Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 147/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Lahat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Lahat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pelapor melaporkan dugaan money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan oleh paslon nomor 4; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena telah mengeluarkan Surat Nomor 099/bawaslu-ss.03/III/2018 yang menyatakan laporan pengadu mengenai money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah tidak ditemukan adanya pelanggaran. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sepsata Andrian sebagai Ketua Panwas Kabupaten Lahat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 147/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
133/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Redhi Setiadi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jln. Bedeng Seng Pasar Baru
Kabupaten Lahat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Sepsata Andrian :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Lahat
Alamat :
Jl. Mayor Ruslan I No. 34 Kelurahan
Pasar Baru Kabupaten Lahat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu;
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Lahat yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pelapor melaporkan dugaan money politic dan penggunaan fasilitas
pemerintah yang dilakukan oleh paslon nomor 4;
2. Bahwa paslon nomor 4 mengadakan turnamen sepakbola yang
dilaksanakan di lapangan sepak bola Gelora Serame Kabupaten Lahat,
dalam acara final terdapat kampanye/ajakan dari paslon nmor 4 untuk
memilihnya;
3. Bahwa hadiah yang diberikan adalah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah
untuk juara I beserta man of the mach Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah),
bersadar dari hal tersebut jelas penerimaan dana lebih dari Rp.
1.000.000,- (satu juta rupaiah);
4. Atas hal tersebut Panwaslu Kab. Lahat dalam suratnya No. 099/ bawaslu-
ss.03/III/2018 menyatakan. Tidak ditemukan pelanggaran.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto dan Video, mohon lihat video pada menit 01:00 amplop
bertuliskan calon bupati dan pada menit 02:00 ada ajakan dari
cawabub No. 04 untuk mencoblos no urut $
Bukti P-2 : Perda kab lahat No. 09 tahun 2012 jelas pada pasal 76A ayat 1
(C)
Bukti P-3 : Surat Panwaslu Kab. Lahat 099/ bawaslu-ss.03/III/2018
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil
dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa memang benar Teradu melaporkan dugaan pelanggaran money
politic dan penggunaan fasilitas milik pemerintah yang dalam hal ini
adalah calon Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 4 (empat) Farhan
Berza terkait pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi Cup di
Lapangan Gelora Serame Kabupaten Lahat yang disampaikan kepada
sekretariat Panwaslu Kabupaten Lahat pada tanggal 14 April 2018.
2. Bahwa setelah itu Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran menyampaikan
kepada staff Hukum Penindakan Pelanggaran untuk melakukan
pemeriksaan kelengkapan administrasinya beserta syarat formal dan
materilnya. Setelah pemeriksaan, syarat formal dan materil terpenuhi,
maka laporan tersebut diregister pada hari itu juga yaitu hari Sabtu
tanggal 14 April 2018 dengan nomor register
04/LP/PB/Kab/06.06/IV/2018
3. Bahwa setelah laporan diregister, maka dilaksanakanlah pembahasan
pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat di kantor sekretariat
panwaslu Kabupaten Lahat. Pembahasan tersebut dihadiri oleh unsur
Pengawas Pemilu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Pembahasan
pertama ini merekomendasikan kepada pengawas pemilu untuk
melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait dalam laporan
tersebut.
4. Bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 pelapor, saksi pelapor, Ketua
Panitia H. Bursah Zarnubi Cup dan Kabid Sarana dan Prasarana
Disporan Kab. Lahat diundang untuk diminta klarifikasinya mengenai hal
tersebut.
5. Bahwa pada Rabu 18 April 2018, Terlapor diundang untuk diminta
klarifikasinya mengenai hal tesebut, akan tetapi karena terkendala jadwal
kampanye terlapor yang padat sebagai salah satu calon Wakil Bupati,
maka terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Pada
Kamis 19 April 2018 disampaikan kembali undangan klarifikasi kepada
Terlapor, akan tetapi dengan alasan yang sama yaitu padatnya jadwal
kampanye, maka terlapor tidak hadir untuk kedua kalinya.
6. Bahwa mengingat waktu penanganan pelanggaran yang sudah memasuki
tenggat waktu penanganan pelanggaran sesuai dengan Pasal 18 ayat (1)
dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota:
1. Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi.
2. Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat
meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
Oleh karenanya langsung dilakukan kajian oleh Divisi Hukum
Penindakan Pelanggaran yang langsung dipimpin oleh Kordiv. Hukum
Penindakan Pelanggaran sekaligus Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat
Sepsata Andrian, SE. Kajian ini akan menjadi bahan bagi pimpinan
Panwaslu Kabupaten Lahat dalam Rapat Pleno.
7. Bahwa dalam pembahasan kajian tersebut didapati beberapa catatan:
- Bahwa kick off pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi
berlangsung pada Jum’at 8 Desember 2017. Kick off tersebut dimulai
2 (dua) bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lahat pada Senin 12 Februari 2018. Jumlah tim
yang ikut dalam pertandingan sepak bola tersebut adalah 36 tim dari
42 tim yang mendaftar. Pertandingan tersebut dilakukan dalam sistem
setengah kompetisi dan pendaftarannya tidak dipungut biaya apapun.
Bahwa penyelenggara kegiatan tersebut adalah ormas KOMPASS
-
(Komunitas Pemuda Seganti Setungguan) yang kebetulan Ketua
Dewan Pembinanya adalah H. Bursah Zarnubi.
- Bahwa hadiah yang diberikan kepada peserta sebanyak Rp.
25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dalam bentuk uang
pembinaan. Juara I mendapat uang pembinaan sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), juara II mendapat uang
pembinaan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah), juara III mendapat uang pembinaan sebesar Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah), dan juara IV mendapat uang pembinaan sebesar
Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Disamping itu ada
uang pembinaan untuk Top Score dan Pemain Terbaik masing-masing
mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total hadiah Rp.
27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa panitia pelaksana sudah menyampaikan proposal kegiatan
pada tanggal 15 Oktober 2017 sekaligus audiensi dengan Bupati
Kabupaten Lahat mengenai pemakaian Gelora Serame dan kemudian
diturunkan untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Sarana dan Prasarana
Dispora Kab. Lahat sebagai pengelola Gelora Serame.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 April 2018 adalah zona kampanye
paslon nomor urut 4 H. Bursah Zarnubi dan Farhan Berza
8. Bahwa berdasarkan catatan di atas dapat disimpulkan beberapa hal
sebagai berikut:
- Bahwa Pertandingan Sepak Bola Piala H. Bursah Zarnubi bukanlah
kegiatan tim kampanye Paslon Nomor urut 4 H. Bursah Zarnubi dan
Farhan Berza. Pertandingan ini dilaksanakan oleh Ormas KOMPASS
dan kebetulan H. Bursah Zarnubi adalah ketua Dewan Pembinanya.
Kick off pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi
dilaksanakan jauh hari sebelum penetapan paslon Bupati dan Wakil
Bupati Lahat oleh KPU Kabupaten Lahat pada hari Senin tanggal 12
Februari 2018
- Bahwa hadirnya terlapor Farhan Berza mewakili H. Bursah Zarnubi
dalam penyerahan hadiah untuk para pemenang.
- Bahwa pada Minggu 8 April merupakan zona kampanye paslon nomor
urut 4 H. Bursah Zarnubi dan Farhan Berza.
- Bahwa ada dugaan pelanggaran money politik pemberian sejumlah
uang kepada para pemenang seperti yang dilaporkan oleh Pengadu
tidaklah benar dikarenakan uang tersebut hanya sebagai uang
pembinaan bukan uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih
paslon tertentu.
- Bahwa pemakaian fasilitas milik pemerintah lapangan Gelora Serame
untuk kampanye tidaklah benar dikarenakan sudah ada izin dari
Dispora Kabupaten Lahat. Serta siapapun berhak menggunakan
lapangan Gelora Serame tersebut selama ada izin dan pengelola
Gelora Serame yang dalam hal ini adalah Dispora Kabupaten Lahat.
9. Bahwa setelah melakukan kajian, dilaksanakanlah Pembahasan Kedua
pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat yang dihadiri oleh unsur
Pengawas Pemilu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Hasil
rekomendasi dari pembahasan kedua tersebut didapati bahwa tidak
terpenuhinya unsur pelanggaran pada pasal yang disangkakan kepada
terlapor sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak ditemukannya
dugaan pelanggaran.
10. Bahwa rapat pleno pimpinan Panwaslu Kabupaten Lahat
merekomendasikan hal yang sama dengan rekomendasi Sentra
Gakkumdu bahwa tidak ditemukannya dugaan pelanggaran pada laporan
dugaan Money Politik dan penggunaan fasilitas Milik Pemerintah dalam
acara pertandingan sepak bola piala H. Bursah Zarnubi di Gelora Serame
Kabupaten Lahat.
11. Bahwa setelah pleno, panwaslu mengeluarkan form A13 yaitu status
laporan yang ditempelkan di papan informasi Panwaslu Kabupaten Lahat.
12. Bahwa disamping mengeluarkan form A13, Panwaslu juga memberikan
informasi kepada pelapor tentang status laporannya melalui surat nomor
099/Bawaslu-SS.03/III/2018 tanggal 19 April 2018
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/06.06/IV/2018;
Bukti T-2 : Kajian Nomor 099/ bawaslu-ss.03/III/2018;
Bukti T-3 : Form A13;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena
telah mengeluarkan Surat Nomor 099/bawaslu-ss.03/III/2018 yang menyatakan
laporan pengadu mengenai money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah
tidak ditemukan adanya pelanggaran.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerima laporan dari Pengadu dan
meregistrasinya dengan Nomor 04/LP/PB/Kab/06.06/IV/2018. Dalam laporan
tersebut terdapat indikasi tindak pidana politik uang. Teradu bersama anggota
Panwas Kabupaten Lahat lainnya beserta sentra gakumdu membahas bersama
dan merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi kepada para pihak yang
terkait. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Teradu mengundang para pihak
untuk diklarifikasi di antaranya saksi pelapor, Ketua Panitia H. Bursah Zarnubi
Cup dan Kabid Sarana dan Prasarana Disporan Kabupaten Lahat. Hingga dua
kali undangan klarifikasi, Terlapor tidak memenuhi undangan dengan alasan
bersamaan dengan jadwal kampanye. Setelah klarifikasi dilakukan dan dibahas
dalam rapat pleno, Teradu bersama anggota Panwas lainnya menyimpulkan
bahwa kick off kompetisi Piala H. Bursah Zarnubi dimulai pada hari Jum’at
tanggal 8 Desember 2017 yakni 2 (dua) bulan sebelum penetapan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Kompetisi sepakbola
diselenggarakan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Kompass yang dibina oleh
H. Bursah Zarnubi. Dugaan pelanggaran money politik atas pemberian hadiah
berupa sejumlah uang kepada para pemenang seperti yang dilaporkan oleh
Pengadu tidaklah benar. Sebab uang tersebut merupakan hadiah untuk
pembinaan, bukan uang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilih untuk
memilih pasangan calon tertentu. Lapangan Gelora Serame yang dilaporkan oleh
Pengadu sebagai penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak benar.
Penggunaan Lapangan Gelora Serame telah mendapat izin dari Dispora
Kabupaten Lahat. Teradu bersama anggota Panwas Lahat lainnya beserta Sentra
Gakumdu dalam pembahasan pada Rapat kedua, menyimpulkan tidak
ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana Politik Uang (money politic) dan
status laporan dalam bentuk form A13 telah ditempelkan di papan informasi
Panwaslu Kabupaten Lahat.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, pada sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2018 Pengadu
tidak hadir dengan alasan bertepatan dengan agenda sidang di pengadilan. DKPP
mempermaklumkan dengan menjadwalkan sidang kedua pada 24 Juli 2018.
Pengadu kembali tidak hadir tanpa informasi dan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa
Pengadu tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan pengaduan ke
DKPP. Pengadu tidak menggunakan hak sebaik-baiknya untuk membuktikan
seluruh dalil aduan Pengadu dalam Persidangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sepsata Andrian sebagai Ketua Panwas
Kabupaten Lahat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan
oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir