III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7
Agustus 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak mengundang Tim Pasangan Calon/Partai
Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
tingkat Kabupaten Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 September
2024 di Aula Hotel Nerly Pasangkayu (vide Bukti P-1);
2. Bahwa seharusnya Teradu I s.d. Teradu V mengundang seluruh Peserta Pemilihan
baik untuk Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2024 tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih pada Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana disebutkan “peserta rapat pleno
terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PPK; b. Bawaslu
Kabupaten/Kota; c. Forkopimda; d. Pemantau Pemilihan; dan/atau e. Tim Pasangan
Calon tingkat Kabupaten/kota” (vide Bukti P-2);
3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V hanya mengundang Tim Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny sebagai Pasangan
Calon tunggal sekaligus Petahana. Pada prinsipnya Rapat Pleno Penetapan DPT
hanya dihadiri 1 (satu) Peserta Pemilihan tanpa dihadiri Peserta Pemilihan lainnya.
Hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan prinsip penyusunan daftar
Pemilih yakni prinsip kompeherensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif,
partisipatif, akuntabel dan aksesibel (vide Bukti P-3);
Berdasarkan uraian pada bagian 1 s.d. 3 di atas, Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan tindakan yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu yang tidak berlaku adil terhadap seluruh peserta pemilihan sebagaimana
asas pemilihan.
4. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekapitulasi
terhadap Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi;
5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Pasangkayu.
Namun PPK tidak dapat secara langsung/tidak siap membacakan data rekapitulasi
Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK karena diduga PPK tidak melakukan
rekapitulasi tingkat kecamatan termasuk PPK Pasangkayu. Nanti setelah beberapa
saat baru dapat melakukan rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang
akibatnya PPK Pasangkayu menghasilkan 2 versi hasil rekapitulasi Formulir
C.PEMBERITAHUAN-KWK (vide Bukti P-4 dan Bukti P-5);
6. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi
Sulawesi Barat pada tanggal 6 Desember 2024, salah satu Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Awaluddin menyampaikan koreksi kepada
Teradu I s.d Teradu V atas temuan selisih rekapitulasi Formulir
C.PEMBERITAHUAN-KWK Kecamatan Pasangkayu (vide Bukti P-6);
7. Bahwa terhadap koreksi Awaluddin, Para Teradu memperlihatkan formulir rekap
pengembalian Formulir C.PEMBERITAHUAN-KECAMATAN-KWK Kecamatan
Pasangkayu kepada peserta rapat pleno (versi I). Namun, Awaluddin menilai bahwa
rekap tersebut tidak sesuai jumlahnya dan tidak terdapat tandatangan Ketua dan
2 anggota PPK atau dengan kata lain hanya ditandatangi oleh 2 anggota PPK
Pasangkayu sebagaimana Bukti P-4;
8. Bahwa Para Teradu kembali memperlihatkan formulir perbaikan rekap
pengembalian C.PEMBERITAHUAN-KECAMATAN-KWK Kecamatan Pasangkayu
(versi II) sebagaimana Bukti P-5 di atas, namun peserta rapat pleno meminta kepada
Para Teradu untuk melakukan pencermatan kembali karena masih terdapat selisih
dan tidak ditandatangani oleh Ketua PPK Kecamatan Pasangkayu;
9. Berdasarkan hasil pencermatan Para Teradu, Teradu II membuat kronologi tentang
selisih rekap Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Pasangkayu, Bukti
P-7, Namun pada saat yang bersamaan Teradu I juga membuat Kronologi tentang
selisih rekap Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Pasangkayu yang
membantah kronologi yang dibuat oleh Teradu II (vide Bukti P-8);
Berdasarkan uraian pada bagian 4 s.d. 9 di atas, Teradu I s.d. Teradu V tidak
profesional dalam proses rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN KWK yang
tidak terdistribusi baik pada tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkat
provinsi, tindakan tersebut dapat merusak citra dan marwah lembaga KPU karena
tidak teliti dan tidak konsisten yang bertentangan dengan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
10. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga memerintahkan PPS untuk menggunakan
dress code yang sama terhadap tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasangkayu a.n. H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny bagi KPPS yang
dilakukan pelantikan pada tanggal 7 November 2024 (vide Bukti P-9);
11. Bahwa pada tanggal 6 November 2024 atau sehari sebelum pelantikan, Teradu IV
Nurliana, S.Pd., menyampaikan kepada PPK melalui WhatsApp Group Sosdiklih
untuk peserta pelantikan KPPS menggunakan dress code jilbab merah maroon,
Bukti P-10 serta dalam WhatsApp Group KPPS Pilkada Bukit Harapan terjadi
percakapan antara PPS Bukit Harapan dengan Anggota KPPS, dimana PPS Desa
Bukit Harapan a.n. Sri Mulya Palimmi menyampaikan “hitam putih dan jilbab
merah maroon, dress code pelantikan”. Kemudian KPPS Kim berkomentar “kenapa
nda hitam saja jilbabnya bu”. Sri Mulya Palimmi menjawab “dress codenya itu
sayang”. kemudian anggota KPPS lainnya Sri Barubu menyampaikan ”Maksudnya
ini kak pakai jilbab hitam jki tapi bawa juga merah maroon begitu? Atau memang
maroon” kemudian PPS 5 Desa Bukit Harapan Sri Mulya Palimmi menjawab sambil
menandai kata atau memang maroon “mmg ini dek mmg itu mi yg di sruh jdi itu mi
yg di bkin” (vide Bukti P-11);
12. Bahwa Pengadu telah mendapatkan bukti undangan PPS yang di dalamnya
meminta kepada peserta/calon KPPS untuk menggunakan peci hitam untuk laki-
laki dan jilbab merah/merah maroon untuk perempuan (vide Bukti P-12);
13. Bahwa selain bukti undangan, Pengadu juga telah mendapatkan bukti
dokumentasi/foto KPPS menggunakan Peci Hitam bagi peserta laki laki dan Jilbab
Merah/Merah Maroon bagi perempuan saat pelantikan anggota KPPS pada tanggal
7 November 2024 (vide Bukti P-13);
Berdasarkan uraian pada bagian 10 s.d 13 di atas, Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan bentuk dukungan terhadap peserta pemilihan yang menujukkan Para
Teradu tidak netral dan tindakan keberpihakan dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilihan serta tindakan yang
bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V; atau
3. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon
putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam Pemilihan
berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024,
Perihal Undangan, tanggal 19 September 2024;
P-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
P-3 Dokumentasi Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu
Tahun 2024 Nomor Urut 2 a.n. H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny Dalam
Rapat Pleno Penetapan DPT;
P-4 Rekapitulasi Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK Yang Tidak
Terdistribusi Dari Setiap Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota
Pemilihan Tahun 2024;
P-5 Rekapitulasi Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK Yang Tidak
Terdistribusi Dari Setiap Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota
Pemilihan Tahun 2024;
P-6 Media Online Media Ekspres berjudul “Temuan 14.534 C Pemberitahuan,
Pleno KPU Sulbar Alot Hingga Subuh” tanggal 8 Desember 2024;
P-7 Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di Kecamatan
Pasangkayu;
P-8 - Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di
Kecamatan Pasangkayu;
- Rekapitulasi Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK Yang
Tidak Terdistribusi Dari Setiap Kecamatan Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024;
P-9 Tagline Peci Hitam Jilbab Merah dalam APK/Bahan Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 Nomor Urut 2 a.n.
H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny;
P-10 Screenshot Percakapan Teradu IV a.n. Nurliana Dalam WhatsApp Group
Sosdiklih;
P-11 Screenshot Percakapan Dalam WhatsApp Group KPPS Pilkada Bukit
Harapan;
P-12 Surat Undangan Pelantikan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024;
P-13 Dokumentasi Pelantikan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 di 27 Desa se-Kabupaten Pasangkayu.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
7 Agustus 2025, sebagai berikut:
A. JAWABAN PARA TERADU:
Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia yang terhormat, setelah Para Teradu mencermati dalil aduan Pengadu
poin per poin, maka izinkan Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pasangkayu menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui
kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada huruf a dan b tentang Para Teradu yang
tidak mengundang Tim Pemenangan/Partai Pengusung Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten
Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPТ), dapat Para Teradu
sampaikan jawaban sebagai berikut:
2.1. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, Pukul 14.00
WITA sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 43 ayat (3) dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang terdapat pada halaman 55 yaitu menyampaikan surat
undangan rapat pleno kepada:
1) PPK;
2) Bawaslu Kabupaten/Kota;
3) Forkopimda;
4) Pemantau Pemilihan; dan/atau
5) Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota.
2.2. Bahwa pihak yang terundang pada Rapat Pleno Penetapan DPT di KPU
Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan pada tanggal 20 September 2024
adalah Liaison Officer (LO) Pasangan Calon bukan Tim Pasangan Calon,
sebab penetapan pasangan calon baru dilakukan pada tanggal 22 September
2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, sehingga sesungguhnya pada saat penetapan DPT belum terdapat
Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana didalilkan
oleh Pengadu (vide Bukti T-1);
2.3. Bahwa Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 644/PL.02.1-
SD/76/2024, tertanggal 16 September 2024, Perihal Penyampaian
Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT
yang ditujukan kepada LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, pada angka 3 huruf b pada pokoknya
mengatakan LO Tim bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Barat diminta melakukan konfirmasi dan menanyakan
jadwal dan pelaksanaan Rapat Pleno DPT tingkat Kabupaten kepada KPU
Kabupaten, namun sampai dengan penetapan DPT di KPU Kabupaten
Pasangkayu tidak satupun LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat melakukan konfirmasi ke KPU
Kabupaten Pasangkayu, sehingga Teradu tidak dapat menyampaikan Surat
Undangan Rapat Pleno Penetapan DPT (vide Bukti T-2 );
2.4. Bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pasangkayu Tahun 2024, oleh KPU Kabupaten Pasangkayu
dilakukan berdasarkan prinsip terbuka sebagaimana ditegaskan di
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga
penetapan DPS, KPU Kabupaten Pasangkayu membuka ruang seluas-
luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan, hasil
masukan dan tanggapan masyarakat itulah yang kemudian menjadi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan sebelum DPSHP ditetapkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Pasangkayu kembali
membuka ruang untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas
DPSHP, sehingga dalil pengadu yang menyatakan bahwa “tidak memiliki
ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun penduduk yang belum terdaftar
dalam DPSHP” tidaklah beralasan.
2.5. Berikut Jadwal dan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota:
PROGRAM DAN JADWAL TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
JADWAL
NO PROGRAM KEGIATAN
AWAL AKHIR
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
a. Penyerahan DP4
1) Penyerahan Data Penduduk Rabu, Jum’at,
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh 24 April 2024 31 Mei 2024
Menteri Dalam Negeri oleh Menteri
Luar Negeri kepada KPU
2) Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap Rabu, Kamis,
(DPT) Pemilu terakhir Dengan DP4 24 April 2024 23 Mei 2024
oleh KPU
3) Penyerahan Data Pemilih hasil Jum’at, Sabtu,
sinkronisasi dari KPU ke KPU 24 Mei 2024 25 Mei 2023
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
b. Penyusunan Daftar Pemilih
4) Pemetaan TPS dan penyusunan Sabtu, Minggu,
bahan Pencocokan dan Penelitian 25 Mei 2024 23 Juni 2024
oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu
oleh PPK dan PPS
5) Pencocokan dan Penelitian oleh Senin, Rabu,
Pantarlih 24 Juni 2024 24 Juli 2024
b Penyusunan DPS
1 Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Kamis, Rabu,
Pemutakhiran oleh PPS 25 Juli 2024 31 Juli 2024
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Kamis, Sabtu,
2 Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat 1 Agustus 2024 3 Agustus 2024
kelurahan/desa oleh PPS
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Senin, Rabu,
3 Pemilih Hasil pemutakhiran tingkat 5 Agustus 2024 7 Agustus 2024
kecamatan oleh PPK
Menyusun DPS oleh KPU Kamis, Kamis,
4 Kabupaten/Kota 25 Juli 2024 08 Agustus
2024
5 Rapat Pleno Rekapitulasi dan Jum’at, Minggu,
Penetapan DPS tingkat 9 Agustus 2024 11 Agustus
Kabupaten/Kota oleh KPU 2024
Kabupaten/Kota
6 Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Kamis, Sabtu,
tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi 15 Agustus 17 Agustus
2024 2024
7 Pengumuman DPS oleh PPS Minggu, Selasa,
18 Agustus 27 Agustus
2024 2024
Penyampaian masukan/ tanggapan Minggu, Selasa,
8 Masyarakat terhadap DPS 18 Agustus 27 Agustus
2024 2024
c Penyusunan DPT
1 Analisa data ganda/invalid dan Minggu, Rabu, 04
sinkronisasi hasil ke PPK/PPS oleh 18 Agustus September 2024
KPU Kabupaten/Kota 2024
2 Perbaikan DPS dan Penyusunan Rabu, Minggu, 1
DPSHP oleh PPS 28 Agustus September 2024
2024
3 Persiapan Rekapitulasi DPSHP Minggu, 1 Rabu, 4
tingkat PPS dan PPK September 2024 September 2024
4 Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Kamis, 5 Sabtu, 7
tingkat kelurahan/desa oleh PPS September 2024 September 2024
5 Rekapitulasi DPSHP tingkat Senin, 9 Rabu, 11
kecamatan oleh PPK September 2024 September 2024
6 Menyusun DPT oleh KPU Kamis, 5 Jum’at, 13
Kabupaten/Kota September 2024 September 2024
7 Rekapitulasi dan Penetapan DPT Sabtu, 14 Sabtu, 21
tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU September 2024 September 2024
Kabupaten/Kota
2.6. Bahwa permasalahan ini telah diproses di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
dan dinyatakan tidak terbukti, serta juga menjadi dalil Pengadu di sidang
sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak (vide Bukti
T-3);
3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang terdapat pada poin c dan d tentang
Teradu yang memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code yang
sama tagline Pasangan H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny bagi KPPS saat
pelantikan dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut:
3.1. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu dalam melaksanakan pelantikan untuk
penyelenggara adhoc mengadopsi proses pelantikan (pakaian) yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023,
Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pelantikan anggota KPU sebanyak
44 Kabupaten di 5 Provinsi Periode 2023-2028 menggunakan pakaian untuk
pria menggunakan jas hitam, kemeja putih, dasi merah maroon dan peci
hitam. Untuk Perempuan menggunakan kebaya nasional dan kerudung
merah maroon bagi yang berjilbab (vide Bukti T-4);
3.2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, Pukul 10.00 WITA, KPU
Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di halaman Kantor KPU
Pasangkayu dengan pakaian untuk pria menggunakan jas, kemeja putih
pakai dasi dan kopiah hitam sedangkan untuk perempuan menggunakan
kebaya nasional dan jilbab merah maroon (vide Bukti T-5);
3.3. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, Pukul 10.00 WITA, sampai
selesai KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Anggota
Panitia Pemungutan Suara Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di halaman
Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. Pakaian yang digunakan untuk pria
yaitu kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam. Pakaian untuk peserta
pelantikan perempuan yaitu kemeja putih, celana/rok hitam dan jilbab
maroon (vide Bukti T-6);
3.4. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, PPS melaksanakan
pelantikan KPPS terpilih serentak se-Kabupaten Pasangkayu. Bahwa dari
pelaksanaan pelantikan tersebut beberapa PPS mengintruksikan kepada
calon KPPS baik melalui surat maupun lisan untuk menggunakan pakaian
untuk pria kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam dan untuk
perempuan menggunakan kemeja putih, rok/celana hitam dan jilbab merah
maroon termasuk yang didalilkan oleh Pemohon yaitu 27 Desa tersebar di
Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Lariang,
Tikkeraya, Dapurang, Duripoku dan Bulutaba (vide Bukti T-7);
3.5. Bahwa penggunaan kopiah hitam dan jilbab merah maroon dalam
pelaksanaan pelantikan pada tanggal 7 November 2024 bukan bermaksud
untuk mendukung Pasangan Calon H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Erni.
Bahwa penggunaan pakaian tersebut oleh KPPS murni mengikuti tradisi
pelantikan Komisi Pemilihan Umum dan KPU Kabupaten yang telah lebih
dulu menggunakannya sebelum adanya tagline dari Pasangan Calon Nomor
Urut 2. Pelantikan merupakan kewenangan lembaga KPU secara berjenjang.
3.6. Dress Code Tidak Menunjukkan Keberpihakan
Warna hitam dan merah maroon adalah warna umum yang tidak memiliki
kekhususan hanya kepada satu entitas politik tertentu. Tidak ada ketentuan
hukum yang melarang penggunaan warna-warna tersebut dalam kegiatan
kelembagaan yang bersifat netral. Tuduhan keberpihakan berdasarkan
warna pakaian adalah asumtif, tidak berdasar, dan tidak menunjukkan
adanya unsur pelanggaran kode etik maupun prinsip netralitas. Bagi
penyelanggara Pemilu/Pemilihan “netral” adalah wajib sebagaimana diatur
dalam Peraturan Dewab Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 huruf e,
disebutkan bahwa:
“Penyelenggara Pemilu wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada
peserta Pemilu manapun”.
Namun, netralitas diukur dari tindakan atau kebijakan substansial, bukan
dari pemilihan warna seragam non-partisan.
3.7. Tidak Ada Afiliasi Politik dalam Penetapan Dress Code
Bahwa penggunaan dress code saat pelantikan PPS dan KPPS dengan “Peci
Hitam dan Jilbab Merah Maroon” didasarkan pada asas keseragaman,
kesopanan, dan kemudahan koordinasi secara visual dalam pelaksanaan
kegiatan formal yang dilakukan oleh KPU RI secara berjenjang. Tuduhan
keberpihakan penyelenggara oleh Pengadu dengan mengidentikan “Peci
Hitam dan Jilbab Merah Maroon” dengan dres code Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati H. Yaumil Ambo Djiwa dengan Hj. Herni Agus pada
Pemilihan 2024 merupakan bentuk afiliasi kepada pasangan calon tertentu
adalah alasan keliru dan tidak berdasar, oleh karena itu dalil Pengadu patut
dan beralasan hukum ditolak;
3.8. Bahwa permasalahan ini telah diproses di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
dan dinyatakan tidak terbukti, serta juga menjadi dalil Pengadu di sidang
sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan
ditolak (vide Bukti T-8);
4. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada huruf e dan huruf f tentang tidak taat
prosedur dalam pendistribusian Formulir C. Formulir Pemberitahuan-KWK
dapat Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut:
4.1. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, sebab
pelaksanaan distribusi Formulir C. Pemberitahuan-KWK pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun
2024, dari KPU Kabupaten Pasangkayu ke tingkat PPK dilaksanakan tepat
waktu yakni pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024, sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 di Pasal 5 ayat
(3), KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat
pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf a paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan
suara (vide Bukti T-9);
LAMPIRAN I
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2024
TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
JADWAL
NO PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
(1) (2) (3) (4)
1. PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN SUARA
a. Persiapan menjelang pemungutan
suara:
1) Pengumuman dan 23 November 26 November 2024
pemberitahuan tempat dan 2024
waktu pemungutan suara
kepada Pemilih di TPS
2) Penyiapan TPS 26 November 26 November 2024
2024
b. Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara:
1) Pemungutan Suara di TPS 27 November 27 November 2024
2024
2) Penghitungan Suara di TPS 27 November 27 November 2024
2024 (apabila
Penghitungan Suara
belum selesai maka
diperpanjang paling
lama 12 (dua belas)
jam tanpa jeda sejak
berakhirnya hari
Pemungutan Suara
atau 28 November
2024)
3) Pengumuman hasil 27 November 3 Desember 2024
penghitungan suara di TPS 2024
c. Pengumuman hasil penghitungan 27 November 3 Desember
suara di PPS 2024 2024
4.2. Bahwa permasalahan ini menjadi dalil Pengadu di sidang sengketa
Pemiilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak.
5. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada huruf g tentang tidak memerintahkan
atau tidak melakukan bimtek kepada jajaran PPK dan PPS sehingga PPK dan
PPS tidak melakukan rekapitulasi Formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK pada
tingkat Kecamatan yang berakibat bermasalah sampai pada rekapitulasi tingkat
KPU Provinsi Sulawesi Barat, dapat Para Teradu sampaikan jawaban sebagai
berikut:
5.1. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu telah melakukan bimtek terkait
rekapitulasi penghitungan perolehan suara terhadap Ketua dan Anggota PPK
se-Kabupaten Pasangkayu dengan materi PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024
tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 23 November 2024, di Hotel Trisakti
Pasangkayu (vide Bukti T-10);
5.2. Bahwa tanggal 28 November 2024, Teradu telah menyampaikan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, dan penyampaian buku panduan PPK serta
menyampaikan arahan tentang tata cara rekapitulasi tingkat kecamatan
(melalui WhatsApp Group “Team Teknis”) (vide Bukti T-11);
5.3. Kemudian pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK
sesuai dengan jadwal tahapan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
18 Tahun 2024, mulai hari Kamis, tanggal 28 November 2024 s.d. Selasa,
tanggal 2 Desember 2024, dari 12 Kecamatan Kabupaten Pasangkayu, ada
11 (sebelas) Kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 29
November 2024 dan 1 (satu) kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi
pada tanggal 30 November 2024 yaitu Kecamatan Pasangkayu, dalam proses
rekapitulasi tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada saat
rekapitulasi tingkat kecamatan,
a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah
kerjanya.
b. PPK dibantu oleh PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS dalam
melaksanakan rekapitulasi.
c. Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan
memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
- Agenda rapat; dan
- Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan.
d. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan
terhadap setiap TPS dalam suatu desa atau sebutan lain/kelurahan
sampai seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan di wilayah kerja PPK.
e. Rekapitulasi dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan:
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- dan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
f. PPK melaksanakan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
- Membuka kotak suara tersegel;
- Mengeluarkan masing masing sampul kertas tersegel yang berisi
Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; MODEL C.HASIL-KWK-
BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA; dan MODEL
C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK,
- Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formular MODEL
C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau
MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, pada papan yang digunakan dalam
rekapitulasi;
- PPK dibantu PPS membacakan jumlah rekapitulasi pengembalian
Formulir C. Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dari seluruh TPS di
wilayah kerja PPS atau diwilayah Desa/Kelurahan PPS tersebut,
kemudian PPK menuangkan/mencatat ke dalam rekapitulasi
pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi
tersebut ke dalam format REKAP PENGEMBALIAN
C.PEMBERITAHUAN-KECAMATAN-KWK;
- Membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir MODEL
C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan
membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang
terjadi pada saat penghitungan pelaksanaan suara di pemungutan TPS
serta dan status penyelesaiannya sebelum membacakan data hasil
penghitungan perolehan suara;
- Dalam membacakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, PPK dapat meminta bantuan
PPS, dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian
khusus dan/atau keberatan tersebut; menampilkan data dan/atau foto
menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
- Mempersilahkan PPS membacakan data dalam formulir:
• MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
• MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-
WALIKOTA, dan mencocokkan data dalam Formulir MODEL C.HASIL-
KWK-GUBERNUR; dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL
C.HASIL-KWK WALIKOTA;
- Mempersilahkan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan
data dalam formulir:
• MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; atau
• MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL
SALINAN-KWK-WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam
formulir dan data dan/atau foto dan melakukan pembetulan apabila
terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto;
- PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan
menggunakan Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI KWK.
- Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK
mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
5.4. Bahwa permasalahan ini telah diproses di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
dan dinyatakan tidak terbukti (vide Bukti T-12);
6. Bahwa dalil Pengadu pada huruf g poin 3 dan poin 4 yang pada pokoknya
menyatakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Barat
tanggal 6 Desember 2024, salah satu saksi pasangan calon Gubernur atas nama
Awaluddin menyampaikan koreksi atas temuan selisih rekapitulasi formulir
C.Pemberitahuan-KWK di Kecamatan Pasangkayu dan terhadap koreksi saudara
Awaluddin para Teradu memperlihatkan rekapitulasi pengembalian Formulir
C.Pemberitahuan-KWK Tingkat Kecamatan Pasangkayu kepada peserta rapat
pleno, namun Awaluddin menilai KPU Kabupaten Pasangkayu keliru dalam
melakukan rekapitulasi yang pada akhirnya Para Teradu kembali
memperlihatkan dokumen yang berbeda atau versi ke-2 sehingga terdapat 2
dokumen rekapitulasi Formulir C.Pemberitahuan-KWK, dapat Para Teradu
jawab sebagai berikut:
6.1. Bahwa terbitnya dua kronologi dengan dua dokumen formulir rekapitulasi
pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi
yang berbeda di Kecamatan Pasangkayu terjadi karena kesalahan
penyalinan angka oleh Teradu II, karena terdapat kesalahan pengiriman
dokumen rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK oleh
PPK Pasangkayu kepada Teradu V pada saat pleno rekapitulasi di tingkat
KPU Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-13);
6.2. Kronologi dan formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C.
Pemberitahuan-KWK pertama yang dibuat oleh Teradu II adalah kronologi
yang memuat angka-angka yang salah, namun pada saat itu juga langsung
diperbaiki sehingga kemudian terbit kronologi dan formulir rekapitulasi
pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK kedua yang dibuat oleh
Teradu I setelah PPK Pasangkayu mengirim rekapitulasi pengembalian
Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang benar (vide Bukti T-14);
6.3. Bahwa pada formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C.
Pemberitahuan-KWK yang pertama dikirim oleh PPK tersebut terjadi
kesalahan penjumlahan pada jumlah total formulir-formulir rekapitulasi
pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi.
Pada Kelurahan Pasangkayu tertulis 9.305 yang seharusnya 1.067,
sedangkan Desa Karya Bersama tertulis 1.728 yang seharusnya 188, di
Desa Ako tertulis 2.721 yang seharusnya 641, di Kelurahan Martajaya
tertulis 1.504 yang seharusnya 276, di Desa Gunung Sari tertulis 2.439
yang seharusnya 429, dan di Desa Pakawa tertulis 1.658 yang seharusnya
192.
B. PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pasangkayu Periode 2023-2028, memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus
pengaduan a quo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama
M. Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia Indasari, tidak
terbukti melakukan pelanggaran etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V atas nama M. Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia
Indasari;
4. Jika Majelis berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama M.
Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia Indasari, tidak terbukti
melakukan pelanggaran etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
atas nama M. Al Kahfi R. Lidda, Hasnur, Syahrudin, Nurliana, S.Pd, Nia Indasari;
4. Jika Majelis berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/IV/2025
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-14, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024,
Perihal Undangan, tanggal 19 September 2024;
T-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024,
Perihal Penyampaian dan Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
DPSHP dan Penetapan DPT, tanggal 16 September 2024;
T-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab/30.03/IX/2024, tanggal 29 September 2024;
T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1118/SDM.12-Und/04/2023,
Perihal Undangan Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 44
(empat puluh empat) Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi Periode 2023-
2028, tanggal 26 Juni 2023;
T-5 - Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 318/PP.04-2-
Und/7601/2024, Perihal Undangan Pelantikan PPK, tanggal 15 Mei
2024;
- Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 343/PP.04-2-
Und/7601/2024, Perihal Undangan Pelantikan PPS, tanggal 25 Mei
2024;
- Dokumentasi Kegiatan Pelantikan PPK;
T-6 - Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 343/PP.04-2-
Und/7601/2024, Perihal Undangan Pelantikan PPS, tanggal 25 Mei
2024;
- Dokumentasi Kegiatan Pelantikan PPS;
T-7 - Surat PPS Desa Wulai Nomor 19/PP.04.2-Und/76.01.01.2009/2024,
Perihal Undangan Pelantikan KPPS, tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Wulai Kecamatan Bambalamotu,
tanggal 7 November 2024;
- Surat PPS Desa Polewali Nomor 07/PP.04.2-
Und/76.01.01.2003/2024, Perihal Undangan, tanggal 6 November
2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Polewali Kecamatan
Bambalamotu, tanggal 7 November 2024;
- Surat PPS Desa Polewali Nomor 08/Und/76.01.06.2002/PPS-
DSJ/2024, Perihal Undangan Pelantikan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Saptanajaya Kecamatan
Duripoku, tanggal 7 November 2024;
- Surat PPS Desa Taranggi Kecamatan Duripoku Kabupaten
Pasangkayu Nomor 021/Und/76.01.06.2003/PPS-DTG/2024, Perihal
Undangan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS);
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Taranggi Kecamatan Duripoku,
tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sipakainga Kecamatan
Duripoku Kabupaten Pasangkayu Nomor
05/Und/76.01.06.2004/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS,
tanggal 6 November 2025;
BUKTI KETERANGAN
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Sipakainga Kecamatan
Duripoku, tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Tammarunang Nomor
04/PP.04-2-Und/76.01.06.2001/2024, Perihal Undangan Pelantikan
KPPS, tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Tammarunang Kecamatan
Duripoku, tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Batumatoru Nomor
06/PP.05.2-Und/76.01.12.2006/2024, Perihal Undangan Pelantikan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6
November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Batu Matoru;
- Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Parabu Kecamatan
Lariang Kabupaten Pasangkayu Nomor 21/PP.06.2-
Und/76.01.12.2001/2024, Perihal Undangan Pelantikan anggota
KPPS, tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Parabu;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Tampaure Nomor
012/PP.05.1-Und/76.01.10.2003/2024, Perihal Undangan, tanggal 6
November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Tampaure Kecamatan Bambaira,
tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba
Kabupaten Pasangkayu Nomor 08/PP.04.2-
Und/76.01.07.2001/2024, Perihal Pelantikan KPPS, tanggal 6
November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba,
tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Bukit Harapan Nomor
005/PP.05.01.Und/76.01.07.2023/2024, Perihal Undangan
Pelantikan KPPS Pilkada 2024, tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Bukit Harapan Kecamatan
Bulutaba, tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Sari Kecamatan
Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Nomor 17/PP.05.2-
und/76.01.07.2005/2024, Perihal Pelantikan KPPS Desa Sumber Sari
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Sumbersari Kecamatan
Bulutaba, tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara (Desa Ompi) Kecamatan Bulutaba
Kabupaten Pasangkayu Nomor 004/PP.05.1-
Und/76.01.07.2007/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS,
tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Ompi Kecamatan Bulutaba,
tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Lelejae Nomor 07/PP.04.2-
Und/76.01.07.2006/2024, Perihal Pelantikan KPPS, tanggal 6
November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Lelejae Kecamatan Bulutaba,
tanggal 7 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Kasta Buana Kecamatan Bulu
Taba Kabupaten Pasangkayu Nomor 006/PP.04.2-
Und/76.01.07.2004/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS
(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), tanggal 6 November
2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Desa Kasta Buana Kecamatan Bulu
Taba, tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Benggaulu Kecamatan
Dapurang Kabupaten Pasangkayu Nomor 004/PP.05.2-
Und/76.01.05.2002/BGL/2024, Perihal Undangan Pelantikan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6
November 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Benggaulu Kecamatan
Dapurang;
- Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dapurang Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Dapurang Kabupaten
Pasangkayu Nomor 007/PP.04.2-
Und/76.01.05.2001/Dapurang/2024, Perihal Undangan Pelantikan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Nomor
007/PP.04.2-Und/76.01.05.2001/Dapurang/2024, Perihal
Undangan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Dapurang;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pasangkayu Kecamatan
Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Nomor 007.PP.06.2-
Und/76.01.02.1001/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS,
tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Kelurahan Pasangkayu Kecamatan
Pasangkayu, tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Martajaya Nomor
017/Und/76.01.02.1002/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS;
- Dokumentasi Pelantikan KPPS Kelurahan Martajaya Keecamatan
Pasangkayu, tanggal 7 November 2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Malei Kecamatan
Pedongga Kabupaten Pasangkayu Nomor 060/PL.01.2-
Und/76.01.09.2001/2024, tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Malei;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga
Kabupaten Pasangkayu Nomor 021/PL.02.6-
Und/76.01.09.2023/2024, Perihal Pelantikan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Batu Oge;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Letawa Nomor 021/PP.05.2-
Und/76.01.11.2003/2024, Perihal Undangan, tanggal 6 November
2024;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Sarjo Nomor 013/PP/05.2-
Und/76.01.11.2001/2024, Perihal Undangan, tanggal 5 November
2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Letawa;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Makmur Jaya Nomor
020/PP.04.2-Und/76.01.08.2002/MJ/2024, Perihal Undang
Pelantikan KPPS, tanggal 4 November 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Makmur Jaya;
- Surat Panitia Pemugutan Suara Desa Pajalele Nomor 024.0/PP.04.2-
Und/76.01.08.2004/PJ/2024, Perihal Undangan Pelantikan KPPS,
tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Pajalele;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya
Nomor 25/PP.05.2-Und/76.01.08.2003/LR/2024, Perihal Undangan
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
tanggal 6 November 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pelantikan KPPS Desa Lariang;
- Surat Panitia Pemungutan Suara Desa Tikke Nomor 03/PP.04.2-
Und/76.01.08.2001/TK/2024, tanggal 5 November 2024;
- Dokuemtasi Pelaksanaan Pelantikan Desa Tikke.
T-8 - Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Bambaira/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Bambalamotu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal
28 November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
01/Reg/LP/PB/Kec-Bulutaba/30.03/XI/2024, tanggal 29 November
2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Dapurang/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Duripoku/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Lariang/K.SR05.12/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/30.03/X/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Pedongga/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec/Sarjo/30.03/XI/2024, tanggal 29 November
2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke Raya/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 403/PP.09.3-
SD/7601/2024, tanggal 21 November 2024;
T-10 - Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 910/PL.02.6-
Und/7601/2/2024, Perihal Undangan, tanggal 22 November 2024;
- Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Tanggal 23 November 2025
BUKTI KETERANGAN
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
T-11 Screenshot WhatsApp Group Tim Teknis;
T-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 003/Reg/LP/PG/Prov/
30.00/XII/2024, tanggal 17 Desember 2024;
T-13 Formulir Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-Kecamatan-KWK;
T-14 - Formulir Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-Kecamatan-KWK;
- Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di
Kecamatan Pasangkayu.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, PPK Bulu Taba dalam
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Agustus
2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagai Pihak Terkait memberikan
keterangan pada Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/IV/2025 sebagai berikut:
I.PENDAHULUAN
Pihak Terkait hadir memberikan keterangan terkait pengawasan kepada KPU
Kabupaten Pasangkayu perihal dugaan intruksi untuk menggunakan dresscode yang
sama dengan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu yang
dilakukan KPU Kabupaten Pasangkayu kepada PPS/KPPS di beberapa Kecamatan
yang ada di Kabupaten Pasangkayu, maka Bawaslu Kabupaten Pasangkayu akan
memberikan keterangan berkaitan perihal a quo.
II.KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN PASANGKAYU
Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu
memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code “Peci Hitam dan Jilbab
Merah” yang menyerupai atau sama dengan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny bagi peserta
pelantikan anggota KPPS merupakan tindakan yang mengkonfirmasi kepada public
atas dukungan jajaran Penyelenggara KPU sekaligus bentuk keberpihakan yang nyata
dan tentu saja bertentangan dengan prinsip pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terhadap dalil aduan a quo, berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024:
1. Bahwa pada tanggai 18 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah
mengeluarkan Surat Penyampaian kepada KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor
495/PM.00.02/K.SR-05/9/2024 sebagai upaya dalam melakukan pencegahan
pelanggaran pada tahapan perekrutan Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Tahun
2024 (Bukti PT1-1);
2. Bahwa pelaksanaan pelantikan KPPS yang dilakukan oleh PPS se-Kabupaten
Pasangkayu telah diawasi secara langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa dan
hasil pengawasan tidak ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran netralitas
Penyelenggara Pemilihan in casu PPS yang melakukan pelantikan Anggota KPPS;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima Laporan dugaan pelanggaran
yang disampaikan oleh Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia
Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Putrawan Suryatno, S.H. berdasarkan
Formulir Model A.1 Nomor 010/PUPB/Kab/30.03/XI/2024, tanggal 22 November
2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas
penyelenggara PPS yang menggunakan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny yakni “Peci
Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota KPPS di 27 (dua puluh
tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada tanggal 7 November 2024,
dan penyerahan kepada Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/X1/2024, tanggal 22 November 2024 (vide
Bukti PT1-2);
4. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
melakukan kajian awal atas Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 yang
pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan
materiel, dan laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan melalui Surat Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal
24 November 2024 (vide Bukti PT1-3);
5. Bahwa Panwaslu Kecamatan dari 10 (sepuluh) Kecamatan telah menindaklanjuti
pelimpahan laporan a quo dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran,
serta mengeluarkan status penanganan dugaan pelanggaran yang dituangkan
dalam Formulir Model A.17 berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan dari 10
Kecamatan yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Penyelenggara PPS dari 27 Desa (Bukti PT1-4);
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT1-1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 - Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
495/PM.00.02/K.SR-05/9/2024, Perihal Penyampaian, tanggal 18
September 2024;
- Tanda Terima Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
495/PM.00.02/K.SR-05/9/2024;
PT1-2 - Formulir Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024;
PT1-3 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024, tanggal 23 November 2024;
- Formulir Model A.5, Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024, Perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 24 November 2024;
PT1-4 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-
Dapurang/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-
Duripoku/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-
Bulutaba/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke
Raya/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-
Pedongga/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal
29 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-
Bambaira/30.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Bambalamotu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal
28 November 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Sarjo/K.SR-05.11/11/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/30.03/X/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Bambaira/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Bambalamotu/K.SR-05.01/XI/2024, tanggal
28 November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec/Sarjo/30.03/XI/2024, tanggal 29 November
2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Dapurang/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Duripoku/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
01/Reg/LP/PB/Kec-Bulutaba/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Leriang/ K.SR-05.12/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke Raya/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec-Pedongga/30.03/XI/2024, tanggal 29
November 2024;
[2.7.2] Harlywood Suly Junior (Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu)
− Pihak Terkait menerangkan bahwa selama pengawasan tahapan Pemilihan Kepala
Daerah, KPU Kabupaten Pasangkayu sudah bekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pihak Terkait tidak melihat KPU Kabupaten Pasangkayu
bermain-main selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa berkaitan Formulir C Pemberitahuan,
berdasarkan pengawasan, tidak terdapat penyalahgunaan Formulir C
Pemberitahuan.
− Pihak Terkait hadir pada saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Pada saat rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang menemukan
kekeliruan tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
meminta agar KPU Kabupaten Pasangkayu segera diperbaiki. Selanjutnya, KPU
Kabupaten Pasangkayu memperbaiki kekeliruan tersebut. Pada saat pelaksanaan
rekapitulasi, tidak ada Saksi yang merasa keberatan. Bahkan, Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu bertanya “kenapa Saksi tidak melakukan koreksi?” kemudian dijawab
“karena ada Bawaslu”.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan memang
terdapat kekeliruan. Namun, sudah diperbaiki. Pihak Terkait menerangkan bahwa
C. Pemberitahuan direkap secara terpisah dengan Perolehan Suara. Sehingga C.
Pemberitahuan tidak masuk dalam Formulir D.Hasil dan tidak mengganggu proses
penghitungan perolehan suara.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi C. Pemberitahuan,
karena terdapat kekeliruan sehingga sempat diskorsing. Kemudian dilanjutkan
kembali, dan disampaikan perbaikan yang sudah bersesuaian.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat sudah diperbaiki maka tidak ada lagi
sanggahan/keberatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa prinsip utama
rekapitulasi diantaranya melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan. KPU
Kabupaten Pasangkayu sudah menyiarkan secara live streaming proses
rekapitulasi.
[2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
A. POKOK PENGADUAN
Bahwa aduan Pengadu yang berkaitan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
yang termuat dalam aduan in casu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para
Teradu tidak profesional dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan dan melakukan
keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pasangkayu Tahun 2024.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI
SULAWESI BARAT
1. Bahwa penting untuk Pihak Terkait sampaikan bahwa dalam Perkara Nomor
132-PKE-DKPP/IV/2025 sebagai Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pasangkayu, Pihak Terkait hanya menerangkan berkaitan dengan
koordinasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap permasalahan yang
ditanganinya atau setidak-tidaknya peristiwa ada relevansinya dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Pihak Terkait dalam perkara in casu;
2. Bahwa terhadap dalil Pelapor yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten
Pasangkayu tidak mengundang Tim Pasangan Calon Gubernur Provinsi
Sulawesi Barat termasuk pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Pasangkayu
sebagai pengusung Pasangan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Barat sebagai
peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tahapan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mengakibatkan Tim
Pasangan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten
Pasangkayu tidak dapat menyampaikan masukan dan sanggahan terhadap data
pemilih TMS maupun penduduk yang belum terdaftar dalam DPSHP sebelum
penetapan DPT, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam setiap menangani dugaan
pelanggaran Pemilihan melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat secara berkesinambungan, termasuk di dalamnya proses
penanganan pelanggaran sebagaimana dalam dalil Pelapor a quo;
2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan monitoring melalui
media komunikasi terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat dengan cara meminta
Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat untuk mengirimkan data
penanganan pelanggaran;
2.3. Bahwa sebagaimana dengan permintaan data a quo Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu telah menindaklanjuti dengan mengirimkan data Rekapitulasi
Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan
Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, yang pada pokoknya pada
nomor 5 Data Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a quo
sehubungan dengan perkara kode etik in casu terhadap laporan dengan
Nomor Register 005/Reg/LP/PB/Kab.30.03/IX/2024 dinyatakan dihentikan
(vide Bukti PT2-1);
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu
diduga telah memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code “Peci
Hitam dan Jilbab Merah” yang menyerupai atau sama dengan tagline Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny
bagi peserta pelantikan anggota KPPS adalah tindakan yang mengonfirmasi ke
publik atas dukungan jajaran peyelenggara KPU sekaligus bentuk keberpihakan
yang nyata dan tentu saja bertentangan dengan prinsip dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, atas nama
Darmawan S.H, melakukan koordinasi melalui media komunikasi yang
pada pokoknya menyampaikan surat dari Pemantau Pemilihan Gerak
Langkah Indonesia (GLI) Nomor 012/GALANG/7605/11/2024 yang pada
pokoknya sehubungan dengan laporan Pemantau Pemilu GLI terhadap 27
PPS terkait dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilihan pada pelantikan
KPPS, GLI menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk:
1) Meninjau kembali mekanisme proses penanganan dugaan pelanggaran
pemilihan sebagaimana uraian dalam huruf romawi II pada surat a quo, 2)
Mempertimbangkan waktu bagi Pelapor dan Saksi untuk dapat memenuhi
undangan 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan, 3) Klarifikasi Pelapor dan
Saksi kiranya dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
sehingga proses penanganan pelanggaran yang efektif dan efisien dapat
tercapai, 3) Meminta agar surat a quo agar dapat direspon sehingga
Pemantau Pemilihan GLI dapat mengetahui tindak lanjutnya (vide Bukti
PT2-2);
3.2. Bahwa terhadap koordinasi a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, bahwa
laporan a quo dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan mekanisme yang ada dan dengan mempertimbangkan laporan a
quo disesuaikan dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pada
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sulawesi Barat tanggal 6
Desember 2024, salah satu saksi Pasangan Calon gubernur a.n. Awaluddin
menyampaikan koreksi atas temuan selisih rekapitulasi Formulir
C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Pasangkayu, Pihak Terkait
menerangkan sebagai berikut:
4.1. Bahwa sebagaimana dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 202/LHP/PM.00.01/SR/XII/2024,
tertanggal 7 Desember 2024 pada pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 bahwa pada tanggal 6
Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan:
4.1. Bahwa pada Pukul 23.30 WITA, skors Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 dicabut dengan
agenda mendengarkan penjelasan perubahan dan perbaikan detail
kronologi distribusi C. Pemberitahuan KPU kabupaten Pasangkayu;
4.2. Bahwa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 04 (empat) menanggapi
penjelasan perubahan dan perbaikan detail kronologi distribusi C.
Pemberitahuan KPU kabupaten Pasangkayu dan menyatakan bahwa
selisih jumlah yang dimasukkan agak rancu, jumlahnya sangat
signifikan sehingga perlu untuk dirinci lebih lanjut;
4.3. Bahwa KPU kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa detail kronologi
distribusi C. Pemberitahuan yang disampaikan di awal (kronologi
pertama) merupakan hasil koordinasi dengan jajaran PPK di Kecamatan
Pasangkayu dan dilakukan dalam waktu yang sempit sehingga terdapat
sedikit kesalahan penjumlahan, dan kemudian dilakukan pencermatan
kembali hingga ke tingkat TPS sehingga ditemukan penjelasan yang lebih
detail sebagaimana pada detail kronologi yang terbaru (vide Bukti PT2-
3);
4.4. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat menerima laporan yang melaporkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat
yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dimana Terlapor diduga tidak profesional
melaksanakan Rekapitulasi Suara karena tidak melakukan rekap C
Pemberitahuan KWK secara berjenjang dan telah menghapus tayangan
live streaming pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di link video
youtube KPU Sulawesi Barat, selanjutnya diregistrasi dengan Nomor
003/Reg/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024;
4.5. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
selanjutnya mengeluarkan Surat Mandat Nomor:
890/PP.00.01/K.SR/12/2024 yang pada pokoknya memberikan mandat
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi
Barat untuk melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten di masing-masing Kabupaten terkait dengan adanya Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo (Bukti PT2-
4);
4.6. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
003/Reg/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024 terhadap hasil klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diperoleh keterangan
sebagai berikut:
4.6.1. Klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu a.n. M.
Alkahfi R. Lidda pada pokoknya menyatakan bahwa pada proses
rekap ditingkat Kabupaten Pasangkayu sudah selesai dan sudah
diperbaiki, namun pada saat rekap di provinsi PPK Kecamatan
Pasangkayu mengirimkan File yang salah dan itu dijadikan dasar
oleh Hasnur Divisi Hukum membuat kronologi, namun pada saat
Terlapor mencermati ternyata data yang dikirim oleh PPK
Kecamatan Pasangkayu adalah data yang keliru, sehingga
Terlapor meminta kembali data yang benar ke PPK Kecamatan
Pasangkayu dan dilakukan perbaikan kronologi;
4.6.2. Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu a.n.
Hasnur pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi
perolehan hasil suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Barat tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Barat, Bawaslu Provinsi Sulewesi Barat meminta Terlapor untuk
menjelaskan dalam bentuk kronologi tentang selisih jumlah
Formulir C Pemberitahuan dengan Jumlah DPT di Kecamatan
Pasangkayu sebanyak 577 dimana jumlah DPT lebih banyak
dibandingkan dengan jumlah Formulir C Pemberitahuan, yang
saat rekap tersebut belum terjelaskan secara terperinci dalam
Formulir D Kejadian Khusus Kabupaten selanjutnya Terlapor
diberikan waktu untuk membuat kronologi;
4.6.3. Bahwa selanjutnya Terlapor kemudian mendapat dua Formulir
Rekap C Pemberitahuan.Kecamatan.KWK untuk kecamatan
Pasangkayu, formulir pertama berisi data sebelum perbaikan dan
yang kedua berisi data setelah perbaikan, karena waktu yang
cukup singkat Terlapor tidak sempat lagi mencermati data yang
tertuang didalam kedua formulir tersebut dan langsung
memasukan data tersebut kedalam kronologi;
4.6.4. Bahwa selanjutnya setelah Terlapor menyerahkan kronologi
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Saksi Pasangan
Calon, kronologi tersebut mendapat tanggapan dari Saksi
Pasangan Calon yang hadir karena terdapat perbedaan angka
yang cukup jauh pada jumlah Formulir C Pemberitahuan yang
tidak terdistribusi yang tertuang dalam Formulir Rekap C
Pemberitahuan.Kecamatan.KWK sebelum perbaikan dan pada
Formulir rekap C Pemberitahuan.Kecamatan.KWK setelah
perbaikan;
4.6.5. Bahwa selanjutnya Terlapor kemudian meminta PPK Pasangkayu
kembali mencermati data jumlah C Pemberitahuan yang tidak
terdistribusi, hingga ke tingkat TPS. PPK Pasangkayu kemudian
meyerahkan kepada Terlapor jumlah data C Pemberitahuan yang
tidak terdistribusi hingga ke TPS, yang sekaligus menjawab selisih
antara jumlah DPT dengan jumlah Formulir Rekap C
Pemberitahuan.Kecamatan.KWK sebanyak 577, data itulah yang
kemudian Terlapor buat dalam bentuk kronologi untuk
menggantikan kronologi pertama yang merupakan perbaikan
sekaligus menggantikan kronologi pertama;
4.6.6. Bahwa Terkait kesalahan data pada Formulir Rekap C
Pemberitahuan.Kecamatan.KWK perbaikan yang diserahkan PPK
Pasangkayu saat itu marupakan kesalahan teknis (vide Bukti PT2-
5);
4.7. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran a quo Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat menyimpulkan laporan a quo tidak terbukti
sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan
merekomendasikan menghentikan laporan karena tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilihan (vide Bukti PT2-5).
5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Rekapitulasi Temuan, Laporan dan Informasi Awal Dugaan
Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu;
PT2-2 - Surat Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia (GLI) Nomor
012/GALANG/7605/11/2024, Perihal Penyampaian, tanggal 26
November 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Tanda Terima Surat Koordinator Pemantau Gerak Langkah
Indonesia (GLI) Nomor 012/GALANG/7605/11/2024, Perihal
Penyampaian, tanggal 26 November 2024;
PT2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
202/LHP/PM.00.01/SR/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024;
PT2-4 Surat Mandat Nomor 890/PP.00.01/K.SR/12/2024, tanggal 12
Desember 2024;
PT2-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
003/Reg/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024.
[2.7.4] Nasrul Muhayyang (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat)
Pihak Terkait menerangkan bahwa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, pada saat itu
ada aduan yang masuk tetapi kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten untuk
dilakukan penanganan.
[2.7.5] Arham Syah (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat)
− Pihak Terkait menerangkan terkait dengan persoalan Formulir C. Pemberitahuan,
pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat, seluruh Kabupaten
se-Provinsi Sulawesi Barat membacakan Formulir Kejadian Khusus, selanjutnya
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta kronologi. Pihak Terkait menerangkan
bahwa untuk KPU Kabupaten Pasangkayu, ada kesalahan input data pada saat
pembuatan kronologi. Ada beberapa kali skorsing, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
meminta agar PPK mengirimkan data tersebut. Di situ awal mula timbul kesalahan
dengan jumlah yang banyak. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kemudian bertanya
terus menerus. Pada saat selesai skorsing, permasalahan tersebut sudah
terselesaikan. Selain itu, permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat ada 6 kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat. Pada saat itu,
tidak hanya KPU Kabupaten melainkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat juga
ikut dilaporkan. Hasil penanganan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, tidak terbukti
melakukan pelanggaran Pemilihan.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pengawasan yang dilakukan
Pengawas Pemilihan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, secara berjenjang
melakukan supervisi dan monitoring. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sudah
melakukan Bimbingan Teknis. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu selalu
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
[2.7.6] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
A. POKOK PENGADUAN
Bahwa aduan Pengadu yang berkaitan dengan KPU Provinsi Sulawesi Barat yang
termuat dalam aduan in casu pada pokoknya menyatakan:
1. Tidak mengundang Tim Pemenangan/Partai Pengusung Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tingkat Kabupaten
Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
2. Memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan dress code yang sama tagline
Pasangan Calon H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Henny bagi KPPS yang dilakukan
pelantikan;
3. Tidak taat prosedur dalam pendistribusian Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK;
4. Tidak melakukan bimtek kepada jajaran PPK sehingga PPK tidak melakukan
rekapitulasi Formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK pada tingkat kecamatan yang
berakibat bermasalah sampai pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sulawesi
Barat.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI
SULAWESI BARAT
1. Bahwa terhadap dalil Teradu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi Kejadian
huruf a sampai dengan huruf b, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
1.1. Bahwa benar KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
pada tanggal 20 September 2024 dengan tidak mengundang Tim Pasangan
Calon tingkat Kabupaten sebab Penetapan Pasangan Calon baru
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota sehingga pada saat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
belum terdapat Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat
Kabupaten sebagaimana didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti PT3-1);
1.2. Bahwa sebagaimana yang dimaksud di atas KPU Provinsi Sulawesi Barat
menyampaikan Surat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024, tertanggal 16
September 2024, Perihal Penyampaian dan Undangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
ditujukan kepada LO (Liaison Officer) Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubemur Provinsi Sulawesi Barat pada angka 3 huruf a dan b
yang pada pokoknya menyatakan LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubemur Provinsi Sulawesi Barat dapat melakukan konfirmasi
dan menanyakan jadwal dan pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih. Tetap
(DPT) melalui Kantor KPU Kabupaten setempat untuk rapat pleno tingkat
Kabupaten (vide Bukti PT3-2);
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5 kronologi Kejadian
huruf e dan d, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
2.1. Bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu telah menyampaikan kepada KPU
Provinsi Sulawesi Barat, terdapat laporan dugaan Pelanggaran oleh Pelapor
atas nama Putrawan Suryatno, S.H. dengan Terlapor 27 PPS se-Kabupaten
Pasangkayu.
2.2. Bahwa sebagaimana penyampaian KPU Kabupaten Pasangkayu, maka KPU
Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan untuk melakukan pendampingan
terhadap 27 PPS yang sedang berproses di Panwaslu Kecamatan masing-
masing.
2.3. Bahwa berdasarkan Penyampaian KPU Kabupaten Pasangkayu terkait
Pemberitahuan tentang status Laporan Penanganan Pelanggaran terhadap
27 PPS se-Kabupaten Pasangkayu yang berproses di Panwaslu Kecamatan
masing-masing status laporan dihentikan berdasarkan hasil kajian
Panwaslu Kecamatan Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik (vide Bukti PT3-3).
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5 Kronologi Kejadian
huruf e dan f, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan supervisi dan
monitoring kelengkapan logistik di TPS dan Penghitungan Suara Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 termasuk di dalamnya memastikan
pendistribusian Formulir C. Pemberitahuan yang merupakan bagian dari
Logistik Pemungutan Suara telah disampaikan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan (vide Bukti PT3-4).
3.2. Bahwa benar KPU Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan Undangan KPU
Kabupaten Pasangkayu tentang Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Kronologi
dan Formulir C. Kejadian Khusus pada tanggal 23 November 2024 di Aula
Hotel Trisakti Pasangkayu yang menurut penyampaian KPU Kabupaten
Pasangkayu waktunya bersamaan dengan Pelaksanaan Bimtek PKPU 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dan PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada tanggal 23 November 2024 di Hotel Trisakti Pasangkayu (vide
Bukti PT3-5).
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5 Kronologi Kejadian
huruf g, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
4.1. Bahwa benar pada Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Sulawesi barat pada tanggal 6 Desember 2024 terdapat koreksi oleh
Awaluddin terkait selisih angka dalam pada Formulir C.Pemberitahuan-KWK
di Kecamatan Pasangkayu (vide Bukti PT3-6);
4.2. Bahwa terhadap koreksi tersebut Pimpinan Rapat Pleno memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Pasangkayu membuat kronologi atas selisih
tersebut;
4.3. Bahwa benar KPU Kabupaten Pasangkayu kemudian membuat kronologi
atas selisih yang dimaksud oleh Awaluddin;
4.4. Bahwa benar terjadi kesalahan penulisan angka pada kronologi tersebut
disebabkan angka yang tertulis di Form Rekap C.Pemberitahun-KWK yang
dikirim oleh PPK Pasangkayu kepada KPU Kabupaten Pasangkayu adalah
data yang terdapat kesalahan didalamnya;
4.5. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Pasangkayu membuat kronologi
perbaikan atas kronologi sebelumnya yang terdapat kesalahan penulisan
setelah PPK Pasangkayu mengirim Rekapitulasi pengembalian Form Rekap
Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang benar (vide Bukti PT3-7);
4.6. Bahwa pada Formulir Rekapitulasi Pengembalian C. Pemberitahuan-KWK
yang pertama dikirim oleh PPK tersebut terjadi kesalahan penjumlahan pada
jumlah total formulir rekapitulasi pengembalian C. Pemberitahuan-KWK
yang tidak terdistribusi, dimana di Kelurahan Pasangkayu tertulis 9.305
yang harusnya 1.067, di Desa Karya Bersama tertulis 1.728 yang seharusnya
188, di Desa Ako tertulis 2.721 yang seharusnya 641, di Kelurahan
Martajaya tertulis 1.504 yang seharusnya 276, di Desa Gunung Sari tertulis
2.439 yang seharusnya 429, dan di Desa Pakawa tertulis 1.658 yang
seharusnya 192 (vide Bukti PT3-8).
5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1
sampai dengan PT3-8, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT3-1 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 689/PL.01.2-
Und/7601/2024, Perihal Undangan, tanggal 19 September 2024;
PT3-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024,
Perihal Penyampaian dan Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
DPSHP dan Penetapan DPT, tanggal 16 September 2024;
PT3-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/30.03/X/2024, tanggal 29
November 2024;
PT3-4 - Surat Tugas Nomor 1234/RT.02.1-ST/76/I/2024, tanggal 24
November 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas, tanggal 2 Desember
2024;
PT3-5 Surat KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 912/HK.06-
Und/7601/2/2024, Perihal Undangan, tanggal 22 November 2024;
PT3-6 Formulir Rekapitulasi C.Pemberitahuan-KWK;
PT3-7 Formulir Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan KWK;
PT3-8 Kronologi Tentang Selisih Rekap Formulir C Pemberitahuan di
Kecamatan Pasangkayu.
[2.7.7] Said Usman Umar (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat)
− Pihak Terkait menerangkan bahwa pada proses rekapitulasi di tingkat Provinsi
Sulawesi Barat sebagaimana acuan dalam juknis KPU, mulai dari pembacaan
rekapitulasi Formulir C. Pemberitahuan, Kejadian Khusus, Perolehan Suara. Hal
tersebut sudah dilakukan secara runut di setiap kabupaten.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk Kabupaten Pasangkayu, Saksi Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 a.n. Awaludin meminta
konfirmasi kembali kepada KPU Kabupaten Pasangkayu. Sebagaimana diketahui,
Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulawesi Barat hanya untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur. Pada saat itu, Awaludin menanyakan kembali mengenai
kronologi, sehingga KPU Kabupaten Pasangkayu kembali membacakan kronologi
kejadian pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Pasangkayu. Pada
intinya, ada kronologi yang diminta untuk dibuat kembali. Kemudian, KPU
Kabupaten Pasangkayu sudah membuat kronologi. Semua pihak yang hadir
termasuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Kabupaten se-Provinsi
Sulawesi Barat, seluruh Tim Pasangan Calon hadir, stakeholder, seluruhnya
menyetujui proses rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Barat.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi
Sulawesi Barat tidak ada perbaikan. Pada saat itu hanya ada penyampaian kembali
kronologi pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Pasangkayu.
[2.7.8] Asriani (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat)
− Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan
rapat pleno DPT pada tanggal 20 September. Berdasarkan norma atau regulasi
sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan
turunan berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024,
berikut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum, mulai rapat pleno DPS, sejak rapat
pleno tingkat PPS, PPK, dan Kabupaten secara terbuka dilaksanakan. KPU Provinsi
Sulawesi Barat sudah menekankan bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka,
hal itu dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung/live streaming.
Undangan peserta rapat pleno diundang berdasarkan tingkatannya. KPU
Kabupaten Pasangkayu sudah melaksanakan ketentuan tersebut terkait undangan
rapat pleno DPT untuk tingkat KPU Kabupaten yaitu LO Pasangan Calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian, tingkat KPU Provinsi melakukan hal yang
sama mengundang LO Pasangan Calon untuk tingkat KPU Provinsi.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 23 September disiarkan secara live
streaming. Undangan yang dimaksud sebagaimana peserta dari LO Pasangan Calon
juga hadir. Pihak Terkait menerangkan bahwa mulai rapat pleno DPS sampai
dengan DPT, KPU Provinsi Sulawesi Barat sudah melaksanakan monitoring dan
supervisi. Demikian halnya untuk rapat pleno di Kabupaten Pasangkayu, KPU
Provinsi Sulawesi Barat juga hadir melaksanakan monitoring.
[2.7.9] Muhammad Adnan (PPK Bulu Taba dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024)
- Pihak Terkait mulai dari pelantikan sampai dengan berakhir masa jabatan tidak
pernah mendapatkan perintah dari KPU Kabupaten Pasangkayu untuk memihak.
Demikian halnya dengan dress code tagline PPS mengadopsi pelantikan PPK dan
PPS.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah surat dari KPU Kabupaten
Pasangkayu untuk memakai dress code. Penggunaan dress code merupakan
inisiatif masing-masing dengan melihat dress code pelantikan KPU Kabupaten, PPK,
dan PPS.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Bulu Taba, pelantikan
KPPS menggunakan dress code jilbab merah maroon dan peci warna hitam. Pihak
Terkait menerangkan bahwa hal itu merupakan inisiatif PPS dengan melihat dress
code pelantikan PPK Bulu Taba.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui tagline pasangan calon dan
hanya fokus pada tahapan regulasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak teliti membaca surat undangan pelantikan
KPPS sehingga dress code mirip dengan tagline Pasangan Calon.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu diduga melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak mengundang Tim Pasangan
Calon/Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Barat tingkat Kabupaten Pasangkayu dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20
September 2024 di Aula Hotel Nerly Pasangkayu (vide Bukti P-1) sebagaimana
ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota, sebagaimana disebutkan “peserta rapat pleno terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Forkopimda;
d. Pemantau Pemilihan; dan/atau e. Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/kota” (vide
Bukti P-2);
[4.1.2] Menimbang bahwa Para Teradu diduga memerintahkan PPS supaya
menghimbau KPPS agar pada saat pelantikan tanggal 7 November 2024 menggunakan
dress code yang sama seperti tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangkayu a.n. H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yaitu peci hitam bagi peserta
pria dan jilbab merah/merah maroon bagi perempuan (vide Bukti P-9).
[4.1.3] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan
rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi pada saat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Pasangkayu tanggal
3 Desember 2024 dan tingkat Provinsi Sulawesi Barat tanggal 6 Desember 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pasangkayu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 7/2024) Pasal 43 ayat (3) dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan
Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Keputusan KPU 799/2024) . Pada saat itu, Para Teradu mengundang Liaison Officer
(LO) Pasangan Calon bukan Tim Pasangan Calon. Hal ini disebabkan penetapan
pasangan calon baru dilakukan pada tanggal 22 September 2024 sebagaimana
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Sehingga pada saat penetapan DPT belum terdapat Tim Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (vide Bukti T-1).
Selanjutnya berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor
644/PL.02.1-SD/76/2024, bertanggal 16 September 2024, Perihal Penyampaian
Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang
ditujukan kepada LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Barat, pada angka 3 huruf b pada pokoknya, meminta LO Tim Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat melakukan
konfirmasi dan menanyakan jadwal dan pelaksanaan Rapat Pleno DPT tingkat
Kabupaten kepada KPU Kabupaten. Namun sampai dengan penetapan DPT di KPU
Kabupaten Pasangkayu tidak satupun LO Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan konfirmasi kepada KPU
Kabupaten Pasangkayu, sehingga Para Teradu tidak dapat menyampaikan Surat
Undangan Rapat Pleno Penetapan DPT (vide Bukti T-2 ). Selain itu, KPU Kabupaten
Pasangkayu dalam melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 berpedoman pada prinsip terbuka
sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Pasangkayu membuka ruang bagi masyarakat
untuk memberikan masukan dan tanggapan.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
Para Teradu dalam melaksanakan pelantikan penyelenggara adhoc mengadopsi proses
pelantikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum termasuk penggunaan dress code
yaitu pria menggunakan jas hitam, kemeja putih, dasi merah maroon dan peci hitam.
Sedangkan Perempuan menggunakan kebaya nasional dan kerudung merah maroon
bagi yang berjilbab (vide Bukti T-4). Pada tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu
melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih se-Kabupaten
Pasangkayu di halaman Kantor KPU Pasangkayu. Adapun dress code mirip dengan
yang digunakan Para Teradu pada saat dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu pria
menggunakan jas, kemeja putih pakai dasi dan kopiah hitam sedangkan perempuan
menggunakan kebaya nasional dan jilbab merah maroon (vide Bukti T-5). Pada tanggal
26 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan
Suara Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di halaman Kantor KPU Kabupaten
Pasangkayu. Adapun dress code yang digunakan pria yaitu kemeja putih, celana hitam
dan kopiah hitam. Sedangkan, perempuan menggunakan kemeja putih, celana/rok
hitam dan jilbab maroon (vide Bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 7 November 2024, PPS melaksanakan pelantikan KPPS
Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu. Pada saat itu, beberapa PPS mengintruksikan
kepada calon KPPS secara lisan maupun melalui surat untuk menggunakan dress code
kemeja putih, celana hitam, dan kopiah hitam untuk pria, sedangkan perempuan
menggunakan kemeja putih, rok/celana hitam, dan jilbab merah maroon yang tersebar
di 27 Desa di Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Lariang,
Tikkeraya, Dapurang, Duripoku dan Bulutaba (vide Bukti T-7). Menurut Para Teradu,
penggunaan kopiah hitam dan jilbab merah maroon dalam pelaksanaan pelantikan
KPPS pada tanggal 7 November 2024 tidak bermaksud mendukung Pasangan Calon H.
Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Erni. Namun, penggunaan dress code tersebut mengikuti
tradisi pelantikan Komisi Pemilihan Umum dan KPU Kabupaten yang sudah ada
terlebih dulu sebelum muncul tagline Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa warna
hitam dan merah maroon merupakan warna umum yang tidak memiliki kekhususan
hanya kepada satu entitas politik tertentu. Selain itu tidak terdapat larangan
berkenaan dengan penggunaan warna-warna tersebut dalam kegiatan kelembagaan
yang bersifat netral.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa
pelaksanaan distribusi Formulir C. Pemberitahuan-KWK pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024, dari KPU
Kabupaten Pasangkayu ke tingkat PPK dilaksanakan tepat waktu yakni pada tanggal
21 November 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (vide Bukti T-9). Selain itu, Para Teradu telah melakukan bimtek terkait
rekapitulasi penghitungan perolehan suara terhadap Ketua dan Anggota PPK se-
Kabupaten Pasangkayu dengan materi PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024 tentang
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
tanggal 23 November 2024, di Hotel Trisakti Pasangkayu (vide Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para Teradu telah menyampaikan: 1)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, 2) buku panduan PPK, 3) arahan tentang tata cara rekapitulasi tingkat
kecamatan melalui WhatApps Group Team Teknis (vide Bukti T-11). Pada saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK, yang dilaksanakan pada
tanggal 28 November 2024 s.d. 2 Desember 2024, dari 12 (dua belas) Kecamatan se-
Kabupaten Pasangkayu, terdapat 11 (sebelas) Kecamatan yang melaksanakan
rekapitulasi pada tanggal 29 November 2024. Sedangkan terdapat 1 (satu) kecamatan
yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 30 November 2024 yaitu Kecamatan
Pasangkayu. Selanjutnya, mengenai adanya (dua) dokumen kronologi dan 2 (dua)
dokumen formulir rekapitulasi pengembalian C. Pemberitahuan-KWK yang tidak
terdistribusi dengan perbedaan hasil untuk Kecamatan Pasangkayu. Hal tersebut
terjadi karena kesalahan penyalinan angka yang dilakukan Teradu II.
Bahwa kesalahan penyalinan angka tersebut disebabkan, PPK Pasangkayu
keliru dalam mengirimkan dokumen rekapitulasi pengembalian Formulir C.
Pemberitahuan-KWK kepada Teradu V pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU
Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-13). Kronologi dan Formulir Rekapitulasi
Pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang pertama dibuat Teradu II adalah
kronologi dengan memuat angka-angka yang salah. Namun, setelah PPK Pasangkayu
mengirim rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK yang benar,
Teradu I langsung memperbaiki sehingga keluar dokumen kronologi dan formulir
rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK versi kedua (vide Bukti T-
14). Bahwa pada formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-KWK
yang pertama dikirim oleh PPK Pasangkayu terdapat kesalahan penjumlahan pada
jumlah total formulir-formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C. Pemberitahuan-
KWK yang tidak terdistribusi. Pada Kelurahan Pasangkayu tertulis 9.305 yang
seharusnya 1.067, sedangkan Desa Karya Bersama tertulis 1.728 yang seharusnya
188, di Desa Ako tertulis 2.721 yang seharusnya 641, di Kelurahan Martajaya tertulis
1.504 yang seharusnya 276, di Desa Gunung Sari tertulis 2.439 yang seharusnya 429,
dan di Desa Pakawa tertulis 1.658 yang seharusnya 192.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 September 2024, Pihak Terkait KPU
Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan Surat Nomor 644/PL.02.1-SD/76/2024 perihal
penyampaian undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditujukan
kepada Liaison Officer (LO) tim bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya menyatakan, LO tim bakal pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk
melakukan konfirmasi dan menanyakan jadwal serta pelaksanaan Rapat Pleno DPT
tingkat Kabupaten kepada KPU Kabupaten, namun sampai dengan penetapan DPT di
KPU Kabupaten Pasangkayu tidak satupun LO tim bakal pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat melakukan konfirmasi kepada KPU
Kabupaten Pasangkayu, sehingga Para Teradu tidak dapat menyampaikan surat
undangan Rapat Pleno Penetapan DPT (vide Bukti T-2)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 September
2024, Para Teradu mengirimkan surat undangan Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024
perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten
Pasangkayu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Pasangkayu,
Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Dandim 1427
Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Pasangkayu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, LO Pasangan Calon H. Yaumil
Ambu Djiwa dan Hj. Herny, dan Ketua dan Anggota PPK (vide Bukti T-1). Selanjutnya
pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Hotel Nerly Pasangkayu tingkat
Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap persoalan yang
didalilkan oleh Pengadu, juga sudah diproses oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, dan dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, terkait dalil pengadu a quo juga
sudah diperiksa pada sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan
ditolak (vide Bukti T-3).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
mengundang seluruh peserta rapat pleno penetapan DPT sesuai dengan PKPU 7/2024
dan Keputusan KPU 799/2024. Bahwa Para Teradu sudah mengirimkan surat
undangan Nomor 689/PL.01.2-Und/7601/2024 kepada semua stakeholder, dalam hal
ini: Kapolres Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri
Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasangkayu, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, serta LO
Pasangan Calon termasuk LO H. Yaumil Ambu Djiwa dan Hj. Herny, serta Ketua dan
Anggota PPK. Para Teradu juga sudah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun
2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel
sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih terkait
hal tersebut, sudah diputus oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang
pada pokoknya, laporan dinyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, DKPP berpendapat,
aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Para Teradu
mengirimkan surat Nomor 318/PP.04.2-Und/7601/2024 perihal Undangan Pelantikan
PPK. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan pelantikan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih se-Kabupaten Pasangkayu di Halaman
Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. Bahwa pakaian yang digunakan untuk
pelantikan, yaitu pakaian Pria menggunakan jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam,
sedangkan pakaian Perempuan menggunakan kebaya nasional dan jilbab berwarna
merah maroon (vide Bukti T-5)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Mei 2024,
Para Teradu mengirimkan surat Nomor 343/PP.04.2-Und/7601/2024 perihal
Undangan Pelantikan PPS. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024, Para Teradu kemudian
melaksanakan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih se-
Kabupaten Pasangkayu di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu. Pakaian yang
digunakan untuk pria, yaitu kemeja putih, celana hitam dan kopiah hitam, sedangkan
pakaian untuk Perempuan, yaitu kemeja putih, celana/rok hitam dan jilbab berwarna
Marun (vide Bukti T-6)
Bahwa pada tanggal 7 November 2024, PPS melaksanakan pelantikan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih serentak se-Kabupaten Pasangkayu
dengan Pakaian yang digunakan untuk Pria, yaitu kemeja putih, celana hitam dan
kopiah hitam, sedangkan untuk Perempuan menggunakan kemeja putih, rok/celana
hitam dan jilbab berwarna merah maroon, termasuk yang didalilkan oleh Pengadu,
yaitu di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang tersebar di Kecamatan Sarjo, Bambaira,
Bambalamotu, Pasangkayu, Lariang, Tikkeraya, Dapurang, Duripoku dan Bulutaba
(vide Bukti T-7)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait permasalahan a quo
juga telah diproses oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, dan dinyatakan
tidak terbukti. Selain itu, dalil Pengadu juga sudah disidangkan pada sengketa Pilkada
di Mahkamah Konstitusi, dan dinyatakan ditolak (vide Bukti T-8)
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu
sudah memerintahkan kepada PPS untuk menggunakan seragam atau dress code
untuk Pria menggunakan jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam, sedangkan untuk
Perempuan menggunakan kebaya nasional dan jilbab berwarna merah maroon, namun
hal itu sama sekali tidak berkait dengan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny tidak
beralasan. Bahwa penggunaan pakaian yang sama dengan pakaian yang digunakan
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H.
Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny tidak serta merta kemudian diartikan dan
diasumsikan terafiliasi dan mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny. Berdasarkan
bukti dan fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti bahwa penggunaan
pakaian jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam oleh PPS dan KPPS untuk
kepentingan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas
nama H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny. Menurut DKPP, dalil aduan Pengadu
merupakan dalil asumsi dan tidak didukung oleh bukti yang kuat bahwa penggunaan
jas, kemeja putih, dasi, dan kopiah hitam memiliki hubungan sebab akibat terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu atas nama H. Yaumil
Ambo Djiwa dan Hj. Herny. Menurut DKPP, Para Teradu dalam melakukan proses
pelantikan penyelenggara pemilu adhoc sudah sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan
demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu telah
melaksanakan Bimbingan Teknis terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara
kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Pasangkayu di Hotel Trisakti Pasangkayu
dengan materi, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut PKPU 17/2024) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024), (vide Bukti T-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November
2024, Para Teradu sudah menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan
KPU 1797/2024) , dan penyampaian buku panduan PPK serta menyampaikan arahan
tentang tata cara rekapitulasi tingkat Kecamatan melalui WhatsApp Group “Team
Teknis” (vide Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Tingkat PPK di mulai pada tanggal 28 November 2024 s.d. 2
Desember 2024. Bahwa dari 12 (dua belas) Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu, ada
11 (Sebelas) Kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 29 November
2024 dan 1 (satu) Kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 30
November 2024, yaitu Kecamatan Pasangkayu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait terdapat 2 (dua)
dokumen kronologi dan 2 (dua) dokumen formulir rekapitulasi pengembalian
C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi dengan perbedaan hasil, untuk
Kecamatan Pasangkayu. Hal tersebut terjadi karena kesalahan penyalinan angka yang
dilakukan Oleh Teradu II. Kesalahan penyalinan angka tersebut, disebabkan PPK
Pasangkayu keliru dalam mengirimkan dokumen rekapitulasi pengembalian Formulir
C.Pemberitahuan-KWK kepada Teradu V pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU
Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-13). Bahwa Kronologi dan Formulir Rekapitulasi
Pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang pertama dibuat oleh Teradu II
adalah kronologi dengan memuat angka-angka yang salah sehingga pada saat itu juga
langsung diperbaiki. Selanjutnya terbit Kronologi dan formulir rekapitulasi
pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang kedua yang dibuat oleh Teradu I setelah
PPK Pasangkayu mengirim rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang
benar (vide Bukti T-14).
Bahwa pada formulir rekapitulasi pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-
KWK yang pertama dikirim oleh PPK Pasangkayu terdapat kesalahan penjumlahan
pada jumlah total formulir-formulir rekapitulasi pengembalian Formulir
C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi, yaitu pada Kelurahan Pasangkayu
tertulis 9.305 (sembilan ribu tiga ratus lima), seharusnya tertulis 1.067 (seribu enam
puluh tujuh), Desa Karya Bersama tertulis 1.728 (seribu tujuh ratus dua puluh
delapan), seharusnya tertulis 188 (seratus delapan puluh delapan), Desa Ako tertulis
2.721 (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu), seharusnya tertulis 641 (enam ratus
empat puluh satu), Kelurahan Martajaya tertulis 1.504 (seribu lima ratus empat),
seharusnya tertulis 276 (dua ratus tujuh puluh enam), Desa Gunung Sari tertulis 2.439
(dau ribu empat ratus tiga puluh sembilan), seharusnya tertulis 429 (empat ratus dua
puluh sembilan), dan Desa Pakawa tertulis 1.658 (seribu enam ratus lima puluh
delapan), seharusnya tertulis 192 (seratus sembilan puluh dua). Bahwa permasalahan
a quo juga sudah diproses oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dan dinyatakan tidak
terbukti
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
melaksanakan rekapitulasi formulir C.Pemberitahuan.KWK yang tidak terdistribusi
sudah sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024
dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024. Bahkan Para Teradu sudah melakukan
perbaikan kesalahan penulisan yang dilakukan oleh PPK terkait dengan formulir
rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi untuk
Kecamatan Pasangkayu. Artinya, Para Teradu sudah bertindak dengan sungguh-
sungguh untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan oleh PPK.
Tindakan Para Teradu a quo merupakan tindakan yang responsif, cermat, dan teliti
guna memperbaiki kesalahan penulisan rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan-
KWK yang tidak terdistribusi, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Para
Teradu selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024.
Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindakan profesional dan akuntabel, serta
berkepastian hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan,
artinya Para Teradu sudah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang selaku
penyelenggara pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyeleggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.