Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 191 Tahun 2019
KPU & Bawaslu Kabupaten Sinjai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 178-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 17 Maret 2O19 ditemukan telah terjadinya kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 17 April 2019 ditemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Para Teradu, yakni mengabaikan formulir Model C1 berhologram dengan melakukan perubahan salinan formulir Model C1 terhadap perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3. Kecurangan tersebut berupa penggelembungan atau penambahan suara yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur, yakni di Desa Passimarannu sebanyak 6 suara, dan Kecamatan Tellullimpoe, yakni di Desa Lembang Lohe sebanyak 29 suara, TPS 6 Desa Massaile sebanyak 10 suara, TPS 7 Desa Massaile sebanyak 10 suara, dan TPS 8 Desa Massaile sebanyak 5 suara.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Naim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Teradu II Muhammad Kasim, Teradu III Nurhikmah, dan Teradu IV Awaluddin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sinjai; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Rusmin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Teradu VI Ahmad Ismail, dan Teradu VII Saefuddin, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 178- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sainuddin Pekerjaan : Caleg PBB Nomor Urut 1 Dapil 2 Alamat : Takkalala RT 002/01, Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : Muhammad Suyuth Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Cengkeh No. 3 Kota Intan Tamaman, Jakarta Barat 2. Nama : Umar Hasan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Cengkeh No. 3 Kota Intan Tamaman, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Naim Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Muhammad Kasim Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nurhikmah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Awaluddin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Timur, Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Rusmin Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Garuda No. 5, Biringngere, Sinjai Utara Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Ahmad Ismail Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Garuda No. 5, Biringngere, Sinjai Utara Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Saefuddin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Alamat : Jl. Garuda No. 5, Biringngere, Sinjai Utara Kab. Sinjai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 178-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 17 Maret 2O19 ditemukan telah terjadinya kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kab. Sinjai yakni mengabaikan Form C1 Hologram dengan melakukan perubahan data berupa C1 Salinan dan C1 Salinanan yang diserahkan ke Bawaslu. Kecurangan dimaksud berupa penggelembungan suara, antara lain: Di Desa Lembang Lohe, Kec, Tellullimope, Kab. Sinjai, ditemukan jumlah suara Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, berjumlah 173 suara, sebagaimana tercatat pada form C1 hologram, namun pada Form C1 Salinan dengan perolehan suara sebanyak 2O2 suara, jadi telah terjadi penggelembungan 29 suara, selanjutnya di Desa Passimarannu Kec. Sinjai Timur, ditemukan Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, dari 7 TPS form C1 Hologram hanya mendapatkan 8 suara, namum pada C1 salinan, tercatat 14 suara, jadi telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 6 suara, selanjutnya di TPS 6 Desa Massaile Kec. Tellillimoe, Kab. Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3 pada form C1 Hologram berjumlah 19 suara, namum pada C1 salinan di TPS 6 tersebut tercatat 29 suara, telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 1O suara. selanjutnya di TPS 7 Desa Massaile Kec. Tellullimoe Kab Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3 pada form C1 Hologram berjumlah 4 suara, namum pada form C1 salinan tercatata 14 suara, telah terjadi penggelembungan sebanyak 1O suara, kemudian di TPS 8 Desa Massaile, Kec. Tellullimoe Kab. Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3 pada form c1 Hologram tidak mendapatkan suara, namum pada C1 salinan tercatat 5 suara; telah terjadi penggelembungan sebanyak 5 suara; 2. Bahwa dugaan kecuragan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana diuraikan diatas, sesungguhnya Pemohon telah meperpersoalkan melalui Keberatan pada tingkat PPS, namun laporan Pemohon sama sekali tidak mendapatkan tanggapan, untuk itu Pemohon melaorkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Kab. Sinjai dan hasilnya BAWASLU Kab. Sinjai pun menolak laporan Pemohon melalui Putusan Nomor: O3/LP/PL/ADM/Kab.27.16/V/2O19; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hologram dan satu lembar bukti surat C1 salinan, dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS di TPS 1 Desa Lembang Lohe, Kec, Tellullimpe, Kab. Sinjai Caleg PBB 1. P-1 atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, berjumlah 173 suara, namun pada form C1 Salinan, tercatat 2O2 suara, artinya telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 29 suara; 2. P-2 Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hologram dan satu lembar bukti surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS, Se Desa Passimarannu Kec. Sinjai Timur Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, dari 7 TPS hanya mendapatkan 8 suara, namum ada C1 salinan, mendapatkan 14 suara; 3. P-3 Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hologram dan satu lembar bukti surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS di TPS 6 Desa Massaile Kec. Tellillimpe, Kab. Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, berjumlah 19 suara, namum pada C1 salinan di TPS 6 tersebut terdapat 29 suara; 4. P-4 Fotokopi Satu lembar bukti surat C1 hogram dan satu lembar bukti surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPS di TPS 7 Desa Massaile Kec. Tellullimoe Kab Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, berjumlah 4 suara, namum ada C1 salinan terdaat 14 suara; 5. P-5 Fotokopi Satu lembar bukti surat c1 hogram dan satu lembar bukti surat C1 salinan dengan penjelasan : Bukti C1 Hologram/KPPS di TPS 8 Desa Massaile, Kec. Tellullimoe Kab. Sinjai Caleg PBB atas nama HASNA, S.Sos No. Urut 3, tidak mendapatkan suara, namum ada C1 salinan terdapat perolehan 5 suara; 6. P-6 Fotokopi Putusan Bawaslu Kab. Sinjai Nomor : O3/LP/PL/ADM/Kab.27.16/V.2O19, Tanggal 23 Mei 2O19; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU IV Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Laporan Pengadu terkait adanya kecurangan dalam penetapan calon terpilih berupa penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama Hasnah, S.Sos, adalah Tidak Benar. 2. Bahwa teradu pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kab/Kota menggunakan formulir model DA1-KPU hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yang berada dalam kotak suara tersegel dan disaksikan oleh semua saksi partai politik, Bawaslu dan Pihak Pengamanan. Dalam tahapan proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi partai politik terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan. Adapun Formulir Model C1 Hologram digunakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan Suara ditingkat Kecamatan yang disandingkan dengan salinan formulir model C1 yang dipegang masing-masing saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan; Adapun hasil rekapitulasi menurut teradu sebagaimana pada tabel 1, 2 dan 3 dibawah ini. Tabel 1 Perolehan Suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomor urut 3 atas nama HASNAH, S.Sos di Tingkat TPS Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellullimpoe yang benar menurut Teradu. KECAMATAN, PEROLEHAN SUARA ALAT BUKTI NO DESA/KELURAHAN/ HASNAH MENURUT TPS PENGADU TERADU Kecamatan 1 Tellullimpoe a. Desa Lembang Lohe 1) TPS 1 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 29 disebutkan KAB/KOTA 2) TPS 2 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 30 disebutkan KAB/KOTA 3) TPS 3 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 13 disebutkan KAB/KOTA 4) TPS 4 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 16 disebutkan KAB/KOTA 5) TPS 5 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 26 disebutkan KAB/KOTA 6) TPS 6 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 45 disebutkan KAB/KOTA 7) TPS 7 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 34 disebutkan KAB/KOTA 8) TPS 8 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 9 disebutkan KAB/KOTA JUMLAH 173 202 DAA1 DPRD KAB/KOTA Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai selisih suara pengadu di Desa Lembang Lohe sebanyak 29 suara adalah Tidak Benar; Tabel 2. Perolehan Suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomor urut 3 atas nama HASNAH, S.Sos di Tingkat TPS di Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur yang benar menurut Teradu PEROLEHAN SUARA KECAMATAN, HASNAH, S.Sos ALAT BUKTI NO DESA/KELURAHAN/TP MENURUT S PENGADU TERADU 1 Kecamatan Sinjai Timur a. Desa Pasimarannu 1) TPS 1 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD - disebutkan KAB/KOTA 2) TPS 2 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD - disebutkan KAB/KOTA 3) TPS 3 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 1 disebutkan KAB/KOTA 4) TPS 4 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 6 disebutkan KAB/KOTA 5) TPS 5 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD - disebutkan KAB/KOTA 6) TPS 6 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 1 disebutkan KAB/KOTA 7) TPS 7 Tidak C1 HOLOGRAM DPRD 6 disebutkan KAB/KOTA JUMLAH 8 14 DAA1 DPRD KAB/KOTA Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai selisih suara pengadu di Desa Pasimarannu sebanyak 6 suara adalah Tidak Benar. Tabel 3. Perolehan Suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomor urut 3 atas nama HASNAH, S.Sos di TPS (6, 7 dan 8) di Desa Massaile Kecamatan Tellullimpoe yang benar menurut Teradu. PEROLEHAN SUARA KECAMATAN, HASNAH, S.Sos ALAT BUKTI NO MENURUT DESA/KELURAHAN/TPS PENGADU TERADU 1 Kecamatan Tellulimpoe a. Desa Massaile 1) TPS 6 C1 HOLOGRAM DPRD 19 29 KAB/KOTA 2) TPS 7 C1 HOLOGRAM DPRD 4 14 KAB/KOTA 3) TPS 8 C1 HOLOGRAM DPRD 0 5 KAB/KOTA Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai selisih suara pengadu di Desa Massaile telah terjadi penambahan suara sebanyak 6 suara adalah Tidak Benar. 3. Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tellulimpoe tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomot Urut 3 atas Nama Hasnah, S.Sos adalah sebanyak 202 suara, baik pada formulir C1 Hologram dari 8 TPS yang ada di Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe maupun pada Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Lembang Lohe. (Vide Bukti T-002), dan (Vide Bukti T-005) 4. Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tellulimpoe tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomot Urut 3 atas Nama Hasnah, S.Sos adalah sebanyak TPS 6: 29 Suara, TPS 7: 14 Suara dan TPS 8: 5 suara, baik pada formulir C1 Hologram Desa Massaile Kecamatan Tellulimpoe maupun pada Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Massaile; 5. Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sinjai Timur tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara caleg Partai Bulan Bintang Dapil II Nomot Urut 3 atas Nama Hasnah, S.Sos adalah sebanyak 14 suara, baik pada formulir C1 Hologram Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur maupun pada Formulir Model DAA-1 DPRD Kab/Kota Desa Pasimarannu; 6. Perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil 2 Nomor Urut 3 atas nama Hasnah,S.Sos ditingkat Kabupaten Sinjai yang benar menurut teradu adalah sebagai berikut: No Kecamatan Perolehan Suara Hasnah, S.sos 1. Sinjai Timur 469 suara 2. Tellulimpoe 305 suara Jumlah 774 suara 7. Semua Dalil Pengadu telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sinjai dan telah diputus pada tanggal 23 Mei 2019 dengan Nomor Putusan : 03/LP/PL/ADM/KAB/27.16/V/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang undangan” (Vide Bukti T-008) 8. Semua Dalil Pengadu telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan telah diputus pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan Nomor: 101-19- 27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Amar Putusan yang Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Kumpulan C1 Plano Desa Lembang Lohe Sepanjang TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, C1 Plano Desa Massaile Sepanjang TPS 6, 7, 8. C1 Plano Desa Pasimarannu Sepanjang TPS, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7; 2. T-2 Fotokopi Kumpulan Formulir C1 Hologram Desa Lembang Kecamatan Tellulimpoe sepanjang TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8; 3. T-3 Fotokopi Kumpulan Formulir C1 Hologram Desa Massaile Kecamatan Tellulimpoe sepanjang TPS 6, 7, 8; 4. T-4 Fotokopi Kumpulan Formulir C1 Hologram Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur sepanjang TPS 1, 2, 3 , 4, 5, 6, 7; 5. T-5 Fotokopi Kumpulan Formulir Model DA1-KPU, DA2-KPU, DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Lembang Lohe, DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Massaile; 6. T-6 Fotokopi Kumpulan Formulir Model DA1-KPU, DA2-KPU, DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Pasimarannu; 7. T-7 Fotokopi Kumpulan Formulir Model DB1-KPU dan DB2-KPU; 8. T-8 Fotokopi Keputusan Bawaslu Kabupaten Sinjai Nomor : 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16 /V/2019; 9. T-9 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:101-19-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I dan Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat sidang, Pengadu tidak dapat menunjukkan Bukti-bukti yang berkesesuaian dengan Pokok Aduannya; 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, pengadu bersama saksi-saksinya terbukti tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan dari pokok-pokok aduannya, bahkan cenderung memberikan keterangan yang tidak berkaitan; [2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V DAN TERADU VII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V s.d Teradu VII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai pada tanggal 02 Mei 2019 sampai 03 Mei 2019 pada kegiatan rekapitulasi hasil perolehan Suara di KPU Kabupaten Sinjai berjalan dengan lancar dan hanya ada satu keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Gerindra terkait adanya perbedaan jumlah Pemilih DPTb hasil pleno KPU Kabupaten Sinjai pada tanggal 11 April 2019 dengan jumlah DPTb model DB1. Bahwa saksi Partai Bulan Bintang pada rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Sinjai tidak mengajukan keberatan, dan menyatakan menerima rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sinjai ditandai dengan ikut menandatangani sertifikat model DB1; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS TPS 1 Desa Lembang Lohe .Kecamatan Tellulimpoe berjalan dengan lancar. Bahwa jumlah perolehan suara Hasna,S.Sos Caleg DPRD Kabupaten Sinjai nomor urut 3 Partai Bulan Bintang, di TPS 1 Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe berdasarkan C1 yang diterima dari KPPS berjumlah 29 suara sedangkan menurut pemohon adalah nol, sehingga jumlah suara Caleg Hasna,S.Sos berdasarkan bukti model DAA1 Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe sebanyak 202 suara sebagaimana tabel berikut Calon Anggota DPRD TPS Perolehan Suara 1 29 Hasnah, S.Sos 2 30 3 13 4 16 5 26 6 45 7 34 8 9 Jumlah 202 3. Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Panwascam Sinjai Timur pada perekapan hasil perolehan suara di Kantor Camat Sinjai Timur berjalan dengan lancar, meskipun ada pernyataan keberatan yang dilakukan oleh saksi partai Bulan Bintang pada saat perekapan perolehan suara di PPK dinyatakan selesai dan memasuki penandatanganan saksi partai dan anggota PPK. Perolehan suara Hasna, S.sos di Desa Passimarannu berdasarkan Model DAA1 adalah 14 (empatbelas) suara, sehingga tidak terjadi penggelembungan suara; 4. Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Panwascam Tellulimpoe pada perekapan hasil perolehan suara di Kantor Camat Tellulimpoe berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan saksi partai yang hadir. Bahwa jumlah perolehan suara Hasna, S.sos di TPS 6 Desa massaile berdasarkan C1 berjumlah 29 (dua puluh sembilan) suara, TPS 7 Desa Massaile perolehan suara Hasna, S.sos adalah 17 (tujuh belas) suara, TPS 8 Desa Massaile perolehan suara Hasna S.Sos adalah 5 (lima) suara sehingga tidak terjadi penggelembungan suara; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 yang dilaporkan oleh Sainuddin Caleg DPRD kabupaten Sinjai nomor urut 1 Partai Bulan Bintang; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah melakukan sidang Pendahuluan Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 dengan putusan Pendahuluan menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materil sehingga dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan; 7. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 Bawaslu Kabupaten Sinjai telah melakukan sidang penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Amar Putusan menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang undangan; 8. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sinjai Nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019, pemohon Sainuddin, S.Sos telah mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu. Terhadap permohonan koreksi tersebut Bawaslu berkesimpulan Putusan Bawaslu Kabupaten Sinjai nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 tidak terdapat kesalahan penerapan hukum dan 1. Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Pelapor, 2. Menguatkan Putusan bawaslu kabupaten Sinjai Nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 tanggal 23 Mei 2019; [2.12] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu V s.d Teradu VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V s.d Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V s.d Teradu VII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.13] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V s.d Teradu VII mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Format A Laporan hasil pengawasan nomor : 067.a/LHP/PM.00.00/V/2019 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai pada tanggal 02 Mei 2019 sampai 03 Mei 2019 pada perekapan hasil perolehan suara di KPU Kabupaten Sinjai; 2. T-2 Fotokopi Laporan hasil pengawasan PTPS TPS 1 Desa Lembang Lohe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai; 3. T-3 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 1 Desa Lembang Lohe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai; 4. T-4 Fotokopi Model DAA1 Rekapitulasi hasil perolehan suara Desa Lembang Lohe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai; 5. T-5 Fotokopi Laporan hasil pengawasan Panwascam Sinjai Timur pada perekapan hasil perolehan suara di Kantor Camat Sinjai Timur Kab. Sinjai; 6. T-6 Fotokopi Model C1 sertifikat hasil perolehan suara TPS 7 Desa Passimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai; 7. T-7 Fotokopi Model DAA1 rekapitulasi hasil perolehan suara Desa Passimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai; 8. T-8 Fotokopi Laporan hasil pengawasan Panwascam Tellulimpoe pada perekapan hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Tellulimpoe; 9. T-9 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 6 Desa Massaile Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai; 10. T-10 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 7 Desa Massaile Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai; 11. T-11 Fotokopi Model C1 Sertifikat hasil perolehan suara TPS 8 Desa Massaile Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai; 12. T-12 Fotokopi Model DAA1 rekapitulasi hasil perolehan suara Desa Massaile Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai; 13. T-13 Fotokopi Formulir model ADM-2 Laporan Dugaan Pelanggaran ADM Pemilu Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019; 14. T-14 Fotokopi Formulir Model ADM-7 Putusan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran ADM Pemilu Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019; 15. T-15 Fotokopi Formulir Model ADM-13 Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran ADM Pemilu Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019; 16. T-16 Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 32/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, tanggal 21 Juni 2019 perihal Koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Sinjai Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27. 16/V/2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 17 April 2019 ditemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Para Teradu, yakni mengabaikan formulir Model C1 berhologram dengan melakukan perubahan salinan formulir Model C1 terhadap perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3. Kecurangan tersebut berupa penggelembungan atau penambahan suara yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur, yakni di Desa Passimarannu sebanyak 6 suara, dan Kecamatan Tellullimpoe, yakni di Desa Lembang Lohe sebanyak 29 suara, TPS 6 Desa Massaile sebanyak 10 suara, TPS 7 Desa Massaile sebanyak 10 suara, dan TPS 8 Desa Massaile sebanyak 5 suara. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu telah melakukan keberatan pada tingkat PPS, namun laporan Pengadu sama sekali tidak mendapatkan tanggapan. Terhadap dugaan kecurangan tersebut, Pengadu juga melaporkan kepada Teradu V s.d Teradu VII dan melalui Putusan Nomor: O3/LP/PL/ADM/Kab.27.16 /V/2O19 laporan Pengadu dinyatakan ditolak; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu IV pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d Teradu IV menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten berdasarkan formulir Model DA1-KPU hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang berada dalam kotak suara tersegel dan disaksikan oleh saksi partai politik, Bawaslu Kabupaten Sinjai, dan pihak keamanan. Bahwa tidak ada keberatan dari saksi partai politik terhadap hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing- masing PPK. Formulir Model C1 berhologram telah digunakan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang disandingkan dengan salinan formulir Model C1 yang dipegang masing-masing saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tellulimpoe tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3 pada formulir Model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota di Desa Lembang Lohe dan Desa Massaile. Kemudian tidak juga ditemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara di Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, pada Formulir Model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana didalilkan Pengadu. Teradu I s.d Teradu IV juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh jajaran PPS sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa dalil Pengadu telah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sinjai dan telah diputus melalui Putusan Nomor: 03/LP/PL/ADM/KAB/27.16/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Selain itu Mahkamah Konstitusi telah memutus gugatan perselisihan hasil pemilu yang dimohonkan Pengadu melalui Putusan Nomor: 101-19-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; [4.2.2] Teradu V s.d VII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu V s.d VII menyetakan bahwa hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai pada tanggal 2 s.d 3 Mei 2019 pada rapat rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten Sinjai berjalan dengan lancar dan hanya ada satu keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Gerindra terkait adanya perbedaan jumlah Pemilih DPTb hasil pleno KPU Kabupaten Sinjai pada tanggal 11 April 2019 dengan jumlah DPTb dalam formulir Model DB1. Partai Bulan Bintang pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Sinjai tidak mengajukan keberatan dan menyatakan menerima rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Sinjai dengan ikut menandatangani formulir Model DB1. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan Tellulimpoe dan Kecamatan Sinjai Timur, menyatakan bahwa jumlah perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3 dalam formulir Model DAA1 telah sesuai dengan formulir Model C1 berhologram. Teradu V s.d VII membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan Nomor: 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 yang dilaporkan oleh Sainuddin Caleg DPRD Kabupaten Sinjai Nomor dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 1. Teradu V s.d Teradu VII telah melakukan sidang Pendahuluan Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 03/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019 dengan putusan menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan syarat materiil sehingga dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Terhadap Laporan a quo, Teradu V s.d Teradu VII telah melakukan sidang penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Amar Putusan menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduan dugaan penggelembungan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perolehan suara Hasna Caleg PBB Nomor Urut 3 di Kecamatan Tellulimpoe dan Kecamatan Sinjai Timur telah sesuai dengan formulir Model C1, Model DAA1, dan Model DA1. Selain itu dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara baik di tingkat kecamatan dan Kabupaten Sinjai, Pengadu dan saksi mandat Partai Bulan Bintang tidak pernah menyampaikan keberatan. Fakta tersebut dibuktikan dengan catatan nihil pada formulir keberatan dan catatan kejadian khusus pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Pengadu juga tidak dapat membuktikan kebenaran laporan kepada Teradu I s.d Teradu IV mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh jajaran PPS. Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Pengadu kepada teradu V s.d VII, DKPP berpendapat Teradu V s.d Teradu VII telah menindaklanjuti laporan a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Naim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Teradu II Muhammad Kasim, Teradu III Nurhikmah, dan Teradu IV Awaluddin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sinjai; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Rusmin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai, Teradu VI Ahmad Ismail, dan Teradu VII Saefuddin, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir