Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.80/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Nanggala Utara Kab. Toraja Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 16 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 68/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 16 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 22.14 WITA Pengadu melakukan pemeriksaan dan koordinasi melalui ponsel dengan Panwas Kecamatan tentang alat kerja pengawasan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2018 Teradu Simeon Pabiaran telah hadir dalam acara di kediaman Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Mudzakkar Selatan Nomor Urut 4, di Latupa, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu berfoto bersama dengan Calon Wakil Gubernur Andi Mudzakkar beserta keluarga.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Simeon Pabiaran selaku Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 80/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
68/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Andarias Duma
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi
Sulawesi Selatan
Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten
Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Gabriel Rumbayan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi
Sulawesi Selatan
Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten
Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Arifin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi
Sulawesi Selatan
Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten
Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, II, dan III disebut sebagai------------------para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
Nama : Simeon Pabiaran
Jabatan : Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Kabupaten
Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jalan Pramuka Nomor 07 Rentepao, Kabupaten
Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
68/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 16 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 80/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 22.14 WITA Pengadu
melakukan pemeriksaan dan koordinasi melalui ponsel dengan Panwas
Kecamatan tentang alat kerja pengawasan;
2. Sambil berkoordinasi via ponsel, Pengadu melakukan browsing (selancar)
internet dan tertarik membaca judul artikel sebuah media online (Web Koran
Seruya) yang berbunyi “ Sambangi Cakka, Warga Nanggala Toraja Siapa
Menangkan IYL-Cakka”;
3. Pengadu membuka tautan berita tersebut dan melihat foto yang di dalamnya
terdapat Teradu berfoto bersama dengan Calon wakil Gubernur Sulawesi
Selatan;
4. Bahwa peristiwa tersebut dijadikan Temuan Panwas Kabupaten Toraja Utara
dengan nomor 001/TM/PG/Kab/27.21/II/2018;
5. Panwas Kabupaten Toraja melakukan rapat pleno tindak lanjut temuan,
memanggil dan mengklarifikasi para pihak, memeriksa alat bukti, dan
menerbitkan kajian dugaan pelanggaran Nomor
002/TM/PG/Kab/27.21/II/2018;
6. Panwas Kabupaten Toraja melakukan rapat pleno tindak lanjut dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Terlapor Simeon
pabiaran (Teradu) dan memutuskan:
1. memberhentikan sementara Teradu selaku Anggota Panwas Kecamatan
Sampai Terbitnya Amar Putusan DKPP;
2. memohon Kepada DKPP berdasarkan kewenangannya menjatuhkan
sanksi etik sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018
7. Hasil rapat pleno tersebut dimuat dalam Berita Acara Nomor 0002/SN-
20/BA/III/2018 tentang Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran;
8. Selanjutnya Ketua Panwas Kabupaten Toraja memberhentikan sementara
Teradu Simeon Pabiaran dengan menerbitkan Keputusan Ketua Panitia
Pengawas pemilihan Umum kabupaten Toraja Utara Nomor
0001/K.Panwaslu.SN-20/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian
Sementara Dari jabatan Anggota panitia Pengawas pemilihan Umum
Kecamatan Nanggala Kabupaten Toraja Utara;
2
9. Pengadu mengadukan ke DKPP dengan melalui penerusan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 1 Maret 2018.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu
dengan sanksi Pemberhentian tetap; atau
3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, agar menetapkan putusan seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-9 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Nomor 042/K.Panwaslu.SN-20/PM.06.02/III/2018
tanggal 1 Maret 2018;
2. P-2 Berita Acara Pleno Nomor 0002/SN-20/BA/III/2018 tentang
Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran beserta daftar
hadir;
3. P-3 Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas pemilihan Umum
kabupaten Toraja Utara Nomor 0001/K.Panwaslu.SN-
20/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Sementara Dari
jabatan Anggota panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan
Nanggala Kabupaten Toraja Utara;
4. P-4 Model A.2 Formulir temuan;
5. P-5 Screenshot berita online Koran seruya tanggal 23 februari 2018
berjudul “Sambangi Cakka, warga Nanggala Toraja Siap
menangkan IYL-Cakka”;
6. P-6 Form Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/TM/PG/Kab/27.21/II/2018;
7. P-7 Form Model A.5 Klarifikasi atas Musa Paruntung, Rita Londong
Salu, Simeon Pabiaran,
8. P-8 Daftar hadir Klarifikasi saksi terhadap Temuan Pelanggaran
dengan Nomor registrasi 001/TM/PG/Kab/27.21/II/2018
9. P-9 Undangan klarifikasi Nomor 040/K.
Panwaslu/SN.20/PM.05.02/II/2018 tertanggal 27 februari 2018
untuk Musa paruntung dan Nomor 38/K.
Panwaslu/SN.20/PM.05.02/II/2018 tertanggal 26 Februari
2018 untuk Simeon pabiaran.
[2.4] JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai
berikut:
3
1. Bahwa sebelum resmi menjadi Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Teradu
bekerja sebagai wiraswastawan dan dalam bidang pemberdayaan
masyarakat;
2. Teradu sepupu derajat ketiga dengan Andi Mudzakkar, tetapi Teradu tidak
bergelar Andi;
3. Orang tua Cakka (Andi Mudzakkar) sebaya dengan Tante Teradu (Nenek Titi);
4. Tante Teradu besar di Palopo bersama Opu Cakka/Andi Mudzakkar;
5. Dalam menggambarkan kedekatan emosional dengan Andi Mudzakkar,
Teradu menyatakan, seandainya dibesarkan di Palopo, Teradu kemungkinan
besar beragama Islam;
6. Teradu menggap tidak ada salahnya berkunjung ke rumah Andi Mudzakkar
karena hanya sebentar saja;
7. Teradu sudah biasa mampir di Palopo, lalu melanjutkan perjalanan ke Toraja
Utara
8. Teradu datang ke Palopo tanggal 23 Februari 2018 tanpa undangan;
9. Teradu datang ke Palopo jika ada pesta pernikahan atau saat duka cita
10. Teradu mengetahui Andi Mudzakkar/Opu Cakka adalah Calon, namun
kedatangan Teradu ke rumah ybs dan dilanjutkan dengan foto bersama,
semata-mata karena dorongan emosional persaudaraan;
11. Acara pertemuan di ruang keluarga yang biasa digunakan untuk menonton
sepak bola, bukan sebuah aula tempat acara resmi;
12. Semenjak Andi Mudzakkar/Opu Cakka jadi calon, pertemuan tanggal 23 Mei
2018 tersebut satu-satunya kedatangan ke Palopo;
13. Maksud kedatangan Teradu dalam rangka panen durian;
14. Teradu beserta rombongan berangkat ke Palopo Jumat pagi 23 Februari
2018 sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil keluarga;
15. Keberangkatan ke Palopo direncanakan pada hari kamis malam, 22 Februari
2018;
16. Teradu singgah di Rumah Opu Cakka sekitar 30 Menit;
17. Teradu mengatakan telah memberikan kabar kepada Ketua Panwascam pada
hari Kamis Sore 22 Februari 2018 perihal keberangkatan ke Palopo
18. Teradu satu mobil dengan Rita Londongsalu (yang telah bersaksi di Panwas
Kabupaten Toraja Utara). Teradu mengakui Rita adalah rekan sekolah dan
telah dianggap saudara;
19. Tidak ada wawancara di rumah Andi Mudzakkar dan tidak ada acara lain
selain anjangsana/silaturahim dalam rangka memanen buah duriah;
20. Bahwa selain diberitakan di media online, foto tersebut diposting di Facebook
pada tanggal 23 Februari 2018 malam hari, lalu dihapus. Namun Panwas
Kab. Toraja Utara sudah memiliki print out-nya
21. Di foto bersama itu, Teradu terlihat seperti mau lari karena memang berniat
menghindar, namun dipaksa berfoto bersama;
22. Setelah dipanggil oleh Panwas Kabupaten Toraja Utara untuk klarifikasi,
Teradu menyadari bahwa tindakannya berfoto bersama dengan Calon wakil
Gubernur Sulawesi Selatan adalah salah;
23. Teradu mengaku tidak tahu bahwa foto itu akan diposting/dipublikasikan;
24. Teradu menganggap keberadaan foto tersebut tidak berpengaruh pada
elektabilitas Calon (Andi Mudzakkar);
25. Teradu tidak mengumumkan hubungan keluarga dengan Andi
Mudzakkar/calon wakil Gubernur karena justru takut dianggap sombong
dan takut dianggap mengkampanyekan Calon tersebut;
26. Teradu mengaku telah mengetahui dari Bimtek perihal kewajiban
menghindari pertemuan dengan calon;
27. Jika dianggap tidak netral, menurut Teradu, di PPK lebih mudah untuk
berpihak. Buktinya eradu justru pindah Panwas Kecamatan;
4
28. Teradu mengaku siap diberhentikan dari jabatannya jika pemberhentiannya
sesuai aturan;
29. Teradu mengaku menyesal telah berfoto bersama dengan calon wakil
Gubernur Sulawesi Selatan;
30. Teradu meminta maaf dan mohon petunjuk. Teradu meminta kesempatan
untuk memperbaiki diri;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu
1. Teradu mengakui segala kesalahan;
2. Menyerahkan putusan sepenuhnya kepada DKPP dengan permohonan diberi
kesempatan memperbaiki diri sebagai penyelenggara pemilihan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
5
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2018 Teradu Simeon
Pabiaran telah hadir dalam acara di kediaman Calon Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan Andi Mudzakkar Selatan Nomor Urut 4, di Latupa, Kota Palopo, Provinsi
Sulawesi Selatan. Teradu berfoto bersama dengan Calon Wakil Gubernur Andi
Mudzakkar beserta keluarga. Foto tersebut dimuat dalam pemberitaan media
online koran Seruya pada tanggal 23 Februari 2018 dan diakses oleh Pengadu II
pada tanggal 25 Februari 2018 pukul 22.14 WITA;
[4.1.2] Para pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak pernah mengumumkan
dalam rapat resmi maupun kepada media mengenai adanya hubungan keluarga
antara Teradu dengan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan a.n Andi
Mudzakkar.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil
aduan para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018
telah berkunjung ke rumah Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor urut
6
4 a.n Andi Mudzakkar di Palopo yang diakhiri dengan foto bersama. Namun
kunjungan tersebut murni acara keluarga dalam rangka silaturahmi dan panen
buah durian. Adapun perihal foto bersama, Teradu mengaku khilaf dan
sebelumnya sudah berusaha menolak berfoto. Hal itu menurut Teradu dapat
dibuktikan dari posisi Teradu yang berada di samping dan terlihat seperti
menghindar bahkan berusaha lari saat akan difoto. Kunjungan tersebut murni
acara keluarga, kedudukan Teradu sebagai sepupu 3 (tiga) tingkat dengan Andi
Mudzakkar, tetapi Teradu tidak menggunakan marga Andi. Teradu datang untuk
menemani tantenya yang sama-sama dibesarkan di Palopo dan usianya sebaya
dengan orang tua Opu Cakka/Andi Mudzakkar. Menurut Teradu, kunjungan ke
Palopo adalah hal yang biasa dilakuan terlebih jika ada acara pernikahan,
momen duka cita, atau jika Teradu dalam perjalanan dari Makassar menuju
Toraja Utara, biasa mampir ke rumah Keluarga Andi Mudzakkar di Palopo.
Namun semenjak Andi Mudzakkar menjadi calon Wakil Gubernur, kunjungan
tersebut adalah yang pertama kali;
[4.2.2] Bahwa Teradu tidak mengumumkan hubungan keluarga dengan Andi
Mudzakkar/calon Wakil Gubernur karena justru takut dianggap
menyombongkan diri dan menimbulkan sangkaan masyarakat luas bahwa
Teradu mengkampanyekan Calon tersebut. Teradu mengaku telah mengetahui
dari Bimbingan Teknis yang diadakan Panwas Kabupaten Toraja Utara perihal
kewajiban menghindari pertemuan dengan salah satu calon. Teradu menolak
dikatakan secara sengaja berpihak pada salah satu calon. Menurut Teradu, bukti
ketidakberpihakannya adalah Teradu yang semula anggota PPK berpindah ke
Panwas Kecamatan. Menurut Teradu, peluang untuk memihak lebih besar di
PPK ketimbang di Panwas Kecamatan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti
adanya hubungan keluarga antara Teradu dengan Calon Wakil Gubernur Andi
Mudzakkar. Kunjungan Teradu dilandasi niat anjangsana/silaturahmi sembari
panen buah durian. Tindakan Teradu berkunjung ke rumah Andi Mudzakkar
dan diabadikan dengan foto bersama menunjukkan tidak adanya sikap sense of
ethics karena Andi Mudzakkar merupakan Calon Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan Periode 2018-2023, sedangkan Teradu penyelenggara Pemilu. Dalam
klarifikasi di Panwas Kabupaten Toraja Utara, Teradu mengaku tidak
mengetahui bahwa tanggal 23 Februari 2018 sudah memasuki masa kampanye
serta tidak hafal secara keseluruhan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Hal
itu terkonfirmasi pada sidang pemeriksaan kode etik DKPP, Teradu hanya
memahami sebagian prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Teradu juga tidak
paham standar etika penyelenggara pemilu sebagai pedoman perilaku dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilihan. Bahwa alasan
Teradu tentang ketidaktahuan atas jadwal tahapan tidak dapat menghilangkan
beban tanggung jawab Teradu dari segi etika. Seharusnya Teradu memahami
dan mengamalkan Kode Etik penyelenggara pemilu khususnya terkait kewajiban
menyatakan secara terbuka adanya hubungan keluarga dalam forum pleno
Panwas Kecamatan Nanggala sebagaimana dimaksud Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Pasal 14 huruf a.
[4.3.2] Bahwa peristiwa kunjungan Teradu ke rumah Calon Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan a.n Andi Mudzakkar telah menjadi perhatian masyarakat di
Kabupaten Toraja Utara bahkan meluas hingga se-Provinsi Sulawesi Selatan
7
yang dibuktikan adanya pesan Whatsapp kepada Panwas Kabupaten Toraja
Utara. Para Pengadu telah mengambil langkah konkret melakukan klarifikasi
kepada Teradu dan menerbitkan keputusan adminstrasi pemberhentian
sementara untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap
kemandirian jajaran Panwas Pemilihan. Pada sidang pemeriksaan DKPP, Teradu
menyatakan berangkat ke Palopo menuju Rumah Andi Mudzakkar pada hari
Jumat tanggal 23 Februari 2018 pukul 09.00 WITA. Kunjungan tersebut
direncanakan kurang dari satu hari sebelumnya, yakni pada Kamis malam
tanggal 22 Februari 2018. Teradu mengaku telah meminta izin pada Ketua
Panwas Kecamatan melalui pesan singkat pada hari Kamis 22 Februari 2018
sekitar pukul 15.45 WITA. Fakta tersebut justru menunjukan Teradu pergi ke
Palopo pada hari kerja tanpa diserta izin ketua Panwas Kecamatan Nanggala.
Padahal masa tersebut bertepatan dengan pelaksanaan tahapan krusial yakni
pencermatan terhadap DPT. Selain itu pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan
berdasarkan hari kalender. Teradu mengakui tidak pernah mengumumkan
kepada khalayak perihal hubungan keluarga dengan Calon Wakil Gubernur a.n
Andi Mudzakkar. Teradu beralasan takut dikatakan menyombongkan diri/pamer
dan takut dianggap mengkampanyekan saudaranya tersebut. DKPP, berpendapat
alasan dan tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut etika
penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa dalam forum klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Toraja Utara
Saksi a.n Musa Paruntung dan Rita Londongsalu menerangkan forum
silaturahmi tersebut murni acara keluarga dalam rangka pesta panen buah
durian, tidak terdapat pembahasan secara khusus mengenai pencalonan Andi
Mudzakkar. Bahkan Teradu menghindar dari pembicaraan bersama keluarga
dengan cara meninggalkan ruangan hingga keluar pagar rumah. Teradu juga
berusaha menghindar saat diajak foto bersama, namun dibujuk dan cenderung
dipaksa oleh anggota keluarga yang lain. Foto bersama yang dilakukan semata-
mata untuk menghargai sesama saudara dan keluarga yang mengajak dengan
cara memaksa. Adapun pemberitaan di media online merupakan hasil kreativitas
wartawan (Koran Seruya). Teradu mengaku bersalah dan menyesali
perbuatannya, serta meminta diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan pada fakta persidangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu
terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf b, huruf k, dan huruf l:
dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari segala bentuk intervensi pihak
lain; menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; serta menghindari
pertemuan yang dapat menimbulkan kesan masyarakat adanya pemihakan
dengan peserta Pemilu tertentu; Jo. Pasal 14 huruf c: dalam melaksanakan
prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak terlibat
dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
8
dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Simeon Pabiaran
selaku Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara,
Provinsi Sulawesi Selatan, sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan
ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan
bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua
ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dengan tidak dihadiri para Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
9
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
10