK Pemberhentian Dewas dan
Direksi Terlampir).
d. Sesuai pernyataan Saksi Teradu dibawah sumpah Saudara Sofyan Amir
sebagai Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep yang menyatakan bahwa
Teradu tidak pernah menjadi Anggota dan Pengurus Partai Gelora Kab.
Pangkep.
e. Sesuai pernyataan Saksi dibawah sumpah Saudara Budi Prasetio sebagai
Wakil Sekretaris Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan
bahwa Teradu tidak pernah menjadi Anggota dan Pengurus Partai Gelora
Provinsi Sulawesi Selatan.
f. Lampiran Surat Pernyataan Partai Gelora Kab. Pangkep
g. Lampiran Surat Keterangan Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan
2. Untuk menjawab Pengaduan dalam sidang bahwa Teradu adalah pengurus PKS
sebagai berikut:
a. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Majelis Syura Partai Keadilan
Sejahtera Nomor 09 tertanggal 14 Juni 2016 melalui Notaris Noerbaety
Ismail, SH, M.Kn pada pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf e dinyatakan
bahwa “anggota diberhentikan keanggotaannya apabila, mengundurkan
diri dan atau akan menduduki suatu jabatan yang oleh peraturan
perundang undangan yang berlaku dilarang di jabat oleh anggota partai
politik” (Keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS Tahun 2016 terlampir);
b. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 4 ayat
(1) huruf b point 2 menyatakan bahwa “anggota komite sekolah terdiri atas
unsur tokoh masyarakat paling banyak 30% antara lain: anggota/pengurus
organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk
anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik”
(Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terlampir);
c. Sehingga pengunduran diri Teradu sah dan benar karena telah
menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota PKS kepada Ketua PKS
Tahun 2017 dan disetujui sesuai pernyataan Ketua PKS Tahun 2017
Saudara Haris Abdullah dalam persidangan karena Teradu akan
menduduki jabatan Ketua Komite SMP Negeri 1 Pangkajene Periode 2017 –
2020 (SK Komite SMP Negeri 1 Pangkejene terlampir)
d. Lampiran Surat Pernyataan Ketua PKS Nomor 021/D/DPD-PKS/PKP/2022
e. Lampiran SK DPW PKS Sulawesi Selatan Nomor 131/D/SKEP/AS-
PKS/I/1439
3. Sesuai dengan dokumen dan keterangan dalam persidangan Teradu
menyimpulkan bahwa Teradu bukan lagi pengurus partai politik sejak Tahun
2017 sampai sekarang dan bersyarat untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten
Pangkep.
4. Memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar dapat
mengabaikan pendapat oknum Pimpinan PKS Provinsi Sulawesi Selatan yang
berniat membatasi hak asasi mantan pengurus yang ingin mengabdi kepada
negara dan bangsa diluar partai politik.
5. Pada akhirnya Teradu memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang
Mulia, untuk membebaskan Teradu dari semua dugaan dan aduan serta
merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Pihak Terkait pada saat
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2023 dan 4 Desember 2023 dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] Muhammad Asri - Kabag Teknis dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam daftar struktur dan fungsionaris Partai
Gelora Indonesia yang terbit pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat nama
Teradu. nama Teradu juga tidak terdapat dalam aplikasi Sipol.
[2.8.2] Rahmansyah - Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam hal proses Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota,
kedudukan Pihak Terkait dalam hal ini selaku Kepala Bagian Hukum dan Sumber
Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bagian dari
Sekretariat Tim Seleksi;
2. Bahwa Berdasarkan Keputusan Kpu Nomor 117 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat Tim Seleksi memiliki tugas:
a. Sekretariat Tim Seleksi bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi
pelaksanaan Seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan administratif;
b. 2. Dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi, Sekretariat Tim
Seleksi dikoordinasikan oleh Koordinator Sekretariat Tim Seleksi;
c. Dalam mendukung dan memfasilitasi Tim Seleksi, Sekretariat Tim Seleksi
bertanggung jawab kepada Tim Seleksi meliputi:
1) fasilitasi administrasi pelaksanaan tugas Tim Seleksi;
2) penyediaan sarana dan prasarana kesekretariatan;
3) pengelolaan keuangan Tahapan Seleksi;
4) pengelolaan data dan informasi pendaftar melalui SIAKBA;
5) dokumentasi pelaksanaan Tahapan Seleksi;
6) penyusunan laporan hasil Seleksi; dan
7)
pelaksanaan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan tugas Tim
Seleksi.
3. Bahwa dalam kaitannya dengan perkara a quo, salah satu tahapan Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah menerima masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus
seleksi tertulis dan tes psikologi;
4. Bahwa dalam rangka memfasilitasi Tim Seleksi berkaitan dengan tahapan
masukan dan tanggapan masyarakat, Sekretariat Tim Seleksi membuat email
pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan masukan dan tanggapan
masyarakat kepada Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui email:
timselkpusulsel22023@gmail.com;
5. Bahwa berkaitan dengan masukan dan tanggapan terhadap teradu Hasanudin G.
Kuna, Sekretariat Tim Seleksi menerima masukan dan tanggapan masyarakat
dari Suhartini Suaedy dengan email suhartinisuaedy62@gmail.com pada tanggal
14 April 2023 Pukul 5.35 Wita (tangkapan layar terlampir);
6. Bahwa setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e,
Sekretariat Tim Seleksi meneruskan email tersebut ke email Tim Seleksi pada
tanggal 14 April 2023 Pukul 22.58 Wita (tangkapan layar terlampir);
7. Bahwa Sekretariat Tim Seleksi juga menyampaikan informasi adanya aduan
(masukan dan tanggapan masyarakat) kepada Tim Seleksi melalui pesan
Whatsapp (tangkapan layar terlampir).
[2.8.3] Sufyanindra - Kasubbag SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam hal proses Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota,
kedudukan Pihak Terkait dalam hal ini selaku Kepala Bagian Hukum dan Sumber
Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bagian dari
Sekretariat Tim Seleksi;
2. Bahwa Berdasarkan Keputusan Kpu Nomor 117 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat Tim Seleksi memiliki tugas:
a. Sekretariat Tim Seleksi bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi
pelaksanaan Seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan administratif;
b. 2. Dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi, Sekretariat Tim
Seleksi dikoordinasikan oleh Koordinator Sekretariat Tim Seleksi;
c. Dalam mendukung dan memfasilitasi Tim Seleksi, Sekretariat Tim Seleksi
bertanggung jawab kepada Tim Seleksi meliputi:
1) fasilitasi administrasi pelaksanaan tugas Tim Seleksi;
2) penyediaan sarana dan prasarana kesekretariatan;
3) pengelolaan keuangan Tahapan Seleksi;
4) pengelolaan data dan informasi pendaftar melalui SIAKBA;
5) dokumentasi pelaksanaan Tahapan Seleksi;
6) penyusunan laporan hasil Seleksi; dan
7) pelaksanaan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan tugas Tim
Seleksi.
3. Bahwa dalam kaitannya dengan perkara a quo, salah satu tahapan Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah menerima masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus
seleksi tertulis dan tes psikologi;
4. Bahwa dalam rangka memfasilitasi Tim Seleksi berkaitan dengan tahapan
masukan dan tanggapan masyarakat, Sekretariat Tim Seleksi membuat email
pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan masukan dan tanggapan
masyarakat kepada Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui email:
timselkpusulsel22023@gmail.com;
5. Bahwa berkaitan dengan masukan dan tanggapan terhadap teradu Hasanudin G.
Kuna, Sekretariat Tim Seleksi menerima masukan dan tanggapan masyarakat
dari Suhartini Suaedy dengan email suhartinisuaedy62@gmail.com pada tanggal
14 April 2023 Pukul 5.35 Wita (tangkapan layar terlampir);
6. Bahwa setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e,
Sekretariat Tim Seleksi meneruskan email tersebut ke email Tim Seleksi pada
tanggal 14 April 2023 Pukul 22.58 Wita (tangkapan layar terlampir);
7. Bahwa Sekretariat Tim Seleksi juga menyampaikan informasi adanya aduan
(masukan dan tanggapan masyarakat) kepada Tim Seleksi melalui pesan
Whatsapp tanggal 10 April 2023 (tangkapan layar terlampir).
[2.8.4] Budi Prasetya Dwi Putra - Wakil Sekretaris DPW Partai Gelora Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan merangkap Ketua Bidang Rekrutmen Anggota
Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya mantan Anggota PKS dan mengetahui
Teradu pernah menjadi Pimpinan PKS Kabupaten Pangkep. Pihak Terkait mengetahui
bahwa Teradu mengundurkan diri pada Tahun 2017. Terkait acara pada tanggal 28
Oktober 2020 bahwa DPW Partai Gelora Indonesia memenrintahkan atas arahan DPP
Partai Gelora Indonesia untuk setiap DPD Partai Gelora Indonesia menyelenggarakan
acara untuk merayakan pendirian Partai Gelora Indonesia. Pada saat pendirian Partai
Gelora pada Tahun 2019 Pihak Terkait yang pada saat itu sebagai panitia dan
melakukan penyusunan struktur di Kabupaten Pangkep, Pihak Terkait tidak
menemukan nama Teradu. Pihak Terkait juga tidak menemukan nama Teradu dalam
dashboard system keanggotaan Partai Gelora Kabupaten Pangkep.
[2.8.5] Sofyan Amir - Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep
Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya pernah menjadi Ketua DPD PKS
Kabupaten Pangkep periode 2010-2015, jadi Pihak Terkait sudah tidak menjabat
sebagai Ketua PKS pada saat Teradu megundurkan diri pada tahun 2017. Pihak
Terkait pernah mendengar bahwa Teradu mundur sebagai Anggota dan Pengurus PKS
pada Tahun 2017. Alasan Teradu mundur dari Partai PKS karena akan menjadi Ketua
Komite Sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Pangkep. Bahwa Pihak Terkait
hadir dalam acara Hari Ulang Tahun Partai Gelora Indonesia yang dilaksanakan pada
tanggal 28 Oktober 2020. Pihak Terkait sebagai Ketua DPD Partai Gelora Indonesia
Kabupaten Pangkep mengundang Teradu untuk hadir dalam acara tersebut. Bahwa
beberapa hari sebelum acara, Pihak Terkait ditelepon oleh salah seorang Pengurus
DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Iqbal Khaliq selaku
Kabangwil 5 dan meminta untuk agar Teradu bisa bergabung dalam DPW Partai
Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya Teradu menyampaikan agar
Teradu bergabung akan tetapi Teradu menyatakan tidak bisa karena sedang dalam
tahap seleksi pada Perumda Mappatuwo. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait
menyatakan Teradu bukan Anggota dan Pengurus Partai Gelora Indonesia.
[2.8.6] Mallarangan – Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015-2017
Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus
Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor 131/D/SKEP/AS-
PKS/I/1439 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan
Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020 tertanggal
2 Oktober 2017 tidak terdapat nama Teradu dalam lampiran Perubahan Susunan
Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020.
[2.8.7] Harris Abdullah – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten
Pangkep Tahun 2017
Bahwa Pihak Terkait menerangkan benar Teradu mengajukan pengunduran diri dari
PKS dengan alasan karena terpilih sebagai Ketua Komite Sekolah di SMP Negeri 1
Kabupaten Pangkep. Pihak Terkait lupa pastinya Teradu mengundurkan diri, hanya
mengingat tahunnya saja yakni Tahun 2017. Teradu menyampaikan pengunduran
diri secara lisan kepada Pihak Terkait.
[2.8.9] Kesbangpol Prov. Sulawesi Selatan
Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis yang menerangkan sebagai
berikut:
Adapun alasan pemanggilan selaku pihak terkait untuk menanyakan
keterlibatan teradu yang diduga menjadi salah satu pengurus/kader Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Tahun 2017 dan apakah benar teradu sudah mengundurkan diri dari
keanggotaan PKS sejak 2017.
Menyangkut hal tersebut diatas, setelah melakukan konsultasi dan komunikasi
kepada Pengurus DPW PKS Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh informasi bahwa
terlapor benar pernah menjadi anggota di DPD PKS Kabupaten Pangkep hingga tahun
2017 dan sudah tidak menjadi anggota setelah itu. Dikatakan bahwa pengunduran
diri terlapor tidak dilakukan secara tertulis hanya secara lisan kepada Pengurus DPD
PKS Kab. Pangkep pada waktu itu, bersamaan dengan beberapa anggota PKS yang
ada di DPW Prov. Sulawesi Selatan dan beberapa DPD Kab Kota se Sul-Sel.
Jika kemudian terlapor menjadi Anggota Partai Politik lain atau aktif di Jaringan
Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kab. Pangkep itu bukan menjadi bahagian
urusan DPW/DPD PKS.
Perlu disampaikan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai
tupoksi pembinaan partai politik di tingkat Provinsi, adapun kewajiban parpol kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah melaporkan keberadaan kepengurusan
di tingkat Provinsi, perihal keanggotaan partai politik bukan menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghadiri
acara Hari Jadi Partai Gelora Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober
2020, bertempat di pinggir Sungai Bambu Runcing Kabupaten Pangkep. Dalam acara
tersebut Teradu menyampaikan ucapan dan seruan “Kami Pemuda Indonesia Siap
Menggelorakan Rakyat Indonesia Bersama Partai Gelora, Ulang Tahun Yang Pertama.
Allahu Akbar!” (Vide Bukti P-2).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa pernah menjadi Ketua Partai
Keadilan pada Tahun 1999 dan dilanjutkan menjadi Ketua Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Kabupaten Pangkep pada Tahun 2001. Teradu juga pernah menjadi Anggota
DPRD Kabupaten Pangkep pada Tahun 2004-2009. Pada Tahun 2017 Teradu
mengajukan pengunduran diri dari Partai Keadilan Sejahtera dan sejak saat itu
Teradu tidak pernah lagi menjadi pengurus Partai Politik hingga sekarang (Vide Bukti
T-1). Pada Tahun 2018 Teradu pernah diminta untuk menjadi Tenaga Ahli pada
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep pada
Fraksi Gabungan (Fraksi Demokrasi Perjuangan Rakyat yang terdiri dari Partai PDIP,
PAN dan PKS) Teradu menyatakan bersedia menjadi Tenaga Ahli sepanjang tidak
menjadi salah satu pengurus dari partai tersebut dan disepakati (Vide Bukti T-4).
Pada akhir tahun 2019 sampai dengan awal Tahun 2020 Teradu mengikuti seleksi
Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang mengsyaratkan bahwa calon tidak boleh
berpartai politik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 35 huruf l yang
berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut: l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik,
calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota
legislatif”. Bahwa beberapa hari sebelum acara Ulang Tahun Partai Gelora yang
pertama, Teradu dihubungi oleh Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten
Pangkep untuk diminta bergabung menjadi Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan namun Teradu menyampaikan sedang menunggu hasil
seleksi menjadi Calon Direksi Perumda Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang hampir
dipastikan lulus karena kuota yang dibutuhkan sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari 2
(dua) orang untuk dewan pengawas dan 3 (tiga) orang dewan direksi sedangkan calon
yang tersisa 5 (lima) orang. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak
mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Partai Gelora Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2020 Teradu diundang oleh Pengurus Partai
Gelora Kabupaten Pangkep dalam rangka Ulang Tahun Partai Gelora Indonesia yang
pertama. Teradu menghadiri acara tersebut sebagai bentuk penghormatan atas
tawaran kepada Teradu untuk menjadi Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus sebagai klarifikasi dan permohonan maaf bahwa
Teradu tidak bisa bergabung menjadi Pengurus di DPW Partai Gelora Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan kepada Ketua DPD Partai Gelora
Indonesia Kabupaten Pangkep. Bahwa pada tanggal 26 November 2020 Teradu
dilantik menjadi Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Mappatuwo Kabupaten Pangkep Periode 2020 – 2025 (Vide Bukti T-5).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta sidang pemeriksaan, DKPP perlu menjelaskan
bahwa Pengadu principal atas nama Muh. Ridwan dengan NIK: 7310101808940003
tidak hadir tanpa keterangan dalam 2 (dua) kali sidang pemeriksaan yakni pada
tanggal 27 Oktober 2023 dan 4 Desember 2023 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Bahwa Pengadu sudah dipanggil oleh
Sekretariat DKPP secara patut dan layak melalui Surat Panggilan Sidang pertama
Nomor: 1328/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 dan Surat
Panggilan Sidang kedua Nomor: 1380/PS.DKPP/SET-04/XI/2023 tertanggal 25
November 2023. DKPP menjelaskan bahwa penyampaian surat panggilan tersebut
sudah berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu principal
seharusnya menjadikan sidang pemeriksaan DKPP untuk melakukan pembuktian
dan bertanggungjawab atas dalil aduannya terlebih lagi DKPP sudah melakukan
fasilitasi hingga melaksanakan sidang pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai tindakan Pengadu principal mengajukan
pengaduan ke DKPP tidak serius, tidak bertanggungjawab, dan tidak menghargai
Lembaga DKPP. Dengan demikian DKPP menghimbau kepada Pengadu principal
secara khusus dan secara luas kepada Para Pengadu yang mengajukan Pengaduan ke
DKPP untuk lebih serius dan lebih bertanggungjawab terhadap pengaduan yang
diajukan terhadap penyelenggara pemilu kepada DKPP.
[4.3.2] Menimbang aduan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu dan bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat
bahwa Teradu mengakui pernah menjadi Ketua Partai Keadilan pada Tahun 1999 dan
dilanjutkan menjadi Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pangkep pada
Tahun 2001. Selain itu Teradu juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten
Pangkep pada Tahun 2004-2009. Pada Tahun 2017 Teradu mengajukan
pengunduran diri secara lisan dari Partai Keadilan Sejahtera melalui Pihak Terkait
Haris Abdullah yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten
Pangkep. Bahwa alasan Teradu mengundurkan diri karena terpilih sebagai Ketua
Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pangkajene Periode 2017 – 2020 melalui Surat
Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pangkajene Nomor
523/421/SMP.1/XII/2017 tentang Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMP
Negeri 1 Pangkajene Tahun 2017/2020 tertanggal 11 Desember 2017. Bahwa dalam
sidang pemeriksaan Pihak Terkait Mallarangan selaku Ketua DPW PKS Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015-2017 memberi keterangan bahwa benar dalam Surat
Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan
Nomor 131/D/SKEP/AS-PKS/I/1439 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus
Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa
Khidmat 2017-2020 tertanggal 2 Oktober 2017 tidak terdapat nama Teradu dalam
lampiran Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020 (Vide Bukti T-9).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, pada Tahun 2018 Teradu mengakui
pernah menjadi Tenaga Ahli pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Pangkep pada (Fraksi Gabungan) melalui Keputusan Sekretaris
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi Demokrasi Perjuangan Rakyat
(Fraksi Gabungan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2018 tertanggal 3 Januari 2018 (Vide Bukti T-4). Teradu
menyatakan bersedia menjadi Tenaga Ahli sepanjang tidak menjadi pengurus dari
partai politik.
Bahwa pada akhir Tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2020 Teradu
mengakui mengikuti seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang mengsyaratkan bahwa calon
tidak boleh berpartai politik, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah pada Pasal 35 huruf l yang berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai
anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: l. tidak
sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala
daerah, dan/atau calon anggota legislatif”. Bahwa pada tanggal 26 November 2020
Teradu dilantik menjadi Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Mappatuwo Periode 2020 – 2025 hal tersebut berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 675 Tahun 2020 tentang
Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo
Periode Tahun 2020 – 2025 tertanggal 26 November 2020 (Vide Bukti T-5).
Bahwa beberapa hari sebelum acara Ulang Tahun Partai Gelora Indonesia yang
pertama, Teradu dihubungi oleh Pihak Terkait Sofyan Amir selaku Ketua DPD Partai
Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep. Pada saat itu Teradu diminta bergabung
menjadi Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, namun
Teradu menolak dan menyampaikan bahwa Teradu sedang mengikuti dan menunggu
hasil seleksi Calon Direksi Perumda Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang hampir
dipastikan lulus karena kuota yang dibutuhkan sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari 2
(dua) orang untuk dewan pengawas dan 3 (tiga) orang dewan direksi sedangkan calon
yang tersisa 5 (lima) orang. Karena alasan tersebut, Teradu menyatakan tidak
mungkin untuk menjadi pengurus partai politik termasuk Partai Gelora Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2020 Teradu diundang oleh Ketua DPD Partai
Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep dalam rangka ulang tahun Partai Gelora
Indonesia yang pertama. Teradu menghadiri acara tersebut sebagai bentuk
penghormatan atas tawaran kepada Teradu untuk menjadi Pengurus DPW Partai
Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus sebagai klarifikasi dan
permohonan maaf bahwa Teradu tidak bisa bergabung menjadi Pengurus di DPW
Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan oleh Teradu
kepada Pihak Terkait Sofyan Amir selaku Ketua DPD Partai Gelora Indonesia
Kabupaten Pangkep. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Sofyan Amir
selaku Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep menyatakan Teradu
tidak pernah menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Gelora Indonesia. Hal
tersebut sesuai dengan surat Keterangan Nomor 002/UMM/DPD-
GLR/73.10/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 yang pada intinya menyatakan Teradu
tidak pernah menjadi Pengurus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep (Vide
Bukti T-2). Bahwa Pihak Terkait Budi Prasetya Dwi Putra selaku Wakil Sekretaris
DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan merangkap Ketua Bidang
Rekrutmen Anggota dalam sidang pemeriksaan menyatakan Teradu tidak terdaftar
sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Gelora Indonesia. Bahwa Pihak Terkait
Muhammad Asri selaku Kabag Teknis dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Selatan
juga menjelaskan dalam daftar struktur dan fungsionaris Partai Gelora Indonesia
yang terbit pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat nama Teradu. Nama
Teradu juga tidak terdapat dalam aplikasi Sipol.
Berdasarkan hal tersebut diatas DKPP menilai Teradu memenuhi syarat sebagai
Penyelenggara Pemilu hal itu dibuktikan bahwa Teradu sudah tidak menjabat sebagai
Pengurus maupun Anggota Partai Politik lebih dari 5 (lima) Tahun berdasarkan pasal
21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu dalam melaksanakan
tugas dan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga
integritas dan kemandirian sebagaimana dalam prinsip kode etik penyelenggara
pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu,
Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasanuddin G. Kuna selaku Anggota KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing
selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Senin tanggal Lima Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
M. Arif Iriansyah