Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 132-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak mengundang Tim Pasangan Calon/Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 di Aula Hotel Nerly Pasangkayu (vide Bukti P-1) sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana disebutkan “peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PPK; b.
Pasal DilanggarPasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024; Pasal 43 ayat (3); Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Alkahfi R. Lidda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Hasnur, Teradu III Syahrudin, Teradu IV Nurliana, dan Teradu V Nia Indasari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 132-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 60- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Putrawan Suryatno Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia (GLI) Alamat : Dusun Salurinduhow, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Alkahfi R. Lidda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hasnur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syahrudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nurliana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nia Indasari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak mengundang Tim Pasangan Calon/Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 di Aula Hotel Nerly Pasangkayu (vide Bukti P-1); 2. Bahwa seharusnya Teradu I s.d. Teradu V mengundang seluruh Peserta Pemilihan baik untuk Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana disebutkan “peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Forkopimda; d. Pemantau Pemilihan; dan/atau e. Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/kota” (vide Bukti P-2); 3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V hanya mengundang Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny sebagai Pasangan Calon tunggal sekaligus Petahana. Pada prinsipnya Rapat Pleno Penetapan DPT hanya dihadiri 1 (satu) Peserta Pemilihan tanpa dihadiri Peserta Pemilihan lainnya. Hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan prinsip penyusunan daftar Pemilih yakni prinsip kompeherensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan aksesibel (vide Bukti P-3); Berdasarkan uraian pada bagian 1 s.d. 3 di atas, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang tidak berlaku adil terhadap seluruh peserta pemilihan sebagaimana asas pemilihan. 4. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekapitulasi terhadap Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi; 5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Pasangkayu. Namun PPK tidak dapat secara langsung/tidak siap membacakan data rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK karena diduga PPK tidak melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan termasuk PPK Pasangkayu. Nanti setelah beberapa saat baru dapat melakukan rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang akibatnya PPK Pasangkayu menghasilkan 2 versi hasil rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK (vide Bukti P-4 dan Bukti P-5); 6. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 6 Desember 2024, salah satu Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Awaluddin menyampaikan koreksi kepada Teradu I s.d Teradu V atas temuan selisih rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK Kecamatan Pasangkayu (vide Bukti P-6); 7. Bahwa terhadap koreksi Awaluddin, Para Teradu memperlihatkan formulir rekap pengembalian Formulir C.PEMBERITAHUAN-KECAMATAN-KWK Kecamatan Pasangkayu kepada peserta rapat pleno (versi I). Namun, Awaluddin menilai bahwa rekap tersebut tidak sesuai jumlahnya dan tidak terdapat tandatangan Ketua dan 2 anggota PPK atau dengan kata lain hanya ditandatangi oleh 2 anggota PPK Pasangkayu sebagaimana Bukti P-4; 8. Bahwa Para Teradu kembali memperlihatkan formulir perbaikan rekap pengembalian C.PEMBERITAHUAN-KECAMATAN-KWK Kecamatan Pasangkayu (versi II) sebagaimana Bukti P-5 di atas, namun peserta rapat pleno meminta kepada Para Teradu untuk melakukan pencermatan kembali karena masih terdapat selisih dan tidak ditandatangani oleh Ketua PPK Kecamatan Pasangkayu; 9. Berdasarkan hasil pencermatan Para Teradu, Teradu II membuat kronologi tentang selisih rekap Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Pasangkayu, Bukti P-7, Namun pada saat yang bersamaan Teradu I juga membuat Kronologi tentang selisih rekap Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Pasangkayu yang membantah kronologi yang dibuat oleh Teradu II (vide Bukti P-8); Berdasarkan uraian pada bagian 4 s.d. 9 di atas, Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dalam proses rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN KWK yang tidak terdistribusi baik pada tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, tindakan tersebut dapat merusak citra dan marwah lembaga KPU karena tidak teliti dan tidak konsisten yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 10. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga memerintahkan PPS untuk menggunakan dress code yang sama terhadap tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu a.n. H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny bagi KPPS yang dilakukan pelantikan pada tanggal 7 November 2024 (vide Bukti P-9); 11. Bahwa pada tanggal 6 November 2024 atau sehari sebelum pelantikan, Teradu IV Nurliana, S.Pd., menyampaikan kepada PPK melalui WhatsApp Group Sosdiklih untuk peserta pelantikan KPPS menggunakan dress code jilbab merah maroon, Bukti P-10 serta dalam WhatsApp Group KPPS Pilkada Bukit Harapan terjadi percakapan antara PPS Bukit Harapan dengan Anggota KPPS, dimana PPS Desa Bukit Harapan a.n. Sri Mulya Palimmi menyampaikan “hitam putih dan jilbab merah maroon, dress code pelantikan”. Kemudian KPPS Kim berkomentar “kenapa nda hitam saja jilbabnya bu”. Sri Mulya Palimmi menjawab “dress codenya itu sayang”. kemudian anggota KPPS lainnya Sri Barubu menyampaikan ”Maksudnya ini kak pakai jilbab hitam jki tapi bawa juga merah maroon begitu? Atau memang maroon” kemudian PPS 5 Desa Bukit Harapan Sri Mulya Palimmi menjawab sambil menandai kata atau memang maroon “mmg ini dek mmg itu mi yg di sruh jdi itu mi yg di bkin” (vide Bukti P-11); 12. Bahwa Pengadu telah mendapatkan bukti undangan PPS yang di dalamnya meminta kepada peserta/calon KPPS untuk menggunakan peci hitam untuk laki- laki dan jilbab merah/merah maroon untuk perempuan (vide Bukti P-12); 13. Bahwa selain bukti undangan, Pengadu juga telah mendapatkan bukti dokumentasi/foto KPPS menggunakan Peci Hitam bagi peserta laki laki dan Jilbab Merah/Merah Maroon bagi perempuan saat pelantikan anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024 (vide Bukti P-13); Berdasarkan uraian pada bagian 10 s.d 13 di atas, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan bentuk dukungan terhadap peserta pemilihan yang menujukkan Para Teradu tidak netral dan tindakan keberpihakan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilihan serta tindakan yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; atau 3. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam Pemilihan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024, Perihal Undangan, tanggal 19 September 2024; P-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; P-3 Dokumentasi Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 Nomor Urut 2 a.n. H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny Dalam Rapat Pleno Penetapan DPT; P-4 Rekapitulasi Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK Yang Tidak Terdistribusi Dari Setiap Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024; P-5 Rekapitulasi Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK Yang Tidak Terdistribusi Dari Setiap Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024; P-6 Media Online Media Ekspres berjudul “Temuan 14.534 C Pemberitahuan, Pleno KPU Sulbar Alot Hingga Subuh” tanggal 8 Desember 2024; P-7 Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu; P-8 - Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu; - Rekapitulasi Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK Yang Tidak Terdistribusi Dari Setiap Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024; P-9 Tagline Peci Hitam Jilbab Merah dalam APK/Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 Nomor Urut 2 a.n. H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny; P-10 Screenshot Percakapan Teradu IV a.n. Nurliana Dalam WhatsApp Group Sosdiklih; P-11 Screenshot Percakapan Dalam WhatsApp Group KPPS Pilkada Bukit Harapan; P-12 Surat Undangan Pelantikan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; P-13 Dokumentasi Pelantikan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di 27 Desa se-Kabupaten Pasangkayu. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2025, sebagai berikut: A. JAWABAN PARA TERADU: Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang terhormat, setelah Para Teradu mencermati dalil aduan Pengadu poin per poin, maka izinkan Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada huruf a dan b tentang Para Teradu yang tidak mengundang Tim Pemenangan/Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPТ), dapat Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 2.1. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, Pukul 14.00 WITA sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 43 ayat (3) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terdapat pada halaman 55 yaitu menyampaikan surat undangan rapat pleno kepada: 1) PPK; 2) Bawaslu Kabupaten/Kota; 3) Forkopimda; 4) Pemantau Pemilihan; dan/atau 5) Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota. 2.2. Bahwa pihak yang terundang pada Rapat Pleno Penetapan DPT di KPU Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan pada tanggal 20 September 2024 adalah Liaison Officer (LO) Pasangan Calon bukan Tim Pasangan Calon, sebab penetapan pasangan calon baru dilakukan pada tanggal 22 September 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga sesungguhnya pada saat penetapan DPT belum terdapat Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti T-1); 2.3. Bahwa Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 644/PL.02.1- SD/76/2024, tertanggal 16 September 2024, Perihal Penyampaian Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang ditujukan kepada LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, pada angka 3 huruf b pada pokoknya mengatakan LO Tim bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat diminta melakukan konfirmasi dan menanyakan jadwal dan pelaksanaan Rapat Pleno DPT tingkat Kabupaten kepada KPU Kabupaten, namun sampai dengan penetapan DPT di KPU Kabupaten Pasangkayu tidak satupun LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat melakukan konfirmasi ke KPU Kabupaten Pasangkayu, sehingga Teradu tidak dapat menyampaikan Surat Undangan Rapat Pleno Penetapan DPT (vide Bukti T-2 ); 2.4. Bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024, oleh KPU Kabupaten Pasangkayu dilakukan berdasarkan prinsip terbuka sebagaimana ditegaskan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPS, KPU Kabupaten Pasangkayu membuka ruang seluas- luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan, hasil masukan dan tanggapan masyarakat itulah yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan sebelum DPSHP ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Pasangkayu kembali membuka ruang untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DPSHP, sehingga dalil pengadu yang menyatakan bahwa “tidak memiliki ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun penduduk yang belum terdaftar dalam DPSHP” tidaklah beralasan. 2.5. Berikut Jadwal dan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: PROGRAM DAN JADWAL TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JADWAL NO PROGRAM KEGIATAN AWAL AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN 1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH a. Penyerahan DP4 1) Penyerahan Data Penduduk Rabu, Jum’at, Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh 24 April 2024 31 Mei 2024 Menteri Dalam Negeri oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU 2) Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap Rabu, Kamis, (DPT) Pemilu terakhir Dengan DP4 24 April 2024 23 Mei 2024 oleh KPU 3) Penyerahan Data Pemilih hasil Jum’at, Sabtu, sinkronisasi dari KPU ke KPU 24 Mei 2024 25 Mei 2023 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota b. Penyusunan Daftar Pemilih 4) Pemetaan TPS dan penyusunan Sabtu, Minggu, bahan Pencocokan dan Penelitian 25 Mei 2024 23 Juni 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS 5) Pencocokan dan Penelitian oleh Senin, Rabu, Pantarlih 24 Juni 2024 24 Juli 2024 b Penyusunan DPS 1 Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Kamis, Rabu, Pemutakhiran oleh PPS 25 Juli 2024 31 Juli 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Kamis, Sabtu, 2 Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat 1 Agustus 2024 3 Agustus 2024 kelurahan/desa oleh PPS Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Senin, Rabu, 3 Pemilih Hasil pemutakhiran tingkat 5 Agustus 2024 7 Agustus 2024 kecamatan oleh PPK Menyusun DPS oleh KPU Kamis, Kamis, 4 Kabupaten/Kota 25 Juli 2024 08 Agustus 2024 5 Rapat Pleno Rekapitulasi dan Jum’at, Minggu, Penetapan DPS tingkat 9 Agustus 2024 11 Agustus Kabupaten/Kota oleh KPU 2024 Kabupaten/Kota 6 Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Kamis, Sabtu, tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi 15 Agustus 17 Agustus 2024 2024 7 Pengumuman DPS oleh PPS Minggu, Selasa, 18 Agustus 27 Agustus 2024 2024 Penyampaian masukan/ tanggapan Minggu, Selasa, 8 Masyarakat terhadap DPS 18 Agustus 27 Agustus 2024 2024 c Penyusunan DPT 1 Analisa data ganda/invalid dan Minggu, Rabu, 04 sinkronisasi hasil ke PPK/PPS oleh 18 Agustus September 2024 KPU Kabupaten/Kota 2024 2 Perbaikan DPS dan Penyusunan Rabu, Minggu, 1 DPSHP oleh PPS 28 Agustus September 2024 2024 3 Persiapan Rekapitulasi DPSHP Minggu, 1 Rabu, 4 tingkat PPS dan PPK September 2024 September 2024 4 Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Kamis, 5 Sabtu, 7 tingkat kelurahan/desa oleh PPS September 2024 September 2024 5 Rekapitulasi DPSHP tingkat Senin, 9 Rabu, 11 kecamatan oleh PPK September 2024 September 2024 6 Menyusun DPT oleh KPU Kamis, 5 Jum’at, 13 Kabupaten/Kota September 2024 September 2024 7 Rekapitulasi dan Penetapan DPT Sabtu, 14 Sabtu, 21 tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU September 2024 September 2024 Kabupaten/Kota 2.6. Bahwa permasalahan ini telah diproses di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan dinyatakan tidak terbukti, serta juga menjadi dalil Pengadu di sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak (vide Bukti T-3); 3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang terdapat pada poin c dan d tentang Teradu yang memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code yang sama tagline Pasangan H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny bagi KPPS saat pelantikan dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut: 3.1. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu dalam melaksanakan pelantikan untuk penyelenggara adhoc mengadopsi proses pelantikan (pakaian) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pelantikan anggota KPU sebanyak 44 Kabupaten di 5 Provinsi Periode 2023-2028 menggunakan pakaian untuk pria menggunakan jas hitam, kemeja putih, dasi merah maroon dan peci hitam. Untuk Perempuan menggunakan kebaya nasional dan kerudung merah maroon bagi yang berjilbab (vide Bukti T-4); 3.2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, Pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di halaman Kantor KPU Pasangkayu dengan pakaian untuk pria menggunakan jas, kemeja putih pakai dasi dan kopiah hitam sedangkan untuk perempuan menggunakan kebaya nasional dan jilbab merah maroon (vide Bukti T-5); 3.3. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, Pukul 10.00 WITA, sampai selesai KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di halaman Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. Pakaian yang digunakan untuk pria yaitu kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam. Pakaian untuk peserta pelantikan perempuan yaitu kemeja putih, celana/rok hitam dan jilbab maroon (vide Bukti T-6); 3.4. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, PPS melaksanakan pelantikan KPPS terpilih serentak se-Kabupaten Pasangkayu. Bahwa dari pelaksanaan pelantikan tersebut beberapa PPS mengintruksikan kepada calon KPPS baik melalui surat maupun lisan untuk menggunakan pakaian untuk pria kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam dan untuk perempuan menggunakan kemeja putih, rok/celana hitam dan jilbab merah maroon termasuk yang didalilkan oleh Pemohon yaitu 27 Desa tersebar di Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Lariang, Tikkeraya, Dapurang, Duripoku dan Bulutaba (vide Bukti T-7); 3.5. Bahwa penggunaan kopiah hitam dan jilbab merah maroon dalam pelaksanaan pelantikan pada tanggal 7 November 2024 bukan bermaksud untuk mendukung Pasangan Calon H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Erni. Bahwa penggunaan pakaian tersebut oleh KPPS murni mengikuti tradisi pelantikan Komisi Pemilihan Umum dan KPU Kabupaten yang telah lebih dulu menggunakannya sebelum adanya tagline dari Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pelantikan merupakan kewenangan lembaga KPU secara berjenjang. 3.6. Dress Code Tidak Menunjukkan Keberpihakan Warna hitam dan merah maroon adalah warna umum yang tidak memiliki kekhususan hanya kepada satu entitas politik tertentu. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang penggunaan warna-warna tersebut dalam kegiatan kelembagaan yang bersifat netral. Tuduhan keberpihakan berdasarkan warna pakaian adalah asumtif, tidak berdasar, dan tidak menunjukkan adanya unsur pelanggaran kode etik maupun prinsip netralitas. Bagi penyelanggara Pemilu/Pemilihan “netral” adalah wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewab Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 huruf e, disebutkan bahwa: “Penyelenggara Pemilu wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada peserta Pemilu manapun”. Namun, netralitas diukur dari tindakan atau kebijakan substansial, bukan dari pemilihan warna seragam non-partisan. 3.7. Tidak Ada Afiliasi Politik dalam Penetapan Dress Code Bahwa penggunaan dress code saat pelantikan PPS dan KPPS dengan “Peci Hitam dan Jilbab Merah Maroon” didasarkan pada asas keseragaman, kesopanan, dan kemudahan koordinasi secara visual dalam pelaksanaan kegiatan formal yang dilakukan oleh KPU RI secara berjenjang. Tuduhan keberpihakan penyelenggara oleh Pengadu dengan mengidentikan “Peci Hitam dan Jilbab Merah Maroon” dengan dres code Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Yaumil Ambo Djiwa dengan Hj. Herni Agus pada Pemilihan 2024 merupakan bentuk afiliasi kepada pasangan calon tertentu adalah alasan keliru dan tidak berdasar, oleh karena itu dalil Pengadu patut dan beralasan hukum ditolak; 3.8. Bahwa permasalahan ini telah diproses di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan dinyatakan tidak terbukti, serta juga menjadi dalil Pengadu di sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak (vide Bukti T-8); 4. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada huruf e dan huruf f tentang tidak taat prosedur dalam pendistribusian Formulir C. Formulir Pemberitahuan-KWK dapat Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 4.1. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, sebab pelaksanaan distribusi Formulir C. Pemberitahuan-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024, dari KPU Kabupaten Pasangkayu ke tingkat PPK dilaksanakan tepat waktu yakni pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 di Pasal 5 ayat (3), KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara (vide Bukti T-9); LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR (1) (2) (3) (4) 1. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA a. Persiapan menjelang pemungutan suara: 1) Pengumuman dan 23 November 26 November 2024 pemberitahuan tempat dan 2024 waktu pemungutan suara kepada Pemilih di TPS 2) Penyiapan TPS 26 November 26 November 2024 2024 b. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: 1) Pemungutan Suara di TPS 27 November 27 November 2024 2024 2) Penghitungan Suara di TPS 27 November 27 November 2024 2024 (apabila Penghitungan Suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara atau 28 November 2024) 3) Pengumuman hasil 27 November 3 Desember 2024 penghitungan suara di TPS 2024 c. Pengumuman hasil penghitungan 27 November 3 Desember suara di PPS 2024 2024 4.2. Bahwa permasalahan ini menjadi dalil Pengadu di sidang sengketa Pemiilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak. 5. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada huruf g tentang tidak memerintahkan atau tidak melakukan bimtek kepada jajaran PPK dan PPS sehingga PPK dan PPS tidak melakukan rekapitulasi Formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK pada tingkat Kecamatan yang berakibat bermasalah sampai pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat, dapat Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 5.1. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu telah melakukan bimtek terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara terhadap Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Pasangkayu dengan materi PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 23 November 2024, di Hotel Trisakti Pasangkayu (vide Bukti T-10); 5.2. Bahwa tanggal 28 November 2024, Teradu telah menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan penyampaian buku panduan PPK serta menyampaikan arahan tentang tata cara rekapitulasi tingkat kecamatan (melalui WhatsApp Group “Team Teknis”) (vide Bukti T-11); 5.3. Kemudian pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK sesuai dengan jadwal tahapan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024, mulai hari Kamis, tanggal 28 November 2024 s.d. Selasa, tanggal 2 Desember 2024, dari 12 Kecamatan Kabupaten Pasangkayu, ada 11 (sebelas) Kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 29 November 2024 dan 1 (satu) kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 30 November 2024 yaitu Kecamatan Pasangkayu, dalam proses rekapitulasi tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya. b. PPK dibantu oleh PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS dalam melaksanakan rekapitulasi. c. Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai: - Agenda rapat; dan - Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. d. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu desa atau sebutan lain/kelurahan sampai seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan di wilayah kerja PPK. e. Rekapitulasi dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan: - Gubernur dan Wakil Gubernur; - dan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. f. PPK melaksanakan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: - Membuka kotak suara tersegel; - Mengeluarkan masing masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA; dan MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, - Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formular MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, pada papan yang digunakan dalam rekapitulasi; - PPK dibantu PPS membacakan jumlah rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS atau diwilayah Desa/Kelurahan PPS tersebut, kemudian PPK menuangkan/mencatat ke dalam rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi tersebut ke dalam format REKAP PENGEMBALIAN C.PEMBERITAHUAN-KECAMATAN-KWK; - Membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat penghitungan pelaksanaan suara di pemungutan TPS serta dan status penyelesaiannya sebelum membacakan data hasil penghitungan perolehan suara; - Dalam membacakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, PPK dapat meminta bantuan PPS, dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut; menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; - Mempersilahkan PPS membacakan data dalam formulir: • MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan • MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA, dan mencocokkan data dalam Formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR; dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK WALIKOTA; - Mempersilahkan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir: • MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; atau • MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam formulir dan data dan/atau foto dan melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto; - PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KWK. - Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil. 5.4. Bahwa permasalahan ini telah diproses di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan dinyatakan tidak terbukti (vide Bukti T-12); 6. Bahwa dalil Pengadu pada huruf g poin 3 dan poin 4 yang pada pokoknya menyatakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Barat tanggal 6 Desember 2024, salah satu saksi pasangan calon Gubernur atas nama Awaluddin menyampaikan koreksi atas temuan selisih rekapitulasi formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Pasangkayu dan terhadap koreksi saudara Awaluddin para Teradu memperlihatkan rekapitulasi pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-KWK Tingkat Kecamatan Pasangkayu kepada peserta rapat pleno, namun Awaluddin menilai KPU Kabupaten Pasangkayu keliru dalam melakukan rekapitulasi yang pada akhirnya Para Teradu kembali memperlihatkan dokumen yang berbeda atau versi ke-2 sehingga terdapat 2 dokumen rekapitulasi Formulir C.Pemberitahuan-KWK, dapat Para Teradu jawab sebagai berikut: 6.1. Bahwa terbitnya dua kronologi dengan dua dokumen formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi yang berbeda di Kecamatan Pasangkayu terjadi karena kesalahan penyalinan angka oleh Teradu II, karena terdapat kesalahan pengiriman dokumen rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK oleh PPK Pasangkayu kepada Teradu V pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-13); 6.2. Kronologi dan formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK pertama yang dibuat oleh Teradu II adalah kronologi yang memuat angka-angka yang salah, namun pada saat itu juga langsung diperbaiki sehingga kemudian terbit kronologi dan formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK kedua yang dibuat oleh Teradu I setelah PPK Pasangkayu mengirim rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang benar (vide Bukti T-14); 6.3. Bahwa pada formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang pertama dikirim oleh PPK tersebut terjadi kesalahan penjumlahan pada jumlah total formulir-formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi. Pada Kelurahan Pasangkayu tertulis 9.305 yang seharusnya 1.067, sedangkan Desa Karya Bersama tertulis 1.728 yang seharusnya 188, di Desa Ako tertulis 2.721 yang seharusnya 641, di Kelurahan Martajaya tertulis 1.504 yang seharusnya 276, di Desa Gunung Sari tertulis 2.439 yang seharusnya 429, dan di Desa Pakawa tertulis 1.658 yang seharusnya 192. B. PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu Periode 2023-2028, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan a quo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama M. Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia Indasari, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama M. Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia Indasari; 4. Jika Majelis berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama M. Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia Indasari, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama M. Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia Indasari; 4. Jika Majelis berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/IV/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-14, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024, Perihal Undangan, tanggal 19 September 2024; T-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024, Perihal Penyampaian dan Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT, tanggal 16 September 2024; T-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/30.03/IX/2024, tanggal 29 September 2024; T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1118/SDM.12-Und/04/2023, Perihal Undangan Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 44 (empat puluh empat) Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi Periode 2023- 2028, tanggal 26 Juni 2023; T-5 - Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 318/PP.04-2- Und/7601/2024, Perihal Undangan Pelantikan PPK, tanggal 15 Mei 2024; - Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 343/PP.04-2- Und/7601/2024, Perihal Undangan Pelantikan PPS, tanggal 25 Mei 2024; - Dokumentasi Kegiatan Pelantikan PPK; T-6 - Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 343/PP.04-2- Und/7601/2024, Perihal Undangan Pelantikan PPS, tanggal 25 Mei 2024; - Dokumentasi Kegiatan Pelantikan PPS; T-7 - Surat PPS Desa Wulai Nomor 19/PP.04.2-Und/76.01.01.2009/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Wulai Kecamatan Bambalamotu, tanggal 7 November 2024; - Surat PPS Desa Polewali Nomor 07/PP.04.2- Und/76.01.01.2003/2024, Perihal Undangan, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu, tanggal 7 November 2024; - Surat PPS Desa Polewali Nomor 08/Und/76.01.06.2002/PPS- DSJ/2024, Perihal Undangan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Saptanajaya Kecamatan Duripoku, tanggal 7 November 2024; - Surat PPS Desa Taranggi Kecamatan Duripoku Kabupaten Pasangkayu Nomor 021/Und/76.01.06.2003/PPS-DTG/2024, Perihal Undangan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Taranggi Kecamatan Duripoku, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku Kabupaten Pasangkayu Nomor 05/Und/76.01.06.2004/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2025; BUKTI KETERANGAN - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Tammarunang Nomor 04/PP.04-2-Und/76.01.06.2001/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Tammarunang Kecamatan Duripoku, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Batumatoru Nomor 06/PP.05.2-Und/76.01.12.2006/2024, Perihal Undangan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Batu Matoru; - Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Parabu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu Nomor 21/PP.06.2- Und/76.01.12.2001/2024, Perihal Undangan Pelantikan anggota KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Parabu; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Tampaure Nomor 012/PP.05.1-Und/76.01.10.2003/2024, Perihal Undangan, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Tampaure Kecamatan Bambaira, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Nomor 08/PP.04.2- Und/76.01.07.2001/2024, Perihal Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Bukit Harapan Nomor 005/PP.05.01.Und/76.01.07.2023/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS Pilkada 2024, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Sari Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Nomor 17/PP.05.2- und/76.01.07.2005/2024, Perihal Pelantikan KPPS Desa Sumber Sari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Sumbersari Kecamatan Bulutaba, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara (Desa Ompi) Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu Nomor 004/PP.05.1- Und/76.01.07.2007/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Ompi Kecamatan Bulutaba, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Lelejae Nomor 07/PP.04.2- Und/76.01.07.2006/2024, Perihal Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Lelejae Kecamatan Bulutaba, tanggal 7 November 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Kasta Buana Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Nomor 006/PP.04.2- Und/76.01.07.2004/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Kasta Buana Kecamatan Bulu Taba, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Nomor 004/PP.05.2- Und/76.01.05.2002/BGL/2024, Perihal Undangan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Benggaulu Kecamatan Dapurang; - Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dapurang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Nomor 007/PP.04.2- Und/76.01.05.2001/Dapurang/2024, Perihal Undangan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Nomor 007/PP.04.2-Und/76.01.05.2001/Dapurang/2024, Perihal Undangan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Dapurang; - Surat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Nomor 007.PP.06.2- Und/76.01.02.1001/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Martajaya Nomor 017/Und/76.01.02.1002/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS; - Dokumentasi Pelantikan KPPS Kelurahan Martajaya Keecamatan Pasangkayu, tanggal 7 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Malei Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Nomor 060/PL.01.2- Und/76.01.09.2001/2024, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Malei; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Nomor 021/PL.02.6- Und/76.01.09.2023/2024, Perihal Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Batu Oge; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Letawa Nomor 021/PP.05.2- Und/76.01.11.2003/2024, Perihal Undangan, tanggal 6 November 2024; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Sarjo Nomor 013/PP/05.2- Und/76.01.11.2001/2024, Perihal Undangan, tanggal 5 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Letawa; BUKTI KETERANGAN - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Makmur Jaya Nomor 020/PP.04.2-Und/76.01.08.2002/MJ/2024, Perihal Undang Pelantikan KPPS, tanggal 4 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Makmur Jaya; - Surat Panitia Pemugutan Suara Desa Pajalele Nomor 024.0/PP.04.2- Und/76.01.08.2004/PJ/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Pajalele; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Nomor 25/PP.05.2-Und/76.01.08.2003/LR/2024, Perihal Undangan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Lariang; - Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Tikke Nomor 03/PP.04.2- Und/76.01.08.2001/TK/2024, tanggal 5 November 2024; - Dokuemtasi Pelaksanaan Pelantikan Desa Tikke. T-8 - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Bambaira/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Bambalamotu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal 28 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kec-Bulutaba/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Dapurang/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Duripoku/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Lariang/K.SR05.12/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/30.03/X/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Pedongga/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec/Sarjo/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke Raya/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 403/PP.09.3- SD/7601/2024, tanggal 21 November 2024; T-10 - Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 910/PL.02.6- Und/7601/2/2024, Perihal Undangan, tanggal 22 November 2024; - Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Tanggal 23 November 2025 BUKTI KETERANGAN - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T-11 Screenshot WhatsApp Group Tim Teknis; T-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 003/Reg/LP/PG/Prov/ 30.00/XII/2024, tanggal 17 Desember 2024; T-13 Formulir Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-Kecamatan-KWK; T-14 - Formulir Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-Kecamatan-KWK; - Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, PPK Bulu Taba dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Agustus 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan pada Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/IV/2025 sebagai berikut: I.PENDAHULUAN Pihak Terkait hadir memberikan keterangan terkait pengawasan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu perihal dugaan intruksi untuk menggunakan dresscode yang sama dengan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu yang dilakukan KPU Kabupaten Pasangkayu kepada PPS/KPPS di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu, maka Bawaslu Kabupaten Pasangkayu akan memberikan keterangan berkaitan perihal a quo. II.KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN PASANGKAYU Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code “Peci Hitam dan Jilbab Merah” yang menyerupai atau sama dengan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny bagi peserta pelantikan anggota KPPS merupakan tindakan yang mengkonfirmasi kepada public atas dukungan jajaran Penyelenggara KPU sekaligus bentuk keberpihakan yang nyata dan tentu saja bertentangan dengan prinsip pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap dalil aduan a quo, berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024: 1. Bahwa pada tanggai 18 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah mengeluarkan Surat Penyampaian kepada KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 495/PM.00.02/K.SR-05/9/2024 sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan perekrutan Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti PT1-1); 2. Bahwa pelaksanaan pelantikan KPPS yang dilakukan oleh PPS se-Kabupaten Pasangkayu telah diawasi secara langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa dan hasil pengawasan tidak ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran netralitas Penyelenggara Pemilihan in casu PPS yang melakukan pelantikan Anggota KPPS; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Putrawan Suryatno, S.H. berdasarkan Formulir Model A.1 Nomor 010/PUPB/Kab/30.03/XI/2024, tanggal 22 November 2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara PPS yang menggunakan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny yakni “Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota KPPS di 27 (dua puluh tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada tanggal 7 November 2024, dan penyerahan kepada Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/X1/2024, tanggal 22 November 2024 (vide Bukti PT1-2); 4. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan kajian awal atas Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel, dan laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 (vide Bukti PT1-3); 5. Bahwa Panwaslu Kecamatan dari 10 (sepuluh) Kecamatan telah menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran, serta mengeluarkan status penanganan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan dari 10 Kecamatan yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Penyelenggara PPS dari 27 Desa (Bukti PT1-4); 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 - Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 495/PM.00.02/K.SR-05/9/2024, Perihal Penyampaian, tanggal 18 September 2024; - Tanda Terima Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 495/PM.00.02/K.SR-05/9/2024; PT1-2 - Formulir Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024; PT1-3 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024, tanggal 23 November 2024; - Formulir Model A.5, Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024, Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 24 November 2024; PT1-4 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec- Dapurang/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec- Duripoku/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec- Bulutaba/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke Raya/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec- Pedongga/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal 29 November 2024; BUKTI KETERANGAN - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec- Bambaira/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Bambalamotu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal 28 November 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Sarjo/K.SR-05.11/11/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/30.03/X/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Bambaira/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Bambalamotu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal 28 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec/Sarjo/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Dapurang/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Duripoku/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kec-Bulutaba/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Leriang/ K.SR-05.12/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke Raya/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Pedongga/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; [2.7.2] Harlywood Suly Junior (Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu) − Pihak Terkait menerangkan bahwa selama pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Pasangkayu sudah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait tidak melihat KPU Kabupaten Pasangkayu bermain-main selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah. − Pihak Terkait menerangkan bahwa berkaitan Formulir C Pemberitahuan, berdasarkan pengawasan, tidak terdapat penyalahgunaan Formulir C Pemberitahuan. − Pihak Terkait hadir pada saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Pada saat rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang menemukan kekeliruan tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu meminta agar KPU Kabupaten Pasangkayu segera diperbaiki. Selanjutnya, KPU Kabupaten Pasangkayu memperbaiki kekeliruan tersebut. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi, tidak ada Saksi yang merasa keberatan. Bahkan, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bertanya “kenapa Saksi tidak melakukan koreksi?” kemudian dijawab “karena ada Bawaslu”. − Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan memang terdapat kekeliruan. Namun, sudah diperbaiki. Pihak Terkait menerangkan bahwa C. Pemberitahuan direkap secara terpisah dengan Perolehan Suara. Sehingga C. Pemberitahuan tidak masuk dalam Formulir D.Hasil dan tidak mengganggu proses penghitungan perolehan suara. − Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi C. Pemberitahuan, karena terdapat kekeliruan sehingga sempat diskorsing. Kemudian dilanjutkan kembali, dan disampaikan perbaikan yang sudah bersesuaian. − Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat sudah diperbaiki maka tidak ada lagi sanggahan/keberatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa prinsip utama rekapitulasi diantaranya melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan. KPU Kabupaten Pasangkayu sudah menyiarkan secara live streaming proses rekapitulasi. [2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat A. POKOK PENGADUAN Bahwa aduan Pengadu yang berkaitan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang termuat dalam aduan in casu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan dan melakukan keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT 1. Bahwa penting untuk Pihak Terkait sampaikan bahwa dalam Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/IV/2025 sebagai Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Pihak Terkait hanya menerangkan berkaitan dengan koordinasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap permasalahan yang ditanganinya atau setidak-tidaknya peristiwa ada relevansinya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Pihak Terkait dalam perkara in casu; 2. Bahwa terhadap dalil Pelapor yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten Pasangkayu tidak mengundang Tim Pasangan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Barat termasuk pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Pasangkayu sebagai pengusung Pasangan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Barat sebagai peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mengakibatkan Tim Pasangan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten Pasangkayu tidak dapat menyampaikan masukan dan sanggahan terhadap data pemilih TMS maupun penduduk yang belum terdaftar dalam DPSHP sebelum penetapan DPT, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam setiap menangani dugaan pelanggaran Pemilihan melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat secara berkesinambungan, termasuk di dalamnya proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalam dalil Pelapor a quo; 2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan monitoring melalui media komunikasi terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat dengan cara meminta Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat untuk mengirimkan data penanganan pelanggaran; 2.3. Bahwa sebagaimana dengan permintaan data a quo Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah menindaklanjuti dengan mengirimkan data Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, yang pada pokoknya pada nomor 5 Data Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a quo sehubungan dengan perkara kode etik in casu terhadap laporan dengan Nomor Register 005/Reg/LP/PB/Kab.30.03/IX/2024 dinyatakan dihentikan (vide Bukti PT2-1); 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga telah memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code “Peci Hitam dan Jilbab Merah” yang menyerupai atau sama dengan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny bagi peserta pelantikan anggota KPPS adalah tindakan yang mengonfirmasi ke publik atas dukungan jajaran peyelenggara KPU sekaligus bentuk keberpihakan yang nyata dan tentu saja bertentangan dengan prinsip dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, atas nama Darmawan S.H, melakukan koordinasi melalui media komunikasi yang pada pokoknya menyampaikan surat dari Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia (GLI) Nomor 012/GALANG/7605/11/2024 yang pada pokoknya sehubungan dengan laporan Pemantau Pemilu GLI terhadap 27 PPS terkait dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilihan pada pelantikan KPPS, GLI menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk: 1) Meninjau kembali mekanisme proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana uraian dalam huruf romawi II pada surat a quo, 2) Mempertimbangkan waktu bagi Pelapor dan Saksi untuk dapat memenuhi undangan 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan, 3) Klarifikasi Pelapor dan Saksi kiranya dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sehingga proses penanganan pelanggaran yang efektif dan efisien dapat tercapai, 3) Meminta agar surat a quo agar dapat direspon sehingga Pemantau Pemilihan GLI dapat mengetahui tindak lanjutnya (vide Bukti PT2-2); 3.2. Bahwa terhadap koordinasi a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, bahwa laporan a quo dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang ada dan dengan mempertimbangkan laporan a quo disesuaikan dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sulawesi Barat tanggal 6 Desember 2024, salah satu saksi Pasangan Calon gubernur a.n. Awaluddin menyampaikan koreksi atas temuan selisih rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Pasangkayu, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 4.1. Bahwa sebagaimana dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 202/LHP/PM.00.01/SR/XII/2024, tertanggal 7 Desember 2024 pada pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan: 4.1. Bahwa pada Pukul 23.30 WITA, skors Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 dicabut dengan agenda mendengarkan penjelasan perubahan dan perbaikan detail kronologi distribusi C. Pemberitahuan KPU kabupaten Pasangkayu; 4.2. Bahwa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 04 (empat) menanggapi penjelasan perubahan dan perbaikan detail kronologi distribusi C. Pemberitahuan KPU kabupaten Pasangkayu dan menyatakan bahwa selisih jumlah yang dimasukkan agak rancu, jumlahnya sangat signifikan sehingga perlu untuk dirinci lebih lanjut; 4.3. Bahwa KPU kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa detail kronologi distribusi C. Pemberitahuan yang disampaikan di awal (kronologi pertama) merupakan hasil koordinasi dengan jajaran PPK di Kecamatan Pasangkayu dan dilakukan dalam waktu yang sempit sehingga terdapat sedikit kesalahan penjumlahan, dan kemudian dilakukan pencermatan kembali hingga ke tingkat TPS sehingga ditemukan penjelasan yang lebih detail sebagaimana pada detail kronologi yang terbaru (vide Bukti PT2- 3); 4.4. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan yang melaporkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dimana Terlapor diduga tidak profesional melaksanakan Rekapitulasi Suara karena tidak melakukan rekap C Pemberitahuan KWK secara berjenjang dan telah menghapus tayangan live streaming pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di link video youtube KPU Sulawesi Barat, selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024; 4.5. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya mengeluarkan Surat Mandat Nomor: 890/PP.00.01/K.SR/12/2024 yang pada pokoknya memberikan mandat kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten di masing-masing Kabupaten terkait dengan adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo (Bukti PT2- 4); 4.6. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/Reg/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024 terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diperoleh keterangan sebagai berikut: 4.6.1. Klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu a.n. M. Alkahfi R. Lidda pada pokoknya menyatakan bahwa pada proses rekap ditingkat Kabupaten Pasangkayu sudah selesai dan sudah diperbaiki, namun pada saat rekap di provinsi PPK Kecamatan Pasangkayu mengirimkan File yang salah dan itu dijadikan dasar oleh Hasnur Divisi Hukum membuat kronologi, namun pada saat Terlapor mencermati ternyata data yang dikirim oleh PPK Kecamatan Pasangkayu adalah data yang keliru, sehingga Terlapor meminta kembali data yang benar ke PPK Kecamatan Pasangkayu dan dilakukan perbaikan kronologi; 4.6.2. Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu a.n. Hasnur pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi perolehan hasil suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Provinsi Sulewesi Barat meminta Terlapor untuk menjelaskan dalam bentuk kronologi tentang selisih jumlah Formulir C Pemberitahuan dengan Jumlah DPT di Kecamatan Pasangkayu sebanyak 577 dimana jumlah DPT lebih banyak dibandingkan dengan jumlah Formulir C Pemberitahuan, yang saat rekap tersebut belum terjelaskan secara terperinci dalam Formulir D Kejadian Khusus Kabupaten selanjutnya Terlapor diberikan waktu untuk membuat kronologi; 4.6.3. Bahwa selanjutnya Terlapor kemudian mendapat dua Formulir Rekap C Pemberitahuan.Kecamatan.KWK untuk kecamatan Pasangkayu, formulir pertama berisi data sebelum perbaikan dan yang kedua berisi data setelah perbaikan, karena waktu yang cukup singkat Terlapor tidak sempat lagi mencermati data yang tertuang didalam kedua formulir tersebut dan langsung memasukan data tersebut kedalam kronologi; 4.6.4. Bahwa selanjutnya setelah Terlapor menyerahkan kronologi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Saksi Pasangan Calon, kronologi tersebut mendapat tanggapan dari Saksi Pasangan Calon yang hadir karena terdapat perbedaan angka yang cukup jauh pada jumlah Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi yang tertuang dalam Formulir Rekap C Pemberitahuan.Kecamatan.KWK sebelum perbaikan dan pada Formulir rekap C Pemberitahuan.Kecamatan.KWK setelah perbaikan; 4.6.5. Bahwa selanjutnya Terlapor kemudian meminta PPK Pasangkayu kembali mencermati data jumlah C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, hingga ke tingkat TPS. PPK Pasangkayu kemudian meyerahkan kepada Terlapor jumlah data C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi hingga ke TPS, yang sekaligus menjawab selisih antara jumlah DPT dengan jumlah Formulir Rekap C Pemberitahuan.Kecamatan.KWK sebanyak 577, data itulah yang kemudian Terlapor buat dalam bentuk kronologi untuk menggantikan kronologi pertama yang merupakan perbaikan sekaligus menggantikan kronologi pertama; 4.6.6. Bahwa Terkait kesalahan data pada Formulir Rekap C Pemberitahuan.Kecamatan.KWK perbaikan yang diserahkan PPK Pasangkayu saat itu marupakan kesalahan teknis (vide Bukti PT2- 5); 4.7. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyimpulkan laporan a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan menghentikan laporan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti PT2-5). 5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; PT2-2 - Surat Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia (GLI) Nomor 012/GALANG/7605/11/2024, Perihal Penyampaian, tanggal 26 November 2024; BUKTI KETERANGAN - Tanda Terima Surat Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia (GLI) Nomor 012/GALANG/7605/11/2024, Perihal Penyampaian, tanggal 26 November 2024; PT2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 202/LHP/PM.00.01/SR/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024; PT2-4 Surat Mandat Nomor 890/PP.00.01/K.SR/12/2024, tanggal 12 Desember 2024; PT2-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/Reg/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024. [2.7.4] Nasrul Muhayyang (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat) Pihak Terkait menerangkan bahwa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, pada saat itu ada aduan yang masuk tetapi kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan penanganan. [2.7.5] Arham Syah (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat) − Pihak Terkait menerangkan terkait dengan persoalan Formulir C. Pemberitahuan, pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat, seluruh Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat membacakan Formulir Kejadian Khusus, selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta kronologi. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk KPU Kabupaten Pasangkayu, ada kesalahan input data pada saat pembuatan kronologi. Ada beberapa kali skorsing, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta agar PPK mengirimkan data tersebut. Di situ awal mula timbul kesalahan dengan jumlah yang banyak. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kemudian bertanya terus menerus. Pada saat selesai skorsing, permasalahan tersebut sudah terselesaikan. Selain itu, permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ada 6 kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat. Pada saat itu, tidak hanya KPU Kabupaten melainkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat juga ikut dilaporkan. Hasil penanganan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan. − Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilihan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, secara berjenjang melakukan supervisi dan monitoring. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sudah melakukan Bimbingan Teknis. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. [2.7.6] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat A. POKOK PENGADUAN Bahwa aduan Pengadu yang berkaitan dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat yang termuat dalam aduan in casu pada pokoknya menyatakan: 1. Tidak mengundang Tim Pemenangan/Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT); 2. Memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code yang sama tagline Pasangan Calon H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Henny bagi KPPS yang dilakukan pelantikan; 3. Tidak taat prosedur dalam pendistribusian Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK; 4. Tidak melakukan bimtek kepada jajaran PPK sehingga PPK tidak melakukan rekapitulasi Formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK pada tingkat kecamatan yang berakibat bermasalah sampai pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI BARAT 1. Bahwa terhadap dalil Teradu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi Kejadian huruf a sampai dengan huruf b, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 1.1. Bahwa benar KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 20 September 2024 dengan tidak mengundang Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten sebab Penetapan Pasangan Calon baru dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga pada saat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum terdapat Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Kabupaten sebagaimana didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti PT3-1); 1.2. Bahwa sebagaimana yang dimaksud di atas KPU Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan Surat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024, tertanggal 16 September 2024, Perihal Penyampaian dan Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditujukan kepada LO (Liaison Officer) Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Sulawesi Barat pada angka 3 huruf a dan b yang pada pokoknya menyatakan LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Sulawesi Barat dapat melakukan konfirmasi dan menanyakan jadwal dan pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih. Tetap (DPT) melalui Kantor KPU Kabupaten setempat untuk rapat pleno tingkat Kabupaten (vide Bukti PT3-2); 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5 kronologi Kejadian huruf e dan d, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 2.1. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu telah menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat, terdapat laporan dugaan Pelanggaran oleh Pelapor atas nama Putrawan Suryatno, S.H. dengan Terlapor 27 PPS se-Kabupaten Pasangkayu. 2.2. Bahwa sebagaimana penyampaian KPU Kabupaten Pasangkayu, maka KPU Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan untuk melakukan pendampingan terhadap 27 PPS yang sedang berproses di Panwaslu Kecamatan masing- masing. 2.3. Bahwa berdasarkan Penyampaian KPU Kabupaten Pasangkayu terkait Pemberitahuan tentang status Laporan Penanganan Pelanggaran terhadap 27 PPS se-Kabupaten Pasangkayu yang berproses di Panwaslu Kecamatan masing-masing status laporan dihentikan berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik (vide Bukti PT3-3). 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5 Kronologi Kejadian huruf e dan f, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan supervisi dan monitoring kelengkapan logistik di TPS dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 termasuk di dalamnya memastikan pendistribusian Formulir C. Pemberitahuan yang merupakan bagian dari Logistik Pemungutan Suara telah disampaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (vide Bukti PT3-4). 3.2. Bahwa benar KPU Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan Undangan KPU Kabupaten Pasangkayu tentang Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Kronologi dan Formulir C. Kejadian Khusus pada tanggal 23 November 2024 di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu yang menurut penyampaian KPU Kabupaten Pasangkayu waktunya bersamaan dengan Pelaksanaan Bimtek PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 23 November 2024 di Hotel Trisakti Pasangkayu (vide Bukti PT3-5). 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5 Kronologi Kejadian huruf g, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 4.1. Bahwa benar pada Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi barat pada tanggal 6 Desember 2024 terdapat koreksi oleh Awaluddin terkait selisih angka dalam pada Formulir C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Pasangkayu (vide Bukti PT3-6); 4.2. Bahwa terhadap koreksi tersebut Pimpinan Rapat Pleno memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu membuat kronologi atas selisih tersebut; 4.3. Bahwa benar KPU Kabupaten Pasangkayu kemudian membuat kronologi atas selisih yang dimaksud oleh Awaluddin; 4.4. Bahwa benar terjadi kesalahan penulisan angka pada kronologi tersebut disebabkan angka yang tertulis di Form Rekap C.Pemberitahun-KWK yang dikirim oleh PPK Pasangkayu kepada KPU Kabupaten Pasangkayu adalah data yang terdapat kesalahan didalamnya; 4.5. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Pasangkayu membuat kronologi perbaikan atas kronologi sebelumnya yang terdapat kesalahan penulisan setelah PPK Pasangkayu mengirim Rekapitulasi pengembalian Form Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang benar (vide Bukti PT3-7); 4.6. Bahwa pada Formulir Rekapitulasi Pengembalian C. Pemberitahuan-KWK yang pertama dikirim oleh PPK tersebut terjadi kesalahan penjumlahan pada jumlah total formulir rekapitulasi pengembalian C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi, dimana di Kelurahan Pasangkayu tertulis 9.305 yang harusnya 1.067, di Desa Karya Bersama tertulis 1.728 yang seharusnya 188, di Desa Ako tertulis 2.721 yang seharusnya 641, di Kelurahan Martajaya tertulis 1.504 yang seharusnya 276, di Desa Gunung Sari tertulis 2.439 yang seharusnya 429, dan di Desa Pakawa tertulis 1.658 yang seharusnya 192 (vide Bukti PT3-8). 5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-8, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT3-1 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 689/PL.01.2- Und/7601/2024, Perihal Undangan, tanggal 19 September 2024; PT3-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024, Perihal Penyampaian dan Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT, tanggal 16 September 2024; PT3-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/30.03/X/2024, tanggal 29 November 2024; PT3-4 - Surat Tugas Nomor 1234/RT.02.1-ST/76/I/2024, tanggal 24 November 2024; BUKTI KETERANGAN - Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas, tanggal 2 Desember 2024; PT3-5 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 912/HK.06- Und/7601/2/2024, Perihal Undangan, tanggal 22 November 2024; PT3-6 Formulir Rekapitulasi C.Pemberitahuan-KWK; PT3-7 Formulir Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan KWK; PT3-8 Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu. [2.7.7] Said Usman Umar (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat) − Pihak Terkait menerangkan bahwa pada proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana acuan dalam juknis KPU, mulai dari pembacaan rekapitulasi Formulir C. Pemberitahuan, Kejadian Khusus, Perolehan Suara. Hal tersebut sudah dilakukan secara runut di setiap kabupaten. − Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk Kabupaten Pasangkayu, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 a.n. Awaludin meminta konfirmasi kembali kepada KPU Kabupaten Pasangkayu. Sebagaimana diketahui, Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulawesi Barat hanya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada saat itu, Awaludin menanyakan kembali mengenai kronologi, sehingga KPU Kabupaten Pasangkayu kembali membacakan kronologi kejadian pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Pasangkayu. Pada intinya, ada kronologi yang diminta untuk dibuat kembali. Kemudian, KPU Kabupaten Pasangkayu sudah membuat kronologi. Semua pihak yang hadir termasuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat, seluruh Tim Pasangan Calon hadir, stakeholder, seluruhnya menyetujui proses rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Barat. − Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulawesi Barat tidak ada perbaikan. Pada saat itu hanya ada penyampaian kembali kronologi pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Pasangkayu. [2.7.8] Asriani (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat) − Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat pleno DPT pada tanggal 20 September. Berdasarkan norma atau regulasi sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan turunan berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024, berikut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum, mulai rapat pleno DPS, sejak rapat pleno tingkat PPS, PPK, dan Kabupaten secara terbuka dilaksanakan. KPU Provinsi Sulawesi Barat sudah menekankan bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka, hal itu dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung/live streaming. Undangan peserta rapat pleno diundang berdasarkan tingkatannya. KPU Kabupaten Pasangkayu sudah melaksanakan ketentuan tersebut terkait undangan rapat pleno DPT untuk tingkat KPU Kabupaten yaitu LO Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian, tingkat KPU Provinsi melakukan hal yang sama mengundang LO Pasangan Calon untuk tingkat KPU Provinsi. − Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 23 September disiarkan secara live streaming. Undangan yang dimaksud sebagaimana peserta dari LO Pasangan Calon juga hadir. Pihak Terkait menerangkan bahwa mulai rapat pleno DPS sampai dengan DPT, KPU Provinsi Sulawesi Barat sudah melaksanakan monitoring dan supervisi. Demikian halnya untuk rapat pleno di Kabupaten Pasangkayu, KPU Provinsi Sulawesi Barat juga hadir melaksanakan monitoring. [2.7.9] Muhammad Adnan (PPK Bulu Taba dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024) - Pihak Terkait mulai dari pelantikan sampai dengan berakhir masa jabatan tidak pernah mendapatkan perintah dari KPU Kabupaten Pasangkayu untuk memihak. Demikian halnya dengan dress code tagline PPS mengadopsi pelantikan PPK dan PPS. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah surat dari KPU Kabupaten Pasangkayu untuk memakai dress code. Penggunaan dress code merupakan inisiatif masing-masing dengan melihat dress code pelantikan KPU Kabupaten, PPK, dan PPS. - Pihak Terkait menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Bulu Taba, pelantikan KPPS menggunakan dress code jilbab merah maroon dan peci warna hitam. Pihak Terkait menerangkan bahwa hal itu merupakan inisiatif PPS dengan melihat dress code pelantikan PPK Bulu Taba. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui tagline pasangan calon dan hanya fokus pada tahapan regulasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak teliti membaca surat undangan pelantikan KPPS sehingga dress code mirip dengan tagline Pasangan Calon. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak mengundang Tim Pasangan Calon/Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 di Aula Hotel Nerly Pasangkayu (vide Bukti P-1) sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana disebutkan “peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Forkopimda; d. Pemantau Pemilihan; dan/atau e. Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/kota” (vide Bukti P-2); [4.1.2] Menimbang bahwa Para Teradu diduga memerintahkan PPS supaya menghimbau KPPS agar pada saat pelantikan tanggal 7 November 2024 menggunakan dress code yang sama seperti tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu a.n. H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yaitu peci hitam bagi peserta pria dan jilbab merah/merah maroon bagi perempuan (vide Bukti P-9). [4.1.3] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Pasangkayu tanggal 3 Desember 2024 dan tingkat Provinsi Sulawesi Barat tanggal 6 Desember 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 7/2024) Pasal 43 ayat (3) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 799/2024) . Pada saat itu, Para Teradu mengundang Liaison Officer (LO) Pasangan Calon bukan Tim Pasangan Calon. Hal ini disebabkan penetapan pasangan calon baru dilakukan pada tanggal 22 September 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga pada saat penetapan DPT belum terdapat Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (vide Bukti T-1). Selanjutnya berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024, bertanggal 16 September 2024, Perihal Penyampaian Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang ditujukan kepada LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, pada angka 3 huruf b pada pokoknya, meminta LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat melakukan konfirmasi dan menanyakan jadwal dan pelaksanaan Rapat Pleno DPT tingkat Kabupaten kepada KPU Kabupaten. Namun sampai dengan penetapan DPT di KPU Kabupaten Pasangkayu tidak satupun LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Pasangkayu, sehingga Para Teradu tidak dapat menyampaikan Surat Undangan Rapat Pleno Penetapan DPT (vide Bukti T-2 ). Selain itu, KPU Kabupaten Pasangkayu dalam melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 berpedoman pada prinsip terbuka sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Pasangkayu membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pelantikan penyelenggara adhoc mengadopsi proses pelantikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum termasuk penggunaan dress code yaitu pria menggunakan jas hitam, kemeja putih, dasi merah maroon dan peci hitam. Sedangkan Perempuan menggunakan kebaya nasional dan kerudung merah maroon bagi yang berjilbab (vide Bukti T-4). Pada tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di halaman Kantor KPU Pasangkayu. Adapun dress code mirip dengan yang digunakan Para Teradu pada saat dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu pria menggunakan jas, kemeja putih pakai dasi dan kopiah hitam sedangkan perempuan menggunakan kebaya nasional dan jilbab merah maroon (vide Bukti T-5). Pada tanggal 26 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di halaman Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. Adapun dress code yang digunakan pria yaitu kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam. Sedangkan, perempuan menggunakan kemeja putih, celana/rok hitam dan jilbab maroon (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 7 November 2024, PPS melaksanakan pelantikan KPPS Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu. Pada saat itu, beberapa PPS mengintruksikan kepada calon KPPS secara lisan maupun melalui surat untuk menggunakan dress code kemeja putih, celana hitam, dan kopiah hitam untuk pria, sedangkan perempuan menggunakan kemeja putih, rok/celana hitam, dan jilbab merah maroon yang tersebar di 27 Desa di Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Lariang, Tikkeraya, Dapurang, Duripoku dan Bulutaba (vide Bukti T-7). Menurut Para Teradu, penggunaan kopiah hitam dan jilbab merah maroon dalam pelaksanaan pelantikan KPPS pada tanggal 7 November 2024 tidak bermaksud mendukung Pasangan Calon H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Erni. Namun, penggunaan dress code tersebut mengikuti tradisi pelantikan Komisi Pemilihan Umum dan KPU Kabupaten yang sudah ada terlebih dulu sebelum muncul tagline Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa warna hitam dan merah maroon merupakan warna umum yang tidak memiliki kekhususan hanya kepada satu entitas politik tertentu. Selain itu tidak terdapat larangan berkenaan dengan penggunaan warna-warna tersebut dalam kegiatan kelembagaan yang bersifat netral. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa pelaksanaan distribusi Formulir C. Pemberitahuan-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024, dari KPU Kabupaten Pasangkayu ke tingkat PPK dilaksanakan tepat waktu yakni pada tanggal 21 November 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-9). Selain itu, Para Teradu telah melakukan bimtek terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara terhadap Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Pasangkayu dengan materi PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 23 November 2024, di Hotel Trisakti Pasangkayu (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para Teradu telah menyampaikan: 1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 2) buku panduan PPK, 3) arahan tentang tata cara rekapitulasi tingkat kecamatan melalui WhatApps Group Team Teknis (vide Bukti T-11). Pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK, yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024 s.d. 2 Desember 2024, dari 12 (dua belas) Kecamatan se- Kabupaten Pasangkayu, terdapat 11 (sebelas) Kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 29 November 2024. Sedangkan terdapat 1 (satu) kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 30 November 2024 yaitu Kecamatan Pasangkayu. Selanjutnya, mengenai adanya (dua) dokumen kronologi dan 2 (dua) dokumen formulir rekapitulasi pengembalian C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi dengan perbedaan hasil untuk Kecamatan Pasangkayu. Hal tersebut terjadi karena kesalahan penyalinan angka yang dilakukan Teradu II. Bahwa kesalahan penyalinan angka tersebut disebabkan, PPK Pasangkayu keliru dalam mengirimkan dokumen rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK kepada Teradu V pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-13). Kronologi dan Formulir Rekapitulasi Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang pertama dibuat Teradu II adalah kronologi dengan memuat angka-angka yang salah. Namun, setelah PPK Pasangkayu mengirim rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang benar, Teradu I langsung memperbaiki sehingga keluar dokumen kronologi dan formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK versi kedua (vide Bukti T- 14). Bahwa pada formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang pertama dikirim oleh PPK Pasangkayu terdapat kesalahan penjumlahan pada jumlah total formulir-formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan- KWK yang tidak terdistribusi. Pada Kelurahan Pasangkayu tertulis 9.305 yang seharusnya 1.067, sedangkan Desa Karya Bersama tertulis 1.728 yang seharusnya 188, di Desa Ako tertulis 2.721 yang seharusnya 641, di Kelurahan Martajaya tertulis 1.504 yang seharusnya 276, di Desa Gunung Sari tertulis 2.439 yang seharusnya 429, dan di Desa Pakawa tertulis 1.658 yang seharusnya 192. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 September 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan Surat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024 perihal penyampaian undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditujukan kepada Liaison Officer (LO) tim bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya menyatakan, LO tim bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk melakukan konfirmasi dan menanyakan jadwal serta pelaksanaan Rapat Pleno DPT tingkat Kabupaten kepada KPU Kabupaten, namun sampai dengan penetapan DPT di KPU Kabupaten Pasangkayu tidak satupun LO tim bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Pasangkayu, sehingga Para Teradu tidak dapat menyampaikan surat undangan Rapat Pleno Penetapan DPT (vide Bukti T-2) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 September 2024, Para Teradu mengirimkan surat undangan Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasangkayu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, LO Pasangan Calon H. Yaumil Ambu Djiwa dan Hj. Herny, dan Ketua dan Anggota PPK (vide Bukti T-1). Selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Hotel Nerly Pasangkayu tingkat Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap persoalan yang didalilkan oleh Pengadu, juga sudah diproses oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, dan dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, terkait dalil pengadu a quo juga sudah diperiksa pada sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak (vide Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah mengundang seluruh peserta rapat pleno penetapan DPT sesuai dengan PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024. Bahwa Para Teradu sudah mengirimkan surat undangan Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024 kepada semua stakeholder, dalam hal ini: Kapolres Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasangkayu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, serta LO Pasangan Calon termasuk LO H. Yaumil Ambu Djiwa dan Hj. Herny, serta Ketua dan Anggota PPK. Para Teradu juga sudah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih terkait hal tersebut, sudah diputus oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang pada pokoknya, laporan dinyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Para Teradu mengirimkan surat Nomor 318/PP.04.2-Und/7601/2024 perihal Undangan Pelantikan PPK. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. Bahwa pakaian yang digunakan untuk pelantikan, yaitu pakaian Pria menggunakan jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam, sedangkan pakaian Perempuan menggunakan kebaya nasional dan jilbab berwarna merah maroon (vide Bukti T-5) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Para Teradu mengirimkan surat Nomor 343/PP.04.2-Und/7601/2024 perihal Undangan Pelantikan PPS. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024, Para Teradu kemudian melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih se- Kabupaten Pasangkayu di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. Pakaian yang digunakan untuk pria, yaitu kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam, sedangkan pakaian untuk Perempuan, yaitu kemeja putih, celana/rok hitam dan jilbab berwarna Marun (vide Bukti T-6) Bahwa pada tanggal 7 November 2024, PPS melaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih serentak se-Kabupaten Pasangkayu dengan Pakaian yang digunakan untuk Pria, yaitu kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam, sedangkan untuk Perempuan menggunakan kemeja putih, rok/celana hitam dan jilbab berwarna merah maroon, termasuk yang didalilkan oleh Pengadu, yaitu di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang tersebar di Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Lariang, Tikkeraya, Dapurang, Duripoku dan Bulutaba (vide Bukti T-7) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait permasalahan a quo juga telah diproses oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, dan dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, dalil Pengadu juga sudah disidangkan pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, dan dinyatakan ditolak (vide Bukti T-8) Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan seragam atau dress code untuk Pria menggunakan jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam, sedangkan untuk Perempuan menggunakan kebaya nasional dan jilbab berwarna merah maroon, namun hal itu sama sekali tidak berkait dengan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny tidak beralasan. Bahwa penggunaan pakaian yang sama dengan pakaian yang digunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny tidak serta merta kemudian diartikan dan diasumsikan terafiliasi dan mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti bahwa penggunaan pakaian jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam oleh PPS dan KPPS untuk kepentingan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny. Menurut DKPP, dalil aduan Pengadu merupakan dalil asumsi dan tidak didukung oleh bukti yang kuat bahwa penggunaan jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam memiliki hubungan sebab akibat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny. Menurut DKPP, Para Teradu dalam melakukan proses pelantikan penyelenggara pemilu adhoc sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu telah melaksanakan Bimbingan Teknis terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Pasangkayu di Hotel Trisakti Pasangkayu dengan materi, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024), (vide Bukti T-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para Teradu sudah menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1797/2024) , dan penyampaian buku panduan PPK serta menyampaikan arahan tentang tata cara rekapitulasi tingkat Kecamatan melalui WhatsApp Group “Team Teknis” (vide Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK di mulai pada tanggal 28 November 2024 s.d. 2 Desember 2024. Bahwa dari 12 (dua belas) Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu, ada 11 (Sebelas) Kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 29 November 2024 dan 1 (satu) Kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 30 November 2024, yaitu Kecamatan Pasangkayu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait terdapat 2 (dua) dokumen kronologi dan 2 (dua) dokumen formulir rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi dengan perbedaan hasil, untuk Kecamatan Pasangkayu. Hal tersebut terjadi karena kesalahan penyalinan angka yang dilakukan Oleh Teradu II. Kesalahan penyalinan angka tersebut, disebabkan PPK Pasangkayu keliru dalam mengirimkan dokumen rekapitulasi pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-KWK kepada Teradu V pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-13). Bahwa Kronologi dan Formulir Rekapitulasi Pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang pertama dibuat oleh Teradu II adalah kronologi dengan memuat angka-angka yang salah sehingga pada saat itu juga langsung diperbaiki. Selanjutnya terbit Kronologi dan formulir rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang kedua yang dibuat oleh Teradu I setelah PPK Pasangkayu mengirim rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang benar (vide Bukti T-14). Bahwa pada formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C.Pemberitahuan- KWK yang pertama dikirim oleh PPK Pasangkayu terdapat kesalahan penjumlahan pada jumlah total formulir-formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi, yaitu pada Kelurahan Pasangkayu tertulis 9.305 (sembilan ribu tiga ratus lima), seharusnya tertulis 1.067 (seribu enam puluh tujuh), Desa Karya Bersama tertulis 1.728 (seribu tujuh ratus dua puluh delapan), seharusnya tertulis 188 (seratus delapan puluh delapan), Desa Ako tertulis 2.721 (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu), seharusnya tertulis 641 (enam ratus empat puluh satu), Kelurahan Martajaya tertulis 1.504 (seribu lima ratus empat), seharusnya tertulis 276 (dua ratus tujuh puluh enam), Desa Gunung Sari tertulis 2.439 (dau ribu empat ratus tiga puluh sembilan), seharusnya tertulis 429 (empat ratus dua puluh sembilan), dan Desa Pakawa tertulis 1.658 (seribu enam ratus lima puluh delapan), seharusnya tertulis 192 (seratus sembilan puluh dua). Bahwa permasalahan a quo juga sudah diproses oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dan dinyatakan tidak terbukti Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi formulir C.Pemberitahuan.KWK yang tidak terdistribusi sudah sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024. Bahkan Para Teradu sudah melakukan perbaikan kesalahan penulisan yang dilakukan oleh PPK terkait dengan formulir rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi untuk Kecamatan Pasangkayu. Artinya, Para Teradu sudah bertindak dengan sungguh- sungguh untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan oleh PPK. Tindakan Para Teradu a quo merupakan tindakan yang responsif, cermat, dan teliti guna memperbaiki kesalahan penulisan rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan- KWK yang tidak terdistribusi, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Para Teradu selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindakan profesional dan akuntabel, serta berkepastian hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, artinya Para Teradu sudah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang selaku penyelenggara pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Pihak Terkait DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Alkahfi R. Lidda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Hasnur, Teradu III Syahrudin, Teradu IV Nurliana, dan Teradu V Nia Indasari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani