III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
197-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-
DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
Bahwa Informasi awal melalui berita media online pada Pedoman Media terbitan
tanggal 16 Mei 2024 di portal berita https://pedoman.media/read/22742/mencuat-
lagi-kpu-tator-didugaterbitkan-dptb-palsu-di-pileg-2024/amp (Bukti-P1) dan
selanjutnya Pengadu melakukan konfirmasi kebenaran terkait informasi tersebut ke
mantan Ketua PPK Kec. Masanda a.n. Desiati Datuarruan maka berdasarkan
keterangan Desiati Datuarruan disampaikan kronologis kejadian sebagai berikut:
Pasca pencoblosan pada Tanggal 14 Februari 2024, diketahui pada TPS 02 Lembang
Pondingao', Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja. PPS Lembang Pondingao’
mendapati adanya 4 pemilih yg terdaftar dalam daftar hadir DPTB (bukti-P2)
menggunakan KTP dari luar wilayah pemilihannya yakni:
1. Luther Sarira dengan Alamat sesuai KTP ; Desa Pattunuang, Kec. Wajo Kota
Makassar.
2. Sadan dengan alamat sesuai KTP ; Desa Marannu, Kec. Baebunta Selatan Kab.
Luwu Utara
3. Risnawati dengan alamat KTP ; Desa Majapahit, Kec. Pasimarannu, kab. Kepulauan
Selayar.
4. Maskur dengan alamat sesuai KTP ; Desa Majapahit, Kec Pasimarannu, Kab.
Kepulauan Selayar.(bukti-P3)
Keempat Pemilih tersebut diatas tidak terdaftar sebelumnya dalam DPTB sesuai dengan
Rekapitulasi DPT dan DPTb Kab. Tana Toraja pada pemilu tahun 2024 yang
dikeluarkan KPU Kab. Tana Toraja per tanggal 8 Februari 2024 dimana dalam daftar
tersebut pemilih DPTb di lembang Pondingao’ Kec. Masanda dengan jumlah 0 (Bukti-
P4). Pada saat ke-4 pemilih tersebut mendatangi TPS 02, keempat pemilih tersebut
tidak membawa formulir pindah memilih sesuai yang dipersyaratkan dalam Keputusan
KPU No. 066 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan
perhitungan suara dalam pemilihan umum halaman 21 huruf e. Jika pun membawa
form pindah memilih dan disesuaikan dengan alamat keempat pemilih tersebut maka
KPPS TPS 02 seharusnya memberikan 3 jenis surat suara yakni surat suara calon DPD,
DPR RI kepada pemilih atas nama Sadan (Alamat Luwu Utara) dan 2 Jenis surat suara
yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Peresiden serta surat suara DPD untuk pemilih
atas nama Luther Sarira, Risnawati dan Maskur. Namun diketahui KPPS setempat
hanya memberikan satu jenis surat suara yakni Surat Suara calon Presiden dan Wakil
Presiden.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke PPK Masanda. Anggota PPK Masanda selanjutnya
melakukan koordinasi ke anggota KPU Kab. Tana Toraja terkait dengan adanya temuan
PPS Lembang Pondingao’ tersebut. Melalui percakapan Whattshap antara Ketua PPK
Kec. Masanda a.n. Desiati Datuarruan menyampaikan kronologis yang terjadi di TPS
02 Pondingao’ kepada anggota divisi program dan data KPU Kabupaten Tana Toraja.
Selanjutnya anggota divisi program dan data KPU Kab. Tana Toraja menyarankan
untuk memasukkkan ke 4 pemilih tersebut dalam kategori daftar pemilih tetap
tambahan (DPTB). Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 anggota Divisi program dan
data KPU Kab. Tana Toraja mengirimkan form pindah memilih ke empat pemilih yang
terdaftar dalam daftar hadir DPTB yang penerbitannya tertanggal 23 Desember 2023
melalui aplikasi whattsap ( bukti-P5). Pada formulir DPTB yang dikirimkam sdri Intan
Parerungan, ke-4 pemilih yang sebelumnya mengisi daftar hadir di TPS 02 Pondingao’
elemen data pada kolom alamat pemilih telah berubah dan tidak sesuai dengan alamat
KTP-el sebelumnya;
1. Luther Sarira dengan Alamat sesuai KTP ; Desa Pattunuang, Kec. Wajo Kota
Makassar. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara desa/kelurahan
Wamena Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Pegunungan.
2. Sadan dengan alamat sesuai KTP ; Desa Marannu, Kec. Baebunta Selatan Kab.
Luwu Utara. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara desa/kelurahan
Wamena Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Pegunungan.
3. Risnawati dengan alamat KTP ; Desa Majapahit, Kec. Pasimarannu, kab. Kepulauan
Selayar. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara desa/kelurahan Wamena
Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan.
4. Maskur dengan alamat sesuai KTP ; Desa Majapahit, Kec Pasimarannu, Kab.
Kepulauan Selayar. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara
desa/kelurahan Wamena Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua Pegunungan.(bukti-P5)
Dan ke- 4 pemilih diatas tertera berasal dari satu TPS yang sama yakni TPS 20 Kel.
Wamena Kota, Kec. Wamena, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
(bukti-P5). Dugaan kami penerbitan formulir pindah memilih tersebut menggunakan
tanggal mundur (BackDate). Hal ini dapat ditelusuri pada lampiran hasil rapat pleno
KPU Kabupaten Tana Toraja tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan
tertanggal 8 Februari 2024. Pada TPS 02 lembang Pondingao’ Kecamatan Masanda
tidak terdapat adanya pemilih yang terdaftar sebagai pemilih DPTB (bukti-P4).
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja divisi program dan data, nampak sangat aktif
berkomunikasi dengan sdri. Desiati Datu Arruan terkait adanya pemilih yang
menggunakan form DPTB tersebut. Bahkan sdri. Intan Parerungan menyarankan
untuk tidak menerbitkan catatan kejadian khusus terkait pemilih yang menggunakan
form DPTB tersebut untuk menghindari jebakan (entah jebakan dari siapa yang
dimaksud)(bukti-P6). Namun diduga yang dimaksud jebakan yakni dari Panwaslu
Kecamatan. Percakapan dari tangkapan layar antara anggota KPU Kabupaten Tana
Toraja divisi program dan data Intan Parerungan dan mantan Ketua PPK Masanda sdri.
Desiati Datu Arruan menguatkan dugaan jika keempat pemilih yang terdaftar dalam
daftar hadir DPTB di TPS 02 pondingao’ kecamatan Masanda diterbitkan form DPTB
setelah jadwal pemungutan suara telah selesai.
Dari rangkaian kronologis diatas Kuat dugaan terdapat kesengajaan merubah elemen
data pemilih khususnya pada alamat pemilih guna menyesuaikan dengan jumlah dan
jenis surat suara yang diberikan kepada para pemilih saat pelaksanaan pemungutan
suara di TPS 02 Pondingao’ Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja.
Dari uraian kejadian patut diduga Anggota KPU Kab. Tana Toraja telah dengan sengaja
merubah elemen data pemilih dan dengan penuh kesadaran melakukan penerbitan
secara tidak sah dokumen pindah memilih (form-DPTB) di TPS 02 lembang Pondingao’
kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja pada pelaksanaan pemilihan umum
tahun 2024. Tindakan mengubah elemen data dan menerbitkan dokumen yang tidak
sesuai peruntukannya, merupakan tindakan yang menyalahi prosedur penerbitan
daftar pemilih tetap tambahan (DPTB), tidak sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan perbuatan melawan hukum tindak
pidana Pemilu. Tindakan pelanggaran Etik yang diduga dilakukan anggota KPU
Kabupaten Tana Toraja secara bersama-sama, melanggar Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, khususnya pasal 6 ayat 2 huruf a, ayat 3 huruf c dan f. Peraturan bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor:13, 12, 1 Tahun 2012. Sementara perbuatan melawan
hukum yang dilakukan anggota KPU kabupaten tana Toraja, melanggar Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pada Pasal 544 dan Pasal 545.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan aturan perundang-
undangan yang berlaku. Menyatakan bahwa seluruh Para Teradu dinyatakan bersalah
dan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu dan pemilihan. Jika Majelis berpendapat
lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Tangkapan layar media online Pedoman Media;
2. P-2 Daftar Hadir pemilih DPTB di TPS 02 Lembang Pondingao’
Kecamatan Masanda;
3. P-3 Foto KTP-L ke-4 pemilih DPTB;
4. P-4 Lampiran hasil rapat pleno penetapan DPTB Kabupaten Tana
Toraja tanggal 8 Februari 2024;
5. P-5 Formulir pindah memilih (DPTB) yang diterbitkan KPU
Kabupaten Tana Toraja;
6. P-6 SC percakapan mantan ketua PPK Masanda dengan anggota
KPU Kab. Tana Toraja divisi program dan data;
7. P-7 Cek DPT Online.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Desiati Datu Arruan yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
1. Bahwa saksi adalah Ketua PPK Masanda pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa setelah dilaksanakan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024
terhadap empat orang tersebut, saksi ditelepon oleh Anggota PPS Ponding Ao’
yang mengatakan bahwa ada kesalahan yang terjadi di TPS 02 Ponding Ao’,
kemudian saksi mengatakan terkait apa itu dan kemudian Anggota PPS tersebut
mengatakan ada empat orang pemborong sudah mencoblos yang berKTP diluar
dari Kabupaten Tana Toraja. Setelah itu, saksi bersama Anggota PPK Masanda
yang membidangi data bersama staf Pendukung PPK Masanda segera
mendatangi TPS 02 Ponding Ao’ untuk menyaksikan kejadian tersebut;
3. Setelah sampai di lokasi TPS 02 Ponding Ao’, PPS Ponding Ao’ menceritakan
kejadian tersebut kepada saksi. Kemudian saksi menanyakan kepada ketua
KPPS saat itu “kenapa diberikan izin untuk orang ini untuk memilih?” Dan
dijawab oleh Ketua KPPS bahwa hal tersebut atas persetujuan saksi. Setelah itu
saksi berdkoordinasi dengan Teradu II terkait empat orang yang menggunakan
hak pilihnya tapi berKTP diluar Tana Toraja dan tidak terdaftar pada DPTb dan
kemudian Teradu II menyatakan “ai PSU itu” dan saksi menjawab “jadi
bagaimanami bu?” dan Teradu II menyatakan apakah yang bersangkutan
mengisi daftar hadir yang mana? Kemudian telepon itu terputus dan saksi
mengecek daftar hadir tersebut dan ternyata orang yang menggunakan hak
pilihnya tersebut mengisi daftar hadir DPTb. Kemudian daftar hadir tersebut
saya kirim melalui whatsap kepada Teradu II dan saksi mengatakan “Bu dia
mengisi daftar hadir DPTb” langsung ibu mengatakan “oh amanji itu”. Setelah itu,
menurut saksi sudah dianggap aman-aman saja sehingga saksi berangkat ke
TPS yang lain di desa Lembang karena ada sedikit masalah karena menurut
saksi kami anggap masalah sudah selesai;
4. Setelah berada di lokasi Lembang, saksi mendapatkan telepon dari PPS Ponding
Ao’ dan menyampaikan bahwa ada Bawaslu yang datang marah-marah dan
meminta daftar DPTb. Kemudian saksi menelepon ibu Intan dan yang
bersangkutan mengatakan kenapa dia marah-marah? Nah sudah amanmi.
Kemudian saksi meneruskan poto anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
kepada Ibu Intan dan kemudian Ibu Intan mengatakan nanti saya telepon dan
jelaskan bahwa orang ini adalah terdaftar di DPTb cuma lupa membawa Form
A.5 atau daftar pindah memilihnya. Kemudian saksi ditelpon oleh Teradu II dan
menyatakan sudah amanmi;
5. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Masanda meminta
formulir A.5 , katanya pihak Panwaslu tersebut akan membawa laporannya ke
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan saat itu juga, saksi langsung menelepon ke
ibu Intan dan Ibu intan mengatakan “itukan sudah selesai, sampaikan saja
bahwa dia lupa bawa”. Tapi Panwaslu Kecamatan mengatakan harus membawa
bukti sebagai pertanggungjawabannya di Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Selanjutnya, dua hari saksi berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan
Masanda dan saksi menanyakan “jadi bagaimana mi ini, Masanda PSU mi ini”,
kemudian Panwaslu Kecamatan Masanda mengatakan “kita tidak tahu,
tergantung nanti, kalau ada bukti kami bawa”. Bahwa bukti dimaksud adalah
daftar DPTb tersebut dan kemudian Panwaslu Kecamatan mengatakan jam
13.00 nanti ada rapat pleno terkait penetapan PSU di Bawaslu. Setelah itu, sore
harinya Panwaslu Kecamatan atas nama Yohan mendatangi saksi dan
mengatakan “buatkan DPTb” dan saksi menyampaikan kepada Ibu Intan dan
Ibu Intan mengatakan “tunggumi saya arahkan staf untuk buat”, setelah itu
DPTb dikirim dan diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Masanda.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyebutkan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraanya harus memenuhi
prinsip : (a). Mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) berkepastian huku, (e) tertib, (f)
terbuka, (g) proporsioanl, (h) profesional, (i) akuntabel, (j) efektif dan (k) efisien;
(T-001)
2. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu dan menyampaikan semua informasi
Penyelenggaran Pemilu kepada masyarakat; (T-001)
3. Bahwa berdasarkan Pasal 56 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan Panitia Pemungutan Suara bertugas
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; (T-001)
4. Bahwa berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS wajib
diulang didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,
tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan mulai tanggal 14
Februari 2024 dan 15 Februari 2024 serta masa rekapitulasi hasil penghitungan
suara mulai tanggal 15 Februari s.d 20 Maret 2024; (T-002)
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu menyebutkan setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak dan menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Penyelenggara Pemilu berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; (T-003)
7. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menyebutkan untuk menjaga
Integritas dan Profesionalitas wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
8. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja
telah menyelesaikan penyelenggaran Pemilu berdasarkan Jadwal dan Tahapan
Pemilu Tahun 2024 telah memenuhi prinsip a). Mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d)
berkepastian huku, (e) tertib, (f) terbuka, (g) proporsioanl, (h) profesional, (i)
akuntabel, (j) efektif dan (k) efisien; (T-001)
9. Berdasarkan Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan
melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu dan
telah menyampaikan semua informasi Penyelenggaran Pemilu kepada
masyarakat dalam bentuk Sosialisasi bersama Badan Adhoc; ( T-001)
10. Berdasarkan Pasal 56 huruf (i) UU Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lembang Pondingao
Kecamatan Masanda telah melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
khususnya sosialisasi tentang Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih
Khusus dalam lingkup TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda,
Kabupaten Tana Toraja; (T-004)
11. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana
Toraja telah melaksanakan seluruh tahapan dan jadwal sesuai ketentuan
perundang-undangan dan telah menyelesaikan tahapan berdasarkan prinsip
penyelenggaran Pemilu;
12. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu dan sumpah/janji jabatan;
13. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan prinsip
Penyelenggara Pemilu untuk menjaga Integritas dan Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu;
14. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada point-point di atas,
maka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja berpandangan sekiranya
Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk dapat menolak laporan dan atau setidaknya
tidak dapat diterima.
B. Jawaban atas Pokok Pengaduan dan/atau Laporan
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam
eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam jawaban Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu Teradu I, II,
III, IV dan V perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif sesuai Pasal 3 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama Pengaduan dan/atau
Laporan, berpendapat bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam Pengaduan
dan/atau Laporannya mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara secara khusus dalam proses Pemungutan
Suara di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana
Toraja;
4. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan,
Teradu dan/atau Telapor I, II, III, IV dan V berpendapat bahwa pokok perkara
mendalilkan dugaan dengan sengaja melakukan mengubah elemen data pemilih
dan pemalsuan dokumen daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak jujur, tidak
akuntabel, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak profesional;
5. Bahwa berdasarkan keterangan kronologi dari petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan
Saksi-saksi yang hadir pada saat Pemungutan Suara di TPS 02 Lembang
Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua dan Anggota
KPPS TPS 02 Lembang Pondingao Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja
tersebut telah menjalankan tugasnya untuk memastikan Pemilih yang dapat
menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai ketentuan dan melakukan proses
koordinasi dengan PTPS dan Saksi-saksi yang hadir di TPS dalam kondisi
Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dapat diterima atau tidak untuk
kategori Pemilih bukan Pemilih DPTb dan berdasarkan hasil kesepakatan PTPS
dan Saksi-saksi yang hadir dan disaksikan masyarakat serta dihadiri Ketua dan
Anggota KPPS, maka Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya namun
belum termuat dalam DPTb dapat memilih di TPS 02 Lembang Pondingao,
Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan diberikan surat suara jenis
Pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Pada saat memasuki
tahapan penghitungan suara (sebelum penghitungan dimulai) di TPS 02
Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua PPK
Masanda atas nama Desiati Datu Arruan hadir bersama Anggota PPK Masanda
atas nama Rahmatiah (setelah mendapatkan informasi/ laporan) dan Anggota
Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Masanda atas nama Johan yang
turut hadir, selanjutnya mereka melakukan koordinasi dan hasil koordinasi
dimaknai bahwa kondisi ini akan dibicarakan secara berjenjang dan pernyataan
Ketua PPK Masanda (Desiati Datu Arruan):...........”anggaplah mereka lupa
membawa A5”, hal ini dimaknai jika 4 (empat) Pemilih tersebut sebagai Pemilih
DPTb sesuai daftar hadir DPTb yang dimuat dalam Pengaduan dan/atau
Laporan sebagai bukti, dan pada saat yang hampir bersamaan hadir pula
beberapa orang staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengkonfirmasi
kejadian ini kepada Saksi-saksi dan PTPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan
Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan memastikan keberatan dan semua yang
hadir di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kab. Tana Toraja dan
tidak ada pernyataan keberatan dan penghitungan suara dilanjutkan; (T-005)
6. Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, atas kejadian yang dimaksud pada angka 5, Pengawas TPS 02
Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tidak
menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
bentuk Saran Perbaikan kepada KPPS TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan
Masanda, Kabupaten Tana Toraja untuk segera menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Tana Toraja melalui PPK Masanda untuk dilakukan pemungutan
suara ulang;
7. Berdasarkan proses penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat PPK
Masanda sampai tingkat KPU Kabupaten Tana Toraja tidak ada pembahasan
akan kejadian ini, karena tidak termuat dalam catatan kejadian khusus ataupun
tidak adanya rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslucam Masanda kepada
PPK Masanda untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Lembang
Pondingao, Kecamatan Masanda;
8. Berdasakan keterangan informasi dari Ketua PPK Masanda ke KPU Kabupaten
Tana Toraja pada tanggal 17 Februari 2024, peristiwa yang telah terjadi pada
tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda,
Kabupaten Tana Toraja dipermasalahkan kembali dan dapat berpotensi
Pemungutan Suara Ulang berdasarkan komunikasi dan korodinasi dengan
Panwaslucam Masanda dengan Ketua dan Anggota PPK Masanda di sekretariat
Panwaslucam Masanda pada tanggal 17 Februari 2024, dan melalui koordinasi
berjenjang Panwaslucam Masanda dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja,
maka disampaikan saran melalui Ketua PPK Masanda atas nama Desiati
Datuarruan ke KPU Kabupaten Tana Toraja bahwa untuk kondisi 4 (empat)
Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Lembang Pondingao,
Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan mencoblos surat suara
jenis Pemilihan PPWP untuk dibuatkan Surat Pindah Memilih agar lebih
memastikan sebagai pemilih DPTb di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan
Masanda, Kabupaten Tana Toraja; (T-006)
9. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja setelah mendapatkan informasi
terkait saran dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Panwaslucam Masanda
yang disampaikan melalui Ketua PPK Masanda, segera melaksanakan Pleno
Tertutup pada tanggal 17 Februari 2024 dan berdasarkan saran dari Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja yang disampaikan Ketua PPK Masanda agar 4 (empat)
orang Pemilih di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten
Tana Toraja yang telah menggunakan hak suaranya dengan mencoblos surat
suara jenis Pemilihan PPWP, maka dibuatkan Surat Pindah Memilih oleh KPU
Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Hasil Rapat Pleno Tertutup dengan
pertimbangan mendasar dalam rangka memenuhi hak konstitusional (memilih)
dari 4 (empat) orang Pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya; (T-006)
10. Berdasarkan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2/2017, KPU Kab. Tana
Toraja memaknai pengambilan keputusan dalam Pleno Tertutup KPU Kab. Tana
Toraja yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 di kantor KPU Kab.
Tana Toraja didasarkan secara subtansi pada prinsip efektif yang wajib menjadi
Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam mewujudkan Integritas dan Profesionalitas; (T-007)
11. Bahwa formulir model A-Pindah Memilih yang sejak awal hardcopy diterbitkan
oleh KPU Kabupaten Tana Toraja sehingga untuk kondisi sebagaimana yang
dimaksud di angka (9), KPU Kabupaten Tana Toraja menerbitkan formulir model
A-Pindah Memilih bagi keempat pemilih tersebut;
12. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14
huruf d, Pasal 16 huruf a, d dan e Peraturan DKPP No. 2/2017, maka kiranya
Majelis Pemeriksa DKPP RI melakukan Kajian lebih mendalam atas kronologi
kejadian sebagai alat bukti dan screen shot percakapan Ketua PPK Masanda atas
nama Desiati Datuarruan dengan anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi dalam Pengaduan dan/atau Laporan yang
disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor yang pada Pemilu Tahun 2024
merupakan seorang Penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc/Panitia Pemilihan
Kecamatan) yang harus berpedoman pada Perilaku Penyelenggara Pemilu dan
adanya korelasi tugas,wewenang dan kewajiban antara Pengadu dan/atau
Pelapor dengan Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai sesama Penyelenggara Pemilu
pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (T-008)
13. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud
pada angka (4), Pelapor tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup
memadai guna menguatkan dalil Pengaduan dan/ atau Laporan melainkan
hanya menggunakan penjelasan kronologi kejadian sebagai alat bukti dan
barang bukti yang keseluruhan tidak sesuai fakta dan tidak berimbang dan
menggunakan saksi-saksi yang tidak berada langsung di waktu dan lokasi
kejadian serta Pengadu dan /atau Pelapor bukan merupakan Pemilih di TPS 02,
Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja namun
seorang warga masyarakat dan/atau Pemilih di salah satu TPS di Kelurahan
Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja berdasarkan alamat pada
KTP Elektronik, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya atas
Pengaduan dan/atau Laporan serta Pengadu dan/atau Pelapor serta secara
meyakinkan tidak berada di waktu dan lokasi kejadian karena Pengadu
dan/atau Pelapor berada di kecamatan berbeda pada saat peristiwa terjadi
dimana sementara melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PPK Makale pada
Pemilu tahun 2024, juga hanya mengetahui dari pemberitaan media online
setelah proses pemungutan dan penghitungan berjenjang telah selesai
dilaksanakan serta cenderung subyektif terhadap Teradu dan/atau Terlapor I,
II, III, IV dan V. Namun dalam rangka memenuhi tanggungjawab sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V beritikad baik
untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan
dan/atau Laporan;
14. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf f, g, dan h, Pasal 18 dan Pasal 19
Peraturan DKPP RI No. 2/2017, maka kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI
memastikan dan mengkaji lebih dalam kepada Pengadu dan/atau Pelapor atau
pihak lainnya secara individu yang menjadi sumber informasi Pengadu dan/atau
Pelapor yang termuat dalam kronologi yaitu Ketua PPK Masanda atas nama
Desuati Datuarruan dan termasuk Pengadu dan/atau Pelapor yang juga
merupakan Ketua PPK Makale Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu tahun 2024,
apakah benar telah memenuhi dan melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai Perilaku Penyelenggara
Pemilu selama tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 sehingga informasi yang
disampaikan dalam uraian pokok perkara yang diadukan dan/ dilaporkan dapat
memenuhi dan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip
Integritas dan Profesionalisme sebagai perilaku penyelenggara Pemilu;
15. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan DKPP RI No. 2/2017, kiranya Majelis
Pemeriksa mempertimbangkan rekam jejak Pengadu dan/atau Pelapor serta
sumber informasi Pengadu dan/atau Pelapor selama menjadi Penyelenggara
Pemilu dalam Pemilu 2024. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja
berharap dapat menjadikan pertimbangan mendasar dan subtansi atas
Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan kepada DKPP RI
termasuk dalam memutus Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
16. Bahwa hari Pemungutan Suara merupakan puncak dari penyelesaian masalah
pada Pemilu yang harapan kita berjalan ideal secara normatif, namun ada saja
masalah yang diisi dengan cara penyelesaian masalah secara kolaboratif baik
bersama KPU dan Bawaslu maupun bersama unsur pemilih dan peserta Pemilu.
Masalah ini Kami pandang sebagai masalah yang diselesaikan secara kolaboratif.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam
eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam kesimpulan Teradu dan / atau Terlapor I, II, III, IV dan V;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V perlu menegaskan telah
melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama Pengaduan dan/atau
Laporan, berpendapat bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam Pengaduan
dan/atau Laporannya mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara secara khusus dalam proses Pemungutan
Suara di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana
Toraja;
4. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan,
Teradu dan/atau Telapor I, II, III, IV dan V berpendapat bahwa pokok perkara
mendalilkan dugaan dengan sengaja melakukan mengubah elemen data pemilih
dan pemalsuan dokumen daftar pemilih tambahan (DPTb) merupakan
tanggungjawab bersama dalam tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Penyelenggara Pemilu sehingga kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI dalam
memutus mempertimbangkan kondisi yang dialami telah berusaha diselesaikan
secara beretika dan tidak mengabaikan ketentuan hukum namun pada aspek
pemenuhan admnisitrasi dan menjaga ketertiban sosial masyarakat;
5. Bahwa berdasarkan keterangan kronologi dari petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan
Saksi-saksi yang hadir pada saat Pemungutan Suara di TPS 02 Lembang
Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua dan Anggota
KPPS TPS 02 Lembang Pondingao’ Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja
tersebut telah menjalankan tugasnya untuk memastikan Pemilih yang dapat
menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai ketentuan dan melakukan proses
koordinasi dengan PTPS dan Saksi-saksi yang hadir di TPS dalam kondisi
Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dapat diterima atau tidak untuk
kategori Pemilih bukan Pemilih DPTb dan berdasarkan hasil kesepakatan PTPS
dan Saksi- saksi yang hadir dan disaksikan masyarakat serta dihadiri Ketua dan
Anggota KPPS, maka Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya namun
belum termuat dalam DPTb dapat memilih di TPS 02 Lembang Pondingao’,
Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan diberikan surat suara jenis
Pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Pada saat memasuki
tahapan penghitungan suara (sebelum penghitungan dimulai) di TPS 02
Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua PPK
Masanda atas nama Desiati Datu Arruan hadir bersama Anggota PPK Masanda
atas nama Rahmatiah (setelah mendapatkan informasi/ laporan) dan Anggota
Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Masanda atas nama Johan yang
turut hadir, selanjutnya mereka melakukan koordinasi dan hasil koordinasi
dimaknai bahwa kondisi ini akan dibicarakan secara berjenjang dan pernyataan
Ketua PPK Masanda (Desiati Datu Arruan): ‘...........anggaplah mereka lupa
membawa A5”, hal ini dimaknai jika 4 (empat) Pemilih tersebut sebagai Pemilih
DPTb sesuai daftar hadir DPTb yang dimuat dalam Pengaduan dan/atau
Laporan sebagai bukti, dan pada saat yang hampir bersamaan hadir pula
beberapa orang staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengkonfirmasi
kejadian ini kepada Saksi-saksi dan PTPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan
Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan memastikan keberatan dan semua yang
hadir di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana
Toraja dan tidak ada pernyataan keberatan dan penghitungan suara dilanjutkan
dan melalui fakta dan keterangan dalam Sidang Pemeriksaan perihal kronologi
ini telah bersesuaian dengan keterangan dari Pihak Terkait dan Saksi;
6. Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, atas kejadian yang dimaksud pada angka (5), Pengawas TPS
02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tidak
menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
bentuk “Saran Perbaikan” kepada Petugas KPPS TPS 02 Lembang Pondingao’,
Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja untuk segera menyampaikan
kepada KPU Kabupaten Tana Toraja melalui PPK Masanda untuk dilakukan
pemungutan suara ulang padahal PTPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan
Masanda, Kabupaten Tana Toraja mengetahui adanya dugaan pelanggaran
administrasi dalam peristiwa tersebut. Hal ini terkonfirmasi melalui kesepakatan
bersama yang turut dihadiri dan ditandatangani oleh PTPS 02 Lembang
Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan melalui fakta dan
keterangan khususnya dari Pihak Terkait yang hadir memastikan bahwa
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslucam Masanda belum lengkap dan cukup
bahkan tidak memuat rekomendasi potensi dapat terjadinya Pemungutan Suara
Ulang dari PTPS sehingga berupaya mencari penyelesaian masalah dengan
mengusulkan/menyarankan membuat dokumen surat pindah memilih;
7. Berdasarkan proses penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat PPK
Masanda sampai tingkat KPU Kabupaten Tana Toraja tidak ada pembahasan
akan kejadian ini, karena tidak termuat dalam catatan kejadian khusus ataupun
tidak adanya rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslucam Masanda kepada
PPK Masanda untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Lembang
Pondingao’, Kecamatan Masanda dan melalui fakta persidangan pemeriksaan
atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, maka berdasarkan fakta dan
keterangan dalam sidang pemeriksaan tidak diungkapkan dan ditemukan
keberatan dan/atau klarifikasi terkait catatan khusus di TPS 02 Pondingao dari
pihak terkait yang hadir dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Tana Toraja
dan saksi yang hadir serta pengadu terhadap proses penghitungan suara secara
berjenjang sehingga Teradu I,II,III,IV,V berkesimpulan bahwa dalam proses
tahapan penghitungan/rekapitulasi berjenjang dari PPK Masanda sampai
tingkat KPU Kabupaten Tana Toraja telah dilaksanakan sesuai tahapan, jadwal
Pemilu 2024 berdasarkan prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan tugas,
wewenang dan kewajiban serta hasil rekapitulasi penghitungan berjenjang
melalui Rapat Pleno Terbuka secara berjenjang telah diterima dan diakui oleh
Peserta Pemilu Tahun 2024 dan pihak Pengawas Pemilu secara berjenjang;
8. Bahwa benar Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja setelah
mendapatkan informasi dari Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Ketua Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi (Teradu II) atas konfirmasi dari Ketua PPK
Kecamatan Masanda bahwa di tingkat PPK Kecamatan Masanda telah ada
kesepakatan dengan Panwaslucam Masanda berdasarkan Pleno Panwascam
Masanda yang telah melaksanakan Pleno bahwa tidak akan melaksanakan
dan/atau merekemondasikan Pemungutan Suara Ulang dan Teradu I,II,III,IV
dan V meyakini bahwa Ketua PPK Masanda menyebut dalam screnshot pesan
Whatsapp bahwa setelah Panwaslucam Masanda mendapatkan saran/masukan
dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja walaupun dalam persidangan hal ini
dibantah oleh pihak terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, namun Teradu
I,II,III,IV dan V berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta
keterangan dalam persidangan tanggal 12 September 2024 yang menjadi dasar
kesimpulan :
− Bahwa benar pada tanggal 16 Februari 2024 Bawaslu Tana Toraja
melakukan pertemuan koordinasi dengan Panwaslucam Masanda di kantor
Bawaslu Tana Toraja yang diyakini terkait peristiwa dan/atau kejadian di
TPS 02 Pondingao berdasarkan hasil pengawasan PTPS namun karena
belum lengkap dan atau cukup maka diminta kembali untuk melengkapi
Laporan Hasil Pengawasan;
− bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 Bawaslu Tana Toraja menunggu
kehadiran Panwaslucam Masanda untuk hadir di kantor Bawaslu Tana
Toraja di Makale untuk melengkapi laporan hasil pengawasan, dan
Panwaslucam dipastikan berkoordinasi/ berkomunikasi dengan Ketua PPK
Masanda melalui pertemuan di sekretariat Panwaslucam Masanda dan
diyakini bahwa telah dilaksanakan Pleno Panwaslucam Masanda yang
menyatakan tidak akan melaksanakan PSU dan diarahkan untuk
menyiapkan A5 (surat pindah memilih) dan daftar DPTb ( screenshot
whatsapp saksi an Desiati Arruan ke Anggota KPU Tana Toraja an Intan
Parerungan)
− atas dasar kondisi diatas maka Teradu I,II,III,IV dan V memaknai
penyampaian dari Ketua PPK Masanda sebagai Badan Adhoc yang terikat
oleh Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menjalankan peran
koordinasi dan konsultasi berjenjang, maka Teradu I,II,III,IV dan V segera
menindaklanjuti melalui mekanisme pleno pada pada tanggal 17 Februari
2024 di kantor KPU Tana Toraja;
− Dalam kondisi waktu yang berlangsung cepat segera melaksanakan Pleno
Tertutup pada tanggal 17 Februari 2024 sebagai mekanisme kerja yang
harus dilakukan Ketua dan Anggota KPU Tana Toraja, menghasilkan
keputusan sesuai saran dari Bawaslu Tana Toraja yang disampaikan
Panwaslucam Masanda yang diteruskan kepada Ketua PPK Masanda karena
sudah didesak oleh Bawaslu Tana Toraja dan ini benar disampaikan dalam
sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 bahwa
Panwaslucam Masanda ditunggu di kantor Bawaslu Tana Toraja atas
kelengkapan laporan hasil pengawasan, dan diyakini bahwa dengan adanya
penerbitan surat pindah memilih akan menjadi kelengkapan laporan
Panwaslucam Masanda secara berjenjang dalam pemaknaan agar Pemilih
yang telah mengisi daftar pemilih DPTb TPS 02 Pondingao Kecamatan
Masanda dan menyalurkan hak pilihnya memiliki dokumen pendukung dan
kelengkapan adminitrasi;
− Kami meyakini bukti yang kami sampaikan benar yaitu bukti screen shot
whatsapp Ketua PPK Masanda kepada Anggota KPU Tana Toraja Intan
Parerungan tidak dapat diklarifikasi oleh Panwaslucam Masanda karena
tidak hadir dalam sidang yang telah difasilitasi secara daring oleh DKPP,
sehingga kami Teradu I,II,III,IV dan V telah menghasilkan keputusan Pleno
Tertutup pada tanggal 17 Februari 2024 telah memenuhi unsur
berkepastian hukum, berdasarkan prinsip efektif penyelenggara pemilu dan
semata-mata menjaga ketertiban sosial masyarakat.
9. Bahwa setelah pleno tertutup maka hal teknis mengenai penerbitan Formulir
Model A Pindah Memilih untuk keempat Pemilih dilaksanakan oleh Divisi
Perencanan, Data dan Informasi bersama Pegawai pada Sub Bagian
Perencanaan, Data dan Informasi sebegaimana yang telah dilakukan
sebelumnya untuk Pemilih yang mengurus proses pindah memilih berdasarkan
mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan ( ada lampiran
kronologi dari Staf/Opr)
10. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja (Teradu I) benar telah membubuhi
tanda tangan terhadap dokumen Formulir Model A Pindah Memilih yang
diserahkan/disodorkan oleh Pegawai (staf) pada Sub Bagian Perencanaan (tanpa
melihat dokumen kependudukan dari keempat Pemilih tersebut), Data dan
Informasi namun terlebih dahulu Teradu I mengkonfirmasi dengan bertanya
kepada staf: “apakah ini sudah sesuai?”
11. Bahwa menjadi kebiasaan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja
sebelum menandatangani dokumen, meminta persetujuan dari masing-masing
Kepala Sub Bagian dan diketahui pula oleh masing-masing Anggota KPU
Kabupaten Tana Toraja selaku Ketua Divisi;
12. Bahwa Teradu I baru menyadari adanya kekeliruan/kesalahahan pada Formulir
Model A Pindah Memilih keempat Pemilih tersebut setelah mendapat informasi
dari salah seorang wartawan di Tana Toraja pada bulan Mei 2024 mengenai
adanya perbedaan salah satu elemen data yang tertera pada Model A Pindah
Memilih dengan KTP Elektronik milik keempat Pemilih tersebut;
13. Bahwa Teradu II menanggapi jawaban pihak terkait yang menyatakan bahwa
pada tanggal 14 Februari 2024 dimana teradu II berkomunikasi via telpon
dengan staf bawaslu dan teradu II, benar adanya namun dalam percakapan
tersebut oleh pihak terkait mengatakan bahwa “anggaplah lupa membawa DPTb“
itu tidak benar, faktanya pada tanggal 17 Februari 2024,Ketua PPK Masanda
Desianti Arruan (saksi pengadu) menyampaikan via chat bahwa “bukan kejadian
khusus tapi pernyataan bahwa ke 4 orang tersebut lupa membawa A pindah
memilih” dan teradu ll menyarankan untuk tidak dibuatkan dengan membalas
kalimat “janganmi” karena menurut teradu II bahwa memang kenyataannya ke
4 pemilih tersebut tidak memiliki surat pindah memilih dan surat pindah
memilih yang dikirim ke Ketua PPK Masanda (saksi pengadu) berdasarkan
permintaan Bawaslu melalui panwascam dianggap dimiliki oleh pemilih dan
untuk administrasi panwascam;
14. Dalam pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II “menyarankan
untuk memasukkan ke 4 pemilih tersebut dalam kategori DPTb “adalah tidak
benar karena faktanya Ketua PPK Masanda (saksi teradu) memberikan informasi
ke KPU Tana Toraja melalui teradu II setelah ke 4 pemilih tersebut melakukan
pencoblosan dan telah mengisi daftar hadir DPTb (bukti yang dimaksud berupa
foto daftar hadir DPTb yang sudah diisi oleh Pemilih sebelum Ketua PPK
Masanda menelpon memberi tahu kasus di TPS Pondingao’);
15. Bahwa terkait pertanyaan yang mulia anggota majelis hakim tentang apakah
teradu II selaku yang membidangi Divisi Perencanaan Data & Informasi
mengarahkan operator SIDALIH ( Roy Budiawan Paremisa) untuk mengubah
alamat pemilih di form DPTb tidak sesuai dengan alamat pemilih KTP el, teradu
II menjawab bahwa bukan karena pada saat itu teradu II tidak berkomunikasi
langsung dengan operator sampai akhirnya operator mengirim soft copy DPTb
via chat dan teradu II langsung meneruskan soft copy tersebut kepada Ketua
PPK Masanda, (Bukti tambahan berupa kronologi dari operator SIDALIH Roy
Budiawan Paremisa);
16. Bahwa terkait permintaan bukti tambahan rekapitulasi DPTb Kab. Tana Toraja
pada PEMILU 2024 yang diminta oleh yang mulia anggota majelis hakim sudah
di kirim via WA ke staf sekretariat DKPP RI ( terlampir);
17. Teradu II mengaku keliru karena seharusnya setelah menerima pesan chat dari
Ketua PPK Masanda tentang permintaan dibuatkan surat pindah memilih atas
saran Bawaslu Tana Toraja melalui Panwascam Kecamatab Masanda
seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Tana Toraja namun
selain permintaan itu terburu buru melalui pesan chat WA dari Ketua PPK
Masanda yang menyatakan bahwa "panwascam menelpon terus dan mereka ada
di Bawaslu sekarang" sehingga tidak berpikir lagi untuk berkoordinasi dengan
Bawaslu namun langsung mengkomunikasikan dengan komisioner lainnya dan
menyampaikan chat dari Ketua PPK Masanda tentang permintaan pembuatan
DPTb tersebut dan langsung mengirimkan ke Ketua PPK Masanda untuk
diteruskan ke Panwascam Kec. Masanda untuk disampaikan langsung ke
Bawaslu Tana Toraja karena Panwascam Masanda ada di Bawaslu saat itu
berdasarkan informasi Ketua PPK Masanda,namun faktanya dalam persidangan
pihak terkait (Bawaslu) mengakui bahwa tidak pernah menerima Surat pindah
memilih (DPTb) tersebut.
18. Bahwa Teradu III telah menyampaikan keterangan dan informasi sesuai yang
telah disampaikan dalam sidang Pemeriksaan;
19. Bahwa Teradu IV telah menyampaikan keberatan dan pernyataan pribadi sesuai
yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksanaan;
20. Bahwa Teradu V memastikan semua jawaban dan bukti yang telah disusun dan
disampaikan dalam sidang Pemeriksaan disusun dan dicermati bersama.
21. Bahwa Teradu V menghadiri Sidang Pleno pada tanggal 17 Februari 2024
didasarkan atas tugas,wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU Tana
Toraja dan mekanisme kerja sesuai ketentuan. Memang benar mengetahui
agenda pleno untuk membahas perkembangan atas peristiwa dan/ atau
kejadian di TPS 02 Ponding Masanda yang pada dasarnya telah diselesaikan
bersama namun kembali dibahas berdasarkan penyampaian Panwaslucam
Masanda yang disampaikan Ketua PPK Masanda kepada KPU Tana Toraja.
Keputusan Pleno yang akan menerbitkan Surat Pindah Memilih untuk kondisi 4
(empat) Pemilih oleh karena pernyataan Ketua PPK Masanda (saksi) sebagai
Badan Adhoc merupakan tugas,wewenang dan kewajiban yang dijalankan
berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan lainnya dalam rangka koordinasi
berjenjang sehingga patut kami tindaklanjuti dengan penguatan informasi
bahwa karena Panwaslucam Masanda telah ditunggu Bawaslu Tana Toraja
untuk melengkapi laporan pengawasan dengan menerbitkan surat pindah
Memilih dan telah dipastikan Pleno Panwascam Masanda telah melaksanakan
pleno dan tidak akan melaksanakan PSU walau ada upaya melaksanakan PSU
karena pernah meminta catatan kejadian khusus di TPS 02 Pondingao namun
hal itu tidak dapat dilakukan karena memang oleh PTPS 02 Pondingao telah
menyebutkan dalam bukti jawaban kami bahwa tidak melaporkan hasil
pengawasan yang berpotensi akan adanya PSU di TPS 02 Pondingan Sehingga
Teradu V turut menandatangani Berita Acara Pleno Terutup tanggal 17 Februari
2024 dalam rangka menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban melalui telaah
bersama dari aspek hukum berdasarkan prinsip penyelenggara pemilu walau
diakui Teradu V tidak optimal karena proses berjalan cepat dan meyakini dengan
terbitnya Surat Pindah Memilih akan tetap menjaga suasana kondusifitas dan
ketertiban sosial masyarakat;
22. Teradu V setelah pleno tertutup memaknai untuk proses teknis selanjutnya
telah dikoordinasikan dan divalidasi dengan baik dan benar baru mengetahui
ada kekeliruan sesuai aduan pelapor ketika ada pemberitaan media online pada
tanggal 16 Mei 2024, namun Teradu V tetap bertanggungjawab memberikan
informasi dan keterangan sesuai yang telah termuat dalam jawaban dan bukti
karena selama menjalankan tahapan dan jadwal Pemilu telah sesuai aturan,
kode etik dan prinsip penyelenggara pemilu;
23. Berdasarkan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPPk No. 2/2017, Teradu I,II,III,IV
dan V memaknai pengambilan keputusan dalam Pleno Tertutup KPU
Kabuapaten Tana Toraja yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 di
kantor KPU Kabuapaten Tana Toraja dimaknai secara subtansi pada prinsip
efektif yang wajib menjadi Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan Integritas dan Profesionalitas;
khususya penerbitan surat pindah memilih untuk 4 pemilih di TPS 02 Pondingao
benar-benar dan semata-mata untuk menjamin hak pilih dan menjaga
ketertiban sosial masyarakat untuk menjada kondusitivitas Pemilu yang telah
ditempuh di TPS 02 Pondingao Kecamatan Masanda melalui musyawarah
bersama secara beretika melalui kesepakatan Saksi-Saksi, PTPS yang
disaksikan Ketua dan Angota KPPS serta masyarakat di TPS 02 Pondingao
Kecamatan Masanda;
24. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14
huruf d, Pasal 16 huruf a, d dan e Peraturan DKPP No. 2/2017, maka kiranya
Majelis Pemeriksa DKPP RI mempertimbangkan lebih mendalam atas kronologi
kejadian sebagai alat bukti dan screen shot percakapan Ketua PPK Masanda atas
nama Desiati Datuarruan dengan anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi dalam Pengaduan dan/atau Laporan yang
disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor yang pada Pemilu Tahun 2024
merupakan seorang Penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc/Panitia Pemilihan
Kecamatan) yang harus berpedoman pada Perilaku Penyelenggara Pemilu dan
adanya korelasi tugas,wewenang dan kewajiban antara Pengadu dan/atau
Pelapor dengan Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai sesama Penyelenggara Pemilu
pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (T-008);
25. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud
pada angka (4) dan fakta-fakta persidangan, Pengadu tidak menyertai dengan
bukti- bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil Pengaduan dan/atau
Laporan melainkan hanya menggunakan penjelasan kronologi kejadian sebagai
alat bukti dan barang bukti yang keseluruhan tidak sesuai fakta dan tidak
berimbang dan menggunakan saksi-saksi yang tidak berada langsung di waktu
dan lokasi kejadian serta Pengadu dan /atau Pelapor bukan merupakan Pemilih
di TPS 02, Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja
namun seorang warga masyarakat dan/atau Pemilih di salah satu TPS di
Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja berdasarkan
alamat pada KTP Elektronik, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya
atas Pengaduan dan/atau Laporan serta Pengadu dan/atau Pelapor serta secara
meyakinkan tidak berada di waktu dan lokasi kejadian karena Pengadu
dan/atau Pelapor berada di kecamatan berbeda pada saat peristiwa terjadi
dimana sementara melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PPK Makale pada
Pemilu tahun 2024, juga hanya mengetahui dari pemberitaan media online
setelah proses pemungutan dan penghitungan berjenjang telah selesai
dilaksanakan serta cenderung subyektif terhadap Teradu dan/atau Terlapor I,
II, III, IV dan V. Namun dalam rangka memenuhi tanggungjawab sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V beritikad baik
untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan
dan/atau Laporan;
26. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf f, g, dan h, Pasal 18 dan Pasal 19
Peraturan DKPP RI No. 2/2017, maka kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI
memastikan dan mengkaji lebih dalam kepada Pengadu dan/atau Pelapor atau
pihak lainnya secara individu yang menjadi sumber informasi Pengadu dan/atau
Pelapor yang termuat dalam kronologi yaitu Ketua PPK Masanda atas nama
Desuati Datuarruan dan termasuk Pengadu dan/atau Pelapor yang juga
merupakan Ketua PPK Makale Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu tahun 2024,
apakah benar telah memenuhi dan melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai Perilaku Penyelenggara
Pemilu selama tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 sehingga informasi yang
disampaikan dalam uraian pokok perkara yang diadukan dan/ dilaporkan dapat
memenuhi dan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip
Integritas dan Profesionalisme sebagai perilaku penyelenggara Pemilu;
27. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan DKPP RI No. 2/2017, kiranya Majelis
Pemeriksa mempertimbangkan rekam jejak Pengadu dan/atau Pelapor serta
sumber informasi Pengadu dan/atau Pelapor selama menjadi Penyelenggara
Pemilu dalam Pemilu 2024. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja
berharap dapat menjadikan pertimbangan mendasar dan subtansi atas
Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan kepada DKPP RI
termasuk dalam memutus Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
28. Bahwa hari Pemungutan Suara merupakan puncak dari penyelesaian masalah
pada Pemilu yang harapan kita berjalan ideal secara normatif, namun ada saja
masalah yang diisi dengan cara penyelesaian masalah secara kolaboratif baik
bersama KPU dan Bawaslu maupun bersama unsur pemilih dan peserta Pemilu.
Masalah ini Kami pandang sebagai masalah yang diselesaikan secara
kolaboratif.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berkenaan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu/Pelapor, Teradu I, II, III, IV,
dan V dalam sidang Pemeriksaan mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP
RI untuk menjatuhkan Putusan berdasarkan fakta dan kesimpulan Teradu I,II,III,IV
dan V sebagai berikut :
Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya
sekaligus menerima Eksepsi Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V;
1. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V tidak terbukti atas
pelanggaran kode etik dan mohon kiranya dapat direhabilitasi.
3. Atau apabila Majelis Pemeriksa Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Pasal 3, Pasal 20 huruf (a) dan (c), Pasal 56 huruf (i), dan Pasal
372 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
2. T-2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022;
3. T-3 Pasal 2, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
18, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
4. T-4 a. Foto kegiatan sosialisasi PPS Pondingao, Kecamatan
Masanda, Kabupaten Tana Toraja;
b. Screenshoot pesan Whatsapp percakapan PPS Pondingo
dengan seorang warga masyarakat;
5. T-5 Kronologis peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024;
6. T-6 Kronologis peristiwa pada tanggal 17 Februari 2024;
7. T-7 Berita Acara Pleno tertutup KPU Kabupaten Tana Toraja
Nomor 133/PL.02.2-BA/7318/2024 tertanggal 17 Februari
2024;
8. T-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 103
Tahun 2022;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 12
September 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang
beranggotakan Elis Bua’ Mangesa’, S.E., selaku Ketua Bawaslu didampingi Staf
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja antara lain; Kalalembang Oktavianus,
Sriwidhiarty B., Devi Lemi, melakukan monitoring ke Kecamatan Masanda
terkait pelaksanaan Pemungutan Suara (vide Bukti PT-01);
2. Bahwa pada saat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja tiba di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Masanda, salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Masanda atas
nama Yohan Allo Pasau’ melaporkan bahwa di TPS 02 Ponding Ao’ terdapat 4
(empat) orang yang telah menggunakan hak pilihnya, namum ke 4 (empat) orang
tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat diluar Kabupaten
Tana Toraja dan tidak menunjukkan surat pindah memilih saat mendaftarkan
diri untuk memilih;
3. Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja menugaskan staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas nama
Kalalembang Oktavianus, Sriwidhiarty B., Devi Lemi untuk melakukan
monitoring ke TPS 02 Ponding Ao’ karena saat itu kondisi Ketua Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja tidak sehat;
4. Bahwa pada saat tiba di TPS 02 Ponding Ao’, staf Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja kemudian menanyakan kepada Ketua dan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Ponding Ao’ terkait adanya 4
(empat) orang pemilih yang diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya, namun
memiliki atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat diluar
Kabupaten Tana Toraja dan saat itu tidak menunjukkan surat pindah memilih;
(vide Bukti PT-02)
5. Bahwa Ketua KPPS TPS 02 Ponding Ao’ menjelaskan ke 4 (empat) orang tersebut
mendatangi TPS dan langsung mendaftakan dirinya untuk memilih dengan
menggunakan KTP beralamat luar Kab. Tana Toraja yang dipahami oleh Ketua
dan Anggota KPPS 02 Panding Ao’ sebagai pemilih yang dikategorikan sebagai
pemilih tambahan atau pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) sehingga diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya;
6. Bahwa pada saat ke 4 (empat) orang tersebut akan menggunakan hak pilihnya,
Anggota KPPS sempat meminta Surat Pindah Memilih, namun ke 4 (empat) orang
tersebut menjawab bahwa mereka lupa membawa surat pindah memilih. Setelah
mendapatkan jawaban tersebut, Ketua dan Anggota KPPS kemudian
mengarahkan ke 4 (empat) orang tersebut untuk mengisi absen manual dengan
format tabel (diisi dengan tulisan tangan) dan setelah mengisi absen, ke empat
orang tersebut diberikan surat suara dan kemudian masuk kedalam ruang
tunggu TPS dan selanjutnya melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang
diberikan;
7. Berdasarkan penjelasan lanjutan oleh Ketua KPPS 02 Ponding Ao’, bahwa ketika
ke 4 (empat) orang tersebut akan menggukanakan hak pilihanya, masyarakat
yang hadir di TPS tersebut termasuk saksi-saksi dari Partai Politik mengetahui
bahwa ke 4 (empat) orang tersebut memiliki KTP diluar Kab. Tana Toraja dan
tidak memperlihatkan surat pindah memilih, namun pada saat itu tidak terdapat
keberatan dari masyarakat yang hadir maupun dari saksi-saksi Partai Politik;
8. Bahwa terhadap kejadian tersebut KPPS TPS 02 Ponding Ao’ kemudian
melaporkan kepada PPS Lembang Ponding Ao’, yang selanjutnya oleh PPS
dikoordinasikan ke PPK Kecamatan Masanda dan telah dikoordinasikan pula
oleh PPK kepada KPU Kabupaten Tana Toraja;
9. Bahwa pada saat itu juga di TPS 02 Ponding Ao’ staf Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja meminta penjelasan atau keterangan dari Pengawas TPS (PTPS) TPS 02
Ponding Ao’. Dan terkait kejadian tersebut PTPS 02 Panding Ao’ menjelaskan
bahwa saat itu PTPS 02 Panding Ao’ tidak mengetahui proses pemberian izin
kepada ke 4 (empat) orang tersebut untuk menggunakan hak pilihnya karena
saat itu PTPS 02 Ponding Ao’ sedang berada dalam bilik suara untuk melakukan
pencoblosan, dan pada saat PTPS 02 Ponding Ao’ keluar dari bilik suara, PTPS
02 Ponding Ao’ melihat pelaksanaan pemungutan suara berjalan secara normal
(vide Bukti PT-02);
10. Bahwa pada saat staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas nama Kalalembang
Oktavianus meminta penjelasan kepada KPPS maupun PTPS 02 Ponding Ao’,
Kalalembang Oktavianus menerima telepon dari anggota KPU Tana Toraja atas
nama Intan Parerungan yang kemudian menjelaskan bahwa terhadap ke 4
(empat) orang tersebut adalah termasuk dalam kategori Pemilih Tambahan
namun pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Ponding Ao’, ke 4
(empat) orang tersebut lupa membawa surat pindah memilih. Sehingga setelah
mendapat penjelasan tersebut staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja segera
meninggalkan TPS 02 Ponding Ao’ tersebut dan kembali ke Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Masanda.
11. Pada saat staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja sudah kembali ke sekretariat
Panwaslu Kacamatan Masanda, staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja langsung
melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
Elis Bua’ Mangesa, S.E.;
12. Terhadap laporan staf tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja
dengan menginstruksikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Masanda untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja;
13. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda
atas nama Yohan Allo Pasau’ datang melaporkan Hasil Pengawasan dengan
membawa LHP Nomor 343/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 14 Februari 2024
(Bukti PT-03), dan LHP Nomor 374/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 15 Februari
2024 (vide Bukti PT-04);
14. Bahwa pada hari tersebut Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama
Yohan Allo Pasau’ menemui dan melaporkan hasil pengawasan tanggal 14
Februari 2024 di TPS 02 Ponding Ao’ kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja atas nama Theofilus Lias Lomongan, S. Th., dan Widiyatmo, S.E.
(vide Bukti PT-05)
15. Berdasarkan hasil konsultasi antara Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama
Yohan Allo Pasau’ dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja diketahui
bahwa kejadian tersebut memiliki potensi dilaksanakannya Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di TPS 02 Ponding Ao’, sehingga Anggota Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja mengarahkan kepada Panwaslu Kecamatan Masanda untuk datang
kembali keesokan harinya dan wajib hadir lengkap 3 (tiga) Anggota Panwaslu
Kecamatan Masanda membawa semua dokumen dan bukti-bukti untuk
melakukan pleno terkait kejadian tersebut sehingga bisa dilakukan
pendampingan langsung oleh Bawaslu Kab. Tana Toraja terkait potensi PSU;
16. Bahwa pada 16 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Edi
Esa Sambolangi (Ketua), Yohan Allo Pasau’ (Anggota), dan Mujarnol Ma’dika
(Anggota) tidak datang, dengan alasan sedang menyelesaikan laporan hasil
pengawasan;
17. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, ke 3 (tiga) Anggota Panwaslu Kecamatan
Masanda datang di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, bertemu dengan
Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas nama Widiyatmo, S.E. diarahkan
untuk melakukan Pleno terhadap hasil pengawasan di TPS 02 Ponding Ao’;
(Bukti PT-06);
18. Bahwa setelah diarahkan untuk melakukan pleno, Panwaslu Masanda
menyampaikan bahwa terhadap kejadian tersebut, PPK Kecamatan Masanda
telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tana Toraja dan menyatakan bahwa
ke 4 (empat) orang pemilih yang memiliki KTP beralamat luar Tana Toraja memiliki
surat pindah memilih, namun lupa membawa pada saat akan menggunakan hak
suaranya; (Bukti PT-07)
19. Bahwa berdasarkan Berita Acara Sertifikat Model C-Hasil Salinan-PPWP pada
poin I huruf B angka 2 (dua) tentang jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) terdapat 4 (empat) orang pemilih kategori DPTb yang
menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Ponding Ao’. (Bukti PT-08)
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-8,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Foto pelaksanaan monitoring pimpinan dan staf sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Masanda, tanggal 14 Februari 2024;
2. PT-2 Foto pelaksanaan monitoring staf sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja di TPS 02 Ponding Ao’, tanggal 14
Februari 2024;
3. PT-3 Laporan hasil pengawasan Nomor
343/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 14 Februari 2024 oleh
Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Yohan Allo Pasau’;
4. PT-4 Laporan hasil pengawasan Nomor
375/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 15 Februari 2024 oleh
PTPS 02 Ponding Ao’ Masanda atas nama Novita Asri Sirumba;
5. PT-5 Foto tanggal 15 Februari 2024, saat Panwaslu Kecamatan
Masanda atas nama Yohan Allo Pasau memenuhi permintaan
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk datang di Kantor
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja melakukan Koordinasi terkait
hasil pengawasan pemungutan suara tanggal 14 Februari
2024, di TPS 02 Ponding Ao’;
6. PT-6 Foto tanggal 17 Februari 2024, saat 3 Anggota Panwaslu
Kecamatan Masanda memenuhi permintaan Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja untuk datang di Kantor Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja melakukan Koordinasi dan pleno
terkait hasil pengawasan di TPS 02 Ponding Ao’;
7. PT-7 Foto PPK Masanda saat menyampaikan kepada Panwaslu
Kecamatan Masanda terkait hasil Koordinasi PPK dengan KPU
Kabupaten Tana Toraja tentang kejadian di TPS 02 di Ponding
Ao’;
8. PT-8 Berita Acara, Salinan dan catatan hasil Penghitungan
perolehan di TPS dalam Pemilu (suara sertifikat Model C-Hasil
Salinan).
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya diduga dengan sengaja melakukan perubahan elemen data
pemilih dan pemalsuan dokumen Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebagaimana
termuat dalam Formulir Model A surat pindah memilih terhadap empat orang atas
nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur yang memilih di TPS 002 Lembang
Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan KPU Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan Pemilu
berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraanya harus
memenuhi prinsip: (a) Mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) berkepastian hukum, (e) tertib, (f)
terbuka, (g) proporsioanl, (h) profesional, (i) akuntabel, (j) efektif dan (k) efisien (vide
bukti T-1). Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU
Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan seluruh tahapan dan jadwal sesuai
ketentuan perundang-undangan dan telah menyelesaikan tahapan berdasarkan
prinsip penyelenggaran Pemilu. Selanjutnya, Para Teradu menyatakan bahwa ketua
dan angota KPPS TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda telah menjalankan
tugasnya untuk memastikan pemilih yang dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS serta
melakukan koordinasi dengan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dan saksi-
saksi yang hadir di TPS dalam kondisi Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya
dapat diterima atau tidak, untuk kategori Pemilih bukan Pemilih DPTb. Bahwa
berdasarkan hasil kesepakatan PTPS dan Saksi-saksi yang hadir dan disaksikan
masyarakat serta dihadiri Ketua dan Anggota KPPS, maka Pemilih yang ingin
menyalurkan hak pilihnya namun belum termuat dalam DPTb dapat memilih di TPS
02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan
diberikan surat suara jenis Pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Bahwa pada saat memasuki tahapan penghitungan suara, Ketua dan Anggota PPK
Masanda bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda hadir di TPS 02 a quo.
Keduanya berkoordinasi terkait kejadian empat orang yang menggunakan hak pilihnya
tersebut dan hasil koordinasinya bahwa kondisi ini akan dibicarakan secara berjenjang
dan pernyataan Ketua PPK Masanda a.n. Desiati Datu Arruan “anggaplah mereka lupa
membawa A5”. Bahwa hal ini dimaknai jika empat Pemilih tersebut sebagai Pemilih
DPTb sesuai daftar hadir DPTb yang dimuat dalam Pengaduan dan/atau Laporan
sebagai bukti, dan pada saat yang hampir bersamaan hadir pula beberapa orang staf
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengkonfirmasi kejadian ini kepada Saksi-
saksi dan PTPS 02 Lembang Pondingao serta memastikan keberatan dan semua yang
hadir di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan
tidak ada pernyataan keberatan dan penghitungan suara dilanjutkan (Vide bukti T-5).
Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa Pengawas TPS 02
Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tidak
menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam bentuk Saran Perbaikan
kepada KPPS TPS 02 Lembang Pondingao untuk segera menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Tana Toraja melalui PPK Masanda untuk dilakukan Pemungutan Suara
Ulang. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024, PPK Masanda menyampaikan
peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Lembang Pondingao
kepada Para Teradu. Terhadap hal itu, Para Teradu menyatakan bahwa untuk kondisi
empat Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Lembang Pondingao,
dengan mencoblos surat suara jenis Pemilihan PPWP untuk dibuatkan Surat Pindah
Memilih agar lebih memastikan sebagai pemilih DPTb di TPS 02 Lembang Pondingao
(vide bukti T-6) Setelah mendapatkan informasi terkait saran dari Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Panwaslu Kecamatan Masanda yang disampaikan
melalui Ketua PPK Masanda, Para Teradu kemudian melaksanakan rapat pleno
tertutup pada tanggal 17 Februari 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno a quo, Para
Teradu membuatkan surat pindah memilih atau formulir Model A-Pindah memilih
dengan pertimbangan mendasar dalam rangka memenuhi hak konstitusional (memilih)
dari empat orang pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya (vide Bukti T-6).
Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa pengambilan keputusan
dalam rapat pleno tertutup didasarkan secara subtansi pada prinsip efektif yang wajib
menjadi Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam mewujudkan Integritas dan Profesionalitas (vide Bukti T-6). Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga sengaja melakukan perubahan
elemen data pemilih dan pemalsuan dokumen Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
sebagaimana termuat dalam Formulir Model A surat pindah memilih terhadap 4
(empat) orang atas nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur yang memilih
di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja.
Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Ketua PPK Makale
Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pengadu mendapatkan
informasi awal melalui berita online https://pedoman.media/read/22742/mencuat-
lagi-kpu-tator-diduga-terbitkan-dptb-palsu-di-pileg-2024/amp pada tanggal 16 Mei
2024 (vide Bukti P-1). Terhadap informasi berita tersebut, Pengadu menelusuri
kebenaran berita a quo dengan melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua PPK
Masanda a.n Desiati Datu Arruan in casu Saksi Pengadu. Bahwa hasil penelusuran
Pengadu diperoleh informasi adanya empat pemilih yang terdaftar dalam daftar hadir
DPTb menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 002 Lembang
Pondingao, namun ke 4 (empat) orang tersebut tidak terdaftar dalam DPTb
sebagaimana pada lampiran yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja pada
tanggal 8 Februari 2024 (vide Bukti P-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Februari 2024 telah
dilaksanakan pencoblosan di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda,
Kabupaten Tana Toraja. Bahwa disela rangkaian pencoblosan di TPS tersebut, terdapat
4 (empat) orang yang ingin menggunakan hak pilihnya namun memiliki Kartu Tanda
Penduduk diluar Kabupaten Tana Toraja serta tidak menunjukkan Formulir Model A
surat pindah memilih saat mendaftarkan diri untuk memilih dengan alasan lupa
membawa. Bahwa berdasarkan kesepakatan KPPS TPS 002 Lembang Pondingao, PTPS
002 Lembang Pondingao, dan saksi-saksi ke 4 (empat) orang tersebut diberikan surat
suara jenis pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) untuk
menyalurkan hak pilihnya (vide Bukti P-2). Terhadap kejadian a quo, Teradu II
menerangkan bahwa Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan selaku Ketua PPK
Masanda untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatangi TPS 002 Lembang
Pondingao, dan selanjutnya Desiati Datu Arruan bersama Rahmatiah selaku Anggota
PPK Masanda berkoordinasi dengan pihak KPPS, PTPS dan Panwaslu Kecamatan
Masanda. Hasil koordinasi tersebut pada pokoknya 4 (empat) pemilih yaitu a.n Luther
Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur dicatat sebagai pemilih DPTb sebagaimana yang
bersangkutan mengisi daftar hadir DPTb. Bahwa terhadap peristiwa a quo tidak ada
keberatan dari saksi-saksi yang hadir di TPS 002 Lembang Pondingao. Bahwa setelah
peristiwa a quo pada tanggal 14 Februari 2024 Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan
berkoordinasi dengan Teradu II selaku Ketua Divisi Perencanaan data dan informasi
KPU Kabupaten Tana Toraja melalui telepon dan menyampaikan peristiwa yang terjadi
di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja (vide
Bukti T-6). Bahwa saat koordinasi Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan
menyampaikan kronologis peristiwa a quo sebagaimana bukti percakapan antara Saksi
Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan dengan Teradu II yang pada pokoknya yaitu:
Desiati Datu Arruan : “ada pemilih dari luar Sulawesi Selatan di TPS 02 Lembang
Pondingao yang masuk memilih tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak membawa
DPTb”.
Teradu II : “bahwa itu potensi Pemungutan Suara Ulang”.
Desiati Datu Arruan : “justru tidak ada yang mau kalau ada PSU”,
Teradu II : “mereka itu siapa?”
Desiati Datu Arruan : “semua saksi, PTPS, Panwaslu Kecamatan, Masyarakat yang ada
di TPS 02 Lembang Pondingao”
Teradu II : “Bagaimana pendapat saksi dan PTPS?”
Desiati Datu Arruan : “Tidak ada keberatan”
Teradu II : “pemilih tersebut mengisi daftar hadir yang mana?”
Desiati Datu Arruan : “mengisi daftar hadir DPTb”
Bahwa setelah keduanya melakukan percakapan melalui sambungan telepon, Saksi
Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan kemudian mengirimkan gambar yang isinya daftar
hadir DPTb kepada Teradu II dengan menyampaikan “Na isi d dftr DPTb ji”, kemudian
dibalas oleh Teradu II yang menyatakan “Ooo.. amanji it”. (vide Bukti T-6)
Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2024 Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu
Arruan kembali menghubungi Teradu II dan menyampaikan bahwa peristiwa tanggal
14 Februari 2024 di TPS 02 Lembang Pondingao dipermasalahkan dan dapat berpotensi
Pemungutan Suara Ulang berdasarkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak
Panwaslu Kecamatan Masanda. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan
kembali menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Masanda sudah berkoordinasi
secara berjenjang dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan hasil koordinasi
tersebut disampaikan saran untuk kondisi 4 (empat) pemilih yang telah menggunakan
hak pilihnya di TPS 002 Lembang Pondingao dengan mencoblos surat suara jenis
Pemilihan PPWP untuk dibuatkan Surat pindah memilih agar memastikan sebagai
pemilih DPTb di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana
Toraja. Bahwa terhadap informasi dan koordinasi yang disampaikan Saksi Pengadu
tersebut kepada Teradu II, KPU Kabupaten Tana Toraja in casu Para Teradu kemudian
menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno tertutup berdasarkan saran dari
Panwaslu Kecamatan Masanda dan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. Bahwa dalam
rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024, Para Teradu
kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 133/PL.02.2-BA/7318/2024 tentang
penetapan pembuatan surat pindah memilih yang pada pokoknya menetapkan 1)
Membuatkan surat pindah memilih untuk 4 (empat) pemilih yang telah menggunakan
hak pilihnya di TPS 002 Pondingao, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja, 2)
Surat pindah memilih dibuat dalam rangka memenuhi saran dan masukan Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja dan keterpenuhan kelengkapan administrasi pemilih (vide
Bukti T-7). Setelah melaksanakan rapat pleno tertutup, Para Teradu menerbitkan
Formulir model A surat pindah memilih terhadap 4 (empat) orang atas nama Luther
Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur yang ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua
KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti P-5).
Berkenaan dengan Formulir Model A surat pindah memilih, Para Teradu
menjelaskan bahwa sikapnya menerbitkan formulir a quo karena mempertimbangkan
dasar untuk memenuhi hak konstitusional untuk memilih terhadap 4 (empat) orang
pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Lembang Pondingao.
Meskipun dalam formulir Model A surat pindah memilih yang dibuatkan tertanggal 25
Desember 2023. Bahwa terhadap tanggal tersebut yang termuat dalam formulir model
a quo, Para Teradu membenarkan dibuat ditanggal itu dengan dalih kelengkapan
berkas administrasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu
I menandatangani formulir Model A surat pindah memilih dengan dalih Teradu I
menandatangani berdasarkan kesepakatan rapat pleno tertutup. Selain itu, Teradu I
menyampaikan hanya menandatangani formulir a quo yang dibuat oleh teman-teman
bagian data setelah menerima informasi dari Teradu II yang membidangi divisi
perencanaan data dan informasi. Sementara Teradu II setelah formulir tersebut ditanda
tangani, dirinya mengirimkan formulir Model A surat pindah memilih kepada Desiati
Datu Arruan untuk diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Masanda.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu dalam menerbitkan Formulir Model A surat pindah memilih untuk 4 (empat)
orang pemilih atas nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur pada TPS 002
Lembang Pondingao pada tanggal 25 Desember 2023 yang tidak sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Sekalipun tujuan menerbitkan Formulir Model A surat
pindah memilih untuk melindungi hak konstitusional pemilih dan kelengkapan
administrasi, akan tetapi Tindakan Para Teradu tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak berkepastian hukum, karena Formulir Model A surat pindah memilih
diterbitkan setelah rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) Kabupaten Tana Toraja pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah
selesai dan pemungutan dan penghituan suara di TPS juga sudah selesai dan
pencatatan pemilih sudah dilakukan tanpa dibuktikan dengan Formulir Model A surat
pindah memilih.
Bahwa terhadap Teradu II, DKPP menilai layak diberikan sanksi yang lebih berat
karena Teradu II telah mengetahui peristiwa tersebut sejak tanggal 14 Februari 2024
namun tidak segera menindaklanjuti dengan menghubungi Anggota KPU Kabupaten
Tana Toraja lainnya untuk melaksanakan rapat pleno internal guna membahas
peristiwa yang terjadi di TPS 002 Lembang Pondingao. Teradu II selaku pemangku
Divisi Perencanaan Data dan Informasi terbukti melakukan pembiaran atas peristiwa
tersebut. Semestinya Teradu II sejak mengetahui adanya peristiwa a quo segera
mengambil tindakan dengan memastikan bahwa identitas para pemilih sebagai daftar
pemilih tambahan di TPS 002 Lembang Pondingao telah sesuai data pada lampiran
rekapitulasi DPT dan DPTb Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal
8 Februari 2024 maka tindak lanjut dari peristiwa a quo bukan mencatat pada DPTb
akan tetapi diperbaiki melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.