Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 217 Tahun 2019
Ketua KPU Kab. Tana Toraja; Ketua & Anggota KPU & Bawaslu Kab. Toraja Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 9 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat perbedan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan Form DA1 (hasil rekap Kecamatan), dimana terdapat di 17 TPS patut diduga telah Telp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara tidak bekerja secara profesional sehingga menyebabkan hasil perolehan suara pada formulir Model C1 berbeda dengan formulir Model DA1.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rizal Randa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Anshar Tangkesalu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu III Roy Pole Pasalli, Teradu IV Jan Hery Pakan, dan Teradu V Bonnie Freedom masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Andarias Duma selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja U
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 217-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 206-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 217-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Bahrum Daido
Pekerjaan : Anggota DPR RI 2009-2019
Alamat : Gedung Nusantara 1 LT 10 RG 1018, DPR RI Senayan,
Jakarta
Memberikan Kuasa Kepada
1. Nama : Andi Ramlan Muin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Office Tower ITC Cempaka Mas 7 th Floor Ruang 15,
Jl. Jend. Soeprapto, Jakpus
2. Nama : Andi Agus Salim
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Office Tower ITC Cempaka Mas 7 th Floor Ruang 15,
Jl. Jend. Soeprapto, Jakpus
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Rizal Randa
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Pongtiku No. 31. Karassik, Rantepao, Kab. Toraja
Utara, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Anshar Tangkesalu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat : Jl. Pongtiku No. 31. Karassik, Rantepao, Kab. Toraja
Utara, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Roy Pole Pasalli
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Pongtiku No. 31. Karassik, Rantepao, Kab. Toraja
Utara, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Jan Hery Pakan
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Pongtiku No. 31. Karassik, Rantepao, Kab. Toraja
Utara, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Bonnie Freedom
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Pongtiku No. 31. Karassik, Rantepao, Kab. Toraja
Utara, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Andarias Duma
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Emmy Saelan, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Gabriel Rumbayyan
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Emmy Saelan, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Arifin S
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Emmy Saelan, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara,
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat perbedan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan
Form DA1 (hasil rekap Kecamatan), dimana terdapat di 17 TPS patut diduga telah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengakibatkan perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Nomor Urut 3 atas nama Frederik Batti Sorring mengalami penambahan suara
pada Form DA1 (rekap Kecamatan);
2. Bahwa Teradu I s.d Teradu V secara kolektif kolegial patut diduga tidak akuntabel,
tidak jujur, tidak profesiona , tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak
melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan
pengawasan secara efektif sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi antara Form
C1 dengan Form DA 1. Dengan demikian patut diduga Teradu I s.d Teradu V patut
diduga telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII secara kolektif kolegial tidak melakukan
pengawasan secara efektif atas terjadinya perbedaan rekapitulasi antara Form C1
dengan Form DA 1 dan terkesan melakukan pembiaran. Teradu VI s.d Teradu VIII
seharusnya melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu
Tahun 2019 di Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan hal tersebut patut diduga
Teradu VI s.d Teradu VIII tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan
prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan
secara efektif. Bahwa patut diduga Teradu VI s/d Teradu VIII telah melanggar
ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil
adilnya
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Bukti P-1 : C1 DPR Toraja Utara;
Bukti P-2 : DA1 DPR Toraja Utara;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu II s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Toraja Utara
1. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang mempersoalkan 17 TPS, Pengadu
tidak secara jelas menyebutkan TPS berapa, Kelurahan/Desa apa dan Kecamatan
apa karena TPS di Kabupaten Toraja Utara berjumlah 822 TPS, 151
Kelurahan/Desa dan 21 Kecamatan sehingga Teradu menganggap bahwa Pokok
Aduan Pengadu tidak jelas dan mengambang;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa dalil aduan Pengadu tidak benar, tidak beralasan dan tidak memiliki
landasan argumentasi yang jelas serta bukti yang tidak jelas yang menganggap
bahwa Teradu (Ketua dan Anggota) KPU Kabupaten Toraja Utara secara Kolektif
Kolegial tidak akuntabel, tidak jujur, tidak professional, tidak netral dan tidak
melakukan pengawasan secara efektif sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi
antara Form C1 dengan Form DA1;
3. Bahwa dalil aduan Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara terhadap
Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 3 yaitu Frederik Battik Sorring adalah tidak
benar karena hasil penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang sudah
diselesaikan melalui perbaikan/koreksi langsung terhadap setiap kekeliruan data
di setiap tingkatan; (Bukti T-1, Bukti T-2, dan Bukti T-3)
4. Bahwa Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara) dan semua
tingkatan penyelenggara adhoc (PPK, PPS dan KPPS), tidak pernah menerima
laporan baik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan maupun rekapitulasi di
tingkat Kabupaten terkait pokok Aduan Pengadu;
5. Bahwa selama rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan secara
berjenjang, tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Demokrat yang berkaitan
dengan pokok pengaduan Pengadu. (Bukti T-2)
6. Bahwa Pengadu dalam mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak
mempersoalkan dan tidak menyebut hasil penghitungan dan rekapitulasi di
Kabupaten Toraja Utara. Pengadu hanya mengajukan permohonan terkait dengan
Dapil Sulawesi Selatan III namun tidak menyebutkan Kabupaten Toraja Utara
dalam aduannya. Bahwa terkait Gugatan PHPU Partai Demokrat di Mahkamah
Konstitusi untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III yang erat kaitannya
dengan pokok aduan Pengadu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tidak terbukti dan tidak dapat diterima dengan Nomor 62-14-
27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; (Bukti T-4)
7. Bahwa dalil aduan Pengadu tidak sesuai fakta dan salah alamat, dimana Pengadu
menyebut dan mengadukan Rizal Randa (Teradu I) sebagai Ketua KPU Kabupaten
Toraja Utara yang faktanya Rizal Randa merupakan Ketua KPU Kabupaten Tana
Toraja; (Bukti T-5)
[2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toraja Utara
1. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang mempersoalkan 17 TPS, Pengadu
tidak secara jelas menyebutkan TPS berapa, Kelurahan/Desa apa dan Kecamatan
apa karena TPS di Kabupaten Toraja Utara berjumlah 822 TPS sehingga Teradu
menganggap bahwa Pokok Aduan Pengadu tidak jelas dan mengambang; (Bukti
T-1)
2. Bahwa Aduan Pengadu tidak benar, tidak beralasan dan tidak memiliki landasan
argumentasi yang jelas yang menganggap bahwa Teradu (Ketua dan Anggota)
Bawaslu Toraja Utara secara Kolektif Kolegial melakukan pembiaran dugaan
pelanggaran Pemilu terkait proses pemungutan suara hingga rekapitulasi
penghitungan suara secara berjenjang;
3. Bahwa Teradu (Ketua dan Anggota) Bawaslu Toraja Utara telah
melakukan/melaksanakan pengawasan secara berjenjang mulai dari Pengawas
TPS hingga Bawaslu Kabupaten dan tidak pernah menerima laporan dan
menemukan dugaan Pelanggaran terkait perbedaan angka perolehan suara antara
C1 dan DA1 seperti yang diadukan oleh pengadu; (Bukti T-2)
4. Bahwa dalil Aduan Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara terhadap
Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 3 yaitu Frederik Battik Sorring adalah tidak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
benar karena hasil pengawasan secara berjenjang sudah diselesaikan melalui
perbaikan/koreksi langsung terhadap setiap kekeliruan data di setiap tingkatan;
(Bukti T-2)
5. Bahwa Teradu (Ketua dan Anggota) Bawaslu Toraja Utara dari semua tingkatan
tidak pernah menerima dan memproses Laporan dan Temuan dugaan
Pelanggaran Pemilu terkait pokok Aduan pengadu;
6. Bahwa selama rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan secara
berjenjang, tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Demokrat yang berkaitan
dengan pokok pengaduan pengadu; (Bukti T-2)
7. Bahwa Teradu (Ketua dan Anggota) Bawaslu Toraja Utara telah memberikan
Keterangan secara tertulis melalui Bawaslu Provinsi terkait Gugatan PHPU Partai
Demokrat di Mahkamah Konstitusi untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III
yang erat kaitannya dengan pokok aduan pengadu dan telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak terbukti dengan Nomor: 62-14-
27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; (Bukti T-3)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu II s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Toraja Utara
Teradu II s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toraja Utara
Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu II s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Toraja Utara
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Softcopy Model C1-DPR dari 822 TPS se-Kabupaten Toraja Utara;
Bukti T-2 : Softcopy Model DA1-DPR se-Kabupaten Toraja Utara, Model DAA1-
DPR se-Kabupaten Toraja Utara, Model DA2-KPU (Pernyataan
Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan
Umum 2019) se-Kabupaten Toraja Utara;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T-3 : Formulir Model DB1-DPR, dan Formulir Model DB2-KPU;
Bukti T-4 : Softcopy salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 62-14-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait Gugatan
PHPU Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3;
Bukti T-5 : Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Periode 2018 -
2023;
[2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toraja Utara
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Softcopy C.1 DPR-RI dari 822 TPS se-Kabupaten Toraja Utara;
Bukti T-2 : Softcopy Form A hasil Pengawasan rekapitulasi dari setiap Jenjang
Pengawasan;
Bukti T-3 : Salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
62-14-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait gugatan PHPU Partai
Demokrat untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UNDANG Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d Teradu
V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara tidak bekerja secara
profesional sehingga menyebabkan hasil perolehan suara pada formulir Model C1
berbeda dengan formulir Model DA1. Menurut Pengadu terdapat 17 (tujuh belas) TPS
yang patut diduga mengakibatkan perolehan suara salah satu Frederik Batti Sorring
Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 3 mengalami penambahan suara pada
formulir Model DA1. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d Teradu V secara kolektif
kolegial patut diduga tidak melakukan supervisi dan pengawasan secara efektif
sehingga mengakibatkan terjadi perbedaan perolehan tersebut. Pengadu juga
mengadukan Teradu VI s.d Teradu VIII secara kolektif kolegial yang tidak melakukan
pengawasan secara efektif atas terjadinya perbedaan perolehan suara dalam formulir
Model C1 dengan formulir Model DA1 tersebut. Teradu VI s.d Teradu VIII terkesan
melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan pengawasan melekat pada setiap
tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Toraja Utara sebagaimana ketentuan yang berlaku;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Toraja Utara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2.1] Bahwa Teradu II s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja
Utara menyatakan Pengadu tidak pernah mempermasalahkan 17 (tujuh belas) TPS
tersebut selama pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan
maupun tingkat kabupaten. Menurut Teradu II s.d Teradu V, 17 (tujuh belas) TPS yang
dipermasalahkan oleh Pengadu tidak dijelaskan secara rinci, karena di Kabupaten
Toraja Utara terdapat 822 TPS yang tersebar di 151 kelurahan/desa dan 21 kecamatan.
Teradu II s.d Teradu V menganggap bahwa dalil aduan Pengadu tidak jelas dan
mengambang. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak benar, tidak beralasan,
dan tidak memiliki landasan argumentasi serta bukti yang tidak jelas. Terkait dugaan
penggelembungan suara terhadap Frederik Battik Sorring Calon Anggota DPR RI Partai
Demokrat Nomor Urut 3, menurut Teradu II s.d Teradu V adalah dalil yang tidak benar.
Bahwa hasil penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang sudah diselesaikan
melalui perbaikan/koreksi langsung terhadap setiap kekeliruan data di setiap
tingkatan. Teradu II s.d Teradu V juga tidak pernah menerima laporan terkait pokok
aduan Pengadu baik saat rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun rekapitulasi di
tingkat kabupaten. Kemudian tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Demokrat
sebagaimana didalilkan Pengadu pada rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Toraja Utara. Berkenaan dengan dalil Pengadu tidak sesuai dengan
fakta dan salah alamat dimana Pengadu menyebut dan mengadukan Rizal Randa
selaku Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, padahal faktanya Rizal
Randa merupakan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja;
[4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Toraja Utara menolak dan membantah dalil aduan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu VIII
menyatakan telah melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS
hingga Bawaslu Kabupaten di seluruh tahapan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh
jajaran KPU Kabupaten Toraja Utara. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah menerima
laporan dan menemukan dugaan pelanggaran terkait perbedaan angka perolehan
suara antara formulir Model C1 dengan formulir Model DA1 sebagaimana dalil aduan
Pengadu. Bahwa dalam rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan secara
berjenjang, Teradu VI s.d Teradu VIII juga tidak pernah menerima keberatan dari saksi
Partai Demokrat berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Taradu I Rizal Randa bukan Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara
sebagaimana identitas Para Teradu yang dicantumkan Pengadu dalam Formulir I
Pengaduan DKPP. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Rizal Randa merupakan
Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan terhadap Teradu I atas nama Rizal Randa error in persona. Dengan demikian
Rizal Randa tidak memenuhi legal standing sebagai Teradu dalam perkara a quo;
[4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
aduan terkait 17 (tujuh belas) TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara.
Pengadu juga tidak dapat menjelaskan dan membuktikan perbedaan perolehan suara
pada formulir Model C1 dengan Model DA1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa selama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Toraja Utara, Pengadu dan saksi mandat Partai Demokrat tidak pernah menyampaikan
keberatan. Hal tersebut dibuktikan dengan catatan nihil pada formulir keberatan dan
catatan kejadian khusus pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rizal Randa selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Anshar Tangkesalu selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu III Roy Pole Pasalli, Teradu IV Jan
Hery Pakan, dan Teradu V Bonnie Freedom masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Toraja Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Andarias Duma selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Teradu VII Gabriel Rumbayyan, dan
Teradu VIII Arifin S masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja
Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,