Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.80/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Nanggala Utara Kab. Toraja Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 16 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 68/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 16 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 22.14 WITA Pengadu melakukan pemeriksaan dan koordinasi melalui ponsel dengan Panwas Kecamatan tentang alat kerja pengawasan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2018 Teradu Simeon Pabiaran telah hadir dalam acara di kediaman Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Mudzakkar Selatan Nomor Urut 4, di Latupa, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu berfoto bersama dengan Calon Wakil Gubernur Andi Mudzakkar beserta keluarga.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Simeon Pabiaran selaku Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 80/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 68/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Andarias Duma Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Gabriel Rumbayan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Arifin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, II, dan III disebut sebagai------------------para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU Nama : Simeon Pabiaran Jabatan : Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan 1 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 68/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 16 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 22.14 WITA Pengadu melakukan pemeriksaan dan koordinasi melalui ponsel dengan Panwas Kecamatan tentang alat kerja pengawasan; 2. Sambil berkoordinasi via ponsel, Pengadu melakukan browsing (selancar) internet dan tertarik membaca judul artikel sebuah media online (Web Koran Seruya) yang berbunyi “ Sambangi Cakka, Warga Nanggala Toraja Siapa Menangkan IYL-Cakka”; 3. Pengadu membuka tautan berita tersebut dan melihat foto yang di dalamnya terdapat Teradu berfoto bersama dengan Calon wakil Gubernur Sulawesi Selatan; 4. Bahwa peristiwa tersebut dijadikan Temuan Panwas Kabupaten Toraja Utara dengan nomor 001/TM/PG/Kab/27.21/II/2018; 5. Panwas Kabupaten Toraja melakukan rapat pleno tindak lanjut temuan, memanggil dan mengklarifikasi para pihak, memeriksa alat bukti, dan menerbitkan kajian dugaan pelanggaran Nomor 002/TM/PG/Kab/27.21/II/2018; 6. Panwas Kabupaten Toraja melakukan rapat pleno tindak lanjut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Terlapor Simeon pabiaran (Teradu) dan memutuskan: 1. memberhentikan sementara Teradu selaku Anggota Panwas Kecamatan Sampai Terbitnya Amar Putusan DKPP; 2. memohon Kepada DKPP berdasarkan kewenangannya menjatuhkan sanksi etik sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 7. Hasil rapat pleno tersebut dimuat dalam Berita Acara Nomor 0002/SN- 20/BA/III/2018 tentang Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran; 8. Selanjutnya Ketua Panwas Kabupaten Toraja memberhentikan sementara Teradu Simeon Pabiaran dengan menerbitkan Keputusan Ketua Panitia Pengawas pemilihan Umum kabupaten Toraja Utara Nomor 0001/K.Panwaslu.SN-20/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Sementara Dari jabatan Anggota panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan Nanggala Kabupaten Toraja Utara; 2 9. Pengadu mengadukan ke DKPP dengan melalui penerusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 1 Maret 2018. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu dengan sanksi Pemberhentian tetap; atau 3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, agar menetapkan putusan seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 042/K.Panwaslu.SN-20/PM.06.02/III/2018 tanggal 1 Maret 2018; 2. P-2 Berita Acara Pleno Nomor 0002/SN-20/BA/III/2018 tentang Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran beserta daftar hadir; 3. P-3 Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas pemilihan Umum kabupaten Toraja Utara Nomor 0001/K.Panwaslu.SN- 20/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Sementara Dari jabatan Anggota panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan Nanggala Kabupaten Toraja Utara; 4. P-4 Model A.2 Formulir temuan; 5. P-5 Screenshot berita online Koran seruya tanggal 23 februari 2018 berjudul “Sambangi Cakka, warga Nanggala Toraja Siap menangkan IYL-Cakka”; 6. P-6 Form Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/TM/PG/Kab/27.21/II/2018; 7. P-7 Form Model A.5 Klarifikasi atas Musa Paruntung, Rita Londong Salu, Simeon Pabiaran, 8. P-8 Daftar hadir Klarifikasi saksi terhadap Temuan Pelanggaran dengan Nomor registrasi 001/TM/PG/Kab/27.21/II/2018 9. P-9 Undangan klarifikasi Nomor 040/K. Panwaslu/SN.20/PM.05.02/II/2018 tertanggal 27 februari 2018 untuk Musa paruntung dan Nomor 38/K. Panwaslu/SN.20/PM.05.02/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018 untuk Simeon pabiaran. [2.4] JAWABAN TERADU Dalam sidang DKPP, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: 3 1. Bahwa sebelum resmi menjadi Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Teradu bekerja sebagai wiraswastawan dan dalam bidang pemberdayaan masyarakat; 2. Teradu sepupu derajat ketiga dengan Andi Mudzakkar, tetapi Teradu tidak bergelar Andi; 3. Orang tua Cakka (Andi Mudzakkar) sebaya dengan Tante Teradu (Nenek Titi); 4. Tante Teradu besar di Palopo bersama Opu Cakka/Andi Mudzakkar; 5. Dalam menggambarkan kedekatan emosional dengan Andi Mudzakkar, Teradu menyatakan, seandainya dibesarkan di Palopo, Teradu kemungkinan besar beragama Islam; 6. Teradu menggap tidak ada salahnya berkunjung ke rumah Andi Mudzakkar karena hanya sebentar saja; 7. Teradu sudah biasa mampir di Palopo, lalu melanjutkan perjalanan ke Toraja Utara 8. Teradu datang ke Palopo tanggal 23 Februari 2018 tanpa undangan; 9. Teradu datang ke Palopo jika ada pesta pernikahan atau saat duka cita 10. Teradu mengetahui Andi Mudzakkar/Opu Cakka adalah Calon, namun kedatangan Teradu ke rumah ybs dan dilanjutkan dengan foto bersama, semata-mata karena dorongan emosional persaudaraan; 11. Acara pertemuan di ruang keluarga yang biasa digunakan untuk menonton sepak bola, bukan sebuah aula tempat acara resmi; 12. Semenjak Andi Mudzakkar/Opu Cakka jadi calon, pertemuan tanggal 23 Mei 2018 tersebut satu-satunya kedatangan ke Palopo; 13. Maksud kedatangan Teradu dalam rangka panen durian; 14. Teradu beserta rombongan berangkat ke Palopo Jumat pagi 23 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil keluarga; 15. Keberangkatan ke Palopo direncanakan pada hari kamis malam, 22 Februari 2018; 16. Teradu singgah di Rumah Opu Cakka sekitar 30 Menit; 17. Teradu mengatakan telah memberikan kabar kepada Ketua Panwascam pada hari Kamis Sore 22 Februari 2018 perihal keberangkatan ke Palopo 18. Teradu satu mobil dengan Rita Londongsalu (yang telah bersaksi di Panwas Kabupaten Toraja Utara). Teradu mengakui Rita adalah rekan sekolah dan telah dianggap saudara; 19. Tidak ada wawancara di rumah Andi Mudzakkar dan tidak ada acara lain selain anjangsana/silaturahim dalam rangka memanen buah duriah; 20. Bahwa selain diberitakan di media online, foto tersebut diposting di Facebook pada tanggal 23 Februari 2018 malam hari, lalu dihapus. Namun Panwas Kab. Toraja Utara sudah memiliki print out-nya 21. Di foto bersama itu, Teradu terlihat seperti mau lari karena memang berniat menghindar, namun dipaksa berfoto bersama; 22. Setelah dipanggil oleh Panwas Kabupaten Toraja Utara untuk klarifikasi, Teradu menyadari bahwa tindakannya berfoto bersama dengan Calon wakil Gubernur Sulawesi Selatan adalah salah; 23. Teradu mengaku tidak tahu bahwa foto itu akan diposting/dipublikasikan; 24. Teradu menganggap keberadaan foto tersebut tidak berpengaruh pada elektabilitas Calon (Andi Mudzakkar); 25. Teradu tidak mengumumkan hubungan keluarga dengan Andi Mudzakkar/calon wakil Gubernur karena justru takut dianggap sombong dan takut dianggap mengkampanyekan Calon tersebut; 26. Teradu mengaku telah mengetahui dari Bimtek perihal kewajiban menghindari pertemuan dengan calon; 27. Jika dianggap tidak netral, menurut Teradu, di PPK lebih mudah untuk berpihak. Buktinya eradu justru pindah Panwas Kecamatan; 4 28. Teradu mengaku siap diberhentikan dari jabatannya jika pemberhentiannya sesuai aturan; 29. Teradu mengaku menyesal telah berfoto bersama dengan calon wakil Gubernur Sulawesi Selatan; 30. Teradu meminta maaf dan mohon petunjuk. Teradu meminta kesempatan untuk memperbaiki diri; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 1. Teradu mengakui segala kesalahan; 2. Menyerahkan putusan sepenuhnya kepada DKPP dengan permohonan diberi kesempatan memperbaiki diri sebagai penyelenggara pemilihan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. 5 [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2018 Teradu Simeon Pabiaran telah hadir dalam acara di kediaman Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Mudzakkar Selatan Nomor Urut 4, di Latupa, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu berfoto bersama dengan Calon Wakil Gubernur Andi Mudzakkar beserta keluarga. Foto tersebut dimuat dalam pemberitaan media online koran Seruya pada tanggal 23 Februari 2018 dan diakses oleh Pengadu II pada tanggal 25 Februari 2018 pukul 22.14 WITA; [4.1.2] Para pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak pernah mengumumkan dalam rapat resmi maupun kepada media mengenai adanya hubungan keluarga antara Teradu dengan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan a.n Andi Mudzakkar. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui sebagai berikut: [4.2.1] Teradu membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 telah berkunjung ke rumah Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor urut 6 4 a.n Andi Mudzakkar di Palopo yang diakhiri dengan foto bersama. Namun kunjungan tersebut murni acara keluarga dalam rangka silaturahmi dan panen buah durian. Adapun perihal foto bersama, Teradu mengaku khilaf dan sebelumnya sudah berusaha menolak berfoto. Hal itu menurut Teradu dapat dibuktikan dari posisi Teradu yang berada di samping dan terlihat seperti menghindar bahkan berusaha lari saat akan difoto. Kunjungan tersebut murni acara keluarga, kedudukan Teradu sebagai sepupu 3 (tiga) tingkat dengan Andi Mudzakkar, tetapi Teradu tidak menggunakan marga Andi. Teradu datang untuk menemani tantenya yang sama-sama dibesarkan di Palopo dan usianya sebaya dengan orang tua Opu Cakka/Andi Mudzakkar. Menurut Teradu, kunjungan ke Palopo adalah hal yang biasa dilakuan terlebih jika ada acara pernikahan, momen duka cita, atau jika Teradu dalam perjalanan dari Makassar menuju Toraja Utara, biasa mampir ke rumah Keluarga Andi Mudzakkar di Palopo. Namun semenjak Andi Mudzakkar menjadi calon Wakil Gubernur, kunjungan tersebut adalah yang pertama kali; [4.2.2] Bahwa Teradu tidak mengumumkan hubungan keluarga dengan Andi Mudzakkar/calon Wakil Gubernur karena justru takut dianggap menyombongkan diri dan menimbulkan sangkaan masyarakat luas bahwa Teradu mengkampanyekan Calon tersebut. Teradu mengaku telah mengetahui dari Bimbingan Teknis yang diadakan Panwas Kabupaten Toraja Utara perihal kewajiban menghindari pertemuan dengan salah satu calon. Teradu menolak dikatakan secara sengaja berpihak pada salah satu calon. Menurut Teradu, bukti ketidakberpihakannya adalah Teradu yang semula anggota PPK berpindah ke Panwas Kecamatan. Menurut Teradu, peluang untuk memihak lebih besar di PPK ketimbang di Panwas Kecamatan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti adanya hubungan keluarga antara Teradu dengan Calon Wakil Gubernur Andi Mudzakkar. Kunjungan Teradu dilandasi niat anjangsana/silaturahmi sembari panen buah durian. Tindakan Teradu berkunjung ke rumah Andi Mudzakkar dan diabadikan dengan foto bersama menunjukkan tidak adanya sikap sense of ethics karena Andi Mudzakkar merupakan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023, sedangkan Teradu penyelenggara Pemilu. Dalam klarifikasi di Panwas Kabupaten Toraja Utara, Teradu mengaku tidak mengetahui bahwa tanggal 23 Februari 2018 sudah memasuki masa kampanye serta tidak hafal secara keseluruhan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Hal itu terkonfirmasi pada sidang pemeriksaan kode etik DKPP, Teradu hanya memahami sebagian prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Teradu juga tidak paham standar etika penyelenggara pemilu sebagai pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilihan. Bahwa alasan Teradu tentang ketidaktahuan atas jadwal tahapan tidak dapat menghilangkan beban tanggung jawab Teradu dari segi etika. Seharusnya Teradu memahami dan mengamalkan Kode Etik penyelenggara pemilu khususnya terkait kewajiban menyatakan secara terbuka adanya hubungan keluarga dalam forum pleno Panwas Kecamatan Nanggala sebagaimana dimaksud Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 14 huruf a. [4.3.2] Bahwa peristiwa kunjungan Teradu ke rumah Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan a.n Andi Mudzakkar telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Toraja Utara bahkan meluas hingga se-Provinsi Sulawesi Selatan 7 yang dibuktikan adanya pesan Whatsapp kepada Panwas Kabupaten Toraja Utara. Para Pengadu telah mengambil langkah konkret melakukan klarifikasi kepada Teradu dan menerbitkan keputusan adminstrasi pemberhentian sementara untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemandirian jajaran Panwas Pemilihan. Pada sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyatakan berangkat ke Palopo menuju Rumah Andi Mudzakkar pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 pukul 09.00 WITA. Kunjungan tersebut direncanakan kurang dari satu hari sebelumnya, yakni pada Kamis malam tanggal 22 Februari 2018. Teradu mengaku telah meminta izin pada Ketua Panwas Kecamatan melalui pesan singkat pada hari Kamis 22 Februari 2018 sekitar pukul 15.45 WITA. Fakta tersebut justru menunjukan Teradu pergi ke Palopo pada hari kerja tanpa diserta izin ketua Panwas Kecamatan Nanggala. Padahal masa tersebut bertepatan dengan pelaksanaan tahapan krusial yakni pencermatan terhadap DPT. Selain itu pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan berdasarkan hari kalender. Teradu mengakui tidak pernah mengumumkan kepada khalayak perihal hubungan keluarga dengan Calon Wakil Gubernur a.n Andi Mudzakkar. Teradu beralasan takut dikatakan menyombongkan diri/pamer dan takut dianggap mengkampanyekan saudaranya tersebut. DKPP, berpendapat alasan dan tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa dalam forum klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Toraja Utara Saksi a.n Musa Paruntung dan Rita Londongsalu menerangkan forum silaturahmi tersebut murni acara keluarga dalam rangka pesta panen buah durian, tidak terdapat pembahasan secara khusus mengenai pencalonan Andi Mudzakkar. Bahkan Teradu menghindar dari pembicaraan bersama keluarga dengan cara meninggalkan ruangan hingga keluar pagar rumah. Teradu juga berusaha menghindar saat diajak foto bersama, namun dibujuk dan cenderung dipaksa oleh anggota keluarga yang lain. Foto bersama yang dilakukan semata- mata untuk menghargai sesama saudara dan keluarga yang mengajak dengan cara memaksa. Adapun pemberitaan di media online merupakan hasil kreativitas wartawan (Koran Seruya). Teradu mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta meminta diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Berdasarkan pada fakta persidangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf b, huruf k, dan huruf l: dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari segala bentuk intervensi pihak lain; menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; serta menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan masyarakat adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu; Jo. Pasal 14 huruf c: dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti 8 dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Simeon Pabiaran selaku Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 9 SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 10