Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 191 Tahun 2019
KPU & Bawaslu Kabupaten Sinjai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 178-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 17 Maret 2O19 ditemukan telah terjadinya kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 17 April 2019 ditemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Para Teradu, yakni mengabaikan formulir Model C1 berhologram dengan melakukan perubahan salinan formulir Model C1 terhadap perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3. Kecurangan tersebut berupa penggelembungan atau penambahan suara yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur, yakni di Desa Passimarannu sebanyak 6 suara, dan Kecamatan Tellullimpoe, yakni di Desa Lembang Lohe sebanyak 29 suara, TPS 6 Desa Massaile sebanyak 10 suara, TPS 7 Desa Massaile sebanyak 10 suara, dan TPS 8 Desa Massaile sebanyak 5 suara.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Naim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Teradu II Muhammad Kasim, Teradu III Nurhikmah, dan Teradu IV Awaluddin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sinjai; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Rusmin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Teradu VI Ahmad Ismail, dan Teradu VII Saefuddin, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 178-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sainuddin
Pekerjaan : Caleg PBB Nomor Urut 1 Dapil 2
Alamat : Takkalala RT 002/01, Desa Sanjai Kecamatan Sinjai
Timur, Kabupaten Sinjai
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1. Nama : Muhammad Suyuth
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Cengkeh No. 3 Kota Intan Tamaman, Jakarta Barat
2. Nama : Umar Hasan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Cengkeh No. 3 Kota Intan Tamaman, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Naim
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Muhammad Kasim
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Nurhikmah
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Awaluddin
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Rusmin
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Garuda No. 5, Biringngere, Sinjai Utara Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Ahmad Ismail
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Garuda No. 5, Biringngere, Sinjai Utara Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Saefuddin
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Garuda No. 5, Biringngere, Sinjai Utara Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 178-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
191-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 17 Maret 2O19 ditemukan telah
terjadinya kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kab. Sinjai yakni
mengabaikan Form C1 Hologram dengan melakukan perubahan data berupa C1
Salinan dan C1 Salinanan yang diserahkan ke Bawaslu. Kecurangan dimaksud
berupa penggelembungan suara, antara lain: Di Desa Lembang Lohe, Kec,
Tellullimope, Kab. Sinjai, ditemukan jumlah suara Caleg PBB atas nama HASNA,
S.Sos No. Urut 3, berjumlah 173 suara, sebagaimana tercatat pada form C1
hologram, namun pada Form C1 Salinan dengan perolehan suara sebanyak 2O2
suara, jadi telah terjadi penggelembungan 29 suara, selanjutnya di Desa
Passimarannu Kec. Sinjai Timur, ditemukan Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos
No. Urut 3, dari 7 TPS form C1 Hologram hanya mendapatkan 8 suara, namum
pada C1 salinan, tercatat 14 suara, jadi telah terjadi penggelembungan suara
sebanyak 6 suara, selanjutnya di TPS 6 Desa Massaile Kec. Tellillimoe, Kab. Sinjai
Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3 pada form C1 Hologram berjumlah
19 suara, namum pada C1 salinan di TPS 6 tersebut tercatat 29 suara, telah terjadi
penggelembungan suara sebanyak 1O suara. selanjutnya di TPS 7 Desa Massaile
Kec. Tellullimoe Kab Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3 pada
form C1 Hologram berjumlah 4 suara, namum pada form C1 salinan tercatata 14
suara, telah terjadi penggelembungan sebanyak 1O suara, kemudian di TPS 8 Desa
Massaile, Kec. Tellullimoe Kab. Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut
3 pada form c1 Hologram tidak mendapatkan suara, namum pada C1 salinan
tercatat 5 suara; telah terjadi penggelembungan sebanyak 5 suara;
2. Bahwa dugaan kecuragan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana diuraikan
diatas, sesungguhnya Pemohon telah meperpersoalkan melalui Keberatan pada
tingkat PPS, namun laporan Pemohon sama sekali tidak mendapatkan tanggapan,
untuk itu Pemohon melaorkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Kab. Sinjai dan
hasilnya BAWASLU Kab. Sinjai pun menolak laporan Pemohon melalui Putusan
Nomor: O3/LP/PL/ADM/Kab.27.16/V/2O19;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hologram dan satu lembar bukti
surat C1 salinan, dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS di
TPS 1 Desa Lembang Lohe, Kec, Tellullimpe, Kab. Sinjai Caleg PBB
1. P-1
atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, berjumlah 173 suara, namun
pada form C1 Salinan, tercatat 2O2 suara, artinya telah terjadi
penggelembungan suara sebanyak 29 suara;
2. P-2 Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hologram dan satu lembar bukti
surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS, Se
Desa Passimarannu Kec. Sinjai Timur Caleg PBB atas nama HASNA,
S.Sos No. Urut 3, dari 7 TPS hanya mendapatkan 8 suara, namum
ada C1 salinan, mendapatkan 14 suara;
3. P-3 Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hologram dan satu lembar bukti
surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS di TPS
6 Desa Massaile Kec. Tellillimpe, Kab. Sinjai Caleg PBB atas nama
HASNA, S.Sos No. Urut 3, berjumlah 19 suara, namum pada C1
salinan di TPS 6 tersebut terdapat 29 suara;
4. P-4 Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hogram dan satu lembar bukti
surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPS di TPS
7 Desa Massaile Kec. Tellullimoe Kab Sinjai Caleg PBB atas nama
HASNA, S.Sos No. Urut 3, berjumlah 4 suara, namum ada C1 salinan
terdaat 14 suara;
5. P-5 Fotokopi Satu lembar bukti surat c1 hogram dan satu lembar bukti
surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS di TPS
8 Desa Massaile, Kec. Tellullimoe Kab. Sinjai Caleg PBB atas nama
HASNA, S.Sos No. Urut 3, tidak mendapatkan suara, namum ada C1
salinan terdapat perolehan 5 suara;
6. P-6 Fotokopi Putusan Bawaslu Kab. Sinjai Nomor :
O3/LP/PL/ADM/Kab.27.16/V.2O19, Tanggal 23 Mei 2O19;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU IV
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu IV menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Laporan Pengadu terkait adanya kecurangan dalam penetapan
calon terpilih berupa penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD
Kabupaten Sinjai atas nama Hasnah, S.Sos, adalah Tidak Benar.
2. Bahwa teradu pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kab/Kota menggunakan formulir model DA1-KPU hasil Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan yang berada dalam kotak suara tersegel dan disaksikan oleh semua
saksi partai politik, Bawaslu dan Pihak Pengamanan. Dalam tahapan proses
rekapitulasi penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi partai politik
terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan Panitia
Pemilihan Kecamatan. Adapun Formulir Model C1 Hologram digunakan pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan Suara ditingkat Kecamatan yang
disandingkan dengan salinan formulir model C1 yang dipegang masing-masing
saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan;
Adapun hasil rekapitulasi menurut teradu sebagaimana pada tabel 1, 2 dan 3
dibawah ini.
Tabel 1 Perolehan Suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomor urut 3 atas nama
HASNAH, S.Sos di Tingkat TPS Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellullimpoe yang
benar menurut Teradu.
KECAMATAN, PEROLEHAN SUARA
ALAT BUKTI
NO DESA/KELURAHAN/ HASNAH MENURUT
TPS PENGADU TERADU
Kecamatan
1
Tellullimpoe
a. Desa
Lembang
Lohe
1) TPS 1 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
29
disebutkan KAB/KOTA
2) TPS 2 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
30
disebutkan KAB/KOTA
3) TPS 3 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
13
disebutkan KAB/KOTA
4) TPS 4 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
16
disebutkan KAB/KOTA
5) TPS 5 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
26
disebutkan KAB/KOTA
6) TPS 6 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
45
disebutkan KAB/KOTA
7) TPS 7 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
34
disebutkan KAB/KOTA
8) TPS 8 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
9
disebutkan KAB/KOTA
JUMLAH 173 202 DAA1 DPRD KAB/KOTA
Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai selisih suara pengadu di Desa Lembang Lohe
sebanyak 29 suara adalah Tidak Benar;
Tabel 2. Perolehan Suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomor urut 3 atas nama
HASNAH, S.Sos di Tingkat TPS di Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur yang
benar menurut Teradu
PEROLEHAN SUARA
KECAMATAN, HASNAH, S.Sos ALAT BUKTI
NO DESA/KELURAHAN/TP MENURUT
S
PENGADU TERADU
1 Kecamatan Sinjai Timur
a. Desa
Pasimarannu
1) TPS 1 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
-
disebutkan KAB/KOTA
2) TPS 2 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
-
disebutkan KAB/KOTA
3) TPS 3 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
1
disebutkan KAB/KOTA
4) TPS 4 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
6
disebutkan KAB/KOTA
5) TPS 5 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
-
disebutkan KAB/KOTA
6) TPS 6 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
1
disebutkan KAB/KOTA
7) TPS 7 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD
6
disebutkan KAB/KOTA
JUMLAH 8 14 DAA1 DPRD KAB/KOTA
Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai selisih suara pengadu di Desa Pasimarannu
sebanyak 6 suara adalah Tidak Benar.
Tabel 3. Perolehan Suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomor urut 3 atas nama
HASNAH, S.Sos di TPS (6, 7 dan 8) di Desa Massaile Kecamatan Tellullimpoe yang
benar menurut Teradu.
PEROLEHAN SUARA
KECAMATAN, HASNAH, S.Sos ALAT BUKTI
NO MENURUT
DESA/KELURAHAN/TPS
PENGADU TERADU
1 Kecamatan Tellulimpoe
a. Desa Massaile
1) TPS 6 C1 HOLOGRAM DPRD
19 29
KAB/KOTA
2) TPS 7 C1 HOLOGRAM DPRD
4 14
KAB/KOTA
3) TPS 8 C1 HOLOGRAM DPRD
0 5
KAB/KOTA
Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai selisih suara pengadu di Desa Massaile telah
terjadi penambahan suara sebanyak 6 suara adalah Tidak Benar.
3. Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Tellulimpoe tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara caleg
Partai Bulan Bintang Dapil II Nomot Urut 3 atas Nama Hasnah, S.Sos adalah
sebanyak 202 suara, baik pada formulir C1 Hologram dari 8 TPS yang ada di Desa
Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe maupun pada Formulir Model DAA-1 DPRD
Kab/Kota Desa Lembang Lohe. (Vide Bukti T-002), dan (Vide Bukti T-005)
4. Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Tellulimpoe tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara caleg
Partai Bulan Bintang Dapil II Nomot Urut 3 atas Nama Hasnah, S.Sos adalah
sebanyak TPS 6: 29 Suara, TPS 7: 14 Suara dan TPS 8: 5 suara, baik pada formulir
C1 Hologram Desa Massaile Kecamatan Tellulimpoe maupun pada Formulir Model
DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Massaile;
5. Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Sinjai Timur tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara caleg
Partai Bulan Bintang Dapil II Nomot Urut 3 atas Nama Hasnah, S.Sos adalah
sebanyak 14 suara, baik pada formulir C1 Hologram Desa Pasimarannu
Kecamatan Sinjai Timur maupun pada Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota
Desa Pasimarannu;
6. Perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil 2 Nomor Urut 3 atas nama
Hasnah,S.Sos ditingkat Kabupaten Sinjai yang benar menurut teradu adalah
sebagai berikut:
No Kecamatan Perolehan Suara Hasnah, S.sos
1. Sinjai Timur 469 suara
2. Tellulimpoe 305 suara
Jumlah 774 suara
7. Semua Dalil Pengadu telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sinjai dan telah
diputus pada tanggal 23 Mei 2019 dengan Nomor Putusan :
03/LP/PL/ADM/KAB/27.16/V/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan
ketentuan perundang undangan” (Vide Bukti T-008)
8. Semua Dalil Pengadu telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dan telah diputus pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan Nomor: 101-19-
27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Amar Putusan yang Menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu IV
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Kumpulan C1 Plano Desa Lembang Lohe Sepanjang TPS 1, 2,
3, 4, 5, 6, 7, 8, C1 Plano Desa Massaile Sepanjang TPS 6, 7, 8. C1
Plano Desa Pasimarannu Sepanjang TPS, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7;
2. T-2 Fotokopi Kumpulan Formulir C1 Hologram Desa Lembang Kecamatan
Tellulimpoe sepanjang TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8;
3. T-3 Fotokopi Kumpulan Formulir C1 Hologram Desa Massaile Kecamatan
Tellulimpoe sepanjang TPS 6, 7, 8;
4. T-4 Fotokopi Kumpulan Formulir C1 Hologram Desa Pasimarannu
Kecamatan Sinjai Timur sepanjang TPS 1, 2, 3 , 4, 5, 6, 7;
5. T-5 Fotokopi Kumpulan Formulir Model DA1-KPU, DA2-KPU, DAA1-DPRD
Kab/Kota Desa Lembang Lohe, DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Massaile;
6. T-6 Fotokopi Kumpulan Formulir Model DA1-KPU, DA2-KPU, DAA1-DPRD
Kab/Kota Desa Pasimarannu;
7. T-7 Fotokopi Kumpulan Formulir Model DB1-KPU dan DB2-KPU;
8. T-8 Fotokopi Keputusan Bawaslu Kabupaten Sinjai Nomor :
03/LP/PL/ADM/Kab/27.16 /V/2019;
9. T-9 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor:101-19-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I dan Teradu III memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat sidang, Pengadu tidak dapat menunjukkan Bukti-bukti yang
berkesesuaian dengan Pokok Aduannya;
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, pengadu bersama saksi-saksinya
terbukti tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan dari pokok-pokok
aduannya, bahkan cenderung memberikan keterangan yang tidak berkaitan;
[2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V DAN TERADU VII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V s.d Teradu VII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten
Sinjai pada tanggal 02 Mei 2019 sampai 03 Mei 2019 pada kegiatan rekapitulasi
hasil perolehan Suara di KPU Kabupaten Sinjai berjalan dengan lancar dan hanya
ada satu keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Gerindra terkait adanya
perbedaan jumlah Pemilih DPTb hasil pleno KPU Kabupaten Sinjai pada tanggal 11
April 2019 dengan jumlah DPTb model DB1. Bahwa saksi Partai Bulan Bintang
pada rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Sinjai tidak mengajukan keberatan,
dan menyatakan menerima rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU
Kabupaten Sinjai ditandai dengan ikut menandatangani sertifikat model DB1;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS TPS 1 Desa
Lembang Lohe .Kecamatan Tellulimpoe berjalan dengan lancar. Bahwa jumlah
perolehan suara Hasna,S.Sos Caleg DPRD Kabupaten Sinjai nomor urut 3 Partai
Bulan Bintang, di TPS 1 Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe berdasarkan
C1 yang diterima dari KPPS berjumlah 29 suara sedangkan menurut pemohon
adalah nol, sehingga jumlah suara Caleg Hasna,S.Sos berdasarkan bukti model
DAA1 Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe sebanyak 202 suara
sebagaimana tabel berikut
Calon Anggota DPRD TPS Perolehan Suara
1 29
Hasnah, S.Sos 2 30
3 13
4 16
5 26
6 45
7 34
8 9
Jumlah 202
3. Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Panwascam Sinjai Timur pada
perekapan hasil perolehan suara di Kantor Camat Sinjai Timur berjalan dengan
lancar, meskipun ada pernyataan keberatan yang dilakukan oleh saksi partai
Bulan Bintang pada saat perekapan perolehan suara di PPK dinyatakan selesai dan
memasuki penandatanganan saksi partai dan anggota PPK. Perolehan suara
Hasna, S.sos di Desa Passimarannu berdasarkan Model DAA1 adalah 14
(empatbelas) suara, sehingga tidak terjadi penggelembungan suara;
4. Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Panwascam Tellulimpoe pada
perekapan hasil perolehan suara di Kantor Camat Tellulimpoe berjalan dengan
lancar dan tidak ada keberatan saksi partai yang hadir. Bahwa jumlah perolehan
suara Hasna, S.sos di TPS 6 Desa massaile berdasarkan C1 berjumlah 29 (dua
puluh sembilan) suara, TPS 7 Desa Massaile perolehan suara Hasna, S.sos adalah
17 (tujuh belas) suara, TPS 8 Desa Massaile perolehan suara Hasna S.Sos adalah 5
(lima) suara sehingga tidak terjadi penggelembungan suara;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah menerima laporan dugaan pelanggaran
Administrasi Pemilu dengan nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 yang
dilaporkan oleh Sainuddin Caleg DPRD kabupaten Sinjai nomor urut 1 Partai
Bulan Bintang;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah melakukan sidang Pendahuluan Laporan
dugaan pelanggaran Administratif Pemilu nomor
03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 dengan putusan Pendahuluan menyatakan
laporan tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materil sehingga dilanjutkan
dengan Sidang Pemeriksaan;
7. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor
03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sinjai telah melakukan
sidang penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Amar Putusan
menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur tahapan Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang undangan;
8. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sinjai Nomor
03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019, pemohon Sainuddin, S.Sos telah
mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu. Terhadap permohonan koreksi
tersebut Bawaslu berkesimpulan Putusan Bawaslu Kabupaten Sinjai nomor
03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 tidak terdapat
kesalahan penerapan hukum dan 1. Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi
Pelapor, 2. Menguatkan Putusan bawaslu kabupaten Sinjai Nomor
03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 tanggal 23 Mei 2019;
[2.12] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V s.d Teradu VII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V s.d Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V s.d Teradu VII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V s.d Teradu VII
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Format A Laporan hasil pengawasan nomor :
067.a/LHP/PM.00.00/V/2019 yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten Sinjai pada tanggal 02 Mei 2019 sampai 03 Mei 2019 pada
perekapan hasil perolehan suara di KPU Kabupaten Sinjai;
2. T-2 Fotokopi Laporan hasil pengawasan PTPS TPS 1 Desa Lembang Lohe
Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai;
3. T-3 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 1 Desa
Lembang Lohe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai;
4. T-4 Fotokopi Model DAA1 Rekapitulasi hasil perolehan suara Desa
Lembang Lohe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai;
5. T-5 Fotokopi Laporan hasil pengawasan Panwascam Sinjai Timur pada
perekapan hasil perolehan suara di Kantor Camat Sinjai Timur Kab.
Sinjai;
6. T-6 Fotokopi Model C1 sertifikat hasil perolehan suara TPS 7 Desa
Passimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai;
7. T-7 Fotokopi Model DAA1 rekapitulasi hasil perolehan suara Desa
Passimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai;
8. T-8 Fotokopi Laporan hasil pengawasan Panwascam Tellulimpoe pada
perekapan hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Tellulimpoe;
9. T-9 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 6 Desa
Massaile Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai;
10. T-10 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 7 Desa
Massaile Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai;
11. T-11 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 8 Desa
Massaile Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai;
12. T-12 Fotokopi Model DAA1 rekapitulasi hasil perolehan suara Desa Massaile
Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai;
13. T-13 Fotokopi Formulir model ADM-2 Laporan Dugaan Pelanggaran ADM
Pemilu Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019;
14. T-14 Fotokopi Formulir Model ADM-7 Putusan Pendahuluan Laporan
Dugaan Pelanggaran ADM Pemilu Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27.
16/V/2019;
15. T-15 Fotokopi Formulir Model ADM-13 Putusan Laporan Dugaan
Pelanggaran ADM Pemilu Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27.
16/V/2019;
16. T-16 Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 32/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, tanggal 21
Juni 2019 perihal Koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Sinjai Nomor:
03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 17
April 2019 ditemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Para Teradu, yakni
mengabaikan formulir Model C1 berhologram dengan melakukan perubahan salinan
formulir Model C1 terhadap perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3.
Kecurangan tersebut berupa penggelembungan atau penambahan suara yang terjadi di
Kecamatan Sinjai Timur, yakni di Desa Passimarannu sebanyak 6 suara, dan
Kecamatan Tellullimpoe, yakni di Desa Lembang Lohe sebanyak 29 suara, TPS 6 Desa
Massaile sebanyak 10 suara, TPS 7 Desa Massaile sebanyak 10 suara, dan TPS 8 Desa
Massaile sebanyak 5 suara. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu telah melakukan
keberatan pada tingkat PPS, namun laporan Pengadu sama sekali tidak mendapatkan
tanggapan. Terhadap dugaan kecurangan tersebut, Pengadu juga melaporkan kepada
Teradu V s.d Teradu VII dan melalui Putusan Nomor: O3/LP/PL/ADM/Kab.27.16
/V/2O19 laporan Pengadu dinyatakan ditolak;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu IV pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Teradu I s.d Teradu IV menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat kabupaten berdasarkan formulir Model DA1-KPU hasil rekapitulasi tingkat
kecamatan yang berada dalam kotak suara tersegel dan disaksikan oleh saksi partai
politik, Bawaslu Kabupaten Sinjai, dan pihak keamanan. Bahwa tidak ada keberatan
dari saksi partai politik terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-
masing PPK. Formulir Model C1 berhologram telah digunakan pada rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang disandingkan dengan
salinan formulir Model C1 yang dipegang masing-masing saksi partai politik dan
Panwaslu Kecamatan. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tellulimpoe tidak
ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3
pada formulir Model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota di Desa Lembang Lohe dan Desa
Massaile. Kemudian tidak juga ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara
di Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, pada Formulir Model DAA-1 DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana didalilkan Pengadu. Teradu I s.d Teradu IV juga
menyatakan tidak pernah menerima laporan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh
jajaran PPS sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa dalil Pengadu telah di laporkan
ke Bawaslu Kabupaten Sinjai dan telah diputus melalui Putusan Nomor:
03/LP/PL/ADM/KAB/27.16/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 pada pokoknya menyatakan
bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan
ketentuan perundang undangan. Selain itu Mahkamah Konstitusi telah memutus
gugatan perselisihan hasil pemilu yang dimohonkan Pengadu melalui Putusan Nomor:
101-19-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar
putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
[4.2.2] Teradu V s.d VII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu
V s.d VII menyetakan bahwa hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten Sinjai pada tanggal 2 s.d 3 Mei 2019 pada rapat rekapitulasi hasil
perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten Sinjai berjalan dengan lancar dan
hanya ada satu keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Gerindra terkait adanya
perbedaan jumlah Pemilih DPTb hasil pleno KPU Kabupaten Sinjai pada tanggal 11
April 2019 dengan jumlah DPTb dalam formulir Model DB1. Partai Bulan Bintang pada
rekapitulasi tingkat Kabupaten Sinjai tidak mengajukan keberatan dan menyatakan
menerima rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Sinjai dengan ikut
menandatangani formulir Model DB1. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan
oleh jajaran Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan Tellulimpoe dan Kecamatan
Sinjai Timur, menyatakan bahwa jumlah perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor
Urut 3 dalam formulir Model DAA1 telah sesuai dengan formulir Model C1
berhologram. Teradu V s.d VII membenarkan telah menerima laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu dengan Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019
yang dilaporkan oleh Sainuddin Caleg DPRD Kabupaten Sinjai Nomor dari Partai Bulan
Bintang Nomor Urut 1. Teradu V s.d Teradu VII telah melakukan sidang Pendahuluan
Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 dengan putusan menyatakan laporan a quo
memenuhi syarat formil dan syarat materiil sehingga dilanjutkan ke tahap sidang
pemeriksaan. Terhadap Laporan a quo, Teradu V s.d Teradu VII telah melakukan
sidang penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Amar Putusan
menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur tahapan Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil aduan dugaan penggelembungan suara Hasna Caleg PBB Nomor
Urut 3. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perolehan suara Hasna Caleg PBB
Nomor Urut 3 di Kecamatan Tellulimpoe dan Kecamatan Sinjai Timur telah sesuai
dengan formulir Model C1, Model DAA1, dan Model DA1. Selain itu dalam proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara baik di tingkat kecamatan dan
Kabupaten Sinjai, Pengadu dan saksi mandat Partai Bulan Bintang tidak pernah
menyampaikan keberatan. Fakta tersebut dibuktikan dengan catatan nihil pada
formulir keberatan dan catatan kejadian khusus pada tahapan rekapitulasi tingkat
kecamatan dan kabupaten. Pengadu juga tidak dapat membuktikan kebenaran laporan
kepada Teradu I s.d Teradu IV mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh
jajaran PPS. Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan
Pengadu kepada teradu V s.d VII, DKPP berpendapat Teradu V s.d Teradu VII telah
menindaklanjuti laporan a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Naim selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Teradu II Muhammad Kasim, Teradu III
Nurhikmah, dan Teradu IV Awaluddin, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Sinjai;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Rusmin selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Teradu VI Ahmad Ismail, dan Teradu VII
Saefuddin, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan
ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salam
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir