Ketetapan
Nomor Putusan: No. 136 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2024
👁 25 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena AR Rezekian Noor selaku Pengadu dalam Perkara Nomor: 136- PKE-DKPP/VII/2024 mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 136-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara
Etik, pengaduan dari AR Rezekian Noor yang
memberikan kuasa kepada Darul Huda
Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan
Armadiansyah dengan Perkara Nomor 136-PKE-
DKPP/VII/2024, tentang dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan Teradu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty,
Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok
Hariyono masing-masing selaku Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;
b. bahwa pada tanggal 13 September 2024, Pengaduan
Nomor 170-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024,
Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga
terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat, tanggal 13
September 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena AR Rezekian
Noor selaku Pengadu dalam Perkara Nomor: 136-
PKE-DKPP/VII/2024 mencabut pengaduannya dan
majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan
sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Ratna Dewi
Pettalolo masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
2