Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 321 Tahun 2024
Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 24 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 392-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Kronologi Kejadian Teradu I 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak profesional dan akuntable serta tiddak jujur dalam menyampaikan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data kepada media berkenaan dengan identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kab. Tana Toraja tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 177B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theofilus Lias Limongan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
392-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
321-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Ruben Embatau
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Leatung, Sangalla Utara, Tana Toraja
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Theofilus Lias Limongan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
Alamat : Jl. Tongkonan Ada’ No. 3 Kecamatan Makale, Kabupaten
Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Mardiana Rusli
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 392-P/L-
DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
A. Kronologi Kejadian Teradu I
1. Bahwa pada tanggal 10 Agustus KPU Tana Toraja melaksanakan Pleno
Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang dihadiri oleh perwakilan dari forkopimda,
kejari, Kepala Rutan, Disdukcapil Kab. Tana Toraja dan Bawaslu Kab. Tana
Toraja, PerwakilanbTNI/Polri, dalam proses pleno tersebut KPU Tana Toraja
menjalankan prosedur pleno sesuai yang tertuang dalam PKPU No.7 tahun 2024,
juknis 799 & SE 27 tentang persiapan penyusunan DPS, dimana seluruh peserta
Pleno termasuk Bawaslu di beri ruang untuk menyampaikan tanggapan hingga
saat penetapan DPS oleh ketua KPU Tana Toraja semua peserta rapat termasuk
Bawaslu tidak ada yang keberatan dan setuju dengan hasil Pleno DPS;
2. Bahwa tanggal 11 Agustus, Muncul pemberitaan di media onlline Kareba Toraja
& beberapa media online lainnya dengan judul berita “Bawaslu Tana Toraja
Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak pilih di pilkada 2024” (Vide
Bukti P-1 & P-2). Saat itu pula Div Rendatin KPU Tana Toraja membuka
komunikasi via chat ke Anggota Bawaslu yg berkomentar di media (Thefilus
Lamongan) dan menanyakan kenapa tidak disampikan dalam Pleno namun jika
benar berita tersebut mohon dikirimkan bukti autentiknya untuk dilakukan
verifikasi dan jika memenuhi syarat maka akan di tambahkan sebagai pemilih
baru;
3. Bahwa Tanggal 16 Agustus,dalam pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi
Sulawesi selatan saat giliran KPU Tana Toraja membacakan hasil rekapitulasi
DPS, KPU Tana Toraja meminta ke Bawaslu Tana Toraja bukti autentik dari 801
pemilih yang diklaim potensi kehilangan hak pilih dan jika pernyataan itu keliru
agar pihak bawaslu Tana Toraja melakukan klarifikasi ke media agar tidak
menimbulkan konflik dan menjadi isu Hoax, permintaan KPU Tana Toraja
membuat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli tersulut emosi
dan menggebrak meja (Vide Bukti P-9) & Bawaslu Tana Toraja hanya bisa
memperlihatkan 4 data pemilih yang kemudian langsung di cek dan terbukti ke 4
sampel pemilih tersebut sudah terdaftar di mamasa,bittuang dan ada 1 yang NIK
nya tidak terdaftar dalam database kependudukan;
4. Bahwa tanggal 18 Agustus,Divisi Rendatin langsung menindak lanjuti hasil
risalah rapat pleno rekap DPS tk provinsi yang salah satu poinnya adalah KPU
Tana Toraja Berkoordinasi dengan Bawaslu,karena kondisi pada saat itu Div
Rendatin masih Dinas Luar di Makassar maka tindak lanjut awal adalah
berkoordinasi lewat telpon ke Ketua Bawaslu Tana Toraja dan meminta agar
mengirimkan data autentik/bukti dukung 801 pemilih untuk di cek/diverifikasi
statusnya namun oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja akan di bicarakan dengan
theofilus limongan karena data tersebut cuma dia & stafnya baya yang
tahu,beberapa kali KPU Tana Toraja berkoordinasi & meminta data lengkap 801
pemilih yang di maksud agar bisa dilakukan verifikasi dalam masa tahapan
pengumuman DPS & Tanggapan Masyarakat yang berlangsung selama 10 hari
yaitu dari tanggal 18 Agustus s/d 27 Agustus 2024;
5. Bahwa Tanggal 27 Agustus 2024 malam,Bawaslu Tana Toraja mengirim surat no.
168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 perihal penyampaian dengan lampiran surat
804 Data tidak lengkap (Vide Bukti P-3);
6. Bahwa Tanggal 28 Agustus 2024, KPU Tana Toraja membalas surat penyampaian
dari Bawaslu Tana Toraja dengan No surat 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024
perihal tanggapan atas penyampaian Bawaslu dengan menyampaikan bahwa KPU
Tana Toraja tidak dapat menindak lanjuti pemilih TMS & MS yang dimaksud
dalam lampiran surat penyampaian dikarenakan tidak dilengkapi dengan elemen
data lengkap dan tidak disertai dengan dokumen pendukung (Vide Bukti P-4).
Sekaitan dengan hal ini, pada tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tana
Toraja kembali bersurat ke Bawaslu Kab. Tana Toraja nomor 1035/PL.02.1-
SD/7318/3/2024 perihal permintaan elemen data pemilih penyampaian Bawaslu
tentang data pemilih 804 orang yang termuat dalam lampiran surat Bawaslu Tana
Toraja tanggal 27 Agustus 2024 yang merupakan hasil faktual Bawaslu Tana
Toraja beserta jajarannya dan disertai bukti otentiknya untuk dapat disandingkan
dengan DPS sehingga dihasilkan DPT Kabupaten Tana Toraja dengan tidak
menghilangkan hak pilih WNI sesuai aturan yang berlaku (Vide Bukti P-5) yang
kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab Tana Toraja melalui Surat Nomor
181/PM.01.02/K.SN-19.09/2024 tanggal 5 september 2024 perihal penyampaian
tindak lanjut surat KPU Tana Toraja tanggal 1 september 2024;
7. Bahwa KPU Tana Toraja segera melakukan verifikasi lampiran surat
penyampaian dari Bawaslu Tana Toraja dan dari hasil verifikasi ditemukan ada:
1. Data KTP el sebanyak 208;
2. Data KK sebanyak 30;
3. KTP el Luar domisili Tana Toraja sebanyak 12;
4. NIK tidak bisa dibaca sebanyak 216;
5. Tidak ada dokumen sebanyak 334;
6. Bukan KTP el (KTP lama) sebanyak 4.
Dimana dari hasil verifikasi data tersebut maka pada tanggal 9 September
2024 KPU Tana Toraja kembali bersurat ke Bawaslu Tana Toraja dengan no
surat 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal tindak lanjut atas
penyampaian Bawaslu (Vide Bukti P-6), dimana isi surat tersebut meminta
Bawaslu Tana Toraja agar segera menyampaikan 562 elemen lengkap data
pemilih disertai bukti dukung autentik yang jelas dan dapat terbaca untuk
dapat dilengkapi dalam DPT yang akan ditetapkan pada tanggal 21 September
2024, namun sampai penetapan DPT hingga sekarang surat tersebut tidak
ditindak lanjuti.
B. Kronologi Kejadian Teradu II
1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran DKPP yang dilakukan oleh Mardiana Rusli
ada hubungan nya dengan peristiwa theofilus karena masih sebatas rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Kab Tana Toraja;
2. Bahwa berdasarkan berita online yang dirilis oleh https://zonakata.com/rapat-
pleno-dps-sulsel-memanas-mardiana-gebrak-meja/ yang dalam berita tersebut
menerangkan bahwa Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada serentak Sulawesi Selatan 2024
memanas. Rapat yang digelar di Hotel Sheraton Makassar pada Jumat
(16/8/2024) itu menjadi tegang ketika Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana
Rusli, meluapkan ketidaksenangannya terhadap klarifikasi terkait 801 pemilih di
Tana Toraja yang dipublikasikan tanpa koordinasi dengan KPU (Vide Bukti P-8).
3. Bahwa Ketegangan ini dipicu oleh tindakan anggota Bawaslu Tana Toraja,
Theofilus Lias Limongan, yang mengungkapkan data 801 pemilih yang diduga
akan kehilangan hak pilihnya melalui media massa. Ironisnya, data tersebut
diungkap tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Tana Toraja. Padahal,
dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Tana Toraja yang
dilaksanakan sehari sebelumnya, Bawaslu tidak memberikan tanggapan apapun
terkait masalah ini meskipun telah diberikan kesempatan (Vide Bukti P-3);
4. Bahwa Ketegangan mencapai puncaknya saat Mardiana Rusli merasa keberatan
ketika dimintai klarifikasi mengenai penyampaian data tersebut ke media. Dalam
diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel dan Koordinator Divisi Data
dan Informasi KPU Sulsel, Romi Harminto, mempertanyakan alasan Bawaslu
Tana Toraja membawa isu ini ke media tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan
KPU (Vide Bukti P-1, P-2, P-7, P-8 & P-9).
5. Bahwa kata-kata yang dilonytarkan perihal ketegangan diatas yakni “Tidak bisa
begitu, jangan kau melarang kami untuk bicara ke media,” tegas Mardiana dengan
nada ketus, menyela pernyataan Romi. Romi merespons dengan tegas, “Siapa
yang melarang? Kita cek saja data 801 itu, mana buktinya?” Ketegangan semakin
memuncak ketika anggota KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, meminta
klarifikasi terkait 801 pemilih yang diklaim akan kehilangan hak pilih. Mardiana
kembali merespons dengan nada tinggi, “Ada larangan apa kalau kami bicara ke
media?” ucapnya sambil menggebrak meja. Intan dengan tenang menanggapi,
“Jangan hantam meja, Bu, yang sopan, Bu. Kami hanya butuh klarifikasi terkait
data 801 tersebut karena isu ini meresahkan masyarakat.” (Vide Bukti P-9).
6. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap sampel data dari 801 pemilih yang
dipersoalkan, tidak ditemukan bukti bahwa hak pilih mereka telah dihilangkan.
Dari hasil penyandingan data, ditemukan bahwa pemilih tersebut sebenarnya
telah terdaftar di Tana Toraja dan Mamasa.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan uraian di atas tersebut, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website
https://kareba-toraja.com/bawaslu-tana-toraja-identifikasi-
801-pemilih-berpotensi-kehilangan-hak-pilih-di-pilkada-
2024/ yang memperlihatkan bahwa Theofilus keliru dalam
menyampaikan informasi kepada publik setelah hal tersebut
diuji dalam rekapitulasi DPS
2. P-2 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website
https://poinsembilan.com/bawaslu-tana-toraja-identifikasi-
801-pemilih-berpotensi-kehilangan-hak-pilih-di-pilkada-
2024/ yang memperlihatkan bahwa Theofilus keliru dalam
menyampaikan informasi kepada publik setelah hal tersebut
diuji dalam rekapitulasi DPS;
3. P-3 Hasil Tangkapan layar foto surat Bawaslu Kab Tana Toraja
tanggal 27 Agustus 2024, no. 168/PM.00.02/K.SN-
19/08/2024 perihal penyampaian dengan lampiran surat 804
Data tidak lengkap;
4. P-4 Hasil Tangkapan layar foto surat KPU Kab Tana Toraja tanggal
28 Agustus 2024, no. 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal
tanggapan atas penyampaian Bawaslu;
5. P-5 Hasil tangkapan layar foto surat urat KPU Tana Toraja tanggal
1 September 2024, no 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal
permintaan elemen data pemilih penyampaian Bawaslu
tentang data pemilih 804 orang yang termuat dalam lampiran
surat Bawaslu Tana Toraja tanggal 27 Agustus 2024;
6. P-6 Hasil tangkapan layar foto surat urat KPU Tana Toraja tanggal
9 September 2024, No 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024
perihal tindak lanjut atas penyampaian Bawaslu;
7. P-7 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website
https://zonakata.com/rapat-pleno-dps-sulsel-memanas-
mardiana-gebrak-meja/ yang memperlihatkan arogansi keras
seorang ketua Bawaslu Sulsel yang tanpa data dan akurat
menghardik KPU Sulsel dan KPU Tana Toraja serta
menggeprak meja;
8. P-8 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website
https://makassar.tribunnews.com/2024/08/17/ditegur-
anggota-kpu-tana-toraja-intan-parerungan-ketua-bawaslu-
sulsel-mardiana-rusli-gebrak-meja yang memperlihatkan
arogansi keras seorang ketua Bawaslu Sulsel yang tanpa data
dan akurat menghardik KPU Sulsel dan KPU Tana Toraja serta
menggeprak meja;
9. P-9 Rekaman Video berdurasi 2 menit 40 detik, yang
memperlihatkan Mardiana Rusli menggeprak meja dan
menghardik Komisioner KPU Sulsel dan KPU Tana Toraja
(terlampir dalam email).
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Mustari Tangitoga
1. Bahwa saksi menyatakan dirinya menjalankan tugas sebagai Anggota PPK di
Kecamatan Rano seperti yang saksi alami bahwa setiap kegiatan rapat pleno mulai
dari tingkat PPS saksi dan PPK lainnya selalu melibatkan PKD dan dalam rapat
pleno kami juga selalu memberikan ruang kepada PKD untuk memberikan saran
dan tanggapan. Begitupun juga di tingkat Kecamatan kami selalu mengutamakan
atau mendahulukan saran dan tanggapan Panwas Kecamatan yang hadir pada
saat rapat pleno tersebut;
2. Saksi menerangkan bahwa persoalan muncul di Kabupaten Tana Toraja ini ketika
selesai melaksanan rapat pleno tentang jumlah DPS pada intinya bahwa ada data
801 (delapan ratus puluh satu) ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka di
tingkat Kabupaten Tana Toraja;
3. Bahwa saksi menjelaskan terkait data 801 itu, saksi tidak pernah mendengar itu
disampaikan oleh Teradu I karena saksi selalu hadir dalam rapat pleno dan
membacakan draft hasil rapat pleno;
[2.4.2] Andi Muhammad Alqadri
1. Bahwa saksi adalah mantan PPK pada Pemilu 2024;
2. Saksi menyatakan pada saat dilaksanakan rekapitulasi mulai dari jenjang PPS
hingga KPU Kabupaten. Pada saat kami memonitoring di TPS kami itu, dari Pihak
PKP maupun PPS menyelesaikan permasalahan adanya perbedaan pendapat
untuk dilanjuktan ke tingkat kecamatan. Begitu juga dengan jika ada
permasalahan di kecamatan di selesaikan di kecamatan agar tidak dilanjutkan ke
tingkat Kabupaten Tana Toraja;
3. Bahwa setelah di kecamatan dan dilanjutkan ke Kabupaten, memang benar
terdapat perbedaan pendapat dimana pihak Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
meminta data secara rinci terkait data yang di pending itu sendiri. Saksi selaku
PPK saat itu jika ada data yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
saksi memberikannya. Kemudian suasana saat itu tidak ada masalah yang tidak
terselesaikan pada saat dilaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pasal 13 sampai dengan
Pasal 17 tentang prosedur Pemutahiran Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja telah menyampaikan surat Imbauan sebagai langka awal mitigasi kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja No.137/PM.00.02/K.SN-
19/07/2024., tanggal 18 Juli 2024., Perihal: Imbauan Pencegan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan dan Jadwal Pemutahiran Data Pemilih
dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 di Wilayah Kabupaten Tana Toraja; (Vide Bukti T.1-1);
2. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja juga telah
menyampaikan surat Imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana
Toraja, No.156/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 tanggal 1 Agustus 2024., Perihal :
Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kelurahan/Lembang
(Desa) (Vide Bukti- T.1-2).
3. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali
menyampaikan surat Imbauan Pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tana Toraja Nomor 157/PM.00.02/K.SN-19/07/2024., tanggal 4
Agustus 2024., Perihal : Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses
Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada
Tingkat Kecamatan (Vide Bukti T.1-3).
4. Bahwa pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran Tingkat Kecamatan oleh PPK, dan oleh
Panwascam ditemukan perbedaan data jumlah pemilih antara hasil rekapitulasi
Tingkat PPS Kelurahan/Lembang dan hasil Rapat Pleno. Hal ini disebabkan
karena adanya data yang diturunkan oleh KPU pada dini hari menjelang Rapat
Pleno yang didasarkan pada hasil sinkronisasi data Aplikasi SIDALIH KPU dan
data kependudukan pada Aplikasi SIAK sebagaimana dicatatkan pada Laporan
Hasil Pengawasan Form. Model A dari masing-masing Panwascam (Vide Bukti
T.1-4 sampai dengan Bukti T.1-26).
5. Bahwa pada tanggal 7-8 Agustus 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Tana Toraja, Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja didampingi 1
(satu) orang Staf Pencegahan a.n. Nurbaya menggelar Rapat Koordinasi bersama
dengan 19 (Sembilan belas) Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan se-
Kabupaten Tana Toraja guna melakukan evaluasi sejumlah potensi masalah yang
muncul atas hasil pengawasan terhada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemutahiran di tingkat Kecamatan (Vide Bukti T.1-27)
6. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut, sebagaimana yang telah
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Analisis Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja No. 048/PM.03.02/8/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 (Vide Bukti T.1-28).
Bawaslu Tana Toraja mengidentifikasi kurang-lebih 801 (delapan ratus satu)
penduduk Kabupaten Tana Toraja yang masuk dalam kategori pemilih dengan
status pending/ invalid/ pemilih sesuai, yang berpotensi kehilangan hak pilihnya
karena adanya penyandingan Data oleh KPU melalui Aplikasi SIAK (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kementrian Dalam Negeri dan
Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Milik KPU.
Sedikitnya terdapat 4 (empat) karakter berdasarkan identifikasi masalah terhadap
adanya calon pemilih yang dikategorikan pemilih baru dalam status pending,
sebagai berikut :
1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan Tidak Aktif pada Aplikasi SIAK;
2) Data Kependudukan tidak ditemukan
3) Data Kependudukan berada ditempat lain;
4) Data Kependudukan masih menggunakan identitas Kependudukan Manual
(Lama).
7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut mengistruksikan dalam
Rapat Koordinasi kepada Panwascam untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap
adanya pemilih yang dikategorikan sebagai status pemilih yang ditangguhkan
(Vide Bukti T.1-29-sampai dengan Bukti T.1-45).
8. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024 bertempat di Hotel Pantan Makale, Bawaslu
Tana Toraja menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) (Vide Bukti T.1-46) foto kegiatan berdasarkan
Undangan KPU No. 910/PL.02.1-Und/7318/3/2024., Tanggal 6 Agustus 2024.,
Perihal Undangan (Vide Bukti T.1-47).
9. Bahwa Pengadu bukanlah merupakan peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten yang
diselenggarakan oleh KPU berdasarkan SE KPU RI Nomor 27 TAHUN 2024 tentang
Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 pada
Angka 3 huruf o menyebutkan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdiri dari PPK, Bawaslu
Kabupaten/Kota, FORKOPIMDA, Pemantau Pemilihan, dan/atau Tim Pasangan
Calon Tingkat Kabupaten/Kota (Vide Bukti T.1-48)., sehingga menurut TERADU,
Pengadu tidak mengetahui dinamika yang terjadi dalam Rapat Pleno tersebut.
10. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut TERADU secara aktif memberikan masukan
dan tanggapan terhadap dinamika Pemutahiran Data Pemilih yang dibacakan oleh
PPK secara bergantian 2 Jam 30 Menit (Vide Bukti T.1-49)
11. Bahwa diakhir Rapat Pleno sebelum Penetapan Jumlah Pemilih Daftar Pemilih
Sementara, TERADU membacakan Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) Tingkat Kabupaten No. 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 (Vide Bukti T.1-
50) berisi beberapa catatan (Vide Bukti T.1-49 pada durasi ke 2.36 sampai
dengan durasi 2.46.30) yakni :
1) Adanya indikasi kekeliruan dalam Prosedur Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat PPS dan PPK. (Vide Bukti T.1-6, Bukti
T.1-11, Bukti T.1- dst)
Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno secara berjenjang mulai dari Rapat
Pleno Tingkat PPS ditemukan indikasi kekeliruan Prosedur pada pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih ditingkat PPS dan PPK,
yang berdampak terhadap adanya Perbedaan Data yang direkap oIeh PPS dan
dibacakan oleh PPK.
Bahwa adanya perbedaan Jumlah Data Pemilih antara PANTARLIH dan PPK
pada Rekapitulasi berjenjang disebabkan oleh adanya metode “Sinkronisasi
Data” yang dilakukan oleh KPU melalui Aplikasi SIDALIH dan Aplikasi SIAK.
2) Data Pemilih “Pending” / Ditangguhkan
Bahwa Istilah data ditangguhkan (dipending/invalid/pemilih sesuai)
sesungguhnya bukan bersumber dari BAWASLU Tana Toraja, akan tetapi
merupakan Jawaban dari PPK yang muncul dalam Rekapitulasi secara
berjenjang karena adanya sejumlah nama-nama pemilih dalam daftar Pemilih
hasil coklit yang tidak terekam dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran,
Bahwa terhadap Calon Pemilih “Status Pending” tersebut berpotensi untuk
dinyatakan :
1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
sepanjang data tersebut tidak Aktif;
2. Tidak Menggunakan Hak Pilihnya pada hari H Pemilihan.
Bahwa Calon Pemilih tersebut tidak lagi dapat dikategorikan menjadi
Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024; karena sebelumnya Petugas Pantarli telah melakukan telah
melakukan prosesdur pemutahiran sebagaimana telah diatur dalam PKPU
7 Pasal 13;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang
persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun
2024, huruf (k) tidak secara Implisit mengatur tentang penyandingan data
Pemilih menggunakan aplikasi SIAK terutama perlakuan terhadap pemilih
yang hari ini dinyatakan Statusnya Pending.
Konsekuensi terhadap perlakuan adanya Status Pemilih Pending yang
dikhawatirkan tidak dapat menggunakan hak Pilihnya pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 berimplikasi terhadap adanya potensi Pelanggaran
Administratif dan Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178.
Bahwa dalam Imbauan tersebut Bawaslu Tana Toraja menyampaikan
kepada KPU Tana Toraja untuk:
1. Mempedomani Prinsip: a) Komprehensif, b). Inklusif, c).Akurat, d).
Mutahir, e). terbuka, b). responsif, partisipatif, akuntabel,
perlindungan data pribadi, dan aksesibel,
2. Bahwa dalam hal pemutahiran Data Pemilih KPU tata Memastikan
PPS, PPK menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan
hasil coklit yang disampaikan oleh Pantarlih kepada PPS;
3. Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Mengimbau kepada KPU Toraja,
untuk melakukan koodinasi secara intensif dengan Dinas
Kependudukan Tana Toraja, Pemerintah Setempat untuk memastikan
Status Calon Pemilih yang dikategorikan Status pending tersebut.
12. Bahwa pada saat Pembacaan Imbauan oleh TERADU Anggota KPU Tana Toraja
Divisi Data An. Intan Parerungan sedang tidak berada di dalam Ruang Rapat
Pleno.
13. Bahwa Imbauan yang telah dibacakan oleh TERADU diserahkan secara langsung
oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi DPS (Vide
Bukti T.1- 51).
14. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Bawaslu Tana Toraja melakukan Rilis
Berita kepada beberapa Media Lokal sebagai bentuk pertanggungjawaban
BAWASLU Kabupaten Tana Toraja kepada Publik dalam hal melakukan
pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih (Vide Bukti T.1-52).
15. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Pukul 19.49., Kadiv. Data KPU Tana Toraja,
a.n. Intan Parerungan mengirim pesan via WA kepada TERADU yang meminta
penjelasan terhadap Rilis Berita tersebut, karena dianggap menimbulkan
kegaduhan, (Vide Bukti T.1-53)
16. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Pukul 22.24, TERADU membalas via WA
kepada Kadiv. Data KPU Tana Toraja (Vide Bukti T.1-53) dengan menyampaikan:
“Nanti datanya akan dikembalikan ke PKD untuk dilakukan pencermatan ulang
pasca Pengumuman. Nanti hasilnya seperti periode sebelumnya akan diserahkan
kepada teman-teman KPU untuk dilakukan analisis data.”
“Apa yang disampaikan di Media adalah hasil pengawasan teman-teman di
lapangan yang telah dibacakan secara akumulatif kemarin dalam Rapat Pleno.”
“Metode penyampaian itu kami harus lakukan sebagai pertanggungjawaban kami
kepublik tidak dalam rangka mengkerdilkan kerja teman-teman mulai dari
Pantarlih hingga PPK, Apalagi KPU”
17. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS
Tingkat Provinsi, dilakukan uji sample sebanyak 3 data dari 801 data Pending
pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024, (Vide Bukti T.1-
54) kesemuanya berada di Kecamatan Bittuang. (Vide Bukti T.1-36)
18. Bahwa dari Uji Sample tersebut ditemukan data pending antara lain :
1) NIK 7318023004690001 Atas Nama YOHANIS BOROTODING telah terdaftar
di Daftar Pemilih Sementara Lembang Balla’ Kecamatan Bittuang sedangkan
yang bersangkutan berada dan berdomisili di Lembang Le’tek Kecamatan
Bittuang.
2) NIK 7318021509870004 Atas Nama BARTHOLOMEUS tidak didaftarkan di
Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK
aktif di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
3) NIK 7318020107690240 Atas Nama YANCE TANGD(AN tidak terdaftar di SIAK
atau Data Base Kependudukan.
19. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan NPemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota
tahun 2024 No. 4184/PL.01.2-BA/73/2024 Tanggal 17 Agustus 2024 Huruf (h)
menugaskan kepada KPU Tana Toraja untuk melakukan koordinasi langsung
dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk memastikan status dari pemilih
tersebut. (Vide Bukti T.1-55).
20. Bahwa dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024,
KPU Tana Toraja tidak menindaklanjuti risalah rapat pleno untuk berkoordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Vide Bukti T.1-56)
21. Bahwa tanggal 22 Agustus 2024 Teradu mengunjungi Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk berkoordinasi
dengan Kepala Dinas DUKCAPIL TANA TORAJA, sekaligus menyerahkan daftar
Potensi Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih Pending hasil verifikasi
Faktual yang dilakukan oleh Panwascam dan Jajarannya, (Vide Bukti T.1-57)
22. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu Tana Toraja mengirim Surat ke
KPU Tana Toraja No. 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 Perihal Penyampaian
Hasil verifikasi faktual adanya pemilih yang ditangguhkan (Vide Bukti T.1-58)
sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas
hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
23. Bahwa pada tanggal, 28 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
menerima surat dari KPU Tana Toraja, No. 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2023.,
tanggal 28 Agustus 2024., Perihal tanggapan atas Penyampaian Bawaslu Tana
Toraja., yang menyatakan bahwa KPU Tana Toraja tidak dapat menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja No. 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024.,
tanggal 27 Agustus 2024 (Vide Bukti T.1-59)
24. Bahwa pada tanggal 01 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali
menerima surat dari KPU Tana Toraja, Nomor : 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024.,
tanggal 01 September 2024 yang berisi Permintaan Elemen Data Pemilih
Penyampaian Bawaslu untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara.
(Vide Bukti T.1-60)
25. Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
membalas surat KPU Nomor 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024., tanggal 01
September 2024, yang berisi Elemen Data Pemilih sebanyak 804 (delapan ratus
empat) pemilih pending Hasil Verifikasi Factual yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja.(Vide Bukti T.1-61)
26. Bahwa pada tanggal 09 September 2024, Bawaslu Tana Toraja menerima Surat
dari KPU Tana Toraja Nomor : 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024., tanggal 9
september 2024., Perihal Tindak Lanjut Atas Penyampaian Bawaslu, yang
menyatakan bahwa dari 804 (delapan ratus empat) By Name data pemilih yang
diserahkan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, KPU Tana Toraja hanya dapat
menindak lanjuti 242 (dua ratus empat puluh dua) Pemilih (Vide Bukti T.1-62).
Namun Surat tersebut tidak melampirkan daftar nama yang diyatakan telah
diakomodir sebagai Pemilih, sehingga menyulitkan Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja untuk mengetahui mana yang dinyatakan telah diakomodir atau belum
diakomodir sebagai pemilih.
27. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang
dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 11 September 2024, terhadap adanya pemilih
pending dapat dijelaskan sebagai berikut : (Vide Bukti-T.1-63 sampai dengan
Bukti-T.1-80)
JUMLAH
NO KECAMATAN PEMILIH TELAH TIDAK
KATEGO TERAKOMO TERAKOMO
RI DIR DIR
PENDIN
G
1 Bonggakaradeng 27 24 3
2 Masanda 29 18 11
3 Malimbong Balepe’ 18 10 8
4 Sangalla’ 35 32 3
5 Kurra 2 1 1
6 Rano 69 52 17
7 Bittuang 66 41 25
8 Rembon 32 27 5
9 Mappak 97 79 18
10 Makale Utara 26 26 -
11 Sangalla’ Selatan 4 - 4
12 Rantetayo 34 32 2
13 Sangalla’ Utara 14 10 4
14 Saluputti 38 26 12
15 Makale Selatan 96 96 -
16 Simbuang 76 44 32
Gandangbatu 95 87 8
17
Sillanan
18 Mengkendek 81 54 27
JUMLAH 839 659 180
28. Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu dan Tim Fasilitasi Pengawasan
tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, telah melaksanakan pengawasan
sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme sebagaimana yang diatur
pada peraturan perundang-undangan:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang.
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
[2.5.2] Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I. Dalam Pokok Pengaduan
Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu diduga melanggar 2 (dua)
prinsip Penyelenggara Pemilu, yakni Prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dimana secara tidak langsung
menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
melakukan intimidasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi
Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja dalam
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada Pilkada
Serentak Sulawesi Selatan 2024 yang digelar di Hotel Sheraton Makassar pada
Jumat (16/8/2024), serta melanggar Prinsip Kepentingan Umum Penyelenggara
Pemilu dimana selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak
menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan
Pemangku Kepentingan, menurut Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi diatur pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 22, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU
Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU
Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi
Pasal 23, yang berbunyi:
1. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh
KPU Provinsi.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan
ditandatangani oleh KPU Provinsi;
c. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara
rekapitulasi DPS; dan
d. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
3. Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan
penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS
oleh KPU Provinsi.
c. Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi
merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam
formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi,
dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada tim Pasangan Calon tingkat
Kabupaten/Kota; dan
e. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada tim pasangan
calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon
wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota
tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sebagai berikut:
1) Jadwal awal pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024.
2) Jadwal akhir pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024.
3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
menerbitkan dan menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan
terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan,
yang pada pokoknya mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk:
1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan
jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.
2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap
Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi.
3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi
Selatan;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; dan/atau
e. tim Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka
rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian
dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A-
Rekap Provinsi Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat provinsi (Model A-Rekap Provinsi); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A-Daftar
Perubahan Pemilih).
6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU
Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda (Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau tim
Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, berupa berita acara rapat
pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi dalam bentuk salinan naskah asli,
formulir Model A-Rekap Provinsi dalam bentuk salinan naskah asli, dan
formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan
memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis
teknologi informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan
Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2024. (vide Butki T.2-1)
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan
Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, dimulai sejak hari
Rabu sampai dengan hari Sabtu, tanggal 14 sampai dengan 17 Agustus 2024 yang
bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130,
Kota Makassar. (vide Bukti T.2-1.1)
5. Bahwa dalam rangka menghadapi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se
Sulawesi Selatan, maka Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2-2) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan
Pemutakhiran Data Pemilih bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu
Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada hari Rabu,
tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur Mutmainnah
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar.
(vide Bukti T.2-3)
6. Bahwa hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tersebut
diatas, maka diperoleh informasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan pengawasan
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se Provinsi Sulawesi Selatan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Bahwa Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 16 sampai dengan 18 Agustus
2024. (vide Bukti T.2-4)
8. Bahwa tidak benar Teradu secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya
sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan intimidasi kepada
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada
Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan dan tidak menghargai dan
menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemangku
Kepentingan.
9. Bahwa pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten
Tana Toraja, Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan/atau Anggota
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan) mempertanyakan
dan/atau menyampaikan terkait terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu)
Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah dimutakhirkan melalui proses
pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
secara faktual, namun tidak terakomodir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tana Toraja dikarenakan
sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak
ditemukan dalam penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data
Pemilih) sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja. (vide Bukti T.2-5)
10. Bahwa kemudian Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Selatan serta Ketua dan
Anggota KPU Kab. Tana Toraja, mendatangi Teradu dan Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Prov.
Sulawesi Selatan serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias
Limongan) untuk berdiskusi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801
(delapan ratus satu) Penduduk Kab Tana Toraja. (vide Bukti T.2-6)
11. Bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
(Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan)
menyampaikan keberatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
(Theofilus Lias Limongan), dikarenakan informasi terkait potensi kehilangan hak
pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja telah
termuat di media. (vide Bukti T.2-6) dan (vide Bukti T.2-7)
12. Bahwa keberatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), pada pokoknya meminta
kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan)
berkoordinasi terlebih dahulu sebelum berkomentar dan tidak mengumbar
permasalahan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) Tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media. (vide Bukti T.2-6)
13. Bahwa kemudian Teradu mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU
Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), mengapa Anggota Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan) dilarang untuk menyampaikan
hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten
Tana Toraja ke media. (vide Bukti T.2-6)
14. Bahwa saat Teradu mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten
Tana Toraja (Intan Parerungan), kemudian tangan Teradu refleks (secara spontan)
memukul meja, hal tersebut merupakan gerak refleks (secara spontan) dari
Teradu sebagai bentuk pertahanan dari tubuh Teradu, dikarenakan kondisi saat
itu Teradu dikelilingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, dan saat itu Teradu merasa
terancam dan/atau terindimidasi. (vide Bukti T.2-6)
15. Bahwa kemudian secara bersama-sama Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU
Kabupaten Tana Toraja melakukan pengecekan secara sampling melalui aplikasi
SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH
(Sistem Informasi Data Pemilih) terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801
(delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja, maka berdasarkan hasil
pengecekan tersebut ditemukan salahsatu pemilih atas nama Yance Tangdan
tidak terdaftar pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau
database kependudukan Kabupaten Tana Toraja. (vide Bukti T.2-8)
16. Bahwa Teradu juga telah mengingatkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan
serta KPU Kabupaten Tana Toraja untuk mengedepankan prinsip komprehensif,
valid dan mutakhir dalam melaksanakan pemutakhiran data dan daftar pemilih
serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dan/atau melanggar
peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 177B Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang, yang berbunyi:
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
17. Bahwa penyampaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada
Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024
tingkat Kabupaten Tana Toraja ke media, merupakan implementasi dari
pertanggungjawaban terhadap tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja kepada publik dan/atau masyarakat, khususnya di
Kabupaten Tana Toraja.
18. Bahwa Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah
melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se
Sulawesi Selatan, telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang
diatur pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur pada:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang.
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
19. Bahwa dengan demikian menurut Teradu terhadap dalil Pengadu mengenai
Teradu secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan intimidasi kepada KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak
Tahun 2024 se Sulawesi Selatan dan tidak menghargai dan menghormati sesama
Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan adalah dalil yang
tidak berdasar dan asumtif.
II. PENGADU TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN UNTUK MENYAMPAIKAN
PENGADUAN
Bahwa menurut Teradu, Pengadu tidak memiliki kepentingan untuk
menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu bukan merupakan peserta pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak
Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan, sebagaimana diatur pada lampiran 1 (satu) angka 2 (dua) Surat KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4033/PL.02-UND/73/3/2024 tanggal 12
Agustus 2024 dengan perihal undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan, yang berbunyi:
2. Peserta Rapat Pleno terbuka terdiri dari:
1. Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretariat.
2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi beserta Bawaslu Kabupaten/Kota
yang membidangi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.
3. Kodam XIV Sultan Hasanuddin.
4. Polda Sulawesi Selatan.
5. Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
6. DPRD Provinsi (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
(vide Bukti T.2-1.1)
2. Bahwa karena Pengadu bukan merupakan peserta pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak
Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan, maka dapat disimpulkan dan dipastikan Pengadu tidak menyaksikan
dan/atau tidak mengetahui dinamika forum yang terjadi pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada
Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, sehingga menurut Teradu, Pengadu
seolah-olah menjadi korban (playing victim) dari Teradu.
3. Bahwa selain itu hak memilih Pengadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja
Tahun 2024 telah terpenuhi, Pengadu telah memberikan suaranya di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) Nomor: 001, Desa/Kelurahan Leatung,
Kecamatan/Distrik Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi
Selatan. (vide Bukti T.2-9)
4. Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, maka dengan demikian menurut
Teradu, Pengadu tidak memiliki kepentingan untuk menyampaikan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik
Indonesia, karena tidak ada perbuatan dari Teradu secara langsung maupun
secara tidak langsung, yang membuat Pengadu mengalami kerugian materil dan
kerugian immateril.
IV. DINAMIKA FORUM PADA RAPAT PLENO
1. Bahwa menurut Teradu terdapat perlakuan intimidasi lainnya yang diterima
dan/atau rasakan secara langsung oleh Teradu bersama Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak
Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan, sebagai berikut:
1) Perdebatan antara Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Abdul Malik), yang kemudian
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Abdul Malik) meninggalkan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
Pilkada Serentak Tahun 2024 dikarenakan merasa terintimidasi, dan
2) Perdebatan antara Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto)
dan Teradu, yang kemudian Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy
Harminto) menyampaikan kepada Teradu agar tidak mengajari dirinya soal
data pemilih. (vide Bukti T.2-10)
2. Bahwa perlakuan intimidasi tersebut tidak sama sekali menjadi alasan dan/atau
dasar oleh Teradu dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
untuk mengadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto)
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik
Indonesia, karena menurut Teradu perlakuan intimidasi tersebut telah berpotensi
melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa namun menurut Teradu peristiwa tersebut merupakan dinamika forum
yang lumrah dan/atau biasa terjadi antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak-pihak terkait pada Rapat Pleno yang
diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.6.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya Teradu I berketetapan pada jawaban dalam pokok perkara
yang telah diajukan dan telah dibuktikan dalil-dalil dalam jawaban dengan alat
bukti yang telah disampaikan serta keterangan para saksi dari Teradu I.
2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban
sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tana
Toraja, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki berdasarkan ketentuan
Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum), secara bertanggung jawab
dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Tanggal 14 Maret 2024 di Kantor
KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Bahwa T Teradu I tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau jawaban yang telah
disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti
yang jelas dan relevan yang diajukan dalam Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal 14 Maret 2024
bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Bahwa Teradu I menolak dan/ atau menyangkal setiap dan/atau seluruh
pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya
maupun kebenarannya oleh Teradu I.
5. Bahwa aduan Pengadu tidak berdasarkan pada fakta, serta tidak menyebabkan
adanya kerugian materil maupun in-materil bagi Pengadu dari adanya dinamika
yang terjadi dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 secara berjenjang yang
dilaksanakan sejak tanggal 10 Agustus 2024 di Hotel Pantan Makale dan Rapat
Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Provinsi tanggal, 16
Agustus 2024 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar yang dilaksanakan oleh
KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maupun dalam pemberitaan di Media Sosial Lokal
Toraja terhadap adanya 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak Pilih;
6. Bahwa hak konsitusional Pengadu sebagai Warga Negara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada
Pemilihan Tahun 2024 telah disalurkan pada tanggal 27 November 2024 di TPS 1
Leatung No 401 dalam Daftar Hadir TPS 1 Leatung, Kecamatan Sangalla Utara
(Vide Bukti T.1- 81).
7. Bahwa pernyataan/dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa berita terkait
adanya 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya di Kabupaten Tana
Toraja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 adalah hoax, menurut Teradu I tidak benar karena Pengadu tidak
dapat menyajikan data yang dapat dijadikan pembanding.
8. Bahwa dalam hal Teradu I menyampaikan berita kepada publik melalui Media
Lokal Tana Toraja terkait Identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak
pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 adalah bentuk tindakan menyampaikan informasi data
dan/atau fakta kepada pihak publik merupakan bentuk pelaksanaan prinsip
Jujur dan Tertib sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Bahwa kedudukan Teradu I Sebagai Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan HUMAS, pada Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
sekaligus selaku PIC Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih, maka Teradu I
memiliki kewenangan dalam menyampaikan informasi kepada Publik.
10. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang didapatkan
adalah bersumber dari Media Sosial (termasuk-surat-menyurat antara Bawaslu
Tana Toraja dan KPU Kabupaten Tana Toraja), (Vide Bukti P-3/ T.1-58, P-4/ T.1-
59, P-5/ T.1-60, P-6/ T.1-62), menurut Teradu I adalah dalil/ keterangan yang
mengada-ada, serta bentuk rekayasa karena itu menurut Teradu I, Pengadu telah
menyampaikan informasi yang tidak benar dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, menurut Teradu I dalam hal mendapatkan dokumen tersebut harus
mengikuti mekanisme dan prosedur PPID (Pejabat Pengelola Infromasi dan
Dokumentasi) yang berlaku pada KPU Kabupaten Tana Toraja;
11. Bahwa pesan singkat melalui WA (Whatshap), oleh pihak terkait KPU Kabupaten
Tana Toraja an. Intan Parerungan, kepada Teradu I yang menjadi dalil oleh
Pengadu dalam aduannya yang menyatakan bahwa pesan Whatshap tersebut
didapatkan melalui Media Sosial menurut Teradu I adalah juga merupakan dalil
yang tidak benar;
12. Bahwa sepengetahuan Teradu I, antara Pengadu dan Sdri. Intan Parerungan
(Divisi Rendatin KPU Kabupaten Tana Toraja) tidak memiliki hubungan
kekerabatan/kekeluargaan;
13. Bahwa dengan mencermati tanda tangan aduan Pengadu dalam Form Aduan
Laporan DKPP (Vide Bukti T.1-82) jika dibandingkan dengan tanda tangan
Pengadu saat masih aktif menjadi Panwascam Sangalla Utara Kabupaten Tana
Toraja pada Pemilihan Umum Tahun 2022-2023 (Vide Bukti T.1-83), menurut
Teradu I tidak sesuai, sehingga menurut Teradu I, terdapat Skenario yang tidak
berdasarkan fakta, sengaja dibuat untuk merusak nama baik Teradu I sebagai
Penyelenggara Pemilu di wilayah Kab Tana Toraja (Vide Bukti T.1-82, T.1-83).
14. Bahwa keterangan Pihak terkait KPU Prov Sulawesi Selatan yang menyatakan
hanya diberikan 3 (tiga) nama yang masuk dalam daftar nama kategori pemilih
pending pada saat Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Prov
adalah tidak benar, karena Teradu I didampingi oleh Kordiv Humas dan Datin
Bawaslu Prov Sulawesi Selatan, membawah sejumlah dokumen hasil verifikasi
faktual Panwascam Se-Kabupaten Tana Toraja menuju meja Operator KPU
Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengujian (Vide Bukti T.1-54, T.1-
55, dan T.1-84) namun karena keterbatasan waktu diminta untuk menguji 3
(tiga) Sampling yang kesemuanya berasal dari Kec. Bittuang
(Vide Bukti T.1-36- Tabel).
15. Bahwa keterangan Pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Elis Bua
Mangesa’, S.E) yang menyatakan tidak mengetahui persis apa isi dari pada
Imbauan yang dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Kabupaten Tana Toraja, tanggal 10 Agustus 2024, di Hotel
Pantan Makale (Vide Bukti T.1-50) yang ditandatangani dan diserahkan
langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Elis Bua Mangesa’, S.E)
kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja (Berthy Paluangan, S.T.,M.S.P) (Vide
Bukti T.1-51) Adalah Tidak Benar. Karena pada faktanya, saat pembacaan
Imbauan tersebut (Vide Bukti T.1 49) (audio) oleh TERADU I didampingi oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Vide Bukti T.1 46), sehingga keterangan
Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Elis Bua Mangesa’, S.E)
merupakan pengakuan yang disertai dengan sangkalan;
16. Bahwa Imbauan yang diserahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
disambut baik oleh Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, dalam arahannya kepada
PPK dan disaksikan langsung oleh Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS), Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Berty
Palluangan, Natalianus Paembe Sarulallo dan Daniel Ta’dung Masing-masing
anggota juga menyampaikan hal-hal penting dari imbauan tersebut kepada PPK
untuk menjadi perhatian dalam proses pencermatan selanjutnya (Vide Bukti T.1-
49- Jam ke 2 Menit ke.34- Selesai).
17. Bahwa Keterangan Pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dalam
Keterangan yang dibacakan menyatakan:
“Bahwa terhadap 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024,
saya baru ketahui atau peroleh melalui pesan whatsapp dari Intan Parerungan
selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tana Toraja dan
dari beberapa media online pada tanggal 11 Agustus 2024, pukul 19.05 WITA,
yang pada pesan tersebut memuat pemberitaan yang diberi judul “Bawaslu Tana
Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024”.
Adalah Tidak Benar karena pada saat pembacaan Imbauan oleh TERADU I (Vide
Bukti T. 49 dan T.1-50) pada akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pemilihah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, tanggal 10 Agustus 2024 di Hotel Pantan Makale, TERADU
I didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, (Vide Bukti T.1- 46).
18. Bahwa pada Rakor tanggal 7-8 Agustus Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja, bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu
tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Tana Toraja guna melakukan evaluasi sejumlah
potensi masalah yang muncul atas hasil pengawasan terhadap Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di tingkat Kecamatan turut pula
hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Vide Bukti T.1-27).
19. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 1067/PL.02.1-
SD/7318/3/2024 Tanggal 9 September 2024, (sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Tingkat Kecamatan tanggal 11
September 2024), perihal Tindak Lanjut atas penyampaian Bawaslu Tana Toraja
(Vide Bukti T.1-62) yang pada pokoknya menyatakan telah mengakomodir
sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) Pemilih Status Pending, hasil Verifikasi
Faktual di lapangan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja bersama jajarannya,
maka menurut Teradu I sesungguhnya KPU Kabupaten Tana Toraja telah
mengakui adanya pemilih dengan status pending tersebut.
20. Bahwa dalam hal adanya Pemilih yang sebelumnya dinyatakan status di Pending/
ditangguhkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran secara berjejang, karena alasan NIK dinyatakan
tidak aktif pada Aplikasi SIAK (Vide Bukti T.1-04- T.1-26) yang pada akhirnya
diakomodir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan
tanggal 11 November 2024 meskipun NIK yang dimaksud belum aktif (Vide Bukti
T.1-70, T.1-74, T.1-80), setelah sebelumnya Pemilih tersebut menandatangani
Surat Pernyataan (Vide Bukti T1.-85, T.1-86) yang dibuat oleh KPU Kabupaten
Tana Toraja.
21. Bahwa adanya Surat Pernyataan yang menyatakan Pemilih bersedia memilih di
tempat tersebut setelah menandatangani Surat Pernyataan (Vide Bukti T.1-85)
sama sekali tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2024, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 779 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun
2024 tentang Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Tahun
2024.
22. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu
tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
23. Bahwa seluruh keterangan disampaikan oleh Teradu I dan keterangan saksi
Teradu I sebanyak 12 (Dua Belas) orang yang kesemuanya adalah Panwas
Kecamatan Se- Kabupaten Tana Toraja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah bersesuaian dengan
dalil/jawaban Teradu I dan alat bukti Teradu I.
[2.6.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu II
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, secara terkoordinasi, bertanggung
jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki sesuai dengan ketentuan
Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum);
2. Bahwa Teradu II tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang
disampaikan baik secara tertulis maupun secara lisan/tidak tertulis, berdasarkan
alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia;
3. Bahwa Teradu II menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh
pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya
maupun kebenarannya oleh Teradu;
4. Bahwa Teradu II telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan
yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu;
5. Bahwa Teradu telah menjawab seluruh pertanyaan Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure
(hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan;
6. Bahwa Pengadu tidak mempunyai hak untuk menyampaikan Pengaduan
(diskualifikasi in person) karena Pengadu bukan merupakan peserta pada Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dapat dipastikan Pengadu tidak mendengar,
melihat dan mengalami secara langsung dinamika yang terjadi pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada
Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi
Sulawesi Selatan;
7. Bahwa tidak ada perbuatan secara langsung maupun secara tidak langsung dari
Teradu yang membuat dan/atau mengakibatkan Pengadu mengalami kerugian
materil dan kerugian immaterial;
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pengadu terbukti tidak dapat menjawab
pertanyaan dari Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik secara tegas, jelas dan pasti;
9. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak
sesuai dengan fakta, mengada-ada, tidak berdasar dan asumtif;
10. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan
untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu, serta patut diduga diperoleh
secara tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence).
11. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh Saksi Pengadu
tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu I memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut :
A. DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Teradu I
2. Menyatakan Aduan Pengadu tidak dapat diterima
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; Atau
5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan adil (ex
aequoa et bono).
[2.7.2] Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu II memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan;
5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-86, sebagai berikut:
KODE
No. NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.1-1 Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses
Pemilihan pada Tahapan Pemutakhiran Data Dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Wilayah Kabupaten Tana Toraja, Nomor:
137/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;
2. T.1-2 Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses
Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pada Tingkat Kelurahan /Desa, Nomor :
156/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024;
3. T.1-3 Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses
Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pada Tingkat Kecamatan, Nomor:
157/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 4 Agustus 2024;
4 T.1-4 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Bonggakaradeng, Nomor 110/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 02 Agustus 2024;
5. T.1-5 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Bonggakaradeng, Nomor 114/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 06 Agustus 2024;
6. T.1-6 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Biituang,
Nomor 404/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024;
7. T.1-7 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Biituang,
Nomor 405/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
8. T.1-8 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong
Balepe’, Nomor 126/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 5
Agustus 2024;
9. T.1-9 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong
Balepe’, Nomor: 196/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 6
Agustus 2024;
10. T.1-10 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla’,
Nomor 118/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
11. T.1-11 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Gandangbatu Sillanan, Nomor: 201/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 6 Agustus 2024;
12. T.1-12 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rano,
Nomor 116/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
13. T.1-13 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla
Utara, Nomor:232/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6
Agustus 2024;
14. T.1-14 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
SangallaUtara,Nomor:157/LHP/PM.01.02/0VIII/2024
tanggal 6 Agustus 2024;
15. T.1-15 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Masanda,
Nomor:267/LHP/PM.01.02/0/08/2024 tanggal 6 Agustus
2024;
16. T.1-16 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rembon,
Nomor:483/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
17. T.1-17 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla
Selatan, Nomor:215/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6
Agustus 2024;
18. T.1-18 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Mengkendek ,Nomor:575/LHP/PM.01.02/K.SN-
19.12/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
19. T.1-19 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mappak,
Nomor:118/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
20. T.1-20 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale
Selatan, Nomor:374/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 5
Agustus 2024;
21. T.1-21 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rantetayo,
Nomor:145/LHP/PM.01.02/K.SN-19.11/08/2024 tanggal 6
Agustus 2024;
22. T.1-22 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale
Utara, Nomor:173/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6
Agustus 2024;
23. T.1-23 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kurra,
Nomor:171/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
24. T.1-24 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Saluputti,
Nomor:193/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
25. T.1-25 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Simbuang,
Nomor178/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
26. T.1-26 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale,
Nomor 532/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus
2024;
27. T.1-27 Dokumentasi Rapat Konsolidasi bersama Ketua danAnggota
Panwas Kecamatan Se Kabupaten Tana Toraja Pasca Rapat
Pleno DPHP tingkat Kecamatan;
28. T.1-28 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tana Toraja ,Nomor:048/LHP/PM.03.02/08/2024 tanggal 7-
8 Agustus 2024;
29. T.1-29 Bukti Data Pemilih Pending Kecamatan Masanda;
30. T.1-30 Rekap Verfak Data Pemilih Pending Kecamatan
Bonggakaradeng;
31. T.1-31 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale
Selatan, Nomor:1354/LHP/PM.03.02/06/2024 tanggal 13 -
17 Agustus 2024;
32. T.1-312 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Sangalla,
Nomor:128/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 11 Agustus
2024;
33. T.1-33 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Simbuang,
Nomor:183/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 15 Agustus
2024;
34. T.1-34 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kurra,
Nomor:178/LHP/PM.01.02/K.S.N.19./2024 tanggal 10
Agustus 2024;
35. T.1-35 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Gandangbatu Sillanan, Nomor:269/LHP/PM.01.02/08./2024
tanggal 14 Agustus 2024;
36. T.1-36 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Bittuang,
Nomor:420/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 11-15 Agustus
2024;
37. T.1-37 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Mengkendek, Nomor:144/LHP/PM.01.02/K.SN-
19.12/08./2024 tanggal 13 Agustus 2024.
38. T.1-38 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale
Utara, Nomor:190/LHP/PM.00.02/08./2024 tanggal 15
Agustus 2024;
39. T.1-39 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Saluputti,
Nomor:398/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 17 Agustus
2024;
40. T.1-40 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rembon,
Nomor: 438/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 23 Agustus
2024;
41. T.1-41 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rantetayo,
Nomor: 139/LHP/PM.01.02/SN-19.11/08./2024 tanggal 17
Agustus 2024;
42. T.1-42 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mappak,
Nomor: 151/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 26 Agustus
2024;
43. T.1-43 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong
Balepe’, Nomor: 213/LHP/PM.01.03/08./2024 tanggal 20
Agustus 2024;
44. T.1-44 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rano,
Nomor: 120/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 19 Agustus
2024;
45. T.1-45 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla
Utara, Nomor: 157/LHP/PM.01.02/VIII./2024 tanggal 15
Agustus 2024;
46. T.1-46 Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tana Toraja.
47. T.1-47 Surat KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 910/PL.02.1-
Und/7318/3/2024 tanggal 6 Agustus 20204 Perihal
Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada PemilihanGUbernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
48. T.1-48 Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024
tentang persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pemilihan Tahun 2024;
49. T.1-49 Rekaman audio;
50. T.1-50 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja perihal Imbauan
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Tingkat Kabupaten, Tanggal 10 Agustus 2024;
51. T.1-51 Penyerahan Imbauan pada Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tana
Toraja;
52. T.1-52 Rilis Berita online;
53. T.1-53 Screnshoot chat Whatshapp dengan Kadiv data KPU
Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan;
54. T.1-54 Dokumentasi Uji Sampel data Pending Rekapitulasi DPS
tingkat Provinsi Four Point by sheraton tgl 16 Agustus 2024;
55. T.1-55 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
4184/PL.01.02-BA/73/2024 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
56. T.1-56 Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Tana Toraja per Bulan
Agustus Tahun 2024;
57. T.1-57 Penyerahan Dokumen hasil pengawasan verifikasi
FaktualBawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
58. T.1-58 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor
:168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024
perihal penyampaian Hasil Pengawasan Panwascam dan PKD
pada Rapat Pleno Rekapitulasi daftar Pemilih hasil
Pemutakhiran di Tingkat PPS dan PPK;
59. T.1-59 Surat Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja
Nomor:1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024 tanggal 28 Agustus
2024 perihal tanggapan atas penyampaian Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja;
60. T.1-60 Surat Ketua plh.KPU Kabupaten Tana Toraja
Nomor:1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024, tanggal 1 September
2024 perihal permintaan elemen data pemilih penyampaian
Bawaslu;
61. T.1-61 Surat Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor:
181/PM.01.02/K.SN-19/09/2024, tanggal 5 September 2024
perihal penyampaian permintaan elemen data pemilih;
62. T.1-62 Surat Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor
1067/PL.02.1/SD/7318/3/202, tanggal 9 September 2024
perihal tindaklanjut atas penyampaian Bawaslu;
63. T.1-63 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Bonggakaradeng, Nomor: 257/LHP/PM.01.02/ 09./2024
tanggal 11 September 2024;
64. T.1-64 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Masanda,
Nomor: 402/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September
2024;
65. T.1-65 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong
Balepe’, Nomor: 228/LHP/PM.01.03/09./2024 tanggal 11
September 2024;
66. T.1-66 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla,
Nomor: 159/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September
2024;
67. T.1-67 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kurra,
Nomor: 286/LHP/PM.01.02/K.SN.19.38/09./2024 tanggal
11 September 2024;
68. T.1-68 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rano
,Nomor: 172/LHP/PM.00.02/09./2024 tanggal 11 September
2024.
69. T.1-69 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Bittuang
,Nomor: 699/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September
2024.
70. T.1-70 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Rembon,Nomor: 473/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11
September 2024.
71. T.1-71 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mappak ,
Nomor : 170/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September
dan Nomor: 213/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 30
September 2024.
72. T.1-72 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale
Utara ,Nomor: 219/LHP/PM.00.02/09./2024 tanggal 11
September 2024.
73. T.1-73 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla
Selatan,Nomor: 237/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11
September 2024.
74. T.1-74 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rantetatyo,
Nomor: 178/LHP/PM.01.02/K.SN-19.11/09./2024 tanggal
11 September 2024;
75. T.1-75 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla
Utara, Nomor: 240/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11
September 2024;
76. T.1-76 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Saluputti,
Nomor: 405/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September
2024;
77. T.1-77 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale
Selatan, Nomor: 410/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11
September 2024;
78. T.1-78 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Simbuang,
Nomor: 247/LHP/PM.00.02/09./2024 tanggal 11 September
2024;
79. T.1-79 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Gandangbatu Sillanan,Nomor: 308/LHP/PM.01.02/09./2024
tanggal 11 September 2024;
80. T.1-80 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan
Mengkendek, Nomor: 2034/LHP/PM.01.02/K.SN-
19.12/09./2024 tanggal 16 September 2024;
81. T.1-81 Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024,
TPS 01, Kelurahan Leatung, Kecamatan Sangalla Utara,
Kabupaten Tana Toraja;
82. T.1-82 Specemen tanda tangan Atas nama Pengadu pada Form
Aduan DKPP;
83. T.1-83 Spesimen Tanda tangan Pengadu pada saat masih aktif
menjadi Panwas Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja;
84. T.1-84 Foto dokementasi Uji Sampel pada Rapat Pleno DPS Tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 16 Agustus 2024 di Hotel
Four Point By Seraton Makassar;
85. T.1-85 Contoh Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemilih;
86. T.1-86 Video Bukti Pemilih yang menandatangani Surat Pernyataan
yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-11, sebagai berikut:
KODE
No. NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.2-1 Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
335/HK.04.01/K.SN/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024
dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa
Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
2. T.2-1.1 1. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4033/PL.02-
UND/73/3/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan perihal
undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan.
2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4159/PL.02-
UND/73/3/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perihal
pemberitahuan penambahan waktu yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
3. T.2-2 Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
0051.A/HK.00.01/K.SN/05/2024 tentang Tim Fasilitasi
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun
2024;
4 T.2-3 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
350/PM.03.01/K.SN/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024
dengan hal undangan peserta yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi
Selatan.
2. Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan
Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan pada hari
Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang
Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar.
5. T.2-4 1. Surat Tugas Nomor: 1192/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal
16 Agustus 2024.
2. Surat Tugas Nomor: 1202/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal
17 Agustus 2024.
6. T.2-5 1. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus
2024.
2. Imbauan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor:
158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 10 Agustus
2024 dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten.
7. T.2-6 Video berdurasi 2 (dua) Menit 40 (empat puluh) Detik yang
menampilkan kondisi dimana Teradu merasa terancam
dan/atau terindimidasi pada Rapat Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024;
8. T.2-7 Cetakan berita pada Tribun-Timur.com dengan judul utama
Keterbukaan Informasi Hasil Coklit Jadi Perdebatan di Rapat
Bawaslu dan KPU Sulsel, yang diakses
pada https://makassar.tribunnews.com/2024/08/17/diteg
ur-anggota-kpu-tana-toraja-intan-parerungan-ketua-
bawaslu-sulsel-mardiana-rusli-gebrak-meja.
9. T.2-8 1. Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024
tanggal 17 Agustus 2024.
2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 16
Agustus 2024.
3. Dokumentasi saat pengecekan melalui aplikasi SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan
aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) melalui
dan/atau oleh operator KPU Provinsi Sulawesi Selatan
terkait terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu)
Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi
kehilangan hak pilih.
10. T.2-9 Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024
TPS Nomor: 001, Desa/Kelurahan Leatung,
Kecamatan/Distrik Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja,
Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor 401 atas nama Ruben
Embatau pada Lembar 24 (dua puluh empat);
11. T.2-10 Cetakan berita pada Tribun-Timur.com dengan judul berita
Pleno Rekap DPS Pilkada 2024, KPU Sulsel Kena 'Skakmat'
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli, yang diakses pada
https://makassar.tribunnews.com/amp/2024/08/17/pleno
-rekap-dps-pilkada-2024-kpu-sulsel-kena-skakmat-ketua-
bawaslu-mardiana-rusli.
12. T.2-11 Sampling hasil pengecekan melalui
https://cekdptonline.kpu.go.id/ terkait sebanyak 801
(delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak
ditemukan dalam penyandingan data melalui aplikasi SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi
SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih).
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU I
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025, Teradu I
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.9.1] Mustafah
1. Saksi adalah mantan Panwas Kecamatan Bonggakaradeng;
2. Saksi menerangkan bahwa pada saat melaksanakan monitoring di TPS dan saat
itu teradapat selisih yang didapatkan pantarlih dan ada juga dibacakan oleh PPS;
3. Bahwa saat itu hasil yang dibacakan oleh PPS adalah hasil sinkronisasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja bukan hasil yang dilakukan oleh
Pantarlih yang seharusnya pada saat itu data yang kita ambil data dari Pantarlih
karena data tersebut data faktual tapi kenapa teman-teman PPS pada saat itu
bahwa data sudah disimpulkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja dan data itu
dianggap data yang ditangguhkan. Hal tersebut sudah termuat dalam Laporan
Hasil Pengawasan kami. Selanjutnya sampai pada tingkat PPK, saksi
menyampaikan selisih data yang dibacakan oleh PPS dan PPK. Setelah kami
berdisukusi saat itu, PPK menyatakan bahwa data yang dibacakan adalah data
dari KPU Kabupaten Tana Toraja berdasarkan hasil sinkronisasi;
4. Bahwa saksi juga menyatakan kami melaksanakan rapat koordinasi pada tanggal
7 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja;
[2.9.2] Valentino Allo
1. Saksi menyatakan terkait data 801 pemilih yang ditangguhkan;
2. Bahwa kami melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan pada tanggal 6
Agustus 2024. Bahwa yang disampaikan oleh PPK saat itu adalah data yang
dipending pada saat diberikan oleh Pantarlih tidak dapat di akomodir;
[2.9.3] Mery Londong
1. Saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Malimbong Balepe’;
2. Saksi menerangkan bahwa hasil yang disampaikan pada saat rapat pleno
rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan pada tanggal 6 Agustus 2024 tersebut
sesuai dengan penyampaian oleh teman-teman PPK bahwa jumlah data pending
di Kecamatan Malimbong Balepe’ sebanyak delapan belas dengan alasan ada yang
sudah pindah domisili;
[2.9.4] Marinus Rotto
1. Saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Rembon;
2. Saksi menerangkan berdasarkan hasil pengawasannya data pending ini muncul
ketika rapat pleno dilaksanakan;
[2.9.5] Sepriani Tanggulungan
1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Sangalla Utara;
2. Saksi menerangkan berkaitan hasil pengawasan kami pada saat rapat pleno
bahwa pemilih yang ditangguhkan memang muncul saat rapat pleno. Bahwa di
Kecamatan Sangalla Utara terdapat empat belas dan saksi mempertanyakan
alasan hal tersebut muncul dari Aplikasi SIAK dan dengan alasan ada yang sudah
berpindah domisili dengan tidak tercatat NIKnya;
[2.9.6] Aris Palloan
1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Makale Utara;
2. Bahwa sesuai dengan hasil rekapitulasi pada tanggal 6 Agustus 2024 bahwa
terdapat dua puluh enam data pemilih kategori pending. Bahwa data tersebut
terpending karena sebagian ada yang sudah pindah domisil dan sebagian terdaftar
ditempat lain sehingga saat itu kami melakukan verifikasi faktual terhadap dua
puluh enam dan ditemukan ada beberapa yang tidak terdaftar NIKnya dan KTP
lama yang belum diperbaharui, kemudian ada juga yang berdomisili diluar Tana
Toraja tapi masih termasuk dalam KK di Kabupaten Tana Toraja;
[2.9.7] Fareli Stevi Tandilangi
1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Mengkendek;
2. Bahwa di Kecamatan Mengkendek terdapat delapan puluh satu data yang
dipending atau ditangguhkan. Dari delapan satu data pending sebanyak tujuh
puluh empat data yang telah dilakukan verifikasi secara faktual di lapangan.
[2.9.8] Yulfania Boryan Somalinggi
1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Makale Selatan;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan saksi selama bertugas. Bahwa terhadap
munculnya delapan ratus satu tersebut kami dapatkan pada saat rapat pleno
pada tanggal 6 Agustus 2024 dimana saksi mempertanyakan terhadap adanya
pemilih yang ditangguhkan dan dari PPK sendiri menyatakan bahwa pemilih yang
ditangguhkan itu sebanyakan sembilan enam yang ada di Makale Selatan;
3. Bahwa terhadap pemilih yang ditemukan tersebut merupakan pemilih NIKnya
sudah tidak aktif, ada juga yang sudah berdomisili ditempat lain dan juga belum
melakukan perekaman E-KTP.
[2.9.9] Amnah
1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Kurra;
2. Bahwa tekrait data 801 memang didapatkan pada saat dilaksanakan rapat pleno
DPHP;
3. Saksi menyampaikan bahwa ada seorang bernama Robby Masule yang dulunya
pada pemilu 2024 yang bersangkutan sebagai Daftar Pemilih Tetap. Kemudian
pada saat rapat pleno DPHP yang bersangkutan tidak termasuk karena datanya
tidak valid jadi nama tersebut tidak di coklik karena tidak ada di data SIAK. Oleh
sebab itu menjadi alasan saksi bahwa hal tersebut harus dikawal keberadaannya.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 14 Maret 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] KPU Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih sesuai dengan Pasal 5 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Penyelenggaaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ayat (1) Tahapan
penyusunan Daftar Pemilih meliputi penyusunan:
a. bahan Daftar Pemilih;
b. DPS;
c. DPT; dan
d. DPTb.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota menerangkan:
Pasal 21
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di
desa/kelurahan atau nama lain.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kecamatan
atau nama lain.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih
hasil pemutakhiran di kabupaten/kota
(4) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di
provinsi.
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi pada hari Jumat-Sabtu Tanggal
16-17 Agustus 2024 tempat Hotel Fourpoints By Sheraton Makassar dengan
menghadirkan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Bahwa KPU Tana Toraja dalam rapat pleno yang telah dilakukan di tingkat
kecamatan dan kabupaten tidak terdapat tanggapan dan masukan tekait
identifikasi 801 Pemilih berpotensi kehilangan hak pilih di pilkada Tahun 2024,
namun pada rapat pleno yang dilakukan di tingkat Provinsi identifikasi 801
Pemilih berpotensi kehilangan hak pilih di pilkada Tahun 2024 baru
tersampaikan,
5. dengan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terkait pemilih yang
berpotensi kehilangan hak pilihnya telah dilakukan sampling, dari hasil yang
ditemukan antara lain:
- NIK 7318023004690001 Atas Nama Yohanes Borotoding telah terdaftar di
Daftar Pemilih Sementara Desa Balla Kecamatan Bittuang
- ΝΙΚ 7318021509870004 Atas Nama Bartolomeus tidak didaftarkan di Daftar
Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK aktif di
Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
- ΝΙΚ 7318020107690240 Atas Nama Yance Tangdan Tidak terdaftar pada SIAK
atau database kependudukan. Informasi dari Disdukcapil Kabupaten Tana
Toraja untuk dilakukan perlu perekaman ulang kembali terhadap pemilih
tersebut.
Dengan demikian Data Pemilih yang berjumlah 801 (Delapan Ratus Satu) yang
berpotensi kehilangan hak Pilih di Pilkada Tanah Toraja Tahun 2024 tidak
terbukti.
6. Bahwa Pada Tanggal17 Bulan Agustus 2024, bertempat di Hotel Four Points by
Sheraton, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Berita Acara Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024. Serta Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1926 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
7. Bahwa berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait berpandangan
dalam pelaksanaan menghadiri panggilan sidang atas Pengaduan dan/atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
Perkara Nomor: 321-PKE- DKPP/XII/2024, yang diajukan oleh Ruben Embatau
telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimanaketentuan
dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tindakan yang telah
dilaksanakan oleh Pihak Terkait tidak melanggar kode etik dan kode perilaku
penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.10.2] Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi diatur pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 22, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU
Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU
Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
Pasal 23, yang berbunyi:
1. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh
KPU Provinsi.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan
ditandatangani oleh KPU Provinsi;
c. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara
rekapitulasi DPS; dan
d. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
3. Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan
penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS
oleh KPU Provinsi.
c. Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi
merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam
formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno
rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada tim Pasangan
Calon tingkat Kabupaten/Kota; dan
e. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada tim pasangan
calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon
wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota
tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sebagai berikut:
a. Jadwal awal pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024.
b. Jadwal akhir pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024.
3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
menerbitkan dan menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan
terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan,
yang pada pokoknya mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk:
1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan
jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.
2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap
Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi.
3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi
Selatan;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; dan/atau
e. tim Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka
rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian dituangkan
ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A-
Rekap Provinsi Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat provinsi (Model A-Rekap Provinsi); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A-Daftar
Perubahan Pemilih).
6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU
Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda (Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau tim
Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, berupa berita acara rapat
pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi dalam bentuk salinan naskah asli,
formulir Model A-Rekap Provinsi dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir
Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan
memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis
teknologi informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan
Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2024. (vide Bukti PT.1-1)
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan
Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, dimulai sejak hari
Rabu sampai dengan hari Sabtu, tanggal 14 sampai dengan 17 Agustus 2024 yang
bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130,
Kota Makassar (vide Bukti PT.1-2)
5. Bahwa dalam rangka menghadapi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se
Sulawesi Selatan, maka Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti PT.1-3) melaksanakan Rapat Koordinasi
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih bersama Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu
Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada hari Rabu,
tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur Mutmainnah
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar
(vide Bukti PT.1-4)
6. Bahwa hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tersebut
diatas, maka diperoleh informasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan pengawasan
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se Provinsi Sulawesi Selatan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Bahwa Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan
menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang
diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 16 sampai
dengan 18 Agustus 2024 (vide Bukti PT.1-5)
8. Bahwa pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten
Tana Toraja, Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias
Limongan/Teradu) mempertanyakan dan/atau menyampaikan terkait terdapat
sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah
dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara faktual, namun tidak terakomodir
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat
Kabupaten Tana Toraja dikarenakan sebanyak 801 (delapan ratus satu)
Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam penyandingan data
melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi
SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT.1-6);
9. Bahwa kemudian Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, mendatangi Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
(Mardiana Rusli/Teradu) serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
(Theofilus Lias Limongan/Teradu) untuk berdiskusi terkait potensi kehilangan
hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja.
(vide Bukti PT.1-7);
10. Bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
(Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan)
menyampaikan keberatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
(Theofilus Lias Limongan/Teradu), dikarenakan informasi terkait potensi
kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten
Tana Toraja telah termuat di media. (vide Bukti PT.1-7) dan (vide Bukti PT.1-8)
11. Bahwa keberatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), pada pokoknya meminta
kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja in casu Teradu I berkoordinasi
terlebih dahulu sebelum berkomentar dan tidak mengumbar permasalahan pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat
Kabupaten Tana Toraja kepada media. (vide Bukti PT.1-7)
12. Bahwa kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana
Rusli/Teradu) mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana
Toraja (Intan Parerungan), mengapa Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
(Theofilus Lias Limongan) dilarang untuk menyampaikan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja ke
media. (vide Bukti PT.1-7)
13. Bahwa saat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu)
mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja
(Intan Parerungan), kemudian tangan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
(Mardiana Rusli/Teradu) refleks (secara spontan) memukul meja, menurut Pihak
Terkait peristiwa tersebut merupakan gerak refleks (secara spontan) dari
Mardiana Rusli/Teradu) sebagai bentuk pertahanan dari tubuh Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu), dikarenakan kondisi saat itu
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) dikelilingi oleh
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU
Kab Tana Toraja, dan saat itu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana
Rusli/Teradu) merasa terancam dan/atau terindimidasi (vide Bukti PT.1-7);
14. Bahwa menurut Pihak Terkait peristiwa tersebut merupakan dinamika forum
yang lumrah dan/atau biasa terjadi antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak-pihak terkait pada Rapat Pleno yang
diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
15. Bahwa kemudian secara bersama-sama Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
(Theofilus Lias Limongan/Teradu) dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU
Kabupaten Tana Toraja melakukan pengecekan secara sampling melalui aplikasi
SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH
(Sistem Informasi Data Pemilih) terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801
(delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja, maka berdasarkan hasil
pengecekan tersebut ditemukan salahsatu pemilih atas nama Yance Tangdan
tidak terdaftar pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau
database kependudukan Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT.1-9)
16. Bahwa Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
telah melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se
Sulawesi Selatan, telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang
diatur pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur pada:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang.
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
[2.10.3] KPU Kabupaten Tana Toraja
1. Bahwa benar KPU Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 10 Agustus 2024
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
dengan terlebih dahulu melaksanakan Rapat Persiapan Pleno pada tanggal 9
Agustus 2024 di Villa Manggasa Makale Tana Toraja yang dihadiri PPK se
Kabupaten Tana Toraja dan KPU Tana Toraja, turut pula mengundang Bawaslu
Tana Toraja namun tidak dihadiri. (vide Bukti PT.2-1)
2. KPU Tana Toraja melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan DPS pada tanggal
10 Agustus 2024 di Hotel Pantan Makale yang dihadiri oleh berbagai pihak,
termasuk Pihak Teradu (Theofilus Limongan) sebagai anggota Bawaslu Tana
Toraja. Agenda Rapat Pleno dilaksanakan dengan memberikan kesempatan
kepada setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tana Toraja
untuk membacakan Berita Acara (BA) rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) sesuai wilayah kecamatan dan setelahnya semua peserta pleno termasuk
Bawaslu diberikan ruang untuk memberikan tanggapan yang disertai dengan
bukti autentik dan dilakukan perbaikan (jika ada). Bawaslu Tana Toraja
didampingi perwakilan 1 orang Panwas Kecamatan tiap kecamatan. Setelah
penetapan DPS dan sebelum Rapat Pleno ditutup disampaikan bahwa setelah
penetapan sudah tidak ada lagi tanggapan dan pada saat itu anggota Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja an sdr Theofilus Limongan mengangkat tangan untuk
meminta izin membacakan Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 158/
PM.00.02/K.SN-19.08/08/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 Hal: Imbauan
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan
Penyusunan DPS Tingkat Kabupaten Tana Toraja yang ditandantangani Ketua
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan di cap basah, yang memuat Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Tana Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 Tanggal 9
Agustus 2024 ditemukan sedikitnya 801 (delapan ratus satu) Penduduk Tana
Toraja yang statusnya BELUM JELAS/ BERPOTENSI KEHILANGAN HAK
PILIHNYA" tetapi tidak dilampiri dengan data pendukung pada saat diserahkan ke
KPU Kabupaten Tana Toraja pada akhir pelaksanaan pleno DPS Tingkat
Kabupaten (vide Bukti PT.2-2);
3. Berdasarkan Surat himbauan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada angka 2
diatas dan berdasarkan pernyataan teradu Theofilus Limongan dalam media
online Kareba Toraja yang menyatakan bahwa Bawaslu Tana Toraja identifikasi
801 pemilih berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada 2024, KPU Kabupaten
Tana Toraja meminta agar Bawaslu Tana Toraja menyiapkan dokumen
pendukung agar dapat di verifikasi dan di cek kebenaran dari status pemilih yang
dimaksud namun sampai pelaksanaan Pleno Rekapitulasi DPS di KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dokumen pendukung belum diterima KPU Kabupaten Tana
Toraja (vide Bukti PT.2-3.a)
4. KPU Kabupaten Tana Toraja menghadiri undangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
untuk Rapat Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan
tanggal 16 s/d17 Agustus 2024 di Four Point by Shreton Hotel Makassar, dan
KPU Kabupaten Tana Toraja menyampaikan hasil pleno rekapitulasi DPS tingkat
Kabupaten Tana Toraja termasuk menyampaikan surat Imbauan dari Bawaslu
Tana Toraja pada angka 2 diatas dengan penekanan bahwa sampai saat
pelaksanaan Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan KPU Kabupaten Tana
Toraja belum menerima dokumen pendukung yang dimaksud pada angka 3 (tiga)
diatas termasuk proses koordinasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tana
Toraja dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. Pada saat proses Pleno DPS
Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan melalui KPU Provinsi Sulsel meminta kepada
Bawaslu Tana Toraja yang dihadiri anggota Bawaslu Tana Toraja an Theofilus
Limongan yang didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
untuk memperlihatkan dokumen pendukung atas data 801 pemilih yang" belum
jelas/ berpotensi kehilangan hak pilihnya", dan melalui dinamika sesuai yang
diadukan Pengadu dalam Peristiwa Yang diadukan dalam hal perbuatan yang
dilakukan dan pasal yang dilanggar teradu, maka disepakati untuk mengambil
sampling pemilih yang dimaksud dari bagian 801 pemilih yang belum
jelas/berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam sidang Pleno DPS Tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan disaksikan bersama KPU Kabupaten Tana Toraja, Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan. Hasil pengecekan sampling dicatatkan dalam notelun Pleno DPS
Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan termasuk tindak lanjut yang akan dilakukan
KPU Kabupaten Tana Toraja dan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja;
5. Tindak lanjut pasca Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Tana
Toraja menerima Surat penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
Nomor: 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 perihal
telah dilakukan verifikasi data yang ditangguhkan dan hanya menyampaikan
daftar nama terlampir. KPU Kabupaten Tana Toraja (Anggota KPU Kabupaten
Tana Toraja Divisi Rendatin) telah melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu
Tana Toraja via pesan WhatsApp terkait permintaan dokumen pendukung namun
Ketua Bawaslu Tana Toraja meminta agar menunggu divisi Bawaslu Kabupaten
Tana Toraja yang berwenang yang saat itu dalam posisi melaksanakan perjalanan
dinas (vide Bukti PT.2-3.b)
6. KPU Kabupaten Tana Toraja mengirimkan Surat Dinas (balasan) Nomor:
1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024 pertanggal 28 Agustus 2024 yang isinya bahwa
KPU Tana Toraja tidak dapat menindaklanjuti surat penyampaian Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja pada angka 5 diatas, karena tidak dilengkapi dengan
elemen data lengkap serta data pendukung berupa KTP el, KK, Biodata Penduduk,
IKD dan/atau dokumen bukti autentik. (vide Bukti PT.2-4)
7. KPU Kabupaten Tana Toraja kembali mengirimkan Surat Dinas Nomor:
1035/PL.02.1- SD/7318/3/2024 pada tanggal 01 September 2024 terkait
Permintaan Elemen Data Pemilih Penyampaian Bawaslu Tana Toraja dengan
penekanan bahwa jadwal tahapan perbaikan dan olah data untuk penyusunan
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS maka diminta kepada
Ketua Bawaslu Tana Toraja untuk SEGERA menyampaikan Elemen Lengkap Data
Pemilih 804 yang termuat pada lampiran Surat Ketua Bawaslu Tana Toraja Nomor
: 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan ditanggapi
Bawaslu Tana Toraja dengan mengutus staf untuk membawa dokumen
pendukung untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Surat Dinas
Bawaslu Tana Toraja Nomor 181/PM.01.02/K.SN.19/09/2024 tanggal 5
September 2024 perihal Penyampaian (vide bukti PT.2-5)
8. KPU Tana Toraja segera melakukan Verifikasi terhadap data pendukung yang
dibawa oleh Staf Bawaslu Tana Toraja dan telah disampaikan hasil verifikasi yang
dimuat dalam surat KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 1067/PL.02.1-
SD/7318/3/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Tindak Lanjut Atas
Penyampaian Bawaslu kepada Ketua Bawaslu Tana Toraja. Berdasarkan sampel
atas verifikasi yang dilakukan oleh KPU Tana Toraja bahwa dokumen pendukung
yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja ada pemilih yang
menggunakan KTP lama, adapula yang terdaftar sebagai pemilih ganda dan ada
pemilih yang sudah pindah domisi (vide bukti PT.2- 6);
9. Terhadap 562 (lima ratus enam puluh dua) data pemilih yang tidak dapat
diverifikasi KPU Tana Toraja meminta Bawaslu Tana Toraja agar segera
menyampaikan elemen data lengkap, namun sampai dengan pelaksanaan Pleno
DPT di Tingkat Provinsi bahkan sampai sekarang KPU Kabupaten Tana Toraja
tidak menerima elemen data lengkap tersebut. KPU Tana Toraja telah melakukan
koordinasi dan meminta data kepada Bawaslu Tana Toraja dan teradu I (anggota
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja) menanggapi dengan mengirimkan chat
WhatsApp ke Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT.2-7)
10. KPU Kabupaten Tana Toraja telah melakukan Konperensi Pers pada tanggal 30
Agustus 2024 di ruang RPP KPU Kabupaten Tana Toraja yang menyampaikan
informasi dan progres terkait data 801 pemilih yang belum jelas/ berpotensi
kehilangan hak yang telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang
berlaku (vide Bukti PT.2- 8;rekaman audio);
11. Data yang diperoleh Bawaslu bukan merupakan data hasil temuan mereka secara
langsung tapi data dari hasil pengawasan PKD pada saat proses Coklit
berdasarkan informasi koordinasi dengan Badan Adhoc KPU dan Bawaslu Tana
Toraja tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Tana
Toraja sebelum menyampaikan pernyataan ke media;
12. KPU Tana Toraja telah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan ketentuan
dan disimpulkan bahwa pemilih 801 yang potensi kehilangan hak pilih terbukti
tidak kehilangan hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih baru yang masuk dalam
pemilih DPSHP serta KPU Kabupaten Tana Toraja dalam proses selalu
berkoordinasi dengan pihak terkait dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
[2.10.4] Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
1. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, saya Elis Bua' Mangesa' selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja/ Koordinator Divisi SDM dan Organisasi
menghadiri pelaksanaan Pleno Rekapituslasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja di Hotel
Pantan Makale, yang hadir bersama dengan Theofilus Lias Limongan selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja juga sebagai Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas;
2. Bahwa saya mengikuti kegiatan tersebut dari pembukaan sampai ditutupnya
kegiatan Pleno Rekapituslasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS);
3. Bahwa Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
dilakukan KPU Tana Toraja, dengan mempersilahkan secara bergiliran masing-
masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 (Sembilan belas) Kecamatan,
untuk memaparkan atau membacakan hasil pemutahiran data Pemilih
Sementara, setelah itu KPU meminta tanggapan dari peserta Pleno termasuk
kepada Bawaslu Kabupaten Tana Toraja;
4. Bahwa dalam hal terdapat perbedaan data hasil pemutahiran yang dilakukan oleh
PPK dengan data hasil pengawasan pemutahiran data oleh Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), maka Anggota
Bawaslu Tana Toraja dalam hal ini Theofilus Lias Limongan selaku Koordinator
Divisi Penanggung Jawab pengawasan pemutahiran data pemilih memberikan
saran perbaikan lisan dan terhadap saran perbaikan tersebut seketika itu
dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja;
5. Bahwa pada akhir pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Sementara (DPS), Bawaslu Tana Toraja tidak memberikan tanggapan atau
keberatan, karena telah memberikan saran perbaikan terhadap perbedaan data
selama proses pemaparan atau pembacaan hasil pemutahiran data Pemilih
Sementara;
6. Bahwa terhadap 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024,
saya baru ketahui atau peroleh melalui pesan whatsapp dari Intan Parerungan
selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tana Toraja dan dari
beberapa media online pada tanggal 11 Agustus 2024, pukul 19.05 WITA, yang
pada pesan tersebut memuat pemberitaan yang diberj judul "Bawaslu Tana Toraja
Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024";
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-9,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
335/HK.04.01/K.SN/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024
dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa
Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
2. PT.1-2 1. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4033/PL.02-
UND/73/3/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan perihal
undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan.
2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4159/PL.02-
UND/73/3/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perihal
pemberitahuan penambahan waktu yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
3. PT.1-3 Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
0051.A/HK.00.01/K.SN/05/2024 tentang Tim Fasilitasi
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun
2024;
4. PT.1-4 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
350/PM.03.01/K.SN/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024
dengan hal undangan peserta yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi
Selatan.
2. Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran
Data Pemilih yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal
14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur
Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P.
Pettarani No. 98, Kota Makassar.
5. PT.1-5 1. Surat Tugas Nomor: 1192/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal
16 Agustus 2024.
2. Surat Tugas Nomor: 1202/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal
17 Agustus 2024.
6. PT.1-6 1. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus
2024.
2. Imbauan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor:
158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 10 Agustus
2024 dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten.
7. PT.1-7 Video berdurasi 2 (dua) Menit 40 (empat puluh) Detik yang
menampilkan kondisi pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Tana Toraja ke media;
8. PT.1-8 Cetakan berita pada Tribun-Timur.com dengan judul utama
Keterbukaan Informasi Hasil Coklit Jadi Perdebatan di Rapat
Bawaslu dan KPU Sulsel, yang diakses
pada https://makassar.tribunnews.com/2024/08/17/ditegu
r-anggota-kpu-tana-toraja-intan-parerungan-ketua-bawaslu-
sulsel-mardiana-rusli-gebrak-meja;
9. PT.1-9 1. Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024
tanggal 17 Agustus 2024.
2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 16
Agustus 2024.
3. Dokumentasi saat pengecekan melalui aplikasi SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan
aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) melalui
dan/atau oleh operator KPU Provinsi Sulawesi Selatan
terkait terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu)
Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi
kehilangan hak pilih.
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana
Toraja mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-21, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor:
907/PL.02.1- Und/7318/3/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
2. PT.2-2 a. Surat KPU Tana Toraja Nomor: 910/PL.02.1-
Und/7318/3/2024 tanggal 06 Agustus 2024
b. Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor:
158/PM.00.02/K.SN- 19/08/2024 tanggal 10 Agustus
2024
c. Notula Rapat Pleno Terbuka
3. PT.2-3 a. Berita media online KAREBA TORAJA
b. Surat Penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
Nomor: 168/PM.00.02/K.SN- 19/08/2024 tanggal 27
Agustus 2024
4. PT.2-4 Surat KPU Tana Toraja Nomor: 1025/PL.02.1-
SD/7318/3/2024 tanggal 28 Agustus 2024;
5. PT.2-5 a. Surat KPU Tana Toraja Nomor: 1035/PL.02.1-
SD/7318/3/2024 tanggal 01 September 2024
b. SuratBawasluTanaToraja Nomor : 181/PM.01.02/K.SN-
19/09/2024 tanggal 5 September 2024
6. PT.2-6 Surat KPU Tana Toraja Nomor: 1067/PL.02.1-
SD/7318/3/2024 tanggal 09 September 2024;
7. PT.2-7 Tangkapan Layar percakapan WhtasApp:
8. PT.2-8 Rekaman video.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak profesional dan akuntable serta tiddak jujur dalam
menyampaikan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data kepada media
berkenaan dengan identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di
Pilkada Kab. Tana Toraja tahun 2024. Pengadu berdalih, Teradu I menyampaikan
informasi tersebut yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara serta Teradu I tidak melakukan koordinasi dengan pihak KPU
Kabupaten Tana Toraja.
[4.1.2] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional karena secara tidak langsung
menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua Bawaslu Sulsel melakukan tindakan
intimidasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Tana Toraja dalam
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada serentak
Sulawesi Selatan 2024 yang digelar di Hotel Sheraton Makassar pada Jumat tanggal 16
Agustus 2024. Menurut Pengadu, bahwa dalam diskusi Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada serentak Sulawesi Selatan 2024, Teradu
II keberatan ketika dimintai klarifikasi mengenai penyampaian data tersebut ke media.
Dalam diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel dan Koordinator Divisi
Data dan Informasi KPU Provinsi Sulsel, Romi Harminto, mempertanyakan alasan
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja membawa isu ini ke media tanpa lebih dulu
berkoordinasi dengan KPU Kab. Tana Toraja. Bahwa kata-kata yang dilontarkan Teradu
II pada saat itu adalah “Tidak bisa begitu, jangan kau melarang kami untuk bicara ke
media,”. Pernyataan tersebut menyela pernyataan Romi selaku Anggota KPU Provinsi
Sulsel. Romi merespons dengan tegas, “Siapa yang melarang? Kita cek saja data 801
itu, mana buktinya?”. Bahwa ketegangan semakin memuncak ketika anggota KPU Tana
Toraja, Intan Parerungan, meminta klarifikasi terkait 801 pemilih yang diklaim akan
kehilangan hak pilih. Teradu II kembali merespons dengan nada tinggi, “Ada larangan
apa kalau kami bicara ke media?” ucapnya sambil menggebrak meja. Intan dengan
tenang menanggapi, “Jangan hantam meja, Bu, yang sopan, Bu. Kami hanya butuh
klarifikasi terkait data 801 tersebut karena isu ini meresahkan masyarakat.” (Vide Bukti
P-9).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan pada
tanggal 18 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyampaikan Surat kepada
KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 137/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 Perihal
Imbauan Pencegan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan dan
Jadwal Pemutahiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-1).
Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor
156/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
pada Tingkat Kelurahan/Lembang (Desa) (vide Bukti- T.1-2). Pada tanggal 4 Agustus
2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menyampaikan surat kepada KPU
Kabupaten Tana Toraja Nomor 157/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 Perihal Imbauan
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-3). Kemudian
tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2024 dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemutahiran tingkat kecamatan. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno a quo,
Panwascam menemukan perbedaan data jumlah pemilih antara hasil rekapitulasi
tingkat PPS Kelurahan Lembang. Menurut Teradu I, hal tersebut disebabkan karena
adanya data yang diturunkan oleh KPU pada dini hari menjelang rapat pleno yang
didasarkan pada hasil sinkronisasi data Aplikasi SIDALIH KPU dan data kependudukan
pada Aplikasi SIAK sebagaimana dicatatkan pada Laporan Hasil Pengawasan Form.
Model A dari masing-masing Panwascam (vide Bukti T.1-4 s.d. Bukti T.1-26). Setelah
itu, pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2024 Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
didampingi 1 (satu) orang Staf Pencegahan a.n. Nurbaya menggelar Rapat Koordinasi
bersama dengan 19 (Sembilan belas) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja
guna melakukan evaluasi sejumlah potensi masalah yang muncul atas hasil
pengawasan terhada rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di
tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-27). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut
sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Analisis Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024 (vide
Bukti T.1-28) pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengidentifikasi
kurang-lebih 801 (delapan ratus satu) penduduk Kabupaten Tana Toraja yang masuk
dalam kategori pemilih dengan status pending/ invalid/ pemilih sesuai, yang
berpotensi kehilangan hak pilihnya karena adanya penyandingan data oleh KPU
melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kementrian
Dalam Negeri dan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU. Bahwa
menurut Teradu I terdapat 4 (empat) karakter berdasarkan identifikasi masalah
terhadap adanya calon pemilih yang dikategorikan pemilih baru dalam status pending,
sebagai berikut :
1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan tidak aktif pada Aplikasi SIAK;
2) Data Kependudukan tidak ditemukan;
3) Data Kependudukan berada ditempat lain;
4) Data Kependudukan masih menggunakan identitas Kependudukan Manual
(lama).
Bahwa setelah itu, Teradu I mengistruksikan dalam rapat koordinasi kepada
Panwascam untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap adanya pemilih yang
dikategorikan sebagai status pemilih yang ditangguhkan (vide Bukti T.1-29 s.d. Bukti
T.1-45). Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2024 Teradu I menghadiri rapat pleno
terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang
dilaksanakan KPU Kabupaten Tana Toraja sebagaimana undangan Nomor
910/PL.02.1-Und/7318/3/2024 (vide Bukti T.1-46 dan Bukti T.1-47). Bahwa dalam
rapat pleno a quo, Teradu I secara aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap
dinamika Pemutakhiran Data Pemilih yang dibacakan oleh PPK secara bergantian (vide
Bukti T.1-49). Bahwa diakhir rapat pleno sebelum penetapan jumlah Pemilih Daftar
Pemilih Sementara, Teradu I membacakan Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
tingkat Kabupaten Nomor: 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 (vide Bukti T.1-50) berisi
beberapa catatan (Vide Bukti T.1-49 pada durasi ke 2.36 sampai dengan durasi
2.46.30). Bahwa pada saat pembacaan Imbauan oleh Teradu I, Intan Parerungan selaku
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Data sedang tidak berada di dalam ruang
rapat pleno. Teradu I menyatakan Imbauan yang telah dibacakan diserahkan secara
langsung oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja dalam forum rapat pleno rekapitulasi DPS
(vide Bukti T.1-51). Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten
Tana Toraja melakukan rilis berita kepada beberapa media lokal sebagai bentuk
pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada Publik dalam hal
melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih (vide Bukti T.1-52).
Bahwa pada jam 19.49 Wita, Intan Parerungan mengirimkan pesan Whatsapp kepada
Teradu I yang meminta penjelasan terhadap Rilis Berita tersebut, karena dianggap
menimbulkan kegaduhan (vide Bukti T.1-53). Kemudian Teradu I menjawab pesan
tersebut Pukul 22.24 Wita dengan menyampaikan “Nanti datanya akan dikembalikan
ke PKD untuk dilakukan pencermatan ulang pasca Pengumuman. Nanti hasilnya seperti
periode sebelumnya akan diserahkan kepada teman-teman KPU untuk dilakukan
analisis data”. Kemudian “Apa yang disampaikan di Media adalah hasil pengawasan
teman-teman di lapangan yang telah dibacakan secara akumulatif kemarin dalam Rapat
Pleno”. Kemudian “Metode penyampaian itu kami harus lakukan sebagai
pertanggungjawaban kami kepublik tidak dalam rangka mengkerdilkan kerja teman-
teman mulai dari Pantarlih hingga PPK, Apalagi KPU” (vide Bukti T.1-53).
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024 Teradu I menghadiri rapat pleno
tentang Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat pleno
tersebut dilakukan uji sample sebanyak 3 data dari 801 (delapan ratus satu) data
Pending pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024 (vide Bukti
T.1-54), yang semuanya berada di Kecamatan Bittuang (Vide Bukti T.1-36). Bahwa dari
uji sample tersebut ditemukan data pending antara lain :
1) NIK 7318023004690001 Atas Nama YOHANIS BOROTODING telah terdaftar di
Daftar Pemilih Sementara Lembang Balla’ Kecamatan Bittuang sedangkan yang
bersangkutan berada dan berdomisili di Lembang Le’tek Kecamatan Bittuang;
2) NIK 7318021509870004 Atas Nama BARTHOLOMEUS tidak didaftarkan di daftar
Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK aktif di
Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat;
3) NIK 7318020107690240 Atas Nama YANCE TANGDAN tidak terdaftar di SIAK atau
Data Base Kependudukan.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 Nomor:
4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024 huruf (h) pada pokoknya
menugaskan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan koordinasi
langsung dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk memastikan status dari
pemilih tersebut (vide Bukti T.1-55). Kemudian pada tanggal 18 s.d. 27 Agustus 2024
KPU Kabupaten Tana Toraja tidak menindaklanjuti risalah rapat pleno untuk
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-56). Pada
tanggal 22 Agustus 2024 Teradu I mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas
Dukcapil Tana Toraja, sekaligus menyerahkan daftar Potensi Pemilih yang
dikategorikan sebagai pemilih Pending hasil verifikasi Faktual yang dilakukan oleh
Panwascam dan Jajarannya (vide Bukti T.1-57). Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus
2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengirim Surat kepada KPU Kabupaten Tana
Toraja Nomor: 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 Perihal Penyampaian Hasil verifikasi
faktual adanya pemilih yang ditangguhkan (vide Bukti T.1-58) sebagai bentuk
pertanggungjawaban kinerja Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada tanggal 28
Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menerima surat dari KPU Kabupaten
Tana Toraja dengan Nomor: 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2023 Perihal tanggapan atas
Penyampaian Bawaslu Tana Toraja yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Tana Toraja tidak dapat menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja Nomor 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 (vide Bukti T.1-59). Kemudian pada
tanggal 1 September 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menerima surat
dari KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 yang
pokoknya berisi Permintaan Elemen Data Pemilih Penyampaian Bawaslu Kabupaten
Tana Toraja untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (vide Bukti T.1-60).
Setelah itu, pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja membalas
surat KPU dengan Nomor: 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 yang berisi elemen Data
Pemilih sebanyak 804 (delapan ratus empat) pemilih pending Hasil verifikasi factual
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-61). Setelah
menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Tana Toraja, pada tanggal 9 September
2024, Bawaslu Tana Toraja kembali menerima surat dari KPU Tana Toraja Nomor:
1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024 Perihal Tindak Lanjut Atas Penyampaian Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja yang menyatakan bahwa dari 804 (delapan ratus empat) By
Name data pemilih yang diserahkan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, KPU Tana Toraja
hanya dapat menindaklanjuti 242 (dua ratus empat puluh dua) Pemilih (vide Bukti T.1-
62), Namun surat tersebut tidak melampirkan daftar nama yang diyatakan telah
diakomodir sebagai Pemilih, sehingga menyulitkan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
untuk mengetahui mana yang dinyatakan telah diakomodir atau belum diakomodir
sebagai pemilih. Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan dalam rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
yang dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 11 September 2024, terhadap adanya pemilih
pending telah dituangkan dalam table (vide Bukti-T.1-63 s.d. Bukti-T.1-80).
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menjelaskan
bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Teradu II in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan telah menerbitkan serta menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Selatan terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada
rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi
Selatan (vide Bukti T.2-1). Bahwa pada tanggal 14 s.d. 17 Agustus 2024 KPU Provinsi
Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) dan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada pilkada Serentak Tahun 2024 se-Sulawesi
Selatan yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma
No. 130, Kota Makassar (vide Bukti T.1-1). Bahwa dalam rangka menghadapi Rapat
pleno a quo, Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti
T.2-2) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, yang
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang
Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98,
Kota Makassar (vide Bukti T.2-3). Hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran
Data Pemilih tersebut pada pokoknya diperoleh informasi dan dokumentasi hasil
pelaksanaan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Provinsi
Sulawesi Selatan. Bahwa Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan
menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
Provinsi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal
16 s.d. 18 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-4). Selanjutnya Teradu II menjelaskan bahwa
tidak benar Teradu II secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya sebagai
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan intimidasi kepada KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun
2024 se-Sulawesi Selatan dan tidak menghargai dan menghormati sesama Lembaga
Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan. Bahwa pada saat pembacaan hasil
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, Teradu II bersama Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun
2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja in casu Teradu I
mempertanyakan dan/atau menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 801 (delapan
ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah dimutakhirkan melalui proses
pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara
faktual, namun tidak terakomodir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tana Toraja dikarenakan sebanyak 801
(delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam
penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagaimana
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-5). Setelah
itu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tana Toraja, mendatangi Para Teradu untuk berdiskusi terkait potensi
kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana
Toraja (vide Bukti T.2-6), bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja
(Intan Parerungan) menyampaikan keberatan kepada Teradu I, dikarenakan informasi
terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk
Kabupaten Tana Toraja telah termuat di media (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7).
Bahwa keberatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota
KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan) pada pokoknya meminta kepada
Teradu I berkoordinasi terlebih dahulu sebelum berkomentar dan tidak mengumbar
permasalahan pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media. (vide Bukti T-6). Bahwa pada saat itu,
Teradu II mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan
Parerungan), mengapa Teradu I dilarang untuk menyampaikan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada saat mempertanyakan dan/atau
menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), Teradu II secara spontan
memukul meja, menurut Teradu II hal tersebut merupakan gerak refleks (secara
spontan) dari dirinya sebagai bentuk pertahanan dari tubuh Teradu II, dikarenakan
kondisi saat itu Teradu II dikelilingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, dan menurut Teradu II
dirinya merasa terancam dan/atau terindimidasi. Bahwa perlakuan intimidasi tersebut
tidak sama sekali menjadi alasan dan/atau dasar oleh Teradu II dan/atau Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan (Romy Harminto) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Republik Indonesia, karena menurut Teradu II perlakuan intimidasi tersebut
telah berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, bahwa peristiwa tersebut merupakan dinamika forum yang lumrah
dan/atau biasa terjadi antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan pihak-pihak terkait pada Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh
KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Selanjutnya dalam dinamika rapat pleno tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU
Kabupaten Tana Toraja melakukan pengecekan secara sampling melalui aplikasi SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi
Data Pemilih) terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu)
Penduduk Kabupaten Tana Toraja, maka berdasarkan hasil pengecekan tersebut
ditemukan salah satu pemilih atas nama Yance Tangdan tidak terdaftar pada SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau database kependudukan
Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-8). Setelah itu, Teradu II juga telah
mengingatkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten Tana Toraja
untuk mengedepankan prinsip komprehensif, valid dan mutakhir dalam melaksanakan
pemutakhiran data dan daftar pemilih serta tidak melakukan tindakan yang
bertentangan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal
177B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
[4.3] menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I diduga tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik
terkait identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada
Tana Toraja Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 18 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja telah menyampaikan surat
Imbauan sebagai langkah awal mitigasi kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor:
137/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan dan Jadwal Pemutahiran Data Pemilih dalam
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah
Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-1).
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja telah
menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor:
156/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
pada Tingkat Kelurahan/Lembang (Desa) (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada tanggal 4
Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menyampaikan surat Imbauan
Pencegahan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 157/PM.00.02/K.SN-
19/07/2024 perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan
pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kecamatan
(vide Bukti T.1-3). Bahwa pada tanggal 5 s.d. 6 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran Tingkat Kecamatan oleh PPK dan oleh
Panwaslu Kecamatan ditemukan perbedaan data jumlah pemilih antara hasil
rekapitulasi Tingkat PPS Kelurahan/Lembang dan hasil Rapat Pleno. Hal ini
disebabkan karena adanya data yang diturunkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja
yang didasarkan pada hasil sinkronisasi data Aplikasi SIDALIH KPU dan data
kependudukan pada Aplikasi SIAK sebagaimana dicatatkan pada Laporan Hasil
Pengawasan Form. Model A dari masing-masing Panwas Kecamatan wilayah Kabupaten
Tana Toraja (vide Bukti T.1-4 s.d. Bukti T.1-26).
Bahwa pada tanggal 7 s.d. 8 Agustus Tahun 2024, Teradu I selaku Koordinator
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja didampingi 1 (satu) orang Staf Pencegahan a.n. Nurbaya
menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan 19 (Sembilan belas) Panwas Kecamatan
se-Kabupaten Tana Toraja yang bertempat di Bawaslu Kabupaten Tana Toraja guna
melakukan evaluasi sejumlah potensi masalah yang muncul atas hasil pengawasan
terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di tingkat
Kecamatan (vide Bukti T.1-27). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut,
pada tanggal 9 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024 (vide Bukti
T.1-28). Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengidentifikasi kurang-lebih 801
(delapan ratus satu) penduduk Kabupaten Tana Toraja yang masuk dalam kategori
pemilih dengan status pending/invalid/pemilih sesuai yang berpotensi kehilangan hak
pilihnya karena adanya penyandingan Data oleh KPU melalui Aplikasi SIAK (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kementrian Dalam Negeri dan Aplikasi
Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU. Bahwa berdasarkan hasil Rapat
Koordinasi tersebut Teradu I mengintruksikan dalam Rapat a quo kepada Panwas
Kecamatan untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap adanya pemilih yang
dikategorikan sebagai status pemilih yang ditangguhkan (vide Bukti T1-29 s.d. Bukti
T.1-45).
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang bertempat di Hotel Pantan Makale berdasarkan Undangan KPU Kabupaten
Tana Toraja Nomor: 910/PL.02.1-Und/7318/3/2024 perihal Undangan (vide Bukti T.1-
46 s.d. Bukti T.1-47). Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut Teradu I secara aktif
memberikan masukan dan tanggapan terhadap dinamika Pemutahiran Data Pemilih
yang dibacakan oleh PPK secara bergantian (vide Bukti T.1-49). Bahwa diakhir Rapat
Pleno sebelum Penetapan Jumlah Pemilih Daftar Pemilih Sementara, Teradu I
membacakan Imbauan Nomor: 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 perihal Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) tingkat Kabupaten dan diserahkan secara langsung oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi DPS (vide
Bukti T.1-49 s.d. Bukti T.1-51).
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
melakukan Rilis Berita kepada beberapa Media Lokal sebagai bentuk
pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada Publik dalam hal
melakukan pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih (vide Bukti T.1-52). Bahwa
pada hari yang sama, Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, a.n. Intan
Parerungan mengirim pesan via WA kepada Teradu I yang meminta penjelasan
terhadap Rilis Berita tersebut karena dianggap menimbulkan kegaduhan. Selanjutnya
Teradu I membalas via WA kepada Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja,
a.n. Intan Parerungan (vide Bukti T.1-53).
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS
Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan uji sample sebanyak 3 (tiga) data dari 801
(delapan ratus satu) data Pending pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada
Pilkada 2024 yang kesemuanya berada di Kecamatan Bittuang (vide Bukti T.1-36 s.d.
T.1-54). Bahwa dari Uji Sample tersebut ditemukan data pending antara lain :
1. NIK 7318023004690001 Atas Nama YOHANIS BOROTODING telah terdaftar di
Daftar Pemilih Sementara Lembang Balla’ Kecamatan Bittuang sedangkan yang
bersangkutan berada dan berdomisili di Lembang Le’tek Kecamatan Bittuang.
2. NIK 7318021509870004 Atas Nama BARTHOLOMEUS tidak didaftarkan di Daftar
Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK aktif di
Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
3. NIK 7318020107690240 Atas Nama YANCE TANGDAN tidak terdaftar di SIAK
atau Data Base Kependudukan.
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi
Selatan menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
NPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menugaskan kepada Pihak Terkait KPU
Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan koordinasi langsung dengan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk memastikan status dari pemilih tersebut (vide
Bukti T.1-55). Bahwa pada tanggal 18 s.d. 27 Agustus 2024, Pihak Terkait KPU
Kabupaten Tana Toraja tidak menindaklanjuti risalah rapat pleno untuk berkoordinasi
dengan Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-56). Bahwa pada
tanggal 22 Agustus 2024, Teradu I mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas
Dukcapil Kabupaten Tana Toraja sekaligus menyerahkan daftar Potensi Pemilih yang
dikategorikan sebagai pemilih Pending hasil verifikasi Faktual yang dilakukan oleh
Panwas Kecamatan (vide Bukti T.1-57). Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja mengirimkan Surat kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana
Toraja Nomor: 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 perihal Penyampaian Hasil verifikasi
faktual adanya pemilih yang ditangguhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.1-58).
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
menerima surat dari Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 1025/PL.02.1-
SD/7318/3/2023 perihal tanggapan atas Penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tana Toraja tidak dapat
menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-59). Bahwa
pada tanggal 1 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menerima
surat dari KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal
Permintaan Elemen Data Pemilih Penyampaian Bawaslu (vide Bukti T.1-60). Bahwa
pada tanggal 5 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengirimkan surat
balasan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor:
181/PM.01.02/K.SN-19/09/2024 perihal Penyampaian Vide Bukti T.1-61). Bahwa
pada tanggal 9 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menerima Surat dari
KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal
Tindak Lanjut Atas Penyampaian Bawaslu (vide Bukti T.1-62).
Bahwa pada tanggal 11 September 2024, berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan yang dilaksanakan oleh PPK terhadap adanya pemilih
pending dapat dijelaskan sebagai berikut: (vide Bukti T.1-63 s.d. Bukti T.1-80)
JUMLAH
NO KECAMATAN PEMILIH TELAH TIDAK
KATEGORI TERAKOMODIR TERAKOMODIR
PENDING
1 Bonggakaradeng 27 24 3
2 Masanda 29 18 11
3 Malimbong Balepe’ 18 10 8
4 Sangalla’ 35 32 3
5 Kurra 2 1 1
6 Rano 69 52 17
7 Bittuang 66 41 25
8 Rembon 32 27 5
9 Mappak 97 79 18
10 Makale Utara 26 26 -
11 Sangalla’ Selatan 4 - 4
12 Rantetayo 34 32 2
13 Sangalla’ Utara 14 10 4
14 Saluputti 38 26 12
15 Makale Selatan 96 96 -
16 Simbuang 76 44 32
Gandangbatu 95 87 8
17
Sillanan
18 Mengkendek 81 54 27
JUMLAH 839 659 180
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I
dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait identifikasi pemilih yang
berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024 telah sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu I dalam
memberikan informasi publik terkait dengan identifikasi pemilih yang berpotensi
kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024 di dasarkan pada hasil
pengawasan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja pada tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara yang dapat dipertanggung jawabkan.
Oleh karena itu, DKPP menilai tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I telah bertindak profesional,
akuntabel, cermat, dan teliti dalam menyajikan informasi publik dalam rangka
memastikan perlindungan hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai
pemilih. Teradu I telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP.
Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu II diduga tidak profesional karena menyalahgunakan jabatannya
sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan intimidasi kepada
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja dalam Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada Pilkada Serentak Sulawesi
Selatan 2024. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan menerbitkan Surat Nomor 355/HK.04.01/K.SN/08/2024 perihal Imbauan
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2-1).
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan
mengirimkan Surat Nomor 4033/PL.02-UND/73/3/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak
Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan yang di laksanakan tanggal 14 s.d. 17 Agustus 2024
(vide Bukti T.2-1.1). Bahwa Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2-
2 dan Bukti T.2-3). Bahwa hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data
Pemilih tersebut, maka diperoleh informasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan
pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
tingkat Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Bahwa Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan
Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak
Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan sejak tanggal 16 s.d. 18 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-4). Bahwa pada saat
pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun
2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, Teradu II
bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yaitu Teradu I mempertanyakan terkait 801 (delapan
ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah dimutakhirkan melalui proses
pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara
faktual namun tidak terakomodir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tana Toraja dikarenakan sebanyak 801
(delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam
penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagaimana
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-5).
Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Pihak Terkait KPU
Kabupaten Tana Toraja, mendatangi Teradu II dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan serta Teradu I untuk berdiskusi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak
801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-6). Bahwa
saat diskusi berlangsung, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan a.n.
Romy Harminto dan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja a.n. Intan
Parerungan menyampaikan keberatan kepada Teradu I dikarenakan informasi terkait
potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten
Tana Toraja telah termuat di media (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Bahwa keberatan
a quo, pada pokoknya meminta kepada Teradu I berkoordinasi terlebih dahulu sebelum
berkomentar dan tidak mengumbar permasalahan pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada
media (vide Bukti T.2-6). Bahwa terhadap keberatan a quo, Teradu II menyampaikan
kepada Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Romy Harminto dan
Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja a.n. Intan Parerungan mengapa
Teradu I dilarang untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana
Toraja pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media (vide Bukti T.2-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Teradu II
menyampaikan hal tersebut, tangan Teradu II secara refleks memukul meja. Hal
tersebut dilakukan sebagai bentuk pertahanan dari Teradu II dikarenakan kondisi saat
itu Teradu II dikelilingi oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan serta Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti
T.2-6). Bahwa kemudian secara bersama-sama Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Pihak Terkait KPU
Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan
pengecekan secara sampling melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait potensi
kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana
Toraja dan berdasarkan hasil pengecekan tersebut ditemukan salah satu pemilih atas
nama Yance Tangdan tidak terdaftar pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) atau database kependudukan Kabupaten Tana Toraja
(vide Bukti T.2-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II telah
melaksanakan tugas dan wewenang selaku Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada
saat Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teradu II telah melaksanakan tugas
pengawasan dengan memastikan 801 (delapan ratus satu) pemilih yang berpotensi
kehilangan hak pilih berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
akan dilakukan pengecekan dan perbaikan pada tahapan rekapitulasi di tingkat KPU
Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga tindakan Teradu II dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap tindakan Teradu II yang secara
refleks memukul meja pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan, DKPP menilai tidak menunjukan adanya tindakan intimidasi
sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Sekalipun demikian, DKPP perlu mengingatkan
kepada Teradu II agar menjaga sikap dalam melaksanakan tugas serta melakukan
komunikasi yang baik antar sesama penyelenggara pemilu. Teradu II harus bertindak
hati-hati karena dalam setiap tindakan Teradu II melekat jabatan sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak
Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theofilus Lias Limongan selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani