Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 147/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Lahat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Lahat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pelapor melaporkan dugaan money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan oleh paslon nomor 4; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena telah mengeluarkan Surat Nomor 099/bawaslu-ss.03/III/2018 yang menyatakan laporan pengadu mengenai money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah tidak ditemukan adanya pelanggaran. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sepsata Andrian sebagai Ketua Panwas Kabupaten Lahat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 147/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 133/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Redhi Setiadi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jln. Bedeng Seng Pasar Baru Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Sepsata Andrian : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Lahat Alamat : Jl. Mayor Ruslan I No. 34 Kelurahan Pasar Baru Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu; [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Lahat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pelapor melaporkan dugaan money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan oleh paslon nomor 4; 2. Bahwa paslon nomor 4 mengadakan turnamen sepakbola yang dilaksanakan di lapangan sepak bola Gelora Serame Kabupaten Lahat, dalam acara final terdapat kampanye/ajakan dari paslon nmor 4 untuk memilihnya; 3. Bahwa hadiah yang diberikan adalah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah untuk juara I beserta man of the mach Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), bersadar dari hal tersebut jelas penerimaan dana lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupaiah); 4. Atas hal tersebut Panwaslu Kab. Lahat dalam suratnya No. 099/ bawaslu- ss.03/III/2018 menyatakan. Tidak ditemukan pelanggaran. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto dan Video, mohon lihat video pada menit 01:00 amplop bertuliskan calon bupati dan pada menit 02:00 ada ajakan dari cawabub No. 04 untuk mencoblos no urut $ Bukti P-2 : Perda kab lahat No. 09 tahun 2012 jelas pada pasal 76A ayat 1 (C) Bukti P-3 : Surat Panwaslu Kab. Lahat 099/ bawaslu-ss.03/III/2018 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa memang benar Teradu melaporkan dugaan pelanggaran money politic dan penggunaan fasilitas milik pemerintah yang dalam hal ini adalah calon Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 4 (empat) Farhan Berza terkait pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi Cup di Lapangan Gelora Serame Kabupaten Lahat yang disampaikan kepada sekretariat Panwaslu Kabupaten Lahat pada tanggal 14 April 2018. 2. Bahwa setelah itu Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran menyampaikan kepada staff Hukum Penindakan Pelanggaran untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasinya beserta syarat formal dan materilnya. Setelah pemeriksaan, syarat formal dan materil terpenuhi, maka laporan tersebut diregister pada hari itu juga yaitu hari Sabtu tanggal 14 April 2018 dengan nomor register 04/LP/PB/Kab/06.06/IV/2018 3. Bahwa setelah laporan diregister, maka dilaksanakanlah pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat di kantor sekretariat panwaslu Kabupaten Lahat. Pembahasan tersebut dihadiri oleh unsur Pengawas Pemilu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Pembahasan pertama ini merekomendasikan kepada pengawas pemilu untuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait dalam laporan tersebut. 4. Bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 pelapor, saksi pelapor, Ketua Panitia H. Bursah Zarnubi Cup dan Kabid Sarana dan Prasarana Disporan Kab. Lahat diundang untuk diminta klarifikasinya mengenai hal tersebut. 5. Bahwa pada Rabu 18 April 2018, Terlapor diundang untuk diminta klarifikasinya mengenai hal tesebut, akan tetapi karena terkendala jadwal kampanye terlapor yang padat sebagai salah satu calon Wakil Bupati, maka terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Pada Kamis 19 April 2018 disampaikan kembali undangan klarifikasi kepada Terlapor, akan tetapi dengan alasan yang sama yaitu padatnya jadwal kampanye, maka terlapor tidak hadir untuk kedua kalinya. 6. Bahwa mengingat waktu penanganan pelanggaran yang sudah memasuki tenggat waktu penanganan pelanggaran sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota: 1. Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. 2. Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Oleh karenanya langsung dilakukan kajian oleh Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran yang langsung dipimpin oleh Kordiv. Hukum Penindakan Pelanggaran sekaligus Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat Sepsata Andrian, SE. Kajian ini akan menjadi bahan bagi pimpinan Panwaslu Kabupaten Lahat dalam Rapat Pleno. 7. Bahwa dalam pembahasan kajian tersebut didapati beberapa catatan: - Bahwa kick off pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi berlangsung pada Jum’at 8 Desember 2017. Kick off tersebut dimulai 2 (dua) bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat pada Senin 12 Februari 2018. Jumlah tim yang ikut dalam pertandingan sepak bola tersebut adalah 36 tim dari 42 tim yang mendaftar. Pertandingan tersebut dilakukan dalam sistem setengah kompetisi dan pendaftarannya tidak dipungut biaya apapun. Bahwa penyelenggara kegiatan tersebut adalah ormas KOMPASS - (Komunitas Pemuda Seganti Setungguan) yang kebetulan Ketua Dewan Pembinanya adalah H. Bursah Zarnubi. - Bahwa hadiah yang diberikan kepada peserta sebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dalam bentuk uang pembinaan. Juara I mendapat uang pembinaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), juara II mendapat uang pembinaan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), juara III mendapat uang pembinaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan juara IV mendapat uang pembinaan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Disamping itu ada uang pembinaan untuk Top Score dan Pemain Terbaik masing-masing mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total hadiah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah). - Bahwa panitia pelaksana sudah menyampaikan proposal kegiatan pada tanggal 15 Oktober 2017 sekaligus audiensi dengan Bupati Kabupaten Lahat mengenai pemakaian Gelora Serame dan kemudian diturunkan untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kab. Lahat sebagai pengelola Gelora Serame. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 April 2018 adalah zona kampanye paslon nomor urut 4 H. Bursah Zarnubi dan Farhan Berza 8. Bahwa berdasarkan catatan di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: - Bahwa Pertandingan Sepak Bola Piala H. Bursah Zarnubi bukanlah kegiatan tim kampanye Paslon Nomor urut 4 H. Bursah Zarnubi dan Farhan Berza. Pertandingan ini dilaksanakan oleh Ormas KOMPASS dan kebetulan H. Bursah Zarnubi adalah ketua Dewan Pembinanya. Kick off pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi dilaksanakan jauh hari sebelum penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat oleh KPU Kabupaten Lahat pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 - Bahwa hadirnya terlapor Farhan Berza mewakili H. Bursah Zarnubi dalam penyerahan hadiah untuk para pemenang. - Bahwa pada Minggu 8 April merupakan zona kampanye paslon nomor urut 4 H. Bursah Zarnubi dan Farhan Berza. - Bahwa ada dugaan pelanggaran money politik pemberian sejumlah uang kepada para pemenang seperti yang dilaporkan oleh Pengadu tidaklah benar dikarenakan uang tersebut hanya sebagai uang pembinaan bukan uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu. - Bahwa pemakaian fasilitas milik pemerintah lapangan Gelora Serame untuk kampanye tidaklah benar dikarenakan sudah ada izin dari Dispora Kabupaten Lahat. Serta siapapun berhak menggunakan lapangan Gelora Serame tersebut selama ada izin dan pengelola Gelora Serame yang dalam hal ini adalah Dispora Kabupaten Lahat. 9. Bahwa setelah melakukan kajian, dilaksanakanlah Pembahasan Kedua pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat yang dihadiri oleh unsur Pengawas Pemilu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Hasil rekomendasi dari pembahasan kedua tersebut didapati bahwa tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pada pasal yang disangkakan kepada terlapor sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran. 10. Bahwa rapat pleno pimpinan Panwaslu Kabupaten Lahat merekomendasikan hal yang sama dengan rekomendasi Sentra Gakkumdu bahwa tidak ditemukannya dugaan pelanggaran pada laporan dugaan Money Politik dan penggunaan fasilitas Milik Pemerintah dalam acara pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi di Gelora Serame Kabupaten Lahat. 11. Bahwa setelah pleno, panwaslu mengeluarkan form A13 yaitu status laporan yang ditempelkan di papan informasi Panwaslu Kabupaten Lahat. 12. Bahwa disamping mengeluarkan form A13, Panwaslu juga memberikan informasi kepada pelapor tentang status laporannya melalui surat nomor 099/Bawaslu-SS.03/III/2018 tanggal 19 April 2018 [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/06.06/IV/2018; Bukti T-2 : Kajian Nomor 099/ bawaslu-ss.03/III/2018; Bukti T-3 : Form A13; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena telah mengeluarkan Surat Nomor 099/bawaslu-ss.03/III/2018 yang menyatakan laporan pengadu mengenai money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah tidak ditemukan adanya pelanggaran. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerima laporan dari Pengadu dan meregistrasinya dengan Nomor 04/LP/PB/Kab/06.06/IV/2018. Dalam laporan tersebut terdapat indikasi tindak pidana politik uang. Teradu bersama anggota Panwas Kabupaten Lahat lainnya beserta sentra gakumdu membahas bersama dan merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi kepada para pihak yang terkait. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Teradu mengundang para pihak untuk diklarifikasi di antaranya saksi pelapor, Ketua Panitia H. Bursah Zarnubi Cup dan Kabid Sarana dan Prasarana Disporan Kabupaten Lahat. Hingga dua kali undangan klarifikasi, Terlapor tidak memenuhi undangan dengan alasan bersamaan dengan jadwal kampanye. Setelah klarifikasi dilakukan dan dibahas dalam rapat pleno, Teradu bersama anggota Panwas lainnya menyimpulkan bahwa kick off kompetisi Piala H. Bursah Zarnubi dimulai pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2017 yakni 2 (dua) bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Kompetisi sepakbola diselenggarakan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Kompass yang dibina oleh H. Bursah Zarnubi. Dugaan pelanggaran money politik atas pemberian hadiah berupa sejumlah uang kepada para pemenang seperti yang dilaporkan oleh Pengadu tidaklah benar. Sebab uang tersebut merupakan hadiah untuk pembinaan, bukan uang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Lapangan Gelora Serame yang dilaporkan oleh Pengadu sebagai penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak benar. Penggunaan Lapangan Gelora Serame telah mendapat izin dari Dispora Kabupaten Lahat. Teradu bersama anggota Panwas Lahat lainnya beserta Sentra Gakumdu dalam pembahasan pada Rapat kedua, menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana Politik Uang (money politic) dan status laporan dalam bentuk form A13 telah ditempelkan di papan informasi Panwaslu Kabupaten Lahat. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2018 Pengadu tidak hadir dengan alasan bertepatan dengan agenda sidang di pengadilan. DKPP mempermaklumkan dengan menjadwalkan sidang kedua pada 24 Juli 2018. Pengadu kembali tidak hadir tanpa informasi dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan pengaduan ke DKPP. Pengadu tidak menggunakan hak sebaik-baiknya untuk membuktikan seluruh dalil aduan Pengadu dalam Persidangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sepsata Andrian sebagai Ketua Panwas Kabupaten Lahat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir