Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 298-PKE-DKPP/XI/2024
Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 26 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 353-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu kepada peserta Kampanye dalam bentuk intimidasi dan intervensi yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB di Alun-alun Bung Karno, Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan intimidasi dan intervensi kepada peserta kampanye pada tanggal 13 Oktober 2024, saat pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Luthfi – Taj Yasin di Alun-alun Bung Karno. Pada saat pelaksanaan kampanye tersebut, Teradu memanggil salah seorang peserta Kampanye atas nama Ali Imron in casu Saksi Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Agus Riyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 353-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 298-PKE- DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama Sulistiono : Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Dsn. Jimbaran RT/RW 006/008, Ds. Gondoriyo, Kec. Bergas, Kabupaten Semarang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Agus Riyanto Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Alamat : Punakarya Raya, Pundungputih, Gedanganak, Kec. Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 353-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu kepada peserta Kampanye dalam bentuk intimidasi dan intervensi yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.30 WIB di Alun-alun Bung Karno, Kel. Kalirejo, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang pada saat pelaksanaan Kampanye (Senam Sehat Bersama yang dihadiri Calon Gubernur Jateng Nomor Urut 02 Ahmad Luthfi). Pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Teradu memanggil salah seorang peserta Kampanye an. Sdr. Ali Imron (Saksi II) dan menyampaikan bahasa yang dianggap tidak etis diucapkan oleh salah seorang Ketua Bawaslu Kab. Semarang yang seharusnya bersikap netral sebagai penyelenggara Pemilu, dengan Bahasa penyampaian sebagai berikut: “Ngopo kok ora linier (Kenapa tidak linier), yen linier kan enak (kalau linier kan lebih enak), Bupati pak Ngesti dan Gubernur pak Andika” 2. Bahwa pada saat penyampaian hal tersebut, oleh Teradu kepada Sdr. Ali Imron (Saksi II) didengar oleh salah seorang relawan pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Kab. Semarang (Saksi I) dan kemudian setelah acara Kampanye selesai, Saksi I bersama dengan Relawan Pemenangan lainnya bersama-sama mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Semarang untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Kab. Semarang dalam rangka meminta penjelasan dan klarifikasi; (Bukti P-2) 3. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut di atas, selanjutnya Teradu telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 02 Kab. Semarang yang pada saat itu mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Semarang. (Bukti P-1 Video permintaan maaf terlampir, Bukti P-3 & Bukti P-4) [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Video klarifikasi dan permintaan maaf oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang P-2 Video pada saat relawan Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng No. Urut 02 Kab. Semarang mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Semarang P-3 Link Berita Diduga Tidak Netralnya Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Endingnya Permohonan maaf kepada Publik. (https://www.fakta88.co.id/2024/10/diduga-tidak-netralnya-ketua- bawaslu_14.html.) P-4 Link Berita Detik : Duduk Perkara Ketua Bawaslu Kab Semarang Diduga Intimidasi Relawan Luthfi-Yasin. (https://news.detik.com/pilkada/d-7592147/duduk-perkara-ketua- bawaslu-kab-semarang-diduga-intimidasi-relawan-luthfi-yasin.) [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 315-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu; 3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 23 April 2025, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk pada keterangan pokok jawaban, perlu Teradu sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang dalam tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024, membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang nomor 078/HK.01.01/K.JT- 23/09/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024 tertanggal 24 September 2024; (Bukti T-1) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan tugas pengawasan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno Ungaran pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024; (Bukti T-2) c. Bahwa Pengadu dalam kronologinya menyebutkan Teradu memanggil tim kampanye yaitu sdr. Ali Imron (Saksi II). Perlu Teradu jelaskan terkait dengan kekeliruan tersebut, faktanya pada saat kegiatan kampanye, Teradu sedang berjalan melakukan pengawasan di lokasi kegiatan kampanye, tepatnya ketika sampai dibelakang panggung secara tidak sengaja bertemu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) dan spontan sebagai teman yang sudah lama tidak bertemu kemudian berdialog secara singkat di belakang panggung tersebut. Teradu tidak memanggil sdr. Ali Imron (Saksi II) pada saat pelaksanaan Kampanye Calon Gubernur Nomor Urut 02 di Alun-alun Bung Karno Ungaran tersebut, sehingga apa yang disebutkan oleh Pengadu tersebut tidaklah benar dan mengada-ada. 2. Bahwa pokok Jawaban Teradu, Pengadu dalam peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan menerangkan: a. Dalam kronologi, Teradu mengucapkan kalimat kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) dengan bahasa penyampaian “Ngopo kok ora linier (Kenapa tidak linier), yen linier kan enak (kalau linier kan lebih enak), Bupati pak Ngesti dan Gubernur pak Andika”. Faktanya kronologi peristiwa yang terjadi adalah sebagai berikut: - Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 08.35 WIB, Teradu tiba di lokasi kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Paslon Nomor Urut 02 Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Lutfi- Taj Yasin dalam bentuk senam bersama, berlokasi di Alun-alun Bung Karno Ungaran. - Pada saat Teradu tiba dilokasi kampanye sudah ada anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Muharom Al Rosyid, ketua dan anggota panwascam Ungaran Timur beserta Panwaslu Desa/Kel, kami semua sedang melaksanakan tugas pengawasan kampanye. Pada saat Teradu sedang berjalan melakukan tugas pengawasan dilokasi kegiatan kampanye, tepatnya ketika sampai dibelakang panggung secara tidak sengaja Teradu bertemu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II). - Sdr. Ali Imron (Saksi II) ini dengan Teradu sudah berteman baik sejak lama sebelum Teradu berada di Bawaslu Kabupaten Semarang. Sudah cukup lama setidaknya sejak memasuki tahapan kampanye tidak saling bertemu, ternyata Ali Imron termasuk salah satu tim kampanye dalam kegiatan kampanye tersebut. - Pada saat bertemu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) sebagai teman lama yang baru bertemu, spontan Teradu berdialog singkat dengan Ali Imron, sekedar percakapan biasa dengan nada yang datar saja dan suasana yang cair. Teradu berkata kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) "oh awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) "iyo, aku provinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya, saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu balik menimpali sekali lagi sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar "berarti gak linier?" Dijawab lagi oleh Ali Imron (Saksi II) "iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti" (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti). - Percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) hanya seperti itu saja dan setelah itu Teradu sudah tidak menimpali lagi. Setelah perbincangan singkat tersebut Teradu dan sdr. Ali Imron (Saksi II) melanjutkan aktifitas masing- masing, Teradu melanjutkan pengawasan dan sdr. Ali Imron (Saksi II) melanjutkan aktifitas sebagai tim kampanye. Kegiatan kampanye selesai sekira pukul 11.00 WIB, kemudian Teradu pulang kerumah. - Berkenaan dengan percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) isi kalimatnya seperti yang diterangkan Teradu sebagaimana tersebut diatas, tidak seperti yang tertulis pada kronologi dalam aduan Pengadu, sehingga isi kalimat percakapan sebagaimana tertulis pada kronologi dalam aduan Pengadu tidaklah benar dan mengada-ada. b. Dalam kronologi, disebutkan adanya dugaan perbuatan intimidasi dan intervensi dalam percakapan yang dilakukan oleh Teradu kepada peserta Kampanye sdr. Ali Imron (Saksi II). Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa pada saat melakukan percakapan singkat dengan sdr. Ali Imron (Saksi II). Teradu sama sekali tidak ada niat dan tujuan untuk menekan, mengarahkan, dan mempengaruhi sdr. Ali Imron (Saksi II). - Bahwa pada saat melakukan percakapan singkat tersebut, apa yang diucapkan oleh Teradu sifatnya adalah pertanyaan dan bukan pernyataan, dan setelah dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) percakapan tersebut sudah selesai. - Bahwa Teradu dalam mengucapkan kalimat kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) disampaikan dengan intonasi yang datar tanpa adanya intonasi yang kasar atau keras. - Bahwa Teradu dalam kalimatnya tidak menyebut salah satu nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan juga nama calon bupati dan wakil bupati, serta tidak mengarahkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon. - Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian sebagaimana huruf b, maka adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu kepada tim kampanye sdr. Ali Imron (Saksi II) dalam bentuk intimidasi dan intervensi sebagaimana disebutkan pada kronologi dalam aduan Pengadu adalah tidaklah benar dan mengada-ada. c. Dalam kronologi, disebutkan “kemudian setelah acara selesai sdr. Suyatno (Saksi I) bersama dengan relawan pemenangan lainnya bersama-sama mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk bertemu dengan ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam rangka meminta penjelasan dan klarifikasi”. Berkenaan dengan hal ini Teradu menerangkan: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 15.59 WIB, benar adanya sdr. Suyatno (Saksi I) dan relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yassin datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan maksud untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan ucapan Teradu sebagaimana yang tertulis pada uraian kronologi dalam aduan Pengadu. Selanjutnya diterima oleh Teradu didampingi oleh dua anggota Bawaslu Kabupaten Semarang yang lain yaitu Muharom Al Rosyid, Fitriyah, dan beberapa jajaran sekretariat antara lain yaitu Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H) Virendra Eka Novianto, Kasubag Administrasi Sri Widodo, staf Noor Muhammad Nasyar, staf Andi Setiawan. Forum klarifikasi dihadiri juga oleh sdr. Ali Imron (Saksi II), dilaksanakan di aula ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. - Bahwa dalam forum klarifikasi, Teradu memberikan klarifikasi dengan menjelaskan terkait percakapan singkat Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II), bahwa kalimat percakapan antara Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) sebagai berikut: Teradu berkata kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) "oh awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) "iyo, aku propinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya, saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu balik menimpali sekali lagi sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar "berarti gak linier?", dijawab lagi oleh sdr. Ali Imron "iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti" (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti). Teradu menegaskan dalam forum klarifikasi bahwa percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) hanya seperti itu saja, itulah fakta yang sebenarnya yang terjadi dilapangan pada saat kegiatan kampanye. - Bahwa Teradu juga menjelaskan kepada semua yang hadir dalam forum klarifikasi bahwa percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) adalah percakapan yang spontan sekedarnya saja sebagai teman yang sudah lama tidak bertemu, sama sekali tidak ada niat dan tujuan Teradu untuk mengarahkan dan mempengaruhi sdr. Ali Imron (Saksi II). - Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa kalimat Teradu yang diucapkan kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) sifatnya adalah kalimat pertanyaan dan bukan pernyataan, dan setelah dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) percakapan sudah selesai tidak berlanjut lagi. - Bahwa Teradu juga menjelaskan bahwa kalimat Teradu tersebut disampaikan oleh Teradu kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) dengan intonasi yang datar dan ringan dalam suasana yang cair tanpa adanya intonasi yang kasar maupun keras atau bernada menekan. - Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa Teradu pada saat melakukan percakapan dengan sdr. Ali Imron (Saksi II), sama sekali tidak pernah menyebut salah satu nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan juga nama pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tidak pernah ada kalimat yang mengarahkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon. - Bahwa Sdr. Ali Imron (Saksi II) dalam forum klarifikasi tersebut pada pokoknya menyampaikan penjelasan yang bersesuaian dengan penjelasan Teradu, yaitu dengan menerangkan bahwa sdr. Ali Imron sudah kenal lama dengan Teradu sebelum Teradu berada di Bawaslu Kabupaten Semarang. Percakapan di Lokasi kegiatan kampanye itu hanya percakapan spontan berupa obrolan biasa saja karena baru ketemu di lokasi itu sebagai teman lama. Selain itu sdr. Ali Imron (Saksi II) juga menerangkan dalam forum klarifikasi tersebut bahwa apa yang telah disampaikan Teradu terkait isi percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye ya benar seperti yang telah dijelaskan oleh Teradu. Sdr. Ali Imron (Saksi II) juga menerangkan bahwa dalam percakapan dengan dirinya, Teradu tidak menyebut nama pasangan calon siapapun dan tidak mengarahkan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. - Bahwa dalam forum klarifikasi, penjelasan yang disampaikan oleh Teradu sudah sesuai fakta dan diakui kebenarannya oleh sdr. Ali Imron (Saksi II). Diakhir forum klarifikasi tersebut kemudian sudah tidak terdapat lagi perbedaan persepsi dan sudah dapat difahami serta telah diterima oleh semua pihak, selanjutnya semua pihak yang hadir bersalam-salaman. - Bahwa pada uraian kronologi dalam aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf. Berkenaan dengan hal tersebut Teradu menerangkan: Teradu menyampaikan permohonan maaf di dalam forum klarifikasi tersebut bukan dalam arti bahwa Teradu mengakui kesalahan karena telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan dan/atau disebutkan dalam kronologi aduan Pengadu. Makna Teradu menyampaikan permohonan maaf dalam forum klarifikasi tersebut dalam konteks sebagai seorang yang menduduki jabatan publik setelah Teradu membantah semua yang tidak benar dan menjelaskan keseluruhan sebagaimana yang telah Teradu sampaikan dalam forum klarifikasi sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan sudah selesai dan telah diterima oleh semua pihak. Namun demikian apabila adanya percakapan Teradu tersebut sebelum adanya forum klarifikasi menimbulkan persepsi yang berbeda maka dalam konteks itulah Teradu menyampaikan permohonan maaf. - Demikian penjelasan Teradu terkait dengan forum klarifikasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang; (Bukti T-3 dan T-4) 3. Bahwa berkenaan dengan peristiwa tersebut, Teradu telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober 2024 dan pada hari yang sama telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; (Bukti T-6) 4. Berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teradu mendapatkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor: 264/KP.08/K.JT/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 perihal rehabilitasi nama baik, yang pada pokoknya surat tersebut menerangkan Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, oleh karenanya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merehabilitasi nama baik Teradu. (Bukti T-5) [2.5] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 298-PKE-DKPP/XI/2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu memanggil Sdr. Ali Imron (Saksi II) pada saat pelaksanaan Kampanye Calon Gubemur Nomor Urut 02 di Alun- alun Bung Karno adalah tidak benar dan mengada-ngada. Dalam fakta persidangan Majelis DKPP, Teradu telah menerangkan bahwa, saat kegiatan kampanye, Teradu sedang berjalan melakukan pengawasan di lokasi kegiatan kampanye, tepatnya ketika sampai di belakang panggung tidak sengaja bertemu dengan Sdr. Ali Imron (Saksi II dan Spontan sebagaİ teman yang sudah lama tidak berternu kemudian berdialog secara singkat di belakang panggung tersebut; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu kepada tim kampanye Sdr. Ali Imron (Saksi II) dalam intervensi tidak benar dan mengada-ngada. Dalam fakta persidangan Majelis DKPP, Teradu telah menerangkan: a. Bahwa pada saat percakapan singkat dengan dengan Ali Imron, Teradu sama sekali tidak ada niat dan tujuan untuk menekan, mengarahkan, dan mempengaruhi sdr. Ali Imron; b. Bahwa pada saat melakukan percakapan tersebut, apa yang diucapkan Teradu sifatnya adalah pertanyaan dan bukan pernyataan, dan setelah dijawab oleh Saksi II percakapan tersebut sudah selesai; c. Bahwa Teradu dalam mengucapkan kalimat kepada Saksi II disampaikan dengan intonasi yang datar tanpa adanya intonasi yang kasar atau keras; d. Bahwa Teradu dalam kalimatnya tidak menyebut salah satu nama gubernur dan wakil gubernur dan juga calon bupati dan wakil bupati, serta tidak mengarahkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung kepada Saksi II berkaitan dengan dukungan kepada Salah pagangan calon. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan, Teradu mengucapkan kakimat kepada Saksi II dengan bahasa penyampaian “ngopo kok ora linier (kenapa tidak linier), yenlinier kan enak (kalau linier kan enak), Bupati pak Ngesti dan Gubernur pak Andhika”. Bahwa apa yang disebutkan dalam pokok aduan Pengadu tersebut tidak benar dan mengada-ngada. Bahwa dalam fakta persidangan Majelis DKPP, Teradu telah membantah serta menerangkan fakta yang sebenarnya sebagaimana dalam kronologi sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 08.35 WIB, Teradu tiba dilokasi kampanye yang dilaksanakan oleh Tim Kampanye Nomor Urut 02 Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Lutfi – Taj Yasin dalam bentuk senam bersarna, berlokasi di Alun-alun Bung Kurno Ungaran; b. Pada saat Teradu tiba dilokasi kampanye sudah ada anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Al Rasyid, Ketua dan Anggota Panwascam Ungaran Timur beserta Panwaslu Desa/Keluarahan, kami semua sedang melaksanakan tugas pengawasan kampanye. Pada saat Teradu sedang berjalan melakukan pengawasan dilokasi kegiatan kampanye, tepatnya ketikda sampai dibelakang panggung secara tidai sengaja Teradu bertemu Saksi II dan terjadilah dialog sebagaimana sudah Teradu jelaskan dalam sidang pemeriksaan; c. Setelahnya Teradu dan Saksi II melanjutkan aktivitasnya masing-masing. 4. Bahwa bukti T-3 dan T-4 berupa link audio rekaman dan foto saat dilaksanakan forum klarifikasi dengan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Luthfi – Taj Yasin, pada tanggal 13 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Bukti tersebut telah membuktikan bahwa Teradu tidak menyampaikan kalimat sebagaimana disebutkan dalam aduan Pengadu; 5. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, atas pertanyaan dari Majelis DKPP berkaitan dengan mengapa mengucapkan pertanyaan “berarti gak linier?”. Teradu menerangkan bahwa pada pokoknya ucapan kalimat yang keluar dari Teradu merupakan pertanyaan spontan tanpa ada maksud apapun serta dengan nada dan intonasi yang datar. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T–1 SK Tim Fasiltasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024 tertanggal 24 September 2024. T–2 Foto Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin, di Alun-alun Bung Karno Ungaran tanggal 13 Oktober 2024. T–3 Link Audio rekaman saat dilaksanakan forum klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang tanggal 13 Oktober 2024. https://drive.google.com/drive/folders/1Xw9vZLz-e4NvKLuiZ- Jqr0_-a_u_5bl5 T–4 Foto saat dilaksanakan forum klarifikasi dengan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin. T–5 Surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah nomor: 264/KP.08/K.JT/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 perihal rehabilitasi nama baik. T–6 Foto saat Teradu diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. [2.7] PETITUM TERADU PETITUM Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang; Atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PARA PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2023-2028 yang diangkat berdasarkan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023; (Bukti PT-1) 2. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang- undang pemilihan. Dalam tahapan kampanye para pihak terkait melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang nomor 078/HK.01.01/K.JT-23/09/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024 tertanggal 24 September 2024; (Bukti PT- 2) 3. Kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno Ungaran pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) nomor: STTP.Kampanye/56/X/YAN.2.1/2024, tertanggal 12 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah; (Bukti PT-3) 4. Pihak Terkait I, Muharom Al Rasyid, S.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Uraian hasil pengawasan, “pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, Pihak Terkait I melakukan pengawasan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi- Taj Yassin, di Alun- alun Bung Karno Ungaran. Pihak Terkait I hadir di lokasi kampanye sekitar pukul 06.00 WIB bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur dan Panwaslu Kel/Desa. Pihak Terkait I memberikan arahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur terkait dengan pelaksanaan pengawasan. Sekira pukul 08.30 WIB hadir ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto (Teradu) di lokasi kegiatan kampanye, kemudian melakukan koordinasi dengan Pihak Terkait I dan jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur melakukan beberapa aktifitas pengawasan di lokasi kampanye tersebut. Dalam pengawasan kampanye tersebut Teradu, Pihak Terkait I, dan jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur melakukan tindakan pencegahan yaitu semula akan ada pembagian secara gratis paket sayuran dibungkus kantong plastik berisi antara lain kubis, terong, wortel senilai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) kantong plastik. Kemudian Pihak Terkait I mendampingi Teradu dan Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur melakukan pencegahan dengan meminta kepada panitia supaya tidak membagikan paket tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran money politic. Selanjutnya setelah terjadi dialog dengan tim kampanye kemudian paket sayuran tersebut tetap dibagikan dengan metode tebus murah dengan membayar Rp.3000,00(tiga ribu rupiah)/kantong plastik. Selanjutnya karena lokasi berada di area yang luas maka kemudian posisi Teradu, Pihak Terkait I, dan jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur menyebar di beberapa titik. Pihak Terkait I dan beberapa jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur berada di samping kanan panggung dengan jarak sekitar 50 meter dari panggung, tepatnya berada di dekat kendaraan truk pengangkut paket sayuran yang akan dibagikan kepada peserta kampanye. Beberapa pengawas lain ada yang berada di sisi seberang kiri panggung, dan sebagian lain ada yang berada disisi ujung lapangan dari arah depan panggung. Pihak Terkait I melihat Teradu dengan beberapa pengawas berjalan menuju kearah belakang panggung. Teradu nampak sedang berbincang-bincang santai dengan salah satu tim kampanye sdr. Ali Imron (Saksi II) di belakang panggung. Oleh karena posisi Pihak Terkait I agak jauh Pihak Terkait I tidak mendengar apa isi percakapan antara Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II). Terkait I melihat Teradu hanya sebentar nampak berbincang dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) kemudian Teradu berjalan kearah kendaraan truk pengangkut paket sayuran bersama Pihak Terkait I dan jajaran Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur. Kegiatan kampanye berlangsung sebagaimana mestinya hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya Pihak Terkait I pulang kerumah”; (Bukti PT-4) b. Sekira pukul 13.45 WIB Pihak Terkait I mendapat informasi tentang adanya relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meminta klarifikasi kepada Teradu. Pihak Terkait I langsung menuju ke kantor dan ketika sampai di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang sudah ada beberapa orang dari relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 salah satunya bernama sdr. Suyatno (Saksi I). Kemudian Teradu juga datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. - Sekira pukul 15.59 WIB kemudian dilakukan forum klarifikasi di aula ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Klarifikasi tersebut selain Pihak Terkait I dan Teradu juga hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sdri. Fithriyah (Pihak Terkait II), beberapa pegawai sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang antara lain yaitu Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H) Virendra Eka Novianto, Kasubag Administrasi Sri Widodo, staf Noor Muhammad Nasyar, staf Andi Setiawan. Hadir juga dalam klarifikasi tersebut sdr. Ali Imron (Saksi II). - Dalam klarifikasi tersebut Pihak Terkait I mendengar penjelasan dari Teradu bahwa berkaitan dengan isi percakapan antara Teradu dan sdr. Ali Imron (Saksi II), Teradu menjelaskan bahwa saat melakukan percakapan singkat dengan sdr. Ali Imron (Saksi II), kalimat yang diucapkan Teradu adalah "oh awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) "iyo, aku propinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya, saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu balik menimpali sekali lagi sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar "berarti gak linier?", dijawab lagi oleh sdr. Ali Imron "iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti" (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti). Teradu juga menegaskan dalam forum klarifikasi bahwa percakapan Teradu dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) hanya seperti itu saja. - Bahwa Teradu juga menjelaskan dalam forum klarifikasi bahwa percakapannya dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) adalah spontanitas saja, tidak ada niat dan tujuan mengarahkan dan mempengaruhi sdr. Ali Imron (Saksi II), kalimat yang diucapkan Teradu kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) adalah kalimat pertanyaan dan bukan pernyataan, dan disampaikan dengan intonasi yang datar dan ringan, tidak kasar maupun keras dan tidak bernada menekan. - Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa dirinya pada saat melakukan percakapan dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) dilokasi kampanye, tidak pernah menyebut salah satu nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan juga nama pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tidak pernah ada kalimat yang mengarahkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon. - Bahwa dalam forum klarifikasi, yang disampaikan oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) tidak berbeda dengan apa yang dijelaskan Teradu. Sdr. Ali Imron (Saksi II) menerangkan bahwa dirinya sudah kenal lama dengan Teradu sebelum Teradu berada di Bawaslu Kabupaten Semarang. Menurut sdr. Ali Imron (Saksi II) percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye itu hanya percakapan spontan saja. Sdr. Ali Imron (Saksi II) juga menerangkan bahwa dalam percakapan dengan dirinya, Teradu tidak menyebut nama pasangan calon dan tidak mengarahkan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pada intinya sdr. Ali Imron (Saksi II) menerangkan bahwa isi percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye diakui sudah benar seperti yang telah dijelaskan oleh Teradu dalam forum klarifikasi. - Bahwa setelah dilakukan klarifikasi semua pihak telah dapat menerima tanpa ada lagi perbedaan persepsi, selanjutnya semua pihak yang hadir bersalam-salaman. - Bahwa dalam forum klarifikasi tersebut Teradu menyampaikan pemohonan maaf bukan karena Teradu mengakui kesalahannya, tetapi permintaan maaf jika dengan adanya percakapan di lokasi kampanye telah menimbulkan persepsi yang berbeda sebelum dilakukan klarifikasi; (Bukti PT-5 dan PT-6) 5. Pihak Terkait II, Fithriyah, S.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat (SDMO&D), menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 saat pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno, Ungaran. Pihak Terkait II tidak ikut melakukan pengawasan di lokasi kampanye tersebut karena saya sedang melaksanakan tugas lain yaitu pengawasan di Gudang logistik KPU Kabupaten Semarang yang berlokasi di Komplek stadion Pandanaran Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang. b. Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 Sekira pukul 13.40 WIB Pihak Terkait II mendapat informasi tentang adanya relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meminta klarifikasi kepada ketua Bawaslu Kabupaten Semarang. Pihak Terkait II langsung menuju ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang: - Sekira pukul 15.59 WIB kemudian dilakukan forum klarifikasi di aula ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Klarifikasi tersebut selain Pihak Terkait II dan Teradu juga hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sdr Muharom Al Rosyid, beberapa pegawai sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang antara lain yaitu Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H) Virendra Eka Novianto, Kasubag Administrasi Sri Widodo, staf Noor Muhammad Nasyar, staf Andi Setiawan. Hadir juga dalam klarifikasi tersebut sdr. Ali Imron (Saksi II). - Dalam klarifikasi Teradu menjelaskan bahwa isi percakapan antara Teradu dengan sdr. Ali Imron di lokasi kampanye adalah "oh awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), dijawab oleh sdr. Ali Imron (Saksi II) "iyo, aku propinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti" (Iya, saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu balik menimpali sekali lagi sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar "berarti gak linier?", dijawab lagi oleh sdr. Ali Imron "iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti" (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti). Sudah hanya seperti itu saja. - Bahwa Teradu juga menjelaskan percakapannya dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) hanya spontanitas saja dan tidak ada niatan untuk mengarahkan atau mempengaruhi sdr. Ali Imron (Saksi II), kalimatnya juga kalimat pertanyaan bukan pernyataan yang disampaikan dengan intonasi yang keras. - Bahwa dalam forum klarifikasi Teradu juga menjelaskan bahwa dirinya pada saat melakukan percakapan dengan sdr. Ali Imron (Saksi II) dilokasi kampanye, tidak pernah menyebut salah satu nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan juga nama pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tidak pernah ada kalimat yang mengarahkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada sdr. Ali Imron (Saksi II) berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon. - Bahwa dalam forum klarifikasi, sdr. Ali Imron (Saksi II) menyampaikan penjelasan yang tidak berbeda dengan apa yang dijelaskan Teradu. Sdr. Ali Imron (Saksi II) mengaku sudah kenal lama dengan Teradu sebelum Teradu berada di Bawaslu Kabupaten Semarang. Menurut sdr. Ali Imron (Saksi II) percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye itu hanya percakapan spontan saja. Teradu tidak menyebut nama pasangan calon dan tidak mengarahkan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sdr. Ali Imron (Saksi II) juga menegaskan bahwa isi percakapannya dengan Teradu di lokasi kegiatan kampanye diakui sudah benar seperti yang telah dijelaskan oleh Teradu dalam forum klarifikasi. - Sebelum forum klarifikasi berakhir, Tim relawan kemudian meminta Teradu dan Sdr. Ali Imron untuk membuat video pernyataan. Dalam video tersebut Teradu menyampaikan kronologi pertemuan dirinya dengan Ali Imron pada saat kegiatan pengawasan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi- Taj Yassin di alun-alun Bung Karno Ungaran. Dalam video klarifikasi tersebut Teradu menyampaikan pemohonan maaf bukan karena Teradu mengakui kesalahannya, tetapi permintaan maaf jika dengan adanya percakapan di lokasi kampanye telah menimbulkan persepsi yang berbeda sebelum adanya forum klarifikasi tersebut. Selanjutnya relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 juga meminta Ali Imron untuk membuat video klarifikasi akan tetapi menurut Ali Imron tidak usah membuat video karena yang disampaikan Teradu sudah cukup dan sesuai dengan faktanya pada saat percakapan di lokasi kampanye. Setelah itu semua pihak telah menerima, selanjutnya semua pihak yang hadir bersalam-salaman; (Bukti PT-5 dan PT-6) 6. Pihak Terkait III, Ummi Nu’amah, S.Pd sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, menyampaikan keterangan sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 saat pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno, Ungaran. Pihak Terkait III tidak ikut melakukan pengawasan di lokasi kampanye dan tidak ikut hadir dalam forum klarifikasi karena Pihak Terkait III melaksanakan tugas lain yaitu pengawasan proses produksi sampul pemilihan tahun 2024 di PT. Inpera Pratama Indonesia Jl. Patimura 30, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Pihak Terkait III baru mengetahui adanya informasi a quo setelah membaca grup Whatsapp Bawaslu Kabupaten Semarang sekira pukul 14.30 WIB, dari informasi selanjutnya bahwa setelah dilakukan forum klarifikasi permasalahan tersebut sudah selesai; (Bukti PT-7) 7. Pihak Terkait IV, Nurkus Budiyantomo, S.H. sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, menyampaikan keterangan sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 saat pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin di Alun-alun Bung Karno, Ungaran. Pihak Terkait IV tidak ikut melakukan pengawasan di lokasi kampanye dan tidak ikut hadir dalam forum klarifikasi karena saya sedang melaksanakan tugas lain yaitu pengawasan kegiatan masyarakat berupa pertemuan komunitas driver sayur di Dusun Banaran, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang yang akan dihadiri oleh calon Bupati Semarang Ngesti Nugraha, namun pada pelaksanaan yang bersangkutan tidak hadir. Pihak Terkait IV baru mengetahui adanya informasi a quo setelah membaca grup Whatsapp Bawaslu Kabupaten Semarang sekira pukul 15.40 WIB. Informasi selanjutnya dari grup Whatsapp Bawaslu Kabupaten Semarang bahwa setelah dilakukan forum klarifikasi, permasalahan tersebut sudah selesai. (Bukti PT-8) 8. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 SK Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah Jabatan 2023-2028; PT-2 SK Tim Fasiltasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024 tertanggal 24 September 2024. PT-3 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) nomor: STTP.Kampanye/56/X/YAN.2.1/2024 tertanggal 12 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. PT-4 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tanggal 13 Oktober 2024 dan dokumentasi foto kegiatan pengawasan. PT-5 Link Audio rekaman saat dilaksanakan forum klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang tanggal 13 Oktober 2024. PT-6 Foto saat dilaksanakan forum klarifikasi dengan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yassin. PT-7 Surat pemberitahuan monitoring proses produksi sampul Pemilihan tahun 2024 dari KPU Kabupaten Semarang nomor 986/PP.09.2-SD/3322/1/2024 tertanggal 12 Oktober 2024. PT-8 Lembar Disposisi tugas pengawasan Pemilihan 2024 Bawaslu Kabupaten Semarang oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang. [2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjadi pada Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) , yang pada pokoknya: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020, mengatur Kewajiban Bawaslu Provinsi yang pada pokoknya: a. bersikap tidak diskrimiatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan dibawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan Tahpan Pemilihan secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsiyang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturn perundang- undangan. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa terhadap permasalahan a quo Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengetahui kejadian sebagaimana pokok aduan, setelah mendapatkan informasi secara lisan dari Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang); b. Bahwa Teradu menyampaikan informasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober 2024; c. Bahwa pada waktu/hari yang sama pasca penyampaian permasalahan a quo oleh Teradu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Teradu oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bertempat di ruang kerja Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Klarifikasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; (vide Bukti PT-1) d. Bahwa berdasarkan kronologis serta fakta-fakta yang disampaikan oleh Teradu dalam klarifikasi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memutuskan dalam rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 083/HK.01.01/K.JT/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang pada pokoknya tindakan yang dilakukan oleh Teradu tidak terdapat unsur pelanggaran kinerja; (vide Bukti PT-2) e. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap Teradu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Nomor: 264/KP.08/K.JT/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 perihal rehabilitasi Nama Baik yang ditujukan kepada Teradu. Isi surat tersebut, pada pokoknya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Merehabilitasi Nama Baik Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 huruf a Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. (Vide Bukti PT-3)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan intimidasi dan intervensi kepada peserta kampanye pada tanggal 13 Oktober 2024, saat pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Luthfi – Taj Yasin di Alun-alun Bung Karno. Pada saat pelaksanaan kampanye tersebut, Teradu memanggil salah seorang peserta Kampanye atas nama Ali Imron in casu Saksi Pengadu. Teradu menyampaikan kalimat yang tidak etis, berupa: “Ngopo kok ora linier (Kenapa tidak linier), yen linier kan enak (kalau linier kan lebih enak), Bupati pak Ngesti dan Gubernur pak Andika” kepada Ali Imron. Menurut Pengadu, kalimat yang diucapkan oleh Teradu tidak pantas dan tidak etis karena Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang seharusnya bersikap netral sebagai penyelenggara Pemilu. Bahwa akibat ucapan Teradu tersebut, kemudian setelah acara Kampanye selesai, Ali Imron bersama dengan Relawan Pemenangan lainnya bersama- sama mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Teradu (vide Bukti P-2). Pada saat klarifikasi, Teradu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 (vide Bukti P- 1 dan Bukti P-2). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu membenarkan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekitar Pukul 08.35 WIB, Teradu tiba di lokasi kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye Paslon Nomor Urut 02 Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Lutfi - Taj Yasin dalam bentuk senam bersama, yang berlokasi di Alun-alun Bung Karno Ungaran. Bahwa pada saat Teradu tiba di lokasi, sudah ada anggota Bawaslu Kabupaten Semarang a.n. Muharom Al Rosyid, Ketua dan Anggota Panwascam Ungaran Timur beserta Panwaslu Desa/Kelurahan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan kampanye tersebut. Teradu membantah memanggil dalil Pengadu yang menyatakan Teradu memanggil tim kampanye atas nama Ali Imron in casu Saksi Pengadu, pada saat pelaksanaan kampanye. Teradu menyatakan pada saat sedang berjalan di belakang panggung kampanye, secara tidak sengaja bertemu dengan Ali Imron yang merupakan teman Teradu dan berdialog singkat. Pada saat itu Teradu berkata kepada Ali Imron: “oh awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), kemudian dijawab Ali Imron: “iyo, aku provinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti” (Iya, saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Teradu kemudian balik menimpali sekali lagi sekedarnya dengan nada ringan dan datar: “berarti gak linier?”, dijawab lagi oleh Ali Imron: “iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti” (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti). Percakapan Teradu dengan Ali Imron hanya seperti itu dan setelahnya Teradu sudah tidak menimpali lagi, kemudian Teradu melanjutkan aktivitas pengawasan sampai kegiatan kampanye selesai sekitar Pukul 11.00 WIB, dan Teradu pulang ke rumah. Teradu membenarkan bahwa setelah acara kampanye selesai, sekitar Pukul 15.59 WIB, Suyatno in casu Saksi Pengadu bersama relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang untuk meminta klarifikasi terkait ucapan Teradu kepada Ali Imron. Pada saat itu Teradu didampingi oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, yaitu: Muharom Al Rosyid dan Fitriyah, bersama jajaran Sekretariat, antara lain: Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H) Virendra Eka Novianto, Kasubag Administrasi Sri Widodo, dan 2 (dua) orang Staf Sekretariat atas nama Noor Muhammad Nasyar dan Andi Setiawan menemui Suyatno in casu Saksi Pengadu bersama relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin di Aula Ruang Sidang kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Bahwa pada forum klarifikasi tersebut, Teradu menjelaskan sesuai fakta di lapangan saat kejadian, yaitu: menjelaskan kepada semua yang hadir dalam forum klarifikasi bahwa percakapan Teradu dengan Ali Imron merupakan percakapan yang spontan sekedarnya sebagai teman yang sudah lama tidak bertemu, tidak ada niat dan tujuan Teradu untuk mengarahkan, mempengaruhi maupun intimidasi dan intervensi kepada Ali Imoron. Bahwa percakapan tersebut sifatnya adalah berupa pertanyaan dan bukan pernyataan, Teradu sama sekali tidak pernah menyebut salah satu nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Teradu tidak pernah menyampaikan kalimat untuk mengarahkan Ali Imron berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu. Bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Teradu dibenarkan oleh Ali Imron dan seluruh pihak yang hadir. Forum klarifikasi kemudian diakhiri dengan semua pihak yang hadir bersalam-salaman (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Bahwa berkenaan dengan peristiwa tersebut, Teradu telah menyampaikan laporan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober 2024, dan Teradu juga sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (vide Bukti T-6). Berdasarkan hasil klarifikasi, diterbitkan Surat Nomor: 264/KP.08/K.JT/10/2024, tanggal 20 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T-5). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2025, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin melaksanakan Kampanye di Alun-alun Bung Karno Ungaran. Bahwa pada saat kegiatan Kampanye tersebut, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang beserta 2 anggota Bawaslu Kabupaten Semarang atas nama Muharom Al Rosyid dan Fithriyah, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur, serta Panwaslu Desa/Kelurahan hadir dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan. Terungkap fakta, bahwa pada saat Teradu berjalan ke belakang panggung kampanye untuk melaksanakan pengawasan kampanye, Teradu bertemu dengan Ali Imron in casu Saksi Pengadu yang merupakan teman Teradu. Pada saat itu, Teradu berkata kepada Ali Imron: “oh awakmu nang kene to?" (oh kamu disini to), dan dijawab oleh Ali Imron: “iyo, aku provinsine melu pak Lutfi tapi kabupaten aku pak Ngesti” (Iya, saya provinsinya ikut pak Lutfi tetapi kabupaten saya pak Ngesti). Kemudian Teradu menimpali menyatakan: “berarti gak linier?”, dan dijawab oleh Ali Imron: “iyo, aku provinsine pak Lutfi tapi Bupatine pak Ngesti” (Iya, saya Provinsinya pak Lutfi tetapi Bupatinya pak Ngesti). Bahwa setelah perbincangan tersebut, Teradu melanjutkan aktivitas pengawasan sampai kegiatan kampanye selesai. Terungkap fakta bahwa setelah acara kampanye selesai, sekitar Pukul 15.59 WIB, Suyatno in casu Saksi Pengadu bersama relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Semarang meminta klarifikasi terkait ucapan Teradu kepada Ali Imron. Kemudian Teradu didampingi oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, yaitu: Muharom Al Rosyid dan Fitriyah, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, menemui Suyatno in casu Saksi Pengadu bersama relawan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin di Aula Ruang Sidang kantor Bawaslu Kabupaten Semarang dengan maksud menyampaikan Klarifikasi. Bahwa pada forum klarifikasi tersebut, Teradu menjelaskan isi percakapannya dengan Ali Imron pada saat bertemu di Lokasi Kampanye. Teradu menyampaikan bahwa percakapannya dengan Ali Imron merupakan percakapan biasa antara sebagai teman yang sudah lama tidak bertemu. Teradu menyatakan tidak ada niat dan tujuan Teradu untuk mengarahkan, mempengaruhi maupun melakukan intimidasi dan intervensi kepada Ali Imoron. Dalam percakapannya dengan Ali Imron, Teradu sama sekali tidak pernah menyebut salah satu nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Teradu juga tidak pernah menyampaikan kalimat intimidasi agar yang bersangkutan mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa atas klarifikasi yang disampaikan oleh Teradu telah diterima oleh seluruh pihak yang hadir dalam forum klarifikasi tersebut termasuk Ali Imron. Pada saat klarifikasi Teradu menyampaikan permohonan maaf, apabila ucapannya menimbulkan persepsi yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya. Pada forum klarifikasi, semua pihak yang hadir telah menerima klarifikasi Teradu dan diakhiri dengan bersalam-salaman (vide Bukti T-3 dan Bukti T- 4). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan bahwa permintaan maaf yang disampaikannya bukan berarti Teradu mengakui kesalahannya sebagaimana dalil Pengadu, melainkan dalam konteks Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang yang menduduki jabatan publik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dalil aduan Pengadu telah dilakukan tindaklanjut oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selaku Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 18 Oktober 2024, telah melakukan klarifikasi kepada Teradu bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Klarifikasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti PT-1). Berdasarkan hasil klarifikasi, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memutuskan dalam rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 083/HK.01.01/K.JT/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, tindakan yang dilakukan oleh Teradu tidak terdapat unsur pelanggaran kinerja (vide Bukti PT-2). Pihak Terkait kemudian menerbitkan Surat Nomor: 264/KP.08/K.JT/10/2024, tertanggal 20 Oktober 2024, perihal: rehabilitasi Nama Baik yang ditujukan kepada Teradu (vide Bukti PT-3). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai ucapan Teradu kepada Ali Imron pada saat kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 02 Ahmad Lutfi dan Taj Yasin di Alun-alun Bung Karno Ungaran, pada tanggal 13 Oktober 2024, bukan merupakan intervensi maupun intimidasi kepada Peserta Pemilihan sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa ucapan Teradu tidak termasuk unsur intervensi maupun intimidasi, namun percakapan biasa antar sesama teman. Bahwa meskipun tidak terbukti melakukan intervensi maupun intimidasi, DKPP perlu menilai fakta bahwa akibat ucapan yang disampaikan oleh Teradu telah menimbulkan kegaduhan dan persepsi bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang bertindak tidak netral dan tidak profesional. DKPP menilai, ucapan Teradu kurang pantas diungkapkan, terlebih lagi pada saat itu Teradu sedang melaksanakan tugas pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilihan. Fakta bahwa akibat ucapan yang disampaikan oleh Teradu telah menimbulkan kegaduhan dengan adanya pemberitaan di media sebagaimana Bukti P- 3 dan Bukti P-4. DKPP menilai akibat ucapan Teradu telah menimbulkan persepsi negatif bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah bertindak tidak netral dan tidak profesional, sehingga telah mencederai nama baik penyelenggara Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, seharusnya Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam setiap tindakan dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak melaksanakan prinsip tertib dan profesional Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara Pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Agus Riyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani