Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-12-2023
👁 65 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, diduga telah memberikan penafsiran berkenaan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (1); Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang; Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30; Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32; Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32; Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yenni Mairida selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Ronaldi Ardian, Teradu III Fitra Rovi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu V M. Lukman Said, Teradu VI Said M. Affandi, Teradu VII Salestia Deni masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 157-P/LDKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/XI/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jasriadi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl Ikhlas No.18, Simpang Tiga Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. -----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------------- 1. Nama : Djudju Purwantoro Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Warung Buncit Raya, No.14A Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 2. Nama : H. Eggi Sudjana Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : V.I.P. Jl. Sultan Agung No.1 Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. 3. Nama : Azam Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Gn. Sahari XI/310, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. 4. Nama : Kurnia Tri Royani Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Bumi Anggrek Block R No 251, Tambun Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yenni Mairida Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jl. Raya Pekan Heran KM.4 Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ronaldi Ardian Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jl. Raya Pekan Heran KM.4 Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fitra Rovi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jl. Raya Pekan Heran KM.4 Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Dedi Risanto Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : M. Lukman Said Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Said M. Affandi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Salestia Deni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Herwyn J.H. Malonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JL. M.H. Thamrin No.14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 November 2023, sebagai berikut: I. Pokok Permasalahan: 1. Bahwa Pengadu merupakan Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan 5 Nomor Urut 2 dari Partai Garuda; 2. Bahwa benar Pengadu mantan narapidana kasus SARACEN yang viral tahun 2017 silam. Meskipun Pengadu sebagai mantan terpidana, masyarakat tidak mempersoalkannya perihal tersebut karena masyarakat daerah pesisir Dapil 5 Kabupaten Indragiri Hulu menginginkan sosok yang mempunyai potensi untuk dijadikan perwakilan anggota DPRD Kabuputen Indragiri Hulu. Pengadu dapat dukungan dari masyarakat dan sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (vide bukti P-01); 3. Bahwa pada saat pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dan Pengadu sudah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (vide bukti P-02); 4. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2023 Pukul 17.00 WIB Pengadu dihubungi oleh Rudy Kurniawan yang merupakan Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu menghadap kepada Ketua KPU guna untuk mengklarifikasi sebagai bacaleg mantan terpidana; 5. Bahwa di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu Ketua KPU menanyakan Pelapor apakah pernah dipidana Undang-Undang ITE? Pengadu menjawab: benar bu, Saya dulu pernah terpidana kasus SARACEN saat momen Pilkada Jakarta dan Pilpres tahun 2019 dan di vonis 2 tahun penjara; 6. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu menjelaskan bahwa untuk semua Terpidana dan Mantan Terpidana sudah digeneralisasikan dengan adanya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengingat Pengadu tersandung Undang-Undang ITE dengan ancaman di atas 5 tahun Pengadu harus menunggu masa jedah 5 tahun; 7. Bahwa pada saat itu Pengadu menyanggah bahwa ada pengecualian di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf g, kasus yang dialami berhubungan dengan politik sehingga Pengadu tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun. Namun KPU menjelaskan kembali bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 semua terpidana dan mantan terpidana yang ancamannya di atas 5 tahun, harus menunggu masa jeda 5 tahun; 8. Bahwa dengan adanya penjelasannya dari KPU Kabupaten Indragiri Hulu Pengadu tetap mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 9. Bahwa pada hari senin tanggal 31 Juli 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik peserta pemilu Partai Garuda tingkat Kabupaten dengan Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4- BA/1402/2023; 10. Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu keliru memverifikasi administrasi perbaikan bakal Calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4-BA/1402/2023 di lembaran halaman nomor 102, 103 dan 104 jenis status terpidana atau mantan narapidana, dokumen Dapil Indragiri Hulu 5 (Lima), Nomor Urut 2 (dua), Nama Bakal Calon Jasriadi, Dokumen Bakal Calon Huruf B nomor 7 huruf (a) “surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia” dengan memberikan penafsiran keterangan masa jeda belum 5 tahun belum terpenuhi, sehingga nama Bakal Calon Jasriadi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide bukti P-03); 11. Bahwa Nama Bakal Calon Jasriadi terpidana atau mantan terpidana khusus yang behubungan dengan politik praktis, sesuai dengan Surat Pernyataan (MODEL BB. PERNYATAAN) tanggal 25 Juni 2023 saat pengajuan atau perbaikan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri hulu, yaitu tentang status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana Kealpaan dan tindak Pidana Politik (vide bukti P-04); 12. Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu mengumumkan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik peserta pemilu Partai Garuda tingkat Kabupaten dengan Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023. KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah nyata keliru di dalam lampiran Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 bukanlah untuk peserta pemilu Partai Politik Partai Garuda, melainkan lampiran tersebut diperuntukkan untuk peserta pemilu Partai Politik Partai PAN (vide bukti P-05); 13. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2023 Pengadu memberitahukan kepada Sekretaris DPC Partai Garuda, Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 lampirannya bukanlah untuk peserta pemilu Partai Politik Partai Garuda, melainkan lampiran tersebut diperuntukkan kepada peserta pemilu Partai Politik Partai PAN, sehingga DPC Partai Garuda menyampaikan kekeliruan tersebut kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk merevisi Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023; 14. Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah keliru memverifikasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 di lembaran halaman nomor 32, 33 dan 34 jenis status terpidana atau mantan narapidana (vide bukti P-06), dokumen Dapil Indragiri Hulu 5 (Lima), Nomor Urut 2 (dua), Nama Bakal Calon Jasriadi, Dokumen Bakal Calon Huruf B nomor 7 huruf (a) “surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia” dengan memberikan keterangan TIDAK BENAR, sehingga Nama Bakal Calon JASRIADI menjadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS); 15. Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah keliru dan menafsirkan di saat memverifikasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 bahwa Jasriadi yang diancam 6 tahun penjara dan harus menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, syarat tersebut tidak berlaku bagi mantan narapidana yang berhubungan dengan politik karena berbeda pandangan dengan rezim yang berkuasa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 perubahan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah : Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yangberulang- ulang; 16. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023, Pengadu mengajukan permohonan untuk penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu demi kepastian hukum, karena Pengadu menganggap adanya kekeliruan dan penafsiran KPU memverifikasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu secara sepihak, sehingga Nama Bakal Calon JASRIADI menjadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS); 17. Bahwa sebelum sidang Adjudikasi, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan mediasi terhadap Pengadu dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengambil keputusan kata mufakat. Namun di dalam mediasi tidak ada kesepakatan sehingga dilanjutkan sidang Adjudikasi; 18. Bahwa di dalam sidang Adjudikasi untuk lebih lengkapnya persidangan lanjutan bisa dilihat kembali melalui link youtube Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide bukti P-07) Pengadu menghadirkan 2 orang saksi dari warga dan Saksi Ahli Tata Negara dan mengajukan bukti berupa fotokopi surat dengan materai cukup serta dileges untuk meyakinkan Majelis Adjudikasi, selain setiap masing-masing saksi memberikan keterangannya diantaranya: 1. Saksi atas nama Iin Reynata menerangkan bahwa Kasus Saracen pernah melihat melalui siaran TV, youtube dan media online; 2. Saksi Ahli menerangkan Zennis Helen, hal mana dalam Pendapat Hukum Ahli, menerangkan kasus yang dihadapi oleh Pemohon di dalam perkara yang pernah dihadapi Pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr jo. Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.Pbr, merupakan terpidana pidana politik (vide bukti P-08); 19. Bahwa di dalam sidang Adjudikasi KPU Kabupaten Indragiri Hulu menghadirkan Saksi Ahli Hukum atas nama Firdaus, S.H. Firdaus, S.H. menerangkan isinya: 1. Saksi Firdaus, S.H. menerangkan perihal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari syarat-syarat pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Syarat dokumen pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif, verifikasi dokumen dan fungsinya KPU Kabupaten; 2. Saksi Firdaus, S.H. menerangkan di dalam persidangan bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu, pekerjaan KPU adalah administratrif tidak menafsirkan, tidak menafsirkan soal-soal pasal ini apakah tindak pidana politik atau tidak. Sepanjang administratif dilengkapi statusnya MEMENUHI SYARAT. Jika timbul keragu-raguan, KPU dapat meminta klarifikasi terhadap lembaga instansi yang berwenang; 3. Saksi Firdaus, ST menerangkan di dalam persidangan bahwa Undang- Undang ITE termasuk Hukum Positif, Majelis Adjudikasi dan Pemohon juga sepakat; 20. Bahwa saat persidangan Adjudikasi Bawaslu Kabupaten dalam masa transisi, pada tanggal 15 Agustus 2023 masa jabatan ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu berakhir, sehingga terjadi kekosongan pada tanggal 16 Agustus 2023 sampai tanggal 18 Agustus 2023 barulah dilantik anggota Bawaslu dengan masa jabatan 2023-2025; 21. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 mengadakan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum dengan MEMUTUSKAN isinya dalam petikan Menolak Eksepsi Termohon dan Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya (vide bukti P-09); 22. Bahwa Pelapor keberatan atas Keputusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga Pengadu mengajukan koreksi banding ke Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Namun Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat jawaban yang isinya menolak permohonan Pengadu, Pengadu diarahkan langsung datang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum dan diberikan waktu 1 hari setelah putusan dibacakan (vide bukti P-10); 23. Bahwa pada tanggal 11 September 2023 Pengadu datang ke Jakarta untuk mencari keadilan, Pengadu datang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk konsultasi terkait keputusan dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sengketa pemilu menjelaskan yang isinya: 1. Koreksi banding hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu RI apabila putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pengajuan koreksi banding hanya bisa dimohonkan oleh oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Apabila pemohon mengajukan permohonan Koreksi Putusan secara langsung ke Bawaslu RI, bisa dilakukan mengirimkan surat, diterima atau tidaknya tergantung keputusan pimpinan Bawaslu RI; 24. Bahwa dari hasil diskusi bersama Bawaslu RI, pada tanggal 19 September 2023 Pengadu mengajukan surat permohonan koreksi banding kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide bukti P-12), yang intinya hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 (vide bukti P-11) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu diduga keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 25. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum membalas surat permohonan Pelapor dinyatakan isinya permohonan selayaknya ditolak (vide bukti P-13); 26. Bahwa dari serangkaian diatas KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang pada intinya Pengadu tidak dapat melampirkan Surat Keterangan Kejaksaan untuk persyaratan dokumen pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga Nama Bakal Calon Jasriadi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perlu diketahui bahwa Pengadu sudah berupaya meminta surat keterangan dari kejaksaan, berikut kronologi singkatnya: 1. Untuk melengkapi persyaratan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Pengadu memohon surat keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai domisili. Untuk mendapat Surat Keterangan dari Pengadilan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya adalah surat permohonan melalu website Eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/, Photo Pemhon 4x6 1 Lembar, Photo Copy KTP, SKCK; 2. SKCK adalah salah satu persyaratan wajib untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan, yang herannya pada saat mendapatkan SKCK tersebut, Pengadu berkelakuan baik di SKCK (vide bukti P-14); 3. Bahwa Pengadu sudah menanyakan perihal tersebut kepada pihak Polresta Pekanbaru untuk memastikan apakah data saya tidak pernah terlibat tindak kriminial?; 4. Petugas mengatakan tidak menemukan perihal tersebut; 5. Saat mengajukan surat permohonan untuk mendaftarkan surat keterangan tidak pernah dipidana sesuai SKCK, namun permohonan ditolak, Petugas Pengadilan bisa mengeluarkan surat keterangan yang isinya pernah dipidana (vide bukti P-15); 6. Sebelum Pengadu menggugat di Bawaslu, Pengadu datang ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan dari Kejaksaan, Sementara Pengadu sudah berupaya untuk mendapatkannya; 7. KPU Kabupaten Indragiri Hulu memberikan penjelasan, untuk mendapatkan surat dari Keterangan Kejaksaan, Pengadu diarahkan ke Kantor Kejaksaan Riau atau Kejaksaan Tinggi, karena KPU sudah menyurati pihak lembaga Instansi untuk memudahkan dalam pengurusan pendaftaran Bacaleg DPRD dan itu juga pernah disampaikan didalam sidang Adjudikasi (vide bukti P-07); 8. Kenyataannya di lapangan tidak sesuai keterangan dari KPU, Pengadu sudah datang ke Kantor Kejaksaan, namun dari pihak kejaksaan memberikan arahan untuk mendapatkan surat tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN), karena sekarang sudah satu pintu. Kejaksaan juga menjelaskan bagi mantan narapidana yang sudah mempunyai hukum tetap atau inkrach urusannya di Pengadilan Negeri; 9. Pengadu juga sudah berupaya konsultasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang dulunya menangani kasus SARACEN, JPU juga menyampaikan dan memberikan arahan untuk mendapatkannya di Kantor Pengadilan (vide bukti P-16); 10. Selanjutnya Pengadu upayakan lagi untuk mendapatkan Surat Keterangan Pernah di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik melalui website Eraterang (vide bukti P-17), yang akhirnya di proses oleh Pihak Pengadilan. Namun disaat pengambilan surat keterangan tersebut, Pihak pengadilan tidak berani mengeluarkan Surat Keterangan Pernah di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, alasannya format itu sudah baku; 11. Mengingat sulitnya mendapatkan Keterangan dari kejaksaan, hari itu juga Pengadu datang ke Kantor Kejaksaan secara resmi menggunakan surat pengantar dari Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu; 12. Pada tanggal 21 Agustus 2023 Pengadu baru mendapatkan balasan dari Kejaksaan, yang isinya kurang lebih sama yang di keluarkan dari Pengadilan Negeri (vide bukti P-18); 27. Demikianlah kronologi kejadian ini di buat untuk dapat diperiksa oleh DKPP supaya saya dari Pengadu mendapatkan kepastian. II. Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, terhadap Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023, KPU Kabupaten Indragri Hulu, Bawaslu Kabupaten Indragri Hulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum diduga telah melanggar kode etik pemilu sebeagi berikut: a. KPU Kabupaten Indragiri Hulu 1) Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu Ketua Teradu I dan Anggota KPU Teradu II Divisi Hukum telah menafsirkan Surat Keterangan dari Pengadilan dan juga menafsirkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf g yang berbunyi: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; sehingga Nama Bakal Calon Jasriadi (Pengadu) menjadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS); 2) Bahwa Ketua Teradu I dan Anggota KPU Teradu II dan Teradu III KPU Kabupaten Indragiri Hulu kurang memahami persyaratan dokumen bakal calon DPRD sebagai mana yang maksud pada Pasal 12 ayat (13) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi “Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini”. Seperti pada uraian Point (11) sehingga KPU Kabupaten Indragiri Hulu kebingungan saat memverifikasi dokumen bakal Calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 3) Bahwa Ketua Teradu I dan Anggota KPU Teradu II dan Teradu III KPU Kabupaten Indragiri Hulu terlalu banyak kecerobohan dan kurang cakap dalam menjalankan tugasnya seperti pada kronologi point (13); 4) Bahwa Ketua Teradu I dan Anggota KPU Teradu II dan Teradu III KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkesan menghalang-halangi Pengadu untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu karena Pengadu sebagai mantan terpidana. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, karena norma yang terkandung dalam pasal-pasal a quo telah menggugurkan hak Pengadu; 5) Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak konsisten, ICW menemukan mantan narapidana korupsi yang masuk di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) selain itu juga ada mantan terpidana umum yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun. Jika memang peraturan KPU diberlakukan sama untuk seluruh Indonesia, mengapa Pengadu tidak diloloskan?. Menurut Pengadu, ini termasuk kategori pembatasan yang diskriminatif; 6) Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak konsisten dengan persyaratan didalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, hingga tanggal 9 Oktober 2023 belum juga dicabut, sehingga Mantan Terpidana Korupsi melanggeng mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; b. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu 1) Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 pada angka 13 (tiga belas) yang menyatakan tidak ada aturan dan/atau keputusan/yurisprudensi yang membatalkan syarat surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan seseorang sebagai terpidana karena kealpaan atau pidana politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh karena itu syarat tersebut harus dipenuhi oleh seseorang yang mengaku sebagai mantan terpidana tindak pidana politik. Pada tahun tanggal 5 September 2018 Teradu IV telah mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi dengan Nomor Register Permohonan : 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide bukti P-20), di dalam Putusan halaman 40 pada point 4 sampai 7 dan halaman 41 point (1) sampai point (4) Teradu IV mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pengadu berpendapat bahwa Teradu IV; 2) Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah nyata dan keliru dalam membuat putusan dan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon, padahal pada point 5 (lima), point 6 (enam) dan point 7 (tujuh) (vide bukti P-12) Pengadu jelas-jelas kental dengan nuansa politiknya dalam perkara tersebut dan berhubungan dengan tindak pidana politik praktis. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak mempertimbangkan alat bukti pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 1155/Pid.Sus/2017/PN.PBR dan Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR (vide bukti P-19). Hal mana serangkaian tindakan yang dilakukan Pengadu pada tahun 2017 telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), yang dimana tindakan Pengadu terkualifikasi sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang dimana hanya karena Jasriadi selaku pelaku pada saat melakukan tindak pidana mengakses akun facebook Sri Rahayu Ningsih dan setelah itu membuat 3 postingan yaitu “ Adakah keadilan dinegeri ini?, Mati satu tumbuh seribu dan Memuat tiga gambar yang berisikan screenshoot status orang yaitu Ahok yang lainnya terdakwah lupa” yang di tujukan kepada penguasa yang berkuasa di atas memiliki perbedaan pandangan terhadap pandangan dengan rezim yang sedang berkuasa, hal ini berkaitan erat dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.”; 3) Bahwa Pengadu seharusnya telah memenuhi unsur Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, “terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tidak pidana politik.” yang dalam Keterangan Ahli menyatakan, “bahwa ini merupakan tindak pidana politik karena sesuai dengan Berita Media Sosial dan ini adalah tindak pidana yang dikecualikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 karena tindakan yang dilakukan oleh Pemohon itu diduga tindak pidana politik.” Sehingga telah nyata Pengadu termasuk kategori Perilaku Tindak Pidana Politik yang tidak harus menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 4) Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak melaksanakan Asas Kepastian Hukum dalam pertimbangannya pada angka 13 (tiga belas), yang dimana hal tersebut mengandung keputusan yang multitafsir dan tidak memenuhi prinsip berkepastian hukum dikarenakan dalam pertimbangan tersebut Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII seharusnya memiliki pengetahuan yang diyakini dan diketahui kebenarannya ataupun mencari referensi sandaran hukum untuk membuat keputusan sesuai dengan isi Pasal 7 Ayat (9) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dikarenakan dalam putusan tersebut harus memenuhi prinsip berkepastian hokum. Misalkan sebagai contoh Keptusan yang sudah pernah dikeluarkan oleh Teradu IV telah mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi dengan Nomor Register Permohonan : 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide bukti P-20); 5) Bahwa Teradu IV setelah Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023, Teradu IV menolak surat Pengadu atas keberatan putusan tersebut untuk koreksi banding ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu IV hanya memberikan waktu 1 (satu) hari setelah putusan Pengadu untuk mengajukan keberatan ke Bdan Pengawas Pemilihan Umum, perbuatan Teradu IV sudah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022; c. Badan Pengawas Pemilihan Umum 1) Bahwa Teradu VIII di dalam surat jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 (vide bukti P-13), Pengadu berpendapat bahwa Teradu VIII hanya normatif, tindakan dan perbuatan yang tidak profesional dimana sebagai Lembaga Tertinggi sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum seharusnya mempunyai wewenang penuh untuk meneliti dan memutuskan kembali apabila bertentantang dengan ketentuan perundang- undangan. Sehingga Pengadu mendapat kepastian hukum; 2) Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023 telah terjadi kekosongan anggota Bawaslu di Kabupaten Indragiri hulu, sehingga dalam proses Putusan terhadap Putusan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 terkesan terburu-buru dan kurang maksimal; d. Pengadu 1. Berdasarkan UUD 1945, diantaranya : a) Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; b) Pasal 28C ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”; c) Pasal 28D ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”; d) Pasal 28D ayat (3) berbunyi: “Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; 2. Bahwa Pasal 11 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang”; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 angka (2) semua tindakan dan perbuatan PARA TERADU diduga keras telah bertentangan dengan UUD 1985 Point (1) sebagai warna negara republic Indonesia, oleh karenanya merupakan bentuk pendiskriminasian antara warga negara yang pernah dipidana dengan warga negara yang tidak pernah dipidana. Adanya diskriminasi ini menyebabkan hak-hak PENGADU menjadi berkurang, tidak diakui sebagai warga negara yang telah bersih sehingga tidak mendapat kesempatan yang sama dalam bidang politik, hukum, sosial dan aspek kehidupan lainnya; 4. Bahwa Pasal 12 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 point(2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena masih membedakan antara warga negara yang mantan terpidana dengan yang tidak. Oleh karenanya, pasal aquo tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum bagi mantan terpidanan, termasuk PENGADU yang hendak menyalurkan aspirasi politiknya secara formal dalam pemerintahan; 5. Bahwa PENGADU sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan PARA TERADU yang DISKRIMINASI, sehingga PENGADU tidak bisa ikut serta mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 6. Bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan hukum terkait di atas menurut Pengadu yang menjadi persoalan dalam perkara a quo adalah karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran Pasal Pasal 11 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait mantan narapidana; 7. Bahwa tindakan Para Teradu yang menafisrkan Pasal 11 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait mantan narapidana, diduga melanggar kode etik tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan melanggar kode etik tidak menjaga profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d,e, f dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 serta melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, dan huruf d, dan Pasal 16, huruf a, dan melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan penjabaran dari prinsip profesionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf a, d dan e, Pasal 19 huruf b dan d, Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, sehingga mohon kepada DKPP untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu berupa pemberhentian tetap; 8. Bahwa dengan tindakan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Ketua Plh Bawaslu RI Selaku Para Teradu tersebut merupakan perbuatan dan tindakan yang tidak menaati asas hukum yang berlaku dan telah keliru dalam menafsirkan status mantan Narapidana terhadap JASRIADI adalah cacat menurut hukum, maka dengan demikian Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memutus perkara a quo dengan seadil adilnya agar marwah hukum dapat ditegakan setinggi tingginya di Kabupaten Indragiri Hulu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya: 2. Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu; 5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII selaku Ketua Plh. Badan Pengawas Pemilihan Umum; 6. Menyatakan Pengadu berhak dimasukan kembali sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Jasriadi; dan Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Dokumentasi dukungan masyarakat; 2 P-2 • Kartu Tanda Penduduk a.n. Jasriadi • Ijazah Menengah Kejuruan a.n. Jasriadi • Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor: 029/SK-TSP/PPS-TI/V/2023 • Surat Keterangan Dokter Nomor: 812/RM/3326 • Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Nomor: 812/RM/3324 • Surat Keterangan Pemeriksaan Napza Nomor: 812/RM/3325 • Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR • Model BB.Pernyataan (Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Indragiri Hulu a.n. Jasriadi) • Kartu Anggota Partai Garuda a.n. Jasriadi • Link press release Jasriadi “https://m.berkabarnews.com/read-7784-2023-07-08-bacaleg- dprd-inhu-atas-nama-jasriadi-mengumumkan-pernah-jadi- napi.html • Surat Pengakhiran Bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pekanbaru Nomor: W4.PAS.9.PK.01.05.06.2956 3 P-3 Berita Acara Nomor : 541/PL.01.4-BA/1402/2023 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4 P-4 Model BB.Pernyataan (Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Indragiri Hulu a.n. Jasriadi); 5 P-5 Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 Tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 6 P-6 Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 Tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 7 P-7 Link Youtube Lanjutan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu; 8 P-8 Curriculum Vitae Data Diri dan Legal Opinion Ahli Dr. ZENNIS HELEN, SH., M.H; 9 P-9 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023; 10 P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 16/PS.00.02/K.RA-03/08/2023 Perihal Tanggapan Keberatan Pemohon; 11 P-11 Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023; 12 P-12 Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023, Perihal Surat Permohonan Koreksi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum; 13 P-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023, Perihal Jawaban Surat Permohonan; 14 P-14 Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMAS/14479/V/YAN.2.3/2023/INTELKAM; 15 P-15 Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR; 16 P-16 Screenshot WhatsApp percakapan Pengadu dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus SARACEN; 17 P-17 Surat Jasriadi kepada Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 1 Agustus 2023; 18 P-18 • Surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B- 57/L.4.10/Dsp.4/08/2023, Perihal Surat Keterangan, tanggal 21 Agustus 2023; • Surat DPC Garuda Indragiri Hulu Nomor: 033/DPC- P.Garuda/Inhu/VIII/2023, Perihal Surat Permohonan Keterangan, tanggal 8 Agustus 2023. 19 P-19 Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR; 20 P-20 Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register Permohonan 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018; 21 P-21 • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009; • Pemberitaan Media Online databoks dengan judul “Ada 49 Caleg Mantan Napi Korupsi di Pemilu 2024, Ini Partai Asalnya”, “Empat Orang Dalam Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Banten, Mantan Narapidana Korupsi, Pemberitaan Media Online dataindonesia.id dengan judul “Daftar 56 Caleg Mantan Koruptor Dalam DCT Pemilu 2024”; 22 P-22 • Profil Ferdinand Hutahean • Pemberitaan Media Online CNN Indonesia 23 P-23 • Profil Buni Yani; • Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 370/PID.SUS/2017/PT.BDG. 24 P-24 • Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 1198/SK/HK/06/2023/PN Kpg. • Profil Arnikeb Eben Tung Sely. 25 P-25 Visi dan Misi Saracen Cyber Team; 26 P-26 Saracen Cyber Team; 27 P-27 ScreenShot Percakapan WhatsApp Acih Kurnia; 28 P-28 ScreenShot Youtube dengan Judul Halal - Haram Saracen | Indonesia Lawyers Club ILC tvOne; 29 P-29 Pemberitaan Media Online suara merdeka.id dengan judul “Surat Terbuka Tertuduh Pimpinan Sindikat Saracen Kepada Prabowo”; 30 P-30 Screenshot Percakapan WhatsApp Rudi Garuda Indragiri Hulu; 31 P-31 Kesimpulan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Hasil Akhir Verifikasi Administrasi KPU Indragiri Hulu Dengan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Muhammad Faizal Tanong dan Tri Utomo yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 November 2023 sebagai berikut: Muhammad Faizal Tanong Kapasitas Saksi diminta oleh Pengadu dan Tim Pengacara, karena saya salah satu yang dijadikan tersangka dalam kasus Saracen bersama Pengadu Jasriadi dan Sri Wahyuningsih. Apabila ingin dilihat sebenarnya banyak rekam jejak beritanya. Karena kasus ini sudah 6 tahun yang lalu. Mungkin disini Saksi hanya bisa menegaskan kronologi kasus Saracen itu. Sebenarnya Saksi sudah bersumpah Demi Allah, artinya Saksi akan mempertanggungjawabkan, karena ini boroknya besar sekali nyawa taruhannya. Saksi dulu adalah orangnya Jusuf Kalla, kenapa Saksi waktu itu tidak menerima, karena waktu itu Jusuf Kalla pernah berkata hancur Indonesia kalau Jokowi jadi presiden. Waktu itu, Saksi berada di ring satu. Di ring satu semuanya adalah intelejen. Saksi bukan siapa-siapa, hanya kebetulan beruntung bisa masuk di dalam ring itu. Saksi memiliki mata, telinga, yang salah adalah mulut Saksi. Ketika Jusuf Kalla salah waktu itu, karena kita mendukung Pilkada DKI, sudah kacau semuanya. Tadi Saksi menyimak hasil pembicaraan sidang bahwa ini Saracen ini politis atau tidak? Terkait ada aturan masa jeda 5 tahun. Pada waktu itu Saksi ditangkap menjadi kasus politik karena ada atensi dari Jaksa Agung. Saksi ditangkap oleh Keamanan Negara BIN unit satu. Saksi dijemput dan dibawa ke Direktur Kriminalisasi Khusus Divisi Cyber Crime Mabes Polri. Waktu itu, belum bersama dengan Pengadu. Setelah Saksi ditangkap tanggal 21 Juli, Saksi ditangkap karena memposting foto DN. Aidit dan Tito Karnavian mirip atau tidak? Lalu dikembangkan dan ditangkap Sri Wahyuningsih. Waktu itu, Saksi concern dengan isu TKRRC dan PKI ancaman waktu itu. Kemudian, ketika Sri Wahyuningsih ditangkap sebetulnya kami kasusnya terpisah. Saksi kena Pasal 45A UU ITE dengan tuduhan Pasal berlapis. Pertama, kebencian, Sara, fitnah, pencemaran nama baik, dan ada salah satu lagi Pasal namun Saksi lupa. Seminggu kemudian, 21 Juli 2017, tanggal 5 Agustus 2017, Sri Wahyuningsih ditangkap, ketika ditangkap kami diperiksa di Cyber crime di tanah abangabang di meja yang terpisah. Pada waktu itu, Saksi ditanya oleh penyidik, "Tonong kamu ini satu SPK dengan Sri? " Kemudian Saksi menjawab "enggak pak". Ternyata Sri Wahyuningsih mengambil meme Saksi di Facebook karena Saksi dan Sri Wahyuningsih berteman di Facebook. Saksi mengenal Pengadu di media sosial. Pengadu sebenarnya paham soal IT. Jadi kalau ada kasus-kasus jaman perang di media sosial dulu lawannya jasmed. Itu kalau ada kasus, yang mengamankan akun-akun kami adalah Jasriadi. Jadi sebenarnya tidak ada tuduhan ilegal akses karena sebenarnya Jasriadi kami kasi pasword. Kenapa Sri Wahyuningsih mengakui ini ilegal akses karena dia dalam tekanan termasuk Saksi. Maka kalau melihat ILC, Saksi ditampilkan dalam acara ILC. Hanya Jasriadi dan Sri Wahyuningsih, karena Saksi berjanji akan membuka kasusnya sebenarnya. Saksi tidak mengerti mengapa Pasal BAPP 17 menjadi 21 kasusnya menjadi terpisah. Bahkan kalau dilihat rekam jejaknya Pengadu sempat diperiksa dikatakan mengalami gangguan jiwa sampai akhirnya kasus saya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sri Wahyuningsih dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, dan Jasriadi ke Pengadilan Negeri Riau. Terpisah kasus itu, kalau dikatakan kasus kriminal biasa, kebetulan Jasriadi ada disinidisini dikaitkan dengan kasus makar. Hal ini menjadi ramairamai, kami tidak tahu wacana itu muncul darimana? mereka dikait-kaitkan. Ketika Saksi mau membuka di ILC, produsernya menyampaikan agar Saksi tidak bicara dan disuruh makan saja di belakang. Karena Saksi sudah bersumpah maka Saksi harus mengatakan apa adanya. Jadi kalau dikaitkan dengan Pengadu, tinggal disimpulkan saja oleh Majelis, apakah ini kasus politik atau tidak? Makanya ada istilah kriminalisasi karena ketika Saksi divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pasal berlapis divonis 18 bulan penjara. Subsider 3 bulan atau denda 200 juta. Padahal Saksi tidak korupsi, ketika rekening Saksi diperiksa, Jasriadi dll memiliki perusahaan rental dan jasa pembuatan web. Saksi juga bekerja di telkom proyek. Rekening yang masuk untuk bayar vendor. Bagaimana muncul rekayasa itu Saksi tidak mengetahuinya. Saksi juga tidak mengerti. Kalau dapat memberikan ilustrasi, saksi hanya bertanya dalam pemahaman Saksi, waktu Saksi bertemu Fadillah Supari di dalam. Saksi bertanya ibu kenapa? Kemudian dijawab saya dituduh korupsi proyek kesehatan. Padahal itu tidak, karena dia mengatakan virus flu burung tidak berbahaya. Definisi kasus tentang politik itu sulit karena ketika Saksi divonis pasti larinya ke pasal Undang-Undang Pidana. Pencemaran nama baik tidak ada di ITE. Menurut pemahaman Saksi, ketika seseorang difitnah dia yang harus mengadu bukan relawan atau orang lain. Itulah yang dinamakan kriminalisasi. Terkait dengan Pengadu jika dikaitkan ilegal akses sebenarnya Saksi tahu persoalannya. Hanya kenapa bisa diputuskan begitu Saksi tidak mau mengkritik Kejaksaan dan Pengadilan. Karena kasus kadang-kadang muncul istilah pasal karet. Waktu Saksi dipesan oleh penyidik agar tidak banding atau kalau tidak akan ditambahkan hukumannya. Saksi menerima 18 bulan, dan dijalani 21 bulan. Karena kalau banding akan ditambah hukumannya. Itu yang terjadi pada kasus Jasriadi dari 10 bulan Jaksa tidak puas ditambah menjadi 2 tahun. Terkait masa jeda Saksi tidak menguasai. Yang dituduhkan kepada Saksi, Jasriadi, dan Sri Wahyuningsih tidak masuk akal. Dikatakan ujaran kebencian. Kasus Saracen adalah murni kasus politik. Pertama, Saksi, Jasriadi, Sri Wahyuningsih ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus, divisi Cyber Mabes Polri. Selanjutnya ditangani Jaksa Agung. Ada atensi dari Presiden, Jaksa Agung agar kasus ini diusut. Mungkin yang dibidik ini adalah kasus makar kami dijadikan korban. Senior-senior kami disangkakan kasus makar tidak ada yang dihukum di atas 1 tahun. Bahkan Saksi meminta untuk diberikan bebas bersyarat tidak diberikan izin padahal semua email sudah saya berikan sehingga apalagi yang saya akan hilangkan. Alasannya karena Saksi tahanan negara sehingga harus ada izin istana. Tri Utomo Selama ini Saksi bersama dengan Pengadu mulai dari proses pendaftaran. Untuk memenuhi seperti pendaftaran kesehatan, Saksi selalu menemani Pengadu. Yang disampaikan oleh Jasriadi, mengenai Surat Keterangan Kejaksaan, Jasriadi telah berupaya meminta Surat keterangan dari Kejaksaan, namun hasilnya tetap diarahkan ke Pengadilan Negeri. Kemudian, SKCK tidak ada kasus. Itu yang bersangkutan juga telah menyampaikan yang diisi data-datanya sesuai yang disampaikan oleh Jasriadi, ternyata beliau mengatakan kok tidak muncul di SKCK itu bersih nama Jasriadi. Karena Jasriadi juga ingin jelas. Bahwa itu tidak mengada ada bahwa SKCK itu benar-benar bersih. Kemudian mengenai Surat Keterangan Pengadilan, bahwa itu kosong, sepertinya tidak karena Saksi mendampingi Jasriadi ke Pengadilan Negeri. Untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat Keterangan Pengadilan Negeri dimintakan kalau tidak salah pertama sekitar 3 hari dikonfirmasi baru dikeluarkan. Saksi lupa ada berapa Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saksi bukan sebagai calon. Saksi bukan LO namun hanya sebatas teman. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20 November 2023 dan 29 November 2023, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Sehubungan dengan Surat Pengaduan No. 157-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 129-PKE-DKPP/XI/2023, atas nama Jasriadi memberikan kuasa kepada Djudju Purwantoro, dkk yang selanjutnya disebut sebagai “Pengadu”. Terhadap Perkara No. 129-PKE-DKPP/XI/2023 di dalam proses sidang pemeriksaan dan pendalaman, pengajuan bukti-bukti baik surat maupun saksi dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 157-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 129-PKE-DKPP/XI/2023, di dalam posita sudah Pengadu jelaskan pokok Pengaduan terhadap para Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelagara Pemilu (KEPP) terkait Pengadu atas nama Jasriadi yang berstatus mantan terpidana saat proses “Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan di Badan Pengawas Pemilihan Umum sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat(TMS)”; 2. Bahwa alasan-alasan perkara juga sudah Pengadu muat dalam Pengaduan dan jelas Pengadu sampaikan supaya ada Pengaduan ini dapat diperiksa oleh Majelis Hakim DKPP dalam perkara yang sudah memiliki nomor register No. 129-PKE- DKPP/XI/2023, maka sudah semestinya Majelis Hakim DKPP dapat dengan cermat untuk memutuskan perkara ini dengan adil dan bijaksana untuk kepentingan bangsa dan negara; 3. Bahwa dalam Pokok Pengaduan sudah Pengadu sampaikan permintaan Pengadu dalam Petitum Pengaduan diantaranya: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya: 2. Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum; 6. Memerintahkan KPU Kabupaten Indragiri hulu untuk memasukan atas nama Jasriadi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif DPRD kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan 5 (Lima); 4. Bahwa para Teradu melakukan jawaban dibacakan pada tanggal 20 November 2023, para Teradu atas Pokok Pengaduan menyampaikan dalam: A. Jawaban KPU Kabupaten Indragiri Hulu 1) Bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada point (1) KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 adalah Tidak Benar. Pemahaman Pengadu sesuai dalam Pokok Pengaduan angka (11) serta di dalam kesimpulan angka dua Romawi huruf A Point 1 dan 2, KPU Kabupaten Indragiri Hulu kurang memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah menafsirkan status mantan terpidana atau mantan narapidana Pengadu atas nama Jasriadi sehingga menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun Pasal-pasal yang disampaikan Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai landasan pembelaannya menurut Pengadu juga kurang paham tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, alasan Pengadu sebagai berikut: 1. Pada point [1.2], [1.3] dan [1.4] KPU Kabupaten Indragiri Hulu kurang memahami Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 12 Ayat (1) huruf (b) Angka (10), (11) (12), dan pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b dan c pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Jika memang KPU Kabupaten Indragiri Hulu mempedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023, seharusnya Pengadu atas nama Jasriadi Memenuhi Syarat (MS). Sebab Pengadu sudah menyerahkan dan melengkapi berkas pendaftaran sesui persayaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (vide Bukti P-02); 2. Pada point [1.1], [1.5] dan [1.6] terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 khusus bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berstatus mantan terpidana atau mantan narapidana ada pengecualiannya terhadap mantan terpidana melakukan tindak pidana kelapaan dan tindak pidana politik yang tertuang didalam Pasal 11 ayat (1) huruf (g) yaitu “ …kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa….”, sehingga bagi Bakal Calon Anggota DPRD yang berstatus mantan terpidana atau mantan narapidana tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun. Jika memang KPU Kabupaten Indragiri Hulu memahami dan mempedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023, sebegai penyelenggara pemilu seharusnya KPU Kabupaten Indragiri Hulu mensosialisasikan kepada peserta partai politik dan menyampaikan kepada lembaga instansi terkait guna untuk mempermudahkan proses pendaftaran dan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Faktanya Pengadu kesulitan untuk mendapatkan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sesuai form pengaduan dalam Pokok Pengaduan Point 26 (Dua Puluh Enam); 3. Berdasarkan uraian nomor 1 dan 2 terungkap pada saat mediasi dan sidang adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, KPU Kabupaten Indragiri Hulu kurang memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 khusus bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berstatus mantan terpidana atau mantan narapidana. Selain dari pada itu menurut Pengadu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, misalkan persyaratan di dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022; 2) Bahwa jawaban dari Teradu I s.d. Teradu III pada point (2) dan (3) di dalam proses pengajuan dan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Pengadu pada tanggal 24 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 sudah melengkapi persyaratan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten yang sudah diserahkan kepada Sekretaris Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti P-30). Pada tanggal 24 Juni 2023 di dalam proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, mengingat Pengadu atas nama Jasriadi berstatus mantan narapidana sesuai Surat Keterangan Pengadilan (vide Bukti P-15) yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2023 oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sekretaris Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu meminta Pengadu untuk melengkapi persyaratan dokumen atas petunjuk KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Diketahui dalam Pokok Pengaduan angka 4, 5, 6 dan 7 tanggal 8 Juli 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah menafsirkan status mantan narapidana sebelum diterbitkannya Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4- BA/1402/2023 Pengadu atas nama Jasriadi belum memenuhi masa jedah 5 tahun tanpa ada klarifikasi dari lembaga instansi berwenang terbukti dalam persidangan DKPP, KPU Kabupaten Indragiri Hulu 3 Agustus 2023 mendapat klarifikasi dari lembaga instansi berwenang yang mengeluarkan Salinan Putusan Pengadilan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR, sehingga di tanggal 31 Juli 2023 pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik peserta pemilu Partai Garuda tingkat Kabupaten dengan Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4-BA/1402/2023 (vide Bukti P-03) pada lampiran lembaran nomor 102, 103 dan 104 atas nama Jasriadi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain dari pada itu KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada lampiran Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4-BA/1402/2023 (vide Bukti P-03) pada lembaran nomor 102, 103 dan 104, sesuai dengan Surat Pernyataan (MODEL BB. PERNYATAAN) tanggal 25 juni 2023 saat pengajuan ataupun perbaikan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri hulu, yaitu tentang status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik (vide Bukti P-04), KPU Kabupaten Indragiri Hulu kurang teliti dan kurang memahami kategori jenis mantan terpidana. 3) Bahwa jawaban dari Teradu I sampai dengan Teradu III pada point (4), (5), (6) dan (7) terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah nyata menafsirkan pasal-pasal yang terdapat di Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga menafsirkan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR seperti yang sudah pernah disampaikan pada tanggal 8 Juli 2023 tanpa ada klarififkasi dai lembaga yang mengeluarkan surat keterangan tersebut; 4) Bahwa jawaban dari Teradu I sampai dengan Teradu III pada point (8) sampai (12) mendalilkan bahwa Pengadu atas nama Jasriadi status mantan terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik adalah tidak beralasan hukum. Jika memang tidak beralasan hukum, menurut Pengadu KPU Kabupaten Indragiri Hulu berpedoman Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 sangatlah subjective dan terlalu kaku terakait Bakal Calon berstatus mantan terpidana ancaman 5 tahun atau lebih, sehingga Bakal Calon di vonis harus menunggu masa jedah 5 tahun. Pada tanggal 8 Juli 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu seharusnya paham ada pengeculian terhadap Bakal Calon berstatus mantan terpidana dengan alasan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. Akibat diterbitkannya Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4-BA/1402/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tanggal 4 Agustus 2023 Pengadu atas nama Jasriadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS), Pengadu mengajukan permohonan untuk penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Pada tanggal 5 Agustus 2023 sebelum mengajukan permohonan untuk penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk konsultasi bagaimana caranya untuk bisa lolos adminsitrasi perbaikan dokumen masuk kategori tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerangkan ada 2 persyaratan yang harus di penuhi yaitu Salinan Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap dan Surat Keterangan dari Kejaksaan. Pengadu sudah menjelaskan bahwa untuk mendapatkan surat dari Kejaksaan kesulitan, karena kejaksaan tidak ada lagi mengeluarkan surat keterangan bagi terpidana yang sudah inkrah. KPU Kabupaten Indragiri Hulu masih tetap kukuh dengan mengatakan kami dari KPU sudah menyampaikan kepada kejaksaan; Bahwa berdasarkan uraian point 1 sampai dengan 5 di atas, tindakan KPU Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 BAB V VERIFIKASI ADMINISTRASI Bagian Kesatu Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasal 46, yaitu “(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara”. Diketahui dalam persidangan KPU Kabupaten Indragiri melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang pada tanggal 3 Agustus 2023 (vide Bukti T-06). Artinya pada tanggal 8 Juli 2023 sebelum ada klarifikasi dari lembaga instansi berwenang telah menafsirkan ancaman pasal-pasal yang terdapat di Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga menafsirkan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR, sehingga Pengadu atas nama Jasriadi harus menunggu masa jedah 5 tahun; B. Jawaban Bawaslu Indragiri Hulu 1) Bahwa jawaban dari Teradu IV sampai Teradu VII pada point (4) dan (5) terkait Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, bahwa dalam pembelaannya perkara tersebut terdapat perbedaan dalam hal kedudukan subjek hukum pemohon. Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 berlatar belakang mantan narapidana sementara Perkara Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 merupakan mantan Narapidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. Menurut Teradu IV dalam putusannya Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 Majelis adjudikasi mempertimbangkan Pemohon dan Termohon pada halaman 38 sampai 40, Bahwa Majelis menggunakan yurisprudensi yang telah ada yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU- XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.51/PUU-XIV/2016, sehingga Majelis adjudikasi mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menilai larangan terhadap mantan narapidana yang mendapat hukuman tertentu inkonstitusional bersyarat dan Mahkamah Konstitusi menilai mantan narapidana dapat mencalonkan dalam kontestasi pemilu dengan secara terang benderang memberitahu bahwa dirinya pernah mendapat hukuman pidana. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat Persyaratan pencalonan tersebut tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 2. Bahwa pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memilih mantan narapidana atau tidak; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 42/PUU- XIII/2015 jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.51/PUU- XIV/2016, memperkuat posisi bahwa mantan narapidana berhak mencalonkan diri dalam pemilihan umum dalam hal ini bakal calon anggota legislatif, dengan memberikan ruang kepada mantan narapidana untuk mempublikasikan secara terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukuman pidana; Selain itu majelis menimbang bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal 240 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemohon telah melengkapi dan menunjukkaan semua persayaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang di muka persidangan, sehingga menurut hemat Majelis Adjudikasi nama-nama yang diajukan pemohon telah memenuhi syarat. Sehingga dalam pertimbangannya menolak semua Termohon dan mengabulkan Pemohon seluruhnya, berikut kami kutip pada halaman 43 “Menimbang bahwa terkait dalil Termohon yang menolak seluruh permohonan pemohon hanya karena berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 961/PL.1.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tidak cukup beralasan. Karena berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 249 ayat (3) berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU” Majelis adjudikasi berpendapat gunanya aturan yang ada dibawah Undang-undang adalah untuk pelaksanaan undang- undang itu sendiri yang besifat taktis/operasional, dimana hal tersebut belum dimuat dan atau diatur dalam undang-undang sehingga perlu dijabarkan dalam aturan yang ada di bawahnya, dan aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang ada di atasnya (lex superior derogate legi inferiori), tanpa bermaksud melampui kewenangan Majelis Adjudikasi dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemilu yang masuk, sehingga apabila secara prinsip dasar keterpenuhan syarat sudah dipenuhi oleh bakal calon maka tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten untuk tidak meloloskan calon yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu”. Dengan mempertimbangkan hal tersebut pada halaman 44 dan 45, majelis adjudikasi membuat kesimpulan dan memutuskan untuk mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya. Perlu diketahui Majelis Hakim yang kami hormati, Raja Zulhindra dan Yuridis, SP merupakan mantan narapidana korupsi yang ancamannya di atas 5 (lima) tahun atau lebih seperti yang didalilkan Termohon pada halaman 35 Angka (3). “Terhadap tidak diloloskannya RAJA ZULHINDRA dan YURIDIS, Termohon menyatakan bahwa tindakan Termohon telah sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 8 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pasal 4 ayat (3) yang isinya “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”, seharusnya Raja Zulhindra dan Yuridis mantan narapidana korupsi tidak lolos dalam verifikasi perbaikan dokumen pendaftaran DPRD Kabupaten; 2) Bahwa jawaban dari Teradu IV sampai dengan Teradu VII pada point (6), (7) dan (8) terkait Perkara Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 mengatakan dalam pembelaannya menyimpulkan bahwa Pengadu atas nama Jasriadi bukanlah tindak pidana politik, melainkan tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR. Selain itu juga Teradu IV sampai dengan Teradu VII menjelaskan bahwa Saksi Ahli dan media sosial tidak dapat dijadikan dasar hukum serta tidak dapat diterima sebagai yang sah dalam proses penyelesaian sengketa pemilu dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah mempertimbangkan memberikan kepastian hukum tidak ada yurisprudensinya yang membatalkan syarat surat keterangan dari kejaksaan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Menurut Pengadu Teradu IV sampai Teradu VII kurang memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022, pada Pasal 71 ayat (8) dan (9) “Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa pengetahuan dari majelis adjudikasi yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh majelis adjudikasi”; 3) Bahwa berdasarkan uraian di atas Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 Teradu IV dalam pembelaannya Perkara tersebut terdapat perbedaan dalam hal kedudukan subjek hukum, menurut Pengadu bahwa perkara tersebut terang menderang objeknya kurang lebih sama-sama mantan Narapidana yang terjegal dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum; 4) Bahwa Teradu IV terang menderang telah nyata dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 menggunakan yurisprudensi seperti yang kami uraikan pada point (1) di atas untuk meloloskan mantan narapidana korupsi. Keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 4 ayat (3) yang isinya “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”; 5) Bahwa Teradu IV sampai Teradu VII menurut Pengadu sesuai dalam Pokok Pengaduan Angka (18) sampai (21) serta di dalam kesimpulan angka dua Romawi huruf B Point (2) telah keliru dan tidak mempertimbangkan alat bukti kesimpulan (vide Bukti P-31) yang diajukan Pengadu sebelum mengambil keputusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 sangat bertolak belakang dengan Putusan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018. Selain itu Pengadu sesuai dalam Pokok Pengaduan di dalam kesimpulan angka dua Romawi huruf B Point (4) dalam memutuskan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023, Teradu IV sampai dengan Teradu VII tidak memiliki pengetahuan yang diyakini dan diketahui kebenarannya ataupun mencari referensi sandaran hukum untuk membuat keputusan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; 6) Bahwa Teradu VIII di dalam kesimpulannya pada angka (1) bahwa batas waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dibacakan artinya sudah melewati batas waktu. Menurut Pengadu bahwa Teradu VIII keliru, Paragraf 7 Koreksi Putusan Pasal 85 “ (1) Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak putusan yang dimaksud bukanlah untuk Pemohon, melainkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima. 5. Bahwa berdasarkan jawaban dari Para Teradu dengan dalilnya bahwa Pengadu atas nama Jasriadi memang tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu karena berstatus mantan Narapidana belum memenuhi masa jedah 5 tahun, sehingga para Teradu meminta kepada Majelis Hakim DKPP untuk merehabilitasi nama baik para Teradu; 6. Bahwa pada saat persidangan DKPP digelar dan memanggil para pihak terkait dan para saksi dari Pengadu dan Teradu disertai alat bukti bahwa ditemukan fakta bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yaitu “...(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yangberulang- ulang...”, menjadi multi tafsir terkait dengan Persyaratan Bakal Calon yang berstatus mantan terpidana atau mantan narapidana di ancam 5 tahun atau lebih yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun belum bisa mencalon diri sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Majelis Hakim Yang Kami Hormati, Di dalam persidangan KEPP benang merahnya sebenarnya di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Ada PENGECUALIAN terhadap Bakal Calon mantan Terpidana dengan Alasan Politik sehingga tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun, pengecualian tersebut berbunyi “…kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa…”. Dengan adanya pengecualian tersebut pada saat ini Pengadu atas nama Jasriadi bermaksud untuk berperan dalam membangun daerahnya dalam pemerintahan dengan menjadi calon wakil rakyat dalam hal ini adalah menjadi Anggota DPRD di Indragiri Hulu. Namun saat proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian dilanjutkan dengan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan berakhir di Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam proses tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang Pemilihan Umum. Menurut Pengadu terlihat terang benderang ada ketimpangan hukum saat memutusakan Perkara Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu Sehingga Pengadu atas nama Jasriadi mengadukan Para Teradu ke DKPP; Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tersebut, Pengadu berkeyakinan bahwa Jasriadi bisa lolos mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dengan pertimbangan alasan politik seperti yang sudah dijelaskan argumentasi Pengadu sebelumnya pada tanggal 28 November 2023, berikut Pengadu ulangi kembali sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi sebelum di tangkap Mabes Polri divisi cyber crime, Jasriadi merupakan simpatisan Prabowo Subianto, ia active di media sosial facebook dengan aktivitasnya banyak membantu dan memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial. Tidak bisa dipungkiri Pasca Pilpres 2014 sangat terlihat jelas bahwa kita terpecah belah menjadi dua, pertama pendukung Jokowi dan yang kedua pendukung Prabowo. Begitu juga saat pilkada Jakarta antara Ahok dan Anies Baswedan, ada pendukung Ahok dan pendukung Anies Baswedan sehingga politik memanas kedua pendukung active membela jagoannya masing- masing melalui media social. Media social facebook merupakan salah satu media sosial sebagai wadah untuk menyalurkan asprirasinya dan adu argumentasi untuk mendukung jagoannya, waktu itu ada kelompok mengatasnamakan Christian Cyber Fighter (CCF), Pandawa, Jasmeve dll. Para pendukung Prabowo Subianto dan Anis Baswedan pada masa itu banyak yang di hacker dan take down, Sehingga Jasriadi hadir untuk membantu para pendukung Prabowo dan Anies, berawal dari situlah ada peperangan Cyber antara pendukungnya Prabowo dan Jokowi. Disaat masa pilkada Jakarta, Ahok tersandung penistaan agama sehingga suasana Politik waktu itu semakin memanas. Oleh sebab itu para pengguna akun facebook antar kedua belah kubu bergentayangan saling menyerang menggunakan akun-akun facebook anonim, yang anehnya pada masa itu ada kelompok mengatasnamakan Christian Cyber Fighter (CCF) dan Pandawa mengambil alih group-group FPI, Group Yayasan anak yatim, Group Pesantren dan bahkan akun facebook pendukung Prabowo dan Anies di hacker atau diambil alih. Group bajakan yang diambil alih oleh kelompok tersebut digunakan untuk menghujat dan anehnya menggunakan atribut muslim. Diketahui masa itu postingan yang dibagikan atau di share ke halaman group facebook mengandung SARA, bahkan mereka menyebarkan hadist-hadist palsu tanpa sumber yang jelas. Dalam situasi tersebut, para mujahid dan mujahidah hadir menghubungi Jasriadi dengan menggunakan akun facebook anonim dengan mengusulkan membentuk tim untuk mengcounter serangan yang sangat massif ditujukan kepada umat islam di media social facebook (Sampai sekarang kami tidak saling mengenal satu sama lainnya). Akhirnya ada yang usul dengan nama Saracen Cyber Team, dibentuknya Team tersebut dengan visi misi pada intinya bertujuan baik (vide bukti P-25). Peperangan Cyber antara Saracen Cyber Team vs CCF semakin memanas, group facebook dan akun facebook yang diambil alih kelompok CCF dan pandawa, Saracen ambil alih kembali atas permintaan pemiliknya. Dengan keberhasilan Saracen, Team Saracen semakin tenar dikalangan kedua belah kubu. Ketenarannya tersebut banyak yang simpati dikalangan pendukungnya Prabowo dan Anies Baswedan, karena mereka tahu dibalik Saracen para simpatisan Prabowo dan Anies Baswedan, Tetapi banyak juga yang memusuhinya, Saracen di fitnah menggunakan akun-akun anonim dengan nama Saracen menyebarkan ujaran kebencian di media social facebook. Sasaran utamanya Jasriadi yang disebarkan di media social facebook agar Jasriadi ditangkap polisi, Team CCF menyebarkan identitas Jasriadi memalui website (vide Bukti P-26). Jasriadi dan teman-temannya dikenal sebagai ahli IT oleh pendukungya Prabowo dan Anies Baswedan, ia Jasriadi banyak menolong para pengguna facebook dimana Jasriadi bisa memperbaiki akun facebook yang sudah di take down oleh facebook contohnya (vide bukti P-27). Tidak hanya perbaikan akun facebook, ia juga bisa mengambil alih kembali akun facebook yang dihacker orang lain, termasuk juga akun Sri Rahayu Ningsih yang dulunya pernah dihacker oleh kelompok pandawa. Para pengguna facebook yang dibantu oleh Jasriadi mayoritas simpatisan pendukung Calon Presiden Prabowo Subianto mulai dari Pilpres 2014 hingga Pilpres 2019. Hingga pada akhirnya Jasriadi ditangkap oleh Polisi Cyber Crime karena mengakses akun Sri Rahayu Ningsih karena dalam penguasaan Polisi; 2) Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi saat ditangkap dan di BAP oleh penyidik Mabes Polri, Jasriadi diintrogasi terkait akun Sri Rahayu Ningsih dianggapnya ilegal akses. Pada saat itu ada perdebatan yang sangat alot antara Jasriadi dan penyidik, Jasriadi dengan beragumentasi bahwa Jasriadi sudah mendapatkan izin dari pemiliknya, namun penyidik dengan argumentasinya bahwa akun facebook Sri Rahayu Ningsih dalam penyitaan penyidik. Namun anehnya pada saat press rilis, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan di media Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih dan Faizal Muhammad Tanong sebagai Sindikat Saracen penyedia jasa konten kebencian bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antar golongan) diketahui berisikan informasi yang menyudutkan Presiden Joko Widodo. Di dalam press release Jasriadi disebutkan sebagai peran utama untuk mengoperasikan akun-akun Saracen untuk menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan pesanan, sehingga kasus SARACEN menjadi viral pada masanya itu; 3) Bahwa kasus SARACEN yang di alami Jasriadi dikait-kaitkan dengan Publik figur atau Tokoh Nasional seperti Prabowo Subianto, Anis Baswedan, Kivlan Zen, Eggy Sudjana, Jendral Ampi Tanujiwa. Kasus SARACEN diangkat tema Halal Haram Saracen di Indonesian Lawyer Club (ILC) TV One (vide Bukti P- 28). Kasus SARACEN dalam tuduhan polisi di kenal sebagai kelompok Saracen penyedia jasa konten kebencian bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antar golongan) diketahui berisikan informasi yang menyudutkan Presiden Joko Widodo, Sehingga pada saat itu Presiden Jokowi berkomentar memerintahkan Kapolri “Usut Tuntas Kasus Saracen sampai ke akar-akarnya” (vide Bukti https://nasional.kompas.com/read/2017/08/27/18501421/jokowi- saracen-mengerikan-saya-perintahkan-kapolri-usut-tuntas ); 4) Bahwa hingga pada akhirnya Pengadu atas nama Jasriadi dibawa ke Pengadilan Naegeri Pekanbaru, ujaran kebencian yang dulunya dituduhkan oleh Polisi itu akhirnya tidak terbukti. Jasriadi terbukti mengakses akun facebook milik Sri Rahayu Ningsih sehingga Jasriadi didakwa Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan kemudian jaksa banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukumannya Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun penjara; 5) Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi pada tanggal 9 Maret 2019 saat berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, pernah berkirim surat terbuka di tujukan kepada Calon Presiden Prabowo Subianto (vide bukti P-29), pada intinya di dalam surat tersebut INDONESIA DARURAT HOAKS DAN ADAKAH KEADILAN DINEGERI INI?; Berdasarkan uraian di atas kronologi Kasus SARACEN yang dialami Pengadu atas nama Jasriadi merupakan kasus yang berkaitan erat dengan politik saat Pilkada Jakarta dan Pasca Pilpres 2014 - 2019, Alat Bukti (vide Bukti P-02) di dalam dakwaan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 1155/Pid.Sus/2017/PN.PBR dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR. Hal mana serangkaian tindakan yang dilakukan Jasriadi pasca Pilpres 2014 sampai dengan tahun 2017 tindakan ataupun perbuatan Jasriadi terkualifikasi sebagai tindak pidana dalam Hukum Positif dimana hanya karena Jasriadi selaku pelaku pada saat itu melakukan tindak pidana mengakses akun facebook Sri Rahayu Ningsih dan setelah itu membuat 3 postingan yaitu “Adakah keadilan di negeri ini?, Mati satu tumbuh seribu dan Memuat tiga gambar yang berisikan screenshoot status orang yaitu Ahok yang lainnya terdakwa lupa” yang di tujukan kepada penguasa yang berkuasa di atas memiliki perbedaan pandangan terhadap rezim yang sedang berkuasa. Majelis hakim DKPP yang kami hormati, Tidak bisa dipungkiri bahwa Pengadu atas nama Jasriadi memang benar mantan terpidana Undang-Undang ITE, namun perbuatan yang dilakukan oleh Jasriadi termasuk mantan terpidana KHUSUS dengan alasan politik dan tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun, oleh sebab itu Pengadu tetap berkeyakinan bisa lolos mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 7. Bahwa Pengadu sudah menghadirkan Saksi atas nama Muhammad Faizal Tanong menegaskan bahwa kasus SARACEN yang dialami merupakan kasus politik; 8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota PENGECUALIAN terhadap Bakal Calon mantan Terpidana dengan Alasan Politik sehingga tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun menjadi multitafsir bagi Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sehingga mengakibatkan hilangnya hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bahwa diketahui dalam persidangan DKPP Teradu IV sampai dengan Teradu VII memutusakan Perkara Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 yang di putuskan oleh 4 Majelis Adjudikasi (vide Bukti P-11) dan waktu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Indragiri Hulu juga telah melewati dari 12 hari, diketahui tanggal 7 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 23 agustus 2023 diputuskan sesuai dalam Pokok Pengaduan point 16 sampai 21, ini sangat bertentangan dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yaitu “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan”; 10. Bahwa diketahui fakta dalam persidangan DKPP Teradu IV sampai dengan Teradu VII tidak menguasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 dan minimnya pengetahuan dalam menafsirkan PENGECUALIAN terhadap Bakal Calon Mantan Terpidana dengan Alasan Politik di saat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, hal mana sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022 sehingga 11. Bahwa sudah cukup jelas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022 PENGECUALIAN terhadap Bakal Calon Mantan Terpidana Politik di kecualikan dan diberikan pengertian, pengecualian tersebut berbunyi “…kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa…” Majelis hakim DKPP yang kami hormati, Menurut pemahaman kami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022 memberikan pengertian dan penjelasan terhadap Tindak Pidana Politik, pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa Pengadu atas nama Jasriadi sesuai Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR didakwah Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami tegaskan lagi bahwa Undang-Undang ITE merupakan Tindak Pidana Khusus termasuk hukum positif, hal mana hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang ada pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia. Perbuatannya atau pelakunya sudah cukup jelas Pengadu atas nama Jasriadi berbeda pandangan dengan rezim yang berkuasa. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR dalam dakwaannya memepertahankan haknya sebagai tehnisi perbaikan akun facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah diberikan izin, Namun Penguasa (Polisi) berbeda pandangan karena sudah disita polisi. Sudah cukup jelas latar belakangnya pelaku Pengadu atas nama Jasriadi mempunyai berbeda pandangan politik dalam pilihannya merupakan pendukungnya Prabowo Subianto seperti yang sudah kami jelaskan di atas. Yang jadi permasalahannya adalah Pasal 19 huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Pengadu atas nama Jasriadi harus menyerahkan: “a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Diketahui dalam persidangan bahwa Kejaksaan mengeluarkan Surat Keterangan menerangkan berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan tidak ada produk hukum untuk bisa mengeluarkan surat keterangan menerangkan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Selain dari pada itu kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak bisa mengkategorikan jenis atau makna tindak pidana politik. Sudah jelas pasal 19 Huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022. Sehingga dengan peraturan tersebut membatasi Hak untuk aktif dalam kegiatan politik dan/atau dipilih atau memilih dalam suatu Pemilihan Umum. 12. Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi sebagai warga negara pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana didakwah Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan kemudian jaksa banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukumannya Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun penjara tanpa adanya hukuman tambahan yang berupa larangan untuk aktif dalam kegiatan politik dan/atau dipilih atau memilih dalam suatu Pemilihan Umum. Atas hukuman tersebut keduanya telah menjalani hukuman dan telah kembali beraktifitas menjadi masyarakat biasa; 13. Bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan tersebut dijalankan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pengadu atas nama Jasriadi dalam hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ratusan juta rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan yang sama; 14. Bahwa pada saat ini Pengadu atas nama Jasriadi bermaksud untuk berperan dalam membangun daerahnya dalam pemerintahan dengan menjadi calon wakil rakyat dalam hal ini adalah menjadi Anggota DPRD di Indragiri Hulu. Namun saat proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian dilanjutkan dengan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Indragiri Hulu dan berakhir di Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam proses tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang Pemilihan Umum. Menurut Pengadu terlihat terang benderang ada ketimpangan hukum saat memutuskan Perkara Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu Sehingga Pengadu atas nama Jasriadi mengadukan Para Teradu ke DKPP; 15. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya terkait pengaturan bagi mantan terpidana untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penting agar pokok aduan Pengadu sesuai dalam pokok pengaduan angka (18) sampai (21) serta di dalam kesimpulan angka dua Romawi huruf B Point 1 sampai 5 ini diperiksa dan diadili sesegera mungkin dan dijadikan prioritas saat memutusakan Perkara Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara, terutama yang berniat untuk mempersiapkan diri maju menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 16. Bahwa kepastian hukum tersebut juga sangat penting bagi penyelenggara pemilu, terutama untuk menjalankan segala aturan teknis dan pedoman terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 mendatang; 17. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, penting bagi Majelis Hakim DKPP untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini dengan segera, agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam peraturan perundang-undangan dan agar dapat segera disosialisasikan secara maksimal kepada setiap pemangku kebijakan kepemiluan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 November 2023, sebagai berikut: JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN: 1. Bahwa terkait alasan permohonan Pengadu ke Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada Formulir I-P/L DKPP Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didalilkan dalam pokok permasalahan Pengadu angka 10 (sepuluh) serta di dalam kesimpulan Angka dua romawi huruf A point 1 dan 2 yang menyatakan “Bahwa KPU Indragiri Hulu keliru memverifikasi administrasi perbaikan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu serta menafsirkan surat keterangan dari Pengadilan dan kurang memahami persyaratan dokumen bakal calon DPRD di lembaran status terpidana atau mantan narapidana, dokumen dapil Indragiri Hulu 5 (lima), Nomor urut 2 (dua), Nama Bakal Calon Jasriadi, dokumen bakal calon huruf B nomor 7 dengan keterangan masa jeda 5 tahun belum terpenuhi, sehingga atas nama Pengadu bakal calon Jasriadi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Tidak Benar, karena KPU Kabupaten Indragiri Hulu dalam melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan persyaratan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sepenuhnya mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilam Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-01) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T- 02). Adapun Pasal-Pasal yang berkaitan dalam pokok permohonan Pengadu adalah sebagai berikut: 1.1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada bagian keempat persyaratan administrasi bakal calon, Pasal 11 Ayat (1) Huruf (g) yang berbunyi “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelaku nya mempunya pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri nya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagi pelaku kejahatan yang berulang-ulang”; 1.2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada bagian kelima dokumen persyaratan administrasi bakal calon Pasal 12 Ayat (1) Angka (10) yang berbunyi “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih”; 1.3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b yang berbunyi “Surat keterangan dari kepala lembaga permasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; dan Huruf (b) berbunyi” salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. 1.4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada BAB V verifikasi administrasi bagian kesatu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon paragraf 1 verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon Pasal 44 Ayat 6 yang berbunyi “Dalam hal bakal calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran; 1) Surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai bakal calon menjalani masa pidana nya dan bakal calon dimaksud telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; 2) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon; dan 3) Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, telah diumumkan di media massa.” 1.5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada Pasal 44 Ayat 7 yang berbunyi “dalam hal bakal calon yang bersangkutan berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran: a. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon; dan b. Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” (vide Bukti T-01). 1.6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 (vide Bukti T- 02) Pada Bab 2 halaman 23 Point 7 huruf A tentang verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon poin 1 huruf a dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon berdasarkan tabel 2.1 indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon angka 7 bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana adalah sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan No Dokumen Indikator Keterangan 1 Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana a. surat 1. dokumen Jika: 1. Telah melewati keterang dapat jangka waktu 1. seluruh an dari dibuka 5 tahun setelah indikator kepala dan mantan terpenuhi lembaga dibaca. terpidana maka pemasyar 2. dokumen selesai ditetapkan akatan diterbitka menjalani benar. dan/atau n oleh pidana penjara 2. satu atau kepala kepala berdasarkan lebih balai lembaga putusan indikator pemasyar pemasyara pengadilan tidak akatan katan yang telah terpenuhi dan/atau memperoleh maka kepala kekuatan ditetapka balai hukum tetap n tidak pemasyara terhitung sejak benar katan. tanggal selesai 3. dokumen menjalani masa memuat pidananya tanggal sehingga tidak selesai mempunyai menjalani hubungan masa secara teknis pidananya. dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon. 2. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Contoh: seseorang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Bakal Calon dimaksud telah bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020, sehingga telah habis pidana tambahan pencabutan hak politik pada tanggal 1 Januari 2023, yang bersangkutan dapat diajukan sebagai Bakal Calon. 3. Dalam hal nama pada surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakata n dan/atau kepala balai pemasyarakata n berbeda dengan nama pada isian Silon dapat diterima sepanjang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan pengadilan yang dilampirkan pada dokumen KTP-el b. salinan 1. dokumen Jika: Dalam hal nama putusan dapat pada salinan 1. Seluruh pengadila dibuka putusan indikator n yang dan pengadilan terpenuhi telah dibaca. berbeda dengan maka memperol 2. Dokumen nama pada isian ditetapkan eh memuat Silon dapat benar. kekuatan putusan diterima hukum terhadap 2. satu sepanjang tetap Bakal atau lebih dibuktikan Calon. indikator dengan surat tidak pernyataan atau terpenuhi surat keterangan maka pengadilan yang ditetapkan dilampirkan pada tidak dokumen KTP-el. benar. c. bukti 1. Jika: D Bukti pernyataan pernyataa okumen 1. seluruh dapat berupa: n Bakal dapat indikator Calon dibuka 1. pengumuman terpenuhi dan dimedia massa maka dibaca. cetak atau ditetapkan 2. dokumen media benar. memuat elektronik; latar 2. satu atau 2. pengumuman belakang lebih dimedia massa jati diri indikator online; atau Bakal tidak 3. pengumuman Calon terpenuhi dalam bentuk sebagai maka baliho/spandu mantan ditetapka k yang terpidana, dipasang pada n tidak jenis tempat benar. tindak keramaian. pidanany 4. Dalam hal a, dan nama pada diumumkbukti an pernyataan melaluiberbeda media dengan nama massa. pada Isian Silon dapat diterima sepanjang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan pengadilan yang dilampirkan pada dokumen KTP-el. 2 Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik a. salinan 1. dokume Jika: Dalam hal nama putusan n dapat pada salinan 1. seluruh pengadila dibuka putusan indikator n yang dan pengadilan terpenuhi telah dibaca. berbeda dengan maka berkekua 2. dokume nama pada isian ditetapka tan n Silon dapat n benar. hukum memuat diterima 2. satu tetap putusan sepanjang atau terhadap dibuktikan lebih Bakal dengan surat indikator Calon. pernyataan atau tidak surat keterangan terpenu pengadilan yang hi maka dilampirkan pada ditetapk dokumen KTP-el an tidak benar. b. surat 1. Jika: d Dalam hal nama keteranga okumen pada surat 1. seluruh n dari dapat keterangan dari indikator kejaksaa dibuka dan kejaksaan terpenuhi n dibaca. berbeda dengan maka 2. dokumen nama pada isian ditetapkan menerangk Silon dapat benar. an Bakal diterima Calon 2. satu atau sepanjang sebagai lebih dibuktikan terpidana indikator dengan surat karenakeal tidak pernyataan atau paan atau terpenuhi surat keterangan tindak maka pengadilan yang pidana ditetapka dilampirkan pada politik. n tidak dokumen KTP-el benar 2. Bahwa Teradu perlu menyampaikan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten di KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk semua Partai Politik peserta Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu termasuk Partai Garuda dilaksanakan dimulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Vide T-01). 3. Bahwa Partai Garuda yaitu sebagai peserta pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Ketua dan Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu, pada pengajuan awal sebanyak 40 orang Bakal Calon berdasarkan Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk Partai Garuda dari Pengajuan awal sebanyak 40 bakal calon yang diajukan, yang diperbaiki dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan hasil Berita Acara Nomor: 465/PL.01.4-BA/1402/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-03) adalah sebanyak 32 Dokumen Persyaratan Bakal Calon, dan dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 26 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6 orang dengan rincian: a. 1 orang karena kesalahan NIK b. 1 orang karena ganda eksternal c. 1 orang karena masa jeda tahanan mantan napi d. 2 orang tidak melakukan perbaikan e. 1 orang kesalahan dalam mengupload ijazah (vide Bukti T-03) Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Pengadu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang diajukan oleh Partai Garuda atas nama Jasriadi berdasarkan Indikator yang disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada halaman 16 huruf b yang berbunyi “Dokumen wajib bagi Bakal Calon dalam kondisi tertentu Tabel 2.2. indikator kebenaran naskah bentuk digital terhadap dokumen wajib bakal calon dalam kondisi tertentu”, Berdasarkan Sistem Aplikasi Pencalonan yaitu teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota selanjutnya disebut aplikasi Silon, dalam proses verifikasi diketahui dokumen administrasi persyaratan yang diserahkan oleh Pengadu untuk bakal calon atas nama Jasriadi dalam aplikasi silon yaitu: 1. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-04) 2. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR (vide Bukti T-05) 3. Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor; W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 (vide Bukti T-06) 4. Pengumuman di media massa yang diunggah dalam Aplikasi Silon (vide Bukti T-07) Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah ke dalam Silon tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Pengadu atas nama Jasriadi tidak memenuhi syarat. 4. Bahwa untuk lebih menyakinkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menetapkan status Pengadu bakal calon atas nama Jasriadi Tidak Memenuhi Syarat yang didalilkan Pengadu dalam pokok permasalahan pada Angka 10,14,dan 15, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III membaca lebih seksama salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-04) atas nama Jasriadi yang diputuskan dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 dan Pengucapan Putusan pada hari Selasa Tanggal 5 Juni 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum, Perbuatan Pengadu atas nama Jasriadi telah diajukan kedepan Persidangan dengan dakwaan, sebagai berikut: DAKWAAN KESATU Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DAKWAAN KEDUA Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik DAKWAAN KETIGA Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DAKWAAN KEEMPAT Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DAKWAAN KELIMA Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 5. Bahwa berdasarkan kelima dakwaan yang disebutkan dalam Salinan putusan tersebut terungkap fakta hukum bahwa Pengadu atas nama Jasriadi terbukti bersalah untuk dakwaan kelima sebagaimana disebutkan pada halaman 31 paragraf 2 (dua) yang berbunyi” menimbang, bahwa pertimbangan dan pendapat majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan perbuatan-perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan ke lima yaitu melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan karenanya terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun” sebagaimana dalam dakwaan kelima, pertimbangan dan pendapat tersebut juga sudah tepat dan benar dan hal tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang diperoleh dalam perkara aquo selama proses pemeriksaan dipersidangan. (vide Bukti T-04). Berdasarkan Putusan Pengadilan diatas saudara Jasriadi dijatuhi Pidana Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih lengkapnya bunyi Pasal tersebut adalah “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000. (enam ratus juta rupiah)” jo Pasal 30 ayat (1) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun” (vide Bukti T-08). 6. Bahwa keyakinan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk memberikan status Tidak Memenuhi Syarat kepada bakal calon atas nama Jasriadi juga dibuktikan dengan surat keterangan Pengadilan Pekanbaru Nomor : 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR yang berisi sebagai berikut: Nama : Jasriadi Jenis Kelamin : Laki-Laki Tempat Tanggal Lahir : Sidodadi, 26 Agustus 1985 Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta surat keterangan Pengadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menerangkan; “Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana (putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru : pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana No. Reg. 1155/Pid.sus/2017/PN Pbr” (vide Bukti T-05). 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan dalam pokok permasalahan Pengadu pada angka 12 dan 13 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah nyata keliru didalam Lampiran Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, bukanlah untuk peserta Pemilu Partai Politik Garuda melainkan Lampiran tersebut diperuntukkan untuk peserta Pemilu Partai Politik PAN, adalah TIDAK BENAR, hal tersebut merupakan kesalahan teknis operator KPU kabupaten Indragiri Hulu dalam memberikan lampiran kepada LO Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Rudy Kurniawan, akan tetapi hal tersebut langsung ditindaklanjuti pada hari itu juga untuk dilakukan perbaikan dengan memberikan langsung kepada Lo Partai Garuda terhadap lampiran Berita Acara untuk Partai Garuda kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak ada mempengaruhi terhadap status Pengadu dan calon legislatif DPRD Kabupaten Indragiri Hulu lainnya karena hasil didalam Lampiran Berita Acara tersebut tidak ada perubahan/perbaikan (vide Bukti T-03). 8. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu atas nama Jasriadi di dalam pokok permasalahan pada angka 7 dan 11 yang mendalilkan bahwa Pengadu merupakan terpidana atau mantan terpidana khusus yang berhubungan dengan politik praktis, yaitu tentang status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik adalah tidak beralasan hukum, Pengadu menyampaikan hanya berdasarkan asumsi saja karena tidak ada bukti dari Pengadu secara administrasi atau surat yang menyatakan saudara Pengadu atas nama Jasriadi merupakan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, kemudian Partai Garuda pada saat mendaftarkan Bakal Calon atas nama Jasriadi ke dalam Aplikasi Silon KPU Kabupaten Indragiri Hulu melampirkan beberapa persyaratan dokumen yang salah satunya adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau yang berbunyi: “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Perkara No Reg. 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr. (vide Bukti T-05) berdasarkan surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut secara jelas menerangkan bahwa Jasriadi adalah mantan terpidana yang dijatuhi/diancam Pidana Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bukan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik (vide Bukti T-09) Jika pun Pengadu menganggap mantan terpidana tindak pidana politik tapi syarat yang diajukan tidak dipenuhi oleh Pengadu, dokumen persyaratan yang seharusnya dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon; dan 2. Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Akan tetapi dua dokumen ini hanya satu dokumen persyaratan yang terpenuhi oleh Pengadu, yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon, sementara surat keterangan diterbitkan Kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sampai proses penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon tidak bisa diserahkan kepada pihak Teradu. 9. Bahwa berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020 yang menerangkan surat putusan/keputusan/ketetapan kepala kantor wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia Riau Nomor PAS- 441.PK.01.04.06 Tahun 2019, (Vide BuktiT-08) tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) saudara Pengadu atas nama Jasriadi. “Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri atau dengan kata lain Pengadu bebas murni, oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru”. Berdasarkan surat tersebut, terungkap fakta hukum bahwa saudara Jasriadi belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan pada poin 2 huruf a. (Vide Bukti T-07), sehingga Pengadu belum melewati jeda 5 tahun terbukti dengan surat keterangan Balai Permasyarakatan kelas II Pekanbaru, yang seharusnya baru masuk masa jeda 5 tahun selesai melaksanakan masa tahanan adalah pada tanggal 14 Agustus 2025. 10. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang mendalilkan didalam kesimpulan angka dua romawi huruf A point 3 dan 4 yang menyatakan Teradu 1,2, dan 3 terlalu banyak kecerobohan dan kurang cakap dalam menjalankan tugas seperti point 13 dan menyatakan terkesan menghalang-halangi Pengadu untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu karena Pengadu adalah mantan terpidana adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sebab justru Teradu 1,2, dan 3 sudah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi Persyaratan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu jika Pengadu berasumsi merupakan mantan Terpidana tindak pidana politik akan tetapi Pengadu tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen Bakal calon tersebut sebagaimana disebutkan dalam jawaban Teradu pada poin 8, sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota sampai pada tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. 11. Bahwa terhadap perkara Pengadu atas nama Jasriadi sudah pernah di ajukan pada Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan register Perkara Nomor: 001/PS.REG / 1402/VIII/2023 dengan tahapan proses sebagai berikut: 1) Proses sidang mediasi di Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan Tanggal 09 Agustus 2023 dihadiri oleh Pihak Pemohon Ketua dan Sekretaris Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu mewakili atas nama Jasriadi yang memberikan Kuasa Kepada penasehat hukum Joki Mardison dan DKK serta Pihak Termohon Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu yang dipimpin oleh Mediator Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang pada pokok Permasalahan mediasi adalah Pemohon meminta kepada Termohon agar Jasriadi Bacaleg Partai Garuda Dapil 5 Nomor urut 2 Kabupaten Indragiri Hulu yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat sebagai mana tertuang didalam Berita Acara KPU kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar di Memenuhi Syarat kan karena Pengadu berpendapat mantan terpidana tindak pidana politik, hasil Mediasi memutuskan antara kedua belah pihak yaitu sepakat untuk tidak sepakat sehingga dilanjutkan pada proses sidang Adjudikasi sengketa proses Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. 2) Proses sidang Adjudikasi sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan Tanggal 11 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Pokok Permohonan pihak Pemohon yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon, setelah selesai pembacaan pokok permohonan sidang dilanjutkan pada Tanggal 14 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon, Pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti masing-masing para pihak. Pihak Teradu pada saat Pemeriksaan Saksi menghadirkan saksi pemberi keterangan dari Anggota KPU Provinsi Riau Bapak Firdaus,SH dengan memberikan Keterangan dan pendapat hukum sebagai mana terlampir dalam bukti jawaban Teradu ini (vide Bukti T-09). 3) Kemudian agenda selanjutnya tanggal 18 Agustus 2023 para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan dan sidang sengketa proses dilanjutkan pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan putusan Adjudikasi sengketa proses pemilihan umum oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu yang memutuskan “Menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan Pemohon seluruhnya” (vide Bukti T- 10). 12. Bahwa berdasarkan seluruh jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tersebut di atas, sangat beralasan hukum bagi Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan status Bakal Calon Pengadu atas nama Jasriadi yang diajukan oleh Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu Tidak Memenuhi Syarat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tentang tentang Pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-01 dan vide Bukti T-02), dan terhadap seluruh dalil permohonan Pengadu di dalam pokok aduannya tidak berdasarkan hukum dalam menyampaikan pelanggaran etik terhadap Teradu karena Pasal- Pasal yang disampaikan Pengadu tidak dijelaskan secara jelas, Peraturan Perundang-Undangan mana yang Teradu langgar sehingga Pengaduan Pengadu menjadi kabur atau tidak jelas. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, dan TERADU VII Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 November 2023, sebagai berikut: 1. Jawaban Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu disampaikan terhadap Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 129- PKE-DKPP/XI/2023 yang diadukan oleh Jasriadi, Laki-laki, Lahir di Sidodadi, 26 Agustus 1985, Umur 38 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln Ikhlas, No. 18 Simpang Tiga, Pekanbaru, Provinsi Riau yang melaporkan dugaan peristiwa “Teradu Tidak menjaga Integritas dan Diskriminatif”; 2. Bahwa salah satu yang menjadi dasar atas Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana pada perkara dengan Nomor Registrasi: 129-PKE-DKPP/XI/2023 yang di adukan oleh Jasriadi adalah Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 yang pada amar putusan Menolak Permohonan Pemohon (Partai GARUDA Kabupaten Indragiri Hulu) untuk seluruhnya. Yang mana Partai GARUDA Kabupaten Indragiri Hulu dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 memohonkan agar Bakal Calon atas nama Jasriadi (Pengadu dalam Perkara a quo) dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 1); 3. Bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyelesaikan dan memutus Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas telah melaksanakan tugas secara professional, berintegritas dan tidak diskriminatif karena telah melalui proses sebagaimana alur penyelesaian sengketa proses pemilu berikut ini: - Pemohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Permohonan: 001/PS.PNM/LG/1402/VIII/2023 adalah Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 2). - Permohonan Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu pada penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Partai Garuda menyampaikan syarat dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023 pukul 11.30 WIB (vide Bukti TB.I - 3). - Partai Garuda menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang menjadi Objek Sengketa dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah berupa Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I - 4). - Partai Garuda dalam Pettitumnya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 serta meminta kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk memasukkan bakal calon legislatif atas nama Jasriadi ke dalam daftar Memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. - Dokumen Permohonan Partai Garuda dinyatakan lengkap secara Formil dan Materil sehingga Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I - 5). - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan panggilan kepada Para Pihak yang dituangkan kedalam Form PSPP-13 dan sisampaikan kepada Para Pihak untuk tahap agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Mediasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 6). - Pada proses tahap Mediasi Para Pihak tidak mencapai kesepakatan antara Partai Garuda dengan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan tuangkan kedalam Berita Acara Mediasi Form PSPP-17 (vide Bukti TB.I - 7). - Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan panggilan kepada Para Pihak secara langsung yang mana sebagai undangan resmi untuk tahap agenda Adjudikasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan Partai Garuda oleh Partai Garuda dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu meminta kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyampaikan membacakan Jawaban Termohon pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB serta pengesahan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak diruang adjudikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 8). - Pada tanggal 22 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memanggil kembali kepada para pihak untuk hadir mendengarkan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 001/PS.REG/1402/VIII/2023 serta penyampaian Petikan Putusan kepada Para Pihak pada tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 09.00 WIB di ruang Adjudikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 9). - - Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Salinan Putusan kepada Para Pihak paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Salinan Putusan kepada para pihak pada tanggal 25 Agustus 2023. 4. Bahwa proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 yang telah dilaksanakan oleh Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas telah dilakukan secara professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tata cara/prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; 5. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 1 yang menyebutkan bahwa Teradu IV telah mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi sebagaimana Putusan dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, bahwa dalam perkara tersebut Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dapat menjelaskan bahwa pada Permohonan: 001/ PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 tersebut terdapat perbedaan dalam hal kedudukan subjek hukum pemohon. Pemohon dalam perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 berlatar belakang narapidana sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR atas nama Jasriadi yang diputuskan dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 dan Pengucapan Putusan pada hari Selasa Tanggal 5 Juni 2018, Pengadu atas nama Jasriadi dijatuhi pidana (Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana No. Reg. 1155/Pid.sus/2017/PN Pbr. Berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020 yang menerangkan Surat Putusan/Keputusan/Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) Jasriadi. “Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri, oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru”. Berdasarkan hal tersebut, terungkap fakta hukum bahwa Jasriadi belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Pemohon dalam perkara dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 merupakan Mantan Narapidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sehingga terdapat perbedaan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemohon dalam Perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, adapun syarat tersebut adalah: a. Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. Surat dari Pemimpin Redaksi Media Massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional; Sehingga dapat dipastikan bahwa objek/dokumen persyaratan yang dimaksud dalam perkara dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide Bukti TB.I - 10) berbeda dengan objek/dokumen persyaratan dalam perkara dengan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. 6. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 2 yang menyebutkan bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah nyata dan keliru dalam membuat putusan dan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil pokok permohonan pemohon pada penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana Perkara dengan Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023 pada: angka (5) “Bahwa Jasriadi didalam tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2017, sesuai dengan perkara nomor 1155/Pid. Sus/2017/PN Pbr Jo. Nomor 94/PID.sus/2018/PT. PBR dimana pidana tersebut pidana khusus berhubungan dengan politik praktis pilkada tahun 2017 dan pemilihan pemilu tahun 2019, dimana pihak pelapor anggota Mabes Polri”. angka (6) “Bahwa perkara yang dihadapi Jasriadi jelas-jelas kental nuansa politiknya dimana perkara tersebut berhubungan dengan politik praktis dan ini dimuat didalam berita nasional maupun local diantaranya : 1) Press realese Kapolri /Berita BBC News Indonesia : Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial 'memang terorganisir'; 2) Pernyataan Presiden Joko Widodo /Berita Kompas : Jokowi: Saracen Mengerikan, Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas; 3) Di kait-kaitkan dengan tokoh nasional (Berita Cnn Indonesia : Dihadiri Eks Anggota Saracen, Diskusi Relawan Prabowo Ricuh); 4) Aliran dana saracen ketokoh nasional / Berita kabar24.com : Penyandang Dana Saracen Terkuak? Kata Polisi Ada Tokoh Terkenal, 5) Asma Dewi bendahara Aksi 212 mengirimkan dana Ke Saracen / Berita Detik.com : Polisi Dalami Tujuan Asma Dewi Transfer Rp 75 Juta ke Saracen, 6) Semua Tuduhan Tidak terbukti / Berita Republika : Hakim: Saracen tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian”. angka (7) “Bahwa menurut kami pemohon perkara yang dialami oleh Jasriaditersebut masuk dalam pasal 12 ayat 1 huruf b no. 12 yang terpidana mantan terpidana yang melakuklan tindak pidana ke alpaan dan tindak pidana politik sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023”. Dalam hal ini Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah memeriksa, mengkaji serta mempertimbangkan terhadap dalil-dalil pemohon sebagaimana tersebut, sehingga Teradu Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu pada akhirnya berkesimpulan bahwa Pengadu bukanlah melakukan tindak pidana politik, melainkan melakukan tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/PID.sus/2018/PT. PBR (vide Bukti TB.I - 11) Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana delik yang dilanggar oleh Pengadu adalah “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”. 7. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 3 yang menyebutkan bahwa keterangan ahli menyatakan “Bahwa ini merupakan tindak pidana politik karena sesuai dengan Berita Media Sosial dan adalah tindak pidana yang dikecualikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU/XX/2022 karena tindakan yang dilakukan oleh Pemohon itu diduga tindak pidana politik. Terhadap hal ini, Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak dapat mempertimbangkan terhadap keterangan ahli yang didasarkan atas dugaan tanpa disertai alat bukti dan dasar hukum yang jelas serta pertimbangan Majelis adjudikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam proses penyelesaian sengketa tidak dapat didasarkan pada berita media sosial sebagaimana didalilkan oleh Pengadu karena berita media sosial belum terklarifikasi keabsahan dan kebenarannya, tidak dapat dijadakan dasar hukum serta tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. 8. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 4 yang menyebutkan bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu sebagaimana Putusan dengan Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak melaksanakan asas kepastian hukum dalam pertimbangannya pada angka (13) “bahwa tidak ada aturan dan/atau keputusan/ yurisprudensi yang membatalkan syarat surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan seseorang sebagai terpidana karena kealpaan atau pidana politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh karena itu syarat tersebut harus dipenuhi oleh seseorang yang mengaku sebagai mantan terpidana tindak pidana politik” terhadap hal ini Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu justru telah memberikan pertimbangan hukum yang sangat jelas dan tidak multitafsir sehingga dapat dipahami bahwa memang benar tidak ada syarat atau ketentuan lain didalam Peraturan Perundang-Undangan manapun yang dapat membatalkan syarat surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan seseorang sebagai terpidana karena kealpaan atau pidana politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang pada Pasal 19, yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran: a) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon; dan b) Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 9. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 5 yang menyebutkan bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menolak untuk melakukan Koreksi atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta hanya memberikan waktu 1 (satu) hari setelah Putusan Penyelesaian Sengketa Proses dibacakan. Dapat dijelaskan bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah melaksanakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, karena berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) yang menyatakan “dalam hal substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan Koreksi terhadap putusan tersebut”. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi tidak berwenang melakukan Koreksi Putusan ataupun menyampaikan Koreksi Putusan kepada Bawaslu Republik Indonesia, Koreksi putusan merupakan kewenangan mutlak dari Bawaslu Republik Indonesia apabila ingin melakukan Koreksi terhadap hasil Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota ataupun Bawaslu Provinsi. Dengan demikian berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas maka dalil-dalil dan alasan-alasan Pengadu yang mengatakan bahwa: “Teradu Tidak Menjaga Integritas Dan Diskriminatif” patut ditolak karena tidak benar dan tidak beralasan hukum. [2.6.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII Bahwa Teradu VIII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 November 2023, sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Pada pokoknya Pengadu mendalilkan di dalam Pengaduannya hal-hal yang berkaitan dengan Teradu VIII sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya Teradu VIII di dalam Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu berpendapat bahwa Teradu VIII hanya normatif, tindakan dan perbuatan yang tidak profesional dimana sebagai Lembaga Tertinggi sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum seharusnya mempunyai wewenang penuh untuk meneliti dan memutuskan kembali apakah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga Pengadu mendapatkand kepastian hukum; 2. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023 s.d. 18 Agustus 2023 telah terjadi kekosongan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sehingga dalam proses Putusan terhadap Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 terkesan terburu- buru dan kurang maksimal. B. JAWABAN TERADU VIII 1. Bahwa di awal jawaban ini, penting Teradu VIII jelaskan terlebih dahulu terkait penandatangan Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 (vide Bukti T.8-1) sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 76 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu No.3 Tahun 2022) Pasal 76 Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno. 1.2. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 764/PP.00.00/K1/09/2023 tanggal 23 September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan Ketua Bawaslu melaksanakan Dinas dalam rangka Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Panwaslu Luar Negeri dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Luar Negeri di Kota Sydney, Australia pada tanggal 28 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023 (vide Bukti T.8-2). 1.3. Bahwa oleh karena Ketua Bawaslu melaksanakan Dinas di Luar Negeri maka melalui Rapat Pleno, Teradu VIII ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Surat Tugas Nomor: 790/KP.05.01/K1/09/2023 tanggal 27 September 2023 untuk menugaskan kepada Herwyn J.H. Malonda terhitung mulai tanggal 29 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023, disamping jabatannya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T.8-3). 1.4. Bahwa pada tanggal 28 September 2023 Pukul 16.00 WIB dilaksanakan rapat pleno untuk membahas Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART- PART/IX/2023 Perihal Permohonan tanggal 19 September 2023 (vide Bukti T.8-4) yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 (vide Bukti T.8-5). 1.5. Bahwa di dalam Rapat Pleno tersebut, Teradu VIII menyetujui Kajian Hukum yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan Surat Permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak karena Surat Permohonan a quo telah melewati batas waktu mekanisme Koreksi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan peraturan perundang- undangan (vide Bukti T.8-6). 2. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII di dalam Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 hanya normatif tindakan dan perbuatan yang tidak professional dimana sebagai Lembaga Tertinggi sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum seharusnya mempunyai wewenang penuh untuk meneliti dan memutuskan kembali apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga Pengadu mendapat kepastian hukum. Terhadap dalil Pengadu tersebut berikut Jawaban Teradu VIII: 2.1. Bahwa ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017”) menyatakan: Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Pasal 6 ayat (3) huruf a (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiknya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”), Penyelenggara Pemilu in casu Bawaslu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas Pemilu dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip diantaranya berkepastian hukum. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017, Bawaslu sebagai salah satu Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, profesionalitas Penyelenggara Pemilu in casu Bawaslu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU Pemilu, sumpah/janji jabatan anggota Bawaslu diantaranya harus memenuhi tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. s.d. angka 2.4. Jawaban Teradu VIII, anggota Bawaslu in casu Teradu VIII terikat dengan kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu yang diantaranya untuk mematuhi prinsip berkepastian hukum yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan tidak beralasan menurut kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. 2.6. Bahwa dalil Pengadu tersebut mengandung contradictio in terminis (pernyataan yang saling bertentangan/bertolak belakang), di satu sisi menyatakan Teradu VIII hanya normatif dan tidak professional, di sisi lain meminta kepastian hukum bagi Pengadu, dimana prinsip kepastian hukum harus sesuai dengan norma di dalam peraturan perundang-undangan. Jika Teradu VIII tidak bertindak normatif, justru tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu. 2.7. Bahwa terkait dengan substansi Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan mekanisme koreksi 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan mekanisme koreksi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu, perkenankan Teradu VIII untuk tidak menjelaskannya di dalam jawaban ini. Namun, akan dijelaskan oleh Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang berkedudukan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara a quo, yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu No.3 Tahun 2022”). (1) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud Bawaslu sebagai berikut: ... h. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan terjadi kekosongan anggota Bawaslu di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga Putusan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten terkesan terburu-buru dan kurang maksimal. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu VIII: 3.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 terkesan terburu-buru dan kurang maksimal, tidak relevan ditujukan kepada Teradu VIII. Oleh karena, yang menyusun Putusan a quo adalah Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sehingga proses penyusunan Putusan a quo hanya diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (3) huruf e UU Pemilu: (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 3.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1. Jawaban Teradu VIII, dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak beralasan menurut kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian disampaikan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dengan harapan Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat segera memeriksa dan memutuskan Permohonan Pengaduan ini. [2.7.2] PETITUM TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV s.d. Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu IV s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu; 3. Menyatakan bahwa Teradu IV s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu IV s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] PETITUM TERADU VIII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129-PKE- DKPP/XI/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2 T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 3 T-3 Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 dan Berita Acara Nomor: 465/PL.01.4-BA/1402/2023; 4 T-4 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR dan Foto Dokumentasi Klarifikasi di Pengadilan Tinggi Riau KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu; 5 T-5 Surat Keterangan Pengadilan Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR; 6 T-6 Surat Pengakhiran Bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor: W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 NO. BUKTI KETERANGAN Agustus 2020, Berita Acara Klarifikasi Nomor 56/PL.01.4- BA/1402/2023, dan Dokumentasi Klarifikasi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru KPU Indragiri Hulu dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu; 7 T-7 Pemberitaan Media Online Berkabarnews.com berjudul “Bacaleg DPRD Inhu Atas Nama Jasriadi Mengumumkan Pernah Jadi Napi”; 8 T-8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 9 T-9 Keterangan dan Pendapat Hukum atas Perkara Sengketa Proses Register Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023; 10 T-10 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. [2.8.2] BUKTI TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129-PKE- DKPP/XI/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti TB.I-1 s.d. TB.I-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 TB.I-1 Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023; 2 TB.I-2 Formulir Model PSPP 01 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Ketua dan Sekretaris DPC Partai Garuda Indragiri Hulu; 3 TB.I-3 Formulir Model PSPP-3 Tanda Terima Dokumen Nomor: 001/PS.PNM/LG/1402/VIII/2023; 4 TB.I-4 Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; 5 TB.I-5 Formulir Model PSPP-5 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tanggal 8 Agustus 2023; 6 TB.I-6 Surat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 03/PS.00.02/K.RA-03/08/2023, Perihal Panggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor, tanggal 8 Agustus 2023; 7 TB.I-7 Berita Acara Mediasi Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023, tanggal 9 Agustus 2023; 8 TB.I-8 Notulen Penyelesaian Sengketa Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023; 9 TB.I-9 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023; 10 TB.I-10 Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 11 TB.I-11 Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR. [2.8.3] BUKTI TERADU VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129-PKE- DKPP/XI/2023, Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T8-1 s.d. T8-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T8-1 Surat Jawaban Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 669/HK.03/K1/10/2023 Perihal Jawaban Surat Permohonan; 2 T8-2 Surat Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 764/PP.00.00/K.1/09/2023 a.n. Rahmat Bagja, tanggal 13 September 2023; 3 T8-3 Surat Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 790/KP.05.01/K1/09/2023 a.n. Herwyn J.H. Malonda, tanggal 27 September 2023; 4 T8-4 Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023 yang diajukan Pengadu melalui kuasanya Perihal Permohonan yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 19 September 2023; 5 T8-5 Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam Perkara Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023; 6 T8-6 Kajian Hukum Terhadap Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023 Perihal Permohonan Tanggal 19 September 2023. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20 November 2023 dan 29 November 2023, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut: Berkenaan dengan Permohonan Pengadu, Bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III in casu (KPU Kabupaten Indragiri Hulu) atas Permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 001/PS.REG/1402/VIII/2023, yang diajukan oleh Pengadu. Adapun kesimpulan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Permohonan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Permohonan Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan pada hari Senin tanggal 20 November 2023, dan hari Rabu tanggal 29 November 2023 terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut: a. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat pada saat Pengadu hadir di KPU Kab. Indragiri Hulu pada tanggal 8 Juli 2023; b. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diberikan kepada para teradu pada saat persidangan hari Senin tanggal 20 November 2023 dan keterangan pihak terkait dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Persidangan kedua hari Rabu tanggal 29 November 2023, terungkap fakta bahwa sesungguhnya Pengadu sudah mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 21 Agustus 2023 Nomor B- 57/L.4.10/Dsp/08/2023 yang pada pokoknya surat keterangan tersebut menerangkan bahwa tindak pidana Jasriadi bukan karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2023. c. Bahwa terungkap fakta di persidangan kedua hari Rabu tanggal 29 November 2023, Pengadu tidak bisa membuktikan bahwa Pengadu adalah terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik. Tidak ada satu dokumenpun yang mendukung pernyataan Pengadu tersebut; d. Bahwa terkait pernyataan dari Kuasa Hukum Pengadu pada Sidang kedua hari Rabu tanggal 29 November 2023 yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional, dan tidak memahami peraturan pemilu adalah tidak benar. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meyakini sudah menjalankan semua ketentuan sesuai dengan regulasi yang mengatur dan tidak pernah menafsirkan peraturan serta bertindak diluar ketentuan yang berlaku, dan tetap berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip penyelenggara pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. e. Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh teradu I sampai dengan Teradu III di Persidangan pertama dan kedua, semuanya sudah berkesesuaian dengan jawaban dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, sehingga beralasan demi hukum dan patut dipertimbangkan. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, tebukti bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang didalilkan oleh Pengadu dalam Permohonannya. Berkenaan dengan permohonan Pengadu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dan menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Atau apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian disampaikan kesimpulan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, serta diucapkan terima kasih. [2.9.2] KESIMPULAN TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20 November 2023 dan 29 November 2023, maka Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tetap menolak dan membantah seluruh dalil- dalil Pengadu; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban dan Keterangan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut: a. Bahwa inkonsistensi Pengadu dalam hal pokok aduan, sesuai Nomor Perkara 129-PKE-DKPP/XI/2023, yang pada intinya bahwa Pengadu menganggap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak profesional dan diskriminatif; b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu membandingkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XX/2023 yang jelas tidak lah sama atau tidak dalam substansi pokok permohonan Pengadu; c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu yang telah menafsirkan sendiri deifinisi Terpidana Politik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2023, sementara Pengadu tetap tidak dapat memenuhi persyaratan dari ketentuan yang berlaku, yaitu Surat Keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa Pengadu sebagai Mantan Terpidana Politik. 5. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah melakukan semua rangkaian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS.REG/1402/ VIII/2023 dimulai dari Penerimaan Permohonan, Register Permohonan, Mediasi, Adjudikasi hingga Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2023 yaitu 12 Hari Kerja. 6. Bahwa Pengadu hanya menyampaikan argumentasi ketidakpuasan terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII /2023 antara Pemohon Partai GARUDA Kabupaten Indragiri Hulu dan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu. 7. Bahwa fakta persidangan dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu IV telah mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi sebagaimana Putusan dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04. 05/VIII/2018, bahwa dalam perkara tersebut Teradu IV dapat menjelaskan bahwa pada Permohonan: 001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 tersebut terdapat perbedaan dalam hal kedudukan subjek hukum pemohon. Pemohon dalam perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi : 001/PS.REG/1402/VIII/2023 berlatar belakang narapidana sebagaimana Putusan Pengadilan tinggi Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR atas nama Jasriadi yang diputuskan dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 dan Pengucapan Putusan pada hari Selasa Tanggal 5 Juni 2018, Pengadu atas nama Jasriadi dijatuhi pidana (putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru : pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana No. Reg. 1155/Pid.sus /2017/PN Pbr. Berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020 yang menerangkan surat putusan/ keputusan/ketetapan kepala kantor wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia Riau Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) saudara Jasriadi. “Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri, oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru”. Berdasarkan hal tersebut, terungkap fakta hukum bahwa saudara Jasriadi belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Pemohon dalam perkara dengan Nomor Register Permohonan: 001 / PS.REG / BWSL.IGH.04.05 / VIII / 2018 merupakan Mantan Narapidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sehingga terdapat perbedaan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemohon dalam Perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05 /VIII/2018, adapun syarat tersebut adalah: a. Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. Surat dari Pemimpin Redaksi Media Massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional; Sehingga dapat dipastikan bahwa objek/dokumen persyaratan yang dimaksud dalam perkara dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL .IGH.04.05/VIII/2018 berbeda dengan objek/dokumen persyaratan dalam perkara dengan Nomor Register: 001/PS.REG /1402/VIII/2023; 8. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu bukanlah Mantan Terpidana Tindak Pidana Politik melainkan terbukti secara sah melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana No. Reg. 1155/Pid.sus/2017/ PN Pbr. 9. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu mengakui dan membenarkan tidak melampirkan atau menerangkan sebagai alat bukti yaitu Surat Keterangan dari Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Pengadu sebagai Mantan Terpidana Tindak Pidana Politik dalam proses Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII /2023 dan terungkap secara sah dipersidangan kode etik penyelenggara pemilu tanggal 29 November 2023 bahwa PENGADU bukanlah Mantan Tindak Pidana Politik yang diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor B-57/L.4/Dsp.4/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang menerangkan bahwa Tindak Pidana Jasriadi, bukan karena kealpaan atau tindak pidana politik, sehingga Kejaksaan Negeri Pekanbaru Tidak Dapat mengeluarkan permintaan Surat Keterangan yang menerangkan Pengadu Mantan Terpidana Tindak Pidana Kealpaan atau Tindak Pidana Politik. 10. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu menafsirkan dirinya sendiri, perbuatan yang dilakukan Pengadu pada tahun 2018 adalah sebagai Tindak Pidana Politik yang didasarkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2023. 11. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah menghalangi Pengadu untuk melakukan upaya Koreksi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS.REG/ 1402/VIII/2023 ke Bawaslu Republik Indonesia, yang mana jelas di ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, karena berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) yang menyatakan “dalam hal substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan Koreksi terhadap putusan tersebut”. 12. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi tidak berwenang melakukan Koreksi Putusan ataupun menyampaikan Koreksi Putusan kepada Bawaslu Republik Indonesia, Koreksi putusan merupakan kewenangan mutlak dari Bawaslu Republik Indonesia apabila ingin melakukan Koreksi terhadap hasil Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota ataupun Bawaslu Provinsi. 13. Bahwa dalam persidangan, Teradu VIII juga menjelaskan terhadap Koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Koreksi Internal dari Bawaslu RI terhadap jajaran kebawahnya yakni Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui SIPS (Sistem Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) dan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. 14. Bahwa selanjutnya, dalam keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Riau dalam Agenda Sidang DKPP RI pada tanggal 29 November 2023, menerangkan bahwa putusan sengketa proses Pemilu Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023 yang diputus oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada yang perlu dikoreksi. 15. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII berdasarkan peraturan perundang-udangan tidak dapat dianggap melanggar kode etik hanya karena tidak mengabulkan permohonan salah satu pihak dalam perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. 16. Bahwa kami menghormati segala upaya yang telah dilakukan oleh Pengadu dan kami meyakini Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI dapat pula menilai upaya Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII dengan sungguh-sungguh melaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, tebukti bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, dengan ini Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII mohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII; 3. Menyatakan bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII. Apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Firdaus (Anggota KPU Provinsi Riau), Dedi Afda Putra (Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu Admin Silon/Plt. Kasubbag Teknis), Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Edhie Junaidi Zarly Plt. Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Jefri Armando Pohan Kasubsi Perdata dan Tun Kejaksaan Negeri Pekanbaru), dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 November 2023 dan 29 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. 2. Bahwa Pihak Terkait menerima Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART- PART/IX/2023 Perihal Permohonan tanggal 19 September 2023, diajukan oleh Thomas Rade Togatorop, S.H., dan Firman Mario Tampubolon, S.H., yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor ART & Partners Advocates and Legal Consultants, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jasriadi dan Tri Utomo yang masing-masing merupakan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Garda Republik Indonesia Provinsi Riau. 3. Dalam rangka menjawab surat dimaksud, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno. 4. Bahwa Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum telah membaca secara saksama perihal fakta hukum yang muncul dalam proses adjudikasi sengketa yang diajukan Pengadu Jasriadi yang kemudian menjadi bahan penyusunan surat jawaban Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan pokok-pokok sebagai berikut: 4.1. Status mantan terpidana Jasriadi 4.1.1. Jasriadi merupakan mantan terpidana berdasarkan Putusan Nomor: 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr juncto Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR serta Surat Keterangan Pengadilan Nomor 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR yang pada pokoknya menjelaskan tentang fakta bahwa Jasriadi pernah dijatuhi pidana penjara 10 (sepuluh) bulan karena melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut “UU ITE”, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). 4.1.2. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru menyatakan Jasriadi masa pembimbingannya diakhiri, yang artinya Jasriadi telah selesai menjalani masa pidananya. Terdapat fakta tidak adanya bukti Penguat dalil/klaim Pengadu Jasriadi tentang pidana politik dengan melengkapi Surat Keterangan Kejaksaan yang menerangkan bahwa Jasriadi merupakan mantan terpidana tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4.2. Pengadu Jasriadi belum melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun Jasriadi dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor: W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus 2020. 4.3. Pengabaian Keterangan Ahli Pengadu 4.3.1. Berkenaan dengan dalil Pengadu tentang pengabaian atas keterangan Ahli oleh Majelis Adjudikasi, Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum merujuk pada ketentuan Pasal 19 angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, bahwa yang memiliki otoritas untuk menerangkan bahwa mantan terpidana melakukan tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah Surat Keterangan dari Kejaksaan. Oleh karenanya, Keterangan Ahli Pemohon tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Jasriadi merupakan tindak pidana politik. 4.3.2. Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum berpendapat tidak ada keharusan bagi Majelis Adjudikasi untuk terikat dan menyetujui Keterangan Ahli yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. Bahkan, apabila Majelis Adjudikasi menyetujui dan menggunakan Keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon, maka Majelis Adjudikasi justru melanggar prinsip kepastian hukum, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. 4.4. Perihal pengabaian asas-asas Pemilu Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum berpandangan bahwa Pendapat Majelis Adjudikasi di dalam Putusannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada Alat Bukti serta fakta Adjudikasi dalam memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu. Dengan demikian dalil Pemohon/Pengadu tidak terbukti. 4.5. Perihal Respons Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhadap permintaan Koreksi Pengadu Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum berpendapat dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang substansinya diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum, bukan wewenang Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 4.6. Kesimpulan: Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum menyimpulkan substansi Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, Surat Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan seluruhnya dan harus dinyatakan ditolak. 5. Perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa penerbitan surat jawaban yang ditujukan kepada Pengadu telah melalui proses kolektif kolegial dengan musyawarah rapat pleno. Adapun perihal pembubuhan tanda tangan Teradu VIII dalam surat jawaban tertanggal 3 Oktober 2023 adalah dalam kapasitas selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum: Pasal 76 Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno. • Kami menilai yang dilakukan oleh Bawaslu Indragiri Hulu sudah benar karena menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum putusan ini tanggal 23. Sebelumnya sudah ada pendampingan-pendampingan jika ada koreksi maka tanggal 24 Badan Pengawas Pemilihan Umum akan mengambil alih putusan itu dan menyatakan akan melakukan koreksi. Surat Pemberitahuan Koreksi akan diberitahukan pada Bawaslu untuk disampaikan kepada KPU dalam waktu 1 hari itu. Bawaslu akan melakukan koreksi tanggal 25 satu hari setelah pemberitahuan koreksi. Selanjutnya, satu hari setelah itu terbitlah putusan koreksi yang baru. Kalau mereka menolak itu sudah benar, karena dianggap tidak ada koreksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Karena menilai dari kronologi itu sudah benar. Tidak ada pertentangan penerapan Undang-Undang oleh Bawaslu Indragiri Hulu dalam memutus sengketa sehingga kalau dia menolak putusan koreksi sudah benar. Karena memang tidak ada putusan koreksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. • Pada tanggal 19 September 2023, ada surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, konteksnya permohonan koreksi. Tapi kami tetap menjawab namun jawaban kami bukan jawaban koreksi. Kami menilai itu surat biasa yang tetap dijawab secara detail dan lengkap. Surat diterima tanggal 19 September 2023 kemudian dijawab tanggal 28 September 2023. • Secara spesifik dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak diatur apakah dalam rapat pleno bisa digantikan oleh anggota yang baru. Namun secara kelembagaan bisa karena tugas dan fungsi masing-masing divisi ada kesekretariatan yang mencatat setiap prosedur tatacara hasil persidangan. Sehingga anggota Bawaslu yang baru tinggal membaca resume catatan persidangan lalu memutuskan. Ada pendampingan dari provinsi/asistensi dari provinsi setiap ada perkara sengketa. Baru apabila mereka merasa kesulitan mengonstruksi perkara mereka meminta bantuan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan selama ini pendampingan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. • Berkenaan dengan koreksi dalam Pasal 85, merupakan koreksi internal kami dan bukan merupakan hak. Tidak ada mengajukan koreksi untuk Pemohon. Di dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak ada untuk proses penyelesaian sengketa. • Tindakan Bawaslu Indragiri Hulu sudah benar karena menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tidak ada pertentangan penerapan Undang-Undang oleh Bawaslu Indragiri Hulu. Maka kami memberikan jawaban surat bukan permohonan koreksi. Kami menghormati Pengadu kita jawab secara formil dan materiil detail bahwa memang tidak memenuhi syarat dan menyatakan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau • Terkait pengambilalihan perkara permohonan proses sengketa pemilu yang diajukan oleh partai Garuda tentang tidak memenuhi syarat salah satu Bacaleg a.n. Jasriadi itu diregistrasi tanggal 8 Agustus 2023. Kalau dihitung 12 hari kerja maka tenggang waktu penyelesaian proses berakhir tanggal 24 Agustus 2023. Tanggal 8 Agustus 2023 diregister oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2018 – 2023. Kemudian tanggal 9 di mediasi tapi tidak tercapai sidang ajudikasi pertama tanggal 11 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon pada saat itu Pemohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu belum siap dengan jawabannya maka diagendakan jawaban Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus dengan pembuktian yakni pemeriksaan Saksi dan pemeriksaan bukti diagendakan tanggal 14 Agustus 2023. Masih oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2018-2023. Pada tanggal 14 Agustus 2023, tidak ada lagi penambahan bukti dan saksi maka selesai sudah. Pada tanggal 14 Agustus 2023, diagendakan pembacaan Putusan tanggal 23 Agustus 2023. Sementara kekosongan pimpinan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, 15- 18 Agustus 2023. Karena pelantikan pimpinan baru Periode 2023-2028, dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2023. Kesimpulannya untuk pemeriksaan sengketa proses partai garuda, sejak tanggal 15-18 Agustus 2023, terjadi kekosongan sama sekali tidak ada agenda persidangan ajudikasi. • Tanggal 8 Agustus 2023, pada waktu registrasi, rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengirimkan surat permohonan pendampingan. Kemudian tanggal 14 Agustus 2023, ketika sidang ajudikasi juga mengajukan permohonan pendampingan. Maka kami selaku Bawaslu Provinsi Riau, melakukan pendampingan khusus pemastian urutan-urutan persidangan ajudikasi memang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 2022 beserta dengan juknis. Mengenai tanggal 15-18 Agustus 2023, tidak ada sama sekali khusus sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau kecuali Pihak Terkait selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu memberikan arahan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyiapkan draf dengan menyisakan pertimbangan hukum karena itu tidak boleh disusun oleh Sekretariat. Yang khusus disusun adalah inti-inti permohonan pemohon, jawaban termohon, identitas Pemohon dan Termohon. Tanggal 20 Agustus 2023, setelah pelantikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2023-2028, Pihak Terkait mengirimkan WhatsApp di grup agar Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang baru dilantik segera kembali pulang, karena mereka harus menyusun Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 001. • Khusus pengambilalihan penanganan sengketa tidak ada surat tugas pengambilalihan yang diberikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Riau namun secara umum terdapat surat instruksi Bawaslu RI. Sebenarnya khusus sengketa ini, tidak ada pengambilalihan. Firdaus (Anggota KPU Provinsi Riau) Pihak Terkait dalam hal ini bertindak sebagai anggota KPU Provinsi Riau yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Koordinator Wilayah untuk KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan kedua fungsi dan tugas tersebut tentunya semua persoalan, apalagi permasalahan hukum yang terdapat di KPU Kabupaten Indragiri Hulu sudah pasti Pihak Terkait mengetahui dan memberikan saran pemecahan terhadap permasalahan tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Tata Kerja Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota Pasal 27 (1) yang berbunyi: Korwil Anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk : a) melakukan koordinasi; b) melakukan supervisi; c) melakukan pembinaan; dan/atau d) mempercepat penyelesaian permasalahan. Disamping itu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Pihak Terkait mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a) penyusunan rancangan keputusan KP Provinsi; b) telaah hukum dan advokasi hukum; c) dokumentasi dan publikasi hukum; d) pengawasan dan pengendalian internal; e) penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan f) penanganan pelanggaran administrasi, kode perilaku, sumpah/janji, dan fakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota. Dari dua tugas tersebut dapat disimpulkan jika terdapat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, tentulah Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi yang akan memproses lebih dahulu pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Namun untuk dapat memperjelas fakta hukum terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan agar tidak dianggap membela jajaran penyelenggara Pemilu khususnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Pihak Terkait akan menyampaikan 2 (dua) hal pokok terkait dengan perkara a quo, dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu. (1) Proses Tahapan Pençalonan Anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu (Pasal 18, 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 30) diantaranya: (a) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (b) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu (c) memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana mestinya, terbukti dengan telah ditetapkannya tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 575/PL.1.BA/1402/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanpa ada keberatan/gugatan dari peserta Pemilu Iain kecuali dari Pengadu (Bacaleg Partai Garuda) dan teIah dilakukan upaya hukum melalui pengajuan sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 "Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkanya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Pengadu juga telah melakukan upaya hukum terhadap keputusan (note : Berita Acara-Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 15) Nomor 575/PL.1.BA 1402/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, dan telah diputuskan dalam sidang terbuka pada tanggal 23 Agustu 2023 dengan amar putusan "menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan seluruhnya". Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan proses tahapan pencalonan telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta beberapa surat dinas KPU yang merupakan dasar pelaksanaan tugas bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas: "melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan". Bahwa aduan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan tindakan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu dalam proses Penetapan Hasil Verifikasi Adminitrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah menjalankan proses tahapan pencalonan sesuai dan dengan berpedoman kepada ketentuan tersebut diatas, sebagaimana yang telah saya sampaikan dalam keterangan pada pemeriksaan Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 14 Agustus 2023 sekaligus memberikan penjelasan terhadap dalil Pengadu pada angka 19 yang menyatakan: "Bahwa di dalam sidang Adjudikasi KPU Kabupaten Indragiri Hulu Menghadirkan Saksi Ahli Hukum atas nama Firdaus, S.H. Firdaus, S.H. menerangkan isinya: 1. Saksi Firdaus, SH menerangkan perihal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari syarat-syarat pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, $yarat dokumen pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif, verifikasi dokumen dan fungsinya KPU Kabupaten; 2. Saksi Firdaus, SH menerangkan di dalam persidangan bahwa KPIJ adalah penyelenggara pemilu, pekerjaan KPU adalah administratrif tidak menafsirkan, tidak menafsirkan soal-soal pasal ini apakah tindak pidana politik atau tidak. Sepanjang Administrasi dilengkapi statusnya MEMENUHI SYARAT. Jika timbul keragu-raguan KPU dapat meminta klarifikasi terhadap lembaga instansi yang berwenang. Saksi Firdaus menerangkan di dalam persidangan bahwa UU ITE termasuk Hukum Positif, Majelis Adjudikasi dan pemohon juga sepakat. pada pokoknya a.l: 1. Untuk dapat dilaksanakan secara teknis proses dan tahapan tersebut, maka sesuai Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU diberi kewenangan membuat pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tindaklanjut dari perintah Undang-Undang tersebut serta dalam rangka tercapainya pernilu yang demokratis maka Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan Komisi Pernilihan Urnum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta dilengkapi dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam proses pencalonan bagi Partai Politik peserta pernilu dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya yang diatur adalah penggunaan sistem informasi pencalonan atau SILON (Pasal 92 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023) 2. Pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota. Dari data bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang diajukan oleh Partai Garuda serta beberapa partai peserta pemilu Iain ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminitrasi serta verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30 (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Dari seluruh dokumen yang diajukan didapati bukti bakal calon atas nama Jasriadi adalah mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan belum melewati masa jeda 5 (tahun) sejak pemohon bebas murni atau tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 3. Pengaturan persyaratan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya bagi mantan terpidana pada diatur di Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pada awalnya yang berbunyi: " tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". 4. Pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-)W2022 sehingga lengkapnya berbunyi: "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atas Pasal tersebut dijelaskan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 18 dan Pasal 19, yang berbunyi Pasal 18 : Bakal Çalon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik serta Pemilu harus menyerahkan: a. surat keterangan dari kepala Lembaga Pernasyarakatan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa. Pasal 19 : Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan : a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. surat keterangan dari Kejaksaaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut atas pasal-pasal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Bab 2 halaman 7 huruf A tentang verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon poin 1 huruf a dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon berdasarkan tabel 2.1 indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon angka 7 dinyatakan BENAR jika: 1. surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan, dokumen dapat dibuka dan dibaca, dokumen diterbitkan oleh kepala Lernbaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, dokumen memuat tanggal selesai menjalani masa pidananya serta telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakaI calon. 2. salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dokumen dapat dibuka dan dibaca, memuat putusan terhadap bakal calon. 3. bukti pernyataan bakal calon berupa pengumuman di media massa cetak atau media elektronik, online, baliho/spanduk yang dipasang pada tempat keramaian, dokumen dapat dibuka dan dibaca, dokumen memuat latar belakang jati diri bakal calon sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya dan diumumkan melalui media massa. KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebagai pihak yang melakukan verifikasi terhadap 3 (tiga) jenis dokumen tersebut mendapatkan fakta hukum: 1. terdapat surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tertanggal 14 Agustus 2020 yang menyatakan Jasriadi terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 masa pembimbingannya diakhiri, serta didukung dengan dokumen surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR tertanggal 5 Juni 2023 yang menyatakan bahwa Jasriadi pernah dijatuhi pidana (putusan PN Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara pidana No. Reg 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr. 2. terdapat Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap Nomor 94/PlD.SUS/2018/PT PBR tertanggal 25 Mei 2018 yang menyatakan Jasriadi dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan menguatkan putusan PN Pekanbaru tanggal 6 April 2018 Nomor 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr yang lain dan selebihnya. 3. terdapat pernyataan Jasriadi yang mengumumkan pernah menjadi narapidana di media massa online BerkabarNews.com tanggal 8 Juni 2023 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara 10 bulan di PN Pekanbaru pada tanggal 24 April 2018 karena melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara pidana No.Reg 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr, dan tanggal 5 Juni 2018 di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Riau Nomor 94/PlD.SUS/2018/PT PBR memberikan vonis kepada saya menjadi 2 tahun penjara. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut diketahui bahwa pasal yang di jatuhi pidana kepada Jasriadi adalah Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara pidana No.Reg 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr, isi lengkap pasal dimaksud sbb: Pasal 30 ayat (1): "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun" Pasal 56 ayat (1): "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.OOO.OOO,OO (enam ratus juta rupiah) Jika dilihat dan dicermati aturan tersebut di atas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan Jasriadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk Pemilu Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, "mantan terpidana yang masa jedanya belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung setelah mantan terpidana selesai mengalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan Kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon" Hal lain yang menjadi alasan permohonan oleh pemohon adalah Jasriadi di pidana karena dipidana karena berhubungan dengan politik praktis Pilkada 2017 dan Pemilihan Umum tahun 2019. Jika hal ini yang menjadi alasan permohonan untuk dapat menjadi calon anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomorl 10 Tahun 2023, karena terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 telah memberikan pengaturan syarat atau dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon sesuai dengan Pasal 19 sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu: 1. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukm tetap; dan 2. surat keterangan dari Kejaksaaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada faktanya dari 2 (dua) dokumen yang harus diserahkan, bakal calon Jasriadi hanya menyerahkan 1 (satu) dokumen saja yaitu dokumen Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan dokumen berupa surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak ada diserahkan oleh yang bersangkutan melalui Partai Garuda kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Bab 2 halaman 7 huruf A tentang verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal alon poin 1 huruf a dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon berdasarkan tabel 2.1 indikator kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon angka 7 dinyatakan BENAR jika: 1. salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dokumen dapat dibuka dan dibaca, memuat putusan terhadap bakal calon 2. surat keterangan dari Kejaksaaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik, dapat dibuka dan dibaca. Berdasarkan keterangan dan penjelasan tersebut di atas, serta berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD yang dilakukan oleh KPU Provinsi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada tanggal 18 Juli 2023 di Kantor KPU Provinsi Riau, khusus untuk perkara aquo, agar: 1. KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penetapan hasil verifikasi administrasi tetap berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang PencaIonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 2. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal caIon agar melakukan klarifikasi kepada Lembaga yang menerbitkan surat keterangan syarat bakal calon dimaksud. 3. Dan pada faktanya KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon Jasriadi ke Lembaga Terkait (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan BAPAS Kelas Il Pekanbaru) (2) Proses Tahapan Pencalonan Anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu apakah sudah melanggar kode etik dan kode perilaku Penyelanggara Pemilu. Dari hasil pengawasan yang kami lakukan terhadap pelaksanaan tahapan proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dapat disimpulkan: a. KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah memberikan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terhadap Partai Politik mengenai tata cara, persyaratan doumen calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. b. KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah membuat help desk pencaIonan. c. Tidak ada temuan maupun laporan terhadap pelanggaran kode etik/perilaku. d. Memberlakukan peserta pemilu secara adil. e. Menyampaikan perkembangan dan permasalahan pencalonan kepada KPU Provinsi Riau khususnya kepada Koordinator Wilayah. f. Melakukan klarifikasi kepada Lembaga/instansi terkait apabila timbul keraguan terhadap dokumen persyaratan calon. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut di atas KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Prayitno (Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu) Pihak Terkait selaku Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia. Bahwa dalam setiap tahapan Penyelenggaraan yang dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, dalam proses mengambil dan menetapkan kebijakan Keputusan selaLu dilakukan melalui proses rapat plenopleno yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Termasuk Pihak Terkait yang menjadi anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk pemilu tahun 2024. Setelah melalui proses verifikasi administrasi, dilakukan rapat pleno tidak hanya sekali. Namun dilaksanakan sebanyak 2 kali. Pada rapat pleno terakhir yang dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2023 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satu isi BA tersebut menyatakan Pengadu a.n. Jasriadi tidak memenuhi syaratsyarat/TMS dalam 2 kali rapat pleno tersebut Pihak Terkait selalu hadir dan tidak pernah izin atau tidak mengikuti. Bahwa Terkait tidak pernah dimasukkan dalam Pokok pengaduan sebagai Teradu, Pihak Terkait tidak dapat memberikan alasan untuk hal tersebut karena di luar kuasa Pihak Terkait. Dedi Afda Putra (Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu Admin Silon/Plt. Kasubbag Teknis) Pihak Terkait pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bertugas sebagai Admin Aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) DPRD dari KPU Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 45/PL.01.4-ST/1402/2023 tentang kronologis pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu a.n. Jasriadi dari Partai Garuda mulai dari tahapan pengajuan bakal calon sampai verifikasi administrasi pencermatan hasil rancangan DCS. Tahapan Pengajuan Bakal Calon (1 s.d. 14 Mei 2023) Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerima pengajuan bakal calon dari Partai Garuda dengan proses pengajuan belum dengan Silon (berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 476/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon). Jumlah calon yang diajukan sebanyak 40 calon dari 5 Dapil. Pada pengajuan tahap ini. Terdapat bakal calon a.n. Jasriadi di Dapil Indragiri Hulu 5, Nomor Urut 2 (Model B- Daftar.Bakal.Calon-Parpol Garuda, Dapil Indragiri Hulu 5). Hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerima pengajuan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon dari Partai Garuda melalui Silon. Penyerahan ini hanya bersifat melengkapi berkas pengajuan tanggal 14 Mei 2023, dan tidak mengubah daftar calon sesuai Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 (BA KPU Inhu Nomor 339/PL.01.4-BA/1402/2023). Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (15 Mei s.d. 23 Juni 2023) Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan vermin Dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan dari seluruh partai politik. Saat verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari Partai Garuda a.n. Jasriadi ditemukan 3 (tiga) dokumen yang belum memenuhi syarat, yaitu: - Alamat di Silon tidak sesuai dengan dokumen KTP yang di upload. Alamat KTP di Silon diisi Desa/Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, tetapi dokumen KTP yang diupload beralamat di Keluragan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru; - Dokumen tanda bukti terdaftar pemilih seharusnya yang diupload adalah Formulir Model B. Terdaftar Pemilih dari KPU Kab/Kota atau PPS sesuai Alamat pemilih terdaftar, atau bukti screenshot cekdptonline, tetapi dokumen yang diupload ke Silon hanya kertas putih; dan - Surat Keterangan dari Pengadilan sesuai dengan status hukum yang dipilih yaitu “tidak memiliki status hukum”. Sesuai status hukum yang dipilih di Silon, seharusnya dokumen pendukung yang diupload adalah Surat Keterangan Dari Pengadilan, tetapi tetapi saat vermin ditemukan dokumen yang diupload ke Silon juga kertas putih. Hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan rapat pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Całon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, dan dituangkan dałam Berita Acara Hasil Verifikasi masing-masing partai politik. Pada Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Garuda, 40 bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), termasuk bakal calon a.n. Jasriadi (BA KPU Inhu Nomor 433/PL.01.4-BA/1402/2023). Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023, KPU Kabupaten Indragiri Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (25 Juni s.d. 9 Juli 2023) Pada tahapan ini, selain menerima pengajuan dokumen perbaikan, KPU Kabupaten Indragiri Hulu juga membuka Helpdesk Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Saya selaku Admin Silon KPU Indragiri Hulu bertugas memberikan pelayanan konsultasi Partai Politik untuk teknis perbaikan dokumen melalui Silon. Pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2023, Saya selaku Tim Helpdesk menerima kehadiran Sekretaris yg juga selaku LO Partai Garuda Kabupaten Indragiri a.n. Rudi Kurniawan Nasution, untuk berkonsultasi terkait perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari Partai Garuda. Pada saat iłu, LO Garuda menyampaikan bakal całon dari Partai Garuda yang berstatus sebagai mantan terpidana. Status hukum di Silon telah diubah, dan sudah mengupload dokumen persyaratan berupa Salinan Putusan Pengadilan dan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru. LO Partai Garuda juga menanyakan apakah juga harus dilengkapi dengan bukti pengumuman di media massa oleh bakal calon? Terhadap pertanyaan tersebut, saya menyampaikan bahwa dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan dari Lapas/Bapas, Salinan Putusan Pengadilan, dan bukti pengumuman di media hanya untuk mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pada saat itu, saya menampilkan file Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 di layar monitor komputer helpdesk agar dapat dilihat/baca oleh LO khusus aturan untuk persyaratan tersebut, yaitu: Pasal 11 ayat (1) huruf g “ (1) Persyaratan administrasi Bakal Całon sebagaimana di aksud dałam Pasał 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. Pasal 11 ayat (5) “(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kemeterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir pada masa pengajuan Bakal Calon”. Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 10 dan 11 “(1) Dokumen persyaratan administratif Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir Model BB.Pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.” Selanjutnya, LO Partai Garuda menyampaikan bahwa ancaman pidana Jasriadi hanya 2 (dua) tahun. Terhadap pernyataan tersebut, saya menyampaikan bahwa jika memang di bawah 2 (dua) tahun, pilihan status hukum beserta dokumen pendukung di Silon harus disesuaikan. Tetapi untuk memastikan keterangan LO Partai Garuda, saya menyampaikan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan dokumen persyaratannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam pilihan status hukum, maupun dokumen persyaratan pendukungnya, yang bisa berakibat tidak lengkap atau tidak sesuainya persyaratan Jasriadi. LO Partai Garuda meminta untuk dipastikan dulu terkait persyaratan Jasriadi, apakah telah lengkap/ sesuai atau belum. Saat itu, LO Partai Garuda membuka file dokumen pendukung Jasriadi yang telah diuploadnya di Silon Partai Politik Garuda melalui laptopnya, dan saya juga membuka file yang telah diuploadnya melalui Silon KPU di Komputer Helpdesk, khusus untuk dokumen persyaratan terkait status hukum Jasriadi. Pada pemeriksaan 2 (dua) dokumen persyaratan, yaitu: Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru, Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956. Pada dokumen ini, disebutkan bahwa masa bimbingan Jasriadi diakhiri pada tanggal 14 Agustus 2020. Selain itu, hasil dari input tanggal bebas murni di Silon juga muncul notifikasi tanda silang merah, yang menandakan bahwa belum memenuhi masa jeda lima tahun. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 9/PID.SUS/2018/ PT PBR. Pada dokumen ini, disebutkan bahwa Jasriadi melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan dua dokumen tersebut, saya mencari dan mendownload file Undang- Undang R.I No. 19 tahun 2016, dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 di komputer helpdesk, untuk mengetahui ancaman pidana Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1). Setelah file ditemukan dan dibaca, ancaman pidana pada asal tersebut paling lama 6 tahun. Saya coba menyampaikan ke LO terkait ancaman pidana pada Pasal tersebut di atas lima tahun. Pada saat yang bersamaan, Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan (Ronaldi Ardian) masuk ke ruang Helpdesk, dan saat itu juga saya menyampaikan kepada Ronaldi Ardian terkait pembahasan ini, dan meminta agar yang bersangkutan dapat menjelaskan kepada LO Partai Garuda sesuai aturan serta berdasarkan dokumen-dokumen yang ada. Saat Ronaldi Ardian memberi keterangan, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Yenni Mairida) juga masuk ke ruangan Helpdesk. Saya juga menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait pembahasan permasalahan ini. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu juga turut serta memberikan penjelasan kepada LO sesuai dengan aturan yang ada. Mendengar penjelasan dari Ketua dan Divisi Hukum, LO Partai Garuda kemudian meminta izin kepada Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar Partai Garuda dapat menghadirkan Jasriadi ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada sore itu, dan meminta kesediaan Ketua untuk dapat memberikan penjelasan langsung kepada Jasriadi, dan permohonan tersebut diijinkan, dengan tetap didampingi oleh LO Partai Garuda. Selanjutnya LO Partai Garuda menelepon Jasriadi untuk hadir ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Sekitar 15 s.d 20 menit kemudian, Jasriadi hadir dan masuk ke ruangan Helpdesk. LO Partai Garuda menyampaikan kepada Jasriadi, terkait tujuannya diminta hadir ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar langsung dapat mendengarkan penjelasan dan keterangan dari KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait persyaratan pencalonannya khususnya terkait status hukum. Selanjutnya Ketua dan Divisi Hukum menyampaikan aturan untuk pengajuan bakal calon DPRD yang terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2023 khusus untuk yang berstatus mantan terpidana, dan dilanjutkan dengan menerangkan dokumen persyaratan yang diajukan, serta Undang-Undang R.I No. 19 tahun 2016 dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 di komputer helpdesk. Setelah menyampaikan keterangan dan beberapa kali terjadi dialog baik dengan LO Partai Garuda maupun Jasriadi, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan bahwa sesuai aturan yang berlaku pada saat ini dan yang telah disampaikan tadi, disertai dokumen persyaratan yang diajukan, maka Jasriadi belum melewati masa jeda 5 tahun. Setelah melalui beberapa dialog dan pembahasan, Ketua Kabupaten Indragiri Hulu mempersilahkan kepada Partai Garuda untuk menentukan kelanjutan status pengajuan Jasriadi. Pada saat itu, LO Partai Garuda dan Jasriadi menyampaikan bahwa pengajuan tetap akan dilanjutkan, dan berharap akan segera ada perubahan terkait aturan tersebut. Hari Sabtu tanggal 9 Juli 2023, Partai Garuda mengajukan dokumen perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu, dan diterima oleh KPU Indragiri Hulu. Pada pengajuan ini, Partai Garuda hanya mengajukan 32 bakal calon yan telah dilakukan perbaikan persyaratan, termasuk bakal calon a.n. Jasriadi. Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (10 s.d. 31 Juli 2023) Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu kembali melakukan vermin dokumen persyaratan bakal calon dari seluruh partai politik. Hasil dari vermin dari Tim Vermin, ditemukan beberapa dokumen persyaratan bakal calon yang tidak bisa diputuskan statusnya oleh Tim Vermin. Terkait hal itu, saya merekap data tersebut, dan diajukan sebagai bahan rapat penyampaian hasil vermin ke Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hulu, termasuk dokumen persyaratan status hukum Jasriadi. Pada saat itu, rapat memutuskan terkait dokumen persyaratan Jasriadi tersebut akan dilakukan klarifikasi ke lembaga terkait oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil Verifikasi Administrasi Garuda ditetapkan melalui BA 541/PL.01.4- BA/1402/2023. Tahapan Penyusunan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (1 s.d. 4 Agustus 2023) dan Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (4 s.d. 6 Agustus 2023). Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyusun hasil akhir verifikasi administrasi, mengacu kepada hasil verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan. Pada hari Jum'at, tanggal 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan rapat pleno penetapan hasil akhir verifikasi admnisitrasi, dan dituangkan ke dalam berita acara untuk masing-masing partai politik. Dalam penetapan ini, hasil akhir verifikasi admnisitrasi Jasriadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Admnisitrasi kepada seluruh Partai Politik. Setelah penyampaian kepada seluruh Partai Politik, LO Partai Garuda menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan pada lampiran BA Partai Garuda, yang berisi lampiran hasil vermin Calon dari Partai Amanat Nasional (PAN). Terhadap laporan tersebut, saya langsung melakukan perbaikan file dokumen, dan mengirtim kembali file dokumen yang telah diperbaiki kepada LO Partai Politik pada hari yang sama (BA Nomor 575/PL.01.BA/ 1402/2023). Tahapan Pencermatan Rancangan DCS (6 s.d. 11 Agustus 2023) Hari Minggu 6 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Rancangan DCS kepada seluruh partai politik melalui Silon, untuk dilakukan pencermatan. Hari Senin, 7 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas Nomor 801/PL.01.4SD/ 05/2023 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 802/PL.01.4-SD/05/2023 untuk Partai Politik, perihal Perbaikan Dokumen Bakal Calon Pasca Hasil Akhir Verifikasi Administrasi. Pada point 1 huruf a surat tersebut, disebutkan bahwa "dalarn hal hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menetapkan dokumen administrasi bakal calon tidak benar, maka dapat dilakukan perbaikan dokumen pada masa pencermatan rancangan DCS pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023. Hari Jumat, 11 Agustus 2023, Partai Garuda menyerahkan dokumen hasil pencermatan rancangan DCS kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu, berupa Model B-Daftar.Bakal.Calon.Perubahan-Parpol. Pada dokumen tersebut, untuk Dapil Indragiri Hulu 5 terdapat rekap perbaikan/penggantian dokumen/data Jasriadi yaitu: - Status Hukum; - Tanggal selesai menjalani pidana; - Surat Pernyataan Bakal Calon; - Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Terpidana); Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik; Surat Keterangan sesuai jenis mantan terpidana; - Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Mantan Terpidana); - Bukti Terhadap Pernyataan di Media Massa. Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS (12 s.d. 15 Agustus 2023). Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS dari seluruh partai politik. Saat melaksanakan verifikasi administrasi dokumen Jasriadi, terdapat perubahan status hukum, dari mantan terpidana ke mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik. Pada pilihan status hukum ini seharusnya dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan diupload ke Silon adalah: 1)Salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan 2)Surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tetapi saat verifikasi, ditemukan bahwa untuk persyaratan poin 2) tidak sesuai, karena yang diupload adalah Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR. Hari Selasa, 15 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Rapat Pleno hasil Verifikasi Adrninistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS. Untuk status verifikasi administrasi Jasriadi diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan dimuat dalam Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS untuk Partai Garuda, Nomor 610/PL.01.4-BA/1402/2023. • Partai Garuda melakukan pengajuan bakal calon ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 14 Mei 2023 berjumlah 40 calon dan diperbaiki pada tanggal 16 Mei 2023 untuk melengkapi persyaratan di SILON kemudian dari pengajuan yang kami terima. KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pengajuan bakal calon dari 18 partai politik termasuk diantaranya Partai Garuda dari tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Mei 2023 disini dapat diterangkan Pihak Terkait selalu admin SILON yang salah satu tugasnya adalah melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon yang diunggah di SILON terkait berkas persyaratan bakal calon a.n. Jasriadi pada cermin tahap awal ada 3 dokumen yang belum memenuhi syarat. Dokumen yang dimasukkan tanggal 14 Mei 2023 kemudian diverifikasi tanggal 16 Mei 2023. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan 3 dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat. Pertama terkait KTP, KTP itu alamatnya tidak sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi SILON. Kedua, tanda bukti terdaftar sebagai Pemilih yang di-upload ke SILON untuk Bakal Calon a.n. Jasriadi hanya kertas putih yang seharusnya Surat Keterangan dari KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya, terkait status hukum, Jasriadi diisi atau diinput bukan sebagai mantan terpidana. Tetapi dokumen pendukung seharusnya surat keterangan dari pengadilan namun yang diupload kertas putih kosong. Jadi berdasar ketiga dokumen tersebut diputuskan belum memenuhi syarat. Status Jasriadi sebagai mantan terpidana dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bukan mantan terpidana. Kemudian di tahapan pengajuan perbaikan dokumen tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, partai politik melakukan pengajuan perbaikan dokumen ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya tanggal 10 Juli 2023 s.d. 31 Juli 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu, kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen. Dari hasil verifikasi ini, Pihak Terkait selaku admin sebelum penetapan status bakal calon Pihak Terkait selalu membuat daftar dokumen Bakal Calon yang tidak bisa diputuskan sendiri. Apakah dokumen tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Artinya Pihak Terkait harus menyampaikan ke dalam rapat pleno. Nantinya rapat pleno yang akan menentukan termasuk diantaranya mengenai status Jasriadi. Pada tahapan pengajuan perbaikan ini, status hukum Jasriadi yang semula bukan mantan terpidana berubah menjadi mantan teterpidana. Berkas perbaikan disampaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 9 Juli 2023, kemudian diverifikasi tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023. Sebelum Partai Garuda mengajukan perbaikan tanggal 9 Juli 2023, satu hari sebelumnya yakni tanggal 8 Juli 2023, LO Partai Garuda a.n. Rudi Kurniawan Nasution berkonsultasi dengan Pihak Terkait melalui helpdesk mengenai status hukum Jasriadi. Yang diragukan ini sebelumnya terkait pengumuman di koran. Apakah Jasriadi harus menambah dengan melakukan pengumuman di koran? Karena jika mantan narapidana di atas 5 tahun persyaratannya harus melakukan pengumuman di media massa. Keterangan sebelumnya yang didapat Pihak Terkait melalui LO bahwa Jasriadi ancaman pidananya di bawah 5 tahuntahun atau hanya 2 tahun. Jawaban sementara Pihak Terkait jika di bawah 5 tahun, tidak perlu membuat pengumuman di media massa. Tapi harus dicek dulu persyaratan yang sudah diunggah di Sikon. Pada tanggal 8 Juli 2023, sore, bersama LO Garuda melakukan pencermatan dokumen yang sudah diupload ternyata ditemukan bahwa dokumen Jasriadi, surat keterangan Bapasnya keluar tanggal 14 Agustus 2020, dinyatakan bebas murni. Dalam Putusan Perkara yang sudah diupload ternyata diancam dengan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang ITE 2016 Pihak Terkait membaca dan memahami ancaman diatas 5 tahun atau 6 tahun. Pihak Terkait mencoba menerangkan kepada LO Partai Garuda pada saat menerangkan kebetulan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu bagian hukum dan Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu, hadir di helpdesk. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan Ronaldi Ardian selalu anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, ikut menjelaskan kepada Rudi Kurniawan selalu LO Partai Garuda. Pada saat itu, Rudi Kurniawan meminta izin kepada Ketua, agar Jasriadi dihadirkan langsung ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Supaya Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu dapat menjelaskan duduk perkaranya terkait status hukum Jasriadi. Akhirnya, Jasriadi sore hari tanggal 8 Juli 2023 hadir di kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu divisi hukum sudah menjelaskan terkait aturan PKPU Nomor 10 bahwa Jasriadi terkena persyaratan belum memenuhi syarat untuk 5 tahun masa jeda, dan itu juga di Silon ada notifikasi jika diisi tanggal bebas murni 14 Agustus 2020 maka di Silon ada tanda silang merah. Artinya untuk dokumen itu belum memenuhi syarat. Saat itu Ketua dan AnggotaKPU Kabupaten Indragiri Hulu divisi hukum sudah menjelaskan diserahkan kembali kepada partai politik apakah mau mengganti calon atau tetap dengan pencalonan Jasriadi. Pada tanggal 9 Juli 2023, hari terakhir pengajuan perbaikan, Partai Garuda tetap memasukkan pengajuan Jasriadi sebagai calon. Tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023, pada tahap verifikasi administrasi perbaikan, Pihak Terkait bersama tim operator Silon melakukan verifikasi administrasi dan 4 atau 5 hari sebelum 31 Juli 2023, sebelum penetapan akhir saya sudah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait data-data dokumen persyaratan bakal calon yang belum bisa ditetapkan statusnya. Apakah mau dibawa ke rapat pleno? apakah ini harus diklarifikasi dahulu atau langsung ditetapkan status. Berdasarkan hasil rapat beberapa dokumen perlu dilakukan klarifikasiTermasuk Jasriadi. Tanggal 31 Juli 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi perbaikan melalui Berita Acara Nomor 541 tanggal 31 Juli 2023. Hasil dari verifikasi administrasi Jasriadi dinyatakan karena terkena persyaratan masa jeda 5 tahun yang belum terpenuhi. Dari tanggal 1 s.d. 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyusun Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi AdministrasiAdministrasi. Ini menggabungkan hasil verifikasi awal dengan verifikasi perbaikan. Dalam Berita Acara Nomor 575 adalah Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi yang menurut Jasriadi lampirannya tertukar dengan PAN ketika kami menyerahkan filenya. Status Jasriadi tetap tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi masa jeda 5 tahun. Pada tahapan pencermatan rancangan DCS tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Partai Politik melakukan pencermatan Rancangan DCS yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Pada tanggal 6 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor 800 dan Surat Nomor 801, Nomor 802, salah satu poinnya. Poin nomor 1 adalah Bakal Calon yang pada masa Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat melakukan perbaikan pada tahapan pencermatan rancangan DCS. Pada tahapan ini, tanggal 11 Agustus 2023, Partai Garuda mengubah status hukum Jasriadi yang semula mantan terpidana menjadi mantan terpidana karena kealpaan dan politik. Jika di Silon dipilih mantan terpidana politik maka persyaratan yang harus dimasukkan adalah Surat Keterangan Pengadilan dan Kejaksaan. Untuk Pengadilan, Jasriadi sudah ada Surat Keterangan Putusan Pengadilan, namun untuk Surat Keterangan Kejaksaan, yang diisi disitu adalah Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru bukan dari Kejaksaan. Sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023, Surat Keterangan Kejaksaan tidak diupload oleh Pengadu. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, 12 s.d. 15 Agustus 2023, kami melakukan verifikasi pencermatan rancangan DCS yang dilakukan oleh partai politik disitu Pihak Terkait menemukan persyaratan Jasriadi tidak sesuai karena dokumen yang diupload bukan surat keterangan Kejaksaan tetapi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru jadi status Jasriadi tetap tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10, berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Jadi kalau ancamannya di bawah 5 tahun, maka dia bukan mantan terpidana yang diancam dengan ancaman di atas 5 tahun. Jadi pilihan di Silon adalah bukan mantan terpidana. Yang membedakan dengan mantan terpidana murni dengan bukan mantan terpidana di bawah 5 tahuntahun adalah Surat Keterangan dari Pengadilan. Kami menerima Surat Keterangan Pengadilan bahwa ada mantan terpidana di dalam keterangannya diancam dengan pidana di bawah 5 tahun. Jadi, dengan status calon, dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun itu pilihannya bukan mantan terpidana. Bukan mantan terpidana disini maksudnya bukan mantan terpidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 tahun. Untuk mengetahui ancamannya diatas 5 tahun, pihak terkait menerima Surat keterangan dari Pengadilan. Pihak Terkait waktu berkoordinasi dengan LO Partai Garuda, langsung mengecek Putusan Pengadilan karena Jasriadi sudah mengupload Putusan Pengadilan. Dalam Putusan itu jelas ancamannya sebagaimana pasal yang disangkakan/dikenakan dalam Putusan Jasriadi itu pasal 46 jo pasal 30 Undang-undang ITE. Pihak Terkait bersama LO Partai Garuda melihat Undang-Undang secara langsung dibaca secara bersama bahwa ancamannya 6 tahun. Itu pada tanggal 8 Juli 2023, Kami melihat dari silon KPU. Sudah diupload dalam silon partai politik dan pihak Terkait melihat dari Silon KPU. Sudah ada putusan pengadilan. Untuk persyaratan jika status bakal calon, statusnya sebagai mantan terpidana maka persyaratan surat dari kepala lapas atau bapas. 2) salinan putusan, 3) bukti pernyataan di media massa. Jadi bukan surat keterangan pengadilan. Surat keterangan pengadilan tanggal 5 Juni, baru kami Terima saat jasriadi mengubah status menjadi tahanan politik atau kealpaan. Bulan Agustus saat pencermatanpencermatan DCS. 26 Juni - 9 Juli 2023 tahapan pengajuan perbaikan. Yang diajukan surat keterangan bapas, salinan putusan, dan bukti surat pernyataan di surat kabar. Tidak ada persyaratannya surat keterangan pengadilan hanya ada putusan pengadilan. Salinan putusan diberikan. Keterangan pengadilan baru diberikan pada pencermatan rancangan DCS tanggal 6-11 diunggah di persyaratan surat keterangan untuk kejaksaan. Di silon KPU terbaca ketika partai politik sudah mengupload ke silon partai politik maka secara otomatis akan terbaca di silon KPU. Salinan putusan terbaca tanggal 8 bukan surat keterangan pengadilan. Yang punya kewenangan mengupload semua data adalah partai politik. Kalau kami membuka Silon khusus KPU, untuk melihat dokumen jasriadi memang ketika partai Garuda berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 8. Dia melapor sudah mengupload persyaratan. Jadi yang bersangkutan minta kepastian apakah harus melengkapi pengumuman di koran ini 5 tahun atau di bawah 5 tahun. Kita unggah dokumen yang diupload. Kita buka di Silon KPU jadu jadi yang ada itu: 1) surat keterangan dari Bapas, 2) salinan putusan pengadilan tinggi, 3) bukti link dokumen untuk pengumuman di media massa. Keterangan pengadilan tidak ada. Dwi Apriansyah Indra (Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) Bahwa sebagaimana surat panggilan sidang DKPP Nomor 135/PS.DKPP/SET- 04/X/2023 tanggal 13 November 2023 Nomor Pengaduan 157-P/L-DKPP/X/2023 dengan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 terkait dengan bahwa kami diatur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses Bahwa putusan ajudikasi harus melalui pleno pimpinan kemudian mengapa hanya 4 (empat) orang anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang diadukan oleh Pengadu, mungkin yang lebih berkompeten untuk menjawab adalah Pengadu kenapa Pihak Terkait tidak dimasukkan sebagai Pihak Teradu. Kejaksaan Negeri Pekanbaru • Bahwa benar ada Surat Permohonan dari DPC Partai Garuda, tanggal 8 Agustus 2023, perihal Surat Permohonan Keterangan, pada pokok Surat tersebut meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengeluarkan Surat Keterangan bahwa a.n. Jasriadi terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahwa terhadap surat permohonan tersebut, Kejaksanaan Negeri Pekanbaru menelaah, bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5 Juni 2018 yang mana amar Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada pokoknya yang bersangkutan merupakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses computer dan alat system atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana tertuang di dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa berdasarkan hal tersebut yang mana Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagaimana tertuang di dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan surat perintah Nomor 259/N.4.10/EUA.3/08/2018 Surat Perintah untuk melakukan eksekusi tanggal 9 Agustus 2018 telah melakukan eksekusi terhadap Jasriadi. Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan bahwa Jasriadi bukan mantan terpidana tindak pidana karena kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5 Juni 2018. Kemudian kami menyampaikan surat balasan atas surat yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor B-57/L.4.10/DSP.4/08/2023 tanggal 21 Agustus yang mana pada pokoknya surat tersebut berbunyi sehubungan surat dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 033/DPC-P.Garuda/Inhu/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023, Perihal Surat Permohonan Keterangan bersama dengan ini disampaikan beberapa hal yaitu: 1) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5 Juni 2018 Jasriadi telah melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2) tindak pidana Jasriadi bukan karena kealpaan atau tindak pidana politik sehingga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf b maka Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak dapat mengeluarkan Surat Permintaan Keterangan yang dimaksud. • Untuk surat keterangan yang dimaksud, surat keterangan yang bagaimana? Kalau untuk Surat Keterangan karena kealpaan atau tindak pidana politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 memang Kejaksaan yang membuat tetapi permohonan tersebut setelah kami lakukan crosscek di dalam arsip-arsip kami tentang perkara yang dimaksud bahwa permohonan Pemohon melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga kami tidak bisa mengeluarkan surat keterangan selain dari pada tindak pidana karena kealpaan atau tindak pidana politik. • Kalau untuk Surat Keterangan terhadap yang bersangkutan terpidana dengan kasus lain dapat dikeluarkan sekedar pemberitahuan saja. Yang menyatakan tindak pidana yang dia lakukan seperti yang kami keluarkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda sudah termuat adalah Surat Keterangan perihalnya. • Kami melakukan eksekusi kepada Jasriasi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5 Juni 2018 Jasriadi telah melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sepanjang sepengetahuan saya Kejaksaan Negeri Pekanbaru khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan terkait tindak pidana politik. Sedangkan Surat Keterangan seperti yang diajukan oleh Ketua DPC Garuda kami mengeluarkan Surat Keterangan tapi bukan untuk tindak pidana politik karena sesuai dengan Undang-Undang yang telah dilanggar oleh Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, diduga telah memberikan penafsiran berkenaan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Hal tersebut menyebabkan Pengadu selaku mantan terpidana sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Partai Garuda menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal menurut Pengadu, pidana yang dilakukan oleh Pengadu adalah pidana kealpaan atau pidana politik sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, tanggal 30 November 2022, sehingga Pengadu berpendapat tidak perlu menunggu jeda lima tahun. Teradu I, Teradu II, Teradu III, terkesan menghalang-halangi Pengadu mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Garuda. [4.1.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII diduga tidak mempertimbangkan dalil dan bukti permohonan Pengadu pada saat melaksanakan Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Selain itu, Pengadu menganggap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menghalangi Pengadu mengajukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Pengadu hanya diberikan waktu 1 (satu) hari untuk mengajukan permohonan koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 karena Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi. [4.1.3] Bahwa Teradu VIII diduga dalam Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023, tanggal 3 Oktober 2023, Teradu VIII hanya menjawab secara normatif terhadap Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART- PART/IX/2023, tanggal 19 September 2023 yang diajukan oleh Pengadu. Menurut Pengadu hal tersebut merupakan perbuatan tidak professional. Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Lembaga Tertinggi seharusnya mempunyai wewenang penuh meneliti dan memutuskan kembali apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa dalam melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan persyaratan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-2). Pada tanggal 1 s.d.14 Mei 2023, dilaksanakan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh partai politik di KPU Kabupaten Indragiri Hulu termasuk diantaranya Partai Garuda. Dalam pengajuan awal, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan 40 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Dari 40 bakal calon yang diajukan, terdapat perbaikan 32 dokumen Persyaratan Bakal Calon sebagaimana hasil Berita Acara Nomor: 465/PL.01.4-BA/1402/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Setelah melalui proses perbaikan dokumen Persyaratan Bakal Calon, terdapat 26 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 6 Bakal Calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan rincian: a) 1 orang karena kesalahan NIK, b) 1 orang karena ganda eksternal, c) 1 orang karena masa jeda tahanan mantan napi, d) 2 orang tidak melakukan perbaikan, dan e) 1 orang kesalahan dalam mengupload ijazah (vide Bukti T-3). Pada saat proses verifikasi, dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon a.n. Jasriadi dalam aplikasi Silon yaitu: 1) Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang berkekuatan hukum tetap Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-4), 2) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR (vide Bukti T- 5), 3) Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor; W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 (vide Bukti T-6), Pengumuman di media massa yang diunggah dalam aplikasi Silon (vide Bukti T-7). Berdasarkan dokumen tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat. Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, telah mencermati salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-04). Berdasarkan salinan Putusan a quo, Pengadu didakwa dengan perbuatan sebagai berikut: 1) Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2) Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 3) Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 4) Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 5) Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan dakwaan tersebut, terungkap fakta bahwa Pengadu terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengadu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun” sebagaimana dalam dakwaan kelima, pertimbangan dan pendapat tersebut juga sudah tepat dan benar dan hal tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang diperoleh dalam perkara a quo selama proses pemeriksaan di persidangan (vide Bukti T-4). Berdasarkan Putusan a quo Pengadu dijatuhi Pidana Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih lengkapnya bunyi Pasal tersebut adalah “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000. (enam ratus juta rupiah)” jo Pasal 30 ayat (1) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun” (vide Bukti T-8). Keyakinan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pengadu dikuatkan dengan Surat Keterangan Pengadilan Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana (putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana Nomor Reg. 1155/Pid.sus/2017/PN Pbr” (vide Bukti T-5). Pengadu tidak dapat menyampaikan bukti secara administrasi atau surat yang menyatakan Pengadu merupakan mantan terpidana karena tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. Pada saat mendaftarkan Pengadu selaku Bakal Calon melalui Aplikasi Silon KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Partai Garuda hanya melampirkan beberapa persyaratan dokumen diantaranya adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau yang berbunyi: “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Perkara Nomor Reg. 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr (vide Bukti T-5) berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru menerangkan bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana yang dijatuhi/diancam Pidana Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bukan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik (vide Bukti T-9). Apabila Pengadu beranggapan sebagai mantan terpidana tindak pidana politik maka dokumen persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebagai berikut: 1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon; dan 2) Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Akan tetapi diantara dua dokumen ini hanya satu dokumen persyaratan yang terpenuhi oleh Pengadu, yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon. Sementara surat keterangan diterbitkan Kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sampai proses penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon tidak bisa menyerahkan kepada pihak Teradu. Berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020 pada pokoknya menerangkan Surat Putusan/Keputusan/Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019, tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) a.n. Jasriadi. Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri. Oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru (vide Bukti T-6). Berdasarkan Surat a quo, terungkap fakta Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadu telah mengajukan Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan register Perkara Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan “Menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan Pemohon seluruhnya” (vide Bukti T-10). Berkenaan dengan dugaan kekeliruan penyampaian Lampiran Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, yang seharusnya untuk Partai PAN. Hal tersebut merupakan kesalahan teknis operator KPU kabupaten Indragiri Hulu dalam menyampaikan lampiran kepada Rudi Kurniawan selaku LO Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, hal tersebut telah diperbaiki dan Lampiran Berita Acara untuk Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu langsung disampaikan kepada LO Partai Garuda. Hal tersebut tidak mempengaruhi status Pengadu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu lainnya karena dalam Lampiran Berita Acara tersebut tidak mengalami perubahan (vide Bukti T-3). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VII menerangkan bahwa telah bertindak profesional, berintegritas, tidak diskriminatif dalam menyelesaikan dan memutus Sengketa Proses Pemilu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 sebagaimana alur penyelesaian sengketa proses pemilu. Pemohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Permohonan: 001/PS.PNM/LG/1402/VIII/2023 adalah Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 2). Pada tanggal 7 Agustus 2023, pukul 11.30 WIB Partai Garuda menyampaikan syarat dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I-3). Objek Sengketa dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I-4). Partai Garuda dalam petitumnya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 dan memasukkan Pengadu selaku bakal calon ke dalam daftar Memenuhi Syarat (MS) Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah dokumen permohonan Partai Garuda dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I - 5). Pada tanggal 9 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan mediasi terhadap Para Pihak di ruang Mediasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I-6). Pada tahap mediasi tidak terdapat kesepakatan antara Partai Garuda dengan KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Form PSPP-17 (vide Bukti TB.I-7). Pada tanggal 11 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengagendakan pembacaan permohonan oleh Partai Garuda. Selanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengagendakan penyampaian dan pembacaan jawaban oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku Termohon serta pengesahan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli (vide Bukti TB.I- 8). Pada tanggal 22 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memanggil kembali kepada para pihak untuk hadir mendengarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Pada tanggal 23 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Petikan Putusan kepada Para Pihak di ruang Adjudikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I-9). Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Salinan Putusan kepada Para Pihak paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pada tanggal 25 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Salinan Putusan kepada para pihak. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII telah melaksanakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, karena berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) yang menyatakan “dalam hal substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bawaslu berwenang melakukan Koreksi terhadap putusan tersebut”. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi tidak berwenang melakukan Koreksi Putusan atau menyampaikan Koreksi Putusan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Koreksi putusan merupakan kewenangan mutlak Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII telah memeriksa, mengkaji serta mempertimbangkan dalil-dalil pemohon, sehingga berkesimpulan Pengadu bukan terpidana karena tindak pidana politik, melainkan tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/PID.sus/2018/PT.PBR (vide Bukti TB.I-11). Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana delik yang dilanggar oleh Pengadu adalah “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”. Berkenaan dengan Teradu IV telah mengabulkan permohonan mantan terpidana korupsi sebagaimana Putusan dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menerangkan bahwa pada Permohonan: 001/ PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 tersebut terdapat perbedaan dalam hal kedudukan subjek hukum Pemohon. Pemohon dalam perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 berlatar belakang terpidana sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR, Jasriadi dijatuhi pidana (Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana Nomor Reg. 1155/Pid.sus/2017/PN Pbr. Berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020 yang menerangkan Surat Putusan/Keputusan/Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) Jasriadi. “Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri, oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru”. Berdasarkan hal tersebut, terungkap fakta Jasriadi belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara, Pemohon dalam Perkara Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 merupakan Mantan Terpidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sehingga terdapat perbedaan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemohon dalam Perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, adapun syarat tersebut yaitu: a) Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, b) Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, c) Surat dari Pemimpin Redaksi Media Massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d) Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Sehingga dapat dipastikan objek/dokumen persyaratan yang dimaksud dalam Perkara Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide Bukti TB.I-10) berbeda dengan objek/dokumen persyaratan dalam Perkara Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VIII menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu No.3 Tahun 2022) berbunyi “Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno”. Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Nomor: 764/PP.00.00/K1/09/2023 tanggal 23 September 2023, pada pokoknya menjelaskan bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum melaksanakan Dinas dalam rangka Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Panwaslu Luar Negeri dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Luar Negeri di Kota Sydney, Australia pada tanggal 28 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023 (vide Bukti T.8-2). Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui Rapat Pleno, Teradu VIII ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Surat Tugas Nomor: 790/KP.05.01/K1/09/2023 tanggal 27 September 2023 untuk menugaskan kepada Herwyn J.H. Malonda terhitung mulai tanggal 29 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023, disamping jabatannya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T.8-3). Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2023 Pukul 16.00 WIB, dilaksanakan rapat pleno untuk membahas Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023 Perihal Permohonan tanggal 19 September 2023 (vide Bukti T.8-4) yang pada pokoknya meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 (vide Bukti T.8-5). Dalam Rapat Pleno tersebut, Teradu VIII menyetujui Kajian Hukum yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan Surat Permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak karena Surat Permohonan a quo telah melewati batas waktu mekanisme Koreksi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.8-6). Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 hanya normatif dan tidak profesional Teradu VIII menerangkan bahwa Teradu VIII selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terikat dengan kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu yang diantaranya untuk mematuhi prinsip berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017”), Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”), Pasal 134 ayat (2) UU Pemilu, sumpah/janji jabatan anggota Bawaslu diantaranya harus memenuhi tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan tidak beralasan menurut kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, dalil Pengadu mengandung contradictio in terminis (pernyataan yang saling bertentangan/bertolak belakang), di satu sisi menyatakan Teradu VIII hanya normatif dan tidak professional, di sisi lain meminta kepastian hukum bagi Pengadu. Prinsip kepastian hukum harus sesuai dengan norma di dalam peraturan perundang- undangan. Jika Teradu VIII tidak bertindak normatif, justru tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu. Pihak Terkait Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akan menjelaskan mengenai Substansi Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan mekanisme koreksi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu No.3 Tahun 2022”). Selanjutnya, mengenai kekosongan anggota Bawaslu di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 terkesan terburu-buru, kurang maksimal, tidak relevan, Teradu VIII menerangkan bahwa yang menyusun Putusan a quo adalah Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sehingga proses penyusunan Putusan a quo hanya diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (3) huruf e UU Pemilu yang berbunyi (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Sehingga menurut Teradu VIII, dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak beralasan menurut kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, terungkap fakta sebagai berikut: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], yang pada pokoknya menyatakan Teradu I, dan Teradu II, serta Teradu III telah memberi tafsir atas norma syarat terpidana untuk menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Pengadu harus menunggu jeda lima tahun terlebih dahulu baru dapat mendaftar menjadi calon anggota DPRD. Dalam persidangan terungkap fakta, pada tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten di KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk semua Partai Politik peserta Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu termasuk Partai Garuda dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 (vide Bukti T- 1). Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada tanggal 15 s.d 23 Juni 2023 melakukan tahapan verifikasi administrasi melalui aplikasi Silon. Hasil verifikasi administrasi tahapan pertama, Para Teradu tidak mengetahui status hukum Pengadu adalah mantan terpidana. Hal ini disebabkan pada saat verifikasi tahapan pertama data yang diunggah di Silon tidak ditemukan Surat Keterangan pernah dipidana dari Pengadilan. Akan tetapi Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat karena data yang diunggah di Silon belum lengkap hanya melampirkan data yaitu: 1) KTP (terdapat ketidaksesuaian alamat antara di KTP dengan di Silon); 2) Dokumen tanda bukti terdaftar pemilih tidak sesuai dengan Formulir Model B; dan 3) Surat Keterangan dari Pengadilan belum diupload/kosong. Selanjutnya berdasarkan jadwal dan tahapan pencalonan, tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023 merupakan tahapan pengajuan perbaikan. Setelah tahapan pengajuan perbaikan selesai, pada tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Hasil verifikasi diketahui status Pengadu di aplikasi SILON sudah berubah menjadi mantan Terpidana. Hal ini berdasarkan data Pengadu yang diunggah dalam aplikasi SILON yaitu: 1. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-4); 2. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR (vide Bukti T-5); 3. Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor; W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 (vide Bukti T-6); 4. Pengumuman di media massa yang diunggah dalam Aplikasi Silon (vide Bukti T-7); Bahwa pada tanggal 8 Juli 2023 LO Partai Garuda yaitu Budi Kurniawan Nasution melakukan konsultasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait status hukum Pengadu sebagai mantan terpidana. Pada saat konsultasi LO Partai Garuda menerangkan bahwa Pengadu adalah mantan terpidana dengan hukuman 2 tahun, sehingga menurut Para Teradu tidak perlu menunggu jeda lima tahun. Namun berdasarkan keterangan Pihak Terkait Dedi Apda Putra selaku Admin SILON KPU Kabupaten Indragiri Hulu setelah dilakukan pemeriksaan berupa Surat Keterangan dari BAPAS Klas II Pekan Baru tanggal 14 Agustus 2020 ternyata ancaman hukuman dari pidana yang dilakukan oleh Pengadu adalah 6 tahun atau di atas 5 (lima) tahun. Bahwa pada sore hari tanggal 8 Juli 2023, Pengadu atas permintaan LO Partai Garuda hadir di KPU Kabupaten Indragiri Hulu, untuk diberi penjelasan mengenai aturan Pasal 12 juncto Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) yang mengatur bahwa pidana yang dilakukan oleh Pengadu merupakan pidana dengan ancaman pidana 5 (lima tahun) atau lebih, sehingga Pengadu belum memenuhi syarat karena belum lewat 5 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman.Bahwa menurut Pengadu, penjelasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tersebut merupakan tindakan yang menafsir norma undang-undang. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, Teradu III melakukan klarifikasi berkali-kali bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah menafsirkan norma undang-undang. Teradu I, Teradu II, Teradu III hanya menjelaskan dan memperlihatkan aturan yang menyatakan bahwa terhadap pidana yang dilakukan oleh Pengadu harus menunggu jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani hukuman. Bahwa atas penjelasan Teradu I, Teradu II, Teradu III, kemudian Pengadu melakukan perubahan data melalui MODEL BB (vide Bukti P-4) yang semula terpidana karena melakukan pidana yang ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi terpidana karena melakukan pidana kealpaan dan pidana politik (vide Bukti P-2), bertanggal 25 Juni 2023. Adapun dasar Pengadu mengubah pidananya tersebut adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2023. Bahwa berdasarkan data pada tanggal 31 Juli 2023 Partai Garuda tetap mencalonkan Pengadu sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya, Para Teradu melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil verifikasi administrasi kemudian dimuat dalam Berita Acara Pleno Nomor 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 4 Agustus 2023, yang di antaranya menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T- 3). Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan mulai tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 801 dan Nomor 802 yang menyatakan apabila ada calon yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan. Berdasarkan Surat Edaran a quo Pengadu kemudian mengubah status yang semula merupakan mantan terpidana tindak pidana umum/khusus menjadi mantan terpidana tindak pidana kealpaan atau pidana politik. Terhadap perubahan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III memberi kesempatan untuk melengkapi syarat yang ditentukan dalam Pasal 19 PKPU 10/2023, yaitu: 1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon; dan 2. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun sampai dengan batas waktu perbaikan berakhir Pengadu tidak dapat menyerahkan salinan putusan pengadilan tindak pidana kealpaan/politik yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat dari Kejaksaan dalam aplikasi SILON. Oleh karena Pengadu tidak dapat melengkapi syarat yang ditentukan dalam Pasal 19 PKPU 10/2023 maka Para Teradu kemudian menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Sesuai data yang diterima oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Aplikasi SILON, Pengadu merupakan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, sehingga sesuai Pasal 12 juncto Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU 10/2023 harus menunggu masa waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Vide Bukti T-4, vide Bukti T-5, vide Bukti T-6, vide Bukti T-7, berupa: 1. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR; 2. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR; 3. Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor; W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956; 4. Pengumuman di media massa yang diunggah dalam Aplikasi SILON; Hal itu membuktikan bahwa Pengadu adalah mantan terpidana yang melakukan pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, yaitu paling lama 6 (enam) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Bahwa persoalan terjadi ketika Pengadu mendapat penjelasan dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada tanggal 8 Juli 2023 terkait dengan pidana yang dijatuhkan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pidana yang diancam hukuman pidana 5 (lima) tahun, sehingga sesuai dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU 10/2023 harus menunggu masa waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Penjelasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tersebut, oleh Pengadu dituduhkan atau dianggap menafsirkan norma undang- undang. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta tidak ada niat dari Teradu I, Teradu II, Teradu III dan bukti yang menguatkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menafsirkan norma undang-undang sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III hanya menjelaskan aturan hukum sebagaimana ditentukan Pasal 12 juncto Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU 10/2023 harus menunggu masa waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman untuk dapat menjadi calon anggota DPRD. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meyakinkan DKPP, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pidana yang dilakukan oleh Pengadu adalah pidana kealpaan dan pidana politik. Hal itu oleh Pengadu dilandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menyatakan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”. Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan yang menjadi petunjuk bagi DKPP, dalil Pengadu yang menyatakan dirinya mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan pidana politik adalah perbuatan Pengadu sendiri. Hal tersebut terbukti berdasarkan Formulir Model BB (vide Bukti P-4) dan pengakuan Pengadu sendiri dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan pada pokoknya bahwa pidana yang dilakukan oleh Pengadu masuk kategori tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sehingga Pengadu dalam Formulir Model BB (vide Bukti P-4) mencontreng mantan terpidana karena melakukan pidana kealpaan dan pidana politik. Oleh karena itu, menurut Pengadu tidak perlu menunggu jeda 5 (lima) tahun. Sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pencermatan DCS tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah memberi kesempatan kepada Pengadu, yaitu apabila Pengadu menyatakan diri sebagai mantan terpidana karena melakukan tindak pidana kealpaan dan pidana politik, maka Pengadu harus melengkapi syarat yang ditentukan dalam Pasal 19 PKPU 10/2023. Hal itu dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 801 dan Nomor 802. Namun kesempatan perbaikan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pengadu untuk melengkapi surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pengadu hanya melengkapi 1 (satu) syarat saja yaitu berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diunggah dalam aplikasi SILON. Oleh karena itu maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS); Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, dasar atau alasan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 19 PKPU 10/2023 disebabkan berdasarkan data yang ada pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadu adalah mantan terpidana yang melakukan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan bukan pidana kealpaan dan pidana politik. Selain itu, putusan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk memenuhi syarat Pasal 19 PKPU 10/2023 adalah Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1155/Pid. Sus/2017/PN Pbr dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.sus/2018/PT.PBR, bukan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait pidana kealapaan dan pidana politik sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 19 PKPU 10/2023 (vide Bukti P-18). Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak menerbitkan surat keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU 10/2023. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat, dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu adalah mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan pidana politik adalah hanya asumsi Pengadu karena tidak ada bukti putusan lain yang menyatakan Pengadu merupakan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan pidana politik. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.2], yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menghalangi Pengadu untuk melakukan koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 karena Pengadu hanya diberi kesempatan 1 hari untuk mengajukan permohonan koreksi atas putusan Bawaslu kepada Bawaslu RI, karena kewenangan untuk melakukan koreksi atas sengketa proses adalah Bawaslu RI sebagaimana ditentukan Pasal 85 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (PerBawaslu 9/2022). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 7 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I-2 dan Bukti TB.I-3) yang pada pokoknya Pemohon in casu Pengadu menyatakan bahwa semestinya Pemohon diloloskan sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan alasan tindak pidana yang dijadikan dasar penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu adalah sesuatu yang dikecualikan yakni berupa tindak pidana politik sehingga tidak perlu menunggu jeda 5 (lima) tahun pasca selesainya pemidanaan. Permohonan sengketa proses tersebut diregistrasi pada tanggal 8 Agustus 2023. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja harus sudah memutus permohonan tersebut dengan batas akhir pada tanggal 24 Agustus 2023. Permohonan sengketa proses yang diajukan Pengadu diregistrasi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, periode 2018-2023. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2023 dilakukan mediasi. Hasilnya adalah mediasi tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya dilakukan sidang adjudikasi pertama pada tanggal 11 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon. Pada sidang pertama, Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu belum siap untuk menyampaikan jawaban, sehingga sidang dilanjutkan pada sidang ajudikasi ke-2 pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti. Setelah sidang pembuktian selesai, Majelis Pemeriksa menyatakan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023. Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 Agustus 2023 terjadi kekosongan Pimpinan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, dan selama masa kekosongan Pimpinan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap permohonan sengketa proses Partai Garuda. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Riau, atas permintaan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pendampingan selama proses penanganan permohonan Pemohon khususnya memastikan sidang adjudikasi dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 beserta Juknis. Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Riau yang diberikan tugas oleh Bawaslu RI untuk mengambilalih tugas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dimasa terjadi kekosongan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak melakukan sidang adjudikasi tetapi hanya memberikan arahan kepada Sekretariat untuk menyiapkan draft putusan dengan menyisakan bagian pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan Ketua dan Anggota Bawaslu dan tidak boleh disusun oleh sekretariat. Bahwa setelah Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu periode 2023-2028 dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023, maka Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang baru menyusun pertimbangan hukum dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Riau. Pada tanggal 23 Agustus 2023, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII melakukan sidang pembacaan Putusan atas Permohonan Sengketa Pengadu dengan Nomor Perkara: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dengan Amar Putusan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Bahwa selanjutnya setelah pembacaan putusan selesai Majelis Pemeriksa in casu Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menyampaikan putusan ini dapat dilakukan koreksi oleh Bawaslu RI dalam waktu 1 (satu) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 85 PerBawaslu 9/2022. Berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengacara Pengadu menyampaikan permohonan koreksi kepada Teradu IV melalui pesan WhatsApp pada tanggal 23 Agustus 2023 malam hari setelah sidang pembacaan putusan dilakukan. Pada saat itu juga Teradu IV menyampaikan bahwa koreksi hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu RI. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Totok Haryono, dalam penanganan sengketa proses tidak ada pengaturan tentang koreksi oleh pemohon. Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu IV. Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu IV. Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.2], yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII hanya menjawab secara normatif, sehingga menurut Pengadu, hal itu merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak professional dimana sebagai Lembaga Tertinggi, Bawaslu RI seharusnya mempunyai wewenang penuh untuk meneliti dan memutuskan kembali apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga Pengadu mendapat kepastian hukum. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, terkait sengketa proses tidak ada upaya hukum baik dari Pemohon atau Termohon. PerBawaslu 9/2022 Pasal 85 ayat (1) secara tegas menentukan: “Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut”. Sesuai Pasal 85 ayat (1) tersebut maka hanya Bawaslu RI yang berwenang melakukan koreksi. Berbeda dengan pelanggaran administrasi, terdapat upaya hukum banding atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (PerBawaslu 8/2022) khususnya Pasal 45 yang menyatakan: Ayat (1) Pelapor/penemu dan/atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kecuali putusan pemeriksaan acara cepat. Ayat (2) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Bawaslu sesuai dengan Formulir Model ADM.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini serta melampirkan salinan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Ayat (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun tidak ada upaya hukum atau koreksi atas putusan permohonan sengketa proses, akan tetapi dengan itikad baik berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu RI, Teradu VIII menjawab Surat Pengadu dengan Surat Nomor 669/HK.03/K1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang ditandatangani Teradu VIII selaku PLH Ketua Bawaslu RI. Adapun pokok Surat Bawaslu tersebut menyatakan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, surat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak (vide Bukti T.8-1). Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai dalil Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP, Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. . [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, serta Saksi Pengadu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yenni Mairida selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Ronaldi Ardian, Teradu III Fitra Rovi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu V M. Lukman Said, Teradu VI Said M. Affandi, Teradu VII Salestia Deni masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi Teradu VIII Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Lima Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN M. Arif Iriansyah