Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 311-PKE-DKPP/XII/2024
Bambang Christanto, Anggota KPU Kota Surakarta
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 311-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan secara tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sekira tanggal 21 September 2024 atau setidaknya di bulan September 2024 sebelum KPU Kota Surakarta menjalankan tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Ketua KPU Kota Surakarta diduga telah bertindak mencampuri urusan internal partai dengan memberikan informasi palsu/fitnah bahwa di dalam Partai PDI Perjuangan Kota Surakarta ada yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU Kota Surakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 311-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 345-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 311-PKE- DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Muchus Budi Rahayu Pekerjaan : Pegawai Swasta Alamat : Kp. Gambuhan RT/RW 003/002, Kel. Baluwarti, Kec. Pasar Kliwon, Surakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Imron Rosyid Pekerjaan : Pegawai Swasta Alamat : Jl. Pleret Raya Barat II No. 7 Banyuanyar RT/RW 003/012 Banjarsari, Surakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Bambang Christanto Jabatan : Ketua KPU Kota Surakarta Alamat Jl. Kahuripan Utara Raya No. 23 Sumber, Banjarsari, : Surakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 311-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan secara tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sekira tanggal 21 September 2024 atau setidaknya di bulan September 2024 sebelum KPU Kota Surakarta menjalankan tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Budi Prasetyo mendatangi kantor KPU Kota Surakarta untuk bertemu dengan Ketua KPU Surakarta a.n. Bambang Christanto in casu Teradu guna berkoordinasi berkaitan dengan teknis pengambilan/pengundian nomor urut pasangan calon; 2. Bahwa saat tiba di Kantor KPU Kota Surakarta, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta Budi Prasetyo diterima dan ditanya petugas maksud dan tujuan kedatangannya dan diminta untuk menunggu di ruang transit karena Teradu sedang memimpin rapat internal KPU Kota Surakarta. 3. Bahwa setelah rapat internal KPU Surakarta selesai, Teradu kemudian menemui Suharsono dan Budi Prasetyo di ruang transit dan mengajak masuk salah satu ruangan Kantor KPU Kota Surakarta; 4. Bahwa Suharsono dan Budi Prasetyo menyampaikan soal tujuannya datang ke kantor KPU adalah untuk berkoordinasi terkait dengan teknis pengambilan/pengundian nomor urut pasangan calon dan mendapatkan jawaban dari Bambang Christanto kemudian mereka berbincang santai; 5. Bahwa dalam perbincangan tersebut tetapi tiba-tiba Bambang Christanto mengatakan dirinya memiliki informasi bahwa di PDI Perjuangan Kota Surakarta ada dua kader yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid telah menjual data partai ke Sumber. Meski Bambang Christanto tidak menyebut yang dimaksud SUMBER tetapi Suharsono dan Budi Prasetyo sudah paham yang dimaksud Sumber adalah domisili tempat tinggal keluarga Presiden Joko Widodo dan/atau Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming; 6. Bahwa Teradu juga mengatakan informasi ini juga sudah disampaikan ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo karena dirinya juga sering koordinasi dan berkomunikasi dengan FX Hadi Rudyatmo; 7. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, Suharsono dan Budi Prasetyo bercerita kepada Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta yang juga Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan, Y.F Sukasno tentang informasi dari Bambang Christanto tersebut. Pada kesempatan tersebut, Y.F Sukasno pun mengatakan dirinya juga diberi informasi dengan kalimat kurang lebih “Pak Dhe ati- ati kalih Muchus Imron. Niki A1. Saya sudah lapor Bapak e,” 8. Bahwa adanya informasi dari Teradu tersebut sedikit banyak mempengaruhi persiapan Tim Pemenangan Pilkada karena kedua kader partai yang disebut Bambang Christanto juga menjadi anggota Tim Pemenangan. Bahkan salah satu bidang yang ada di Tim Pemenangan belum berani melakukan rapat mengingat salah satu anggotanya yakni Muchus Budi Rahayu, disebut Bambang sebagai salah satu dari dua orang yang menjual data partai; 9. Bahwa YF Sukasno, Suharsono dan Budi Prasetyo kemudian bersepakat untuk melaporkan informasi dari Bambang Christanto itu kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo. Ketiganya juga menanyakan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo apakah benar pernah menerima informasi serupa dari Bambang Christanto, dijawab tidak pernah. 10. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Muchus Budi Rahayu bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Dalam pertemuan tersebut, Muchus diminta agar bersama Imron menemui Suharsono, Budi Prasetyo, dan YF Sukasno karena ada informasi yang menyebut keduanya menjual data partai ke pihak lain; 11. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2023 setelah pertemuan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo, Muchus Budi Rahayu menghubungi melalui telepon YF. Sukasno, Suharsono dan Budi Prasetyo untuk menanyakan perihal informasi dari Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut. Karena mereka sedang rapat konsolidasi di DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah di Semarang mereka hanya memberikan penjelasan secara singkat yang pada intinya membenarkan kalau mereka mendapat informasi dari Bambang Christanto; 12. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Muchus Budi Rahayu menghubungi Imron menanyakan apakah dirinya sudah diberi tahu Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo jika dirinya dicurigai menjadi mata- mata di partai?. Karena Imron belum mengetahui, Muchus kemudian memberi tahu bahwa dirinya baru saja diberitahu Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo. Muchus juga menyampaikan kalau dirinya juga sudah menghubuni Suharsono untuk klarifikasi tetapi yang bersangkutan masih di Semarang; 13. Bahwa atas informasi tersebut, Imron menghubungi Suharsono melalui WA dan diminta agar setelah dirinya pulang dari Semarang bersama Budi Prasetyo dan YF Sukasno untuk berkoordinasi di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Suharsono meminta agar Muchus juga diberi tahu rencana pertemuan di DPC tersebut, namun karena Muchus masih ada acara di Wonogiri mengatakan akan menyusul; 14. Bahwa Hari Minggu Tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Kantor DPC PDI Perjuangan, Imron mendapat penjelasan langsung dari Suharsono, Budi Prasetyo, dan YF Sukasno mengenai informasi dari Ketua KPU Bambang Christanto tersebut. Ketiganya menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan Bambang Christanto jika yang bersangkutan membantah; 15. Bahwa pada Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Muchus dan Imron menemui Ketua KPU Surakarta Bambang Christanto di kantornya; 16. Bahwa pada saat ditanya apakah benar dirinya memberikan informasi “Muchus dan Imron menjual data partai ke Sumber” kepada Suharsono, Budi Prasetyo, Bambang Christanto semula berusaha mengelak namun setelah didesak berulang akhirnya membenarkan dirinya memberikan informasi tersebut; 17. Bahwa pada kesempatan tersebut, Bambang Christanto mengakui perbuatan tersebut tidak benar dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kota Surakarta; 18. Bahwa Bambang Christanto melakukan perbuatan memberi informasi mengenai penjualan data oleh Muchus dan Imron tersebut karena kekhawatiran dirinya jika nanti PDI Perjuangan kalah lagi dalam Pilkada; 19. Bahwa pada Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika Muchus dan Imron sedang menemui Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo di Warung Makan Girli Corner, warung makan yang dikelola salah satu anaknya untuk melaporkan hasil klarifikasi dengan Bambang Christanto; 20. Bahwa sebelum Muchus dan Imron selesai melaporkan, tiba-tiba Bambang Christanto muncul di tempat tersebut dan langsung menyalami Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta; 21. Bahwa kepada Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo, Bambang Christanto meminta maaf atas perbuatannya tersebut; 22. Bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan mengatakan dirinya akan membela mati-matian jika ada kadernya yang difitnah apalagi sampai berujung pada pembunuhan karakter; 23. Bahwa dengan kronologi di atas dapat disimpulkan Bambang Christanto telah melakukan perbuatan pelanggaran etika yakni pertama ikut campur/cawe-cawe urusan partai politik yang bukan ranah penyelenggara Pemilu, kedua melakukan fitnah terhadap pengurus partai politik yang bukan tidak mungkin dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. [2.2] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Transkrip Keterangan Saksi Pengadu P-2 Transkrip pengakuan Teradu P-3 a. https://radarsolo.jawapos.com/pilkada/845171411/diduga- langgarkode-etik-ketua-kpu-solo-akan-dilaporkan-ke-dkpp?page=2 b. https://joglosemarnews.com/2024/10/kader-pdip-laporkan- ketuakpu-solo-ke-dkpp-diduga-sebarkan-info-jual-beli-data-ketua- kpuakui-kesalahan/ [2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa Teradu sama sekali tidak membantah tetapi justru membenarkan semua aduan dari kedua Pengadu maupun keterangan semua Saksi yang diajukan oleh Pengadu, bahwa dia memang pernah menyampaikan informasi kepada orang lain dan lebih dari satu orang bahwa “Pengadu menjual data dan strategi partai”. Hal tersebut menunjukkan bahwa benar Teradu memang tidak memiliki kapasitas etis menjadi penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa informasi tersebut disampaikan oleh Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kota Surakarta kepada pengurus partai yang datang ke kantor KPU Kota Surakarta dalam kapasitas sebagai utusan resmi partai dengan alasan karena sudah saling mengenal sejak lama, memberikan kesimpulan TERADU tidak memiliki etika menempatkan jabatan pada kedudukan yang seharusnya karena tidak dapat membedakan urusan penyelenggaraan Pemilu dengan urusan pribadi; 3. Bahwa Teradu sendiri tidak memiliki keyakinan akan kebenaran informasi mengenai “Pengadu menjual data dan strategi partai tersebut” tetapi tetap disampaikan kepada orang lain. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa Teradu tidak memiliki kecakapan dan kemampuan dalam memilih dan memilah informasi yang tentunya membahayakan penyelenggara Pemilu lainnya sehingga jauh dari kata prinsip-prinsip profesionalitas; 4. Bahwa Teradu sebelumnya menyebut informasi tersebut darinya sendiri, tidak pernah menyebut asal usul informasi “Pengadu menjual data dan strategi partai” dan baru belakangan setelah terpojok, Teradu beralibi mendapatkan informasi dari orang lain yang „kebetulan‟ tiga bulan sebelumnya meninggal dunia. Orang yang disebut Teradu tersebut adalah (Alm) Bayu Cahyo Yunianto yang sesungguhnya adalah kader PDI Perjuangan yang memiliki akses langsung ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta sehingga tidak masuk akal jika (Alm) Bayu Cahyo Yunianto memilih menyampaikan informasi segenting itu kepada Teradu untuk disampaikan kepada orang lain agar sampai ke pimpinan partai, daripada langsung disampaikannya sendiri kepada Ketua DPC PDI Perjuangan atau pengurus partai lain. Apalagi (Alm) Bayu Cahyo Yunianto memiliki kedekatan pribadi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta yang diakui sendiri oleh Teradu di persidangan dengan mengaku bahwa CV-nya dibawa (Alm) Bayu Cahyo Yunianto ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta saat dirinya hendak mengikuti proses seleksi anggota KPU. Hal ini menunjukkan Teradu memang tidak memiliki integritas; 5. Bahwa Teradu beralibi mendapatkan informasi “Pengadu menjual data dan strategi partai tersebut” tersebut berasal dari orang lain yakni dengan menyebut berasal dari seseorang yang sudah meninggal menunjukkan Teradu lebih suka menyembunyikan kesalahan yang dilakukannya dengan menimpakan pada orang lain yang sudah tidak mungkin bisa diklarifiasikan, sesungguhnya menunjukkan Teradu tidak memiliki rasa kemanusian; 6. Bahwa pernyataan-pernyataan Teradu yang sering dibantahnya sendiri di persidangan menunjukkan yang bersangkutan memiliki Persoalan Mioralitas dalam pribadinya. Semula Teradu dengan tegas menyatakan informasi “Pengadu menjual data dan strategi partai” adalah darinya sendiri, lalu belakangan setelah terpojok dia menyebut nama orang lain yang sudah meninggal dunia sebagai asal usul informasi tersebut. Semula dengan yakin dia mengatakan kepada Saksi Suharsono bahwa informasi itu juga telah disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, namun kemudian dia mengatakan hal itu tidak benar. Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu telah menyimpan kebohongan serius, menunjukkan rendahnya komitmen moral Teradu yang sangat membahayakan sebagai pejabat penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Ketua Majelis Pemeriksa, Bapak Heddy Lugito, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa etika bagi seorang penyelenggara Pemilu bukan hanya persoalan benar dan salah namun juga soal perbuatan, tindakan, dan ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan seorang penyelenggara Pemilu. Bahwa tidak patut bagi Teradu menyampaikan informasi tersebut kepada LO partai politik yang datang hadir secara resmi menemui Teradu selaku Ketua KPU untuk koordinasi terkait tahapan Pemilu/Pemilukada yakni teknis tata cara pengambilan undian nomor urut peserta Pemilukada; 8. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Ketua Majelis Pemeriksa, Bapak Heddy Lugito, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa Teradu menyampaikan informasi bukan tindakan spontan. Teradu melakukan penyampaian informasi yang menyerang Pengadu lebih dari sekali kepada para saksi di tempat dan waktu yang berbeda. Menurut pengertian Ketua Majelis Pemeriksa, jika spontan maka hanya akan dilakukan sekali saja; 9. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Anggota Majelis Pemeriksa, Bapak Ahmad Sabiq, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Teradu sebagai seorang penyelenggara Pemilu, terkait pengakuannya merasa khawatir dengan urusan internal sebuah partai politik karena itu adalah bentuk keberpihakan; 10. Bahwa Pengadu sepenuhnya sepakat dengan pendapat Yang Mulia Anggota Majelis Pemeriksa, Bapak Ahmad Sabiq, dalam persidangan 24 April 2025 bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran berat terkait pengakuan bahwa Teradu adalah merupakan orang yang ditempatkan di KPU oleh pihak partai politik tertentu; 11. Bahwa Teradu yang mengaku tidak memikirkan dampak dari informasi yang disampaikan tersebut menunjukkan Teradu tidak bisa berpikir strategis dan memiliki kecakapan yang seharusnya dimiliki pejabat penyelenggara Pemilu; 12. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak menjaga tindakan dan ucapannya yang tidak imparsial dan tidak netral. Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu memiliki motif khusus untuk melakukan intervensi urusan internal sebuah partai politik, melakukan provokasi dan adu domba sesama kader di sebuah partai politik, menimbulkan saling curiga di kalangan sesama kader di sebuah partai politik, serta melemahkan soliditas dan semangat perjuangan yang berujung lemahnya PDI Perjuangan Kota Surakarta; 13. Bahwa kedatangan Teradu pada 7 Oktober 2024 ke kediaman ketua partai politik, dalam hal ini Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, di saat jam kerja untuk kepentingan dia sendiri agar dirinya tidak dilaporkan ke DKPP, adalah pelanggaran etika berat bagi seorang penyelanggara Pemilu; 14. Bahwa pengakuan Teradu sendiri dalam persidangan 24 April 2025, bahwa dia telah berkali-kali mendatangi kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, bahkan membawakan bingkisan khusus untuk istri Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, adalah pelanggaran etika berat yang sangat tidak bisa dibenarkan itu dilakukan seorang pejabat penyelenggara Pemilu; 15. Bahwa Pengadu berpegang pada pernyataan Ketua DKPP, Heddy Lugito, seperti yang ditulis dalam bukunya “Integritas Penyelenggara Pemilu‟ (Terbitan Penerbit Buku Kompas, 2023) halaman 163, yang berbunyi: “Etika dan integritas bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Penyelenggara Pemilu tanpa etika dan integritas akan menyebabkan kegagalan Pemilu. Kegagalan Pemilu menjadi sebab utama rusaknya demokrasi. Demokrasi yang rusak akan menyebabkan matinya keadilan dan kesejahteraan sosial”; 16. Bahwa terdapat konsekuensi dan risiko sangat besar bagi Negara jika tetap mempertahankan Teradu sebagai seorang penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu yang merugikan PDI Perjuangan di Solo dengan provokasi fitnah yang dia sampaikan, bisa saja diulangi baik kepada PDI Perjuangan dan juga kepada partai lain sehingga menimbulkan kegaduhan karena rusaknya kondusivitas partai poltik maupun rusaknya kehidupan berdemokrasi yang justru dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; 17. Bahwa dari semua fakta persidangan Pengadu berkesimpulan, Teradu tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu. Tindakan-tindakannya tidak mencerminkan seorang penyelenggara Pemilu yang berintegritas, tidak berkomitmen menciptakan iklim demokrasi yang sehat, telah melanggar pedoman-pedoman yang harus ditaati penyelenggara Pemilu, dan telah melakukan sejumlah pelanggaran etika berat. [2.4] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 311-PKE- DKPP/XII/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu; 3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 April 2025 Teradu Perkara Nomor 311-PKE- DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam kapasitas Teradu sebagai Ketua KPU Kota Surakarta dan/atau penyelenggara Pemilu tidak pernah bertindak mencampuri atau cawe-cawe urusan internal partai politik. Hal ini dapat dibuktikan bahwa KPU Kota Surakarta dalam menjalankan tahapan dan jadwal Pemilu maupun Pemilihan sesuai dengan prosedur dan regulasi, baik Undang-Undang dan juga PKPU. Serta Keputusan- keputusan KPU Kota Surakarta juga tidak menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Komunikasi, informasi maupun koordinasi dengan pimpinan partai politik Tingkat Kota Surakarta dilakukan KPU Kota Surakarta melalui pertemuan/rapat, surat dan juga melalui WA group dengan LO Partai Politik Tingkat Kota Surakarta; 2. Perihal aduan tentang memberikan informasi palsu/fitnah bahwa di dalam partai (PDI Perjuangan Kota Surakarta) ada yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan adalah tidak benar. Pada saat Pak Budi Prasetyo dan Pak Suharsono datang untuk konsultasi ke kantor KPU Kota Surakarta berkaitan dengan tata cara pengundian nomor urut dalam Pilwalkot Kota Surakarta 2024, Teradu terima dengan baik, kemudian Teradu persilakan untuk masuk keruangan. Dan Teradu sampaikan perihal tata cara pengundian nomor urut berikut tempat pelaksanaan acara tersebut. Obrolan kami bertiga atau bincang-bincang berjalan dengan santai, mengingat Teradu mengenal Pak Budi Prasetyo dan Pak Suharsono sudah cukup lama. Dalam perbincangan tersebut, Teradu ingat pesan dari Almarhum Mas Bayu Cahyo Yunianto (salah satu senior Teradu di Gmni Solo), yang kemudian Teradu sampaikan kepada mereka berdua tentang Saudara Muchus dan saudara Imron menjual data partai ke Sumber. Teradu khilaf dan terlontar (kelepasan bicara) begitu saja, dan tidak ada penjelasan detail berkaitan dengan hal tersebut. Karena pemikiran Teradu saat itu, ini bincang-bincang terbatas/informal dan bukan sebagai Ketua, lebih karena sudah saling kenal lama. Jadi tidak ada niatan atau rencana untuk memfitnah, karena terlontar begitu Teradu ingat pesan dari Almarhum Mas Bayu Cahyo Yunianto; 3. Aduan tentang jual data sebenarnya sebenarnya posisi Teradu hanya menyampaikan atau terlontar begitu saja tanpa ada maksud apa-apa (campur tangan atau cawe-cawe urusan internal partai). Karena hal ini bermula dulu disaat tahapan pemilu, Teradu bersilaturahmi kerumah Almarhum Mas Bayu Cahyo Yunianto. Kami berbincang santai, diskusi tentang banyak hal, dan kebetulan pada saat itu juga disaksikan sendiri oleh istri Almarhum (yang juga ikut ngobrol bersama). Disitulah dalam pertengahan obrolan, ada pesan dari Almarhum kepada Teradu agar disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan (informasi atau pesan tersebut masih Teradu pendam lama), 4. Perihal bukti yang menjadi aduan kepada Teradu pada tanggal 7 Oktober 2024 bertempat di ruangan Ketua KPU Kota Surakarta adalah rekaman melalui hp yang dilakukan oleh Pengadu kepada Teradu dilakukan tanpa seizin Teradu. Dan dalam kejadian tersebut, upaya Teradu sampaikan agar masalah tidak diperpanjang lagi, tetapi pengadu dengan nada tinggi mengatakan akan melaporkan ke DKPP; 5. Setelah kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024 diruangan Teradu, maka ada beberapa upaya yang Teradu lakukan untuk menyelesaikannya dengan persuasif (agar tidak terjadi kegaduhan serta kesalahpahaman). Selepas sholat dzuhur sebagai Upaya Teradu menyelesaikan persoalan tersebut, Teradu berusaha untuk menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta serta menghubungi Pak YF. Sukasno, Pak Suharsono dan Pak Budi Prasetyo untuk memediasi Teradu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Tetapi, ketiga-tiganya belum bisa menemani Teradu untuk bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Akhirnya berbekal niat untuk menyelesaikan persoalan dengan pengadu, Teradu berangkat sendiri naik motor ke Nggirli Corner (warung makan) untuk menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Sesampainya disana (Nggirli Corner) Teradu bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan ada Pengadu disana. Pada intinya sebagai upaya persuasif, Teradu memohon maaf bila ada kesalahan serta menyampaikan bahwa informasi yang Teradu dapat bersumber dari Almarhum Bayu Cahyo Yunianto. 6. Setelah berupaya persuasif komunikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, maka Teradu memohon izin untuk pamit. Tetapi oleh Pengadu, Teradu dihadang tidak diperkenankan untuk pergi. Kemudian Pengadu mengubungi awak media untuk datang ke lokasi (Nggirli Corner) dan melakukan konferensi pers. Setelah konferensi pers dengan para Pengadu selesai, Teradu baru bisa pergi. Demikian jawaban dari Teradu dan semuanya “murni” hasil obrolan Teradu dengan Almarhum Bayu Cahyo Yunianto yang disaksikan istrinya dan bersifat informal tidak kemana-mana. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak pokok aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu selaku Anggota KPU Kota Surakarta; Atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PARA PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua atau Anggota KPU Kota Surakarta Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Surakarta sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa kronologi kejadian yang disampaikan Pengadu untuk kejadian tanggal 21 September 2024 dalam pertemuan antara Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Suharsono (Saksi II) dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta Budi Prasetyo (Saksi III) dengan Teradu Bambang Christanto, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang tidak diadukan, tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut; 2. Bahwa pada krnologi kejadian yang disampaikan Pengadu, pada hari, Senin 7 Oktober 2024 sekira Pukul 12:00 WIB kami Pihak Terkait bersama dengan Sekretariat KPU Kota Surakarta sedang rapat internal, di sela-sela rapat internal tersebut dari bagian keamanan menyampaikan bahwa ada tamu yang ingin bertemu dengan Teradu. Pada saat rapat internal sudah selesai, kami Pihak Terkait kembali keruangan masing-masing dan mengetahui bahwa Teradu sedang menerima tamu di ruang Ketua KPU Kota Surakarta namun tidak mengetahui secara pasti tamu yang hadir di ruangan tersebut; 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui peristiwa yang terjadi tanggal 7 Oktober 2024 di Girly Corner dari pemberitaan media elektronik pada malam harinya sampai dengan keesokan harinya pada Selasa 8 Oktober 2024 semakin banyak media elektronik yang memberitakan tentang peristiwa tersebut yang kemudian menimbulkan persepsi/asumsi negatif di Masyarakat terhadap Lembaga KPU Kota Surakarta; 4. Bahwa menyikapi peristiwa tersebut, Pihak Terkait melakukan rapat pleno tertutup pada 10 Oktober 2024. Kami berpendapat, Tindakan suatu Lembaga atau organisasi harus sesuai dengan norma, nilai, keyakikan dan harapan social yang ada di masyarakaat. Lehitimasi (persepsi umum) bukan sekedar menyangkut kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi lebih kepada penerimaan sosial dan kepercayaan publik terhadap Lembaga tersebut. Jika Lembaga dianggap sah dan beroperasi sesuai denga ekspektasi Masyarakat, maka Lembaga tersebut akan mendapatkan dukungan dan kepercayaan public. Sebaliknya, jika terjadi Tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial, legitimasi Lembaga dapat tergerus yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik; 5. Bahwa sebagaimana amanat UUD 1945, KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22E ayat (5) Undang- Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”; 6. Bahwa demi menjaga Marwah Lembaga KPU serta menjaga kepercayaan publik terhadap KPU Kota Surakarta, Komisioner KPU Kota Surakarta telah mengambil kebijakan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di Masyarakat yakni terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Teradu. Hasil klarifikasi menunjukkan Tindakan yang diduga melanggar kode etik tersebut dilakukan secara pribadi, bukan mewakili Lembaga (KPU Kota Surakarta); 7. Bahwa KPU Kota Surakarta memutuskan dalam rapat pleno tertutup tanggal 10 Oktober 2024. Adapun hasilnya sebagai berikut: a. Menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto (Teradu) sebagai Ketua KPU Kota Surkarta; b. Menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Surakarta; c. Menetapkan Jabatan Divisi baru di KPU Kota Surkarta sebagai berikut: 1) Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik; 2) Bambang Christanto sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; 3) Aldian Andrew Wirawan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; 4) Jati Narendro Pratiknyoso sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; 5) Yuly Yulianingrum sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihn Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. 8. Bahwa KPU Kota Surakarta memastikan bahwa Lembaga penyelenggara pemilu tetap proffesiaonal, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas. KPU Kota Surakarta memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Surakarta tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta. [2.7.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Surakarta Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Surakarta sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan a quo, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kota Surakarta khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 311- PKE-DKPP/XII/2024, Pihak terkait tidak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari pihak manapun terkait pokok aduan a quo; 3. Bahwa selama Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Kota Surakarta tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan baik sengketa proses antar peserta atau sengketa proses antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; 4. Bahwa pada tanggal kejadian yaitu 21 September 2024, sebagaimana kronologi yang dituangkan di dalam dalil a quo yang disampaikan, Pihak Terkait tidak sedang menjalankan tugas pengawasan di KPU Kota Surakarta karena berdasarkan jadwal Tahapan Pemilihan tidak ada aktivitas tahapan yang perlu diawasi saat itu; 5. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pencegahan di setiap Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Surakarta Tahun 2024 dengan mengirimkan Surat Imbauan ke KPU Kota Surakarta agar Pemilihan dilaksanakan dengan cermat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.7.3] YF Sukasno Bahwa Pihak Terkait YF Sukasno memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait merupakan Liaison Officer (LO) dari PDI Perjuangan Kota Surakarta sejak tahun 2005 hingga pada Pilkada Tahun 2024; 2. Pihak Terkait merupakan Ketua Tim Pemenangan sekaligus Liaison Officer (LO) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024; 3. Bahwa benar Pihak Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono menyampaikan informasi terkait peristiwa yang diadukan Pengadu kepadanya; 4. Bahwa pada saat kegiatan rapat sosialisasi KPU Kota Surakarta dengan LO Partai, setelah kegiatan selesai, saat Pihak Terkait keluar ruangan dan menuju lift, Teradu mendekati Pihak Terkait dan menyatakan: “Pak Dhe, hati-hati sama mereka berdua, Muchus dan Imron telah menjual Data Partai, itu infonya A.1”, dan Pihak Terkait merespon Teradu dengan kalimat “nggih, nggih”; 5. Bahwa benar saya pernah membahas obrolan Teradu kepada Pihak Terkait Suharsono dan Budi Prasetyo. Oleh karena yang melontarkan kalimat tersebut merupakan Ketua KPU Kota Surakarta, saya anggap itu perkataan yang serius mengingat Teradu sebagai penyelenggara pemilu, sehingga kami bertiga melapor kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta terkait informasi dari Teradu; 6. Setelah bertemu dan menghadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, kami bertiga diberi tugas untuk melakukan klarifikasi kepada sdr. Muchus (Pengadu) dan sdr. Imron. [2.7.4] Suharsono Pihak Terkait Suharsono menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta; 2. Bahwa Pihak Terkait bersama Budi Prasetyo ke Kantor KPU Kota Surakarta untuk melakukan koordinasi terkait dengan Pengambilan Nomor Urut Paslon Pilwalkot. Setelah selesai dengan penjelasannya, Teradu menyampaikan bahwa Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid menjual data partai; 3. Bahwa terkait informasi dari Teradu, Pihak Terkait bersama Budi Prasetyo dan YF Sukasno melaporkan informasi tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Bahwa sebelum itu, Pihak Terkait komunikasi lebih dulu dengan Teradu untuk memastikan apakah informasi tersebut benar adanya, dan oleh Teradu dijawab “yess” (benar); [2.7.5] Budi Prasetyo Pihak Terkait Budi Prasetyo menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait merupakan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta; 2. Pihak Terkait bersama Suharsono pernah ke Kantor KPU Kota Surakarta untuk melakukan koordinasi terkait dengan Pengambilan Nomor Urut Paslon Pilwalkot. Setelah koordinasi selesai, mereka menemui Teradu di ruangannya dalam rangka menanyakan perihal teknis pengambilan undian nomor urut pasangan calon. Pada saai itu, Teradu menyampaikan bahwa Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid menjual data partai; 3. Bahwa dua hari setelah itu, Pihak Terkait bersama Suharsono dan YF Sukasno dilaporkan menyampaikan informasi yang disampaikan Teradu tersebut kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, dan diperintah untuk melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu (Muchus Budi Rahayu dan sdr. Imron); [2.7.6] Trihono Setyo Putro Pihak Terkait Trihono Setyo Putro menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait merupakan Ketua Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Nusukan; 2. Satu hari sebelum kejadian, ketika Pihak Terkait mengantar Ketua DPC PDI Perjuangan untuk silaturahmi ke kediaman Habib Novel, beliau menanyakan soal persiapan debat karena pada waktu itu seminggu lagi akan dilaksanakan debat. Pihak Terkait menyatakan belum ada pembahasan di tingkat internal tim pemenangan. Kemudian Pihak Terkait diarahkan agar mencari informasi serta setelah mendapat informasi agar melapor ke pihak terkait YF Sukasno dan pihak terkait Suharsono karena bidangnya; 3. Bahwa keesokan paginya, sekira pukul 09.00 WIB, Pihak Terkait menghubungi Ketua KPU Kota Surakarta (Teradu) untuk meminta bertemu dan kemudian Teradu memberi waktu pada pukul 11.30 WIB untuk datang ke kantornya. Kemudian Pihak Terkait datang ke kantor KPU Kota Surakarta, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah Teradu selesai rapat, Pihak Terkait diajak keruangannya untuk berbincang masalah tahapan debat dan untuk tahapan debat tidak ada perubahan jadwal. Namun untuk terkait tampat debat masih terjadi gamang apakah di tempat terbuka atau tertutup serta untuk tema dan panelisnya belum dapat disampaikan. Obrolan dengan Teradu belum selesai, Pihak Terkait kaget karena tiba-tiba Para Pengadu memasuki ruangan Teradu dengan agak marah dan nada tinggi Pengadu I bertanya ke Teradu “Maksudmu opo” atau maksud kamu apa. Kemudian saya merasa tidak enak saya ijin keluar ruangan, tetapi sebelumnya Teradu bertanya ke saya apakah saya datang sendiri atau bersama dengan Para Pengadu. Saya jawab, saya sendiri datang kesini. Kemudian saya tidak jadi keluar dan akhirnya saya mendengar obrolan antara Para Pengadu dengan Teradu dengan permasalahannya tentang jual data dan strategi partai; 4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, pada saat terjadi keributan tersebut tidak mendengar Teradu mengucapkan kalimat “saya mendengar/mendapat informasi dari Alm. Budi Cahyo Yunianto” disebut dan situasi menjadi ramai dan sampai ada 2 (dua) petugas KPU Kota Surakarta menyampaikan ada tamu untuk Teradu dan acara segera akan dimulai dan Teradu jawab “sebentar masih ada urusan”. Memang pada saat keributan tersebut agak lama memakan waktu sekitar hampir 1 jam; 5. Bahwa selesai dari kantor KPU Kota Surakarta, Pihak Terkait kembali menemui Ketua DPC PDI Perjuangan untuk menyampaikan informasi oborlannya dengan Teradu perihal teknis pengundian nomor urut dan debat serta saya juga menyampaikan kronologis kejadian keributan, namun selang beberapa saat Para Pengadu hadir juga ke kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta untuk melaporkan hal yang sama. Bahwa selang beberapa menit, Teradu menyusul datang ke kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dengan tujuan untuk mengklarifikasi kejadian atau isu yang berkembang. Disitulah terjadi obrolan antara Pihak Terkait, Ketua DPC PDI Perjuangan, Para Pengadu dan Teradu. Kemudian ada beberapa wartawan datang ke kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Ketua KPU Kota Surakarta diduga telah bertindak mencampuri urusan internal partai dengan memberikan informasi palsu/fitnah bahwa di dalam Partai PDI Perjuangan Kota Surakarta ada yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan. Bahwa sekira tanggal 21 September 2024, sebelum KPU Kota Surakarta melaksanakan tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Budi Prasetyo mendatangi kantor KPU Kota Surakarta untuk berkoordinasi berkaitan dengan teknis pengambilan/pengundian nomor urut tersebut. Setelah selesai berkoordinasi, Suharsono dan Budi Prasetyo bertemu Teradu dan diajak ke ruang kerjanya. Pada saat itu Teradu mengatakan dirinya memiliki informasi bahwa di PDI Perjuangan Kota Surakarta ada dua kader, yakni: Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid in casu Para Pengadu telah menjual data partai ke “Sumber”. Meskipun Teradu tidak menyebut yang dimaksud “Sumber”, tetapi sudah dapat dipahami yang dimaksud adalah domisili tempat tinggal keluarga Presiden Joko Widodo dan/atau Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu tidak pernah bertindak mencampuri dan/atau terlibat urusan internal partai politik manapun, terkhusus pada partai PDI Perjuangan Kota Surakarta sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Bahwa komunikasi, informasi maupun koordinasi dengan pimpinan partai politik tingkat Kota Surakarta dilakukan oleh KPU Kota Surakarta melalui pertemuan atau rapat, surat dan juga melalui whatsapp group dengan LO Partai Politik tingkat Kota Surakarta. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu tentang memberikan informasi palsu atau fitnah bahwa di dalam partai PDI Perjuangan Kota Surakarta ada yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan adalah tidak benar. Bahwa pada saat Pihak Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono datang untuk konsultasi ke kantor KPU Kota Surakarta berkaitan dengan tata cara pengundian nomor urut dalam Pemilihan Walikota Kota Surakarta Tahun 2024, Teradu terima dengan baik dan persilahkan untuk masuk ke ruangan Teradu. Selanjutnya Teradu sampaikan perihal tata cara pengundian nomor urut berikut tempat pelaksanaan acara tersebut. Bahwa perbincangan Teradu dengan Pihak Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono berjalan dengan santai, mengingat Teradu mengenal keduanya sudah cukup lama. Dalam perbincangan tersebut, Teradu ingat pesan dari Almarhum Bayu Cahyo Yunianto (salah satu senior Teradu di GMNI Solo), yang kemudian Teradu sampaikan kepada Pihak Terkait Budi Prasetyo dan Suharsono tentang Muchus Budi Rahayu in casu Pengadu I dan saudara Imron Rosyid in casu Pengadu II menjual data partai ke Sumber (merupakan sebuah Desa yang terletak di Kota Surakarta). Bahwa Teradu mengaku telah khilaf dan terlontar (kelepasan bicara) begitu saja, serta tidak ada penjelasan detail berkaitan dengan hal tersebut. Hal ini bermula di saat tahapan Pemilu, Teradu bersilaturahmi ke rumah Alm. Bayu Cahyo Yunianto. Saat Teradu berbincang santai dan berdiskusi tentang banyak hal, Alm. Bayu Cahyo Yunianto menyampaikan pesan kepada Teradu agar disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, perihal Muchus Budi Rahayu Rahayu in casu Pengadu I dan Imron Rosyid in casu Pengadu II yang menjual data dan strategi partai ke pihak lawan. Bahwa perihal bukti rekaman percakapan kejadian dimana Para Pengadu datang ke Kantor KPU Kota Surakarta, khususnya di ruangan Teradu, itu benar adanya dan terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024. Rekaman tersebut diambil melalui handphone yang dilakukan oleh Para Pengadu kepada Teradu yang dilakukan tanpa seizin Teradu. Setelah kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024, Teradu melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikannya dengan persuasif. Sebagai upaya Teradu menyelesaikan persoalan tersebut, Teradu berusaha untuk menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta serta menghubungi Pihak Terkait YF Sukasno, Suharsono dan Budi Prasetyo untuk memediasi Teradu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Tetapi, ketiganya belum bisa menemani Teradu untuk bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Akhirnya berbekal niat untuk menyelesaikan persoalan dengan Para Pengadu, Teradu berangkat menuju Girly Corner (warung makan) untuk menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Sesampainya di sana Teradu bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan Para Pengadu. Pada saat itu, Teradu sebagai upaya persuasif memohon maaf bila ada kesalahan, serta menyampaikan bahwa informasi yang Teradu dapat bersumber dari Alm. Bayu Cahyo Yunianto. Setelah berupaya persuasif komunikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, maka Teradu memohon izin untuk pamit, tetapi oleh Para Pengadu, dihadang tidak diperkenankan untuk pergi. Kemudian Pengadu mengubungi awak media untuk datang ke Girly Corner dan melakukan konferensi pers, setelah konferensi pers dengan Para Pengadu selesai, Teradu baru diizinkan pulang. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan terkait kedudukan hukum Teradu. Bahwa Teradu Bambang Christanto dalam perkara a quo diadukan ke DKPP masih berkedudukan sebagai Ketua KPU Kota Surakarta, namun oleh karena sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, posisi atau jabatan Teradu Bambang Christanto sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Kota Surakarta, maka DKPP akan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu sebagai Anggota KPU Kota Surakarta; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sekira tanggal 21 September 2024, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Suharsono dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta a.n. Budi Prasetyo mendatangi kantor KPU Kota Surakarta untuk berkoordinasi terkait teknis tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. Bahwa pada saat berkoordinasi, Suharsono dan Budi Prasetyo bertemu dengan Teradu dan kemudian diajak ke ruang kerjanya. Hal itu dilakukan Teradu karena Suharsono dan Budi Prasetyo dan Teradu berteman dekat. Di tengah perbincangan Teradu, mengatakan dirinya memiliki informasi bahwa di PDI Perjuangan Kota Surakarta ada dua kader, yakni: Muchus Budi Rahayu in casu Pengadu I dan Imron Rosyid in casu Pengadu II telah menjual data partai ke “Sumber”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan informasi tersebut juga pernah disampaikan oleh Teradu kepada Pihak Terkait YF Sukasno yang merupakan Ketua Tim Pemenangan sekaligus Liaison Officer (LO) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024, pada saat kegiatan rapat sosialisasi KPU Kota Surakarta dengan LO Partai. Pihak Terkait YF Sukasno dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu menyatakan: “Pak Dhe, hati-hati sama mereka berdua, Muchus dan Imron telah menjual Data Partai, itu infonya A.1”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait YF Sukasno, Budi Prasetyo, dan Suharsono menindaklanjuti informasi dari Teradu dengan menemui dan melaporkannya kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Menerima informasi tersebut, kemudian Pihak Terkait diperintahkan untuk melakukan klarifikasi kepada Muchus Budi Rahayu in casu Pengadu I dan Imron Rosyid in casu Pengadu II terkait informasi yang disampaikan Teradu. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Para Pengadu mendatangi kantor KPU Kota Surakarta dengan maksud menemui dan meminta klarifikasi kepada Teradu. Pada saat diklarifikasi, Teradu awalnya tidak mengakui pernyataannya, namun setelah didesak berulang-ulang akhirnya Teradu membenarkan dirinya memberikan informasi tersebut. Teradu juga mengakui perbuatan tersebut, dan menyatakan perbuatannya tidak benar dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kota Surakarta. Bahwa pada saat itu, Para Pengadu menyatakan kepada Teradu akan melaporkan perbuatannya kepada DKPP. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah pertemuan dan perdebatan Para Pengadu dengan Teradu di Kantor KPU Kota Surakarta, pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB, Teradu berniat menyelesaikan permasalahan dengan Para Pengadu dengan cara persuasif. Bahwa Teradu berangkat menuju Girly Corner (warung makan) untuk menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Dalam pertemuan tersebut, Teradu bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan Para Pengadu yang juga sedang berada di Lokasi tersebut. Bahwa Teradu kemudian memohon maaf kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta atas ucapannya. Teradu mengaku bahwa ucapannya bersumber dari Alm. Bayu Cahyo Yunianto (seniornya di salah satu organisasi). Bahwa Teradu juga memohon kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan Para Pengadu agar permasalahan tersebut tidak diperpanjang. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa ucapan maupun tindakan Teradu yang menyampaikan informasi internal PDI Perjuangan Kota Surakarta merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Terlebih tindakan Teradu dilakukan di Kantor KPU Kota Surakarta pada saat LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024 sedang berkoordinasi terkait teknis tahapan Pengambilan/Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Bahwa dalih Teradu khilaf dan spontan dalam menyampaikan informasi tersebut kepada Suharsono dan Budi Prasetyo adalah alasan yang tidak masuk akal menurut penalaran yang wajar karena Teradu juga pernah menyampaikan informasi yang sama kepada Pihak Terkait YF Sukasno yang merupakan Ketua Tim Pemenangan sekaligus Liaison Officer (LO) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024 pada saat kegiatan rapat sosialisasi KPU Kota Surakarta dengan LO Partai Politik. Pada saat itu Teradu menyatakan: “Pak Dhe, hati-hati sama mereka berdua, Muchus dan Imron telah menjual Data Partai, itu infonya A.1”. Dengan demikian, tindakan Teradu tersebut dilakukan dengan sadar dalam kapasitasnya selaku penyelenggara pemilu. Bahwa selain itu, DKPP juga perlu memberikan penilain terhadap tindakan Teradu yang berinisiatif menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB, di Girly Corner. Tindakan Teradu yang berinisiatif melakukan pertemuan tersebut untuk meminta maaf dan memohon dan dimediasi dengan Para Pengadu, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan kepada peserta Pemilu, terlebih pertemuan tersebut dilakukan Teradu pada saat jam kerja. Seharusnya Teradu dalam setiap tindakan dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu (Sense of Ethics). Bahwa akibat ucapan dan tindakan Teradu tersebut sudah menimbulkan kegaduhan dan persepsi bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Surakarta bertindak tidak netral dan tidak profesional sebagaimana pemberitaan di media (vide Bukti P-3). Selain itu, sesuai fakta, maka demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap KPU Kota Surakarta, maka Pihak Terkait KPU Kota Surakarta sudah mengambil kebijakan dengan melakukan Rapat Pleno pada tanggal 10 Oktober 2024 yang memutuskan bahwa tindakan Teradu dilakukan secara pribadi, bukan mewakili Lembaga (KPU Kota Surakarta), dan memutuskan Yustinus Arya Artheswara menjadi Ketua KPU Kota Surakarta menggantikan Teradu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Teradu terbukti tidak melaksanakan prinsip mandiri, tertib dan profesional Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara Pemilu menjaga netralitas, memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, ke depan, selaku penyelenggara pemilu Teradu harus senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP Berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf c, d, dan l, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Para Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU Kota Surakarta terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani